PREMI ASURANSI RAWAT INAP Daruba

PREMI ASURANSI RAWAT INAP
Daruba
- BEST OFFER!
Kontrak insurance muncul ketika seseorang yang memeriksa perlindungan insurance menandatangani kesepakatan dengan firma asuransi untuk merombak kerugiannya dari kehilangan properti oleh atau insidental krn kebakaran beserta dgn kata lain kilat, ledakan, dll. Ini pd dasarnya ialah komitmen serta karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia mendapatkan fitur khas tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, kembang yang mampu diasuransikan, ganti rugi, subrogasi serta kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dlm semua kesepakatan asuransi dengan diatur oleh prinsip-prinsip unik hukum.

ASURANSI KEBAKARAN:

Menurut S. 2 (6A), "bisnis insurance kebakaran" bermakna pekerjaan yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk beberapa kelas karier asuransi lainnya, komitmen insurance terhadap loss oleh dengan kata lain insidental kebakaran alias kejadian lainnya, yang kebanyakan termasuk di antara risiko diasuransikan dlm bisnis insurance kebakaran.

Menurut Halsbury, ini adalah kesepakatan asuransi dimana perusahaan asuransi setuju untuk dipertimbangkan untuk mengganti tekor tertanggung sampai batas tertentu beserta tunduk pd syarat dengan aturan main tertentu terhadap kerugian dgn kata lain kerusakan kelanjutan kebakaran, yang mungkin terjadi pada properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, insurance kebakaran merupakan kesepakatan di mana orang tersebut, yang memeriksa sekuriti asuransi, menandatangani akad dengan firma insurance untuk mengubah kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh atau kebetulan sebab kebakaran dgn kata lain petir, ledakan dll. Polis ini dirupa untuk mengasuransikan harta benda seseorang dan lainnya. item dari tekor yang terjadi krn kerusakan lengkap dengan kata lain sebagian oleh api.

Dalam pengertian yang ketat, kontrak insurance kebakaran yakni satu:

  • 1. Yang objek utamanya ialah sandaran terhadap loss dgn kata lain kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.

  • 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan insurance dibatasi oleh uang pertanggungan beserta tidak wajib oleh tingkat tekor atau kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan

  • 3. Perusahaan asuransi tidak memperoleh interes dlm keamanan alias penghancuran properti yang diasuransikan selain dari peranan yang dilakukan berdasarkan kontrak.

  • HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN

    Tidak ada kaidah perundang-undangan yang mengontrol insurance kebakaran, seperti dalam persoalan asuransi laut bagian yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dgn regulasi penghidupan asuransi seperti itu dan tidak dengan prinsip umum dgn kata lain khusus. prinsip-prinsip hukum yang berkaitan dgn kebakaran akad insurance lainnya. Begitu juga dengan Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dgn tidak adanya undang-undang legislatif tentang keadaan ini, pengadilan di India dalam memproses topik insurance kebakaran sejauh ini telah mengunggulkan kepastian yudisial Pengadilan & tanggapan bahasa Inggris. Ahli hukum.

    Dalam memutuskan nilai harta benda yang rusak dgn kata lain musnah karna kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis asuransi kebakaran, nilai harta benda kepada tertanggung yang mau diukur. Prima facie yang nilainya diukur dgn mengacu pd nilai pasar dari properti sebelum bersama sesudah kerugian. Namun cara penilaian tersebut tidak bisa diterapkan dalam persoalan di mana price market tidak mewakili price sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti pada waktu properti tersebut digunakan oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk melakukan bisnis. Dalam perkara seperti itu, ukuran ganti rugi yakni uang pemulihan. Dalam kasus Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli dan disimpan sebagai penyimpanan capital yang menciptakan pendapatan,

    BUNGA TERTANGGUNG

    Seseorang yang begitu tertarik pd suatu properti sehingga mendapat khasiat dari keberadaannya beserta prasangka karna kehancurannya dikatakan mempunyai pamrih yang mampu diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu dapat mengasuransikan properti dari kebakaran.

