AGEN ASURANSI JIWA SINARMAS MSIG
Mukomuko
- BEST OFFER!
Kontrak insurance muncul ketika seseorang yang melacak pengamanan insurance menandatangani kesepakatan dengan firma asuransi untuk merombak kerugiannya dari kehilangan properti oleh atau insidental krn kebakaran serta dgn kata lain kilat, ledakan, dll. Ini pada dasarnya adalah kontrak dan karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia memperoleh fitur spesifik tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, kembang yang mampu diasuransikan, ganti rugi, subrogasi beserta kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dlm semua akad asuransi dan diatur oleh prinsip-prinsip unique hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis insurance kebakaran" bermakna bisnis yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk tdk semua kelas pencaharian insurance lainnya, kontrak asuransi terhadap kerugian oleh alias insidental kebakaran dgn kata lain kejadian lainnya, yang kebanyakan termasuk di antara risiko diasuransikan dalam profesi insurance kebakaran.
Menurut Halsbury, ini yakni komitmen asuransi dimana perusahaan insurance setuju untuk dipertimbangkan untuk mengganti tekor tertanggung sampai batas tertentu serta tunduk pada syarat & kaidah tertentu terhadap loss dengan kata lain kerusakan imbas kebakaran, yang mungkin terjadi pd properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, asuransi kebakaran yakni komitmen di mana orang tersebut, yang berburu pengamanan asuransi, menandatangani komitmen dgn firma insurance untuk mengganti kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh dgn kata lain kebetulan krn kebakaran atau petir, ledakan dll. Polis ini didesign untuk mengasuransikan harta benda seseorang serta lainnya. item dari kerugian yang terjadi krn kerusakan lengkap dengan kata lain sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, akad asuransi kebakaran merupakan satu:
3. Perusahaan asuransi tidak memperoleh pamrih dlm security dgn kata lain penghancuran properti yang diasuransikan selain dari tanggung jawab yang dilakukan berdasarkan kontrak.
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada regulasi perundang-undangan yang mengklasifikasikan insurance kebakaran, seperti dalam urusan insurance laut bagian yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dgn regulasi bisnis insurance seperti itu bersama tidak dgn regulasi umum atau khusus. prinsip-prinsip hukum yang berkaitan dengan kebakaran kesepakatan insurance lainnya. Begitu juga dengan Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dgn tidak adanya undang-undang legislatif tentang kasus ini, pengadilan di India dlm memproses topik insurance kebakaran sejauh ini telah memercayakan kepastian yudisial Pengadilan serta tafsiran bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam memutuskan price harta benda yang rusak dgn kata lain musnah karna kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis asuransi kebakaran, nilai harta benda kepada tertanggung yang bakal diukur. Prima facie yang nilainya diukur dengan mengacu pada nilai market dari properti sebelum dan sesudah kerugian. Namun pola penilaian tersebut tidak dpt diterapkan dlm kasus di mana price market tidak mewakili harga sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti saat properti tersebut digunakan oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk menjalani bisnis. Dalam problem seperti itu, ukuran ganti rugi adalah ongkos pemulihan. Dalam ihwal Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli dan disimpan sebagai pemodalan yang menciptakan pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pada suatu properti sehingga mendapat fungsi dari keberadaannya serta prasangka karena kehancurannya dikatakan memiliki keinginan yang mampu diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu dapat mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti wajib ada positive pd awal ataupun pada saat kehilangan. Jika tidak ada pd saat dimulainya kontrak, hingga tidak dapat menjadi subjek insurance bersama bila tidak ada pd saat kerugian, dia tidak menderita kerugian dan tidak memerlukan ganti rugi. Jadi, di mana dia menjual harta benda yang diasuransikan & setelah itu rusak kelanjutan kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian akta asuransi penerbitan polis berlainan dgn penerimaan alias asumsi risiko. Bagian 64-VB cuma memberi tahu secara luas bahwa perusahaan asuransi tidak mampu menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 berbicara tentang pembayaran premi di wajah memikirkan sub area (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan asuransi untuk menanggung risiko sejak tanggal serta seterusnya. Jika pengusul tidak menginginkan tanggal tertentu, pengusul bisa bernegosiasi dgn perusahaan insurance tentang nama tersebut. Tepatnya, oleh sebab itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir ialah dari tertanggung dengan kata lain perusahaan asuransi cuman bergantung pd panduan di mana negosiasi untuk asuransi telah berkembang. Meskipun dgn ini adalah risiko yang tampaknya telah tercakup dlm Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dalam Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan ialah sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran atau kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan natural atau pembakaran spontan dgn kata lain proses pemanasan alias pengeringan apa pun tidak mampu dianggap sebagai kerusakan efek kebakaran. Misalnya, cat alias berbahan dasar kimia di penghasil yang menjumpai perlakuan tidak adem & akibatnya rusak sebab api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir dapat menghasilkan kerusakan efek kebakaran alias tipe kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah karena cerobong asap yang tersandung tersambar petir dgn kata lain retakan pada kediaman dampak sambaran petir. Baik kebakaran dengan model kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan alias kerusakan properti (oleh api dgn kata lain lainnya) yang secara spon-tan disebabkan oleh pesawat beserta perkakas udara lainnya bersama / atau persediaan yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran atau kerusakan dampak gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dgn kecepatan supersonik tidak termasuk dlm cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil lokasi bersama orang lain dlm setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, alias teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak akan tercakup dalam kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, & genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, & Badai yakni beraneka rupa jenis gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir alias angin kencang dgn kata lain hujan lebat. Banjir dgn kata lain Genangan terjadi kala aer naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir dgn kata lain genangan seharusnya tidak hyn dipahami dlm pengertian umum, yaitu banjir di sungai atau danau, tetapi juga penimbunan air karna saluran yang tersumbat hendak dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan alias hewan rel / jalan raya melalui kontak tepat dengan harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan dgn kata lain hewan tersebut tidak boleh berubah milik dgn kata lain dimiliki oleh tertanggung alias penghuni tempat alias pekerja mereka saat bertindak selama wkt kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan dengan kata lain kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence area dari situs di mana properti berdiri atau Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah dengan kata lain tempat tinggal ke tingkat yang extra rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah lazimnya di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan atau perlapisan pd struktur baru; pemukiman atau pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai dengan kata lain sungai; pola dengan kata lain pengerjaan yang rusak dgn kata lain pemakaian material yang rusak; dan pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur alias perbaikan properti dgn kata lain pekerjaan tanah atau penggalian, tidak tercakup.

MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan dgn kata lain kerusakan properti oleh air dengan kata lain lainnya karena tangki air, peralatan beserta pipa yang meledak dgn kata lain meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran alias kerusakan, sebab benturan atau sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan operasi pengujian rudal oleh Tertanggung dengan kata lain siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penghapusan aer yang tidak disengaja dengan kata lain bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran atau kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan dgn kata lain perubahan pd permukiman dengan kata lain tempat; perbaikan pelepasan dengan kata lain perpanjangan instalasi sprinkler; dan cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, positive tidak disengaja alias tidak, semak bersama hutan bersama pembukaan persil dengan api, tetapi tidak termasuk kerusakan alias kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak sanggup dipertahankan / tercakup dalam polis ini ialah sebagai berikut:
o Pencurian selama dgn kata lain setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang alias nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian dgn kata lain kerusakan pd bullion, batu mulia, persediaan antik (nilainya lebih dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, jurnal cek, catatan komputer kecuali jika mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian alias kerusakan properti yang dipindahkan ke lokasi lain (kecuali mesin & peralatan untuk pembersihan, perbaikan dengan kata lain renovasi selama ekstra dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak asuransi kebakaran mendapatkan karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran merupakan kontrak pribadi
Kontrak insurance kebakaran tidak menjamin keamanan properti yang diasuransikan. Tujuannya agar tertanggung tidak mengalami kerugian sebab kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh krn itu, k'lo hubungannya dengan harta benda yang diasuransikan stop karna dipindahkan ke orang lain, lalu akad asuransi juga bakal berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek insurance sehingga mampu diteruskan secara otomatis kepada owner baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak asuransi kebakaran dengan demikian hanyalah akad pribadi antara tertanggung serta penanggung untuk pembayaran uang. Ini sanggup secara sah disampaikan kepada orang lain cukup dengan persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu merupakan akta yang utuh dengan tak terpisahkan.
Jika asuransinya memiliki ikatan serta isinya dari persediaan serta mesin, akad tersebut secara tegas disetujui untuk bisa dibagi. Dengan demikian, k'lo tertanggung bersalah atas pelanggaran tanggung jawab terhadap perusahaan asuransi sehubungan dgn satu pokok bahasan yang tercakup dalam polis, penanggung dpt mencegah kontrak secara keseluruhan serta tidak semata-mata sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dengan peraturan kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung kepingin melindunginya dari segala tekor dgn kata lain kerugian yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama loss terjadi krn kebakaran dalam pengertian polis, dan sampai-sampai pencetus kebakaran secara umum tidak berubah masalah. Dengan demikian, apakah itu karena api tidak dinyalakan dgn benar dengan kata lain dinyalakan dengan benar tetapi lalai setelahnya dengan kata lain apakah kebakaran itu disebabkan karna kelalaian tertanggung dengan kata lain pelayannya dgn kata lain orang asing adalah tidak berpengaruh beserta perusahaan insurance bertanggung jawab untuk mengalih kerugian tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, pencetus telak loss cuma mesti dilihat.
Namun gara-gara kebakaran menjelma berbahan untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi nggak karena kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan karna pencetus jatuh dgn pengecualian dlm kontrak.
BATASAN WAKTU

Asuransi ganti rugi yaitu suatu perjanjian oleh penanggung untuk memberikan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera selagi kerugian yang diderita efek terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pd posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dalam posisi yang lbh baik. Ada komitmen utama, yaitu ganti rugi, dan pekerjaan sekunder yaitu meletakkan tertanggung dalam posisi sebelum kerugiannya, positif dgn membayarnya dlm besaran tertentu dgn kata lain mungkin dgn strategi lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan insurance mempunyai pilihan tentang petunjuk dia bakal memasangkan tertanggung pd posisi pra-kerugian tidak bermakna bahwa dia tidak berkewajiban untuk membarui kerugiannya dgn satu dgn kata lain lain cara, segera tekor itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pd terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang memiliki keinginan yang dpt diasuransikan atas sebuah properti yang dapat mengambil insurance kebakaran. Berikut ini yaitu di antara kelas orang yang telah dianggap memiliki keperluan yang dapat diasuransikan dalam, properti, bersama mampu mengasuransikan properti tersebut:
3. Pemberi hipotek beserta penerima hipotek mempunyai kebutuhan yang berlainan dalam properti yang digadaikan bersama dapat mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya menggunakan pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya tanaman yang berbeda dari yang si pemberi pinjaman "[3]
4. Wali Amanat yakni pemilik sah serta penerima khasiat dari owner properti perwalian dengan masing-masing mampu mengasuransikannya.
