AGEN ASURANSI JAMINAN PENAWARAN
Batam
- BEST OFFER!
Kontrak asuransi muncul saat seseorang yang memeriksa perlindungan insurance menandatangani kontrak dengan firma asuransi untuk membarui kerugiannya dari kehilangan properti oleh atau insidental karna kebakaran bersama atau kilat, ledakan, dll. Ini pd dasarnya ialah kesepakatan serta karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia mempunyai fitur khas tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, bunga yang dapat diasuransikan, ganti rugi, subrogasi dengan kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dalam semua akta asuransi serta diatur oleh prinsip-prinsip spesifik hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis insurance kebakaran" berarti penghidupan yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk beberapa kelas usaha insurance lainnya, akad asuransi terhadap loss oleh dengan kata lain insidental kebakaran alias kejadian lainnya, yang kebanyakan termasuk di antara risiko diasuransikan dlm bisnis insurance kebakaran.
Menurut Halsbury, ini adalah kontrak asuransi dimana perusahaan insurance setuju untuk dipertimbangkan untuk merombak tekor tertanggung sampai batas tertentu beserta tunduk pd syarat & tata tertib tertentu terhadap loss dengan kata lain kerusakan konsekuensi kebakaran, yang mungkin terjadi pada properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, asuransi kebakaran yakni kontrak di mana orang tersebut, yang memeriksa perlindungan asuransi, menandatangani kesepakatan dgn firma insurance untuk mengalih kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh dengan kata lain kebetulan sebab kebakaran alias petir, ledakan dll. Polis ini dirancang untuk mengasuransikan harta benda seseorang dan lainnya. item dari kerugian yang terjadi karna kerusakan lengkap dgn kata lain sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, akad insurance kebakaran yakni satu:
3. Perusahaan insurance tidak memiliki interes dalam keamanan dgn kata lain penghancuran properti yang diasuransikan selain dari peranan yang dilakukan berdasarkan kontrak.
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada patokan perundang-undangan yang mengelompokkan asuransi kebakaran, seperti dlm perihal insurance laut bagian yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dgn regulasi usaha asuransi seperti itu & tidak dgn patokan umum dgn kata lain khusus. prinsip-prinsip hukum yang tentang dgn kebakaran kesepakatan asuransi lainnya. Begitu juga dengan Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dengan tidak adanya undang-undang legislatif tentang kasus ini, pengadilan di India dalam menangani topik insurance kebakaran sejauh ini telah mengandalkan hasil yudisial Pengadilan dengan pengetahuan bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam memastikan price harta benda yang rusak atau musnah karena kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis insurance kebakaran, harga harta benda kepada tertanggung yang hendak diukur. Prima facie yang nilainya diukur dgn mengacu pada harga pasar dari properti sebelum serta sesudah kerugian. Namun aneka tips penilaian tersebut tidak sanggup diterapkan dlm soal di mana nilai pasar tidak mewakili nilai sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti selagi properti tersebut dipake oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk menjalani bisnis. Dalam perihal seperti itu, ukuran ganti rugi ialah anggaran pemulihan. Dalam perkara Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli beserta disimpan sebagai penyertaan capital yang menciptakan pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pd suatu properti sehingga mendapat guna dari keberadaannya & prasangka karena kehancurannya dikatakan mempunyai keinginan yang sanggup diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu mampu mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti mesti ada positive pada awal ataupun pd saat kehilangan. Jika tidak ada pd saat dimulainya kontrak, lalu tidak dpt menjelma subjek insurance beserta k'lo tidak ada pada saat kerugian, dia tidak menderita kerugian dan tidak membutuhkan ganti rugi. Jadi, di mana dia menjual harta benda yang diasuransikan dengan setelah itu rusak reaksi kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian kesepakatan asuransi penerbitan polis nggak sama dgn penerimaan alias asumsi risiko. Bagian 64-VB sekadar memberi tahu secara luas bahwa perusahaan insurance tidak dapat menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 chat tentang pembayaran premi di muka memikirkan sub wilayah (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan asuransi untuk menanggung risiko sejak tanggal & seterusnya. Jika pengusul tidak mengidamkan tanggal tertentu, pengusul sanggup bernegosiasi dengan perusahaan insurance tentang nama tersebut. Tepatnya, oleh karna itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir adalah dari tertanggung dengan kata lain perusahaan asuransi sekadar bergantung pd arahan di mana negosiasi untuk insurance telah berkembang. Meskipun berikut ini yakni risiko yang tampaknya telah tercakup dalam Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dalam Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan yakni sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran alias kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan natural atau pembakaran spontan alias proses pemanasan alias pengeringan apa pun tidak dapat dianggap sebagai kerusakan efek kebakaran. Misalnya, cat dengan kata lain material kimia di pembuat yang mendapatkan perlakuan gerah serta akibatnya rusak karena api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir sanggup mendatangkan kerusakan pengaruh kebakaran dgn kata lain jenis kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah karna cerobong asap yang jatuh tersambar petir dgn kata lain retakan pd rumah pengaruh sambaran petir. Baik kebakaran beserta tipe kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan alias kerusakan properti (oleh api atau lainnya) yang secara kontan disebabkan oleh pesawat dengan alat udara lainnya bersama / alias persediaan yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran dgn kata lain kerusakan reaksi gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dengan kecepatan supersonik tidak termasuk dlm cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil lokasi bersama orang lain dlm setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, dengan kata lain teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak mau tercakup dalam kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, serta genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, dengan Badai ialah beraneka ragam tipe gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir atau angin kencang alias hujan lebat. Banjir atau Genangan terjadi ketika aer naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir alias genangan seharusnya tidak cuma dipahami dlm pengertian umum, yaitu banjir di sungai alias danau, tetapi juga penimbunan aer krn saluran yang tersumbat mau dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan alias hewan rel / jalan raya lewat kontak serta-merta dengan harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan dengan kata lain hewan tersebut tidak boleh menjadi milik dengan kata lain dimiliki oleh tertanggung dgn kata lain penghuni tempat atau pekerja mereka saat bertindak selama wkt kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan dengan kata lain kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence bagian dari situs di mana properti berdiri dgn kata lain Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah dengan kata lain kediaman ke tingkat yang lbh rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah kebanyakan di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan dengan kata lain perlapisan pada struktur baru; pemukiman dengan kata lain pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai atau sungai; pola dgn kata lain pengerjaan yang rusak dengan kata lain pemanfaatan material yang rusak; & pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur dengan kata lain perbaikan properti dgn kata lain pencaharian tanah dengan kata lain penggalian, tidak tercakup.

MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan atau kerusakan properti oleh aer dengan kata lain lainnya krn tangki air, peralatan bersama pipa yang meledak dengan kata lain meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran atau kerusakan, karna benturan dgn kata lain sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan oprasi pengujian rudal oleh Tertanggung alias siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penghilangan aer yang tidak disengaja dengan kata lain bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran alias kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan dengan kata lain perubahan pd rumah alias tempat; perbaikan pelepasan dengan kata lain perpanjangan instalasi sprinkler; dan cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, positif tidak disengaja dgn kata lain tidak, semak bersama hutan & pembukaan kapling dengan api, tetapi tidak termasuk kerusakan alias kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak bisa dipertahankan / tercakup dlm polis ini yaitu sebagai berikut:
o Pencurian selama dengan kata lain setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang dgn kata lain nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian alias kerusakan pada bullion, batu mulia, persediaan antik (nilainya lbh dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, jurnal cek, catatan komputer kecuali kalo mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian dengan kata lain kerusakan properti yang dipindahkan ke bagian lain (kecuali mesin & peralatan untuk pembersihan, perbaikan dgn kata lain renovasi selama ekstra dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak asuransi kebakaran memiliki karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran yaitu akta pribadi
Kontrak asuransi kebakaran tidak menjamin keamanan properti yang diasuransikan. Tujuannya agar tertanggung tidak menerima loss sebab kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh karna itu, kalau hubungannya dengan harta benda yang diasuransikan stop sebab dipindahkan ke orang lain, dan sampai-sampai akad insurance juga akan berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek asuransi sehingga dpt diteruskan secara otomatis kepada pemilik baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak asuransi kebakaran dgn demikian hanyalah kontrak pribadi antara tertanggung bersama penanggung untuk pembayaran uang. Ini dapat secara sah diberikan kepada orang lain hyn dengan persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu adalah akad yang utuh bersama tak terpisahkan.
Jika asuransinya mendapatkan ikatan & isinya dari barang dengan mesin, akad tersebut secara tegas disetujui untuk dpt dibagi. Dengan demikian, k'lo tertanggung bersalah atas pelanggaran keharusan terhadap perusahaan asuransi sehubungan dengan satu pokok bahasan yang tercakup dlm polis, penanggung sanggup melepaskan kesepakatan secara keseluruhan dengan tidak cuma sehubungan dgn materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dengan patokan kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung kepingin melindunginya dari segala loss dgn kata lain tekor yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama tekor terjadi karena kebakaran dalam pengertian polis, maka gara-gara kebakaran secara umum tidak menjadi masalah. Dengan demikian, apakah itu karena api tidak dinyalakan dengan benar alias dinyalakan dengan benar tetapi lalai setelahnya atau apakah kebakaran itu disebabkan karna kelalaian tertanggung atau pelayannya atau orang asing yakni tidak berpengaruh bersama perusahaan insurance bertanggung jawab untuk mengganti loss tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, pencetus tepat kerugian semata-mata wajib dilihat.
Namun penyebab kebakaran berubah bahan untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi tak sebab kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan krn penyebab jatuh dgn pengecualian dalam kontrak.
BATASAN WAKTU

Asuransi ganti rugi adalah suatu perjanjian oleh penanggung untuk mengasihkan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera ketika kerugian yang diderita dampak terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pada posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dlm posisi yang lebih baik. Ada komitmen utama, yaitu ganti rugi, bersama peranan sekunder yaitu memposisikan tertanggung dalam posisi sebelum kerugiannya, positif dengan membayarnya dalam total tertentu dengan kata lain mungkin dgn prosedur lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan insurance memiliki pilihan berkaitan cara dia mau memasangkan tertanggung pada posisi pra-kerugian tidak bermakna bahwa dia tidak berkewajiban untuk membarui kerugiannya dengan satu dgn kata lain lain cara, segera tekor itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pada terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang mempunyai kepentingan yang bisa diasuransikan atas sebuah properti yang bisa mengambil insurance kebakaran. Berikut ini merupakan di antara kelas orang yang telah dianggap mempunyai interes yang sanggup diasuransikan dalam, properti, bersama dapat mengasuransikan properti tersebut:
3. Pemberi hipotek dengan penerima hipotek mempunyai interes yang berlainan dlm properti yang digadaikan serta dapat mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya melalui pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya bunga yang nggak sama dari yang si pemberi pinjaman "[3]
4. Wali Amanat yakni pemilik sah beserta penerima khasiat dari owner properti perwalian & masing-masing dpt mengasuransikannya.
