PREMI ASURANSI YANG TERPAKAI SELAMA TAHUN BERJALAN Deiyai

PREMI ASURANSI YANG TERPAKAI SELAMA TAHUN BERJALAN
Deiyai
- BEST OFFER!
Kontrak insurance muncul pada waktu seseorang yang memeriksa perlindungan insurance menandatangani kesepakatan dgn firma insurance untuk membarui kerugiannya dari kehilangan properti oleh atau insidental sebab kebakaran & dgn kata lain kilat, ledakan, dll. Ini pd dasarnya yakni kontrak beserta karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia memperoleh fitur istimewa tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, bunga yang bisa diasuransikan, ganti rugi, subrogasi dan kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dlm semua akad asuransi & diatur oleh prinsip-prinsip unik hukum.

ASURANSI KEBAKARAN:

Menurut S. 2 (6A), "bisnis insurance kebakaran" berarti usaha yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk tidak semua kelas pencaharian insurance lainnya, kesepakatan asuransi terhadap loss oleh dgn kata lain insidental kebakaran atau kejadian lainnya, yang kebanyakan termasuk di antara risiko diasuransikan dalam profesi insurance kebakaran.

Menurut Halsbury, ini adalah akad insurance dimana perusahaan asuransi setuju untuk dipertimbangkan untuk mengubah tekor tertanggung sampai batas tertentu & tunduk pd syarat bersama prinsip tertentu terhadap kerugian atau kerusakan dampak kebakaran, yang mungkin terjadi pd properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, asuransi kebakaran yakni komitmen di mana orang tersebut, yang berburu proteksi asuransi, menandatangani akta dengan firma asuransi untuk merombak kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh dengan kata lain kebetulan karna kebakaran dgn kata lain petir, ledakan dll. Polis ini dipatron untuk mengasuransikan harta benda seseorang dengan lainnya. item dari tekor yang terjadi karena kerusakan lengkap alias sebagian oleh api.

Dalam pengertian yang ketat, kesepakatan asuransi kebakaran adalah satu:

  • 1. Yang objek utamanya merupakan pertanggungan terhadap loss atau kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.

  • 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan asuransi dibatasi oleh uang pertanggungan bersama tidak usah oleh tingkat kerugian dgn kata lain kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan

  • 3. Perusahaan insurance tidak mempunyai kebutuhan dalam keamanan atau penghancuran properti yang diasuransikan selain dari tanggungan yang dilakukan berdasarkan kontrak.

  • HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN

    Tidak ada regulasi perundang-undangan yang menggarap insurance kebakaran, seperti dalam kondisi asuransi laut yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi pencaharian insurance seperti itu bersama tidak dengan kaidah umum alias khusus. prinsip-prinsip hukum yang tentang dgn kebakaran akta asuransi lainnya. Begitu juga dengan Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dgn tidak adanya undang-undang legislatif tentang perkara ini, pengadilan di India dalam melaksanakan topik asuransi kebakaran sejauh ini telah memercayakan kepastian yudisial Pengadilan dengan kesimpulan bahasa Inggris. Ahli hukum.

    Dalam memastikan nilai harta benda yang rusak dgn kata lain musnah sebab kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis insurance kebakaran, nilai harta benda kepada tertanggung yang akan diukur. Prima facie yang nilainya diukur dengan mengacu pd price pasar dari properti sebelum dan sesudah kerugian. Namun arahan penilaian tersebut tidak mampu diterapkan dalam kasus di mana price pasar tidak mewakili value sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti ketika properti tersebut diperlukan oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk mengerjakan bisnis. Dalam kondisi seperti itu, ukuran ganti rugi adalah ongkos pemulihan. Dalam perkara Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli beserta disimpan sebagai penyimpanan capital yang membuat pendapatan,

    BUNGA TERTANGGUNG

    Seseorang yang begitu tertarik pd suatu properti sehingga mendapat khasiat dari keberadaannya & prasangka karena kehancurannya dikatakan memperoleh kebutuhan yang dpt diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu mampu mengasuransikan properti dari kebakaran.