5. Petugas agunan seperti operator, pegadaian dgn kata lain petugas gudang bertanggung jawab atas keamanan properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga dpt mengasuransikannya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak memperoleh kebutuhan yang dapat diasuransikan atas suatu properti tidak mampu mengasuransikannya. Sebagai contoh:
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua akad asuransi ialah komitmen dengan itikad baik, pengusul asuransi kebakaran juga berkewajiban positif untuk mengatakan secara lengkap semua fakta bahan baku dengan tidak membuat kesalahan penyajian dengan kata lain kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk memperoleh polis. Kewajiban dengan harapan positive ini berlaku sama utk perusahaan asuransi & tertanggung. Harus ada itikad positive sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk mengontrol itikad positive dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mengumumkan bahwa deklarasi dalam formulir proposal ialah benar, bahwa itu akan menjadi aturan akad serta bahwa pengumuman yang salah dengan kata lain salah di dalamnya bakal meluputkan kebijakan. Perusahaan insurance sesudahnya bisa menggantungkan mereka untuk menghitung risiko dengan untuk menetapkan premi yang sesuai dan menerima risiko alias menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dalam formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk memperoleh semua kabar yang bahan baku untuk diketahui firma asuransi untuk menilai risiko bersama membenahi premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga memberikan info yang berkaitan dengan:
o Nama pengusul, alamat, dan pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang mau diasuransikan cukup untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang wilayah di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur atau perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat asuransi pribadi semut termasuk klaim jika ada yang diproduksi belanja pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dlm formulir proposal, pengusul harus menyatakan apakah ditanyai dgn kata lain tidak-

3. Setiap data yang berkenaan dgn lebih; ancaman yang terlibat.
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
3. Fakta tentang informasi yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan
4. Fakta yang tidak kudu diungkapkan sehubungan dengan situasi kebijakan.
Dengan demikian, terjamin berada di bawah pekerjaan yang sungguh-sungguh untuk menciptakan pengungkapan penuh fakta material yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma insurance saat memutuskan apakah proposal butuh diterima atau tidak. Saat melaksanakan pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada ekstra dari satu rawan yang terjadi secara bersamaan dgn kata lain berturut-turut, mau sulit untuk menilai akibat relatif dari setiap resiko alias menyeleksi salah satunya sebagai pemicu kerugian yang sebenarnya. Dalam perkara seperti itu, doktrin gara-gara tepat menunjang memastikan pemicu kerugian yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dalam Pawsey v. Scottish Union serta National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif serta manjur yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai dengan bertugas secara aktif dari sumber baru serta independen." Itu pencetus yang dominan beserta tokcer walaupun itu tanpa yang terdekat dlm waktu. Oleh krn itu, kala suatu loss terjadi, wajib untuk menyelidiki dengan memutuskan apa pemicu langsung kerugian tersebut untuk memutuskan apakah perusahaan insurance bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran sanggup disebabkan oleh petir, ledakan, dgn kata lain ledakan. Ini mungkin dampak dari kerusuhan, pemogokan alias krn tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pd akhirnya perlu mengundang kebakaran & api harus berubah pencetus tepat kerusakan. Oleh krn itu, loss yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak akan tercakup dlm kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa tekor tersebut tercakup dlm klausul tindakan jahat dan oleh krn itu. Perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk menggenapkan kleim tersebut tidak sanggup dipertahankan, krn kecuali & sampai kebakaran merupakan pemicu spontan dari kerusakan, tidak ada claim berdasarkan kebijakan kebakaran yang dapat dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis insurance kebakaran disebutkan di bawah ini:
Individu atau pemilik profesi kudu menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dgn rincian yang diperlukan kepada perusahaan asuransi untuk pertimbangan yang tepat dengan persetujuan selanjutnya. Informasi dalam Formulir Proposal usah diberikan dengan itikad bagus dengan butuh disertai dengan dokumen yang memverifikasi price sebenarnya dari properti alias produk yang bakal diasuransikan. Sebagian gede perusahaan mempunyai Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana data yang tepat harus disediakan.
3. Survei Properti / Pertimbangan:
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, maka bakal dilakukan survei "di tempat" atas properti dengan kata lain stok yang menjelma pokok asuransi. Ini biasanya dilakukan oleh penyidik, atau surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan beserta mereka kudu melapor kembali kepada mereka setelah telaah & survei menyeluruh. Ini utama untuk menilai risiko yang terlibat dan menghitung tingkat premi.
4. Penerimaan Proposal:
Setelah laporan rinci dan komprehensif diserahkan ke perusahaan insurance oleh surveyor & petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal serta laporannya dengan teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan dengan kata lain games curang dengan kata lain penipuan yang terlibat, maka secara resmi "menerima" Formulir Proposal dan mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis insurance dimulai setelah pembayaran & penerimaan premi masing-masing oleh tertanggung serta perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan insurance meminta tertanggung untuk menyampaikan rincian yang berkaitan dgn loss dlm kleim dari yang tentang dengan kabar berikut-
3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu kapasitas di mana kleim yang diasuransikan & apakah ada orang lain yang tertarik dgn properti tersebut;
4. Asuransi lain atas properti;
5. Nilai setiap item properti pd saat kehilangan beserta buktinya, dan nilai sisa, k'lo ada; dan
6. Jumlah yang diklaim
Memberikan data yang mengenai dengan claim juga adalah kondisi preseden untuk keharusan perusahaan asuransi. Informasi di atas hendak memungkinkan perusahaan asuransi untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang mengundang tekor ialah risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak atau hilang yakni harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk rekaan nilai properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pd saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata dengan kata lain intrinsik tanpa memperhatikan price sentimentalnya. Kehilangan keuntungan prospektif dgn kata lain kerugian konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana klaim muncul?
