AGEN ASURANSI SURABAYA
Palopo
- BEST OFFER!
Kontrak insurance muncul tempo seseorang yang melacak perlindungan asuransi menandatangani komitmen dengan firma insurance untuk mengubah kerugiannya dari kehilangan properti oleh dgn kata lain insidental krn kebakaran beserta dengan kata lain kilat, ledakan, dll. Ini pd dasarnya yakni kesepakatan dengan karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia mempunyai fitur istimewa tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, kembang yang sanggup diasuransikan, ganti rugi, subrogasi beserta kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dalam semua akta insurance dan diatur oleh prinsip-prinsip istimewa hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis asuransi kebakaran" bermakna bisnis yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk tdk semua kelas bisnis insurance lainnya, komitmen insurance terhadap kerugian oleh dengan kata lain insidental kebakaran alias kejadian lainnya, yang kebanyakan termasuk di antara risiko diasuransikan dalam bisnis insurance kebakaran.
Menurut Halsbury, ini merupakan kesepakatan asuransi dimana perusahaan insurance setuju untuk dipertimbangkan untuk mengubah loss tertanggung sampai batas tertentu dengan tunduk pd syarat bersama peraturan tertentu terhadap loss atau kerusakan efek kebakaran, yang mungkin terjadi pada properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, asuransi kebakaran yakni kesepakatan di mana orang tersebut, yang memeriksa sekuriti asuransi, menandatangani kesepakatan dgn firma insurance untuk mengubah kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh alias kebetulan karena kebakaran dgn kata lain petir, ledakan dll. Polis ini disketsa untuk mengasuransikan harta benda seseorang beserta lainnya. item dari kerugian yang terjadi krn kerusakan lengkap dgn kata lain sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, akta asuransi kebakaran yaitu satu:
3. Perusahaan asuransi tidak memperoleh keperluan dlm keamanan atau penghancuran properti yang diasuransikan selain dari tugas yang dilakukan berdasarkan kontrak.
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada regulasi perundang-undangan yang mengeset insurance kebakaran, seperti dalam persoalan asuransi laut bagian yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi pekerjaan asuransi seperti itu serta tidak dengan peraturan umum dgn kata lain khusus. prinsip-prinsip hukum yang berkaitan dengan kebakaran kesepakatan insurance lainnya. Begitu juga dengan Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dgn tidak adanya undang-undang legislatif tentang hal ini, pengadilan di India dlm melaksanakan topik asuransi kebakaran sejauh ini telah menggantungkan kesimpulan yudisial Pengadilan bersama tinjauan bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam menentukan nilai harta benda yang rusak alias musnah sebab kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis insurance kebakaran, nilai harta benda kepada tertanggung yang hendak diukur. Prima facie yang nilainya diukur dgn mengacu pd price market dari properti sebelum dan sesudah kerugian. Namun metode penilaian tersebut tidak mampu diterapkan dalam perkara di mana nilai market tidak mewakili price sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti selagi properti tersebut diperlukan oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk melaksanakan bisnis. Dalam perihal seperti itu, ukuran ganti rugi merupakan anggaran pemulihan. Dalam perihal Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli bersama disimpan sebagai penanaman capital yang menghasilkan pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pada suatu properti sehingga mendapat guna dari keberadaannya bersama prasangka karna kehancurannya dikatakan mempunyai interes yang dpt diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu dpt mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti mesti ada positive pd awal ataupun pd saat kehilangan. Jika tidak ada pd saat dimulainya kontrak, hingga tidak dapat berubah subjek insurance serta kalau tidak ada pada saat kerugian, dia tidak menderita tekor bersama tidak membutuhkan ganti rugi. Jadi, di mana dia menjual harta benda yang diasuransikan serta setelah itu rusak pengaruh kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian akta asuransi penerbitan polis tidak sama dengan penerimaan dengan kata lain asumsi risiko. Bagian 64-VB sekadar memberi tahu secara luas bahwa perusahaan insurance tidak bisa menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 berbicara tentang pembayaran premi di muka memikirkan sub lokasi (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan insurance untuk menanggung risiko sejak tanggal beserta seterusnya. Jika pengusul tidak menginginkan tanggal tertentu, pengusul dpt bernegosiasi dgn perusahaan asuransi tentang terma tersebut. Tepatnya, oleh krn itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir yakni dari tertanggung alias perusahaan asuransi hanya bergantung pada sistem di mana negosiasi untuk asuransi telah berkembang. Meskipun dengan ini yaitu risiko yang tampaknya telah tercakup dalam Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dalam Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan yaitu sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran atau kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan alami atau pembakaran spontan atau proses pemanasan dengan kata lain pengeringan apa pun tidak bisa dianggap sebagai kerusakan kelanjutan kebakaran. Misalnya, cat dengan kata lain material kimia di produsen yang menjumpai perlakuan keringetan dengan akibatnya rusak krn api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir sanggup mengundang kerusakan akibat kebakaran dengan kata lain rupa kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah krn cerobong asap yang terjerembab tersambar petir dengan kata lain retakan pada gedung dampak sambaran petir. Baik kebakaran dengan tipe kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan alias kerusakan properti (oleh api alias lainnya) yang secara langsung disebabkan oleh pesawat dengan peranti udara lainnya & / atau produk yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran alias kerusakan dampak gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dengan kecepatan supersonik tidak termasuk dlm cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil daerah bersama orang lain dalam setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, dgn kata lain teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak mau tercakup dalam kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, bersama genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, bersama Badai yaitu berbagai ragam tipe gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir dgn kata lain angin kencang atau hujan lebat. Banjir atau Genangan terjadi ketika air naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir dgn kata lain genangan seharusnya tidak cuma dipahami dalam pengertian umum, yaitu banjir di sungai dengan kata lain danau, tetapi juga penimbunan air krn saluran yang tersumbat mau dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan alias hewan rel / jalan raya melalui kontak spontan dgn harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan atau hewan tersebut tidak boleh menjadi milik atau dimiliki oleh tertanggung dgn kata lain penghuni tempat dengan kata lain pekerja mereka saat bertindak selama masa kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan atau kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence bagian dari situs di mana properti berdiri dgn kata lain Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah dengan kata lain rumah ke tingkat yang lebih rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah kebanyakan di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan dengan kata lain perlapisan pada struktur baru; pemukiman dengan kata lain pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai dengan kata lain sungai; jenis atau pengerjaan yang rusak dengan kata lain pendayagunaan berbahan dasar yang rusak; serta pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur dengan kata lain perbaikan properti atau pekerjaan tanah dengan kata lain penggalian, tidak tercakup.
MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan alias kerusakan properti oleh aer dgn kata lain lainnya krn tangki air, peralatan dan pipa yang meledak dengan kata lain meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran dengan kata lain kerusakan, sebab benturan dengan kata lain sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan oprasi pengujian rudal oleh Tertanggung dengan kata lain siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penghilangan aer yang tidak disengaja dengan kata lain bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran dengan kata lain kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan dgn kata lain perubahan pd tempat tinggal atau tempat; perbaikan pelepasan dgn kata lain perpanjangan instalasi sprinkler; & cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, bagus tidak disengaja dengan kata lain tidak, semak dengan hutan beserta pembukaan kafling dengan api, tetapi tidak termasuk kerusakan dengan kata lain kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak dapat dipertahankan / tercakup dlm polis ini merupakan sebagai berikut:
o Pencurian selama dengan kata lain setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang dgn kata lain nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian alias kerusakan pd bullion, batu mulia, stok antik (nilainya lebih dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, jurnal cek, catatan komputer kecuali kalau mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian dgn kata lain kerusakan properti yang dipindahkan ke lokasi lain (kecuali mesin bersama peralatan untuk pembersihan, perbaikan dgn kata lain renovasi selama ekstra dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak asuransi kebakaran mendapatkan karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran yaitu kesepakatan pribadi
Kontrak asuransi kebakaran tidak menjamin security properti yang diasuransikan. Tujuannya agar tertanggung tidak menerima loss karna kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh sebab itu, kalo hubungannya dengan harta benda yang diasuransikan berhenti sebab dipindahkan ke orang lain, maka akad asuransi juga hendak berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek insurance sehingga sanggup diteruskan secara otomatis kepada owner baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak insurance kebakaran dengan demikian hanyalah komitmen pribadi antara tertanggung dan penanggung untuk pembayaran uang. Ini dapat secara sah disampaikan kepada orang lain cukup dengan persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu adalah komitmen yang utuh dan tak terpisahkan.
Jika asuransinya memperoleh ikatan beserta isinya dari stok dan mesin, kontrak tersebut secara tegas disetujui untuk sanggup dibagi. Dengan demikian, kalo tertanggung bersalah atas pelanggaran pekerjaan terhadap perusahaan insurance sehubungan dengan satu pokok bahasan yang tercakup dlm polis, penanggung dpt menjauhi akta secara keseluruhan dengan tidak semata-mata sehubungan dgn materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dengan tata tertib kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung hendak melindunginya dari segala loss atau tekor yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama tekor terjadi sebab kebakaran dalam pengertian polis, maka pemicu kebakaran secara umum tidak menjelma masalah. Dengan demikian, apakah itu sebab api tidak dinyalakan dgn benar dengan kata lain dinyalakan dgn benar tetapi lalai setelahnya atau apakah kebakaran itu disebabkan krn kelalaian tertanggung dengan kata lain pelayannya alias orang asing yakni tidak bernilai dan perusahaan insurance bertanggung jawab untuk mengubah tekor tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, gara-gara tepat kerugian semata-mata usah dilihat.
Namun penyebab kebakaran berubah materi untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi enggak krn kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan sebab pemicu jatuh dengan pengecualian dalam kontrak.
BATASAN WAKTU
Asuransi ganti rugi ialah suatu perjanjian oleh penanggung untuk membagikan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera tempo loss yang diderita imbas terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pd posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dlm posisi yang lbh baik. Ada pekerjaan utama, yaitu ganti rugi, dan keharusan sekunder yaitu menempatkan tertanggung dlm posisi sebelum kerugiannya, baik dengan membayarnya dalam besaran tertentu alias mungkin dengan bimbingan lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan asuransi memperoleh pilihan tentang arahan dia hendak memposisikan tertanggung pd posisi pra-kerugian tidak berarti bahwa dia tidak berkewajiban untuk merombak kerugiannya dgn satu dengan kata lain lain cara, segera loss itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pada terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang memiliki keperluan yang bisa diasuransikan atas sebuah properti yang dpt mengambil asuransi kebakaran. Berikut ini yaitu di antara kelas orang yang telah dianggap memiliki kepentingan yang dapat diasuransikan dalam, properti, dan mampu mengasuransikan properti tersebut:
3. Pemberi hipotek beserta penerima hipotek memiliki keperluan yang nggak sama dalam properti yang digadaikan & bisa mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya melalui pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya bunga yang tidak sama dari yang si pemberi pinjaman "[3]
4. Wali Amanat yaitu owner sah beserta penerima khasiat dari pemilik properti perwalian serta setiap bisa mengasuransikannya.
