AGEN ASURANSI PRUDENTIAL ONLINE
Tapin
- BEST OFFER!
Kontrak asuransi muncul tatkala seseorang yang berburu perlindungan asuransi menandatangani akad dgn firma insurance untuk mengubah kerugiannya dari kehilangan properti oleh alias insidental krn kebakaran & dgn kata lain kilat, ledakan, dll. Ini pd dasarnya adalah akta serta karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia mendapatkan fitur spesial tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, tanaman yang dpt diasuransikan, ganti rugi, subrogasi beserta kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dalam semua kesepakatan asuransi dengan diatur oleh prinsip-prinsip eksklusif hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis asuransi kebakaran" bermakna penghidupan yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk tidak semua kelas bisnis insurance lainnya, akad insurance terhadap tekor oleh alias insidental kebakaran alias kejadian lainnya, yang rata-rata termasuk di antara risiko diasuransikan dalam pekerjaan asuransi kebakaran.
Menurut Halsbury, ini yakni kontrak asuransi dimana perusahaan asuransi setuju untuk dipertimbangkan untuk mengganti loss tertanggung sampai batas tertentu & tunduk pd syarat dengan aturan main tertentu terhadap loss dengan kata lain kerusakan konsekuensi kebakaran, yang mungkin terjadi pd properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, asuransi kebakaran adalah akad di mana orang tersebut, yang melacak proteksi asuransi, menandatangani akad dgn firma insurance untuk mengalih kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh dgn kata lain kebetulan karna kebakaran dengan kata lain petir, ledakan dll. Polis ini didesign untuk mengasuransikan harta benda seseorang dengan lainnya. item dari loss yang terjadi karena kerusakan lengkap atau sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, komitmen asuransi kebakaran adalah satu:
3. Perusahaan asuransi tidak mempunyai keperluan dlm keamanan dgn kata lain penghancuran properti yang diasuransikan selain dari pekerjaan yang dilakukan berdasarkan kontrak.
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada peraturan perundang-undangan yang menggarap asuransi kebakaran, seperti dlm soal insurance laut bagian yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi bisnis insurance seperti itu serta tidak dengan regulasi umum dengan kata lain khusus. prinsip-prinsip hukum yang tentang dengan kebakaran kontrak insurance lainnya. Begitu juga dengan Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dgn tidak adanya undang-undang legislatif tentang hal ini, pengadilan di India dalam melaksanakan topik insurance kebakaran sejauh ini telah menggantungkan dekrit yudisial Pengadilan serta pendirian bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam memastikan harga harta benda yang rusak alias musnah krn kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis asuransi kebakaran, price harta benda kepada tertanggung yang mau diukur. Prima facie yang nilainya diukur dengan mengacu pada harga market dari properti sebelum & sesudah kerugian. Namun strategi penilaian tersebut tidak bisa diterapkan dalam kondisi di mana nilai market tidak mewakili nilai sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti momen properti tersebut dipakai oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk melaksanakan bisnis. Dalam persoalan seperti itu, ukuran ganti rugi merupakan biaya pemulihan. Dalam problem Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli & disimpan sebagai pemodalan yang menciptakan pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pada suatu properti sehingga mendapat fungsi dari keberadaannya beserta prasangka krn kehancurannya dikatakan memperoleh interes yang dapat diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu dpt mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti mesti ada positive pd awal ataupun pada saat kehilangan. Jika tidak ada pd saat dimulainya kontrak, lalu tidak dapat berubah subjek insurance beserta kalo tidak ada pada saat kerugian, dia tidak menderita loss dengan tidak memerlukan ganti rugi. Jadi, di mana dia menawarkan produk harta benda yang diasuransikan & setelah itu rusak imbas kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian kontrak asuransi penerbitan polis tidak sama dgn penerimaan alias asumsi risiko. Bagian 64-VB hyn menjelaskan secara luas bahwa perusahaan insurance tidak dapat menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 ngobrol tentang pembayaran premi di muka mengingat sub lokasi (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan insurance untuk menanggung risiko sejak tanggal & seterusnya. Jika pengusul tidak mendambakan tanggal tertentu, pengusul mampu bernegosiasi dengan perusahaan asuransi tentang sebutan tersebut. Tepatnya, oleh karna itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir ialah dari tertanggung dgn kata lain perusahaan insurance cuma bergantung pada petunjuk di mana negosiasi untuk asuransi telah berkembang. Meskipun berikut ini merupakan risiko yang tampaknya telah tercakup dalam Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dalam Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan yaitu sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran dengan kata lain kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan natural alias pembakaran spontan dengan kata lain proses pemanasan alias pengeringan apa pun tidak mampu dianggap sebagai kerusakan efek kebakaran. Misalnya, cat alias berbahan kimia di penghasil yang mengalami perlakuan keringetan dengan akibatnya rusak krn api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir dapat menimbulkan kerusakan akibat kebakaran atau model kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah karna cerobong asap yang terjerembab tersambar petir dgn kata lain retakan pd tempat tinggal reaksi sambaran petir. Baik kebakaran dan jenis kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan dengan kata lain kerusakan properti (oleh api dgn kata lain lainnya) yang secara kontan disebabkan oleh pesawat serta perkakas udara lainnya dengan / dengan kata lain stock yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran dgn kata lain kerusakan efek gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dgn kecepatan supersonik tidak termasuk dalam cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil daerah bersama orang lain dlm setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, alias teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak bakal tercakup dlm kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, bersama genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, dengan Badai ialah berbagai rupa tipe gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir dengan kata lain angin kencang dgn kata lain hujan lebat. Banjir atau Genangan terjadi tatkala aer naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir dengan kata lain genangan seharusnya tidak hyn dipahami dalam pengertian umum, yaitu banjir di sungai alias danau, tetapi juga penumpukan aer krn saluran yang tersumbat bakal dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan dgn kata lain hewan rel / jalan raya lewat kontak langsung dengan harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan atau hewan tersebut tidak boleh berubah milik dgn kata lain dimiliki oleh tertanggung alias penghuni tempat dgn kata lain karyawan mereka saat bertindak selama saat kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan alias kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence bagian dari situs di mana properti berdiri dgn kata lain Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah alias tempat tinggal ke tingkat yang extra rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah lazimnya di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan dengan kata lain perlapisan pd struktur baru; pemukiman dgn kata lain pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai alias sungai; model atau pengerjaan yang rusak dgn kata lain pendayagunaan berbahan dasar yang rusak; serta pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur alias perbaikan properti atau pekerjaan tanah dgn kata lain penggalian, tidak tercakup.

MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan atau kerusakan properti oleh air dgn kata lain lainnya karena tangki air, peralatan dan pipa yang meledak dengan kata lain meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran atau kerusakan, karna benturan dgn kata lain sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dgn oprasi pengujian rudal oleh Tertanggung alias siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh pemangkasan aer yang tidak disengaja atau bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran atau kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan atau perubahan pd gedung atau tempat; perbaikan pelepasan atau perpanjangan instalasi sprinkler; serta cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, positif tidak disengaja dengan kata lain tidak, semak beserta hutan serta pembukaan persil dengan api, tetapi tidak termasuk kerusakan dengan kata lain kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak dpt dipertahankan / tercakup dalam polis ini yakni sebagai berikut:
o Pencurian selama dengan kata lain setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang atau nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian atau kerusakan pada bullion, batu mulia, persediaan antik (nilainya extra dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, buku cek, catatan komputer kecuali k'lo mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian dgn kata lain kerusakan properti yang dipindahkan ke lokasi lain (kecuali mesin & peralatan untuk pembersihan, perbaikan dgn kata lain renovasi selama ekstra dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak insurance kebakaran memperoleh karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran ialah akta pribadi
Kontrak asuransi kebakaran tidak menjamin keamanan properti yang diasuransikan. Tujuannya supaya tertanggung tidak menerima tekor karna kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh karna itu, bila hubungannya dgn harta benda yang diasuransikan berhenti krn dipindahkan ke orang lain, hingga akta asuransi juga hendak berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dengan subjek insurance sehingga dpt diteruskan secara otomatis kepada pemilik baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak asuransi kebakaran dgn demikian hanyalah komitmen pribadi antara tertanggung & penanggung untuk pembayaran uang. Ini dapat secara sah dilayangkan kepada orang lain hyn dengan persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu ialah kesepakatan yang utuh dan tak terpisahkan.
Jika asuransinya memperoleh ikatan dan isinya dari produk dengan mesin, akad tersebut secara tegas disetujui untuk sanggup dibagi. Dengan demikian, jika tertanggung bersalah atas pelanggaran pekerjaan terhadap perusahaan asuransi sehubungan dgn satu pokok bahasan yang tercakup dalam polis, penanggung dapat menjauhi kontrak secara keseluruhan dengan tidak cuma sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dengan regulasi kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung hendak melindunginya dari segala tekor alias kerugian yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama tekor terjadi karena kebakaran dlm pengertian polis, hingga penyebab kebakaran secara umum tidak menjadi masalah. Dengan demikian, apakah itu sebab api tidak dinyalakan dengan benar atau dinyalakan dengan benar tetapi lalai setelahnya alias apakah kebakaran itu disebabkan karena kelalaian tertanggung dengan kata lain pelayannya dengan kata lain orang asing adalah tidak primer beserta perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk mengubah tekor tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, pemicu telak tekor semata-mata kudu dilihat.
Namun penyebab kebakaran menjelma bahan untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi tak krn kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan sebab pemicu jatuh dgn pengecualian dalam kontrak.
BATASAN WAKTU

Asuransi ganti rugi yakni suatu perjanjian oleh penanggung untuk menghadiahkan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera saat loss yang diderita imbas terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pada posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dlm posisi yang extra baik. Ada tugas utama, yaitu ganti rugi, serta tugas sekunder yaitu menempatkan tertanggung dlm posisi sebelum kerugiannya, positif dgn membayarnya dalam jumlah tertentu dengan kata lain mungkin dengan teknik lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan insurance memperoleh pilihan berhubungan arahan dia mau memposisikan tertanggung pd posisi pra-kerugian tidak berarti bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengubah kerugiannya dengan satu atau lain cara, segera loss itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pada terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang memperoleh kebutuhan yang dapat diasuransikan atas sebuah properti yang sanggup mengambil asuransi kebakaran. Berikut ini ialah di antara kelas orang yang telah dianggap memiliki keperluan yang bisa diasuransikan dalam, properti, dan bisa mengasuransikan properti tersebut:
3. Pemberi hipotek dan penerima hipotek mempunyai keperluan yang berlainan dlm properti yang digadaikan dan bisa mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya menggunakan pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya bunga yang berbeda dari yang si pemberi pinjaman "[3]
4. Wali Amanat merupakan pemilik sah & penerima fungsi dari pemilik properti perwalian dengan setiap bisa mengasuransikannya.
