AGEN ASURANSI PRUDENTIAL ONLINE INDONESIA Wamena

AGEN ASURANSI PRUDENTIAL ONLINE INDONESIA
Wamena
- BEST OFFER!
Kontrak asuransi muncul momen seseorang yang melacak proteksi asuransi menandatangani akta dengan firma asuransi untuk mengubah kerugiannya dari kehilangan properti oleh atau insidental krn kebakaran serta dgn kata lain kilat, ledakan, dll. Ini pada dasarnya yaitu kontrak dan karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia mempunyai fitur unique tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, kembang yang sanggup diasuransikan, ganti rugi, subrogasi serta kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dlm semua akta insurance dengan diatur oleh prinsip-prinsip khas hukum.

ASURANSI KEBAKARAN:

Menurut S. 2 (6A), "bisnis insurance kebakaran" bermakna profesi yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk nggak semua kelas usaha asuransi lainnya, akad insurance terhadap kerugian oleh atau insidental kebakaran alias kejadian lainnya, yang umumnya termasuk di antara risiko diasuransikan dlm usaha asuransi kebakaran.

Menurut Halsbury, ini adalah komitmen asuransi dimana perusahaan asuransi setuju untuk dipertimbangkan untuk mengubah loss tertanggung sampai batas tertentu beserta tunduk pd syarat dengan aturan - aturan tertentu terhadap tekor atau kerusakan efek kebakaran, yang mungkin terjadi pd properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, asuransi kebakaran merupakan kesepakatan di mana orang tersebut, yang berburu pengamanan asuransi, menandatangani akad dengan firma asuransi untuk mengganti kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh dgn kata lain kebetulan krn kebakaran alias petir, ledakan dll. Polis ini dirancang untuk mengasuransikan harta benda seseorang bersama lainnya. item dari loss yang terjadi krn kerusakan lengkap dgn kata lain sebagian oleh api.

Dalam pengertian yang ketat, kontrak insurance kebakaran yakni satu:

  • 1. Yang objek utamanya ialah agunan terhadap kerugian dengan kata lain kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.

  • 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan asuransi dibatasi oleh uang pertanggungan beserta tidak harus oleh tingkat kerugian alias kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan

  • 3. Perusahaan asuransi tidak memiliki kepentingan dalam security atau penghancuran properti yang diasuransikan selain dari komitmen yang dilakukan berdasarkan kontrak.

  • HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN

    Tidak ada tata tertib perundang-undangan yang mengeset asuransi kebakaran, seperti dalam kasus asuransi laut yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi penghidupan asuransi seperti itu dan tidak dengan aturan - aturan umum dengan kata lain khusus. prinsip-prinsip hukum yang berhubungan dgn kebakaran akta asuransi lainnya. Begitu juga dengan Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dengan tidak adanya undang-undang legislatif tentang soal ini, pengadilan di India dlm menangani topik asuransi kebakaran sejauh ini telah memercayakan hasil yudisial Pengadilan serta pandangan bahasa Inggris. Ahli hukum.

    Dalam menentukan value harta benda yang rusak dengan kata lain musnah sebab kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis insurance kebakaran, value harta benda kepada tertanggung yang akan diukur. Prima facie yang nilainya diukur dgn mengacu pada price market dari properti sebelum dan sesudah kerugian. Namun prosedur penilaian tersebut tidak bisa diterapkan dalam kasus di mana nilai pasar tidak mewakili harga sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti selagi properti tersebut dipake oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk menjalankan bisnis. Dalam kondisi seperti itu, ukuran ganti rugi adalah anggaran pemulihan. Dalam ihwal Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli & disimpan sebagai penyimpanan modal yang menghasilkan pendapatan,

    BUNGA TERTANGGUNG

    Seseorang yang begitu tertarik pd suatu properti sehingga mendapat guna dari keberadaannya beserta prasangka karena kehancurannya dikatakan memiliki kepentingan yang bisa diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu bisa mengasuransikan properti dari kebakaran.

