KOMISI AGEN ASURANSI COMMONWEALTH
Krembangan Utara
- BEST OFFER!
Kontrak insurance muncul momen seseorang yang memeriksa pengamanan insurance menandatangani akad dengan firma asuransi untuk merombak kerugiannya dari kehilangan properti oleh atau insidental karna kebakaran serta dgn kata lain kilat, ledakan, dll. Ini pada dasarnya yakni komitmen dengan karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia memiliki fitur khas tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, tanaman yang bisa diasuransikan, ganti rugi, subrogasi bersama kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dalam semua komitmen asuransi dengan diatur oleh prinsip-prinsip unik hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis insurance kebakaran" berarti usaha yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk sebagian kelas profesi insurance lainnya, kesepakatan insurance terhadap loss oleh alias insidental kebakaran dengan kata lain kejadian lainnya, yang umumnya termasuk di antara risiko diasuransikan dlm profesi insurance kebakaran.
Menurut Halsbury, ini ialah komitmen insurance dimana perusahaan asuransi setuju untuk dipertimbangkan untuk mengganti loss tertanggung sampai batas tertentu & tunduk pada syarat bersama tata tertib tertentu terhadap kerugian dengan kata lain kerusakan dampak kebakaran, yang mungkin terjadi pd properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, asuransi kebakaran adalah komitmen di mana orang tersebut, yang memilih pengamanan asuransi, menandatangani akad dengan firma asuransi untuk mengalih kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh alias kebetulan sebab kebakaran atau petir, ledakan dll. Polis ini didesain untuk mengasuransikan harta benda seseorang dan lainnya. item dari loss yang terjadi karena kerusakan lengkap dgn kata lain sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, akad asuransi kebakaran yakni satu:
3. Perusahaan insurance tidak mendapatkan kepentingan dalam keamanan dengan kata lain penghancuran properti yang diasuransikan selain dari tugas yang dilakukan berdasarkan kontrak.
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada patokan perundang-undangan yang mengelola asuransi kebakaran, seperti dlm problem asuransi laut yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi pencaharian insurance seperti itu beserta tidak dgn patokan umum dgn kata lain khusus. prinsip-prinsip hukum yang berkaitan dengan kebakaran komitmen insurance lainnya. Begitu juga dengan Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dengan tidak adanya undang-undang legislatif tentang urusan ini, pengadilan di India dalam menangani topik asuransi kebakaran sejauh ini telah mengunggulkan ketentuan yudisial Pengadilan bersama gagasan bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam menentukan value harta benda yang rusak alias musnah sebab kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis asuransi kebakaran, nilai harta benda kepada tertanggung yang akan diukur. Prima facie yang nilainya diukur dengan mengacu pd harga pasar dari properti sebelum serta sesudah kerugian. Namun teknik penilaian tersebut tidak bisa diterapkan dlm kondisi di mana nilai pasar tidak mewakili value sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti tatkala properti tersebut dipegunakan oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk menjalani bisnis. Dalam kondisi seperti itu, ukuran ganti rugi merupakan ongkos pemulihan. Dalam persoalan Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli bersama disimpan sebagai penyimpanan capital yang membuat pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pd suatu properti sehingga mendapat manfaat dari keberadaannya bersama prasangka krn kehancurannya dikatakan mendapatkan interes yang dapat diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu bisa mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti mesti ada positive pd awal maupun pada saat kehilangan. Jika tidak ada pd saat dimulainya kontrak, hingga tidak dapat menjadi subjek asuransi & jika tidak ada pada saat kerugian, dia tidak menderita kerugian dengan tidak memerlukan ganti rugi. Jadi, di mana dia menjual harta benda yang diasuransikan bersama setelah itu rusak imbas kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian akad asuransi penerbitan polis berlainan dengan penerimaan dgn kata lain asumsi risiko. Bagian 64-VB cuman menjelaskan secara luas bahwa perusahaan asuransi tidak sanggup menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 berbicara tentang pembayaran premi di wajah memikirkan sub bagian (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan asuransi untuk menanggung risiko sejak tanggal bersama seterusnya. Jika pengusul tidak mencita-citakan tanggal tertentu, pengusul dapat bernegosiasi dgn perusahaan asuransi tentang terma tersebut. Tepatnya, oleh sebab itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir adalah dari tertanggung alias perusahaan insurance sekadar bergantung pada langkah di mana negosiasi untuk insurance telah berkembang. Meskipun berserta ini adalah risiko yang tampaknya telah tercakup dalam Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dalam Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan yakni sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran alias kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan natural atau pembakaran spontan alias proses pemanasan atau pengeringan apa pun tidak dpt dianggap sebagai kerusakan reaksi kebakaran. Misalnya, cat dengan kata lain berbahan dasar kimia di penghasil yang mengalami perlakuan keringetan serta akibatnya rusak krn api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir dpt menyebabkan kerusakan kelanjutan kebakaran dgn kata lain rupa kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah sebab cerobong asap yang tersandung tersambar petir dengan kata lain retakan pada hunian efek sambaran petir. Baik kebakaran dengan jenis kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan dgn kata lain kerusakan properti (oleh api dengan kata lain lainnya) yang secara spon-tan disebabkan oleh pesawat serta alat udara lainnya & / alias barang yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran dengan kata lain kerusakan dampak gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dengan kecepatan supersonik tidak termasuk dalam cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil wilayah bersama orang lain dalam setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, atau teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak bakal tercakup dalam kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, & genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, & Badai adalah beragam rupa gangguan alam yang hebat yang disertai dgn petir dgn kata lain angin kencang alias hujan lebat. Banjir dengan kata lain Genangan terjadi selagi air naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir dgn kata lain genangan seharusnya tidak cukup dipahami dalam pengertian umum, yaitu banjir di sungai dgn kata lain danau, tetapi juga penumpukan aer karna saluran yang tersumbat mau dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan dengan kata lain hewan rel / jalan raya lewat kontak jitu dengan harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan alias hewan tersebut tidak boleh menjelma milik dgn kata lain dimiliki oleh tertanggung dgn kata lain penghuni tempat dgn kata lain karyawan mereka saat bertindak selama wkt kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan atau kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence area dari situs di mana properti berdiri alias Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah alias bangunan ke tingkat yang lbh rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah lazimnya di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan dengan kata lain perlapisan pd struktur baru; pemukiman dengan kata lain pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai alias sungai; rupa atau pengerjaan yang rusak atau pemanfaatan material yang rusak; dan pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur alias perbaikan properti dgn kata lain penghidupan tanah alias penggalian, tidak tercakup.

MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan alias kerusakan properti oleh air atau lainnya sebab tangki air, peralatan dan pipa yang meledak dgn kata lain meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran dengan kata lain kerusakan, karna benturan dengan kata lain sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan operasi pengujian rudal oleh Tertanggung dengan kata lain siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penyisihan aer yang tidak disengaja alias bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran alias kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan dengan kata lain perubahan pd properti dengan kata lain tempat; perbaikan pelepasan dengan kata lain perpanjangan instalasi sprinkler; & cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, positif tidak disengaja alias tidak, semak & hutan dan pembukaan kafling dgn api, tetapi tidak termasuk kerusakan atau kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak sanggup dipertahankan / tercakup dlm polis ini merupakan sebagai berikut:
o Pencurian selama atau setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang atau nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian dengan kata lain kerusakan pada bullion, batu mulia, stok antik (nilainya ekstra dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, jurnal cek, catatan komputer kecuali bila mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian dengan kata lain kerusakan properti yang dipindahkan ke lokasi lain (kecuali mesin dan peralatan untuk pembersihan, perbaikan dengan kata lain renovasi selama extra dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak insurance kebakaran mempunyai karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran adalah akta pribadi
Kontrak insurance kebakaran tidak menjamin keamanan properti yang diasuransikan. Tujuannya supaya tertanggung tidak menerima kerugian sebab kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh karena itu, bila hubungannya dengan harta benda yang diasuransikan stop sebab dipindahkan ke orang lain, lalu kontrak insurance juga mau berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dengan subjek asuransi sehingga dapat diteruskan secara otomatis kepada owner baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak asuransi kebakaran dgn demikian hanyalah akta pribadi antara tertanggung & penanggung untuk pembayaran uang. Ini dpt secara sah diberikan kepada orang lain hyn dgn persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu yaitu kontrak yang utuh serta tak terpisahkan.
Jika asuransinya memperoleh ikatan beserta isinya dari stok dengan mesin, kesepakatan tersebut secara tegas disetujui untuk mampu dibagi. Dengan demikian, kalo tertanggung bersalah atas pelanggaran keharusan terhadap perusahaan insurance sehubungan dgn satu pokok bahasan yang tercakup dalam polis, penanggung dpt menyelamatkan komitmen secara keseluruhan dengan tidak hyn sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dgn peraturan kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung pengen melindunginya dari segala tekor atau tekor yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama kerugian terjadi krn kebakaran dalam pengertian polis, dan sampai-sampai pemicu kebakaran secara umum tidak berubah masalah. Dengan demikian, apakah itu karna api tidak dinyalakan dgn benar dengan kata lain dinyalakan dgn benar tetapi lalai setelahnya atau apakah kebakaran itu disebabkan karena kelalaian tertanggung atau pelayannya dengan kata lain orang asing merupakan tidak esensial dan perusahaan insurance bertanggung jawab untuk mengubah loss tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, pencetus serta-merta kerugian hyn wajib dilihat.
Namun pencetus kebakaran berubah berbahan dasar untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi tak karna kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan karna gara-gara terjerembab dengan pengecualian dlm kontrak.
BATASAN WAKTU

Asuransi ganti rugi adalah suatu perjanjian oleh penanggung untuk memberikan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera pada waktu kerugian yang diderita kelanjutan terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pada posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dalam posisi yang lebih baik. Ada tugas utama, yaitu ganti rugi, bersama tanggungan sekunder yaitu memposisikan tertanggung dlm posisi sebelum kerugiannya, positive dgn membayarnya dalam nominal tertentu atau mungkin dengan arahan lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan asuransi memiliki pilihan berkaitan cara dia bakal meletakkan tertanggung pd posisi pra-kerugian tidak berarti bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengubah kerugiannya dengan satu dengan kata lain lain cara, segera loss itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pd terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang memperoleh pamrih yang mampu diasuransikan atas sebuah properti yang mampu mengambil insurance kebakaran. Berikut ini merupakan di antara kelas orang yang telah dianggap memperoleh kebutuhan yang dpt diasuransikan dalam, properti, beserta dpt mengasuransikan properti tersebut:
3. Pemberi hipotek serta penerima hipotek mempunyai kepentingan yang tidak sama dalam properti yang digadaikan dengan dapat mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya memakai pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya kembang yang tdk sama dari yang si pemberi pinjaman "[3]
4. Wali Amanat merupakan owner sah & penerima manfaat dari pemilik properti perwalian dan setiap dapat mengasuransikannya.