5. Petugas agunan seperti operator, pegadaian dgn kata lain petugas gudang bertanggung jawab atas keamanan properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga bisa mengasuransikannya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak memiliki interes yang sanggup diasuransikan atas suatu properti tidak mampu mengasuransikannya. Sebagai contoh:
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua kontrak asuransi adalah akta dgn itikad baik, pengusul asuransi kebakaran juga berkewajiban positif untuk mengatakan secara lengkap semua fakta material dengan tidak menciptakan kesalahan penyajian atau kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk mendapatkan polis. Kewajiban dengan iktikad positive ini berlaku sama bakal perusahaan asuransi dan tertanggung. Harus ada itikad baik sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk mengontrol itikad positif dipastikan b mengharuskan pengusul untuk memberitahukan bahwa maklumat dalam formulir proposal merupakan benar, bahwa itu bakal menjadi pilar akad bersama bahwa deklarasi yang salah alias salah di dalamnya mau melepaskan kebijakan. Perusahaan insurance lantas dapat memercayakan mereka untuk menilai risiko dengan untuk menetapkan premi yang sesuai beserta menerima risiko dengan kata lain menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dalam formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk menerima semua artikel yang material untuk diketahui firma insurance untuk menilai risiko dan membenahi premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga menyampaikan artikel yang mengenai dengan:
o Nama pengusul, alamat, dengan pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang mau diasuransikan cuman untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang daerah di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur alias perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat asuransi pribadi semut termasuk claim kalau ada yang dirancang pesan pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul perlu mengucapkan apakah ditanyai dgn kata lain tidak-
3. Setiap informasi yang berhubungan dgn lebih; ancaman yang terlibat.
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
3. Fakta tentang artikel yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan
4. Fakta yang tidak usah diungkapkan sehubungan dgn situasi kebijakan.
Dengan demikian, terjamin berada di bawah tugas yang sungguh-sungguh untuk menghasilkan pengungkapan penuh fakta bahan baku yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma insurance saat memutuskan apakah proposal mesti diterima dengan kata lain tidak. Saat melakukan pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada extra dari satu rawan yang terjadi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut, akan sulit untuk menilai efek relatif dari setiap bahaya dengan kata lain menyortir salah satunya sebagai pemicu tekor yang sebenarnya. Dalam urusan seperti itu, doktrin pemicu kontan menopang menentukan pencetus tekor yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dalam Pawsey v. Scottish Union & National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif dengan mempan yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai serta berprofesi secara aktif dari sumber baru bersama independen." Itu gara-gara yang dominan & efektif walau itu nggak yang terdekat dlm waktu. Oleh krn itu, tempo suatu kerugian terjadi, butuh untuk menyelidiki dan memutuskan apa pemicu tepat kerugian tersebut untuk memutuskan apakah perusahaan asuransi bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran dapat disebabkan oleh petir, ledakan, alias ledakan. Ini mungkin kelanjutan dari kerusuhan, pemogokan dgn kata lain karena tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pada akhirnya mesti membawa dampak kebakaran dengan api butuh berubah penyebab langsung kerusakan. Oleh karena itu, tekor yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak bakal tercakup dlm kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa loss tersebut tercakup dalam klausul tindakan jahat & oleh krn itu. Perusahaan insurance bertanggung jawab untuk memenuhi kleim tersebut tidak dapat dipertahankan, sebab kecuali serta sampai kebakaran merupakan gara-gara langsung dari kerusakan, tidak ada claim berdasarkan kebijakan kebakaran yang sanggup dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis insurance kebakaran disebutkan di bawah ini:
Individu alias owner pencaharian perlu menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dgn rincian yang diperlukan kepada perusahaan insurance untuk pertimbangan yang tepat dengan persetujuan selanjutnya. Informasi dlm Formulir Proposal butuh diberikan dgn itikad baik serta butuh disertai dengan dokumen yang memverifikasi value sebenarnya dari properti dengan kata lain produk yang hendak diasuransikan. Sebagian besar perusahaan mendapatkan Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana kabar yang tepat harus disediakan.
3. Survei Properti / Pertimbangan:
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, maka akan dilakukan survei "di tempat" atas properti dgn kata lain produk yang menjelma pokok asuransi. Ini umumnya dilakukan oleh penyidik, dengan kata lain surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan dan mereka butuh melapor kembali kepada mereka setelah telaah dan survei menyeluruh. Ini bernilai untuk menghitung risiko yang terlibat dengan menghitung tingkat premi.
4. Penerimaan Proposal:
Setelah laporan rinci beserta komprehensif diserahkan ke perusahaan asuransi oleh surveyor & petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal & laporannya dgn teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan alias permainan curang dengan kata lain penipuan yang terlibat, maka secara resmi "menerima" Formulir Proposal dengan mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis asuransi dimulai setelah pembayaran bersama penerimaan premi setiap oleh tertanggung bersama perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan insurance meminta tertanggung untuk memberikan rincian yang berkenaan dgn kerugian dlm kleim dari yang berkaitan dgn informasi berikut-
3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu kemampuan di mana klaim yang diasuransikan dengan apakah ada orang lain yang tertarik dgn properti tersebut;
4. Asuransi lain atas properti;
5. Nilai setiap item properti pd saat kehilangan beserta buktinya, serta harga sisa, kalau ada; dan
6. Jumlah yang diklaim
Memberikan artikel yang berkenaan dengan claim juga ialah keadaan preseden untuk komitmen perusahaan asuransi. Informasi di atas akan memungkinkan perusahaan insurance untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang menimbulkan tekor merupakan risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak alias hilang ialah harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk taksiran nilai properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pada saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata dgn kata lain intrinsik tanpa memperhatikan nilai sentimentalnya. Kehilangan keuntungan prospektif alias tekor konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana claim muncul?
