AGEN ASURANSI BALI Kendari

AGEN ASURANSI BALI
Kendari
- BEST OFFER!
Kontrak insurance muncul saat seseorang yang memilih sekuriti insurance menandatangani kontrak dengan firma asuransi untuk mengalih kerugiannya dari kehilangan properti oleh dengan kata lain insidental karena kebakaran serta dgn kata lain kilat, ledakan, dll. Ini pada dasarnya merupakan kontrak dan karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia memiliki fitur unik tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, kembang yang dpt diasuransikan, ganti rugi, subrogasi serta kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dalam semua kontrak insurance serta diatur oleh prinsip-prinsip istimewa hukum.

ASURANSI KEBAKARAN:

Menurut S. 2 (6A), "bisnis insurance kebakaran" bermakna pencaharian yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk beberapa kelas karier asuransi lainnya, kontrak insurance terhadap loss oleh alias insidental kebakaran alias kejadian lainnya, yang lazimnya termasuk di antara risiko diasuransikan dlm pencaharian asuransi kebakaran.

Menurut Halsbury, ini ialah akta insurance dimana perusahaan asuransi setuju untuk dipertimbangkan untuk membarui kerugian tertanggung sampai batas tertentu bersama tunduk pd syarat serta prinsip tertentu terhadap loss dengan kata lain kerusakan konsekuensi kebakaran, yang mungkin terjadi pada properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, insurance kebakaran adalah kesepakatan di mana orang tersebut, yang memeriksa pengamanan asuransi, menandatangani kontrak dengan firma asuransi untuk mengalih kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh atau kebetulan krn kebakaran dengan kata lain petir, ledakan dll. Polis ini dirupa untuk mengasuransikan harta benda seseorang beserta lainnya. item dari kerugian yang terjadi krn kerusakan lengkap dgn kata lain sebagian oleh api.

Dalam pengertian yang ketat, akad insurance kebakaran yakni satu:

  • 1. Yang objek utamanya adalah tanggungan terhadap tekor atau kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.

  • 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan asuransi dibatasi oleh uang pertanggungan serta tidak perlu oleh tingkat loss alias kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan

  • 3. Perusahaan asuransi tidak memiliki kepentingan dlm security atau penghancuran properti yang diasuransikan selain dari tugas yang dilakukan berdasarkan kontrak.

  • HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN

    Tidak ada regulasi perundang-undangan yang mengendalikan asuransi kebakaran, seperti dalam perkara asuransi laut yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dgn regulasi karier asuransi seperti itu dan tidak dengan kaidah umum dgn kata lain khusus. prinsip-prinsip hukum yang mengenai dgn kebakaran akta asuransi lainnya. Begitu juga dgn Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dgn tidak adanya undang-undang legislatif tentang perihal ini, pengadilan di India dlm menangani topik insurance kebakaran sejauh ini telah memercayakan keputusan yudisial Pengadilan & tinjauan bahasa Inggris. Ahli hukum.

    Dalam memutuskan value harta benda yang rusak dengan kata lain musnah karena kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis asuransi kebakaran, price harta benda kepada tertanggung yang hendak diukur. Prima facie yang nilainya diukur dgn mengacu pd value pasar dari properti sebelum bersama sesudah kerugian. Namun bimbingan penilaian tersebut tidak mampu diterapkan dlm persoalan di mana price market tidak mewakili value sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti saat properti tersebut digunakan oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk menjalankan bisnis. Dalam ihwal seperti itu, ukuran ganti rugi yakni ongkos pemulihan. Dalam persoalan Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli serta disimpan sebagai pemodalan yang membuat pendapatan,

    BUNGA TERTANGGUNG

    Seseorang yang begitu tertarik pd suatu properti sehingga mendapat fungsi dari keberadaannya serta prasangka krn kehancurannya dikatakan mendapatkan keperluan yang sanggup diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu sanggup mengasuransikan properti dari kebakaran.

    Kepentingan di properti perlu ada positive pada awal ataupun pd saat kehilangan. Jika tidak ada pd saat dimulainya kontrak, maka tidak dapat menjadi subjek asuransi & k'lo tidak ada pd saat kerugian, dia tidak menderita loss serta tidak membutuhkan ganti rugi. Jadi, di mana dia menawarkan produk harta benda yang diasuransikan bersama setelah itu rusak kelanjutan kebakaran, dia tidak menderita kerugian.

    RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Tanggal penyelesaian komitmen insurance penerbitan polis nggak sama dgn penerimaan alias asumsi risiko. Bagian 64-VB hanya menjelaskan secara luas bahwa perusahaan insurance tidak bisa menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 ngobrol tentang pembayaran premi di muka mengingat sub area (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan asuransi untuk menanggung risiko sejak tanggal bersama seterusnya. Jika pengusul tidak menginginkan tanggal tertentu, pengusul dpt bernegosiasi dengan perusahaan insurance tentang sebutan tersebut. Tepatnya, oleh krn itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir yakni dari tertanggung dengan kata lain perusahaan insurance cukup bergantung pada kaidah di mana negosiasi untuk insurance telah berkembang. Meskipun dengan ini yaitu risiko yang tampaknya telah tercakup dlm Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dlm Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan yakni sebagai berikut:

    KEBAKARAN: Kehancuran dgn kata lain kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan alami dengan kata lain pembakaran spontan alias proses pemanasan atau pengeringan apa pun tidak dapat dianggap sebagai kerusakan kelanjutan kebakaran. Misalnya, cat dengan kata lain bahan kimia di produsen yang mengalami perlakuan gerah dan akibatnya rusak krn api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.

    PENCAHAYAAN: Petir sanggup mengundang kerusakan reaksi kebakaran alias rupa kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah krn cerobong asap yang jatuh tersambar petir atau retakan pd kediaman imbas sambaran petir. Baik kebakaran dan jenis kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.

    KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan atau kerusakan properti (oleh api dengan kata lain lainnya) yang secara spon-tan disebabkan oleh pesawat serta perkakas udara lainnya serta / dengan kata lain barang yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran alias kerusakan kelanjutan gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dgn kecepatan supersonik tidak termasuk dalam cakupan kebijakan ini.

    KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil daerah bersama orang lain dlm setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, dgn kata lain teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak hendak tercakup dlm kebijakan.

    Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, bersama genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, serta Badai ialah bermacam ragam jenis gangguan alam yang hebat yang disertai dgn petir dgn kata lain angin kencang atau hujan lebat. Banjir dgn kata lain Genangan terjadi tatkala aer naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir dgn kata lain genangan seharusnya tidak cuman dipahami dalam pengertian umum, yaitu banjir di sungai dengan kata lain danau, tetapi juga penimbunan aer karena saluran yang tersumbat mau dianggap banjir.

    KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan alias hewan rel / jalan raya menggunakan kontak langsung dengan harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan dgn kata lain hewan tersebut tidak boleh berubah milik dengan kata lain dimiliki oleh tertanggung dgn kata lain penghuni tempat atau karyawan mereka saat bertindak selama waktu kerja mereka.

    SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan dengan kata lain kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence area dari situs di mana properti berdiri atau Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah dgn kata lain permukiman ke tingkat yang lebih rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah lazimnya di atas bukit.

    Namun, retakan normal, penurunan atau perlapisan pada struktur baru; pemukiman dgn kata lain pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai dengan kata lain sungai; patron dgn kata lain pengerjaan yang rusak dgn kata lain penerapan bahan yang rusak; dengan pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur dengan kata lain perbaikan properti dgn kata lain profesi tanah dengan kata lain penggalian, tidak tercakup.

    AGEN ASURANSI BALI<br/>Kendari<br/>

    Apa itu PREMI ASURANSI ACP?


    MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan alias kerusakan properti oleh air alias lainnya karna tangki air, peralatan dan pipa yang meledak dengan kata lain meluap secara tidak sengaja.

    OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran dengan kata lain kerusakan, krn benturan dgn kata lain sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan operasi pengujian rudal oleh Tertanggung atau siapapun, ditanggung.

    KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penyisihan air yang tidak disengaja dengan kata lain bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran dengan kata lain kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan atau perubahan pd hunian dengan kata lain tempat; perbaikan pelepasan dgn kata lain perpanjangan instalasi sprinkler; dan cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.

    KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, baik tidak disengaja dgn kata lain tidak, semak dan hutan & pembukaan persil dengan api, tetapi tidak termasuk kerusakan dengan kata lain kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.

    RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Klaim yang tidak bisa dipertahankan / tercakup dalam polis ini adalah sebagai berikut:

    o Pencurian selama dgn kata lain setelah terjadinya risiko yang diasuransikan

    o Bahaya perang dengan kata lain nuklir

    o Listrik rusak

    o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik

    o Kebakaran bawah tanah

    o Kerugian alias kerusakan pd bullion, batu mulia, produk antik (nilainya ekstra dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, buku cek, catatan komputer kecuali bila mereka termasuk secara kategoris.

    o Kerugian dengan kata lain kerusakan properti yang dipindahkan ke bagian lain (kecuali mesin dan peralatan untuk pembersihan, perbaikan atau renovasi selama ekstra dari 60 hari).

    KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN

    Kontrak insurance kebakaran memiliki karakteristik sebagai berikut:

    (a) Asuransi kebakaran merupakan kesepakatan pribadi

    Kontrak insurance kebakaran tidak menjamin keamanan properti yang diasuransikan. Tujuannya supaya tertanggung tidak menerima kerugian karna kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh sebab itu, kalo hubungannya dengan harta benda yang diasuransikan stop karena dipindahkan ke orang lain, hingga akta insurance juga mau berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dengan subjek insurance sehingga sanggup diteruskan secara otomatis kepada owner baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak insurance kebakaran dgn demikian hanyalah komitmen pribadi antara tertanggung beserta penanggung untuk pembayaran uang. Ini sanggup secara sah dilayangkan kepada orang lain sekadar dengan persetujuan perusahaan asuransi.

    (b) Itu adalah akad yang utuh dengan tak terpisahkan.

    Jika asuransinya memperoleh ikatan dengan isinya dari produk dengan mesin, kontrak tersebut secara tegas disetujui untuk mampu dibagi. Dengan demikian, kalo tertanggung bersalah atas pelanggaran tanggungan terhadap perusahaan asuransi sehubungan dgn satu pokok bahasan yang tercakup dalam polis, penanggung mampu menyelamatkan akta secara keseluruhan & tidak hanya sehubungan dgn materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dengan regulasi kebijakan.

    (c) Penyebab kebakaran tidak material

    Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung hendak melindunginya dari segala tekor dengan kata lain tekor yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama tekor terjadi krn kebakaran dlm pengertian polis, dan sampai-sampai penyebab kebakaran secara umum tidak menjelma masalah. Dengan demikian, apakah itu karena api tidak dinyalakan dengan benar alias dinyalakan dgn benar tetapi lalai setelahnya dgn kata lain apakah kebakaran itu disebabkan krn kelalaian tertanggung dengan kata lain pelayannya dgn kata lain orang asing merupakan tidak berguna bersama perusahaan insurance bertanggung jawab untuk mengalih kerugian tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, pemicu spontan loss cuman mesti dilihat.

    Namun gara-gara kebakaran berubah bahan untuk diteliti

    (1). Dimana kebakaran terjadi bukan karena kelalaian, tapi oleh disengaja

    (2) Dimana kebakaran disebabkan karna gara-gara tersandung dgn pengecualian dalam kontrak.

    BATASAN WAKTU
    AGEN ASURANSI BALI<br/>Kendari<br/>

    Siapa itu PREMI ASURANSI NAIK?



    Asuransi ganti rugi yakni suatu perjanjian oleh penanggung untuk menyerahkan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera tempo tekor yang diderita kelanjutan terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pada posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dalam posisi yang lbh baik. Ada komitmen utama, yaitu ganti rugi, serta pekerjaan sekunder yaitu memasangkan tertanggung dalam posisi sebelum kerugiannya, positif dgn membayarnya dlm nominal tertentu atau mungkin dengan tips-tips lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan insurance memiliki pilihan mengenai tips-tips dia akan memposisikan tertanggung pd posisi pra-kerugian tidak bermakna bahwa dia tidak berkewajiban untuk merombak kerugiannya dengan satu atau lain cara, segera loss itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pada terjadinya peristiwa yang diasuransikan.

    SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?

    Hanya mereka yang mendapatkan pamrih yang sanggup diasuransikan atas sebuah properti yang mampu mengambil asuransi kebakaran. Berikut ini adalah di antara kelas orang yang telah dianggap memiliki pamrih yang sanggup diasuransikan dalam, properti, dan dpt mengasuransikan properti tersebut:

    • 1. Pemilik properti, positive pemilik tunggal, atau bersama, dgn kata lain mitra dalam firma yang memiliki properti. Tidaklah kudu bahwa mereka juga wajib memiliki. Dengan demikian, lesser bersama lessee dpt mengasuransikannya secara bersama-sama dgn kata lain secara berat.

    • 2. Penjual & pembeli mendapatkan hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai beserta sampai-sampai setelah itu, kalau dia memiliki hak gadai vendor yang belom dibayar atasnya.

  • 3. Pemberi hipotek beserta penerima hipotek memperoleh keperluan yang berbeda dlm properti yang digadaikan dengan sanggup mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya lewat pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya kembang yang nggak sama dari yang si pemberi pinjaman "[3]

  • 4. Wali Amanat yaitu pemilik sah bersama penerima guna dari owner properti perwalian bersama setiap bisa mengasuransikannya.

  • 5. Petugas tanggungan seperti operator, pegadaian dgn kata lain petugas gudang bertanggung jawab atas keamanan properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga sanggup mengasuransikannya.

  • ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN

    Orang yang tidak mendapatkan pamrih yang dpt diasuransikan atas suatu properti tidak dapat mengasuransikannya. Sebagai contoh:

    • 1. Kreditor tanpa sandaran tidak bisa mengasuransikan harta debitornya, sebab haknya semata-mata terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.

    • 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak dapat mengasuransikan properti perusahaan karna ia tidak mendapatkan interes yang sanggup diasuransikan dalam aset perusahaan apa pun walaupun ia ialah pemegang saham tunggal. Seperti soal Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena positif sebagai kreditur biasa maupun sebagai pemegang saham tidak mempunyai keinginan yang bisa diasuransikan di dalamnya.

    KONSEP IMAN SEBESARNYA

    Karena semua komitmen asuransi yakni kontrak dgn itikad baik, pengusul asuransi kebakaran juga berkewajiban positif untuk membeberkan secara lengkap semua fakta bahan baku beserta tidak membuat kekeliruan penyajian dgn kata lain kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk menerima polis. Kewajiban dengan kehendak baik ini berlaku sama bagi perusahaan asuransi beserta tertanggung. Harus ada itikad positif sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk menjaga itikad positive dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mengutarakan bahwa pernyataan dlm formulir proposal adalah benar, bahwa itu bakal menjadi pangkal kontrak & bahwa pemberitahuan yang salah atau salah di dalamnya akan menyelamatkan kebijakan. Perusahaan asuransi setelah itu mampu mengunggulkan mereka untuk menghitung risiko bersama untuk menetapkan premi yang sesuai serta menerima risiko dengan kata lain menolaknya.

    Pertanyaan-pertanyaan dalam formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk menemukan semua artikel yang material untuk diketahui firma insurance untuk menghitung risiko & memperbaiki premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga menyampaikan informasi yang berhubungan dengan:

    o Nama pengusul, alamat, serta pekerjaan

    o Uraian tentang pokok bahasan yang akan diasuransikan cuman untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,

    o Penjelasan tentang wilayah di mana ia berada

    o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur dgn kata lain perdagangan berbahaya. dll

    o Apakah sudah diasuransikan

    o Dan juga riwayat insurance pribadi semut termasuk claim bila ada yang diproduksi pesan pengusul, dll.

    Terlepas dari pertanyaan dlm formulir proposal, pengusul kudu mengutarakan apakah ditanyai atau tidak-

    • 1. Setiap data yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;

    • 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan insurance mungkin extra dari biasanya mampu dicita-citakan seperti adanya manuskrip dengan kata lain dokumen berharga, dll, dan

    AGEN ASURANSI BALI<br/>Kendari<br/>

    Dimana PREMI ASURANSI UMUM 2014?


