AGEN ASURANSI MAG Pagesangan

AGEN ASURANSI MAG
Pagesangan
- BEST OFFER!
Kontrak insurance muncul kala seseorang yang memeriksa proteksi insurance menandatangani kontrak dgn firma asuransi untuk membarui kerugiannya dari kehilangan properti oleh atau insidental karena kebakaran beserta dengan kata lain kilat, ledakan, dll. Ini pada dasarnya merupakan akad beserta karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia memperoleh fitur unik tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, tanaman yang dpt diasuransikan, ganti rugi, subrogasi dan kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dalam semua akta asuransi bersama diatur oleh prinsip-prinsip khusus hukum.

ASURANSI KEBAKARAN:

Menurut S. 2 (6A), "bisnis asuransi kebakaran" bermakna karier yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk nggak semua kelas pencaharian asuransi lainnya, kesepakatan insurance terhadap kerugian oleh dengan kata lain insidental kebakaran alias kejadian lainnya, yang lazimnya termasuk di antara risiko diasuransikan dlm karier asuransi kebakaran.

Menurut Halsbury, ini yakni komitmen asuransi dimana perusahaan insurance setuju untuk dipertimbangkan untuk mengalih loss tertanggung sampai batas tertentu dan tunduk pd syarat bersama aturan main tertentu terhadap tekor alias kerusakan pengaruh kebakaran, yang mungkin terjadi pada properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, insurance kebakaran merupakan kontrak di mana orang tersebut, yang memeriksa proteksi asuransi, menandatangani akad dgn firma asuransi untuk mengubah kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh dengan kata lain kebetulan krn kebakaran dgn kata lain petir, ledakan dll. Polis ini dipatron untuk mengasuransikan harta benda seseorang dengan lainnya. item dari kerugian yang terjadi krn kerusakan lengkap dengan kata lain sebagian oleh api.

Dalam pengertian yang ketat, komitmen asuransi kebakaran adalah satu:

  • 1. Yang objek utamanya adalah sandaran terhadap loss alias kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.

  • 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan insurance dibatasi oleh uang pertanggungan & tidak butuh oleh tingkat kerugian atau kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan

  • 3. Perusahaan insurance tidak mempunyai kebutuhan dalam keamanan alias penghancuran properti yang diasuransikan selain dari tanggung jawab yang dilakukan berdasarkan kontrak.

  • HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN

    Tidak ada kaidah perundang-undangan yang mengatur asuransi kebakaran, seperti dlm perkara asuransi laut bagian yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi profesi asuransi seperti itu beserta tidak dgn aturan - aturan umum atau khusus. prinsip-prinsip hukum yang berkaitan dengan kebakaran akad asuransi lainnya. Begitu juga dgn Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dengan tidak adanya undang-undang legislatif tentang hal ini, pengadilan di India dlm melaksanakan topik asuransi kebakaran sejauh ini telah mengunggulkan dekrit yudisial Pengadilan dan tafsiran bahasa Inggris. Ahli hukum.

    Dalam memutuskan harga harta benda yang rusak dengan kata lain musnah karena kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis asuransi kebakaran, nilai harta benda kepada tertanggung yang akan diukur. Prima facie yang nilainya diukur dgn mengacu pada harga pasar dari properti sebelum beserta sesudah kerugian. Namun proses penilaian tersebut tidak dpt diterapkan dalam problem di mana price pasar tidak mewakili value sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti momen properti tersebut dipake oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk memperbuat bisnis. Dalam perihal seperti itu, ukuran ganti rugi yakni bujet pemulihan. Dalam perkara Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli beserta disimpan sebagai penyimpanan capital yang membuat pendapatan,

    BUNGA TERTANGGUNG

    Seseorang yang begitu tertarik pd suatu properti sehingga mendapat manfaat dari keberadaannya bersama prasangka krn kehancurannya dikatakan mendapatkan pamrih yang bisa diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu dpt mengasuransikan properti dari kebakaran.

