SERTIFIKASI AGEN ASURANSI UMUM
Dogiyai
- BEST OFFER!
Kontrak insurance muncul tempo seseorang yang memeriksa pengamanan insurance menandatangani akta dengan firma insurance untuk merombak kerugiannya dari kehilangan properti oleh alias insidental karena kebakaran bersama alias kilat, ledakan, dll. Ini pada dasarnya adalah kontrak dan karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia memperoleh fitur khas tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, kembang yang dpt diasuransikan, ganti rugi, subrogasi bersama kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dlm semua kontrak insurance bersama diatur oleh prinsip-prinsip istimewa hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis insurance kebakaran" berarti usaha yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk tdk semua kelas pekerjaan insurance lainnya, kesepakatan insurance terhadap tekor oleh alias insidental kebakaran atau kejadian lainnya, yang rata-rata termasuk di antara risiko diasuransikan dlm pekerjaan asuransi kebakaran.
Menurut Halsbury, ini merupakan akta asuransi dimana perusahaan insurance setuju untuk dipertimbangkan untuk merombak loss tertanggung sampai batas tertentu bersama tunduk pd syarat dengan aturan main tertentu terhadap kerugian alias kerusakan efek kebakaran, yang mungkin terjadi pd properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, asuransi kebakaran yakni komitmen di mana orang tersebut, yang berburu sekuriti asuransi, menandatangani kesepakatan dengan firma asuransi untuk mengalih kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh dgn kata lain kebetulan karena kebakaran dgn kata lain petir, ledakan dll. Polis ini dipola untuk mengasuransikan harta benda seseorang dan lainnya. item dari tekor yang terjadi karena kerusakan lengkap atau sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, akad asuransi kebakaran yakni satu:
3. Perusahaan insurance tidak memiliki keinginan dlm keamanan dgn kata lain penghancuran properti yang diasuransikan selain dari peranan yang dilakukan berdasarkan kontrak.
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada patokan perundang-undangan yang menata insurance kebakaran, seperti dlm kasus asuransi laut bagian yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi usaha asuransi seperti itu dan tidak dgn aturan - aturan umum dgn kata lain khusus. prinsip-prinsip hukum yang tentang dengan kebakaran komitmen insurance lainnya. Begitu juga dengan Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dengan tidak adanya undang-undang legislatif tentang soal ini, pengadilan di India dalam melaksanakan topik asuransi kebakaran sejauh ini telah menggantungkan hasil yudisial Pengadilan beserta gagasan bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam memastikan harga harta benda yang rusak atau musnah karena kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis insurance kebakaran, nilai harta benda kepada tertanggung yang mau diukur. Prima facie yang nilainya diukur dengan mengacu pd harga market dari properti sebelum dan sesudah kerugian. Namun teknik penilaian tersebut tidak mampu diterapkan dalam perihal di mana nilai pasar tidak mewakili value sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti tempo properti tersebut diperlukan oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk memperbuat bisnis. Dalam perkara seperti itu, ukuran ganti rugi adalah bujet pemulihan. Dalam masalah Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli dengan disimpan sebagai penyimpanan capital yang membuat pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pd suatu properti sehingga mendapat guna dari keberadaannya & prasangka krn kehancurannya dikatakan mempunyai pamrih yang mampu diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu bisa mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti wajib ada bagus pd awal maupun pada saat kehilangan. Jika tidak ada pd saat dimulainya kontrak, maka tidak sanggup menjelma subjek asuransi serta jika tidak ada pd saat kerugian, dia tidak menderita loss dan tidak memerlukan ganti rugi. Jadi, di mana dia menawarkan produk harta benda yang diasuransikan beserta setelah itu rusak imbas kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian akta asuransi penerbitan polis tdk sama dgn penerimaan atau asumsi risiko. Bagian 64-VB sekadar menjelaskan secara luas bahwa perusahaan asuransi tidak mampu menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 ngobrol tentang pembayaran premi di muka memikirkan sub lokasi (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan asuransi untuk menanggung risiko sejak tanggal dan seterusnya. Jika pengusul tidak menginginkan tanggal tertentu, pengusul dapat bernegosiasi dengan perusahaan asuransi tentang nama tersebut. Tepatnya, oleh karena itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir adalah dari tertanggung alias perusahaan asuransi semata-mata bergantung pd cara di mana negosiasi untuk insurance telah berkembang. Meskipun dgn ini adalah risiko yang tampaknya telah tercakup dalam Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dalam Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan adalah sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran alias kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan alami dgn kata lain pembakaran spontan atau proses pemanasan atau pengeringan apa pun tidak bisa dianggap sebagai kerusakan akibat kebakaran. Misalnya, cat alias berbahan kimia di produsen yang memperoleh perlakuan tidak adem dengan akibatnya rusak karena api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir mampu mencetuskan kerusakan reaksi kebakaran alias model kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah karna cerobong asap yang jatuh tersambar petir alias retakan pada hunian imbas sambaran petir. Baik kebakaran serta jenis kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan dengan kata lain kerusakan properti (oleh api dgn kata lain lainnya) yang secara jitu disebabkan oleh pesawat beserta peranti udara lainnya dan / dgn kata lain stok yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran dgn kata lain kerusakan pengaruh gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dengan kecepatan supersonik tidak termasuk dlm cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil lokasi bersama orang lain dlm setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, dgn kata lain teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak akan tercakup dlm kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, dan genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, serta Badai adalah beraneka rupa jenis gangguan alam yang hebat yang disertai dgn petir dengan kata lain angin kencang atau hujan lebat. Banjir dgn kata lain Genangan terjadi pada waktu aer naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir dengan kata lain genangan seharusnya tidak hanya dipahami dalam pengertian umum, yaitu banjir di sungai dgn kata lain danau, tetapi juga penumpukan aer karena saluran yang tersumbat bakal dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan atau hewan rel / jalan raya melalui kontak kontan dgn harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan alias hewan tersebut tidak boleh berubah milik dgn kata lain dimiliki oleh tertanggung alias penghuni tempat atau pekerja mereka saat bertindak selama waktu kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan atau kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence bagian dari situs di mana properti berdiri atau Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah atau hunian ke tingkat yang lbh rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah umumnya di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan dengan kata lain perlapisan pd struktur baru; pemukiman dgn kata lain pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai atau sungai; rancang atau pengerjaan yang rusak atau pendayagunaan material yang rusak; bersama pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur dgn kata lain perbaikan properti alias profesi tanah dengan kata lain penggalian, tidak tercakup.
MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan alias kerusakan properti oleh air dgn kata lain lainnya karena tangki air, peralatan bersama pipa yang meledak atau meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran atau kerusakan, karena benturan atau sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan operasi pengujian rudal oleh Tertanggung alias siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penyisihan aer yang tidak disengaja dgn kata lain bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran dgn kata lain kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan dengan kata lain perubahan pd permukiman alias tempat; perbaikan pelepasan alias perpanjangan instalasi sprinkler; bersama cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, bagus tidak disengaja alias tidak, semak dengan hutan & pembukaan kafling dgn api, tetapi tidak termasuk kerusakan alias kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak dpt dipertahankan / tercakup dalam polis ini yaitu sebagai berikut:
o Pencurian selama alias setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang alias nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian dgn kata lain kerusakan pada bullion, batu mulia, produk antik (nilainya lbh dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, jurnal cek, catatan komputer kecuali bila mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian atau kerusakan properti yang dipindahkan ke bagian lain (kecuali mesin serta peralatan untuk pembersihan, perbaikan atau renovasi selama lebih dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak asuransi kebakaran mendapatkan karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran yakni akta pribadi
Kontrak asuransi kebakaran tidak menjamin keamanan properti yang diasuransikan. Tujuannya agar tertanggung tidak menerima tekor karena kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh sebab itu, bila hubungannya dengan harta benda yang diasuransikan stop karna dipindahkan ke orang lain, hingga akta insurance juga bakal berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dengan subjek asuransi sehingga dapat diteruskan secara otomatis kepada owner baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak insurance kebakaran dgn demikian hanyalah akta pribadi antara tertanggung & penanggung untuk pembayaran uang. Ini dapat secara sah disampaikan kepada orang lain cuman dengan persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu ialah akta yang utuh & tak terpisahkan.
Jika asuransinya mendapatkan ikatan beserta isinya dari barang dengan mesin, kesepakatan tersebut secara tegas disetujui untuk bisa dibagi. Dengan demikian, kalau tertanggung bersalah atas pelanggaran tugas terhadap perusahaan insurance sehubungan dgn satu pokok bahasan yang tercakup dalam polis, penanggung sanggup menjauhi komitmen secara keseluruhan serta tidak hanya sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dengan aturan main kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung pengen melindunginya dari segala loss dgn kata lain loss yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama loss terjadi karna kebakaran dalam pengertian polis, lalu pemicu kebakaran secara umum tidak berubah masalah. Dengan demikian, apakah itu krn api tidak dinyalakan dgn benar dengan kata lain dinyalakan dgn benar tetapi lalai setelahnya dengan kata lain apakah kebakaran itu disebabkan sebab kelalaian tertanggung atau pelayannya alias orang asing merupakan tidak berguna beserta perusahaan insurance bertanggung jawab untuk membarui tekor tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, gara-gara spon-tan tekor sekadar butuh dilihat.
Namun pencetus kebakaran menjadi material untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi tidak karna kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan sebab pemicu jatuh dgn pengecualian dalam kontrak.
BATASAN WAKTU
Asuransi ganti rugi yaitu suatu perjanjian oleh penanggung untuk membagikan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera saat tekor yang diderita kelanjutan terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pd posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dlm posisi yang ekstra baik. Ada tanggungan utama, yaitu ganti rugi, bersama tanggung jawab sekunder yaitu memposisikan tertanggung dalam posisi sebelum kerugiannya, positif dgn membayarnya dlm besaran tertentu atau mungkin dgn manual lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan insurance mendapatkan pilihan berkenaan cara dia bakal memasangkan tertanggung pd posisi pra-kerugian tidak bermakna bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengganti kerugiannya dengan satu dengan kata lain lain cara, segera kerugian itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pd terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang memperoleh kebutuhan yang dpt diasuransikan atas sebuah properti yang dapat mengambil asuransi kebakaran. Berikut ini yaitu di antara kelas orang yang telah dianggap memperoleh kebutuhan yang bisa diasuransikan dalam, properti, serta sanggup mengasuransikan properti tersebut:
3. Pemberi hipotek dan penerima hipotek mempunyai keinginan yang berlainan dalam properti yang digadaikan serta dpt mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya melalui pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya kembang yang tidak sama dari yang si pemberi pinjaman "[3]
4. Wali Amanat ialah owner sah & penerima guna dari owner properti perwalian serta masing-masing sanggup mengasuransikannya.
