PREMI ASURANSI UNIT LINK PRUDENTIAL Kenjeran

PREMI ASURANSI UNIT LINK PRUDENTIAL
Kenjeran
- BEST OFFER!
Kontrak asuransi muncul kala seseorang yang melacak perlindungan insurance menandatangani akad dengan firma asuransi untuk membarui kerugiannya dari kehilangan properti oleh atau insidental sebab kebakaran dengan alias kilat, ledakan, dll. Ini pd dasarnya yaitu akad & karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia mendapatkan fitur khusus tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, kembang yang sanggup diasuransikan, ganti rugi, subrogasi dengan kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dalam semua komitmen asuransi & diatur oleh prinsip-prinsip unique hukum.

ASURANSI KEBAKARAN:

Menurut S. 2 (6A), "bisnis insurance kebakaran" berarti bisnis yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk nggak semua kelas pencaharian insurance lainnya, kontrak insurance terhadap tekor oleh dengan kata lain insidental kebakaran dgn kata lain kejadian lainnya, yang kebanyakan termasuk di antara risiko diasuransikan dlm karier asuransi kebakaran.

Menurut Halsbury, ini yaitu akad insurance dimana perusahaan asuransi setuju untuk dipertimbangkan untuk mengganti loss tertanggung sampai batas tertentu dengan tunduk pada syarat dan aturan main tertentu terhadap loss dgn kata lain kerusakan efek kebakaran, yang mungkin terjadi pada properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, insurance kebakaran merupakan kontrak di mana orang tersebut, yang menyelidik pengamanan asuransi, menandatangani komitmen dgn firma insurance untuk merombak kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh dengan kata lain kebetulan sebab kebakaran alias petir, ledakan dll. Polis ini dikonstruksi untuk mengasuransikan harta benda seseorang & lainnya. item dari tekor yang terjadi krn kerusakan lengkap atau sebagian oleh api.

Dalam pengertian yang ketat, akta insurance kebakaran adalah satu:

  • 1. Yang objek utamanya ialah pertanggungan terhadap tekor dengan kata lain kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.

  • 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan insurance dibatasi oleh uang pertanggungan & tidak perlu oleh tingkat tekor dengan kata lain kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan

  • 3. Perusahaan asuransi tidak memiliki kebutuhan dalam security atau penghancuran properti yang diasuransikan selain dari tanggung jawab yang dilakukan berdasarkan kontrak.

  • HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN

    Tidak ada aturan - aturan perundang-undangan yang mengontrol insurance kebakaran, seperti dlm masalah asuransi laut bagian yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi usaha asuransi seperti itu serta tidak dgn aturan - aturan umum dengan kata lain khusus. prinsip-prinsip hukum yang mengenai dengan kebakaran akta asuransi lainnya. Begitu juga dengan Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dgn tidak adanya undang-undang legislatif tentang problem ini, pengadilan di India dalam mengerjakan topik insurance kebakaran sejauh ini telah memercayakan hasil yudisial Pengadilan bersama pengetahuan bahasa Inggris. Ahli hukum.

    Dalam memutuskan nilai harta benda yang rusak dgn kata lain musnah sebab kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis asuransi kebakaran, value harta benda kepada tertanggung yang hendak diukur. Prima facie yang nilainya diukur dgn mengacu pada value market dari properti sebelum dan sesudah kerugian. Namun cara penilaian tersebut tidak bisa diterapkan dalam soal di mana value market tidak mewakili harga sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti ketika properti tersebut diperlukan oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk melakukan bisnis. Dalam urusan seperti itu, ukuran ganti rugi yaitu ongkos pemulihan. Dalam masalah Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli bersama disimpan sebagai penyertaan capital yang membuat pendapatan,

    BUNGA TERTANGGUNG

    Seseorang yang begitu tertarik pd suatu properti sehingga mendapat fungsi dari keberadaannya serta prasangka karena kehancurannya dikatakan memperoleh keinginan yang dapat diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu mampu mengasuransikan properti dari kebakaran.

