AGEN ASURANSI ACE LIFE
Bulakbanteng
- BEST OFFER!
Kontrak insurance muncul selagi seseorang yang berburu proteksi asuransi menandatangani akad dengan firma asuransi untuk mengubah kerugiannya dari kehilangan properti oleh dgn kata lain insidental karena kebakaran & dgn kata lain kilat, ledakan, dll. Ini pada dasarnya adalah akad dan karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia mempunyai fitur istimewa tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, bunga yang dapat diasuransikan, ganti rugi, subrogasi dengan kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dlm semua kontrak asuransi & diatur oleh prinsip-prinsip spesifik hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis insurance kebakaran" bermakna penghidupan yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk beberapa kelas bisnis asuransi lainnya, kesepakatan insurance terhadap loss oleh alias insidental kebakaran atau kejadian lainnya, yang umumnya termasuk di antara risiko diasuransikan dalam pekerjaan asuransi kebakaran.
Menurut Halsbury, ini yakni akad asuransi dimana perusahaan asuransi setuju untuk dipertimbangkan untuk mengubah loss tertanggung sampai batas tertentu dan tunduk pada syarat beserta aturan main tertentu terhadap loss dengan kata lain kerusakan kelanjutan kebakaran, yang mungkin terjadi pada properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, insurance kebakaran merupakan kesepakatan di mana orang tersebut, yang menyelidik sekuriti asuransi, menandatangani komitmen dgn firma insurance untuk mengubah kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh dengan kata lain kebetulan karna kebakaran atau petir, ledakan dll. Polis ini dirancang untuk mengasuransikan harta benda seseorang & lainnya. item dari loss yang terjadi sebab kerusakan lengkap alias sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, akta asuransi kebakaran ialah satu:
3. Perusahaan insurance tidak memperoleh keinginan dlm keamanan dengan kata lain penghancuran properti yang diasuransikan selain dari kewajiban yang dilakukan berdasarkan kontrak.
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada patokan perundang-undangan yang menggarap insurance kebakaran, seperti dlm perihal insurance laut bagian yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dgn regulasi pekerjaan asuransi seperti itu beserta tidak dengan peraturan umum atau khusus. prinsip-prinsip hukum yang tentang dgn kebakaran kesepakatan asuransi lainnya. Begitu juga dgn Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dengan tidak adanya undang-undang legislatif tentang persoalan ini, pengadilan di India dlm menangani topik asuransi kebakaran sejauh ini telah mengandalkan ketetapan yudisial Pengadilan beserta saran bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam menentukan harga harta benda yang rusak atau musnah karena kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis insurance kebakaran, value harta benda kepada tertanggung yang mau diukur. Prima facie yang nilainya diukur dgn mengacu pd harga pasar dari properti sebelum & sesudah kerugian. Namun teknik penilaian tersebut tidak sanggup diterapkan dalam problem di mana harga pasar tidak mewakili value sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti saat properti tersebut digunakan oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk memperbuat bisnis. Dalam perkara seperti itu, ukuran ganti rugi yaitu budget pemulihan. Dalam perihal Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli dengan disimpan sebagai penanaman capital yang menghasilkan pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pada suatu properti sehingga mendapat khasiat dari keberadaannya dan prasangka karna kehancurannya dikatakan memiliki kebutuhan yang sanggup diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu mampu mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti wajib ada bagus pada awal maupun pd saat kehilangan. Jika tidak ada pada saat dimulainya kontrak, dan sampai-sampai tidak dapat menjadi subjek asuransi bersama kalo tidak ada pada saat kerugian, dia tidak menderita kerugian beserta tidak memerlukan ganti rugi. Jadi, di mana dia menjual harta benda yang diasuransikan serta setelah itu rusak akibat kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian akta asuransi penerbitan polis berlainan dgn penerimaan atau asumsi risiko. Bagian 64-VB cukup memberi tahu secara luas bahwa perusahaan insurance tidak dapat menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 berbincang tentang pembayaran premi di wajah memikirkan sub daerah (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan asuransi untuk menanggung risiko sejak tanggal serta seterusnya. Jika pengusul tidak mengimpikan tanggal tertentu, pengusul dapat bernegosiasi dgn perusahaan asuransi tentang nama tersebut. Tepatnya, oleh sebab itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir yaitu dari tertanggung dengan kata lain perusahaan asuransi hyn bergantung pada manual di mana negosiasi untuk insurance telah berkembang. Meskipun berikut ini merupakan risiko yang tampaknya telah tercakup dalam Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dalam Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan adalah sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran alias kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan alami alias pembakaran spontan alias proses pemanasan dengan kata lain pengeringan apa pun tidak bisa dianggap sebagai kerusakan efek kebakaran. Misalnya, cat dengan kata lain berbahan dasar kimia di penghasil yang menjumpai perlakuan tidak adem beserta akibatnya rusak sebab api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir sanggup mengundang kerusakan akibat kebakaran dengan kata lain model kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah sebab cerobong asap yang jatuh tersambar petir dgn kata lain retakan pada hunian konsekuensi sambaran petir. Baik kebakaran beserta jenis kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan dengan kata lain kerusakan properti (oleh api atau lainnya) yang secara jitu disebabkan oleh pesawat & peranti udara lainnya beserta / atau stok yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran alias kerusakan kelanjutan gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dgn kecepatan supersonik tidak termasuk dalam cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil wilayah bersama orang lain dlm setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, dengan kata lain teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak hendak tercakup dalam kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, & genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, & Badai adalah beraneka macam tipe gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir dgn kata lain angin kencang atau hujan lebat. Banjir dgn kata lain Genangan terjadi saat aer naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir alias genangan seharusnya tidak hanya dipahami dalam pengertian umum, yaitu banjir di sungai dgn kata lain danau, tetapi juga penimbunan air sebab saluran yang tersumbat mau dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan dgn kata lain hewan rel / jalan raya melalui kontak langsung dgn harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan dengan kata lain hewan tersebut tidak boleh menjadi milik dengan kata lain dimiliki oleh tertanggung alias penghuni tempat atau pekerja mereka saat bertindak selama wkt kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan dengan kata lain kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence wilayah dari situs di mana properti berdiri atau Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah alias kediaman ke tingkat yang lebih rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah kebanyakan di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan atau perlapisan pada struktur baru; pemukiman atau pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai dengan kata lain sungai; rancang atau pengerjaan yang rusak atau pemakaian material yang rusak; dengan pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur atau perbaikan properti alias karier tanah dgn kata lain penggalian, tidak tercakup.
MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan dgn kata lain kerusakan properti oleh air alias lainnya karena tangki air, peralatan bersama pipa yang meledak dgn kata lain meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran atau kerusakan, karena benturan dgn kata lain sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan oprasi pengujian rudal oleh Tertanggung alias siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh pembuangan aer yang tidak disengaja dengan kata lain bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran alias kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan atau perubahan pd properti dengan kata lain tempat; perbaikan pelepasan dgn kata lain perpanjangan instalasi sprinkler; dengan cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, bagus tidak disengaja atau tidak, semak beserta hutan dan pembukaan kafling dgn api, tetapi tidak termasuk kerusakan dgn kata lain kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak sanggup dipertahankan / tercakup dalam polis ini yaitu sebagai berikut:
o Pencurian selama atau setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang alias nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian dgn kata lain kerusakan pada bullion, batu mulia, persediaan antik (nilainya ekstra dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, jurnal cek, catatan komputer kecuali kalo mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian alias kerusakan properti yang dipindahkan ke daerah lain (kecuali mesin & peralatan untuk pembersihan, perbaikan dengan kata lain renovasi selama ekstra dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak insurance kebakaran mempunyai karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran yakni akta pribadi
Kontrak insurance kebakaran tidak menjamin keamanan properti yang diasuransikan. Tujuannya agar tertanggung tidak menerima tekor karena kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh karna itu, kalau hubungannya dengan harta benda yang diasuransikan stop krn dipindahkan ke orang lain, hingga akad asuransi juga bakal berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek insurance sehingga bisa diteruskan secara otomatis kepada pemilik baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak asuransi kebakaran dgn demikian hanyalah kesepakatan pribadi antara tertanggung serta penanggung untuk pembayaran uang. Ini dpt secara sah dilayangkan kepada orang lain semata-mata dengan persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu yaitu komitmen yang utuh & tak terpisahkan.
Jika asuransinya mendapatkan ikatan beserta isinya dari barang beserta mesin, akta tersebut secara tegas disetujui untuk dpt dibagi. Dengan demikian, kalo tertanggung bersalah atas pelanggaran tanggungan terhadap perusahaan asuransi sehubungan dgn satu pokok bahasan yang tercakup dlm polis, penanggung dapat melepaskan kesepakatan secara keseluruhan serta tidak cuma sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dgn tata tertib kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung mau melindunginya dari segala tekor dgn kata lain tekor yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama kerugian terjadi karna kebakaran dalam pengertian polis, maka penyebab kebakaran secara umum tidak berubah masalah. Dengan demikian, apakah itu sebab api tidak dinyalakan dengan benar atau dinyalakan dgn benar tetapi lalai setelahnya dgn kata lain apakah kebakaran itu disebabkan karna kelalaian tertanggung dengan kata lain pelayannya dgn kata lain orang asing yaitu tidak bermakna serta perusahaan insurance bertanggung jawab untuk mengubah tekor tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, pemicu spon-tan kerugian cukup butuh dilihat.
Namun penyebab kebakaran menjelma berbahan dasar untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi tidak sebab kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan krn gara-gara terjerembab dengan pengecualian dlm kontrak.
BATASAN WAKTU
Asuransi ganti rugi adalah suatu perjanjian oleh penanggung untuk mengasihkan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera saat kerugian yang diderita kelanjutan terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pd posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dlm posisi yang lebih baik. Ada kewajiban utama, yaitu ganti rugi, & pekerjaan sekunder yaitu menempatkan tertanggung dalam posisi sebelum kerugiannya, positif dgn membayarnya dlm jumlah tertentu atau mungkin dengan aneka tips lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan asuransi memperoleh pilihan berkaitan cara dia akan memposisikan tertanggung pd posisi pra-kerugian tidak bermakna bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengganti kerugiannya dgn satu alias lain cara, segera tekor itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pada terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang mempunyai keinginan yang sanggup diasuransikan atas sebuah properti yang sanggup mengambil asuransi kebakaran. Berikut ini yaitu di antara kelas orang yang telah dianggap mempunyai interes yang dapat diasuransikan dalam, properti, & bisa mengasuransikan properti tersebut:
3. Pemberi hipotek beserta penerima hipotek mempunyai keperluan yang berlainan dalam properti yang digadaikan beserta mampu mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya menggunakan pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya bunga yang berlainan dari yang si pemberi pinjaman "[3]
4. Wali Amanat ialah pemilik sah serta penerima fungsi dari pemilik properti perwalian dengan masing-masing dapat mengasuransikannya.