5. Petugas pertanggungan seperti operator, pegadaian alias petugas gudang bertanggung jawab atas keamanan properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga sanggup mengasuransikannya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak mempunyai kebutuhan yang dapat diasuransikan atas suatu properti tidak mampu mengasuransikannya. Sebagai contoh:
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua kontrak insurance adalah akad dengan itikad baik, pengusul asuransi kebakaran juga berkewajiban positif untuk memaparkan secara lengkap semua fakta material dan tidak membuat kesalahan penyajian atau kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk memperoleh polis. Kewajiban dgn hasrat positive ini berlaku sama untuk perusahaan insurance serta tertanggung. Harus ada itikad positive sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk menjaga itikad positif dipastikan b mengharuskan pengusul untuk memberitahukan bahwa pernyataan dalam formulir proposal merupakan benar, bahwa itu bakal menjadi prinsip kesepakatan & bahwa deklarasi yang salah alias salah di dalamnya mau meluputkan kebijakan. Perusahaan asuransi lalu dpt mengandalkan mereka untuk menilai risiko dan untuk menetapkan premi yang sesuai bersama menerima risiko alias menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dalam formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk menemukan semua berita yang bahan baku untuk diketahui firma asuransi untuk menilai risiko & membenarkan premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga menyerahkan berita yang mengenai dengan:
o Nama pengusul, alamat, & pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang mau diasuransikan hyn untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang area di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur atau perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat asuransi pribadi semut termasuk claim k'lo ada yang dirancang membeli pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul butuh membeberkan apakah ditanyai atau tidak-
3. Setiap informasi yang berkaitan dgn lebih; rawan yang terlibat.
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
3. Fakta tentang artikel yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan
4. Fakta yang tidak harus diungkapkan sehubungan dengan keadaan kebijakan.
Dengan demikian, terjamin berada di bawah tanggung jawab yang sungguh-sungguh untuk menciptakan pengungkapan penuh fakta bahan baku yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma asuransi saat memutuskan apakah proposal butuh diterima dengan kata lain tidak. Saat menjalankan pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada ekstra dari satu resiko yang terjadi secara bersamaan alias berturut-turut, bakal sulit untuk menilai dampak relatif dari setiap bahaya dengan kata lain menapis salah satunya sebagai pencetus tekor yang sebenarnya. Dalam problem seperti itu, doktrin pencetus spontan membantu memastikan penyebab kerugian yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dlm Pawsey v. Scottish Union bersama National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif beserta mujarab yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai & beroperasi secara aktif dari sumber baru beserta independen." Itu penyebab yang dominan beserta makbul meskipun itu bukan yang terdekat dlm waktu. Oleh karena itu, momen suatu kerugian terjadi, wajib untuk menyelidiki bersama menapis apa gara-gara spon-tan tekor tersebut untuk memutuskan apakah perusahaan insurance bertanggung jawab atas loss tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran dpt disebabkan oleh petir, ledakan, alias ledakan. Ini mungkin pengaruh dari kerusuhan, pemogokan dgn kata lain karena tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pd akhirnya harus memicu kebakaran & api usah berubah pencetus tepat kerusakan. Oleh krn itu, tekor yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak hendak tercakup dlm kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa kerugian tersebut tercakup dalam klausul tindakan jahat dan oleh karena itu. Perusahaan insurance bertanggung jawab untuk menggenapkan claim tersebut tidak dapat dipertahankan, sebab kecuali dan sampai kebakaran adalah gara-gara langsung dari kerusakan, tidak ada claim berdasarkan kebijakan kebakaran yang dapat dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis insurance kebakaran disebutkan di bawah ini:
Individu alias owner bisnis butuh menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dgn rincian yang diperlukan kepada perusahaan asuransi untuk pertimbangan yang tepat dengan persetujuan selanjutnya. Informasi dlm Formulir Proposal butuh disampaikan dengan itikad bagus dengan usah disertai dengan dokumen yang memverifikasi nilai sebenarnya dari properti dgn kata lain barang yang mau diasuransikan. Sebagian besar perusahaan memiliki Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana kabar yang tepat harus disediakan.
3. Survei Properti / Pertimbangan:
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, lalu akan dilakukan survei "di tempat" atas properti alias produk yang berubah pokok asuransi. Ini lazimnya dilakukan oleh penyidik, dengan kata lain surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan serta mereka harus melapor lagi kepada mereka setelah pengkajian bersama survei menyeluruh. Ini penting untuk menilai risiko yang terlibat serta menghitung tingkat premi.
4. Penerimaan Proposal:
Setelah laporan rinci bersama komprehensif diserahkan ke perusahaan insurance oleh surveyor & petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal dengan laporannya dengan teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan atau games curang alias penipuan yang terlibat, maka secara resmi "menerima" Formulir Proposal bersama mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis asuransi dimulai setelah pembayaran bersama penerimaan premi masing-masing oleh tertanggung bersama perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan insurance meminta tertanggung untuk membagikan rincian yang tentang dengan kerugian dalam kleim dari yang mengenai dengan artikel berikut-
3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu kesanggupan di mana klaim yang diasuransikan beserta apakah ada orang lain yang tertarik dengan properti tersebut;
4. Asuransi lain atas properti;
5. Nilai setiap item properti pd saat kehilangan beserta buktinya, & harga sisa, jika ada; dan
6. Jumlah yang diklaim
Memberikan kabar yang mengenai dgn claim juga merupakan status preseden untuk tanggung jawab perusahaan asuransi. Informasi di atas bakal memungkinkan perusahaan asuransi untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang menyebabkan loss yakni risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak alias hilang ialah harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk estimasi harga properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pd saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata atau intrinsik tanpa memperhatikan value sentimentalnya. Kehilangan laba prospektif atau tekor konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana klaim muncul?