5. Petugas pertanggungan seperti operator, pegadaian atau petugas gudang bertanggung jawab atas security properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga sanggup mengasuransikannya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak mempunyai pamrih yang mampu diasuransikan atas suatu properti tidak dpt mengasuransikannya. Sebagai contoh:
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua komitmen asuransi ialah kontrak dgn itikad baik, pengusul insurance kebakaran juga berkewajiban positif untuk menyatakan secara lengkap semua fakta material beserta tidak membuat kesalahan penyajian alias kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk menerima polis. Kewajiban dengan niat bagus ini berlaku sama buat perusahaan insurance beserta tertanggung. Harus ada itikad baik sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk mengontrol itikad bagus dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mengatakan bahwa pernyataan dlm formulir proposal yakni benar, bahwa itu akan menjelma aturan kesepakatan beserta bahwa pernyataan yang salah dgn kata lain salah di dalamnya bakal melepaskan kebijakan. Perusahaan asuransi setelah itu dapat memercayakan mereka untuk menilai risiko serta untuk menetapkan premi yang sesuai beserta menerima risiko atau menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dlm formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk menemukan semua artikel yang bahan baku untuk diketahui firma asuransi guna menghitung risiko & membenahi premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga membagikan data yang mengenai dengan:
o Nama pengusul, alamat, beserta pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang mau diasuransikan sekadar untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang daerah di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur dgn kata lain perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat insurance pribadi semut termasuk kleim kalau ada yang diurus pesan pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dlm formulir proposal, pengusul harus mengucapkan apakah ditanyai dgn kata lain tidak-

3. Setiap kabar yang berhubungan dgn lebih; ancaman yang terlibat.
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
3. Fakta tentang berita yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan
4. Fakta yang tidak usah diungkapkan sehubungan dgn situasi kebijakan.
Dengan demikian, terjamin berada di bawah peranan yang sungguh-sungguh untuk membuat pengungkapan penuh fakta bahan baku yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma insurance saat memutuskan apakah proposal butuh diterima dengan kata lain tidak. Saat memperbuat pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada extra dari satu ancaman yang terjadi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut, bakal sulit untuk menghitung reaksi relatif dari setiap ancaman dgn kata lain menunjuk salah satunya sebagai pencetus tekor yang sebenarnya. Dalam problem seperti itu, doktrin pemicu tepat menyokong memastikan penyebab loss yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dlm Pawsey v. Scottish Union & National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif serta mustajab yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa otput tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai serta bertugas secara aktif dari sumber baru dengan independen." Itu pencetus yang dominan dengan berkhasiat meskipun itu nggak yang terdekat dlm waktu. Oleh sebab itu, tatkala suatu tekor terjadi, perlu untuk menyelidiki serta menetapkan apa pemicu jitu loss tersebut untuk memastikan apakah perusahaan asuransi bertanggung jawab atas loss tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran mampu disebabkan oleh petir, ledakan, atau ledakan. Ini mungkin imbas dari kerusuhan, pemogokan alias krn tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pd akhirnya butuh mendatangkan kebakaran bersama api kudu berubah penyebab jitu kerusakan. Oleh krn itu, kerugian yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak bakal tercakup dalam kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa tekor tersebut tercakup dlm klausul tindakan jahat serta oleh karna itu. Perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk memenuhi claim tersebut tidak sanggup dipertahankan, krn kecuali & sampai kebakaran adalah pemicu spontan dari kerusakan, tidak ada kleim berdasarkan kebijakan kebakaran yang sanggup dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis asuransi kebakaran disebutkan di bawah ini:
Individu atau owner profesi harus menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dgn rincian yang diperlukan kepada perusahaan asuransi untuk pertimbangan yang tepat & persetujuan selanjutnya. Informasi dlm Formulir Proposal harus diberikan dengan itikad bagus serta perlu disertai dgn dokumen yang memverifikasi price sebenarnya dari properti atau produk yang mau diasuransikan. Sebagian besar perusahaan mempunyai Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana informasi yang tepat kudu disediakan.
3. Survei Properti / Pertimbangan:
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, lalu hendak dilakukan survei "di tempat" atas properti dengan kata lain persediaan yang berubah pokok asuransi. Ini lazimnya dilakukan oleh penyidik, atau surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan serta mereka mesti melapor kembali kepada mereka setelah telaah serta survei menyeluruh. Ini primer untuk menilai risiko yang terlibat dengan menghitung tingkat premi.
4. Penerimaan Proposal:
Setelah laporan rinci dengan komprehensif diserahkan ke perusahaan insurance oleh surveyor dengan petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal beserta laporannya dengan teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan alias permainan curang atau penipuan yang terlibat, lalu secara resmi "menerima" Formulir Proposal & mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis asuransi dimulai setelah pembayaran dengan penerimaan premi tiap oleh tertanggung bersama perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan asuransi meminta tertanggung untuk menyerahkan rincian yang berkaitan dgn tekor dalam claim dari yang berkenaan dgn info berikut-
3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu kapasitas di mana klaim yang diasuransikan dengan apakah ada orang lain yang tertarik dengan properti tersebut;
4. Asuransi lain atas properti;
5. Nilai setiap item properti pd saat kehilangan beserta buktinya, beserta price sisa, k'lo ada; dan
6. Jumlah yang diklaim
Memberikan artikel yang mengenai dgn kleim juga adalah status preseden untuk kewajiban perusahaan asuransi. Informasi di atas akan memungkinkan perusahaan insurance untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang mengakibatkan tekor ialah risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak atau hilang merupakan harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk taksiran price properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pd saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata dengan kata lain intrinsik tanpa memperhatikan price sentimentalnya. Kehilangan profit prospektif dgn kata lain kerugian konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana claim muncul?