Setelah kesepakatan asuransi kebakaran muncul, klaim bisa timbul karena pengoperasian satu alias lebih risiko yang diasuransikan pd properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu atau lebih resiko yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan dgn kata lain berturut-turut dari properti tersebut. Agar klaim valid, persyaratan dgn perlu dipenuhi:
3. Kejadian tersebut pasti telah menimbulkan loss dgn kata lain kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;
4. Terjadinya kudu selama currency polis;
5. Tertanggung mesti memenuhi semua persyaratan polis dan juga harus menepati persyaratan yang perlu dipenuhi setelah kleim muncul.
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung mampu mempengaruhi moral hazard, yang mesti dinilai oleh perusahaan asuransi, beserta tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat mau menjelma material non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT

Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib menjalankan kewajibannya untuk memelihara itikad positive terhadap perusahaan insurance beserta untuk itu tertanggung wajib melaksanakan yang terbaik untuk menjauhi atau meminimalkan kerugian. Untuk tujuan ini ia kudu (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api atau menghindari penyebarannya, beserta (2) mendukung pemadam kebakaran dengan yang lainnya dalam upaya mereka untuk melakukannya dengan prosedur apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan dpt dipindahkan ke tempat yang aman. Segala tekor atau kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api dgn kata lain selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai loss yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dlm tugasnya dgn sengaja dengan dengan demikian meningkatkan beban perusahaan asuransi, tertanggung akan dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dgn tugas tertanggung maka perusahaan insurance memperoleh hak menurut hukum, memikirkan pekerjaan yang telah mereka lakukan untuk merombak kerugian tertanggung. Dengan demikian perusahaan asuransi memperoleh hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api dengan meminimalkan tekor harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki bersama mempunyai properti.
Penanggung bakal bertanggung jawab untuk membenahi semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api bersama selama itu dimiliki, karna semua itu dianggap sebagai konsekuensi natural & jitu dari kebakaran; oleh karena itu telah diadakan dalam perkara Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari ancaman yang diasuransikan butuh dinilai ketika perusahaan insurance mengasihkan kembali & tidak pada saat rawan berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk menyelamatkan risiko
Kerusakan yang diderita karena tindakan yang diambil untuk mencegah risiko yang diasuransikan tidaklah konsekuensi dari risiko tersebut dan tidak dapat dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam kondisi Liverpool dengan London dengan Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada menjelaskan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk menghindari ledakan, beserta kerugian tidak dapat dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang semata-mata mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., serta kerugian tidak dpt dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cuma mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran dgn kata lain ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk mengamankan hak-haknya dgn positive perusahaan asuransi telah menetapkan hak yang lebih bagus secara tegas dalam kondisi ini yang dengannya k'lo terjadi kerusakan alias kerusakan, penanggung beserta setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung dpt memasuki, mengambil alias memelihara kepemilikan gedung. alias tempat di mana kerusakan telah terjadi dgn kata lain mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka serta menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan dengan kata lain menjual dgn kata lain menghilangkan perkara yang sama untuk akun yang berkepentingan.
Kapan dan dengan jalan apa klaim dibuat?
Apabila terjadi tekor kebakaran yang ditanggung oleh polis asuransi kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu lima belas day setelah terjadinya loss tersebut, Tertanggung harus mengajukan claim secara tertulis dgn menyampaikan rincian kerusakan bersama perkiraan nilainya. Rincian insurance lain pada properti yang sama juga wajib diumumkan.
Tertanggung perlu memperoleh dengan menghasilkan, dengan dana sendiri, dokumen seperti rencana, jurnal rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dalam polis kebakaran mampu berhenti dalam salah satu kondisi berikut, yaitu:
(1) Penanggung menyelamatkan polis dgn kilah Tertanggung membuat representasi yang keliru, salah uraian dengan kata lain tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya alias perpindahan dari setiap hunian dgn kata lain tempat tinggal yang diasuransikan atau bagiannya, maka pada saat berakhirnya tujuh 24 hour dari mana, kecuali kalau jatuhnya dgn kata lain perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap bahaya yang dipertanggungkan; walau demikian, asuransi sanggup dihidupkan kembali dengan persyaratan yang direvisi kalau pemberitahuan cepat diberikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi dapat diakhiri bilamana saja atas permintaan tertanggung bersama atas pilihan perusahaan pada lima belas day pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena beragam risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan dengan perang, dll. Dan proteksi insurance dapat dimiliki terhadap sebagian besar risiko ini secara terpisah alias dalam kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat byk & beragam. Asuransi kebakaran dlm pengertian yang ketat berkenaan dengan pemberian sekuriti terhadap kebakaran bersama kebakaran saja. Jadi saat menyerahkan polis insurance kebakaran semua persyaratan harus dipenuhi. Tertanggung berada di bawah peranan moral dan hukum untuk memperoleh itikad yang amat bagus & mesti mengatakan fakta yang benar dan tanpa cuman dalil tdk orisinal sekadar dengan keserakahan untuk memperoleh kembali uang. Selanjutnya semua polis asuransi menopang dlm pembangunan negeri berkembang. Karenanya perusahaan asuransi memiliki beban untuk mendukung tertanggung pada waktu tertanggung dlm kesulitan.
AGEN ASURANSI JIWA SINARMAS MSIG
Mukomuko
Mukomuko
- BEST OFFER!
Kontrak insurance muncul ketika seseorang yang melacak pengamanan insurance menandatangani kesepakatan dengan firma asuransi untuk merombak kerugiannya dari kehilangan properti oleh atau insidental krn kebakaran serta dgn kata lain kilat, ledakan, dll. Ini pada dasarnya adalah kontrak dan karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia memperoleh fitur spesifik tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, kembang yang mampu diasuransikan, ganti rugi, subrogasi beserta kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dlm semua akad asuransi dan diatur oleh prinsip-prinsip unique hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis insurance kebakaran" bermakna bisnis yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk tdk semua kelas pencaharian insurance lainnya, kontrak asuransi terhadap kerugian oleh alias insidental kebakaran dgn kata lain kejadian lainnya, yang kebanyakan termasuk di antara risiko diasuransikan dalam profesi insurance kebakaran.