Setelah akta asuransi kebakaran muncul, klaim mampu timbul sebab pengoperasian satu atau lbh risiko yang diasuransikan pd properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu dgn kata lain extra ancaman yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan dgn kata lain berturut-turut dari properti tersebut. Agar klaim valid, persyaratan berikut wajib dipenuhi:
3. Kejadian tersebut pasti telah menyebabkan loss dgn kata lain kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;
4. Terjadinya wajib selama mata uang polis;
5. Tertanggung kudu menggenapi semua persyaratan polis & juga butuh menggenapi persyaratan yang usah dipenuhi setelah claim muncul.
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung dpt mempengaruhi moral hazard, yang kudu dinilai oleh perusahaan asuransi, & tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat akan berubah material non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT
Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib mengerjakan kewajibannya untuk mengontrol itikad positif terhadap perusahaan asuransi beserta untuk itu tertanggung kudu menjalani yang terbaik untuk meluputkan dgn kata lain meminimalkan kerugian. Untuk tujuan ini ia wajib (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api dgn kata lain mencegah penyebarannya, beserta (2) menopang pemadam kebakaran dengan yang lainnya dlm upaya mereka untuk melakukannya dengan tutorial apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan dpt dipindahkan ke tempat yang aman. Segala loss atau kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api alias selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai loss yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dalam tugasnya dengan sengaja dan dengan demikian meningkatkan beban perusahaan asuransi, tertanggung hendak dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dengan tugas tertanggung lalu perusahaan insurance memiliki hak menurut hukum, mengingat kewajiban yang telah mereka lakukan untuk mengubah loss tertanggung. Dengan demikian perusahaan asuransi mempunyai hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api bersama meminimalkan tekor harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki serta memiliki properti.
Penanggung akan bertanggung jawab untuk memperbaiki semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api bersama selama itu dimiliki, krn semua itu dianggap sebagai konsekuensi alami dengan langsung dari kebakaran; oleh krn itu telah diadakan dlm persoalan Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari ancaman yang diasuransikan wajib dinilai pada waktu perusahaan insurance mengasihkan kembali beserta nggak pada saat rawan berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk meluputkan risiko
Kerusakan yang diderita krn tindakan yang diambil untuk menghindari risiko yang diasuransikan bukanlah konsekuensi dari risiko tersebut beserta tidak dapat dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam perihal Liverpool serta London bersama Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada mengungkapkan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk menghindari ledakan, & tekor tidak mampu dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cukup mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., bersama tekor tidak dapat dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang semata-mata mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran dengan kata lain ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk mengamankan hak-haknya dgn positive perusahaan insurance telah menetapkan hak yang lebih positive secara tegas dalam kondisi ini yang dengannya jika terjadi kerusakan dengan kata lain kerusakan, penanggung beserta setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung dpt memasuki, mengambil atau mengendalikan kepemilikan gedung. atau tempat di mana kerusakan telah terjadi dgn kata lain mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka & menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan atau menawarkan produk alias memangkas keadaan yang sama untuk akun yang berkepentingan.
Kapan beserta gimana kleim dibuat?
Apabila terjadi tekor kebakaran yang ditanggung oleh polis asuransi kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu 15 24 jam setelah terjadinya tekor tersebut, Tertanggung wajib mengajukan klaim secara tertulis dgn menyerahkan rincian kerusakan dengan perkiraan nilainya. Rincian asuransi lain pada properti yang sama juga harus diumumkan.
Tertanggung kudu memperoleh beserta menghasilkan, dengan dana sendiri, dokumen seperti rencana, jurnal rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dlm polis kebakaran bisa berhenti dalam salah satu suasana berikut, yaitu:
(1) Penanggung menyelamatkan polis dengan argumentasi Tertanggung menghasilkan representasi yang keliru, salah uraian alias tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya alias perpindahan dari setiap bangunan alias rumah yang diasuransikan dgn kata lain bagiannya, dan sampai-sampai pd saat berakhirnya tujuh hari dari mana, kecuali kalo jatuhnya dgn kata lain perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap rawan yang dipertanggungkan; walaupun demikian, asuransi sanggup dihidupkan lagi dgn persyaratan yang direvisi jika pemberitahuan cepat disampaikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi bisa diakhiri kapan saja atas permintaan tertanggung bersama atas pilihan perusahaan pada lima belas hari pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena berbagai risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan bersama perang, dll. Dan proteksi asuransi dpt dimiliki terhadap sebagian besar risiko ini secara terpisah dgn kata lain dalam kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat banyak bersama beragam. Asuransi kebakaran dlm pengertian yang ketat berhubungan dgn pemberian sekuriti terhadap kebakaran dan kebakaran saja. Jadi saat mengasihkan polis insurance kebakaran semua persyaratan harus dipenuhi. Tertanggung berada di bawah komitmen moral & hukum untuk memperoleh itikad yang sungguh positif bersama butuh mengatakan fakta yang benar beserta tak cuma dalih palsu cukup dgn keserakahan untuk memperoleh kembali uang. Selanjutnya semua polis asuransi menolong dalam pembangunan negeri berkembang. Karenanya perusahaan asuransi memiliki beban untuk mengakomodasi tertanggung selagi tertanggung dalam kesulitan.
SERTIFIKASI AGEN ASURANSI UMUM
Dogiyai
Dogiyai
- BEST OFFER!
Kontrak insurance muncul tempo seseorang yang memeriksa pengamanan insurance menandatangani akta dengan firma insurance untuk merombak kerugiannya dari kehilangan properti oleh alias insidental karena kebakaran bersama alias kilat, ledakan, dll. Ini pada dasarnya adalah kontrak dan karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia memperoleh fitur khas tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, kembang yang dpt diasuransikan, ganti rugi, subrogasi bersama kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dlm semua kontrak insurance bersama diatur oleh prinsip-prinsip istimewa hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis insurance kebakaran" berarti usaha yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk tdk semua kelas pekerjaan insurance lainnya, kesepakatan insurance terhadap tekor oleh alias insidental kebakaran atau kejadian lainnya, yang rata-rata termasuk di antara risiko diasuransikan dlm pekerjaan asuransi kebakaran.