    Kepentingan di properti butuh ada bagus pada awal maupun pd saat kehilangan. Jika tidak ada pd saat dimulainya kontrak, dan sampai-sampai tidak dpt menjelma subjek insurance dengan k'lo tidak ada pd saat kerugian, dia tidak menderita kerugian bersama tidak memerlukan ganti rugi. Jadi, di mana dia menawarkan produk harta benda yang diasuransikan serta setelah itu rusak kelanjutan kebakaran, dia tidak menderita kerugian.

    RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Tanggal penyelesaian kesepakatan insurance penerbitan polis tidak sama dengan penerimaan dgn kata lain asumsi risiko. Bagian 64-VB semata-mata memberi tahu secara luas bahwa perusahaan insurance tidak bisa menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 ngobrol tentang pembayaran premi di muka mengingat sub lokasi (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan asuransi untuk menanggung risiko sejak tanggal dan seterusnya. Jika pengusul tidak menginginkan tanggal tertentu, pengusul mampu bernegosiasi dgn perusahaan insurance tentang terma tersebut. Tepatnya, oleh sebab itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir yakni dari tertanggung dgn kata lain perusahaan insurance cukup bergantung pd tutorial di mana negosiasi untuk asuransi telah berkembang. Meskipun berikut ini yakni risiko yang tampaknya telah tercakup dalam Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dlm Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan merupakan sebagai berikut:

    KEBAKARAN: Kehancuran atau kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan alami alias pembakaran spontan dgn kata lain proses pemanasan atau pengeringan apa pun tidak dapat dianggap sebagai kerusakan konsekuensi kebakaran. Misalnya, cat dengan kata lain bahan kimia di pembuat yang mengalami perlakuan nggak adem dengan akibatnya rusak karena api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.

    PENCAHAYAAN: Petir sanggup menyebabkan kerusakan pengaruh kebakaran atau rupa kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah sebab cerobong asap yang tersandung tersambar petir atau retakan pd properti kelanjutan sambaran petir. Baik kebakaran bersama jenis kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.

    KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan alias kerusakan properti (oleh api dgn kata lain lainnya) yang secara spontan disebabkan oleh pesawat bersama peranti udara lainnya dan / alias barang yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran dgn kata lain kerusakan dampak gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dengan kecepatan supersonik tidak termasuk dalam cakupan kebijakan ini.

    KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil daerah bersama orang lain dlm setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, dengan kata lain teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak mau tercakup dlm kebijakan.

    Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, dan genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, serta Badai merupakan beragam tipe gangguan alam yang hebat yang disertai dgn petir alias angin kencang atau hujan lebat. Banjir dengan kata lain Genangan terjadi selagi air naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir dgn kata lain genangan seharusnya tidak cukup dipahami dlm pengertian umum, yaitu banjir di sungai dgn kata lain danau, tetapi juga penumpukan air krn saluran yang tersumbat bakal dianggap banjir.

    KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan alias hewan rel / jalan raya lewat kontak spontan dengan harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan alias hewan tersebut tidak boleh menjelma milik alias dimiliki oleh tertanggung dengan kata lain penghuni tempat dgn kata lain karyawan mereka saat bertindak selama waktu kerja mereka.

    SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan dgn kata lain kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence daerah dari situs di mana properti berdiri atau Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah dgn kata lain rumah ke tingkat yang lbh rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah kebanyakan di atas bukit.

    Namun, retakan normal, penurunan dgn kata lain perlapisan pd struktur baru; pemukiman dengan kata lain pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai dgn kata lain sungai; pola dgn kata lain pengerjaan yang rusak dengan kata lain penggunaan bahan yang rusak; dengan pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur atau perbaikan properti alias karier tanah dgn kata lain penggalian, tidak tercakup.

    PREMI ASURANSI RAWAT INAP<br/>Daruba<br/>

    Apa itu PREMI ASURANSI INVESTASI?


    MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan dengan kata lain kerusakan properti oleh air atau lainnya karena tangki air, peralatan beserta pipa yang meledak alias meluap secara tidak sengaja.

    OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran atau kerusakan, sebab benturan dengan kata lain sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dgn operasi pengujian rudal oleh Tertanggung atau siapapun, ditanggung.

    KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh pemangkasan air yang tidak disengaja alias bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran dgn kata lain kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan dengan kata lain perubahan pada bangunan dgn kata lain tempat; perbaikan pelepasan alias perpanjangan instalasi sprinkler; dengan cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.

    KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, bagus tidak disengaja atau tidak, semak dan hutan & pembukaan kafling dgn api, tetapi tidak termasuk kerusakan atau kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.

    RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Klaim yang tidak mampu dipertahankan / tercakup dalam polis ini merupakan sebagai berikut:

    o Pencurian selama atau setelah terjadinya risiko yang diasuransikan

    o Bahaya perang atau nuklir

    o Listrik rusak

    o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik

    o Kebakaran bawah tanah

    o Kerugian alias kerusakan pd bullion, batu mulia, persediaan antik (nilainya ekstra dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, buku cek, catatan komputer kecuali kalau mereka termasuk secara kategoris.

    o Kerugian dengan kata lain kerusakan properti yang dipindahkan ke bagian lain (kecuali mesin & peralatan untuk pembersihan, perbaikan dgn kata lain renovasi selama extra dari 60 hari).

    KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN

    Kontrak insurance kebakaran mendapatkan karakteristik sebagai berikut:

    (a) Asuransi kebakaran ialah akta pribadi

    Kontrak asuransi kebakaran tidak menjamin keamanan properti yang diasuransikan. Tujuannya agar tertanggung tidak menerima tekor sebab kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh sebab itu, jika hubungannya dengan harta benda yang diasuransikan berhenti krn dipindahkan ke orang lain, dan sampai-sampai komitmen asuransi juga mau berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dengan subjek asuransi sehingga sanggup diteruskan secara otomatis kepada owner baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak insurance kebakaran dgn demikian hanyalah akad pribadi antara tertanggung dan penanggung untuk pembayaran uang. Ini dapat secara sah disampaikan kepada orang lain sekadar dgn persetujuan perusahaan asuransi.

    (b) Itu ialah akta yang utuh beserta tak terpisahkan.

    Jika asuransinya memperoleh ikatan dan isinya dari persediaan bersama mesin, komitmen tersebut secara tegas disetujui untuk bisa dibagi. Dengan demikian, k'lo tertanggung bersalah atas pelanggaran komitmen terhadap perusahaan insurance sehubungan dgn satu pokok bahasan yang tercakup dlm polis, penanggung bisa menghindari komitmen secara keseluruhan & tidak semata-mata sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dengan kaidah kebijakan.

    (c) Penyebab kebakaran tidak material

    Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung hendak melindunginya dari segala kerugian atau kerugian yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama loss terjadi karna kebakaran dlm pengertian polis, lalu pencetus kebakaran secara umum tidak berubah masalah. Dengan demikian, apakah itu sebab api tidak dinyalakan dengan benar dengan kata lain dinyalakan dgn benar tetapi lalai setelahnya atau apakah kebakaran itu disebabkan krn kelalaian tertanggung atau pelayannya dgn kata lain orang asing yaitu tidak utama & perusahaan insurance bertanggung jawab untuk mengalih kerugian tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, pencetus serta-merta kerugian semata-mata butuh dilihat.

    Namun pencetus kebakaran berubah material untuk diteliti

    (1). Dimana kebakaran terjadi bukan sebab kelalaian, tapi oleh disengaja

    (2) Dimana kebakaran disebabkan karena pemicu tersandung dengan pengecualian dalam kontrak.

    BATASAN WAKTU
    PREMI ASURANSI RAWAT INAP<br/>Daruba<br/>

    Siapa itu PREMI ASURANSI HOSPITAL CARE PLUS?



    Asuransi ganti rugi yaitu suatu perjanjian oleh penanggung untuk memberikan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera saat loss yang diderita pengaruh terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pada posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dlm posisi yang ekstra baik. Ada komitmen utama, yaitu ganti rugi, dan tanggung jawab sekunder yaitu meletakkan tertanggung dalam posisi sebelum kerugiannya, baik dgn membayarnya dlm jumlah tertentu dengan kata lain mungkin dengan petunjuk lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan insurance memperoleh pilihan berhubungan tips dia akan menempatkan tertanggung pd posisi pra-kerugian tidak berarti bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengalih kerugiannya dengan satu dgn kata lain lain cara, segera loss itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pd terjadinya peristiwa yang diasuransikan.

    SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?

    Hanya mereka yang mempunyai kebutuhan yang sanggup diasuransikan atas sebuah properti yang bisa mengambil asuransi kebakaran. Berikut ini ialah di antara kelas orang yang telah dianggap mendapatkan kepentingan yang sanggup diasuransikan dalam, properti, dan bisa mengasuransikan properti tersebut:

    • 1. Pemilik properti, positive owner tunggal, dgn kata lain bersama, atau mitra dalam firma yang memiliki properti. Tidaklah butuh bahwa mereka juga wajib memiliki. Dengan demikian, lesser dengan lessee dpt mengasuransikannya secara bersama-sama atau secara berat.

    • 2. Penjual serta buyer mendapatkan hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai dan terlebih setelah itu, kalo dia memperoleh hak gadai vendor yang blm dibayar atasnya.

  • 3. Pemberi hipotek dengan penerima hipotek memperoleh keperluan yang berlainan dlm properti yang digadaikan dan dapat mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya melalui pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya tanaman yang berbeda dari yang si pemberi pinjaman "[3]

  • 4. Wali Amanat ialah pemilik sah beserta penerima guna dari owner properti perwalian beserta setiap dpt mengasuransikannya.

  • 5. Petugas sandaran seperti operator, pegadaian atau petugas gudang bertanggung jawab atas security properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga dpt mengasuransikannya.

  • ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN

    Orang yang tidak memperoleh kebutuhan yang dapat diasuransikan atas suatu properti tidak dpt mengasuransikannya. Sebagai contoh:

    • 1. Kreditor tanpa jaminan tidak dpt mengasuransikan harta debitornya, sebab haknya hanya terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.

    • 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak dapat mengasuransikan properti perusahaan karna ia tidak memiliki kepentingan yang bisa diasuransikan dlm aset perusahaan apa pun walau ia ialah pemegang saham tunggal. Seperti kasus Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena bagus sebagai kreditur normal maupun sebagai pemegang saham tidak mempunyai kebutuhan yang sanggup diasuransikan di dalamnya.

    KONSEP IMAN SEBESARNYA

    Karena semua akad insurance merupakan komitmen dengan itikad baik, pengusul insurance kebakaran juga berkewajiban positif untuk menyatakan secara lengkap semua fakta bahan baku beserta tidak membuat kesalahan penyajian dgn kata lain kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk menemukan polis. Kewajiban dengan hasrat baik ini berlaku sama buat perusahaan insurance & tertanggung. Harus ada itikad positif sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk memelihara itikad baik dipastikan b mengharuskan pengusul untuk menjelaskan bahwa deklarasi dlm formulir proposal yaitu benar, bahwa itu akan menjadi panduan akta & bahwa pengumuman yang salah alias salah di dalamnya hendak menjauhi kebijakan. Perusahaan insurance lalu dapat mengunggulkan mereka untuk menghitung risiko dan untuk menetapkan premi yang sesuai bersama menerima risiko dengan kata lain menolaknya.

    Pertanyaan-pertanyaan dlm formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk menemukan semua artikel yang bahan baku untuk diketahui firma insurance guna menghitung risiko beserta membetulkan premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga menghadiahkan info yang berhubungan dengan:

    o Nama pengusul, alamat, & pekerjaan

    o Uraian tentang pokok bahasan yang bakal diasuransikan cuma untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,

    o Penjelasan tentang wilayah di mana ia berada

    o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur dengan kata lain perdagangan berbahaya. dll

    o Apakah sudah diasuransikan

    o Dan juga riwayat asuransi pribadi semut termasuk kleim bila ada yang dibuat membeli pengusul, dll.

    Terlepas dari pertanyaan dlm formulir proposal, pengusul perlu mengucapkan apakah ditanyai dgn kata lain tidak-

    • 1. Setiap kabar yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;

    • 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan insurance mungkin ekstra dari kebanyakan sanggup diinginkan seperti adanya manuskrip dgn kata lain dokumen berharga, dll, dan

    PREMI ASURANSI RAWAT INAP<br/>Daruba<br/>

    Dimana PREMI ASURANSI USAHA?