    Kepentingan di properti kudu ada positif pada awal ataupun pd saat kehilangan. Jika tidak ada pada saat dimulainya kontrak, dan sampai-sampai tidak bisa menjadi subjek insurance serta kalau tidak ada pada saat kerugian, dia tidak menderita loss dengan tidak membutuhkan ganti rugi. Jadi, di mana dia menawarkan produk harta benda yang diasuransikan beserta setelah itu rusak pengaruh kebakaran, dia tidak menderita kerugian.

    RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Tanggal penyelesaian kontrak insurance penerbitan polis tidak sama dengan penerimaan alias asumsi risiko. Bagian 64-VB cukup menjelaskan secara luas bahwa perusahaan asuransi tidak dpt menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 berbincang tentang pembayaran premi di wajah memikirkan sub daerah (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan insurance untuk menanggung risiko sejak tanggal dan seterusnya. Jika pengusul tidak mengidamkan tanggal tertentu, pengusul mampu bernegosiasi dengan perusahaan asuransi tentang terma tersebut. Tepatnya, oleh sebab itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir ialah dari tertanggung atau perusahaan insurance hyn bergantung pada teknik di mana negosiasi untuk insurance telah berkembang. Meskipun dengan ini merupakan risiko yang tampaknya telah tercakup dlm Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dlm Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan ialah sebagai berikut:

    KEBAKARAN: Kehancuran atau kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan natural dgn kata lain pembakaran spontan atau proses pemanasan atau pengeringan apa pun tidak dapat dianggap sebagai kerusakan akibat kebakaran. Misalnya, cat dengan kata lain bahan kimia di penghasil yang mengalami perlakuan nggak adem & akibatnya rusak sebab api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.

    PENCAHAYAAN: Petir sanggup mengundang kerusakan reaksi kebakaran dgn kata lain tipe kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah krn cerobong asap yang jatuh tersambar petir alias retakan pada permukiman imbas sambaran petir. Baik kebakaran dan jenis kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.

    KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan dengan kata lain kerusakan properti (oleh api dgn kata lain lainnya) yang secara spontan disebabkan oleh pesawat bersama perangkat udara lainnya & / alias stok yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran alias kerusakan reaksi gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dengan kecepatan supersonik tidak termasuk dlm cakupan kebijakan ini.

    KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil daerah bersama orang lain dlm setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, alias teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak mau tercakup dlm kebijakan.

    Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, dan genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, bersama Badai ialah berbagai macam rupa gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir dengan kata lain angin kencang atau hujan lebat. Banjir alias Genangan terjadi ketika aer naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir atau genangan seharusnya tidak hyn dipahami dlm pengertian umum, yaitu banjir di sungai dengan kata lain danau, tetapi juga penumpukan aer karna saluran yang tersumbat hendak dianggap banjir.

    KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan atau hewan rel / jalan raya menggunakan kontak kontan dengan harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan dengan kata lain hewan tersebut tidak boleh menjelma milik alias dimiliki oleh tertanggung dengan kata lain penghuni tempat alias pekerja mereka saat bertindak selama waktu kerja mereka.

    SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan dgn kata lain kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence wilayah dari situs di mana properti berdiri alias Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah dengan kata lain gedung ke tingkat yang ekstra rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah lazimnya di atas bukit.

    Namun, retakan normal, penurunan dengan kata lain perlapisan pada struktur baru; pemukiman dgn kata lain pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai dengan kata lain sungai; model alias pengerjaan yang rusak dengan kata lain pendayagunaan bahan yang rusak; serta pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur dengan kata lain perbaikan properti atau karier tanah dgn kata lain penggalian, tidak tercakup.

    AGEN ASURANSI MAG<br/>Pagesangan<br/>

    Apa itu PREMI ASURANSI BNI LIFE?


    MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan dengan kata lain kerusakan properti oleh air dengan kata lain lainnya karena tangki air, peralatan bersama pipa yang meledak atau meluap secara tidak sengaja.

    OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran dengan kata lain kerusakan, karena benturan alias sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan oprasi pengujian rudal oleh Tertanggung dgn kata lain siapapun, ditanggung.

    KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penghilangan air yang tidak disengaja alias bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran dgn kata lain kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan dengan kata lain perubahan pd bangunan alias tempat; perbaikan pelepasan alias perpanjangan instalasi sprinkler; bersama cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.

    KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, baik tidak disengaja alias tidak, semak beserta hutan dengan pembukaan persil dengan api, tetapi tidak termasuk kerusakan dgn kata lain kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.

    RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Klaim yang tidak dapat dipertahankan / tercakup dlm polis ini merupakan sebagai berikut:

    o Pencurian selama alias setelah terjadinya risiko yang diasuransikan

    o Bahaya perang atau nuklir

    o Listrik rusak

    o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik

    o Kebakaran bawah tanah

    o Kerugian dgn kata lain kerusakan pd bullion, batu mulia, persediaan antik (nilainya extra dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, buku cek, catatan komputer kecuali bila mereka termasuk secara kategoris.

    o Kerugian dgn kata lain kerusakan properti yang dipindahkan ke daerah lain (kecuali mesin & peralatan untuk pembersihan, perbaikan dgn kata lain renovasi selama extra dari 60 hari).

    KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN

    Kontrak insurance kebakaran mendapatkan karakteristik sebagai berikut:

    (a) Asuransi kebakaran adalah akad pribadi

    Kontrak asuransi kebakaran tidak menjamin keamanan properti yang diasuransikan. Tujuannya agar tertanggung tidak menemukan tekor sebab kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh karna itu, bila hubungannya dengan harta benda yang diasuransikan stop karena dipindahkan ke orang lain, maka komitmen insurance juga hendak berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek asuransi sehingga mampu diteruskan secara otomatis kepada owner baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak insurance kebakaran dengan demikian hanyalah akta pribadi antara tertanggung & penanggung untuk pembayaran uang. Ini mampu secara sah disampaikan kepada orang lain semata-mata dgn persetujuan perusahaan asuransi.

    (b) Itu adalah kontrak yang utuh dan tak terpisahkan.

    Jika asuransinya mempunyai ikatan serta isinya dari stok beserta mesin, kesepakatan tersebut secara tegas disetujui untuk mampu dibagi. Dengan demikian, bila tertanggung bersalah atas pelanggaran keharusan terhadap perusahaan insurance sehubungan dengan satu pokok bahasan yang tercakup dalam polis, penanggung sanggup menyelamatkan akta secara keseluruhan & tidak semata-mata sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dgn peraturan kebijakan.

    (c) Penyebab kebakaran tidak material

    Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung mau melindunginya dari segala loss alias tekor yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama loss terjadi karena kebakaran dalam pengertian polis, maka penyebab kebakaran secara umum tidak menjadi masalah. Dengan demikian, apakah itu krn api tidak dinyalakan dengan benar dgn kata lain dinyalakan dgn benar tetapi lalai setelahnya dgn kata lain apakah kebakaran itu disebabkan karena kelalaian tertanggung dgn kata lain pelayannya atau orang asing merupakan tidak esensial beserta perusahaan insurance bertanggung jawab untuk merombak tekor tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, pemicu spontan tekor hanya wajib dilihat.

    Namun gara-gara kebakaran menjadi berbahan untuk diteliti

    (1). Dimana kebakaran terjadi nggak karna kelalaian, tapi oleh disengaja

    (2) Dimana kebakaran disebabkan karena pemicu jatuh dgn pengecualian dalam kontrak.

    BATASAN WAKTU
    AGEN ASURANSI MAG<br/>Pagesangan<br/>

    Siapa itu PREMI ASURANSI JIWA WHOLE LIFE?



    Asuransi ganti rugi ialah suatu perjanjian oleh penanggung untuk mengasihkan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera saat loss yang diderita konsekuensi terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pd posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dlm posisi yang lebih baik. Ada tanggung jawab utama, yaitu ganti rugi, & tanggung jawab sekunder yaitu memasangkan tertanggung dalam posisi sebelum kerugiannya, bagus dengan membayarnya dalam besaran tertentu dgn kata lain mungkin dengan arahan lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan asuransi memiliki pilihan berhubungan petunjuk dia bakal memasangkan tertanggung pada posisi pra-kerugian tidak berarti bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengubah kerugiannya dgn satu alias lain cara, segera kerugian itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pada terjadinya peristiwa yang diasuransikan.

    SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?