Menurut Halsbury, ini merupakan akta asuransi dimana perusahaan insurance setuju untuk dipertimbangkan untuk merombak loss tertanggung sampai batas tertentu bersama tunduk pd syarat dengan aturan main tertentu terhadap kerugian alias kerusakan efek kebakaran, yang mungkin terjadi pd properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, asuransi kebakaran yakni komitmen di mana orang tersebut, yang berburu sekuriti asuransi, menandatangani kesepakatan dengan firma asuransi untuk mengalih kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh dgn kata lain kebetulan karena kebakaran dgn kata lain petir, ledakan dll. Polis ini dipola untuk mengasuransikan harta benda seseorang dan lainnya. item dari tekor yang terjadi karena kerusakan lengkap atau sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, akad asuransi kebakaran yakni satu:
- 1. Yang objek utamanya yakni garansi terhadap loss dgn kata lain kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.
- 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan asuransi dibatasi oleh uang pertanggungan bersama tidak harus oleh tingkat tekor atau kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada patokan perundang-undangan yang menata insurance kebakaran, seperti dlm kasus asuransi laut bagian yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi usaha asuransi seperti itu dan tidak dgn aturan - aturan umum dgn kata lain khusus. prinsip-prinsip hukum yang tentang dengan kebakaran komitmen insurance lainnya. Begitu juga dengan Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dengan tidak adanya undang-undang legislatif tentang soal ini, pengadilan di India dalam melaksanakan topik asuransi kebakaran sejauh ini telah menggantungkan hasil yudisial Pengadilan beserta gagasan bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam memastikan harga harta benda yang rusak atau musnah karena kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis insurance kebakaran, nilai harta benda kepada tertanggung yang mau diukur. Prima facie yang nilainya diukur dengan mengacu pd harga market dari properti sebelum dan sesudah kerugian. Namun teknik penilaian tersebut tidak mampu diterapkan dalam perihal di mana nilai pasar tidak mewakili value sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti tempo properti tersebut diperlukan oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk memperbuat bisnis. Dalam perkara seperti itu, ukuran ganti rugi adalah bujet pemulihan. Dalam masalah Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli dengan disimpan sebagai penyimpanan capital yang membuat pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pd suatu properti sehingga mendapat guna dari keberadaannya & prasangka krn kehancurannya dikatakan mempunyai pamrih yang mampu diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu bisa mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti wajib ada bagus pd awal maupun pada saat kehilangan. Jika tidak ada pd saat dimulainya kontrak, maka tidak sanggup menjelma subjek asuransi serta jika tidak ada pd saat kerugian, dia tidak menderita loss dan tidak memerlukan ganti rugi. Jadi, di mana dia menawarkan produk harta benda yang diasuransikan beserta setelah itu rusak imbas kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian akta asuransi penerbitan polis tdk sama dgn penerimaan atau asumsi risiko. Bagian 64-VB sekadar menjelaskan secara luas bahwa perusahaan asuransi tidak mampu menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 ngobrol tentang pembayaran premi di muka memikirkan sub lokasi (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan asuransi untuk menanggung risiko sejak tanggal dan seterusnya. Jika pengusul tidak menginginkan tanggal tertentu, pengusul dapat bernegosiasi dengan perusahaan asuransi tentang nama tersebut. Tepatnya, oleh karena itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir adalah dari tertanggung alias perusahaan asuransi semata-mata bergantung pd cara di mana negosiasi untuk insurance telah berkembang. Meskipun dgn ini adalah risiko yang tampaknya telah tercakup dalam Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dalam Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan adalah sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran alias kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan alami dgn kata lain pembakaran spontan atau proses pemanasan atau pengeringan apa pun tidak bisa dianggap sebagai kerusakan akibat kebakaran. Misalnya, cat alias berbahan kimia di produsen yang memperoleh perlakuan tidak adem dengan akibatnya rusak karena api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir mampu mencetuskan kerusakan reaksi kebakaran alias model kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah karna cerobong asap yang jatuh tersambar petir alias retakan pada hunian imbas sambaran petir. Baik kebakaran serta jenis kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan dengan kata lain kerusakan properti (oleh api dgn kata lain lainnya) yang secara jitu disebabkan oleh pesawat beserta peranti udara lainnya dan / dgn kata lain stok yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran dgn kata lain kerusakan pengaruh gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dengan kecepatan supersonik tidak termasuk dlm cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil lokasi bersama orang lain dlm setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, dgn kata lain teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak akan tercakup dlm kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, dan genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, serta Badai adalah beraneka rupa jenis gangguan alam yang hebat yang disertai dgn petir dengan kata lain angin kencang atau hujan lebat. Banjir dgn kata lain Genangan terjadi pada waktu aer naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir dengan kata lain genangan seharusnya tidak hanya dipahami dalam pengertian umum, yaitu banjir di sungai dgn kata lain danau, tetapi juga penumpukan aer karena saluran yang tersumbat bakal dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan atau hewan rel / jalan raya melalui kontak kontan dgn harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan alias hewan tersebut tidak boleh berubah milik dgn kata lain dimiliki oleh tertanggung alias penghuni tempat atau pekerja mereka saat bertindak selama waktu kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan atau kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence bagian dari situs di mana properti berdiri atau Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah atau hunian ke tingkat yang lbh rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah umumnya di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan dengan kata lain perlapisan pd struktur baru; pemukiman dgn kata lain pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai atau sungai; rancang atau pengerjaan yang rusak atau pendayagunaan material yang rusak; bersama pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur dgn kata lain perbaikan properti alias profesi tanah dengan kata lain penggalian, tidak tercakup.
