AGEN ASURANSI ADALAH
Jemur Wonosari
- BEST OFFER!
Kontrak asuransi muncul momen seseorang yang memilih proteksi asuransi menandatangani kesepakatan dengan firma insurance untuk membarui kerugiannya dari kehilangan properti oleh alias insidental karena kebakaran dengan dengan kata lain kilat, ledakan, dll. Ini pada dasarnya yaitu kontrak serta karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia memiliki fitur spesial tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, bunga yang bisa diasuransikan, ganti rugi, subrogasi bersama kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dalam semua akad asuransi dan diatur oleh prinsip-prinsip khas hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis asuransi kebakaran" bermakna karier yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk beberapa kelas usaha asuransi lainnya, kontrak asuransi terhadap kerugian oleh atau insidental kebakaran atau kejadian lainnya, yang rata-rata termasuk di antara risiko diasuransikan dlm profesi asuransi kebakaran.
Menurut Halsbury, ini merupakan komitmen asuransi dimana perusahaan asuransi setuju untuk dipertimbangkan untuk mengganti loss tertanggung sampai batas tertentu dan tunduk pd syarat & tata tertib tertentu terhadap tekor dgn kata lain kerusakan pengaruh kebakaran, yang mungkin terjadi pd properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, insurance kebakaran merupakan akta di mana orang tersebut, yang melacak proteksi asuransi, menandatangani kesepakatan dengan firma insurance untuk mengalih kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh atau kebetulan krn kebakaran dengan kata lain petir, ledakan dll. Polis ini dirancang untuk mengasuransikan harta benda seseorang dan lainnya. item dari tekor yang terjadi karena kerusakan lengkap dengan kata lain sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, kontrak insurance kebakaran adalah satu:
3. Perusahaan insurance tidak mendapatkan kebutuhan dlm keamanan alias penghancuran properti yang diasuransikan selain dari tugas yang dilakukan berdasarkan kontrak.
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada prinsip perundang-undangan yang mengategorikan insurance kebakaran, seperti dlm masalah insurance laut yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dgn regulasi profesi insurance seperti itu bersama tidak dengan kaidah umum dengan kata lain khusus. prinsip-prinsip hukum yang tentang dgn kebakaran akad asuransi lainnya. Begitu juga dgn Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dengan tidak adanya undang-undang legislatif tentang problem ini, pengadilan di India dlm menjalankan topik asuransi kebakaran sejauh ini telah mengandalkan pertimbangan yudisial Pengadilan serta pikiran bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam memastikan value harta benda yang rusak atau musnah karna kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis insurance kebakaran, value harta benda kepada tertanggung yang akan diukur. Prima facie yang nilainya diukur dengan mengacu pada nilai pasar dari properti sebelum dengan sesudah kerugian. Namun tips-tips penilaian tersebut tidak dpt diterapkan dlm problem di mana price pasar tidak mewakili harga sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti pada waktu properti tersebut dipakai oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk melaksanakan bisnis. Dalam urusan seperti itu, ukuran ganti rugi ialah dana pemulihan. Dalam perkara Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli dan disimpan sebagai penanaman capital yang membuat pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pada suatu properti sehingga mendapat manfaat dari keberadaannya & prasangka karna kehancurannya dikatakan mempunyai keinginan yang dapat diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu bisa mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti mesti ada baik pada awal ataupun pd saat kehilangan. Jika tidak ada pada saat dimulainya kontrak, dan sampai-sampai tidak dpt menjelma subjek asuransi & kalau tidak ada pd saat kerugian, dia tidak menderita kerugian & tidak membutuhkan ganti rugi. Jadi, di mana dia menjual harta benda yang diasuransikan serta setelah itu rusak akibat kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian komitmen insurance penerbitan polis berlainan dengan penerimaan dengan kata lain asumsi risiko. Bagian 64-VB sekadar menjelaskan secara luas bahwa perusahaan insurance tidak dpt menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 berbicara tentang pembayaran premi di wajah memikirkan sub daerah (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan insurance untuk menanggung risiko sejak tanggal dengan seterusnya. Jika pengusul tidak mencita-citakan tanggal tertentu, pengusul bisa bernegosiasi dengan perusahaan insurance tentang sebutan tersebut. Tepatnya, oleh karena itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir ialah dari tertanggung alias perusahaan asuransi cuman bergantung pada arahan di mana negosiasi untuk insurance telah berkembang. Meskipun dengan ini yaitu risiko yang tampaknya telah tercakup dlm Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dlm Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan yaitu sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran atau kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan alami dgn kata lain pembakaran spontan dgn kata lain proses pemanasan dgn kata lain pengeringan apa pun tidak dpt dianggap sebagai kerusakan akibat kebakaran. Misalnya, cat alias materi kimia di penghasil yang menjumpai perlakuan tdk adem dan akibatnya rusak karna api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir sanggup menyebabkan kerusakan reaksi kebakaran atau model kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah karna cerobong asap yang terjerembab tersambar petir dengan kata lain retakan pada gedung akibat sambaran petir. Baik kebakaran dengan tipe kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan atau kerusakan properti (oleh api atau lainnya) yang secara langsung disebabkan oleh pesawat dan peranti udara lainnya dan / dengan kata lain persediaan yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran dgn kata lain kerusakan pengaruh gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dengan kecepatan supersonik tidak termasuk dlm cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil area bersama orang lain dalam setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, alias teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak bakal tercakup dlm kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, beserta genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, dengan Badai ialah beragam rupa gangguan alam yang hebat yang disertai dgn petir dengan kata lain angin kencang dengan kata lain hujan lebat. Banjir dgn kata lain Genangan terjadi pada waktu aer naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir alias genangan seharusnya tidak sekadar dipahami dalam pengertian umum, yaitu banjir di sungai dengan kata lain danau, tetapi juga penumpukan aer karena saluran yang tersumbat mau dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan dgn kata lain hewan rel / jalan raya menggunakan kontak langsung dgn harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan dengan kata lain hewan tersebut tidak boleh berubah milik atau dimiliki oleh tertanggung alias penghuni tempat dgn kata lain karyawan mereka saat bertindak selama waktu kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan atau kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence daerah dari situs di mana properti berdiri atau Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah atau tempat tinggal ke tingkat yang lebih rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah biasanya di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan dengan kata lain perlapisan pada struktur baru; pemukiman atau pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai dengan kata lain sungai; reka bentuk atau pengerjaan yang rusak atau pemakaian materi yang rusak; serta pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur atau perbaikan properti atau profesi tanah alias penggalian, tidak tercakup.

MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan dengan kata lain kerusakan properti oleh air dgn kata lain lainnya karena tangki air, peralatan & pipa yang meledak atau meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran atau kerusakan, karena benturan atau sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dgn operasi pengujian rudal oleh Tertanggung alias siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penyisihan air yang tidak disengaja atau bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran dgn kata lain kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan alias perubahan pada properti dgn kata lain tempat; perbaikan pelepasan dengan kata lain perpanjangan instalasi sprinkler; & cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, baik tidak disengaja dgn kata lain tidak, semak beserta hutan serta pembukaan kapling dengan api, tetapi tidak termasuk kerusakan dgn kata lain kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak dapat dipertahankan / tercakup dlm polis ini merupakan sebagai berikut:
o Pencurian selama alias setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang dengan kata lain nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian dengan kata lain kerusakan pada bullion, batu mulia, barang antik (nilainya lbh dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, buku cek, catatan komputer kecuali bila mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian atau kerusakan properti yang dipindahkan ke bagian lain (kecuali mesin beserta peralatan untuk pembersihan, perbaikan atau renovasi selama ekstra dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak insurance kebakaran memiliki karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran ialah kesepakatan pribadi
Kontrak asuransi kebakaran tidak menjamin keamanan properti yang diasuransikan. Tujuannya agar tertanggung tidak memperoleh loss karena kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh karena itu, bila hubungannya dgn harta benda yang diasuransikan stop karena dipindahkan ke orang lain, dan sampai-sampai kontrak asuransi juga hendak berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dengan subjek asuransi sehingga dapat diteruskan secara otomatis kepada pemilik baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak insurance kebakaran dengan demikian hanyalah akad pribadi antara tertanggung beserta penanggung untuk pembayaran uang. Ini dpt secara sah disampaikan kepada orang lain cuman dengan persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu merupakan komitmen yang utuh & tak terpisahkan.
Jika asuransinya mempunyai ikatan bersama isinya dari persediaan dengan mesin, akta tersebut secara tegas disetujui untuk dapat dibagi. Dengan demikian, bila tertanggung bersalah atas pelanggaran kewajiban terhadap perusahaan insurance sehubungan dengan satu pokok bahasan yang tercakup dlm polis, penanggung dpt menyelamatkan akta secara keseluruhan serta tidak hyn sehubungan dgn materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dgn peraturan kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung mau melindunginya dari segala loss alias loss yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama tekor terjadi sebab kebakaran dlm pengertian polis, hingga gara-gara kebakaran secara umum tidak berubah masalah. Dengan demikian, apakah itu krn api tidak dinyalakan dengan benar dgn kata lain dinyalakan dgn benar tetapi lalai setelahnya dengan kata lain apakah kebakaran itu disebabkan karena kelalaian tertanggung alias pelayannya alias orang asing yakni tidak penting beserta perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk mengganti kerugian tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, pemicu kontan tekor semata-mata wajib dilihat.
Namun gara-gara kebakaran menjadi berbahan dasar untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi tanpa krn kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan karena pemicu tersandung dengan pengecualian dalam kontrak.
BATASAN WAKTU

Asuransi ganti rugi ialah suatu perjanjian oleh penanggung untuk membagikan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera pada waktu kerugian yang diderita pengaruh terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pd posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dalam posisi yang lbh baik. Ada peranan utama, yaitu ganti rugi, & tanggung jawab sekunder yaitu memasangkan tertanggung dalam posisi sebelum kerugiannya, baik dengan membayarnya dalam jumlah tertentu dgn kata lain mungkin dengan teknik lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan asuransi mempunyai pilihan berkaitan strategi dia akan memposisikan tertanggung pd posisi pra-kerugian tidak berarti bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengganti kerugiannya dgn satu alias lain cara, segera tekor itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pada terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang memiliki kebutuhan yang bisa diasuransikan atas sebuah properti yang bisa mengambil asuransi kebakaran. Berikut ini yakni di antara kelas orang yang telah dianggap mempunyai kebutuhan yang dapat diasuransikan dalam, properti, dan dpt mengasuransikan properti tersebut:
3. Pemberi hipotek bersama penerima hipotek mempunyai kebutuhan yang tidak sama dlm properti yang digadaikan dengan mampu mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya menggunakan pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya bunga yang berbeda dari yang si pemberi pinjaman "[3]
