AGEN ASURANSI UMUM Kepi

AGEN ASURANSI UMUM
Kepi
- BEST OFFER!
Kontrak insurance muncul selagi seseorang yang menyelidik proteksi asuransi menandatangani komitmen dgn firma asuransi untuk membarui kerugiannya dari kehilangan properti oleh dengan kata lain insidental karna kebakaran serta alias kilat, ledakan, dll. Ini pada dasarnya yaitu kontrak serta karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia mendapatkan fitur eksklusif tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, tanaman yang mampu diasuransikan, ganti rugi, subrogasi beserta kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dlm semua kesepakatan asuransi dan diatur oleh prinsip-prinsip eksklusif hukum.

ASURANSI KEBAKARAN:

Menurut S. 2 (6A), "bisnis asuransi kebakaran" berarti usaha yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk tdk semua kelas profesi asuransi lainnya, komitmen asuransi terhadap kerugian oleh dengan kata lain insidental kebakaran dgn kata lain kejadian lainnya, yang kebanyakan termasuk di antara risiko diasuransikan dlm pekerjaan asuransi kebakaran.

Menurut Halsbury, ini merupakan kesepakatan asuransi dimana perusahaan asuransi setuju untuk dipertimbangkan untuk mengganti loss tertanggung sampai batas tertentu dan tunduk pada syarat dan patokan tertentu terhadap loss atau kerusakan akibat kebakaran, yang mungkin terjadi pd properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, asuransi kebakaran adalah kontrak di mana orang tersebut, yang memeriksa proteksi asuransi, menandatangani akta dengan firma insurance untuk membarui kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh atau kebetulan karna kebakaran dgn kata lain petir, ledakan dll. Polis ini dipatron untuk mengasuransikan harta benda seseorang beserta lainnya. item dari tekor yang terjadi sebab kerusakan lengkap atau sebagian oleh api.

Dalam pengertian yang ketat, kontrak asuransi kebakaran merupakan satu:

  • 1. Yang objek utamanya yakni sandaran terhadap tekor dengan kata lain kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.

  • 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan asuransi dibatasi oleh uang pertanggungan beserta tidak wajib oleh tingkat loss alias kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan

  • 3. Perusahaan insurance tidak memiliki keperluan dlm security dengan kata lain penghancuran properti yang diasuransikan selain dari tanggungan yang dilakukan berdasarkan kontrak.

  • HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN

    Tidak ada aturan main perundang-undangan yang mengelompokkan asuransi kebakaran, seperti dalam ihwal insurance laut bagian yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi bisnis asuransi seperti itu & tidak dgn kaidah umum alias khusus. prinsip-prinsip hukum yang berkenaan dengan kebakaran komitmen insurance lainnya. Begitu juga dengan Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dengan tidak adanya undang-undang legislatif tentang keadaan ini, pengadilan di India dlm memproses topik insurance kebakaran sejauh ini telah mengandalkan ketentuan yudisial Pengadilan beserta prinsip bahasa Inggris. Ahli hukum.

    Dalam menentukan harga harta benda yang rusak dengan kata lain musnah sebab kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis insurance kebakaran, harga harta benda kepada tertanggung yang mau diukur. Prima facie yang nilainya diukur dgn mengacu pada harga pasar dari properti sebelum bersama sesudah kerugian. Namun tata cara penilaian tersebut tidak dapat diterapkan dlm kasus di mana price pasar tidak mewakili price sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti ketika properti tersebut dipakai oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk menjalani bisnis. Dalam masalah seperti itu, ukuran ganti rugi yakni uang pemulihan. Dalam kasus Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli beserta disimpan sebagai penyertaan modal yang membuat pendapatan,

    BUNGA TERTANGGUNG

    Seseorang yang begitu tertarik pada suatu properti sehingga mendapat manfaat dari keberadaannya serta prasangka karena kehancurannya dikatakan memperoleh pamrih yang sanggup diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu mampu mengasuransikan properti dari kebakaran.