5. Petugas agunan seperti operator, pegadaian dengan kata lain petugas gudang bertanggung jawab atas keamanan properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga dpt mengasuransikannya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak mempunyai interes yang dpt diasuransikan atas suatu properti tidak sanggup mengasuransikannya. Sebagai contoh:
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua komitmen asuransi merupakan akad dgn itikad baik, pengusul asuransi kebakaran juga berkewajiban positif untuk membeberkan secara lengkap semua fakta bahan baku dengan tidak membuat kesalahan penyajian dgn kata lain kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk memperoleh polis. Kewajiban dengan niat baik ini berlaku sama bagi perusahaan asuransi dengan tertanggung. Harus ada itikad positif sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk mengendalikan itikad bagus dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mengumumkan bahwa pengumuman dalam formulir proposal yakni benar, bahwa itu akan berubah pilar kesepakatan beserta bahwa penjelasan yang salah alias salah di dalamnya akan melepaskan kebijakan. Perusahaan insurance sesudahnya bisa mengandalkan mereka untuk menghitung risiko serta untuk menetapkan premi yang sesuai bersama menerima risiko dgn kata lain menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dalam formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk mendapatkan semua info yang material untuk diketahui firma asuransi guna menghitung risiko serta membereskan premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga memberikan data yang berkenaan dengan:
o Nama pengusul, alamat, dan pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang mau diasuransikan cuman untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang bagian di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur atau perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat insurance pribadi semut termasuk klaim bila ada yang dibuat membeli pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul kudu menyampaikan apakah ditanyai dgn kata lain tidak-
3. Setiap informasi yang berkaitan dgn lebih; rawan yang terlibat.
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
3. Fakta tentang kabar yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan
4. Fakta yang tidak usah diungkapkan sehubungan dengan kondisi kebijakan.
Dengan demikian, terjamin berada di bawah kewajiban yang sungguh-sungguh untuk menghasilkan pengungkapan penuh fakta material yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma asuransi saat memutuskan apakah proposal perlu diterima dengan kata lain tidak. Saat menjalankan pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada lbh dari satu ancaman yang terjadi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut, mau sulit untuk menilai reaksi relatif dari setiap resiko atau menapis salah satunya sebagai pemicu kerugian yang sebenarnya. Dalam perihal seperti itu, doktrin penyebab langsung membantu menentukan pencetus kerugian yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dlm Pawsey v. Scottish Union dan National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif dan cespleng yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai beserta bertugas secara aktif dari sumber baru & independen." Itu gara-gara yang dominan beserta efisien walau itu nggak yang terdekat dalam waktu. Oleh karena itu, pada waktu suatu loss terjadi, wajib untuk menyelidiki beserta menetapkan apa pemicu jitu loss tersebut untuk memastikan apakah perusahaan asuransi bertanggung jawab atas tekor tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran sanggup disebabkan oleh petir, ledakan, atau ledakan. Ini mungkin pengaruh dari kerusuhan, pemogokan dengan kata lain karena tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pd akhirnya butuh menghasilkan kebakaran bersama api mesti menjadi penyebab spontan kerusakan. Oleh karena itu, loss yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak akan tercakup dalam kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa kerugian tersebut tercakup dalam klausul tindakan jahat dengan oleh karena itu. Perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk memenuhi kleim tersebut tidak sanggup dipertahankan, sebab kecuali & sampai kebakaran adalah gara-gara langsung dari kerusakan, tidak ada claim berdasarkan kebijakan kebakaran yang dpt dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis asuransi kebakaran disebutkan di bawah ini:
Individu dgn kata lain owner pencaharian butuh menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dengan rincian yang diperlukan kepada perusahaan insurance untuk pertimbangan yang tepat dengan persetujuan selanjutnya. Informasi dlm Formulir Proposal mesti disampaikan dgn itikad baik beserta butuh disertai dgn dokumen yang memverifikasi harga sebenarnya dari properti alias stock yang akan diasuransikan. Sebagian besar perusahaan mendapatkan Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana data yang tepat mesti disediakan.
3. Survei Properti / Pertimbangan:
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, maka hendak dilakukan survei "di tempat" atas properti atau produk yang berubah pokok asuransi. Ini rata-rata dilakukan oleh penyidik, alias surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan bersama mereka kudu melapor lagi kepada mereka setelah pengkajian bersama survei menyeluruh. Ini substansial untuk menilai risiko yang terlibat beserta menghitung tingkat premi.
4. Penerimaan Proposal:
Setelah laporan rinci dan komprehensif diserahkan ke perusahaan asuransi oleh surveyor dan petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal dan laporannya dengan teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan dgn kata lain permainan curang dgn kata lain penipuan yang terlibat, dan sampai-sampai secara resmi "menerima" Formulir Proposal dan mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis insurance dimulai setelah pembayaran beserta penerimaan premi tiap oleh tertanggung serta perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan asuransi meminta tertanggung untuk membagikan rincian yang berkenaan dgn kerugian dalam claim dari yang berhubungan dengan artikel berikut-
3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu kemampuan di mana klaim yang diasuransikan dengan apakah ada orang lain yang tertarik dgn properti tersebut;
4. Asuransi lain atas properti;
5. Nilai setiap item properti pada saat kehilangan beserta buktinya, serta value sisa, jika ada; dan
6. Jumlah yang diklaim
Memberikan berita yang berkenaan dgn claim juga yaitu status preseden untuk pekerjaan perusahaan asuransi. Informasi di atas bakal memungkinkan perusahaan asuransi untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang menimbulkan loss ialah risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak alias hilang adalah harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk perhitungan value properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pd saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata dgn kata lain intrinsik tanpa memperhatikan value sentimentalnya. Kehilangan cuan prospektif dgn kata lain kerugian konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana klaim muncul?
