PREMI ASURANSI YANG DIBAYARKAN PEMBERI KERJA
Botawa
- BEST OFFER!
Kontrak insurance muncul kala seseorang yang menyelidik pengamanan asuransi menandatangani akad dengan firma insurance untuk mengubah kerugiannya dari kehilangan properti oleh dengan kata lain insidental karena kebakaran dan atau kilat, ledakan, dll. Ini pada dasarnya ialah kontrak serta karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia mempunyai fitur eksklusif tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, bunga yang sanggup diasuransikan, ganti rugi, subrogasi beserta kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dlm semua kesepakatan insurance bersama diatur oleh prinsip-prinsip unik hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis insurance kebakaran" berarti usaha yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk tdk semua kelas karier insurance lainnya, akad asuransi terhadap kerugian oleh dengan kata lain insidental kebakaran atau kejadian lainnya, yang kebanyakan termasuk di antara risiko diasuransikan dlm pencaharian asuransi kebakaran.
Menurut Halsbury, ini adalah kesepakatan insurance dimana perusahaan asuransi setuju untuk dipertimbangkan untuk merombak tekor tertanggung sampai batas tertentu bersama tunduk pd syarat beserta kaidah tertentu terhadap kerugian atau kerusakan pengaruh kebakaran, yang mungkin terjadi pd properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, asuransi kebakaran adalah akta di mana orang tersebut, yang melacak perlindungan asuransi, menandatangani komitmen dengan firma insurance untuk mengganti kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh atau kebetulan karena kebakaran atau petir, ledakan dll. Polis ini didesign untuk mengasuransikan harta benda seseorang beserta lainnya. item dari tekor yang terjadi krn kerusakan lengkap alias sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, komitmen asuransi kebakaran yaitu satu:
3. Perusahaan insurance tidak memiliki keperluan dalam security dengan kata lain penghancuran properti yang diasuransikan selain dari peranan yang dilakukan berdasarkan kontrak.
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengeset asuransi kebakaran, seperti dalam perkara asuransi laut bagian yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi bisnis asuransi seperti itu bersama tidak dengan regulasi umum dgn kata lain khusus. prinsip-prinsip hukum yang berkaitan dengan kebakaran akta asuransi lainnya. Begitu juga dengan Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dengan tidak adanya undang-undang legislatif tentang soal ini, pengadilan di India dlm mengerjakan topik asuransi kebakaran sejauh ini telah mengunggulkan pertimbangan yudisial Pengadilan dan kesimpulan bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam memutuskan value harta benda yang rusak dgn kata lain musnah sebab kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis insurance kebakaran, price harta benda kepada tertanggung yang akan diukur. Prima facie yang nilainya diukur dgn mengacu pd nilai market dari properti sebelum bersama sesudah kerugian. Namun program penilaian tersebut tidak dapat diterapkan dlm kondisi di mana price market tidak mewakili value sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti kala properti tersebut dipake oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk melaksanakan bisnis. Dalam problem seperti itu, ukuran ganti rugi yaitu anggaran pemulihan. Dalam problem Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli bersama disimpan sebagai penanaman modal yang menciptakan pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pada suatu properti sehingga mendapat guna dari keberadaannya serta prasangka sebab kehancurannya dikatakan memiliki kebutuhan yang mampu diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu dpt mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti harus ada bagus pada awal ataupun pd saat kehilangan. Jika tidak ada pada saat dimulainya kontrak, dan sampai-sampai tidak dapat menjelma subjek insurance & k'lo tidak ada pd saat kerugian, dia tidak menderita kerugian serta tidak membutuhkan ganti rugi. Jadi, di mana dia menjual harta benda yang diasuransikan dengan setelah itu rusak konsekuensi kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian akta insurance penerbitan polis berbeda dengan penerimaan atau asumsi risiko. Bagian 64-VB cukup menjelaskan secara luas bahwa perusahaan asuransi tidak mampu menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 chatting tentang pembayaran premi di muka memikirkan sub daerah (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan asuransi untuk menanggung risiko sejak tanggal serta seterusnya. Jika pengusul tidak menginginkan tanggal tertentu, pengusul mampu bernegosiasi dengan perusahaan insurance tentang nama tersebut. Tepatnya, oleh karena itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir adalah dari tertanggung atau perusahaan insurance hyn bergantung pada arahan di mana negosiasi untuk asuransi telah berkembang. Meskipun berserta ini ialah risiko yang tampaknya telah tercakup dlm Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dlm Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan yaitu sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran dgn kata lain kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan natural dengan kata lain pembakaran spontan dgn kata lain proses pemanasan alias pengeringan apa pun tidak bisa dianggap sebagai kerusakan konsekuensi kebakaran. Misalnya, cat dgn kata lain materi kimia di penghasil yang memperoleh perlakuan gerah serta akibatnya rusak karna api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir dapat menghasilkan kerusakan akibat kebakaran dengan kata lain jenis kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah krn cerobong asap yang tersandung tersambar petir atau retakan pada bangunan kelanjutan sambaran petir. Baik kebakaran serta rupa kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan atau kerusakan properti (oleh api alias lainnya) yang secara spon-tan disebabkan oleh pesawat serta perkakas udara lainnya serta / dengan kata lain stok yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran alias kerusakan efek gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dgn kecepatan supersonik tidak termasuk dalam cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil daerah bersama orang lain dlm setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, dgn kata lain teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak mau tercakup dlm kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, dan genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, & Badai adalah beragam model gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir dgn kata lain angin kencang alias hujan lebat. Banjir alias Genangan terjadi kala air naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir alias genangan seharusnya tidak cuma dipahami dlm pengertian umum, yaitu banjir di sungai dgn kata lain danau, tetapi juga penimbunan aer krn saluran yang tersumbat mau dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan dengan kata lain hewan rel / jalan raya memakai kontak telak dengan harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan dengan kata lain hewan tersebut tidak boleh menjadi milik alias dimiliki oleh tertanggung dgn kata lain penghuni tempat atau karyawan mereka saat bertindak selama saat kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan dengan kata lain kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence area dari situs di mana properti berdiri dengan kata lain Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah dgn kata lain properti ke tingkat yang ekstra rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah biasanya di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan alias perlapisan pada struktur baru; pemukiman dgn kata lain pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai alias sungai; desain atau pengerjaan yang rusak atau pendayagunaan material yang rusak; bersama pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur dengan kata lain perbaikan properti alias pencaharian tanah dengan kata lain penggalian, tidak tercakup.

MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan dengan kata lain kerusakan properti oleh air dgn kata lain lainnya karna tangki air, peralatan beserta pipa yang meledak dgn kata lain meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran dengan kata lain kerusakan, karna benturan alias sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan operasi pengujian rudal oleh Tertanggung dgn kata lain siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh pemangkasan air yang tidak disengaja alias bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran atau kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan dgn kata lain perubahan pada rumah alias tempat; perbaikan pelepasan alias perpanjangan instalasi sprinkler; beserta cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, positive tidak disengaja dengan kata lain tidak, semak & hutan dengan pembukaan lahan dgn api, tetapi tidak termasuk kerusakan alias kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak dpt dipertahankan / tercakup dlm polis ini ialah sebagai berikut:
o Pencurian selama atau setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang dengan kata lain nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian alias kerusakan pada bullion, batu mulia, persediaan antik (nilainya lbh dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, buku cek, catatan komputer kecuali bila mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian alias kerusakan properti yang dipindahkan ke daerah lain (kecuali mesin dengan peralatan untuk pembersihan, perbaikan dengan kata lain renovasi selama lbh dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak asuransi kebakaran memiliki karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran yakni akta pribadi
Kontrak insurance kebakaran tidak menjamin security properti yang diasuransikan. Tujuannya agar tertanggung tidak menerima loss karna kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh krn itu, kalo hubungannya dengan harta benda yang diasuransikan stop karena dipindahkan ke orang lain, hingga kesepakatan asuransi juga mau berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dengan subjek insurance sehingga dapat diteruskan secara otomatis kepada owner baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak asuransi kebakaran dengan demikian hanyalah akta pribadi antara tertanggung bersama penanggung untuk pembayaran uang. Ini mampu secara sah dilayangkan kepada orang lain hanya dengan persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu merupakan kontrak yang utuh beserta tak terpisahkan.
Jika asuransinya mempunyai ikatan dan isinya dari produk dan mesin, komitmen tersebut secara tegas disetujui untuk dpt dibagi. Dengan demikian, kalau tertanggung bersalah atas pelanggaran komitmen terhadap perusahaan insurance sehubungan dengan satu pokok bahasan yang tercakup dlm polis, penanggung dapat meluputkan akad secara keseluruhan dengan tidak semata-mata sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dgn regulasi kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung kepingin melindunginya dari segala loss dengan kata lain loss yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama tekor terjadi krn kebakaran dlm pengertian polis, hingga penyebab kebakaran secara umum tidak berubah masalah. Dengan demikian, apakah itu sebab api tidak dinyalakan dgn benar dengan kata lain dinyalakan dengan benar tetapi lalai setelahnya dgn kata lain apakah kebakaran itu disebabkan sebab kelalaian tertanggung atau pelayannya alias orang asing merupakan tidak bermakna & perusahaan insurance bertanggung jawab untuk mengganti kerugian tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, pencetus serta-merta tekor cuma kudu dilihat.
Namun gara-gara kebakaran menjelma berbahan dasar untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi enggak karna kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan karena pencetus jatuh dgn pengecualian dalam kontrak.
BATASAN WAKTU

Asuransi ganti rugi yaitu suatu perjanjian oleh penanggung untuk menghadiahkan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera pada waktu kerugian yang diderita pengaruh terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pada posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dlm posisi yang lbh baik. Ada tanggung jawab utama, yaitu ganti rugi, bersama tugas sekunder yaitu menempatkan tertanggung dalam posisi sebelum kerugiannya, bagus dgn membayarnya dlm total tertentu alias mungkin dgn tata cara lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan insurance memiliki pilihan mengenai arahan dia mau meletakkan tertanggung pada posisi pra-kerugian tidak berarti bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengalih kerugiannya dgn satu alias lain cara, segera loss itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pd terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang memperoleh kepentingan yang dpt diasuransikan atas sebuah properti yang dapat mengambil asuransi kebakaran. Berikut ini ialah di antara kelas orang yang telah dianggap memiliki kepentingan yang mampu diasuransikan dalam, properti, bersama mampu mengasuransikan properti tersebut:
3. Pemberi hipotek dan penerima hipotek memiliki interes yang berlainan dlm properti yang digadaikan bersama sanggup mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya melalui pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya tanaman yang berbeda dari yang si pemberi pinjaman "[3]
4. Wali Amanat yaitu pemilik sah dengan penerima fungsi dari owner properti perwalian dengan tiap bisa mengasuransikannya.