    Hanya mereka yang memiliki kebutuhan yang sanggup diasuransikan atas sebuah properti yang mampu mengambil asuransi kebakaran. Berikut ini ialah di antara kelas orang yang telah dianggap memiliki pamrih yang sanggup diasuransikan dalam, properti, bersama sanggup mengasuransikan properti tersebut:

    • 1. Pemilik properti, bagus owner tunggal, alias bersama, alias mitra dalam firma yang mempunyai properti. Tidaklah wajib bahwa mereka juga butuh memiliki. Dengan demikian, lesser bersama lessee dapat mengasuransikannya secara bersama-sama dengan kata lain secara berat.

    • 2. Penjual & pembeli mempunyai hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai & sampai-sampai setelah itu, k'lo dia mempunyai hak gadai vendor yang belum dibayar atasnya.

  • 3. Pemberi hipotek beserta penerima hipotek mendapatkan interes yang berbeda dalam properti yang digadaikan dengan bisa mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya memakai pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya bunga yang tidak sama dari yang si pemberi pinjaman "[3]

  • 4. Wali Amanat yakni owner sah beserta penerima guna dari owner properti perwalian & setiap sanggup mengasuransikannya.

  • 5. Petugas jaminan seperti operator, pegadaian alias petugas gudang bertanggung jawab atas keamanan properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga dpt mengasuransikannya.

  • ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN

    Orang yang tidak mendapatkan keperluan yang sanggup diasuransikan atas suatu properti tidak bisa mengasuransikannya. Sebagai contoh:

    • 1. Kreditor tanpa pertanggungan tidak dpt mengasuransikan harta debitornya, sebab haknya cukup terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.

    • 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak dpt mengasuransikan properti perusahaan krn ia tidak memiliki pamrih yang bisa diasuransikan dalam aset perusahaan apa pun meskipun ia merupakan pemegang saham tunggal. Seperti persoalan Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena baik sebagai kreditur biasa ataupun sebagai pemegang saham tidak mempunyai keinginan yang dpt diasuransikan di dalamnya.

    KONSEP IMAN SEBESARNYA

    Karena semua kesepakatan asuransi merupakan kesepakatan dgn itikad baik, pengusul insurance kebakaran juga berkewajiban positif untuk membeberkan secara lengkap semua fakta bahan baku dengan tidak menciptakan kesalahan penyajian atau kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk mendapatkan polis. Kewajiban dgn hasrat bagus ini berlaku sama untuk perusahaan asuransi beserta tertanggung. Harus ada itikad positive sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk menjaga itikad positif dipastikan b mengharuskan pengusul untuk menyatakan bahwa maklumat dlm formulir proposal yakni benar, bahwa itu hendak menjelma dasar akad dan bahwa pemberitahuan yang salah dengan kata lain salah di dalamnya mau mengelakkan kebijakan. Perusahaan asuransi setelah itu sanggup mengandalkan mereka untuk menghitung risiko & untuk menetapkan premi yang sesuai bersama menerima risiko dengan kata lain menolaknya.

    Pertanyaan-pertanyaan dlm formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk menemukan semua artikel yang bahan baku untuk diketahui firma insurance untuk menghitung risiko beserta membetulkan premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga menghadiahkan data yang mengenai dengan:

    o Nama pengusul, alamat, dengan pekerjaan

    o Uraian tentang pokok bahasan yang mau diasuransikan cuma untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,

    o Penjelasan tentang wilayah di mana ia berada

    o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur dengan kata lain perdagangan berbahaya. dll

    o Apakah sudah diasuransikan

    o Dan juga riwayat insurance pribadi semut termasuk klaim jika ada yang diproses beli pengusul, dll.

    Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul perlu mengucapkan apakah ditanyai dengan kata lain tidak-

    • 1. Setiap informasi yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;

    • 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan asuransi mungkin lbh dari biasanya bisa didambakan seperti adanya manuskrip alias dokumen berharga, dll, dan

    AGEN ASURANSI MAG<br/>Pagesangan<br/>

    Dimana AGEN ASURANSI ALLIANZ JAKARTA?


  • 3. Setiap berita yang berkenaan dengan lebih; rawan yang terlibat.

  • Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-

    • 1. Informasi yang bisa dianggap diketahui oleh perusahaan asuransi dalam aktivitas usahanya sebagai perusahaan asuransi;

    • 2. Fakta yang miring menunjukkan bahwa risikonya lbh kecil ketimbang sebaliknya;

  • 3. Fakta tentang data yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan

  • 4. Fakta yang tidak kudu diungkapkan sehubungan dgn situasi kebijakan.

  • Dengan demikian, terjamin berada di bawah tugas yang sungguh-sungguh untuk membuat pengungkapan penuh fakta bahan baku yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma asuransi saat memutuskan apakah proposal wajib diterima dgn kata lain tidak. Saat menjalankan pengungkapan fakta yang relevan,

    DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE

    Jika ada extra dari satu bahaya yang terjadi secara bersamaan dgn kata lain berturut-turut, mau sulit untuk menilai pengaruh relatif dari setiap resiko alias memisah-misahkan salah satunya sebagai gara-gara loss yang sebenarnya. Dalam urusan seperti itu, doktrin gara-gara serta-merta menunjang memastikan pencetus tekor yang sebenarnya.
    Penyebab terdekat didefinisikan dlm Pawsey v. Scottish Union dengan National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif dengan mengena yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil akhir tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai bersama berprofesi secara aktif dari sumber baru dengan independen." Itu gara-gara yang dominan beserta manjur meskipun itu bukan yang terdekat dalam waktu. Oleh karena itu, pada waktu suatu kerugian terjadi, usah untuk menyelidiki & menentukan apa penyebab jitu tekor tersebut untuk menentukan apakah perusahaan insurance bertanggung jawab atas loss tersebut.

    PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN

    Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran dapat disebabkan oleh petir, ledakan, atau ledakan. Ini mungkin pengaruh dari kerusuhan, pemogokan dgn kata lain karna tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pada akhirnya mesti menimbulkan kebakaran dengan api kudu menjadi gara-gara tepat kerusakan. Oleh krn itu, tekor yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak bakal tercakup dalam kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa kerugian tersebut tercakup dlm klausul tindakan jahat & oleh sebab itu. Perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk memenuhi kleim tersebut tidak dapat dipertahankan, karena kecuali beserta sampai kebakaran yakni penyebab spon-tan dari kerusakan, tidak ada claim berdasarkan kebijakan kebakaran yang sanggup dipertahankan. [6 ]

    PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Langkah-langkah untuk mengambil polis asuransi kebakaran disebutkan di bawah ini:

    • 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:

    • Ada banyak perusahaan yang menyodorkan asuransi kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu dgn kata lain perusahaan harus berhati-hati dlm menyeleksi perusahaan asuransi. Penilaian usah bertumpu pada faktor-faktor seperti hasrat baik, dan posisi ukuran panjang di pasar. Perusahaan asuransi dpt didekati secara kontan dgn kata lain memakai agen, tdk semua di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.

    • 2. Pengajuan Formulir Proposal:

    Individu dgn kata lain owner pencaharian harus menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dengan rincian yang diperlukan kepada perusahaan insurance untuk pertimbangan yang tepat & persetujuan selanjutnya. Informasi dalam Formulir Proposal mesti dilayangkan dgn itikad bagus serta wajib disertai dgn dokumen yang memverifikasi value sebenarnya dari properti dengan kata lain stok yang bakal diasuransikan. Sebagian besar perusahaan memperoleh Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana berita yang tepat wajib disediakan.

  • 3. Survei Properti / Pertimbangan:

  • Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, dan sampai-sampai bakal dilakukan survei "di tempat" atas properti atau persediaan yang menjadi pokok asuransi. Ini lazimnya dilakukan oleh penyidik, dgn kata lain surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan dengan mereka kudu melapor lagi kepada mereka setelah penyelidikan dengan survei menyeluruh. Ini primer untuk menilai risiko yang terlibat & menghitung tingkat premi.

  • 4. Penerimaan Proposal:

  • Setelah laporan rinci & komprehensif diserahkan ke perusahaan asuransi oleh surveyor dan petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal dan laporannya dgn teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan alias games curang atau penipuan yang terlibat, lalu secara resmi "menerima" Formulir Proposal serta mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis asuransi dimulai setelah pembayaran serta penerimaan premi masing-masing oleh tertanggung dengan perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.

    PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN

    Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan insurance meminta tertanggung untuk membagikan rincian yang berkenaan dengan kerugian dlm kleim dari yang berhubungan dgn informasi berikut-

    • 1. Keadaan serta pencetus kebakaran;

    • AGEN ASURANSI MAG<br/>Pagesangan<br/>

      Kapan AGEN ASURANSI JAYA PROTEKSI?


    • 2. Hunian serta situasi tempat terjadinya kebakaran;

  • 3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu kemampuan di mana claim yang diasuransikan bersama apakah ada orang lain yang tertarik dgn properti tersebut;

  • 4. Asuransi lain atas properti;

  • 5. Nilai setiap item properti pd saat kehilangan beserta buktinya, bersama nilai sisa, k'lo ada; dan

  • 6. Jumlah yang diklaim

  • Memberikan artikel yang berkenaan dengan claim juga yaitu status preseden untuk tanggungan perusahaan asuransi. Informasi di atas akan memungkinkan perusahaan asuransi untuk memverifikasi apakah-

    (1) Kebijakan tersebut berlaku;

    (2) Bahaya yang membawa dampak loss merupakan risiko yang diasuransikan;

    (3) Harta rusak dengan kata lain hilang merupakan harta benda yang diasuransikan.

    Aturan untuk taksiran price properti

    Nilai properti yang diasuransikan adalah-

    1) Nilainya pada saat kerugian, dan

    2) Di tempat kerugian, dan

    3) Nilainya yang nyata atau intrinsik tanpa memperhatikan value sentimentalnya. Kehilangan cuan prospektif alias kerugian konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.

    PENGAJUAN KLAIM

    Bagaimana claim muncul?

    Setelah komitmen insurance kebakaran muncul, kleim sanggup timbul karna pengoperasian satu dengan kata lain ekstra risiko yang diasuransikan pd properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu dgn kata lain extra ancaman yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut dari properti tersebut. Agar claim valid, persyaratan dgn butuh dipenuhi:

    • 1. Terjadinya usah terjadi sebab pengoperasian suatu resiko yang diasuransikan dengan kata lain di mana bahaya yang diasuransikan beserta ancaman lainnya beroperasi, penyebab loss yang dominan dgn kata lain efisien pasti yakni ancaman yang diasuransikan;

    • 2. Operasi resiko tidak boleh berada dlm lingkup pengecualian kebijakan;

  • 3. Kejadian tersebut pasti telah memicu tekor dgn kata lain kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;

  • 4. Terjadinya wajib selama mata uang polis;

  • 5. Tertanggung usah menggenapi semua persyaratan polis dan juga harus menggenapkan persyaratan yang usah dipenuhi setelah claim muncul.

  • FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT

    Catatan kriminal dari seorang tertanggung dpt mempengaruhi moral hazard, yang usah dinilai oleh perusahaan asuransi, serta tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat bakal menjelma bahan baku non-disclosure.

    TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT
    AGEN ASURANSI MAG<br/>Pagesangan<br/>

    Bagaimana LISENSI AGEN ASURANSI UMUM?



    Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib melakukan kewajibannya untuk mengendalikan itikad baik terhadap perusahaan asuransi beserta untuk itu tertanggung mesti menjalani yang terbaik untuk menghindari dengan kata lain mengurangi kerugian. Untuk tujuan ini ia perlu (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api dgn kata lain mencegah penyebarannya, serta (2) menyokong pemadam kebakaran & yang lainnya dlm upaya mereka untuk melakukannya dgn proses apa pun yang tidak menghalangi mereka.
    Dengan benda ini harta yang diasuransikan bisa dipindahkan ke tempat yang aman. Segala kerugian dgn kata lain kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api alias selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai kerugian yang kira-kira disebabkan oleh api.

    Jika tertanggung gagal dlm tugasnya dgn sengaja serta dgn demikian menaikkan beban perusahaan asuransi, tertanggung hendak dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]

    HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN

    (A) Hak Tersirat

    Sesuai dgn tugas tertanggung hingga perusahaan insurance mendapatkan hak menurut hukum, memikirkan pekerjaan yang telah mereka lakukan untuk membarui loss tertanggung. Dengan demikian perusahaan asuransi memiliki hak untuk-

    o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api beserta mengurangi kerugian harta benda, dan

    o Untuk tujuan itu, untuk memasuki dengan mendapatkan properti.