Setelah kontrak insurance kebakaran muncul, claim dpt timbul sebab pengoperasian satu dgn kata lain lebih risiko yang diasuransikan pada properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu alias ekstra resiko yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut dari properti tersebut. Agar klaim valid, persyaratan berikut perlu dipenuhi:
3. Kejadian tersebut pasti telah mencetuskan tekor dgn kata lain kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;
4. Terjadinya butuh selama currency polis;
5. Tertanggung perlu menepati semua persyaratan polis beserta juga usah menggenapkan persyaratan yang mesti dipenuhi setelah klaim muncul.
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung dpt mempengaruhi moral hazard, yang wajib dinilai oleh perusahaan asuransi, beserta tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat akan menjadi material non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT
Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib menjalankan kewajibannya untuk menjaga itikad bagus terhadap perusahaan asuransi beserta untuk itu tertanggung wajib memperbuat yang terbaik untuk mencegah alias mengurangi kerugian. Untuk tujuan ini ia harus (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api atau menghindari penyebarannya, dan (2) mendukung pemadam kebakaran dan yang lainnya dalam upaya mereka untuk melakukannya dgn tips apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan sanggup dipindahkan ke tempat yang aman. Segala tekor atau kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api dengan kata lain selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai kerugian yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dlm tugasnya dgn sengaja bersama dgn demikian menaikkan beban perusahaan asuransi, tertanggung akan dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dgn tugas tertanggung lalu perusahaan asuransi mempunyai hak menurut hukum, memikirkan komitmen yang telah mereka lakukan untuk membarui loss tertanggung. Dengan demikian perusahaan asuransi memperoleh hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api bersama mengurangi kerugian harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki dan mendapatkan properti.
Penanggung akan bertanggung jawab untuk memperbaiki semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api beserta selama itu dimiliki, sebab semua itu dianggap sebagai konsekuensi natural & spon-tan dari kebakaran; oleh karena itu telah diadakan dalam kasus Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari resiko yang diasuransikan kudu dinilai selagi perusahaan asuransi menyampaikan kembali dan tanpa pada saat bahaya berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk menjauhi risiko
Kerusakan yang diderita krn tindakan yang diambil untuk mengelakkan risiko yang diasuransikan tidaklah konsekuensi dari risiko tersebut dengan tidak bisa dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam kondisi Liverpool beserta London dan Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada menjelaskan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk mencegah ledakan, beserta tekor tidak dpt dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hyn mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., bersama kerugian tidak mampu dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cuma mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran dengan kata lain ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk mengamankan hak-haknya dengan bagus perusahaan insurance telah menetapkan hak yang ekstra positive secara tegas dalam situasi ini yang dengannya bila terjadi kerusakan alias kerusakan, penanggung dan setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung dpt memasuki, mengambil dgn kata lain mengendalikan kepemilikan gedung. atau tempat di mana kerusakan telah terjadi atau mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka beserta menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan alias menjual dgn kata lain melenyapkan problem yang sama untuk rekening yang berkepentingan.
Kapan dengan dengan jalan apa klaim dibuat?
Apabila terjadi kerugian kebakaran yang ditanggung oleh polis insurance kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu lima belas hari setelah terjadinya loss tersebut, Tertanggung wajib mengajukan kleim secara tertulis dgn memberikan rincian kerusakan beserta perkiraan nilainya. Rincian asuransi lain pada properti yang sama juga wajib diumumkan.
Tertanggung usah menerima dengan menghasilkan, dgn biaya sendiri, dokumen seperti rencana, buku rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dlm polis kebakaran bisa stop dlm salah satu situasi berikut, yaitu:
(1) Penanggung menyelamatkan polis dengan dalil Tertanggung membuat representasi yang keliru, salah uraian dengan kata lain tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya atau perpindahan dari setiap kediaman alias properti yang diasuransikan atau bagiannya, hingga pd saat berakhirnya tujuh 24 hour dari mana, kecuali kalo jatuhnya atau perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap resiko yang dipertanggungkan; walaupun demikian, asuransi dpt dihidupkan lagi dengan persyaratan yang direvisi kalo pemberitahuan cepat diberikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi dapat diakhiri bila saja atas permintaan tertanggung bersama atas pilihan perusahaan pd lima belas hari pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena bermacam ragam risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan beserta perang, dll. Dan proteksi insurance dapat dimiliki terhadap sebagian gede risiko ini secara terpisah alias dalam kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat byk dan beragam. Asuransi kebakaran dalam pengertian yang ketat mengenai dgn pemberian proteksi terhadap kebakaran beserta kebakaran saja. Jadi saat menghadiahkan polis asuransi kebakaran semua persyaratan butuh dipenuhi. Tertanggung berada di bawah tugas moral bersama hukum untuk mempunyai itikad yang sangat positif & perlu mengatakan fakta yang benar dengan bukan hanya alasan tiruan sekadar dengan keserakahan untuk menemukan kembali uang. Selanjutnya semua polis asuransi mengakomodasi dalam pembangunan negeri berkembang. Karenanya perusahaan insurance memperoleh beban untuk menyokong tertanggung kala tertanggung dlm kesulitan.
AGEN ASURANSI SURABAYA
Palopo
Palopo
- BEST OFFER!
Kontrak insurance muncul tempo seseorang yang melacak perlindungan asuransi menandatangani komitmen dengan firma insurance untuk mengubah kerugiannya dari kehilangan properti oleh dgn kata lain insidental krn kebakaran beserta dengan kata lain kilat, ledakan, dll. Ini pd dasarnya yakni kesepakatan dengan karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia mempunyai fitur istimewa tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, kembang yang sanggup diasuransikan, ganti rugi, subrogasi beserta kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dalam semua akta insurance dan diatur oleh prinsip-prinsip istimewa hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis asuransi kebakaran" bermakna bisnis yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk tdk semua kelas bisnis insurance lainnya, komitmen insurance terhadap kerugian oleh dengan kata lain insidental kebakaran alias kejadian lainnya, yang kebanyakan termasuk di antara risiko diasuransikan dalam bisnis insurance kebakaran.
