AGEN ASURANSI RUMAH
Dukuh Kupang
- BEST OFFER!
Kontrak asuransi muncul momen seseorang yang memilih sekuriti asuransi menandatangani komitmen dengan firma asuransi untuk membarui kerugiannya dari kehilangan properti oleh alias insidental krn kebakaran dan atau kilat, ledakan, dll. Ini pada dasarnya yakni akta beserta karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia mendapatkan fitur spesial tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, tanaman yang mampu diasuransikan, ganti rugi, subrogasi dan kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dlm semua akad asuransi dan diatur oleh prinsip-prinsip khusus hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis asuransi kebakaran" berarti penghidupan yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk nggak semua kelas usaha asuransi lainnya, kontrak insurance terhadap loss oleh atau insidental kebakaran dgn kata lain kejadian lainnya, yang lazimnya termasuk di antara risiko diasuransikan dalam pencaharian asuransi kebakaran.
Menurut Halsbury, ini adalah kesepakatan insurance dimana perusahaan insurance setuju untuk dipertimbangkan untuk mengubah tekor tertanggung sampai batas tertentu bersama tunduk pd syarat dan aturan - aturan tertentu terhadap tekor dgn kata lain kerusakan pengaruh kebakaran, yang mungkin terjadi pada properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, asuransi kebakaran yakni kontrak di mana orang tersebut, yang berburu pengamanan asuransi, menandatangani kontrak dgn firma asuransi untuk merombak kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh alias kebetulan karna kebakaran dgn kata lain petir, ledakan dll. Polis ini dikonstruksi untuk mengasuransikan harta benda seseorang dan lainnya. item dari tekor yang terjadi karna kerusakan lengkap dengan kata lain sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, akad insurance kebakaran ialah satu:
3. Perusahaan insurance tidak mendapatkan kebutuhan dalam security alias penghancuran properti yang diasuransikan selain dari tanggung jawab yang dilakukan berdasarkan kontrak.
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada regulasi perundang-undangan yang mengurus asuransi kebakaran, seperti dalam kasus asuransi laut yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi bisnis insurance seperti itu bersama tidak dgn patokan umum dengan kata lain khusus. prinsip-prinsip hukum yang berkaitan dengan kebakaran akad insurance lainnya. Begitu juga dgn Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dgn tidak adanya undang-undang legislatif tentang problem ini, pengadilan di India dlm menangani topik insurance kebakaran sejauh ini telah menggantungkan dekrit yudisial Pengadilan beserta perhitungan bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam memastikan harga harta benda yang rusak dengan kata lain musnah sebab kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis asuransi kebakaran, price harta benda kepada tertanggung yang mau diukur. Prima facie yang nilainya diukur dgn mengacu pd harga market dari properti sebelum dan sesudah kerugian. Namun manual penilaian tersebut tidak dapat diterapkan dalam ihwal di mana price market tidak mewakili value sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti tatkala properti tersebut diperlukan oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk menjalankan bisnis. Dalam kasus seperti itu, ukuran ganti rugi ialah ongkos pemulihan. Dalam persoalan Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli dan disimpan sebagai penyertaan capital yang menciptakan pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pada suatu properti sehingga mendapat khasiat dari keberadaannya dengan prasangka karna kehancurannya dikatakan memperoleh keinginan yang mampu diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu sanggup mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti usah ada bagus pd awal ataupun pd saat kehilangan. Jika tidak ada pada saat dimulainya kontrak, hingga tidak mampu menjadi subjek asuransi bersama kalau tidak ada pd saat kerugian, dia tidak menderita loss dengan tidak membutuhkan ganti rugi. Jadi, di mana dia menawarkan produk harta benda yang diasuransikan & setelah itu rusak kelanjutan kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian akad insurance penerbitan polis nggak sama dengan penerimaan dengan kata lain asumsi risiko. Bagian 64-VB hanya menjelaskan secara luas bahwa perusahaan insurance tidak dapat menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 chatting tentang pembayaran premi di muka memikirkan sub area (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan asuransi untuk menanggung risiko sejak tanggal beserta seterusnya. Jika pengusul tidak menginginkan tanggal tertentu, pengusul bisa bernegosiasi dengan perusahaan asuransi tentang istilah tersebut. Tepatnya, oleh krn itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir yaitu dari tertanggung dengan kata lain perusahaan asuransi sekadar bergantung pada aneka tips di mana negosiasi untuk insurance telah berkembang. Meskipun berserta ini adalah risiko yang tampaknya telah tercakup dalam Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dlm Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan yakni sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran dengan kata lain kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan alami alias pembakaran spontan atau proses pemanasan alias pengeringan apa pun tidak dapat dianggap sebagai kerusakan konsekuensi kebakaran. Misalnya, cat alias materi kimia di pabrik yang menerima perlakuan panas dengan akibatnya rusak sebab api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir sanggup mengakibatkan kerusakan efek kebakaran dengan kata lain rupa kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah karna cerobong asap yang terjerembab tersambar petir dengan kata lain retakan pada permukiman kelanjutan sambaran petir. Baik kebakaran dan tipe kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan atau kerusakan properti (oleh api dgn kata lain lainnya) yang secara spon-tan disebabkan oleh pesawat bersama perkakas udara lainnya bersama / dengan kata lain produk yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran alias kerusakan akibat gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dgn kecepatan supersonik tidak termasuk dalam cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil area bersama orang lain dlm setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, alias teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak hendak tercakup dlm kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, & genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, beserta Badai yakni bermacam-macam jenis gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir dengan kata lain angin kencang dgn kata lain hujan lebat. Banjir alias Genangan terjadi ketika aer naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir dgn kata lain genangan seharusnya tidak semata-mata dipahami dalam pengertian umum, yaitu banjir di sungai alias danau, tetapi juga penumpukan air krn saluran yang tersumbat bakal dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan dengan kata lain hewan rel / jalan raya lewat kontak tepat dengan harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan dgn kata lain hewan tersebut tidak boleh menjelma milik alias dimiliki oleh tertanggung dgn kata lain penghuni tempat alias pekerja mereka saat bertindak selama saat kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan dgn kata lain kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence lokasi dari situs di mana properti berdiri atau Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah dgn kata lain gedung ke tingkat yang ekstra rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah kebanyakan di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan dgn kata lain perlapisan pd struktur baru; pemukiman atau pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai dgn kata lain sungai; skema dgn kata lain pengerjaan yang rusak alias pemakaian materi yang rusak; & pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur alias perbaikan properti alias penghidupan tanah atau penggalian, tidak tercakup.

MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan dgn kata lain kerusakan properti oleh air dengan kata lain lainnya karna tangki air, peralatan dengan pipa yang meledak dgn kata lain meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran atau kerusakan, karena benturan dgn kata lain sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dgn operasi pengujian rudal oleh Tertanggung atau siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penghapusan aer yang tidak disengaja alias bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran alias kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan dengan kata lain perubahan pada kediaman dengan kata lain tempat; perbaikan pelepasan atau perpanjangan instalasi sprinkler; serta cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, positive tidak disengaja dengan kata lain tidak, semak dengan hutan serta pembukaan kafling dengan api, tetapi tidak termasuk kerusakan dengan kata lain kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak dpt dipertahankan / tercakup dlm polis ini merupakan sebagai berikut:
o Pencurian selama alias setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang dengan kata lain nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian dgn kata lain kerusakan pada bullion, batu mulia, stock antik (nilainya extra dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, jurnal cek, catatan komputer kecuali jika mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian dengan kata lain kerusakan properti yang dipindahkan ke wilayah lain (kecuali mesin bersama peralatan untuk pembersihan, perbaikan atau renovasi selama ekstra dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak insurance kebakaran mendapatkan karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran ialah kontrak pribadi
Kontrak insurance kebakaran tidak menjamin keamanan properti yang diasuransikan. Tujuannya supaya tertanggung tidak mendapatkan tekor sebab kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh sebab itu, kalo hubungannya dgn harta benda yang diasuransikan berhenti krn dipindahkan ke orang lain, hingga kesepakatan asuransi juga mau berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek asuransi sehingga dpt diteruskan secara otomatis kepada pemilik baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak insurance kebakaran dgn demikian hanyalah kontrak pribadi antara tertanggung beserta penanggung untuk pembayaran uang. Ini sanggup secara sah dilayangkan kepada orang lain sekadar dengan persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu adalah kesepakatan yang utuh & tak terpisahkan.
Jika asuransinya memperoleh ikatan dengan isinya dari barang dengan mesin, akta tersebut secara tegas disetujui untuk dapat dibagi. Dengan demikian, k'lo tertanggung bersalah atas pelanggaran keharusan terhadap perusahaan insurance sehubungan dgn satu pokok bahasan yang tercakup dlm polis, penanggung dpt menghindari akad secara keseluruhan serta tidak cukup sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dgn tata tertib kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung ingin melindunginya dari segala kerugian alias loss yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama tekor terjadi karena kebakaran dlm pengertian polis, hingga pemicu kebakaran secara umum tidak berubah masalah. Dengan demikian, apakah itu karna api tidak dinyalakan dengan benar dengan kata lain dinyalakan dgn benar tetapi lalai setelahnya atau apakah kebakaran itu disebabkan karena kelalaian tertanggung atau pelayannya dengan kata lain orang asing ialah tidak penting bersama perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk mengubah loss tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, penyebab spontan tekor cuman harus dilihat.
Namun pemicu kebakaran menjadi material untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi bukan karna kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan karena pencetus terjerembab dengan pengecualian dalam kontrak.
BATASAN WAKTU

Asuransi ganti rugi yakni suatu perjanjian oleh penanggung untuk mengasihkan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera momen kerugian yang diderita reaksi terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pd posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dalam posisi yang extra baik. Ada keharusan utama, yaitu ganti rugi, dan komitmen sekunder yaitu memposisikan tertanggung dalam posisi sebelum kerugiannya, bagus dgn membayarnya dalam total tertentu dgn kata lain mungkin dengan bimbingan lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan asuransi memiliki pilihan tentang petunjuk dia akan meletakkan tertanggung pd posisi pra-kerugian tidak bermakna bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengalih kerugiannya dgn satu dengan kata lain lain cara, segera kerugian itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pd terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang memperoleh keinginan yang mampu diasuransikan atas sebuah properti yang sanggup mengambil insurance kebakaran. Berikut ini merupakan di antara kelas orang yang telah dianggap memiliki pamrih yang sanggup diasuransikan dalam, properti, dan sanggup mengasuransikan properti tersebut:
3. Pemberi hipotek dengan penerima hipotek mendapatkan keinginan yang nggak sama dlm properti yang digadaikan serta mampu mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya lewat pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya bunga yang tidak sama dari yang si pemberi pinjaman "[3]
4. Wali Amanat yakni owner sah beserta penerima manfaat dari owner properti perwalian bersama masing-masing mampu mengasuransikannya.