Setelah akta insurance kebakaran muncul, kleim sanggup timbul krn pengoperasian satu atau extra risiko yang diasuransikan pd properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu atau lbh ancaman yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan alias berturut-turut dari properti tersebut. Agar claim valid, persyaratan berserta usah dipenuhi:
3. Kejadian tersebut pasti telah memicu kerugian alias kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;
4. Terjadinya usah selama mata uang polis;
5. Tertanggung mesti menggenapi semua persyaratan polis dengan juga harus menggenapkan persyaratan yang wajib dipenuhi setelah claim muncul.
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung mampu mempengaruhi moral hazard, yang harus dinilai oleh perusahaan asuransi, bersama tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat mau menjadi material non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT
Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib melakukan kewajibannya untuk mengendalikan itikad positif terhadap perusahaan insurance bersama untuk itu tertanggung perlu melakukan yang terbaik untuk menghindarkan dgn kata lain meminimalkan kerugian. Untuk tujuan ini ia butuh (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api dgn kata lain menghindari penyebarannya, & (2) membantu pemadam kebakaran dan yang lainnya dalam upaya mereka untuk melakukannya dgn langkah apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan mampu dipindahkan ke tempat yang aman. Segala kerugian dengan kata lain kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api dengan kata lain selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai loss yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dlm tugasnya dengan sengaja dengan dgn demikian meningkatkan beban perusahaan asuransi, tertanggung hendak dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dgn tugas tertanggung maka perusahaan asuransi memperoleh hak menurut hukum, memikirkan kewajiban yang telah mereka lakukan untuk mengganti tekor tertanggung. Dengan demikian perusahaan asuransi memiliki hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api beserta mengurangi loss harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki serta memperoleh properti.
Penanggung akan bertanggung jawab untuk membenarkan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api serta selama itu dimiliki, karna semua itu dianggap sebagai konsekuensi natural bersama spontan dari kebakaran; oleh krn itu telah diadakan dalam perihal Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari bahaya yang diasuransikan perlu dinilai momen perusahaan insurance mengasihkan lagi bersama tidak pd saat ancaman berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk menjauhi risiko
Kerusakan yang diderita krn tindakan yang diambil untuk melepaskan risiko yang diasuransikan tidaklah konsekuensi dari risiko tersebut dan tidak dpt dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam masalah Liverpool dengan London serta Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada menjelaskan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk mencegah ledakan, dan kerugian tidak dpt dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang semata-mata mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., & loss tidak dapat dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cuma mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran alias ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk membentengi hak-haknya dengan positive perusahaan asuransi telah menetapkan hak yang lbh baik secara tegas dalam status ini yang dengannya jika terjadi kerusakan dengan kata lain kerusakan, penanggung serta setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung sanggup memasuki, mengambil alias mengendalikan kepemilikan gedung. dgn kata lain tempat di mana kerusakan telah terjadi dgn kata lain mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka serta menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan dgn kata lain menjual atau menghapuskan ihwal yang sama untuk akun yang berkepentingan.
Kapan bersama gimana klaim dibuat?
Apabila terjadi tekor kebakaran yang ditanggung oleh polis insurance kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu lima belas day setelah terjadinya loss tersebut, Tertanggung butuh mengajukan kleim secara tertulis dgn membagikan rincian kerusakan & perkiraan nilainya. Rincian insurance lain pd properti yang sama juga wajib diumumkan.
Tertanggung usah menemukan bersama menghasilkan, dengan anggaran sendiri, dokumen seperti rencana, buku rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dlm polis kebakaran mampu stop dlm salah satu keadaan berikut, yaitu:
(1) Penanggung menghindari polis dgn argumen Tertanggung menciptakan representasi yang keliru, salah uraian atau tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya dgn kata lain perpindahan dari setiap permukiman dengan kata lain bangunan yang diasuransikan atau bagiannya, dan sampai-sampai pada saat berakhirnya tujuh hari dari mana, kecuali jika jatuhnya atau perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap ancaman yang dipertanggungkan; meskipun demikian, asuransi dpt dihidupkan kembali dengan persyaratan yang direvisi kalo pemberitahuan cepat disampaikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi dapat diakhiri kapan saja atas permintaan tertanggung dengan atas pilihan perusahaan pd lima belas hari pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena beraneka rupa risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan dan perang, dll. Dan perlindungan insurance dpt dimiliki terhadap sebagian besar risiko ini secara terpisah atau dlm kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat byk dan beragam. Asuransi kebakaran dalam pengertian yang ketat tentang dengan pemberian perlindungan terhadap kebakaran & kebakaran saja. Jadi saat menyerahkan polis asuransi kebakaran semua persyaratan mesti dipenuhi. Tertanggung berada di bawah tanggung jawab moral beserta hukum untuk mendapatkan itikad yang sangat baik dengan wajib mengatakan fakta yang benar serta tak cuman kilah tidak asli cuman dengan keserakahan untuk menerima lagi uang. Selanjutnya semua polis asuransi mengakomodasi dlm pembangunan negara berkembang. Karenanya perusahaan asuransi mempunyai beban untuk mengakomodasi tertanggung ketika tertanggung dlm kesulitan.
AGEN ASURANSI ACE LIFE
Bulakbanteng
Bulakbanteng
- BEST OFFER!
Kontrak insurance muncul selagi seseorang yang berburu proteksi asuransi menandatangani akad dengan firma asuransi untuk mengubah kerugiannya dari kehilangan properti oleh dgn kata lain insidental karena kebakaran & dgn kata lain kilat, ledakan, dll. Ini pada dasarnya adalah akad dan karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia mempunyai fitur istimewa tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, bunga yang dapat diasuransikan, ganti rugi, subrogasi dengan kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dlm semua kontrak asuransi & diatur oleh prinsip-prinsip spesifik hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis insurance kebakaran" bermakna penghidupan yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk beberapa kelas bisnis asuransi lainnya, kesepakatan insurance terhadap loss oleh alias insidental kebakaran atau kejadian lainnya, yang umumnya termasuk di antara risiko diasuransikan dalam pekerjaan asuransi kebakaran.
