AGEN ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR
Manokwari
- BEST OFFER!
Kontrak asuransi muncul ketika seseorang yang melacak sekuriti insurance menandatangani akta dengan firma asuransi untuk membarui kerugiannya dari kehilangan properti oleh dgn kata lain insidental sebab kebakaran dengan dgn kata lain kilat, ledakan, dll. Ini pada dasarnya ialah akta dengan karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia mendapatkan fitur istimewa tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, tanaman yang bisa diasuransikan, ganti rugi, subrogasi & kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dlm semua akad asuransi beserta diatur oleh prinsip-prinsip unik hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis insurance kebakaran" berarti bisnis yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk tdk semua kelas profesi asuransi lainnya, kontrak insurance terhadap loss oleh dgn kata lain insidental kebakaran atau kejadian lainnya, yang biasanya termasuk di antara risiko diasuransikan dalam usaha insurance kebakaran.
Menurut Halsbury, ini yaitu komitmen asuransi dimana perusahaan asuransi setuju untuk dipertimbangkan untuk mengganti loss tertanggung sampai batas tertentu serta tunduk pada syarat beserta aturan main tertentu terhadap loss dengan kata lain kerusakan dampak kebakaran, yang mungkin terjadi pd properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, asuransi kebakaran merupakan akad di mana orang tersebut, yang memilih pengamanan asuransi, menandatangani akad dengan firma asuransi untuk membarui kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh dengan kata lain kebetulan sebab kebakaran dgn kata lain petir, ledakan dll. Polis ini dipatron untuk mengasuransikan harta benda seseorang dengan lainnya. item dari loss yang terjadi krn kerusakan lengkap alias sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, komitmen insurance kebakaran adalah satu:
3. Perusahaan asuransi tidak mempunyai kebutuhan dlm security alias penghancuran properti yang diasuransikan selain dari komitmen yang dilakukan berdasarkan kontrak.
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada peraturan perundang-undangan yang menata asuransi kebakaran, seperti dalam persoalan insurance laut bagian yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi karier insurance seperti itu dengan tidak dgn patokan umum dengan kata lain khusus. prinsip-prinsip hukum yang mengenai dengan kebakaran kesepakatan insurance lainnya. Begitu juga dengan Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dengan tidak adanya undang-undang legislatif tentang soal ini, pengadilan di India dlm memproses topik insurance kebakaran sejauh ini telah mengunggulkan pertimbangan yudisial Pengadilan dengan tinjauan bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam memutuskan price harta benda yang rusak dengan kata lain musnah krn kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis asuransi kebakaran, harga harta benda kepada tertanggung yang bakal diukur. Prima facie yang nilainya diukur dgn mengacu pd harga pasar dari properti sebelum beserta sesudah kerugian. Namun proses penilaian tersebut tidak mampu diterapkan dlm problem di mana nilai market tidak mewakili nilai sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti momen properti tersebut dipakai oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk memperbuat bisnis. Dalam perkara seperti itu, ukuran ganti rugi merupakan biaya pemulihan. Dalam kasus Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli beserta disimpan sebagai penanaman modal yang membuat pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pada suatu properti sehingga mendapat fungsi dari keberadaannya dan prasangka karna kehancurannya dikatakan memperoleh keperluan yang mampu diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu sanggup mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti kudu ada baik pd awal maupun pd saat kehilangan. Jika tidak ada pada saat dimulainya kontrak, lalu tidak sanggup menjadi subjek asuransi dan kalau tidak ada pd saat kerugian, dia tidak menderita kerugian bersama tidak memerlukan ganti rugi. Jadi, di mana dia menjual harta benda yang diasuransikan beserta setelah itu rusak reaksi kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian akad asuransi penerbitan polis nggak sama dgn penerimaan alias asumsi risiko. Bagian 64-VB cukup memberi tahu secara luas bahwa perusahaan asuransi tidak bisa menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 chat tentang pembayaran premi di muka mengingat sub wilayah (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan insurance untuk menanggung risiko sejak tanggal serta seterusnya. Jika pengusul tidak mendambakan tanggal tertentu, pengusul mampu bernegosiasi dengan perusahaan asuransi tentang istilah tersebut. Tepatnya, oleh karena itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir ialah dari tertanggung alias perusahaan asuransi sekadar bergantung pd tutorial di mana negosiasi untuk insurance telah berkembang. Meskipun berikut ini yaitu risiko yang tampaknya telah tercakup dlm Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dalam Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan yakni sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran dgn kata lain kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan natural alias pembakaran spontan dgn kata lain proses pemanasan dgn kata lain pengeringan apa pun tidak bisa dianggap sebagai kerusakan dampak kebakaran. Misalnya, cat alias materi kimia di pabrik yang mendapatkan perlakuan tidak adem serta akibatnya rusak sebab api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir dpt membuat kerusakan dampak kebakaran dengan kata lain tipe kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah krn cerobong asap yang jatuh tersambar petir alias retakan pd properti konsekuensi sambaran petir. Baik kebakaran serta tipe kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan dengan kata lain kerusakan properti (oleh api dgn kata lain lainnya) yang secara tepat disebabkan oleh pesawat dan perkakas udara lainnya beserta / alias persediaan yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran alias kerusakan reaksi gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dgn kecepatan supersonik tidak termasuk dlm cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil area bersama orang lain dlm setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, atau teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak hendak tercakup dalam kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, & genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, beserta Badai yaitu berbagai rupa gangguan alam yang hebat yang disertai dgn petir atau angin kencang alias hujan lebat. Banjir dengan kata lain Genangan terjadi kala air naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir dengan kata lain genangan seharusnya tidak hanya dipahami dalam pengertian umum, yaitu banjir di sungai dengan kata lain danau, tetapi juga penumpukan air sebab saluran yang tersumbat akan dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan dengan kata lain hewan rel / jalan raya lewat kontak serta-merta dengan harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan alias hewan tersebut tidak boleh menjadi milik dgn kata lain dimiliki oleh tertanggung atau penghuni tempat alias karyawan mereka saat bertindak selama saat kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan alias kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence wilayah dari situs di mana properti berdiri dgn kata lain Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah dgn kata lain gedung ke tingkat yang ekstra rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah biasanya di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan atau perlapisan pada struktur baru; pemukiman alias pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai atau sungai; design dengan kata lain pengerjaan yang rusak dgn kata lain penggunaan berbahan yang rusak; serta pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur dgn kata lain perbaikan properti dengan kata lain bisnis tanah atau penggalian, tidak tercakup.

MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan alias kerusakan properti oleh air alias lainnya karna tangki air, peralatan dengan pipa yang meledak atau meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran atau kerusakan, karena benturan alias sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dgn oprasi pengujian rudal oleh Tertanggung alias siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penyisihan aer yang tidak disengaja alias bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran alias kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan atau perubahan pada properti dengan kata lain tempat; perbaikan pelepasan alias perpanjangan instalasi sprinkler; & cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, baik tidak disengaja dgn kata lain tidak, semak bersama hutan dengan pembukaan kapling dgn api, tetapi tidak termasuk kerusakan atau kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak bisa dipertahankan / tercakup dalam polis ini ialah sebagai berikut:
o Pencurian selama atau setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang dgn kata lain nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian atau kerusakan pd bullion, batu mulia, persediaan antik (nilainya ekstra dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, buku cek, catatan komputer kecuali jika mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian alias kerusakan properti yang dipindahkan ke bagian lain (kecuali mesin dengan peralatan untuk pembersihan, perbaikan dgn kata lain renovasi selama lbh dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak insurance kebakaran memperoleh karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran ialah komitmen pribadi
Kontrak asuransi kebakaran tidak menjamin keamanan properti yang diasuransikan. Tujuannya agar tertanggung tidak mengalami kerugian karna kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh krn itu, kalau hubungannya dgn harta benda yang diasuransikan stop krn dipindahkan ke orang lain, maka komitmen asuransi juga bakal berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dengan subjek asuransi sehingga mampu diteruskan secara otomatis kepada owner baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak asuransi kebakaran dengan demikian hanyalah komitmen pribadi antara tertanggung bersama penanggung untuk pembayaran uang. Ini sanggup secara sah diberikan kepada orang lain cuma dgn persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu yakni komitmen yang utuh dan tak terpisahkan.
Jika asuransinya memperoleh ikatan & isinya dari produk & mesin, akad tersebut secara tegas disetujui untuk mampu dibagi. Dengan demikian, kalau tertanggung bersalah atas pelanggaran tanggungan terhadap perusahaan insurance sehubungan dgn satu pokok bahasan yang tercakup dalam polis, penanggung sanggup melepaskan kesepakatan secara keseluruhan & tidak cuman sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dgn prinsip kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung ingin melindunginya dari segala tekor atau kerugian yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama kerugian terjadi karena kebakaran dalam pengertian polis, dan sampai-sampai pencetus kebakaran secara umum tidak berubah masalah. Dengan demikian, apakah itu sebab api tidak dinyalakan dgn benar atau dinyalakan dengan benar tetapi lalai setelahnya dgn kata lain apakah kebakaran itu disebabkan krn kelalaian tertanggung alias pelayannya alias orang asing yakni tidak bermakna bersama perusahaan insurance bertanggung jawab untuk mengubah kerugian tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, gara-gara langsung loss cukup wajib dilihat.
Namun pemicu kebakaran menjelma berbahan dasar untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi nggak sebab kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan sebab gara-gara jatuh dgn pengecualian dlm kontrak.
BATASAN WAKTU

Asuransi ganti rugi ialah suatu perjanjian oleh penanggung untuk memberikan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera tempo loss yang diderita konsekuensi terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pada posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dlm posisi yang lebih baik. Ada tanggungan utama, yaitu ganti rugi, bersama tanggungan sekunder yaitu memasangkan tertanggung dalam posisi sebelum kerugiannya, bagus dengan membayarnya dalam nominal tertentu alias mungkin dengan strategi lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan insurance mendapatkan pilihan mengenai metode dia bakal meletakkan tertanggung pada posisi pra-kerugian tidak bermakna bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengganti kerugiannya dgn satu dengan kata lain lain cara, segera loss itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pd terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang mempunyai keperluan yang mampu diasuransikan atas sebuah properti yang dapat mengambil asuransi kebakaran. Berikut ini adalah di antara kelas orang yang telah dianggap memperoleh interes yang dpt diasuransikan dalam, properti, serta sanggup mengasuransikan properti tersebut:
3. Pemberi hipotek serta penerima hipotek mendapatkan interes yang tdk sama dalam properti yang digadaikan dan dpt mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya memakai pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya kembang yang berlainan dari yang si pemberi pinjaman "[3]
4. Wali Amanat ialah owner sah dengan penerima fungsi dari owner properti perwalian dengan setiap bisa mengasuransikannya.
