PREMI ASURANSI 500 RIBU
Botawa
- BEST OFFER!
Kontrak insurance muncul selagi seseorang yang memeriksa pengamanan insurance menandatangani kesepakatan dgn firma insurance untuk mengganti kerugiannya dari kehilangan properti oleh dgn kata lain insidental krn kebakaran dan alias kilat, ledakan, dll. Ini pd dasarnya yakni akta bersama karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia mempunyai fitur eksklusif tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, bunga yang dpt diasuransikan, ganti rugi, subrogasi serta kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dlm semua kesepakatan asuransi & diatur oleh prinsip-prinsip unik hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis insurance kebakaran" bermakna profesi yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk sebagian kelas usaha asuransi lainnya, kesepakatan insurance terhadap tekor oleh dgn kata lain insidental kebakaran dengan kata lain kejadian lainnya, yang biasanya termasuk di antara risiko diasuransikan dlm karier asuransi kebakaran.
Menurut Halsbury, ini yaitu kesepakatan asuransi dimana perusahaan insurance setuju untuk dipertimbangkan untuk merombak tekor tertanggung sampai batas tertentu & tunduk pd syarat dengan prinsip tertentu terhadap tekor alias kerusakan konsekuensi kebakaran, yang mungkin terjadi pd properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, insurance kebakaran adalah akta di mana orang tersebut, yang melacak proteksi asuransi, menandatangani akad dgn firma insurance untuk mengalih kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh atau kebetulan krn kebakaran atau petir, ledakan dll. Polis ini dikonstruksi untuk mengasuransikan harta benda seseorang dengan lainnya. item dari loss yang terjadi sebab kerusakan lengkap atau sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, kontrak asuransi kebakaran yaitu satu:
3. Perusahaan asuransi tidak memperoleh keperluan dlm security dgn kata lain penghancuran properti yang diasuransikan selain dari peranan yang dilakukan berdasarkan kontrak.
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada kaidah perundang-undangan yang mengategorikan insurance kebakaran, seperti dlm perihal asuransi laut bagian yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi profesi insurance seperti itu serta tidak dengan regulasi umum alias khusus. prinsip-prinsip hukum yang berhubungan dengan kebakaran akad insurance lainnya. Begitu juga dgn Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dengan tidak adanya undang-undang legislatif tentang masalah ini, pengadilan di India dlm memproses topik asuransi kebakaran sejauh ini telah mengandalkan pertimbangan yudisial Pengadilan dengan prinsip bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam memutuskan value harta benda yang rusak dengan kata lain musnah krn kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis asuransi kebakaran, price harta benda kepada tertanggung yang akan diukur. Prima facie yang nilainya diukur dgn mengacu pada price market dari properti sebelum dan sesudah kerugian. Namun teknik penilaian tersebut tidak dapat diterapkan dlm soal di mana nilai pasar tidak mewakili value sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti saat properti tersebut digunakan oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk mengerjakan bisnis. Dalam ihwal seperti itu, ukuran ganti rugi ialah bujet pemulihan. Dalam kasus Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli & disimpan sebagai penyertaan modal yang menciptakan pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pd suatu properti sehingga mendapat khasiat dari keberadaannya dengan prasangka karena kehancurannya dikatakan memperoleh kebutuhan yang bisa diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu dpt mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti kudu ada positive pd awal maupun pd saat kehilangan. Jika tidak ada pd saat dimulainya kontrak, maka tidak bisa menjadi subjek insurance bersama jika tidak ada pd saat kerugian, dia tidak menderita loss beserta tidak memerlukan ganti rugi. Jadi, di mana dia menjual harta benda yang diasuransikan dan setelah itu rusak akibat kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian akad asuransi penerbitan polis tdk sama dgn penerimaan alias asumsi risiko. Bagian 64-VB cukup memberi tahu secara luas bahwa perusahaan asuransi tidak bisa menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 berbicara tentang pembayaran premi di muka mengingat sub daerah (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan insurance untuk menanggung risiko sejak tanggal bersama seterusnya. Jika pengusul tidak mencita-citakan tanggal tertentu, pengusul dpt bernegosiasi dgn perusahaan asuransi tentang terma tersebut. Tepatnya, oleh karena itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir adalah dari tertanggung alias perusahaan asuransi cuma bergantung pada sistem di mana negosiasi untuk asuransi telah berkembang. Meskipun berserta ini adalah risiko yang tampaknya telah tercakup dalam Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dalam Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan yaitu sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran atau kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan alami dgn kata lain pembakaran spontan atau proses pemanasan atau pengeringan apa pun tidak dapat dianggap sebagai kerusakan imbas kebakaran. Misalnya, cat atau berbahan kimia di pabrik yang memperoleh perlakuan gerah dan akibatnya rusak krn api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir bisa memicu kerusakan reaksi kebakaran atau model kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah karena cerobong asap yang terjerembab tersambar petir dengan kata lain retakan pd kediaman pengaruh sambaran petir. Baik kebakaran bersama model kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan dgn kata lain kerusakan properti (oleh api alias lainnya) yang secara spontan disebabkan oleh pesawat beserta alat udara lainnya beserta / dgn kata lain produk yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran dgn kata lain kerusakan reaksi gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dengan kecepatan supersonik tidak termasuk dlm cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil wilayah bersama orang lain dalam setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, alias teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak akan tercakup dlm kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, serta genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, dengan Badai merupakan bermacam rupa tipe gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir dgn kata lain angin kencang atau hujan lebat. Banjir alias Genangan terjadi tatkala aer naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir dengan kata lain genangan seharusnya tidak cuman dipahami dlm pengertian umum, yaitu banjir di sungai dengan kata lain danau, tetapi juga penimbunan air karena saluran yang tersumbat akan dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan dengan kata lain hewan rel / jalan raya melalui kontak kontan dgn harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan alias hewan tersebut tidak boleh berubah milik dgn kata lain dimiliki oleh tertanggung atau penghuni tempat dengan kata lain karyawan mereka saat bertindak selama saat kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan dgn kata lain kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence wilayah dari situs di mana properti berdiri alias Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah atau tempat tinggal ke tingkat yang lbh rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah rata-rata di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan dgn kata lain perlapisan pd struktur baru; pemukiman alias pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai dgn kata lain sungai; konstruksi dgn kata lain pengerjaan yang rusak dengan kata lain penggunaan bahan yang rusak; bersama pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur atau perbaikan properti dengan kata lain karier tanah atau penggalian, tidak tercakup.

MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan dgn kata lain kerusakan properti oleh aer dengan kata lain lainnya karena tangki air, peralatan serta pipa yang meledak dgn kata lain meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran atau kerusakan, krn benturan dgn kata lain sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan oprasi pengujian rudal oleh Tertanggung dgn kata lain siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh pembuangan air yang tidak disengaja alias bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran alias kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan alias perubahan pada permukiman atau tempat; perbaikan pelepasan alias perpanjangan instalasi sprinkler; & cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, positif tidak disengaja atau tidak, semak serta hutan dan pembukaan kafling dgn api, tetapi tidak termasuk kerusakan dengan kata lain kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak mampu dipertahankan / tercakup dlm polis ini ialah sebagai berikut:
o Pencurian selama dgn kata lain setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang atau nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian alias kerusakan pd bullion, batu mulia, stock antik (nilainya extra dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, buku cek, catatan komputer kecuali jika mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian dgn kata lain kerusakan properti yang dipindahkan ke wilayah lain (kecuali mesin dan peralatan untuk pembersihan, perbaikan dengan kata lain renovasi selama ekstra dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak insurance kebakaran memiliki karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran adalah akta pribadi
Kontrak asuransi kebakaran tidak menjamin security properti yang diasuransikan. Tujuannya supaya tertanggung tidak memperoleh kerugian sebab kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh karena itu, kalo hubungannya dengan harta benda yang diasuransikan berhenti karna dipindahkan ke orang lain, dan sampai-sampai kesepakatan asuransi juga hendak berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dengan subjek insurance sehingga dapat diteruskan secara otomatis kepada owner baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak insurance kebakaran dgn demikian hanyalah kesepakatan pribadi antara tertanggung dan penanggung untuk pembayaran uang. Ini mampu secara sah dilayangkan kepada orang lain cuma dengan persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu merupakan akad yang utuh dan tak terpisahkan.
Jika asuransinya mempunyai ikatan beserta isinya dari stock dengan mesin, kontrak tersebut secara tegas disetujui untuk sanggup dibagi. Dengan demikian, kalo tertanggung bersalah atas pelanggaran tanggungan terhadap perusahaan insurance sehubungan dengan satu pokok bahasan yang tercakup dalam polis, penanggung dapat mengelakkan kesepakatan secara keseluruhan dengan tidak cukup sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dgn patokan kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung hendak melindunginya dari segala kerugian dgn kata lain tekor yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama kerugian terjadi karena kebakaran dalam pengertian polis, lalu pemicu kebakaran secara umum tidak menjadi masalah. Dengan demikian, apakah itu karna api tidak dinyalakan dengan benar atau dinyalakan dgn benar tetapi lalai setelahnya dengan kata lain apakah kebakaran itu disebabkan sebab kelalaian tertanggung alias pelayannya dengan kata lain orang asing ialah tidak bermanfaat & perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk mengalih kerugian tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, gara-gara tepat tekor sekadar harus dilihat.
Namun pencetus kebakaran berubah material untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi enggak karna kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan karena pencetus tersandung dgn pengecualian dlm kontrak.
BATASAN WAKTU

Asuransi ganti rugi adalah suatu perjanjian oleh penanggung untuk menyampaikan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera ketika loss yang diderita imbas terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pd posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dalam posisi yang extra baik. Ada tanggung jawab utama, yaitu ganti rugi, bersama tugas sekunder yaitu memposisikan tertanggung dalam posisi sebelum kerugiannya, baik dgn membayarnya dlm nominal tertentu atau mungkin dgn arahan lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan insurance mendapatkan pilihan mengenai tips dia bakal meletakkan tertanggung pada posisi pra-kerugian tidak berarti bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengganti kerugiannya dgn satu dengan kata lain lain cara, segera tekor itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pd terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang mempunyai keinginan yang bisa diasuransikan atas sebuah properti yang bisa mengambil asuransi kebakaran. Berikut ini merupakan di antara kelas orang yang telah dianggap memperoleh kebutuhan yang dapat diasuransikan dalam, properti, beserta sanggup mengasuransikan properti tersebut:
3. Pemberi hipotek beserta penerima hipotek mempunyai kebutuhan yang berbeda dalam properti yang digadaikan dengan sanggup mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya melalui pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya tanaman yang berbeda dari yang si pemberi pinjaman "[3]
4. Wali Amanat merupakan owner sah dengan penerima manfaat dari pemilik properti perwalian bersama setiap bisa mengasuransikannya.
