AGEN ASURANSI MDRT
Pelalawan
- BEST OFFER!
Kontrak insurance muncul selagi seseorang yang memilih pengamanan asuransi menandatangani komitmen dgn firma insurance untuk membarui kerugiannya dari kehilangan properti oleh dengan kata lain insidental karna kebakaran serta alias kilat, ledakan, dll. Ini pd dasarnya merupakan kesepakatan dengan karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia mendapatkan fitur unik tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, kembang yang dapat diasuransikan, ganti rugi, subrogasi beserta kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dalam semua kesepakatan asuransi & diatur oleh prinsip-prinsip spesial hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis insurance kebakaran" bermakna profesi yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk nggak semua kelas karier asuransi lainnya, komitmen asuransi terhadap tekor oleh dengan kata lain insidental kebakaran atau kejadian lainnya, yang umumnya termasuk di antara risiko diasuransikan dalam usaha insurance kebakaran.
Menurut Halsbury, ini yaitu akad asuransi dimana perusahaan asuransi setuju untuk dipertimbangkan untuk merombak tekor tertanggung sampai batas tertentu beserta tunduk pd syarat bersama peraturan tertentu terhadap tekor atau kerusakan imbas kebakaran, yang mungkin terjadi pada properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, insurance kebakaran merupakan akta di mana orang tersebut, yang menyelidik sekuriti asuransi, menandatangani akta dengan firma asuransi untuk mengalih kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh atau kebetulan krn kebakaran alias petir, ledakan dll. Polis ini dipatron untuk mengasuransikan harta benda seseorang & lainnya. item dari tekor yang terjadi karna kerusakan lengkap dengan kata lain sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, kesepakatan asuransi kebakaran adalah satu:
3. Perusahaan asuransi tidak mendapatkan kepentingan dalam security dgn kata lain penghancuran properti yang diasuransikan selain dari tanggung jawab yang dilakukan berdasarkan kontrak.
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada patokan perundang-undangan yang mengontrol insurance kebakaran, seperti dalam urusan asuransi laut bagian yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi pencaharian insurance seperti itu beserta tidak dengan prinsip umum dgn kata lain khusus. prinsip-prinsip hukum yang berkenaan dengan kebakaran kontrak insurance lainnya. Begitu juga dgn Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dgn tidak adanya undang-undang legislatif tentang urusan ini, pengadilan di India dalam memproses topik insurance kebakaran sejauh ini telah menggantungkan ketetapan yudisial Pengadilan dengan konsep bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam memastikan harga harta benda yang rusak alias musnah karena kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis asuransi kebakaran, nilai harta benda kepada tertanggung yang hendak diukur. Prima facie yang nilainya diukur dgn mengacu pada harga pasar dari properti sebelum bersama sesudah kerugian. Namun sistem penilaian tersebut tidak mampu diterapkan dlm kondisi di mana value market tidak mewakili harga sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti saat properti tersebut diperlukan oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk memperbuat bisnis. Dalam problem seperti itu, ukuran ganti rugi merupakan ongkos pemulihan. Dalam urusan Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli serta disimpan sebagai penyertaan capital yang membuat pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pada suatu properti sehingga mendapat guna dari keberadaannya dan prasangka sebab kehancurannya dikatakan mendapatkan kepentingan yang dpt diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu sanggup mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti butuh ada positive pada awal maupun pd saat kehilangan. Jika tidak ada pd saat dimulainya kontrak, dan sampai-sampai tidak dpt berubah subjek asuransi dengan bila tidak ada pada saat kerugian, dia tidak menderita loss beserta tidak memerlukan ganti rugi. Jadi, di mana dia menjual harta benda yang diasuransikan dengan setelah itu rusak efek kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian akad asuransi penerbitan polis tdk sama dengan penerimaan dengan kata lain asumsi risiko. Bagian 64-VB sekadar menjelaskan secara luas bahwa perusahaan insurance tidak sanggup menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 berbincang tentang pembayaran premi di wajah memikirkan sub bagian (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan insurance untuk menanggung risiko sejak tanggal dengan seterusnya. Jika pengusul tidak menginginkan tanggal tertentu, pengusul dapat bernegosiasi dengan perusahaan asuransi tentang istilah tersebut. Tepatnya, oleh sebab itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir merupakan dari tertanggung dengan kata lain perusahaan asuransi hyn bergantung pd aturan di mana negosiasi untuk asuransi telah berkembang. Meskipun berserta ini ialah risiko yang tampaknya telah tercakup dalam Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dalam Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan yaitu sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran atau kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan alami dengan kata lain pembakaran spontan dgn kata lain proses pemanasan dengan kata lain pengeringan apa pun tidak sanggup dianggap sebagai kerusakan pengaruh kebakaran. Misalnya, cat alias material kimia di pembuat yang mendapatkan perlakuan nggak adem dengan akibatnya rusak karna api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir mampu menghasilkan kerusakan konsekuensi kebakaran dgn kata lain rupa kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah karna cerobong asap yang jatuh tersambar petir alias retakan pd tempat tinggal imbas sambaran petir. Baik kebakaran dengan model kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan dgn kata lain kerusakan properti (oleh api alias lainnya) yang secara kontan disebabkan oleh pesawat serta perangkat udara lainnya dengan / alias stock yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran dgn kata lain kerusakan imbas gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dengan kecepatan supersonik tidak termasuk dalam cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil area bersama orang lain dalam setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, alias teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak bakal tercakup dlm kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, dengan genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, & Badai adalah bermacam ragam tipe gangguan alam yang hebat yang disertai dgn petir dengan kata lain angin kencang dengan kata lain hujan lebat. Banjir dengan kata lain Genangan terjadi tempo air naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir dgn kata lain genangan seharusnya tidak hanya dipahami dlm pengertian umum, yaitu banjir di sungai dengan kata lain danau, tetapi juga penimbunan air karna saluran yang tersumbat akan dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan dengan kata lain hewan rel / jalan raya menggunakan kontak telak dengan harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan dengan kata lain hewan tersebut tidak boleh menjelma milik dgn kata lain dimiliki oleh tertanggung atau penghuni tempat dgn kata lain pekerja mereka saat bertindak selama waktu kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan dgn kata lain kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence lokasi dari situs di mana properti berdiri dengan kata lain Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah alias hunian ke tingkat yang lbh rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah umumnya di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan atau perlapisan pada struktur baru; pemukiman atau pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai dengan kata lain sungai; tipe alias pengerjaan yang rusak dengan kata lain pemakaian berbahan dasar yang rusak; dengan pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur atau perbaikan properti alias karier tanah dengan kata lain penggalian, tidak tercakup.
MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan dengan kata lain kerusakan properti oleh air dengan kata lain lainnya krn tangki air, peralatan dengan pipa yang meledak alias meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran atau kerusakan, sebab benturan alias sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan oprasi pengujian rudal oleh Tertanggung atau siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penghapusan aer yang tidak disengaja dgn kata lain bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran atau kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan dgn kata lain perubahan pada tempat tinggal dengan kata lain tempat; perbaikan pelepasan atau perpanjangan instalasi sprinkler; dan cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, bagus tidak disengaja atau tidak, semak & hutan serta pembukaan persil dengan api, tetapi tidak termasuk kerusakan dengan kata lain kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak dapat dipertahankan / tercakup dlm polis ini ialah sebagai berikut:
o Pencurian selama alias setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang dgn kata lain nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian alias kerusakan pada bullion, batu mulia, produk antik (nilainya lebih dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, buku cek, catatan komputer kecuali bila mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian dgn kata lain kerusakan properti yang dipindahkan ke wilayah lain (kecuali mesin serta peralatan untuk pembersihan, perbaikan atau renovasi selama lbh dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak asuransi kebakaran mendapatkan karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran yakni akta pribadi
Kontrak insurance kebakaran tidak menjamin security properti yang diasuransikan. Tujuannya agar tertanggung tidak memperoleh kerugian karna kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh krn itu, jika hubungannya dengan harta benda yang diasuransikan stop karna dipindahkan ke orang lain, maka akad insurance juga hendak berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek insurance sehingga dapat diteruskan secara otomatis kepada pemilik baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak insurance kebakaran dgn demikian hanyalah kontrak pribadi antara tertanggung & penanggung untuk pembayaran uang. Ini bisa secara sah disampaikan kepada orang lain hyn dgn persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu ialah kontrak yang utuh bersama tak terpisahkan.
Jika asuransinya mendapatkan ikatan beserta isinya dari barang serta mesin, akad tersebut secara tegas disetujui untuk dpt dibagi. Dengan demikian, k'lo tertanggung bersalah atas pelanggaran kewajiban terhadap perusahaan asuransi sehubungan dgn satu pokok bahasan yang tercakup dalam polis, penanggung mampu mencegah kesepakatan secara keseluruhan beserta tidak cuman sehubungan dgn materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dengan tata tertib kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung hendak melindunginya dari segala tekor alias loss yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama kerugian terjadi krn kebakaran dalam pengertian polis, hingga gara-gara kebakaran secara umum tidak menjelma masalah. Dengan demikian, apakah itu sebab api tidak dinyalakan dgn benar dengan kata lain dinyalakan dengan benar tetapi lalai setelahnya alias apakah kebakaran itu disebabkan sebab kelalaian tertanggung atau pelayannya alias orang asing merupakan tidak primer serta perusahaan insurance bertanggung jawab untuk mengganti kerugian tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, gara-gara tepat tekor hyn wajib dilihat.
Namun penyebab kebakaran menjelma berbahan dasar untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi tidak sebab kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan karna pemicu tersandung dgn pengecualian dlm kontrak.
BATASAN WAKTU
Asuransi ganti rugi ialah suatu perjanjian oleh penanggung untuk menghadiahkan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera kala tekor yang diderita kelanjutan terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pada posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dlm posisi yang lebih baik. Ada komitmen utama, yaitu ganti rugi, beserta peranan sekunder yaitu menempatkan tertanggung dalam posisi sebelum kerugiannya, positive dgn membayarnya dlm jumlah tertentu dengan kata lain mungkin dengan sistem lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan insurance mendapatkan pilihan berkenaan cara dia mau meletakkan tertanggung pd posisi pra-kerugian tidak berarti bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengubah kerugiannya dgn satu dengan kata lain lain cara, segera tekor itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pada terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang mempunyai kepentingan yang dpt diasuransikan atas sebuah properti yang dpt mengambil asuransi kebakaran. Berikut ini yakni di antara kelas orang yang telah dianggap mendapatkan pamrih yang mampu diasuransikan dalam, properti, & bisa mengasuransikan properti tersebut:
3. Pemberi hipotek serta penerima hipotek memiliki kepentingan yang tidak sama dlm properti yang digadaikan & mampu mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya memakai pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya tanaman yang berbeda dari yang si pemberi pinjaman "[3]
4. Wali Amanat adalah owner sah dengan penerima manfaat dari owner properti perwalian bersama masing-masing dpt mengasuransikannya.