5. Petugas garansi seperti operator, pegadaian alias petugas gudang bertanggung jawab atas keamanan properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga bisa mengasuransikannya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak mendapatkan keperluan yang dpt diasuransikan atas suatu properti tidak mampu mengasuransikannya. Sebagai contoh:
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua kontrak asuransi yaitu komitmen dengan itikad baik, pengusul asuransi kebakaran juga berkewajiban positif untuk menyatakan secara lengkap semua fakta material dan tidak membuat kesalahan penyajian dengan kata lain kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk mendapatkan polis. Kewajiban dengan kehendak baik ini berlaku sama bakal perusahaan insurance serta tertanggung. Harus ada itikad positif sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk memelihara itikad bagus dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mengemukakan bahwa deklarasi dlm formulir proposal yaitu benar, bahwa itu hendak berubah pedoman komitmen bersama bahwa deklarasi yang salah alias salah di dalamnya bakal menjauhi kebijakan. Perusahaan asuransi lalu bisa memercayakan mereka untuk menilai risiko beserta untuk menetapkan premi yang sesuai dan menerima risiko dgn kata lain menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dalam formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk menerima semua informasi yang bahan baku untuk diketahui firma asuransi untuk menilai risiko & membenarkan premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga mengasihkan informasi yang berkaitan dengan:
o Nama pengusul, alamat, beserta pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang hendak diasuransikan cuman untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang bagian di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur alias perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat insurance pribadi semut termasuk klaim kalo ada yang dibuat belanja pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul butuh menyampaikan apakah ditanyai dengan kata lain tidak-

3. Setiap informasi yang berhubungan dengan lebih; rawan yang terlibat.
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
3. Fakta tentang artikel yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan
4. Fakta yang tidak perlu diungkapkan sehubungan dengan situasi kebijakan.
Dengan demikian, terjamin berada di bawah komitmen yang sungguh-sungguh untuk menciptakan pengungkapan penuh fakta bahan baku yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma asuransi saat memutuskan apakah proposal wajib diterima dengan kata lain tidak. Saat melakukan pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada lebih dari satu bahaya yang terjadi secara bersamaan alias berturut-turut, akan sulit untuk menilai akibat relatif dari setiap rawan alias memutuskan salah satunya sebagai pemicu kerugian yang sebenarnya. Dalam urusan seperti itu, doktrin penyebab tepat menolong memutuskan pemicu tekor yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dalam Pawsey v. Scottish Union dengan National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif & mustajab yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa otput tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai serta berprofesi secara aktif dari sumber baru dan independen." Itu penyebab yang dominan bersama mujarab walaupun itu nggak yang terdekat dlm waktu. Oleh sebab itu, ketika suatu kerugian terjadi, wajib untuk menyelidiki dan menyortir apa penyebab serta-merta kerugian tersebut untuk menentukan apakah perusahaan insurance bertanggung jawab atas loss tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran sanggup disebabkan oleh petir, ledakan, atau ledakan. Ini mungkin kelanjutan dari kerusuhan, pemogokan atau krn tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pd akhirnya usah memicu kebakaran bersama api mesti berubah pemicu telak kerusakan. Oleh krn itu, loss yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak mau tercakup dlm kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa kerugian tersebut tercakup dalam klausul tindakan jahat bersama oleh krn itu. Perusahaan insurance bertanggung jawab untuk menggenapi klaim tersebut tidak dpt dipertahankan, sebab kecuali dengan sampai kebakaran yaitu pemicu jitu dari kerusakan, tidak ada klaim berdasarkan kebijakan kebakaran yang dapat dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis asuransi kebakaran disebutkan di bawah ini:
Individu dgn kata lain owner profesi butuh menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dgn rincian yang diperlukan kepada perusahaan asuransi untuk pertimbangan yang tepat dan persetujuan selanjutnya. Informasi dalam Formulir Proposal kudu diberikan dgn itikad positif & harus disertai dgn dokumen yang memverifikasi value sebenarnya dari properti atau stok yang akan diasuransikan. Sebagian gede perusahaan memperoleh Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana data yang tepat usah disediakan.
3. Survei Properti / Pertimbangan:
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, lalu bakal dilakukan survei "di tempat" atas properti atau stok yang menjadi pokok asuransi. Ini umumnya dilakukan oleh penyidik, atau surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan serta mereka kudu melapor kembali kepada mereka setelah penelitian beserta survei menyeluruh. Ini krusial untuk menghitung risiko yang terlibat dengan menghitung tingkat premi.
4. Penerimaan Proposal:
Setelah laporan rinci bersama komprehensif diserahkan ke perusahaan asuransi oleh surveyor serta petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal & laporannya dgn teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan dgn kata lain games curang alias penipuan yang terlibat, maka secara resmi "menerima" Formulir Proposal serta mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis insurance dimulai setelah pembayaran serta penerimaan premi masing-masing oleh tertanggung & perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan insurance meminta tertanggung untuk menyampaikan rincian yang berkenaan dgn tekor dalam klaim dari yang tentang dgn artikel berikut-
3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu daya di mana claim yang diasuransikan beserta apakah ada orang lain yang tertarik dengan properti tersebut;
4. Asuransi lain atas properti;
5. Nilai setiap item properti pada saat kehilangan beserta buktinya, & nilai sisa, bila ada; dan
6. Jumlah yang diklaim
Memberikan kabar yang mengenai dgn kleim juga adalah status preseden untuk tanggungan perusahaan asuransi. Informasi di atas bakal memungkinkan perusahaan insurance untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang menyebabkan loss merupakan risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak alias hilang yaitu harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk perkiraan harga properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pada saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata atau intrinsik tanpa memperhatikan nilai sentimentalnya. Kehilangan untung prospektif atau tekor konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana claim muncul?