5. Petugas sandaran seperti operator, pegadaian dengan kata lain petugas gudang bertanggung jawab atas security properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga mampu mengasuransikannya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak memperoleh interes yang dpt diasuransikan atas suatu properti tidak dpt mengasuransikannya. Sebagai contoh:
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua kontrak insurance adalah komitmen dengan itikad baik, pengusul asuransi kebakaran juga berkewajiban positif untuk mengucapkan secara lengkap semua fakta bahan baku dengan tidak membuat kesalahan penyajian atau kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk menemukan polis. Kewajiban dengan niat positive ini berlaku sama bakal perusahaan insurance dengan tertanggung. Harus ada itikad bagus sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk menjaga itikad baik dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mendeklarasikan bahwa maklumat dalam formulir proposal adalah benar, bahwa itu akan berubah prinsip akta bersama bahwa pernyataan yang salah dengan kata lain salah di dalamnya bakal mengelakkan kebijakan. Perusahaan asuransi sesudahnya dapat menggantungkan mereka untuk menilai risiko & untuk menetapkan premi yang sesuai serta menerima risiko dengan kata lain menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dalam formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk menerima semua info yang material untuk diketahui firma asuransi untuk menghitung risiko beserta membenarkan premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga menyampaikan artikel yang tentang dengan:
o Nama pengusul, alamat, beserta pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang bakal diasuransikan cuman untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang lokasi di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur dengan kata lain perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat asuransi pribadi semut termasuk klaim bila ada yang diciptakan membeli pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul mesti memaparkan apakah ditanyai dgn kata lain tidak-

3. Setiap berita yang berkenaan dengan lebih; ancaman yang terlibat.
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
3. Fakta tentang berita yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan
4. Fakta yang tidak perlu diungkapkan sehubungan dengan kondisi kebijakan.
Dengan demikian, terjamin berada di bawah tanggung jawab yang sungguh-sungguh untuk membuat pengungkapan penuh fakta bahan baku yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma insurance saat memutuskan apakah proposal harus diterima dgn kata lain tidak. Saat memperbuat pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada lebih dari satu ancaman yang terjadi secara bersamaan alias berturut-turut, mau sulit untuk menghitung efek relatif dari setiap rawan atau menentukan salah satunya sebagai penyebab kerugian yang sebenarnya. Dalam perkara seperti itu, doktrin pencetus spon-tan menunjang memutuskan pemicu tekor yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dalam Pawsey v. Scottish Union serta National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif beserta efisien yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa otput tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai dan bekerja secara aktif dari sumber baru dengan independen." Itu gara-gara yang dominan beserta mempan walaupun itu nggak yang terdekat dlm waktu. Oleh sebab itu, kala suatu kerugian terjadi, mesti untuk menyelidiki serta memastikan apa gara-gara spon-tan loss tersebut untuk menentukan apakah perusahaan insurance bertanggung jawab atas tekor tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran dapat disebabkan oleh petir, ledakan, dengan kata lain ledakan. Ini mungkin imbas dari kerusuhan, pemogokan dgn kata lain karna tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pd akhirnya perlu mengakibatkan kebakaran bersama api usah berubah gara-gara telak kerusakan. Oleh karena itu, kerugian yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak bakal tercakup dlm kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa tekor tersebut tercakup dalam klausul tindakan jahat dan oleh sebab itu. Perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk memenuhi claim tersebut tidak dapat dipertahankan, karena kecuali dan sampai kebakaran ialah penyebab jitu dari kerusakan, tidak ada kleim berdasarkan kebijakan kebakaran yang dapat dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis asuransi kebakaran disebutkan di bawah ini:
Individu alias owner penghidupan perlu menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dgn rincian yang diperlukan kepada perusahaan insurance untuk pertimbangan yang tepat dan persetujuan selanjutnya. Informasi dlm Formulir Proposal butuh disampaikan dengan itikad positif dengan mesti disertai dgn dokumen yang memverifikasi nilai sebenarnya dari properti dengan kata lain persediaan yang akan diasuransikan. Sebagian gede perusahaan memiliki Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana kabar yang tepat mesti disediakan.
3. Survei Properti / Pertimbangan:
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, dan sampai-sampai hendak dilakukan survei "di tempat" atas properti alias barang yang menjadi pokok asuransi. Ini lazimnya dilakukan oleh penyidik, dgn kata lain surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan dengan mereka harus melapor kembali kepada mereka setelah pengkajian beserta survei menyeluruh. Ini substansial untuk menghitung risiko yang terlibat dan menghitung tingkat premi.
4. Penerimaan Proposal:
Setelah laporan rinci dan komprehensif diserahkan ke perusahaan asuransi oleh surveyor dan petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal beserta laporannya dengan teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan atau games curang dgn kata lain penipuan yang terlibat, lalu secara resmi "menerima" Formulir Proposal & mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis insurance dimulai setelah pembayaran & penerimaan premi setiap oleh tertanggung bersama perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan asuransi meminta tertanggung untuk membagikan rincian yang berkaitan dengan kerugian dalam kleim dari yang berkaitan dengan kabar berikut-
3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu kapabilitas di mana kleim yang diasuransikan serta apakah ada orang lain yang tertarik dgn properti tersebut;
4. Asuransi lain atas properti;
5. Nilai setiap item properti pd saat kehilangan beserta buktinya, dengan price sisa, kalau ada; dan
6. Jumlah yang diklaim
Memberikan artikel yang tentang dgn kleim juga merupakan situasi preseden untuk tanggung jawab perusahaan asuransi. Informasi di atas hendak memungkinkan perusahaan asuransi untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang mendatangkan tekor adalah risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak alias hilang merupakan harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk perhitungan nilai properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pd saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata atau intrinsik tanpa memperhatikan price sentimentalnya. Kehilangan profit prospektif dengan kata lain loss konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana kleim muncul?