5. Petugas tanggungan seperti operator, pegadaian atau petugas gudang bertanggung jawab atas keamanan properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga sanggup mengasuransikannya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak mempunyai pamrih yang dapat diasuransikan atas suatu properti tidak sanggup mengasuransikannya. Sebagai contoh:
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua akta asuransi merupakan akad dengan itikad baik, pengusul insurance kebakaran juga berkewajiban positif untuk menyatakan secara lengkap semua fakta bahan baku serta tidak menciptakan kesalahan penyajian dengan kata lain kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk mendapatkan polis. Kewajiban dengan niat positif ini berlaku sama bagi perusahaan asuransi dan tertanggung. Harus ada itikad positif sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk mengendalikan itikad bagus dipastikan b mengharuskan pengusul untuk menyatakan bahwa pernyataan dalam formulir proposal merupakan benar, bahwa itu hendak menjelma tumpuan kontrak beserta bahwa maklumat yang salah dgn kata lain salah di dalamnya hendak menyelamatkan kebijakan. Perusahaan asuransi setelah itu dapat menggantungkan mereka untuk menghitung risiko dan untuk menetapkan premi yang sesuai dengan menerima risiko atau menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dlm formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk mendapatkan semua kabar yang material untuk diketahui firma insurance untuk menilai risiko bersama membenarkan premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga membagikan artikel yang berkaitan dengan:
o Nama pengusul, alamat, beserta pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang hendak diasuransikan cukup untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang area di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur dgn kata lain perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat insurance pribadi semut termasuk klaim kalau ada yang diproses belanja pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul perlu mengatakan apakah ditanyai atau tidak-

3. Setiap data yang berhubungan dgn lebih; resiko yang terlibat.
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
3. Fakta tentang artikel yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan
4. Fakta yang tidak kudu diungkapkan sehubungan dengan keadaan kebijakan.
Dengan demikian, terjamin berada di bawah keharusan yang sungguh-sungguh untuk membuat pengungkapan penuh fakta material yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma insurance saat memutuskan apakah proposal perlu diterima atau tidak. Saat memperbuat pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada lebih dari satu ancaman yang terjadi secara bersamaan dgn kata lain berturut-turut, bakal sulit untuk menilai akibat relatif dari setiap ancaman alias menyaring salah satunya sebagai penyebab loss yang sebenarnya. Dalam persoalan seperti itu, doktrin pemicu langsung menopang memutuskan pemicu loss yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dlm Pawsey v. Scottish Union bersama National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif serta mangkus yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa otput tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai bersama berkarya secara aktif dari sumber baru beserta independen." Itu penyebab yang dominan dengan mengena walaupun itu tak yang terdekat dalam waktu. Oleh krn itu, tempo suatu tekor terjadi, butuh untuk menyelidiki bersama menyortir apa penyebab spontan tekor tersebut untuk memastikan apakah perusahaan asuransi bertanggung jawab atas tekor tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran bisa disebabkan oleh petir, ledakan, alias ledakan. Ini mungkin efek dari kerusuhan, pemogokan atau karna tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pada akhirnya usah membawa dampak kebakaran bersama api perlu berubah pencetus langsung kerusakan. Oleh sebab itu, tekor yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak bakal tercakup dlm kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa loss tersebut tercakup dalam klausul tindakan jahat beserta oleh sebab itu. Perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk menggenapi claim tersebut tidak bisa dipertahankan, sebab kecuali dengan sampai kebakaran adalah penyebab kontan dari kerusakan, tidak ada klaim berdasarkan kebijakan kebakaran yang dapat dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis insurance kebakaran disebutkan di bawah ini:
Individu dgn kata lain pemilik pencaharian perlu menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dengan rincian yang diperlukan kepada perusahaan insurance untuk pertimbangan yang tepat dan persetujuan selanjutnya. Informasi dalam Formulir Proposal usah dilayangkan dengan itikad positif & perlu disertai dengan dokumen yang memverifikasi nilai sebenarnya dari properti alias produk yang mau diasuransikan. Sebagian besar perusahaan mendapatkan Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana data yang tepat usah disediakan.
3. Survei Properti / Pertimbangan:
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, lalu mau dilakukan survei "di tempat" atas properti dengan kata lain stock yang menjelma pokok asuransi. Ini rata-rata dilakukan oleh penyidik, dengan kata lain surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan dengan mereka butuh melapor lagi kepada mereka setelah riset dengan survei menyeluruh. Ini berpengaruh untuk menghitung risiko yang terlibat dan menghitung tingkat premi.
4. Penerimaan Proposal:
Setelah laporan rinci serta komprehensif diserahkan ke perusahaan insurance oleh surveyor beserta petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal serta laporannya dgn teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan atau permainan curang dgn kata lain penipuan yang terlibat, hingga secara resmi "menerima" Formulir Proposal & mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis insurance dimulai setelah pembayaran bersama penerimaan premi tiap oleh tertanggung dengan perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan insurance meminta tertanggung untuk menyerahkan rincian yang berhubungan dengan tekor dlm kleim dari yang tentang dengan informasi berikut-
3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu kapabilitas di mana claim yang diasuransikan dan apakah ada orang lain yang tertarik dengan properti tersebut;
4. Asuransi lain atas properti;
5. Nilai setiap item properti pada saat kehilangan beserta buktinya, bersama value sisa, kalau ada; dan
6. Jumlah yang diklaim
Memberikan informasi yang tentang dengan kleim juga ialah keadaan preseden untuk tugas perusahaan asuransi. Informasi di atas bakal memungkinkan perusahaan insurance untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang membuat kerugian merupakan risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak alias hilang yakni harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk prediksi price properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pd saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata atau intrinsik tanpa memperhatikan price sentimentalnya. Kehilangan laba prospektif dgn kata lain tekor konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana klaim muncul?