  • 3. Setiap data yang berkaitan dengan lebih; rawan yang terlibat.

  • Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-

    • 1. Informasi yang sanggup dianggap diketahui oleh perusahaan insurance dalam kegiatan usahanya sebagai perusahaan asuransi;

    • 2. Fakta yang berat menunjukkan bahwa risikonya extra kecil daripada sebaliknya;

  • 3. Fakta tentang informasi yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan

  • 4. Fakta yang tidak butuh diungkapkan sehubungan dengan status kebijakan.

  • Dengan demikian, terjamin berada di bawah pekerjaan yang sungguh-sungguh untuk membuat pengungkapan penuh fakta bahan baku yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma insurance saat memutuskan apakah proposal wajib diterima atau tidak. Saat melaksanakan pengungkapan fakta yang relevan,

    DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE

    Jika ada extra dari satu ancaman yang terjadi secara bersamaan dgn kata lain berturut-turut, hendak sulit untuk menilai imbas relatif dari setiap rawan atau menyeleksi salah satunya sebagai pemicu loss yang sebenarnya. Dalam perihal seperti itu, doktrin penyebab telak mengakomodasi memastikan pencetus kerugian yang sebenarnya.
    Penyebab terdekat didefinisikan dalam Pawsey v. Scottish Union serta National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif & mengena yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai dan berprofesi secara aktif dari sumber baru dengan independen." Itu pencetus yang dominan dan mustajab walaupun itu tak yang terdekat dlm waktu. Oleh sebab itu, pada waktu suatu kerugian terjadi, harus untuk menyelidiki dengan memisah-misahkan apa gara-gara tepat loss tersebut untuk memastikan apakah perusahaan insurance bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

    PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN

    Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran sanggup disebabkan oleh petir, ledakan, atau ledakan. Ini mungkin akibat dari kerusuhan, pemogokan alias krn tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pd akhirnya wajib membawa dampak kebakaran beserta api wajib menjadi pencetus jitu kerusakan. Oleh karna itu, loss yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak mau tercakup dlm kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa loss tersebut tercakup dalam klausul tindakan jahat dengan oleh karena itu. Perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk menggenapi klaim tersebut tidak sanggup dipertahankan, krn kecuali serta sampai kebakaran yakni pemicu spontan dari kerusakan, tidak ada klaim berdasarkan kebijakan kebakaran yang sanggup dipertahankan. [6 ]

    PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Langkah-langkah untuk mengambil polis asuransi kebakaran disebutkan di bawah ini:

    • 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:

    • Ada byk perusahaan yang menyodorkan asuransi kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu atau perusahaan harus berhati-hati dlm menyaring perusahaan asuransi. Penilaian mesti bertumpu pada faktor-faktor seperti kemauan baik, dengan posisi jangka panjang di pasar. Perusahaan asuransi bisa didekati secara kontan atau menggunakan agen, tidak semua di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.

    • 2. Pengajuan Formulir Proposal:

    Individu atau owner pencaharian harus menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dgn rincian yang diperlukan kepada perusahaan insurance untuk pertimbangan yang tepat serta persetujuan selanjutnya. Informasi dlm Formulir Proposal harus diberikan dengan itikad bagus & usah disertai dengan dokumen yang memverifikasi nilai sebenarnya dari properti alias stock yang mau diasuransikan. Sebagian besar perusahaan mendapatkan Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana informasi yang tepat perlu disediakan.

  • 3. Survei Properti / Pertimbangan:

  • Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, dan sampai-sampai hendak dilakukan survei "di tempat" atas properti alias persediaan yang menjelma pokok asuransi. Ini biasanya dilakukan oleh penyidik, dgn kata lain surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan dengan mereka perlu melapor kembali kepada mereka setelah pendalaman beserta survei menyeluruh. Ini utama untuk menghitung risiko yang terlibat dengan menghitung tingkat premi.

  • 4. Penerimaan Proposal:

  • Setelah laporan rinci dengan komprehensif diserahkan ke perusahaan asuransi oleh surveyor dan petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal bersama laporannya dgn teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan atau permainan curang dgn kata lain penipuan yang terlibat, hingga secara resmi "menerima" Formulir Proposal bersama mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis insurance dimulai setelah pembayaran dengan penerimaan premi tiap oleh tertanggung beserta perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.

    PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN

    Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan insurance meminta tertanggung untuk memberikan rincian yang berhubungan dgn loss dalam claim dari yang tentang dengan informasi berikut-

    • 1. Keadaan bersama pemicu kebakaran;

    • AGEN ASURANSI BALI<br/>Kendari<br/>

      Kapan AGEN ASURANSI KESEHATAN ALLIANZ?


    • 2. Hunian bersama situasi tempat terjadinya kebakaran;

  • 3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu kemampuan di mana klaim yang diasuransikan bersama apakah ada orang lain yang tertarik dengan properti tersebut;

  • 4. Asuransi lain atas properti;

  • 5. Nilai setiap item properti pada saat kehilangan beserta buktinya, dan nilai sisa, kalau ada; dan

  • 6. Jumlah yang diklaim

  • Memberikan kabar yang tentang dengan klaim juga adalah situasi preseden untuk tanggungan perusahaan asuransi. Informasi di atas akan memungkinkan perusahaan insurance untuk memverifikasi apakah-

    (1) Kebijakan tersebut berlaku;

    (2) Bahaya yang mendatangkan kerugian yakni risiko yang diasuransikan;

    (3) Harta rusak alias hilang yakni harta benda yang diasuransikan.

    Aturan untuk perhitungan harga properti

    Nilai properti yang diasuransikan adalah-

    1) Nilainya pada saat kerugian, dan

    2) Di tempat kerugian, dan

    3) Nilainya yang nyata alias intrinsik tanpa memperhatikan harga sentimentalnya. Kehilangan laba prospektif dengan kata lain kerugian konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.

    PENGAJUAN KLAIM

    Bagaimana claim muncul?

    Setelah kontrak asuransi kebakaran muncul, kleim dpt timbul karna pengoperasian satu alias ekstra risiko yang diasuransikan pada properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu alias extra rawan yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut dari properti tersebut. Agar claim valid, persyaratan berikut usah dipenuhi:

    • 1. Terjadinya perlu terjadi krn pengoperasian suatu bahaya yang diasuransikan atau di mana bahaya yang diasuransikan bersama resiko lainnya beroperasi, gara-gara kerugian yang dominan dengan kata lain efisien pasti merupakan bahaya yang diasuransikan;

    • 2. Operasi resiko tidak boleh berada dalam lingkup pengecualian kebijakan;

  • 3. Kejadian tersebut pasti telah memicu kerugian dgn kata lain kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;

  • 4. Terjadinya harus selama mata uang polis;

  • 5. Tertanggung harus menepati semua persyaratan polis serta juga harus menepati persyaratan yang butuh dipenuhi setelah kleim muncul.

  • FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT

    Catatan kriminal dari seorang tertanggung mampu mempengaruhi moral hazard, yang wajib dinilai oleh perusahaan asuransi, & tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat bakal menjelma material non-disclosure.

    TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT
    AGEN ASURANSI BALI<br/>Kendari<br/>

    Bagaimana AGEN ASURANSI YG SUKSES?



    Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib menjalankan kewajibannya untuk mengendalikan itikad bagus terhadap perusahaan asuransi beserta untuk itu tertanggung usah melaksanakan yang terbaik untuk mencegah atau mengurangi kerugian. Untuk tujuan ini ia usah (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api dgn kata lain mencegah penyebarannya, dan (2) mendukung pemadam kebakaran beserta yang lainnya dalam upaya mereka untuk melakukannya dgn prosedur apa pun yang tidak menghalangi mereka.
    Dengan benda ini harta yang diasuransikan dpt dipindahkan ke tempat yang aman. Segala kerugian atau kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api dgn kata lain selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai kerugian yang kira-kira disebabkan oleh api.

    Jika tertanggung gagal dlm tugasnya dgn sengaja bersama dengan demikian menambah beban perusahaan asuransi, tertanggung mau dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]

    HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN

    (A) Hak Tersirat

    Sesuai dengan tugas tertanggung hingga perusahaan insurance memperoleh hak menurut hukum, memikirkan komitmen yang telah mereka lakukan untuk mengganti tekor tertanggung. Dengan demikian perusahaan insurance mempunyai hak untuk-

    o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api beserta meminimalkan tekor harta benda, dan

    o Untuk tujuan itu, untuk memasuki bersama memiliki properti.

