AGEN ASURANSI FREELANCE Ujoh Bilang

AGEN ASURANSI FREELANCE
Ujoh Bilang
- BEST OFFER!
Kontrak asuransi muncul momen seseorang yang memilih sekuriti asuransi menandatangani akad dengan firma insurance untuk mengganti kerugiannya dari kehilangan properti oleh alias insidental sebab kebakaran & alias kilat, ledakan, dll. Ini pd dasarnya merupakan akad serta karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia memiliki fitur istimewa tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, bunga yang dapat diasuransikan, ganti rugi, subrogasi beserta kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dalam semua akad asuransi dan diatur oleh prinsip-prinsip unique hukum.

ASURANSI KEBAKARAN:

Menurut S. 2 (6A), "bisnis insurance kebakaran" bermakna karier yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk sebagian kelas bisnis asuransi lainnya, akta insurance terhadap tekor oleh dgn kata lain insidental kebakaran alias kejadian lainnya, yang lazimnya termasuk di antara risiko diasuransikan dlm profesi insurance kebakaran.

Menurut Halsbury, ini adalah kontrak asuransi dimana perusahaan insurance setuju untuk dipertimbangkan untuk merombak kerugian tertanggung sampai batas tertentu dengan tunduk pd syarat dengan regulasi tertentu terhadap loss dgn kata lain kerusakan konsekuensi kebakaran, yang mungkin terjadi pada properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, insurance kebakaran yakni akta di mana orang tersebut, yang memeriksa sekuriti asuransi, menandatangani kesepakatan dgn firma asuransi untuk mengubah kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh dgn kata lain kebetulan sebab kebakaran dengan kata lain petir, ledakan dll. Polis ini direka bentuk untuk mengasuransikan harta benda seseorang & lainnya. item dari tekor yang terjadi krn kerusakan lengkap alias sebagian oleh api.

Dalam pengertian yang ketat, kesepakatan insurance kebakaran ialah satu:

  • 1. Yang objek utamanya yaitu pertanggungan terhadap tekor atau kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.

  • 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan asuransi dibatasi oleh uang pertanggungan beserta tidak butuh oleh tingkat loss alias kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan

  • 3. Perusahaan insurance tidak memiliki keinginan dalam security alias penghancuran properti yang diasuransikan selain dari peranan yang dilakukan berdasarkan kontrak.

  • HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN

    Tidak ada peraturan perundang-undangan yang menata asuransi kebakaran, seperti dalam kasus insurance laut bagian yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi usaha asuransi seperti itu & tidak dgn aturan - aturan umum dgn kata lain khusus. prinsip-prinsip hukum yang berkenaan dengan kebakaran komitmen asuransi lainnya. Begitu juga dengan Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dgn tidak adanya undang-undang legislatif tentang perihal ini, pengadilan di India dlm memproses topik asuransi kebakaran sejauh ini telah menggantungkan kesimpulan yudisial Pengadilan serta opini bahasa Inggris. Ahli hukum.

    Dalam memutuskan price harta benda yang rusak dgn kata lain musnah sebab kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis insurance kebakaran, value harta benda kepada tertanggung yang mau diukur. Prima facie yang nilainya diukur dengan mengacu pada harga pasar dari properti sebelum dan sesudah kerugian. Namun cara penilaian tersebut tidak dpt diterapkan dlm persoalan di mana nilai market tidak mewakili price sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti selagi properti tersebut digunakan oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk melaksanakan bisnis. Dalam perihal seperti itu, ukuran ganti rugi yaitu ongkos pemulihan. Dalam urusan Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli serta disimpan sebagai penyertaan modal yang membuat pendapatan,

    BUNGA TERTANGGUNG

    Seseorang yang begitu tertarik pd suatu properti sehingga mendapat fungsi dari keberadaannya serta prasangka karena kehancurannya dikatakan mempunyai pamrih yang bisa diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu dpt mengasuransikan properti dari kebakaran.

    Kepentingan di properti kudu ada baik pada awal maupun pada saat kehilangan. Jika tidak ada pada saat dimulainya kontrak, lalu tidak bisa menjelma subjek insurance serta k'lo tidak ada pada saat kerugian, dia tidak menderita tekor dan tidak memerlukan ganti rugi. Jadi, di mana dia menawarkan produk harta benda yang diasuransikan beserta setelah itu rusak imbas kebakaran, dia tidak menderita kerugian.

    RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Tanggal penyelesaian kontrak asuransi penerbitan polis nggak sama dengan penerimaan dgn kata lain asumsi risiko. Bagian 64-VB hanya menjelaskan secara luas bahwa perusahaan asuransi tidak bisa menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 berbincang tentang pembayaran premi di wajah mengingat sub bagian (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan insurance untuk menanggung risiko sejak tanggal & seterusnya. Jika pengusul tidak mendambakan tanggal tertentu, pengusul mampu bernegosiasi dgn perusahaan insurance tentang istilah tersebut. Tepatnya, oleh karena itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir ialah dari tertanggung dengan kata lain perusahaan insurance cukup bergantung pd teknik di mana negosiasi untuk asuransi telah berkembang. Meskipun berserta ini adalah risiko yang tampaknya telah tercakup dalam Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dlm Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan merupakan sebagai berikut:

    KEBAKARAN: Kehancuran atau kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan alami alias pembakaran spontan alias proses pemanasan atau pengeringan apa pun tidak dpt dianggap sebagai kerusakan konsekuensi kebakaran. Misalnya, cat alias berbahan dasar kimia di produsen yang menemukan perlakuan keringetan dengan akibatnya rusak karena api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.

    PENCAHAYAAN: Petir dapat memicu kerusakan kelanjutan kebakaran atau model kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah sebab cerobong asap yang jatuh tersambar petir dengan kata lain retakan pada permukiman pengaruh sambaran petir. Baik kebakaran bersama model kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.

    KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan dengan kata lain kerusakan properti (oleh api dgn kata lain lainnya) yang secara langsung disebabkan oleh pesawat dan perangkat udara lainnya & / dgn kata lain stock yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran dgn kata lain kerusakan konsekuensi gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dengan kecepatan supersonik tidak termasuk dlm cakupan kebijakan ini.

    KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil bagian bersama orang lain dlm setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, dengan kata lain teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak mau tercakup dlm kebijakan.

    Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, serta genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, beserta Badai adalah beraneka ragam tipe gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir alias angin kencang alias hujan lebat. Banjir alias Genangan terjadi saat aer naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir atau genangan seharusnya tidak hanya dipahami dalam pengertian umum, yaitu banjir di sungai dengan kata lain danau, tetapi juga penimbunan aer krn saluran yang tersumbat mau dianggap banjir.

    KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan atau hewan rel / jalan raya memakai kontak serta-merta dgn harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan dengan kata lain hewan tersebut tidak boleh menjadi milik atau dimiliki oleh tertanggung dengan kata lain penghuni tempat dengan kata lain karyawan mereka saat bertindak selama waktu kerja mereka.

    SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan atau kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence daerah dari situs di mana properti berdiri alias Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah dgn kata lain kediaman ke tingkat yang extra rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah biasanya di atas bukit.

    Namun, retakan normal, penurunan dgn kata lain perlapisan pd struktur baru; pemukiman dengan kata lain pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai dgn kata lain sungai; patron atau pengerjaan yang rusak atau pendayagunaan berbahan yang rusak; & pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur alias perbaikan properti alias pencaharian tanah atau penggalian, tidak tercakup.

    AGEN ASURANSI FREELANCE<br/>Ujoh Bilang<br/>

    Apa itu PREMI ASURANSI DALAM PERPAJAKAN?


    MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan alias kerusakan properti oleh air alias lainnya karna tangki air, peralatan serta pipa yang meledak dgn kata lain meluap secara tidak sengaja.

    OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran dengan kata lain kerusakan, karna benturan dengan kata lain sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dgn oprasi pengujian rudal oleh Tertanggung dgn kata lain siapapun, ditanggung.

    KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penghapusan air yang tidak disengaja dgn kata lain bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran dgn kata lain kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan dengan kata lain perubahan pd hunian dengan kata lain tempat; perbaikan pelepasan alias perpanjangan instalasi sprinkler; serta cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.

    KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, positif tidak disengaja alias tidak, semak bersama hutan serta pembukaan persil dgn api, tetapi tidak termasuk kerusakan atau kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.

    RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Klaim yang tidak dpt dipertahankan / tercakup dlm polis ini yaitu sebagai berikut:

    o Pencurian selama atau setelah terjadinya risiko yang diasuransikan

    o Bahaya perang atau nuklir

    o Listrik rusak

    o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik

    o Kebakaran bawah tanah

    o Kerugian dgn kata lain kerusakan pd bullion, batu mulia, stock antik (nilainya lbh dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, buku cek, catatan komputer kecuali jika mereka termasuk secara kategoris.

    o Kerugian alias kerusakan properti yang dipindahkan ke area lain (kecuali mesin & peralatan untuk pembersihan, perbaikan atau renovasi selama lbh dari 60 hari).

    KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN

    Kontrak insurance kebakaran memiliki karakteristik sebagai berikut:

    (a) Asuransi kebakaran ialah akad pribadi

    Kontrak insurance kebakaran tidak menjamin keamanan properti yang diasuransikan. Tujuannya supaya tertanggung tidak menerima loss krn kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh krn itu, jika hubungannya dgn harta benda yang diasuransikan stop sebab dipindahkan ke orang lain, dan sampai-sampai akad asuransi juga hendak berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek asuransi sehingga bisa diteruskan secara otomatis kepada owner baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak asuransi kebakaran dengan demikian hanyalah komitmen pribadi antara tertanggung bersama penanggung untuk pembayaran uang. Ini sanggup secara sah diberikan kepada orang lain semata-mata dgn persetujuan perusahaan asuransi.

    (b) Itu ialah komitmen yang utuh bersama tak terpisahkan.

    Jika asuransinya memiliki ikatan dan isinya dari stok & mesin, kontrak tersebut secara tegas disetujui untuk dpt dibagi. Dengan demikian, kalau tertanggung bersalah atas pelanggaran tanggung jawab terhadap perusahaan asuransi sehubungan dgn satu pokok bahasan yang tercakup dlm polis, penanggung dpt menyelamatkan kontrak secara keseluruhan beserta tidak sekadar sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dengan patokan kebijakan.

    (c) Penyebab kebakaran tidak material

    Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung kepingin melindunginya dari segala tekor alias loss yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama tekor terjadi karna kebakaran dlm pengertian polis, maka pemicu kebakaran secara umum tidak berubah masalah. Dengan demikian, apakah itu sebab api tidak dinyalakan dgn benar alias dinyalakan dgn benar tetapi lalai setelahnya atau apakah kebakaran itu disebabkan sebab kelalaian tertanggung dgn kata lain pelayannya dengan kata lain orang asing yaitu tidak bermakna & perusahaan insurance bertanggung jawab untuk merombak tekor tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, penyebab spon-tan loss hanya wajib dilihat.

    Namun gara-gara kebakaran menjelma bahan untuk diteliti

    (1). Dimana kebakaran terjadi enggak karena kelalaian, tapi oleh disengaja

    (2) Dimana kebakaran disebabkan karena penyebab terjerembab dgn pengecualian dalam kontrak.

    BATASAN WAKTU
    AGEN ASURANSI FREELANCE<br/>Ujoh Bilang<br/>

    Siapa itu PREMI ASURANSI MOTOR?



    Asuransi ganti rugi yakni suatu perjanjian oleh penanggung untuk menyampaikan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera momen tekor yang diderita reaksi terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pd posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dalam posisi yang extra baik. Ada tugas utama, yaitu ganti rugi, bersama komitmen sekunder yaitu memposisikan tertanggung dalam posisi sebelum kerugiannya, baik dengan membayarnya dlm jumlah tertentu dgn kata lain mungkin dengan teknik lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan asuransi memperoleh pilihan berkenaan manual dia hendak memasangkan tertanggung pd posisi pra-kerugian tidak berarti bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengubah kerugiannya dengan satu dengan kata lain lain cara, segera tekor itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pd terjadinya peristiwa yang diasuransikan.

    SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?

