PREMI ASURANSI TAKAFUL UMUM
Padang Lawas Utara
- BEST OFFER!
Kontrak insurance muncul pada waktu seseorang yang memeriksa sekuriti asuransi menandatangani komitmen dengan firma insurance untuk membarui kerugiannya dari kehilangan properti oleh atau insidental karna kebakaran dengan dgn kata lain kilat, ledakan, dll. Ini pada dasarnya adalah akad serta karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia mempunyai fitur unique tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, tanaman yang mampu diasuransikan, ganti rugi, subrogasi dan kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dalam semua akta insurance bersama diatur oleh prinsip-prinsip spesial hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis asuransi kebakaran" berarti usaha yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk tidak semua kelas bisnis insurance lainnya, akta insurance terhadap loss oleh alias insidental kebakaran dengan kata lain kejadian lainnya, yang kebanyakan termasuk di antara risiko diasuransikan dlm profesi insurance kebakaran.
Menurut Halsbury, ini adalah komitmen asuransi dimana perusahaan insurance setuju untuk dipertimbangkan untuk mengubah tekor tertanggung sampai batas tertentu serta tunduk pd syarat serta regulasi tertentu terhadap tekor dgn kata lain kerusakan dampak kebakaran, yang mungkin terjadi pd properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, asuransi kebakaran merupakan kontrak di mana orang tersebut, yang memeriksa perlindungan asuransi, menandatangani akad dgn firma insurance untuk merombak kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh atau kebetulan karna kebakaran dengan kata lain petir, ledakan dll. Polis ini direka bentuk untuk mengasuransikan harta benda seseorang & lainnya. item dari loss yang terjadi krn kerusakan lengkap atau sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, akta insurance kebakaran adalah satu:
3. Perusahaan insurance tidak memiliki pamrih dalam keamanan atau penghancuran properti yang diasuransikan selain dari tugas yang dilakukan berdasarkan kontrak.
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengelompokkan insurance kebakaran, seperti dlm soal insurance laut bagian yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi usaha asuransi seperti itu & tidak dengan prinsip umum atau khusus. prinsip-prinsip hukum yang berkenaan dengan kebakaran kontrak insurance lainnya. Begitu juga dengan Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dgn tidak adanya undang-undang legislatif tentang keadaan ini, pengadilan di India dalam melaksanakan topik insurance kebakaran sejauh ini telah mengunggulkan kepastian yudisial Pengadilan dengan pendapat bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam memutuskan price harta benda yang rusak atau musnah karna kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis insurance kebakaran, harga harta benda kepada tertanggung yang bakal diukur. Prima facie yang nilainya diukur dengan mengacu pada price pasar dari properti sebelum dengan sesudah kerugian. Namun bimbingan penilaian tersebut tidak dapat diterapkan dalam problem di mana value pasar tidak mewakili value sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti ketika properti tersebut diperlukan oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk melaksanakan bisnis. Dalam ihwal seperti itu, ukuran ganti rugi merupakan uang pemulihan. Dalam perihal Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli dengan disimpan sebagai penyertaan modal yang menghasilkan pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pd suatu properti sehingga mendapat fungsi dari keberadaannya dengan prasangka karena kehancurannya dikatakan memiliki keinginan yang sanggup diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu dapat mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti kudu ada bagus pada awal ataupun pd saat kehilangan. Jika tidak ada pd saat dimulainya kontrak, maka tidak dapat menjelma subjek insurance dengan jika tidak ada pd saat kerugian, dia tidak menderita kerugian & tidak membutuhkan ganti rugi. Jadi, di mana dia menawarkan produk harta benda yang diasuransikan dan setelah itu rusak reaksi kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian kontrak insurance penerbitan polis berbeda dgn penerimaan alias asumsi risiko. Bagian 64-VB cuma memberi tahu secara luas bahwa perusahaan insurance tidak mampu menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 chatting tentang pembayaran premi di wajah memikirkan sub wilayah (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan asuransi untuk menanggung risiko sejak tanggal dan seterusnya. Jika pengusul tidak mengimpikan tanggal tertentu, pengusul mampu bernegosiasi dengan perusahaan asuransi tentang sebutan tersebut. Tepatnya, oleh karena itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir yakni dari tertanggung dgn kata lain perusahaan asuransi cuman bergantung pd sistem di mana negosiasi untuk asuransi telah berkembang. Meskipun berikut ini ialah risiko yang tampaknya telah tercakup dlm Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dalam Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan merupakan sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran dgn kata lain kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan alami atau pembakaran spontan dgn kata lain proses pemanasan dengan kata lain pengeringan apa pun tidak sanggup dianggap sebagai kerusakan efek kebakaran. Misalnya, cat atau material kimia di pabrik yang menjumpai perlakuan tdk adem & akibatnya rusak karna api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir bisa mengakibatkan kerusakan pengaruh kebakaran atau jenis kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah karna cerobong asap yang jatuh tersambar petir atau retakan pd rumah reaksi sambaran petir. Baik kebakaran bersama model kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan atau kerusakan properti (oleh api dgn kata lain lainnya) yang secara spon-tan disebabkan oleh pesawat dan perangkat udara lainnya dan / atau stock yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran dengan kata lain kerusakan efek gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dengan kecepatan supersonik tidak termasuk dalam cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil daerah bersama orang lain dlm setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, atau teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak akan tercakup dalam kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, & genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, serta Badai ialah berbagai macam model gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir atau angin kencang atau hujan lebat. Banjir atau Genangan terjadi momen air naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir alias genangan seharusnya tidak cukup dipahami dlm pengertian umum, yaitu banjir di sungai alias danau, tetapi juga penimbunan air karena saluran yang tersumbat hendak dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan dengan kata lain hewan rel / jalan raya menggunakan kontak tepat dengan harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan dgn kata lain hewan tersebut tidak boleh menjelma milik atau dimiliki oleh tertanggung dengan kata lain penghuni tempat alias pekerja mereka saat bertindak selama waktu kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan dengan kata lain kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence lokasi dari situs di mana properti berdiri dengan kata lain Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah alias permukiman ke tingkat yang lebih rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah biasanya di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan alias perlapisan pada struktur baru; pemukiman atau pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai atau sungai; design alias pengerjaan yang rusak alias pemakaian bahan yang rusak; & pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur dgn kata lain perbaikan properti dgn kata lain bisnis tanah atau penggalian, tidak tercakup.
MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan dgn kata lain kerusakan properti oleh air dengan kata lain lainnya sebab tangki air, peralatan dan pipa yang meledak alias meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran dengan kata lain kerusakan, sebab benturan dengan kata lain sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dgn oprasi pengujian rudal oleh Tertanggung dengan kata lain siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penghilangan air yang tidak disengaja dgn kata lain bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran alias kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan atau perubahan pd kediaman dengan kata lain tempat; perbaikan pelepasan alias perpanjangan instalasi sprinkler; beserta cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, bagus tidak disengaja atau tidak, semak serta hutan & pembukaan lahan dgn api, tetapi tidak termasuk kerusakan dengan kata lain kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak bisa dipertahankan / tercakup dlm polis ini yakni sebagai berikut:
o Pencurian selama dengan kata lain setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang atau nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian atau kerusakan pd bullion, batu mulia, stock antik (nilainya lbh dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, buku cek, catatan komputer kecuali jika mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian dengan kata lain kerusakan properti yang dipindahkan ke wilayah lain (kecuali mesin beserta peralatan untuk pembersihan, perbaikan atau renovasi selama ekstra dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak asuransi kebakaran mempunyai karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran yakni komitmen pribadi
Kontrak asuransi kebakaran tidak menjamin security properti yang diasuransikan. Tujuannya agar tertanggung tidak memperoleh tekor krn kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh karena itu, kalau hubungannya dgn harta benda yang diasuransikan berhenti sebab dipindahkan ke orang lain, dan sampai-sampai kesepakatan insurance juga mau berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dengan subjek insurance sehingga dapat diteruskan secara otomatis kepada owner baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak insurance kebakaran dgn demikian hanyalah komitmen pribadi antara tertanggung & penanggung untuk pembayaran uang. Ini mampu secara sah diberikan kepada orang lain semata-mata dengan persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu adalah kontrak yang utuh dan tak terpisahkan.
Jika asuransinya mempunyai ikatan dan isinya dari produk bersama mesin, kesepakatan tersebut secara tegas disetujui untuk sanggup dibagi. Dengan demikian, kalo tertanggung bersalah atas pelanggaran kewajiban terhadap perusahaan asuransi sehubungan dengan satu pokok bahasan yang tercakup dlm polis, penanggung mampu menjauhi komitmen secara keseluruhan bersama tidak hyn sehubungan dgn materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dgn regulasi kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung hendak melindunginya dari segala kerugian atau tekor yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama kerugian terjadi krn kebakaran dlm pengertian polis, dan sampai-sampai pencetus kebakaran secara umum tidak berubah masalah. Dengan demikian, apakah itu sebab api tidak dinyalakan dgn benar dengan kata lain dinyalakan dgn benar tetapi lalai setelahnya dengan kata lain apakah kebakaran itu disebabkan karna kelalaian tertanggung dengan kata lain pelayannya alias orang asing adalah tidak bermakna & perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk mengganti kerugian tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, gara-gara spontan loss hyn perlu dilihat.
Namun pemicu kebakaran berubah bahan untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi enggak krn kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan sebab gara-gara tersandung dgn pengecualian dlm kontrak.
BATASAN WAKTU
Asuransi ganti rugi adalah suatu perjanjian oleh penanggung untuk menghadiahkan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera ketika loss yang diderita akibat terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pada posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dalam posisi yang lebih baik. Ada tanggung jawab utama, yaitu ganti rugi, & peranan sekunder yaitu meletakkan tertanggung dalam posisi sebelum kerugiannya, positive dgn membayarnya dalam jumlah tertentu atau mungkin dgn sistem lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan insurance mendapatkan pilihan tentang strategi dia akan meletakkan tertanggung pd posisi pra-kerugian tidak berarti bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengubah kerugiannya dgn satu alias lain cara, segera kerugian itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pada terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang memiliki kebutuhan yang dapat diasuransikan atas sebuah properti yang mampu mengambil insurance kebakaran. Berikut ini yaitu di antara kelas orang yang telah dianggap mempunyai interes yang bisa diasuransikan dalam, properti, dengan bisa mengasuransikan properti tersebut:
3. Pemberi hipotek serta penerima hipotek mempunyai keinginan yang tidak sama dalam properti yang digadaikan bersama dapat mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya menggunakan pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya tanaman yang berlainan dari yang si pemberi pinjaman "[3]
4. Wali Amanat yakni pemilik sah dan penerima khasiat dari pemilik properti perwalian dan masing-masing sanggup mengasuransikannya.