Menurut Halsbury, ini merupakan kesepakatan asuransi dimana perusahaan insurance setuju untuk dipertimbangkan untuk mengubah loss tertanggung sampai batas tertentu dengan tunduk pd syarat bersama peraturan tertentu terhadap loss atau kerusakan efek kebakaran, yang mungkin terjadi pada properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, asuransi kebakaran yakni kesepakatan di mana orang tersebut, yang memeriksa sekuriti asuransi, menandatangani kesepakatan dgn firma insurance untuk mengubah kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh alias kebetulan karena kebakaran dgn kata lain petir, ledakan dll. Polis ini disketsa untuk mengasuransikan harta benda seseorang beserta lainnya. item dari kerugian yang terjadi krn kerusakan lengkap dgn kata lain sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, akta asuransi kebakaran yaitu satu:
- 1. Yang objek utamanya yakni pertanggungan terhadap tekor dengan kata lain kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.
- 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan insurance dibatasi oleh uang pertanggungan bersama tidak perlu oleh tingkat kerugian dengan kata lain kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada regulasi perundang-undangan yang mengeset insurance kebakaran, seperti dalam persoalan asuransi laut bagian yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi pekerjaan asuransi seperti itu serta tidak dengan peraturan umum dgn kata lain khusus. prinsip-prinsip hukum yang berkaitan dengan kebakaran kesepakatan insurance lainnya. Begitu juga dengan Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dgn tidak adanya undang-undang legislatif tentang hal ini, pengadilan di India dlm melaksanakan topik asuransi kebakaran sejauh ini telah menggantungkan kesimpulan yudisial Pengadilan bersama tinjauan bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam menentukan nilai harta benda yang rusak alias musnah sebab kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis insurance kebakaran, nilai harta benda kepada tertanggung yang hendak diukur. Prima facie yang nilainya diukur dgn mengacu pd price market dari properti sebelum dan sesudah kerugian. Namun metode penilaian tersebut tidak mampu diterapkan dalam perkara di mana nilai market tidak mewakili price sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti selagi properti tersebut diperlukan oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk melaksanakan bisnis. Dalam perihal seperti itu, ukuran ganti rugi merupakan anggaran pemulihan. Dalam perihal Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli bersama disimpan sebagai penanaman capital yang menghasilkan pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pada suatu properti sehingga mendapat guna dari keberadaannya bersama prasangka karna kehancurannya dikatakan mempunyai interes yang dpt diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu dpt mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti mesti ada positive pd awal ataupun pd saat kehilangan. Jika tidak ada pd saat dimulainya kontrak, hingga tidak dapat berubah subjek insurance serta kalau tidak ada pada saat kerugian, dia tidak menderita tekor bersama tidak membutuhkan ganti rugi. Jadi, di mana dia menjual harta benda yang diasuransikan serta setelah itu rusak pengaruh kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian akta asuransi penerbitan polis tidak sama dengan penerimaan dengan kata lain asumsi risiko. Bagian 64-VB sekadar memberi tahu secara luas bahwa perusahaan insurance tidak bisa menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 berbicara tentang pembayaran premi di muka memikirkan sub lokasi (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan insurance untuk menanggung risiko sejak tanggal beserta seterusnya. Jika pengusul tidak menginginkan tanggal tertentu, pengusul dpt bernegosiasi dgn perusahaan asuransi tentang terma tersebut. Tepatnya, oleh krn itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir yakni dari tertanggung alias perusahaan asuransi hanya bergantung pada sistem di mana negosiasi untuk asuransi telah berkembang. Meskipun dengan ini yaitu risiko yang tampaknya telah tercakup dalam Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dalam Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan yaitu sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran atau kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan alami atau pembakaran spontan atau proses pemanasan dengan kata lain pengeringan apa pun tidak bisa dianggap sebagai kerusakan kelanjutan kebakaran. Misalnya, cat dengan kata lain material kimia di produsen yang menjumpai perlakuan keringetan dengan akibatnya rusak krn api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir sanggup mengundang kerusakan akibat kebakaran dengan kata lain rupa kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah krn cerobong asap yang terjerembab tersambar petir dengan kata lain retakan pada gedung dampak sambaran petir. Baik kebakaran dengan tipe kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan alias kerusakan properti (oleh api alias lainnya) yang secara langsung disebabkan oleh pesawat dengan peranti udara lainnya & / atau produk yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran alias kerusakan dampak gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dengan kecepatan supersonik tidak termasuk dlm cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil daerah bersama orang lain dalam setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, dgn kata lain teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak mau tercakup dalam kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, bersama genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, bersama Badai yaitu berbagai ragam tipe gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir dgn kata lain angin kencang atau hujan lebat. Banjir atau Genangan terjadi ketika air naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir dgn kata lain genangan seharusnya tidak cuma dipahami dalam pengertian umum, yaitu banjir di sungai dengan kata lain danau, tetapi juga penimbunan air krn saluran yang tersumbat mau dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan alias hewan rel / jalan raya melalui kontak spontan dgn harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan atau hewan tersebut tidak boleh menjadi milik atau dimiliki oleh tertanggung dgn kata lain penghuni tempat dengan kata lain pekerja mereka saat bertindak selama masa kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan atau kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence bagian dari situs di mana properti berdiri dgn kata lain Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah dengan kata lain rumah ke tingkat yang lebih rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah kebanyakan di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan dengan kata lain perlapisan pada struktur baru; pemukiman dengan kata lain pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai dengan kata lain sungai; jenis atau pengerjaan yang rusak dengan kata lain pendayagunaan berbahan dasar yang rusak; serta pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur dengan kata lain perbaikan properti atau pekerjaan tanah dengan kata lain penggalian, tidak tercakup.