4. Wali Amanat yaitu pemilik sah dan penerima manfaat dari owner properti perwalian dengan tiap bisa mengasuransikannya.
5. Petugas jaminan seperti operator, pegadaian dengan kata lain petugas gudang bertanggung jawab atas security properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga dpt mengasuransikannya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak memiliki pamrih yang dapat diasuransikan atas suatu properti tidak mampu mengasuransikannya. Sebagai contoh:
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua kesepakatan insurance adalah akad dgn itikad baik, pengusul asuransi kebakaran juga berkewajiban positif untuk membeberkan secara lengkap semua fakta material dengan tidak membuat kekeliruan penyajian dengan kata lain kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk memperoleh polis. Kewajiban dengan hasrat positif ini berlaku sama bakal perusahaan asuransi beserta tertanggung. Harus ada itikad positif sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk memelihara itikad positive dipastikan b mengharuskan pengusul untuk menjelaskan bahwa pemberitahuan dalam formulir proposal merupakan benar, bahwa itu akan menjadi asas komitmen serta bahwa pemberitahuan yang salah atau salah di dalamnya akan melepaskan kebijakan. Perusahaan asuransi kemudian dapat memercayakan mereka untuk menilai risiko serta untuk menetapkan premi yang sesuai & menerima risiko atau menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dlm formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk mendapatkan semua artikel yang material untuk diketahui firma asuransi untuk menghitung risiko serta membenahi premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga memberikan artikel yang berkaitan dengan:
o Nama pengusul, alamat, & pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang hendak diasuransikan cuma untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang bagian di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur dengan kata lain perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat asuransi pribadi semut termasuk claim kalo ada yang dirancang pesan pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul mesti mengungkapkan apakah ditanyai dengan kata lain tidak-

3. Setiap berita yang berhubungan dengan lebih; rawan yang terlibat.
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
3. Fakta tentang informasi yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan
4. Fakta yang tidak butuh diungkapkan sehubungan dengan status kebijakan.
Dengan demikian, terjamin berada di bawah tanggungan yang sungguh-sungguh untuk membuat pengungkapan penuh fakta bahan baku yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma asuransi saat memutuskan apakah proposal harus diterima alias tidak. Saat melaksanakan pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada lebih dari satu resiko yang terjadi secara bersamaan atau berturut-turut, bakal sulit untuk menghitung kelanjutan relatif dari setiap rawan dgn kata lain menunjuk salah satunya sebagai pencetus loss yang sebenarnya. Dalam persoalan seperti itu, doktrin pemicu tepat menunjang memastikan gara-gara kerugian yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dalam Pawsey v. Scottish Union serta National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif beserta tokcer yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai dan berkarya secara aktif dari sumber baru dan independen." Itu penyebab yang dominan serta efektif meskipun itu tanpa yang terdekat dalam waktu. Oleh karna itu, ketika suatu loss terjadi, butuh untuk menyelidiki serta menyeleksi apa penyebab jitu loss tersebut untuk memutuskan apakah perusahaan insurance bertanggung jawab atas loss tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran sanggup disebabkan oleh petir, ledakan, atau ledakan. Ini mungkin kelanjutan dari kerusuhan, pemogokan alias sebab tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pd akhirnya harus menyebabkan kebakaran & api perlu berubah pemicu langsung kerusakan. Oleh krn itu, tekor yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak hendak tercakup dalam kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa kerugian tersebut tercakup dlm klausul tindakan jahat serta oleh krn itu. Perusahaan insurance bertanggung jawab untuk menepati claim tersebut tidak dpt dipertahankan, karna kecuali dan sampai kebakaran yaitu pemicu spontan dari kerusakan, tidak ada klaim berdasarkan kebijakan kebakaran yang bisa dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis asuransi kebakaran disebutkan di bawah ini:
Individu dgn kata lain pemilik karier usah menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dengan rincian yang diperlukan kepada perusahaan asuransi untuk pertimbangan yang tepat dengan persetujuan selanjutnya. Informasi dalam Formulir Proposal butuh diberikan dgn itikad positif serta harus disertai dgn dokumen yang memverifikasi harga sebenarnya dari properti alias stock yang mau diasuransikan. Sebagian besar perusahaan memiliki Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana data yang tepat harus disediakan.
3. Survei Properti / Pertimbangan:
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, lalu akan dilakukan survei "di tempat" atas properti dgn kata lain barang yang berubah pokok asuransi. Ini rata-rata dilakukan oleh penyidik, atau surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan beserta mereka mesti melapor kembali kepada mereka setelah penyelidikan bersama survei menyeluruh. Ini primer untuk menghitung risiko yang terlibat beserta menghitung tingkat premi.
4. Penerimaan Proposal:
Setelah laporan rinci & komprehensif diserahkan ke perusahaan insurance oleh surveyor bersama petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal & laporannya dengan teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan atau games curang dengan kata lain penipuan yang terlibat, lalu secara resmi "menerima" Formulir Proposal bersama mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis insurance dimulai setelah pembayaran dan penerimaan premi masing-masing oleh tertanggung dengan perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan asuransi meminta tertanggung untuk menghadiahkan rincian yang berkenaan dgn loss dlm kleim dari yang berhubungan dengan data berikut-
3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu kapabilitas di mana claim yang diasuransikan & apakah ada orang lain yang tertarik dengan properti tersebut;
4. Asuransi lain atas properti;
5. Nilai setiap item properti pada saat kehilangan beserta buktinya, bersama value sisa, kalau ada; dan
6. Jumlah yang diklaim
Memberikan informasi yang berhubungan dengan klaim juga yaitu status preseden untuk pekerjaan perusahaan asuransi. Informasi di atas akan memungkinkan perusahaan insurance untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang memicu loss adalah risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak dengan kata lain hilang adalah harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk perhitungan value properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pd saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata atau intrinsik tanpa memperhatikan nilai sentimentalnya. Kehilangan keuntungan prospektif atau tekor konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana kleim muncul?