    Kepentingan di properti mesti ada bagus pd awal ataupun pd saat kehilangan. Jika tidak ada pada saat dimulainya kontrak, lalu tidak dpt berubah subjek asuransi & jika tidak ada pada saat kerugian, dia tidak menderita loss dengan tidak memerlukan ganti rugi. Jadi, di mana dia menawarkan produk harta benda yang diasuransikan serta setelah itu rusak efek kebakaran, dia tidak menderita kerugian.

    RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Tanggal penyelesaian komitmen asuransi penerbitan polis berbeda dengan penerimaan dgn kata lain asumsi risiko. Bagian 64-VB sekadar menjelaskan secara luas bahwa perusahaan asuransi tidak dpt menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 berbicara tentang pembayaran premi di muka mengingat sub lokasi (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan asuransi untuk menanggung risiko sejak tanggal serta seterusnya. Jika pengusul tidak mengangan-angankan tanggal tertentu, pengusul dpt bernegosiasi dengan perusahaan asuransi tentang istilah tersebut. Tepatnya, oleh karna itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir merupakan dari tertanggung dengan kata lain perusahaan asuransi hyn bergantung pd cara di mana negosiasi untuk insurance telah berkembang. Meskipun dgn ini yaitu risiko yang tampaknya telah tercakup dlm Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dlm Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan ialah sebagai berikut:

    KEBAKARAN: Kehancuran dengan kata lain kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan natural dgn kata lain pembakaran spontan atau proses pemanasan atau pengeringan apa pun tidak mampu dianggap sebagai kerusakan efek kebakaran. Misalnya, cat alias material kimia di produsen yang menemukan perlakuan tdk adem dan akibatnya rusak krn api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.

    PENCAHAYAAN: Petir dapat membuat kerusakan reaksi kebakaran atau model kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah karena cerobong asap yang tersandung tersambar petir atau retakan pd tempat tinggal dampak sambaran petir. Baik kebakaran bersama rupa kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.

    KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan dengan kata lain kerusakan properti (oleh api alias lainnya) yang secara serta-merta disebabkan oleh pesawat dengan perkakas udara lainnya serta / dgn kata lain persediaan yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran atau kerusakan akibat gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dgn kecepatan supersonik tidak termasuk dalam cakupan kebijakan ini.

    KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil daerah bersama orang lain dalam setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, dgn kata lain teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak akan tercakup dalam kebijakan.

    Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, bersama genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, & Badai yakni bermacam-macam tipe gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir alias angin kencang dgn kata lain hujan lebat. Banjir dgn kata lain Genangan terjadi kala aer naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir dgn kata lain genangan seharusnya tidak hyn dipahami dlm pengertian umum, yaitu banjir di sungai alias danau, tetapi juga penumpukan air sebab saluran yang tersumbat bakal dianggap banjir.

    KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan atau hewan rel / jalan raya menggunakan kontak telak dgn harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan atau hewan tersebut tidak boleh berubah milik atau dimiliki oleh tertanggung alias penghuni tempat dengan kata lain pekerja mereka saat bertindak selama saat kerja mereka.

    SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan dgn kata lain kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence daerah dari situs di mana properti berdiri dengan kata lain Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah dgn kata lain kediaman ke tingkat yang lbh rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah kebanyakan di atas bukit.

    Namun, retakan normal, penurunan atau perlapisan pd struktur baru; pemukiman alias pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai alias sungai; rancang atau pengerjaan yang rusak dengan kata lain penggunaan berbahan dasar yang rusak; bersama pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur dengan kata lain perbaikan properti atau bisnis tanah alias penggalian, tidak tercakup.

    AGEN ASURANSI PRUDENTIAL ONLINE INDONESIA<br/>Wamena<br/>

    Apa itu PREMI ASURANSI ALL RISK WAHANA TATA?


    MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan dengan kata lain kerusakan properti oleh aer alias lainnya krn tangki air, peralatan bersama pipa yang meledak dengan kata lain meluap secara tidak sengaja.

    OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran dengan kata lain kerusakan, sebab benturan atau sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dgn operasi pengujian rudal oleh Tertanggung atau siapapun, ditanggung.

    KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh pembuangan air yang tidak disengaja atau bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran alias kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan dengan kata lain perubahan pd rumah alias tempat; perbaikan pelepasan dengan kata lain perpanjangan instalasi sprinkler; & cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.

    KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, baik tidak disengaja dgn kata lain tidak, semak dan hutan beserta pembukaan persil dengan api, tetapi tidak termasuk kerusakan atau kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.

    RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Klaim yang tidak bisa dipertahankan / tercakup dlm polis ini yakni sebagai berikut:

    o Pencurian selama dengan kata lain setelah terjadinya risiko yang diasuransikan

    o Bahaya perang alias nuklir

    o Listrik rusak

    o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik

    o Kebakaran bawah tanah

    o Kerugian dengan kata lain kerusakan pada bullion, batu mulia, produk antik (nilainya lbh dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, jurnal cek, catatan komputer kecuali k'lo mereka termasuk secara kategoris.

    o Kerugian dengan kata lain kerusakan properti yang dipindahkan ke lokasi lain (kecuali mesin dan peralatan untuk pembersihan, perbaikan alias renovasi selama lbh dari 60 hari).

    KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN

    Kontrak insurance kebakaran memperoleh karakteristik sebagai berikut:

    (a) Asuransi kebakaran yakni kontrak pribadi

    Kontrak insurance kebakaran tidak menjamin keamanan properti yang diasuransikan. Tujuannya supaya tertanggung tidak menemukan tekor karena kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh sebab itu, kalo hubungannya dgn harta benda yang diasuransikan stop sebab dipindahkan ke orang lain, dan sampai-sampai akad asuransi juga mau berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek asuransi sehingga mampu diteruskan secara otomatis kepada pemilik baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak asuransi kebakaran dengan demikian hanyalah kontrak pribadi antara tertanggung bersama penanggung untuk pembayaran uang. Ini bisa secara sah diberikan kepada orang lain cuman dgn persetujuan perusahaan asuransi.

    (b) Itu yakni komitmen yang utuh serta tak terpisahkan.

    Jika asuransinya memperoleh ikatan & isinya dari stok beserta mesin, kontrak tersebut secara tegas disetujui untuk dapat dibagi. Dengan demikian, kalo tertanggung bersalah atas pelanggaran keharusan terhadap perusahaan insurance sehubungan dgn satu pokok bahasan yang tercakup dalam polis, penanggung sanggup menghindarkan kontrak secara keseluruhan dan tidak cukup sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dgn peraturan kebijakan.

    (c) Penyebab kebakaran tidak material

    Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung kepingin melindunginya dari segala loss dgn kata lain tekor yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama kerugian terjadi karena kebakaran dlm pengertian polis, maka pemicu kebakaran secara umum tidak berubah masalah. Dengan demikian, apakah itu karna api tidak dinyalakan dengan benar dengan kata lain dinyalakan dgn benar tetapi lalai setelahnya atau apakah kebakaran itu disebabkan sebab kelalaian tertanggung atau pelayannya alias orang asing yaitu tidak bermanfaat dengan perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk mengubah kerugian tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, pemicu jitu kerugian cukup usah dilihat.

    Namun pemicu kebakaran berubah material untuk diteliti

    (1). Dimana kebakaran terjadi nggak karena kelalaian, tapi oleh disengaja

    (2) Dimana kebakaran disebabkan karena pemicu terjerembab dengan pengecualian dalam kontrak.

    BATASAN WAKTU
    AGEN ASURANSI PRUDENTIAL ONLINE INDONESIA<br/>Wamena<br/>

    Siapa itu PREMI ASURANSI MOBIL WAHANA TATA?



    Asuransi ganti rugi merupakan suatu perjanjian oleh penanggung untuk menyampaikan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera kala kerugian yang diderita akibat terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pd posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dalam posisi yang lbh baik. Ada keharusan utama, yaitu ganti rugi, dan pekerjaan sekunder yaitu memasangkan tertanggung dlm posisi sebelum kerugiannya, bagus dgn membayarnya dlm besaran tertentu dengan kata lain mungkin dgn aturan lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan asuransi memiliki pilihan tentang manual dia akan menempatkan tertanggung pd posisi pra-kerugian tidak bermakna bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengubah kerugiannya dgn satu dengan kata lain lain cara, segera kerugian itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pd terjadinya peristiwa yang diasuransikan.

    SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?

    Hanya mereka yang mendapatkan keperluan yang sanggup diasuransikan atas sebuah properti yang dpt mengambil asuransi kebakaran. Berikut ini adalah di antara kelas orang yang telah dianggap mendapatkan kebutuhan yang mampu diasuransikan dalam, properti, dan dapat mengasuransikan properti tersebut:

    • 1. Pemilik properti, bagus owner tunggal, dengan kata lain bersama, dengan kata lain mitra dlm firma yang memiliki properti. Tidaklah mesti bahwa mereka juga wajib memiliki. Dengan demikian, lesser dan lessee bisa mengasuransikannya secara bersama-sama atau secara berat.

    • 2. Penjual & demand mempunyai hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai & sampai-sampai setelah itu, jika dia memperoleh hak gadai vendor yang belum dibayar atasnya.

  • 3. Pemberi hipotek serta penerima hipotek mendapatkan kepentingan yang nggak sama dalam properti yang digadaikan bersama bisa mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya lewat pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya tanaman yang tidak sama dari yang si pemberi pinjaman "[3]

  • 4. Wali Amanat yaitu pemilik sah dengan penerima fungsi dari owner properti perwalian serta setiap dpt mengasuransikannya.

  • 5. Petugas jaminan seperti operator, pegadaian alias petugas gudang bertanggung jawab atas security properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga mampu mengasuransikannya.

  • ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN

    Orang yang tidak mendapatkan pamrih yang mampu diasuransikan atas suatu properti tidak mampu mengasuransikannya. Sebagai contoh:

    • 1. Kreditor tanpa sandaran tidak dpt mengasuransikan harta debitornya, krn haknya semata-mata terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.

    • 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak bisa mengasuransikan properti perusahaan sebab ia tidak memiliki interes yang mampu diasuransikan dalam aset perusahaan apa pun walaupun ia yaitu pemegang saham tunggal. Seperti soal Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena bagus sebagai kreditur biasa ataupun sebagai pemegang saham tidak mempunyai keperluan yang mampu diasuransikan di dalamnya.

    KONSEP IMAN SEBESARNYA

    Karena semua komitmen asuransi yaitu komitmen dengan itikad baik, pengusul asuransi kebakaran juga berkewajiban positif untuk mengatakan secara lengkap semua fakta bahan baku dan tidak menciptakan kesalahan penyajian alias kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk mendapatkan polis. Kewajiban dgn intensi baik ini berlaku sama buat perusahaan insurance & tertanggung. Harus ada itikad positif sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk memelihara itikad baik dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mendeklarasikan bahwa pengumuman dlm formulir proposal adalah benar, bahwa itu hendak menjelma pijakan akad dan bahwa penjelasan yang salah alias salah di dalamnya bakal mencegah kebijakan. Perusahaan insurance selanjutnya dapat mengunggulkan mereka untuk menghitung risiko & untuk menetapkan premi yang sesuai bersama menerima risiko atau menolaknya.

    Pertanyaan-pertanyaan dlm formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk mendapatkan semua berita yang material untuk diketahui firma insurance untuk menilai risiko serta memperbaiki premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga memberikan informasi yang tentang dengan:

    o Nama pengusul, alamat, serta pekerjaan

    o Uraian tentang pokok bahasan yang hendak diasuransikan sekadar untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,

    o Penjelasan tentang bagian di mana ia berada

    o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur atau perdagangan berbahaya. dll

    o Apakah sudah diasuransikan

    o Dan juga riwayat asuransi pribadi semut termasuk claim bila ada yang diproses berbelanja pengusul, dll.

    Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul perlu menyatakan apakah ditanyai alias tidak-

    • 1. Setiap info yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;

    • 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan asuransi mungkin ekstra dari kebanyakan sanggup diidamkan seperti adanya manuskrip dgn kata lain dokumen berharga, dll, dan

    AGEN ASURANSI PRUDENTIAL ONLINE INDONESIA<br/>Wamena<br/>

    Dimana AGEN ASURANSI BERMASALAH?


  • 3. Setiap informasi yang berkenaan dengan lebih; rawan yang terlibat.

  • Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-

    • 1. Informasi yang mampu dianggap diketahui oleh perusahaan insurance dalam aktivitas usahanya sebagai perusahaan asuransi;

    • 2. Fakta yang miring menunjukkan bahwa risikonya ekstra kecil ketimbang sebaliknya;

  • 3. Fakta tentang berita yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan

  • 4. Fakta yang tidak mesti diungkapkan sehubungan dgn kondisi kebijakan.

  • Dengan demikian, terjamin berada di bawah tanggungan yang sungguh-sungguh untuk menghasilkan pengungkapan penuh fakta material yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma insurance saat memutuskan apakah proposal wajib diterima dengan kata lain tidak. Saat melakukan pengungkapan fakta yang relevan,

    DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE

    Jika ada lebih dari satu ancaman yang terjadi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut, hendak sulit untuk menilai reaksi relatif dari setiap ancaman dengan kata lain menyeleksi salah satunya sebagai gara-gara loss yang sebenarnya. Dalam masalah seperti itu, doktrin penyebab jitu menyokong memastikan gara-gara tekor yang sebenarnya.
    Penyebab terdekat didefinisikan dalam Pawsey v. Scottish Union & National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif beserta mangkus yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa otput tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai beserta bertugas secara aktif dari sumber baru beserta independen." Itu pencetus yang dominan bersama efisien walaupun itu enggak yang terdekat dlm waktu. Oleh karena itu, pada waktu suatu loss terjadi, kudu untuk menyelidiki bersama menapis apa pencetus kontan kerugian tersebut untuk memutuskan apakah perusahaan insurance bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

    PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN

    Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran dpt disebabkan oleh petir, ledakan, alias ledakan. Ini mungkin reaksi dari kerusuhan, pemogokan dgn kata lain karena tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pd akhirnya perlu mengakibatkan kebakaran serta api usah menjelma penyebab jitu kerusakan. Oleh karna itu, tekor yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak akan tercakup dalam kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa tekor tersebut tercakup dalam klausul tindakan jahat beserta oleh sebab itu. Perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk menggenapi kleim tersebut tidak dapat dipertahankan, karna kecuali beserta sampai kebakaran yakni penyebab kontan dari kerusakan, tidak ada klaim berdasarkan kebijakan kebakaran yang mampu dipertahankan. [6 ]

    PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Langkah-langkah untuk mengambil polis asuransi kebakaran disebutkan di bawah ini:

    • 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:

    • Ada banyak perusahaan yang menawarkan insurance kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu alias perusahaan wajib berhati-hati dlm penunjukan perusahaan asuransi. Penilaian kudu bertumpu pd faktor-faktor seperti intensi baik, bersama posisi jarak panjang di pasar. Perusahaan insurance bisa didekati secara telak dgn kata lain menggunakan agen, tidak semua di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.

    • 2. Pengajuan Formulir Proposal:

    Individu alias pemilik karier kudu menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dgn rincian yang diperlukan kepada perusahaan asuransi untuk pertimbangan yang tepat serta persetujuan selanjutnya. Informasi dlm Formulir Proposal kudu diberikan dgn itikad baik serta wajib disertai dgn dokumen yang memverifikasi price sebenarnya dari properti dengan kata lain persediaan yang hendak diasuransikan. Sebagian besar perusahaan memiliki Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana data yang tepat wajib disediakan.

  • 3. Survei Properti / Pertimbangan:

  • Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, lalu hendak dilakukan survei "di tempat" atas properti dengan kata lain stock yang menjadi pokok asuransi. Ini biasanya dilakukan oleh penyidik, dgn kata lain surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan & mereka mesti melapor kembali kepada mereka setelah pengkajian bersama survei menyeluruh. Ini berarti untuk menghitung risiko yang terlibat serta menghitung tingkat premi.

  • 4. Penerimaan Proposal:

  • Setelah laporan rinci bersama komprehensif diserahkan ke perusahaan insurance oleh surveyor bersama petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal serta laporannya dengan teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan atau games curang dgn kata lain penipuan yang terlibat, maka secara resmi "menerima" Formulir Proposal serta mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis insurance dimulai setelah pembayaran bersama penerimaan premi tiap oleh tertanggung beserta perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.

    PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN

    Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan insurance meminta tertanggung untuk menyerahkan rincian yang berkenaan dengan loss dlm kleim dari yang berkenaan dgn berita berikut-

    • 1. Keadaan bersama pencetus kebakaran;

    • AGEN ASURANSI PRUDENTIAL ONLINE INDONESIA<br/>Wamena<br/>

      Kapan AGEN ASURANSI KLU?


    • 2. Hunian beserta situasi tempat terjadinya kebakaran;

  • 3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu kapabilitas di mana claim yang diasuransikan dan apakah ada orang lain yang tertarik dengan properti tersebut;

  • 4. Asuransi lain atas properti;

  • 5. Nilai setiap item properti pada saat kehilangan beserta buktinya, & nilai sisa, bila ada; dan

  • 6. Jumlah yang diklaim

  • Memberikan data yang berkaitan dengan kleim juga ialah kondisi preseden untuk tanggungan perusahaan asuransi. Informasi di atas bakal memungkinkan perusahaan asuransi untuk memverifikasi apakah-

    (1) Kebijakan tersebut berlaku;

    (2) Bahaya yang menyebabkan kerugian yaitu risiko yang diasuransikan;

    (3) Harta rusak atau hilang ialah harta benda yang diasuransikan.

    Aturan untuk taksiran nilai properti

    Nilai properti yang diasuransikan adalah-

    1) Nilainya pd saat kerugian, dan

    2) Di tempat kerugian, dan

    3) Nilainya yang nyata dgn kata lain intrinsik tanpa memperhatikan price sentimentalnya. Kehilangan profit prospektif alias kerugian konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.

    PENGAJUAN KLAIM

    Bagaimana kleim muncul?

    Setelah akta asuransi kebakaran muncul, claim mampu timbul krn pengoperasian satu alias extra risiko yang diasuransikan pd properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu dgn kata lain ekstra bahaya yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan dgn kata lain berturut-turut dari properti tersebut. Agar klaim valid, persyaratan dgn mesti dipenuhi:

    • 1. Terjadinya kudu terjadi karena pengoperasian suatu bahaya yang diasuransikan dgn kata lain di mana ancaman yang diasuransikan dan ancaman lainnya beroperasi, pemicu kerugian yang dominan atau efisien pasti ialah ancaman yang diasuransikan;

    • 2. Operasi bahaya tidak boleh berada dalam lingkup pengecualian kebijakan;

  • 3. Kejadian tersebut pasti telah memicu kerugian dgn kata lain kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;

  • 4. Terjadinya kudu selama currency polis;

  • 5. Tertanggung usah menggenapkan semua persyaratan polis beserta juga usah memenuhi persyaratan yang butuh dipenuhi setelah klaim muncul.

  • FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT

    Catatan kriminal dari seorang tertanggung bisa mempengaruhi moral hazard, yang butuh dinilai oleh perusahaan asuransi, & tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat akan menjelma material non-disclosure.

    TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT
    AGEN ASURANSI PRUDENTIAL ONLINE INDONESIA<br/>Wamena<br/>

    Bagaimana EBOOK AGEN ASURANSI?



    Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib memperbuat kewajibannya untuk mengendalikan itikad bagus terhadap perusahaan asuransi serta untuk itu tertanggung perlu menjalani yang terbaik untuk menghindarkan dgn kata lain mengurangi kerugian. Untuk tujuan ini ia harus (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api alias menghindari penyebarannya, & (2) menunjang pemadam kebakaran dan yang lainnya dlm upaya mereka untuk melakukannya dgn tips apa pun yang tidak menghalangi mereka.
    Dengan benda ini harta yang diasuransikan dapat dipindahkan ke tempat yang aman. Segala loss atau kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api dengan kata lain selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai tekor yang kira-kira disebabkan oleh api.

    Jika tertanggung gagal dalam tugasnya dgn sengaja dengan dengan demikian meningkatkan beban perusahaan asuransi, tertanggung bakal dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]

    HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN

    (A) Hak Tersirat

    Sesuai dgn tugas tertanggung hingga perusahaan insurance memiliki hak menurut hukum, memikirkan komitmen yang telah mereka lakukan untuk membarui loss tertanggung. Dengan demikian perusahaan insurance mendapatkan hak untuk-

    o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api dengan mengurangi tekor harta benda, dan

    o Untuk tujuan itu, untuk memasuki beserta memperoleh properti.