5. Petugas pertanggungan seperti operator, pegadaian dgn kata lain petugas gudang bertanggung jawab atas keamanan properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga sanggup mengasuransikannya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak mendapatkan interes yang dapat diasuransikan atas suatu properti tidak sanggup mengasuransikannya. Sebagai contoh:
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua akad asuransi yakni kesepakatan dengan itikad baik, pengusul asuransi kebakaran juga berkewajiban positif untuk mengatakan secara lengkap semua fakta bahan baku & tidak membuat kekeliruan penyajian dengan kata lain kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk memperoleh polis. Kewajiban dengan hasrat baik ini berlaku sama buat perusahaan insurance dengan tertanggung. Harus ada itikad baik sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk memelihara itikad baik dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mengatakan bahwa deklarasi dalam formulir proposal adalah benar, bahwa itu hendak berubah fondasi akta bersama bahwa penjelasan yang salah atau salah di dalamnya akan menghindarkan kebijakan. Perusahaan insurance setelah itu sanggup memercayakan mereka untuk menghitung risiko & untuk menetapkan premi yang sesuai serta menerima risiko dgn kata lain menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dalam formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk memperoleh semua data yang material untuk diketahui firma insurance untuk menghitung risiko serta membetulkan premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga mengasihkan artikel yang berhubungan dengan:
o Nama pengusul, alamat, bersama pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang akan diasuransikan hyn untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang bagian di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur atau perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat insurance pribadi semut termasuk klaim kalau ada yang dirancang pesan pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul butuh mengutarakan apakah ditanyai dgn kata lain tidak-

3. Setiap informasi yang berkenaan dgn lebih; rawan yang terlibat.
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
3. Fakta tentang data yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan
4. Fakta yang tidak wajib diungkapkan sehubungan dengan kondisi kebijakan.
Dengan demikian, terjamin berada di bawah tanggung jawab yang sungguh-sungguh untuk membuat pengungkapan penuh fakta material yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma insurance saat memutuskan apakah proposal kudu diterima dgn kata lain tidak. Saat melaksanakan pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada lebih dari satu resiko yang terjadi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut, mau sulit untuk menghitung konsekuensi relatif dari setiap rawan dengan kata lain menyeleksi salah satunya sebagai pemicu kerugian yang sebenarnya. Dalam perkara seperti itu, doktrin penyebab tepat menopang menentukan penyebab kerugian yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dalam Pawsey v. Scottish Union dengan National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif bersama berkhasiat yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil akhir tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai serta beroperasi secara aktif dari sumber baru dan independen." Itu penyebab yang dominan beserta cespleng walau itu enggak yang terdekat dalam waktu. Oleh krn itu, selagi suatu loss terjadi, kudu untuk menyelidiki & menyaring apa pencetus spontan tekor tersebut untuk memutuskan apakah perusahaan asuransi bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran bisa disebabkan oleh petir, ledakan, alias ledakan. Ini mungkin pengaruh dari kerusuhan, pemogokan dgn kata lain karena tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pd akhirnya kudu mengakibatkan kebakaran & api usah berubah penyebab jitu kerusakan. Oleh krn itu, loss yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak mau tercakup dlm kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa tekor tersebut tercakup dlm klausul tindakan jahat bersama oleh karna itu. Perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk menggenapi kleim tersebut tidak mampu dipertahankan, karena kecuali & sampai kebakaran yaitu penyebab telak dari kerusakan, tidak ada klaim berdasarkan kebijakan kebakaran yang dapat dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis asuransi kebakaran disebutkan di bawah ini:
Individu dgn kata lain pemilik pencaharian wajib menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dgn rincian yang diperlukan kepada perusahaan insurance untuk pertimbangan yang tepat dengan persetujuan selanjutnya. Informasi dlm Formulir Proposal mesti diberikan dengan itikad positive beserta usah disertai dgn dokumen yang memverifikasi harga sebenarnya dari properti atau stock yang bakal diasuransikan. Sebagian besar perusahaan mendapatkan Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana informasi yang tepat kudu disediakan.
3. Survei Properti / Pertimbangan:
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, hingga hendak dilakukan survei "di tempat" atas properti atau barang yang menjadi pokok asuransi. Ini lazimnya dilakukan oleh penyidik, dengan kata lain surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan & mereka usah melapor kembali kepada mereka setelah pengkajian bersama survei menyeluruh. Ini krusial untuk menilai risiko yang terlibat dan menghitung tingkat premi.
4. Penerimaan Proposal:
Setelah laporan rinci & komprehensif diserahkan ke perusahaan insurance oleh surveyor dan petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal serta laporannya dgn teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan dgn kata lain games curang alias penipuan yang terlibat, dan sampai-sampai secara resmi "menerima" Formulir Proposal bersama mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis insurance dimulai setelah pembayaran dan penerimaan premi tiap oleh tertanggung bersama perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan insurance meminta tertanggung untuk mengasihkan rincian yang tentang dgn tekor dlm claim dari yang berkaitan dengan kabar berikut-
3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu kesanggupan di mana klaim yang diasuransikan dengan apakah ada orang lain yang tertarik dgn properti tersebut;
4. Asuransi lain atas properti;
5. Nilai setiap item properti pd saat kehilangan beserta buktinya, dengan value sisa, jika ada; dan
6. Jumlah yang diklaim
Memberikan info yang berkaitan dgn klaim juga adalah kondisi preseden untuk keharusan perusahaan asuransi. Informasi di atas mau memungkinkan perusahaan asuransi untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang membuat loss ialah risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak alias hilang merupakan harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk perkiraan harga properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pada saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata dengan kata lain intrinsik tanpa memperhatikan harga sentimentalnya. Kehilangan keuntungan prospektif alias tekor konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana claim muncul?