Menurut Halsbury, ini yakni akad asuransi dimana perusahaan asuransi setuju untuk dipertimbangkan untuk mengubah loss tertanggung sampai batas tertentu dan tunduk pada syarat beserta aturan main tertentu terhadap loss dengan kata lain kerusakan kelanjutan kebakaran, yang mungkin terjadi pada properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, insurance kebakaran merupakan kesepakatan di mana orang tersebut, yang menyelidik sekuriti asuransi, menandatangani komitmen dgn firma insurance untuk mengubah kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh dengan kata lain kebetulan karna kebakaran atau petir, ledakan dll. Polis ini dirancang untuk mengasuransikan harta benda seseorang & lainnya. item dari loss yang terjadi sebab kerusakan lengkap alias sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, akta asuransi kebakaran ialah satu:
- 1. Yang objek utamanya adalah agunan terhadap kerugian dgn kata lain kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.
- 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan insurance dibatasi oleh uang pertanggungan serta tidak harus oleh tingkat tekor dgn kata lain kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada patokan perundang-undangan yang menggarap insurance kebakaran, seperti dlm perihal insurance laut bagian yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dgn regulasi pekerjaan asuransi seperti itu beserta tidak dengan peraturan umum atau khusus. prinsip-prinsip hukum yang tentang dgn kebakaran kesepakatan asuransi lainnya. Begitu juga dgn Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dengan tidak adanya undang-undang legislatif tentang persoalan ini, pengadilan di India dlm menangani topik asuransi kebakaran sejauh ini telah mengandalkan ketetapan yudisial Pengadilan beserta saran bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam menentukan harga harta benda yang rusak atau musnah karena kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis insurance kebakaran, value harta benda kepada tertanggung yang mau diukur. Prima facie yang nilainya diukur dgn mengacu pd harga pasar dari properti sebelum & sesudah kerugian. Namun teknik penilaian tersebut tidak sanggup diterapkan dalam problem di mana harga pasar tidak mewakili value sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti saat properti tersebut digunakan oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk memperbuat bisnis. Dalam perkara seperti itu, ukuran ganti rugi yaitu budget pemulihan. Dalam perihal Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli dengan disimpan sebagai penanaman capital yang menghasilkan pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pada suatu properti sehingga mendapat khasiat dari keberadaannya dan prasangka karna kehancurannya dikatakan memiliki kebutuhan yang sanggup diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu mampu mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti wajib ada bagus pada awal maupun pd saat kehilangan. Jika tidak ada pada saat dimulainya kontrak, dan sampai-sampai tidak dapat menjadi subjek asuransi bersama kalo tidak ada pada saat kerugian, dia tidak menderita kerugian beserta tidak memerlukan ganti rugi. Jadi, di mana dia menjual harta benda yang diasuransikan serta setelah itu rusak akibat kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian akta asuransi penerbitan polis berlainan dgn penerimaan atau asumsi risiko. Bagian 64-VB cukup memberi tahu secara luas bahwa perusahaan insurance tidak dapat menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 berbincang tentang pembayaran premi di wajah memikirkan sub daerah (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan asuransi untuk menanggung risiko sejak tanggal serta seterusnya. Jika pengusul tidak mengimpikan tanggal tertentu, pengusul dapat bernegosiasi dgn perusahaan asuransi tentang nama tersebut. Tepatnya, oleh sebab itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir yaitu dari tertanggung dengan kata lain perusahaan asuransi hyn bergantung pada manual di mana negosiasi untuk insurance telah berkembang. Meskipun berikut ini merupakan risiko yang tampaknya telah tercakup dalam Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dalam Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan adalah sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran alias kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan alami alias pembakaran spontan alias proses pemanasan dengan kata lain pengeringan apa pun tidak bisa dianggap sebagai kerusakan efek kebakaran. Misalnya, cat dengan kata lain berbahan dasar kimia di penghasil yang menjumpai perlakuan tidak adem beserta akibatnya rusak sebab api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir sanggup mengundang kerusakan akibat kebakaran dengan kata lain model kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah sebab cerobong asap yang jatuh tersambar petir dgn kata lain retakan pada hunian konsekuensi sambaran petir. Baik kebakaran beserta jenis kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan dengan kata lain kerusakan properti (oleh api atau lainnya) yang secara jitu disebabkan oleh pesawat & peranti udara lainnya beserta / atau stok yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran alias kerusakan kelanjutan gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dgn kecepatan supersonik tidak termasuk dalam cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil wilayah bersama orang lain dlm setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, dengan kata lain teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak hendak tercakup dalam kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, & genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, & Badai adalah beraneka macam tipe gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir dgn kata lain angin kencang atau hujan lebat. Banjir dgn kata lain Genangan terjadi saat aer naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir alias genangan seharusnya tidak hanya dipahami dalam pengertian umum, yaitu banjir di sungai dgn kata lain danau, tetapi juga penimbunan air sebab saluran yang tersumbat mau dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan dgn kata lain hewan rel / jalan raya melalui kontak langsung dgn harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan dengan kata lain hewan tersebut tidak boleh menjadi milik dengan kata lain dimiliki oleh tertanggung alias penghuni tempat atau pekerja mereka saat bertindak selama wkt kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan dengan kata lain kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence wilayah dari situs di mana properti berdiri atau Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah alias kediaman ke tingkat yang lebih rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah kebanyakan di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan atau perlapisan pada struktur baru; pemukiman atau pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai dengan kata lain sungai; rancang atau pengerjaan yang rusak atau pemakaian material yang rusak; dengan pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur atau perbaikan properti alias karier tanah dgn kata lain penggalian, tidak tercakup.