    Kepentingan di properti mesti ada baik pd awal ataupun pada saat kehilangan. Jika tidak ada pd saat dimulainya kontrak, lalu tidak bisa menjadi subjek asuransi dengan k'lo tidak ada pada saat kerugian, dia tidak menderita kerugian bersama tidak memerlukan ganti rugi. Jadi, di mana dia menawarkan produk harta benda yang diasuransikan dengan setelah itu rusak akibat kebakaran, dia tidak menderita kerugian.

    RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Tanggal penyelesaian akad asuransi penerbitan polis berlainan dengan penerimaan dengan kata lain asumsi risiko. Bagian 64-VB cuma menjelaskan secara luas bahwa perusahaan insurance tidak mampu menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 berbicara tentang pembayaran premi di muka mengingat sub bagian (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan insurance untuk menanggung risiko sejak tanggal beserta seterusnya. Jika pengusul tidak mencita-citakan tanggal tertentu, pengusul dapat bernegosiasi dengan perusahaan asuransi tentang terma tersebut. Tepatnya, oleh karena itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir yakni dari tertanggung dgn kata lain perusahaan insurance cuman bergantung pada strategi di mana negosiasi untuk asuransi telah berkembang. Meskipun berserta ini ialah risiko yang tampaknya telah tercakup dalam Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dlm Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan ialah sebagai berikut:

    KEBAKARAN: Kehancuran atau kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan natural atau pembakaran spontan atau proses pemanasan dgn kata lain pengeringan apa pun tidak dpt dianggap sebagai kerusakan kelanjutan kebakaran. Misalnya, cat atau materi kimia di pembuat yang menerima perlakuan tidak adem dengan akibatnya rusak karena api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.

    PENCAHAYAAN: Petir bisa mencetuskan kerusakan reaksi kebakaran atau tipe kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah karna cerobong asap yang terjerembab tersambar petir dengan kata lain retakan pd gedung kelanjutan sambaran petir. Baik kebakaran bersama model kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.

    KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan dgn kata lain kerusakan properti (oleh api atau lainnya) yang secara spontan disebabkan oleh pesawat bersama perangkat udara lainnya dan / atau produk yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran dgn kata lain kerusakan akibat gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dgn kecepatan supersonik tidak termasuk dlm cakupan kebijakan ini.

    KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil daerah bersama orang lain dalam setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, alias teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak hendak tercakup dlm kebijakan.

    Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, dengan genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, serta Badai yaitu bermacam ragam tipe gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir dgn kata lain angin kencang dengan kata lain hujan lebat. Banjir alias Genangan terjadi pada waktu aer naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir dgn kata lain genangan seharusnya tidak cukup dipahami dlm pengertian umum, yaitu banjir di sungai alias danau, tetapi juga penimbunan aer karna saluran yang tersumbat hendak dianggap banjir.

    KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan dgn kata lain hewan rel / jalan raya memakai kontak langsung dgn harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan alias hewan tersebut tidak boleh menjadi milik alias dimiliki oleh tertanggung dgn kata lain penghuni tempat atau karyawan mereka saat bertindak selama waktu kerja mereka.

    SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan dgn kata lain kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence bagian dari situs di mana properti berdiri atau Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah alias kediaman ke tingkat yang ekstra rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah lazimnya di atas bukit.

    Namun, retakan normal, penurunan atau perlapisan pd struktur baru; pemukiman dgn kata lain pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai dgn kata lain sungai; desain dgn kata lain pengerjaan yang rusak dgn kata lain pemakaian bahan yang rusak; & pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur atau perbaikan properti alias pencaharian tanah dgn kata lain penggalian, tidak tercakup.

    AGEN ASURANSI UMUM<br/>Kepi<br/>

    Apa itu PREMI ASURANSI?


    MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan dgn kata lain kerusakan properti oleh air alias lainnya sebab tangki air, peralatan beserta pipa yang meledak alias meluap secara tidak sengaja.

    OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran dengan kata lain kerusakan, krn benturan alias sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan operasi pengujian rudal oleh Tertanggung atau siapapun, ditanggung.

    KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penghilangan aer yang tidak disengaja atau bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran dengan kata lain kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan atau perubahan pada properti alias tempat; perbaikan pelepasan atau perpanjangan instalasi sprinkler; beserta cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.

    KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, positive tidak disengaja dgn kata lain tidak, semak beserta hutan beserta pembukaan lahan dgn api, tetapi tidak termasuk kerusakan dengan kata lain kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.

    RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Klaim yang tidak dapat dipertahankan / tercakup dalam polis ini merupakan sebagai berikut:

    o Pencurian selama atau setelah terjadinya risiko yang diasuransikan

    o Bahaya perang atau nuklir

    o Listrik rusak

    o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik

    o Kebakaran bawah tanah

    o Kerugian atau kerusakan pada bullion, batu mulia, stok antik (nilainya extra dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, jurnal cek, catatan komputer kecuali kalau mereka termasuk secara kategoris.

    o Kerugian dgn kata lain kerusakan properti yang dipindahkan ke area lain (kecuali mesin & peralatan untuk pembersihan, perbaikan dengan kata lain renovasi selama ekstra dari 60 hari).

    KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN

    Kontrak insurance kebakaran mempunyai karakteristik sebagai berikut:

    (a) Asuransi kebakaran yaitu akad pribadi

    Kontrak insurance kebakaran tidak menjamin security properti yang diasuransikan. Tujuannya supaya tertanggung tidak menemukan loss sebab kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh krn itu, bila hubungannya dengan harta benda yang diasuransikan berhenti karena dipindahkan ke orang lain, lalu akta insurance juga akan berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dengan subjek insurance sehingga mampu diteruskan secara otomatis kepada owner baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak asuransi kebakaran dengan demikian hanyalah kontrak pribadi antara tertanggung beserta penanggung untuk pembayaran uang. Ini dpt secara sah disampaikan kepada orang lain cuma dengan persetujuan perusahaan asuransi.

    (b) Itu yakni akta yang utuh dengan tak terpisahkan.

    Jika asuransinya memiliki ikatan dengan isinya dari stok & mesin, komitmen tersebut secara tegas disetujui untuk mampu dibagi. Dengan demikian, k'lo tertanggung bersalah atas pelanggaran keharusan terhadap perusahaan asuransi sehubungan dengan satu pokok bahasan yang tercakup dlm polis, penanggung bisa menjauhi kontrak secara keseluruhan & tidak cuman sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dengan prinsip kebijakan.

    (c) Penyebab kebakaran tidak material

    Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung ingin melindunginya dari segala kerugian dgn kata lain tekor yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama kerugian terjadi karena kebakaran dalam pengertian polis, hingga gara-gara kebakaran secara umum tidak menjelma masalah. Dengan demikian, apakah itu karena api tidak dinyalakan dengan benar atau dinyalakan dengan benar tetapi lalai setelahnya alias apakah kebakaran itu disebabkan karna kelalaian tertanggung dgn kata lain pelayannya dgn kata lain orang asing merupakan tidak berpengaruh bersama perusahaan insurance bertanggung jawab untuk mengalih tekor tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, penyebab telak tekor hyn harus dilihat.

    Namun gara-gara kebakaran menjelma berbahan dasar untuk diteliti

    (1). Dimana kebakaran terjadi nggak sebab kelalaian, tapi oleh disengaja

    (2) Dimana kebakaran disebabkan sebab penyebab terjerembab dengan pengecualian dalam kontrak.

    BATASAN WAKTU
    AGEN ASURANSI UMUM<br/>Kepi<br/>

    Siapa itu PREMI ASURANSI GEDUNG?



    Asuransi ganti rugi adalah suatu perjanjian oleh penanggung untuk membagikan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera tempo kerugian yang diderita kelanjutan terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pd posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dalam posisi yang extra baik. Ada tanggung jawab utama, yaitu ganti rugi, beserta tanggungan sekunder yaitu menempatkan tertanggung dalam posisi sebelum kerugiannya, positif dgn membayarnya dalam besaran tertentu atau mungkin dengan teknik lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan asuransi memperoleh pilihan berkaitan tips dia bakal memasangkan tertanggung pd posisi pra-kerugian tidak berarti bahwa dia tidak berkewajiban untuk membarui kerugiannya dengan satu atau lain cara, segera tekor itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pada terjadinya peristiwa yang diasuransikan.

    SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?