Setelah akta insurance kebakaran muncul, klaim dapat timbul sebab pengoperasian satu atau extra risiko yang diasuransikan pada properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu dengan kata lain ekstra bahaya yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut dari properti tersebut. Agar claim valid, persyaratan dgn usah dipenuhi:
3. Kejadian tersebut pasti telah menghasilkan kerugian dgn kata lain kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;
4. Terjadinya kudu selama currency polis;
5. Tertanggung butuh menepati semua persyaratan polis & juga usah menggenapkan persyaratan yang usah dipenuhi setelah kleim muncul.
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung dpt mempengaruhi moral hazard, yang wajib dinilai oleh perusahaan asuransi, dengan tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat hendak menjadi bahan baku non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT

Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib melakukan kewajibannya untuk mengendalikan itikad positive terhadap perusahaan insurance dengan untuk itu tertanggung kudu melakukan yang terbaik untuk mengelakkan atau mengurangi kerugian. Untuk tujuan ini ia harus (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api dengan kata lain mencegah penyebarannya, dengan (2) menunjang pemadam kebakaran dan yang lainnya dlm upaya mereka untuk melakukannya dengan aneka tips apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan bisa dipindahkan ke tempat yang aman. Segala tekor alias kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api dgn kata lain selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai kerugian yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dalam tugasnya dengan sengaja & dengan demikian menaikkan beban perusahaan asuransi, tertanggung bakal dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dengan tugas tertanggung lalu perusahaan asuransi mendapatkan hak menurut hukum, mengingat kewajiban yang telah mereka lakukan untuk membarui tekor tertanggung. Dengan demikian perusahaan asuransi memperoleh hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api bersama mengurangi loss harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki beserta mempunyai properti.
Penanggung bakal bertanggung jawab untuk membereskan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api bersama selama itu dimiliki, krn semua itu dianggap sebagai konsekuensi alami dan jitu dari kebakaran; oleh sebab itu telah diadakan dlm persoalan Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari ancaman yang diasuransikan butuh dinilai pada waktu perusahaan insurance menyerahkan kembali bersama tak pada saat resiko berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk mencegah risiko
Kerusakan yang diderita krn tindakan yang diambil untuk melepaskan risiko yang diasuransikan bukanlah konsekuensi dari risiko tersebut serta tidak mampu dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam persoalan Liverpool bersama London dengan Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada mengungkapkan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk mencegah ledakan, dengan loss tidak mampu dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cukup mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., & tekor tidak dapat dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang sekadar mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran dengan kata lain ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk membentengi hak-haknya dengan baik perusahaan insurance telah menetapkan hak yang ekstra bagus secara tegas dalam kondisi ini yang dengannya bila terjadi kerusakan dengan kata lain kerusakan, penanggung & setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung mampu memasuki, mengambil atau memelihara kepemilikan gedung. atau tempat di mana kerusakan telah terjadi dengan kata lain mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka & menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan atau menjual atau membasmi soal yang sama untuk rekening yang berkepentingan.
Kapan dengan bagaimana claim dibuat?
Apabila terjadi loss kebakaran yang ditanggung oleh polis insurance kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu lima belas 24 hour setelah terjadinya tekor tersebut, Tertanggung perlu mengajukan kleim secara tertulis dengan menyampaikan rincian kerusakan dengan perkiraan nilainya. Rincian asuransi lain pada properti yang sama juga usah diumumkan.
Tertanggung perlu memperoleh beserta menghasilkan, dengan ongkos sendiri, dokumen seperti rencana, jurnal rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dlm polis kebakaran bisa stop dalam salah satu suasana berikut, yaitu:
(1) Penanggung mengelakkan polis dgn dalih Tertanggung membuat representasi yang keliru, salah uraian dengan kata lain tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya atau perpindahan dari setiap tempat tinggal atau properti yang diasuransikan alias bagiannya, maka pada saat berakhirnya tujuh 24 jam dari mana, kecuali kalau jatuhnya dengan kata lain perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap bahaya yang dipertanggungkan; meskipun demikian, asuransi dpt dihidupkan lagi dengan persyaratan yang direvisi kalo pemberitahuan cepat disampaikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi sanggup diakhiri kapan saja atas permintaan tertanggung serta atas pilihan perusahaan pada 15 24 jam pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena bervariasi risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan serta perang, dll. Dan perlindungan asuransi bisa dimiliki terhadap sebagian gede risiko ini secara terpisah alias dalam kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat banyak bersama beragam. Asuransi kebakaran dalam pengertian yang ketat tentang dengan pemberian proteksi terhadap kebakaran dan kebakaran saja. Jadi saat menyampaikan polis insurance kebakaran semua persyaratan kudu dipenuhi. Tertanggung berada di bawah komitmen moral dan hukum untuk memiliki itikad yang sungguh positive dan harus mengatakan fakta yang benar dan enggak sekadar dasar tidak asli cuma dgn keserakahan untuk menerima lagi uang. Selanjutnya semua polis asuransi mengakomodasi dlm pendirian negara berkembang. Karenanya perusahaan insurance memperoleh beban untuk mendukung tertanggung momen tertanggung dlm kesulitan.
PREMI ASURANSI YANG DIBAYARKAN PEMBERI KERJA
Botawa
Botawa
- BEST OFFER!
Kontrak insurance muncul kala seseorang yang menyelidik pengamanan asuransi menandatangani akad dengan firma insurance untuk mengubah kerugiannya dari kehilangan properti oleh dengan kata lain insidental karena kebakaran dan atau kilat, ledakan, dll. Ini pada dasarnya ialah kontrak serta karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia mempunyai fitur eksklusif tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, bunga yang sanggup diasuransikan, ganti rugi, subrogasi beserta kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dlm semua kesepakatan insurance bersama diatur oleh prinsip-prinsip unik hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis insurance kebakaran" berarti usaha yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk tdk semua kelas karier insurance lainnya, akad asuransi terhadap kerugian oleh dengan kata lain insidental kebakaran atau kejadian lainnya, yang kebanyakan termasuk di antara risiko diasuransikan dlm pencaharian asuransi kebakaran.