Setelah akta insurance kebakaran muncul, claim bisa timbul sebab pengoperasian satu atau ekstra risiko yang diasuransikan pd properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu dgn kata lain lebih bahaya yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut dari properti tersebut. Agar claim valid, persyaratan dengan mesti dipenuhi:
3. Kejadian tersebut pasti telah mengakibatkan tekor dgn kata lain kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;
4. Terjadinya kudu selama mata uang polis;
5. Tertanggung wajib memenuhi semua persyaratan polis serta juga butuh memenuhi persyaratan yang perlu dipenuhi setelah claim muncul.
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung dpt mempengaruhi moral hazard, yang wajib dinilai oleh perusahaan asuransi, serta tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat akan berubah bahan baku non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT

Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib menjalani kewajibannya untuk menjaga itikad baik terhadap perusahaan asuransi dan untuk itu tertanggung perlu menjalani yang terbaik untuk menghindarkan dgn kata lain meminimalkan kerugian. Untuk tujuan ini ia usah (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api atau mencegah penyebarannya, dan (2) mendukung pemadam kebakaran dengan yang lainnya dlm upaya mereka untuk melakukannya dgn tips-tips apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan dpt dipindahkan ke tempat yang aman. Segala tekor alias kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api atau selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai tekor yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dalam tugasnya dengan sengaja bersama dengan demikian menambah beban perusahaan asuransi, tertanggung bakal dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dengan tugas tertanggung maka perusahaan asuransi mempunyai hak menurut hukum, mengingat pekerjaan yang telah mereka lakukan untuk mengubah loss tertanggung. Dengan demikian perusahaan insurance mendapatkan hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api beserta meminimalkan loss harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki & memiliki properti.
Penanggung akan bertanggung jawab untuk memperbaiki semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api serta selama itu dimiliki, sebab semua itu dianggap sebagai konsekuensi alami serta serta-merta dari kebakaran; oleh sebab itu telah diadakan dlm problem Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari bahaya yang diasuransikan kudu dinilai kala perusahaan insurance memberikan lagi beserta tanpa pd saat rawan berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk menghindarkan risiko
Kerusakan yang diderita karena tindakan yang diambil untuk menjauhi risiko yang diasuransikan bukanlah konsekuensi dari risiko tersebut dan tidak sanggup dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam masalah Liverpool dan London & Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada mengatakan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk menghindari ledakan, beserta loss tidak dpt dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hyn mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., dan kerugian tidak mampu dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cukup mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran dengan kata lain ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk menyelamatkan hak-haknya dgn bagus perusahaan asuransi telah menetapkan hak yang lbh positive secara tegas dalam kondisi ini yang dengannya kalo terjadi kerusakan dengan kata lain kerusakan, penanggung beserta setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung sanggup memasuki, mengambil atau mengontrol kepemilikan gedung. atau tempat di mana kerusakan telah terjadi dengan kata lain mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka beserta menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan dengan kata lain menjual alias menghilangkan problem yang sama untuk akun yang berkepentingan.
Kapan bersama bagaimana kleim dibuat?
Apabila terjadi loss kebakaran yang ditanggung oleh polis asuransi kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu lima belas day setelah terjadinya loss tersebut, Tertanggung perlu mengajukan klaim secara tertulis dengan mengasihkan rincian kerusakan beserta perkiraan nilainya. Rincian insurance lain pd properti yang sama juga mesti diumumkan.
Tertanggung butuh memperoleh & menghasilkan, dgn bujet sendiri, dokumen seperti rencana, buku rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dlm polis kebakaran sanggup berhenti dalam salah satu suasana berikut, yaitu:
(1) Penanggung menjauhi polis dengan argumen Tertanggung membuat representasi yang keliru, salah uraian dgn kata lain tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya dengan kata lain perpindahan dari setiap properti alias gedung yang diasuransikan dgn kata lain bagiannya, hingga pd saat berakhirnya tujuh hari dari mana, kecuali k'lo jatuhnya atau perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap resiko yang dipertanggungkan; walaupun demikian, asuransi dapat dihidupkan lagi dengan persyaratan yang direvisi kalau pemberitahuan cepat diberikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi dapat diakhiri bilamana saja atas permintaan tertanggung bersama atas pilihan perusahaan pada 15 24 jam pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena beraneka ragam risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan serta perang, dll. Dan perlindungan asuransi mampu dimiliki terhadap sebagian gede risiko ini secara terpisah alias dalam kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat banyak & beragam. Asuransi kebakaran dlm pengertian yang ketat mengenai dengan pemberian sekuriti terhadap kebakaran beserta kebakaran saja. Jadi saat membagikan polis asuransi kebakaran semua persyaratan usah dipenuhi. Tertanggung berada di bawah komitmen moral dan hukum untuk memperoleh itikad yang paling baik bersama butuh mengatakan fakta yang benar & tak cuman dasar nggak original sekadar dgn keserakahan untuk memperoleh lagi uang. Selanjutnya semua polis insurance menopang dalam pendirian negara berkembang. Karenanya perusahaan insurance mempunyai beban untuk membantu tertanggung saat tertanggung dalam kesulitan.
AGEN ASURANSI RUMAH
Dukuh Kupang
Dukuh Kupang
- BEST OFFER!
Kontrak asuransi muncul momen seseorang yang memilih sekuriti asuransi menandatangani komitmen dengan firma asuransi untuk membarui kerugiannya dari kehilangan properti oleh alias insidental krn kebakaran dan atau kilat, ledakan, dll. Ini pada dasarnya yakni akta beserta karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia mendapatkan fitur spesial tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, tanaman yang mampu diasuransikan, ganti rugi, subrogasi dan kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dlm semua akad asuransi dan diatur oleh prinsip-prinsip khusus hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis asuransi kebakaran" berarti penghidupan yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk nggak semua kelas usaha asuransi lainnya, kontrak insurance terhadap loss oleh atau insidental kebakaran dgn kata lain kejadian lainnya, yang lazimnya termasuk di antara risiko diasuransikan dalam pencaharian asuransi kebakaran.
