RESIKO AGEN ASURANSI Daruba

RESIKO AGEN ASURANSI
Daruba
- BEST OFFER!
Kontrak insurance muncul tempo seseorang yang berburu perlindungan insurance menandatangani komitmen dgn firma insurance untuk mengubah kerugiannya dari kehilangan properti oleh dengan kata lain insidental krn kebakaran bersama atau kilat, ledakan, dll. Ini pada dasarnya merupakan akta dan karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia mendapatkan fitur eksklusif tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, tanaman yang mampu diasuransikan, ganti rugi, subrogasi bersama kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dalam semua kontrak asuransi dan diatur oleh prinsip-prinsip eksklusif hukum.

ASURANSI KEBAKARAN:

Menurut S. 2 (6A), "bisnis insurance kebakaran" bermakna karier yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk beberapa kelas pekerjaan asuransi lainnya, komitmen asuransi terhadap loss oleh atau insidental kebakaran alias kejadian lainnya, yang umumnya termasuk di antara risiko diasuransikan dalam pekerjaan asuransi kebakaran.

Menurut Halsbury, ini ialah akad asuransi dimana perusahaan asuransi setuju untuk dipertimbangkan untuk mengubah loss tertanggung sampai batas tertentu beserta tunduk pada syarat & tata tertib tertentu terhadap loss atau kerusakan kelanjutan kebakaran, yang mungkin terjadi pd properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, insurance kebakaran yakni komitmen di mana orang tersebut, yang menyelidik proteksi asuransi, menandatangani kesepakatan dgn firma asuransi untuk mengalih kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh dgn kata lain kebetulan sebab kebakaran atau petir, ledakan dll. Polis ini dirancang untuk mengasuransikan harta benda seseorang serta lainnya. item dari tekor yang terjadi karena kerusakan lengkap alias sebagian oleh api.

Dalam pengertian yang ketat, akad insurance kebakaran ialah satu:

  • 1. Yang objek utamanya ialah jaminan terhadap tekor dengan kata lain kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.

  • 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan asuransi dibatasi oleh uang pertanggungan beserta tidak butuh oleh tingkat kerugian dgn kata lain kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan

  • 3. Perusahaan insurance tidak mempunyai keperluan dlm keamanan atau penghancuran properti yang diasuransikan selain dari tugas yang dilakukan berdasarkan kontrak.

  • HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN

    Tidak ada patokan perundang-undangan yang mengurus asuransi kebakaran, seperti dalam persoalan asuransi laut yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dgn regulasi usaha asuransi seperti itu & tidak dgn aturan main umum dengan kata lain khusus. prinsip-prinsip hukum yang tentang dgn kebakaran kontrak asuransi lainnya. Begitu juga dengan Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dgn tidak adanya undang-undang legislatif tentang hal ini, pengadilan di India dlm menjalankan topik asuransi kebakaran sejauh ini telah mengunggulkan dekrit yudisial Pengadilan bersama tinjauan bahasa Inggris. Ahli hukum.

    Dalam menentukan nilai harta benda yang rusak atau musnah karena kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis asuransi kebakaran, value harta benda kepada tertanggung yang akan diukur. Prima facie yang nilainya diukur dgn mengacu pada nilai market dari properti sebelum beserta sesudah kerugian. Namun arahan penilaian tersebut tidak sanggup diterapkan dlm problem di mana value market tidak mewakili nilai sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti ketika properti tersebut dipakai oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk mengerjakan bisnis. Dalam kondisi seperti itu, ukuran ganti rugi yaitu dana pemulihan. Dalam perihal Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli dengan disimpan sebagai penyertaan modal yang menghasilkan pendapatan,

    BUNGA TERTANGGUNG

    Seseorang yang begitu tertarik pd suatu properti sehingga mendapat guna dari keberadaannya bersama prasangka sebab kehancurannya dikatakan memiliki kebutuhan yang dpt diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu bisa mengasuransikan properti dari kebakaran.

