AGEN ASURANSI ITU APA Bulungan

AGEN ASURANSI ITU APA
Bulungan
- BEST OFFER!
Kontrak insurance muncul momen seseorang yang menyelidik perlindungan asuransi menandatangani akta dengan firma insurance untuk mengganti kerugiannya dari kehilangan properti oleh dengan kata lain insidental karna kebakaran & dengan kata lain kilat, ledakan, dll. Ini pd dasarnya merupakan kesepakatan dengan karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia mendapatkan fitur khas tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, kembang yang dapat diasuransikan, ganti rugi, subrogasi beserta kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dlm semua komitmen asuransi beserta diatur oleh prinsip-prinsip khusus hukum.

ASURANSI KEBAKARAN:

Menurut S. 2 (6A), "bisnis insurance kebakaran" berarti usaha yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk sebagian kelas pekerjaan asuransi lainnya, kesepakatan asuransi terhadap loss oleh dgn kata lain insidental kebakaran alias kejadian lainnya, yang lazimnya termasuk di antara risiko diasuransikan dlm pekerjaan insurance kebakaran.

Menurut Halsbury, ini adalah kesepakatan insurance dimana perusahaan asuransi setuju untuk dipertimbangkan untuk merombak loss tertanggung sampai batas tertentu & tunduk pada syarat beserta aturan main tertentu terhadap kerugian alias kerusakan reaksi kebakaran, yang mungkin terjadi pada properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, asuransi kebakaran ialah komitmen di mana orang tersebut, yang berburu pengamanan asuransi, menandatangani akad dengan firma insurance untuk mengganti kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh dengan kata lain kebetulan karena kebakaran alias petir, ledakan dll. Polis ini didesain untuk mengasuransikan harta benda seseorang dengan lainnya. item dari kerugian yang terjadi sebab kerusakan lengkap atau sebagian oleh api.

Dalam pengertian yang ketat, akta insurance kebakaran adalah satu:

  • 1. Yang objek utamanya yaitu pertanggungan terhadap kerugian dgn kata lain kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.

  • 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan asuransi dibatasi oleh uang pertanggungan dan tidak usah oleh tingkat tekor dgn kata lain kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan

  • 3. Perusahaan asuransi tidak memiliki keinginan dlm keamanan dgn kata lain penghancuran properti yang diasuransikan selain dari kewajiban yang dilakukan berdasarkan kontrak.

  • HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN

    Tidak ada regulasi perundang-undangan yang mengategorikan asuransi kebakaran, seperti dalam masalah insurance laut bagian yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi pencaharian insurance seperti itu beserta tidak dgn patokan umum dgn kata lain khusus. prinsip-prinsip hukum yang berkenaan dengan kebakaran komitmen asuransi lainnya. Begitu juga dgn Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dengan tidak adanya undang-undang legislatif tentang hal ini, pengadilan di India dalam menangani topik asuransi kebakaran sejauh ini telah mengunggulkan ketentuan yudisial Pengadilan & tanggapan bahasa Inggris. Ahli hukum.

    Dalam memastikan harga harta benda yang rusak dgn kata lain musnah karna kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis asuransi kebakaran, value harta benda kepada tertanggung yang hendak diukur. Prima facie yang nilainya diukur dengan mengacu pd nilai pasar dari properti sebelum serta sesudah kerugian. Namun pola penilaian tersebut tidak dapat diterapkan dlm problem di mana price pasar tidak mewakili price sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti tatkala properti tersebut dipegunakan oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk melaksanakan bisnis. Dalam ihwal seperti itu, ukuran ganti rugi merupakan budget pemulihan. Dalam masalah Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli dengan disimpan sebagai penyimpanan modal yang membuat pendapatan,

    BUNGA TERTANGGUNG

    Seseorang yang begitu tertarik pd suatu properti sehingga mendapat manfaat dari keberadaannya dengan prasangka sebab kehancurannya dikatakan memperoleh interes yang sanggup diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu dpt mengasuransikan properti dari kebakaran.