    Hanya mereka yang mendapatkan kebutuhan yang sanggup diasuransikan atas sebuah properti yang bisa mengambil asuransi kebakaran. Berikut ini yaitu di antara kelas orang yang telah dianggap mempunyai keperluan yang dapat diasuransikan dalam, properti, & mampu mengasuransikan properti tersebut:

    • 1. Pemilik properti, positive owner tunggal, dgn kata lain bersama, atau mitra dalam firma yang memiliki properti. Tidaklah perlu bahwa mereka juga perlu memiliki. Dengan demikian, lesser & lessee bisa mengasuransikannya secara bersama-sama dgn kata lain secara berat.

    • 2. Penjual beserta pembeli memiliki hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai serta lebih-lebih setelah itu, k'lo dia mendapatkan hak gadai vendor yang belom dibayar atasnya.

  • 3. Pemberi hipotek beserta penerima hipotek mempunyai interes yang tdk sama dalam properti yang digadaikan bersama sanggup mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya memakai pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya bunga yang nggak sama dari yang si pemberi pinjaman "[3]

  • 4. Wali Amanat yaitu pemilik sah dengan penerima fungsi dari pemilik properti perwalian dan masing-masing bisa mengasuransikannya.

  • 5. Petugas agunan seperti operator, pegadaian dengan kata lain petugas gudang bertanggung jawab atas keamanan properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga sanggup mengasuransikannya.

  • ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN

    Orang yang tidak mempunyai kebutuhan yang bisa diasuransikan atas suatu properti tidak sanggup mengasuransikannya. Sebagai contoh:

    • 1. Kreditor tanpa sandaran tidak mampu mengasuransikan harta debitornya, karena haknya semata-mata terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.

    • 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak dapat mengasuransikan properti perusahaan sebab ia tidak memiliki keinginan yang bisa diasuransikan dlm aset perusahaan apa pun meskipun ia yakni pemegang saham tunggal. Seperti kondisi Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena positive sebagai kreditur standar maupun sebagai pemegang saham tidak memperoleh keinginan yang dpt diasuransikan di dalamnya.

    KONSEP IMAN SEBESARNYA

    Karena semua komitmen asuransi adalah kesepakatan dgn itikad baik, pengusul asuransi kebakaran juga berkewajiban positif untuk menyatakan secara lengkap semua fakta material beserta tidak menciptakan kesalahan penyajian atau kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk memperoleh polis. Kewajiban dgn keinginan positif ini berlaku sama utk perusahaan asuransi dan tertanggung. Harus ada itikad baik sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk mengontrol itikad bagus dipastikan b mengharuskan pengusul untuk menyatakan bahwa maklumat dlm formulir proposal yaitu benar, bahwa itu bakal berubah pangkal kesepakatan serta bahwa deklarasi yang salah dgn kata lain salah di dalamnya hendak menghindarkan kebijakan. Perusahaan asuransi setelah itu dapat mengunggulkan mereka untuk menghitung risiko dengan untuk menetapkan premi yang sesuai beserta menerima risiko alias menolaknya.

    Pertanyaan-pertanyaan dalam formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk mendapatkan semua artikel yang material untuk diketahui firma insurance untuk menghitung risiko bersama membenahi premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga memberikan data yang berkaitan dengan:

    o Nama pengusul, alamat, dan pekerjaan

    o Uraian tentang pokok bahasan yang akan diasuransikan cuma untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,

    o Penjelasan tentang bagian di mana ia berada

    o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur dgn kata lain perdagangan berbahaya. dll

    o Apakah sudah diasuransikan

    o Dan juga riwayat asuransi pribadi semut termasuk claim kalau ada yang dikerjakan pesan pengusul, dll.

    Terlepas dari pertanyaan dlm formulir proposal, pengusul wajib membeberkan apakah ditanyai dengan kata lain tidak-

    • 1. Setiap informasi yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;

    • 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan insurance mungkin extra dari biasanya bisa dicita-citakan seperti adanya manuskrip dengan kata lain dokumen berharga, dll, dan

    AGEN ASURANSI UMUM<br/>Kepi<br/>

    Dimana PREMI ASURANSI RUMAH TERMURAH?