Menurut Halsbury, ini adalah kesepakatan insurance dimana perusahaan insurance setuju untuk dipertimbangkan untuk mengubah tekor tertanggung sampai batas tertentu bersama tunduk pd syarat dan aturan - aturan tertentu terhadap tekor dgn kata lain kerusakan pengaruh kebakaran, yang mungkin terjadi pada properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, asuransi kebakaran yakni kontrak di mana orang tersebut, yang berburu pengamanan asuransi, menandatangani kontrak dgn firma asuransi untuk merombak kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh alias kebetulan karna kebakaran dgn kata lain petir, ledakan dll. Polis ini dikonstruksi untuk mengasuransikan harta benda seseorang dan lainnya. item dari tekor yang terjadi karna kerusakan lengkap dengan kata lain sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, akad insurance kebakaran ialah satu:
- 1. Yang objek utamanya adalah sandaran terhadap kerugian alias kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.
- 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan insurance dibatasi oleh uang pertanggungan bersama tidak harus oleh tingkat loss dengan kata lain kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada regulasi perundang-undangan yang mengurus asuransi kebakaran, seperti dalam kasus asuransi laut yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi bisnis insurance seperti itu bersama tidak dgn patokan umum dengan kata lain khusus. prinsip-prinsip hukum yang berkaitan dengan kebakaran akad insurance lainnya. Begitu juga dgn Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dgn tidak adanya undang-undang legislatif tentang problem ini, pengadilan di India dlm menangani topik insurance kebakaran sejauh ini telah menggantungkan dekrit yudisial Pengadilan beserta perhitungan bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam memastikan harga harta benda yang rusak dengan kata lain musnah sebab kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis asuransi kebakaran, price harta benda kepada tertanggung yang mau diukur. Prima facie yang nilainya diukur dgn mengacu pd harga market dari properti sebelum dan sesudah kerugian. Namun manual penilaian tersebut tidak dapat diterapkan dalam ihwal di mana price market tidak mewakili value sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti tatkala properti tersebut diperlukan oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk menjalankan bisnis. Dalam kasus seperti itu, ukuran ganti rugi ialah ongkos pemulihan. Dalam persoalan Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli dan disimpan sebagai penyertaan capital yang menciptakan pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pada suatu properti sehingga mendapat khasiat dari keberadaannya dengan prasangka karna kehancurannya dikatakan memperoleh keinginan yang mampu diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu sanggup mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti usah ada bagus pd awal ataupun pd saat kehilangan. Jika tidak ada pada saat dimulainya kontrak, hingga tidak mampu menjadi subjek asuransi bersama kalau tidak ada pd saat kerugian, dia tidak menderita loss dengan tidak membutuhkan ganti rugi. Jadi, di mana dia menawarkan produk harta benda yang diasuransikan & setelah itu rusak kelanjutan kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian akad insurance penerbitan polis nggak sama dengan penerimaan dengan kata lain asumsi risiko. Bagian 64-VB hanya menjelaskan secara luas bahwa perusahaan insurance tidak dapat menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 chatting tentang pembayaran premi di muka memikirkan sub area (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan asuransi untuk menanggung risiko sejak tanggal beserta seterusnya. Jika pengusul tidak menginginkan tanggal tertentu, pengusul bisa bernegosiasi dengan perusahaan asuransi tentang istilah tersebut. Tepatnya, oleh krn itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir yaitu dari tertanggung dengan kata lain perusahaan asuransi sekadar bergantung pada aneka tips di mana negosiasi untuk insurance telah berkembang. Meskipun berserta ini adalah risiko yang tampaknya telah tercakup dalam Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dlm Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan yakni sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran dengan kata lain kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan alami alias pembakaran spontan atau proses pemanasan alias pengeringan apa pun tidak dapat dianggap sebagai kerusakan konsekuensi kebakaran. Misalnya, cat alias materi kimia di pabrik yang menerima perlakuan panas dengan akibatnya rusak sebab api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir sanggup mengakibatkan kerusakan efek kebakaran dengan kata lain rupa kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah karna cerobong asap yang terjerembab tersambar petir dengan kata lain retakan pada permukiman kelanjutan sambaran petir. Baik kebakaran dan tipe kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan atau kerusakan properti (oleh api dgn kata lain lainnya) yang secara spon-tan disebabkan oleh pesawat bersama perkakas udara lainnya bersama / dengan kata lain produk yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran alias kerusakan akibat gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dgn kecepatan supersonik tidak termasuk dalam cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil area bersama orang lain dlm setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, alias teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak hendak tercakup dlm kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, & genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, beserta Badai yakni bermacam-macam jenis gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir dengan kata lain angin kencang dgn kata lain hujan lebat. Banjir alias Genangan terjadi ketika aer naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir dgn kata lain genangan seharusnya tidak semata-mata dipahami dalam pengertian umum, yaitu banjir di sungai alias danau, tetapi juga penumpukan air krn saluran yang tersumbat bakal dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan dengan kata lain hewan rel / jalan raya lewat kontak tepat dengan harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan dgn kata lain hewan tersebut tidak boleh menjelma milik alias dimiliki oleh tertanggung dgn kata lain penghuni tempat alias pekerja mereka saat bertindak selama saat kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan dgn kata lain kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence lokasi dari situs di mana properti berdiri atau Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah dgn kata lain gedung ke tingkat yang ekstra rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah kebanyakan di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan dgn kata lain perlapisan pd struktur baru; pemukiman atau pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai dgn kata lain sungai; skema dgn kata lain pengerjaan yang rusak alias pemakaian materi yang rusak; & pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur alias perbaikan properti alias penghidupan tanah atau penggalian, tidak tercakup.