Menurut Halsbury, ini adalah kesepakatan insurance dimana perusahaan asuransi setuju untuk dipertimbangkan untuk merombak tekor tertanggung sampai batas tertentu bersama tunduk pd syarat beserta kaidah tertentu terhadap kerugian atau kerusakan pengaruh kebakaran, yang mungkin terjadi pd properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, asuransi kebakaran adalah akta di mana orang tersebut, yang melacak perlindungan asuransi, menandatangani komitmen dengan firma insurance untuk mengganti kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh atau kebetulan karena kebakaran atau petir, ledakan dll. Polis ini didesign untuk mengasuransikan harta benda seseorang beserta lainnya. item dari tekor yang terjadi krn kerusakan lengkap alias sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, komitmen asuransi kebakaran yaitu satu:
- 1. Yang objek utamanya yaitu sandaran terhadap loss dgn kata lain kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.
- 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan asuransi dibatasi oleh uang pertanggungan bersama tidak wajib oleh tingkat tekor dengan kata lain kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengeset asuransi kebakaran, seperti dalam perkara asuransi laut bagian yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi bisnis asuransi seperti itu bersama tidak dengan regulasi umum dgn kata lain khusus. prinsip-prinsip hukum yang berkaitan dengan kebakaran akta asuransi lainnya. Begitu juga dengan Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dengan tidak adanya undang-undang legislatif tentang soal ini, pengadilan di India dlm mengerjakan topik asuransi kebakaran sejauh ini telah mengunggulkan pertimbangan yudisial Pengadilan dan kesimpulan bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam memutuskan value harta benda yang rusak dgn kata lain musnah sebab kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis insurance kebakaran, price harta benda kepada tertanggung yang akan diukur. Prima facie yang nilainya diukur dgn mengacu pd nilai market dari properti sebelum bersama sesudah kerugian. Namun program penilaian tersebut tidak dapat diterapkan dlm kondisi di mana price market tidak mewakili value sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti kala properti tersebut dipake oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk melaksanakan bisnis. Dalam problem seperti itu, ukuran ganti rugi yaitu anggaran pemulihan. Dalam problem Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli bersama disimpan sebagai penanaman modal yang menciptakan pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pada suatu properti sehingga mendapat guna dari keberadaannya serta prasangka sebab kehancurannya dikatakan memiliki kebutuhan yang mampu diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu dpt mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti harus ada bagus pada awal ataupun pd saat kehilangan. Jika tidak ada pada saat dimulainya kontrak, dan sampai-sampai tidak dapat menjelma subjek insurance & k'lo tidak ada pd saat kerugian, dia tidak menderita kerugian serta tidak membutuhkan ganti rugi. Jadi, di mana dia menjual harta benda yang diasuransikan dengan setelah itu rusak konsekuensi kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian akta insurance penerbitan polis berbeda dengan penerimaan atau asumsi risiko. Bagian 64-VB cukup menjelaskan secara luas bahwa perusahaan asuransi tidak mampu menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 chatting tentang pembayaran premi di muka memikirkan sub daerah (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan asuransi untuk menanggung risiko sejak tanggal serta seterusnya. Jika pengusul tidak menginginkan tanggal tertentu, pengusul mampu bernegosiasi dengan perusahaan insurance tentang nama tersebut. Tepatnya, oleh karena itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir adalah dari tertanggung atau perusahaan insurance hyn bergantung pada arahan di mana negosiasi untuk asuransi telah berkembang. Meskipun berserta ini ialah risiko yang tampaknya telah tercakup dlm Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dlm Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan yaitu sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran dgn kata lain kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan natural dengan kata lain pembakaran spontan dgn kata lain proses pemanasan alias pengeringan apa pun tidak bisa dianggap sebagai kerusakan konsekuensi kebakaran. Misalnya, cat dgn kata lain materi kimia di penghasil yang memperoleh perlakuan gerah serta akibatnya rusak karna api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir dapat menghasilkan kerusakan akibat kebakaran dengan kata lain jenis kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah krn cerobong asap yang tersandung tersambar petir atau retakan pada bangunan kelanjutan sambaran petir. Baik kebakaran serta rupa kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan atau kerusakan properti (oleh api alias lainnya) yang secara spon-tan disebabkan oleh pesawat serta perkakas udara lainnya serta / dengan kata lain stok yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran alias kerusakan efek gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dgn kecepatan supersonik tidak termasuk dalam cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil daerah bersama orang lain dlm setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, dgn kata lain teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak mau tercakup dlm kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, dan genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, & Badai adalah beragam model gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir dgn kata lain angin kencang alias hujan lebat. Banjir alias Genangan terjadi kala air naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir alias genangan seharusnya tidak cuma dipahami dlm pengertian umum, yaitu banjir di sungai dgn kata lain danau, tetapi juga penimbunan aer krn saluran yang tersumbat mau dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan dengan kata lain hewan rel / jalan raya memakai kontak telak dengan harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan dengan kata lain hewan tersebut tidak boleh menjadi milik alias dimiliki oleh tertanggung dgn kata lain penghuni tempat atau karyawan mereka saat bertindak selama saat kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan dengan kata lain kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence area dari situs di mana properti berdiri dengan kata lain Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah dgn kata lain properti ke tingkat yang ekstra rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah biasanya di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan alias perlapisan pada struktur baru; pemukiman dgn kata lain pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai alias sungai; desain atau pengerjaan yang rusak atau pendayagunaan material yang rusak; bersama pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur dengan kata lain perbaikan properti alias pencaharian tanah dengan kata lain penggalian, tidak tercakup.