5. Petugas sandaran seperti operator, pegadaian alias petugas gudang bertanggung jawab atas security properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga sanggup mengasuransikannya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak mendapatkan kepentingan yang sanggup diasuransikan atas suatu properti tidak sanggup mengasuransikannya. Sebagai contoh:
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua akta insurance merupakan akta dengan itikad baik, pengusul insurance kebakaran juga berkewajiban positif untuk membeberkan secara lengkap semua fakta bahan baku dan tidak menghasilkan kekeliruan penyajian alias kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk menemukan polis. Kewajiban dengan hasrat bagus ini berlaku sama utk perusahaan insurance bersama tertanggung. Harus ada itikad positif sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk mengontrol itikad positif dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mengatakan bahwa pernyataan dalam formulir proposal adalah benar, bahwa itu mau menjelma pangkal kesepakatan beserta bahwa pernyataan yang salah atau salah di dalamnya bakal mengelakkan kebijakan. Perusahaan asuransi sesudahnya dpt menggantungkan mereka untuk menghitung risiko bersama untuk menetapkan premi yang sesuai beserta menerima risiko dgn kata lain menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dalam formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk memperoleh semua berita yang material untuk diketahui firma asuransi untuk menghitung risiko & membetulkan premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga menyampaikan artikel yang mengenai dengan:
o Nama pengusul, alamat, bersama pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang bakal diasuransikan cuma untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang lokasi di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur alias perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat insurance pribadi semut termasuk klaim k'lo ada yang diciptakan berbelanja pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul usah menyatakan apakah ditanyai dengan kata lain tidak-

3. Setiap informasi yang berhubungan dgn lebih; bahaya yang terlibat.
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
3. Fakta tentang info yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan
4. Fakta yang tidak usah diungkapkan sehubungan dengan status kebijakan.
Dengan demikian, terjamin berada di bawah tanggungan yang sungguh-sungguh untuk menciptakan pengungkapan penuh fakta material yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma asuransi saat memutuskan apakah proposal mesti diterima dgn kata lain tidak. Saat melakukan pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada ekstra dari satu rawan yang terjadi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut, hendak sulit untuk menilai konsekuensi relatif dari setiap rawan alias menunjuk salah satunya sebagai penyebab tekor yang sebenarnya. Dalam persoalan seperti itu, doktrin penyebab serta-merta menopang memastikan pemicu loss yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dalam Pawsey v. Scottish Union beserta National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif serta tokcer yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa otput tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai beserta beroperasi secara aktif dari sumber baru dan independen." Itu gara-gara yang dominan dan berhasil walaupun itu tidak yang terdekat dalam waktu. Oleh karna itu, ketika suatu loss terjadi, butuh untuk menyelidiki bersama menetapkan apa penyebab tepat loss tersebut untuk memastikan apakah perusahaan asuransi bertanggung jawab atas loss tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran dapat disebabkan oleh petir, ledakan, dengan kata lain ledakan. Ini mungkin efek dari kerusuhan, pemogokan dengan kata lain krn tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pd akhirnya kudu memicu kebakaran bersama api harus berubah penyebab telak kerusakan. Oleh krn itu, kerugian yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak hendak tercakup dalam kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa kerugian tersebut tercakup dalam klausul tindakan jahat bersama oleh krn itu. Perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk memenuhi claim tersebut tidak dapat dipertahankan, karena kecuali beserta sampai kebakaran yakni gara-gara serta-merta dari kerusakan, tidak ada klaim berdasarkan kebijakan kebakaran yang dpt dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis insurance kebakaran disebutkan di bawah ini:
Individu dengan kata lain owner pencaharian kudu menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dengan rincian yang diperlukan kepada perusahaan asuransi untuk pertimbangan yang tepat serta persetujuan selanjutnya. Informasi dlm Formulir Proposal mesti diberikan dengan itikad positive & perlu disertai dgn dokumen yang memverifikasi harga sebenarnya dari properti dengan kata lain barang yang bakal diasuransikan. Sebagian besar perusahaan memiliki Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana info yang tepat usah disediakan.
3. Survei Properti / Pertimbangan:
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, dan sampai-sampai bakal dilakukan survei "di tempat" atas properti atau persediaan yang menjelma pokok asuransi. Ini rata-rata dilakukan oleh penyidik, dgn kata lain surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan dengan mereka harus melapor lagi kepada mereka setelah telaah dan survei menyeluruh. Ini penting untuk menilai risiko yang terlibat dan menghitung tingkat premi.
4. Penerimaan Proposal:
Setelah laporan rinci serta komprehensif diserahkan ke perusahaan asuransi oleh surveyor dan petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal dengan laporannya dengan teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan dgn kata lain games curang alias penipuan yang terlibat, hingga secara resmi "menerima" Formulir Proposal & mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis insurance dimulai setelah pembayaran & penerimaan premi masing-masing oleh tertanggung bersama perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan insurance meminta tertanggung untuk mengasihkan rincian yang berhubungan dgn tekor dlm claim dari yang tentang dengan artikel berikut-
3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu kemampuan di mana klaim yang diasuransikan bersama apakah ada orang lain yang tertarik dgn properti tersebut;
4. Asuransi lain atas properti;
5. Nilai setiap item properti pd saat kehilangan beserta buktinya, dan harga sisa, jika ada; dan
6. Jumlah yang diklaim
Memberikan berita yang berhubungan dgn klaim juga yaitu kondisi preseden untuk kewajiban perusahaan asuransi. Informasi di atas akan memungkinkan perusahaan asuransi untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang memicu kerugian ialah risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak dgn kata lain hilang ialah harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk kalkulasi value properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pd saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata dgn kata lain intrinsik tanpa memperhatikan harga sentimentalnya. Kehilangan cuan prospektif dgn kata lain loss konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana claim muncul?