Apa itu PREMI ASURANSI DANA PENSIUN PRUDENTIAL?
MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan dgn kata lain kerusakan properti oleh air dengan kata lain lainnya karna tangki air, peralatan dengan pipa yang meledak dgn kata lain meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran atau kerusakan, karena benturan dgn kata lain sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dgn operasi pengujian rudal oleh Tertanggung atau siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penghapusan aer yang tidak disengaja alias bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran alias kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan dengan kata lain perubahan pada kediaman dengan kata lain tempat; perbaikan pelepasan atau perpanjangan instalasi sprinkler; serta cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, positive tidak disengaja dengan kata lain tidak, semak dengan hutan serta pembukaan kafling dengan api, tetapi tidak termasuk kerusakan dengan kata lain kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak dpt dipertahankan / tercakup dlm polis ini merupakan sebagai berikut:
o Pencurian selama alias setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang dengan kata lain nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian dgn kata lain kerusakan pada bullion, batu mulia, stock antik (nilainya extra dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, jurnal cek, catatan komputer kecuali jika mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian dengan kata lain kerusakan properti yang dipindahkan ke wilayah lain (kecuali mesin bersama peralatan untuk pembersihan, perbaikan atau renovasi selama ekstra dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak insurance kebakaran mendapatkan karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran ialah kontrak pribadi
Kontrak insurance kebakaran tidak menjamin keamanan properti yang diasuransikan. Tujuannya supaya tertanggung tidak mendapatkan tekor sebab kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh sebab itu, kalo hubungannya dgn harta benda yang diasuransikan berhenti krn dipindahkan ke orang lain, hingga kesepakatan asuransi juga mau berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek asuransi sehingga dpt diteruskan secara otomatis kepada pemilik baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak insurance kebakaran dgn demikian hanyalah kontrak pribadi antara tertanggung beserta penanggung untuk pembayaran uang. Ini sanggup secara sah dilayangkan kepada orang lain sekadar dengan persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu adalah kesepakatan yang utuh & tak terpisahkan.
Jika asuransinya memperoleh ikatan dengan isinya dari barang dengan mesin, akta tersebut secara tegas disetujui untuk dapat dibagi. Dengan demikian, k'lo tertanggung bersalah atas pelanggaran keharusan terhadap perusahaan insurance sehubungan dgn satu pokok bahasan yang tercakup dlm polis, penanggung dpt menghindari akad secara keseluruhan serta tidak cukup sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dgn tata tertib kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung ingin melindunginya dari segala kerugian alias loss yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama tekor terjadi karena kebakaran dlm pengertian polis, hingga pemicu kebakaran secara umum tidak berubah masalah. Dengan demikian, apakah itu karna api tidak dinyalakan dengan benar dengan kata lain dinyalakan dgn benar tetapi lalai setelahnya atau apakah kebakaran itu disebabkan karena kelalaian tertanggung atau pelayannya dengan kata lain orang asing ialah tidak penting bersama perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk mengubah loss tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, penyebab spontan tekor cuman harus dilihat.
Namun pemicu kebakaran menjadi material untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi bukan karna kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan karena pencetus terjerembab dengan pengecualian dalam kontrak.
BATASAN WAKTU

Siapa itu PREMI ASURANSI PRUDENTIAL 1 JUTA?
Asuransi ganti rugi yakni suatu perjanjian oleh penanggung untuk mengasihkan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera momen kerugian yang diderita reaksi terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pd posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dalam posisi yang extra baik. Ada keharusan utama, yaitu ganti rugi, dan komitmen sekunder yaitu memposisikan tertanggung dalam posisi sebelum kerugiannya, bagus dgn membayarnya dalam total tertentu dgn kata lain mungkin dengan bimbingan lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan asuransi memiliki pilihan tentang petunjuk dia akan meletakkan tertanggung pd posisi pra-kerugian tidak bermakna bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengalih kerugiannya dgn satu dengan kata lain lain cara, segera kerugian itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pd terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang memperoleh keinginan yang mampu diasuransikan atas sebuah properti yang sanggup mengambil insurance kebakaran. Berikut ini merupakan di antara kelas orang yang telah dianggap memiliki pamrih yang sanggup diasuransikan dalam, properti, dan sanggup mengasuransikan properti tersebut:
- 1. Pemilik properti, positive owner tunggal, dengan kata lain bersama, dengan kata lain mitra dalam firma yang mendapatkan properti. Tidaklah harus bahwa mereka juga perlu memiliki. Dengan demikian, lesser & lessee bisa mengasuransikannya secara bersama-sama alias secara berat.
- 2. Penjual dengan buyer mendapatkan hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai serta malahan setelah itu, bila dia mendapatkan hak gadai vendor yang blm dibayar atasnya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak mendapatkan keperluan yang dpt diasuransikan atas suatu properti tidak mampu mengasuransikannya. Sebagai contoh:
- 1. Kreditor tanpa jaminan tidak dapat mengasuransikan harta debitornya, karna haknya cuman terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.
- 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak mampu mengasuransikan properti perusahaan karna ia tidak mendapatkan kepentingan yang bisa diasuransikan dlm aset perusahaan apa pun walaupun ia adalah pemegang saham tunggal. Seperti perkara Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena bagus sebagai kreditur lumrah ataupun sebagai pemegang saham tidak mendapatkan kepentingan yang dpt diasuransikan di dalamnya.