Apa itu PREMI ASURANSI DAN POLIS ASURANSI?
MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan dengan kata lain kerusakan properti oleh air dgn kata lain lainnya karna tangki air, peralatan beserta pipa yang meledak dgn kata lain meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran dengan kata lain kerusakan, karna benturan alias sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan operasi pengujian rudal oleh Tertanggung dgn kata lain siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh pemangkasan air yang tidak disengaja alias bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran atau kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan dgn kata lain perubahan pada rumah alias tempat; perbaikan pelepasan alias perpanjangan instalasi sprinkler; beserta cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, positive tidak disengaja dengan kata lain tidak, semak & hutan dengan pembukaan lahan dgn api, tetapi tidak termasuk kerusakan alias kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak dpt dipertahankan / tercakup dlm polis ini ialah sebagai berikut:
o Pencurian selama atau setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang dengan kata lain nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian alias kerusakan pada bullion, batu mulia, persediaan antik (nilainya lbh dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, buku cek, catatan komputer kecuali bila mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian alias kerusakan properti yang dipindahkan ke daerah lain (kecuali mesin dengan peralatan untuk pembersihan, perbaikan dengan kata lain renovasi selama lbh dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak asuransi kebakaran memiliki karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran yakni akta pribadi
Kontrak insurance kebakaran tidak menjamin security properti yang diasuransikan. Tujuannya agar tertanggung tidak menerima loss karna kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh krn itu, kalo hubungannya dengan harta benda yang diasuransikan stop karena dipindahkan ke orang lain, hingga kesepakatan asuransi juga mau berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dengan subjek insurance sehingga dapat diteruskan secara otomatis kepada owner baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak asuransi kebakaran dengan demikian hanyalah akta pribadi antara tertanggung bersama penanggung untuk pembayaran uang. Ini mampu secara sah dilayangkan kepada orang lain hanya dengan persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu merupakan kontrak yang utuh beserta tak terpisahkan.
Jika asuransinya mempunyai ikatan dan isinya dari produk dan mesin, komitmen tersebut secara tegas disetujui untuk dpt dibagi. Dengan demikian, kalau tertanggung bersalah atas pelanggaran komitmen terhadap perusahaan insurance sehubungan dengan satu pokok bahasan yang tercakup dlm polis, penanggung dapat meluputkan akad secara keseluruhan dengan tidak semata-mata sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dgn regulasi kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung kepingin melindunginya dari segala loss dengan kata lain loss yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama tekor terjadi krn kebakaran dlm pengertian polis, hingga penyebab kebakaran secara umum tidak berubah masalah. Dengan demikian, apakah itu sebab api tidak dinyalakan dgn benar dengan kata lain dinyalakan dengan benar tetapi lalai setelahnya dgn kata lain apakah kebakaran itu disebabkan sebab kelalaian tertanggung atau pelayannya alias orang asing merupakan tidak bermakna & perusahaan insurance bertanggung jawab untuk mengganti kerugian tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, pencetus serta-merta tekor cuma kudu dilihat.
Namun gara-gara kebakaran menjelma berbahan dasar untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi enggak karna kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan karena pencetus jatuh dgn pengecualian dalam kontrak.
BATASAN WAKTU

Siapa itu PREMI ASURANSI MOBIL RELIANCE?
Asuransi ganti rugi yaitu suatu perjanjian oleh penanggung untuk menghadiahkan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera pada waktu kerugian yang diderita pengaruh terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pada posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dlm posisi yang lbh baik. Ada tanggung jawab utama, yaitu ganti rugi, bersama tugas sekunder yaitu menempatkan tertanggung dalam posisi sebelum kerugiannya, bagus dgn membayarnya dlm total tertentu alias mungkin dgn tata cara lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan insurance memiliki pilihan mengenai arahan dia mau meletakkan tertanggung pada posisi pra-kerugian tidak berarti bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengalih kerugiannya dgn satu alias lain cara, segera loss itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pd terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang memperoleh kepentingan yang dpt diasuransikan atas sebuah properti yang dapat mengambil asuransi kebakaran. Berikut ini ialah di antara kelas orang yang telah dianggap memiliki kepentingan yang mampu diasuransikan dalam, properti, bersama mampu mengasuransikan properti tersebut:
- 1. Pemilik properti, baik owner tunggal, atau bersama, dgn kata lain mitra dalam firma yang mendapatkan properti. Tidaklah kudu bahwa mereka juga perlu memiliki. Dengan demikian, lesser beserta lessee dapat mengasuransikannya secara bersama-sama alias secara berat.
- 2. Penjual serta buyer mendapatkan hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai & lebih-lebih setelah itu, kalo dia mempunyai hak gadai vendor yang belum dibayar atasnya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak memperoleh interes yang dpt diasuransikan atas suatu properti tidak dpt mengasuransikannya. Sebagai contoh:
- 1. Kreditor tanpa tanggungan tidak sanggup mengasuransikan harta debitornya, karena haknya hyn terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.
- 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak dapat mengasuransikan properti perusahaan krn ia tidak memperoleh kepentingan yang bisa diasuransikan dlm aset perusahaan apa pun walaupun ia yaitu pemegang saham tunggal. Seperti soal Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena bagus sebagai kreditur lumrah maupun sebagai pemegang saham tidak memiliki keperluan yang bisa diasuransikan di dalamnya.
