PREMI ASURANSI NISSAN
Sangatta
- BEST OFFER!
Kontrak asuransi muncul tempo seseorang yang berburu perlindungan insurance menandatangani akta dgn firma asuransi untuk mengalih kerugiannya dari kehilangan properti oleh atau insidental karna kebakaran & dengan kata lain kilat, ledakan, dll. Ini pd dasarnya yaitu akta & karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia mempunyai fitur khusus tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, bunga yang sanggup diasuransikan, ganti rugi, subrogasi serta kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dalam semua akad insurance & diatur oleh prinsip-prinsip unique hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis insurance kebakaran" berarti profesi yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk nggak semua kelas pencaharian insurance lainnya, kontrak asuransi terhadap tekor oleh alias insidental kebakaran atau kejadian lainnya, yang biasanya termasuk di antara risiko diasuransikan dlm profesi asuransi kebakaran.
Menurut Halsbury, ini yaitu komitmen insurance dimana perusahaan asuransi setuju untuk dipertimbangkan untuk mengubah loss tertanggung sampai batas tertentu beserta tunduk pd syarat dengan aturan - aturan tertentu terhadap loss alias kerusakan dampak kebakaran, yang mungkin terjadi pd properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, asuransi kebakaran ialah akad di mana orang tersebut, yang menyelidik sekuriti asuransi, menandatangani kesepakatan dgn firma insurance untuk merombak kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh dengan kata lain kebetulan karna kebakaran alias petir, ledakan dll. Polis ini dipola untuk mengasuransikan harta benda seseorang serta lainnya. item dari loss yang terjadi krn kerusakan lengkap dengan kata lain sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, akad insurance kebakaran merupakan satu:
3. Perusahaan insurance tidak mempunyai kepentingan dalam security dgn kata lain penghancuran properti yang diasuransikan selain dari pekerjaan yang dilakukan berdasarkan kontrak.
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada kaidah perundang-undangan yang mengategorikan insurance kebakaran, seperti dalam persoalan asuransi laut yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi bisnis insurance seperti itu bersama tidak dgn prinsip umum atau khusus. prinsip-prinsip hukum yang tentang dgn kebakaran akta insurance lainnya. Begitu juga dgn Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dgn tidak adanya undang-undang legislatif tentang masalah ini, pengadilan di India dlm menjalankan topik insurance kebakaran sejauh ini telah mengandalkan dekrit yudisial Pengadilan dengan konsep bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam menentukan harga harta benda yang rusak dgn kata lain musnah karna kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis insurance kebakaran, price harta benda kepada tertanggung yang mau diukur. Prima facie yang nilainya diukur dgn mengacu pd nilai market dari properti sebelum dan sesudah kerugian. Namun metode penilaian tersebut tidak mampu diterapkan dalam perkara di mana value market tidak mewakili harga sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti tatkala properti tersebut dipakai oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk mengerjakan bisnis. Dalam kondisi seperti itu, ukuran ganti rugi ialah biaya pemulihan. Dalam kasus Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli dan disimpan sebagai penyimpanan capital yang membuat pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pada suatu properti sehingga mendapat manfaat dari keberadaannya beserta prasangka karena kehancurannya dikatakan mempunyai interes yang mampu diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu dpt mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti perlu ada positive pada awal ataupun pd saat kehilangan. Jika tidak ada pd saat dimulainya kontrak, dan sampai-sampai tidak bisa menjadi subjek asuransi serta bila tidak ada pd saat kerugian, dia tidak menderita tekor bersama tidak membutuhkan ganti rugi. Jadi, di mana dia menawarkan produk harta benda yang diasuransikan beserta setelah itu rusak reaksi kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian kesepakatan asuransi penerbitan polis tidak sama dgn penerimaan alias asumsi risiko. Bagian 64-VB cuman memberi tahu secara luas bahwa perusahaan insurance tidak dpt menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 ngobrol tentang pembayaran premi di wajah memikirkan sub wilayah (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan insurance untuk menanggung risiko sejak tanggal bersama seterusnya. Jika pengusul tidak mencita-citakan tanggal tertentu, pengusul bisa bernegosiasi dengan perusahaan insurance tentang nama tersebut. Tepatnya, oleh sebab itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir adalah dari tertanggung alias perusahaan insurance hyn bergantung pada manual di mana negosiasi untuk insurance telah berkembang. Meskipun dengan ini ialah risiko yang tampaknya telah tercakup dalam Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dalam Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan merupakan sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran alias kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan natural atau pembakaran spontan dengan kata lain proses pemanasan dengan kata lain pengeringan apa pun tidak mampu dianggap sebagai kerusakan akibat kebakaran. Misalnya, cat atau berbahan kimia di produsen yang menerima perlakuan tdk adem serta akibatnya rusak karna api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir bisa menghasilkan kerusakan konsekuensi kebakaran dgn kata lain rupa kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah karena cerobong asap yang terjerembab tersambar petir dengan kata lain retakan pada hunian konsekuensi sambaran petir. Baik kebakaran dengan tipe kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan dgn kata lain kerusakan properti (oleh api atau lainnya) yang secara spon-tan disebabkan oleh pesawat beserta alat udara lainnya beserta / dgn kata lain stok yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran atau kerusakan efek gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dgn kecepatan supersonik tidak termasuk dlm cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil area bersama orang lain dlm setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, dgn kata lain teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak mau tercakup dlm kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, bersama genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, beserta Badai adalah bermacam ragam model gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir dengan kata lain angin kencang dengan kata lain hujan lebat. Banjir atau Genangan terjadi tempo aer naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir alias genangan seharusnya tidak cuman dipahami dalam pengertian umum, yaitu banjir di sungai dengan kata lain danau, tetapi juga penumpukan aer karena saluran yang tersumbat hendak dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan dgn kata lain hewan rel / jalan raya memakai kontak kontan dengan harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan dgn kata lain hewan tersebut tidak boleh menjelma milik dengan kata lain dimiliki oleh tertanggung dgn kata lain penghuni tempat dgn kata lain karyawan mereka saat bertindak selama masa kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan dengan kata lain kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence lokasi dari situs di mana properti berdiri atau Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah dengan kata lain hunian ke tingkat yang lbh rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah lazimnya di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan dgn kata lain perlapisan pada struktur baru; pemukiman alias pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai dgn kata lain sungai; pola atau pengerjaan yang rusak alias penerapan materi yang rusak; dan pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur alias perbaikan properti dengan kata lain karier tanah dengan kata lain penggalian, tidak tercakup.

MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan alias kerusakan properti oleh air atau lainnya karna tangki air, peralatan dan pipa yang meledak alias meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran atau kerusakan, krn benturan atau sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dgn oprasi pengujian rudal oleh Tertanggung dgn kata lain siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penghapusan air yang tidak disengaja dengan kata lain bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran atau kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan dengan kata lain perubahan pd tempat tinggal dgn kata lain tempat; perbaikan pelepasan dengan kata lain perpanjangan instalasi sprinkler; serta cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, positive tidak disengaja alias tidak, semak serta hutan serta pembukaan kafling dgn api, tetapi tidak termasuk kerusakan atau kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak bisa dipertahankan / tercakup dalam polis ini yaitu sebagai berikut:
o Pencurian selama atau setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang atau nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian dgn kata lain kerusakan pd bullion, batu mulia, stock antik (nilainya extra dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, buku cek, catatan komputer kecuali jika mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian dgn kata lain kerusakan properti yang dipindahkan ke daerah lain (kecuali mesin dengan peralatan untuk pembersihan, perbaikan dengan kata lain renovasi selama extra dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak insurance kebakaran memiliki karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran adalah akad pribadi
Kontrak insurance kebakaran tidak menjamin keamanan properti yang diasuransikan. Tujuannya supaya tertanggung tidak menjumpai tekor karna kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh karena itu, jika hubungannya dengan harta benda yang diasuransikan berhenti krn dipindahkan ke orang lain, maka akta asuransi juga akan berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek insurance sehingga dapat diteruskan secara otomatis kepada owner baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak asuransi kebakaran dengan demikian hanyalah kesepakatan pribadi antara tertanggung bersama penanggung untuk pembayaran uang. Ini dapat secara sah dilayangkan kepada orang lain semata-mata dengan persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu merupakan kontrak yang utuh dan tak terpisahkan.
Jika asuransinya mendapatkan ikatan beserta isinya dari barang & mesin, akad tersebut secara tegas disetujui untuk dapat dibagi. Dengan demikian, kalo tertanggung bersalah atas pelanggaran kewajiban terhadap perusahaan asuransi sehubungan dgn satu pokok bahasan yang tercakup dlm polis, penanggung mampu menyelamatkan akta secara keseluruhan bersama tidak hyn sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dgn prinsip kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung pengen melindunginya dari segala loss atau tekor yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama tekor terjadi krn kebakaran dlm pengertian polis, dan sampai-sampai pemicu kebakaran secara umum tidak menjelma masalah. Dengan demikian, apakah itu karena api tidak dinyalakan dgn benar dgn kata lain dinyalakan dengan benar tetapi lalai setelahnya atau apakah kebakaran itu disebabkan karna kelalaian tertanggung atau pelayannya atau orang asing ialah tidak signifikan dan perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk membarui tekor tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, pencetus telak kerugian cuma mesti dilihat.
Namun gara-gara kebakaran berubah material untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi tidak sebab kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan karna pemicu jatuh dengan pengecualian dlm kontrak.
BATASAN WAKTU

Asuransi ganti rugi yaitu suatu perjanjian oleh penanggung untuk menyerahkan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera momen kerugian yang diderita konsekuensi terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pada posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dalam posisi yang ekstra baik. Ada tugas utama, yaitu ganti rugi, serta keharusan sekunder yaitu memasangkan tertanggung dlm posisi sebelum kerugiannya, baik dengan membayarnya dlm nominal tertentu dgn kata lain mungkin dgn sistem lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan asuransi memperoleh pilihan berkenaan aneka tips dia bakal memasangkan tertanggung pada posisi pra-kerugian tidak berarti bahwa dia tidak berkewajiban untuk membarui kerugiannya dgn satu atau lain cara, segera kerugian itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pd terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang mendapatkan kepentingan yang sanggup diasuransikan atas sebuah properti yang mampu mengambil insurance kebakaran. Berikut ini adalah di antara kelas orang yang telah dianggap memperoleh kebutuhan yang dpt diasuransikan dalam, properti, beserta dapat mengasuransikan properti tersebut:
3. Pemberi hipotek serta penerima hipotek mempunyai interes yang tidak sama dalam properti yang digadaikan & dpt mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya lewat pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya kembang yang berlainan dari yang si pemberi pinjaman "[3]
4. Wali Amanat ialah pemilik sah serta penerima fungsi dari owner properti perwalian serta setiap dapat mengasuransikannya.