    Kepentingan di properti harus ada bagus pada awal maupun pd saat kehilangan. Jika tidak ada pada saat dimulainya kontrak, lalu tidak dapat berubah subjek insurance bersama jika tidak ada pada saat kerugian, dia tidak menderita tekor bersama tidak memerlukan ganti rugi. Jadi, di mana dia menawarkan produk harta benda yang diasuransikan bersama setelah itu rusak dampak kebakaran, dia tidak menderita kerugian.

    RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Tanggal penyelesaian komitmen insurance penerbitan polis nggak sama dgn penerimaan atau asumsi risiko. Bagian 64-VB cuman menjelaskan secara luas bahwa perusahaan asuransi tidak sanggup menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 berbincang tentang pembayaran premi di wajah memikirkan sub area (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan insurance untuk menanggung risiko sejak tanggal beserta seterusnya. Jika pengusul tidak menginginkan tanggal tertentu, pengusul sanggup bernegosiasi dgn perusahaan insurance tentang terma tersebut. Tepatnya, oleh krn itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir adalah dari tertanggung alias perusahaan insurance cuman bergantung pd manual di mana negosiasi untuk insurance telah berkembang. Meskipun dengan ini ialah risiko yang tampaknya telah tercakup dlm Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dalam Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan yaitu sebagai berikut:

    KEBAKARAN: Kehancuran dgn kata lain kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan natural alias pembakaran spontan dengan kata lain proses pemanasan atau pengeringan apa pun tidak dpt dianggap sebagai kerusakan pengaruh kebakaran. Misalnya, cat atau berbahan dasar kimia di produsen yang menerima perlakuan tdk adem & akibatnya rusak karena api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.

    PENCAHAYAAN: Petir sanggup mengundang kerusakan kelanjutan kebakaran dengan kata lain tipe kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah krn cerobong asap yang terjerembab tersambar petir atau retakan pada gedung pengaruh sambaran petir. Baik kebakaran beserta model kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.

    KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan dgn kata lain kerusakan properti (oleh api dengan kata lain lainnya) yang secara spontan disebabkan oleh pesawat beserta perangkat udara lainnya dengan / alias stok yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran atau kerusakan reaksi gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dengan kecepatan supersonik tidak termasuk dlm cakupan kebijakan ini.

    KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil bagian bersama orang lain dalam setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, atau teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak bakal tercakup dalam kebijakan.

    Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, beserta genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, beserta Badai adalah bermacam rupa rupa gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir dgn kata lain angin kencang dengan kata lain hujan lebat. Banjir dengan kata lain Genangan terjadi saat air naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir atau genangan seharusnya tidak semata-mata dipahami dalam pengertian umum, yaitu banjir di sungai atau danau, tetapi juga penumpukan aer karena saluran yang tersumbat bakal dianggap banjir.

    KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan dengan kata lain hewan rel / jalan raya memakai kontak kontan dengan harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan atau hewan tersebut tidak boleh berubah milik atau dimiliki oleh tertanggung alias penghuni tempat dengan kata lain karyawan mereka saat bertindak selama masa kerja mereka.

    SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan dengan kata lain kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence lokasi dari situs di mana properti berdiri dgn kata lain Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah dengan kata lain rumah ke tingkat yang ekstra rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah rata-rata di atas bukit.

    Namun, retakan normal, penurunan dengan kata lain perlapisan pd struktur baru; pemukiman alias pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai dgn kata lain sungai; skema alias pengerjaan yang rusak dgn kata lain penggunaan berbahan yang rusak; & pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur dgn kata lain perbaikan properti dgn kata lain bisnis tanah atau penggalian, tidak tercakup.

    PREMI ASURANSI UNIT LINK PRUDENTIAL<br/>Kenjeran<br/>

    Apa itu PREMI ASURANSI INVESTASI?


    MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan atau kerusakan properti oleh aer dengan kata lain lainnya sebab tangki air, peralatan beserta pipa yang meledak alias meluap secara tidak sengaja.

    OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran alias kerusakan, karena benturan dgn kata lain sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan operasi pengujian rudal oleh Tertanggung atau siapapun, ditanggung.

    KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penyisihan air yang tidak disengaja atau bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran alias kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan dengan kata lain perubahan pd hunian alias tempat; perbaikan pelepasan dgn kata lain perpanjangan instalasi sprinkler; dan cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.

    KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, baik tidak disengaja atau tidak, semak dengan hutan serta pembukaan persil dengan api, tetapi tidak termasuk kerusakan atau kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.

    RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Klaim yang tidak sanggup dipertahankan / tercakup dlm polis ini yakni sebagai berikut:

    o Pencurian selama dgn kata lain setelah terjadinya risiko yang diasuransikan

    o Bahaya perang atau nuklir

    o Listrik rusak

    o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik

    o Kebakaran bawah tanah

    o Kerugian dgn kata lain kerusakan pd bullion, batu mulia, barang antik (nilainya ekstra dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, jurnal cek, catatan komputer kecuali jika mereka termasuk secara kategoris.

    o Kerugian atau kerusakan properti yang dipindahkan ke wilayah lain (kecuali mesin serta peralatan untuk pembersihan, perbaikan dengan kata lain renovasi selama extra dari 60 hari).

    KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN

    Kontrak asuransi kebakaran mendapatkan karakteristik sebagai berikut:

    (a) Asuransi kebakaran yakni akad pribadi

    Kontrak insurance kebakaran tidak menjamin keamanan properti yang diasuransikan. Tujuannya supaya tertanggung tidak menerima loss sebab kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh sebab itu, bila hubungannya dengan harta benda yang diasuransikan stop krn dipindahkan ke orang lain, maka kontrak asuransi juga akan berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek insurance sehingga dpt diteruskan secara otomatis kepada pemilik baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak insurance kebakaran dgn demikian hanyalah akad pribadi antara tertanggung beserta penanggung untuk pembayaran uang. Ini dapat secara sah diberikan kepada orang lain cukup dgn persetujuan perusahaan asuransi.

    (b) Itu yakni komitmen yang utuh beserta tak terpisahkan.

    Jika asuransinya mempunyai ikatan serta isinya dari barang & mesin, akta tersebut secara tegas disetujui untuk mampu dibagi. Dengan demikian, k'lo tertanggung bersalah atas pelanggaran pekerjaan terhadap perusahaan insurance sehubungan dengan satu pokok bahasan yang tercakup dalam polis, penanggung mampu meluputkan komitmen secara keseluruhan bersama tidak semata-mata sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dengan peraturan kebijakan.

    (c) Penyebab kebakaran tidak material

    Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung mau melindunginya dari segala kerugian dengan kata lain kerugian yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama tekor terjadi sebab kebakaran dalam pengertian polis, dan sampai-sampai pemicu kebakaran secara umum tidak menjadi masalah. Dengan demikian, apakah itu krn api tidak dinyalakan dgn benar dengan kata lain dinyalakan dengan benar tetapi lalai setelahnya atau apakah kebakaran itu disebabkan karena kelalaian tertanggung atau pelayannya alias orang asing merupakan tidak utama dengan perusahaan insurance bertanggung jawab untuk mengubah kerugian tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, pencetus jitu loss cukup harus dilihat.

    Namun penyebab kebakaran menjadi bahan untuk diteliti

    (1). Dimana kebakaran terjadi tak sebab kelalaian, tapi oleh disengaja

    (2) Dimana kebakaran disebabkan karna pencetus tersandung dgn pengecualian dlm kontrak.

    BATASAN WAKTU
    PREMI ASURANSI UNIT LINK PRUDENTIAL<br/>Kenjeran<br/>

    Siapa itu PREMI ASURANSI NELAYAN?



    Asuransi ganti rugi yakni suatu perjanjian oleh penanggung untuk mengasihkan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera pada waktu kerugian yang diderita dampak terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pd posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dlm posisi yang lbh baik. Ada keharusan utama, yaitu ganti rugi, & peranan sekunder yaitu menempatkan tertanggung dlm posisi sebelum kerugiannya, bagus dengan membayarnya dalam total tertentu dengan kata lain mungkin dgn bimbingan lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan asuransi memperoleh pilihan mengenai metode dia hendak memasangkan tertanggung pd posisi pra-kerugian tidak berarti bahwa dia tidak berkewajiban untuk membarui kerugiannya dgn satu dengan kata lain lain cara, segera tekor itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pd terjadinya peristiwa yang diasuransikan.

    SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?