Setelah kesepakatan insurance kebakaran muncul, klaim sanggup timbul sebab pengoperasian satu dengan kata lain lbh risiko yang diasuransikan pada properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu dgn kata lain extra rawan yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan alias berturut-turut dari properti tersebut. Agar claim valid, persyaratan dgn perlu dipenuhi:
3. Kejadian tersebut pasti telah menimbulkan kerugian dengan kata lain kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;
4. Terjadinya usah selama mata uang polis;
5. Tertanggung perlu memenuhi semua persyaratan polis serta juga perlu menggenapi persyaratan yang kudu dipenuhi setelah claim muncul.
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung dpt mempengaruhi moral hazard, yang harus dinilai oleh perusahaan asuransi, dengan tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat mau berubah material non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT

Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib melaksanakan kewajibannya untuk mengontrol itikad bagus terhadap perusahaan asuransi serta untuk itu tertanggung wajib melaksanakan yang terbaik untuk mengelakkan alias meminimalkan kerugian. Untuk tujuan ini ia perlu (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api alias menghindari penyebarannya, serta (2) mendukung pemadam kebakaran dengan yang lainnya dlm upaya mereka untuk melakukannya dengan aneka tips apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan bisa dipindahkan ke tempat yang aman. Segala loss alias kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api alias selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai loss yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dalam tugasnya dengan sengaja & dengan demikian meningkatkan beban perusahaan asuransi, tertanggung hendak dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dengan tugas tertanggung dan sampai-sampai perusahaan asuransi memperoleh hak menurut hukum, mengingat pekerjaan yang telah mereka lakukan untuk membarui loss tertanggung. Dengan demikian perusahaan asuransi mendapatkan hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api bersama mengurangi kerugian harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki beserta memperoleh properti.
Penanggung bakal bertanggung jawab untuk membenarkan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api & selama itu dimiliki, karna semua itu dianggap sebagai konsekuensi natural bersama telak dari kebakaran; oleh krn itu telah diadakan dalam kondisi Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari bahaya yang diasuransikan harus dinilai ketika perusahaan asuransi memberikan lagi & enggak pada saat ancaman berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk meluputkan risiko
Kerusakan yang diderita sebab tindakan yang diambil untuk menyelamatkan risiko yang diasuransikan tidaklah konsekuensi dari risiko tersebut bersama tidak dapat dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam perkara Liverpool beserta London & Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada menyampaikan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk menghindari ledakan, dengan loss tidak dapat dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hanya mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., & tekor tidak bisa dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cuman mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran atau ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk melindungi hak-haknya dengan bagus perusahaan insurance telah menetapkan hak yang ekstra baik secara tegas dlm status ini yang dengannya k'lo terjadi kerusakan dengan kata lain kerusakan, penanggung & setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung sanggup memasuki, mengambil dgn kata lain menjaga kepemilikan gedung. alias tempat di mana kerusakan telah terjadi dgn kata lain mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka dengan menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan dengan kata lain menjual alias melenyapkan kasus yang sama untuk akun yang berkepentingan.
Kapan beserta dengan aturan apa claim dibuat?
Apabila terjadi loss kebakaran yang ditanggung oleh polis insurance kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu 15 hari setelah terjadinya kerugian tersebut, Tertanggung perlu mengajukan klaim secara tertulis dengan memberikan rincian kerusakan dengan perkiraan nilainya. Rincian asuransi lain pd properti yang sama juga harus diumumkan.
Tertanggung kudu memperoleh beserta menghasilkan, dengan ongkos sendiri, dokumen seperti rencana, jurnal rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dalam polis kebakaran dapat stop dlm salah satu situasi berikut, yaitu:
(1) Penanggung menghindarkan polis dengan dalih Tertanggung menciptakan representasi yang keliru, salah uraian atau tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya dgn kata lain perpindahan dari setiap rumah dgn kata lain bangunan yang diasuransikan dgn kata lain bagiannya, hingga pada saat berakhirnya tujuh 24 jam dari mana, kecuali bila jatuhnya dgn kata lain perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap resiko yang dipertanggungkan; meskipun demikian, insurance sanggup dihidupkan lagi dgn persyaratan yang direvisi kalau pemberitahuan cepat diberikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi dpt diakhiri bilamana saja atas permintaan tertanggung beserta atas pilihan perusahaan pada 15 hari pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena beragam risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan dengan perang, dll. Dan pengamanan insurance sanggup dimiliki terhadap sebagian gede risiko ini secara terpisah atau dalam kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat byk & beragam. Asuransi kebakaran dalam pengertian yang ketat tentang dgn pemberian pengamanan terhadap kebakaran bersama kebakaran saja. Jadi saat mengasihkan polis insurance kebakaran semua persyaratan butuh dipenuhi. Tertanggung berada di bawah keharusan moral dan hukum untuk memperoleh itikad yang betul-betul positive dan wajib mengatakan fakta yang benar beserta enggak hanya dasar tdk otentik hanya dgn keserakahan untuk menerima lagi uang. Selanjutnya semua polis insurance menunjang dlm pendirian negeri berkembang. Karenanya perusahaan insurance mendapatkan beban untuk menunjang tertanggung pada waktu tertanggung dlm kesulitan.
AGEN ASURANSI PRUDENTIAL ONLINE
Tapin
Tapin
- BEST OFFER!
Kontrak asuransi muncul tatkala seseorang yang berburu perlindungan asuransi menandatangani akad dgn firma insurance untuk mengubah kerugiannya dari kehilangan properti oleh alias insidental krn kebakaran & dgn kata lain kilat, ledakan, dll. Ini pd dasarnya adalah akta serta karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia mendapatkan fitur spesial tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, tanaman yang dpt diasuransikan, ganti rugi, subrogasi beserta kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dalam semua kesepakatan asuransi dengan diatur oleh prinsip-prinsip eksklusif hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis asuransi kebakaran" bermakna penghidupan yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk tidak semua kelas bisnis insurance lainnya, akad insurance terhadap tekor oleh alias insidental kebakaran alias kejadian lainnya, yang rata-rata termasuk di antara risiko diasuransikan dalam pekerjaan asuransi kebakaran.