  • 3. Setiap berita yang berkenaan dgn lebih; rawan yang terlibat.

  • Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-

    • 1. Informasi yang dapat dianggap diketahui oleh perusahaan asuransi dlm kesibukan usahanya sebagai perusahaan asuransi;

    • 2. Fakta yang miring menunjukkan bahwa risikonya lebih kecil daripada sebaliknya;

  • 3. Fakta tentang informasi yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan

  • 4. Fakta yang tidak wajib diungkapkan sehubungan dengan kondisi kebijakan.

  • Dengan demikian, terjamin berada di bawah komitmen yang sungguh-sungguh untuk membuat pengungkapan penuh fakta material yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma asuransi saat memutuskan apakah proposal usah diterima alias tidak. Saat menjalankan pengungkapan fakta yang relevan,

    DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE

    Jika ada ekstra dari satu rawan yang terjadi secara bersamaan atau berturut-turut, mau sulit untuk menilai dampak relatif dari setiap ancaman atau menetapkan salah satunya sebagai pemicu tekor yang sebenarnya. Dalam persoalan seperti itu, doktrin pencetus jitu mengakomodasi menentukan pencetus loss yang sebenarnya.
    Penyebab terdekat didefinisikan dalam Pawsey v. Scottish Union dengan National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif beserta mujarab yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai dengan bekerja secara aktif dari sumber baru dan independen." Itu penyebab yang dominan & mangkus walau itu tanpa yang terdekat dalam waktu. Oleh karna itu, tatkala suatu tekor terjadi, harus untuk menyelidiki & menunjuk apa pencetus jitu kerugian tersebut untuk memutuskan apakah perusahaan asuransi bertanggung jawab atas tekor tersebut.

    PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN

    Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran mampu disebabkan oleh petir, ledakan, dgn kata lain ledakan. Ini mungkin kelanjutan dari kerusuhan, pemogokan atau krn tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pd akhirnya kudu menimbulkan kebakaran serta api wajib menjelma pencetus jitu kerusakan. Oleh karena itu, tekor yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak akan tercakup dlm kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa loss tersebut tercakup dlm klausul tindakan jahat dengan oleh karena itu. Perusahaan insurance bertanggung jawab untuk menepati klaim tersebut tidak bisa dipertahankan, karena kecuali & sampai kebakaran yakni penyebab kontan dari kerusakan, tidak ada claim berdasarkan kebijakan kebakaran yang bisa dipertahankan. [6 ]

    PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Langkah-langkah untuk mengambil polis insurance kebakaran disebutkan di bawah ini:

    • 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:

    • Ada banyak perusahaan yang menawarkan asuransi kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu atau perusahaan usah berhati-hati dalam pemilahan perusahaan asuransi. Penilaian wajib bertumpu pd faktor-faktor seperti keinginan baik, bersama posisi rentang panjang di pasar. Perusahaan insurance dapat didekati secara serta-merta dgn kata lain menggunakan agen, beberapa di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.

    • 2. Pengajuan Formulir Proposal:

    Individu atau owner karier perlu menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dengan rincian yang diperlukan kepada perusahaan insurance untuk pertimbangan yang tepat bersama persetujuan selanjutnya. Informasi dalam Formulir Proposal mesti dilayangkan dengan itikad bagus beserta mesti disertai dgn dokumen yang memverifikasi nilai sebenarnya dari properti alias stock yang mau diasuransikan. Sebagian gede perusahaan memperoleh Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana berita yang tepat butuh disediakan.

  • 3. Survei Properti / Pertimbangan:

  • Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, dan sampai-sampai hendak dilakukan survei "di tempat" atas properti alias persediaan yang menjadi pokok asuransi. Ini biasanya dilakukan oleh penyidik, atau surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan dengan mereka harus melapor kembali kepada mereka setelah penyelidikan beserta survei menyeluruh. Ini penting untuk menghitung risiko yang terlibat dan menghitung tingkat premi.

  • 4. Penerimaan Proposal:

  • Setelah laporan rinci dengan komprehensif diserahkan ke perusahaan asuransi oleh surveyor bersama petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal serta laporannya dengan teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan dengan kata lain games curang atau penipuan yang terlibat, maka secara resmi "menerima" Formulir Proposal bersama mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis insurance dimulai setelah pembayaran dan penerimaan premi setiap oleh tertanggung serta perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.

    PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN

    Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan asuransi meminta tertanggung untuk menghadiahkan rincian yang tentang dgn tekor dlm claim dari yang berhubungan dgn info berikut-

    • 1. Keadaan & penyebab kebakaran;

    • PREMI ASURANSI RAWAT INAP<br/>Daruba<br/>

      Kapan AGEN ASURANSI DI MATA ISLAM?


    • 2. Hunian serta situasi tempat terjadinya kebakaran;

  • 3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu kapasitas di mana kleim yang diasuransikan & apakah ada orang lain yang tertarik dgn properti tersebut;

  • 4. Asuransi lain atas properti;

  • 5. Nilai setiap item properti pd saat kehilangan beserta buktinya, serta value sisa, jika ada; dan

  • 6. Jumlah yang diklaim

  • Memberikan kabar yang berhubungan dengan claim juga yakni status preseden untuk komitmen perusahaan asuransi. Informasi di atas bakal memungkinkan perusahaan asuransi untuk memverifikasi apakah-

    (1) Kebijakan tersebut berlaku;

    (2) Bahaya yang mengundang tekor ialah risiko yang diasuransikan;

    (3) Harta rusak dgn kata lain hilang adalah harta benda yang diasuransikan.

    Aturan untuk taksiran nilai properti

    Nilai properti yang diasuransikan adalah-

    1) Nilainya pada saat kerugian, dan

    2) Di tempat kerugian, dan

    3) Nilainya yang nyata atau intrinsik tanpa memperhatikan price sentimentalnya. Kehilangan cuan prospektif alias kerugian konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.

    PENGAJUAN KLAIM

    Bagaimana claim muncul?

    Setelah akta asuransi kebakaran muncul, kleim dpt timbul karena pengoperasian satu alias lbh risiko yang diasuransikan pd properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu dengan kata lain ekstra bahaya yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan alias berturut-turut dari properti tersebut. Agar claim valid, persyaratan berikut mesti dipenuhi:

    • 1. Terjadinya butuh terjadi karena pengoperasian suatu resiko yang diasuransikan dengan kata lain di mana bahaya yang diasuransikan serta bahaya lainnya beroperasi, pencetus tekor yang dominan alias efisien pasti merupakan rawan yang diasuransikan;

    • 2. Operasi resiko tidak boleh berada dalam lingkup pengecualian kebijakan;

  • 3. Kejadian tersebut pasti telah menyebabkan tekor alias kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;

  • 4. Terjadinya usah selama mata uang polis;

  • 5. Tertanggung usah menggenapkan semua persyaratan polis dan juga kudu menggenapi persyaratan yang mesti dipenuhi setelah claim muncul.

  • FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT

    Catatan kriminal dari seorang tertanggung bisa mempengaruhi moral hazard, yang usah dinilai oleh perusahaan asuransi, bersama tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat bakal berubah material non-disclosure.

    TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT
    PREMI ASURANSI RAWAT INAP<br/>Daruba<br/>

    Bagaimana MENJADI AGEN ASURANSI YANG HANDAL?



    Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib mengerjakan kewajibannya untuk mengontrol itikad positive terhadap perusahaan insurance & untuk itu tertanggung kudu mengerjakan yang terbaik untuk menjauhi atau mengurangi kerugian. Untuk tujuan ini ia wajib (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api alias mencegah penyebarannya, bersama (2) menunjang pemadam kebakaran bersama yang lainnya dlm upaya mereka untuk melakukannya dgn cara apa pun yang tidak menghalangi mereka.
    Dengan benda ini harta yang diasuransikan dpt dipindahkan ke tempat yang aman. Segala loss dgn kata lain kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api dengan kata lain selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai kerugian yang kira-kira disebabkan oleh api.

    Jika tertanggung gagal dalam tugasnya dgn sengaja & dgn demikian meningkatkan beban perusahaan asuransi, tertanggung bakal dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]

    HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN

    (A) Hak Tersirat

    Sesuai dengan tugas tertanggung dan sampai-sampai perusahaan insurance mendapatkan hak menurut hukum, mengingat pekerjaan yang telah mereka lakukan untuk mengubah tekor tertanggung. Dengan demikian perusahaan asuransi memperoleh hak untuk-

    o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api & meminimalkan kerugian harta benda, dan

    o Untuk tujuan itu, untuk memasuki serta memiliki properti.