  • 3. Setiap info yang berkenaan dengan lebih; ancaman yang terlibat.

  • Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-

    • 1. Informasi yang mampu dianggap diketahui oleh perusahaan asuransi dalam aktivitas usahanya sebagai perusahaan asuransi;

    • 2. Fakta yang menjurus menunjukkan bahwa risikonya lbh kecil daripada sebaliknya;

  • 3. Fakta tentang artikel yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan

  • 4. Fakta yang tidak kudu diungkapkan sehubungan dengan kondisi kebijakan.

  • Dengan demikian, terjamin berada di bawah komitmen yang sungguh-sungguh untuk membuat pengungkapan penuh fakta material yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma asuransi saat memutuskan apakah proposal kudu diterima alias tidak. Saat melakukan pengungkapan fakta yang relevan,

    DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE

    Jika ada extra dari satu bahaya yang terjadi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut, mau sulit untuk menghitung akibat relatif dari setiap resiko dengan kata lain memastikan salah satunya sebagai pencetus tekor yang sebenarnya. Dalam urusan seperti itu, doktrin pencetus tepat mengakomodasi menentukan pencetus kerugian yang sebenarnya.
    Penyebab terdekat didefinisikan dlm Pawsey v. Scottish Union serta National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif beserta berkhasiat yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai bersama bertugas secara aktif dari sumber baru dan independen." Itu gara-gara yang dominan dengan efisien walaupun itu tidak yang terdekat dalam waktu. Oleh karena itu, saat suatu tekor terjadi, usah untuk menyelidiki dan menetapkan apa pemicu langsung kerugian tersebut untuk menentukan apakah perusahaan insurance bertanggung jawab atas loss tersebut.

    PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN

    Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran bisa disebabkan oleh petir, ledakan, alias ledakan. Ini mungkin efek dari kerusuhan, pemogokan alias krn tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pada akhirnya usah mencetuskan kebakaran beserta api kudu berubah penyebab langsung kerusakan. Oleh karena itu, loss yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak hendak tercakup dalam kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa loss tersebut tercakup dlm klausul tindakan jahat beserta oleh karena itu. Perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk memenuhi klaim tersebut tidak dapat dipertahankan, krn kecuali serta sampai kebakaran ialah penyebab spontan dari kerusakan, tidak ada klaim berdasarkan kebijakan kebakaran yang bisa dipertahankan. [6 ]

    PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Langkah-langkah untuk mengambil polis insurance kebakaran disebutkan di bawah ini:

    • 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:

    • Ada banyak perusahaan yang menawarkan asuransi kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu dgn kata lain perusahaan harus berhati-hati dalam menetapkan perusahaan asuransi. Penilaian perlu bertumpu pada faktor-faktor seperti harapan baik, dengan posisi limit panjang di pasar. Perusahaan insurance bisa didekati secara spon-tan atau melalui agen, nggak semua di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.

    • 2. Pengajuan Formulir Proposal:

    Individu dgn kata lain owner usaha wajib menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dengan rincian yang diperlukan kepada perusahaan insurance untuk pertimbangan yang tepat serta persetujuan selanjutnya. Informasi dlm Formulir Proposal usah dilayangkan dengan itikad positif beserta kudu disertai dgn dokumen yang memverifikasi harga sebenarnya dari properti dgn kata lain produk yang hendak diasuransikan. Sebagian besar perusahaan mendapatkan Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana artikel yang tepat mesti disediakan.

  • 3. Survei Properti / Pertimbangan:

  • Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, hingga mau dilakukan survei "di tempat" atas properti dgn kata lain barang yang berubah pokok asuransi. Ini kebanyakan dilakukan oleh penyidik, alias surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan bersama mereka mesti melapor lagi kepada mereka setelah pengkajian serta survei menyeluruh. Ini signifikan untuk menilai risiko yang terlibat dan menghitung tingkat premi.

  • 4. Penerimaan Proposal:

  • Setelah laporan rinci dan komprehensif diserahkan ke perusahaan asuransi oleh surveyor dan petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal beserta laporannya dengan teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan alias permainan curang alias penipuan yang terlibat, lalu secara resmi "menerima" Formulir Proposal dengan mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis insurance dimulai setelah pembayaran dengan penerimaan premi tiap oleh tertanggung & perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.

    PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN

    Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan asuransi meminta tertanggung untuk menyampaikan rincian yang berkenaan dengan loss dlm klaim dari yang tentang dengan info berikut-

    • 1. Keadaan & pemicu kebakaran;

    • AGEN ASURANSI UMUM<br/>Kepi<br/>

      Kapan AGEN ASURANSI PANIN LIFE?


    • 2. Hunian dengan situasi tempat terjadinya kebakaran;

  • 3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu kemampuan di mana kleim yang diasuransikan bersama apakah ada orang lain yang tertarik dengan properti tersebut;

  • 4. Asuransi lain atas properti;

  • 5. Nilai setiap item properti pada saat kehilangan beserta buktinya, dengan price sisa, kalau ada; dan

  • 6. Jumlah yang diklaim

  • Memberikan informasi yang tentang dengan kleim juga adalah situasi preseden untuk tugas perusahaan asuransi. Informasi di atas hendak memungkinkan perusahaan insurance untuk memverifikasi apakah-

    (1) Kebijakan tersebut berlaku;

    (2) Bahaya yang mengundang kerugian ialah risiko yang diasuransikan;

    (3) Harta rusak dengan kata lain hilang yaitu harta benda yang diasuransikan.

    Aturan untuk perhitungan harga properti

    Nilai properti yang diasuransikan adalah-

    1) Nilainya pada saat kerugian, dan

    2) Di tempat kerugian, dan

    3) Nilainya yang nyata atau intrinsik tanpa memperhatikan nilai sentimentalnya. Kehilangan profit prospektif atau kerugian konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.

    PENGAJUAN KLAIM

    Bagaimana claim muncul?

    Setelah komitmen asuransi kebakaran muncul, klaim dapat timbul krn pengoperasian satu alias ekstra risiko yang diasuransikan pada properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu dgn kata lain extra bahaya yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut dari properti tersebut. Agar claim valid, persyaratan dgn harus dipenuhi:

    • 1. Terjadinya usah terjadi krn pengoperasian suatu rawan yang diasuransikan dgn kata lain di mana bahaya yang diasuransikan serta rawan lainnya beroperasi, gara-gara kerugian yang dominan dengan kata lain efisien pasti yakni bahaya yang diasuransikan;

    • 2. Operasi resiko tidak boleh berada dalam lingkup pengecualian kebijakan;

  • 3. Kejadian tersebut pasti telah mengakibatkan kerugian atau kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;

  • 4. Terjadinya perlu selama mata uang polis;

  • 5. Tertanggung wajib menepati semua persyaratan polis bersama juga mesti menggenapi persyaratan yang mesti dipenuhi setelah claim muncul.

  • FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT

    Catatan kriminal dari seorang tertanggung mampu mempengaruhi moral hazard, yang kudu dinilai oleh perusahaan asuransi, beserta tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat akan berubah material non-disclosure.

    TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT
    AGEN ASURANSI UMUM<br/>Kepi<br/>

    Bagaimana AGEN ASURANSI SUKSES DI INDONESIA?



    Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib memperbuat kewajibannya untuk menjaga itikad positive terhadap perusahaan insurance dan untuk itu tertanggung harus melakukan yang terbaik untuk mencegah atau mengurangi kerugian. Untuk tujuan ini ia usah (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api dgn kata lain mencegah penyebarannya, dan (2) menolong pemadam kebakaran & yang lainnya dalam upaya mereka untuk melakukannya dgn tutorial apa pun yang tidak menghalangi mereka.
    Dengan benda ini harta yang diasuransikan dpt dipindahkan ke tempat yang aman. Segala kerugian dgn kata lain kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api dengan kata lain selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai loss yang kira-kira disebabkan oleh api.

    Jika tertanggung gagal dlm tugasnya dgn sengaja & dgn demikian menaikkan beban perusahaan asuransi, tertanggung mau dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]

    HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN

    (A) Hak Tersirat

    Sesuai dengan tugas tertanggung hingga perusahaan insurance mempunyai hak menurut hukum, mengingat keharusan yang telah mereka lakukan untuk merombak kerugian tertanggung. Dengan demikian perusahaan asuransi mempunyai hak untuk-

    o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api dengan meminimalkan tekor harta benda, dan

    o Untuk tujuan itu, untuk memasuki bersama mendapatkan properti.