    Kepentingan di properti harus ada positif pd awal maupun pd saat kehilangan. Jika tidak ada pada saat dimulainya kontrak, dan sampai-sampai tidak mampu berubah subjek asuransi & bila tidak ada pd saat kerugian, dia tidak menderita loss dan tidak memerlukan ganti rugi. Jadi, di mana dia menjual harta benda yang diasuransikan bersama setelah itu rusak pengaruh kebakaran, dia tidak menderita kerugian.

    RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Tanggal penyelesaian komitmen asuransi penerbitan polis berlainan dengan penerimaan atau asumsi risiko. Bagian 64-VB cukup menjelaskan secara luas bahwa perusahaan asuransi tidak dpt menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 ngobrol tentang pembayaran premi di muka mengingat sub bagian (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan asuransi untuk menanggung risiko sejak tanggal dengan seterusnya. Jika pengusul tidak mengimpikan tanggal tertentu, pengusul dapat bernegosiasi dgn perusahaan insurance tentang nama tersebut. Tepatnya, oleh karena itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir merupakan dari tertanggung dgn kata lain perusahaan asuransi cukup bergantung pd sistem di mana negosiasi untuk insurance telah berkembang. Meskipun dgn ini yaitu risiko yang tampaknya telah tercakup dlm Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dlm Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan yakni sebagai berikut:

    KEBAKARAN: Kehancuran alias kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan natural atau pembakaran spontan dgn kata lain proses pemanasan dgn kata lain pengeringan apa pun tidak dapat dianggap sebagai kerusakan akibat kebakaran. Misalnya, cat atau bahan kimia di produsen yang menerima perlakuan panas serta akibatnya rusak sebab api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.

    PENCAHAYAAN: Petir mampu mendatangkan kerusakan imbas kebakaran alias tipe kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah krn cerobong asap yang jatuh tersambar petir alias retakan pada rumah imbas sambaran petir. Baik kebakaran beserta model kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.

    KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan dgn kata lain kerusakan properti (oleh api dgn kata lain lainnya) yang secara tepat disebabkan oleh pesawat dan perkakas udara lainnya dan / atau persediaan yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran alias kerusakan efek gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dengan kecepatan supersonik tidak termasuk dlm cakupan kebijakan ini.

    KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil bagian bersama orang lain dalam setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, atau teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak hendak tercakup dalam kebijakan.

    Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, dan genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, bersama Badai yakni berbagai rupa rupa gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir dgn kata lain angin kencang dgn kata lain hujan lebat. Banjir dengan kata lain Genangan terjadi tatkala aer naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir dengan kata lain genangan seharusnya tidak cukup dipahami dlm pengertian umum, yaitu banjir di sungai dengan kata lain danau, tetapi juga penimbunan aer karena saluran yang tersumbat hendak dianggap banjir.

    KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan dgn kata lain hewan rel / jalan raya menggunakan kontak tepat dengan harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan atau hewan tersebut tidak boleh menjadi milik dengan kata lain dimiliki oleh tertanggung dengan kata lain penghuni tempat dengan kata lain pekerja mereka saat bertindak selama saat kerja mereka.

    SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan dengan kata lain kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence wilayah dari situs di mana properti berdiri dgn kata lain Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah dgn kata lain properti ke tingkat yang extra rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah umumnya di atas bukit.

    Namun, retakan normal, penurunan dengan kata lain perlapisan pada struktur baru; pemukiman atau pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai dengan kata lain sungai; reka bentuk dengan kata lain pengerjaan yang rusak atau pemanfaatan bahan yang rusak; bersama pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur dgn kata lain perbaikan properti dengan kata lain pekerjaan tanah dengan kata lain penggalian, tidak tercakup.

    AGEN ASURANSI ITU APA<br/>Bulungan<br/>

    Apa itu PREMI ASURANSI AIA FINANCIAL?


    MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan dengan kata lain kerusakan properti oleh air atau lainnya sebab tangki air, peralatan dengan pipa yang meledak alias meluap secara tidak sengaja.

    OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran atau kerusakan, karna benturan dgn kata lain sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dgn operasi pengujian rudal oleh Tertanggung alias siapapun, ditanggung.

    KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penghilangan aer yang tidak disengaja atau bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran atau kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan dengan kata lain perubahan pd rumah alias tempat; perbaikan pelepasan dengan kata lain perpanjangan instalasi sprinkler; dengan cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.

    KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, bagus tidak disengaja dengan kata lain tidak, semak dan hutan & pembukaan lahan dgn api, tetapi tidak termasuk kerusakan dengan kata lain kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.

    RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Klaim yang tidak dapat dipertahankan / tercakup dlm polis ini merupakan sebagai berikut:

    o Pencurian selama alias setelah terjadinya risiko yang diasuransikan

    o Bahaya perang dengan kata lain nuklir

    o Listrik rusak

    o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik

    o Kebakaran bawah tanah

    o Kerugian atau kerusakan pd bullion, batu mulia, produk antik (nilainya extra dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, buku cek, catatan komputer kecuali kalo mereka termasuk secara kategoris.

    o Kerugian dgn kata lain kerusakan properti yang dipindahkan ke area lain (kecuali mesin beserta peralatan untuk pembersihan, perbaikan dgn kata lain renovasi selama ekstra dari 60 hari).

    KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN

    Kontrak asuransi kebakaran memperoleh karakteristik sebagai berikut:

    (a) Asuransi kebakaran adalah kesepakatan pribadi

    Kontrak asuransi kebakaran tidak menjamin keamanan properti yang diasuransikan. Tujuannya agar tertanggung tidak menerima kerugian karna kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh sebab itu, kalo hubungannya dengan harta benda yang diasuransikan berhenti sebab dipindahkan ke orang lain, hingga kesepakatan asuransi juga hendak berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek insurance sehingga bisa diteruskan secara otomatis kepada pemilik baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak asuransi kebakaran dgn demikian hanyalah kesepakatan pribadi antara tertanggung dengan penanggung untuk pembayaran uang. Ini mampu secara sah dilayangkan kepada orang lain cukup dengan persetujuan perusahaan asuransi.

    (b) Itu merupakan akta yang utuh dan tak terpisahkan.

    Jika asuransinya mempunyai ikatan dan isinya dari barang dan mesin, kesepakatan tersebut secara tegas disetujui untuk bisa dibagi. Dengan demikian, kalau tertanggung bersalah atas pelanggaran kewajiban terhadap perusahaan asuransi sehubungan dengan satu pokok bahasan yang tercakup dlm polis, penanggung dapat menyelamatkan komitmen secara keseluruhan bersama tidak semata-mata sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dengan regulasi kebijakan.

    (c) Penyebab kebakaran tidak material

    Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung ingin melindunginya dari segala tekor alias loss yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama kerugian terjadi sebab kebakaran dlm pengertian polis, dan sampai-sampai pemicu kebakaran secara umum tidak menjadi masalah. Dengan demikian, apakah itu karena api tidak dinyalakan dgn benar atau dinyalakan dengan benar tetapi lalai setelahnya atau apakah kebakaran itu disebabkan krn kelalaian tertanggung dgn kata lain pelayannya dgn kata lain orang asing ialah tidak signifikan bersama perusahaan insurance bertanggung jawab untuk membarui loss tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, pencetus telak tekor cuman kudu dilihat.

    Namun pencetus kebakaran menjelma bahan untuk diteliti

    (1). Dimana kebakaran terjadi tak sebab kelalaian, tapi oleh disengaja

    (2) Dimana kebakaran disebabkan karena pencetus jatuh dengan pengecualian dalam kontrak.

    BATASAN WAKTU
    AGEN ASURANSI ITU APA<br/>Bulungan<br/>

    Siapa itu PREMI ASURANSI OBJEK PPH?



    Asuransi ganti rugi yakni suatu perjanjian oleh penanggung untuk menyerahkan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera kala kerugian yang diderita reaksi terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pada posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dlm posisi yang ekstra baik. Ada kewajiban utama, yaitu ganti rugi, & kewajiban sekunder yaitu memposisikan tertanggung dlm posisi sebelum kerugiannya, baik dgn membayarnya dlm jumlah tertentu atau mungkin dengan cara lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan insurance memiliki pilihan tentang prosedur dia bakal memposisikan tertanggung pd posisi pra-kerugian tidak berarti bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengalih kerugiannya dgn satu atau lain cara, segera loss itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pd terjadinya peristiwa yang diasuransikan.

    SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?

    Hanya mereka yang memiliki pamrih yang mampu diasuransikan atas sebuah properti yang dapat mengambil asuransi kebakaran. Berikut ini ialah di antara kelas orang yang telah dianggap mendapatkan pamrih yang dpt diasuransikan dalam, properti, beserta bisa mengasuransikan properti tersebut:

    • 1. Pemilik properti, bagus pemilik tunggal, dgn kata lain bersama, dgn kata lain mitra dlm firma yang memiliki properti. Tidaklah perlu bahwa mereka juga usah memiliki. Dengan demikian, lesser bersama lessee mampu mengasuransikannya secara bersama-sama alias secara berat.

    • 2. Penjual bersama demand mempunyai hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai dan terlebih setelah itu, k'lo dia mendapatkan hak gadai vendor yang belum dibayar atasnya.

  • 3. Pemberi hipotek serta penerima hipotek memiliki pamrih yang berbeda dalam properti yang digadaikan serta dapat mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya memakai pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya kembang yang nggak sama dari yang si pemberi pinjaman "[3]

  • 4. Wali Amanat merupakan owner sah dan penerima khasiat dari owner properti perwalian serta tiap mampu mengasuransikannya.

  • 5. Petugas pertanggungan seperti operator, pegadaian dengan kata lain petugas gudang bertanggung jawab atas security properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga mampu mengasuransikannya.

  • ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN

    Orang yang tidak mendapatkan kebutuhan yang bisa diasuransikan atas suatu properti tidak bisa mengasuransikannya. Sebagai contoh:

    • 1. Kreditor tanpa tanggungan tidak bisa mengasuransikan harta debitornya, sebab haknya cukup terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.

    • 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak mampu mengasuransikan properti perusahaan sebab ia tidak mempunyai interes yang dapat diasuransikan dlm aset perusahaan apa pun walau ia merupakan pemegang saham tunggal. Seperti soal Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena positif sebagai kreditur normal ataupun sebagai pemegang saham tidak mempunyai keperluan yang bisa diasuransikan di dalamnya.

    KONSEP IMAN SEBESARNYA

    Karena semua akad asuransi yakni kontrak dengan itikad baik, pengusul asuransi kebakaran juga berkewajiban positif untuk mengungkapkan secara lengkap semua fakta bahan baku dengan tidak menghasilkan kesalahan penyajian atau kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk menemukan polis. Kewajiban dgn niat baik ini berlaku sama untuk perusahaan insurance serta tertanggung. Harus ada itikad positif sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk mengendalikan itikad positive dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mengutarakan bahwa pernyataan dalam formulir proposal adalah benar, bahwa itu hendak berubah pangkal akta serta bahwa deklarasi yang salah dengan kata lain salah di dalamnya akan menjauhi kebijakan. Perusahaan asuransi kemudian sanggup memercayakan mereka untuk menghitung risiko & untuk menetapkan premi yang sesuai serta menerima risiko atau menolaknya.

    Pertanyaan-pertanyaan dalam formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk mendapatkan semua artikel yang material untuk diketahui firma insurance guna menilai risiko bersama membenarkan premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga mengasihkan informasi yang berhubungan dengan:

    o Nama pengusul, alamat, serta pekerjaan

    o Uraian tentang pokok bahasan yang hendak diasuransikan hanya untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,

    o Penjelasan tentang daerah di mana ia berada

    o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur dengan kata lain perdagangan berbahaya. dll

    o Apakah sudah diasuransikan

    o Dan juga riwayat insurance pribadi semut termasuk claim kalau ada yang dibuat belanja pengusul, dll.

    Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul butuh mengutarakan apakah ditanyai dgn kata lain tidak-

    • 1. Setiap informasi yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;

    • 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan asuransi mungkin ekstra dari rata-rata dpt dikhayalkan seperti adanya manuskrip alias dokumen berharga, dll, dan

    AGEN ASURANSI ITU APA<br/>Bulungan<br/>

    Dimana AGEN ASURANSI ACA?


  • 3. Setiap informasi yang berhubungan dengan lebih; resiko yang terlibat.

  • Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-

    • 1. Informasi yang mampu dianggap diketahui oleh perusahaan asuransi dlm kegiatan usahanya sebagai perusahaan asuransi;

    • 2. Fakta yang menjurus menunjukkan bahwa risikonya lbh kecil daripada sebaliknya;

  • 3. Fakta tentang data yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan

  • 4. Fakta yang tidak usah diungkapkan sehubungan dengan situasi kebijakan.

  • Dengan demikian, terjamin berada di bawah tugas yang sungguh-sungguh untuk membuat pengungkapan penuh fakta bahan baku yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma asuransi saat memutuskan apakah proposal kudu diterima alias tidak. Saat menjalani pengungkapan fakta yang relevan,

    DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE

    Jika ada extra dari satu rawan yang terjadi secara bersamaan dgn kata lain berturut-turut, bakal sulit untuk menilai reaksi relatif dari setiap bahaya dengan kata lain menyaring salah satunya sebagai pemicu loss yang sebenarnya. Dalam perkara seperti itu, doktrin gara-gara kontan membantu menentukan pemicu tekor yang sebenarnya.
    Penyebab terdekat didefinisikan dalam Pawsey v. Scottish Union bersama National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif & efisien yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa otput tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai beserta bekerja secara aktif dari sumber baru dan independen." Itu gara-gara yang dominan serta berkhasiat walaupun itu tak yang terdekat dalam waktu. Oleh karna itu, momen suatu tekor terjadi, mesti untuk menyelidiki dan menetapkan apa pencetus langsung loss tersebut untuk menentukan apakah perusahaan insurance bertanggung jawab atas tekor tersebut.

    PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN

    Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran mampu disebabkan oleh petir, ledakan, atau ledakan. Ini mungkin dampak dari kerusuhan, pemogokan alias sebab tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pd akhirnya butuh mencetuskan kebakaran dan api perlu menjelma gara-gara kontan kerusakan. Oleh karna itu, tekor yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak mau tercakup dalam kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa kerugian tersebut tercakup dlm klausul tindakan jahat beserta oleh karna itu. Perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk menepati claim tersebut tidak bisa dipertahankan, karena kecuali bersama sampai kebakaran yakni pencetus langsung dari kerusakan, tidak ada klaim berdasarkan kebijakan kebakaran yang mampu dipertahankan. [6 ]

    PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Langkah-langkah untuk mengambil polis asuransi kebakaran disebutkan di bawah ini:

    • 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:

    • Ada byk perusahaan yang menyodorkan insurance kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu dengan kata lain perusahaan harus berhati-hati dalam seleksi perusahaan asuransi. Penilaian harus bertumpu pada faktor-faktor seperti hasrat baik, beserta posisi jarak panjang di pasar. Perusahaan asuransi dpt didekati secara tepat dengan kata lain menggunakan agen, nggak semua di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.

    • 2. Pengajuan Formulir Proposal:

    Individu atau pemilik penghidupan butuh menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dengan rincian yang diperlukan kepada perusahaan asuransi untuk pertimbangan yang tepat beserta persetujuan selanjutnya. Informasi dalam Formulir Proposal kudu diberikan dengan itikad positive & kudu disertai dengan dokumen yang memverifikasi harga sebenarnya dari properti dgn kata lain barang yang hendak diasuransikan. Sebagian gede perusahaan mempunyai Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana data yang tepat perlu disediakan.

  • 3. Survei Properti / Pertimbangan:

  • Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, hingga mau dilakukan survei "di tempat" atas properti alias stock yang menjelma pokok asuransi. Ini rata-rata dilakukan oleh penyidik, dengan kata lain surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan dengan mereka wajib melapor lagi kepada mereka setelah telaah dengan survei menyeluruh. Ini krusial untuk menilai risiko yang terlibat dan menghitung tingkat premi.

  • 4. Penerimaan Proposal:

  • Setelah laporan rinci beserta komprehensif diserahkan ke perusahaan asuransi oleh surveyor serta petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal & laporannya dengan teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan dgn kata lain games curang alias penipuan yang terlibat, dan sampai-sampai secara resmi "menerima" Formulir Proposal dengan mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis asuransi dimulai setelah pembayaran dengan penerimaan premi setiap oleh tertanggung dan perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.

    PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN

    Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan asuransi meminta tertanggung untuk menyampaikan rincian yang berkaitan dengan loss dlm klaim dari yang berkenaan dengan kabar berikut-

    • 1. Keadaan beserta pencetus kebakaran;

    • AGEN ASURANSI ITU APA<br/>Bulungan<br/>

      Kapan AGEN ASURANSI FWD?


    • 2. Hunian bersama situasi tempat terjadinya kebakaran;

  • 3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu daya di mana kleim yang diasuransikan bersama apakah ada orang lain yang tertarik dgn properti tersebut;

  • 4. Asuransi lain atas properti;

  • 5. Nilai setiap item properti pd saat kehilangan beserta buktinya, bersama price sisa, jika ada; dan

  • 6. Jumlah yang diklaim

  • Memberikan artikel yang berkaitan dgn klaim juga merupakan situasi preseden untuk tanggungan perusahaan asuransi. Informasi di atas akan memungkinkan perusahaan insurance untuk memverifikasi apakah-

    (1) Kebijakan tersebut berlaku;

    (2) Bahaya yang membuat loss yaitu risiko yang diasuransikan;

    (3) Harta rusak atau hilang adalah harta benda yang diasuransikan.

    Aturan untuk kalkulasi value properti

    Nilai properti yang diasuransikan adalah-

    1) Nilainya pada saat kerugian, dan

    2) Di tempat kerugian, dan

    3) Nilainya yang nyata alias intrinsik tanpa memperhatikan price sentimentalnya. Kehilangan laba prospektif alias loss konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.

    PENGAJUAN KLAIM

    Bagaimana klaim muncul?

    Setelah komitmen insurance kebakaran muncul, klaim bisa timbul sebab pengoperasian satu dengan kata lain lebih risiko yang diasuransikan pada properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu atau ekstra bahaya yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan atau berturut-turut dari properti tersebut. Agar claim valid, persyaratan berikut usah dipenuhi:

    • 1. Terjadinya harus terjadi karna pengoperasian suatu resiko yang diasuransikan atau di mana resiko yang diasuransikan & rawan lainnya beroperasi, pencetus kerugian yang dominan dgn kata lain efisien pasti adalah resiko yang diasuransikan;

    • 2. Operasi ancaman tidak boleh berada dlm lingkup pengecualian kebijakan;

  • 3. Kejadian tersebut pasti telah membawa dampak tekor dengan kata lain kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;

  • 4. Terjadinya mesti selama currency polis;

  • 5. Tertanggung wajib menepati semua persyaratan polis dengan juga mesti menggenapkan persyaratan yang wajib dipenuhi setelah kleim muncul.

  • FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT

    Catatan kriminal dari seorang tertanggung sanggup mempengaruhi moral hazard, yang butuh dinilai oleh perusahaan asuransi, dan tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat mau berubah bahan baku non-disclosure.

    TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT
    AGEN ASURANSI ITU APA<br/>Bulungan<br/>

    Bagaimana FUNGSI AGEN ASURANSI?



    Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib mengerjakan kewajibannya untuk memelihara itikad baik terhadap perusahaan asuransi & untuk itu tertanggung wajib melakukan yang terbaik untuk menghindari dgn kata lain mengurangi kerugian. Untuk tujuan ini ia kudu (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api dgn kata lain mencegah penyebarannya, dengan (2) mendukung pemadam kebakaran & yang lainnya dalam upaya mereka untuk melakukannya dgn tata cara apa pun yang tidak menghalangi mereka.
    Dengan benda ini harta yang diasuransikan dapat dipindahkan ke tempat yang aman. Segala kerugian alias kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api dengan kata lain selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai loss yang kira-kira disebabkan oleh api.

    Jika tertanggung gagal dalam tugasnya dengan sengaja & dgn demikian menambah beban perusahaan asuransi, tertanggung mau dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]

    HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN

    (A) Hak Tersirat

    Sesuai dengan tugas tertanggung hingga perusahaan asuransi memperoleh hak menurut hukum, mengingat kewajiban yang telah mereka lakukan untuk mengganti kerugian tertanggung. Dengan demikian perusahaan insurance mendapatkan hak untuk-

    o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api dengan meminimalkan tekor harta benda, dan

    o Untuk tujuan itu, untuk memasuki dan memiliki properti.