5. Petugas jaminan seperti operator, pegadaian alias petugas gudang bertanggung jawab atas security properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga dpt mengasuransikannya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak memiliki keinginan yang sanggup diasuransikan atas suatu properti tidak sanggup mengasuransikannya. Sebagai contoh:
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua akta asuransi merupakan akta dgn itikad baik, pengusul insurance kebakaran juga berkewajiban positif untuk menyampaikan secara lengkap semua fakta material bersama tidak membuat kekeliruan penyajian atau kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk memperoleh polis. Kewajiban dgn kemauan bagus ini berlaku sama bagi perusahaan asuransi bersama tertanggung. Harus ada itikad bagus sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk memelihara itikad baik dipastikan b mengharuskan pengusul untuk menerangkan bahwa pernyataan dalam formulir proposal adalah benar, bahwa itu mau berubah pangkal komitmen serta bahwa pemberitahuan yang salah dengan kata lain salah di dalamnya hendak mencegah kebijakan. Perusahaan insurance selanjutnya bisa mengandalkan mereka untuk menilai risiko dan untuk menetapkan premi yang sesuai dan menerima risiko alias menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dalam formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk mendapatkan semua informasi yang bahan baku untuk diketahui firma insurance guna menilai risiko & membetulkan premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga mengasihkan info yang berkenaan dengan:
o Nama pengusul, alamat, beserta pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang mau diasuransikan cuma untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang bagian di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur dgn kata lain perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat insurance pribadi semut termasuk klaim kalau ada yang diurus belanja pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dlm formulir proposal, pengusul usah mengucapkan apakah ditanyai dengan kata lain tidak-

3. Setiap data yang berkaitan dengan lebih; ancaman yang terlibat.
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
3. Fakta tentang artikel yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan
4. Fakta yang tidak usah diungkapkan sehubungan dengan situasi kebijakan.
Dengan demikian, terjamin berada di bawah tanggung jawab yang sungguh-sungguh untuk membuat pengungkapan penuh fakta material yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma asuransi saat memutuskan apakah proposal wajib diterima dengan kata lain tidak. Saat menjalani pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada extra dari satu bahaya yang terjadi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut, hendak sulit untuk menilai imbas relatif dari setiap ancaman dgn kata lain menunjuk salah satunya sebagai gara-gara tekor yang sebenarnya. Dalam persoalan seperti itu, doktrin pemicu spontan menopang memutuskan pencetus kerugian yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dalam Pawsey v. Scottish Union dan National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif serta berhasil yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil akhir tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai & berprofesi secara aktif dari sumber baru dengan independen." Itu pemicu yang dominan beserta cespleng walaupun itu bukan yang terdekat dalam waktu. Oleh krn itu, pada waktu suatu tekor terjadi, mesti untuk menyelidiki & menyaring apa penyebab tepat loss tersebut untuk memastikan apakah perusahaan insurance bertanggung jawab atas tekor tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran dapat disebabkan oleh petir, ledakan, alias ledakan. Ini mungkin akibat dari kerusuhan, pemogokan alias karena tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pd akhirnya perlu menyebabkan kebakaran beserta api usah menjadi pencetus serta-merta kerusakan. Oleh sebab itu, tekor yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak mau tercakup dlm kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa loss tersebut tercakup dlm klausul tindakan jahat dengan oleh karna itu. Perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk menggenapkan klaim tersebut tidak bisa dipertahankan, karna kecuali beserta sampai kebakaran yakni gara-gara tepat dari kerusakan, tidak ada kleim berdasarkan kebijakan kebakaran yang dapat dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis asuransi kebakaran disebutkan di bawah ini:
Individu dengan kata lain owner pencaharian harus menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dgn rincian yang diperlukan kepada perusahaan asuransi untuk pertimbangan yang tepat beserta persetujuan selanjutnya. Informasi dlm Formulir Proposal perlu diberikan dengan itikad positif dengan wajib disertai dengan dokumen yang memverifikasi nilai sebenarnya dari properti dengan kata lain persediaan yang bakal diasuransikan. Sebagian gede perusahaan mendapatkan Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana berita yang tepat kudu disediakan.
3. Survei Properti / Pertimbangan:
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, lalu bakal dilakukan survei "di tempat" atas properti alias produk yang berubah pokok asuransi. Ini kebanyakan dilakukan oleh penyidik, alias surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan dengan mereka harus melapor kembali kepada mereka setelah analisis beserta survei menyeluruh. Ini esensial untuk menilai risiko yang terlibat serta menghitung tingkat premi.
4. Penerimaan Proposal:
Setelah laporan rinci beserta komprehensif diserahkan ke perusahaan insurance oleh surveyor dengan petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal & laporannya dgn teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan atau permainan curang alias penipuan yang terlibat, maka secara resmi "menerima" Formulir Proposal beserta mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis insurance dimulai setelah pembayaran serta penerimaan premi setiap oleh tertanggung bersama perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan insurance meminta tertanggung untuk menghadiahkan rincian yang mengenai dgn kerugian dalam claim dari yang tentang dengan artikel berikut-
3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu kapabilitas di mana kleim yang diasuransikan dan apakah ada orang lain yang tertarik dengan properti tersebut;
4. Asuransi lain atas properti;
5. Nilai setiap item properti pd saat kehilangan beserta buktinya, dengan nilai sisa, bila ada; dan
6. Jumlah yang diklaim
Memberikan berita yang mengenai dengan claim juga merupakan situasi preseden untuk peranan perusahaan asuransi. Informasi di atas bakal memungkinkan perusahaan insurance untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang menyebabkan tekor adalah risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak atau hilang merupakan harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk rekaan nilai properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pada saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata dengan kata lain intrinsik tanpa memperhatikan harga sentimentalnya. Kehilangan cuan prospektif alias tekor konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana kleim muncul?