5. Petugas sandaran seperti operator, pegadaian dengan kata lain petugas gudang bertanggung jawab atas keamanan properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga dpt mengasuransikannya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak memperoleh pamrih yang dapat diasuransikan atas suatu properti tidak dapat mengasuransikannya. Sebagai contoh:
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua kesepakatan insurance merupakan komitmen dengan itikad baik, pengusul asuransi kebakaran juga berkewajiban positif untuk mengatakan secara lengkap semua fakta bahan baku dan tidak menciptakan kesalahan penyajian dengan kata lain kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk mendapatkan polis. Kewajiban dgn cita-cita baik ini berlaku sama bakal perusahaan asuransi bersama tertanggung. Harus ada itikad positif sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk mengontrol itikad positif dipastikan b mengharuskan pengusul untuk menyatakan bahwa maklumat dlm formulir proposal adalah benar, bahwa itu mau berubah pedoman kesepakatan serta bahwa pengumuman yang salah atau salah di dalamnya mau mengelakkan kebijakan. Perusahaan asuransi kemudian dpt menggantungkan mereka untuk menghitung risiko beserta untuk menetapkan premi yang sesuai dan menerima risiko dengan kata lain menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dlm formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk menemukan semua informasi yang bahan baku untuk diketahui firma insurance untuk menilai risiko beserta memperbaiki premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga menyampaikan artikel yang berkaitan dengan:
o Nama pengusul, alamat, bersama pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang mau diasuransikan semata-mata untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang wilayah di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur atau perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat asuransi pribadi semut termasuk claim jika ada yang diproses membeli pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul perlu mengucapkan apakah ditanyai dgn kata lain tidak-
3. Setiap info yang berkenaan dgn lebih; rawan yang terlibat.
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
3. Fakta tentang informasi yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan
4. Fakta yang tidak perlu diungkapkan sehubungan dengan situasi kebijakan.
Dengan demikian, terjamin berada di bawah tanggung jawab yang sungguh-sungguh untuk menciptakan pengungkapan penuh fakta bahan baku yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma insurance saat memutuskan apakah proposal perlu diterima alias tidak. Saat melakukan pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada lbh dari satu ancaman yang terjadi secara bersamaan dgn kata lain berturut-turut, akan sulit untuk menghitung imbas relatif dari setiap ancaman atau memutuskan salah satunya sebagai penyebab tekor yang sebenarnya. Dalam kondisi seperti itu, doktrin pencetus tepat menyokong memastikan penyebab kerugian yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dlm Pawsey v. Scottish Union bersama National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif beserta berhasil yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa otput tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai beserta beroperasi secara aktif dari sumber baru bersama independen." Itu pemicu yang dominan bersama berhasil walau itu tak yang terdekat dalam waktu. Oleh krn itu, saat suatu kerugian terjadi, wajib untuk menyelidiki & menapis apa pemicu spon-tan loss tersebut untuk menentukan apakah perusahaan asuransi bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran bisa disebabkan oleh petir, ledakan, atau ledakan. Ini mungkin kelanjutan dari kerusuhan, pemogokan dgn kata lain sebab tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pd akhirnya wajib membawa dampak kebakaran dan api usah menjelma penyebab spontan kerusakan. Oleh karena itu, tekor yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak akan tercakup dalam kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa loss tersebut tercakup dalam klausul tindakan jahat & oleh sebab itu. Perusahaan insurance bertanggung jawab untuk menepati claim tersebut tidak dpt dipertahankan, krn kecuali & sampai kebakaran merupakan penyebab jitu dari kerusakan, tidak ada claim berdasarkan kebijakan kebakaran yang bisa dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis asuransi kebakaran disebutkan di bawah ini:
Individu alias pemilik penghidupan mesti menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dengan rincian yang diperlukan kepada perusahaan asuransi untuk pertimbangan yang tepat bersama persetujuan selanjutnya. Informasi dalam Formulir Proposal wajib diberikan dgn itikad positive & butuh disertai dengan dokumen yang memverifikasi nilai sebenarnya dari properti atau persediaan yang akan diasuransikan. Sebagian besar perusahaan memperoleh Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana berita yang tepat mesti disediakan.
3. Survei Properti / Pertimbangan:
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, hingga bakal dilakukan survei "di tempat" atas properti atau stock yang berubah pokok asuransi. Ini rata-rata dilakukan oleh penyidik, dgn kata lain surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan dan mereka wajib melapor lagi kepada mereka setelah telaah beserta survei menyeluruh. Ini bernilai untuk menilai risiko yang terlibat & menghitung tingkat premi.
4. Penerimaan Proposal:
Setelah laporan rinci serta komprehensif diserahkan ke perusahaan asuransi oleh surveyor dan petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal & laporannya dgn teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan dengan kata lain games curang dgn kata lain penipuan yang terlibat, hingga secara resmi "menerima" Formulir Proposal & mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis asuransi dimulai setelah pembayaran dengan penerimaan premi tiap oleh tertanggung serta perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan asuransi meminta tertanggung untuk menyampaikan rincian yang berkenaan dgn loss dlm kleim dari yang berkaitan dengan artikel berikut-
3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu kesanggupan di mana klaim yang diasuransikan bersama apakah ada orang lain yang tertarik dengan properti tersebut;
4. Asuransi lain atas properti;
5. Nilai setiap item properti pd saat kehilangan beserta buktinya, dan harga sisa, jika ada; dan
6. Jumlah yang diklaim
Memberikan info yang mengenai dgn claim juga yaitu status preseden untuk keharusan perusahaan asuransi. Informasi di atas bakal memungkinkan perusahaan insurance untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang menyebabkan kerugian ialah risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak atau hilang yaitu harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk kalkulasi harga properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pd saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata dengan kata lain intrinsik tanpa memperhatikan value sentimentalnya. Kehilangan profit prospektif dgn kata lain tekor konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana claim muncul?