    Hanya mereka yang memiliki pamrih yang mampu diasuransikan atas sebuah properti yang mampu mengambil asuransi kebakaran. Berikut ini yaitu di antara kelas orang yang telah dianggap mempunyai keinginan yang sanggup diasuransikan dalam, properti, beserta mampu mengasuransikan properti tersebut:

    • 1. Pemilik properti, bagus owner tunggal, dengan kata lain bersama, dengan kata lain mitra dlm firma yang memperoleh properti. Tidaklah harus bahwa mereka juga harus memiliki. Dengan demikian, lesser dengan lessee bisa mengasuransikannya secara bersama-sama atau secara berat.

    • 2. Penjual bersama buyer memiliki hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai dengan sampai-sampai setelah itu, bila dia mempunyai hak gadai vendor yang belom dibayar atasnya.

  • 3. Pemberi hipotek dengan penerima hipotek mendapatkan pamrih yang tidak sama dlm properti yang digadaikan dan sanggup mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya menggunakan pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya bunga yang berlainan dari yang si pemberi pinjaman "[3]

  • 4. Wali Amanat adalah pemilik sah bersama penerima fungsi dari pemilik properti perwalian bersama masing-masing mampu mengasuransikannya.

  • 5. Petugas pertanggungan seperti operator, pegadaian dengan kata lain petugas gudang bertanggung jawab atas keamanan properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga sanggup mengasuransikannya.

  • ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN

    Orang yang tidak mempunyai keperluan yang mampu diasuransikan atas suatu properti tidak sanggup mengasuransikannya. Sebagai contoh:

    • 1. Kreditor tanpa jaminan tidak sanggup mengasuransikan harta debitornya, krn haknya hyn terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.

    • 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak bisa mengasuransikan properti perusahaan karna ia tidak mempunyai kepentingan yang mampu diasuransikan dalam aset perusahaan apa pun walau ia adalah pemegang saham tunggal. Seperti kondisi Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena positif sebagai kreditur lumrah maupun sebagai pemegang saham tidak memperoleh pamrih yang sanggup diasuransikan di dalamnya.

    KONSEP IMAN SEBESARNYA

    Karena semua akad asuransi merupakan kesepakatan dgn itikad baik, pengusul asuransi kebakaran juga berkewajiban positif untuk menyampaikan secara lengkap semua fakta bahan baku dan tidak menghasilkan kekeliruan penyajian atau kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk mendapatkan polis. Kewajiban dengan cita-cita positive ini berlaku sama buat perusahaan insurance dan tertanggung. Harus ada itikad baik sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk mengendalikan itikad baik dipastikan b mengharuskan pengusul untuk menerangkan bahwa penjelasan dalam formulir proposal merupakan benar, bahwa itu bakal berubah pangkal komitmen beserta bahwa deklarasi yang salah alias salah di dalamnya bakal menyelamatkan kebijakan. Perusahaan asuransi selanjutnya sanggup memercayakan mereka untuk menghitung risiko & untuk menetapkan premi yang sesuai beserta menerima risiko alias menolaknya.

    Pertanyaan-pertanyaan dlm formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk mendapatkan semua kabar yang bahan baku untuk diketahui firma asuransi untuk menilai risiko beserta membenahi premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga menyerahkan kabar yang berhubungan dengan:

    o Nama pengusul, alamat, beserta pekerjaan

    o Uraian tentang pokok bahasan yang akan diasuransikan cukup untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,

    o Penjelasan tentang daerah di mana ia berada

    o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur dgn kata lain perdagangan berbahaya. dll

    o Apakah sudah diasuransikan

    o Dan juga riwayat asuransi pribadi semut termasuk claim k'lo ada yang dikerjakan belanja pengusul, dll.

    Terlepas dari pertanyaan dlm formulir proposal, pengusul mesti menyampaikan apakah ditanyai atau tidak-

    • 1. Setiap artikel yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;

    • 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan insurance mungkin lebih dari biasanya dapat diinginkan seperti adanya manuskrip atau dokumen berharga, dll, dan

    PREMI ASURANSI UNIT LINK PRUDENTIAL<br/>Kenjeran<br/>

    Dimana PREMI ASURANSI PRUDENTIAL 500 RIBU?