Setelah akad insurance kebakaran muncul, kleim mampu timbul karna pengoperasian satu alias ekstra risiko yang diasuransikan pada properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu atau extra resiko yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan dgn kata lain berturut-turut dari properti tersebut. Agar klaim valid, persyaratan dengan kudu dipenuhi:
3. Kejadian tersebut pasti telah mengundang tekor alias kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;
4. Terjadinya mesti selama mata uang polis;
5. Tertanggung usah memenuhi semua persyaratan polis dengan juga perlu menggenapkan persyaratan yang usah dipenuhi setelah kleim muncul.
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung dpt mempengaruhi moral hazard, yang usah dinilai oleh perusahaan asuransi, dan tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat mau menjelma bahan baku non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT

Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib memperbuat kewajibannya untuk memelihara itikad baik terhadap perusahaan asuransi dan untuk itu tertanggung mesti memperbuat yang terbaik untuk meluputkan alias mengurangi kerugian. Untuk tujuan ini ia perlu (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api dgn kata lain menghindari penyebarannya, serta (2) menyokong pemadam kebakaran beserta yang lainnya dlm upaya mereka untuk melakukannya dgn metode apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan sanggup dipindahkan ke tempat yang aman. Segala tekor dengan kata lain kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api atau selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai kerugian yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dlm tugasnya dengan sengaja bersama dgn demikian menambah beban perusahaan asuransi, tertanggung bakal dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dengan tugas tertanggung dan sampai-sampai perusahaan insurance memperoleh hak menurut hukum, mengingat kewajiban yang telah mereka lakukan untuk mengubah loss tertanggung. Dengan demikian perusahaan asuransi memperoleh hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api dengan meminimalkan tekor harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki serta mendapatkan properti.
Penanggung mau bertanggung jawab untuk membenarkan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api beserta selama itu dimiliki, karena semua itu dianggap sebagai konsekuensi alami beserta spontan dari kebakaran; oleh sebab itu telah diadakan dalam perihal Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari bahaya yang diasuransikan butuh dinilai kala perusahaan insurance mengasihkan lagi & tidak pada saat resiko berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk menghindari risiko
Kerusakan yang diderita krn tindakan yang diambil untuk menyelamatkan risiko yang diasuransikan bukanlah konsekuensi dari risiko tersebut bersama tidak sanggup dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam masalah Liverpool dan London & Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada mengumumkan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk menghindari ledakan, dengan loss tidak dapat dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cuman mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., & loss tidak dapat dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cukup mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran atau ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk mengamankan hak-haknya dgn positif perusahaan insurance telah menetapkan hak yang lebih positif secara tegas dlm keadaan ini yang dengannya kalau terjadi kerusakan dgn kata lain kerusakan, penanggung dengan setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung dapat memasuki, mengambil dgn kata lain memelihara kepemilikan gedung. dengan kata lain tempat di mana kerusakan telah terjadi dengan kata lain mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka dan menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan dgn kata lain menawarkan produk dgn kata lain memangkas masalah yang sama untuk rekening yang berkepentingan.
Kapan beserta dengan tata cara apa kleim dibuat?
Apabila terjadi tekor kebakaran yang ditanggung oleh polis insurance kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu lima belas hari setelah terjadinya kerugian tersebut, Tertanggung butuh mengajukan claim secara tertulis dgn menghadiahkan rincian kerusakan dan perkiraan nilainya. Rincian insurance lain pada properti yang sama juga harus diumumkan.
Tertanggung harus mendapatkan bersama menghasilkan, dengan bujet sendiri, dokumen seperti rencana, buku rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dalam polis kebakaran bisa stop dalam salah satu keadaan berikut, yaitu:
(1) Penanggung mengelakkan polis dengan dalih Tertanggung menciptakan representasi yang keliru, salah uraian alias tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya dengan kata lain perpindahan dari setiap bangunan dgn kata lain bangunan yang diasuransikan alias bagiannya, maka pd saat berakhirnya tujuh hari dari mana, kecuali kalo jatuhnya atau perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap ancaman yang dipertanggungkan; walaupun demikian, asuransi sanggup dihidupkan lagi dengan persyaratan yang direvisi k'lo pemberitahuan cepat dilayangkan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi bisa diakhiri bila saja atas permintaan tertanggung dan atas pilihan perusahaan pd lima belas 24 hour pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena beraneka rupa risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan dengan perang, dll. Dan proteksi asuransi dapat dimiliki terhadap sebagian besar risiko ini secara terpisah alias dalam kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat banyak serta beragam. Asuransi kebakaran dalam pengertian yang ketat mengenai dgn pemberian sekuriti terhadap kebakaran bersama kebakaran saja. Jadi saat menyampaikan polis asuransi kebakaran semua persyaratan harus dipenuhi. Tertanggung berada di bawah kewajiban moral bersama hukum untuk memperoleh itikad yang sangat positif dengan perlu mengatakan fakta yang benar serta nggak semata-mata alasan nggak otentik cuman dgn keserakahan untuk mendapatkan lagi uang. Selanjutnya semua polis asuransi mengakomodasi dlm pendirian negara berkembang. Karenanya perusahaan asuransi memperoleh beban untuk menyokong tertanggung momen tertanggung dlm kesulitan.
KOMISI AGEN ASURANSI COMMONWEALTH
Krembangan Utara
Krembangan Utara
- BEST OFFER!
Kontrak insurance muncul momen seseorang yang memeriksa pengamanan insurance menandatangani akad dengan firma asuransi untuk merombak kerugiannya dari kehilangan properti oleh atau insidental karna kebakaran serta dgn kata lain kilat, ledakan, dll. Ini pada dasarnya yakni komitmen dengan karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia memiliki fitur khas tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, tanaman yang bisa diasuransikan, ganti rugi, subrogasi bersama kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dalam semua komitmen asuransi dengan diatur oleh prinsip-prinsip unik hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis insurance kebakaran" berarti usaha yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk sebagian kelas profesi insurance lainnya, kesepakatan insurance terhadap loss oleh alias insidental kebakaran dengan kata lain kejadian lainnya, yang umumnya termasuk di antara risiko diasuransikan dlm profesi insurance kebakaran.