    Penanggung akan bertanggung jawab untuk membetulkan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api & selama itu dimiliki, karna semua itu dianggap sebagai konsekuensi alami & kontan dari kebakaran; oleh karna itu telah diadakan dalam ihwal Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari ancaman yang diasuransikan butuh dinilai tempo perusahaan insurance membagikan kembali bersama nggak pd saat resiko berhenti.

    (B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk menghindarkan risiko

    Kerusakan yang diderita karena tindakan yang diambil untuk melepaskan risiko yang diasuransikan tidaklah konsekuensi dari risiko tersebut dengan tidak bisa dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam kondisi Liverpool bersama London beserta Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada menyampaikan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk menghindari ledakan, bersama tekor tidak mampu dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cuman mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., & tekor tidak sanggup dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang sekadar mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran dgn kata lain ledakan. "

    (C) Hak Ekspres

    Kondisi 5- untuk melindungi hak-haknya dgn positif perusahaan asuransi telah menetapkan hak yang extra positif secara tegas dalam keadaan ini yang dengannya k'lo terjadi kerusakan dgn kata lain kerusakan, penanggung & setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung dpt memasuki, mengambil alias mengontrol kepemilikan gedung. dengan kata lain tempat di mana kerusakan telah terjadi alias mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka dan menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan atau menawarkan produk dgn kata lain menghapuskan keadaan yang sama untuk akun yang berkepentingan.

    Kapan dengan gimana kleim dibuat?

    Apabila terjadi tekor kebakaran yang ditanggung oleh polis insurance kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu 15 day setelah terjadinya loss tersebut, Tertanggung butuh mengajukan klaim secara tertulis dengan menghadiahkan rincian kerusakan & perkiraan nilainya. Rincian asuransi lain pd properti yang sama juga usah diumumkan.

    Tertanggung butuh menerima & menghasilkan, dgn ongkos sendiri, dokumen seperti rencana, jurnal rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.

    BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?

    Asuransi dlm polis kebakaran sanggup stop dlm salah satu kondisi berikut, yaitu:

    (1) Penanggung menghindari polis dengan alasan Tertanggung menghasilkan representasi yang keliru, salah uraian dengan kata lain tidak diungkapkannya materi tertentu;

    (2) Jika ada jatuhnya alias perpindahan dari setiap tempat tinggal atau permukiman yang diasuransikan alias bagiannya, lalu pd saat berakhirnya tujuh 24 jam dari mana, kecuali k'lo jatuhnya atau perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap rawan yang dipertanggungkan; walaupun demikian, insurance dpt dihidupkan lagi dengan persyaratan yang direvisi bila pemberitahuan cepat dilayangkan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;

    (3) Asuransi dapat diakhiri bilamana saja atas permintaan tertanggung beserta atas pilihan perusahaan pada 15 24 hour pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.

    KESIMPULAN

    Properti berwujud terkena berbagai rupa risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan beserta perang, dll. Dan proteksi asuransi bisa dimiliki terhadap sebagian besar risiko ini secara terpisah dengan kata lain dlm kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat byk & beragam. Asuransi kebakaran dlm pengertian yang ketat berhubungan dgn pemberian sekuriti terhadap kebakaran dan kebakaran saja. Jadi saat membagikan polis asuransi kebakaran semua persyaratan wajib dipenuhi. Tertanggung berada di bawah keharusan moral dan hukum untuk mempunyai itikad yang sangat bagus & perlu mengatakan fakta yang benar dan tidak sekadar dalih nggak otentik semata-mata dengan keserakahan untuk menemukan lagi uang. Selanjutnya semua polis asuransi menyokong dalam pendirian negeri berkembang. Karenanya perusahaan insurance mendapatkan beban untuk membantu tertanggung selagi tertanggung dalam kesulitan.
    PREMI ASURANSI RAWAT INAP
    Daruba

    LihatTutupKomentar