Setelah komitmen insurance kebakaran muncul, kleim dpt timbul sebab pengoperasian satu dgn kata lain lbh risiko yang diasuransikan pd properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu alias lebih rawan yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan atau berturut-turut dari properti tersebut. Agar klaim valid, persyaratan berserta mesti dipenuhi:
3. Kejadian tersebut pasti telah mendatangkan loss alias kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;
4. Terjadinya wajib selama currency polis;
5. Tertanggung wajib menggenapkan semua persyaratan polis beserta juga wajib menggenapi persyaratan yang usah dipenuhi setelah kleim muncul.
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung bisa mempengaruhi moral hazard, yang kudu dinilai oleh perusahaan asuransi, bersama tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat bakal berubah bahan baku non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT
Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib mengerjakan kewajibannya untuk mengendalikan itikad baik terhadap perusahaan asuransi & untuk itu tertanggung kudu memperbuat yang terbaik untuk mencegah atau meminimalkan kerugian. Untuk tujuan ini ia harus (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api atau mencegah penyebarannya, serta (2) mengakomodasi pemadam kebakaran beserta yang lainnya dlm upaya mereka untuk melakukannya dgn arahan apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan bisa dipindahkan ke tempat yang aman. Segala tekor alias kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api atau selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai tekor yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dalam tugasnya dgn sengaja bersama dgn demikian menambah beban perusahaan asuransi, tertanggung akan dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dengan tugas tertanggung dan sampai-sampai perusahaan insurance mempunyai hak menurut hukum, memikirkan pekerjaan yang telah mereka lakukan untuk mengganti kerugian tertanggung. Dengan demikian perusahaan insurance memperoleh hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api & meminimalkan kerugian harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki bersama mendapatkan properti.
Penanggung hendak bertanggung jawab untuk membetulkan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api serta selama itu dimiliki, krn semua itu dianggap sebagai konsekuensi alami & serta-merta dari kebakaran; oleh sebab itu telah diadakan dalam masalah Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari rawan yang diasuransikan butuh dinilai pada waktu perusahaan insurance menyampaikan kembali bersama tidak pd saat rawan berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk meluputkan risiko
Kerusakan yang diderita karena tindakan yang diambil untuk menghindarkan risiko yang diasuransikan tidaklah konsekuensi dari risiko tersebut serta tidak sanggup dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam urusan Liverpool dengan London dengan Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada mengatakan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk mencegah ledakan, serta loss tidak dpt dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hanya mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., bersama loss tidak bisa dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hanya mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran dgn kata lain ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk menaungi hak-haknya dengan baik perusahaan asuransi telah menetapkan hak yang lbh positive secara tegas dalam kondisi ini yang dengannya bila terjadi kerusakan dengan kata lain kerusakan, penanggung dan setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung dpt memasuki, mengambil dengan kata lain mengendalikan kepemilikan gedung. dgn kata lain tempat di mana kerusakan telah terjadi dengan kata lain mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka & menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan dgn kata lain menjual atau menghapuskan urusan yang sama untuk akun yang berkepentingan.
Kapan beserta bagaimana claim dibuat?
Apabila terjadi kerugian kebakaran yang ditanggung oleh polis asuransi kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu 15 24 jam setelah terjadinya kerugian tersebut, Tertanggung usah mengajukan claim secara tertulis dengan menyampaikan rincian kerusakan & perkiraan nilainya. Rincian asuransi lain pd properti yang sama juga perlu diumumkan.
Tertanggung butuh menerima bersama menghasilkan, dengan ongkos sendiri, dokumen seperti rencana, jurnal rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dalam polis kebakaran mampu berhenti dlm salah satu suasana berikut, yaitu:
(1) Penanggung menghindarkan polis dgn kilah Tertanggung menghasilkan representasi yang keliru, salah uraian dgn kata lain tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya alias perpindahan dari setiap properti alias permukiman yang diasuransikan atau bagiannya, maka pada saat berakhirnya tujuh hari dari mana, kecuali kalau jatuhnya dengan kata lain perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap ancaman yang dipertanggungkan; meskipun demikian, asuransi bisa dihidupkan lagi dgn persyaratan yang direvisi kalau pemberitahuan cepat diberikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi bisa diakhiri bila saja atas permintaan tertanggung beserta atas pilihan perusahaan pada 15 hari pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena beraneka macam risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan beserta perang, dll. Dan proteksi asuransi sanggup dimiliki terhadap sebagian besar risiko ini secara terpisah dengan kata lain dalam kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat banyak dengan beragam. Asuransi kebakaran dlm pengertian yang ketat berkenaan dengan pemberian sekuriti terhadap kebakaran dan kebakaran saja. Jadi saat mengasihkan polis insurance kebakaran semua persyaratan harus dipenuhi. Tertanggung berada di bawah peranan moral beserta hukum untuk mempunyai itikad yang betul-betul positive dan usah mengatakan fakta yang benar dan nggak cuma argumentasi tdk asli cuman dgn keserakahan untuk menemukan lagi uang. Selanjutnya semua polis asuransi menunjang dalam pendirian negara berkembang. Karenanya perusahaan asuransi memiliki beban untuk mengakomodasi tertanggung selagi tertanggung dlm kesulitan.
PREMI ASURANSI TAKAFUL UMUM
Padang Lawas Utara
Padang Lawas Utara
- BEST OFFER!
Kontrak insurance muncul pada waktu seseorang yang memeriksa sekuriti asuransi menandatangani komitmen dengan firma insurance untuk membarui kerugiannya dari kehilangan properti oleh atau insidental karna kebakaran dengan dgn kata lain kilat, ledakan, dll. Ini pada dasarnya adalah akad serta karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia mempunyai fitur unique tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, tanaman yang mampu diasuransikan, ganti rugi, subrogasi dan kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dalam semua akta insurance bersama diatur oleh prinsip-prinsip spesial hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis asuransi kebakaran" berarti usaha yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk tidak semua kelas bisnis insurance lainnya, akta insurance terhadap loss oleh alias insidental kebakaran dengan kata lain kejadian lainnya, yang kebanyakan termasuk di antara risiko diasuransikan dlm profesi insurance kebakaran.