Menurut Halsbury, ini ialah komitmen insurance dimana perusahaan asuransi setuju untuk dipertimbangkan untuk mengganti loss tertanggung sampai batas tertentu & tunduk pada syarat bersama tata tertib tertentu terhadap kerugian dengan kata lain kerusakan dampak kebakaran, yang mungkin terjadi pd properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, asuransi kebakaran adalah komitmen di mana orang tersebut, yang memilih pengamanan asuransi, menandatangani akad dengan firma asuransi untuk mengalih kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh alias kebetulan sebab kebakaran atau petir, ledakan dll. Polis ini didesain untuk mengasuransikan harta benda seseorang dan lainnya. item dari loss yang terjadi karena kerusakan lengkap dgn kata lain sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, akad asuransi kebakaran yakni satu:
- 1. Yang objek utamanya yaitu jaminan terhadap tekor dengan kata lain kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.
- 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan asuransi dibatasi oleh uang pertanggungan serta tidak kudu oleh tingkat kerugian alias kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada patokan perundang-undangan yang mengelola asuransi kebakaran, seperti dlm problem asuransi laut yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi pencaharian insurance seperti itu beserta tidak dgn patokan umum dgn kata lain khusus. prinsip-prinsip hukum yang berkaitan dengan kebakaran komitmen insurance lainnya. Begitu juga dengan Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dengan tidak adanya undang-undang legislatif tentang urusan ini, pengadilan di India dalam menangani topik asuransi kebakaran sejauh ini telah mengunggulkan ketentuan yudisial Pengadilan bersama gagasan bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam menentukan value harta benda yang rusak alias musnah sebab kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis asuransi kebakaran, nilai harta benda kepada tertanggung yang akan diukur. Prima facie yang nilainya diukur dengan mengacu pd harga pasar dari properti sebelum serta sesudah kerugian. Namun teknik penilaian tersebut tidak bisa diterapkan dlm kondisi di mana nilai pasar tidak mewakili value sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti tatkala properti tersebut dipegunakan oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk menjalani bisnis. Dalam kondisi seperti itu, ukuran ganti rugi merupakan ongkos pemulihan. Dalam persoalan Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli bersama disimpan sebagai penyimpanan capital yang membuat pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pd suatu properti sehingga mendapat manfaat dari keberadaannya bersama prasangka krn kehancurannya dikatakan mendapatkan interes yang dapat diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu bisa mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti mesti ada positive pd awal maupun pada saat kehilangan. Jika tidak ada pd saat dimulainya kontrak, hingga tidak dapat menjadi subjek asuransi & jika tidak ada pada saat kerugian, dia tidak menderita kerugian dengan tidak memerlukan ganti rugi. Jadi, di mana dia menjual harta benda yang diasuransikan bersama setelah itu rusak imbas kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian akad asuransi penerbitan polis berlainan dengan penerimaan dgn kata lain asumsi risiko. Bagian 64-VB cuman menjelaskan secara luas bahwa perusahaan asuransi tidak sanggup menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 berbicara tentang pembayaran premi di wajah memikirkan sub bagian (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan asuransi untuk menanggung risiko sejak tanggal bersama seterusnya. Jika pengusul tidak mencita-citakan tanggal tertentu, pengusul dapat bernegosiasi dgn perusahaan asuransi tentang terma tersebut. Tepatnya, oleh sebab itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir adalah dari tertanggung alias perusahaan insurance sekadar bergantung pada langkah di mana negosiasi untuk insurance telah berkembang. Meskipun berserta ini adalah risiko yang tampaknya telah tercakup dalam Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dalam Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan yakni sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran alias kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan natural atau pembakaran spontan alias proses pemanasan atau pengeringan apa pun tidak dpt dianggap sebagai kerusakan reaksi kebakaran. Misalnya, cat dengan kata lain berbahan dasar kimia di penghasil yang mengalami perlakuan keringetan serta akibatnya rusak krn api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir dpt menyebabkan kerusakan kelanjutan kebakaran dgn kata lain rupa kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah sebab cerobong asap yang tersandung tersambar petir dengan kata lain retakan pada hunian efek sambaran petir. Baik kebakaran dengan jenis kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan dgn kata lain kerusakan properti (oleh api dengan kata lain lainnya) yang secara spon-tan disebabkan oleh pesawat serta alat udara lainnya & / alias barang yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran dengan kata lain kerusakan dampak gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dengan kecepatan supersonik tidak termasuk dalam cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil wilayah bersama orang lain dalam setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, atau teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak bakal tercakup dalam kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, & genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, & Badai adalah beragam rupa gangguan alam yang hebat yang disertai dgn petir dgn kata lain angin kencang alias hujan lebat. Banjir dengan kata lain Genangan terjadi selagi air naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir dgn kata lain genangan seharusnya tidak cukup dipahami dalam pengertian umum, yaitu banjir di sungai dgn kata lain danau, tetapi juga penumpukan aer karna saluran yang tersumbat mau dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan dengan kata lain hewan rel / jalan raya lewat kontak jitu dengan harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan alias hewan tersebut tidak boleh menjelma milik dgn kata lain dimiliki oleh tertanggung dgn kata lain penghuni tempat dgn kata lain karyawan mereka saat bertindak selama wkt kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan atau kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence area dari situs di mana properti berdiri alias Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah alias bangunan ke tingkat yang lbh rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah lazimnya di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan dengan kata lain perlapisan pd struktur baru; pemukiman dengan kata lain pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai alias sungai; rupa atau pengerjaan yang rusak atau pemanfaatan material yang rusak; dan pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur alias perbaikan properti dgn kata lain penghidupan tanah alias penggalian, tidak tercakup.

