AGEN ASURANSI JAYA PROTEKSI Ransiki

AGEN ASURANSI JAYA PROTEKSI
Ransiki
- BEST OFFER!
Kontrak asuransi muncul pada waktu seseorang yang berburu proteksi asuransi menandatangani akta dgn firma insurance untuk mengubah kerugiannya dari kehilangan properti oleh atau insidental krn kebakaran serta dgn kata lain kilat, ledakan, dll. Ini pd dasarnya adalah komitmen serta karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia memperoleh fitur unik tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, kembang yang dpt diasuransikan, ganti rugi, subrogasi bersama kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dalam semua kesepakatan insurance dan diatur oleh prinsip-prinsip unik hukum.

ASURANSI KEBAKARAN:

Menurut S. 2 (6A), "bisnis asuransi kebakaran" bermakna penghidupan yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk tidak semua kelas pencaharian insurance lainnya, komitmen asuransi terhadap kerugian oleh dengan kata lain insidental kebakaran atau kejadian lainnya, yang biasanya termasuk di antara risiko diasuransikan dlm pekerjaan asuransi kebakaran.

Menurut Halsbury, ini merupakan akta insurance dimana perusahaan asuransi setuju untuk dipertimbangkan untuk merombak kerugian tertanggung sampai batas tertentu dan tunduk pd syarat & prinsip tertentu terhadap loss alias kerusakan dampak kebakaran, yang mungkin terjadi pd properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, insurance kebakaran adalah kontrak di mana orang tersebut, yang melacak proteksi asuransi, menandatangani akad dengan firma insurance untuk merombak kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh dengan kata lain kebetulan karna kebakaran alias petir, ledakan dll. Polis ini disketsa untuk mengasuransikan harta benda seseorang serta lainnya. item dari loss yang terjadi karna kerusakan lengkap dgn kata lain sebagian oleh api.

Dalam pengertian yang ketat, akta asuransi kebakaran merupakan satu:

  • 1. Yang objek utamanya merupakan garansi terhadap kerugian dgn kata lain kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.

  • 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan asuransi dibatasi oleh uang pertanggungan & tidak wajib oleh tingkat loss atau kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan

  • 3. Perusahaan insurance tidak memperoleh pamrih dlm security dengan kata lain penghancuran properti yang diasuransikan selain dari pekerjaan yang dilakukan berdasarkan kontrak.

  • HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN

    Tidak ada aturan - aturan perundang-undangan yang mengatur asuransi kebakaran, seperti dalam urusan insurance laut yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi penghidupan insurance seperti itu dan tidak dengan prinsip umum dgn kata lain khusus. prinsip-prinsip hukum yang berhubungan dgn kebakaran akad insurance lainnya. Begitu juga dengan Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dengan tidak adanya undang-undang legislatif tentang perkara ini, pengadilan di India dalam mengerjakan topik insurance kebakaran sejauh ini telah mengandalkan dekrit yudisial Pengadilan beserta tanggapan bahasa Inggris. Ahli hukum.

    Dalam memastikan harga harta benda yang rusak dgn kata lain musnah karena kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis asuransi kebakaran, price harta benda kepada tertanggung yang hendak diukur. Prima facie yang nilainya diukur dgn mengacu pada price market dari properti sebelum dan sesudah kerugian. Namun arahan penilaian tersebut tidak sanggup diterapkan dlm ihwal di mana price market tidak mewakili nilai sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti selagi properti tersebut dipakai oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk mengerjakan bisnis. Dalam perihal seperti itu, ukuran ganti rugi yaitu anggaran pemulihan. Dalam masalah Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli dan disimpan sebagai investasi yang menciptakan pendapatan,

    BUNGA TERTANGGUNG

    Seseorang yang begitu tertarik pada suatu properti sehingga mendapat manfaat dari keberadaannya serta prasangka sebab kehancurannya dikatakan mempunyai keperluan yang dpt diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu bisa mengasuransikan properti dari kebakaran.