Setelah akta insurance kebakaran muncul, klaim mampu timbul krn pengoperasian satu alias lebih risiko yang diasuransikan pada properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu alias lebih resiko yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan dgn kata lain berturut-turut dari properti tersebut. Agar klaim valid, persyaratan dgn wajib dipenuhi:
3. Kejadian tersebut pasti telah mengundang tekor alias kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;
4. Terjadinya mesti selama mata uang polis;
5. Tertanggung usah menggenapkan semua persyaratan polis dan juga butuh menggenapi persyaratan yang kudu dipenuhi setelah kleim muncul.
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung mampu mempengaruhi moral hazard, yang kudu dinilai oleh perusahaan asuransi, dan tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat mau menjelma material non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT

Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib melakukan kewajibannya untuk mengontrol itikad bagus terhadap perusahaan insurance serta untuk itu tertanggung harus melakukan yang terbaik untuk menyelamatkan dengan kata lain mengurangi kerugian. Untuk tujuan ini ia wajib (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api alias menghindari penyebarannya, dengan (2) membantu pemadam kebakaran beserta yang lainnya dlm upaya mereka untuk melakukannya dengan metode apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan bisa dipindahkan ke tempat yang aman. Segala loss dengan kata lain kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api dengan kata lain selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai kerugian yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dalam tugasnya dgn sengaja bersama dengan demikian menaikkan beban perusahaan asuransi, tertanggung mau dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dgn tugas tertanggung dan sampai-sampai perusahaan asuransi mempunyai hak menurut hukum, memikirkan komitmen yang telah mereka lakukan untuk mengganti loss tertanggung. Dengan demikian perusahaan insurance memiliki hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api dan mengurangi tekor harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki serta mempunyai properti.
Penanggung mau bertanggung jawab untuk membetulkan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api serta selama itu dimiliki, sebab semua itu dianggap sebagai konsekuensi alami dan spon-tan dari kebakaran; oleh karena itu telah diadakan dalam kondisi Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari resiko yang diasuransikan usah dinilai tatkala perusahaan insurance mengasihkan lagi beserta bukan pd saat resiko berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk mencegah risiko
Kerusakan yang diderita karna tindakan yang diambil untuk mencegah risiko yang diasuransikan tidaklah konsekuensi dari risiko tersebut serta tidak dapat dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam masalah Liverpool dan London dan Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada mengungkapkan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk menghindari ledakan, dengan tekor tidak bisa dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hanya mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., dan loss tidak dpt dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cukup mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran dengan kata lain ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk membentengi hak-haknya dengan positif perusahaan asuransi telah menetapkan hak yang ekstra baik secara tegas dlm kondisi ini yang dengannya bila terjadi kerusakan alias kerusakan, penanggung beserta setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung dapat memasuki, mengambil atau memelihara kepemilikan gedung. dengan kata lain tempat di mana kerusakan telah terjadi atau mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka bersama menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan dengan kata lain menawarkan produk dengan kata lain menghilangkan masalah yang sama untuk akun yang berkepentingan.
Kapan dan dengan manual apa claim dibuat?
Apabila terjadi kerugian kebakaran yang ditanggung oleh polis insurance kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu 15 day setelah terjadinya tekor tersebut, Tertanggung harus mengajukan kleim secara tertulis dengan menyampaikan rincian kerusakan serta perkiraan nilainya. Rincian insurance lain pd properti yang sama juga perlu diumumkan.
Tertanggung wajib memperoleh bersama menghasilkan, dengan dana sendiri, dokumen seperti rencana, buku rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dlm polis kebakaran sanggup stop dlm salah satu kondisi berikut, yaitu:
(1) Penanggung mengelakkan polis dgn dasar Tertanggung menciptakan representasi yang keliru, salah uraian alias tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya atau perpindahan dari setiap tempat tinggal dgn kata lain hunian yang diasuransikan atau bagiannya, dan sampai-sampai pd saat berakhirnya tujuh 24 jam dari mana, kecuali jika jatuhnya dgn kata lain perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap ancaman yang dipertanggungkan; walau demikian, asuransi dpt dihidupkan kembali dengan persyaratan yang direvisi jika pemberitahuan cepat diberikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi mampu diakhiri bilamana saja atas permintaan tertanggung dengan atas pilihan perusahaan pd 15 24 hour pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena berjenis-jenis risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan & perang, dll. Dan sekuriti insurance bisa dimiliki terhadap sebagian gede risiko ini secara terpisah dgn kata lain dlm kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat banyak dan beragam. Asuransi kebakaran dalam pengertian yang ketat berkaitan dengan pemberian proteksi terhadap kebakaran serta kebakaran saja. Jadi saat membagikan polis insurance kebakaran semua persyaratan usah dipenuhi. Tertanggung berada di bawah kewajiban moral & hukum untuk memiliki itikad yang sangat bagus bersama mesti mengatakan fakta yang benar dengan tak sekadar dalil imitasi sekadar dgn keserakahan untuk memperoleh kembali uang. Selanjutnya semua polis asuransi menyokong dlm pembangunan negara berkembang. Karenanya perusahaan asuransi memperoleh beban untuk menolong tertanggung tempo tertanggung dlm kesulitan.
AGEN ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR
Manokwari
Manokwari
- BEST OFFER!
Kontrak asuransi muncul ketika seseorang yang melacak sekuriti insurance menandatangani akta dengan firma asuransi untuk membarui kerugiannya dari kehilangan properti oleh dgn kata lain insidental sebab kebakaran dengan dgn kata lain kilat, ledakan, dll. Ini pada dasarnya ialah akta dengan karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia mendapatkan fitur istimewa tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, tanaman yang bisa diasuransikan, ganti rugi, subrogasi & kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dlm semua akad asuransi beserta diatur oleh prinsip-prinsip unik hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis insurance kebakaran" berarti bisnis yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk tdk semua kelas profesi asuransi lainnya, kontrak insurance terhadap loss oleh dgn kata lain insidental kebakaran atau kejadian lainnya, yang biasanya termasuk di antara risiko diasuransikan dalam usaha insurance kebakaran.