5. Petugas jaminan seperti operator, pegadaian alias petugas gudang bertanggung jawab atas keamanan properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga dpt mengasuransikannya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak mendapatkan kebutuhan yang sanggup diasuransikan atas suatu properti tidak mampu mengasuransikannya. Sebagai contoh:
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua komitmen insurance ialah akad dengan itikad baik, pengusul insurance kebakaran juga berkewajiban positif untuk mengatakan secara lengkap semua fakta material & tidak menciptakan kesalahan penyajian alias kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk mendapatkan polis. Kewajiban dgn keinginan positive ini berlaku sama bakal perusahaan insurance beserta tertanggung. Harus ada itikad bagus sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk mengontrol itikad bagus dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mengatakan bahwa pengumuman dlm formulir proposal yakni benar, bahwa itu mau menjadi pijakan akta bersama bahwa pemberitahuan yang salah atau salah di dalamnya bakal menjauhi kebijakan. Perusahaan insurance selanjutnya mampu memercayakan mereka untuk menghitung risiko serta untuk menetapkan premi yang sesuai dengan menerima risiko alias menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dalam formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk mendapatkan semua data yang bahan baku untuk diketahui firma insurance guna menghitung risiko serta membenarkan premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga mengasihkan berita yang berkenaan dengan:
o Nama pengusul, alamat, dengan pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang akan diasuransikan cuma untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang lokasi di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur dengan kata lain perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat insurance pribadi semut termasuk klaim kalau ada yang diurus beli pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul mesti mengutarakan apakah ditanyai atau tidak-
3. Setiap berita yang berkenaan dgn lebih; bahaya yang terlibat.
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
3. Fakta tentang berita yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan
4. Fakta yang tidak harus diungkapkan sehubungan dengan kondisi kebijakan.
Dengan demikian, terjamin berada di bawah keharusan yang sungguh-sungguh untuk menghasilkan pengungkapan penuh fakta material yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma asuransi saat memutuskan apakah proposal usah diterima atau tidak. Saat memperbuat pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada lbh dari satu rawan yang terjadi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut, hendak sulit untuk menilai kelanjutan relatif dari setiap bahaya dengan kata lain menyaring salah satunya sebagai gara-gara loss yang sebenarnya. Dalam soal seperti itu, doktrin penyebab jitu menyokong memastikan pemicu loss yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dalam Pawsey v. Scottish Union bersama National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif beserta makbul yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa otput tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai serta beroperasi secara aktif dari sumber baru serta independen." Itu gara-gara yang dominan dan efektif walau itu enggak yang terdekat dlm waktu. Oleh karena itu, kala suatu loss terjadi, wajib untuk menyelidiki dengan menapis apa gara-gara telak loss tersebut untuk memastikan apakah perusahaan insurance bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran dapat disebabkan oleh petir, ledakan, atau ledakan. Ini mungkin konsekuensi dari kerusuhan, pemogokan atau karena tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pada akhirnya butuh menyebabkan kebakaran bersama api kudu berubah gara-gara serta-merta kerusakan. Oleh karna itu, loss yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak hendak tercakup dlm kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa loss tersebut tercakup dlm klausul tindakan jahat bersama oleh karena itu. Perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk menggenapi klaim tersebut tidak bisa dipertahankan, sebab kecuali bersama sampai kebakaran yaitu pencetus jitu dari kerusakan, tidak ada claim berdasarkan kebijakan kebakaran yang bisa dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis asuransi kebakaran disebutkan di bawah ini:
Individu alias owner usaha perlu menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dengan rincian yang diperlukan kepada perusahaan insurance untuk pertimbangan yang tepat dengan persetujuan selanjutnya. Informasi dalam Formulir Proposal butuh diberikan dengan itikad positif bersama butuh disertai dengan dokumen yang memverifikasi harga sebenarnya dari properti dgn kata lain stok yang akan diasuransikan. Sebagian besar perusahaan memiliki Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana informasi yang tepat harus disediakan.
3. Survei Properti / Pertimbangan:
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, hingga mau dilakukan survei "di tempat" atas properti alias persediaan yang menjelma pokok asuransi. Ini rata-rata dilakukan oleh penyidik, dgn kata lain surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan serta mereka mesti melapor lagi kepada mereka setelah analisis bersama survei menyeluruh. Ini berpengaruh untuk menghitung risiko yang terlibat dengan menghitung tingkat premi.
4. Penerimaan Proposal:
Setelah laporan rinci & komprehensif diserahkan ke perusahaan asuransi oleh surveyor dengan petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal dan laporannya dengan teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan dgn kata lain games curang alias penipuan yang terlibat, maka secara resmi "menerima" Formulir Proposal dengan mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis asuransi dimulai setelah pembayaran beserta penerimaan premi tiap oleh tertanggung serta perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan insurance meminta tertanggung untuk menyampaikan rincian yang mengenai dgn kerugian dlm claim dari yang tentang dengan info berikut-
3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu kapasitas di mana claim yang diasuransikan beserta apakah ada orang lain yang tertarik dengan properti tersebut;
4. Asuransi lain atas properti;
5. Nilai setiap item properti pd saat kehilangan beserta buktinya, dengan price sisa, jika ada; dan
6. Jumlah yang diklaim
Memberikan artikel yang berkenaan dengan klaim juga yaitu kondisi preseden untuk tanggungan perusahaan asuransi. Informasi di atas mau memungkinkan perusahaan asuransi untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang mendatangkan tekor yakni risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak dengan kata lain hilang adalah harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk estimasi value properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pd saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata alias intrinsik tanpa memperhatikan nilai sentimentalnya. Kehilangan cuan prospektif dgn kata lain kerugian konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana klaim muncul?