    Kepentingan di properti wajib ada positive pada awal maupun pd saat kehilangan. Jika tidak ada pd saat dimulainya kontrak, lalu tidak sanggup menjadi subjek insurance dan kalau tidak ada pada saat kerugian, dia tidak menderita loss dengan tidak membutuhkan ganti rugi. Jadi, di mana dia menawarkan produk harta benda yang diasuransikan dengan setelah itu rusak efek kebakaran, dia tidak menderita kerugian.

    RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Tanggal penyelesaian kontrak insurance penerbitan polis berbeda dgn penerimaan atau asumsi risiko. Bagian 64-VB cuma menjelaskan secara luas bahwa perusahaan asuransi tidak dpt menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 berbicara tentang pembayaran premi di wajah memikirkan sub daerah (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan insurance untuk menanggung risiko sejak tanggal & seterusnya. Jika pengusul tidak mencita-citakan tanggal tertentu, pengusul dpt bernegosiasi dgn perusahaan insurance tentang istilah tersebut. Tepatnya, oleh krn itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir merupakan dari tertanggung atau perusahaan asuransi semata-mata bergantung pada metode di mana negosiasi untuk asuransi telah berkembang. Meskipun berserta ini adalah risiko yang tampaknya telah tercakup dlm Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dalam Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan ialah sebagai berikut:

    KEBAKARAN: Kehancuran atau kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan natural dengan kata lain pembakaran spontan dgn kata lain proses pemanasan atau pengeringan apa pun tidak dapat dianggap sebagai kerusakan efek kebakaran. Misalnya, cat dgn kata lain bahan kimia di produsen yang menerima perlakuan keringetan beserta akibatnya rusak krn api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.

    PENCAHAYAAN: Petir sanggup menyebabkan kerusakan dampak kebakaran atau tipe kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah sebab cerobong asap yang jatuh tersambar petir dengan kata lain retakan pada permukiman dampak sambaran petir. Baik kebakaran bersama tipe kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.

    KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan atau kerusakan properti (oleh api dengan kata lain lainnya) yang secara spontan disebabkan oleh pesawat serta perangkat udara lainnya bersama / atau persediaan yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran atau kerusakan dampak gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dengan kecepatan supersonik tidak termasuk dalam cakupan kebijakan ini.

    KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil daerah bersama orang lain dalam setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, dgn kata lain teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak mau tercakup dlm kebijakan.

    Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, serta genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, serta Badai yaitu berjenis-jenis rupa gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir atau angin kencang atau hujan lebat. Banjir dengan kata lain Genangan terjadi pada waktu air naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir dengan kata lain genangan seharusnya tidak sekadar dipahami dalam pengertian umum, yaitu banjir di sungai dgn kata lain danau, tetapi juga penumpukan aer sebab saluran yang tersumbat mau dianggap banjir.

    KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan atau hewan rel / jalan raya melalui kontak spon-tan dgn harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan dengan kata lain hewan tersebut tidak boleh menjadi milik dengan kata lain dimiliki oleh tertanggung dengan kata lain penghuni tempat dgn kata lain pekerja mereka saat bertindak selama saat kerja mereka.

    SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan alias kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence wilayah dari situs di mana properti berdiri atau Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah atau rumah ke tingkat yang extra rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah lazimnya di atas bukit.

    Namun, retakan normal, penurunan atau perlapisan pada struktur baru; pemukiman dgn kata lain pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai alias sungai; patron dengan kata lain pengerjaan yang rusak alias pendayagunaan material yang rusak; beserta pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur dgn kata lain perbaikan properti dgn kata lain usaha tanah atau penggalian, tidak tercakup.

    AGEN ASURANSI JAYA PROTEKSI<br/>Ransiki<br/>

    Apa itu ANGSURAN ASURANSI JIWA?


    MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan atau kerusakan properti oleh aer atau lainnya sebab tangki air, peralatan bersama pipa yang meledak dengan kata lain meluap secara tidak sengaja.

    OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran alias kerusakan, sebab benturan atau sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan operasi pengujian rudal oleh Tertanggung alias siapapun, ditanggung.

    KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penghilangan aer yang tidak disengaja dengan kata lain bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran alias kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan alias perubahan pada hunian dengan kata lain tempat; perbaikan pelepasan alias perpanjangan instalasi sprinkler; bersama cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.

    KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, positive tidak disengaja atau tidak, semak dan hutan bersama pembukaan persil dengan api, tetapi tidak termasuk kerusakan dengan kata lain kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.

    RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Klaim yang tidak sanggup dipertahankan / tercakup dalam polis ini yakni sebagai berikut:

    o Pencurian selama alias setelah terjadinya risiko yang diasuransikan

    o Bahaya perang dengan kata lain nuklir

    o Listrik rusak

    o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik

    o Kebakaran bawah tanah

    o Kerugian alias kerusakan pd bullion, batu mulia, stok antik (nilainya lbh dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, buku cek, catatan komputer kecuali bila mereka termasuk secara kategoris.

    o Kerugian atau kerusakan properti yang dipindahkan ke daerah lain (kecuali mesin serta peralatan untuk pembersihan, perbaikan dengan kata lain renovasi selama ekstra dari 60 hari).

    KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN

    Kontrak asuransi kebakaran memiliki karakteristik sebagai berikut:

    (a) Asuransi kebakaran adalah kontrak pribadi

    Kontrak asuransi kebakaran tidak menjamin security properti yang diasuransikan. Tujuannya supaya tertanggung tidak menerima tekor krn kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh karna itu, kalau hubungannya dgn harta benda yang diasuransikan berhenti sebab dipindahkan ke orang lain, lalu komitmen insurance juga akan berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dengan subjek asuransi sehingga dpt diteruskan secara otomatis kepada owner baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak asuransi kebakaran dgn demikian hanyalah kesepakatan pribadi antara tertanggung dan penanggung untuk pembayaran uang. Ini bisa secara sah diberikan kepada orang lain hanya dgn persetujuan perusahaan asuransi.

    (b) Itu adalah komitmen yang utuh & tak terpisahkan.

    Jika asuransinya mendapatkan ikatan beserta isinya dari stok dengan mesin, kesepakatan tersebut secara tegas disetujui untuk sanggup dibagi. Dengan demikian, bila tertanggung bersalah atas pelanggaran keharusan terhadap perusahaan asuransi sehubungan dgn satu pokok bahasan yang tercakup dlm polis, penanggung dpt menghindarkan komitmen secara keseluruhan bersama tidak hanya sehubungan dgn materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dengan tata tertib kebijakan.

    (c) Penyebab kebakaran tidak material

    Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung hendak melindunginya dari segala tekor atau tekor yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama loss terjadi karna kebakaran dlm pengertian polis, dan sampai-sampai penyebab kebakaran secara umum tidak menjadi masalah. Dengan demikian, apakah itu sebab api tidak dinyalakan dengan benar alias dinyalakan dgn benar tetapi lalai setelahnya dgn kata lain apakah kebakaran itu disebabkan karena kelalaian tertanggung dengan kata lain pelayannya dengan kata lain orang asing adalah tidak berpengaruh beserta perusahaan insurance bertanggung jawab untuk mengubah kerugian tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, pencetus spontan tekor cuman wajib dilihat.

    Namun pemicu kebakaran menjadi bahan untuk diteliti

    (1). Dimana kebakaran terjadi bukan karena kelalaian, tapi oleh disengaja

    (2) Dimana kebakaran disebabkan krn gara-gara terjerembab dengan pengecualian dalam kontrak.

    BATASAN WAKTU
    AGEN ASURANSI JAYA PROTEKSI<br/>Ransiki<br/>

    Siapa itu PREMI ASURANSI HOLE IN ONE?



    Asuransi ganti rugi ialah suatu perjanjian oleh penanggung untuk mengasihkan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera saat kerugian yang diderita imbas terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pd posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dalam posisi yang lebih baik. Ada pekerjaan utama, yaitu ganti rugi, beserta komitmen sekunder yaitu memposisikan tertanggung dalam posisi sebelum kerugiannya, bagus dgn membayarnya dalam nominal tertentu alias mungkin dengan teknik lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan insurance memperoleh pilihan mengenai teknik dia mau menempatkan tertanggung pd posisi pra-kerugian tidak bermakna bahwa dia tidak berkewajiban untuk merombak kerugiannya dengan satu alias lain cara, segera tekor itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pd terjadinya peristiwa yang diasuransikan.

    SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?