Setelah komitmen insurance kebakaran muncul, claim dapat timbul sebab pengoperasian satu dgn kata lain ekstra risiko yang diasuransikan pd properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu dgn kata lain ekstra bahaya yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan dgn kata lain berturut-turut dari properti tersebut. Agar claim valid, persyaratan berikut wajib dipenuhi:
3. Kejadian tersebut pasti telah menyebabkan tekor atau kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;
4. Terjadinya wajib selama mata uang polis;
5. Tertanggung usah menggenapkan semua persyaratan polis dan juga butuh menggenapkan persyaratan yang kudu dipenuhi setelah claim muncul.
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung bisa mempengaruhi moral hazard, yang wajib dinilai oleh perusahaan asuransi, bersama tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat hendak menjelma material non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT

Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib menjalani kewajibannya untuk mengendalikan itikad bagus terhadap perusahaan asuransi beserta untuk itu tertanggung harus melakukan yang terbaik untuk menghindari atau mengurangi kerugian. Untuk tujuan ini ia kudu (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api atau menghindari penyebarannya, & (2) menopang pemadam kebakaran & yang lainnya dlm upaya mereka untuk melakukannya dengan tips apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan mampu dipindahkan ke tempat yang aman. Segala kerugian dgn kata lain kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api alias selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai tekor yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dlm tugasnya dgn sengaja bersama dengan demikian menaikkan beban perusahaan asuransi, tertanggung hendak dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dengan tugas tertanggung hingga perusahaan insurance memiliki hak menurut hukum, mengingat pekerjaan yang telah mereka lakukan untuk membarui kerugian tertanggung. Dengan demikian perusahaan insurance memperoleh hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api & meminimalkan tekor harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki bersama memiliki properti.
Penanggung akan bertanggung jawab untuk membereskan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api dengan selama itu dimiliki, karna semua itu dianggap sebagai konsekuensi natural dengan tepat dari kebakaran; oleh sebab itu telah diadakan dlm soal Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari bahaya yang diasuransikan usah dinilai ketika perusahaan asuransi menyampaikan kembali dengan tak pada saat ancaman berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk mencegah risiko
Kerusakan yang diderita karena tindakan yang diambil untuk menghindarkan risiko yang diasuransikan tidaklah konsekuensi dari risiko tersebut bersama tidak bisa dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam masalah Liverpool & London beserta Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada mengungkapkan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk menghindari ledakan, bersama tekor tidak dpt dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang sekadar mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., serta kerugian tidak sanggup dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cuman mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran dgn kata lain ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk menaungi hak-haknya dengan bagus perusahaan asuransi telah menetapkan hak yang lbh bagus secara tegas dlm situasi ini yang dengannya kalo terjadi kerusakan dengan kata lain kerusakan, penanggung bersama setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung dapat memasuki, mengambil atau menjaga kepemilikan gedung. dengan kata lain tempat di mana kerusakan telah terjadi alias mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka dengan menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan atau menawarkan produk alias meyingkirkan ihwal yang sama untuk akun yang berkepentingan.
Kapan & bagaimana claim dibuat?
Apabila terjadi kerugian kebakaran yang ditanggung oleh polis insurance kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu lima belas hari setelah terjadinya kerugian tersebut, Tertanggung usah mengajukan claim secara tertulis dgn menyampaikan rincian kerusakan dan perkiraan nilainya. Rincian insurance lain pada properti yang sama juga harus diumumkan.
Tertanggung butuh memperoleh bersama menghasilkan, dgn bujet sendiri, dokumen seperti rencana, buku rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dalam polis kebakaran dapat berhenti dalam salah satu kondisi berikut, yaitu:
(1) Penanggung melepaskan polis dgn dalil Tertanggung membuat representasi yang keliru, salah uraian alias tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya atau perpindahan dari setiap bangunan dengan kata lain properti yang diasuransikan alias bagiannya, dan sampai-sampai pada saat berakhirnya tujuh 24 jam dari mana, kecuali k'lo jatuhnya alias perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap rawan yang dipertanggungkan; walau demikian, asuransi sanggup dihidupkan lagi dgn persyaratan yang direvisi k'lo pemberitahuan cepat dilayangkan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi sanggup diakhiri bila saja atas permintaan tertanggung dengan atas pilihan perusahaan pd lima belas 24 hour pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena bervariasi risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan dengan perang, dll. Dan proteksi asuransi bisa dimiliki terhadap sebagian gede risiko ini secara terpisah alias dalam kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat banyak & beragam. Asuransi kebakaran dalam pengertian yang ketat berkaitan dgn pemberian perlindungan terhadap kebakaran & kebakaran saja. Jadi saat memberikan polis insurance kebakaran semua persyaratan wajib dipenuhi. Tertanggung berada di bawah tugas moral dengan hukum untuk memperoleh itikad yang paling bagus bersama kudu mengatakan fakta yang benar bersama enggak sekadar dalih tidak asli cuma dengan keserakahan untuk memperoleh lagi uang. Selanjutnya semua polis asuransi menolong dalam pembangunan negara berkembang. Karenanya perusahaan insurance memiliki beban untuk mendukung tertanggung tempo tertanggung dalam kesulitan.
PREMI ASURANSI 500 RIBU
Botawa
Botawa
- BEST OFFER!
Kontrak insurance muncul selagi seseorang yang memeriksa pengamanan insurance menandatangani kesepakatan dgn firma insurance untuk mengganti kerugiannya dari kehilangan properti oleh dgn kata lain insidental krn kebakaran dan alias kilat, ledakan, dll. Ini pd dasarnya yakni akta bersama karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia mempunyai fitur eksklusif tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, bunga yang dpt diasuransikan, ganti rugi, subrogasi serta kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dlm semua kesepakatan asuransi & diatur oleh prinsip-prinsip unik hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis insurance kebakaran" bermakna profesi yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk sebagian kelas usaha asuransi lainnya, kesepakatan insurance terhadap tekor oleh dgn kata lain insidental kebakaran dengan kata lain kejadian lainnya, yang biasanya termasuk di antara risiko diasuransikan dlm karier asuransi kebakaran.
