PREMI ASURANSI TAKAFUL FALAH Belopa

PREMI ASURANSI TAKAFUL FALAH
Belopa
- BEST OFFER!
Kontrak insurance muncul kala seseorang yang memeriksa pengamanan asuransi menandatangani kontrak dgn firma asuransi untuk merombak kerugiannya dari kehilangan properti oleh alias insidental sebab kebakaran bersama atau kilat, ledakan, dll. Ini pd dasarnya yakni kesepakatan dan karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia mendapatkan fitur khusus tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, kembang yang sanggup diasuransikan, ganti rugi, subrogasi dengan kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dlm semua kesepakatan insurance & diatur oleh prinsip-prinsip istimewa hukum.

ASURANSI KEBAKARAN:

Menurut S. 2 (6A), "bisnis insurance kebakaran" berarti usaha yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk nggak semua kelas usaha asuransi lainnya, akta insurance terhadap loss oleh dgn kata lain insidental kebakaran dgn kata lain kejadian lainnya, yang rata-rata termasuk di antara risiko diasuransikan dlm pekerjaan insurance kebakaran.

Menurut Halsbury, ini ialah kontrak asuransi dimana perusahaan insurance setuju untuk dipertimbangkan untuk mengganti loss tertanggung sampai batas tertentu bersama tunduk pd syarat dan aturan - aturan tertentu terhadap loss atau kerusakan efek kebakaran, yang mungkin terjadi pd properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, asuransi kebakaran adalah kontrak di mana orang tersebut, yang melacak pengamanan asuransi, menandatangani akta dengan firma asuransi untuk mengubah kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh alias kebetulan krn kebakaran dengan kata lain petir, ledakan dll. Polis ini dirupa untuk mengasuransikan harta benda seseorang dan lainnya. item dari tekor yang terjadi karena kerusakan lengkap alias sebagian oleh api.

Dalam pengertian yang ketat, komitmen insurance kebakaran adalah satu:

  • 1. Yang objek utamanya ialah pertanggungan terhadap tekor dgn kata lain kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.

  • 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan asuransi dibatasi oleh uang pertanggungan & tidak butuh oleh tingkat tekor dgn kata lain kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan

  • 3. Perusahaan insurance tidak mempunyai keperluan dalam security dgn kata lain penghancuran properti yang diasuransikan selain dari pekerjaan yang dilakukan berdasarkan kontrak.

  • HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN

    Tidak ada kaidah perundang-undangan yang mengklasifikasikan asuransi kebakaran, seperti dlm perihal asuransi laut bagian yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi profesi insurance seperti itu dan tidak dengan prinsip umum atau khusus. prinsip-prinsip hukum yang tentang dengan kebakaran komitmen asuransi lainnya. Begitu juga dengan Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dgn tidak adanya undang-undang legislatif tentang kasus ini, pengadilan di India dlm memproses topik insurance kebakaran sejauh ini telah mengunggulkan sikap yudisial Pengadilan bersama doktrin bahasa Inggris. Ahli hukum.

    Dalam menentukan harga harta benda yang rusak dengan kata lain musnah karna kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis insurance kebakaran, value harta benda kepada tertanggung yang hendak diukur. Prima facie yang nilainya diukur dengan mengacu pd harga pasar dari properti sebelum bersama sesudah kerugian. Namun cara penilaian tersebut tidak mampu diterapkan dalam kondisi di mana price market tidak mewakili harga sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti pada waktu properti tersebut diperlukan oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk melaksanakan bisnis. Dalam urusan seperti itu, ukuran ganti rugi yakni biaya pemulihan. Dalam ihwal Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli & disimpan sebagai pemodalan yang membuat pendapatan,

    BUNGA TERTANGGUNG

    Seseorang yang begitu tertarik pd suatu properti sehingga mendapat khasiat dari keberadaannya beserta prasangka karna kehancurannya dikatakan mempunyai interes yang mampu diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu dapat mengasuransikan properti dari kebakaran.