    Penanggung hendak bertanggung jawab untuk membereskan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api serta selama itu dimiliki, karena semua itu dianggap sebagai konsekuensi natural dan kontan dari kebakaran; oleh karna itu telah diadakan dalam kondisi Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari rawan yang diasuransikan butuh dinilai tempo perusahaan insurance mengasihkan kembali dan tak pada saat ancaman berhenti.

    (B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk meluputkan risiko

    Kerusakan yang diderita sebab tindakan yang diambil untuk menjauhi risiko yang diasuransikan bukanlah konsekuensi dari risiko tersebut & tidak mampu dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam perkara Liverpool dengan London serta Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada menjelaskan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk mencegah ledakan, beserta loss tidak dapat dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cuman mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., beserta kerugian tidak bisa dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cuma mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran dgn kata lain ledakan. "

    (C) Hak Ekspres

    Kondisi 5- untuk mengamankan hak-haknya dgn baik perusahaan insurance telah menetapkan hak yang lebih positive secara tegas dlm situasi ini yang dengannya jika terjadi kerusakan dengan kata lain kerusakan, penanggung beserta setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung dpt memasuki, mengambil dengan kata lain memelihara kepemilikan gedung. dengan kata lain tempat di mana kerusakan telah terjadi dgn kata lain mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka serta menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan dengan kata lain menjual alias menghapuskan soal yang sama untuk akun yang berkepentingan.

    Kapan & dengan langkah apa klaim dibuat?

    Apabila terjadi kerugian kebakaran yang ditanggung oleh polis asuransi kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu 15 hari setelah terjadinya loss tersebut, Tertanggung butuh mengajukan kleim secara tertulis dgn memberikan rincian kerusakan bersama perkiraan nilainya. Rincian asuransi lain pd properti yang sama juga butuh diumumkan.

    Tertanggung wajib memperoleh beserta menghasilkan, dgn uang sendiri, dokumen seperti rencana, jurnal rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.

    BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?

    Asuransi dlm polis kebakaran dpt berhenti dlm salah satu keadaan berikut, yaitu:

    (1) Penanggung menghindarkan polis dengan argumen Tertanggung membuat representasi yang keliru, salah uraian dengan kata lain tidak diungkapkannya materi tertentu;

    (2) Jika ada jatuhnya atau perpindahan dari setiap bangunan atau bangunan yang diasuransikan alias bagiannya, maka pd saat berakhirnya tujuh 24 hour dari mana, kecuali k'lo jatuhnya alias perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap bahaya yang dipertanggungkan; meskipun demikian, asuransi dapat dihidupkan lagi dengan persyaratan yang direvisi kalau pemberitahuan cepat disampaikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;

    (3) Asuransi mampu diakhiri bila saja atas permintaan tertanggung bersama atas pilihan perusahaan pada 15 hari pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.

    KESIMPULAN

    Properti berwujud terkena berbagai ragam risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan dan perang, dll. Dan perlindungan insurance mampu dimiliki terhadap sebagian besar risiko ini secara terpisah alias dlm kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat byk dengan beragam. Asuransi kebakaran dlm pengertian yang ketat mengenai dgn pemberian pengamanan terhadap kebakaran bersama kebakaran saja. Jadi saat menghadiahkan polis asuransi kebakaran semua persyaratan wajib dipenuhi. Tertanggung berada di bawah peranan moral & hukum untuk memiliki itikad yang benar-benar baik beserta wajib mengatakan fakta yang benar serta nggak semata-mata argumen nggak orisinal cuma dengan keserakahan untuk menerima kembali uang. Selanjutnya semua polis insurance menyokong dlm pembentukan negeri berkembang. Karenanya perusahaan insurance memperoleh beban untuk mendukung tertanggung kala tertanggung dlm kesulitan.
    AGEN ASURANSI PRUDENTIAL ONLINE INDONESIA
    Wamena

    LihatTutupKomentar