Menurut Halsbury, ini yaitu kesepakatan asuransi dimana perusahaan insurance setuju untuk dipertimbangkan untuk merombak tekor tertanggung sampai batas tertentu & tunduk pd syarat dengan prinsip tertentu terhadap tekor alias kerusakan konsekuensi kebakaran, yang mungkin terjadi pd properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, insurance kebakaran adalah akta di mana orang tersebut, yang melacak proteksi asuransi, menandatangani akad dgn firma insurance untuk mengalih kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh atau kebetulan krn kebakaran atau petir, ledakan dll. Polis ini dikonstruksi untuk mengasuransikan harta benda seseorang dengan lainnya. item dari loss yang terjadi sebab kerusakan lengkap atau sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, kontrak asuransi kebakaran yaitu satu:
- 1. Yang objek utamanya yaitu agunan terhadap loss atau kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.
- 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan asuransi dibatasi oleh uang pertanggungan beserta tidak wajib oleh tingkat kerugian dengan kata lain kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada kaidah perundang-undangan yang mengategorikan insurance kebakaran, seperti dlm perihal asuransi laut bagian yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi profesi insurance seperti itu serta tidak dengan regulasi umum alias khusus. prinsip-prinsip hukum yang berhubungan dengan kebakaran akad insurance lainnya. Begitu juga dgn Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dengan tidak adanya undang-undang legislatif tentang masalah ini, pengadilan di India dlm memproses topik asuransi kebakaran sejauh ini telah mengandalkan pertimbangan yudisial Pengadilan dengan prinsip bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam memutuskan value harta benda yang rusak dengan kata lain musnah krn kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis asuransi kebakaran, price harta benda kepada tertanggung yang akan diukur. Prima facie yang nilainya diukur dgn mengacu pada price market dari properti sebelum dan sesudah kerugian. Namun teknik penilaian tersebut tidak dapat diterapkan dlm soal di mana nilai pasar tidak mewakili value sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti saat properti tersebut digunakan oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk mengerjakan bisnis. Dalam ihwal seperti itu, ukuran ganti rugi ialah bujet pemulihan. Dalam kasus Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli & disimpan sebagai penyertaan modal yang menciptakan pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pd suatu properti sehingga mendapat khasiat dari keberadaannya dengan prasangka karena kehancurannya dikatakan memperoleh kebutuhan yang bisa diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu dpt mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti kudu ada positive pd awal maupun pd saat kehilangan. Jika tidak ada pd saat dimulainya kontrak, maka tidak bisa menjadi subjek insurance bersama jika tidak ada pd saat kerugian, dia tidak menderita loss beserta tidak memerlukan ganti rugi. Jadi, di mana dia menjual harta benda yang diasuransikan dan setelah itu rusak akibat kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian akad asuransi penerbitan polis tdk sama dgn penerimaan alias asumsi risiko. Bagian 64-VB cukup memberi tahu secara luas bahwa perusahaan asuransi tidak bisa menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 berbicara tentang pembayaran premi di muka mengingat sub daerah (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan insurance untuk menanggung risiko sejak tanggal bersama seterusnya. Jika pengusul tidak mencita-citakan tanggal tertentu, pengusul dpt bernegosiasi dgn perusahaan asuransi tentang terma tersebut. Tepatnya, oleh karena itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir adalah dari tertanggung alias perusahaan asuransi cuma bergantung pada sistem di mana negosiasi untuk asuransi telah berkembang. Meskipun berserta ini adalah risiko yang tampaknya telah tercakup dalam Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dalam Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan yaitu sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran atau kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan alami dgn kata lain pembakaran spontan atau proses pemanasan atau pengeringan apa pun tidak dapat dianggap sebagai kerusakan imbas kebakaran. Misalnya, cat atau berbahan kimia di pabrik yang memperoleh perlakuan gerah dan akibatnya rusak krn api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir bisa memicu kerusakan reaksi kebakaran atau model kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah karena cerobong asap yang terjerembab tersambar petir dengan kata lain retakan pd kediaman pengaruh sambaran petir. Baik kebakaran bersama model kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan dgn kata lain kerusakan properti (oleh api alias lainnya) yang secara spontan disebabkan oleh pesawat beserta alat udara lainnya beserta / dgn kata lain produk yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran dgn kata lain kerusakan reaksi gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dengan kecepatan supersonik tidak termasuk dlm cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil wilayah bersama orang lain dalam setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, alias teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak akan tercakup dlm kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, serta genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, dengan Badai merupakan bermacam rupa tipe gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir dgn kata lain angin kencang atau hujan lebat. Banjir alias Genangan terjadi tatkala aer naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir dengan kata lain genangan seharusnya tidak cuman dipahami dlm pengertian umum, yaitu banjir di sungai dengan kata lain danau, tetapi juga penimbunan air karena saluran yang tersumbat akan dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan dengan kata lain hewan rel / jalan raya melalui kontak kontan dgn harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan alias hewan tersebut tidak boleh berubah milik dgn kata lain dimiliki oleh tertanggung atau penghuni tempat dengan kata lain karyawan mereka saat bertindak selama saat kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan dgn kata lain kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence wilayah dari situs di mana properti berdiri alias Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah atau tempat tinggal ke tingkat yang lbh rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah rata-rata di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan dgn kata lain perlapisan pd struktur baru; pemukiman alias pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai dgn kata lain sungai; konstruksi dgn kata lain pengerjaan yang rusak dengan kata lain penggunaan bahan yang rusak; bersama pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur atau perbaikan properti dengan kata lain karier tanah atau penggalian, tidak tercakup.