Menurut Halsbury, ini yaitu komitmen asuransi dimana perusahaan asuransi setuju untuk dipertimbangkan untuk mengganti loss tertanggung sampai batas tertentu serta tunduk pada syarat beserta aturan main tertentu terhadap loss dengan kata lain kerusakan dampak kebakaran, yang mungkin terjadi pd properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, asuransi kebakaran merupakan akad di mana orang tersebut, yang memilih pengamanan asuransi, menandatangani akad dengan firma asuransi untuk membarui kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh dengan kata lain kebetulan sebab kebakaran dgn kata lain petir, ledakan dll. Polis ini dipatron untuk mengasuransikan harta benda seseorang dengan lainnya. item dari loss yang terjadi krn kerusakan lengkap alias sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, komitmen insurance kebakaran adalah satu:
- 1. Yang objek utamanya yaitu tanggungan terhadap tekor alias kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.
- 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan asuransi dibatasi oleh uang pertanggungan serta tidak harus oleh tingkat kerugian dengan kata lain kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada peraturan perundang-undangan yang menata asuransi kebakaran, seperti dalam persoalan insurance laut bagian yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi karier insurance seperti itu dengan tidak dgn patokan umum dengan kata lain khusus. prinsip-prinsip hukum yang mengenai dengan kebakaran kesepakatan insurance lainnya. Begitu juga dengan Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dengan tidak adanya undang-undang legislatif tentang soal ini, pengadilan di India dlm memproses topik insurance kebakaran sejauh ini telah mengunggulkan pertimbangan yudisial Pengadilan dengan tinjauan bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam memutuskan price harta benda yang rusak dengan kata lain musnah krn kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis asuransi kebakaran, harga harta benda kepada tertanggung yang bakal diukur. Prima facie yang nilainya diukur dgn mengacu pd harga pasar dari properti sebelum beserta sesudah kerugian. Namun proses penilaian tersebut tidak mampu diterapkan dlm problem di mana nilai market tidak mewakili nilai sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti momen properti tersebut dipakai oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk memperbuat bisnis. Dalam perkara seperti itu, ukuran ganti rugi merupakan biaya pemulihan. Dalam kasus Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli beserta disimpan sebagai penanaman modal yang membuat pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pada suatu properti sehingga mendapat fungsi dari keberadaannya dan prasangka karna kehancurannya dikatakan memperoleh keperluan yang mampu diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu sanggup mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti kudu ada baik pd awal maupun pd saat kehilangan. Jika tidak ada pada saat dimulainya kontrak, lalu tidak sanggup menjadi subjek asuransi dan kalau tidak ada pd saat kerugian, dia tidak menderita kerugian bersama tidak memerlukan ganti rugi. Jadi, di mana dia menjual harta benda yang diasuransikan beserta setelah itu rusak reaksi kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian akad asuransi penerbitan polis nggak sama dgn penerimaan alias asumsi risiko. Bagian 64-VB cukup memberi tahu secara luas bahwa perusahaan asuransi tidak bisa menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 chat tentang pembayaran premi di muka mengingat sub wilayah (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan insurance untuk menanggung risiko sejak tanggal serta seterusnya. Jika pengusul tidak mendambakan tanggal tertentu, pengusul mampu bernegosiasi dengan perusahaan asuransi tentang istilah tersebut. Tepatnya, oleh karena itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir ialah dari tertanggung alias perusahaan asuransi sekadar bergantung pd tutorial di mana negosiasi untuk insurance telah berkembang. Meskipun berikut ini yaitu risiko yang tampaknya telah tercakup dlm Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dalam Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan yakni sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran dgn kata lain kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan natural alias pembakaran spontan dgn kata lain proses pemanasan dgn kata lain pengeringan apa pun tidak bisa dianggap sebagai kerusakan dampak kebakaran. Misalnya, cat alias materi kimia di pabrik yang mendapatkan perlakuan tidak adem serta akibatnya rusak sebab api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir dpt membuat kerusakan dampak kebakaran dengan kata lain tipe kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah krn cerobong asap yang jatuh tersambar petir alias retakan pd properti konsekuensi sambaran petir. Baik kebakaran serta tipe kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan dengan kata lain kerusakan properti (oleh api dgn kata lain lainnya) yang secara tepat disebabkan oleh pesawat dan perkakas udara lainnya beserta / alias persediaan yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran alias kerusakan reaksi gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dgn kecepatan supersonik tidak termasuk dlm cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil area bersama orang lain dlm setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, atau teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak hendak tercakup dalam kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, & genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, beserta Badai yaitu berbagai rupa gangguan alam yang hebat yang disertai dgn petir atau angin kencang alias hujan lebat. Banjir dengan kata lain Genangan terjadi kala air naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir dengan kata lain genangan seharusnya tidak hanya dipahami dalam pengertian umum, yaitu banjir di sungai dengan kata lain danau, tetapi juga penumpukan air sebab saluran yang tersumbat akan dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan dengan kata lain hewan rel / jalan raya lewat kontak serta-merta dengan harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan alias hewan tersebut tidak boleh menjadi milik dgn kata lain dimiliki oleh tertanggung atau penghuni tempat alias karyawan mereka saat bertindak selama saat kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan alias kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence wilayah dari situs di mana properti berdiri dgn kata lain Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah dgn kata lain gedung ke tingkat yang ekstra rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah biasanya di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan atau perlapisan pada struktur baru; pemukiman alias pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai atau sungai; design dengan kata lain pengerjaan yang rusak dgn kata lain penggunaan berbahan yang rusak; serta pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur dgn kata lain perbaikan properti dengan kata lain bisnis tanah atau penggalian, tidak tercakup.