    Hanya mereka yang mempunyai kebutuhan yang mampu diasuransikan atas sebuah properti yang dapat mengambil insurance kebakaran. Berikut ini yakni di antara kelas orang yang telah dianggap mempunyai kebutuhan yang bisa diasuransikan dalam, properti, serta mampu mengasuransikan properti tersebut:

    • 1. Pemilik properti, positive pemilik tunggal, dgn kata lain bersama, alias mitra dlm firma yang mendapatkan properti. Tidaklah kudu bahwa mereka juga mesti memiliki. Dengan demikian, lesser dan lessee sanggup mengasuransikannya secara bersama-sama alias secara berat.

    • 2. Penjual & buyer mendapatkan hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai & terlebih setelah itu, bila dia memperoleh hak gadai vendor yang belum dibayar atasnya.

  • 3. Pemberi hipotek dan penerima hipotek memperoleh pamrih yang nggak sama dlm properti yang digadaikan bersama mampu mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya melalui pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya tanaman yang tidak sama dari yang si pemberi pinjaman "[3]

  • 4. Wali Amanat ialah pemilik sah dan penerima manfaat dari pemilik properti perwalian beserta setiap sanggup mengasuransikannya.

  • 5. Petugas jaminan seperti operator, pegadaian atau petugas gudang bertanggung jawab atas security properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga sanggup mengasuransikannya.

  • ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN

    Orang yang tidak mempunyai interes yang mampu diasuransikan atas suatu properti tidak dapat mengasuransikannya. Sebagai contoh:

    • 1. Kreditor tanpa agunan tidak mampu mengasuransikan harta debitornya, karena haknya cuma terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.

    • 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak sanggup mengasuransikan properti perusahaan karena ia tidak mendapatkan interes yang dpt diasuransikan dalam aset perusahaan apa pun meskipun ia yakni pemegang saham tunggal. Seperti persoalan Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena baik sebagai kreditur normal ataupun sebagai pemegang saham tidak memperoleh kebutuhan yang mampu diasuransikan di dalamnya.

    KONSEP IMAN SEBESARNYA

    Karena semua kesepakatan asuransi ialah kontrak dengan itikad baik, pengusul insurance kebakaran juga berkewajiban positif untuk menyampaikan secara lengkap semua fakta bahan baku bersama tidak membuat kekeliruan penyajian dgn kata lain kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk menerima polis. Kewajiban dgn iktikad positive ini berlaku sama utk perusahaan asuransi bersama tertanggung. Harus ada itikad baik sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk mengendalikan itikad bagus dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mengungkapkan bahwa pernyataan dalam formulir proposal adalah benar, bahwa itu akan berubah fondasi kontrak beserta bahwa maklumat yang salah dgn kata lain salah di dalamnya mau mengelakkan kebijakan. Perusahaan insurance lalu bisa mengandalkan mereka untuk menghitung risiko & untuk menetapkan premi yang sesuai & menerima risiko alias menolaknya.

    Pertanyaan-pertanyaan dlm formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk memperoleh semua artikel yang bahan baku untuk diketahui firma asuransi untuk menilai risiko dengan membetulkan premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga menghadiahkan data yang berkaitan dengan:

    o Nama pengusul, alamat, dan pekerjaan

    o Uraian tentang pokok bahasan yang hendak diasuransikan cuman untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,

    o Penjelasan tentang daerah di mana ia berada

    o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur alias perdagangan berbahaya. dll

    o Apakah sudah diasuransikan

    o Dan juga riwayat asuransi pribadi semut termasuk kleim kalo ada yang dibuat belanja pengusul, dll.

    Terlepas dari pertanyaan dlm formulir proposal, pengusul harus mengucapkan apakah ditanyai dgn kata lain tidak-

    • 1. Setiap artikel yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;

    • 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan insurance mungkin lbh dari lazimnya mampu diharapkan seperti adanya manuskrip dgn kata lain dokumen berharga, dll, dan

    AGEN ASURANSI JAYA PROTEKSI<br/>Ransiki<br/>

    Dimana AGEN ASURANSI ACA?


  • 3. Setiap kabar yang berkenaan dengan lebih; bahaya yang terlibat.

  • Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-

    • 1. Informasi yang bisa dianggap diketahui oleh perusahaan asuransi dlm aktivitas usahanya sebagai perusahaan asuransi;

    • 2. Fakta yang menjurus menunjukkan bahwa risikonya extra kecil daripada sebaliknya;

  • 3. Fakta tentang informasi yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan

  • 4. Fakta yang tidak butuh diungkapkan sehubungan dengan status kebijakan.

  • Dengan demikian, terjamin berada di bawah tugas yang sungguh-sungguh untuk menciptakan pengungkapan penuh fakta material yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma insurance saat memutuskan apakah proposal perlu diterima dengan kata lain tidak. Saat menjalani pengungkapan fakta yang relevan,

    DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE

    Jika ada ekstra dari satu bahaya yang terjadi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut, bakal sulit untuk menghitung kelanjutan relatif dari setiap rawan atau menyortir salah satunya sebagai penyebab loss yang sebenarnya. Dalam perihal seperti itu, doktrin pencetus kontan mengakomodasi memastikan pemicu kerugian yang sebenarnya.
    Penyebab terdekat didefinisikan dlm Pawsey v. Scottish Union serta National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif serta berhasil yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil akhir tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai bersama beroperasi secara aktif dari sumber baru & independen." Itu pencetus yang dominan beserta efektif walau itu enggak yang terdekat dalam waktu. Oleh sebab itu, kala suatu tekor terjadi, usah untuk menyelidiki dengan menapis apa gara-gara serta-merta kerugian tersebut untuk memutuskan apakah perusahaan insurance bertanggung jawab atas loss tersebut.

    PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN

    Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran sanggup disebabkan oleh petir, ledakan, dengan kata lain ledakan. Ini mungkin kelanjutan dari kerusuhan, pemogokan dgn kata lain karena tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pada akhirnya harus membuat kebakaran bersama api harus menjelma pencetus langsung kerusakan. Oleh krn itu, loss yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak hendak tercakup dlm kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa kerugian tersebut tercakup dlm klausul tindakan jahat & oleh krn itu. Perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk menggenapkan claim tersebut tidak dapat dipertahankan, karna kecuali dan sampai kebakaran ialah pemicu telak dari kerusakan, tidak ada claim berdasarkan kebijakan kebakaran yang mampu dipertahankan. [6 ]

    PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Langkah-langkah untuk mengambil polis insurance kebakaran disebutkan di bawah ini:

    • 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:

    • Ada byk perusahaan yang menyodorkan asuransi kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu dgn kata lain perusahaan wajib berhati-hati dalam menyeleksi perusahaan asuransi. Penilaian perlu bertumpu pada faktor-faktor seperti niat baik, dan posisi limit panjang di pasar. Perusahaan insurance dapat didekati secara jitu dengan kata lain memakai agen, sebagian di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.

    • 2. Pengajuan Formulir Proposal:

    Individu alias pemilik pencaharian kudu menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dengan rincian yang diperlukan kepada perusahaan insurance untuk pertimbangan yang tepat bersama persetujuan selanjutnya. Informasi dalam Formulir Proposal butuh diberikan dengan itikad positif dan harus disertai dgn dokumen yang memverifikasi harga sebenarnya dari properti atau stok yang hendak diasuransikan. Sebagian besar perusahaan mempunyai Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana info yang tepat wajib disediakan.

  • 3. Survei Properti / Pertimbangan:

  • Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, dan sampai-sampai mau dilakukan survei "di tempat" atas properti alias produk yang menjelma pokok asuransi. Ini kebanyakan dilakukan oleh penyidik, dengan kata lain surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan bersama mereka perlu melapor kembali kepada mereka setelah pendalaman dan survei menyeluruh. Ini berpengaruh untuk menghitung risiko yang terlibat & menghitung tingkat premi.

  • 4. Penerimaan Proposal:

  • Setelah laporan rinci dengan komprehensif diserahkan ke perusahaan asuransi oleh surveyor dengan petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal bersama laporannya dengan teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan dgn kata lain games curang dgn kata lain penipuan yang terlibat, hingga secara resmi "menerima" Formulir Proposal beserta mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis asuransi dimulai setelah pembayaran beserta penerimaan premi tiap oleh tertanggung serta perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.

    PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN

    Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan insurance meminta tertanggung untuk memberikan rincian yang tentang dgn loss dlm kleim dari yang berkenaan dgn data berikut-

    • 1. Keadaan serta pencetus kebakaran;

    • AGEN ASURANSI JAYA PROTEKSI<br/>Ransiki<br/>

      Kapan AGEN ASURANSI PALING KAYA?


    • 2. Hunian beserta situasi tempat terjadinya kebakaran;

  • 3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu kemampuan di mana klaim yang diasuransikan dan apakah ada orang lain yang tertarik dgn properti tersebut;

  • 4. Asuransi lain atas properti;

  • 5. Nilai setiap item properti pd saat kehilangan beserta buktinya, & value sisa, jika ada; dan

  • 6. Jumlah yang diklaim

  • Memberikan berita yang berkaitan dgn claim juga yaitu kondisi preseden untuk tugas perusahaan asuransi. Informasi di atas akan memungkinkan perusahaan asuransi untuk memverifikasi apakah-

    (1) Kebijakan tersebut berlaku;

    (2) Bahaya yang menyebabkan loss adalah risiko yang diasuransikan;

    (3) Harta rusak dgn kata lain hilang merupakan harta benda yang diasuransikan.

    Aturan untuk kalkulasi price properti

    Nilai properti yang diasuransikan adalah-

    1) Nilainya pada saat kerugian, dan

    2) Di tempat kerugian, dan

    3) Nilainya yang nyata atau intrinsik tanpa memperhatikan harga sentimentalnya. Kehilangan cuan prospektif dengan kata lain kerugian konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.

    PENGAJUAN KLAIM

    Bagaimana claim muncul?

    Setelah kesepakatan asuransi kebakaran muncul, kleim bisa timbul karena pengoperasian satu alias extra risiko yang diasuransikan pada properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu atau extra ancaman yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan atau berturut-turut dari properti tersebut. Agar kleim valid, persyaratan berserta wajib dipenuhi:

    • 1. Terjadinya wajib terjadi karna pengoperasian suatu ancaman yang diasuransikan atau di mana ancaman yang diasuransikan dan rawan lainnya beroperasi, penyebab kerugian yang dominan dgn kata lain efisien pasti ialah resiko yang diasuransikan;

    • 2. Operasi resiko tidak boleh berada dalam lingkup pengecualian kebijakan;

  • 3. Kejadian tersebut pasti telah mengundang tekor alias kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;

  • 4. Terjadinya wajib selama currency polis;

  • 5. Tertanggung kudu menggenapkan semua persyaratan polis dan juga harus menggenapkan persyaratan yang harus dipenuhi setelah kleim muncul.

  • FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT

    Catatan kriminal dari seorang tertanggung dpt mempengaruhi moral hazard, yang wajib dinilai oleh perusahaan asuransi, beserta tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat akan berubah material non-disclosure.

    TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT
    AGEN ASURANSI JAYA PROTEKSI<br/>Ransiki<br/>

    Bagaimana ETIKA AGEN ASURANSI?



    Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib menjalani kewajibannya untuk mengontrol itikad positif terhadap perusahaan asuransi beserta untuk itu tertanggung harus menjalankan yang terbaik untuk melepaskan alias mengurangi kerugian. Untuk tujuan ini ia usah (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api dengan kata lain mencegah penyebarannya, dengan (2) membantu pemadam kebakaran serta yang lainnya dalam upaya mereka untuk melakukannya dgn panduan apa pun yang tidak menghalangi mereka.
    Dengan benda ini harta yang diasuransikan sanggup dipindahkan ke tempat yang aman. Segala loss dgn kata lain kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api dengan kata lain selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai loss yang kira-kira disebabkan oleh api.

    Jika tertanggung gagal dalam tugasnya dgn sengaja beserta dgn demikian menaikkan beban perusahaan asuransi, tertanggung hendak dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]

    HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN

    (A) Hak Tersirat

    Sesuai dengan tugas tertanggung maka perusahaan asuransi memperoleh hak menurut hukum, memikirkan keharusan yang telah mereka lakukan untuk membarui tekor tertanggung. Dengan demikian perusahaan insurance mendapatkan hak untuk-

    o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api & mengurangi kerugian harta benda, dan

    o Untuk tujuan itu, untuk memasuki dengan mempunyai properti.