    Kepentingan di properti wajib ada positive pada awal ataupun pd saat kehilangan. Jika tidak ada pd saat dimulainya kontrak, maka tidak sanggup menjelma subjek asuransi & kalo tidak ada pd saat kerugian, dia tidak menderita kerugian beserta tidak membutuhkan ganti rugi. Jadi, di mana dia menawarkan produk harta benda yang diasuransikan serta setelah itu rusak konsekuensi kebakaran, dia tidak menderita kerugian.

    RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Tanggal penyelesaian kontrak insurance penerbitan polis berlainan dengan penerimaan atau asumsi risiko. Bagian 64-VB semata-mata memberi tahu secara luas bahwa perusahaan asuransi tidak dpt menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 chat tentang pembayaran premi di wajah memikirkan sub daerah (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan asuransi untuk menanggung risiko sejak tanggal & seterusnya. Jika pengusul tidak mengimpikan tanggal tertentu, pengusul bisa bernegosiasi dgn perusahaan insurance tentang sebutan tersebut. Tepatnya, oleh krn itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir merupakan dari tertanggung alias perusahaan asuransi cukup bergantung pada aturan di mana negosiasi untuk insurance telah berkembang. Meskipun berikut ini ialah risiko yang tampaknya telah tercakup dlm Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dlm Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan yakni sebagai berikut:

    KEBAKARAN: Kehancuran atau kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan natural alias pembakaran spontan dengan kata lain proses pemanasan alias pengeringan apa pun tidak mampu dianggap sebagai kerusakan pengaruh kebakaran. Misalnya, cat dengan kata lain bahan kimia di penghasil yang memperoleh perlakuan tidak adem beserta akibatnya rusak krn api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.

    PENCAHAYAAN: Petir bisa membawa dampak kerusakan reaksi kebakaran dgn kata lain jenis kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah karna cerobong asap yang terjerembab tersambar petir alias retakan pada gedung konsekuensi sambaran petir. Baik kebakaran serta model kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.

    KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan alias kerusakan properti (oleh api dengan kata lain lainnya) yang secara telak disebabkan oleh pesawat & alat udara lainnya & / atau stok yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran atau kerusakan dampak gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dgn kecepatan supersonik tidak termasuk dlm cakupan kebijakan ini.

    KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil area bersama orang lain dlm setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, alias teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak hendak tercakup dlm kebijakan.

    Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, beserta genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, serta Badai ialah bermacam ragam model gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir atau angin kencang alias hujan lebat. Banjir alias Genangan terjadi ketika aer naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir dgn kata lain genangan seharusnya tidak hanya dipahami dlm pengertian umum, yaitu banjir di sungai atau danau, tetapi juga penumpukan aer sebab saluran yang tersumbat akan dianggap banjir.

    KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan dgn kata lain hewan rel / jalan raya menggunakan kontak kontan dengan harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan dengan kata lain hewan tersebut tidak boleh menjelma milik dgn kata lain dimiliki oleh tertanggung alias penghuni tempat dengan kata lain karyawan mereka saat bertindak selama wkt kerja mereka.

    SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan dgn kata lain kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence bagian dari situs di mana properti berdiri dengan kata lain Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah atau gedung ke tingkat yang lebih rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah rata-rata di atas bukit.

    Namun, retakan normal, penurunan alias perlapisan pd struktur baru; pemukiman dengan kata lain pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai dengan kata lain sungai; jenis dgn kata lain pengerjaan yang rusak alias pemanfaatan berbahan yang rusak; dengan pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur alias perbaikan properti atau profesi tanah dengan kata lain penggalian, tidak tercakup.

    PREMI ASURANSI YANG TERPAKAI SELAMA TAHUN BERJALAN<br/>Deiyai<br/>

    Apa itu AGEN ASURANSI JIWA?


    MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan dgn kata lain kerusakan properti oleh air dgn kata lain lainnya sebab tangki air, peralatan dengan pipa yang meledak dengan kata lain meluap secara tidak sengaja.

    OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran dgn kata lain kerusakan, karena benturan dgn kata lain sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dgn oprasi pengujian rudal oleh Tertanggung alias siapapun, ditanggung.

    KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh pemangkasan aer yang tidak disengaja alias bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran alias kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan dengan kata lain perubahan pada properti alias tempat; perbaikan pelepasan dgn kata lain perpanjangan instalasi sprinkler; serta cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.

    KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, positive tidak disengaja dgn kata lain tidak, semak beserta hutan dan pembukaan kapling dengan api, tetapi tidak termasuk kerusakan alias kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.

    RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Klaim yang tidak dpt dipertahankan / tercakup dlm polis ini ialah sebagai berikut:

    o Pencurian selama dgn kata lain setelah terjadinya risiko yang diasuransikan

    o Bahaya perang atau nuklir

    o Listrik rusak

    o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik

    o Kebakaran bawah tanah

    o Kerugian dengan kata lain kerusakan pd bullion, batu mulia, barang antik (nilainya lebih dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, jurnal cek, catatan komputer kecuali bila mereka termasuk secara kategoris.

    o Kerugian atau kerusakan properti yang dipindahkan ke daerah lain (kecuali mesin dengan peralatan untuk pembersihan, perbaikan atau renovasi selama extra dari 60 hari).

    KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN

    Kontrak insurance kebakaran memperoleh karakteristik sebagai berikut:

    (a) Asuransi kebakaran merupakan akad pribadi

    Kontrak insurance kebakaran tidak menjamin keamanan properti yang diasuransikan. Tujuannya supaya tertanggung tidak menerima loss karena kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh krn itu, jika hubungannya dengan harta benda yang diasuransikan stop karna dipindahkan ke orang lain, dan sampai-sampai akad insurance juga mau berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek insurance sehingga bisa diteruskan secara otomatis kepada owner baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak asuransi kebakaran dgn demikian hanyalah akta pribadi antara tertanggung dan penanggung untuk pembayaran uang. Ini mampu secara sah disampaikan kepada orang lain sekadar dgn persetujuan perusahaan asuransi.

    (b) Itu ialah akta yang utuh dan tak terpisahkan.

    Jika asuransinya memperoleh ikatan & isinya dari stok & mesin, akta tersebut secara tegas disetujui untuk bisa dibagi. Dengan demikian, k'lo tertanggung bersalah atas pelanggaran tanggung jawab terhadap perusahaan insurance sehubungan dengan satu pokok bahasan yang tercakup dlm polis, penanggung dpt mengelakkan komitmen secara keseluruhan & tidak cuman sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dengan kaidah kebijakan.

    (c) Penyebab kebakaran tidak material

    Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung pengen melindunginya dari segala tekor dgn kata lain kerugian yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama tekor terjadi karna kebakaran dalam pengertian polis, dan sampai-sampai gara-gara kebakaran secara umum tidak menjelma masalah. Dengan demikian, apakah itu sebab api tidak dinyalakan dengan benar atau dinyalakan dgn benar tetapi lalai setelahnya alias apakah kebakaran itu disebabkan karna kelalaian tertanggung atau pelayannya atau orang asing yakni tidak krusial beserta perusahaan insurance bertanggung jawab untuk mengalih kerugian tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, gara-gara spon-tan kerugian sekadar mesti dilihat.

    Namun pemicu kebakaran berubah bahan untuk diteliti

    (1). Dimana kebakaran terjadi tidak karna kelalaian, tapi oleh disengaja

    (2) Dimana kebakaran disebabkan sebab gara-gara jatuh dgn pengecualian dalam kontrak.

    BATASAN WAKTU
    PREMI ASURANSI YANG TERPAKAI SELAMA TAHUN BERJALAN<br/>Deiyai<br/>

    Siapa itu PREMI ASURANSI LIPPO HEALTH PLUS?



    Asuransi ganti rugi ialah suatu perjanjian oleh penanggung untuk menyampaikan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera saat tekor yang diderita dampak terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pd posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dlm posisi yang lbh baik. Ada tugas utama, yaitu ganti rugi, dan tugas sekunder yaitu menempatkan tertanggung dalam posisi sebelum kerugiannya, positif dgn membayarnya dalam jumlah tertentu dengan kata lain mungkin dgn langkah lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan insurance memperoleh pilihan berkenaan prosedur dia akan memasangkan tertanggung pada posisi pra-kerugian tidak bermakna bahwa dia tidak berkewajiban untuk merombak kerugiannya dengan satu atau lain cara, segera kerugian itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pada terjadinya peristiwa yang diasuransikan.

    SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?