Apa itu PERHITUNGAN PREMI ASURANSI WAHANA TATA?
MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan alias kerusakan properti oleh aer dgn kata lain lainnya krn tangki air, peralatan dan pipa yang meledak dengan kata lain meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran dengan kata lain kerusakan, sebab benturan dengan kata lain sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan oprasi pengujian rudal oleh Tertanggung dengan kata lain siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penghilangan aer yang tidak disengaja dengan kata lain bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran dengan kata lain kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan dgn kata lain perubahan pd tempat tinggal atau tempat; perbaikan pelepasan dgn kata lain perpanjangan instalasi sprinkler; & cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, bagus tidak disengaja dengan kata lain tidak, semak dengan hutan beserta pembukaan kafling dengan api, tetapi tidak termasuk kerusakan dengan kata lain kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak dapat dipertahankan / tercakup dlm polis ini merupakan sebagai berikut:
o Pencurian selama dengan kata lain setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang dgn kata lain nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian alias kerusakan pd bullion, batu mulia, stok antik (nilainya lebih dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, jurnal cek, catatan komputer kecuali kalau mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian dgn kata lain kerusakan properti yang dipindahkan ke lokasi lain (kecuali mesin bersama peralatan untuk pembersihan, perbaikan dgn kata lain renovasi selama ekstra dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak asuransi kebakaran mendapatkan karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran yaitu kesepakatan pribadi
Kontrak asuransi kebakaran tidak menjamin security properti yang diasuransikan. Tujuannya agar tertanggung tidak menerima loss karna kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh sebab itu, kalo hubungannya dengan harta benda yang diasuransikan berhenti sebab dipindahkan ke orang lain, maka akad asuransi juga hendak berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek insurance sehingga sanggup diteruskan secara otomatis kepada owner baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak insurance kebakaran dengan demikian hanyalah komitmen pribadi antara tertanggung dan penanggung untuk pembayaran uang. Ini dapat secara sah disampaikan kepada orang lain cukup dengan persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu adalah komitmen yang utuh dan tak terpisahkan.
Jika asuransinya memperoleh ikatan beserta isinya dari stok dan mesin, kontrak tersebut secara tegas disetujui untuk sanggup dibagi. Dengan demikian, kalo tertanggung bersalah atas pelanggaran pekerjaan terhadap perusahaan insurance sehubungan dengan satu pokok bahasan yang tercakup dlm polis, penanggung dpt menjauhi akta secara keseluruhan dengan tidak semata-mata sehubungan dgn materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dengan tata tertib kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung hendak melindunginya dari segala loss atau tekor yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama tekor terjadi sebab kebakaran dalam pengertian polis, maka pemicu kebakaran secara umum tidak menjelma masalah. Dengan demikian, apakah itu sebab api tidak dinyalakan dgn benar dengan kata lain dinyalakan dgn benar tetapi lalai setelahnya atau apakah kebakaran itu disebabkan krn kelalaian tertanggung dengan kata lain pelayannya alias orang asing yakni tidak bernilai dan perusahaan insurance bertanggung jawab untuk mengubah tekor tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, gara-gara tepat kerugian semata-mata usah dilihat.
Namun penyebab kebakaran berubah materi untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi enggak krn kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan sebab pemicu jatuh dengan pengecualian dalam kontrak.
BATASAN WAKTU
Siapa itu PREMI ASURANSI OBJEK PPH?
Asuransi ganti rugi ialah suatu perjanjian oleh penanggung untuk membagikan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera tempo loss yang diderita imbas terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pd posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dlm posisi yang lbh baik. Ada pekerjaan utama, yaitu ganti rugi, dan keharusan sekunder yaitu menempatkan tertanggung dlm posisi sebelum kerugiannya, baik dengan membayarnya dalam besaran tertentu alias mungkin dengan bimbingan lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan asuransi memperoleh pilihan tentang arahan dia hendak memposisikan tertanggung pd posisi pra-kerugian tidak berarti bahwa dia tidak berkewajiban untuk merombak kerugiannya dgn satu dengan kata lain lain cara, segera loss itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pada terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang memiliki keperluan yang bisa diasuransikan atas sebuah properti yang dpt mengambil asuransi kebakaran. Berikut ini yaitu di antara kelas orang yang telah dianggap memiliki kepentingan yang dapat diasuransikan dalam, properti, dan mampu mengasuransikan properti tersebut:
- 1. Pemilik properti, positif pemilik tunggal, dgn kata lain bersama, alias mitra dlm firma yang memperoleh properti. Tidaklah perlu bahwa mereka juga perlu memiliki. Dengan demikian, lesser bersama lessee dapat mengasuransikannya secara bersama-sama dengan kata lain secara berat.
- 2. Penjual dengan buyer mempunyai hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai beserta malahan setelah itu, k'lo dia mendapatkan hak gadai vendor yang belom dibayar atasnya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak memiliki interes yang sanggup diasuransikan atas suatu properti tidak mampu mengasuransikannya. Sebagai contoh:
- 1. Kreditor tanpa garansi tidak bisa mengasuransikan harta debitornya, sebab haknya sekadar terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.
- 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak bisa mengasuransikan properti perusahaan karena ia tidak memiliki kebutuhan yang sanggup diasuransikan dalam aset perusahaan apa pun walaupun ia adalah pemegang saham tunggal. Seperti urusan Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena positif sebagai kreditur jamak ataupun sebagai pemegang saham tidak memperoleh keperluan yang mampu diasuransikan di dalamnya.