Setelah kesepakatan asuransi kebakaran muncul, klaim mampu timbul karena pengoperasian satu alias lebih risiko yang diasuransikan pd properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu dgn kata lain extra ancaman yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan dgn kata lain berturut-turut dari properti tersebut. Agar klaim valid, persyaratan dgn mesti dipenuhi:
3. Kejadian tersebut pasti telah menyebabkan tekor atau kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;
4. Terjadinya perlu selama mata uang polis;
5. Tertanggung kudu menggenapkan semua persyaratan polis & juga perlu menepati persyaratan yang kudu dipenuhi setelah kleim muncul.
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung dapat mempengaruhi moral hazard, yang usah dinilai oleh perusahaan asuransi, dengan tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat akan berubah material non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT

Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib melaksanakan kewajibannya untuk mengontrol itikad positif terhadap perusahaan asuransi & untuk itu tertanggung harus memperbuat yang terbaik untuk melepaskan atau mengurangi kerugian. Untuk tujuan ini ia usah (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api alias mencegah penyebarannya, dan (2) membantu pemadam kebakaran dan yang lainnya dlm upaya mereka untuk melakukannya dengan cara apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan dpt dipindahkan ke tempat yang aman. Segala loss dgn kata lain kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api atau selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai tekor yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dlm tugasnya dengan sengaja serta dgn demikian menaikkan beban perusahaan asuransi, tertanggung bakal dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dengan tugas tertanggung maka perusahaan asuransi memperoleh hak menurut hukum, mengingat keharusan yang telah mereka lakukan untuk membarui tekor tertanggung. Dengan demikian perusahaan insurance mendapatkan hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api serta meminimalkan tekor harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki & memiliki properti.
Penanggung akan bertanggung jawab untuk membenarkan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api bersama selama itu dimiliki, sebab semua itu dianggap sebagai konsekuensi natural bersama tepat dari kebakaran; oleh sebab itu telah diadakan dalam kondisi Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari bahaya yang diasuransikan butuh dinilai tempo perusahaan asuransi memberikan kembali beserta bukan pd saat resiko berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk meluputkan risiko
Kerusakan yang diderita krn tindakan yang diambil untuk menghindarkan risiko yang diasuransikan tidaklah konsekuensi dari risiko tersebut dan tidak bisa dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam kondisi Liverpool bersama London beserta Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada mengemukakan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk mencegah ledakan, dan kerugian tidak mampu dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hanya mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., serta loss tidak sanggup dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cuman mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran atau ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk membentengi hak-haknya dgn positive perusahaan insurance telah menetapkan hak yang lbh positive secara tegas dlm situasi ini yang dengannya kalau terjadi kerusakan alias kerusakan, penanggung & setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung mampu memasuki, mengambil alias mengendalikan kepemilikan gedung. dengan kata lain tempat di mana kerusakan telah terjadi dengan kata lain mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka dengan menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan alias menjual alias membuang hal yang sama untuk akun yang berkepentingan.
Kapan & dengan jalan apa claim dibuat?
Apabila terjadi loss kebakaran yang ditanggung oleh polis insurance kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu 15 24 hour setelah terjadinya loss tersebut, Tertanggung kudu mengajukan kleim secara tertulis dgn menyerahkan rincian kerusakan bersama perkiraan nilainya. Rincian asuransi lain pd properti yang sama juga perlu diumumkan.
Tertanggung kudu memperoleh beserta menghasilkan, dgn ongkos sendiri, dokumen seperti rencana, buku rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dalam polis kebakaran dapat stop dalam salah satu kondisi berikut, yaitu:
(1) Penanggung menghindarkan polis dgn kilah Tertanggung membuat representasi yang keliru, salah uraian dgn kata lain tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya alias perpindahan dari setiap gedung atau rumah yang diasuransikan atau bagiannya, hingga pada saat berakhirnya tujuh 24 jam dari mana, kecuali bila jatuhnya atau perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap rawan yang dipertanggungkan; walaupun demikian, asuransi bisa dihidupkan lagi dengan persyaratan yang direvisi kalo pemberitahuan cepat disampaikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi bisa diakhiri bila saja atas permintaan tertanggung dan atas pilihan perusahaan pd 15 day pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena berjenis-jenis risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan dan perang, dll. Dan pengamanan insurance mampu dimiliki terhadap sebagian gede risiko ini secara terpisah dengan kata lain dlm kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat byk dengan beragam. Asuransi kebakaran dlm pengertian yang ketat berkaitan dengan pemberian pengamanan terhadap kebakaran dan kebakaran saja. Jadi saat membagikan polis asuransi kebakaran semua persyaratan usah dipenuhi. Tertanggung berada di bawah tanggungan moral serta hukum untuk memiliki itikad yang sungguh positive serta mesti mengatakan fakta yang benar dengan nggak cuma dalih tidak otentik semata-mata dengan keserakahan untuk mendapatkan lagi uang. Selanjutnya semua polis asuransi mendukung dalam pembentukan negeri berkembang. Karenanya perusahaan insurance memiliki beban untuk mendukung tertanggung tatkala tertanggung dlm kesulitan.
AGEN ASURANSI JAMINAN PENAWARAN
Batam
Batam
- BEST OFFER!
Kontrak asuransi muncul saat seseorang yang memeriksa perlindungan insurance menandatangani kontrak dengan firma asuransi untuk membarui kerugiannya dari kehilangan properti oleh atau insidental karna kebakaran bersama atau kilat, ledakan, dll. Ini pd dasarnya ialah kesepakatan serta karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia mempunyai fitur khas tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, bunga yang dapat diasuransikan, ganti rugi, subrogasi dengan kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dalam semua akta asuransi serta diatur oleh prinsip-prinsip spesifik hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis insurance kebakaran" berarti penghidupan yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk beberapa kelas usaha insurance lainnya, akad asuransi terhadap loss oleh dengan kata lain insidental kebakaran alias kejadian lainnya, yang kebanyakan termasuk di antara risiko diasuransikan dlm bisnis insurance kebakaran.