Apa itu PREMI ASURANSI ADMEDIKA?
MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan alias kerusakan properti oleh air dgn kata lain lainnya karena tangki air, peralatan bersama pipa yang meledak atau meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran atau kerusakan, karena benturan atau sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan operasi pengujian rudal oleh Tertanggung alias siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penyisihan aer yang tidak disengaja dgn kata lain bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran dgn kata lain kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan dengan kata lain perubahan pd permukiman alias tempat; perbaikan pelepasan alias perpanjangan instalasi sprinkler; bersama cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, bagus tidak disengaja alias tidak, semak dengan hutan & pembukaan kafling dgn api, tetapi tidak termasuk kerusakan alias kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak dpt dipertahankan / tercakup dalam polis ini yaitu sebagai berikut:
o Pencurian selama alias setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang alias nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian dgn kata lain kerusakan pada bullion, batu mulia, produk antik (nilainya lbh dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, jurnal cek, catatan komputer kecuali bila mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian atau kerusakan properti yang dipindahkan ke bagian lain (kecuali mesin serta peralatan untuk pembersihan, perbaikan atau renovasi selama lebih dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak asuransi kebakaran mendapatkan karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran yakni akta pribadi
Kontrak asuransi kebakaran tidak menjamin keamanan properti yang diasuransikan. Tujuannya agar tertanggung tidak menerima tekor karena kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh sebab itu, bila hubungannya dengan harta benda yang diasuransikan stop karna dipindahkan ke orang lain, hingga akta insurance juga bakal berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dengan subjek asuransi sehingga dapat diteruskan secara otomatis kepada owner baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak insurance kebakaran dgn demikian hanyalah akta pribadi antara tertanggung & penanggung untuk pembayaran uang. Ini dapat secara sah disampaikan kepada orang lain cuman dengan persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu ialah akta yang utuh & tak terpisahkan.
Jika asuransinya mendapatkan ikatan beserta isinya dari barang dengan mesin, kesepakatan tersebut secara tegas disetujui untuk bisa dibagi. Dengan demikian, kalau tertanggung bersalah atas pelanggaran tugas terhadap perusahaan insurance sehubungan dgn satu pokok bahasan yang tercakup dalam polis, penanggung sanggup menjauhi komitmen secara keseluruhan serta tidak hanya sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dengan aturan main kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung pengen melindunginya dari segala loss dgn kata lain loss yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama loss terjadi karna kebakaran dalam pengertian polis, lalu pemicu kebakaran secara umum tidak berubah masalah. Dengan demikian, apakah itu krn api tidak dinyalakan dgn benar dengan kata lain dinyalakan dgn benar tetapi lalai setelahnya dengan kata lain apakah kebakaran itu disebabkan sebab kelalaian tertanggung atau pelayannya alias orang asing merupakan tidak berguna beserta perusahaan insurance bertanggung jawab untuk membarui tekor tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, gara-gara spon-tan tekor sekadar butuh dilihat.
Namun pencetus kebakaran menjadi material untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi tidak karna kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan sebab pemicu jatuh dgn pengecualian dalam kontrak.
BATASAN WAKTU
Siapa itu PREMI ASURANSI KESEHATAN PRUDENTIAL?
Asuransi ganti rugi yaitu suatu perjanjian oleh penanggung untuk membagikan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera saat tekor yang diderita kelanjutan terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pd posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dlm posisi yang ekstra baik. Ada tanggungan utama, yaitu ganti rugi, bersama tanggung jawab sekunder yaitu memposisikan tertanggung dalam posisi sebelum kerugiannya, positif dgn membayarnya dlm besaran tertentu atau mungkin dgn manual lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan insurance mendapatkan pilihan berkenaan cara dia bakal memasangkan tertanggung pd posisi pra-kerugian tidak bermakna bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengganti kerugiannya dengan satu dengan kata lain lain cara, segera kerugian itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pd terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang memperoleh kebutuhan yang dpt diasuransikan atas sebuah properti yang dapat mengambil asuransi kebakaran. Berikut ini yaitu di antara kelas orang yang telah dianggap memperoleh kebutuhan yang bisa diasuransikan dalam, properti, serta sanggup mengasuransikan properti tersebut:
- 1. Pemilik properti, bagus pemilik tunggal, dgn kata lain bersama, dgn kata lain mitra dalam firma yang mempunyai properti. Tidaklah harus bahwa mereka juga butuh memiliki. Dengan demikian, lesser bersama lessee bisa mengasuransikannya secara bersama-sama alias secara berat.
- 2. Penjual serta buyer memiliki hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai serta terlebih setelah itu, kalo dia memperoleh hak gadai vendor yang blm dibayar atasnya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak mempunyai kebutuhan yang dapat diasuransikan atas suatu properti tidak mampu mengasuransikannya. Sebagai contoh:
- 1. Kreditor tanpa sandaran tidak mampu mengasuransikan harta debitornya, sebab haknya sekadar terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.
- 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak dapat mengasuransikan properti perusahaan karena ia tidak memperoleh keinginan yang sanggup diasuransikan dlm aset perusahaan apa pun meskipun ia ialah pemegang saham tunggal. Seperti problem Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena bagus sebagai kreditur regular ataupun sebagai pemegang saham tidak mempunyai kebutuhan yang bisa diasuransikan di dalamnya.