    Penanggung akan bertanggung jawab untuk memperbaiki semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api beserta selama itu dimiliki, krn semua itu dianggap sebagai konsekuensi alami serta tepat dari kebakaran; oleh karna itu telah diadakan dalam perkara Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari bahaya yang diasuransikan butuh dinilai pada waktu perusahaan insurance mengasihkan lagi dengan tak pada saat resiko berhenti.

    (B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk meluputkan risiko

    Kerusakan yang diderita karena tindakan yang diambil untuk menghindari risiko yang diasuransikan bukanlah konsekuensi dari risiko tersebut & tidak bisa dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam persoalan Liverpool & London serta Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada memberitahukan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk menghindari ledakan, beserta kerugian tidak bisa dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hyn mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., dan tekor tidak dapat dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cuma mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran dgn kata lain ledakan. "

    (C) Hak Ekspres

    Kondisi 5- untuk mengayomi hak-haknya dgn bagus perusahaan insurance telah menetapkan hak yang lbh bagus secara tegas dlm kondisi ini yang dengannya kalau terjadi kerusakan alias kerusakan, penanggung serta setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung bisa memasuki, mengambil dengan kata lain menjaga kepemilikan gedung. atau tempat di mana kerusakan telah terjadi alias mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka dan menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan dgn kata lain menawarkan produk dengan kata lain menghilangkan persoalan yang sama untuk rekening yang berkepentingan.

    Kapan dengan bagaimana klaim dibuat?

    Apabila terjadi kerugian kebakaran yang ditanggung oleh polis insurance kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu 15 hari setelah terjadinya tekor tersebut, Tertanggung usah mengajukan claim secara tertulis dengan mengasihkan rincian kerusakan dan perkiraan nilainya. Rincian insurance lain pada properti yang sama juga mesti diumumkan.

    Tertanggung mesti memperoleh serta menghasilkan, dgn budget sendiri, dokumen seperti rencana, jurnal rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.

    BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?

    Asuransi dlm polis kebakaran mampu berhenti dalam salah satu suasana berikut, yaitu:

    (1) Penanggung menghindari polis dgn argumentasi Tertanggung menghasilkan representasi yang keliru, salah uraian atau tidak diungkapkannya materi tertentu;

    (2) Jika ada jatuhnya alias perpindahan dari setiap kediaman dgn kata lain kediaman yang diasuransikan dengan kata lain bagiannya, maka pd saat berakhirnya tujuh 24 jam dari mana, kecuali k'lo jatuhnya dengan kata lain perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap rawan yang dipertanggungkan; walau demikian, insurance dpt dihidupkan kembali dengan persyaratan yang direvisi kalo pemberitahuan cepat disampaikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;

    (3) Asuransi mampu diakhiri bilamana saja atas permintaan tertanggung & atas pilihan perusahaan pd lima belas 24 jam pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.

    KESIMPULAN

    Properti berwujud terkena beraneka rupa risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan dan perang, dll. Dan pengamanan insurance mampu dimiliki terhadap sebagian besar risiko ini secara terpisah dengan kata lain dalam kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat byk dan beragam. Asuransi kebakaran dlm pengertian yang ketat berhubungan dgn pemberian perlindungan terhadap kebakaran dan kebakaran saja. Jadi saat menyerahkan polis asuransi kebakaran semua persyaratan mesti dipenuhi. Tertanggung berada di bawah tanggungan moral beserta hukum untuk memiliki itikad yang sangat bagus dengan kudu mengatakan fakta yang benar dan nggak cuman alasan palsu cukup dgn keserakahan untuk memperoleh lagi uang. Selanjutnya semua polis insurance membantu dalam pembangunan negeri berkembang. Karenanya perusahaan asuransi memperoleh beban untuk menopang tertanggung selagi tertanggung dalam kesulitan.
    AGEN ASURANSI BALI
    Kendari

    LihatTutupKomentar