Apa itu PREMI ASURANSI ABDA?
MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan alias kerusakan properti oleh air alias lainnya karna tangki air, peralatan dengan pipa yang meledak atau meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran atau kerusakan, karena benturan alias sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dgn oprasi pengujian rudal oleh Tertanggung alias siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penyisihan aer yang tidak disengaja alias bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran alias kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan atau perubahan pada properti dengan kata lain tempat; perbaikan pelepasan alias perpanjangan instalasi sprinkler; & cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, baik tidak disengaja dgn kata lain tidak, semak bersama hutan dengan pembukaan kapling dgn api, tetapi tidak termasuk kerusakan atau kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak bisa dipertahankan / tercakup dalam polis ini ialah sebagai berikut:
o Pencurian selama atau setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang dgn kata lain nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian atau kerusakan pd bullion, batu mulia, persediaan antik (nilainya ekstra dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, buku cek, catatan komputer kecuali jika mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian alias kerusakan properti yang dipindahkan ke bagian lain (kecuali mesin dengan peralatan untuk pembersihan, perbaikan dgn kata lain renovasi selama lbh dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak insurance kebakaran memperoleh karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran ialah komitmen pribadi
Kontrak asuransi kebakaran tidak menjamin keamanan properti yang diasuransikan. Tujuannya agar tertanggung tidak mengalami kerugian karna kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh krn itu, kalau hubungannya dgn harta benda yang diasuransikan stop krn dipindahkan ke orang lain, maka komitmen asuransi juga bakal berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dengan subjek asuransi sehingga mampu diteruskan secara otomatis kepada owner baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak asuransi kebakaran dengan demikian hanyalah komitmen pribadi antara tertanggung bersama penanggung untuk pembayaran uang. Ini sanggup secara sah diberikan kepada orang lain cuma dgn persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu yakni komitmen yang utuh dan tak terpisahkan.
Jika asuransinya memperoleh ikatan & isinya dari produk & mesin, akad tersebut secara tegas disetujui untuk mampu dibagi. Dengan demikian, kalau tertanggung bersalah atas pelanggaran tanggungan terhadap perusahaan insurance sehubungan dgn satu pokok bahasan yang tercakup dalam polis, penanggung sanggup melepaskan kesepakatan secara keseluruhan & tidak cuman sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dgn prinsip kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung ingin melindunginya dari segala tekor atau kerugian yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama kerugian terjadi karena kebakaran dalam pengertian polis, dan sampai-sampai pencetus kebakaran secara umum tidak berubah masalah. Dengan demikian, apakah itu sebab api tidak dinyalakan dgn benar atau dinyalakan dengan benar tetapi lalai setelahnya dgn kata lain apakah kebakaran itu disebabkan krn kelalaian tertanggung alias pelayannya alias orang asing yakni tidak bermakna bersama perusahaan insurance bertanggung jawab untuk mengubah kerugian tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, gara-gara langsung loss cukup wajib dilihat.
Namun pemicu kebakaran menjelma berbahan dasar untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi nggak sebab kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan sebab gara-gara jatuh dgn pengecualian dlm kontrak.
BATASAN WAKTU

Siapa itu PREMI ASURANSI JIWA ZURICH?
Asuransi ganti rugi ialah suatu perjanjian oleh penanggung untuk memberikan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera tempo loss yang diderita konsekuensi terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pada posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dlm posisi yang lebih baik. Ada tanggungan utama, yaitu ganti rugi, bersama tanggungan sekunder yaitu memasangkan tertanggung dalam posisi sebelum kerugiannya, bagus dengan membayarnya dalam nominal tertentu alias mungkin dengan strategi lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan insurance mendapatkan pilihan mengenai metode dia bakal meletakkan tertanggung pada posisi pra-kerugian tidak bermakna bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengganti kerugiannya dgn satu dengan kata lain lain cara, segera loss itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pd terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang mempunyai keperluan yang mampu diasuransikan atas sebuah properti yang dapat mengambil asuransi kebakaran. Berikut ini adalah di antara kelas orang yang telah dianggap memperoleh interes yang dpt diasuransikan dalam, properti, serta sanggup mengasuransikan properti tersebut:
- 1. Pemilik properti, bagus owner tunggal, alias bersama, alias mitra dlm firma yang memperoleh properti. Tidaklah harus bahwa mereka juga usah memiliki. Dengan demikian, lesser dengan lessee mampu mengasuransikannya secara bersama-sama dengan kata lain secara berat.
- 2. Penjual serta buyer memiliki hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai dan terlebih setelah itu, kalo dia memperoleh hak gadai vendor yang blm dibayar atasnya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak mendapatkan interes yang dapat diasuransikan atas suatu properti tidak sanggup mengasuransikannya. Sebagai contoh:
- 1. Kreditor tanpa sandaran tidak bisa mengasuransikan harta debitornya, karna haknya cuma terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.
- 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak dapat mengasuransikan properti perusahaan karena ia tidak mempunyai interes yang dapat diasuransikan dalam aset perusahaan apa pun walaupun ia adalah pemegang saham tunggal. Seperti kondisi Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena baik sebagai kreditur umum maupun sebagai pemegang saham tidak memiliki interes yang bisa diasuransikan di dalamnya.