Menurut Halsbury, ini adalah komitmen asuransi dimana perusahaan insurance setuju untuk dipertimbangkan untuk mengubah tekor tertanggung sampai batas tertentu serta tunduk pd syarat serta regulasi tertentu terhadap tekor dgn kata lain kerusakan dampak kebakaran, yang mungkin terjadi pd properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, asuransi kebakaran merupakan kontrak di mana orang tersebut, yang memeriksa perlindungan asuransi, menandatangani akad dgn firma insurance untuk merombak kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh atau kebetulan karna kebakaran dengan kata lain petir, ledakan dll. Polis ini direka bentuk untuk mengasuransikan harta benda seseorang & lainnya. item dari loss yang terjadi krn kerusakan lengkap atau sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, akta insurance kebakaran adalah satu:
- 1. Yang objek utamanya yaitu pertanggungan terhadap loss atau kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.
- 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan asuransi dibatasi oleh uang pertanggungan beserta tidak perlu oleh tingkat tekor dengan kata lain kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengelompokkan insurance kebakaran, seperti dlm soal insurance laut bagian yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi usaha asuransi seperti itu & tidak dengan prinsip umum atau khusus. prinsip-prinsip hukum yang berkenaan dengan kebakaran kontrak insurance lainnya. Begitu juga dengan Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dgn tidak adanya undang-undang legislatif tentang keadaan ini, pengadilan di India dalam melaksanakan topik insurance kebakaran sejauh ini telah mengunggulkan kepastian yudisial Pengadilan dengan pendapat bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam memutuskan price harta benda yang rusak atau musnah karna kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis insurance kebakaran, harga harta benda kepada tertanggung yang bakal diukur. Prima facie yang nilainya diukur dengan mengacu pada price pasar dari properti sebelum dengan sesudah kerugian. Namun bimbingan penilaian tersebut tidak dapat diterapkan dalam problem di mana value pasar tidak mewakili value sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti ketika properti tersebut diperlukan oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk melaksanakan bisnis. Dalam ihwal seperti itu, ukuran ganti rugi merupakan uang pemulihan. Dalam perihal Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli dengan disimpan sebagai penyertaan modal yang menghasilkan pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pd suatu properti sehingga mendapat fungsi dari keberadaannya dengan prasangka karena kehancurannya dikatakan memiliki keinginan yang sanggup diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu dapat mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti kudu ada bagus pada awal ataupun pd saat kehilangan. Jika tidak ada pd saat dimulainya kontrak, maka tidak dapat menjelma subjek insurance dengan jika tidak ada pd saat kerugian, dia tidak menderita kerugian & tidak membutuhkan ganti rugi. Jadi, di mana dia menawarkan produk harta benda yang diasuransikan dan setelah itu rusak reaksi kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian kontrak insurance penerbitan polis berbeda dgn penerimaan alias asumsi risiko. Bagian 64-VB cuma memberi tahu secara luas bahwa perusahaan insurance tidak mampu menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 chatting tentang pembayaran premi di wajah memikirkan sub wilayah (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan asuransi untuk menanggung risiko sejak tanggal dan seterusnya. Jika pengusul tidak mengimpikan tanggal tertentu, pengusul mampu bernegosiasi dengan perusahaan asuransi tentang sebutan tersebut. Tepatnya, oleh karena itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir yakni dari tertanggung dgn kata lain perusahaan asuransi cuman bergantung pd sistem di mana negosiasi untuk asuransi telah berkembang. Meskipun berikut ini ialah risiko yang tampaknya telah tercakup dlm Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dalam Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan merupakan sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran dgn kata lain kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan alami atau pembakaran spontan dgn kata lain proses pemanasan dengan kata lain pengeringan apa pun tidak sanggup dianggap sebagai kerusakan efek kebakaran. Misalnya, cat atau material kimia di pabrik yang menjumpai perlakuan tdk adem & akibatnya rusak karna api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir bisa mengakibatkan kerusakan pengaruh kebakaran atau jenis kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah karna cerobong asap yang jatuh tersambar petir atau retakan pd rumah reaksi sambaran petir. Baik kebakaran bersama model kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan atau kerusakan properti (oleh api dgn kata lain lainnya) yang secara spon-tan disebabkan oleh pesawat dan perangkat udara lainnya dan / atau stock yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran dengan kata lain kerusakan efek gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dengan kecepatan supersonik tidak termasuk dalam cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil daerah bersama orang lain dlm setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, atau teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak akan tercakup dalam kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, & genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, serta Badai ialah berbagai macam model gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir atau angin kencang atau hujan lebat. Banjir atau Genangan terjadi momen air naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir alias genangan seharusnya tidak cukup dipahami dlm pengertian umum, yaitu banjir di sungai alias danau, tetapi juga penimbunan air karena saluran yang tersumbat hendak dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan dengan kata lain hewan rel / jalan raya menggunakan kontak tepat dengan harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan dgn kata lain hewan tersebut tidak boleh menjelma milik atau dimiliki oleh tertanggung dengan kata lain penghuni tempat alias pekerja mereka saat bertindak selama waktu kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan dengan kata lain kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence lokasi dari situs di mana properti berdiri dengan kata lain Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah alias permukiman ke tingkat yang lebih rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah biasanya di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan alias perlapisan pada struktur baru; pemukiman atau pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai atau sungai; design alias pengerjaan yang rusak alias pemakaian bahan yang rusak; & pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur dgn kata lain perbaikan properti dgn kata lain bisnis tanah atau penggalian, tidak tercakup.