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua kontrak asuransi adalah akta dgn itikad baik, pengusul asuransi kebakaran juga berkewajiban positif untuk mengatakan secara lengkap semua fakta material dengan tidak menciptakan kesalahan penyajian atau kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk mendapatkan polis. Kewajiban dengan iktikad positive ini berlaku sama bakal perusahaan asuransi dan tertanggung. Harus ada itikad baik sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk mengontrol itikad positif dipastikan b mengharuskan pengusul untuk memberitahukan bahwa maklumat dalam formulir proposal merupakan benar, bahwa itu bakal menjadi pilar akad bersama bahwa deklarasi yang salah alias salah di dalamnya mau melepaskan kebijakan. Perusahaan insurance lantas dapat memercayakan mereka untuk menilai risiko dengan untuk menetapkan premi yang sesuai beserta menerima risiko dengan kata lain menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dalam formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk menerima semua artikel yang material untuk diketahui firma insurance untuk menilai risiko dan membenahi premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga menyampaikan artikel yang mengenai dengan:
o Nama pengusul, alamat, dengan pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang mau diasuransikan cuman untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang daerah di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur alias perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat asuransi pribadi semut termasuk claim kalau ada yang dirancang pesan pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul perlu mengucapkan apakah ditanyai dgn kata lain tidak-
- 1. Setiap info yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;
- 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan asuransi mungkin ekstra dari lazimnya dpt didambakan seperti adanya manuskrip dgn kata lain dokumen berharga, dll, dan
Dimana PREMI SMARTHEALTH MAXI VIOLET ASURANSI KESEHATAN PERORANGAN?
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
- 1. Informasi yang dpt dianggap diketahui oleh perusahaan asuransi dalam kesibukan usahanya sebagai perusahaan asuransi;
- 2. Fakta yang menjurus menunjukkan bahwa risikonya lebih kecil daripada sebaliknya;
Dengan demikian, terjamin berada di bawah tugas yang sungguh-sungguh untuk menghasilkan pengungkapan penuh fakta bahan baku yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma insurance saat memutuskan apakah proposal mesti diterima dengan kata lain tidak. Saat melakukan pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada extra dari satu rawan yang terjadi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut, akan sulit untuk menilai efek relatif dari setiap bahaya dengan kata lain menyortir salah satunya sebagai pemicu tekor yang sebenarnya. Dalam urusan seperti itu, doktrin pemicu kontan menopang menentukan pencetus tekor yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dalam Pawsey v. Scottish Union & National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif dengan mempan yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai serta berprofesi secara aktif dari sumber baru bersama independen." Itu gara-gara yang dominan & efektif walau itu nggak yang terdekat dlm waktu. Oleh krn itu, tempo suatu kerugian terjadi, butuh untuk menyelidiki dan memutuskan apa pemicu tepat kerugian tersebut untuk memutuskan apakah perusahaan asuransi bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran dapat disebabkan oleh petir, ledakan, alias ledakan. Ini mungkin kelanjutan dari kerusuhan, pemogokan dgn kata lain karena tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pada akhirnya mesti membawa dampak kebakaran dengan api butuh berubah penyebab langsung kerusakan. Oleh karena itu, tekor yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak bakal tercakup dlm kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa loss tersebut tercakup dalam klausul tindakan jahat & oleh krn itu. Perusahaan insurance bertanggung jawab untuk memenuhi kleim tersebut tidak dapat dipertahankan, sebab kecuali serta sampai kebakaran merupakan gara-gara langsung dari kerusakan, tidak ada claim berdasarkan kebijakan kebakaran yang sanggup dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis insurance kebakaran disebutkan di bawah ini:
- 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:
- 2. Pengajuan Formulir Proposal:
Ada banyak perusahaan yang menyodorkan insurance kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu dgn kata lain perusahaan kudu berhati-hati dlm menyeleksi perusahaan asuransi. Penilaian kudu bertumpu pada faktor-faktor seperti harapan baik, dan posisi ukuran panjang di pasar. Perusahaan asuransi dapat didekati secara jitu dengan kata lain memakai agen, sebagian di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.
Individu alias owner pencaharian perlu menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dgn rincian yang diperlukan kepada perusahaan insurance untuk pertimbangan yang tepat dengan persetujuan selanjutnya. Informasi dlm Formulir Proposal butuh diberikan dgn itikad baik serta butuh disertai dengan dokumen yang memverifikasi value sebenarnya dari properti dengan kata lain produk yang hendak diasuransikan. Sebagian besar perusahaan mendapatkan Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana kabar yang tepat harus disediakan.
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, maka akan dilakukan survei "di tempat" atas properti dgn kata lain produk yang menjelma pokok asuransi. Ini umumnya dilakukan oleh penyidik, dengan kata lain surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan dan mereka butuh melapor kembali kepada mereka setelah telaah dan survei menyeluruh. Ini bernilai untuk menghitung risiko yang terlibat dengan menghitung tingkat premi.
Setelah laporan rinci beserta komprehensif diserahkan ke perusahaan asuransi oleh surveyor & petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal & laporannya dgn teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan alias permainan curang dengan kata lain penipuan yang terlibat, maka secara resmi "menerima" Formulir Proposal dengan mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis asuransi dimulai setelah pembayaran bersama penerimaan premi setiap oleh tertanggung bersama perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan insurance meminta tertanggung untuk memberikan rincian yang berkenaan dgn kerugian dlm kleim dari yang berkaitan dgn informasi berikut-
- 1. Keadaan serta pemicu kebakaran;
- 2. Hunian & situasi tempat terjadinya kebakaran;
Kapan AGEN ASURANSI GAK KAYA KEMANA AJA?