Menurut Halsbury, ini yakni komitmen asuransi dimana perusahaan insurance setuju untuk dipertimbangkan untuk mengganti tekor tertanggung sampai batas tertentu serta tunduk pada syarat & kaidah tertentu terhadap loss dengan kata lain kerusakan imbas kebakaran, yang mungkin terjadi pd properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, asuransi kebakaran yakni komitmen di mana orang tersebut, yang berburu pengamanan asuransi, menandatangani komitmen dgn firma insurance untuk mengganti kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh dgn kata lain kebetulan krn kebakaran atau petir, ledakan dll. Polis ini didesign untuk mengasuransikan harta benda seseorang serta lainnya. item dari kerugian yang terjadi krn kerusakan lengkap dengan kata lain sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, akad asuransi kebakaran merupakan satu:
- 1. Yang objek utamanya yaitu tanggungan terhadap tekor alias kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.
- 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan asuransi dibatasi oleh uang pertanggungan beserta tidak harus oleh tingkat loss alias kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada regulasi perundang-undangan yang mengklasifikasikan insurance kebakaran, seperti dalam urusan insurance laut bagian yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dgn regulasi bisnis insurance seperti itu bersama tidak dgn regulasi umum atau khusus. prinsip-prinsip hukum yang berkaitan dengan kebakaran kesepakatan insurance lainnya. Begitu juga dengan Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dgn tidak adanya undang-undang legislatif tentang kasus ini, pengadilan di India dlm memproses topik insurance kebakaran sejauh ini telah memercayakan kepastian yudisial Pengadilan serta tafsiran bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam memutuskan price harta benda yang rusak dgn kata lain musnah karna kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis asuransi kebakaran, nilai harta benda kepada tertanggung yang bakal diukur. Prima facie yang nilainya diukur dengan mengacu pada nilai market dari properti sebelum dan sesudah kerugian. Namun pola penilaian tersebut tidak dpt diterapkan dlm kasus di mana price market tidak mewakili harga sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti saat properti tersebut digunakan oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk menjalani bisnis. Dalam problem seperti itu, ukuran ganti rugi adalah ongkos pemulihan. Dalam ihwal Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli dan disimpan sebagai pemodalan yang menciptakan pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pada suatu properti sehingga mendapat fungsi dari keberadaannya serta prasangka karena kehancurannya dikatakan memiliki keinginan yang mampu diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu dapat mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti wajib ada positive pd awal ataupun pada saat kehilangan. Jika tidak ada pd saat dimulainya kontrak, hingga tidak dapat menjadi subjek insurance bersama bila tidak ada pd saat kerugian, dia tidak menderita kerugian dan tidak memerlukan ganti rugi. Jadi, di mana dia menjual harta benda yang diasuransikan & setelah itu rusak kelanjutan kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian akta asuransi penerbitan polis berlainan dgn penerimaan alias asumsi risiko. Bagian 64-VB cuma memberi tahu secara luas bahwa perusahaan asuransi tidak mampu menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 berbicara tentang pembayaran premi di wajah memikirkan sub area (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan asuransi untuk menanggung risiko sejak tanggal serta seterusnya. Jika pengusul tidak menginginkan tanggal tertentu, pengusul bisa bernegosiasi dgn perusahaan insurance tentang nama tersebut. Tepatnya, oleh sebab itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir ialah dari tertanggung dengan kata lain perusahaan asuransi cuman bergantung pd panduan di mana negosiasi untuk asuransi telah berkembang. Meskipun dgn ini adalah risiko yang tampaknya telah tercakup dlm Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dalam Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan ialah sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran atau kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan natural atau pembakaran spontan dgn kata lain proses pemanasan alias pengeringan apa pun tidak mampu dianggap sebagai kerusakan efek kebakaran. Misalnya, cat alias berbahan dasar kimia di penghasil yang menjumpai perlakuan tidak adem & akibatnya rusak sebab api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir dapat menghasilkan kerusakan efek kebakaran alias tipe kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah karena cerobong asap yang tersandung tersambar petir dgn kata lain retakan pada kediaman dampak sambaran petir. Baik kebakaran dengan model kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan alias kerusakan properti (oleh api dgn kata lain lainnya) yang secara spon-tan disebabkan oleh pesawat beserta perkakas udara lainnya bersama / atau persediaan yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran atau kerusakan dampak gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dgn kecepatan supersonik tidak termasuk dlm cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil lokasi bersama orang lain dlm setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, alias teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak akan tercakup dalam kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, & genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, & Badai yakni beraneka rupa jenis gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir alias angin kencang dgn kata lain hujan lebat. Banjir dgn kata lain Genangan terjadi kala aer naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir dgn kata lain genangan seharusnya tidak hyn dipahami dlm pengertian umum, yaitu banjir di sungai atau danau, tetapi juga penimbunan air karna saluran yang tersumbat hendak dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan alias hewan rel / jalan raya melalui kontak tepat dengan harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan dgn kata lain hewan tersebut tidak boleh berubah milik dgn kata lain dimiliki oleh tertanggung alias penghuni tempat alias pekerja mereka saat bertindak selama wkt kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan dengan kata lain kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence area dari situs di mana properti berdiri atau Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah dengan kata lain tempat tinggal ke tingkat yang extra rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah lazimnya di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan atau perlapisan pd struktur baru; pemukiman atau pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai dengan kata lain sungai; pola dengan kata lain pengerjaan yang rusak dgn kata lain pemakaian material yang rusak; dan pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur alias perbaikan properti dgn kata lain pekerjaan tanah atau penggalian, tidak tercakup.