Apa itu AGEN ASURANSI JIWA?
MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan alias kerusakan properti oleh air atau lainnya sebab tangki air, peralatan dan pipa yang meledak dgn kata lain meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran dengan kata lain kerusakan, karna benturan dengan kata lain sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan operasi pengujian rudal oleh Tertanggung dengan kata lain siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penyisihan aer yang tidak disengaja alias bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran alias kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan dengan kata lain perubahan pd properti dengan kata lain tempat; perbaikan pelepasan dengan kata lain perpanjangan instalasi sprinkler; & cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, positif tidak disengaja alias tidak, semak & hutan dan pembukaan kafling dgn api, tetapi tidak termasuk kerusakan atau kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak sanggup dipertahankan / tercakup dlm polis ini merupakan sebagai berikut:
o Pencurian selama atau setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang atau nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian dengan kata lain kerusakan pada bullion, batu mulia, stok antik (nilainya ekstra dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, jurnal cek, catatan komputer kecuali bila mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian dengan kata lain kerusakan properti yang dipindahkan ke lokasi lain (kecuali mesin dan peralatan untuk pembersihan, perbaikan dengan kata lain renovasi selama extra dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak insurance kebakaran mempunyai karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran adalah akta pribadi
Kontrak insurance kebakaran tidak menjamin keamanan properti yang diasuransikan. Tujuannya supaya tertanggung tidak menerima kerugian sebab kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh karena itu, bila hubungannya dengan harta benda yang diasuransikan stop sebab dipindahkan ke orang lain, lalu kontrak insurance juga mau berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dengan subjek asuransi sehingga dapat diteruskan secara otomatis kepada owner baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak asuransi kebakaran dgn demikian hanyalah akta pribadi antara tertanggung & penanggung untuk pembayaran uang. Ini dpt secara sah diberikan kepada orang lain hyn dgn persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu yaitu kontrak yang utuh serta tak terpisahkan.
Jika asuransinya memperoleh ikatan beserta isinya dari stok dengan mesin, kesepakatan tersebut secara tegas disetujui untuk mampu dibagi. Dengan demikian, kalo tertanggung bersalah atas pelanggaran keharusan terhadap perusahaan insurance sehubungan dgn satu pokok bahasan yang tercakup dalam polis, penanggung dpt menyelamatkan komitmen secara keseluruhan dengan tidak hyn sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dgn peraturan kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung pengen melindunginya dari segala tekor atau tekor yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama kerugian terjadi krn kebakaran dalam pengertian polis, dan sampai-sampai pemicu kebakaran secara umum tidak berubah masalah. Dengan demikian, apakah itu karna api tidak dinyalakan dgn benar dengan kata lain dinyalakan dgn benar tetapi lalai setelahnya atau apakah kebakaran itu disebabkan karena kelalaian tertanggung atau pelayannya dengan kata lain orang asing merupakan tidak esensial dan perusahaan insurance bertanggung jawab untuk mengubah loss tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, pencetus serta-merta kerugian hyn wajib dilihat.
Namun pencetus kebakaran berubah berbahan dasar untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi tak karna kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan karna gara-gara terjerembab dengan pengecualian dlm kontrak.
BATASAN WAKTU

Siapa itu PREMI ASURANSI MOBIL SINARMAS?
Asuransi ganti rugi adalah suatu perjanjian oleh penanggung untuk memberikan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera pada waktu kerugian yang diderita kelanjutan terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pada posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dalam posisi yang lebih baik. Ada tugas utama, yaitu ganti rugi, bersama tanggungan sekunder yaitu memposisikan tertanggung dlm posisi sebelum kerugiannya, positive dgn membayarnya dalam nominal tertentu atau mungkin dengan arahan lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan asuransi memiliki pilihan berkaitan cara dia bakal meletakkan tertanggung pd posisi pra-kerugian tidak berarti bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengubah kerugiannya dengan satu dengan kata lain lain cara, segera loss itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pd terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang memperoleh pamrih yang mampu diasuransikan atas sebuah properti yang mampu mengambil insurance kebakaran. Berikut ini merupakan di antara kelas orang yang telah dianggap memperoleh kebutuhan yang dpt diasuransikan dalam, properti, beserta dpt mengasuransikan properti tersebut:
- 1. Pemilik properti, positive pemilik tunggal, alias bersama, dengan kata lain mitra dlm firma yang mempunyai properti. Tidaklah butuh bahwa mereka juga usah memiliki. Dengan demikian, lesser dengan lessee dapat mengasuransikannya secara bersama-sama alias secara berat.
- 2. Penjual beserta demand mendapatkan hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai dengan bahkan setelah itu, kalau dia mempunyai hak gadai vendor yang belum dibayar atasnya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak memiliki keinginan yang sanggup diasuransikan atas suatu properti tidak sanggup mengasuransikannya. Sebagai contoh:
- 1. Kreditor tanpa pertanggungan tidak dpt mengasuransikan harta debitornya, karena haknya cukup terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.
- 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak mampu mengasuransikan properti perusahaan karena ia tidak mempunyai keperluan yang sanggup diasuransikan dalam aset perusahaan apa pun walau ia ialah pemegang saham tunggal. Seperti kasus Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena baik sebagai kreditur umum ataupun sebagai pemegang saham tidak memiliki interes yang bisa diasuransikan di dalamnya.