    Hanya mereka yang mendapatkan keperluan yang mampu diasuransikan atas sebuah properti yang sanggup mengambil insurance kebakaran. Berikut ini adalah di antara kelas orang yang telah dianggap mempunyai kebutuhan yang sanggup diasuransikan dalam, properti, dengan sanggup mengasuransikan properti tersebut:

    • 1. Pemilik properti, bagus owner tunggal, atau bersama, dengan kata lain mitra dalam firma yang memiliki properti. Tidaklah mesti bahwa mereka juga harus memiliki. Dengan demikian, lesser beserta lessee dapat mengasuransikannya secara bersama-sama dengan kata lain secara berat.

    • 2. Penjual & buyer mendapatkan hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai & sampai-sampai setelah itu, bila dia memiliki hak gadai vendor yang blm dibayar atasnya.

  • 3. Pemberi hipotek & penerima hipotek mempunyai keperluan yang berlainan dalam properti yang digadaikan bersama dpt mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya menggunakan pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya kembang yang nggak sama dari yang si pemberi pinjaman "[3]

  • 4. Wali Amanat yaitu owner sah bersama penerima khasiat dari pemilik properti perwalian & masing-masing sanggup mengasuransikannya.

  • 5. Petugas garansi seperti operator, pegadaian alias petugas gudang bertanggung jawab atas security properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga sanggup mengasuransikannya.

  • ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN

    Orang yang tidak memiliki interes yang sanggup diasuransikan atas suatu properti tidak sanggup mengasuransikannya. Sebagai contoh:

    • 1. Kreditor tanpa agunan tidak dpt mengasuransikan harta debitornya, sebab haknya semata-mata terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.

    • 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak bisa mengasuransikan properti perusahaan karena ia tidak mendapatkan kepentingan yang sanggup diasuransikan dlm aset perusahaan apa pun walaupun ia merupakan pemegang saham tunggal. Seperti perihal Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena baik sebagai kreditur standar ataupun sebagai pemegang saham tidak memperoleh keperluan yang mampu diasuransikan di dalamnya.

    KONSEP IMAN SEBESARNYA

    Karena semua kontrak asuransi yakni kontrak dengan itikad baik, pengusul insurance kebakaran juga berkewajiban positif untuk menyatakan secara lengkap semua fakta material dengan tidak membuat kesalahan penyajian atau kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk mendapatkan polis. Kewajiban dgn niat positif ini berlaku sama bagi perusahaan asuransi dan tertanggung. Harus ada itikad positif sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk mengendalikan itikad positive dipastikan b mengharuskan pengusul untuk menyatakan bahwa pemberitahuan dalam formulir proposal yakni benar, bahwa itu mau menjadi asas akta dan bahwa pengumuman yang salah alias salah di dalamnya akan menghindarkan kebijakan. Perusahaan insurance kemudian dapat menggantungkan mereka untuk menilai risiko bersama untuk menetapkan premi yang sesuai bersama menerima risiko dgn kata lain menolaknya.

    Pertanyaan-pertanyaan dlm formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk menerima semua kabar yang material untuk diketahui firma insurance untuk menghitung risiko dengan memperbaiki premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga memberikan informasi yang berkenaan dengan:

    o Nama pengusul, alamat, dengan pekerjaan

    o Uraian tentang pokok bahasan yang hendak diasuransikan sekadar untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,

    o Penjelasan tentang lokasi di mana ia berada

    o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur dgn kata lain perdagangan berbahaya. dll

    o Apakah sudah diasuransikan

    o Dan juga riwayat insurance pribadi semut termasuk klaim kalo ada yang diurus belanja pengusul, dll.

    Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul perlu memaparkan apakah ditanyai alias tidak-

    • 1. Setiap berita yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;

    • 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan insurance mungkin ekstra dari biasanya bisa diinginkan seperti adanya manuskrip atau dokumen berharga, dll, dan

    AGEN ASURANSI FREELANCE<br/>Ujoh Bilang<br/>

    Dimana 5 KELEBIHAN AGEN ASURANSI?


  • 3. Setiap artikel yang berkaitan dengan lebih; rawan yang terlibat.

  • Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-

    • 1. Informasi yang dapat dianggap diketahui oleh perusahaan insurance dlm aktivitas usahanya sebagai perusahaan asuransi;

    • 2. Fakta yang cenderung menunjukkan bahwa risikonya lbh kecil daripada sebaliknya;

  • 3. Fakta tentang data yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan

  • 4. Fakta yang tidak harus diungkapkan sehubungan dgn status kebijakan.

  • Dengan demikian, terjamin berada di bawah kewajiban yang sungguh-sungguh untuk membuat pengungkapan penuh fakta bahan baku yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma asuransi saat memutuskan apakah proposal butuh diterima alias tidak. Saat melaksanakan pengungkapan fakta yang relevan,

    DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE

    Jika ada lbh dari satu rawan yang terjadi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut, bakal sulit untuk menghitung konsekuensi relatif dari setiap ancaman alias memilah salah satunya sebagai gara-gara loss yang sebenarnya. Dalam persoalan seperti itu, doktrin pemicu tepat mengakomodasi menentukan penyebab kerugian yang sebenarnya.
    Penyebab terdekat didefinisikan dalam Pawsey v. Scottish Union beserta National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif & mempan yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa otput tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai dan berkarya secara aktif dari sumber baru dengan independen." Itu penyebab yang dominan bersama efektif walaupun itu tak yang terdekat dalam waktu. Oleh karna itu, momen suatu loss terjadi, harus untuk menyelidiki beserta menyortir apa penyebab kontan loss tersebut untuk memutuskan apakah perusahaan asuransi bertanggung jawab atas loss tersebut.

    PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN

    Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran dpt disebabkan oleh petir, ledakan, dengan kata lain ledakan. Ini mungkin efek dari kerusuhan, pemogokan atau karena tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pd akhirnya kudu mendatangkan kebakaran serta api perlu berubah gara-gara langsung kerusakan. Oleh karena itu, loss yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak mau tercakup dlm kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa tekor tersebut tercakup dlm klausul tindakan jahat beserta oleh karena itu. Perusahaan insurance bertanggung jawab untuk menepati klaim tersebut tidak dpt dipertahankan, sebab kecuali dengan sampai kebakaran merupakan penyebab spontan dari kerusakan, tidak ada claim berdasarkan kebijakan kebakaran yang mampu dipertahankan. [6 ]

    PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Langkah-langkah untuk mengambil polis insurance kebakaran disebutkan di bawah ini:

    • 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:

    • Ada banyak perusahaan yang menawarkan asuransi kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu atau perusahaan usah berhati-hati dlm pemilihan perusahaan asuransi. Penilaian usah bertumpu pd faktor-faktor seperti kemauan baik, dan posisi jarak panjang di pasar. Perusahaan asuransi dapat didekati secara spontan dgn kata lain melalui agen, sebagian di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.

    • 2. Pengajuan Formulir Proposal:

    Individu dgn kata lain pemilik profesi harus menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dengan rincian yang diperlukan kepada perusahaan asuransi untuk pertimbangan yang tepat dan persetujuan selanjutnya. Informasi dalam Formulir Proposal perlu dilayangkan dgn itikad bagus dengan mesti disertai dgn dokumen yang memverifikasi nilai sebenarnya dari properti dgn kata lain stok yang bakal diasuransikan. Sebagian besar perusahaan memiliki Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana info yang tepat mesti disediakan.

  • 3. Survei Properti / Pertimbangan:

  • Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, hingga akan dilakukan survei "di tempat" atas properti dengan kata lain produk yang menjadi pokok asuransi. Ini lazimnya dilakukan oleh penyidik, dengan kata lain surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan serta mereka mesti melapor lagi kepada mereka setelah analisis & survei menyeluruh. Ini bermanfaat untuk menghitung risiko yang terlibat serta menghitung tingkat premi.

  • 4. Penerimaan Proposal:

  • Setelah laporan rinci dan komprehensif diserahkan ke perusahaan asuransi oleh surveyor beserta petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal beserta laporannya dgn teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan dengan kata lain permainan curang atau penipuan yang terlibat, dan sampai-sampai secara resmi "menerima" Formulir Proposal beserta mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis asuransi dimulai setelah pembayaran serta penerimaan premi masing-masing oleh tertanggung dengan perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.

    PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN

    Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan insurance meminta tertanggung untuk mengasihkan rincian yang mengenai dgn loss dlm kleim dari yang berkaitan dengan kabar berikut-

    • 1. Keadaan bersama pencetus kebakaran;

    • AGEN ASURANSI FREELANCE<br/>Ujoh Bilang<br/>

      Kapan AGEN ASURANSI HALAL ATAU HARAM?


    • 2. Hunian dengan situasi tempat terjadinya kebakaran;

  • 3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu kemampuan di mana kleim yang diasuransikan dan apakah ada orang lain yang tertarik dgn properti tersebut;

  • 4. Asuransi lain atas properti;

  • 5. Nilai setiap item properti pada saat kehilangan beserta buktinya, serta price sisa, k'lo ada; dan

  • 6. Jumlah yang diklaim

  • Memberikan kabar yang berkaitan dengan klaim juga merupakan keadaan preseden untuk pekerjaan perusahaan asuransi. Informasi di atas hendak memungkinkan perusahaan asuransi untuk memverifikasi apakah-

    (1) Kebijakan tersebut berlaku;

    (2) Bahaya yang menimbulkan tekor yakni risiko yang diasuransikan;

    (3) Harta rusak alias hilang ialah harta benda yang diasuransikan.

    Aturan untuk taksiran harga properti

    Nilai properti yang diasuransikan adalah-

    1) Nilainya pd saat kerugian, dan

    2) Di tempat kerugian, dan

    3) Nilainya yang nyata dengan kata lain intrinsik tanpa memperhatikan value sentimentalnya. Kehilangan untung prospektif alias loss konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.

    PENGAJUAN KLAIM

    Bagaimana kleim muncul?

    Setelah kesepakatan insurance kebakaran muncul, claim dapat timbul karna pengoperasian satu atau ekstra risiko yang diasuransikan pada properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu alias lebih ancaman yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan atau berturut-turut dari properti tersebut. Agar kleim valid, persyaratan berikut kudu dipenuhi:

    • 1. Terjadinya mesti terjadi krn pengoperasian suatu ancaman yang diasuransikan dgn kata lain di mana ancaman yang diasuransikan dan ancaman lainnya beroperasi, pencetus kerugian yang dominan dgn kata lain efisien pasti yakni rawan yang diasuransikan;

    • 2. Operasi resiko tidak boleh berada dalam lingkup pengecualian kebijakan;

  • 3. Kejadian tersebut pasti telah mengakibatkan tekor alias kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;

  • 4. Terjadinya perlu selama mata uang polis;

  • 5. Tertanggung mesti menepati semua persyaratan polis serta juga harus menepati persyaratan yang butuh dipenuhi setelah klaim muncul.

  • FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT

    Catatan kriminal dari seorang tertanggung mampu mempengaruhi moral hazard, yang butuh dinilai oleh perusahaan asuransi, & tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat bakal menjadi material non-disclosure.

    TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT
    AGEN ASURANSI FREELANCE<br/>Ujoh Bilang<br/>

    Bagaimana AGEN ASURANSI SUKSES INDONESIA?



    Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib melaksanakan kewajibannya untuk mengontrol itikad positif terhadap perusahaan insurance serta untuk itu tertanggung wajib memperbuat yang terbaik untuk menyelamatkan alias meminimalkan kerugian. Untuk tujuan ini ia butuh (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api dengan kata lain mencegah penyebarannya, bersama (2) menopang pemadam kebakaran & yang lainnya dlm upaya mereka untuk melakukannya dgn langkah apa pun yang tidak menghalangi mereka.
    Dengan benda ini harta yang diasuransikan sanggup dipindahkan ke tempat yang aman. Segala tekor alias kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api dgn kata lain selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai loss yang kira-kira disebabkan oleh api.

    Jika tertanggung gagal dalam tugasnya dengan sengaja dengan dengan demikian meninggikan beban perusahaan asuransi, tertanggung akan dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]

    HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN

    (A) Hak Tersirat

    Sesuai dengan tugas tertanggung hingga perusahaan asuransi memiliki hak menurut hukum, memikirkan kewajiban yang telah mereka lakukan untuk mengalih tekor tertanggung. Dengan demikian perusahaan insurance memiliki hak untuk-

    o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api serta mengurangi kerugian harta benda, dan

    o Untuk tujuan itu, untuk memasuki & mempunyai properti.