Apa itu AGEN ASURANSI KESEHATAN?
MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan dgn kata lain kerusakan properti oleh air dengan kata lain lainnya karena tangki air, peralatan beserta pipa yang meledak dgn kata lain meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran alias kerusakan, sebab benturan atau sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan operasi pengujian rudal oleh Tertanggung dengan kata lain siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penghapusan aer yang tidak disengaja dengan kata lain bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran atau kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan dgn kata lain perubahan pd permukiman dengan kata lain tempat; perbaikan pelepasan dengan kata lain perpanjangan instalasi sprinkler; dan cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, positive tidak disengaja alias tidak, semak bersama hutan bersama pembukaan persil dengan api, tetapi tidak termasuk kerusakan alias kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak sanggup dipertahankan / tercakup dalam polis ini ialah sebagai berikut:
o Pencurian selama dgn kata lain setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang alias nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian dgn kata lain kerusakan pd bullion, batu mulia, persediaan antik (nilainya lebih dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, jurnal cek, catatan komputer kecuali jika mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian alias kerusakan properti yang dipindahkan ke lokasi lain (kecuali mesin & peralatan untuk pembersihan, perbaikan dengan kata lain renovasi selama ekstra dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak asuransi kebakaran mendapatkan karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran merupakan kontrak pribadi
Kontrak insurance kebakaran tidak menjamin keamanan properti yang diasuransikan. Tujuannya agar tertanggung tidak mengalami kerugian sebab kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh krn itu, k'lo hubungannya dengan harta benda yang diasuransikan stop karna dipindahkan ke orang lain, lalu akad asuransi juga bakal berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek insurance sehingga mampu diteruskan secara otomatis kepada owner baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak asuransi kebakaran dengan demikian hanyalah akad pribadi antara tertanggung serta penanggung untuk pembayaran uang. Ini sanggup secara sah disampaikan kepada orang lain cukup dengan persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu merupakan akta yang utuh dengan tak terpisahkan.
Jika asuransinya memiliki ikatan serta isinya dari persediaan serta mesin, akad tersebut secara tegas disetujui untuk bisa dibagi. Dengan demikian, k'lo tertanggung bersalah atas pelanggaran tanggung jawab terhadap perusahaan asuransi sehubungan dgn satu pokok bahasan yang tercakup dalam polis, penanggung dpt mencegah kontrak secara keseluruhan serta tidak semata-mata sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dengan peraturan kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung kepingin melindunginya dari segala tekor dgn kata lain kerugian yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama loss terjadi krn kebakaran dalam pengertian polis, dan sampai-sampai pencetus kebakaran secara umum tidak berubah masalah. Dengan demikian, apakah itu karena api tidak dinyalakan dgn benar dengan kata lain dinyalakan dengan benar tetapi lalai setelahnya dengan kata lain apakah kebakaran itu disebabkan karna kelalaian tertanggung dengan kata lain pelayannya dgn kata lain orang asing adalah tidak berpengaruh beserta perusahaan insurance bertanggung jawab untuk mengalih kerugian tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, pencetus telak loss cuma mesti dilihat.
Namun gara-gara kebakaran menjelma berbahan untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi nggak karena kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan karna pencetus jatuh dgn pengecualian dlm kontrak.
BATASAN WAKTU

Siapa itu PREMI ASURANSI MOBIL 2015?
Asuransi ganti rugi yaitu suatu perjanjian oleh penanggung untuk memberikan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera selagi kerugian yang diderita efek terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pd posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dalam posisi yang lbh baik. Ada komitmen utama, yaitu ganti rugi, dan pekerjaan sekunder yaitu meletakkan tertanggung dalam posisi sebelum kerugiannya, positif dgn membayarnya dlm besaran tertentu dgn kata lain mungkin dgn strategi lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan insurance mempunyai pilihan tentang petunjuk dia bakal memasangkan tertanggung pd posisi pra-kerugian tidak bermakna bahwa dia tidak berkewajiban untuk membarui kerugiannya dgn satu dgn kata lain lain cara, segera tekor itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pd terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang memiliki keinginan yang dpt diasuransikan atas sebuah properti yang dapat mengambil insurance kebakaran. Berikut ini yaitu di antara kelas orang yang telah dianggap memiliki keperluan yang dapat diasuransikan dalam, properti, bersama mampu mengasuransikan properti tersebut:
- 1. Pemilik properti, bagus owner tunggal, atau bersama, dengan kata lain mitra dlm firma yang memiliki properti. Tidaklah usah bahwa mereka juga butuh memiliki. Dengan demikian, lesser dan lessee bisa mengasuransikannya secara bersama-sama dengan kata lain secara berat.
- 2. Penjual dengan pembeli mempunyai hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai beserta bahkan setelah itu, bila dia mempunyai hak gadai vendor yang belum dibayar atasnya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak memperoleh kebutuhan yang dapat diasuransikan atas suatu properti tidak mampu mengasuransikannya. Sebagai contoh:
- 1. Kreditor tanpa jaminan tidak mampu mengasuransikan harta debitornya, karna haknya cuma terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.
- 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak sanggup mengasuransikan properti perusahaan karena ia tidak memperoleh kebutuhan yang mampu diasuransikan dlm aset perusahaan apa pun walau ia merupakan pemegang saham tunggal. Seperti masalah Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena positive sebagai kreditur standar maupun sebagai pemegang saham tidak memperoleh kepentingan yang mampu diasuransikan di dalamnya.