5. Petugas garansi seperti operator, pegadaian atau petugas gudang bertanggung jawab atas keamanan properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga mampu mengasuransikannya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak mempunyai keperluan yang bisa diasuransikan atas suatu properti tidak bisa mengasuransikannya. Sebagai contoh:
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua kesepakatan asuransi adalah kesepakatan dengan itikad baik, pengusul asuransi kebakaran juga berkewajiban positif untuk mengungkapkan secara lengkap semua fakta bahan baku & tidak membuat kesalahan penyajian atau kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk memperoleh polis. Kewajiban dengan hasrat baik ini berlaku sama bakal perusahaan asuransi beserta tertanggung. Harus ada itikad positive sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk menjaga itikad positif dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mengemukakan bahwa pernyataan dalam formulir proposal yaitu benar, bahwa itu hendak menjelma patokan komitmen & bahwa pengumuman yang salah alias salah di dalamnya akan menjauhi kebijakan. Perusahaan insurance selanjutnya mampu memercayakan mereka untuk menghitung risiko serta untuk menetapkan premi yang sesuai beserta menerima risiko alias menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dlm formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk mendapatkan semua informasi yang bahan baku untuk diketahui firma insurance untuk menilai risiko serta memperbaiki premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga membagikan artikel yang berkenaan dengan:
o Nama pengusul, alamat, & pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang akan diasuransikan cukup untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang lokasi di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur atau perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat insurance pribadi semut termasuk kleim kalo ada yang diproduksi berbelanja pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul harus mengucapkan apakah ditanyai alias tidak-

3. Setiap info yang berkenaan dengan lebih; resiko yang terlibat.
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
3. Fakta tentang informasi yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan
4. Fakta yang tidak kudu diungkapkan sehubungan dgn keadaan kebijakan.
Dengan demikian, terjamin berada di bawah tugas yang sungguh-sungguh untuk membuat pengungkapan penuh fakta bahan baku yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma insurance saat memutuskan apakah proposal wajib diterima alias tidak. Saat menjalani pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada lbh dari satu ancaman yang terjadi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut, hendak sulit untuk menilai dampak relatif dari setiap resiko alias memilih salah satunya sebagai gara-gara kerugian yang sebenarnya. Dalam kasus seperti itu, doktrin pemicu telak menopang menentukan gara-gara loss yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dlm Pawsey v. Scottish Union bersama National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif dan berkhasiat yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa otput tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai dan beroperasi secara aktif dari sumber baru dan independen." Itu pemicu yang dominan dan berkhasiat meskipun itu enggak yang terdekat dalam waktu. Oleh karna itu, selagi suatu tekor terjadi, harus untuk menyelidiki beserta memilah apa pemicu tepat kerugian tersebut untuk memastikan apakah perusahaan insurance bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran dpt disebabkan oleh petir, ledakan, dengan kata lain ledakan. Ini mungkin konsekuensi dari kerusuhan, pemogokan alias karna tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pada akhirnya perlu mencetuskan kebakaran dan api harus menjadi pencetus spon-tan kerusakan. Oleh karna itu, loss yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak akan tercakup dalam kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa loss tersebut tercakup dlm klausul tindakan jahat beserta oleh karena itu. Perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk memenuhi claim tersebut tidak sanggup dipertahankan, karna kecuali dengan sampai kebakaran yakni gara-gara telak dari kerusakan, tidak ada claim berdasarkan kebijakan kebakaran yang bisa dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis insurance kebakaran disebutkan di bawah ini:
Individu dgn kata lain owner usaha wajib menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dgn rincian yang diperlukan kepada perusahaan asuransi untuk pertimbangan yang tepat dan persetujuan selanjutnya. Informasi dlm Formulir Proposal harus disampaikan dengan itikad bagus dan perlu disertai dengan dokumen yang memverifikasi price sebenarnya dari properti dgn kata lain stok yang akan diasuransikan. Sebagian gede perusahaan memperoleh Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana kabar yang tepat wajib disediakan.
3. Survei Properti / Pertimbangan:
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, maka bakal dilakukan survei "di tempat" atas properti alias persediaan yang menjelma pokok asuransi. Ini lazimnya dilakukan oleh penyidik, dgn kata lain surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan bersama mereka usah melapor lagi kepada mereka setelah pengkajian dan survei menyeluruh. Ini substansial untuk menghitung risiko yang terlibat dan menghitung tingkat premi.
4. Penerimaan Proposal:
Setelah laporan rinci & komprehensif diserahkan ke perusahaan insurance oleh surveyor serta petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal serta laporannya dengan teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan dgn kata lain games curang dengan kata lain penipuan yang terlibat, maka secara resmi "menerima" Formulir Proposal dan mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis asuransi dimulai setelah pembayaran & penerimaan premi tiap oleh tertanggung serta perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan asuransi meminta tertanggung untuk mengasihkan rincian yang tentang dgn tekor dlm klaim dari yang berhubungan dgn kabar berikut-
3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu daya di mana claim yang diasuransikan beserta apakah ada orang lain yang tertarik dengan properti tersebut;
4. Asuransi lain atas properti;
5. Nilai setiap item properti pd saat kehilangan beserta buktinya, serta value sisa, jika ada; dan
6. Jumlah yang diklaim
Memberikan info yang berhubungan dgn kleim juga yakni kondisi preseden untuk pekerjaan perusahaan asuransi. Informasi di atas akan memungkinkan perusahaan asuransi untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang mencetuskan kerugian adalah risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak dengan kata lain hilang yaitu harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk taksiran price properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pada saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata alias intrinsik tanpa memperhatikan value sentimentalnya. Kehilangan profit prospektif atau kerugian konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana klaim muncul?