Menurut Halsbury, ini yakni kontrak asuransi dimana perusahaan asuransi setuju untuk dipertimbangkan untuk mengganti loss tertanggung sampai batas tertentu & tunduk pd syarat dengan aturan main tertentu terhadap loss dengan kata lain kerusakan konsekuensi kebakaran, yang mungkin terjadi pd properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, asuransi kebakaran adalah akad di mana orang tersebut, yang melacak proteksi asuransi, menandatangani akad dgn firma insurance untuk mengalih kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh dgn kata lain kebetulan karna kebakaran dengan kata lain petir, ledakan dll. Polis ini didesign untuk mengasuransikan harta benda seseorang dengan lainnya. item dari loss yang terjadi karena kerusakan lengkap atau sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, komitmen asuransi kebakaran adalah satu:
- 1. Yang objek utamanya yakni tanggungan terhadap tekor alias kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.
- 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan insurance dibatasi oleh uang pertanggungan dengan tidak butuh oleh tingkat tekor atau kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada peraturan perundang-undangan yang menggarap asuransi kebakaran, seperti dlm soal insurance laut bagian yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi bisnis insurance seperti itu serta tidak dengan regulasi umum dengan kata lain khusus. prinsip-prinsip hukum yang tentang dengan kebakaran kontrak insurance lainnya. Begitu juga dengan Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dgn tidak adanya undang-undang legislatif tentang hal ini, pengadilan di India dalam melaksanakan topik insurance kebakaran sejauh ini telah menggantungkan dekrit yudisial Pengadilan serta pendirian bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam memastikan harga harta benda yang rusak alias musnah krn kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis asuransi kebakaran, price harta benda kepada tertanggung yang mau diukur. Prima facie yang nilainya diukur dengan mengacu pada harga market dari properti sebelum & sesudah kerugian. Namun strategi penilaian tersebut tidak bisa diterapkan dalam kondisi di mana nilai market tidak mewakili nilai sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti momen properti tersebut dipakai oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk melaksanakan bisnis. Dalam persoalan seperti itu, ukuran ganti rugi merupakan biaya pemulihan. Dalam problem Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli & disimpan sebagai pemodalan yang menciptakan pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pada suatu properti sehingga mendapat fungsi dari keberadaannya beserta prasangka krn kehancurannya dikatakan memperoleh interes yang dapat diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu dpt mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti mesti ada positive pd awal ataupun pada saat kehilangan. Jika tidak ada pd saat dimulainya kontrak, lalu tidak dapat berubah subjek insurance beserta kalo tidak ada pada saat kerugian, dia tidak menderita loss dengan tidak memerlukan ganti rugi. Jadi, di mana dia menawarkan produk harta benda yang diasuransikan & setelah itu rusak imbas kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian kontrak asuransi penerbitan polis tidak sama dgn penerimaan alias asumsi risiko. Bagian 64-VB hyn menjelaskan secara luas bahwa perusahaan insurance tidak dapat menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 ngobrol tentang pembayaran premi di muka mengingat sub lokasi (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan insurance untuk menanggung risiko sejak tanggal & seterusnya. Jika pengusul tidak mendambakan tanggal tertentu, pengusul mampu bernegosiasi dengan perusahaan asuransi tentang sebutan tersebut. Tepatnya, oleh karna itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir ialah dari tertanggung dgn kata lain perusahaan insurance cuma bergantung pada petunjuk di mana negosiasi untuk asuransi telah berkembang. Meskipun berikut ini merupakan risiko yang tampaknya telah tercakup dalam Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dalam Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan yaitu sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran dengan kata lain kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan natural alias pembakaran spontan dengan kata lain proses pemanasan alias pengeringan apa pun tidak mampu dianggap sebagai kerusakan efek kebakaran. Misalnya, cat alias berbahan kimia di penghasil yang mengalami perlakuan keringetan dengan akibatnya rusak krn api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir dapat menimbulkan kerusakan akibat kebakaran atau model kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah karna cerobong asap yang terjerembab tersambar petir dgn kata lain retakan pd tempat tinggal reaksi sambaran petir. Baik kebakaran dan jenis kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan dengan kata lain kerusakan properti (oleh api dgn kata lain lainnya) yang secara kontan disebabkan oleh pesawat serta perkakas udara lainnya dengan / dengan kata lain stock yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran dgn kata lain kerusakan efek gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dgn kecepatan supersonik tidak termasuk dalam cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil daerah bersama orang lain dlm setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, alias teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak bakal tercakup dlm kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, bersama genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, dengan Badai ialah berbagai rupa tipe gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir dengan kata lain angin kencang dgn kata lain hujan lebat. Banjir atau Genangan terjadi tatkala aer naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir dengan kata lain genangan seharusnya tidak hyn dipahami dalam pengertian umum, yaitu banjir di sungai alias danau, tetapi juga penumpukan aer krn saluran yang tersumbat bakal dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan dgn kata lain hewan rel / jalan raya lewat kontak langsung dengan harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan atau hewan tersebut tidak boleh berubah milik dgn kata lain dimiliki oleh tertanggung alias penghuni tempat dgn kata lain karyawan mereka saat bertindak selama saat kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan alias kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence bagian dari situs di mana properti berdiri dgn kata lain Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah alias tempat tinggal ke tingkat yang extra rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah lazimnya di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan dengan kata lain perlapisan pd struktur baru; pemukiman dgn kata lain pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai alias sungai; model atau pengerjaan yang rusak dgn kata lain pendayagunaan berbahan dasar yang rusak; serta pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur alias perbaikan properti atau pekerjaan tanah dgn kata lain penggalian, tidak tercakup.