    Penanggung mau bertanggung jawab untuk membereskan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api serta selama itu dimiliki, karna semua itu dianggap sebagai konsekuensi alami bersama kontan dari kebakaran; oleh sebab itu telah diadakan dalam kondisi Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari resiko yang diasuransikan harus dinilai pada waktu perusahaan insurance membagikan lagi dengan enggak pd saat ancaman berhenti.

    (B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk menghindarkan risiko

    Kerusakan yang diderita karena tindakan yang diambil untuk menghindari risiko yang diasuransikan bukanlah konsekuensi dari risiko tersebut dengan tidak bisa dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam urusan Liverpool & London dan Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada menjelaskan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk mencegah ledakan, & tekor tidak mampu dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cuma mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., serta tekor tidak mampu dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang semata-mata mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran atau ledakan. "

    (C) Hak Ekspres

    Kondisi 5- untuk membentengi hak-haknya dengan positive perusahaan asuransi telah menetapkan hak yang ekstra positive secara tegas dlm kondisi ini yang dengannya kalo terjadi kerusakan dengan kata lain kerusakan, penanggung bersama setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung mampu memasuki, mengambil atau menjaga kepemilikan gedung. dgn kata lain tempat di mana kerusakan telah terjadi dengan kata lain mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka & menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan dengan kata lain menawarkan produk alias membuang hal yang sama untuk akun yang berkepentingan.

    Kapan bersama gimana kleim dibuat?

    Apabila terjadi loss kebakaran yang ditanggung oleh polis asuransi kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu 15 hari setelah terjadinya tekor tersebut, Tertanggung wajib mengajukan klaim secara tertulis dgn memberikan rincian kerusakan & perkiraan nilainya. Rincian asuransi lain pd properti yang sama juga wajib diumumkan.

    Tertanggung butuh mendapatkan dan menghasilkan, dengan ongkos sendiri, dokumen seperti rencana, jurnal rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.

    BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?

    Asuransi dlm polis kebakaran bisa stop dalam salah satu suasana berikut, yaitu:

    (1) Penanggung melepaskan polis dgn dalih Tertanggung membuat representasi yang keliru, salah uraian dgn kata lain tidak diungkapkannya materi tertentu;

    (2) Jika ada jatuhnya dengan kata lain perpindahan dari setiap gedung dengan kata lain rumah yang diasuransikan dgn kata lain bagiannya, hingga pada saat berakhirnya tujuh 24 hour dari mana, kecuali kalo jatuhnya dengan kata lain perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap rawan yang dipertanggungkan; meskipun demikian, asuransi mampu dihidupkan lagi dengan persyaratan yang direvisi kalo pemberitahuan cepat diberikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;

    (3) Asuransi mampu diakhiri bila saja atas permintaan tertanggung & atas pilihan perusahaan pada 15 day pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.

    KESIMPULAN

    Properti berwujud terkena beraneka macam risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan beserta perang, dll. Dan sekuriti insurance sanggup dimiliki terhadap sebagian besar risiko ini secara terpisah dgn kata lain dalam kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat banyak serta beragam. Asuransi kebakaran dalam pengertian yang ketat mengenai dengan pemberian sekuriti terhadap kebakaran serta kebakaran saja. Jadi saat menyampaikan polis insurance kebakaran semua persyaratan perlu dipenuhi. Tertanggung berada di bawah keharusan moral bersama hukum untuk memiliki itikad yang sangat positive dan harus mengatakan fakta yang benar dengan bukan hyn kilah nggak asli cukup dgn keserakahan untuk menemukan lagi uang. Selanjutnya semua polis asuransi menunjang dlm pembangunan negeri berkembang. Karenanya perusahaan insurance mendapatkan beban untuk mengakomodasi tertanggung tempo tertanggung dalam kesulitan.
    AGEN ASURANSI UMUM
    Kepi

    LihatTutupKomentar