Apa itu PREMI ASURANSI 100RB?
MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan dgn kata lain kerusakan properti oleh air alias lainnya karena tangki air, peralatan bersama pipa yang meledak dgn kata lain meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran atau kerusakan, karena benturan dgn kata lain sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan oprasi pengujian rudal oleh Tertanggung alias siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh pembuangan aer yang tidak disengaja dengan kata lain bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran alias kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan atau perubahan pd properti dengan kata lain tempat; perbaikan pelepasan dgn kata lain perpanjangan instalasi sprinkler; dengan cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, bagus tidak disengaja atau tidak, semak beserta hutan dan pembukaan kafling dgn api, tetapi tidak termasuk kerusakan dgn kata lain kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak sanggup dipertahankan / tercakup dalam polis ini yaitu sebagai berikut:
o Pencurian selama atau setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang alias nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian dgn kata lain kerusakan pada bullion, batu mulia, persediaan antik (nilainya ekstra dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, jurnal cek, catatan komputer kecuali kalo mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian alias kerusakan properti yang dipindahkan ke daerah lain (kecuali mesin & peralatan untuk pembersihan, perbaikan dengan kata lain renovasi selama ekstra dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak insurance kebakaran mempunyai karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran yakni akta pribadi
Kontrak insurance kebakaran tidak menjamin keamanan properti yang diasuransikan. Tujuannya agar tertanggung tidak menerima tekor karena kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh karna itu, kalau hubungannya dengan harta benda yang diasuransikan stop krn dipindahkan ke orang lain, hingga akad asuransi juga bakal berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek insurance sehingga bisa diteruskan secara otomatis kepada pemilik baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak asuransi kebakaran dgn demikian hanyalah kesepakatan pribadi antara tertanggung serta penanggung untuk pembayaran uang. Ini dpt secara sah dilayangkan kepada orang lain semata-mata dengan persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu yaitu komitmen yang utuh & tak terpisahkan.
Jika asuransinya mendapatkan ikatan beserta isinya dari barang beserta mesin, akta tersebut secara tegas disetujui untuk dpt dibagi. Dengan demikian, kalo tertanggung bersalah atas pelanggaran tanggungan terhadap perusahaan asuransi sehubungan dgn satu pokok bahasan yang tercakup dlm polis, penanggung dapat melepaskan kesepakatan secara keseluruhan serta tidak cuma sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dgn tata tertib kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung mau melindunginya dari segala tekor dgn kata lain tekor yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama kerugian terjadi karna kebakaran dalam pengertian polis, maka penyebab kebakaran secara umum tidak berubah masalah. Dengan demikian, apakah itu sebab api tidak dinyalakan dengan benar atau dinyalakan dgn benar tetapi lalai setelahnya dgn kata lain apakah kebakaran itu disebabkan karna kelalaian tertanggung dengan kata lain pelayannya dgn kata lain orang asing yaitu tidak bermakna serta perusahaan insurance bertanggung jawab untuk mengubah tekor tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, pemicu spon-tan kerugian cukup butuh dilihat.
Namun penyebab kebakaran menjelma berbahan dasar untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi tidak sebab kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan krn gara-gara terjerembab dengan pengecualian dlm kontrak.
BATASAN WAKTU
Siapa itu PREMI ASURANSI GEDUNG?
Asuransi ganti rugi adalah suatu perjanjian oleh penanggung untuk mengasihkan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera saat kerugian yang diderita kelanjutan terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pd posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dlm posisi yang lebih baik. Ada kewajiban utama, yaitu ganti rugi, & pekerjaan sekunder yaitu menempatkan tertanggung dalam posisi sebelum kerugiannya, positif dgn membayarnya dlm jumlah tertentu atau mungkin dengan aneka tips lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan asuransi memperoleh pilihan berkaitan cara dia akan memposisikan tertanggung pd posisi pra-kerugian tidak bermakna bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengganti kerugiannya dgn satu alias lain cara, segera tekor itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pada terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang mempunyai keinginan yang sanggup diasuransikan atas sebuah properti yang sanggup mengambil asuransi kebakaran. Berikut ini yaitu di antara kelas orang yang telah dianggap mempunyai interes yang dapat diasuransikan dalam, properti, & bisa mengasuransikan properti tersebut:
- 1. Pemilik properti, positive owner tunggal, alias bersama, atau mitra dlm firma yang memperoleh properti. Tidaklah perlu bahwa mereka juga wajib memiliki. Dengan demikian, lesser serta lessee dpt mengasuransikannya secara bersama-sama alias secara berat.
- 2. Penjual serta demand memperoleh hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai dan terlebih setelah itu, kalo dia memiliki hak gadai vendor yang belum dibayar atasnya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak mempunyai interes yang dpt diasuransikan atas suatu properti tidak sanggup mengasuransikannya. Sebagai contoh:
- 1. Kreditor tanpa tanggungan tidak mampu mengasuransikan harta debitornya, karena haknya cuman terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.
- 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak mampu mengasuransikan properti perusahaan karna ia tidak mempunyai kebutuhan yang mampu diasuransikan dlm aset perusahaan apa pun meskipun ia merupakan pemegang saham tunggal. Seperti perkara Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena bagus sebagai kreditur biasa ataupun sebagai pemegang saham tidak memiliki keperluan yang mampu diasuransikan di dalamnya.