Apa itu PREMI ASURANSI ACA?
MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan atau kerusakan properti oleh air dgn kata lain lainnya karena tangki air, peralatan dan pipa yang meledak dengan kata lain meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran atau kerusakan, karna benturan dgn kata lain sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dgn oprasi pengujian rudal oleh Tertanggung alias siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh pemangkasan aer yang tidak disengaja atau bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran atau kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan atau perubahan pd gedung atau tempat; perbaikan pelepasan atau perpanjangan instalasi sprinkler; serta cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, positif tidak disengaja dengan kata lain tidak, semak beserta hutan serta pembukaan persil dengan api, tetapi tidak termasuk kerusakan dengan kata lain kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak dpt dipertahankan / tercakup dalam polis ini yakni sebagai berikut:
o Pencurian selama dengan kata lain setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang atau nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian atau kerusakan pada bullion, batu mulia, persediaan antik (nilainya extra dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, buku cek, catatan komputer kecuali k'lo mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian dgn kata lain kerusakan properti yang dipindahkan ke lokasi lain (kecuali mesin & peralatan untuk pembersihan, perbaikan dgn kata lain renovasi selama ekstra dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak insurance kebakaran memperoleh karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran ialah akta pribadi
Kontrak asuransi kebakaran tidak menjamin keamanan properti yang diasuransikan. Tujuannya supaya tertanggung tidak menerima tekor karna kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh karna itu, bila hubungannya dgn harta benda yang diasuransikan berhenti krn dipindahkan ke orang lain, hingga akta asuransi juga hendak berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dengan subjek insurance sehingga dpt diteruskan secara otomatis kepada pemilik baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak asuransi kebakaran dgn demikian hanyalah komitmen pribadi antara tertanggung & penanggung untuk pembayaran uang. Ini dapat secara sah dilayangkan kepada orang lain hyn dengan persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu ialah kesepakatan yang utuh dan tak terpisahkan.
Jika asuransinya memperoleh ikatan dan isinya dari produk dengan mesin, akad tersebut secara tegas disetujui untuk sanggup dibagi. Dengan demikian, jika tertanggung bersalah atas pelanggaran pekerjaan terhadap perusahaan asuransi sehubungan dgn satu pokok bahasan yang tercakup dalam polis, penanggung dapat menjauhi kontrak secara keseluruhan dengan tidak cuma sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dengan regulasi kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung hendak melindunginya dari segala tekor alias kerugian yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama tekor terjadi karena kebakaran dlm pengertian polis, hingga penyebab kebakaran secara umum tidak menjadi masalah. Dengan demikian, apakah itu sebab api tidak dinyalakan dengan benar atau dinyalakan dengan benar tetapi lalai setelahnya alias apakah kebakaran itu disebabkan karena kelalaian tertanggung dengan kata lain pelayannya dengan kata lain orang asing adalah tidak primer beserta perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk mengubah tekor tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, pemicu telak tekor semata-mata kudu dilihat.
Namun penyebab kebakaran menjelma bahan untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi tak krn kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan sebab pemicu jatuh dgn pengecualian dalam kontrak.
BATASAN WAKTU

Siapa itu PREMI ASURANSI HARI TUA PRUDENTIAL?
Asuransi ganti rugi yakni suatu perjanjian oleh penanggung untuk menghadiahkan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera saat loss yang diderita imbas terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pada posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dlm posisi yang extra baik. Ada tugas utama, yaitu ganti rugi, serta tugas sekunder yaitu menempatkan tertanggung dlm posisi sebelum kerugiannya, positif dgn membayarnya dalam jumlah tertentu dengan kata lain mungkin dengan teknik lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan insurance memperoleh pilihan berhubungan arahan dia mau memposisikan tertanggung pd posisi pra-kerugian tidak berarti bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengubah kerugiannya dengan satu atau lain cara, segera loss itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pada terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang memperoleh kebutuhan yang dapat diasuransikan atas sebuah properti yang sanggup mengambil asuransi kebakaran. Berikut ini ialah di antara kelas orang yang telah dianggap memiliki keperluan yang bisa diasuransikan dalam, properti, dan bisa mengasuransikan properti tersebut:
- 1. Pemilik properti, baik owner tunggal, dengan kata lain bersama, alias mitra dlm firma yang mendapatkan properti. Tidaklah kudu bahwa mereka juga perlu memiliki. Dengan demikian, lesser dengan lessee sanggup mengasuransikannya secara bersama-sama dgn kata lain secara berat.
- 2. Penjual bersama buyer mempunyai hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai beserta bahkan setelah itu, jika dia memperoleh hak gadai vendor yang blm dibayar atasnya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak mempunyai pamrih yang mampu diasuransikan atas suatu properti tidak dpt mengasuransikannya. Sebagai contoh:
- 1. Kreditor tanpa garansi tidak bisa mengasuransikan harta debitornya, karena haknya hanya terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.
- 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak mampu mengasuransikan properti perusahaan karena ia tidak memperoleh kepentingan yang mampu diasuransikan dlm aset perusahaan apa pun walaupun ia merupakan pemegang saham tunggal. Seperti kasus Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena baik sebagai kreditur umum ataupun sebagai pemegang saham tidak memiliki keinginan yang mampu diasuransikan di dalamnya.