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua akad asuransi yakni kesepakatan dengan itikad baik, pengusul asuransi kebakaran juga berkewajiban positif untuk mengatakan secara lengkap semua fakta bahan baku & tidak membuat kekeliruan penyajian dengan kata lain kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk memperoleh polis. Kewajiban dengan hasrat baik ini berlaku sama buat perusahaan insurance dengan tertanggung. Harus ada itikad baik sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk memelihara itikad baik dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mengatakan bahwa deklarasi dalam formulir proposal adalah benar, bahwa itu hendak berubah fondasi akta bersama bahwa penjelasan yang salah atau salah di dalamnya akan menghindarkan kebijakan. Perusahaan insurance setelah itu sanggup memercayakan mereka untuk menghitung risiko & untuk menetapkan premi yang sesuai serta menerima risiko dgn kata lain menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dalam formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk memperoleh semua data yang material untuk diketahui firma insurance untuk menghitung risiko serta membetulkan premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga mengasihkan artikel yang berhubungan dengan:
o Nama pengusul, alamat, bersama pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang akan diasuransikan hyn untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang bagian di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur atau perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat insurance pribadi semut termasuk klaim kalau ada yang dirancang pesan pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul butuh mengutarakan apakah ditanyai dgn kata lain tidak-
- 1. Setiap informasi yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;
- 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan insurance mungkin lebih dari kebanyakan mampu didambakan seperti adanya manuskrip dgn kata lain dokumen berharga, dll, dan

Dimana PREMI SMARTHEALTH MAXI VIOLET ASURANSI KESEHATAN PERORANGAN?
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
- 1. Informasi yang dapat dianggap diketahui oleh perusahaan asuransi dlm kegiatan usahanya sebagai perusahaan asuransi;
- 2. Fakta yang berat menunjukkan bahwa risikonya ekstra kecil ketimbang sebaliknya;
Dengan demikian, terjamin berada di bawah tanggung jawab yang sungguh-sungguh untuk membuat pengungkapan penuh fakta material yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma insurance saat memutuskan apakah proposal kudu diterima dgn kata lain tidak. Saat melaksanakan pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada lebih dari satu resiko yang terjadi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut, mau sulit untuk menghitung konsekuensi relatif dari setiap rawan dengan kata lain menyeleksi salah satunya sebagai pemicu kerugian yang sebenarnya. Dalam perkara seperti itu, doktrin penyebab tepat menopang menentukan penyebab kerugian yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dalam Pawsey v. Scottish Union dengan National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif bersama berkhasiat yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil akhir tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai serta beroperasi secara aktif dari sumber baru dan independen." Itu penyebab yang dominan beserta cespleng walau itu enggak yang terdekat dalam waktu. Oleh krn itu, selagi suatu loss terjadi, kudu untuk menyelidiki & menyaring apa pencetus spontan tekor tersebut untuk memutuskan apakah perusahaan asuransi bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran bisa disebabkan oleh petir, ledakan, alias ledakan. Ini mungkin pengaruh dari kerusuhan, pemogokan dgn kata lain karena tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pd akhirnya kudu mengakibatkan kebakaran & api usah berubah penyebab jitu kerusakan. Oleh krn itu, loss yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak mau tercakup dlm kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa tekor tersebut tercakup dlm klausul tindakan jahat bersama oleh karna itu. Perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk menggenapi kleim tersebut tidak mampu dipertahankan, karena kecuali & sampai kebakaran yaitu penyebab telak dari kerusakan, tidak ada klaim berdasarkan kebijakan kebakaran yang dapat dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis asuransi kebakaran disebutkan di bawah ini:
- 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:
- 2. Pengajuan Formulir Proposal:
Ada banyak perusahaan yang menyodorkan asuransi kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu dgn kata lain perusahaan mesti berhati-hati dlm menetapkan perusahaan asuransi. Penilaian wajib bertumpu pada faktor-faktor seperti hasrat baik, dan posisi ukuran panjang di pasar. Perusahaan insurance sanggup didekati secara telak dgn kata lain memakai agen, tidak semua di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.
Individu dgn kata lain pemilik pencaharian wajib menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dgn rincian yang diperlukan kepada perusahaan insurance untuk pertimbangan yang tepat dengan persetujuan selanjutnya. Informasi dlm Formulir Proposal mesti diberikan dengan itikad positive beserta usah disertai dgn dokumen yang memverifikasi harga sebenarnya dari properti atau stock yang bakal diasuransikan. Sebagian besar perusahaan mendapatkan Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana informasi yang tepat kudu disediakan.
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, hingga hendak dilakukan survei "di tempat" atas properti atau barang yang menjadi pokok asuransi. Ini lazimnya dilakukan oleh penyidik, dengan kata lain surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan & mereka usah melapor kembali kepada mereka setelah pengkajian bersama survei menyeluruh. Ini krusial untuk menilai risiko yang terlibat dan menghitung tingkat premi.
Setelah laporan rinci & komprehensif diserahkan ke perusahaan insurance oleh surveyor dan petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal serta laporannya dgn teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan dgn kata lain games curang alias penipuan yang terlibat, dan sampai-sampai secara resmi "menerima" Formulir Proposal bersama mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis insurance dimulai setelah pembayaran dan penerimaan premi tiap oleh tertanggung bersama perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan insurance meminta tertanggung untuk mengasihkan rincian yang tentang dgn tekor dlm claim dari yang berkaitan dengan kabar berikut-
- 1. Keadaan serta penyebab kebakaran;
- 2. Hunian beserta situasi tempat terjadinya kebakaran;

Kapan AGEN ASURANSI MEGA LIFE?