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua akad asuransi ialah komitmen dengan itikad baik, pengusul asuransi kebakaran juga berkewajiban positif untuk mengatakan secara lengkap semua fakta bahan baku dengan tidak membuat kesalahan penyajian dengan kata lain kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk memperoleh polis. Kewajiban dengan harapan positive ini berlaku sama utk perusahaan asuransi & tertanggung. Harus ada itikad positive sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk mengontrol itikad positive dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mengumumkan bahwa deklarasi dalam formulir proposal ialah benar, bahwa itu akan menjadi aturan akad serta bahwa pengumuman yang salah dengan kata lain salah di dalamnya bakal meluputkan kebijakan. Perusahaan insurance sesudahnya bisa menggantungkan mereka untuk menghitung risiko dengan untuk menetapkan premi yang sesuai dan menerima risiko alias menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dalam formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk memperoleh semua kabar yang bahan baku untuk diketahui firma asuransi untuk menilai risiko bersama membenahi premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga memberikan info yang berkaitan dengan:
o Nama pengusul, alamat, dan pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang mau diasuransikan cukup untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang wilayah di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur atau perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat asuransi pribadi semut termasuk klaim jika ada yang diproduksi belanja pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dlm formulir proposal, pengusul harus menyatakan apakah ditanyai dgn kata lain tidak-
- 1. Setiap berita yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;
- 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan insurance mungkin ekstra dari kebanyakan mampu diangankan seperti adanya manuskrip alias dokumen berharga, dll, dan

Dimana PREMI ASURANSI YANG MENJADI TAMBAHAN PENGHASILAN?
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
- 1. Informasi yang sanggup dianggap diketahui oleh perusahaan asuransi dlm kegiatan usahanya sebagai perusahaan asuransi;
- 2. Fakta yang mengarah menunjukkan bahwa risikonya ekstra kecil ketimbang sebaliknya;
Dengan demikian, terjamin berada di bawah pekerjaan yang sungguh-sungguh untuk menciptakan pengungkapan penuh fakta material yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma insurance saat memutuskan apakah proposal butuh diterima atau tidak. Saat melaksanakan pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada ekstra dari satu rawan yang terjadi secara bersamaan dgn kata lain berturut-turut, mau sulit untuk menilai akibat relatif dari setiap resiko alias menyeleksi salah satunya sebagai pemicu kerugian yang sebenarnya. Dalam perkara seperti itu, doktrin gara-gara tepat menunjang memastikan pemicu kerugian yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dalam Pawsey v. Scottish Union serta National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif serta manjur yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai dengan bertugas secara aktif dari sumber baru serta independen." Itu pencetus yang dominan beserta tokcer walaupun itu tanpa yang terdekat dlm waktu. Oleh krn itu, kala suatu loss terjadi, wajib untuk menyelidiki dengan memutuskan apa pemicu langsung kerugian tersebut untuk memutuskan apakah perusahaan insurance bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran sanggup disebabkan oleh petir, ledakan, dgn kata lain ledakan. Ini mungkin dampak dari kerusuhan, pemogokan alias krn tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pd akhirnya perlu mengundang kebakaran & api harus berubah pencetus tepat kerusakan. Oleh krn itu, loss yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak akan tercakup dlm kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa tekor tersebut tercakup dlm klausul tindakan jahat dan oleh krn itu. Perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk menggenapkan kleim tersebut tidak sanggup dipertahankan, krn kecuali & sampai kebakaran merupakan pemicu spontan dari kerusakan, tidak ada claim berdasarkan kebijakan kebakaran yang dapat dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis insurance kebakaran disebutkan di bawah ini:
- 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:
- 2. Pengajuan Formulir Proposal:
Ada banyak perusahaan yang menyodorkan insurance kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu dengan kata lain perusahaan kudu berhati-hati dalam memisah-misahkan perusahaan asuransi. Penilaian harus bertumpu pd faktor-faktor seperti keinginan baik, dan posisi jarak panjang di pasar. Perusahaan asuransi mampu didekati secara serta-merta dgn kata lain melalui agen, tidak semua di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.
Individu atau pemilik profesi kudu menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dgn rincian yang diperlukan kepada perusahaan asuransi untuk pertimbangan yang tepat dengan persetujuan selanjutnya. Informasi dalam Formulir Proposal usah diberikan dengan itikad bagus dengan butuh disertai dengan dokumen yang memverifikasi price sebenarnya dari properti alias produk yang bakal diasuransikan. Sebagian gede perusahaan mempunyai Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana data yang tepat harus disediakan.
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, maka bakal dilakukan survei "di tempat" atas properti dengan kata lain stok yang menjelma pokok asuransi. Ini biasanya dilakukan oleh penyidik, atau surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan beserta mereka kudu melapor kembali kepada mereka setelah telaah & survei menyeluruh. Ini utama untuk menilai risiko yang terlibat dan menghitung tingkat premi.
Setelah laporan rinci dan komprehensif diserahkan ke perusahaan insurance oleh surveyor & petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal serta laporannya dengan teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan dengan kata lain games curang dengan kata lain penipuan yang terlibat, maka secara resmi "menerima" Formulir Proposal dan mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis insurance dimulai setelah pembayaran & penerimaan premi masing-masing oleh tertanggung serta perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan insurance meminta tertanggung untuk menyampaikan rincian yang berkaitan dgn loss dlm kleim dari yang tentang dengan kabar berikut-
- 1. Keadaan bersama gara-gara kebakaran;
- 2. Hunian dan situasi tempat terjadinya kebakaran;

Kapan AGEN ASURANSI NGGAK KAYA NGAPAIN AJA?