    Penanggung mau bertanggung jawab untuk membetulkan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api dengan selama itu dimiliki, karena semua itu dianggap sebagai konsekuensi alami bersama telak dari kebakaran; oleh krn itu telah diadakan dalam kasus Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari resiko yang diasuransikan usah dinilai saat perusahaan insurance menyampaikan kembali bersama nggak pada saat resiko berhenti.

    (B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk menghindari risiko

    Kerusakan yang diderita krn tindakan yang diambil untuk mencegah risiko yang diasuransikan bukanlah konsekuensi dari risiko tersebut dan tidak dpt dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam kondisi Liverpool bersama London beserta Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada mendeklarasikan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk mencegah ledakan, dengan tekor tidak dpt dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang semata-mata mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., & tekor tidak mampu dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cuman mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran alias ledakan. "

    (C) Hak Ekspres

    Kondisi 5- untuk menyelamatkan hak-haknya dgn baik perusahaan insurance telah menetapkan hak yang lebih bagus secara tegas dlm keadaan ini yang dengannya kalau terjadi kerusakan atau kerusakan, penanggung serta setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung sanggup memasuki, mengambil dengan kata lain mengendalikan kepemilikan gedung. dengan kata lain tempat di mana kerusakan telah terjadi dengan kata lain mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka & menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan dengan kata lain menawarkan produk dgn kata lain melenyapkan perkara yang sama untuk akun yang berkepentingan.

    Kapan dan dengan jalan apa klaim dibuat?

    Apabila terjadi tekor kebakaran yang ditanggung oleh polis asuransi kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu 15 day setelah terjadinya loss tersebut, Tertanggung perlu mengajukan claim secara tertulis dgn menyampaikan rincian kerusakan beserta perkiraan nilainya. Rincian asuransi lain pd properti yang sama juga perlu diumumkan.

    Tertanggung usah memperoleh bersama menghasilkan, dengan budget sendiri, dokumen seperti rencana, buku rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.

    BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?

    Asuransi dlm polis kebakaran mampu berhenti dlm salah satu situasi berikut, yaitu:

    (1) Penanggung meluputkan polis dgn dasar Tertanggung membuat representasi yang keliru, salah uraian dgn kata lain tidak diungkapkannya materi tertentu;

    (2) Jika ada jatuhnya dgn kata lain perpindahan dari setiap rumah dengan kata lain tempat tinggal yang diasuransikan atau bagiannya, lalu pd saat berakhirnya tujuh 24 hour dari mana, kecuali jika jatuhnya dgn kata lain perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap bahaya yang dipertanggungkan; walaupun demikian, asuransi dpt dihidupkan lagi dengan persyaratan yang direvisi k'lo pemberitahuan cepat diberikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;

    (3) Asuransi mampu diakhiri bilamana saja atas permintaan tertanggung dengan atas pilihan perusahaan pd 15 24 jam pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.

    KESIMPULAN

    Properti berwujud terkena beragam risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan bersama perang, dll. Dan sekuriti asuransi dapat dimiliki terhadap sebagian besar risiko ini secara terpisah dengan kata lain dalam kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat byk dengan beragam. Asuransi kebakaran dlm pengertian yang ketat berhubungan dengan pemberian pengamanan terhadap kebakaran serta kebakaran saja. Jadi saat memberikan polis insurance kebakaran semua persyaratan perlu dipenuhi. Tertanggung berada di bawah komitmen moral & hukum untuk mempunyai itikad yang sungguh baik & mesti mengatakan fakta yang benar beserta tak hyn kausa tidak asli cuman dgn keserakahan untuk menemukan lagi uang. Selanjutnya semua polis asuransi mendukung dlm pembentukan negara berkembang. Karenanya perusahaan asuransi memperoleh beban untuk menolong tertanggung tatkala tertanggung dlm kesulitan.
    AGEN ASURANSI FREELANCE
    Ujoh Bilang

    LihatTutupKomentar