    Kepentingan di properti wajib ada positive pada awal ataupun pada saat kehilangan. Jika tidak ada pd saat dimulainya kontrak, maka tidak dpt menjelma subjek insurance serta bila tidak ada pada saat kerugian, dia tidak menderita tekor bersama tidak membutuhkan ganti rugi. Jadi, di mana dia menawarkan produk harta benda yang diasuransikan dengan setelah itu rusak kelanjutan kebakaran, dia tidak menderita kerugian.

    RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Tanggal penyelesaian kesepakatan insurance penerbitan polis nggak sama dgn penerimaan alias asumsi risiko. Bagian 64-VB sekadar menjelaskan secara luas bahwa perusahaan insurance tidak dapat menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 chatting tentang pembayaran premi di wajah mengingat sub daerah (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan asuransi untuk menanggung risiko sejak tanggal & seterusnya. Jika pengusul tidak mengimpikan tanggal tertentu, pengusul dapat bernegosiasi dgn perusahaan asuransi tentang istilah tersebut. Tepatnya, oleh krn itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir adalah dari tertanggung dengan kata lain perusahaan asuransi cukup bergantung pd aturan di mana negosiasi untuk asuransi telah berkembang. Meskipun dgn ini ialah risiko yang tampaknya telah tercakup dalam Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dlm Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan merupakan sebagai berikut:

    KEBAKARAN: Kehancuran dgn kata lain kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan natural dengan kata lain pembakaran spontan alias proses pemanasan dgn kata lain pengeringan apa pun tidak dapat dianggap sebagai kerusakan pengaruh kebakaran. Misalnya, cat dengan kata lain materi kimia di produsen yang memperoleh perlakuan nggak adem dengan akibatnya rusak karena api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.

    PENCAHAYAAN: Petir sanggup mendatangkan kerusakan efek kebakaran alias tipe kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah karena cerobong asap yang jatuh tersambar petir dgn kata lain retakan pd hunian akibat sambaran petir. Baik kebakaran dan rupa kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.

    KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan dgn kata lain kerusakan properti (oleh api dgn kata lain lainnya) yang secara spon-tan disebabkan oleh pesawat dengan perangkat udara lainnya & / dgn kata lain produk yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran dengan kata lain kerusakan efek gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dgn kecepatan supersonik tidak termasuk dalam cakupan kebijakan ini.

    KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil lokasi bersama orang lain dlm setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, dengan kata lain teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak hendak tercakup dalam kebijakan.

    Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, dan genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, serta Badai yaitu berjenis-jenis tipe gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir atau angin kencang atau hujan lebat. Banjir atau Genangan terjadi saat aer naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir dengan kata lain genangan seharusnya tidak hyn dipahami dalam pengertian umum, yaitu banjir di sungai dgn kata lain danau, tetapi juga penimbunan aer sebab saluran yang tersumbat hendak dianggap banjir.

    KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan alias hewan rel / jalan raya melalui kontak spontan dengan harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan atau hewan tersebut tidak boleh menjadi milik dgn kata lain dimiliki oleh tertanggung dgn kata lain penghuni tempat atau karyawan mereka saat bertindak selama wkt kerja mereka.

    SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan dengan kata lain kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence bagian dari situs di mana properti berdiri alias Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah alias tempat tinggal ke tingkat yang ekstra rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah umumnya di atas bukit.

    Namun, retakan normal, penurunan atau perlapisan pd struktur baru; pemukiman atau pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai dengan kata lain sungai; jenis dengan kata lain pengerjaan yang rusak alias pendayagunaan berbahan yang rusak; serta pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur dengan kata lain perbaikan properti dengan kata lain bisnis tanah dgn kata lain penggalian, tidak tercakup.

    PREMI ASURANSI TAKAFUL FALAH<br/>Belopa<br/>

    Apa itu PREMI ASURANSI CHUBB?


    MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan atau kerusakan properti oleh aer atau lainnya karena tangki air, peralatan serta pipa yang meledak dengan kata lain meluap secara tidak sengaja.

    OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran dengan kata lain kerusakan, karna benturan dengan kata lain sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan oprasi pengujian rudal oleh Tertanggung alias siapapun, ditanggung.

    KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penghapusan air yang tidak disengaja atau bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran atau kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan alias perubahan pd hunian dgn kata lain tempat; perbaikan pelepasan alias perpanjangan instalasi sprinkler; dan cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.

    KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, positive tidak disengaja dengan kata lain tidak, semak & hutan serta pembukaan lahan dgn api, tetapi tidak termasuk kerusakan alias kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.

    RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Klaim yang tidak bisa dipertahankan / tercakup dlm polis ini adalah sebagai berikut:

    o Pencurian selama atau setelah terjadinya risiko yang diasuransikan

    o Bahaya perang atau nuklir

    o Listrik rusak

    o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik

    o Kebakaran bawah tanah

    o Kerugian atau kerusakan pada bullion, batu mulia, persediaan antik (nilainya extra dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, buku cek, catatan komputer kecuali kalo mereka termasuk secara kategoris.

    o Kerugian atau kerusakan properti yang dipindahkan ke area lain (kecuali mesin dengan peralatan untuk pembersihan, perbaikan dgn kata lain renovasi selama lebih dari 60 hari).

    KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN

    Kontrak asuransi kebakaran mempunyai karakteristik sebagai berikut:

    (a) Asuransi kebakaran yaitu komitmen pribadi

    Kontrak asuransi kebakaran tidak menjamin security properti yang diasuransikan. Tujuannya agar tertanggung tidak menerima loss karena kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh karena itu, jika hubungannya dengan harta benda yang diasuransikan stop karna dipindahkan ke orang lain, hingga kontrak insurance juga akan berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek insurance sehingga bisa diteruskan secara otomatis kepada pemilik baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak insurance kebakaran dgn demikian hanyalah kesepakatan pribadi antara tertanggung bersama penanggung untuk pembayaran uang. Ini mampu secara sah disampaikan kepada orang lain cuma dgn persetujuan perusahaan asuransi.

    (b) Itu ialah akta yang utuh dan tak terpisahkan.

    Jika asuransinya memperoleh ikatan beserta isinya dari stock & mesin, kesepakatan tersebut secara tegas disetujui untuk dpt dibagi. Dengan demikian, bila tertanggung bersalah atas pelanggaran komitmen terhadap perusahaan insurance sehubungan dengan satu pokok bahasan yang tercakup dlm polis, penanggung bisa menyelamatkan akta secara keseluruhan serta tidak cuman sehubungan dgn materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dgn kaidah kebijakan.

    (c) Penyebab kebakaran tidak material

    Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung mau melindunginya dari segala loss dengan kata lain loss yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama kerugian terjadi krn kebakaran dalam pengertian polis, dan sampai-sampai gara-gara kebakaran secara umum tidak menjelma masalah. Dengan demikian, apakah itu krn api tidak dinyalakan dgn benar atau dinyalakan dengan benar tetapi lalai setelahnya atau apakah kebakaran itu disebabkan krn kelalaian tertanggung alias pelayannya alias orang asing adalah tidak penting dan perusahaan insurance bertanggung jawab untuk mengalih loss tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, penyebab telak tekor cuma perlu dilihat.

    Namun pemicu kebakaran menjelma berbahan untuk diteliti

    (1). Dimana kebakaran terjadi nggak krn kelalaian, tapi oleh disengaja

    (2) Dimana kebakaran disebabkan karna pencetus terjerembab dgn pengecualian dlm kontrak.

    BATASAN WAKTU
    PREMI ASURANSI TAKAFUL FALAH<br/>Belopa<br/>

    Siapa itu PREMI ASURANSI MOBIL 2015?



    Asuransi ganti rugi yakni suatu perjanjian oleh penanggung untuk mengasihkan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera selagi kerugian yang diderita kelanjutan terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pd posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dlm posisi yang lebih baik. Ada pekerjaan utama, yaitu ganti rugi, & tanggung jawab sekunder yaitu meletakkan tertanggung dlm posisi sebelum kerugiannya, positif dengan membayarnya dlm besaran tertentu atau mungkin dgn bimbingan lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan asuransi memperoleh pilihan berhubungan metode dia akan memasangkan tertanggung pd posisi pra-kerugian tidak bermakna bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengganti kerugiannya dengan satu alias lain cara, segera loss itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pada terjadinya peristiwa yang diasuransikan.

    SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?

    Hanya mereka yang mempunyai keinginan yang dpt diasuransikan atas sebuah properti yang bisa mengambil asuransi kebakaran. Berikut ini ialah di antara kelas orang yang telah dianggap memiliki interes yang dapat diasuransikan dalam, properti, beserta dpt mengasuransikan properti tersebut:

    • 1. Pemilik properti, baik owner tunggal, alias bersama, atau mitra dlm firma yang memiliki properti. Tidaklah mesti bahwa mereka juga wajib memiliki. Dengan demikian, lesser beserta lessee dpt mengasuransikannya secara bersama-sama dengan kata lain secara berat.

    • 2. Penjual dengan buyer memperoleh hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai & bahkan setelah itu, kalo dia mempunyai hak gadai vendor yang belum dibayar atasnya.

  • 3. Pemberi hipotek & penerima hipotek memiliki pamrih yang berlainan dalam properti yang digadaikan serta sanggup mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya memakai pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya kembang yang berlainan dari yang si pemberi pinjaman "[3]

  • 4. Wali Amanat yakni owner sah & penerima fungsi dari owner properti perwalian & masing-masing sanggup mengasuransikannya.

  • 5. Petugas tanggungan seperti operator, pegadaian dgn kata lain petugas gudang bertanggung jawab atas keamanan properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga dpt mengasuransikannya.

  • ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN

    Orang yang tidak mempunyai kebutuhan yang dapat diasuransikan atas suatu properti tidak mampu mengasuransikannya. Sebagai contoh:

    • 1. Kreditor tanpa garansi tidak bisa mengasuransikan harta debitornya, karna haknya hanya terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.

    • 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak dapat mengasuransikan properti perusahaan krn ia tidak memperoleh keinginan yang dapat diasuransikan dalam aset perusahaan apa pun meskipun ia yakni pemegang saham tunggal. Seperti kondisi Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena positif sebagai kreditur lumrah maupun sebagai pemegang saham tidak memperoleh interes yang dpt diasuransikan di dalamnya.

    KONSEP IMAN SEBESARNYA

    Karena semua akta asuransi merupakan akta dengan itikad baik, pengusul insurance kebakaran juga berkewajiban positif untuk menyatakan secara lengkap semua fakta bahan baku & tidak menghasilkan kesalahan penyajian atau kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk menemukan polis. Kewajiban dengan keinginan positive ini berlaku sama buat perusahaan insurance & tertanggung. Harus ada itikad positif sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk mengendalikan itikad positive dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mengumumkan bahwa pengumuman dlm formulir proposal yakni benar, bahwa itu hendak menjelma tonggak akad beserta bahwa pernyataan yang salah alias salah di dalamnya bakal meluputkan kebijakan. Perusahaan asuransi sesudahnya sanggup mengunggulkan mereka untuk menghitung risiko dan untuk menetapkan premi yang sesuai dan menerima risiko atau menolaknya.

    Pertanyaan-pertanyaan dlm formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk memperoleh semua kabar yang bahan baku untuk diketahui firma insurance guna menghitung risiko & membereskan premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga mengasihkan info yang tentang dengan:

    o Nama pengusul, alamat, dengan pekerjaan

    o Uraian tentang pokok bahasan yang akan diasuransikan cuma untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,

    o Penjelasan tentang daerah di mana ia berada

    o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur alias perdagangan berbahaya. dll

    o Apakah sudah diasuransikan

    o Dan juga riwayat insurance pribadi semut termasuk claim kalau ada yang dibuat beli pengusul, dll.

    Terlepas dari pertanyaan dlm formulir proposal, pengusul perlu menyatakan apakah ditanyai atau tidak-

    • 1. Setiap data yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;

    • 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan asuransi mungkin ekstra dari biasanya dapat diidamkan seperti adanya manuskrip atau dokumen berharga, dll, dan

    PREMI ASURANSI TAKAFUL FALAH<br/>Belopa<br/>

    Dimana PREMI ASURANSI UMUM 2014?


  • 3. Setiap artikel yang berkenaan dengan lebih; bahaya yang terlibat.

  • Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-

    • 1. Informasi yang sanggup dianggap diketahui oleh perusahaan asuransi dlm aktivitas usahanya sebagai perusahaan asuransi;

    • 2. Fakta yang menjurus menunjukkan bahwa risikonya ekstra kecil daripada sebaliknya;

  • 3. Fakta tentang data yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan

  • 4. Fakta yang tidak mesti diungkapkan sehubungan dgn keadaan kebijakan.

  • Dengan demikian, terjamin berada di bawah pekerjaan yang sungguh-sungguh untuk membuat pengungkapan penuh fakta bahan baku yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma asuransi saat memutuskan apakah proposal usah diterima alias tidak. Saat menjalankan pengungkapan fakta yang relevan,

    DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE

    Jika ada lebih dari satu ancaman yang terjadi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut, mau sulit untuk menghitung imbas relatif dari setiap ancaman dengan kata lain memisah-misahkan salah satunya sebagai pencetus tekor yang sebenarnya. Dalam persoalan seperti itu, doktrin pencetus spontan menolong menentukan pemicu loss yang sebenarnya.
    Penyebab terdekat didefinisikan dalam Pawsey v. Scottish Union dengan National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif dengan manjur yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil akhir tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai & berprofesi secara aktif dari sumber baru dengan independen." Itu pemicu yang dominan serta efisien walau itu bukan yang terdekat dalam waktu. Oleh sebab itu, tatkala suatu kerugian terjadi, kudu untuk menyelidiki & memastikan apa penyebab tepat tekor tersebut untuk memastikan apakah perusahaan insurance bertanggung jawab atas tekor tersebut.

    PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN

    Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran sanggup disebabkan oleh petir, ledakan, dgn kata lain ledakan. Ini mungkin akibat dari kerusuhan, pemogokan atau karna tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pada akhirnya butuh menimbulkan kebakaran dan api perlu berubah pencetus telak kerusakan. Oleh sebab itu, tekor yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak bakal tercakup dlm kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa kerugian tersebut tercakup dalam klausul tindakan jahat bersama oleh krn itu. Perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk menggenapi klaim tersebut tidak mampu dipertahankan, sebab kecuali bersama sampai kebakaran yakni pemicu telak dari kerusakan, tidak ada kleim berdasarkan kebijakan kebakaran yang sanggup dipertahankan. [6 ]

    PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Langkah-langkah untuk mengambil polis asuransi kebakaran disebutkan di bawah ini:

    • 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:

    • Ada banyak perusahaan yang menawarkan asuransi kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu alias perusahaan kudu berhati-hati dlm menentukan perusahaan asuransi. Penilaian perlu bertumpu pd faktor-faktor seperti keinginan baik, dengan posisi jarak panjang di pasar. Perusahaan asuransi mampu didekati secara langsung alias memakai agen, tidak semua di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.

    • 2. Pengajuan Formulir Proposal:

    Individu atau pemilik pekerjaan mesti menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dgn rincian yang diperlukan kepada perusahaan insurance untuk pertimbangan yang tepat beserta persetujuan selanjutnya. Informasi dalam Formulir Proposal mesti dilayangkan dgn itikad positif dan butuh disertai dengan dokumen yang memverifikasi harga sebenarnya dari properti alias produk yang bakal diasuransikan. Sebagian besar perusahaan memperoleh Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana informasi yang tepat kudu disediakan.

  • 3. Survei Properti / Pertimbangan:

  • Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, hingga hendak dilakukan survei "di tempat" atas properti atau stock yang menjadi pokok asuransi. Ini biasanya dilakukan oleh penyidik, alias surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan beserta mereka kudu melapor kembali kepada mereka setelah pengkajian bersama survei menyeluruh. Ini berguna untuk menghitung risiko yang terlibat bersama menghitung tingkat premi.

  • 4. Penerimaan Proposal:

  • Setelah laporan rinci bersama komprehensif diserahkan ke perusahaan asuransi oleh surveyor serta petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal serta laporannya dengan teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan dengan kata lain permainan curang atau penipuan yang terlibat, dan sampai-sampai secara resmi "menerima" Formulir Proposal serta mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis insurance dimulai setelah pembayaran serta penerimaan premi setiap oleh tertanggung & perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.

    PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN

    Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan asuransi meminta tertanggung untuk membagikan rincian yang tentang dgn kerugian dalam klaim dari yang berkaitan dgn artikel berikut-

    • 1. Keadaan serta pencetus kebakaran;

    • PREMI ASURANSI TAKAFUL FALAH<br/>Belopa<br/>

      Kapan AGEN ASURANSI NGGAK KAYA NGAPAIN AJA?


    • 2. Hunian serta situasi tempat terjadinya kebakaran;

  • 3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu daya di mana claim yang diasuransikan bersama apakah ada orang lain yang tertarik dgn properti tersebut;

  • 4. Asuransi lain atas properti;

  • 5. Nilai setiap item properti pada saat kehilangan beserta buktinya, bersama price sisa, kalau ada; dan

  • 6. Jumlah yang diklaim

  • Memberikan kabar yang berhubungan dgn claim juga ialah kondisi preseden untuk komitmen perusahaan asuransi. Informasi di atas mau memungkinkan perusahaan asuransi untuk memverifikasi apakah-

    (1) Kebijakan tersebut berlaku;

    (2) Bahaya yang menghasilkan kerugian yaitu risiko yang diasuransikan;

    (3) Harta rusak dgn kata lain hilang ialah harta benda yang diasuransikan.

    Aturan untuk rekaan nilai properti

    Nilai properti yang diasuransikan adalah-

    1) Nilainya pd saat kerugian, dan

    2) Di tempat kerugian, dan

    3) Nilainya yang nyata alias intrinsik tanpa memperhatikan value sentimentalnya. Kehilangan cuan prospektif atau tekor konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.

    PENGAJUAN KLAIM

    Bagaimana kleim muncul?

    Setelah akad insurance kebakaran muncul, claim mampu timbul sebab pengoperasian satu alias lbh risiko yang diasuransikan pd properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu dgn kata lain lebih resiko yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan dgn kata lain berturut-turut dari properti tersebut. Agar klaim valid, persyaratan berserta butuh dipenuhi:

    • 1. Terjadinya usah terjadi karna pengoperasian suatu ancaman yang diasuransikan dgn kata lain di mana bahaya yang diasuransikan serta ancaman lainnya beroperasi, penyebab tekor yang dominan dengan kata lain efisien pasti yakni bahaya yang diasuransikan;

    • 2. Operasi rawan tidak boleh berada dlm lingkup pengecualian kebijakan;

  • 3. Kejadian tersebut pasti telah mencetuskan loss atau kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;

  • 4. Terjadinya butuh selama currency polis;

  • 5. Tertanggung mesti memenuhi semua persyaratan polis dengan juga usah menepati persyaratan yang harus dipenuhi setelah klaim muncul.

  • FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT

    Catatan kriminal dari seorang tertanggung bisa mempengaruhi moral hazard, yang wajib dinilai oleh perusahaan asuransi, serta tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat mau menjadi material non-disclosure.

    TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT
    PREMI ASURANSI TAKAFUL FALAH<br/>Belopa<br/>

    Bagaimana AGEN ASURANSI RUMAH?



    Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib memperbuat kewajibannya untuk mengontrol itikad positive terhadap perusahaan insurance dengan untuk itu tertanggung mesti mengerjakan yang terbaik untuk menjauhi dengan kata lain meminimalkan kerugian. Untuk tujuan ini ia butuh (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api atau mencegah penyebarannya, dan (2) menolong pemadam kebakaran serta yang lainnya dlm upaya mereka untuk melakukannya dgn metode apa pun yang tidak menghalangi mereka.
    Dengan benda ini harta yang diasuransikan mampu dipindahkan ke tempat yang aman. Segala kerugian alias kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api dgn kata lain selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai loss yang kira-kira disebabkan oleh api.

    Jika tertanggung gagal dlm tugasnya dgn sengaja bersama dgn demikian menambah beban perusahaan asuransi, tertanggung bakal dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]

    HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN

    (A) Hak Tersirat

    Sesuai dgn tugas tertanggung dan sampai-sampai perusahaan insurance memiliki hak menurut hukum, mengingat keharusan yang telah mereka lakukan untuk membarui loss tertanggung. Dengan demikian perusahaan asuransi mendapatkan hak untuk-

    o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api dengan mengurangi tekor harta benda, dan

    o Untuk tujuan itu, untuk memasuki bersama memiliki properti.