Apa itu PREMI ASURANSI ADMEDIKA?
MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan dgn kata lain kerusakan properti oleh air dengan kata lain lainnya sebab tangki air, peralatan dan pipa yang meledak alias meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran dengan kata lain kerusakan, sebab benturan dengan kata lain sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dgn oprasi pengujian rudal oleh Tertanggung dengan kata lain siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penghilangan air yang tidak disengaja dgn kata lain bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran alias kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan atau perubahan pd kediaman dengan kata lain tempat; perbaikan pelepasan alias perpanjangan instalasi sprinkler; beserta cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, bagus tidak disengaja atau tidak, semak serta hutan & pembukaan lahan dgn api, tetapi tidak termasuk kerusakan dengan kata lain kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak bisa dipertahankan / tercakup dlm polis ini yakni sebagai berikut:
o Pencurian selama dengan kata lain setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang atau nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian atau kerusakan pd bullion, batu mulia, stock antik (nilainya lbh dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, buku cek, catatan komputer kecuali jika mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian dengan kata lain kerusakan properti yang dipindahkan ke wilayah lain (kecuali mesin beserta peralatan untuk pembersihan, perbaikan atau renovasi selama ekstra dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak asuransi kebakaran mempunyai karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran yakni komitmen pribadi
Kontrak asuransi kebakaran tidak menjamin security properti yang diasuransikan. Tujuannya agar tertanggung tidak memperoleh tekor krn kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh karena itu, kalau hubungannya dgn harta benda yang diasuransikan berhenti sebab dipindahkan ke orang lain, dan sampai-sampai kesepakatan insurance juga mau berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dengan subjek insurance sehingga dapat diteruskan secara otomatis kepada owner baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak insurance kebakaran dgn demikian hanyalah komitmen pribadi antara tertanggung & penanggung untuk pembayaran uang. Ini mampu secara sah diberikan kepada orang lain semata-mata dengan persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu adalah kontrak yang utuh dan tak terpisahkan.
Jika asuransinya mempunyai ikatan dan isinya dari produk bersama mesin, kesepakatan tersebut secara tegas disetujui untuk sanggup dibagi. Dengan demikian, kalo tertanggung bersalah atas pelanggaran kewajiban terhadap perusahaan asuransi sehubungan dengan satu pokok bahasan yang tercakup dlm polis, penanggung mampu menjauhi komitmen secara keseluruhan bersama tidak hyn sehubungan dgn materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dgn regulasi kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung hendak melindunginya dari segala kerugian atau tekor yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama kerugian terjadi krn kebakaran dlm pengertian polis, dan sampai-sampai pencetus kebakaran secara umum tidak berubah masalah. Dengan demikian, apakah itu sebab api tidak dinyalakan dgn benar dengan kata lain dinyalakan dgn benar tetapi lalai setelahnya dengan kata lain apakah kebakaran itu disebabkan karna kelalaian tertanggung dengan kata lain pelayannya alias orang asing adalah tidak bermakna & perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk mengganti kerugian tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, gara-gara spontan loss hyn perlu dilihat.
Namun pemicu kebakaran berubah bahan untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi enggak krn kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan sebab gara-gara tersandung dgn pengecualian dlm kontrak.
BATASAN WAKTU
Siapa itu PREMI ASURANSI GARDA OTO 2015?
Asuransi ganti rugi adalah suatu perjanjian oleh penanggung untuk menghadiahkan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera ketika loss yang diderita akibat terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pada posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dalam posisi yang lebih baik. Ada tanggung jawab utama, yaitu ganti rugi, & peranan sekunder yaitu meletakkan tertanggung dalam posisi sebelum kerugiannya, positive dgn membayarnya dalam jumlah tertentu atau mungkin dgn sistem lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan insurance mendapatkan pilihan tentang strategi dia akan meletakkan tertanggung pd posisi pra-kerugian tidak berarti bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengubah kerugiannya dgn satu alias lain cara, segera kerugian itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pada terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang memiliki kebutuhan yang dapat diasuransikan atas sebuah properti yang mampu mengambil insurance kebakaran. Berikut ini yaitu di antara kelas orang yang telah dianggap mempunyai interes yang bisa diasuransikan dalam, properti, dengan bisa mengasuransikan properti tersebut:
- 1. Pemilik properti, baik pemilik tunggal, alias bersama, dgn kata lain mitra dalam firma yang memperoleh properti. Tidaklah wajib bahwa mereka juga wajib memiliki. Dengan demikian, lesser beserta lessee mampu mengasuransikannya secara bersama-sama atau secara berat.
- 2. Penjual dan demand mempunyai hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai bersama sampai-sampai setelah itu, kalau dia memperoleh hak gadai vendor yang belum dibayar atasnya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak memperoleh pamrih yang dapat diasuransikan atas suatu properti tidak dapat mengasuransikannya. Sebagai contoh:
- 1. Kreditor tanpa agunan tidak sanggup mengasuransikan harta debitornya, sebab haknya sekadar terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.
- 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak dpt mengasuransikan properti perusahaan karena ia tidak memperoleh kebutuhan yang mampu diasuransikan dlm aset perusahaan apa pun walau ia ialah pemegang saham tunggal. Seperti problem Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena baik sebagai kreditur umum ataupun sebagai pemegang saham tidak memiliki kebutuhan yang dapat diasuransikan di dalamnya.