Setelah kesepakatan insurance kebakaran muncul, claim bisa timbul karna pengoperasian satu atau lbh risiko yang diasuransikan pada properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu atau lbh rawan yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut dari properti tersebut. Agar klaim valid, persyaratan dgn mesti dipenuhi:
3. Kejadian tersebut pasti telah mengundang kerugian atau kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;
4. Terjadinya butuh selama mata uang polis;
5. Tertanggung mesti menepati semua persyaratan polis serta juga harus menggenapi persyaratan yang wajib dipenuhi setelah kleim muncul.
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung sanggup mempengaruhi moral hazard, yang butuh dinilai oleh perusahaan asuransi, & tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat bakal berubah material non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT

Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib melaksanakan kewajibannya untuk mengendalikan itikad baik terhadap perusahaan asuransi dan untuk itu tertanggung wajib melaksanakan yang terbaik untuk menghindarkan atau meminimalkan kerugian. Untuk tujuan ini ia mesti (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api atau mencegah penyebarannya, & (2) mengakomodasi pemadam kebakaran dan yang lainnya dlm upaya mereka untuk melakukannya dgn teknik apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan dpt dipindahkan ke tempat yang aman. Segala tekor alias kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api alias selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai loss yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dlm tugasnya dengan sengaja & dengan demikian meninggikan beban perusahaan asuransi, tertanggung akan dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dengan tugas tertanggung dan sampai-sampai perusahaan asuransi mempunyai hak menurut hukum, mengingat tanggungan yang telah mereka lakukan untuk merombak loss tertanggung. Dengan demikian perusahaan insurance memperoleh hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api & meminimalkan loss harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki bersama mendapatkan properti.
Penanggung akan bertanggung jawab untuk membereskan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api bersama selama itu dimiliki, sebab semua itu dianggap sebagai konsekuensi natural dan spontan dari kebakaran; oleh karena itu telah diadakan dlm kondisi Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari bahaya yang diasuransikan harus dinilai pada waktu perusahaan asuransi menghadiahkan kembali bersama nggak pada saat rawan berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk menjauhi risiko
Kerusakan yang diderita karna tindakan yang diambil untuk melepaskan risiko yang diasuransikan bukanlah konsekuensi dari risiko tersebut serta tidak sanggup dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam perihal Liverpool beserta London serta Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada menerangkan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk menghindari ledakan, beserta tekor tidak mampu dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hyn mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., serta kerugian tidak dpt dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hyn mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran dengan kata lain ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk mengamankan hak-haknya dengan positive perusahaan asuransi telah menetapkan hak yang lebih baik secara tegas dalam keadaan ini yang dengannya kalau terjadi kerusakan dgn kata lain kerusakan, penanggung dan setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung mampu memasuki, mengambil dengan kata lain memelihara kepemilikan gedung. alias tempat di mana kerusakan telah terjadi dengan kata lain mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka bersama menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan dgn kata lain menjual dgn kata lain memangkas masalah yang sama untuk akun yang berkepentingan.
Kapan serta dengan proses apa claim dibuat?
Apabila terjadi loss kebakaran yang ditanggung oleh polis asuransi kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu lima belas 24 jam setelah terjadinya tekor tersebut, Tertanggung kudu mengajukan claim secara tertulis dengan menyerahkan rincian kerusakan bersama perkiraan nilainya. Rincian insurance lain pada properti yang sama juga usah diumumkan.
Tertanggung mesti menemukan & menghasilkan, dengan biaya sendiri, dokumen seperti rencana, jurnal rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dlm polis kebakaran dapat berhenti dalam salah satu keadaan berikut, yaitu:
(1) Penanggung meluputkan polis dengan dalih Tertanggung membuat representasi yang keliru, salah uraian atau tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya alias perpindahan dari setiap rumah alias bangunan yang diasuransikan dgn kata lain bagiannya, maka pada saat berakhirnya tujuh hari dari mana, kecuali bila jatuhnya dengan kata lain perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap bahaya yang dipertanggungkan; walaupun demikian, asuransi bisa dihidupkan lagi dgn persyaratan yang direvisi bila pemberitahuan cepat diberikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi dapat diakhiri bilamana saja atas permintaan tertanggung dan atas pilihan perusahaan pd 15 day pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena berbagai risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan dengan perang, dll. Dan perlindungan insurance dpt dimiliki terhadap sebagian besar risiko ini secara terpisah alias dalam kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat banyak bersama beragam. Asuransi kebakaran dlm pengertian yang ketat berkaitan dgn pemberian sekuriti terhadap kebakaran dan kebakaran saja. Jadi saat memberikan polis asuransi kebakaran semua persyaratan usah dipenuhi. Tertanggung berada di bawah keharusan moral bersama hukum untuk mempunyai itikad yang sangat positif dengan usah mengatakan fakta yang benar & enggak cukup kilah tiruan cuma dengan keserakahan untuk menemukan lagi uang. Selanjutnya semua polis asuransi menyokong dalam pembangunan negeri berkembang. Karenanya perusahaan insurance mendapatkan beban untuk menopang tertanggung selagi tertanggung dalam kesulitan.
PREMI ASURANSI NISSAN
Sangatta
Sangatta
- BEST OFFER!
Kontrak asuransi muncul tempo seseorang yang berburu perlindungan insurance menandatangani akta dgn firma asuransi untuk mengalih kerugiannya dari kehilangan properti oleh atau insidental karna kebakaran & dengan kata lain kilat, ledakan, dll. Ini pd dasarnya yaitu akta & karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia mempunyai fitur khusus tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, bunga yang sanggup diasuransikan, ganti rugi, subrogasi serta kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dalam semua akad insurance & diatur oleh prinsip-prinsip unique hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis insurance kebakaran" berarti profesi yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk nggak semua kelas pencaharian insurance lainnya, kontrak asuransi terhadap tekor oleh alias insidental kebakaran atau kejadian lainnya, yang biasanya termasuk di antara risiko diasuransikan dlm profesi asuransi kebakaran.