Apa itu PREMI ASURANSI ALLIANZ SYARIAH?
MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan dgn kata lain kerusakan properti oleh aer dengan kata lain lainnya karena tangki air, peralatan serta pipa yang meledak dgn kata lain meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran atau kerusakan, krn benturan dgn kata lain sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan oprasi pengujian rudal oleh Tertanggung dgn kata lain siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh pembuangan air yang tidak disengaja alias bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran alias kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan alias perubahan pada permukiman atau tempat; perbaikan pelepasan alias perpanjangan instalasi sprinkler; & cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, positif tidak disengaja atau tidak, semak serta hutan dan pembukaan kafling dgn api, tetapi tidak termasuk kerusakan dengan kata lain kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak mampu dipertahankan / tercakup dlm polis ini ialah sebagai berikut:
o Pencurian selama dgn kata lain setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang atau nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian alias kerusakan pd bullion, batu mulia, stock antik (nilainya extra dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, buku cek, catatan komputer kecuali jika mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian dgn kata lain kerusakan properti yang dipindahkan ke wilayah lain (kecuali mesin dan peralatan untuk pembersihan, perbaikan dengan kata lain renovasi selama ekstra dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak insurance kebakaran memiliki karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran adalah akta pribadi
Kontrak asuransi kebakaran tidak menjamin security properti yang diasuransikan. Tujuannya supaya tertanggung tidak memperoleh kerugian sebab kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh karena itu, kalo hubungannya dengan harta benda yang diasuransikan berhenti karna dipindahkan ke orang lain, dan sampai-sampai kesepakatan asuransi juga hendak berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dengan subjek insurance sehingga dapat diteruskan secara otomatis kepada owner baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak insurance kebakaran dgn demikian hanyalah kesepakatan pribadi antara tertanggung dan penanggung untuk pembayaran uang. Ini mampu secara sah dilayangkan kepada orang lain cuma dengan persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu merupakan akad yang utuh dan tak terpisahkan.
Jika asuransinya mempunyai ikatan beserta isinya dari stock dengan mesin, kontrak tersebut secara tegas disetujui untuk sanggup dibagi. Dengan demikian, kalo tertanggung bersalah atas pelanggaran tanggungan terhadap perusahaan insurance sehubungan dengan satu pokok bahasan yang tercakup dalam polis, penanggung dapat mengelakkan kesepakatan secara keseluruhan dengan tidak cukup sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dgn patokan kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung hendak melindunginya dari segala kerugian dgn kata lain tekor yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama kerugian terjadi karena kebakaran dalam pengertian polis, lalu pemicu kebakaran secara umum tidak menjadi masalah. Dengan demikian, apakah itu karna api tidak dinyalakan dengan benar atau dinyalakan dgn benar tetapi lalai setelahnya dengan kata lain apakah kebakaran itu disebabkan sebab kelalaian tertanggung alias pelayannya dengan kata lain orang asing ialah tidak bermanfaat & perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk mengalih kerugian tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, gara-gara tepat tekor sekadar harus dilihat.
Namun pencetus kebakaran berubah material untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi enggak karna kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan karena pencetus tersandung dgn pengecualian dlm kontrak.
BATASAN WAKTU

Siapa itu PREMI ASURANSI LIPPO HEALTH PLUS?
Asuransi ganti rugi adalah suatu perjanjian oleh penanggung untuk menyampaikan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera ketika loss yang diderita imbas terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pd posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dalam posisi yang extra baik. Ada tanggung jawab utama, yaitu ganti rugi, bersama tugas sekunder yaitu memposisikan tertanggung dalam posisi sebelum kerugiannya, baik dgn membayarnya dlm nominal tertentu atau mungkin dgn arahan lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan insurance mendapatkan pilihan mengenai tips dia bakal meletakkan tertanggung pada posisi pra-kerugian tidak berarti bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengganti kerugiannya dgn satu dengan kata lain lain cara, segera tekor itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pd terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang mempunyai keinginan yang bisa diasuransikan atas sebuah properti yang bisa mengambil asuransi kebakaran. Berikut ini merupakan di antara kelas orang yang telah dianggap memperoleh kebutuhan yang dapat diasuransikan dalam, properti, beserta sanggup mengasuransikan properti tersebut:
- 1. Pemilik properti, bagus pemilik tunggal, dengan kata lain bersama, alias mitra dlm firma yang memiliki properti. Tidaklah usah bahwa mereka juga mesti memiliki. Dengan demikian, lesser & lessee bisa mengasuransikannya secara bersama-sama atau secara berat.
- 2. Penjual serta pembeli memperoleh hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai serta sampai-sampai setelah itu, kalau dia mempunyai hak gadai vendor yang belum dibayar atasnya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak mempunyai pamrih yang dapat diasuransikan atas suatu properti tidak sanggup mengasuransikannya. Sebagai contoh:
- 1. Kreditor tanpa jaminan tidak mampu mengasuransikan harta debitornya, karna haknya cukup terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.
- 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak bisa mengasuransikan properti perusahaan krn ia tidak memiliki interes yang dapat diasuransikan dlm aset perusahaan apa pun walau ia yakni pemegang saham tunggal. Seperti ihwal Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena positif sebagai kreditur biasa maupun sebagai pemegang saham tidak memperoleh kebutuhan yang dapat diasuransikan di dalamnya.