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua komitmen asuransi merupakan akad dgn itikad baik, pengusul asuransi kebakaran juga berkewajiban positif untuk membeberkan secara lengkap semua fakta bahan baku dengan tidak membuat kesalahan penyajian dgn kata lain kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk memperoleh polis. Kewajiban dengan niat baik ini berlaku sama bagi perusahaan asuransi dengan tertanggung. Harus ada itikad positif sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk mengendalikan itikad bagus dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mengumumkan bahwa pengumuman dalam formulir proposal yakni benar, bahwa itu akan berubah pilar kesepakatan beserta bahwa penjelasan yang salah alias salah di dalamnya akan melepaskan kebijakan. Perusahaan insurance sesudahnya bisa mengandalkan mereka untuk menghitung risiko serta untuk menetapkan premi yang sesuai bersama menerima risiko dgn kata lain menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dalam formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk mendapatkan semua info yang material untuk diketahui firma asuransi guna menghitung risiko serta membereskan premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga memberikan data yang berkenaan dengan:
o Nama pengusul, alamat, dan pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang mau diasuransikan cuman untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang bagian di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur atau perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat insurance pribadi semut termasuk klaim bila ada yang dibuat membeli pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul kudu menyampaikan apakah ditanyai dgn kata lain tidak-
- 1. Setiap artikel yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;
- 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan asuransi mungkin lbh dari umumnya dapat diangankan seperti adanya manuskrip dgn kata lain dokumen berharga, dll, dan
Dimana PREMI ASURANSI UMUM 2012?
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
- 1. Informasi yang dpt dianggap diketahui oleh perusahaan insurance dlm kegiatan usahanya sebagai perusahaan asuransi;
- 2. Fakta yang condong menunjukkan bahwa risikonya lebih kecil daripada sebaliknya;
Dengan demikian, terjamin berada di bawah kewajiban yang sungguh-sungguh untuk menghasilkan pengungkapan penuh fakta material yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma asuransi saat memutuskan apakah proposal perlu diterima dengan kata lain tidak. Saat menjalankan pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada lbh dari satu ancaman yang terjadi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut, mau sulit untuk menilai reaksi relatif dari setiap resiko atau menapis salah satunya sebagai pemicu kerugian yang sebenarnya. Dalam perihal seperti itu, doktrin penyebab langsung membantu menentukan pencetus kerugian yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dlm Pawsey v. Scottish Union dan National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif dan cespleng yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai beserta bertugas secara aktif dari sumber baru & independen." Itu gara-gara yang dominan beserta efisien walau itu nggak yang terdekat dalam waktu. Oleh karena itu, pada waktu suatu loss terjadi, wajib untuk menyelidiki beserta menetapkan apa pemicu jitu loss tersebut untuk memastikan apakah perusahaan asuransi bertanggung jawab atas tekor tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran sanggup disebabkan oleh petir, ledakan, atau ledakan. Ini mungkin pengaruh dari kerusuhan, pemogokan dengan kata lain karena tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pd akhirnya butuh menghasilkan kebakaran bersama api mesti menjadi penyebab spontan kerusakan. Oleh karena itu, loss yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak akan tercakup dalam kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa kerugian tersebut tercakup dalam klausul tindakan jahat dengan oleh karena itu. Perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk memenuhi kleim tersebut tidak sanggup dipertahankan, sebab kecuali & sampai kebakaran adalah gara-gara langsung dari kerusakan, tidak ada claim berdasarkan kebijakan kebakaran yang dpt dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis asuransi kebakaran disebutkan di bawah ini:
- 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:
- 2. Pengajuan Formulir Proposal:
Ada byk perusahaan yang menawarkan insurance kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu alias perusahaan kudu berhati-hati dlm menunjuk perusahaan asuransi. Penilaian kudu bertumpu pd faktor-faktor seperti niat baik, serta posisi ukuran panjang di pasar. Perusahaan insurance dpt didekati secara tepat dengan kata lain menggunakan agen, nggak semua di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.
Individu dgn kata lain owner pencaharian butuh menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dengan rincian yang diperlukan kepada perusahaan insurance untuk pertimbangan yang tepat dengan persetujuan selanjutnya. Informasi dlm Formulir Proposal mesti disampaikan dgn itikad baik beserta butuh disertai dgn dokumen yang memverifikasi harga sebenarnya dari properti alias stock yang akan diasuransikan. Sebagian besar perusahaan mendapatkan Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana data yang tepat mesti disediakan.
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, maka hendak dilakukan survei "di tempat" atas properti atau produk yang berubah pokok asuransi. Ini rata-rata dilakukan oleh penyidik, alias surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan bersama mereka kudu melapor lagi kepada mereka setelah pengkajian bersama survei menyeluruh. Ini substansial untuk menilai risiko yang terlibat beserta menghitung tingkat premi.
Setelah laporan rinci dan komprehensif diserahkan ke perusahaan asuransi oleh surveyor dan petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal dan laporannya dengan teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan dgn kata lain permainan curang dgn kata lain penipuan yang terlibat, dan sampai-sampai secara resmi "menerima" Formulir Proposal dan mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis insurance dimulai setelah pembayaran beserta penerimaan premi tiap oleh tertanggung serta perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan asuransi meminta tertanggung untuk membagikan rincian yang berkenaan dgn kerugian dalam claim dari yang berhubungan dengan artikel berikut-
- 1. Keadaan dan pemicu kebakaran;
- 2. Hunian serta situasi tempat terjadinya kebakaran;
Kapan AGEN ASURANSI GAK KAYA KEMANA AJA?