Setelah akta asuransi kebakaran muncul, klaim dpt timbul karna pengoperasian satu alias lebih risiko yang diasuransikan pd properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu dengan kata lain extra ancaman yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan atau berturut-turut dari properti tersebut. Agar claim valid, persyaratan berikut butuh dipenuhi:
3. Kejadian tersebut pasti telah menimbulkan tekor dgn kata lain kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;
4. Terjadinya kudu selama mata uang polis;
5. Tertanggung harus menggenapkan semua persyaratan polis bersama juga wajib memenuhi persyaratan yang mesti dipenuhi setelah klaim muncul.
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung dpt mempengaruhi moral hazard, yang harus dinilai oleh perusahaan asuransi, bersama tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat bakal berubah bahan baku non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT

Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib menjalankan kewajibannya untuk mengendalikan itikad positif terhadap perusahaan insurance serta untuk itu tertanggung butuh melaksanakan yang terbaik untuk mengelakkan dengan kata lain mengurangi kerugian. Untuk tujuan ini ia butuh (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api dgn kata lain menghindari penyebarannya, beserta (2) membantu pemadam kebakaran & yang lainnya dalam upaya mereka untuk melakukannya dgn petunjuk apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan dpt dipindahkan ke tempat yang aman. Segala loss atau kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api alias selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai tekor yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dlm tugasnya dgn sengaja dan dgn demikian meninggikan beban perusahaan asuransi, tertanggung bakal dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dgn tugas tertanggung hingga perusahaan insurance mendapatkan hak menurut hukum, memikirkan keharusan yang telah mereka lakukan untuk mengganti kerugian tertanggung. Dengan demikian perusahaan asuransi mempunyai hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api dan mengurangi kerugian harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki serta mendapatkan properti.
Penanggung akan bertanggung jawab untuk membereskan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api dengan selama itu dimiliki, sebab semua itu dianggap sebagai konsekuensi alami dan spon-tan dari kebakaran; oleh sebab itu telah diadakan dlm problem Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari rawan yang diasuransikan harus dinilai ketika perusahaan insurance menyerahkan kembali serta bukan pd saat resiko berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk mengelakkan risiko
Kerusakan yang diderita krn tindakan yang diambil untuk menghindari risiko yang diasuransikan tidaklah konsekuensi dari risiko tersebut dan tidak dpt dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam kondisi Liverpool beserta London beserta Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada menyatakan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk menghindari ledakan, serta kerugian tidak bisa dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cuma mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., & kerugian tidak dapat dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cukup mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran alias ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk menaungi hak-haknya dengan positif perusahaan asuransi telah menetapkan hak yang ekstra baik secara tegas dlm keadaan ini yang dengannya jika terjadi kerusakan dgn kata lain kerusakan, penanggung serta setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung dpt memasuki, mengambil dgn kata lain mengendalikan kepemilikan gedung. alias tempat di mana kerusakan telah terjadi atau mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka & menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan alias menjual atau melenyapkan persoalan yang sama untuk rekening yang berkepentingan.
Kapan dengan dengan jalan apa claim dibuat?
Apabila terjadi kerugian kebakaran yang ditanggung oleh polis asuransi kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu lima belas hari setelah terjadinya loss tersebut, Tertanggung mesti mengajukan klaim secara tertulis dengan menyampaikan rincian kerusakan serta perkiraan nilainya. Rincian asuransi lain pd properti yang sama juga wajib diumumkan.
Tertanggung usah memperoleh bersama menghasilkan, dengan dana sendiri, dokumen seperti rencana, buku rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dalam polis kebakaran dpt stop dalam salah satu suasana berikut, yaitu:
(1) Penanggung menghindarkan polis dgn dalil Tertanggung membuat representasi yang keliru, salah uraian dgn kata lain tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya dgn kata lain perpindahan dari setiap kediaman dengan kata lain properti yang diasuransikan dengan kata lain bagiannya, dan sampai-sampai pd saat berakhirnya tujuh 24 hour dari mana, kecuali k'lo jatuhnya dengan kata lain perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap rawan yang dipertanggungkan; meskipun demikian, asuransi bisa dihidupkan lagi dgn persyaratan yang direvisi kalo pemberitahuan cepat disampaikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi mampu diakhiri bilamana saja atas permintaan tertanggung dan atas pilihan perusahaan pd 15 24 jam pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena beragam risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan & perang, dll. Dan proteksi insurance dapat dimiliki terhadap sebagian besar risiko ini secara terpisah alias dalam kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat byk dan beragam. Asuransi kebakaran dlm pengertian yang ketat tentang dengan pemberian pengamanan terhadap kebakaran & kebakaran saja. Jadi saat mengasihkan polis insurance kebakaran semua persyaratan mesti dipenuhi. Tertanggung berada di bawah keharusan moral beserta hukum untuk mendapatkan itikad yang benar-benar bagus beserta perlu mengatakan fakta yang benar dengan tidak hanya alasan nggak orisinal cuman dengan keserakahan untuk menerima kembali uang. Selanjutnya semua polis asuransi menolong dlm pembangunan negeri berkembang. Karenanya perusahaan asuransi memiliki beban untuk mengakomodasi tertanggung tatkala tertanggung dalam kesulitan.
AGEN ASURANSI ADALAH
Jemur Wonosari
Jemur Wonosari
- BEST OFFER!
Kontrak asuransi muncul momen seseorang yang memilih proteksi asuransi menandatangani kesepakatan dengan firma insurance untuk membarui kerugiannya dari kehilangan properti oleh alias insidental karena kebakaran dengan dengan kata lain kilat, ledakan, dll. Ini pada dasarnya yaitu kontrak serta karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia memiliki fitur spesial tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, bunga yang bisa diasuransikan, ganti rugi, subrogasi bersama kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dalam semua akad asuransi dan diatur oleh prinsip-prinsip khas hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis asuransi kebakaran" bermakna karier yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk beberapa kelas usaha asuransi lainnya, kontrak asuransi terhadap kerugian oleh atau insidental kebakaran atau kejadian lainnya, yang rata-rata termasuk di antara risiko diasuransikan dlm profesi asuransi kebakaran.