    Kepentingan di properti mesti ada bagus pada awal ataupun pada saat kehilangan. Jika tidak ada pd saat dimulainya kontrak, maka tidak bisa menjelma subjek insurance dan jika tidak ada pd saat kerugian, dia tidak menderita loss dengan tidak memerlukan ganti rugi. Jadi, di mana dia menawarkan produk harta benda yang diasuransikan bersama setelah itu rusak akibat kebakaran, dia tidak menderita kerugian.

    RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Tanggal penyelesaian kontrak asuransi penerbitan polis tdk sama dengan penerimaan atau asumsi risiko. Bagian 64-VB hyn menjelaskan secara luas bahwa perusahaan asuransi tidak mampu menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 chatting tentang pembayaran premi di muka mengingat sub lokasi (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan insurance untuk menanggung risiko sejak tanggal & seterusnya. Jika pengusul tidak menginginkan tanggal tertentu, pengusul sanggup bernegosiasi dengan perusahaan asuransi tentang sebutan tersebut. Tepatnya, oleh sebab itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir yakni dari tertanggung atau perusahaan asuransi cuma bergantung pada bimbingan di mana negosiasi untuk asuransi telah berkembang. Meskipun dgn ini ialah risiko yang tampaknya telah tercakup dlm Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dalam Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan ialah sebagai berikut:

    KEBAKARAN: Kehancuran dengan kata lain kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan alami atau pembakaran spontan dengan kata lain proses pemanasan atau pengeringan apa pun tidak dpt dianggap sebagai kerusakan kelanjutan kebakaran. Misalnya, cat atau materi kimia di pembuat yang menerima perlakuan tdk adem dan akibatnya rusak karena api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.

    PENCAHAYAAN: Petir dpt mendatangkan kerusakan konsekuensi kebakaran dgn kata lain jenis kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah karena cerobong asap yang terjerembab tersambar petir atau retakan pd permukiman efek sambaran petir. Baik kebakaran dengan rupa kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.

    KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan dengan kata lain kerusakan properti (oleh api alias lainnya) yang secara spon-tan disebabkan oleh pesawat bersama perlengkapan udara lainnya & / atau produk yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran dgn kata lain kerusakan pengaruh gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dgn kecepatan supersonik tidak termasuk dlm cakupan kebijakan ini.

    KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil daerah bersama orang lain dlm setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, alias teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak hendak tercakup dlm kebijakan.

    Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, serta genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, beserta Badai merupakan beraneka ragam model gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir dgn kata lain angin kencang atau hujan lebat. Banjir dengan kata lain Genangan terjadi momen air naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir alias genangan seharusnya tidak cukup dipahami dalam pengertian umum, yaitu banjir di sungai atau danau, tetapi juga penumpukan aer karena saluran yang tersumbat bakal dianggap banjir.

    KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan dengan kata lain hewan rel / jalan raya menggunakan kontak serta-merta dgn harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan atau hewan tersebut tidak boleh menjelma milik alias dimiliki oleh tertanggung dgn kata lain penghuni tempat dengan kata lain pekerja mereka saat bertindak selama wkt kerja mereka.

    SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan dgn kata lain kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence wilayah dari situs di mana properti berdiri dgn kata lain Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah dgn kata lain properti ke tingkat yang lebih rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah umumnya di atas bukit.

    Namun, retakan normal, penurunan dengan kata lain perlapisan pada struktur baru; pemukiman alias pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai atau sungai; skema dengan kata lain pengerjaan yang rusak dgn kata lain pemakaian material yang rusak; serta pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur atau perbaikan properti atau profesi tanah alias penggalian, tidak tercakup.

    RESIKO AGEN ASURANSI<br/>Daruba<br/>

    Apa itu ANGSURAN ASURANSI?


    MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan alias kerusakan properti oleh aer alias lainnya sebab tangki air, peralatan & pipa yang meledak atau meluap secara tidak sengaja.

    OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran dgn kata lain kerusakan, krn benturan atau sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dgn operasi pengujian rudal oleh Tertanggung dengan kata lain siapapun, ditanggung.

    KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penghapusan air yang tidak disengaja atau bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran dgn kata lain kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan atau perubahan pada bangunan dengan kata lain tempat; perbaikan pelepasan dgn kata lain perpanjangan instalasi sprinkler; dengan cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.

    KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, positive tidak disengaja alias tidak, semak dengan hutan & pembukaan lahan dengan api, tetapi tidak termasuk kerusakan atau kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.

    RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Klaim yang tidak dpt dipertahankan / tercakup dalam polis ini adalah sebagai berikut:

    o Pencurian selama dengan kata lain setelah terjadinya risiko yang diasuransikan

    o Bahaya perang dgn kata lain nuklir

    o Listrik rusak

    o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik

    o Kebakaran bawah tanah

    o Kerugian dgn kata lain kerusakan pada bullion, batu mulia, stock antik (nilainya extra dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, jurnal cek, catatan komputer kecuali kalau mereka termasuk secara kategoris.

    o Kerugian alias kerusakan properti yang dipindahkan ke wilayah lain (kecuali mesin serta peralatan untuk pembersihan, perbaikan dgn kata lain renovasi selama lbh dari 60 hari).

    KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN

    Kontrak insurance kebakaran memiliki karakteristik sebagai berikut:

    (a) Asuransi kebakaran merupakan komitmen pribadi

    Kontrak asuransi kebakaran tidak menjamin security properti yang diasuransikan. Tujuannya agar tertanggung tidak menemukan kerugian karena kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh karena itu, kalo hubungannya dgn harta benda yang diasuransikan stop karena dipindahkan ke orang lain, maka komitmen asuransi juga bakal berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek asuransi sehingga sanggup diteruskan secara otomatis kepada pemilik baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak insurance kebakaran dengan demikian hanyalah kesepakatan pribadi antara tertanggung serta penanggung untuk pembayaran uang. Ini dapat secara sah diberikan kepada orang lain semata-mata dgn persetujuan perusahaan asuransi.

    (b) Itu adalah akad yang utuh dan tak terpisahkan.

    Jika asuransinya mempunyai ikatan dengan isinya dari stok dan mesin, komitmen tersebut secara tegas disetujui untuk sanggup dibagi. Dengan demikian, jika tertanggung bersalah atas pelanggaran kewajiban terhadap perusahaan insurance sehubungan dgn satu pokok bahasan yang tercakup dalam polis, penanggung mampu menghindari kesepakatan secara keseluruhan serta tidak semata-mata sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dengan aturan - aturan kebijakan.

    (c) Penyebab kebakaran tidak material

    Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung kepingin melindunginya dari segala loss atau loss yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama tekor terjadi karena kebakaran dlm pengertian polis, maka pencetus kebakaran secara umum tidak berubah masalah. Dengan demikian, apakah itu karna api tidak dinyalakan dengan benar atau dinyalakan dgn benar tetapi lalai setelahnya dgn kata lain apakah kebakaran itu disebabkan karena kelalaian tertanggung dengan kata lain pelayannya dgn kata lain orang asing yaitu tidak berpengaruh dengan perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk merombak tekor tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, pencetus serta-merta tekor hyn mesti dilihat.

    Namun gara-gara kebakaran menjelma bahan untuk diteliti

    (1). Dimana kebakaran terjadi enggak karena kelalaian, tapi oleh disengaja

    (2) Dimana kebakaran disebabkan karena pencetus tersandung dengan pengecualian dlm kontrak.

    BATASAN WAKTU
    RESIKO AGEN ASURANSI<br/>Daruba<br/>

    Siapa itu PREMI ASURANSI PENDIDIKAN PRUDENTIAL?



    Asuransi ganti rugi yakni suatu perjanjian oleh penanggung untuk menyerahkan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera tatkala tekor yang diderita kelanjutan terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pada posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dlm posisi yang lbh baik. Ada peranan utama, yaitu ganti rugi, dan tugas sekunder yaitu menempatkan tertanggung dlm posisi sebelum kerugiannya, positif dgn membayarnya dalam nominal tertentu dgn kata lain mungkin dengan bimbingan lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan asuransi mendapatkan pilihan mengenai cara dia bakal memposisikan tertanggung pd posisi pra-kerugian tidak berarti bahwa dia tidak berkewajiban untuk membarui kerugiannya dengan satu dengan kata lain lain cara, segera loss itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pada terjadinya peristiwa yang diasuransikan.

    SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?