Setelah kontrak asuransi kebakaran muncul, klaim dapat timbul karena pengoperasian satu dengan kata lain extra risiko yang diasuransikan pd properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu atau extra rawan yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan atau berturut-turut dari properti tersebut. Agar claim valid, persyaratan dengan butuh dipenuhi:
3. Kejadian tersebut pasti telah mengundang loss alias kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;
4. Terjadinya mesti selama currency polis;
5. Tertanggung perlu menggenapi semua persyaratan polis dan juga kudu menepati persyaratan yang mesti dipenuhi setelah klaim muncul.
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung sanggup mempengaruhi moral hazard, yang butuh dinilai oleh perusahaan asuransi, beserta tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat akan berubah bahan baku non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT
Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib mengerjakan kewajibannya untuk mengendalikan itikad bagus terhadap perusahaan insurance dengan untuk itu tertanggung wajib menjalani yang terbaik untuk menghindarkan atau meminimalkan kerugian. Untuk tujuan ini ia kudu (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api atau menghindari penyebarannya, dan (2) membantu pemadam kebakaran & yang lainnya dalam upaya mereka untuk melakukannya dengan tips-tips apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan sanggup dipindahkan ke tempat yang aman. Segala loss dengan kata lain kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api dengan kata lain selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai kerugian yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dlm tugasnya dengan sengaja & dengan demikian meningkatkan beban perusahaan asuransi, tertanggung bakal dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dengan tugas tertanggung hingga perusahaan insurance memiliki hak menurut hukum, memikirkan tanggung jawab yang telah mereka lakukan untuk membarui kerugian tertanggung. Dengan demikian perusahaan insurance memiliki hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api & meminimalkan tekor harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki dan memiliki properti.
Penanggung akan bertanggung jawab untuk memperbaiki semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api bersama selama itu dimiliki, karena semua itu dianggap sebagai konsekuensi natural beserta spontan dari kebakaran; oleh sebab itu telah diadakan dlm kondisi Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari resiko yang diasuransikan harus dinilai tatkala perusahaan insurance menyerahkan kembali dan bukan pd saat resiko berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk menyelamatkan risiko
Kerusakan yang diderita sebab tindakan yang diambil untuk menjauhi risiko yang diasuransikan bukanlah konsekuensi dari risiko tersebut dan tidak mampu dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam kasus Liverpool & London dengan Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada mengungkapkan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk mencegah ledakan, bersama kerugian tidak dapat dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hanya mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., beserta loss tidak dpt dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hanya mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran atau ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk melindungi hak-haknya dengan positive perusahaan asuransi telah menetapkan hak yang ekstra positive secara tegas dalam situasi ini yang dengannya kalo terjadi kerusakan alias kerusakan, penanggung bersama setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung mampu memasuki, mengambil dengan kata lain menjaga kepemilikan gedung. alias tempat di mana kerusakan telah terjadi dgn kata lain mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka beserta menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan alias menawarkan produk dengan kata lain membasmi kondisi yang sama untuk rekening yang berkepentingan.
Kapan dan bagaimana claim dibuat?
Apabila terjadi kerugian kebakaran yang ditanggung oleh polis asuransi kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu lima belas 24 hour setelah terjadinya kerugian tersebut, Tertanggung wajib mengajukan klaim secara tertulis dgn mengasihkan rincian kerusakan dan perkiraan nilainya. Rincian insurance lain pada properti yang sama juga usah diumumkan.
Tertanggung usah mendapatkan dengan menghasilkan, dgn budget sendiri, dokumen seperti rencana, buku rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dalam polis kebakaran dpt stop dalam salah satu situasi berikut, yaitu:
(1) Penanggung mencegah polis dengan argumen Tertanggung menciptakan representasi yang keliru, salah uraian alias tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya dgn kata lain perpindahan dari setiap rumah alias bangunan yang diasuransikan alias bagiannya, dan sampai-sampai pada saat berakhirnya tujuh hari dari mana, kecuali bila jatuhnya alias perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap rawan yang dipertanggungkan; walau demikian, insurance dpt dihidupkan kembali dengan persyaratan yang direvisi kalau pemberitahuan cepat dilayangkan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi dpt diakhiri kapan saja atas permintaan tertanggung bersama atas pilihan perusahaan pada lima belas 24 hour pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena beraneka ragam risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan beserta perang, dll. Dan perlindungan asuransi sanggup dimiliki terhadap sebagian besar risiko ini secara terpisah atau dalam kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat byk serta beragam. Asuransi kebakaran dalam pengertian yang ketat tentang dgn pemberian pengamanan terhadap kebakaran bersama kebakaran saja. Jadi saat mengasihkan polis asuransi kebakaran semua persyaratan wajib dipenuhi. Tertanggung berada di bawah tugas moral & hukum untuk memperoleh itikad yang benar-benar positive serta kudu mengatakan fakta yang benar & tak semata-mata argumentasi tdk original hyn dengan keserakahan untuk menerima lagi uang. Selanjutnya semua polis insurance menolong dlm pembentukan negeri berkembang. Karenanya perusahaan insurance memiliki beban untuk mendukung tertanggung selagi tertanggung dlm kesulitan.
AGEN ASURANSI MDRT
Pelalawan
Pelalawan
- BEST OFFER!
Kontrak insurance muncul selagi seseorang yang memilih pengamanan asuransi menandatangani komitmen dgn firma insurance untuk membarui kerugiannya dari kehilangan properti oleh dengan kata lain insidental karna kebakaran serta alias kilat, ledakan, dll. Ini pd dasarnya merupakan kesepakatan dengan karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia mendapatkan fitur unik tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, kembang yang dapat diasuransikan, ganti rugi, subrogasi beserta kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dalam semua kesepakatan asuransi & diatur oleh prinsip-prinsip spesial hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis insurance kebakaran" bermakna profesi yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk nggak semua kelas karier asuransi lainnya, komitmen asuransi terhadap tekor oleh dengan kata lain insidental kebakaran atau kejadian lainnya, yang umumnya termasuk di antara risiko diasuransikan dalam usaha insurance kebakaran.