Menurut Halsbury, ini adalah kontrak asuransi dimana perusahaan insurance setuju untuk dipertimbangkan untuk merombak tekor tertanggung sampai batas tertentu beserta tunduk pd syarat & tata tertib tertentu terhadap loss dengan kata lain kerusakan konsekuensi kebakaran, yang mungkin terjadi pada properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, asuransi kebakaran yakni kontrak di mana orang tersebut, yang memeriksa perlindungan asuransi, menandatangani kesepakatan dgn firma insurance untuk mengalih kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh dengan kata lain kebetulan sebab kebakaran alias petir, ledakan dll. Polis ini dirancang untuk mengasuransikan harta benda seseorang dan lainnya. item dari kerugian yang terjadi karna kerusakan lengkap dgn kata lain sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, akad insurance kebakaran yakni satu:
- 1. Yang objek utamanya yakni sandaran terhadap kerugian atau kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.
- 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan insurance dibatasi oleh uang pertanggungan beserta tidak butuh oleh tingkat loss dgn kata lain kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada patokan perundang-undangan yang mengelompokkan asuransi kebakaran, seperti dlm perihal insurance laut bagian yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dgn regulasi usaha asuransi seperti itu & tidak dgn patokan umum dgn kata lain khusus. prinsip-prinsip hukum yang tentang dgn kebakaran kesepakatan asuransi lainnya. Begitu juga dengan Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dengan tidak adanya undang-undang legislatif tentang kasus ini, pengadilan di India dalam menangani topik insurance kebakaran sejauh ini telah mengandalkan hasil yudisial Pengadilan dengan pengetahuan bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam memastikan price harta benda yang rusak atau musnah karena kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis insurance kebakaran, harga harta benda kepada tertanggung yang hendak diukur. Prima facie yang nilainya diukur dgn mengacu pada harga pasar dari properti sebelum serta sesudah kerugian. Namun aneka tips penilaian tersebut tidak sanggup diterapkan dlm soal di mana nilai pasar tidak mewakili nilai sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti selagi properti tersebut dipake oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk menjalani bisnis. Dalam perihal seperti itu, ukuran ganti rugi ialah anggaran pemulihan. Dalam perkara Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli beserta disimpan sebagai penyertaan capital yang menciptakan pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pd suatu properti sehingga mendapat guna dari keberadaannya & prasangka karena kehancurannya dikatakan mempunyai keinginan yang sanggup diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu mampu mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti mesti ada positive pada awal ataupun pd saat kehilangan. Jika tidak ada pd saat dimulainya kontrak, lalu tidak dpt menjelma subjek insurance beserta k'lo tidak ada pada saat kerugian, dia tidak menderita kerugian dan tidak membutuhkan ganti rugi. Jadi, di mana dia menjual harta benda yang diasuransikan dengan setelah itu rusak reaksi kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian kesepakatan asuransi penerbitan polis nggak sama dgn penerimaan alias asumsi risiko. Bagian 64-VB sekadar memberi tahu secara luas bahwa perusahaan insurance tidak dapat menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 chat tentang pembayaran premi di muka memikirkan sub wilayah (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan asuransi untuk menanggung risiko sejak tanggal & seterusnya. Jika pengusul tidak mengidamkan tanggal tertentu, pengusul sanggup bernegosiasi dengan perusahaan insurance tentang nama tersebut. Tepatnya, oleh karna itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir adalah dari tertanggung dengan kata lain perusahaan asuransi sekadar bergantung pd arahan di mana negosiasi untuk insurance telah berkembang. Meskipun berikut ini yakni risiko yang tampaknya telah tercakup dalam Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dalam Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan yakni sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran alias kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan natural atau pembakaran spontan alias proses pemanasan alias pengeringan apa pun tidak dapat dianggap sebagai kerusakan efek kebakaran. Misalnya, cat dengan kata lain material kimia di pembuat yang mendapatkan perlakuan gerah serta akibatnya rusak karena api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir sanggup mendatangkan kerusakan pengaruh kebakaran dgn kata lain jenis kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah karna cerobong asap yang jatuh tersambar petir dgn kata lain retakan pd rumah pengaruh sambaran petir. Baik kebakaran beserta tipe kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan alias kerusakan properti (oleh api atau lainnya) yang secara kontan disebabkan oleh pesawat dengan alat udara lainnya bersama / alias persediaan yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran dgn kata lain kerusakan reaksi gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dengan kecepatan supersonik tidak termasuk dlm cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil lokasi bersama orang lain dlm setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, dengan kata lain teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak mau tercakup dalam kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, serta genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, dengan Badai ialah beraneka ragam tipe gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir atau angin kencang alias hujan lebat. Banjir atau Genangan terjadi ketika aer naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir alias genangan seharusnya tidak cuma dipahami dlm pengertian umum, yaitu banjir di sungai alias danau, tetapi juga penimbunan aer krn saluran yang tersumbat mau dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan alias hewan rel / jalan raya lewat kontak serta-merta dengan harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan dengan kata lain hewan tersebut tidak boleh menjadi milik dengan kata lain dimiliki oleh tertanggung dgn kata lain penghuni tempat atau pekerja mereka saat bertindak selama wkt kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan dengan kata lain kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence bagian dari situs di mana properti berdiri dgn kata lain Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah dengan kata lain kediaman ke tingkat yang lbh rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah kebanyakan di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan dengan kata lain perlapisan pada struktur baru; pemukiman dengan kata lain pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai atau sungai; pola dgn kata lain pengerjaan yang rusak dengan kata lain pemanfaatan material yang rusak; & pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur dengan kata lain perbaikan properti dgn kata lain pencaharian tanah dengan kata lain penggalian, tidak tercakup.