Memberikan artikel yang berkenaan dengan claim juga ialah keadaan preseden untuk komitmen perusahaan asuransi. Informasi di atas akan memungkinkan perusahaan insurance untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang menimbulkan tekor merupakan risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak alias hilang ialah harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk taksiran nilai properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pada saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata dgn kata lain intrinsik tanpa memperhatikan nilai sentimentalnya. Kehilangan keuntungan prospektif alias tekor konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana claim muncul?
Setelah kontrak insurance kebakaran muncul, claim dpt timbul sebab pengoperasian satu dgn kata lain lebih risiko yang diasuransikan pada properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu alias ekstra resiko yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut dari properti tersebut. Agar klaim valid, persyaratan berikut perlu dipenuhi:
- 1. Terjadinya harus terjadi karena pengoperasian suatu ancaman yang diasuransikan alias di mana resiko yang diasuransikan & resiko lainnya beroperasi, pemicu kerugian yang dominan dgn kata lain efisien pasti yakni rawan yang diasuransikan;
- 2. Operasi rawan tidak boleh berada dalam lingkup pengecualian kebijakan;
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung dpt mempengaruhi moral hazard, yang wajib dinilai oleh perusahaan asuransi, beserta tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat akan menjadi material non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT
Bagaimana DAFTAR AGEN ASURANSI UMUM?
Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib menjalankan kewajibannya untuk menjaga itikad bagus terhadap perusahaan asuransi beserta untuk itu tertanggung wajib memperbuat yang terbaik untuk mencegah alias mengurangi kerugian. Untuk tujuan ini ia harus (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api atau menghindari penyebarannya, dan (2) mendukung pemadam kebakaran dan yang lainnya dalam upaya mereka untuk melakukannya dgn tips apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan sanggup dipindahkan ke tempat yang aman. Segala tekor atau kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api dengan kata lain selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai kerugian yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dlm tugasnya dgn sengaja bersama dgn demikian menaikkan beban perusahaan asuransi, tertanggung akan dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dgn tugas tertanggung lalu perusahaan asuransi mempunyai hak menurut hukum, memikirkan komitmen yang telah mereka lakukan untuk membarui loss tertanggung. Dengan demikian perusahaan asuransi memperoleh hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api bersama mengurangi kerugian harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki dan mendapatkan properti.
Penanggung akan bertanggung jawab untuk memperbaiki semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api beserta selama itu dimiliki, sebab semua itu dianggap sebagai konsekuensi natural & spon-tan dari kebakaran; oleh karena itu telah diadakan dalam kasus Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari resiko yang diasuransikan kudu dinilai selagi perusahaan asuransi menyampaikan kembali dan tanpa pada saat bahaya berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk menjauhi risiko
Kerusakan yang diderita krn tindakan yang diambil untuk mengelakkan risiko yang diasuransikan tidaklah konsekuensi dari risiko tersebut dengan tidak bisa dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam kondisi Liverpool beserta London dan Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada menjelaskan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk mencegah ledakan, beserta tekor tidak dpt dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hyn mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., bersama kerugian tidak mampu dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cuma mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran dengan kata lain ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk mengamankan hak-haknya dengan bagus perusahaan insurance telah menetapkan hak yang ekstra positive secara tegas dalam situasi ini yang dengannya bila terjadi kerusakan alias kerusakan, penanggung dan setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung dpt memasuki, mengambil dgn kata lain mengendalikan kepemilikan gedung. atau tempat di mana kerusakan telah terjadi atau mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka beserta menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan alias menjual dgn kata lain melenyapkan problem yang sama untuk rekening yang berkepentingan.
Kapan dengan dengan jalan apa klaim dibuat?
Apabila terjadi kerugian kebakaran yang ditanggung oleh polis insurance kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu lima belas hari setelah terjadinya loss tersebut, Tertanggung wajib mengajukan kleim secara tertulis dgn memberikan rincian kerusakan beserta perkiraan nilainya. Rincian asuransi lain pada properti yang sama juga wajib diumumkan.
Tertanggung usah menerima dengan menghasilkan, dgn biaya sendiri, dokumen seperti rencana, buku rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dlm polis kebakaran bisa stop dlm salah satu situasi berikut, yaitu:
(1) Penanggung menyelamatkan polis dengan dalil Tertanggung membuat representasi yang keliru, salah uraian dengan kata lain tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya atau perpindahan dari setiap kediaman alias properti yang diasuransikan atau bagiannya, hingga pd saat berakhirnya tujuh 24 hour dari mana, kecuali kalo jatuhnya atau perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap resiko yang dipertanggungkan; walaupun demikian, asuransi dpt dihidupkan lagi dengan persyaratan yang direvisi kalo pemberitahuan cepat diberikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi dapat diakhiri bila saja atas permintaan tertanggung bersama atas pilihan perusahaan pd lima belas hari pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena bermacam ragam risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan beserta perang, dll. Dan proteksi insurance dapat dimiliki terhadap sebagian gede risiko ini secara terpisah alias dalam kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat byk dan beragam. Asuransi kebakaran dalam pengertian yang ketat mengenai dgn pemberian proteksi terhadap kebakaran beserta kebakaran saja. Jadi saat menghadiahkan polis asuransi kebakaran semua persyaratan butuh dipenuhi. Tertanggung berada di bawah tugas moral bersama hukum untuk mempunyai itikad yang sangat positif & perlu mengatakan fakta yang benar dengan bukan hanya alasan tiruan sekadar dengan keserakahan untuk menemukan kembali uang. Selanjutnya semua polis asuransi mengakomodasi dalam pembangunan negeri berkembang. Karenanya perusahaan insurance memperoleh beban untuk menyokong tertanggung kala tertanggung dlm kesulitan.
AGEN ASURANSI SURABAYA
Palopo