Menurut Halsbury, ini yaitu akad asuransi dimana perusahaan asuransi setuju untuk dipertimbangkan untuk merombak tekor tertanggung sampai batas tertentu beserta tunduk pd syarat bersama peraturan tertentu terhadap tekor atau kerusakan imbas kebakaran, yang mungkin terjadi pada properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, insurance kebakaran merupakan akta di mana orang tersebut, yang menyelidik sekuriti asuransi, menandatangani akta dengan firma asuransi untuk mengalih kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh atau kebetulan krn kebakaran alias petir, ledakan dll. Polis ini dipatron untuk mengasuransikan harta benda seseorang & lainnya. item dari tekor yang terjadi karna kerusakan lengkap dengan kata lain sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, kesepakatan asuransi kebakaran adalah satu:
- 1. Yang objek utamanya merupakan agunan terhadap loss dengan kata lain kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.
- 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan asuransi dibatasi oleh uang pertanggungan & tidak wajib oleh tingkat kerugian alias kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada patokan perundang-undangan yang mengontrol insurance kebakaran, seperti dalam urusan asuransi laut bagian yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi pencaharian insurance seperti itu beserta tidak dengan prinsip umum dgn kata lain khusus. prinsip-prinsip hukum yang berkenaan dengan kebakaran kontrak insurance lainnya. Begitu juga dgn Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dgn tidak adanya undang-undang legislatif tentang urusan ini, pengadilan di India dalam memproses topik insurance kebakaran sejauh ini telah menggantungkan ketetapan yudisial Pengadilan dengan konsep bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam memastikan harga harta benda yang rusak alias musnah karena kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis asuransi kebakaran, nilai harta benda kepada tertanggung yang hendak diukur. Prima facie yang nilainya diukur dgn mengacu pada harga pasar dari properti sebelum bersama sesudah kerugian. Namun sistem penilaian tersebut tidak mampu diterapkan dlm kondisi di mana value market tidak mewakili harga sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti saat properti tersebut diperlukan oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk memperbuat bisnis. Dalam problem seperti itu, ukuran ganti rugi merupakan ongkos pemulihan. Dalam urusan Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli serta disimpan sebagai penyertaan capital yang membuat pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pada suatu properti sehingga mendapat guna dari keberadaannya dan prasangka sebab kehancurannya dikatakan mendapatkan kepentingan yang dpt diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu sanggup mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti butuh ada positive pada awal maupun pd saat kehilangan. Jika tidak ada pd saat dimulainya kontrak, dan sampai-sampai tidak dpt berubah subjek asuransi dengan bila tidak ada pada saat kerugian, dia tidak menderita loss beserta tidak memerlukan ganti rugi. Jadi, di mana dia menjual harta benda yang diasuransikan dengan setelah itu rusak efek kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian akad asuransi penerbitan polis tdk sama dengan penerimaan dengan kata lain asumsi risiko. Bagian 64-VB sekadar menjelaskan secara luas bahwa perusahaan insurance tidak sanggup menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 berbincang tentang pembayaran premi di wajah memikirkan sub bagian (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan insurance untuk menanggung risiko sejak tanggal dengan seterusnya. Jika pengusul tidak menginginkan tanggal tertentu, pengusul dapat bernegosiasi dengan perusahaan asuransi tentang istilah tersebut. Tepatnya, oleh sebab itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir merupakan dari tertanggung dengan kata lain perusahaan asuransi hyn bergantung pd aturan di mana negosiasi untuk asuransi telah berkembang. Meskipun berserta ini ialah risiko yang tampaknya telah tercakup dalam Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dalam Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan yaitu sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran atau kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan alami dengan kata lain pembakaran spontan dgn kata lain proses pemanasan dengan kata lain pengeringan apa pun tidak sanggup dianggap sebagai kerusakan pengaruh kebakaran. Misalnya, cat alias material kimia di pembuat yang mendapatkan perlakuan nggak adem dengan akibatnya rusak karna api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir mampu menghasilkan kerusakan konsekuensi kebakaran dgn kata lain rupa kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah karna cerobong asap yang jatuh tersambar petir alias retakan pd tempat tinggal imbas sambaran petir. Baik kebakaran dengan model kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan dgn kata lain kerusakan properti (oleh api alias lainnya) yang secara kontan disebabkan oleh pesawat serta perangkat udara lainnya dengan / alias stock yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran dgn kata lain kerusakan imbas gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dengan kecepatan supersonik tidak termasuk dalam cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil area bersama orang lain dalam setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, alias teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak bakal tercakup dlm kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, dengan genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, & Badai adalah bermacam ragam tipe gangguan alam yang hebat yang disertai dgn petir dengan kata lain angin kencang dengan kata lain hujan lebat. Banjir dengan kata lain Genangan terjadi tempo air naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir dgn kata lain genangan seharusnya tidak hanya dipahami dlm pengertian umum, yaitu banjir di sungai dengan kata lain danau, tetapi juga penimbunan air karna saluran yang tersumbat akan dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan dengan kata lain hewan rel / jalan raya menggunakan kontak telak dengan harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan dengan kata lain hewan tersebut tidak boleh menjelma milik dgn kata lain dimiliki oleh tertanggung atau penghuni tempat dgn kata lain pekerja mereka saat bertindak selama waktu kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan dgn kata lain kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence lokasi dari situs di mana properti berdiri dengan kata lain Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah alias hunian ke tingkat yang lbh rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah umumnya di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan atau perlapisan pada struktur baru; pemukiman atau pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai dengan kata lain sungai; tipe alias pengerjaan yang rusak dengan kata lain pemakaian berbahan dasar yang rusak; dengan pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur atau perbaikan properti alias karier tanah dengan kata lain penggalian, tidak tercakup.