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua kontrak insurance adalah akad dengan itikad baik, pengusul asuransi kebakaran juga berkewajiban positif untuk memaparkan secara lengkap semua fakta material dan tidak membuat kesalahan penyajian atau kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk memperoleh polis. Kewajiban dgn hasrat positive ini berlaku sama untuk perusahaan insurance serta tertanggung. Harus ada itikad positive sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk menjaga itikad positif dipastikan b mengharuskan pengusul untuk memberitahukan bahwa pernyataan dalam formulir proposal merupakan benar, bahwa itu bakal menjadi prinsip kesepakatan & bahwa deklarasi yang salah alias salah di dalamnya mau meluputkan kebijakan. Perusahaan asuransi lalu dpt mengandalkan mereka untuk menilai risiko dan untuk menetapkan premi yang sesuai bersama menerima risiko alias menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dalam formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk menemukan semua berita yang bahan baku untuk diketahui firma asuransi untuk menilai risiko & membenarkan premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga menyerahkan berita yang mengenai dengan:
o Nama pengusul, alamat, & pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang mau diasuransikan hyn untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang area di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur atau perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat asuransi pribadi semut termasuk claim k'lo ada yang dirancang membeli pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul butuh membeberkan apakah ditanyai atau tidak-
- 1. Setiap kabar yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;
- 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan asuransi mungkin ekstra dari kebanyakan dpt diharapkan seperti adanya manuskrip alias dokumen berharga, dll, dan
Dimana PREMI ASURANSI RUMAH AXA MANDIRI?
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
- 1. Informasi yang mampu dianggap diketahui oleh perusahaan insurance dlm kesibukan usahanya sebagai perusahaan asuransi;
- 2. Fakta yang condong menunjukkan bahwa risikonya lbh kecil daripada sebaliknya;
Dengan demikian, terjamin berada di bawah tanggung jawab yang sungguh-sungguh untuk menciptakan pengungkapan penuh fakta bahan baku yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma asuransi saat memutuskan apakah proposal butuh diterima dengan kata lain tidak. Saat menjalankan pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada ekstra dari satu resiko yang terjadi secara bersamaan alias berturut-turut, bakal sulit untuk menilai dampak relatif dari setiap bahaya dengan kata lain menapis salah satunya sebagai pencetus tekor yang sebenarnya. Dalam problem seperti itu, doktrin pencetus spontan membantu memastikan penyebab kerugian yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dlm Pawsey v. Scottish Union bersama National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif beserta mujarab yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai & beroperasi secara aktif dari sumber baru beserta independen." Itu penyebab yang dominan beserta makbul meskipun itu bukan yang terdekat dlm waktu. Oleh karena itu, momen suatu kerugian terjadi, wajib untuk menyelidiki bersama menapis apa gara-gara spon-tan tekor tersebut untuk memutuskan apakah perusahaan insurance bertanggung jawab atas loss tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran dpt disebabkan oleh petir, ledakan, alias ledakan. Ini mungkin pengaruh dari kerusuhan, pemogokan dgn kata lain karena tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pd akhirnya harus memicu kebakaran & api usah berubah pencetus tepat kerusakan. Oleh krn itu, tekor yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak hendak tercakup dlm kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa kerugian tersebut tercakup dalam klausul tindakan jahat dan oleh karena itu. Perusahaan insurance bertanggung jawab untuk menggenapkan claim tersebut tidak dapat dipertahankan, sebab kecuali dan sampai kebakaran adalah gara-gara langsung dari kerusakan, tidak ada claim berdasarkan kebijakan kebakaran yang dapat dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis insurance kebakaran disebutkan di bawah ini:
- 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:
- 2. Pengajuan Formulir Proposal:
Ada banyak perusahaan yang menawarkan asuransi kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu dengan kata lain perusahaan perlu berhati-hati dalam penentuan perusahaan asuransi. Penilaian kudu bertumpu pd faktor-faktor seperti kehendak baik, bersama posisi rentang panjang di pasar. Perusahaan asuransi sanggup didekati secara kontan dgn kata lain menggunakan agen, nggak semua di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.
Individu alias owner bisnis butuh menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dgn rincian yang diperlukan kepada perusahaan asuransi untuk pertimbangan yang tepat dengan persetujuan selanjutnya. Informasi dlm Formulir Proposal butuh disampaikan dengan itikad bagus dengan usah disertai dengan dokumen yang memverifikasi nilai sebenarnya dari properti dgn kata lain barang yang mau diasuransikan. Sebagian besar perusahaan memiliki Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana kabar yang tepat harus disediakan.
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, lalu akan dilakukan survei "di tempat" atas properti alias produk yang berubah pokok asuransi. Ini lazimnya dilakukan oleh penyidik, dengan kata lain surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan serta mereka harus melapor lagi kepada mereka setelah pengkajian bersama survei menyeluruh. Ini penting untuk menilai risiko yang terlibat serta menghitung tingkat premi.
Setelah laporan rinci bersama komprehensif diserahkan ke perusahaan insurance oleh surveyor & petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal dengan laporannya dengan teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan atau games curang alias penipuan yang terlibat, maka secara resmi "menerima" Formulir Proposal bersama mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis asuransi dimulai setelah pembayaran bersama penerimaan premi masing-masing oleh tertanggung bersama perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan insurance meminta tertanggung untuk membagikan rincian yang tentang dengan kerugian dalam kleim dari yang mengenai dengan artikel berikut-
- 1. Keadaan beserta penyebab kebakaran;
- 2. Hunian beserta situasi tempat terjadinya kebakaran;
Kapan AGEN ASURANSI HARAM?
Memberikan kabar yang mengenai dgn claim juga merupakan status preseden untuk tanggung jawab perusahaan asuransi. Informasi di atas bakal memungkinkan perusahaan asuransi untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang menyebabkan loss yakni risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak alias hilang ialah harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk estimasi harga properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pd saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata atau intrinsik tanpa memperhatikan value sentimentalnya. Kehilangan laba prospektif atau tekor konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana klaim muncul?