Apa itu PREMI ASURANSI CHUBB?
MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan atau kerusakan properti oleh aer dengan kata lain lainnya krn tangki air, peralatan bersama pipa yang meledak dengan kata lain meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran atau kerusakan, karna benturan dgn kata lain sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan oprasi pengujian rudal oleh Tertanggung alias siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penghilangan aer yang tidak disengaja dengan kata lain bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran alias kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan dengan kata lain perubahan pd rumah alias tempat; perbaikan pelepasan dengan kata lain perpanjangan instalasi sprinkler; dan cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, positif tidak disengaja dgn kata lain tidak, semak bersama hutan & pembukaan kapling dengan api, tetapi tidak termasuk kerusakan alias kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak bisa dipertahankan / tercakup dlm polis ini yaitu sebagai berikut:
o Pencurian selama dengan kata lain setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang dgn kata lain nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian alias kerusakan pada bullion, batu mulia, persediaan antik (nilainya lbh dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, jurnal cek, catatan komputer kecuali kalo mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian dengan kata lain kerusakan properti yang dipindahkan ke bagian lain (kecuali mesin & peralatan untuk pembersihan, perbaikan dgn kata lain renovasi selama ekstra dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak asuransi kebakaran memiliki karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran yaitu akta pribadi
Kontrak asuransi kebakaran tidak menjamin keamanan properti yang diasuransikan. Tujuannya agar tertanggung tidak menerima loss sebab kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh karna itu, kalau hubungannya dengan harta benda yang diasuransikan stop sebab dipindahkan ke orang lain, dan sampai-sampai akad insurance juga akan berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek asuransi sehingga dpt diteruskan secara otomatis kepada pemilik baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak asuransi kebakaran dgn demikian hanyalah kontrak pribadi antara tertanggung bersama penanggung untuk pembayaran uang. Ini dapat secara sah diberikan kepada orang lain hyn dengan persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu adalah akad yang utuh bersama tak terpisahkan.
Jika asuransinya mendapatkan ikatan & isinya dari barang dengan mesin, akad tersebut secara tegas disetujui untuk dpt dibagi. Dengan demikian, k'lo tertanggung bersalah atas pelanggaran keharusan terhadap perusahaan asuransi sehubungan dengan satu pokok bahasan yang tercakup dlm polis, penanggung sanggup melepaskan kesepakatan secara keseluruhan dengan tidak cuma sehubungan dgn materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dengan patokan kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung kepingin melindunginya dari segala loss dgn kata lain tekor yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama tekor terjadi karena kebakaran dalam pengertian polis, maka gara-gara kebakaran secara umum tidak menjadi masalah. Dengan demikian, apakah itu karena api tidak dinyalakan dengan benar alias dinyalakan dengan benar tetapi lalai setelahnya atau apakah kebakaran itu disebabkan karna kelalaian tertanggung atau pelayannya atau orang asing yakni tidak berpengaruh bersama perusahaan insurance bertanggung jawab untuk mengganti loss tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, pencetus tepat kerugian semata-mata wajib dilihat.
Namun penyebab kebakaran berubah bahan untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi tak sebab kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan krn penyebab jatuh dgn pengecualian dalam kontrak.
BATASAN WAKTU

Siapa itu PREMI ASURANSI MOBIL 3 TAHUN?
Asuransi ganti rugi adalah suatu perjanjian oleh penanggung untuk mengasihkan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera ketika kerugian yang diderita dampak terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pada posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dlm posisi yang lebih baik. Ada komitmen utama, yaitu ganti rugi, bersama peranan sekunder yaitu memposisikan tertanggung dalam posisi sebelum kerugiannya, positif dengan membayarnya dalam total tertentu dengan kata lain mungkin dgn prosedur lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan insurance memiliki pilihan berkaitan cara dia mau memasangkan tertanggung pada posisi pra-kerugian tidak bermakna bahwa dia tidak berkewajiban untuk membarui kerugiannya dengan satu dgn kata lain lain cara, segera tekor itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pada terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang mempunyai kepentingan yang bisa diasuransikan atas sebuah properti yang bisa mengambil insurance kebakaran. Berikut ini merupakan di antara kelas orang yang telah dianggap mempunyai interes yang sanggup diasuransikan dalam, properti, bersama dapat mengasuransikan properti tersebut:
- 1. Pemilik properti, positif pemilik tunggal, atau bersama, alias mitra dlm firma yang memperoleh properti. Tidaklah wajib bahwa mereka juga perlu memiliki. Dengan demikian, lesser beserta lessee mampu mengasuransikannya secara bersama-sama alias secara berat.
- 2. Penjual dan buyer memiliki hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai dan sampai-sampai setelah itu, jika dia mendapatkan hak gadai vendor yang blm dibayar atasnya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak mendapatkan kepentingan yang sanggup diasuransikan atas suatu properti tidak sanggup mengasuransikannya. Sebagai contoh:
- 1. Kreditor tanpa pertanggungan tidak dapat mengasuransikan harta debitornya, krn haknya hyn terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.
- 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak mampu mengasuransikan properti perusahaan karna ia tidak memiliki kepentingan yang sanggup diasuransikan dalam aset perusahaan apa pun meskipun ia ialah pemegang saham tunggal. Seperti masalah Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena baik sebagai kreditur umum ataupun sebagai pemegang saham tidak mempunyai kebutuhan yang sanggup diasuransikan di dalamnya.