Menurut Halsbury, ini yaitu komitmen insurance dimana perusahaan asuransi setuju untuk dipertimbangkan untuk mengubah loss tertanggung sampai batas tertentu beserta tunduk pd syarat dengan aturan - aturan tertentu terhadap loss alias kerusakan dampak kebakaran, yang mungkin terjadi pd properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, asuransi kebakaran ialah akad di mana orang tersebut, yang menyelidik sekuriti asuransi, menandatangani kesepakatan dgn firma insurance untuk merombak kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh dengan kata lain kebetulan karna kebakaran alias petir, ledakan dll. Polis ini dipola untuk mengasuransikan harta benda seseorang serta lainnya. item dari loss yang terjadi krn kerusakan lengkap dengan kata lain sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, akad insurance kebakaran merupakan satu:
- 1. Yang objek utamanya yaitu agunan terhadap kerugian dgn kata lain kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.
- 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan insurance dibatasi oleh uang pertanggungan & tidak butuh oleh tingkat kerugian dgn kata lain kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada kaidah perundang-undangan yang mengategorikan insurance kebakaran, seperti dalam persoalan asuransi laut yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi bisnis insurance seperti itu bersama tidak dgn prinsip umum atau khusus. prinsip-prinsip hukum yang tentang dgn kebakaran akta insurance lainnya. Begitu juga dgn Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dgn tidak adanya undang-undang legislatif tentang masalah ini, pengadilan di India dlm menjalankan topik insurance kebakaran sejauh ini telah mengandalkan dekrit yudisial Pengadilan dengan konsep bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam menentukan harga harta benda yang rusak dgn kata lain musnah karna kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis insurance kebakaran, price harta benda kepada tertanggung yang mau diukur. Prima facie yang nilainya diukur dgn mengacu pd nilai market dari properti sebelum dan sesudah kerugian. Namun metode penilaian tersebut tidak mampu diterapkan dalam perkara di mana value market tidak mewakili harga sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti tatkala properti tersebut dipakai oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk mengerjakan bisnis. Dalam kondisi seperti itu, ukuran ganti rugi ialah biaya pemulihan. Dalam kasus Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli dan disimpan sebagai penyimpanan capital yang membuat pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pada suatu properti sehingga mendapat manfaat dari keberadaannya beserta prasangka karena kehancurannya dikatakan mempunyai interes yang mampu diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu dpt mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti perlu ada positive pada awal ataupun pd saat kehilangan. Jika tidak ada pd saat dimulainya kontrak, dan sampai-sampai tidak bisa menjadi subjek asuransi serta bila tidak ada pd saat kerugian, dia tidak menderita tekor bersama tidak membutuhkan ganti rugi. Jadi, di mana dia menawarkan produk harta benda yang diasuransikan beserta setelah itu rusak reaksi kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian kesepakatan asuransi penerbitan polis tidak sama dgn penerimaan alias asumsi risiko. Bagian 64-VB cuman memberi tahu secara luas bahwa perusahaan insurance tidak dpt menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 ngobrol tentang pembayaran premi di wajah memikirkan sub wilayah (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan insurance untuk menanggung risiko sejak tanggal bersama seterusnya. Jika pengusul tidak mencita-citakan tanggal tertentu, pengusul bisa bernegosiasi dengan perusahaan insurance tentang nama tersebut. Tepatnya, oleh sebab itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir adalah dari tertanggung alias perusahaan insurance hyn bergantung pada manual di mana negosiasi untuk insurance telah berkembang. Meskipun dengan ini ialah risiko yang tampaknya telah tercakup dalam Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dalam Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan merupakan sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran alias kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan natural atau pembakaran spontan dengan kata lain proses pemanasan dengan kata lain pengeringan apa pun tidak mampu dianggap sebagai kerusakan akibat kebakaran. Misalnya, cat atau berbahan kimia di produsen yang menerima perlakuan tdk adem serta akibatnya rusak karna api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir bisa menghasilkan kerusakan konsekuensi kebakaran dgn kata lain rupa kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah karena cerobong asap yang terjerembab tersambar petir dengan kata lain retakan pada hunian konsekuensi sambaran petir. Baik kebakaran dengan tipe kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan dgn kata lain kerusakan properti (oleh api atau lainnya) yang secara spon-tan disebabkan oleh pesawat beserta alat udara lainnya beserta / dgn kata lain stok yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran atau kerusakan efek gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dgn kecepatan supersonik tidak termasuk dlm cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil area bersama orang lain dlm setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, dgn kata lain teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak mau tercakup dlm kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, bersama genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, beserta Badai adalah bermacam ragam model gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir dengan kata lain angin kencang dengan kata lain hujan lebat. Banjir atau Genangan terjadi tempo aer naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir alias genangan seharusnya tidak cuman dipahami dalam pengertian umum, yaitu banjir di sungai dengan kata lain danau, tetapi juga penumpukan aer karena saluran yang tersumbat hendak dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan dgn kata lain hewan rel / jalan raya memakai kontak kontan dengan harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan dgn kata lain hewan tersebut tidak boleh menjelma milik dengan kata lain dimiliki oleh tertanggung dgn kata lain penghuni tempat dgn kata lain karyawan mereka saat bertindak selama masa kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan dengan kata lain kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence lokasi dari situs di mana properti berdiri atau Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah dengan kata lain hunian ke tingkat yang lbh rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah lazimnya di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan dgn kata lain perlapisan pada struktur baru; pemukiman alias pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai dgn kata lain sungai; pola atau pengerjaan yang rusak alias penerapan materi yang rusak; dan pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur alias perbaikan properti dengan kata lain karier tanah dengan kata lain penggalian, tidak tercakup.