    Penanggung bakal bertanggung jawab untuk memperbaiki semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api dan selama itu dimiliki, krn semua itu dianggap sebagai konsekuensi alami & telak dari kebakaran; oleh krn itu telah diadakan dalam persoalan Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari bahaya yang diasuransikan kudu dinilai saat perusahaan asuransi menyampaikan lagi beserta bukan pada saat bahaya berhenti.

    (B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk menghindari risiko

    Kerusakan yang diderita sebab tindakan yang diambil untuk mencegah risiko yang diasuransikan bukanlah konsekuensi dari risiko tersebut serta tidak dapat dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam ihwal Liverpool serta London dengan Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada mendeklarasikan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk mencegah ledakan, beserta kerugian tidak dapat dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hyn mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., dan tekor tidak bisa dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cukup mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran dengan kata lain ledakan. "

    (C) Hak Ekspres

    Kondisi 5- untuk mengayomi hak-haknya dengan baik perusahaan insurance telah menetapkan hak yang lebih baik secara tegas dlm status ini yang dengannya k'lo terjadi kerusakan alias kerusakan, penanggung dengan setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung mampu memasuki, mengambil alias mengendalikan kepemilikan gedung. dengan kata lain tempat di mana kerusakan telah terjadi dgn kata lain mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka serta menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan dgn kata lain menjual dengan kata lain membuang kasus yang sama untuk rekening yang berkepentingan.

    Kapan & dengan strategi apa klaim dibuat?

    Apabila terjadi loss kebakaran yang ditanggung oleh polis insurance kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu lima belas 24 jam setelah terjadinya loss tersebut, Tertanggung harus mengajukan klaim secara tertulis dgn menyampaikan rincian kerusakan beserta perkiraan nilainya. Rincian asuransi lain pada properti yang sama juga wajib diumumkan.

    Tertanggung harus menemukan dengan menghasilkan, dgn dana sendiri, dokumen seperti rencana, buku rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.

    BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?

    Asuransi dalam polis kebakaran mampu stop dlm salah satu keadaan berikut, yaitu:

    (1) Penanggung mencegah polis dengan dasar Tertanggung menciptakan representasi yang keliru, salah uraian dgn kata lain tidak diungkapkannya materi tertentu;

    (2) Jika ada jatuhnya atau perpindahan dari setiap rumah atau gedung yang diasuransikan dengan kata lain bagiannya, lalu pd saat berakhirnya tujuh 24 hour dari mana, kecuali bila jatuhnya dgn kata lain perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap bahaya yang dipertanggungkan; walaupun demikian, insurance sanggup dihidupkan lagi dengan persyaratan yang direvisi kalau pemberitahuan cepat diberikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;

    (3) Asuransi dapat diakhiri bilamana saja atas permintaan tertanggung & atas pilihan perusahaan pd 15 day pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.

    KESIMPULAN

    Properti berwujud terkena berjenis-jenis risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan beserta perang, dll. Dan sekuriti insurance dapat dimiliki terhadap sebagian gede risiko ini secara terpisah dgn kata lain dlm kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat banyak beserta beragam. Asuransi kebakaran dalam pengertian yang ketat mengenai dengan pemberian proteksi terhadap kebakaran serta kebakaran saja. Jadi saat menghadiahkan polis insurance kebakaran semua persyaratan mesti dipenuhi. Tertanggung berada di bawah tanggungan moral bersama hukum untuk mempunyai itikad yang betul-betul bagus dan usah mengatakan fakta yang benar bersama enggak cukup argumentasi tidak asli cuma dgn keserakahan untuk mendapatkan kembali uang. Selanjutnya semua polis asuransi menunjang dlm pembentukan negeri berkembang. Karenanya perusahaan insurance mendapatkan beban untuk mendukung tertanggung selagi tertanggung dalam kesulitan.
    AGEN ASURANSI ITU APA
    Bulungan

    LihatTutupKomentar