Memberikan info yang berkaitan dgn klaim juga adalah kondisi preseden untuk keharusan perusahaan asuransi. Informasi di atas mau memungkinkan perusahaan asuransi untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang membuat loss ialah risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak alias hilang merupakan harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk perkiraan harga properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pada saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata dengan kata lain intrinsik tanpa memperhatikan harga sentimentalnya. Kehilangan keuntungan prospektif alias tekor konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana claim muncul?
Setelah akta insurance kebakaran muncul, klaim mampu timbul krn pengoperasian satu alias lebih risiko yang diasuransikan pada properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu alias lebih resiko yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan dgn kata lain berturut-turut dari properti tersebut. Agar klaim valid, persyaratan dgn wajib dipenuhi:
- 1. Terjadinya mesti terjadi krn pengoperasian suatu resiko yang diasuransikan alias di mana resiko yang diasuransikan dengan resiko lainnya beroperasi, gara-gara loss yang dominan atau efisien pasti yakni resiko yang diasuransikan;
- 2. Operasi bahaya tidak boleh berada dalam lingkup pengecualian kebijakan;
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung mampu mempengaruhi moral hazard, yang kudu dinilai oleh perusahaan asuransi, dan tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat mau menjelma material non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT

Bagaimana PENDAFTARAN AGEN ASURANSI OJK?
Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib melakukan kewajibannya untuk mengontrol itikad bagus terhadap perusahaan insurance serta untuk itu tertanggung harus melakukan yang terbaik untuk menyelamatkan dengan kata lain mengurangi kerugian. Untuk tujuan ini ia wajib (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api alias menghindari penyebarannya, dengan (2) membantu pemadam kebakaran beserta yang lainnya dlm upaya mereka untuk melakukannya dengan metode apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan bisa dipindahkan ke tempat yang aman. Segala loss dengan kata lain kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api dengan kata lain selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai kerugian yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dalam tugasnya dgn sengaja bersama dengan demikian menaikkan beban perusahaan asuransi, tertanggung mau dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dgn tugas tertanggung dan sampai-sampai perusahaan asuransi mempunyai hak menurut hukum, memikirkan komitmen yang telah mereka lakukan untuk mengganti loss tertanggung. Dengan demikian perusahaan insurance memiliki hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api dan mengurangi tekor harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki serta mempunyai properti.
Penanggung mau bertanggung jawab untuk membetulkan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api serta selama itu dimiliki, sebab semua itu dianggap sebagai konsekuensi alami dan spon-tan dari kebakaran; oleh karena itu telah diadakan dalam kondisi Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari resiko yang diasuransikan usah dinilai tatkala perusahaan insurance mengasihkan lagi beserta bukan pd saat resiko berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk mencegah risiko
Kerusakan yang diderita karna tindakan yang diambil untuk mencegah risiko yang diasuransikan tidaklah konsekuensi dari risiko tersebut serta tidak dapat dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam masalah Liverpool dan London dan Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada mengungkapkan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk menghindari ledakan, dengan tekor tidak bisa dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hanya mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., dan loss tidak dpt dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cukup mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran dengan kata lain ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk membentengi hak-haknya dengan positif perusahaan asuransi telah menetapkan hak yang ekstra baik secara tegas dlm kondisi ini yang dengannya bila terjadi kerusakan alias kerusakan, penanggung beserta setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung dapat memasuki, mengambil atau memelihara kepemilikan gedung. dengan kata lain tempat di mana kerusakan telah terjadi atau mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka bersama menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan dengan kata lain menawarkan produk dengan kata lain menghilangkan masalah yang sama untuk akun yang berkepentingan.
Kapan dan dengan manual apa claim dibuat?
Apabila terjadi kerugian kebakaran yang ditanggung oleh polis insurance kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu 15 day setelah terjadinya tekor tersebut, Tertanggung harus mengajukan kleim secara tertulis dengan menyampaikan rincian kerusakan serta perkiraan nilainya. Rincian insurance lain pd properti yang sama juga perlu diumumkan.
Tertanggung wajib memperoleh bersama menghasilkan, dengan dana sendiri, dokumen seperti rencana, buku rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dlm polis kebakaran sanggup stop dlm salah satu kondisi berikut, yaitu:
(1) Penanggung mengelakkan polis dgn dasar Tertanggung menciptakan representasi yang keliru, salah uraian alias tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya atau perpindahan dari setiap tempat tinggal dgn kata lain hunian yang diasuransikan atau bagiannya, dan sampai-sampai pd saat berakhirnya tujuh 24 jam dari mana, kecuali jika jatuhnya dgn kata lain perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap ancaman yang dipertanggungkan; walau demikian, asuransi dpt dihidupkan kembali dengan persyaratan yang direvisi jika pemberitahuan cepat diberikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi mampu diakhiri bilamana saja atas permintaan tertanggung dengan atas pilihan perusahaan pd 15 24 hour pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena berjenis-jenis risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan & perang, dll. Dan sekuriti insurance bisa dimiliki terhadap sebagian gede risiko ini secara terpisah dgn kata lain dlm kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat banyak dan beragam. Asuransi kebakaran dalam pengertian yang ketat berkaitan dengan pemberian proteksi terhadap kebakaran serta kebakaran saja. Jadi saat membagikan polis insurance kebakaran semua persyaratan usah dipenuhi. Tertanggung berada di bawah kewajiban moral & hukum untuk memiliki itikad yang sangat bagus bersama mesti mengatakan fakta yang benar dengan tak sekadar dalil imitasi sekadar dgn keserakahan untuk memperoleh kembali uang. Selanjutnya semua polis asuransi menyokong dlm pembangunan negara berkembang. Karenanya perusahaan asuransi memperoleh beban untuk menolong tertanggung tempo tertanggung dlm kesulitan.
AGEN ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR
Manokwari