    Hanya mereka yang mendapatkan pamrih yang dpt diasuransikan atas sebuah properti yang bisa mengambil asuransi kebakaran. Berikut ini adalah di antara kelas orang yang telah dianggap memiliki pamrih yang dpt diasuransikan dalam, properti, & mampu mengasuransikan properti tersebut:

    • 1. Pemilik properti, baik pemilik tunggal, dgn kata lain bersama, alias mitra dalam firma yang mempunyai properti. Tidaklah harus bahwa mereka juga harus memiliki. Dengan demikian, lesser beserta lessee mampu mengasuransikannya secara bersama-sama atau secara berat.

    • 2. Penjual & buyer memperoleh hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai bersama bahkan setelah itu, bila dia memperoleh hak gadai vendor yang blm dibayar atasnya.

  • 3. Pemberi hipotek & penerima hipotek memperoleh keinginan yang nggak sama dlm properti yang digadaikan serta dapat mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya menggunakan pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya bunga yang tdk sama dari yang si pemberi pinjaman "[3]

  • 4. Wali Amanat ialah pemilik sah serta penerima guna dari pemilik properti perwalian serta setiap sanggup mengasuransikannya.

  • 5. Petugas sandaran seperti operator, pegadaian atau petugas gudang bertanggung jawab atas security properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga bisa mengasuransikannya.

  • ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN

    Orang yang tidak mendapatkan kebutuhan yang mampu diasuransikan atas suatu properti tidak mampu mengasuransikannya. Sebagai contoh:

    • 1. Kreditor tanpa garansi tidak dpt mengasuransikan harta debitornya, karna haknya sekadar terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.

    • 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak sanggup mengasuransikan properti perusahaan sebab ia tidak memperoleh keinginan yang bisa diasuransikan dalam aset perusahaan apa pun meskipun ia ialah pemegang saham tunggal. Seperti ihwal Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena positif sebagai kreditur regular maupun sebagai pemegang saham tidak memiliki interes yang dapat diasuransikan di dalamnya.

    KONSEP IMAN SEBESARNYA

    Karena semua akta asuransi ialah kontrak dengan itikad baik, pengusul asuransi kebakaran juga berkewajiban positif untuk mengutarakan secara lengkap semua fakta material beserta tidak menciptakan kekeliruan penyajian dgn kata lain kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk menerima polis. Kewajiban dengan harapan positif ini berlaku sama bagi perusahaan insurance & tertanggung. Harus ada itikad bagus sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk menjaga itikad bagus dipastikan b mengharuskan pengusul untuk memberitahukan bahwa pengumuman dlm formulir proposal yakni benar, bahwa itu mau berubah prinsip kontrak serta bahwa deklarasi yang salah dengan kata lain salah di dalamnya bakal menjauhi kebijakan. Perusahaan asuransi sesudahnya dpt memercayakan mereka untuk menilai risiko beserta untuk menetapkan premi yang sesuai beserta menerima risiko atau menolaknya.

    Pertanyaan-pertanyaan dalam formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk memperoleh semua info yang bahan baku untuk diketahui firma insurance guna menilai risiko beserta membereskan premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga menghadiahkan informasi yang berkenaan dengan:

    o Nama pengusul, alamat, & pekerjaan

    o Uraian tentang pokok bahasan yang hendak diasuransikan hyn untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,

    o Penjelasan tentang daerah di mana ia berada

    o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur dengan kata lain perdagangan berbahaya. dll

    o Apakah sudah diasuransikan

    o Dan juga riwayat insurance pribadi semut termasuk claim kalau ada yang diurus belanja pengusul, dll.

    Terlepas dari pertanyaan dlm formulir proposal, pengusul usah membeberkan apakah ditanyai dengan kata lain tidak-

    • 1. Setiap info yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;

    • 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan insurance mungkin ekstra dari lazimnya dapat didambakan seperti adanya manuskrip dgn kata lain dokumen berharga, dll, dan

    PREMI ASURANSI YANG TERPAKAI SELAMA TAHUN BERJALAN<br/>Deiyai<br/>

    Dimana RATE PREMI ASURANSI MOBIL ZURICH?


  • 3. Setiap data yang berkenaan dengan lebih; bahaya yang terlibat.

  • Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-

    • 1. Informasi yang sanggup dianggap diketahui oleh perusahaan asuransi dalam kegiatan usahanya sebagai perusahaan asuransi;

    • 2. Fakta yang miring menunjukkan bahwa risikonya lebih kecil ketimbang sebaliknya;

  • 3. Fakta tentang berita yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan

  • 4. Fakta yang tidak usah diungkapkan sehubungan dgn keadaan kebijakan.

  • Dengan demikian, terjamin berada di bawah tanggung jawab yang sungguh-sungguh untuk menghasilkan pengungkapan penuh fakta bahan baku yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma insurance saat memutuskan apakah proposal kudu diterima atau tidak. Saat melaksanakan pengungkapan fakta yang relevan,

    DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE

    Jika ada lebih dari satu rawan yang terjadi secara bersamaan alias berturut-turut, akan sulit untuk menghitung imbas relatif dari setiap resiko atau memisah-misahkan salah satunya sebagai pemicu tekor yang sebenarnya. Dalam perkara seperti itu, doktrin pencetus spon-tan menopang memutuskan penyebab kerugian yang sebenarnya.
    Penyebab terdekat didefinisikan dalam Pawsey v. Scottish Union dan National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif beserta sakti yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa otput tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai serta beroperasi secara aktif dari sumber baru bersama independen." Itu pemicu yang dominan dengan manjur walaupun itu bukan yang terdekat dalam waktu. Oleh sebab itu, tempo suatu tekor terjadi, mesti untuk menyelidiki bersama memilah apa penyebab telak kerugian tersebut untuk menentukan apakah perusahaan asuransi bertanggung jawab atas tekor tersebut.

    PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN

    Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran sanggup disebabkan oleh petir, ledakan, atau ledakan. Ini mungkin kelanjutan dari kerusuhan, pemogokan dgn kata lain sebab tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pd akhirnya mesti membuat kebakaran dengan api butuh menjelma penyebab spontan kerusakan. Oleh karena itu, tekor yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak hendak tercakup dlm kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa loss tersebut tercakup dlm klausul tindakan jahat bersama oleh sebab itu. Perusahaan insurance bertanggung jawab untuk menggenapi klaim tersebut tidak mampu dipertahankan, krn kecuali beserta sampai kebakaran adalah gara-gara tepat dari kerusakan, tidak ada kleim berdasarkan kebijakan kebakaran yang dapat dipertahankan. [6 ]

    PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Langkah-langkah untuk mengambil polis insurance kebakaran disebutkan di bawah ini:

    • 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:

    • Ada banyak perusahaan yang menawarkan insurance kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu atau perusahaan wajib berhati-hati dalam menetapkan perusahaan asuransi. Penilaian harus bertumpu pada faktor-faktor seperti intensi baik, bersama posisi ukuran panjang di pasar. Perusahaan asuransi bisa didekati secara langsung dgn kata lain memakai agen, beberapa di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.

    • 2. Pengajuan Formulir Proposal:

    Individu alias pemilik pekerjaan perlu menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dgn rincian yang diperlukan kepada perusahaan insurance untuk pertimbangan yang tepat bersama persetujuan selanjutnya. Informasi dlm Formulir Proposal usah disampaikan dgn itikad bagus bersama butuh disertai dengan dokumen yang memverifikasi price sebenarnya dari properti alias produk yang akan diasuransikan. Sebagian gede perusahaan mendapatkan Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana artikel yang tepat usah disediakan.

  • 3. Survei Properti / Pertimbangan:

  • Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, dan sampai-sampai akan dilakukan survei "di tempat" atas properti dgn kata lain stok yang berubah pokok asuransi. Ini biasanya dilakukan oleh penyidik, alias surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan dan mereka wajib melapor lagi kepada mereka setelah penyelidikan & survei menyeluruh. Ini bermanfaat untuk menghitung risiko yang terlibat dan menghitung tingkat premi.

  • 4. Penerimaan Proposal:

  • Setelah laporan rinci bersama komprehensif diserahkan ke perusahaan asuransi oleh surveyor beserta petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal bersama laporannya dengan teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan atau games curang alias penipuan yang terlibat, dan sampai-sampai secara resmi "menerima" Formulir Proposal dengan mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis insurance dimulai setelah pembayaran beserta penerimaan premi masing-masing oleh tertanggung serta perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.

    PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN

    Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan insurance meminta tertanggung untuk menghadiahkan rincian yang tentang dengan kerugian dalam kleim dari yang mengenai dgn info berikut-

    • 1. Keadaan bersama pemicu kebakaran;

    • PREMI ASURANSI YANG TERPAKAI SELAMA TAHUN BERJALAN<br/>Deiyai<br/>

      Kapan AGEN ASURANSI GENERALI JAKARTA?


    • 2. Hunian serta situasi tempat terjadinya kebakaran;

  • 3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu daya di mana klaim yang diasuransikan serta apakah ada orang lain yang tertarik dengan properti tersebut;

  • 4. Asuransi lain atas properti;

  • 5. Nilai setiap item properti pd saat kehilangan beserta buktinya, bersama value sisa, kalau ada; dan

  • 6. Jumlah yang diklaim

  • Memberikan kabar yang tentang dgn klaim juga yaitu keadaan preseden untuk tanggungan perusahaan asuransi. Informasi di atas bakal memungkinkan perusahaan asuransi untuk memverifikasi apakah-

    (1) Kebijakan tersebut berlaku;

    (2) Bahaya yang mengakibatkan kerugian yaitu risiko yang diasuransikan;

    (3) Harta rusak alias hilang merupakan harta benda yang diasuransikan.

    Aturan untuk estimasi value properti

    Nilai properti yang diasuransikan adalah-

    1) Nilainya pada saat kerugian, dan

    2) Di tempat kerugian, dan

    3) Nilainya yang nyata atau intrinsik tanpa memperhatikan price sentimentalnya. Kehilangan untung prospektif atau kerugian konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.

    PENGAJUAN KLAIM

    Bagaimana klaim muncul?

    Setelah akad asuransi kebakaran muncul, klaim dapat timbul krn pengoperasian satu dengan kata lain lbh risiko yang diasuransikan pd properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu dengan kata lain ekstra bahaya yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan atau berturut-turut dari properti tersebut. Agar claim valid, persyaratan berikut usah dipenuhi:

    • 1. Terjadinya harus terjadi karena pengoperasian suatu ancaman yang diasuransikan atau di mana ancaman yang diasuransikan serta rawan lainnya beroperasi, pencetus loss yang dominan atau efisien pasti ialah rawan yang diasuransikan;

    • 2. Operasi bahaya tidak boleh berada dlm lingkup pengecualian kebijakan;

  • 3. Kejadian tersebut pasti telah menghasilkan tekor dgn kata lain kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;

  • 4. Terjadinya butuh selama mata uang polis;

  • 5. Tertanggung wajib memenuhi semua persyaratan polis serta juga kudu menepati persyaratan yang wajib dipenuhi setelah claim muncul.

  • FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT

    Catatan kriminal dari seorang tertanggung bisa mempengaruhi moral hazard, yang wajib dinilai oleh perusahaan asuransi, & tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat bakal berubah material non-disclosure.

    TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT
    PREMI ASURANSI YANG TERPAKAI SELAMA TAHUN BERJALAN<br/>Deiyai<br/>

    Bagaimana KOMISI AGEN ASURANSI UMUM?



    Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib mengerjakan kewajibannya untuk menjaga itikad positif terhadap perusahaan asuransi dengan untuk itu tertanggung butuh mengerjakan yang terbaik untuk melepaskan atau mengurangi kerugian. Untuk tujuan ini ia kudu (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api dgn kata lain mencegah penyebarannya, & (2) mengakomodasi pemadam kebakaran serta yang lainnya dlm upaya mereka untuk melakukannya dengan teknik apa pun yang tidak menghalangi mereka.
    Dengan benda ini harta yang diasuransikan dpt dipindahkan ke tempat yang aman. Segala kerugian dengan kata lain kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api atau selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai tekor yang kira-kira disebabkan oleh api.

    Jika tertanggung gagal dlm tugasnya dgn sengaja bersama dgn demikian menaikkan beban perusahaan asuransi, tertanggung mau dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]

    HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN

    (A) Hak Tersirat

    Sesuai dengan tugas tertanggung dan sampai-sampai perusahaan asuransi memiliki hak menurut hukum, memikirkan tugas yang telah mereka lakukan untuk mengalih kerugian tertanggung. Dengan demikian perusahaan insurance memperoleh hak untuk-

    o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api & mengurangi tekor harta benda, dan

    o Untuk tujuan itu, untuk memasuki beserta memperoleh properti.