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua akta asuransi merupakan akad dengan itikad baik, pengusul insurance kebakaran juga berkewajiban positif untuk menyatakan secara lengkap semua fakta bahan baku serta tidak menciptakan kesalahan penyajian dengan kata lain kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk mendapatkan polis. Kewajiban dengan niat positif ini berlaku sama bagi perusahaan asuransi dan tertanggung. Harus ada itikad positif sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk mengendalikan itikad bagus dipastikan b mengharuskan pengusul untuk menyatakan bahwa pernyataan dalam formulir proposal merupakan benar, bahwa itu hendak menjelma tumpuan kontrak beserta bahwa maklumat yang salah dgn kata lain salah di dalamnya hendak menyelamatkan kebijakan. Perusahaan asuransi setelah itu dapat menggantungkan mereka untuk menghitung risiko dan untuk menetapkan premi yang sesuai dengan menerima risiko atau menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dlm formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk mendapatkan semua kabar yang material untuk diketahui firma insurance untuk menilai risiko bersama membenarkan premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga membagikan artikel yang berkaitan dengan:
o Nama pengusul, alamat, beserta pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang hendak diasuransikan cukup untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang area di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur dgn kata lain perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat insurance pribadi semut termasuk klaim kalau ada yang diproses belanja pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul perlu mengatakan apakah ditanyai atau tidak-
- 1. Setiap kabar yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;
- 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan insurance mungkin lebih dari lazimnya dapat didambakan seperti adanya manuskrip atau dokumen berharga, dll, dan

Dimana PREMI ASURANSI UANG?
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
- 1. Informasi yang sanggup dianggap diketahui oleh perusahaan asuransi dalam kegiatan usahanya sebagai perusahaan asuransi;
- 2. Fakta yang condong menunjukkan bahwa risikonya ekstra kecil daripada sebaliknya;
Dengan demikian, terjamin berada di bawah keharusan yang sungguh-sungguh untuk membuat pengungkapan penuh fakta material yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma insurance saat memutuskan apakah proposal perlu diterima atau tidak. Saat memperbuat pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada lebih dari satu ancaman yang terjadi secara bersamaan dgn kata lain berturut-turut, bakal sulit untuk menilai akibat relatif dari setiap ancaman alias menyaring salah satunya sebagai penyebab loss yang sebenarnya. Dalam persoalan seperti itu, doktrin pemicu langsung menopang memutuskan pemicu loss yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dlm Pawsey v. Scottish Union bersama National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif serta mangkus yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa otput tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai bersama berkarya secara aktif dari sumber baru beserta independen." Itu penyebab yang dominan dengan mengena walaupun itu tak yang terdekat dalam waktu. Oleh krn itu, tempo suatu tekor terjadi, butuh untuk menyelidiki bersama menyortir apa penyebab spontan tekor tersebut untuk memastikan apakah perusahaan asuransi bertanggung jawab atas tekor tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran bisa disebabkan oleh petir, ledakan, alias ledakan. Ini mungkin efek dari kerusuhan, pemogokan atau karna tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pada akhirnya usah membawa dampak kebakaran bersama api perlu berubah pencetus langsung kerusakan. Oleh sebab itu, tekor yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak bakal tercakup dlm kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa loss tersebut tercakup dalam klausul tindakan jahat beserta oleh sebab itu. Perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk menggenapi claim tersebut tidak bisa dipertahankan, sebab kecuali dengan sampai kebakaran adalah penyebab kontan dari kerusakan, tidak ada klaim berdasarkan kebijakan kebakaran yang dapat dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis insurance kebakaran disebutkan di bawah ini:
- 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:
- 2. Pengajuan Formulir Proposal:
Ada byk perusahaan yang menyodorkan asuransi kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu alias perusahaan butuh berhati-hati dalam memisah-misahkan perusahaan asuransi. Penilaian perlu bertumpu pada faktor-faktor seperti niat baik, dengan posisi limit panjang di pasar. Perusahaan asuransi sanggup didekati secara kontan alias menggunakan agen, tdk semua di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.
Individu dgn kata lain pemilik pencaharian perlu menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dengan rincian yang diperlukan kepada perusahaan insurance untuk pertimbangan yang tepat dan persetujuan selanjutnya. Informasi dalam Formulir Proposal usah dilayangkan dengan itikad positif & perlu disertai dengan dokumen yang memverifikasi nilai sebenarnya dari properti alias produk yang mau diasuransikan. Sebagian besar perusahaan mendapatkan Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana data yang tepat usah disediakan.
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, lalu mau dilakukan survei "di tempat" atas properti dengan kata lain stock yang menjelma pokok asuransi. Ini rata-rata dilakukan oleh penyidik, dengan kata lain surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan dengan mereka butuh melapor lagi kepada mereka setelah riset dengan survei menyeluruh. Ini berpengaruh untuk menghitung risiko yang terlibat dan menghitung tingkat premi.
Setelah laporan rinci serta komprehensif diserahkan ke perusahaan insurance oleh surveyor beserta petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal serta laporannya dgn teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan atau permainan curang dgn kata lain penipuan yang terlibat, hingga secara resmi "menerima" Formulir Proposal & mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis insurance dimulai setelah pembayaran bersama penerimaan premi tiap oleh tertanggung dengan perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan insurance meminta tertanggung untuk menyerahkan rincian yang berhubungan dengan tekor dlm kleim dari yang tentang dengan informasi berikut-
- 1. Keadaan dan pencetus kebakaran;
- 2. Hunian bersama situasi tempat terjadinya kebakaran;

Kapan AGEN ASURANSI MOBIL SINARMAS?