Apa itu APAKAH PREMI ASURANSI ITU?
MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan alias kerusakan properti oleh air atau lainnya karna tangki air, peralatan dan pipa yang meledak alias meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran atau kerusakan, krn benturan atau sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dgn oprasi pengujian rudal oleh Tertanggung dgn kata lain siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penghapusan air yang tidak disengaja dengan kata lain bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran atau kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan dengan kata lain perubahan pd tempat tinggal dgn kata lain tempat; perbaikan pelepasan dengan kata lain perpanjangan instalasi sprinkler; serta cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, positive tidak disengaja alias tidak, semak serta hutan serta pembukaan kafling dgn api, tetapi tidak termasuk kerusakan atau kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak bisa dipertahankan / tercakup dalam polis ini yaitu sebagai berikut:
o Pencurian selama atau setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang atau nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian dgn kata lain kerusakan pd bullion, batu mulia, stock antik (nilainya extra dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, buku cek, catatan komputer kecuali jika mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian dgn kata lain kerusakan properti yang dipindahkan ke daerah lain (kecuali mesin dengan peralatan untuk pembersihan, perbaikan dengan kata lain renovasi selama extra dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak insurance kebakaran memiliki karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran adalah akad pribadi
Kontrak insurance kebakaran tidak menjamin keamanan properti yang diasuransikan. Tujuannya supaya tertanggung tidak menjumpai tekor karna kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh karena itu, jika hubungannya dengan harta benda yang diasuransikan berhenti krn dipindahkan ke orang lain, maka akta asuransi juga akan berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek insurance sehingga dapat diteruskan secara otomatis kepada owner baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak asuransi kebakaran dengan demikian hanyalah kesepakatan pribadi antara tertanggung bersama penanggung untuk pembayaran uang. Ini dapat secara sah dilayangkan kepada orang lain semata-mata dengan persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu merupakan kontrak yang utuh dan tak terpisahkan.
Jika asuransinya mendapatkan ikatan beserta isinya dari barang & mesin, akad tersebut secara tegas disetujui untuk dapat dibagi. Dengan demikian, kalo tertanggung bersalah atas pelanggaran kewajiban terhadap perusahaan asuransi sehubungan dgn satu pokok bahasan yang tercakup dlm polis, penanggung mampu menyelamatkan akta secara keseluruhan bersama tidak hyn sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dgn prinsip kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung pengen melindunginya dari segala loss atau tekor yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama tekor terjadi krn kebakaran dlm pengertian polis, dan sampai-sampai pemicu kebakaran secara umum tidak menjelma masalah. Dengan demikian, apakah itu karena api tidak dinyalakan dgn benar dgn kata lain dinyalakan dengan benar tetapi lalai setelahnya atau apakah kebakaran itu disebabkan karna kelalaian tertanggung atau pelayannya atau orang asing ialah tidak signifikan dan perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk membarui tekor tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, pencetus telak kerugian cuma mesti dilihat.
Namun gara-gara kebakaran berubah material untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi tidak sebab kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan karna pemicu jatuh dengan pengecualian dlm kontrak.
BATASAN WAKTU

Siapa itu PREMI ASURANSI OJK 2014?
Asuransi ganti rugi yaitu suatu perjanjian oleh penanggung untuk menyerahkan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera momen kerugian yang diderita konsekuensi terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pada posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dalam posisi yang ekstra baik. Ada tugas utama, yaitu ganti rugi, serta keharusan sekunder yaitu memasangkan tertanggung dlm posisi sebelum kerugiannya, baik dengan membayarnya dlm nominal tertentu dgn kata lain mungkin dgn sistem lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan asuransi memperoleh pilihan berkenaan aneka tips dia bakal memasangkan tertanggung pada posisi pra-kerugian tidak berarti bahwa dia tidak berkewajiban untuk membarui kerugiannya dgn satu atau lain cara, segera kerugian itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pd terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang mendapatkan kepentingan yang sanggup diasuransikan atas sebuah properti yang mampu mengambil insurance kebakaran. Berikut ini adalah di antara kelas orang yang telah dianggap memperoleh kebutuhan yang dpt diasuransikan dalam, properti, beserta dapat mengasuransikan properti tersebut:
- 1. Pemilik properti, positive owner tunggal, dgn kata lain bersama, dengan kata lain mitra dlm firma yang mendapatkan properti. Tidaklah perlu bahwa mereka juga butuh memiliki. Dengan demikian, lesser beserta lessee dapat mengasuransikannya secara bersama-sama alias secara berat.
- 2. Penjual bersama buyer mempunyai hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai beserta malahan setelah itu, kalau dia mempunyai hak gadai vendor yang blm dibayar atasnya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak mempunyai keperluan yang bisa diasuransikan atas suatu properti tidak bisa mengasuransikannya. Sebagai contoh:
- 1. Kreditor tanpa sandaran tidak dapat mengasuransikan harta debitornya, karna haknya cukup terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.
- 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak bisa mengasuransikan properti perusahaan krn ia tidak memperoleh keinginan yang sanggup diasuransikan dalam aset perusahaan apa pun walau ia merupakan pemegang saham tunggal. Seperti perkara Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena positif sebagai kreditur jamak maupun sebagai pemegang saham tidak mempunyai pamrih yang sanggup diasuransikan di dalamnya.