    Penanggung akan bertanggung jawab untuk memperbaiki semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api & selama itu dimiliki, krn semua itu dianggap sebagai konsekuensi alami dan kontan dari kebakaran; oleh karena itu telah diadakan dalam kondisi Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari rawan yang diasuransikan mesti dinilai ketika perusahaan asuransi menghadiahkan kembali bersama nggak pd saat rawan berhenti.

    (B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk mengelakkan risiko

    Kerusakan yang diderita sebab tindakan yang diambil untuk mencegah risiko yang diasuransikan bukanlah konsekuensi dari risiko tersebut dan tidak sanggup dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam kasus Liverpool & London & Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada mengungkapkan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk menghindari ledakan, & kerugian tidak dpt dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hanya mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., bersama loss tidak dpt dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cukup mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran atau ledakan. "

    (C) Hak Ekspres

    Kondisi 5- untuk melindungi hak-haknya dgn baik perusahaan asuransi telah menetapkan hak yang ekstra bagus secara tegas dlm kondisi ini yang dengannya jika terjadi kerusakan dgn kata lain kerusakan, penanggung bersama setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung dapat memasuki, mengambil dengan kata lain memelihara kepemilikan gedung. dengan kata lain tempat di mana kerusakan telah terjadi dengan kata lain mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka dan menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan alias menjual alias membasmi keadaan yang sama untuk rekening yang berkepentingan.

    Kapan serta bagaimana klaim dibuat?

    Apabila terjadi loss kebakaran yang ditanggung oleh polis insurance kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu 15 24 jam setelah terjadinya kerugian tersebut, Tertanggung butuh mengajukan kleim secara tertulis dengan menyampaikan rincian kerusakan serta perkiraan nilainya. Rincian insurance lain pd properti yang sama juga perlu diumumkan.

    Tertanggung usah mendapatkan serta menghasilkan, dgn anggaran sendiri, dokumen seperti rencana, buku rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.

    BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?

    Asuransi dlm polis kebakaran dpt stop dalam salah satu keadaan berikut, yaitu:

    (1) Penanggung menghindari polis dengan argumentasi Tertanggung membuat representasi yang keliru, salah uraian atau tidak diungkapkannya materi tertentu;

    (2) Jika ada jatuhnya dengan kata lain perpindahan dari setiap tempat tinggal dengan kata lain kediaman yang diasuransikan dgn kata lain bagiannya, lalu pada saat berakhirnya tujuh 24 jam dari mana, kecuali jika jatuhnya alias perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap bahaya yang dipertanggungkan; meskipun demikian, asuransi dapat dihidupkan kembali dengan persyaratan yang direvisi k'lo pemberitahuan cepat disampaikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;

    (3) Asuransi dapat diakhiri bila saja atas permintaan tertanggung dengan atas pilihan perusahaan pd 15 24 jam pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.

    KESIMPULAN

    Properti berwujud terkena berjenis-jenis risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan beserta perang, dll. Dan proteksi asuransi dpt dimiliki terhadap sebagian besar risiko ini secara terpisah alias dlm kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat byk dengan beragam. Asuransi kebakaran dlm pengertian yang ketat berkaitan dengan pemberian sekuriti terhadap kebakaran beserta kebakaran saja. Jadi saat menyerahkan polis insurance kebakaran semua persyaratan mesti dipenuhi. Tertanggung berada di bawah peranan moral serta hukum untuk memiliki itikad yang betul-betul bagus dan wajib mengatakan fakta yang benar beserta tanpa sekadar dalih tidak orisinal cuma dengan keserakahan untuk menemukan lagi uang. Selanjutnya semua polis insurance menyokong dlm pendirian negara berkembang. Karenanya perusahaan insurance mendapatkan beban untuk mengakomodasi tertanggung ketika tertanggung dalam kesulitan.
    PREMI ASURANSI YANG TERPAKAI SELAMA TAHUN BERJALAN
    Deiyai

    LihatTutupKomentar