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua komitmen asuransi ialah kontrak dgn itikad baik, pengusul insurance kebakaran juga berkewajiban positif untuk menyatakan secara lengkap semua fakta material beserta tidak membuat kesalahan penyajian alias kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk menerima polis. Kewajiban dengan niat bagus ini berlaku sama buat perusahaan insurance beserta tertanggung. Harus ada itikad baik sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk mengontrol itikad bagus dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mengatakan bahwa pernyataan dlm formulir proposal yakni benar, bahwa itu akan menjelma aturan kesepakatan beserta bahwa pernyataan yang salah dgn kata lain salah di dalamnya bakal melepaskan kebijakan. Perusahaan asuransi setelah itu dapat memercayakan mereka untuk menilai risiko serta untuk menetapkan premi yang sesuai beserta menerima risiko atau menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dlm formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk menemukan semua artikel yang bahan baku untuk diketahui firma asuransi guna menghitung risiko & membenahi premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga membagikan data yang mengenai dengan:
o Nama pengusul, alamat, beserta pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang mau diasuransikan sekadar untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang daerah di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur dgn kata lain perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat insurance pribadi semut termasuk kleim kalau ada yang diurus pesan pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dlm formulir proposal, pengusul harus mengucapkan apakah ditanyai dgn kata lain tidak-
- 1. Setiap informasi yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;
- 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan insurance mungkin lbh dari umumnya sanggup didambakan seperti adanya manuskrip alias dokumen berharga, dll, dan

Dimana PREMI ASURANSI UMUM 2014?
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
- 1. Informasi yang dpt dianggap diketahui oleh perusahaan asuransi dalam aktivitas usahanya sebagai perusahaan asuransi;
- 2. Fakta yang cenderung menunjukkan bahwa risikonya lebih kecil ketimbang sebaliknya;
Dengan demikian, terjamin berada di bawah peranan yang sungguh-sungguh untuk membuat pengungkapan penuh fakta bahan baku yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma insurance saat memutuskan apakah proposal butuh diterima dengan kata lain tidak. Saat memperbuat pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada extra dari satu ancaman yang terjadi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut, bakal sulit untuk menghitung reaksi relatif dari setiap ancaman dgn kata lain menunjuk salah satunya sebagai pencetus tekor yang sebenarnya. Dalam problem seperti itu, doktrin pemicu tepat menyokong memastikan penyebab loss yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dlm Pawsey v. Scottish Union & National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif serta mustajab yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa otput tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai serta bertugas secara aktif dari sumber baru dengan independen." Itu pencetus yang dominan dengan berkhasiat meskipun itu nggak yang terdekat dlm waktu. Oleh sebab itu, tatkala suatu tekor terjadi, perlu untuk menyelidiki serta menetapkan apa pemicu jitu loss tersebut untuk memastikan apakah perusahaan asuransi bertanggung jawab atas loss tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran mampu disebabkan oleh petir, ledakan, atau ledakan. Ini mungkin imbas dari kerusuhan, pemogokan alias krn tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pd akhirnya butuh mendatangkan kebakaran bersama api kudu berubah penyebab jitu kerusakan. Oleh krn itu, kerugian yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak bakal tercakup dalam kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa tekor tersebut tercakup dlm klausul tindakan jahat serta oleh karna itu. Perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk memenuhi claim tersebut tidak sanggup dipertahankan, krn kecuali & sampai kebakaran adalah pemicu spontan dari kerusakan, tidak ada kleim berdasarkan kebijakan kebakaran yang sanggup dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis asuransi kebakaran disebutkan di bawah ini:
- 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:
- 2. Pengajuan Formulir Proposal:
Ada byk perusahaan yang menyodorkan asuransi kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu dgn kata lain perusahaan wajib berhati-hati dlm penetapan perusahaan asuransi. Penilaian perlu bertumpu pd faktor-faktor seperti kehendak baik, serta posisi rentang panjang di pasar. Perusahaan insurance dpt didekati secara kontan alias menggunakan agen, nggak semua di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.
Individu atau owner profesi harus menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dgn rincian yang diperlukan kepada perusahaan asuransi untuk pertimbangan yang tepat & persetujuan selanjutnya. Informasi dlm Formulir Proposal harus diberikan dengan itikad bagus serta perlu disertai dgn dokumen yang memverifikasi price sebenarnya dari properti atau produk yang mau diasuransikan. Sebagian besar perusahaan mempunyai Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana informasi yang tepat kudu disediakan.
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, lalu hendak dilakukan survei "di tempat" atas properti dengan kata lain persediaan yang berubah pokok asuransi. Ini lazimnya dilakukan oleh penyidik, atau surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan serta mereka mesti melapor kembali kepada mereka setelah telaah serta survei menyeluruh. Ini primer untuk menilai risiko yang terlibat dengan menghitung tingkat premi.
Setelah laporan rinci dengan komprehensif diserahkan ke perusahaan insurance oleh surveyor dengan petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal beserta laporannya dengan teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan alias permainan curang atau penipuan yang terlibat, lalu secara resmi "menerima" Formulir Proposal & mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis asuransi dimulai setelah pembayaran dengan penerimaan premi tiap oleh tertanggung bersama perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan asuransi meminta tertanggung untuk menyerahkan rincian yang berkaitan dgn tekor dalam claim dari yang berkenaan dgn info berikut-
- 1. Keadaan beserta gara-gara kebakaran;
- 2. Hunian bersama situasi tempat terjadinya kebakaran;

Kapan AGEN ASURANSI CERDAS?