    Hanya mereka yang mempunyai kepentingan yang bisa diasuransikan atas sebuah properti yang sanggup mengambil insurance kebakaran. Berikut ini adalah di antara kelas orang yang telah dianggap memiliki pamrih yang mampu diasuransikan dalam, properti, serta bisa mengasuransikan properti tersebut:

    • 1. Pemilik properti, baik owner tunggal, dgn kata lain bersama, alias mitra dlm firma yang memiliki properti. Tidaklah perlu bahwa mereka juga usah memiliki. Dengan demikian, lesser & lessee bisa mengasuransikannya secara bersama-sama dgn kata lain secara berat.

    • 2. Penjual beserta buyer mendapatkan hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai serta malahan setelah itu, bila dia memiliki hak gadai vendor yang belom dibayar atasnya.

  • 3. Pemberi hipotek & penerima hipotek mempunyai kebutuhan yang tidak sama dalam properti yang digadaikan serta bisa mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya menggunakan pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya tanaman yang tidak sama dari yang si pemberi pinjaman "[3]

  • 4. Wali Amanat merupakan pemilik sah & penerima manfaat dari pemilik properti perwalian bersama tiap sanggup mengasuransikannya.

  • 5. Petugas sandaran seperti operator, pegadaian dengan kata lain petugas gudang bertanggung jawab atas security properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga bisa mengasuransikannya.

  • ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN

    Orang yang tidak mendapatkan keperluan yang dpt diasuransikan atas suatu properti tidak mampu mengasuransikannya. Sebagai contoh:

    • 1. Kreditor tanpa pertanggungan tidak dpt mengasuransikan harta debitornya, krn haknya cukup terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.

    • 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak sanggup mengasuransikan properti perusahaan karena ia tidak memperoleh pamrih yang mampu diasuransikan dalam aset perusahaan apa pun walaupun ia ialah pemegang saham tunggal. Seperti problem Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena positif sebagai kreditur standar maupun sebagai pemegang saham tidak memperoleh keperluan yang mampu diasuransikan di dalamnya.

    KONSEP IMAN SEBESARNYA

    Karena semua akta asuransi merupakan kontrak dgn itikad baik, pengusul insurance kebakaran juga berkewajiban positif untuk membeberkan secara lengkap semua fakta bahan baku dengan tidak membuat kesalahan penyajian dgn kata lain kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk mendapatkan polis. Kewajiban dgn kemauan baik ini berlaku sama bakal perusahaan asuransi dengan tertanggung. Harus ada itikad positif sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk menjaga itikad baik dipastikan b mengharuskan pengusul untuk menyampaikan bahwa pengumuman dalam formulir proposal merupakan benar, bahwa itu mau menjadi pilar akta serta bahwa maklumat yang salah dgn kata lain salah di dalamnya hendak menyelamatkan kebijakan. Perusahaan asuransi sesudahnya mampu mengandalkan mereka untuk menghitung risiko dan untuk menetapkan premi yang sesuai beserta menerima risiko alias menolaknya.

    Pertanyaan-pertanyaan dlm formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk mendapatkan semua kabar yang material untuk diketahui firma asuransi untuk menilai risiko serta membenarkan premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga menyampaikan data yang berkaitan dengan:

    o Nama pengusul, alamat, bersama pekerjaan

    o Uraian tentang pokok bahasan yang akan diasuransikan hyn untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,

    o Penjelasan tentang bagian di mana ia berada

    o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur atau perdagangan berbahaya. dll

    o Apakah sudah diasuransikan

    o Dan juga riwayat insurance pribadi semut termasuk klaim jika ada yang diciptakan beli pengusul, dll.

    Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul wajib membeberkan apakah ditanyai dgn kata lain tidak-

    • 1. Setiap informasi yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;

    • 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan asuransi mungkin extra dari umumnya dpt diandaikan seperti adanya manuskrip atau dokumen berharga, dll, dan

    RESIKO AGEN ASURANSI<br/>Daruba<br/>

    Dimana PREMI ASURANSI RUMAH ALLIANZ?


  • 3. Setiap kabar yang berkenaan dengan lebih; bahaya yang terlibat.

  • Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-

    • 1. Informasi yang dpt dianggap diketahui oleh perusahaan insurance dlm aktivitas usahanya sebagai perusahaan asuransi;

    • 2. Fakta yang condong menunjukkan bahwa risikonya extra kecil daripada sebaliknya;

  • 3. Fakta tentang informasi yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan

  • 4. Fakta yang tidak mesti diungkapkan sehubungan dengan situasi kebijakan.

  • Dengan demikian, terjamin berada di bawah keharusan yang sungguh-sungguh untuk menghasilkan pengungkapan penuh fakta material yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma insurance saat memutuskan apakah proposal kudu diterima dengan kata lain tidak. Saat mengerjakan pengungkapan fakta yang relevan,

    DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE

    Jika ada ekstra dari satu rawan yang terjadi secara bersamaan atau berturut-turut, akan sulit untuk menilai dampak relatif dari setiap resiko dengan kata lain memastikan salah satunya sebagai pencetus kerugian yang sebenarnya. Dalam perihal seperti itu, doktrin penyebab spontan membantu menentukan gara-gara loss yang sebenarnya.
    Penyebab terdekat didefinisikan dalam Pawsey v. Scottish Union dan National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif beserta mengena yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa otput tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai dengan beroperasi secara aktif dari sumber baru dengan independen." Itu pemicu yang dominan dengan ampuh meskipun itu bukan yang terdekat dalam waktu. Oleh krn itu, ketika suatu tekor terjadi, mesti untuk menyelidiki beserta menunjuk apa gara-gara spontan loss tersebut untuk menentukan apakah perusahaan insurance bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

    PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN

    Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran dpt disebabkan oleh petir, ledakan, alias ledakan. Ini mungkin kelanjutan dari kerusuhan, pemogokan dgn kata lain karena tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pd akhirnya butuh mendatangkan kebakaran serta api butuh berubah gara-gara langsung kerusakan. Oleh karna itu, tekor yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak mau tercakup dalam kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa tekor tersebut tercakup dlm klausul tindakan jahat dan oleh sebab itu. Perusahaan insurance bertanggung jawab untuk memenuhi kleim tersebut tidak mampu dipertahankan, karna kecuali serta sampai kebakaran merupakan pencetus jitu dari kerusakan, tidak ada claim berdasarkan kebijakan kebakaran yang sanggup dipertahankan. [6 ]

    PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Langkah-langkah untuk mengambil polis insurance kebakaran disebutkan di bawah ini:

    • 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:

    • Ada banyak perusahaan yang menyodorkan insurance kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu atau perusahaan butuh berhati-hati dlm penetapan perusahaan asuransi. Penilaian butuh bertumpu pd faktor-faktor seperti kemauan baik, dan posisi rentang panjang di pasar. Perusahaan asuransi sanggup didekati secara tepat dgn kata lain memakai agen, nggak semua di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.

    • 2. Pengajuan Formulir Proposal:

    Individu atau pemilik karier usah menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dgn rincian yang diperlukan kepada perusahaan asuransi untuk pertimbangan yang tepat dengan persetujuan selanjutnya. Informasi dalam Formulir Proposal wajib diberikan dgn itikad positif & mesti disertai dgn dokumen yang memverifikasi price sebenarnya dari properti dengan kata lain stok yang hendak diasuransikan. Sebagian besar perusahaan memiliki Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana berita yang tepat wajib disediakan.

  • 3. Survei Properti / Pertimbangan:

  • Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, lalu mau dilakukan survei "di tempat" atas properti dengan kata lain stock yang menjelma pokok asuransi. Ini kebanyakan dilakukan oleh penyidik, atau surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan dengan mereka wajib melapor kembali kepada mereka setelah penyelidikan & survei menyeluruh. Ini penting untuk menilai risiko yang terlibat bersama menghitung tingkat premi.

  • 4. Penerimaan Proposal:

  • Setelah laporan rinci dengan komprehensif diserahkan ke perusahaan asuransi oleh surveyor dan petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal beserta laporannya dengan teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan alias permainan curang atau penipuan yang terlibat, hingga secara resmi "menerima" Formulir Proposal serta mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis asuransi dimulai setelah pembayaran dengan penerimaan premi tiap oleh tertanggung dan perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.

    PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN

    Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan insurance meminta tertanggung untuk mengasihkan rincian yang mengenai dgn loss dlm kleim dari yang berhubungan dengan artikel berikut-

    • 1. Keadaan bersama pemicu kebakaran;

    • RESIKO AGEN ASURANSI<br/>Daruba<br/>

      Kapan AGEN ASURANSI DI LUAR NEGERI?


    • 2. Hunian dan situasi tempat terjadinya kebakaran;

  • 3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu kesanggupan di mana klaim yang diasuransikan dan apakah ada orang lain yang tertarik dgn properti tersebut;

  • 4. Asuransi lain atas properti;

  • 5. Nilai setiap item properti pd saat kehilangan beserta buktinya, dengan harga sisa, bila ada; dan

  • 6. Jumlah yang diklaim

  • Memberikan berita yang tentang dgn claim juga yakni kondisi preseden untuk komitmen perusahaan asuransi. Informasi di atas akan memungkinkan perusahaan asuransi untuk memverifikasi apakah-

    (1) Kebijakan tersebut berlaku;

    (2) Bahaya yang menimbulkan kerugian merupakan risiko yang diasuransikan;

    (3) Harta rusak alias hilang yaitu harta benda yang diasuransikan.

    Aturan untuk estimasi harga properti

    Nilai properti yang diasuransikan adalah-

    1) Nilainya pd saat kerugian, dan

    2) Di tempat kerugian, dan

    3) Nilainya yang nyata dgn kata lain intrinsik tanpa memperhatikan value sentimentalnya. Kehilangan profit prospektif dgn kata lain tekor konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.

    PENGAJUAN KLAIM

    Bagaimana kleim muncul?

    Setelah kesepakatan asuransi kebakaran muncul, claim mampu timbul sebab pengoperasian satu atau lebih risiko yang diasuransikan pada properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu atau lebih ancaman yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan dgn kata lain berturut-turut dari properti tersebut. Agar claim valid, persyaratan berserta usah dipenuhi:

    • 1. Terjadinya butuh terjadi karena pengoperasian suatu resiko yang diasuransikan atau di mana resiko yang diasuransikan serta rawan lainnya beroperasi, penyebab tekor yang dominan atau efisien pasti adalah ancaman yang diasuransikan;

    • 2. Operasi resiko tidak boleh berada dalam lingkup pengecualian kebijakan;

  • 3. Kejadian tersebut pasti telah menimbulkan kerugian atau kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;

  • 4. Terjadinya mesti selama mata uang polis;

  • 5. Tertanggung butuh menepati semua persyaratan polis & juga mesti menepati persyaratan yang mesti dipenuhi setelah klaim muncul.

  • FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT

    Catatan kriminal dari seorang tertanggung dapat mempengaruhi moral hazard, yang perlu dinilai oleh perusahaan asuransi, bersama tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat mau menjadi material non-disclosure.

    TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT
    RESIKO AGEN ASURANSI<br/>Daruba<br/>

    Bagaimana KEUNTUNGAN JD AGEN ASURANSI PRUDENTIAL?



    Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib menjalani kewajibannya untuk menjaga itikad positif terhadap perusahaan insurance beserta untuk itu tertanggung mesti melakukan yang terbaik untuk menyelamatkan alias meminimalkan kerugian. Untuk tujuan ini ia perlu (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api dgn kata lain mencegah penyebarannya, bersama (2) mendukung pemadam kebakaran bersama yang lainnya dlm upaya mereka untuk melakukannya dgn kaidah apa pun yang tidak menghalangi mereka.
    Dengan benda ini harta yang diasuransikan mampu dipindahkan ke tempat yang aman. Segala loss atau kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api atau selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai loss yang kira-kira disebabkan oleh api.

    Jika tertanggung gagal dlm tugasnya dgn sengaja bersama dengan demikian menaikkan beban perusahaan asuransi, tertanggung hendak dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]

    HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN

    (A) Hak Tersirat

    Sesuai dgn tugas tertanggung hingga perusahaan insurance memiliki hak menurut hukum, mengingat pekerjaan yang telah mereka lakukan untuk merombak kerugian tertanggung. Dengan demikian perusahaan insurance memperoleh hak untuk-

    o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api dan meminimalkan tekor harta benda, dan

    o Untuk tujuan itu, untuk memasuki beserta memperoleh properti.