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua kontrak asuransi yaitu komitmen dengan itikad baik, pengusul asuransi kebakaran juga berkewajiban positif untuk menyatakan secara lengkap semua fakta material dan tidak membuat kesalahan penyajian dengan kata lain kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk mendapatkan polis. Kewajiban dengan kehendak baik ini berlaku sama bakal perusahaan insurance serta tertanggung. Harus ada itikad positif sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk memelihara itikad bagus dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mengemukakan bahwa deklarasi dlm formulir proposal yaitu benar, bahwa itu hendak berubah pedoman komitmen bersama bahwa deklarasi yang salah alias salah di dalamnya bakal menjauhi kebijakan. Perusahaan asuransi lalu bisa memercayakan mereka untuk menilai risiko beserta untuk menetapkan premi yang sesuai dan menerima risiko dgn kata lain menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dalam formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk menerima semua informasi yang bahan baku untuk diketahui firma asuransi untuk menilai risiko & membenarkan premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga mengasihkan informasi yang berkaitan dengan:
o Nama pengusul, alamat, beserta pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang hendak diasuransikan cuman untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang bagian di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur alias perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat insurance pribadi semut termasuk klaim kalo ada yang dibuat belanja pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul butuh menyampaikan apakah ditanyai dengan kata lain tidak-
- 1. Setiap info yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;
- 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan insurance mungkin lbh dari kebanyakan mampu dikhayalkan seperti adanya manuskrip alias dokumen berharga, dll, dan

Dimana PREMI ASURANSI UANG?
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
- 1. Informasi yang sanggup dianggap diketahui oleh perusahaan asuransi dalam kegiatan usahanya sebagai perusahaan asuransi;
- 2. Fakta yang mengarah menunjukkan bahwa risikonya extra kecil ketimbang sebaliknya;
Dengan demikian, terjamin berada di bawah komitmen yang sungguh-sungguh untuk menciptakan pengungkapan penuh fakta bahan baku yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma asuransi saat memutuskan apakah proposal wajib diterima dengan kata lain tidak. Saat melakukan pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada lebih dari satu bahaya yang terjadi secara bersamaan alias berturut-turut, akan sulit untuk menilai akibat relatif dari setiap rawan alias memutuskan salah satunya sebagai pemicu kerugian yang sebenarnya. Dalam urusan seperti itu, doktrin penyebab tepat menolong memutuskan pemicu tekor yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dalam Pawsey v. Scottish Union dengan National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif & mustajab yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa otput tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai serta berprofesi secara aktif dari sumber baru dan independen." Itu penyebab yang dominan bersama mujarab walaupun itu nggak yang terdekat dlm waktu. Oleh sebab itu, ketika suatu kerugian terjadi, wajib untuk menyelidiki dan menyortir apa penyebab serta-merta kerugian tersebut untuk menentukan apakah perusahaan insurance bertanggung jawab atas loss tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran sanggup disebabkan oleh petir, ledakan, atau ledakan. Ini mungkin kelanjutan dari kerusuhan, pemogokan atau krn tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pd akhirnya usah memicu kebakaran bersama api mesti berubah pemicu telak kerusakan. Oleh krn itu, loss yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak mau tercakup dlm kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa kerugian tersebut tercakup dalam klausul tindakan jahat bersama oleh krn itu. Perusahaan insurance bertanggung jawab untuk menggenapi klaim tersebut tidak dpt dipertahankan, sebab kecuali dengan sampai kebakaran yaitu pemicu jitu dari kerusakan, tidak ada klaim berdasarkan kebijakan kebakaran yang dapat dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis asuransi kebakaran disebutkan di bawah ini:
- 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:
- 2. Pengajuan Formulir Proposal:
Ada banyak perusahaan yang menawarkan insurance kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu alias perusahaan harus berhati-hati dalam menyeleksi perusahaan asuransi. Penilaian wajib bertumpu pada faktor-faktor seperti niat baik, dan posisi jangka panjang di pasar. Perusahaan asuransi bisa didekati secara serta-merta atau lewat agen, tidak semua di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.
Individu dgn kata lain owner profesi butuh menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dgn rincian yang diperlukan kepada perusahaan asuransi untuk pertimbangan yang tepat dan persetujuan selanjutnya. Informasi dalam Formulir Proposal kudu diberikan dgn itikad positif & harus disertai dgn dokumen yang memverifikasi value sebenarnya dari properti atau stok yang akan diasuransikan. Sebagian gede perusahaan memperoleh Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana data yang tepat usah disediakan.
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, lalu bakal dilakukan survei "di tempat" atas properti atau stok yang menjadi pokok asuransi. Ini umumnya dilakukan oleh penyidik, atau surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan serta mereka kudu melapor kembali kepada mereka setelah penelitian beserta survei menyeluruh. Ini krusial untuk menghitung risiko yang terlibat dengan menghitung tingkat premi.
Setelah laporan rinci bersama komprehensif diserahkan ke perusahaan asuransi oleh surveyor serta petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal & laporannya dgn teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan dgn kata lain games curang alias penipuan yang terlibat, maka secara resmi "menerima" Formulir Proposal serta mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis insurance dimulai setelah pembayaran serta penerimaan premi masing-masing oleh tertanggung & perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan insurance meminta tertanggung untuk menyampaikan rincian yang berkenaan dgn tekor dalam klaim dari yang tentang dgn artikel berikut-
- 1. Keadaan & pencetus kebakaran;
- 2. Hunian bersama situasi tempat terjadinya kebakaran;

Kapan AGEN ASURANSI GENERALI JAKARTA?