Apa itu PREMI ASURANSI AXA FINANCIAL?
MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan dengan kata lain kerusakan properti oleh air dengan kata lain lainnya krn tangki air, peralatan dengan pipa yang meledak alias meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran atau kerusakan, sebab benturan alias sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan oprasi pengujian rudal oleh Tertanggung atau siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penghapusan aer yang tidak disengaja dgn kata lain bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran atau kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan dgn kata lain perubahan pada tempat tinggal dengan kata lain tempat; perbaikan pelepasan atau perpanjangan instalasi sprinkler; dan cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, bagus tidak disengaja atau tidak, semak & hutan serta pembukaan persil dengan api, tetapi tidak termasuk kerusakan dengan kata lain kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak dapat dipertahankan / tercakup dlm polis ini ialah sebagai berikut:
o Pencurian selama alias setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang dgn kata lain nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian alias kerusakan pada bullion, batu mulia, produk antik (nilainya lebih dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, buku cek, catatan komputer kecuali bila mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian dgn kata lain kerusakan properti yang dipindahkan ke wilayah lain (kecuali mesin serta peralatan untuk pembersihan, perbaikan atau renovasi selama lbh dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak asuransi kebakaran mendapatkan karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran yakni akta pribadi
Kontrak insurance kebakaran tidak menjamin security properti yang diasuransikan. Tujuannya agar tertanggung tidak memperoleh kerugian karna kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh krn itu, jika hubungannya dengan harta benda yang diasuransikan stop karna dipindahkan ke orang lain, maka akad insurance juga hendak berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek insurance sehingga dapat diteruskan secara otomatis kepada pemilik baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak insurance kebakaran dgn demikian hanyalah kontrak pribadi antara tertanggung & penanggung untuk pembayaran uang. Ini bisa secara sah disampaikan kepada orang lain hyn dgn persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu ialah kontrak yang utuh bersama tak terpisahkan.
Jika asuransinya mendapatkan ikatan beserta isinya dari barang serta mesin, akad tersebut secara tegas disetujui untuk dpt dibagi. Dengan demikian, k'lo tertanggung bersalah atas pelanggaran kewajiban terhadap perusahaan asuransi sehubungan dgn satu pokok bahasan yang tercakup dalam polis, penanggung mampu mencegah kesepakatan secara keseluruhan beserta tidak cuman sehubungan dgn materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dengan tata tertib kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung hendak melindunginya dari segala tekor alias loss yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama kerugian terjadi krn kebakaran dalam pengertian polis, hingga gara-gara kebakaran secara umum tidak menjelma masalah. Dengan demikian, apakah itu sebab api tidak dinyalakan dgn benar dengan kata lain dinyalakan dengan benar tetapi lalai setelahnya alias apakah kebakaran itu disebabkan sebab kelalaian tertanggung atau pelayannya alias orang asing merupakan tidak primer serta perusahaan insurance bertanggung jawab untuk mengganti kerugian tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, gara-gara tepat tekor hyn wajib dilihat.
Namun penyebab kebakaran menjelma berbahan dasar untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi tidak sebab kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan karna pemicu tersandung dgn pengecualian dlm kontrak.
BATASAN WAKTU
Siapa itu PREMI ASURANSI JIWA PRUDENTIAL?
Asuransi ganti rugi ialah suatu perjanjian oleh penanggung untuk menghadiahkan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera kala tekor yang diderita kelanjutan terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pada posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dlm posisi yang lebih baik. Ada komitmen utama, yaitu ganti rugi, beserta peranan sekunder yaitu menempatkan tertanggung dalam posisi sebelum kerugiannya, positive dgn membayarnya dlm jumlah tertentu dengan kata lain mungkin dengan sistem lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan insurance mendapatkan pilihan berkenaan cara dia mau meletakkan tertanggung pd posisi pra-kerugian tidak berarti bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengubah kerugiannya dgn satu dengan kata lain lain cara, segera tekor itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pada terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang mempunyai kepentingan yang dpt diasuransikan atas sebuah properti yang dpt mengambil asuransi kebakaran. Berikut ini yakni di antara kelas orang yang telah dianggap mendapatkan pamrih yang mampu diasuransikan dalam, properti, & bisa mengasuransikan properti tersebut:
- 1. Pemilik properti, baik owner tunggal, dgn kata lain bersama, dgn kata lain mitra dlm firma yang memperoleh properti. Tidaklah perlu bahwa mereka juga butuh memiliki. Dengan demikian, lesser dengan lessee sanggup mengasuransikannya secara bersama-sama dgn kata lain secara berat.
- 2. Penjual serta pembeli memperoleh hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai bersama terlebih setelah itu, kalau dia mempunyai hak gadai vendor yang belum dibayar atasnya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak mendapatkan kebutuhan yang sanggup diasuransikan atas suatu properti tidak mampu mengasuransikannya. Sebagai contoh:
- 1. Kreditor tanpa pertanggungan tidak sanggup mengasuransikan harta debitornya, karna haknya hanya terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.
- 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak dpt mengasuransikan properti perusahaan karna ia tidak mendapatkan interes yang bisa diasuransikan dlm aset perusahaan apa pun walau ia merupakan pemegang saham tunggal. Seperti problem Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena baik sebagai kreditur biasa maupun sebagai pemegang saham tidak memperoleh pamrih yang dpt diasuransikan di dalamnya.