Menurut Halsbury, ini merupakan komitmen asuransi dimana perusahaan asuransi setuju untuk dipertimbangkan untuk mengganti loss tertanggung sampai batas tertentu dan tunduk pd syarat & tata tertib tertentu terhadap tekor dgn kata lain kerusakan pengaruh kebakaran, yang mungkin terjadi pd properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, insurance kebakaran merupakan akta di mana orang tersebut, yang melacak proteksi asuransi, menandatangani kesepakatan dengan firma insurance untuk mengalih kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh atau kebetulan krn kebakaran dengan kata lain petir, ledakan dll. Polis ini dirancang untuk mengasuransikan harta benda seseorang dan lainnya. item dari tekor yang terjadi karena kerusakan lengkap dengan kata lain sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, kontrak insurance kebakaran adalah satu:
- 1. Yang objek utamanya merupakan jaminan terhadap loss alias kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.
- 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan insurance dibatasi oleh uang pertanggungan bersama tidak usah oleh tingkat tekor alias kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada prinsip perundang-undangan yang mengategorikan insurance kebakaran, seperti dlm masalah insurance laut yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dgn regulasi profesi insurance seperti itu bersama tidak dengan kaidah umum dengan kata lain khusus. prinsip-prinsip hukum yang tentang dgn kebakaran akad asuransi lainnya. Begitu juga dgn Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dengan tidak adanya undang-undang legislatif tentang problem ini, pengadilan di India dlm menjalankan topik asuransi kebakaran sejauh ini telah mengandalkan pertimbangan yudisial Pengadilan serta pikiran bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam memastikan value harta benda yang rusak atau musnah karna kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis insurance kebakaran, value harta benda kepada tertanggung yang akan diukur. Prima facie yang nilainya diukur dengan mengacu pada nilai pasar dari properti sebelum dengan sesudah kerugian. Namun tips-tips penilaian tersebut tidak dpt diterapkan dlm problem di mana price pasar tidak mewakili harga sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti pada waktu properti tersebut dipakai oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk melaksanakan bisnis. Dalam urusan seperti itu, ukuran ganti rugi ialah dana pemulihan. Dalam perkara Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli dan disimpan sebagai penanaman capital yang membuat pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pada suatu properti sehingga mendapat manfaat dari keberadaannya & prasangka karna kehancurannya dikatakan mempunyai keinginan yang dapat diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu bisa mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti mesti ada baik pada awal ataupun pd saat kehilangan. Jika tidak ada pada saat dimulainya kontrak, dan sampai-sampai tidak dpt menjelma subjek asuransi & kalau tidak ada pd saat kerugian, dia tidak menderita kerugian & tidak membutuhkan ganti rugi. Jadi, di mana dia menjual harta benda yang diasuransikan serta setelah itu rusak akibat kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian komitmen insurance penerbitan polis berlainan dengan penerimaan dengan kata lain asumsi risiko. Bagian 64-VB sekadar menjelaskan secara luas bahwa perusahaan insurance tidak dpt menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 berbicara tentang pembayaran premi di wajah memikirkan sub daerah (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan insurance untuk menanggung risiko sejak tanggal dengan seterusnya. Jika pengusul tidak mencita-citakan tanggal tertentu, pengusul bisa bernegosiasi dengan perusahaan insurance tentang sebutan tersebut. Tepatnya, oleh karena itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir ialah dari tertanggung alias perusahaan asuransi cuman bergantung pada arahan di mana negosiasi untuk insurance telah berkembang. Meskipun dengan ini yaitu risiko yang tampaknya telah tercakup dlm Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dlm Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan yaitu sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran atau kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan alami dgn kata lain pembakaran spontan dgn kata lain proses pemanasan dgn kata lain pengeringan apa pun tidak dpt dianggap sebagai kerusakan akibat kebakaran. Misalnya, cat alias materi kimia di penghasil yang menjumpai perlakuan tdk adem dan akibatnya rusak karna api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir sanggup menyebabkan kerusakan reaksi kebakaran atau model kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah karna cerobong asap yang terjerembab tersambar petir dengan kata lain retakan pada gedung akibat sambaran petir. Baik kebakaran dengan tipe kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan atau kerusakan properti (oleh api atau lainnya) yang secara langsung disebabkan oleh pesawat dan peranti udara lainnya dan / dengan kata lain persediaan yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran dgn kata lain kerusakan pengaruh gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dengan kecepatan supersonik tidak termasuk dlm cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil area bersama orang lain dalam setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, alias teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak bakal tercakup dlm kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, beserta genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, dengan Badai ialah beragam rupa gangguan alam yang hebat yang disertai dgn petir dengan kata lain angin kencang dengan kata lain hujan lebat. Banjir dgn kata lain Genangan terjadi pada waktu aer naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir alias genangan seharusnya tidak sekadar dipahami dalam pengertian umum, yaitu banjir di sungai dengan kata lain danau, tetapi juga penumpukan aer karena saluran yang tersumbat mau dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan dgn kata lain hewan rel / jalan raya menggunakan kontak langsung dgn harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan dengan kata lain hewan tersebut tidak boleh berubah milik atau dimiliki oleh tertanggung alias penghuni tempat dgn kata lain karyawan mereka saat bertindak selama waktu kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan atau kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence daerah dari situs di mana properti berdiri atau Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah atau tempat tinggal ke tingkat yang lebih rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah biasanya di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan dengan kata lain perlapisan pada struktur baru; pemukiman atau pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai dengan kata lain sungai; reka bentuk atau pengerjaan yang rusak atau pemakaian materi yang rusak; serta pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur atau perbaikan properti atau profesi tanah alias penggalian, tidak tercakup.