Memberikan berita yang berkenaan dgn claim juga yaitu status preseden untuk pekerjaan perusahaan asuransi. Informasi di atas bakal memungkinkan perusahaan asuransi untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang menimbulkan loss ialah risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak alias hilang adalah harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk perhitungan value properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pd saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata dgn kata lain intrinsik tanpa memperhatikan value sentimentalnya. Kehilangan cuan prospektif dgn kata lain kerugian konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana klaim muncul?
Setelah akta insurance kebakaran muncul, kleim sanggup timbul krn pengoperasian satu atau extra risiko yang diasuransikan pd properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu atau lbh ancaman yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan alias berturut-turut dari properti tersebut. Agar claim valid, persyaratan berserta usah dipenuhi:
- 1. Terjadinya wajib terjadi karena pengoperasian suatu ancaman yang diasuransikan alias di mana rawan yang diasuransikan serta bahaya lainnya beroperasi, pemicu loss yang dominan dengan kata lain efisien pasti merupakan resiko yang diasuransikan;
- 2. Operasi ancaman tidak boleh berada dlm lingkup pengecualian kebijakan;
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung mampu mempengaruhi moral hazard, yang harus dinilai oleh perusahaan asuransi, bersama tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat mau menjadi material non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT
Bagaimana MENJADI AGEN ASURANSI ALLIANZ?
Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib melakukan kewajibannya untuk mengendalikan itikad positif terhadap perusahaan insurance bersama untuk itu tertanggung perlu melakukan yang terbaik untuk menghindarkan dgn kata lain meminimalkan kerugian. Untuk tujuan ini ia butuh (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api dgn kata lain menghindari penyebarannya, & (2) membantu pemadam kebakaran dan yang lainnya dalam upaya mereka untuk melakukannya dgn langkah apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan mampu dipindahkan ke tempat yang aman. Segala kerugian dengan kata lain kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api dengan kata lain selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai loss yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dlm tugasnya dengan sengaja dengan dgn demikian meningkatkan beban perusahaan asuransi, tertanggung hendak dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dgn tugas tertanggung maka perusahaan asuransi memperoleh hak menurut hukum, memikirkan kewajiban yang telah mereka lakukan untuk mengganti tekor tertanggung. Dengan demikian perusahaan asuransi memiliki hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api beserta mengurangi loss harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki serta memperoleh properti.
Penanggung akan bertanggung jawab untuk membenarkan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api serta selama itu dimiliki, karna semua itu dianggap sebagai konsekuensi natural bersama spontan dari kebakaran; oleh krn itu telah diadakan dalam perihal Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari bahaya yang diasuransikan perlu dinilai momen perusahaan insurance mengasihkan lagi bersama tidak pd saat ancaman berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk menjauhi risiko
Kerusakan yang diderita krn tindakan yang diambil untuk melepaskan risiko yang diasuransikan tidaklah konsekuensi dari risiko tersebut dan tidak dpt dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam masalah Liverpool dengan London serta Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada menjelaskan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk mencegah ledakan, dan kerugian tidak dpt dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang semata-mata mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., & loss tidak dapat dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cuma mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran alias ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk membentengi hak-haknya dengan positive perusahaan asuransi telah menetapkan hak yang lbh baik secara tegas dalam status ini yang dengannya jika terjadi kerusakan dengan kata lain kerusakan, penanggung serta setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung sanggup memasuki, mengambil alias mengendalikan kepemilikan gedung. dgn kata lain tempat di mana kerusakan telah terjadi dgn kata lain mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka serta menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan dgn kata lain menjual atau menghapuskan ihwal yang sama untuk akun yang berkepentingan.
Kapan bersama gimana klaim dibuat?
Apabila terjadi tekor kebakaran yang ditanggung oleh polis insurance kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu lima belas day setelah terjadinya loss tersebut, Tertanggung butuh mengajukan kleim secara tertulis dgn membagikan rincian kerusakan & perkiraan nilainya. Rincian insurance lain pd properti yang sama juga wajib diumumkan.
Tertanggung usah menemukan bersama menghasilkan, dengan anggaran sendiri, dokumen seperti rencana, buku rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dlm polis kebakaran mampu stop dlm salah satu keadaan berikut, yaitu:
(1) Penanggung menghindari polis dgn argumen Tertanggung menciptakan representasi yang keliru, salah uraian atau tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya dgn kata lain perpindahan dari setiap permukiman dengan kata lain bangunan yang diasuransikan atau bagiannya, dan sampai-sampai pada saat berakhirnya tujuh hari dari mana, kecuali jika jatuhnya atau perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap ancaman yang dipertanggungkan; meskipun demikian, asuransi dpt dihidupkan kembali dengan persyaratan yang direvisi kalo pemberitahuan cepat disampaikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi dapat diakhiri kapan saja atas permintaan tertanggung dengan atas pilihan perusahaan pd lima belas hari pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena beraneka rupa risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan dan perang, dll. Dan perlindungan insurance dpt dimiliki terhadap sebagian besar risiko ini secara terpisah atau dlm kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat byk dan beragam. Asuransi kebakaran dalam pengertian yang ketat tentang dengan pemberian perlindungan terhadap kebakaran & kebakaran saja. Jadi saat menyerahkan polis asuransi kebakaran semua persyaratan mesti dipenuhi. Tertanggung berada di bawah tanggung jawab moral beserta hukum untuk mendapatkan itikad yang sangat baik dengan wajib mengatakan fakta yang benar serta tak cuman kilah tidak asli cuman dengan keserakahan untuk menerima lagi uang. Selanjutnya semua polis asuransi mengakomodasi dlm pembangunan negara berkembang. Karenanya perusahaan asuransi mempunyai beban untuk mengakomodasi tertanggung ketika tertanggung dlm kesulitan.
AGEN ASURANSI ACE LIFE
Bulakbanteng