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua kesepakatan insurance merupakan komitmen dengan itikad baik, pengusul asuransi kebakaran juga berkewajiban positif untuk mengatakan secara lengkap semua fakta bahan baku dan tidak menciptakan kesalahan penyajian dengan kata lain kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk mendapatkan polis. Kewajiban dgn cita-cita baik ini berlaku sama bakal perusahaan asuransi bersama tertanggung. Harus ada itikad positif sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk mengontrol itikad positif dipastikan b mengharuskan pengusul untuk menyatakan bahwa maklumat dlm formulir proposal adalah benar, bahwa itu mau berubah pedoman kesepakatan serta bahwa pengumuman yang salah atau salah di dalamnya mau mengelakkan kebijakan. Perusahaan asuransi kemudian dpt menggantungkan mereka untuk menghitung risiko beserta untuk menetapkan premi yang sesuai dan menerima risiko dengan kata lain menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dlm formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk menemukan semua informasi yang bahan baku untuk diketahui firma insurance untuk menilai risiko beserta memperbaiki premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga menyampaikan artikel yang berkaitan dengan:
o Nama pengusul, alamat, bersama pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang mau diasuransikan semata-mata untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang wilayah di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur atau perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat asuransi pribadi semut termasuk claim jika ada yang diproses membeli pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul perlu mengucapkan apakah ditanyai dgn kata lain tidak-
- 1. Setiap info yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;
- 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan asuransi mungkin ekstra dari kebanyakan dapat dipikirkan seperti adanya manuskrip alias dokumen berharga, dll, dan
Dimana PREMI ASURANSI UNTUK MELAHIRKAN?
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
- 1. Informasi yang mampu dianggap diketahui oleh perusahaan asuransi dalam kesibukan usahanya sebagai perusahaan asuransi;
- 2. Fakta yang cenderung menunjukkan bahwa risikonya extra kecil ketimbang sebaliknya;
Dengan demikian, terjamin berada di bawah tanggung jawab yang sungguh-sungguh untuk menciptakan pengungkapan penuh fakta bahan baku yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma insurance saat memutuskan apakah proposal perlu diterima alias tidak. Saat melakukan pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada lbh dari satu ancaman yang terjadi secara bersamaan dgn kata lain berturut-turut, akan sulit untuk menghitung imbas relatif dari setiap ancaman atau memutuskan salah satunya sebagai penyebab tekor yang sebenarnya. Dalam kondisi seperti itu, doktrin pencetus tepat menyokong memastikan penyebab kerugian yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dlm Pawsey v. Scottish Union bersama National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif beserta berhasil yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa otput tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai beserta beroperasi secara aktif dari sumber baru bersama independen." Itu pemicu yang dominan bersama berhasil walau itu tak yang terdekat dalam waktu. Oleh krn itu, saat suatu kerugian terjadi, wajib untuk menyelidiki & menapis apa pemicu spon-tan loss tersebut untuk menentukan apakah perusahaan asuransi bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran bisa disebabkan oleh petir, ledakan, atau ledakan. Ini mungkin kelanjutan dari kerusuhan, pemogokan dgn kata lain sebab tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pd akhirnya wajib membawa dampak kebakaran dan api usah menjelma penyebab spontan kerusakan. Oleh karena itu, tekor yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak akan tercakup dalam kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa loss tersebut tercakup dalam klausul tindakan jahat & oleh sebab itu. Perusahaan insurance bertanggung jawab untuk menepati claim tersebut tidak dpt dipertahankan, krn kecuali & sampai kebakaran merupakan penyebab jitu dari kerusakan, tidak ada claim berdasarkan kebijakan kebakaran yang bisa dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis asuransi kebakaran disebutkan di bawah ini:
- 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:
- 2. Pengajuan Formulir Proposal:
Ada banyak perusahaan yang menyodorkan asuransi kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu atau perusahaan perlu berhati-hati dlm menentukan perusahaan asuransi. Penilaian usah bertumpu pada faktor-faktor seperti keinginan baik, dan posisi jarak panjang di pasar. Perusahaan insurance dapat didekati secara langsung dengan kata lain memakai agen, nggak semua di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.
Individu alias pemilik penghidupan mesti menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dengan rincian yang diperlukan kepada perusahaan asuransi untuk pertimbangan yang tepat bersama persetujuan selanjutnya. Informasi dalam Formulir Proposal wajib diberikan dgn itikad positive & butuh disertai dengan dokumen yang memverifikasi nilai sebenarnya dari properti atau persediaan yang akan diasuransikan. Sebagian besar perusahaan memperoleh Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana berita yang tepat mesti disediakan.
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, hingga bakal dilakukan survei "di tempat" atas properti atau stock yang berubah pokok asuransi. Ini rata-rata dilakukan oleh penyidik, dgn kata lain surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan dan mereka wajib melapor lagi kepada mereka setelah telaah beserta survei menyeluruh. Ini bernilai untuk menilai risiko yang terlibat & menghitung tingkat premi.
Setelah laporan rinci serta komprehensif diserahkan ke perusahaan asuransi oleh surveyor dan petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal & laporannya dgn teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan dengan kata lain games curang dgn kata lain penipuan yang terlibat, hingga secara resmi "menerima" Formulir Proposal & mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis asuransi dimulai setelah pembayaran dengan penerimaan premi tiap oleh tertanggung serta perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan asuransi meminta tertanggung untuk menyampaikan rincian yang berkenaan dgn loss dlm kleim dari yang berkaitan dengan artikel berikut-
- 1. Keadaan serta penyebab kebakaran;
- 2. Hunian beserta situasi tempat terjadinya kebakaran;
Kapan AGEN ASURANSI RAKSA?