Memberikan data yang mengenai dengan claim juga adalah kondisi preseden untuk keharusan perusahaan asuransi. Informasi di atas hendak memungkinkan perusahaan asuransi untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang mengundang tekor ialah risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak atau hilang yakni harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk rekaan nilai properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pd saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata dengan kata lain intrinsik tanpa memperhatikan price sentimentalnya. Kehilangan keuntungan prospektif dgn kata lain kerugian konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana klaim muncul?
Setelah kesepakatan asuransi kebakaran muncul, klaim bisa timbul karena pengoperasian satu alias lebih risiko yang diasuransikan pd properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu atau lebih resiko yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan dgn kata lain berturut-turut dari properti tersebut. Agar klaim valid, persyaratan dgn perlu dipenuhi:
- 1. Terjadinya butuh terjadi karna pengoperasian suatu bahaya yang diasuransikan dgn kata lain di mana bahaya yang diasuransikan bersama resiko lainnya beroperasi, penyebab tekor yang dominan dengan kata lain efisien pasti yakni resiko yang diasuransikan;
- 2. Operasi bahaya tidak boleh berada dlm lingkup pengecualian kebijakan;
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung mampu mempengaruhi moral hazard, yang mesti dinilai oleh perusahaan asuransi, beserta tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat mau menjelma material non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT

Bagaimana AGEN ASURANSI WAHANA TATA?
Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib menjalankan kewajibannya untuk memelihara itikad positive terhadap perusahaan insurance beserta untuk itu tertanggung wajib melaksanakan yang terbaik untuk menjauhi atau meminimalkan kerugian. Untuk tujuan ini ia kudu (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api atau menghindari penyebarannya, beserta (2) mendukung pemadam kebakaran dengan yang lainnya dalam upaya mereka untuk melakukannya dengan prosedur apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan dpt dipindahkan ke tempat yang aman. Segala tekor atau kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api dgn kata lain selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai loss yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dlm tugasnya dgn sengaja dengan dengan demikian meningkatkan beban perusahaan asuransi, tertanggung akan dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dgn tugas tertanggung maka perusahaan insurance memperoleh hak menurut hukum, memikirkan pekerjaan yang telah mereka lakukan untuk merombak kerugian tertanggung. Dengan demikian perusahaan asuransi memperoleh hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api dengan meminimalkan tekor harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki bersama mempunyai properti.
Penanggung bakal bertanggung jawab untuk membenahi semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api bersama selama itu dimiliki, karna semua itu dianggap sebagai konsekuensi natural & jitu dari kebakaran; oleh karena itu telah diadakan dalam perkara Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari ancaman yang diasuransikan butuh dinilai ketika perusahaan insurance mengasihkan kembali & tidak pada saat rawan berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk menyelamatkan risiko
Kerusakan yang diderita karena tindakan yang diambil untuk mencegah risiko yang diasuransikan tidaklah konsekuensi dari risiko tersebut dan tidak dapat dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam kondisi Liverpool dengan London dengan Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada menjelaskan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk menghindari ledakan, beserta kerugian tidak dapat dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang semata-mata mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., serta kerugian tidak dpt dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cuma mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran dgn kata lain ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk mengamankan hak-haknya dgn positive perusahaan asuransi telah menetapkan hak yang lebih bagus secara tegas dalam kondisi ini yang dengannya k'lo terjadi kerusakan alias kerusakan, penanggung beserta setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung dpt memasuki, mengambil alias memelihara kepemilikan gedung. alias tempat di mana kerusakan telah terjadi dgn kata lain mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka serta menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan dengan kata lain menjual dgn kata lain menghilangkan perkara yang sama untuk akun yang berkepentingan.
Kapan dan dengan jalan apa klaim dibuat?
Apabila terjadi tekor kebakaran yang ditanggung oleh polis asuransi kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu lima belas day setelah terjadinya loss tersebut, Tertanggung harus mengajukan claim secara tertulis dgn menyampaikan rincian kerusakan bersama perkiraan nilainya. Rincian insurance lain pada properti yang sama juga wajib diumumkan.
Tertanggung perlu memperoleh dengan menghasilkan, dengan dana sendiri, dokumen seperti rencana, jurnal rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dalam polis kebakaran mampu berhenti dalam salah satu kondisi berikut, yaitu:
(1) Penanggung menyelamatkan polis dgn kilah Tertanggung membuat representasi yang keliru, salah uraian dengan kata lain tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya alias perpindahan dari setiap hunian dgn kata lain tempat tinggal yang diasuransikan atau bagiannya, maka pada saat berakhirnya tujuh 24 hour dari mana, kecuali kalau jatuhnya dgn kata lain perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap bahaya yang dipertanggungkan; walau demikian, asuransi sanggup dihidupkan kembali dengan persyaratan yang direvisi kalau pemberitahuan cepat diberikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi dapat diakhiri bilamana saja atas permintaan tertanggung bersama atas pilihan perusahaan pada lima belas day pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena beragam risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan dengan perang, dll. Dan proteksi insurance dapat dimiliki terhadap sebagian besar risiko ini secara terpisah alias dalam kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat byk & beragam. Asuransi kebakaran dlm pengertian yang ketat berkenaan dengan pemberian sekuriti terhadap kebakaran bersama kebakaran saja. Jadi saat menyerahkan polis insurance kebakaran semua persyaratan harus dipenuhi. Tertanggung berada di bawah peranan moral dan hukum untuk memperoleh itikad yang amat bagus & mesti mengatakan fakta yang benar dan tanpa cuman dalil tdk orisinal sekadar dengan keserakahan untuk memperoleh kembali uang. Selanjutnya semua polis asuransi menopang dlm pembangunan negeri berkembang. Karenanya perusahaan asuransi memiliki beban untuk mendukung tertanggung pada waktu tertanggung dlm kesulitan.
AGEN ASURANSI JIWA SINARMAS MSIG
Mukomuko