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua akta insurance merupakan akta dengan itikad baik, pengusul insurance kebakaran juga berkewajiban positif untuk membeberkan secara lengkap semua fakta bahan baku dan tidak menghasilkan kekeliruan penyajian alias kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk menemukan polis. Kewajiban dengan hasrat bagus ini berlaku sama utk perusahaan insurance bersama tertanggung. Harus ada itikad positif sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk mengontrol itikad positif dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mengatakan bahwa pernyataan dalam formulir proposal adalah benar, bahwa itu mau menjelma pangkal kesepakatan beserta bahwa pernyataan yang salah atau salah di dalamnya bakal mengelakkan kebijakan. Perusahaan asuransi sesudahnya dpt menggantungkan mereka untuk menghitung risiko bersama untuk menetapkan premi yang sesuai beserta menerima risiko dgn kata lain menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dalam formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk memperoleh semua berita yang material untuk diketahui firma asuransi untuk menghitung risiko & membetulkan premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga menyampaikan artikel yang mengenai dengan:
o Nama pengusul, alamat, bersama pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang bakal diasuransikan cuma untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang lokasi di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur alias perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat insurance pribadi semut termasuk klaim k'lo ada yang diciptakan berbelanja pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul usah menyatakan apakah ditanyai dengan kata lain tidak-
- 1. Setiap info yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;
- 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan insurance mungkin lebih dari lazimnya bisa dicita-citakan seperti adanya manuskrip atau dokumen berharga, dll, dan

Dimana PREMI ASURANSI RUMAH TERMURAH?
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
- 1. Informasi yang dpt dianggap diketahui oleh perusahaan insurance dlm kegiatan usahanya sebagai perusahaan asuransi;
- 2. Fakta yang menjurus menunjukkan bahwa risikonya extra kecil ketimbang sebaliknya;
Dengan demikian, terjamin berada di bawah tanggungan yang sungguh-sungguh untuk menciptakan pengungkapan penuh fakta material yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma asuransi saat memutuskan apakah proposal mesti diterima dgn kata lain tidak. Saat melakukan pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada ekstra dari satu rawan yang terjadi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut, hendak sulit untuk menilai konsekuensi relatif dari setiap rawan alias menunjuk salah satunya sebagai penyebab tekor yang sebenarnya. Dalam persoalan seperti itu, doktrin penyebab serta-merta menopang memastikan pemicu loss yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dalam Pawsey v. Scottish Union beserta National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif serta tokcer yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa otput tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai beserta beroperasi secara aktif dari sumber baru dan independen." Itu gara-gara yang dominan dan berhasil walaupun itu tidak yang terdekat dalam waktu. Oleh karna itu, ketika suatu loss terjadi, butuh untuk menyelidiki bersama menetapkan apa penyebab tepat loss tersebut untuk memastikan apakah perusahaan asuransi bertanggung jawab atas loss tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran dapat disebabkan oleh petir, ledakan, dengan kata lain ledakan. Ini mungkin efek dari kerusuhan, pemogokan dengan kata lain krn tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pd akhirnya kudu memicu kebakaran bersama api harus berubah penyebab telak kerusakan. Oleh krn itu, kerugian yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak hendak tercakup dalam kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa kerugian tersebut tercakup dalam klausul tindakan jahat bersama oleh krn itu. Perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk memenuhi claim tersebut tidak dapat dipertahankan, karena kecuali beserta sampai kebakaran yakni gara-gara serta-merta dari kerusakan, tidak ada klaim berdasarkan kebijakan kebakaran yang dpt dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis insurance kebakaran disebutkan di bawah ini:
- 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:
- 2. Pengajuan Formulir Proposal:
Ada byk perusahaan yang menyodorkan asuransi kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu alias perusahaan mesti berhati-hati dalam seleksi perusahaan asuransi. Penilaian perlu bertumpu pada faktor-faktor seperti hasrat baik, serta posisi jarak panjang di pasar. Perusahaan asuransi mampu didekati secara kontan alias melalui agen, beberapa di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.
Individu dengan kata lain owner pencaharian kudu menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dengan rincian yang diperlukan kepada perusahaan asuransi untuk pertimbangan yang tepat serta persetujuan selanjutnya. Informasi dlm Formulir Proposal mesti diberikan dengan itikad positive & perlu disertai dgn dokumen yang memverifikasi harga sebenarnya dari properti dengan kata lain barang yang bakal diasuransikan. Sebagian besar perusahaan memiliki Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana info yang tepat usah disediakan.
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, dan sampai-sampai bakal dilakukan survei "di tempat" atas properti atau persediaan yang menjelma pokok asuransi. Ini rata-rata dilakukan oleh penyidik, dgn kata lain surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan dengan mereka harus melapor lagi kepada mereka setelah telaah dan survei menyeluruh. Ini penting untuk menilai risiko yang terlibat dan menghitung tingkat premi.
Setelah laporan rinci serta komprehensif diserahkan ke perusahaan asuransi oleh surveyor dan petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal dengan laporannya dengan teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan dgn kata lain games curang alias penipuan yang terlibat, hingga secara resmi "menerima" Formulir Proposal & mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis insurance dimulai setelah pembayaran & penerimaan premi masing-masing oleh tertanggung bersama perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan insurance meminta tertanggung untuk mengasihkan rincian yang berhubungan dgn tekor dlm claim dari yang tentang dengan artikel berikut-
- 1. Keadaan beserta penyebab kebakaran;
- 2. Hunian beserta situasi tempat terjadinya kebakaran;

Kapan AGEN ASURANSI CHUBB?