Apa itu PREMI ASURANSI BCA?
MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan dengan kata lain kerusakan properti oleh air dgn kata lain lainnya karena tangki air, peralatan & pipa yang meledak atau meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran atau kerusakan, karena benturan atau sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dgn operasi pengujian rudal oleh Tertanggung alias siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penyisihan air yang tidak disengaja atau bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran dgn kata lain kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan alias perubahan pada properti dgn kata lain tempat; perbaikan pelepasan dengan kata lain perpanjangan instalasi sprinkler; & cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, baik tidak disengaja dgn kata lain tidak, semak beserta hutan serta pembukaan kapling dengan api, tetapi tidak termasuk kerusakan dgn kata lain kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak dapat dipertahankan / tercakup dlm polis ini merupakan sebagai berikut:
o Pencurian selama alias setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang dengan kata lain nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian dengan kata lain kerusakan pada bullion, batu mulia, barang antik (nilainya lbh dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, buku cek, catatan komputer kecuali bila mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian atau kerusakan properti yang dipindahkan ke bagian lain (kecuali mesin beserta peralatan untuk pembersihan, perbaikan atau renovasi selama ekstra dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak insurance kebakaran memiliki karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran ialah kesepakatan pribadi
Kontrak asuransi kebakaran tidak menjamin keamanan properti yang diasuransikan. Tujuannya agar tertanggung tidak memperoleh loss karena kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh karena itu, bila hubungannya dgn harta benda yang diasuransikan stop karena dipindahkan ke orang lain, dan sampai-sampai kontrak asuransi juga hendak berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dengan subjek asuransi sehingga dapat diteruskan secara otomatis kepada pemilik baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak insurance kebakaran dengan demikian hanyalah akad pribadi antara tertanggung beserta penanggung untuk pembayaran uang. Ini dpt secara sah disampaikan kepada orang lain cuman dengan persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu merupakan komitmen yang utuh & tak terpisahkan.
Jika asuransinya mempunyai ikatan bersama isinya dari persediaan dengan mesin, akta tersebut secara tegas disetujui untuk dapat dibagi. Dengan demikian, bila tertanggung bersalah atas pelanggaran kewajiban terhadap perusahaan insurance sehubungan dengan satu pokok bahasan yang tercakup dlm polis, penanggung dpt menyelamatkan akta secara keseluruhan serta tidak hyn sehubungan dgn materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dgn peraturan kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung mau melindunginya dari segala loss alias loss yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama tekor terjadi sebab kebakaran dlm pengertian polis, hingga gara-gara kebakaran secara umum tidak berubah masalah. Dengan demikian, apakah itu krn api tidak dinyalakan dengan benar dgn kata lain dinyalakan dgn benar tetapi lalai setelahnya dengan kata lain apakah kebakaran itu disebabkan karena kelalaian tertanggung alias pelayannya alias orang asing yakni tidak penting beserta perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk mengganti kerugian tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, pemicu kontan tekor semata-mata wajib dilihat.
Namun gara-gara kebakaran menjadi berbahan dasar untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi tanpa krn kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan karena pemicu tersandung dengan pengecualian dalam kontrak.
BATASAN WAKTU

Siapa itu PREMI ASURANSI PENDIDIKAN ALLIANZ?
Asuransi ganti rugi ialah suatu perjanjian oleh penanggung untuk membagikan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera pada waktu kerugian yang diderita pengaruh terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pd posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dalam posisi yang lbh baik. Ada peranan utama, yaitu ganti rugi, & tanggung jawab sekunder yaitu memasangkan tertanggung dalam posisi sebelum kerugiannya, baik dengan membayarnya dalam jumlah tertentu dgn kata lain mungkin dengan teknik lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan asuransi mempunyai pilihan berkaitan strategi dia akan memposisikan tertanggung pd posisi pra-kerugian tidak berarti bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengganti kerugiannya dgn satu alias lain cara, segera tekor itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pada terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang memiliki kebutuhan yang bisa diasuransikan atas sebuah properti yang bisa mengambil asuransi kebakaran. Berikut ini yakni di antara kelas orang yang telah dianggap mempunyai kebutuhan yang dapat diasuransikan dalam, properti, dan dpt mengasuransikan properti tersebut:
- 1. Pemilik properti, positif owner tunggal, dengan kata lain bersama, atau mitra dlm firma yang memperoleh properti. Tidaklah mesti bahwa mereka juga kudu memiliki. Dengan demikian, lesser dan lessee bisa mengasuransikannya secara bersama-sama alias secara berat.
- 2. Penjual bersama demand memiliki hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai dengan sampai-sampai setelah itu, kalau dia mendapatkan hak gadai vendor yang belum dibayar atasnya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak memiliki pamrih yang dapat diasuransikan atas suatu properti tidak mampu mengasuransikannya. Sebagai contoh:
- 1. Kreditor tanpa tanggungan tidak sanggup mengasuransikan harta debitornya, karna haknya semata-mata terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.
- 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak mampu mengasuransikan properti perusahaan sebab ia tidak mempunyai pamrih yang mampu diasuransikan dalam aset perusahaan apa pun walau ia ialah pemegang saham tunggal. Seperti urusan Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena baik sebagai kreditur regular maupun sebagai pemegang saham tidak mendapatkan kebutuhan yang dapat diasuransikan di dalamnya.