Memberikan info yang mengenai dgn claim juga yaitu status preseden untuk keharusan perusahaan asuransi. Informasi di atas bakal memungkinkan perusahaan insurance untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang menyebabkan kerugian ialah risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak atau hilang yaitu harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk kalkulasi harga properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pd saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata dengan kata lain intrinsik tanpa memperhatikan value sentimentalnya. Kehilangan profit prospektif dgn kata lain tekor konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana claim muncul?
Setelah komitmen insurance kebakaran muncul, kleim dpt timbul sebab pengoperasian satu dgn kata lain lbh risiko yang diasuransikan pd properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu alias lebih rawan yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan atau berturut-turut dari properti tersebut. Agar klaim valid, persyaratan berserta mesti dipenuhi:
- 1. Terjadinya perlu terjadi krn pengoperasian suatu resiko yang diasuransikan alias di mana bahaya yang diasuransikan & bahaya lainnya beroperasi, penyebab loss yang dominan dengan kata lain efisien pasti yaitu rawan yang diasuransikan;
- 2. Operasi resiko tidak boleh berada dlm lingkup pengecualian kebijakan;
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung bisa mempengaruhi moral hazard, yang kudu dinilai oleh perusahaan asuransi, bersama tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat bakal berubah bahan baku non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT
Bagaimana SUKSES JD AGEN ASURANSI?
Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib mengerjakan kewajibannya untuk mengendalikan itikad baik terhadap perusahaan asuransi & untuk itu tertanggung kudu memperbuat yang terbaik untuk mencegah atau meminimalkan kerugian. Untuk tujuan ini ia harus (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api atau mencegah penyebarannya, serta (2) mengakomodasi pemadam kebakaran beserta yang lainnya dlm upaya mereka untuk melakukannya dgn arahan apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan bisa dipindahkan ke tempat yang aman. Segala tekor alias kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api atau selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai tekor yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dalam tugasnya dgn sengaja bersama dgn demikian menambah beban perusahaan asuransi, tertanggung akan dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dengan tugas tertanggung dan sampai-sampai perusahaan insurance mempunyai hak menurut hukum, memikirkan pekerjaan yang telah mereka lakukan untuk mengganti kerugian tertanggung. Dengan demikian perusahaan insurance memperoleh hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api & meminimalkan kerugian harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki bersama mendapatkan properti.
Penanggung hendak bertanggung jawab untuk membetulkan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api serta selama itu dimiliki, krn semua itu dianggap sebagai konsekuensi alami & serta-merta dari kebakaran; oleh sebab itu telah diadakan dalam masalah Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari rawan yang diasuransikan butuh dinilai pada waktu perusahaan insurance menyampaikan kembali bersama tidak pd saat rawan berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk meluputkan risiko
Kerusakan yang diderita karena tindakan yang diambil untuk menghindarkan risiko yang diasuransikan tidaklah konsekuensi dari risiko tersebut serta tidak sanggup dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam urusan Liverpool dengan London dengan Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada mengatakan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk mencegah ledakan, serta loss tidak dpt dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hanya mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., bersama loss tidak bisa dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hanya mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran dgn kata lain ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk menaungi hak-haknya dengan baik perusahaan asuransi telah menetapkan hak yang lbh positive secara tegas dalam kondisi ini yang dengannya bila terjadi kerusakan dengan kata lain kerusakan, penanggung dan setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung dpt memasuki, mengambil dengan kata lain mengendalikan kepemilikan gedung. dgn kata lain tempat di mana kerusakan telah terjadi dengan kata lain mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka & menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan dgn kata lain menjual atau menghapuskan urusan yang sama untuk akun yang berkepentingan.
Kapan beserta bagaimana claim dibuat?
Apabila terjadi kerugian kebakaran yang ditanggung oleh polis asuransi kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu 15 24 jam setelah terjadinya kerugian tersebut, Tertanggung usah mengajukan claim secara tertulis dengan menyampaikan rincian kerusakan & perkiraan nilainya. Rincian asuransi lain pd properti yang sama juga perlu diumumkan.
Tertanggung butuh menerima bersama menghasilkan, dengan ongkos sendiri, dokumen seperti rencana, jurnal rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dalam polis kebakaran mampu berhenti dlm salah satu suasana berikut, yaitu:
(1) Penanggung menghindarkan polis dgn kilah Tertanggung menghasilkan representasi yang keliru, salah uraian dgn kata lain tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya alias perpindahan dari setiap properti alias permukiman yang diasuransikan atau bagiannya, maka pada saat berakhirnya tujuh hari dari mana, kecuali kalau jatuhnya dengan kata lain perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap ancaman yang dipertanggungkan; meskipun demikian, asuransi bisa dihidupkan lagi dgn persyaratan yang direvisi kalau pemberitahuan cepat diberikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi bisa diakhiri bila saja atas permintaan tertanggung beserta atas pilihan perusahaan pada 15 hari pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena beraneka macam risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan beserta perang, dll. Dan proteksi asuransi sanggup dimiliki terhadap sebagian besar risiko ini secara terpisah dengan kata lain dalam kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat banyak dengan beragam. Asuransi kebakaran dlm pengertian yang ketat berkenaan dengan pemberian sekuriti terhadap kebakaran dan kebakaran saja. Jadi saat mengasihkan polis insurance kebakaran semua persyaratan harus dipenuhi. Tertanggung berada di bawah peranan moral beserta hukum untuk mempunyai itikad yang betul-betul positive dan usah mengatakan fakta yang benar dan nggak cuma argumentasi tdk asli cuman dgn keserakahan untuk menemukan lagi uang. Selanjutnya semua polis asuransi menunjang dalam pendirian negara berkembang. Karenanya perusahaan asuransi memiliki beban untuk mengakomodasi tertanggung selagi tertanggung dlm kesulitan.
PREMI ASURANSI TAKAFUL UMUM
Padang Lawas Utara