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua akta asuransi merupakan akta dgn itikad baik, pengusul insurance kebakaran juga berkewajiban positif untuk menyampaikan secara lengkap semua fakta material bersama tidak membuat kekeliruan penyajian atau kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk memperoleh polis. Kewajiban dgn kemauan bagus ini berlaku sama bagi perusahaan asuransi bersama tertanggung. Harus ada itikad bagus sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk memelihara itikad baik dipastikan b mengharuskan pengusul untuk menerangkan bahwa pernyataan dalam formulir proposal adalah benar, bahwa itu mau berubah pangkal komitmen serta bahwa pemberitahuan yang salah dengan kata lain salah di dalamnya hendak mencegah kebijakan. Perusahaan insurance selanjutnya bisa mengandalkan mereka untuk menilai risiko dan untuk menetapkan premi yang sesuai dan menerima risiko alias menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dalam formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk mendapatkan semua informasi yang bahan baku untuk diketahui firma insurance guna menilai risiko & membetulkan premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga mengasihkan info yang berkenaan dengan:
o Nama pengusul, alamat, beserta pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang mau diasuransikan cuma untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang bagian di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur dgn kata lain perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat insurance pribadi semut termasuk klaim kalau ada yang diurus belanja pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dlm formulir proposal, pengusul usah mengucapkan apakah ditanyai dengan kata lain tidak-
- 1. Setiap artikel yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;
- 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan asuransi mungkin lebih dari kebanyakan sanggup diandaikan seperti adanya manuskrip dengan kata lain dokumen berharga, dll, dan

Dimana AGEN ASURANSI ACA?
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
- 1. Informasi yang sanggup dianggap diketahui oleh perusahaan insurance dalam kesibukan usahanya sebagai perusahaan asuransi;
- 2. Fakta yang menjurus menunjukkan bahwa risikonya lebih kecil daripada sebaliknya;
Dengan demikian, terjamin berada di bawah tanggung jawab yang sungguh-sungguh untuk membuat pengungkapan penuh fakta material yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma asuransi saat memutuskan apakah proposal wajib diterima dengan kata lain tidak. Saat menjalani pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada extra dari satu bahaya yang terjadi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut, hendak sulit untuk menilai imbas relatif dari setiap ancaman dgn kata lain menunjuk salah satunya sebagai gara-gara tekor yang sebenarnya. Dalam persoalan seperti itu, doktrin pemicu spontan menopang memutuskan pencetus kerugian yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dalam Pawsey v. Scottish Union dan National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif serta berhasil yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil akhir tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai & berprofesi secara aktif dari sumber baru dengan independen." Itu pemicu yang dominan beserta cespleng walaupun itu bukan yang terdekat dalam waktu. Oleh krn itu, pada waktu suatu tekor terjadi, mesti untuk menyelidiki & menyaring apa penyebab tepat loss tersebut untuk memastikan apakah perusahaan insurance bertanggung jawab atas tekor tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran dapat disebabkan oleh petir, ledakan, alias ledakan. Ini mungkin akibat dari kerusuhan, pemogokan alias karena tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pd akhirnya perlu menyebabkan kebakaran beserta api usah menjadi pencetus serta-merta kerusakan. Oleh sebab itu, tekor yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak mau tercakup dlm kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa loss tersebut tercakup dlm klausul tindakan jahat dengan oleh karna itu. Perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk menggenapkan klaim tersebut tidak bisa dipertahankan, karna kecuali beserta sampai kebakaran yakni gara-gara tepat dari kerusakan, tidak ada kleim berdasarkan kebijakan kebakaran yang dapat dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis asuransi kebakaran disebutkan di bawah ini:
- 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:
- 2. Pengajuan Formulir Proposal:
Ada byk perusahaan yang menyodorkan insurance kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu alias perusahaan usah berhati-hati dalam menyeleksi perusahaan asuransi. Penilaian butuh bertumpu pd faktor-faktor seperti keinginan baik, serta posisi ukuran panjang di pasar. Perusahaan asuransi bisa didekati secara tepat atau memakai agen, tidak semua di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.
Individu dengan kata lain owner pencaharian harus menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dgn rincian yang diperlukan kepada perusahaan asuransi untuk pertimbangan yang tepat beserta persetujuan selanjutnya. Informasi dlm Formulir Proposal perlu diberikan dengan itikad positif dengan wajib disertai dengan dokumen yang memverifikasi nilai sebenarnya dari properti dengan kata lain persediaan yang bakal diasuransikan. Sebagian gede perusahaan mendapatkan Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana berita yang tepat kudu disediakan.
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, lalu bakal dilakukan survei "di tempat" atas properti alias produk yang berubah pokok asuransi. Ini kebanyakan dilakukan oleh penyidik, alias surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan dengan mereka harus melapor kembali kepada mereka setelah analisis beserta survei menyeluruh. Ini esensial untuk menilai risiko yang terlibat serta menghitung tingkat premi.
Setelah laporan rinci beserta komprehensif diserahkan ke perusahaan insurance oleh surveyor dengan petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal & laporannya dgn teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan atau permainan curang alias penipuan yang terlibat, maka secara resmi "menerima" Formulir Proposal beserta mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis insurance dimulai setelah pembayaran serta penerimaan premi setiap oleh tertanggung bersama perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan insurance meminta tertanggung untuk menghadiahkan rincian yang mengenai dgn kerugian dalam claim dari yang tentang dengan artikel berikut-
- 1. Keadaan & pemicu kebakaran;
- 2. Hunian bersama situasi tempat terjadinya kebakaran;

Kapan AGEN ASURANSI DIBENCI ORANG?
Memberikan berita yang mengenai dengan claim juga merupakan situasi preseden untuk peranan perusahaan asuransi. Informasi di atas bakal memungkinkan perusahaan insurance untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang menyebabkan tekor adalah risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak atau hilang merupakan harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk rekaan nilai properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pada saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata dengan kata lain intrinsik tanpa memperhatikan harga sentimentalnya. Kehilangan cuan prospektif alias tekor konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana kleim muncul?