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua kesepakatan insurance adalah akad dgn itikad baik, pengusul asuransi kebakaran juga berkewajiban positif untuk membeberkan secara lengkap semua fakta material dengan tidak membuat kekeliruan penyajian dengan kata lain kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk memperoleh polis. Kewajiban dengan hasrat positif ini berlaku sama bakal perusahaan asuransi beserta tertanggung. Harus ada itikad positif sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk memelihara itikad positive dipastikan b mengharuskan pengusul untuk menjelaskan bahwa pemberitahuan dalam formulir proposal merupakan benar, bahwa itu akan menjadi asas komitmen serta bahwa pemberitahuan yang salah atau salah di dalamnya akan melepaskan kebijakan. Perusahaan asuransi kemudian dapat memercayakan mereka untuk menilai risiko serta untuk menetapkan premi yang sesuai & menerima risiko atau menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dlm formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk mendapatkan semua artikel yang material untuk diketahui firma asuransi untuk menghitung risiko serta membenahi premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga memberikan artikel yang berkaitan dengan:
o Nama pengusul, alamat, & pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang hendak diasuransikan cuma untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang bagian di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur dengan kata lain perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat asuransi pribadi semut termasuk claim kalo ada yang dirancang pesan pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul mesti mengungkapkan apakah ditanyai dengan kata lain tidak-
- 1. Setiap kabar yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;
- 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan asuransi mungkin lbh dari biasanya bisa dikhayalkan seperti adanya manuskrip alias dokumen berharga, dll, dan

Dimana PREMI ASURANSI WHOLE LIFE?
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
- 1. Informasi yang dpt dianggap diketahui oleh perusahaan insurance dalam kesibukan usahanya sebagai perusahaan asuransi;
- 2. Fakta yang condong menunjukkan bahwa risikonya lebih kecil ketimbang sebaliknya;
Dengan demikian, terjamin berada di bawah tanggungan yang sungguh-sungguh untuk membuat pengungkapan penuh fakta bahan baku yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma asuransi saat memutuskan apakah proposal harus diterima alias tidak. Saat melaksanakan pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada lebih dari satu resiko yang terjadi secara bersamaan atau berturut-turut, bakal sulit untuk menghitung kelanjutan relatif dari setiap rawan dgn kata lain menunjuk salah satunya sebagai pencetus loss yang sebenarnya. Dalam persoalan seperti itu, doktrin pemicu tepat menunjang memastikan gara-gara kerugian yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dalam Pawsey v. Scottish Union serta National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif beserta tokcer yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai dan berkarya secara aktif dari sumber baru dan independen." Itu penyebab yang dominan serta efektif meskipun itu tanpa yang terdekat dalam waktu. Oleh karna itu, ketika suatu loss terjadi, butuh untuk menyelidiki serta menyeleksi apa penyebab jitu loss tersebut untuk memutuskan apakah perusahaan insurance bertanggung jawab atas loss tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran sanggup disebabkan oleh petir, ledakan, atau ledakan. Ini mungkin kelanjutan dari kerusuhan, pemogokan alias sebab tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pd akhirnya harus menyebabkan kebakaran & api perlu berubah pemicu langsung kerusakan. Oleh krn itu, tekor yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak hendak tercakup dalam kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa kerugian tersebut tercakup dlm klausul tindakan jahat serta oleh krn itu. Perusahaan insurance bertanggung jawab untuk menepati claim tersebut tidak dpt dipertahankan, karna kecuali dan sampai kebakaran yaitu pemicu spontan dari kerusakan, tidak ada klaim berdasarkan kebijakan kebakaran yang bisa dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis asuransi kebakaran disebutkan di bawah ini:
- 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:
- 2. Pengajuan Formulir Proposal:
Ada byk perusahaan yang menawarkan asuransi kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu alias perusahaan harus berhati-hati dlm menentukan perusahaan asuransi. Penilaian mesti bertumpu pd faktor-faktor seperti kehendak baik, dan posisi ukuran panjang di pasar. Perusahaan asuransi mampu didekati secara kontan dgn kata lain melalui agen, tidak semua di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.
Individu dgn kata lain pemilik karier usah menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dengan rincian yang diperlukan kepada perusahaan asuransi untuk pertimbangan yang tepat dengan persetujuan selanjutnya. Informasi dalam Formulir Proposal butuh diberikan dgn itikad positif serta harus disertai dgn dokumen yang memverifikasi harga sebenarnya dari properti alias stock yang mau diasuransikan. Sebagian besar perusahaan memiliki Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana data yang tepat harus disediakan.
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, lalu akan dilakukan survei "di tempat" atas properti dgn kata lain barang yang berubah pokok asuransi. Ini rata-rata dilakukan oleh penyidik, atau surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan beserta mereka mesti melapor kembali kepada mereka setelah penyelidikan bersama survei menyeluruh. Ini primer untuk menghitung risiko yang terlibat beserta menghitung tingkat premi.
Setelah laporan rinci & komprehensif diserahkan ke perusahaan insurance oleh surveyor bersama petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal & laporannya dengan teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan atau games curang dengan kata lain penipuan yang terlibat, lalu secara resmi "menerima" Formulir Proposal bersama mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis insurance dimulai setelah pembayaran dan penerimaan premi masing-masing oleh tertanggung dengan perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan asuransi meminta tertanggung untuk menghadiahkan rincian yang berkenaan dgn loss dlm kleim dari yang berhubungan dengan data berikut-
- 1. Keadaan & penyebab kebakaran;
- 2. Hunian & situasi tempat terjadinya kebakaran;

Kapan AGEN ASURANSI PRUDENTIAL TERKAYA?