Memberikan artikel yang mengenai dgn kleim juga adalah status preseden untuk kewajiban perusahaan asuransi. Informasi di atas akan memungkinkan perusahaan insurance untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang mengakibatkan tekor ialah risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak atau hilang merupakan harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk taksiran price properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pd saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata dengan kata lain intrinsik tanpa memperhatikan price sentimentalnya. Kehilangan profit prospektif dgn kata lain kerugian konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana claim muncul?
Setelah kesepakatan insurance kebakaran muncul, klaim sanggup timbul sebab pengoperasian satu dengan kata lain lbh risiko yang diasuransikan pada properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu dgn kata lain extra rawan yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan alias berturut-turut dari properti tersebut. Agar claim valid, persyaratan dgn perlu dipenuhi:
- 1. Terjadinya mesti terjadi karena pengoperasian suatu ancaman yang diasuransikan alias di mana rawan yang diasuransikan dan ancaman lainnya beroperasi, pencetus loss yang dominan dengan kata lain efisien pasti adalah resiko yang diasuransikan;
- 2. Operasi resiko tidak boleh berada dlm lingkup pengecualian kebijakan;
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung dpt mempengaruhi moral hazard, yang harus dinilai oleh perusahaan asuransi, dengan tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat mau berubah material non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT

Bagaimana AGEN XL ASURANSI?
Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib melaksanakan kewajibannya untuk mengontrol itikad bagus terhadap perusahaan asuransi serta untuk itu tertanggung wajib melaksanakan yang terbaik untuk mengelakkan alias meminimalkan kerugian. Untuk tujuan ini ia perlu (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api alias menghindari penyebarannya, serta (2) mendukung pemadam kebakaran dengan yang lainnya dlm upaya mereka untuk melakukannya dengan aneka tips apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan bisa dipindahkan ke tempat yang aman. Segala loss alias kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api alias selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai loss yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dalam tugasnya dengan sengaja & dengan demikian meningkatkan beban perusahaan asuransi, tertanggung hendak dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dengan tugas tertanggung dan sampai-sampai perusahaan asuransi memperoleh hak menurut hukum, mengingat pekerjaan yang telah mereka lakukan untuk membarui loss tertanggung. Dengan demikian perusahaan asuransi mendapatkan hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api bersama mengurangi kerugian harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki beserta memperoleh properti.
Penanggung bakal bertanggung jawab untuk membenarkan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api & selama itu dimiliki, karna semua itu dianggap sebagai konsekuensi natural bersama telak dari kebakaran; oleh krn itu telah diadakan dalam kondisi Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari bahaya yang diasuransikan harus dinilai ketika perusahaan asuransi memberikan lagi & enggak pada saat ancaman berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk meluputkan risiko
Kerusakan yang diderita sebab tindakan yang diambil untuk menyelamatkan risiko yang diasuransikan tidaklah konsekuensi dari risiko tersebut bersama tidak dapat dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam perkara Liverpool beserta London & Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada menyampaikan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk menghindari ledakan, dengan loss tidak dapat dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hanya mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., & tekor tidak bisa dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cuman mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran atau ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk melindungi hak-haknya dengan bagus perusahaan insurance telah menetapkan hak yang ekstra baik secara tegas dlm status ini yang dengannya k'lo terjadi kerusakan dengan kata lain kerusakan, penanggung & setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung sanggup memasuki, mengambil dgn kata lain menjaga kepemilikan gedung. alias tempat di mana kerusakan telah terjadi dgn kata lain mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka dengan menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan dengan kata lain menjual alias melenyapkan kasus yang sama untuk akun yang berkepentingan.
Kapan beserta dengan aturan apa claim dibuat?
Apabila terjadi loss kebakaran yang ditanggung oleh polis insurance kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu 15 hari setelah terjadinya kerugian tersebut, Tertanggung perlu mengajukan klaim secara tertulis dengan memberikan rincian kerusakan dengan perkiraan nilainya. Rincian asuransi lain pd properti yang sama juga harus diumumkan.
Tertanggung kudu memperoleh beserta menghasilkan, dengan ongkos sendiri, dokumen seperti rencana, jurnal rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dalam polis kebakaran dapat stop dlm salah satu situasi berikut, yaitu:
(1) Penanggung menghindarkan polis dengan dalih Tertanggung menciptakan representasi yang keliru, salah uraian atau tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya dgn kata lain perpindahan dari setiap rumah dgn kata lain bangunan yang diasuransikan dgn kata lain bagiannya, hingga pada saat berakhirnya tujuh 24 jam dari mana, kecuali bila jatuhnya dgn kata lain perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap resiko yang dipertanggungkan; meskipun demikian, insurance sanggup dihidupkan lagi dgn persyaratan yang direvisi kalau pemberitahuan cepat diberikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi dpt diakhiri bilamana saja atas permintaan tertanggung beserta atas pilihan perusahaan pada 15 hari pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena beragam risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan dengan perang, dll. Dan pengamanan insurance sanggup dimiliki terhadap sebagian gede risiko ini secara terpisah atau dalam kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat byk & beragam. Asuransi kebakaran dalam pengertian yang ketat tentang dgn pemberian pengamanan terhadap kebakaran bersama kebakaran saja. Jadi saat mengasihkan polis insurance kebakaran semua persyaratan butuh dipenuhi. Tertanggung berada di bawah keharusan moral dan hukum untuk memperoleh itikad yang betul-betul positive dan wajib mengatakan fakta yang benar beserta enggak hanya dasar tdk otentik hanya dgn keserakahan untuk menerima lagi uang. Selanjutnya semua polis insurance menunjang dlm pendirian negeri berkembang. Karenanya perusahaan insurance mendapatkan beban untuk menunjang tertanggung pada waktu tertanggung dlm kesulitan.
AGEN ASURANSI PRUDENTIAL ONLINE
Tapin