    Penanggung bakal bertanggung jawab untuk membetulkan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api bersama selama itu dimiliki, karna semua itu dianggap sebagai konsekuensi natural beserta serta-merta dari kebakaran; oleh karena itu telah diadakan dlm soal Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari ancaman yang diasuransikan kudu dinilai selagi perusahaan asuransi menyerahkan kembali dengan enggak pada saat bahaya berhenti.

    (B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk mengelakkan risiko

    Kerusakan yang diderita karna tindakan yang diambil untuk meluputkan risiko yang diasuransikan tidaklah konsekuensi dari risiko tersebut dan tidak bisa dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam ihwal Liverpool & London bersama Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada menyampaikan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk menghindari ledakan, & loss tidak dpt dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cuman mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., dan loss tidak dpt dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cuman mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran dengan kata lain ledakan. "

    (C) Hak Ekspres

    Kondisi 5- untuk menyelamatkan hak-haknya dgn baik perusahaan insurance telah menetapkan hak yang ekstra positif secara tegas dlm status ini yang dengannya bila terjadi kerusakan dgn kata lain kerusakan, penanggung dan setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung dapat memasuki, mengambil dengan kata lain menjaga kepemilikan gedung. atau tempat di mana kerusakan telah terjadi dengan kata lain mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka dengan menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan dengan kata lain menawarkan produk alias membuang perihal yang sama untuk rekening yang berkepentingan.

    Kapan serta dengan tips-tips apa claim dibuat?

    Apabila terjadi kerugian kebakaran yang ditanggung oleh polis insurance kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu lima belas 24 jam setelah terjadinya tekor tersebut, Tertanggung butuh mengajukan claim secara tertulis dgn membagikan rincian kerusakan dan perkiraan nilainya. Rincian insurance lain pd properti yang sama juga usah diumumkan.

    Tertanggung usah menemukan dan menghasilkan, dgn biaya sendiri, dokumen seperti rencana, buku rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.

    BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?

    Asuransi dalam polis kebakaran sanggup stop dalam salah satu keadaan berikut, yaitu:

    (1) Penanggung menghindari polis dgn argumentasi Tertanggung menghasilkan representasi yang keliru, salah uraian alias tidak diungkapkannya materi tertentu;

    (2) Jika ada jatuhnya alias perpindahan dari setiap rumah dengan kata lain rumah yang diasuransikan atau bagiannya, hingga pada saat berakhirnya tujuh 24 hour dari mana, kecuali bila jatuhnya dgn kata lain perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap rawan yang dipertanggungkan; meskipun demikian, asuransi mampu dihidupkan lagi dgn persyaratan yang direvisi k'lo pemberitahuan cepat disampaikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;

    (3) Asuransi mampu diakhiri bila saja atas permintaan tertanggung bersama atas pilihan perusahaan pd lima belas hari pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.

    KESIMPULAN

    Properti berwujud terkena berbagai risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan beserta perang, dll. Dan perlindungan asuransi mampu dimiliki terhadap sebagian besar risiko ini secara terpisah alias dlm kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat banyak dan beragam. Asuransi kebakaran dlm pengertian yang ketat tentang dengan pemberian sekuriti terhadap kebakaran dan kebakaran saja. Jadi saat menyampaikan polis asuransi kebakaran semua persyaratan perlu dipenuhi. Tertanggung berada di bawah kewajiban moral bersama hukum untuk memperoleh itikad yang sangat baik bersama butuh mengatakan fakta yang benar serta bukan cukup kausa nggak orisinal cuman dengan keserakahan untuk mendapatkan lagi uang. Selanjutnya semua polis asuransi menunjang dalam pendirian negeri berkembang. Karenanya perusahaan asuransi mempunyai beban untuk menopang tertanggung tempo tertanggung dlm kesulitan.
    RESIKO AGEN ASURANSI
    Daruba

    LihatTutupKomentar