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua kesepakatan asuransi adalah kesepakatan dengan itikad baik, pengusul asuransi kebakaran juga berkewajiban positif untuk mengungkapkan secara lengkap semua fakta bahan baku & tidak membuat kesalahan penyajian atau kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk memperoleh polis. Kewajiban dengan hasrat baik ini berlaku sama bakal perusahaan asuransi beserta tertanggung. Harus ada itikad positive sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk menjaga itikad positif dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mengemukakan bahwa pernyataan dalam formulir proposal yaitu benar, bahwa itu hendak menjelma patokan komitmen & bahwa pengumuman yang salah alias salah di dalamnya akan menjauhi kebijakan. Perusahaan insurance selanjutnya mampu memercayakan mereka untuk menghitung risiko serta untuk menetapkan premi yang sesuai beserta menerima risiko alias menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dlm formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk mendapatkan semua informasi yang bahan baku untuk diketahui firma insurance untuk menilai risiko serta memperbaiki premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga membagikan artikel yang berkenaan dengan:
o Nama pengusul, alamat, & pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang akan diasuransikan cukup untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang lokasi di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur atau perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat insurance pribadi semut termasuk kleim kalo ada yang diproduksi berbelanja pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul harus mengucapkan apakah ditanyai alias tidak-
- 1. Setiap info yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;
- 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan insurance mungkin lbh dari umumnya sanggup diangankan seperti adanya manuskrip alias dokumen berharga, dll, dan

Dimana AGEN ASURANSI CAR?
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
- 1. Informasi yang dapat dianggap diketahui oleh perusahaan asuransi dalam aktivitas usahanya sebagai perusahaan asuransi;
- 2. Fakta yang mengarah menunjukkan bahwa risikonya lbh kecil ketimbang sebaliknya;
Dengan demikian, terjamin berada di bawah tugas yang sungguh-sungguh untuk membuat pengungkapan penuh fakta bahan baku yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma insurance saat memutuskan apakah proposal wajib diterima alias tidak. Saat menjalani pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada lbh dari satu ancaman yang terjadi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut, hendak sulit untuk menilai dampak relatif dari setiap resiko alias memilih salah satunya sebagai gara-gara kerugian yang sebenarnya. Dalam kasus seperti itu, doktrin pemicu telak menopang menentukan gara-gara loss yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dlm Pawsey v. Scottish Union bersama National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif dan berkhasiat yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa otput tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai dan beroperasi secara aktif dari sumber baru dan independen." Itu pemicu yang dominan dan berkhasiat meskipun itu enggak yang terdekat dalam waktu. Oleh karna itu, selagi suatu tekor terjadi, harus untuk menyelidiki beserta memilah apa pemicu tepat kerugian tersebut untuk memastikan apakah perusahaan insurance bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran dpt disebabkan oleh petir, ledakan, dengan kata lain ledakan. Ini mungkin konsekuensi dari kerusuhan, pemogokan alias karna tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pada akhirnya perlu mencetuskan kebakaran dan api harus menjadi pencetus spon-tan kerusakan. Oleh karna itu, loss yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak akan tercakup dalam kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa loss tersebut tercakup dlm klausul tindakan jahat beserta oleh karena itu. Perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk memenuhi claim tersebut tidak sanggup dipertahankan, karna kecuali dengan sampai kebakaran yakni gara-gara telak dari kerusakan, tidak ada claim berdasarkan kebijakan kebakaran yang bisa dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis insurance kebakaran disebutkan di bawah ini:
- 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:
- 2. Pengajuan Formulir Proposal:
Ada byk perusahaan yang menawarkan insurance kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu alias perusahaan usah berhati-hati dalam penyaringan perusahaan asuransi. Penilaian kudu bertumpu pd faktor-faktor seperti hasrat baik, dan posisi limit panjang di pasar. Perusahaan asuransi dpt didekati secara kontan atau melalui agen, tdk semua di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.
Individu dgn kata lain owner usaha wajib menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dgn rincian yang diperlukan kepada perusahaan asuransi untuk pertimbangan yang tepat dan persetujuan selanjutnya. Informasi dlm Formulir Proposal harus disampaikan dengan itikad bagus dan perlu disertai dengan dokumen yang memverifikasi price sebenarnya dari properti dgn kata lain stok yang akan diasuransikan. Sebagian gede perusahaan memperoleh Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana kabar yang tepat wajib disediakan.
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, maka bakal dilakukan survei "di tempat" atas properti alias persediaan yang menjelma pokok asuransi. Ini lazimnya dilakukan oleh penyidik, dgn kata lain surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan bersama mereka usah melapor lagi kepada mereka setelah pengkajian dan survei menyeluruh. Ini substansial untuk menghitung risiko yang terlibat dan menghitung tingkat premi.
Setelah laporan rinci & komprehensif diserahkan ke perusahaan insurance oleh surveyor serta petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal serta laporannya dengan teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan dgn kata lain games curang dengan kata lain penipuan yang terlibat, maka secara resmi "menerima" Formulir Proposal dan mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis asuransi dimulai setelah pembayaran & penerimaan premi tiap oleh tertanggung serta perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan asuransi meminta tertanggung untuk mengasihkan rincian yang tentang dgn tekor dlm klaim dari yang berhubungan dgn kabar berikut-
- 1. Keadaan dengan pemicu kebakaran;
- 2. Hunian dengan situasi tempat terjadinya kebakaran;

Kapan AGEN ASURANSI MNC LIFE?