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua komitmen insurance ialah akad dengan itikad baik, pengusul insurance kebakaran juga berkewajiban positif untuk mengatakan secara lengkap semua fakta material & tidak menciptakan kesalahan penyajian alias kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk mendapatkan polis. Kewajiban dgn keinginan positive ini berlaku sama bakal perusahaan insurance beserta tertanggung. Harus ada itikad bagus sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk mengontrol itikad bagus dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mengatakan bahwa pengumuman dlm formulir proposal yakni benar, bahwa itu mau menjadi pijakan akta bersama bahwa pemberitahuan yang salah atau salah di dalamnya bakal menjauhi kebijakan. Perusahaan insurance selanjutnya mampu memercayakan mereka untuk menghitung risiko serta untuk menetapkan premi yang sesuai dengan menerima risiko alias menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dalam formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk mendapatkan semua data yang bahan baku untuk diketahui firma insurance guna menghitung risiko serta membenarkan premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga mengasihkan berita yang berkenaan dengan:
o Nama pengusul, alamat, dengan pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang akan diasuransikan cuma untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang lokasi di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur dengan kata lain perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat insurance pribadi semut termasuk klaim kalau ada yang diurus beli pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul mesti mengutarakan apakah ditanyai atau tidak-
- 1. Setiap kabar yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;
- 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan asuransi mungkin ekstra dari rata-rata mampu diimpikan seperti adanya manuskrip alias dokumen berharga, dll, dan
Dimana PREMI ASURANSI UANG?
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
- 1. Informasi yang mampu dianggap diketahui oleh perusahaan asuransi dalam kesibukan usahanya sebagai perusahaan asuransi;
- 2. Fakta yang condong menunjukkan bahwa risikonya extra kecil daripada sebaliknya;
Dengan demikian, terjamin berada di bawah keharusan yang sungguh-sungguh untuk menghasilkan pengungkapan penuh fakta material yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma asuransi saat memutuskan apakah proposal usah diterima atau tidak. Saat memperbuat pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada lbh dari satu rawan yang terjadi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut, hendak sulit untuk menilai kelanjutan relatif dari setiap bahaya dengan kata lain menyaring salah satunya sebagai gara-gara loss yang sebenarnya. Dalam soal seperti itu, doktrin penyebab jitu menyokong memastikan pemicu loss yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dalam Pawsey v. Scottish Union bersama National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif beserta makbul yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa otput tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai serta beroperasi secara aktif dari sumber baru serta independen." Itu gara-gara yang dominan dan efektif walau itu enggak yang terdekat dlm waktu. Oleh karena itu, kala suatu loss terjadi, wajib untuk menyelidiki dengan menapis apa gara-gara telak loss tersebut untuk memastikan apakah perusahaan insurance bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran dapat disebabkan oleh petir, ledakan, atau ledakan. Ini mungkin konsekuensi dari kerusuhan, pemogokan atau karena tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pada akhirnya butuh menyebabkan kebakaran bersama api kudu berubah gara-gara serta-merta kerusakan. Oleh karna itu, loss yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak hendak tercakup dlm kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa loss tersebut tercakup dlm klausul tindakan jahat bersama oleh karena itu. Perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk menggenapi klaim tersebut tidak bisa dipertahankan, sebab kecuali bersama sampai kebakaran yaitu pencetus jitu dari kerusakan, tidak ada claim berdasarkan kebijakan kebakaran yang bisa dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis asuransi kebakaran disebutkan di bawah ini:
- 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:
- 2. Pengajuan Formulir Proposal:
Ada byk perusahaan yang menyodorkan insurance kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu alias perusahaan perlu berhati-hati dlm penunjukan perusahaan asuransi. Penilaian kudu bertumpu pd faktor-faktor seperti iktikad baik, serta posisi ukuran panjang di pasar. Perusahaan asuransi bisa didekati secara jitu dengan kata lain menggunakan agen, sebagian di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.
Individu alias owner usaha perlu menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dengan rincian yang diperlukan kepada perusahaan insurance untuk pertimbangan yang tepat dengan persetujuan selanjutnya. Informasi dalam Formulir Proposal butuh diberikan dengan itikad positif bersama butuh disertai dengan dokumen yang memverifikasi harga sebenarnya dari properti dgn kata lain stok yang akan diasuransikan. Sebagian besar perusahaan memiliki Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana informasi yang tepat harus disediakan.
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, hingga mau dilakukan survei "di tempat" atas properti alias persediaan yang menjelma pokok asuransi. Ini rata-rata dilakukan oleh penyidik, dgn kata lain surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan serta mereka mesti melapor lagi kepada mereka setelah analisis bersama survei menyeluruh. Ini berpengaruh untuk menghitung risiko yang terlibat dengan menghitung tingkat premi.
Setelah laporan rinci & komprehensif diserahkan ke perusahaan asuransi oleh surveyor dengan petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal dan laporannya dengan teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan dgn kata lain games curang alias penipuan yang terlibat, maka secara resmi "menerima" Formulir Proposal dengan mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis asuransi dimulai setelah pembayaran beserta penerimaan premi tiap oleh tertanggung serta perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan insurance meminta tertanggung untuk menyampaikan rincian yang mengenai dgn kerugian dlm claim dari yang tentang dengan info berikut-
- 1. Keadaan dan gara-gara kebakaran;
- 2. Hunian beserta situasi tempat terjadinya kebakaran;
Kapan AGEN ASURANSI JIWA SUKSES?