Setelah akta asuransi kebakaran muncul, klaim mampu timbul sebab pengoperasian satu atau lbh risiko yang diasuransikan pd properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu dgn kata lain extra ancaman yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan dgn kata lain berturut-turut dari properti tersebut. Agar klaim valid, persyaratan berikut wajib dipenuhi:
- 1. Terjadinya perlu terjadi sebab pengoperasian suatu rawan yang diasuransikan atau di mana bahaya yang diasuransikan dan resiko lainnya beroperasi, penyebab loss yang dominan alias efisien pasti merupakan bahaya yang diasuransikan;
- 2. Operasi rawan tidak boleh berada dalam lingkup pengecualian kebijakan;
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung dpt mempengaruhi moral hazard, yang kudu dinilai oleh perusahaan asuransi, & tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat akan berubah material non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT
Bagaimana MENJADI AGEN ASURANSI FREELANCE?
Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib mengerjakan kewajibannya untuk mengontrol itikad positif terhadap perusahaan asuransi beserta untuk itu tertanggung kudu menjalani yang terbaik untuk meluputkan dgn kata lain meminimalkan kerugian. Untuk tujuan ini ia wajib (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api dgn kata lain mencegah penyebarannya, beserta (2) menopang pemadam kebakaran dengan yang lainnya dlm upaya mereka untuk melakukannya dengan tutorial apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan dpt dipindahkan ke tempat yang aman. Segala loss atau kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api alias selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai loss yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dalam tugasnya dengan sengaja dan dengan demikian meningkatkan beban perusahaan asuransi, tertanggung hendak dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dengan tugas tertanggung lalu perusahaan insurance memiliki hak menurut hukum, mengingat kewajiban yang telah mereka lakukan untuk mengubah loss tertanggung. Dengan demikian perusahaan asuransi mempunyai hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api bersama meminimalkan tekor harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki serta memiliki properti.
Penanggung akan bertanggung jawab untuk memperbaiki semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api bersama selama itu dimiliki, krn semua itu dianggap sebagai konsekuensi alami dengan langsung dari kebakaran; oleh krn itu telah diadakan dlm persoalan Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari ancaman yang diasuransikan wajib dinilai pada waktu perusahaan insurance mengasihkan kembali beserta nggak pada saat rawan berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk meluputkan risiko
Kerusakan yang diderita krn tindakan yang diambil untuk menghindari risiko yang diasuransikan bukanlah konsekuensi dari risiko tersebut beserta tidak dapat dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam perihal Liverpool serta London bersama Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada mengungkapkan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk menghindari ledakan, & tekor tidak mampu dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cukup mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., bersama tekor tidak dapat dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang semata-mata mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran dengan kata lain ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk mengamankan hak-haknya dgn positive perusahaan insurance telah menetapkan hak yang lebih positive secara tegas dalam kondisi ini yang dengannya jika terjadi kerusakan dengan kata lain kerusakan, penanggung beserta setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung dpt memasuki, mengambil atau mengendalikan kepemilikan gedung. atau tempat di mana kerusakan telah terjadi dgn kata lain mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka & menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan atau menawarkan produk alias memangkas keadaan yang sama untuk akun yang berkepentingan.
Kapan beserta gimana kleim dibuat?
Apabila terjadi tekor kebakaran yang ditanggung oleh polis asuransi kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu 15 24 jam setelah terjadinya tekor tersebut, Tertanggung wajib mengajukan klaim secara tertulis dgn menyerahkan rincian kerusakan dengan perkiraan nilainya. Rincian asuransi lain pada properti yang sama juga harus diumumkan.
Tertanggung kudu memperoleh beserta menghasilkan, dengan dana sendiri, dokumen seperti rencana, jurnal rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dlm polis kebakaran bisa berhenti dalam salah satu suasana berikut, yaitu:
(1) Penanggung menyelamatkan polis dengan argumentasi Tertanggung menghasilkan representasi yang keliru, salah uraian alias tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya alias perpindahan dari setiap bangunan alias rumah yang diasuransikan dgn kata lain bagiannya, dan sampai-sampai pd saat berakhirnya tujuh hari dari mana, kecuali kalo jatuhnya dgn kata lain perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap rawan yang dipertanggungkan; walaupun demikian, asuransi sanggup dihidupkan lagi dgn persyaratan yang direvisi jika pemberitahuan cepat disampaikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi bisa diakhiri kapan saja atas permintaan tertanggung bersama atas pilihan perusahaan pada lima belas hari pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena berbagai risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan bersama perang, dll. Dan proteksi asuransi dpt dimiliki terhadap sebagian besar risiko ini secara terpisah dgn kata lain dalam kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat banyak bersama beragam. Asuransi kebakaran dlm pengertian yang ketat berhubungan dgn pemberian sekuriti terhadap kebakaran dan kebakaran saja. Jadi saat mengasihkan polis insurance kebakaran semua persyaratan harus dipenuhi. Tertanggung berada di bawah komitmen moral & hukum untuk memperoleh itikad yang sungguh positif bersama butuh mengatakan fakta yang benar beserta tak cuma dalih palsu cukup dgn keserakahan untuk memperoleh kembali uang. Selanjutnya semua polis asuransi menolong dalam pembangunan negeri berkembang. Karenanya perusahaan asuransi memiliki beban untuk mengakomodasi tertanggung selagi tertanggung dalam kesulitan.
SERTIFIKASI AGEN ASURANSI UMUM
Dogiyai