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua kontrak insurance adalah komitmen dengan itikad baik, pengusul asuransi kebakaran juga berkewajiban positif untuk mengucapkan secara lengkap semua fakta bahan baku dengan tidak membuat kesalahan penyajian atau kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk menemukan polis. Kewajiban dengan niat positive ini berlaku sama bakal perusahaan insurance dengan tertanggung. Harus ada itikad bagus sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk menjaga itikad baik dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mendeklarasikan bahwa maklumat dalam formulir proposal adalah benar, bahwa itu akan berubah prinsip akta bersama bahwa pernyataan yang salah dengan kata lain salah di dalamnya bakal mengelakkan kebijakan. Perusahaan asuransi sesudahnya dapat menggantungkan mereka untuk menilai risiko & untuk menetapkan premi yang sesuai serta menerima risiko dengan kata lain menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dalam formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk menerima semua info yang material untuk diketahui firma asuransi untuk menghitung risiko beserta membenarkan premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga menyampaikan artikel yang tentang dengan:
o Nama pengusul, alamat, beserta pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang bakal diasuransikan cuman untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang lokasi di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur dengan kata lain perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat asuransi pribadi semut termasuk klaim bila ada yang diciptakan membeli pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul mesti memaparkan apakah ditanyai dgn kata lain tidak-
- 1. Setiap informasi yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;
- 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan asuransi mungkin ekstra dari biasanya dpt diharapkan seperti adanya manuskrip dengan kata lain dokumen berharga, dll, dan

Dimana AGEN ASURANSI BOHONG?
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
- 1. Informasi yang mampu dianggap diketahui oleh perusahaan asuransi dlm kegiatan usahanya sebagai perusahaan asuransi;
- 2. Fakta yang berat menunjukkan bahwa risikonya lbh kecil daripada sebaliknya;
Dengan demikian, terjamin berada di bawah tanggung jawab yang sungguh-sungguh untuk membuat pengungkapan penuh fakta bahan baku yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma insurance saat memutuskan apakah proposal harus diterima dgn kata lain tidak. Saat memperbuat pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada lebih dari satu ancaman yang terjadi secara bersamaan alias berturut-turut, mau sulit untuk menghitung efek relatif dari setiap rawan atau menentukan salah satunya sebagai penyebab kerugian yang sebenarnya. Dalam perkara seperti itu, doktrin pencetus spon-tan menunjang memutuskan pemicu tekor yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dalam Pawsey v. Scottish Union serta National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif beserta efisien yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa otput tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai dan bekerja secara aktif dari sumber baru dengan independen." Itu gara-gara yang dominan beserta mempan walaupun itu nggak yang terdekat dlm waktu. Oleh sebab itu, kala suatu kerugian terjadi, mesti untuk menyelidiki serta memastikan apa gara-gara spon-tan loss tersebut untuk menentukan apakah perusahaan insurance bertanggung jawab atas tekor tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran dapat disebabkan oleh petir, ledakan, dengan kata lain ledakan. Ini mungkin imbas dari kerusuhan, pemogokan dgn kata lain karna tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pd akhirnya perlu mengakibatkan kebakaran bersama api usah berubah gara-gara telak kerusakan. Oleh karena itu, kerugian yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak bakal tercakup dlm kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa tekor tersebut tercakup dalam klausul tindakan jahat dan oleh sebab itu. Perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk memenuhi claim tersebut tidak dapat dipertahankan, karena kecuali dan sampai kebakaran ialah penyebab jitu dari kerusakan, tidak ada kleim berdasarkan kebijakan kebakaran yang dapat dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis asuransi kebakaran disebutkan di bawah ini:
- 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:
- 2. Pengajuan Formulir Proposal:
Ada byk perusahaan yang menawarkan asuransi kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu dengan kata lain perusahaan perlu berhati-hati dlm memutuskan perusahaan asuransi. Penilaian usah bertumpu pada faktor-faktor seperti keinginan baik, serta posisi jarak panjang di pasar. Perusahaan asuransi sanggup didekati secara spontan atau memakai agen, nggak semua di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.
Individu alias owner penghidupan perlu menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dgn rincian yang diperlukan kepada perusahaan insurance untuk pertimbangan yang tepat dan persetujuan selanjutnya. Informasi dlm Formulir Proposal butuh disampaikan dengan itikad positif dengan mesti disertai dgn dokumen yang memverifikasi nilai sebenarnya dari properti dengan kata lain persediaan yang akan diasuransikan. Sebagian gede perusahaan memiliki Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana kabar yang tepat mesti disediakan.
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, dan sampai-sampai hendak dilakukan survei "di tempat" atas properti alias barang yang menjadi pokok asuransi. Ini lazimnya dilakukan oleh penyidik, dgn kata lain surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan dengan mereka harus melapor kembali kepada mereka setelah pengkajian beserta survei menyeluruh. Ini substansial untuk menghitung risiko yang terlibat dan menghitung tingkat premi.
Setelah laporan rinci dan komprehensif diserahkan ke perusahaan asuransi oleh surveyor dan petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal beserta laporannya dengan teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan atau games curang dgn kata lain penipuan yang terlibat, lalu secara resmi "menerima" Formulir Proposal & mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis insurance dimulai setelah pembayaran & penerimaan premi setiap oleh tertanggung bersama perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan asuransi meminta tertanggung untuk membagikan rincian yang berkaitan dengan kerugian dalam kleim dari yang berkaitan dengan kabar berikut-
- 1. Keadaan dengan gara-gara kebakaran;
- 2. Hunian beserta situasi tempat terjadinya kebakaran;

Kapan AGEN ASURANSI KERUGIAN?