Memberikan berita yang berhubungan dgn klaim juga yaitu kondisi preseden untuk kewajiban perusahaan asuransi. Informasi di atas akan memungkinkan perusahaan asuransi untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang memicu kerugian ialah risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak dgn kata lain hilang ialah harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk kalkulasi value properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pd saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata dgn kata lain intrinsik tanpa memperhatikan harga sentimentalnya. Kehilangan cuan prospektif dgn kata lain loss konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana claim muncul?
Setelah kesepakatan asuransi kebakaran muncul, klaim mampu timbul karena pengoperasian satu alias lebih risiko yang diasuransikan pd properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu dgn kata lain extra ancaman yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan dgn kata lain berturut-turut dari properti tersebut. Agar klaim valid, persyaratan dgn mesti dipenuhi:
- 1. Terjadinya wajib terjadi karena pengoperasian suatu rawan yang diasuransikan atau di mana rawan yang diasuransikan & bahaya lainnya beroperasi, penyebab tekor yang dominan dengan kata lain efisien pasti adalah rawan yang diasuransikan;
- 2. Operasi rawan tidak boleh berada dlm lingkup pengecualian kebijakan;
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung dapat mempengaruhi moral hazard, yang usah dinilai oleh perusahaan asuransi, dengan tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat akan berubah material non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT

Bagaimana REKRUT AGEN ASURANSI?
Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib melaksanakan kewajibannya untuk mengontrol itikad positif terhadap perusahaan asuransi & untuk itu tertanggung harus memperbuat yang terbaik untuk melepaskan atau mengurangi kerugian. Untuk tujuan ini ia usah (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api alias mencegah penyebarannya, dan (2) membantu pemadam kebakaran dan yang lainnya dlm upaya mereka untuk melakukannya dengan cara apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan dpt dipindahkan ke tempat yang aman. Segala loss dgn kata lain kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api atau selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai tekor yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dlm tugasnya dengan sengaja serta dgn demikian menaikkan beban perusahaan asuransi, tertanggung bakal dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dengan tugas tertanggung maka perusahaan asuransi memperoleh hak menurut hukum, mengingat keharusan yang telah mereka lakukan untuk membarui tekor tertanggung. Dengan demikian perusahaan insurance mendapatkan hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api serta meminimalkan tekor harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki & memiliki properti.
Penanggung akan bertanggung jawab untuk membenarkan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api bersama selama itu dimiliki, sebab semua itu dianggap sebagai konsekuensi natural bersama tepat dari kebakaran; oleh sebab itu telah diadakan dalam kondisi Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari bahaya yang diasuransikan butuh dinilai tempo perusahaan asuransi memberikan kembali beserta bukan pd saat resiko berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk meluputkan risiko
Kerusakan yang diderita krn tindakan yang diambil untuk menghindarkan risiko yang diasuransikan tidaklah konsekuensi dari risiko tersebut dan tidak bisa dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam kondisi Liverpool bersama London beserta Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada mengemukakan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk mencegah ledakan, dan kerugian tidak mampu dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hanya mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., serta loss tidak sanggup dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cuman mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran atau ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk membentengi hak-haknya dgn positive perusahaan insurance telah menetapkan hak yang lbh positive secara tegas dlm situasi ini yang dengannya kalau terjadi kerusakan alias kerusakan, penanggung & setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung mampu memasuki, mengambil alias mengendalikan kepemilikan gedung. dengan kata lain tempat di mana kerusakan telah terjadi dengan kata lain mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka dengan menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan alias menjual alias membuang hal yang sama untuk akun yang berkepentingan.
Kapan & dengan jalan apa claim dibuat?
Apabila terjadi loss kebakaran yang ditanggung oleh polis insurance kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu 15 24 hour setelah terjadinya loss tersebut, Tertanggung kudu mengajukan kleim secara tertulis dgn menyerahkan rincian kerusakan bersama perkiraan nilainya. Rincian asuransi lain pd properti yang sama juga perlu diumumkan.
Tertanggung kudu memperoleh beserta menghasilkan, dgn ongkos sendiri, dokumen seperti rencana, buku rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dalam polis kebakaran dapat stop dalam salah satu kondisi berikut, yaitu:
(1) Penanggung menghindarkan polis dgn kilah Tertanggung membuat representasi yang keliru, salah uraian dgn kata lain tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya alias perpindahan dari setiap gedung atau rumah yang diasuransikan atau bagiannya, hingga pada saat berakhirnya tujuh 24 jam dari mana, kecuali bila jatuhnya atau perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap rawan yang dipertanggungkan; walaupun demikian, asuransi bisa dihidupkan lagi dengan persyaratan yang direvisi kalo pemberitahuan cepat disampaikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi bisa diakhiri bila saja atas permintaan tertanggung dan atas pilihan perusahaan pd 15 day pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena berjenis-jenis risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan dan perang, dll. Dan pengamanan insurance mampu dimiliki terhadap sebagian gede risiko ini secara terpisah dengan kata lain dlm kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat byk dengan beragam. Asuransi kebakaran dlm pengertian yang ketat berkaitan dengan pemberian pengamanan terhadap kebakaran dan kebakaran saja. Jadi saat membagikan polis asuransi kebakaran semua persyaratan usah dipenuhi. Tertanggung berada di bawah tanggungan moral serta hukum untuk memiliki itikad yang sungguh positive serta mesti mengatakan fakta yang benar dengan nggak cuma dalih tidak otentik semata-mata dengan keserakahan untuk mendapatkan lagi uang. Selanjutnya semua polis asuransi mendukung dalam pembentukan negeri berkembang. Karenanya perusahaan insurance memiliki beban untuk mendukung tertanggung tatkala tertanggung dlm kesulitan.
AGEN ASURANSI JAMINAN PENAWARAN
Batam