Setelah akad insurance kebakaran muncul, kleim mampu timbul karna pengoperasian satu alias ekstra risiko yang diasuransikan pada properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu atau extra resiko yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan dgn kata lain berturut-turut dari properti tersebut. Agar klaim valid, persyaratan dengan kudu dipenuhi:
- 1. Terjadinya butuh terjadi karna pengoperasian suatu resiko yang diasuransikan dengan kata lain di mana rawan yang diasuransikan dan resiko lainnya beroperasi, gara-gara kerugian yang dominan dengan kata lain efisien pasti adalah resiko yang diasuransikan;
- 2. Operasi rawan tidak boleh berada dlm lingkup pengecualian kebijakan;
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung dpt mempengaruhi moral hazard, yang usah dinilai oleh perusahaan asuransi, dan tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat mau menjelma bahan baku non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT

Bagaimana JADI AGEN ASURANSI ONLINE?
Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib memperbuat kewajibannya untuk memelihara itikad baik terhadap perusahaan asuransi dan untuk itu tertanggung mesti memperbuat yang terbaik untuk meluputkan alias mengurangi kerugian. Untuk tujuan ini ia perlu (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api dgn kata lain menghindari penyebarannya, serta (2) menyokong pemadam kebakaran beserta yang lainnya dlm upaya mereka untuk melakukannya dgn metode apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan sanggup dipindahkan ke tempat yang aman. Segala tekor dengan kata lain kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api atau selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai kerugian yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dlm tugasnya dengan sengaja bersama dgn demikian menambah beban perusahaan asuransi, tertanggung bakal dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dengan tugas tertanggung dan sampai-sampai perusahaan insurance memperoleh hak menurut hukum, mengingat kewajiban yang telah mereka lakukan untuk mengubah loss tertanggung. Dengan demikian perusahaan asuransi memperoleh hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api dengan meminimalkan tekor harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki serta mendapatkan properti.
Penanggung mau bertanggung jawab untuk membenarkan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api beserta selama itu dimiliki, karena semua itu dianggap sebagai konsekuensi alami beserta spontan dari kebakaran; oleh sebab itu telah diadakan dalam perihal Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari bahaya yang diasuransikan butuh dinilai kala perusahaan insurance mengasihkan lagi & tidak pada saat resiko berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk menghindari risiko
Kerusakan yang diderita krn tindakan yang diambil untuk menyelamatkan risiko yang diasuransikan bukanlah konsekuensi dari risiko tersebut bersama tidak sanggup dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam masalah Liverpool dan London & Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada mengumumkan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk menghindari ledakan, dengan loss tidak dapat dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cuman mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., & loss tidak dapat dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cukup mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran atau ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk mengamankan hak-haknya dgn positif perusahaan insurance telah menetapkan hak yang lebih positif secara tegas dlm keadaan ini yang dengannya kalau terjadi kerusakan dgn kata lain kerusakan, penanggung dengan setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung dapat memasuki, mengambil dgn kata lain memelihara kepemilikan gedung. dengan kata lain tempat di mana kerusakan telah terjadi dengan kata lain mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka dan menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan dgn kata lain menawarkan produk dgn kata lain memangkas masalah yang sama untuk rekening yang berkepentingan.
Kapan beserta dengan tata cara apa kleim dibuat?
Apabila terjadi tekor kebakaran yang ditanggung oleh polis insurance kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu lima belas hari setelah terjadinya kerugian tersebut, Tertanggung butuh mengajukan claim secara tertulis dgn menghadiahkan rincian kerusakan dan perkiraan nilainya. Rincian insurance lain pada properti yang sama juga harus diumumkan.
Tertanggung harus mendapatkan bersama menghasilkan, dengan bujet sendiri, dokumen seperti rencana, buku rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dalam polis kebakaran bisa stop dalam salah satu keadaan berikut, yaitu:
(1) Penanggung mengelakkan polis dengan dalih Tertanggung menciptakan representasi yang keliru, salah uraian alias tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya dengan kata lain perpindahan dari setiap bangunan dgn kata lain bangunan yang diasuransikan alias bagiannya, maka pd saat berakhirnya tujuh hari dari mana, kecuali kalo jatuhnya atau perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap ancaman yang dipertanggungkan; walaupun demikian, asuransi sanggup dihidupkan lagi dengan persyaratan yang direvisi k'lo pemberitahuan cepat dilayangkan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi bisa diakhiri bila saja atas permintaan tertanggung dan atas pilihan perusahaan pd lima belas 24 hour pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena beraneka rupa risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan dengan perang, dll. Dan proteksi asuransi dapat dimiliki terhadap sebagian besar risiko ini secara terpisah alias dalam kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat banyak serta beragam. Asuransi kebakaran dalam pengertian yang ketat mengenai dgn pemberian sekuriti terhadap kebakaran bersama kebakaran saja. Jadi saat menyampaikan polis asuransi kebakaran semua persyaratan harus dipenuhi. Tertanggung berada di bawah kewajiban moral bersama hukum untuk memperoleh itikad yang sangat positif dengan perlu mengatakan fakta yang benar serta nggak semata-mata alasan nggak otentik cuman dgn keserakahan untuk mendapatkan lagi uang. Selanjutnya semua polis asuransi mengakomodasi dlm pendirian negara berkembang. Karenanya perusahaan asuransi memperoleh beban untuk menyokong tertanggung momen tertanggung dlm kesulitan.
KOMISI AGEN ASURANSI COMMONWEALTH
Krembangan Utara