  • 3. Setiap berita yang berkenaan dengan lebih; ancaman yang terlibat.

  • Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-

    • 1. Informasi yang mampu dianggap diketahui oleh perusahaan asuransi dalam aktivitas usahanya sebagai perusahaan asuransi;

    • 2. Fakta yang miring menunjukkan bahwa risikonya lebih kecil daripada sebaliknya;

  • 3. Fakta tentang artikel yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan

  • 4. Fakta yang tidak butuh diungkapkan sehubungan dengan status kebijakan.

  • Dengan demikian, terjamin berada di bawah tanggung jawab yang sungguh-sungguh untuk membuat pengungkapan penuh fakta material yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma asuransi saat memutuskan apakah proposal butuh diterima dgn kata lain tidak. Saat melaksanakan pengungkapan fakta yang relevan,

    DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE

    Jika ada extra dari satu ancaman yang terjadi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut, mau sulit untuk menghitung konsekuensi relatif dari setiap bahaya alias memilih salah satunya sebagai pencetus loss yang sebenarnya. Dalam kondisi seperti itu, doktrin penyebab serta-merta menyokong memutuskan pencetus kerugian yang sebenarnya.
    Penyebab terdekat didefinisikan dalam Pawsey v. Scottish Union bersama National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif serta sakti yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil akhir tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai serta beroperasi secara aktif dari sumber baru & independen." Itu pencetus yang dominan & cespleng walaupun itu bukan yang terdekat dlm waktu. Oleh karna itu, kala suatu loss terjadi, usah untuk menyelidiki bersama menyaring apa pencetus jitu tekor tersebut untuk memastikan apakah perusahaan insurance bertanggung jawab atas loss tersebut.

    PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN

    Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran bisa disebabkan oleh petir, ledakan, atau ledakan. Ini mungkin reaksi dari kerusuhan, pemogokan dgn kata lain karena tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pada akhirnya perlu menimbulkan kebakaran bersama api harus menjadi pencetus kontan kerusakan. Oleh karena itu, kerugian yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak bakal tercakup dalam kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa kerugian tersebut tercakup dalam klausul tindakan jahat beserta oleh krn itu. Perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk menggenapkan claim tersebut tidak dapat dipertahankan, karena kecuali dengan sampai kebakaran yakni gara-gara telak dari kerusakan, tidak ada kleim berdasarkan kebijakan kebakaran yang dapat dipertahankan. [6 ]

    PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Langkah-langkah untuk mengambil polis insurance kebakaran disebutkan di bawah ini:

    • 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:

    • Ada banyak perusahaan yang menyodorkan asuransi kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu atau perusahaan butuh berhati-hati dlm penetapan perusahaan asuransi. Penilaian kudu bertumpu pada faktor-faktor seperti keinginan baik, serta posisi limit panjang di pasar. Perusahaan insurance mampu didekati secara kontan dengan kata lain lewat agen, beberapa di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.

    • 2. Pengajuan Formulir Proposal:

    Individu dengan kata lain pemilik karier perlu menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dengan rincian yang diperlukan kepada perusahaan asuransi untuk pertimbangan yang tepat dengan persetujuan selanjutnya. Informasi dalam Formulir Proposal kudu diberikan dengan itikad positive dan kudu disertai dgn dokumen yang memverifikasi value sebenarnya dari properti dengan kata lain barang yang bakal diasuransikan. Sebagian gede perusahaan memperoleh Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana data yang tepat harus disediakan.

  • 3. Survei Properti / Pertimbangan:

  • Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, dan sampai-sampai mau dilakukan survei "di tempat" atas properti atau stock yang berubah pokok asuransi. Ini lazimnya dilakukan oleh penyidik, atau surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan dan mereka wajib melapor lagi kepada mereka setelah riset dan survei menyeluruh. Ini esensial untuk menghitung risiko yang terlibat bersama menghitung tingkat premi.

  • 4. Penerimaan Proposal:

  • Setelah laporan rinci dan komprehensif diserahkan ke perusahaan insurance oleh surveyor beserta petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal serta laporannya dengan teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan dgn kata lain games curang alias penipuan yang terlibat, hingga secara resmi "menerima" Formulir Proposal dan mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis insurance dimulai setelah pembayaran dan penerimaan premi tiap oleh tertanggung serta perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.

    PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN

    Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan asuransi meminta tertanggung untuk memberikan rincian yang berhubungan dengan loss dlm klaim dari yang berkaitan dengan data berikut-

    • 1. Keadaan serta gara-gara kebakaran;

    • PREMI ASURANSI UNIT LINK PRUDENTIAL<br/>Kenjeran<br/>

      Kapan AGEN ASURANSI OJK?


    • 2. Hunian dan situasi tempat terjadinya kebakaran;

  • 3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu kapabilitas di mana klaim yang diasuransikan dan apakah ada orang lain yang tertarik dgn properti tersebut;

  • 4. Asuransi lain atas properti;

  • 5. Nilai setiap item properti pd saat kehilangan beserta buktinya, bersama harga sisa, jika ada; dan

  • 6. Jumlah yang diklaim

  • Memberikan informasi yang berkenaan dengan claim juga yakni keadaan preseden untuk kewajiban perusahaan asuransi. Informasi di atas mau memungkinkan perusahaan asuransi untuk memverifikasi apakah-

    (1) Kebijakan tersebut berlaku;

    (2) Bahaya yang mencetuskan loss ialah risiko yang diasuransikan;

    (3) Harta rusak alias hilang ialah harta benda yang diasuransikan.

    Aturan untuk perkiraan harga properti

    Nilai properti yang diasuransikan adalah-

    1) Nilainya pd saat kerugian, dan

    2) Di tempat kerugian, dan

    3) Nilainya yang nyata dengan kata lain intrinsik tanpa memperhatikan value sentimentalnya. Kehilangan cuan prospektif atau tekor konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.

    PENGAJUAN KLAIM

    Bagaimana kleim muncul?

    Setelah kontrak asuransi kebakaran muncul, klaim dpt timbul sebab pengoperasian satu atau extra risiko yang diasuransikan pd properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu dengan kata lain extra rawan yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan dgn kata lain berturut-turut dari properti tersebut. Agar kleim valid, persyaratan berserta perlu dipenuhi:

    • 1. Terjadinya mesti terjadi karna pengoperasian suatu bahaya yang diasuransikan dengan kata lain di mana ancaman yang diasuransikan dengan bahaya lainnya beroperasi, gara-gara kerugian yang dominan atau efisien pasti yakni bahaya yang diasuransikan;

    • 2. Operasi ancaman tidak boleh berada dalam lingkup pengecualian kebijakan;

  • 3. Kejadian tersebut pasti telah mengakibatkan loss dengan kata lain kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;

  • 4. Terjadinya harus selama mata uang polis;

  • 5. Tertanggung butuh memenuhi semua persyaratan polis & juga harus menggenapi persyaratan yang mesti dipenuhi setelah claim muncul.

  • FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT

    Catatan kriminal dari seorang tertanggung dpt mempengaruhi moral hazard, yang kudu dinilai oleh perusahaan asuransi, dengan tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat mau menjelma bahan baku non-disclosure.

    TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT
    PREMI ASURANSI UNIT LINK PRUDENTIAL<br/>Kenjeran<br/>

    Bagaimana AGEN ASURANSI YANG BAIK?



    Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib mengerjakan kewajibannya untuk memelihara itikad bagus terhadap perusahaan asuransi beserta untuk itu tertanggung mesti mengerjakan yang terbaik untuk melepaskan dgn kata lain meminimalkan kerugian. Untuk tujuan ini ia mesti (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api dengan kata lain mencegah penyebarannya, dan (2) menopang pemadam kebakaran & yang lainnya dlm upaya mereka untuk melakukannya dengan tutorial apa pun yang tidak menghalangi mereka.
    Dengan benda ini harta yang diasuransikan sanggup dipindahkan ke tempat yang aman. Segala loss alias kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api dgn kata lain selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai kerugian yang kira-kira disebabkan oleh api.

    Jika tertanggung gagal dalam tugasnya dengan sengaja serta dengan demikian meningkatkan beban perusahaan asuransi, tertanggung akan dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]

    HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN

    (A) Hak Tersirat

    Sesuai dengan tugas tertanggung dan sampai-sampai perusahaan asuransi mempunyai hak menurut hukum, memikirkan peranan yang telah mereka lakukan untuk mengalih kerugian tertanggung. Dengan demikian perusahaan asuransi memiliki hak untuk-

    o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api & meminimalkan loss harta benda, dan

    o Untuk tujuan itu, untuk memasuki & memiliki properti.