Memberikan artikel yang tentang dgn kleim juga merupakan situasi preseden untuk tanggung jawab perusahaan asuransi. Informasi di atas hendak memungkinkan perusahaan asuransi untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang mendatangkan tekor adalah risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak alias hilang merupakan harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk perhitungan nilai properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pd saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata atau intrinsik tanpa memperhatikan price sentimentalnya. Kehilangan profit prospektif dengan kata lain loss konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana kleim muncul?
Setelah akta insurance kebakaran muncul, klaim dapat timbul sebab pengoperasian satu atau extra risiko yang diasuransikan pada properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu dengan kata lain ekstra bahaya yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut dari properti tersebut. Agar claim valid, persyaratan dgn usah dipenuhi:
- 1. Terjadinya usah terjadi karena pengoperasian suatu bahaya yang diasuransikan dengan kata lain di mana resiko yang diasuransikan dan bahaya lainnya beroperasi, pencetus tekor yang dominan dgn kata lain efisien pasti ialah resiko yang diasuransikan;
- 2. Operasi rawan tidak boleh berada dalam lingkup pengecualian kebijakan;
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung dpt mempengaruhi moral hazard, yang wajib dinilai oleh perusahaan asuransi, dengan tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat hendak menjadi bahan baku non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT

Bagaimana KOMISI AGEN ASURANSI UMUM?
Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib melakukan kewajibannya untuk mengendalikan itikad positive terhadap perusahaan insurance dengan untuk itu tertanggung kudu melakukan yang terbaik untuk mengelakkan atau mengurangi kerugian. Untuk tujuan ini ia harus (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api dengan kata lain mencegah penyebarannya, dengan (2) menunjang pemadam kebakaran dan yang lainnya dlm upaya mereka untuk melakukannya dengan aneka tips apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan bisa dipindahkan ke tempat yang aman. Segala tekor alias kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api dgn kata lain selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai kerugian yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dalam tugasnya dengan sengaja & dengan demikian menaikkan beban perusahaan asuransi, tertanggung bakal dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dengan tugas tertanggung lalu perusahaan asuransi mendapatkan hak menurut hukum, mengingat kewajiban yang telah mereka lakukan untuk membarui tekor tertanggung. Dengan demikian perusahaan asuransi memperoleh hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api bersama mengurangi loss harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki beserta mempunyai properti.
Penanggung bakal bertanggung jawab untuk membereskan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api bersama selama itu dimiliki, krn semua itu dianggap sebagai konsekuensi alami dan jitu dari kebakaran; oleh sebab itu telah diadakan dlm persoalan Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari ancaman yang diasuransikan butuh dinilai pada waktu perusahaan insurance menyerahkan kembali bersama tak pada saat resiko berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk mencegah risiko
Kerusakan yang diderita krn tindakan yang diambil untuk melepaskan risiko yang diasuransikan bukanlah konsekuensi dari risiko tersebut serta tidak mampu dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam persoalan Liverpool bersama London dengan Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada mengungkapkan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk mencegah ledakan, dengan loss tidak mampu dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cukup mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., & tekor tidak dapat dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang sekadar mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran dengan kata lain ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk membentengi hak-haknya dengan baik perusahaan insurance telah menetapkan hak yang ekstra bagus secara tegas dalam kondisi ini yang dengannya bila terjadi kerusakan dengan kata lain kerusakan, penanggung & setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung mampu memasuki, mengambil atau memelihara kepemilikan gedung. atau tempat di mana kerusakan telah terjadi dengan kata lain mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka & menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan atau menjual atau membasmi soal yang sama untuk rekening yang berkepentingan.
Kapan dengan bagaimana claim dibuat?
Apabila terjadi loss kebakaran yang ditanggung oleh polis insurance kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu lima belas 24 hour setelah terjadinya tekor tersebut, Tertanggung perlu mengajukan kleim secara tertulis dengan menyampaikan rincian kerusakan dengan perkiraan nilainya. Rincian asuransi lain pada properti yang sama juga usah diumumkan.
Tertanggung perlu memperoleh beserta menghasilkan, dengan ongkos sendiri, dokumen seperti rencana, jurnal rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dlm polis kebakaran bisa stop dalam salah satu suasana berikut, yaitu:
(1) Penanggung mengelakkan polis dgn dalih Tertanggung membuat representasi yang keliru, salah uraian dengan kata lain tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya atau perpindahan dari setiap tempat tinggal atau properti yang diasuransikan alias bagiannya, maka pada saat berakhirnya tujuh 24 jam dari mana, kecuali kalau jatuhnya dengan kata lain perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap bahaya yang dipertanggungkan; meskipun demikian, asuransi dpt dihidupkan lagi dengan persyaratan yang direvisi kalo pemberitahuan cepat disampaikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi sanggup diakhiri kapan saja atas permintaan tertanggung serta atas pilihan perusahaan pada 15 24 jam pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena bervariasi risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan serta perang, dll. Dan perlindungan asuransi bisa dimiliki terhadap sebagian gede risiko ini secara terpisah alias dalam kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat banyak bersama beragam. Asuransi kebakaran dalam pengertian yang ketat tentang dengan pemberian proteksi terhadap kebakaran dan kebakaran saja. Jadi saat menyampaikan polis insurance kebakaran semua persyaratan kudu dipenuhi. Tertanggung berada di bawah komitmen moral dan hukum untuk memiliki itikad yang sungguh positive dan harus mengatakan fakta yang benar dan enggak sekadar dasar tidak asli cuma dgn keserakahan untuk menerima lagi uang. Selanjutnya semua polis asuransi mengakomodasi dlm pendirian negara berkembang. Karenanya perusahaan insurance memperoleh beban untuk mendukung tertanggung momen tertanggung dlm kesulitan.
PREMI ASURANSI YANG DIBAYARKAN PEMBERI KERJA
Botawa