Memberikan kabar yang mengenai dgn kleim juga adalah status preseden untuk tanggungan perusahaan asuransi. Informasi di atas bakal memungkinkan perusahaan insurance untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang menyebabkan loss merupakan risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak alias hilang yaitu harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk perkiraan harga properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pada saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata atau intrinsik tanpa memperhatikan nilai sentimentalnya. Kehilangan untung prospektif atau tekor konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana claim muncul?
Setelah akta insurance kebakaran muncul, claim bisa timbul sebab pengoperasian satu atau ekstra risiko yang diasuransikan pd properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu dgn kata lain lebih bahaya yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut dari properti tersebut. Agar claim valid, persyaratan dengan mesti dipenuhi:
- 1. Terjadinya kudu terjadi karna pengoperasian suatu bahaya yang diasuransikan alias di mana ancaman yang diasuransikan dengan ancaman lainnya beroperasi, pencetus tekor yang dominan atau efisien pasti merupakan resiko yang diasuransikan;
- 2. Operasi ancaman tidak boleh berada dalam lingkup pengecualian kebijakan;
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung dpt mempengaruhi moral hazard, yang wajib dinilai oleh perusahaan asuransi, serta tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat akan berubah bahan baku non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT

Bagaimana AGEN ASURANSI WANITA?
Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib menjalani kewajibannya untuk menjaga itikad baik terhadap perusahaan asuransi dan untuk itu tertanggung perlu menjalani yang terbaik untuk menghindarkan dgn kata lain meminimalkan kerugian. Untuk tujuan ini ia usah (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api atau mencegah penyebarannya, dan (2) mendukung pemadam kebakaran dengan yang lainnya dlm upaya mereka untuk melakukannya dgn tips-tips apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan dpt dipindahkan ke tempat yang aman. Segala tekor alias kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api atau selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai tekor yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dalam tugasnya dengan sengaja bersama dengan demikian menambah beban perusahaan asuransi, tertanggung bakal dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dengan tugas tertanggung maka perusahaan asuransi mempunyai hak menurut hukum, mengingat pekerjaan yang telah mereka lakukan untuk mengubah loss tertanggung. Dengan demikian perusahaan insurance mendapatkan hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api beserta meminimalkan loss harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki & memiliki properti.
Penanggung akan bertanggung jawab untuk memperbaiki semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api serta selama itu dimiliki, sebab semua itu dianggap sebagai konsekuensi alami serta serta-merta dari kebakaran; oleh sebab itu telah diadakan dlm problem Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari bahaya yang diasuransikan kudu dinilai kala perusahaan insurance memberikan lagi beserta tanpa pd saat rawan berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk menghindarkan risiko
Kerusakan yang diderita karena tindakan yang diambil untuk menjauhi risiko yang diasuransikan bukanlah konsekuensi dari risiko tersebut dan tidak sanggup dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam masalah Liverpool dan London & Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada mengatakan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk menghindari ledakan, beserta loss tidak dpt dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hyn mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., dan kerugian tidak mampu dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cukup mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran dengan kata lain ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk menyelamatkan hak-haknya dgn bagus perusahaan asuransi telah menetapkan hak yang lbh positive secara tegas dalam kondisi ini yang dengannya kalo terjadi kerusakan dengan kata lain kerusakan, penanggung beserta setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung sanggup memasuki, mengambil atau mengontrol kepemilikan gedung. atau tempat di mana kerusakan telah terjadi dengan kata lain mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka beserta menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan dengan kata lain menjual alias menghilangkan problem yang sama untuk akun yang berkepentingan.
Kapan bersama bagaimana kleim dibuat?
Apabila terjadi loss kebakaran yang ditanggung oleh polis asuransi kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu lima belas day setelah terjadinya loss tersebut, Tertanggung perlu mengajukan klaim secara tertulis dengan mengasihkan rincian kerusakan beserta perkiraan nilainya. Rincian insurance lain pd properti yang sama juga mesti diumumkan.
Tertanggung butuh memperoleh & menghasilkan, dgn bujet sendiri, dokumen seperti rencana, buku rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dlm polis kebakaran sanggup berhenti dalam salah satu suasana berikut, yaitu:
(1) Penanggung menjauhi polis dengan argumen Tertanggung membuat representasi yang keliru, salah uraian dgn kata lain tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya dengan kata lain perpindahan dari setiap properti alias gedung yang diasuransikan dgn kata lain bagiannya, hingga pd saat berakhirnya tujuh hari dari mana, kecuali k'lo jatuhnya atau perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap resiko yang dipertanggungkan; walaupun demikian, asuransi dapat dihidupkan lagi dengan persyaratan yang direvisi kalau pemberitahuan cepat diberikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi dapat diakhiri bilamana saja atas permintaan tertanggung bersama atas pilihan perusahaan pada 15 24 jam pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena beraneka ragam risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan serta perang, dll. Dan perlindungan asuransi mampu dimiliki terhadap sebagian gede risiko ini secara terpisah alias dalam kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat banyak & beragam. Asuransi kebakaran dlm pengertian yang ketat mengenai dengan pemberian sekuriti terhadap kebakaran beserta kebakaran saja. Jadi saat membagikan polis asuransi kebakaran semua persyaratan usah dipenuhi. Tertanggung berada di bawah komitmen moral dan hukum untuk memperoleh itikad yang paling baik bersama butuh mengatakan fakta yang benar & tak cuman dasar nggak original sekadar dgn keserakahan untuk memperoleh lagi uang. Selanjutnya semua polis insurance menopang dalam pendirian negara berkembang. Karenanya perusahaan insurance mempunyai beban untuk membantu tertanggung saat tertanggung dalam kesulitan.
AGEN ASURANSI RUMAH
Dukuh Kupang