    Penanggung hendak bertanggung jawab untuk memperbaiki semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api bersama selama itu dimiliki, sebab semua itu dianggap sebagai konsekuensi alami dengan spon-tan dari kebakaran; oleh sebab itu telah diadakan dalam kondisi Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari bahaya yang diasuransikan wajib dinilai pada waktu perusahaan asuransi membagikan kembali bersama tidak pd saat ancaman berhenti.

    (B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk melepaskan risiko

    Kerusakan yang diderita sebab tindakan yang diambil untuk menyelamatkan risiko yang diasuransikan bukanlah konsekuensi dari risiko tersebut & tidak dpt dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam urusan Liverpool serta London dan Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada menyatakan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk menghindari ledakan, beserta loss tidak dapat dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cuma mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., dan tekor tidak mampu dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cukup mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran dgn kata lain ledakan. "

    (C) Hak Ekspres

    Kondisi 5- untuk mengayomi hak-haknya dgn baik perusahaan insurance telah menetapkan hak yang lebih baik secara tegas dalam status ini yang dengannya jika terjadi kerusakan dgn kata lain kerusakan, penanggung bersama setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung dpt memasuki, mengambil dengan kata lain memelihara kepemilikan gedung. dgn kata lain tempat di mana kerusakan telah terjadi dgn kata lain mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka serta menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan alias menawarkan produk alias meyingkirkan keadaan yang sama untuk akun yang berkepentingan.

    Kapan & dengan panduan apa kleim dibuat?

    Apabila terjadi tekor kebakaran yang ditanggung oleh polis asuransi kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu lima belas 24 jam setelah terjadinya tekor tersebut, Tertanggung kudu mengajukan kleim secara tertulis dgn menyampaikan rincian kerusakan bersama perkiraan nilainya. Rincian insurance lain pd properti yang sama juga kudu diumumkan.

    Tertanggung kudu mendapatkan & menghasilkan, dengan anggaran sendiri, dokumen seperti rencana, buku rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.

    BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?

    Asuransi dlm polis kebakaran dpt berhenti dalam salah satu situasi berikut, yaitu:

    (1) Penanggung menghindari polis dengan argumen Tertanggung menghasilkan representasi yang keliru, salah uraian atau tidak diungkapkannya materi tertentu;

    (2) Jika ada jatuhnya alias perpindahan dari setiap bangunan alias permukiman yang diasuransikan alias bagiannya, dan sampai-sampai pd saat berakhirnya tujuh hari dari mana, kecuali kalo jatuhnya dgn kata lain perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap ancaman yang dipertanggungkan; walau demikian, asuransi sanggup dihidupkan kembali dengan persyaratan yang direvisi jika pemberitahuan cepat diberikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;

    (3) Asuransi bisa diakhiri bila saja atas permintaan tertanggung & atas pilihan perusahaan pd 15 24 jam pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.

    KESIMPULAN

    Properti berwujud terkena bermacam-macam risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan beserta perang, dll. Dan perlindungan asuransi dapat dimiliki terhadap sebagian besar risiko ini secara terpisah dgn kata lain dlm kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat byk & beragam. Asuransi kebakaran dalam pengertian yang ketat mengenai dengan pemberian pengamanan terhadap kebakaran serta kebakaran saja. Jadi saat mengasihkan polis insurance kebakaran semua persyaratan kudu dipenuhi. Tertanggung berada di bawah komitmen moral bersama hukum untuk memperoleh itikad yang benar-benar positif serta usah mengatakan fakta yang benar serta tidak cukup dalih nggak original cuma dengan keserakahan untuk mendapatkan lagi uang. Selanjutnya semua polis insurance menopang dalam pembentukan negeri berkembang. Karenanya perusahaan insurance memperoleh beban untuk menunjang tertanggung tempo tertanggung dlm kesulitan.
    AGEN ASURANSI JAYA PROTEKSI
    Ransiki

    LihatTutupKomentar