Memberikan informasi yang tentang dengan kleim juga ialah keadaan preseden untuk tugas perusahaan asuransi. Informasi di atas bakal memungkinkan perusahaan insurance untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang membuat kerugian merupakan risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak alias hilang yakni harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk prediksi price properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pd saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata atau intrinsik tanpa memperhatikan price sentimentalnya. Kehilangan laba prospektif dgn kata lain tekor konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana klaim muncul?
Setelah komitmen insurance kebakaran muncul, claim dapat timbul sebab pengoperasian satu dgn kata lain ekstra risiko yang diasuransikan pd properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu dgn kata lain ekstra bahaya yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan dgn kata lain berturut-turut dari properti tersebut. Agar claim valid, persyaratan berikut wajib dipenuhi:
- 1. Terjadinya butuh terjadi karna pengoperasian suatu bahaya yang diasuransikan dengan kata lain di mana bahaya yang diasuransikan dengan resiko lainnya beroperasi, penyebab kerugian yang dominan dgn kata lain efisien pasti adalah ancaman yang diasuransikan;
- 2. Operasi rawan tidak boleh berada dalam lingkup pengecualian kebijakan;
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung bisa mempengaruhi moral hazard, yang wajib dinilai oleh perusahaan asuransi, bersama tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat hendak menjelma material non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT

Bagaimana JADI AGEN ASURANSI UMUM?
Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib menjalani kewajibannya untuk mengendalikan itikad bagus terhadap perusahaan asuransi beserta untuk itu tertanggung harus melakukan yang terbaik untuk menghindari atau mengurangi kerugian. Untuk tujuan ini ia kudu (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api atau menghindari penyebarannya, & (2) menopang pemadam kebakaran & yang lainnya dlm upaya mereka untuk melakukannya dengan tips apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan mampu dipindahkan ke tempat yang aman. Segala kerugian dgn kata lain kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api alias selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai tekor yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dlm tugasnya dgn sengaja bersama dengan demikian menaikkan beban perusahaan asuransi, tertanggung hendak dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dengan tugas tertanggung hingga perusahaan insurance memiliki hak menurut hukum, mengingat pekerjaan yang telah mereka lakukan untuk membarui kerugian tertanggung. Dengan demikian perusahaan insurance memperoleh hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api & meminimalkan tekor harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki bersama memiliki properti.
Penanggung akan bertanggung jawab untuk membereskan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api dengan selama itu dimiliki, karna semua itu dianggap sebagai konsekuensi natural dengan tepat dari kebakaran; oleh sebab itu telah diadakan dlm soal Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari bahaya yang diasuransikan usah dinilai ketika perusahaan asuransi menyampaikan kembali dengan tak pada saat ancaman berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk mencegah risiko
Kerusakan yang diderita karena tindakan yang diambil untuk menghindarkan risiko yang diasuransikan tidaklah konsekuensi dari risiko tersebut bersama tidak bisa dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam masalah Liverpool & London beserta Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada mengungkapkan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk menghindari ledakan, bersama tekor tidak dpt dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang sekadar mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., serta kerugian tidak sanggup dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cuman mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran dgn kata lain ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk menaungi hak-haknya dengan bagus perusahaan asuransi telah menetapkan hak yang lbh bagus secara tegas dlm situasi ini yang dengannya kalo terjadi kerusakan dengan kata lain kerusakan, penanggung bersama setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung dapat memasuki, mengambil atau menjaga kepemilikan gedung. dengan kata lain tempat di mana kerusakan telah terjadi alias mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka dengan menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan atau menawarkan produk alias meyingkirkan ihwal yang sama untuk akun yang berkepentingan.
Kapan & bagaimana claim dibuat?
Apabila terjadi kerugian kebakaran yang ditanggung oleh polis insurance kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu lima belas hari setelah terjadinya kerugian tersebut, Tertanggung usah mengajukan claim secara tertulis dgn menyampaikan rincian kerusakan dan perkiraan nilainya. Rincian insurance lain pada properti yang sama juga harus diumumkan.
Tertanggung butuh memperoleh bersama menghasilkan, dgn bujet sendiri, dokumen seperti rencana, buku rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dalam polis kebakaran dapat berhenti dalam salah satu kondisi berikut, yaitu:
(1) Penanggung melepaskan polis dgn dalil Tertanggung membuat representasi yang keliru, salah uraian alias tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya atau perpindahan dari setiap bangunan dengan kata lain properti yang diasuransikan alias bagiannya, dan sampai-sampai pada saat berakhirnya tujuh 24 jam dari mana, kecuali k'lo jatuhnya alias perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap rawan yang dipertanggungkan; walau demikian, asuransi sanggup dihidupkan lagi dgn persyaratan yang direvisi k'lo pemberitahuan cepat dilayangkan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi sanggup diakhiri bila saja atas permintaan tertanggung dengan atas pilihan perusahaan pd lima belas 24 hour pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena bervariasi risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan dengan perang, dll. Dan proteksi asuransi bisa dimiliki terhadap sebagian gede risiko ini secara terpisah alias dalam kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat banyak & beragam. Asuransi kebakaran dalam pengertian yang ketat berkaitan dgn pemberian perlindungan terhadap kebakaran & kebakaran saja. Jadi saat memberikan polis insurance kebakaran semua persyaratan wajib dipenuhi. Tertanggung berada di bawah tugas moral dengan hukum untuk memperoleh itikad yang paling bagus bersama kudu mengatakan fakta yang benar bersama enggak sekadar dalih tidak asli cuma dengan keserakahan untuk memperoleh lagi uang. Selanjutnya semua polis asuransi menolong dalam pembangunan negara berkembang. Karenanya perusahaan insurance memiliki beban untuk mendukung tertanggung tempo tertanggung dalam kesulitan.
PREMI ASURANSI 500 RIBU
Botawa