Memberikan artikel yang berkenaan dengan klaim juga yaitu kondisi preseden untuk tanggungan perusahaan asuransi. Informasi di atas mau memungkinkan perusahaan asuransi untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang mendatangkan tekor yakni risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak dengan kata lain hilang adalah harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk estimasi value properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pd saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata alias intrinsik tanpa memperhatikan nilai sentimentalnya. Kehilangan cuan prospektif dgn kata lain kerugian konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana klaim muncul?
Setelah kontrak asuransi kebakaran muncul, klaim dapat timbul karena pengoperasian satu dengan kata lain extra risiko yang diasuransikan pd properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu atau extra rawan yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan atau berturut-turut dari properti tersebut. Agar claim valid, persyaratan dengan butuh dipenuhi:
- 1. Terjadinya harus terjadi krn pengoperasian suatu resiko yang diasuransikan dgn kata lain di mana resiko yang diasuransikan dengan resiko lainnya beroperasi, penyebab kerugian yang dominan dengan kata lain efisien pasti merupakan ancaman yang diasuransikan;
- 2. Operasi ancaman tidak boleh berada dalam lingkup pengecualian kebijakan;
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung sanggup mempengaruhi moral hazard, yang butuh dinilai oleh perusahaan asuransi, beserta tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat akan berubah bahan baku non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT
Bagaimana AGEN ASURANSI YANG PALING MENGUNTUNGKAN?
Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib mengerjakan kewajibannya untuk mengendalikan itikad bagus terhadap perusahaan insurance dengan untuk itu tertanggung wajib menjalani yang terbaik untuk menghindarkan atau meminimalkan kerugian. Untuk tujuan ini ia kudu (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api atau menghindari penyebarannya, dan (2) membantu pemadam kebakaran & yang lainnya dalam upaya mereka untuk melakukannya dengan tips-tips apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan sanggup dipindahkan ke tempat yang aman. Segala loss dengan kata lain kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api dengan kata lain selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai kerugian yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dlm tugasnya dengan sengaja & dengan demikian meningkatkan beban perusahaan asuransi, tertanggung bakal dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dengan tugas tertanggung hingga perusahaan insurance memiliki hak menurut hukum, memikirkan tanggung jawab yang telah mereka lakukan untuk membarui kerugian tertanggung. Dengan demikian perusahaan insurance memiliki hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api & meminimalkan tekor harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki dan memiliki properti.
Penanggung akan bertanggung jawab untuk memperbaiki semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api bersama selama itu dimiliki, karena semua itu dianggap sebagai konsekuensi natural beserta spontan dari kebakaran; oleh sebab itu telah diadakan dlm kondisi Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari resiko yang diasuransikan harus dinilai tatkala perusahaan insurance menyerahkan kembali dan bukan pd saat resiko berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk menyelamatkan risiko
Kerusakan yang diderita sebab tindakan yang diambil untuk menjauhi risiko yang diasuransikan bukanlah konsekuensi dari risiko tersebut dan tidak mampu dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam kasus Liverpool & London dengan Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada mengungkapkan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk mencegah ledakan, bersama kerugian tidak dapat dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hanya mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., beserta loss tidak dpt dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hanya mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran atau ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk melindungi hak-haknya dengan positive perusahaan asuransi telah menetapkan hak yang ekstra positive secara tegas dalam situasi ini yang dengannya kalo terjadi kerusakan alias kerusakan, penanggung bersama setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung mampu memasuki, mengambil dengan kata lain menjaga kepemilikan gedung. alias tempat di mana kerusakan telah terjadi dgn kata lain mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka beserta menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan alias menawarkan produk dengan kata lain membasmi kondisi yang sama untuk rekening yang berkepentingan.
Kapan dan bagaimana claim dibuat?
Apabila terjadi kerugian kebakaran yang ditanggung oleh polis asuransi kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu lima belas 24 hour setelah terjadinya kerugian tersebut, Tertanggung wajib mengajukan klaim secara tertulis dgn mengasihkan rincian kerusakan dan perkiraan nilainya. Rincian insurance lain pada properti yang sama juga usah diumumkan.
Tertanggung usah mendapatkan dengan menghasilkan, dgn budget sendiri, dokumen seperti rencana, buku rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dalam polis kebakaran dpt stop dalam salah satu situasi berikut, yaitu:
(1) Penanggung mencegah polis dengan argumen Tertanggung menciptakan representasi yang keliru, salah uraian alias tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya dgn kata lain perpindahan dari setiap rumah alias bangunan yang diasuransikan alias bagiannya, dan sampai-sampai pada saat berakhirnya tujuh hari dari mana, kecuali bila jatuhnya alias perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap rawan yang dipertanggungkan; walau demikian, insurance dpt dihidupkan kembali dengan persyaratan yang direvisi kalau pemberitahuan cepat dilayangkan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi dpt diakhiri kapan saja atas permintaan tertanggung bersama atas pilihan perusahaan pada lima belas 24 hour pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena beraneka ragam risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan beserta perang, dll. Dan perlindungan asuransi sanggup dimiliki terhadap sebagian besar risiko ini secara terpisah atau dalam kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat byk serta beragam. Asuransi kebakaran dalam pengertian yang ketat tentang dgn pemberian pengamanan terhadap kebakaran bersama kebakaran saja. Jadi saat mengasihkan polis asuransi kebakaran semua persyaratan wajib dipenuhi. Tertanggung berada di bawah tugas moral & hukum untuk memperoleh itikad yang benar-benar positive serta kudu mengatakan fakta yang benar & tak semata-mata argumentasi tdk original hyn dengan keserakahan untuk menerima lagi uang. Selanjutnya semua polis insurance menolong dlm pembentukan negeri berkembang. Karenanya perusahaan insurance memiliki beban untuk mendukung tertanggung selagi tertanggung dlm kesulitan.
AGEN ASURANSI MDRT
Pelalawan