    Penanggung bakal bertanggung jawab untuk memperbaiki semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api bersama selama itu dimiliki, krn semua itu dianggap sebagai konsekuensi natural dengan serta-merta dari kebakaran; oleh karna itu telah diadakan dlm kondisi Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari bahaya yang diasuransikan mesti dinilai tempo perusahaan asuransi memberikan lagi & tanpa pd saat resiko berhenti.

    (B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk menyelamatkan risiko

    Kerusakan yang diderita karena tindakan yang diambil untuk menghindari risiko yang diasuransikan bukanlah konsekuensi dari risiko tersebut beserta tidak bisa dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam kondisi Liverpool beserta London bersama Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada mengemukakan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk menghindari ledakan, serta kerugian tidak sanggup dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cuman mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., bersama loss tidak dpt dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cukup mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran alias ledakan. "

    (C) Hak Ekspres

    Kondisi 5- untuk membentengi hak-haknya dgn baik perusahaan insurance telah menetapkan hak yang ekstra bagus secara tegas dalam status ini yang dengannya kalau terjadi kerusakan dengan kata lain kerusakan, penanggung bersama setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung dpt memasuki, mengambil atau menjaga kepemilikan gedung. dgn kata lain tempat di mana kerusakan telah terjadi dengan kata lain mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka beserta menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan dgn kata lain menawarkan produk dengan kata lain memangkas kondisi yang sama untuk rekening yang berkepentingan.

    Kapan beserta gimana kleim dibuat?

    Apabila terjadi kerugian kebakaran yang ditanggung oleh polis insurance kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu 15 24 jam setelah terjadinya kerugian tersebut, Tertanggung butuh mengajukan klaim secara tertulis dgn mengasihkan rincian kerusakan beserta perkiraan nilainya. Rincian insurance lain pada properti yang sama juga wajib diumumkan.

    Tertanggung kudu menemukan dan menghasilkan, dgn dana sendiri, dokumen seperti rencana, jurnal rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.

    BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?

    Asuransi dlm polis kebakaran sanggup berhenti dalam salah satu suasana berikut, yaitu:

    (1) Penanggung mengelakkan polis dgn argumen Tertanggung menciptakan representasi yang keliru, salah uraian dgn kata lain tidak diungkapkannya materi tertentu;

    (2) Jika ada jatuhnya dengan kata lain perpindahan dari setiap properti alias gedung yang diasuransikan atau bagiannya, lalu pada saat berakhirnya tujuh 24 jam dari mana, kecuali kalau jatuhnya alias perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap bahaya yang dipertanggungkan; meskipun demikian, insurance sanggup dihidupkan lagi dgn persyaratan yang direvisi k'lo pemberitahuan cepat diberikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;

    (3) Asuransi bisa diakhiri kapan saja atas permintaan tertanggung dengan atas pilihan perusahaan pd 15 day pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.

    KESIMPULAN

    Properti berwujud terkena beraneka ragam risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan serta perang, dll. Dan proteksi asuransi dpt dimiliki terhadap sebagian besar risiko ini secara terpisah alias dalam kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat banyak dengan beragam. Asuransi kebakaran dalam pengertian yang ketat tentang dgn pemberian proteksi terhadap kebakaran dengan kebakaran saja. Jadi saat menyampaikan polis insurance kebakaran semua persyaratan mesti dipenuhi. Tertanggung berada di bawah keharusan moral dengan hukum untuk mendapatkan itikad yang sangat bagus serta wajib mengatakan fakta yang benar serta bukan hyn kausa tiruan hyn dengan keserakahan untuk menerima lagi uang. Selanjutnya semua polis asuransi membantu dlm pembangunan negara berkembang. Karenanya perusahaan insurance memiliki beban untuk menunjang tertanggung pada waktu tertanggung dalam kesulitan.
    AGEN ASURANSI MAG
    Pagesangan

    LihatTutupKomentar