Memberikan informasi yang berhubungan dengan klaim juga yaitu status preseden untuk pekerjaan perusahaan asuransi. Informasi di atas akan memungkinkan perusahaan insurance untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang memicu loss adalah risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak dengan kata lain hilang adalah harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk perhitungan value properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pd saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata atau intrinsik tanpa memperhatikan nilai sentimentalnya. Kehilangan keuntungan prospektif atau tekor konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana kleim muncul?
Setelah akta asuransi kebakaran muncul, klaim dpt timbul karna pengoperasian satu alias lebih risiko yang diasuransikan pd properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu dengan kata lain extra ancaman yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan atau berturut-turut dari properti tersebut. Agar claim valid, persyaratan berikut butuh dipenuhi:
- 1. Terjadinya perlu terjadi krn pengoperasian suatu resiko yang diasuransikan alias di mana bahaya yang diasuransikan beserta rawan lainnya beroperasi, pemicu tekor yang dominan alias efisien pasti yakni bahaya yang diasuransikan;
- 2. Operasi rawan tidak boleh berada dalam lingkup pengecualian kebijakan;
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung dpt mempengaruhi moral hazard, yang harus dinilai oleh perusahaan asuransi, bersama tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat bakal berubah bahan baku non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT

Bagaimana FEE AGEN ASURANSI?
Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib menjalankan kewajibannya untuk mengendalikan itikad positif terhadap perusahaan insurance serta untuk itu tertanggung butuh melaksanakan yang terbaik untuk mengelakkan dengan kata lain mengurangi kerugian. Untuk tujuan ini ia butuh (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api dgn kata lain menghindari penyebarannya, beserta (2) membantu pemadam kebakaran & yang lainnya dalam upaya mereka untuk melakukannya dgn petunjuk apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan dpt dipindahkan ke tempat yang aman. Segala loss atau kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api alias selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai tekor yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dlm tugasnya dgn sengaja dan dgn demikian meninggikan beban perusahaan asuransi, tertanggung bakal dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dgn tugas tertanggung hingga perusahaan insurance mendapatkan hak menurut hukum, memikirkan keharusan yang telah mereka lakukan untuk mengganti kerugian tertanggung. Dengan demikian perusahaan asuransi mempunyai hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api dan mengurangi kerugian harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki serta mendapatkan properti.
Penanggung akan bertanggung jawab untuk membereskan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api dengan selama itu dimiliki, sebab semua itu dianggap sebagai konsekuensi alami dan spon-tan dari kebakaran; oleh sebab itu telah diadakan dlm problem Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari rawan yang diasuransikan harus dinilai ketika perusahaan insurance menyerahkan kembali serta bukan pd saat resiko berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk mengelakkan risiko
Kerusakan yang diderita krn tindakan yang diambil untuk menghindari risiko yang diasuransikan tidaklah konsekuensi dari risiko tersebut dan tidak dpt dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam kondisi Liverpool beserta London beserta Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada menyatakan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk menghindari ledakan, serta kerugian tidak bisa dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cuma mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., & kerugian tidak dapat dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cukup mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran alias ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk menaungi hak-haknya dengan positif perusahaan asuransi telah menetapkan hak yang ekstra baik secara tegas dlm keadaan ini yang dengannya jika terjadi kerusakan dgn kata lain kerusakan, penanggung serta setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung dpt memasuki, mengambil dgn kata lain mengendalikan kepemilikan gedung. alias tempat di mana kerusakan telah terjadi atau mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka & menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan alias menjual atau melenyapkan persoalan yang sama untuk rekening yang berkepentingan.
Kapan dengan dengan jalan apa claim dibuat?
Apabila terjadi kerugian kebakaran yang ditanggung oleh polis asuransi kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu lima belas hari setelah terjadinya loss tersebut, Tertanggung mesti mengajukan klaim secara tertulis dengan menyampaikan rincian kerusakan serta perkiraan nilainya. Rincian asuransi lain pd properti yang sama juga wajib diumumkan.
Tertanggung usah memperoleh bersama menghasilkan, dengan dana sendiri, dokumen seperti rencana, buku rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dalam polis kebakaran dpt stop dalam salah satu suasana berikut, yaitu:
(1) Penanggung menghindarkan polis dgn dalil Tertanggung membuat representasi yang keliru, salah uraian dgn kata lain tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya dgn kata lain perpindahan dari setiap kediaman dengan kata lain properti yang diasuransikan dengan kata lain bagiannya, dan sampai-sampai pd saat berakhirnya tujuh 24 hour dari mana, kecuali k'lo jatuhnya dengan kata lain perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap rawan yang dipertanggungkan; meskipun demikian, asuransi bisa dihidupkan lagi dgn persyaratan yang direvisi kalo pemberitahuan cepat disampaikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi mampu diakhiri bilamana saja atas permintaan tertanggung dan atas pilihan perusahaan pd 15 24 jam pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena beragam risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan & perang, dll. Dan proteksi insurance dapat dimiliki terhadap sebagian besar risiko ini secara terpisah alias dalam kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat byk dan beragam. Asuransi kebakaran dlm pengertian yang ketat tentang dengan pemberian pengamanan terhadap kebakaran & kebakaran saja. Jadi saat mengasihkan polis insurance kebakaran semua persyaratan mesti dipenuhi. Tertanggung berada di bawah keharusan moral beserta hukum untuk mendapatkan itikad yang benar-benar bagus beserta perlu mengatakan fakta yang benar dengan tidak hanya alasan nggak orisinal cuman dengan keserakahan untuk menerima kembali uang. Selanjutnya semua polis asuransi menolong dlm pembangunan negeri berkembang. Karenanya perusahaan asuransi memiliki beban untuk mengakomodasi tertanggung tatkala tertanggung dalam kesulitan.
AGEN ASURANSI ADALAH
Jemur Wonosari