Memberikan info yang berhubungan dgn kleim juga yakni kondisi preseden untuk pekerjaan perusahaan asuransi. Informasi di atas akan memungkinkan perusahaan asuransi untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang mencetuskan kerugian adalah risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak dengan kata lain hilang yaitu harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk taksiran price properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pada saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata alias intrinsik tanpa memperhatikan value sentimentalnya. Kehilangan profit prospektif atau kerugian konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana klaim muncul?
Setelah kesepakatan insurance kebakaran muncul, claim bisa timbul karna pengoperasian satu atau lbh risiko yang diasuransikan pada properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu atau lbh rawan yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut dari properti tersebut. Agar klaim valid, persyaratan dgn mesti dipenuhi:
- 1. Terjadinya usah terjadi karena pengoperasian suatu bahaya yang diasuransikan alias di mana rawan yang diasuransikan dengan ancaman lainnya beroperasi, pencetus loss yang dominan dgn kata lain efisien pasti yaitu resiko yang diasuransikan;
- 2. Operasi resiko tidak boleh berada dalam lingkup pengecualian kebijakan;
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung sanggup mempengaruhi moral hazard, yang butuh dinilai oleh perusahaan asuransi, & tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat bakal berubah material non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT

Bagaimana KOMISI AGEN ASURANSI UMUM?
Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib melaksanakan kewajibannya untuk mengendalikan itikad baik terhadap perusahaan asuransi dan untuk itu tertanggung wajib melaksanakan yang terbaik untuk menghindarkan atau meminimalkan kerugian. Untuk tujuan ini ia mesti (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api atau mencegah penyebarannya, & (2) mengakomodasi pemadam kebakaran dan yang lainnya dlm upaya mereka untuk melakukannya dgn teknik apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan dpt dipindahkan ke tempat yang aman. Segala tekor alias kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api alias selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai loss yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dlm tugasnya dengan sengaja & dengan demikian meninggikan beban perusahaan asuransi, tertanggung akan dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dengan tugas tertanggung dan sampai-sampai perusahaan asuransi mempunyai hak menurut hukum, mengingat tanggungan yang telah mereka lakukan untuk merombak loss tertanggung. Dengan demikian perusahaan insurance memperoleh hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api & meminimalkan loss harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki bersama mendapatkan properti.
Penanggung akan bertanggung jawab untuk membereskan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api bersama selama itu dimiliki, sebab semua itu dianggap sebagai konsekuensi natural dan spontan dari kebakaran; oleh karena itu telah diadakan dlm kondisi Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari bahaya yang diasuransikan harus dinilai pada waktu perusahaan asuransi menghadiahkan kembali bersama nggak pada saat rawan berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk menjauhi risiko
Kerusakan yang diderita karna tindakan yang diambil untuk melepaskan risiko yang diasuransikan bukanlah konsekuensi dari risiko tersebut serta tidak sanggup dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam perihal Liverpool beserta London serta Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada menerangkan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk menghindari ledakan, beserta tekor tidak mampu dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hyn mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., serta kerugian tidak dpt dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hyn mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran dengan kata lain ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk mengamankan hak-haknya dengan positive perusahaan asuransi telah menetapkan hak yang lebih baik secara tegas dalam keadaan ini yang dengannya kalau terjadi kerusakan dgn kata lain kerusakan, penanggung dan setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung mampu memasuki, mengambil dengan kata lain memelihara kepemilikan gedung. alias tempat di mana kerusakan telah terjadi dengan kata lain mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka bersama menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan dgn kata lain menjual dgn kata lain memangkas masalah yang sama untuk akun yang berkepentingan.
Kapan serta dengan proses apa claim dibuat?
Apabila terjadi loss kebakaran yang ditanggung oleh polis asuransi kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu lima belas 24 jam setelah terjadinya tekor tersebut, Tertanggung kudu mengajukan claim secara tertulis dengan menyerahkan rincian kerusakan bersama perkiraan nilainya. Rincian insurance lain pada properti yang sama juga usah diumumkan.
Tertanggung mesti menemukan & menghasilkan, dengan biaya sendiri, dokumen seperti rencana, jurnal rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dlm polis kebakaran dapat berhenti dalam salah satu keadaan berikut, yaitu:
(1) Penanggung meluputkan polis dengan dalih Tertanggung membuat representasi yang keliru, salah uraian atau tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya alias perpindahan dari setiap rumah alias bangunan yang diasuransikan dgn kata lain bagiannya, maka pada saat berakhirnya tujuh hari dari mana, kecuali bila jatuhnya dengan kata lain perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap bahaya yang dipertanggungkan; walaupun demikian, asuransi bisa dihidupkan lagi dgn persyaratan yang direvisi bila pemberitahuan cepat diberikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi dapat diakhiri bilamana saja atas permintaan tertanggung dan atas pilihan perusahaan pd 15 day pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena berbagai risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan dengan perang, dll. Dan perlindungan insurance dpt dimiliki terhadap sebagian besar risiko ini secara terpisah alias dalam kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat banyak bersama beragam. Asuransi kebakaran dlm pengertian yang ketat berkaitan dgn pemberian sekuriti terhadap kebakaran dan kebakaran saja. Jadi saat memberikan polis asuransi kebakaran semua persyaratan usah dipenuhi. Tertanggung berada di bawah keharusan moral bersama hukum untuk mempunyai itikad yang sangat positif dengan usah mengatakan fakta yang benar & enggak cukup kilah tiruan cuma dengan keserakahan untuk menemukan lagi uang. Selanjutnya semua polis asuransi menyokong dalam pembangunan negeri berkembang. Karenanya perusahaan insurance mendapatkan beban untuk menopang tertanggung selagi tertanggung dalam kesulitan.
PREMI ASURANSI NISSAN
Sangatta