    Penanggung bakal bertanggung jawab untuk memperbaiki semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api serta selama itu dimiliki, karena semua itu dianggap sebagai konsekuensi alami dan kontan dari kebakaran; oleh krn itu telah diadakan dalam soal Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari rawan yang diasuransikan usah dinilai pada waktu perusahaan asuransi membagikan lagi beserta enggak pada saat rawan berhenti.

    (B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk meluputkan risiko

    Kerusakan yang diderita karena tindakan yang diambil untuk menghindarkan risiko yang diasuransikan tidaklah konsekuensi dari risiko tersebut & tidak sanggup dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam masalah Liverpool dengan London dengan Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada menjelaskan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk menghindari ledakan, dengan kerugian tidak dpt dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hyn mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., bersama loss tidak sanggup dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cuman mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran dgn kata lain ledakan. "

    (C) Hak Ekspres

    Kondisi 5- untuk melindungi hak-haknya dgn bagus perusahaan asuransi telah menetapkan hak yang extra positive secara tegas dlm situasi ini yang dengannya kalau terjadi kerusakan dgn kata lain kerusakan, penanggung beserta setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung sanggup memasuki, mengambil dgn kata lain mengontrol kepemilikan gedung. atau tempat di mana kerusakan telah terjadi atau mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka dan menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan dengan kata lain menawarkan produk dgn kata lain menghapuskan kondisi yang sama untuk rekening yang berkepentingan.

    Kapan & bagaimana kleim dibuat?

    Apabila terjadi kerugian kebakaran yang ditanggung oleh polis insurance kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu lima belas 24 jam setelah terjadinya loss tersebut, Tertanggung wajib mengajukan kleim secara tertulis dengan memberikan rincian kerusakan & perkiraan nilainya. Rincian insurance lain pada properti yang sama juga kudu diumumkan.

    Tertanggung mesti menemukan dan menghasilkan, dgn bujet sendiri, dokumen seperti rencana, buku rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.

    BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?

    Asuransi dalam polis kebakaran dpt stop dalam salah satu suasana berikut, yaitu:

    (1) Penanggung meluputkan polis dengan kausa Tertanggung membuat representasi yang keliru, salah uraian dgn kata lain tidak diungkapkannya materi tertentu;

    (2) Jika ada jatuhnya alias perpindahan dari setiap kediaman alias properti yang diasuransikan dgn kata lain bagiannya, lalu pd saat berakhirnya tujuh day dari mana, kecuali k'lo jatuhnya alias perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap ancaman yang dipertanggungkan; walaupun demikian, insurance sanggup dihidupkan kembali dgn persyaratan yang direvisi k'lo pemberitahuan cepat diberikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;

    (3) Asuransi dapat diakhiri kapan saja atas permintaan tertanggung serta atas pilihan perusahaan pada lima belas 24 jam pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.

    KESIMPULAN

    Properti berwujud terkena bermacam ragam risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan dengan perang, dll. Dan sekuriti insurance dpt dimiliki terhadap sebagian gede risiko ini secara terpisah dengan kata lain dlm kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat banyak dan beragam. Asuransi kebakaran dlm pengertian yang ketat tentang dengan pemberian proteksi terhadap kebakaran & kebakaran saja. Jadi saat memberikan polis asuransi kebakaran semua persyaratan butuh dipenuhi. Tertanggung berada di bawah tanggungan moral dan hukum untuk memperoleh itikad yang sangat positive dan kudu mengatakan fakta yang benar dengan nggak hyn dalil tdk asli hyn dengan keserakahan untuk memperoleh lagi uang. Selanjutnya semua polis asuransi menolong dlm pendirian negara berkembang. Karenanya perusahaan asuransi mempunyai beban untuk menopang tertanggung ketika tertanggung dalam kesulitan.
    PREMI ASURANSI TAKAFUL FALAH
    Belopa

    LihatTutupKomentar