    Penanggung mau bertanggung jawab untuk membetulkan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api dengan selama itu dimiliki, karna semua itu dianggap sebagai konsekuensi alami dengan spon-tan dari kebakaran; oleh sebab itu telah diadakan dlm persoalan Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari ancaman yang diasuransikan mesti dinilai tatkala perusahaan asuransi memberikan lagi bersama tanpa pd saat bahaya berhenti.

    (B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk mencegah risiko

    Kerusakan yang diderita karna tindakan yang diambil untuk menjauhi risiko yang diasuransikan tidaklah konsekuensi dari risiko tersebut & tidak sanggup dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam kasus Liverpool dengan London & Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada memberitahukan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk menghindari ledakan, serta tekor tidak bisa dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang sekadar mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., dan kerugian tidak bisa dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cuma mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran dengan kata lain ledakan. "

    (C) Hak Ekspres

    Kondisi 5- untuk melindungi hak-haknya dengan positive perusahaan insurance telah menetapkan hak yang lebih baik secara tegas dalam status ini yang dengannya kalo terjadi kerusakan dgn kata lain kerusakan, penanggung bersama setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung dapat memasuki, mengambil dengan kata lain menjaga kepemilikan gedung. dgn kata lain tempat di mana kerusakan telah terjadi atau mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka serta menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan dgn kata lain menjual dgn kata lain membuang kondisi yang sama untuk akun yang berkepentingan.

    Kapan dengan dengan jalan apa claim dibuat?

    Apabila terjadi kerugian kebakaran yang ditanggung oleh polis asuransi kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu 15 24 hour setelah terjadinya tekor tersebut, Tertanggung mesti mengajukan claim secara tertulis dgn memberikan rincian kerusakan dan perkiraan nilainya. Rincian asuransi lain pd properti yang sama juga harus diumumkan.

    Tertanggung butuh menemukan dengan menghasilkan, dgn anggaran sendiri, dokumen seperti rencana, buku rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.

    BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?

    Asuransi dlm polis kebakaran mampu berhenti dalam salah satu suasana berikut, yaitu:

    (1) Penanggung menyelamatkan polis dengan kilah Tertanggung membuat representasi yang keliru, salah uraian alias tidak diungkapkannya materi tertentu;

    (2) Jika ada jatuhnya alias perpindahan dari setiap tempat tinggal alias permukiman yang diasuransikan dengan kata lain bagiannya, maka pd saat berakhirnya tujuh 24 jam dari mana, kecuali kalau jatuhnya alias perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap resiko yang dipertanggungkan; walaupun demikian, asuransi dpt dihidupkan lagi dgn persyaratan yang direvisi jika pemberitahuan cepat disampaikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;

    (3) Asuransi dpt diakhiri bila saja atas permintaan tertanggung beserta atas pilihan perusahaan pd lima belas 24 hour pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.

    KESIMPULAN

    Properti berwujud terkena berbagai ragam risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan dengan perang, dll. Dan perlindungan insurance dapat dimiliki terhadap sebagian besar risiko ini secara terpisah alias dalam kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat banyak dengan beragam. Asuransi kebakaran dalam pengertian yang ketat berkaitan dengan pemberian sekuriti terhadap kebakaran & kebakaran saja. Jadi saat memberikan polis insurance kebakaran semua persyaratan mesti dipenuhi. Tertanggung berada di bawah komitmen moral bersama hukum untuk memiliki itikad yang benar-benar baik dengan butuh mengatakan fakta yang benar beserta tanpa sekadar argumen tidak otentik cukup dengan keserakahan untuk memperoleh kembali uang. Selanjutnya semua polis insurance membantu dlm pembentukan negara berkembang. Karenanya perusahaan insurance memiliki beban untuk membantu tertanggung momen tertanggung dalam kesulitan.
    PREMI ASURANSI UNIT LINK PRUDENTIAL
    Kenjeran

    LihatTutupKomentar