PREMI ASURANSI UNIT LINK PRUDENTIAL
Kefamenanu
- BEST OFFER!
Kontrak insurance muncul tatkala seseorang yang memilih pengamanan insurance menandatangani akad dengan firma insurance untuk merombak kerugiannya dari kehilangan properti oleh alias insidental krn kebakaran serta dgn kata lain kilat, ledakan, dll. Ini pada dasarnya yakni akta serta karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia memiliki fitur istimewa tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, kembang yang mampu diasuransikan, ganti rugi, subrogasi dengan kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dlm semua komitmen asuransi dengan diatur oleh prinsip-prinsip unique hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis asuransi kebakaran" berarti penghidupan yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk sebagian kelas karier asuransi lainnya, akta insurance terhadap loss oleh dengan kata lain insidental kebakaran dgn kata lain kejadian lainnya, yang lazimnya termasuk di antara risiko diasuransikan dalam karier insurance kebakaran.
Menurut Halsbury, ini adalah akta asuransi dimana perusahaan insurance setuju untuk dipertimbangkan untuk mengubah loss tertanggung sampai batas tertentu dan tunduk pada syarat dan regulasi tertentu terhadap tekor dgn kata lain kerusakan imbas kebakaran, yang mungkin terjadi pd properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, insurance kebakaran yakni kontrak di mana orang tersebut, yang menyelidik pengamanan asuransi, menandatangani komitmen dgn firma asuransi untuk mengganti kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh atau kebetulan sebab kebakaran dengan kata lain petir, ledakan dll. Polis ini disketsa untuk mengasuransikan harta benda seseorang dengan lainnya. item dari loss yang terjadi karena kerusakan lengkap dgn kata lain sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, komitmen asuransi kebakaran yakni satu:
3. Perusahaan insurance tidak memperoleh interes dlm security dgn kata lain penghancuran properti yang diasuransikan selain dari tugas yang dilakukan berdasarkan kontrak.
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada prinsip perundang-undangan yang mengelompokkan insurance kebakaran, seperti dalam persoalan insurance laut yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi profesi asuransi seperti itu serta tidak dengan aturan - aturan umum atau khusus. prinsip-prinsip hukum yang berhubungan dengan kebakaran akad asuransi lainnya. Begitu juga dengan Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dgn tidak adanya undang-undang legislatif tentang keadaan ini, pengadilan di India dalam melaksanakan topik asuransi kebakaran sejauh ini telah memercayakan dekrit yudisial Pengadilan serta saran bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam memastikan harga harta benda yang rusak dgn kata lain musnah karena kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis asuransi kebakaran, harga harta benda kepada tertanggung yang bakal diukur. Prima facie yang nilainya diukur dgn mengacu pd harga pasar dari properti sebelum & sesudah kerugian. Namun strategi penilaian tersebut tidak bisa diterapkan dalam kondisi di mana value pasar tidak mewakili harga sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti momen properti tersebut diperlukan oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk melaksanakan bisnis. Dalam perkara seperti itu, ukuran ganti rugi adalah uang pemulihan. Dalam ihwal Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli dan disimpan sebagai penyertaan modal yang menghasilkan pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pada suatu properti sehingga mendapat fungsi dari keberadaannya dengan prasangka sebab kehancurannya dikatakan memiliki kepentingan yang dpt diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu mampu mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti wajib ada positif pada awal maupun pd saat kehilangan. Jika tidak ada pd saat dimulainya kontrak, maka tidak sanggup berubah subjek insurance dan kalo tidak ada pada saat kerugian, dia tidak menderita tekor serta tidak membutuhkan ganti rugi. Jadi, di mana dia menjual harta benda yang diasuransikan serta setelah itu rusak efek kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian kesepakatan asuransi penerbitan polis tdk sama dgn penerimaan atau asumsi risiko. Bagian 64-VB sekadar menjelaskan secara luas bahwa perusahaan insurance tidak dpt menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 chatting tentang pembayaran premi di muka memikirkan sub daerah (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan insurance untuk menanggung risiko sejak tanggal dan seterusnya. Jika pengusul tidak mencita-citakan tanggal tertentu, pengusul bisa bernegosiasi dgn perusahaan asuransi tentang sebutan tersebut. Tepatnya, oleh karna itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir adalah dari tertanggung dgn kata lain perusahaan insurance cuman bergantung pd sistem di mana negosiasi untuk asuransi telah berkembang. Meskipun berikut ini ialah risiko yang tampaknya telah tercakup dalam Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dlm Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan yaitu sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran atau kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan alami dengan kata lain pembakaran spontan dengan kata lain proses pemanasan alias pengeringan apa pun tidak mampu dianggap sebagai kerusakan imbas kebakaran. Misalnya, cat dengan kata lain material kimia di penghasil yang menerima perlakuan tdk adem serta akibatnya rusak sebab api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir dapat mengakibatkan kerusakan imbas kebakaran dengan kata lain tipe kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah karna cerobong asap yang tersandung tersambar petir alias retakan pd bangunan efek sambaran petir. Baik kebakaran serta model kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan alias kerusakan properti (oleh api atau lainnya) yang secara serta-merta disebabkan oleh pesawat dengan perangkat udara lainnya beserta / atau produk yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran alias kerusakan imbas gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dgn kecepatan supersonik tidak termasuk dlm cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil lokasi bersama orang lain dalam setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, dgn kata lain teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak hendak tercakup dalam kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, & genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, bersama Badai ialah berbagai macam tipe gangguan alam yang hebat yang disertai dgn petir dgn kata lain angin kencang atau hujan lebat. Banjir atau Genangan terjadi pada waktu air naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir dengan kata lain genangan seharusnya tidak sekadar dipahami dalam pengertian umum, yaitu banjir di sungai atau danau, tetapi juga penimbunan aer sebab saluran yang tersumbat mau dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan alias hewan rel / jalan raya lewat kontak jitu dengan harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan atau hewan tersebut tidak boleh menjadi milik dgn kata lain dimiliki oleh tertanggung alias penghuni tempat alias pekerja mereka saat bertindak selama saat kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan dengan kata lain kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence bagian dari situs di mana properti berdiri dengan kata lain Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah atau hunian ke tingkat yang lbh rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah rata-rata di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan atau perlapisan pada struktur baru; pemukiman atau pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai dgn kata lain sungai; reka bentuk dengan kata lain pengerjaan yang rusak dengan kata lain pemanfaatan material yang rusak; dengan pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur dgn kata lain perbaikan properti dengan kata lain bisnis tanah dengan kata lain penggalian, tidak tercakup.
MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan dgn kata lain kerusakan properti oleh aer alias lainnya sebab tangki air, peralatan bersama pipa yang meledak dengan kata lain meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran atau kerusakan, karna benturan dengan kata lain sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan operasi pengujian rudal oleh Tertanggung dgn kata lain siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penghilangan air yang tidak disengaja dengan kata lain bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran dgn kata lain kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan alias perubahan pd hunian atau tempat; perbaikan pelepasan dgn kata lain perpanjangan instalasi sprinkler; beserta cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, positif tidak disengaja alias tidak, semak dan hutan dan pembukaan kafling dengan api, tetapi tidak termasuk kerusakan alias kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak dapat dipertahankan / tercakup dalam polis ini ialah sebagai berikut:
o Pencurian selama dengan kata lain setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang atau nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian atau kerusakan pd bullion, batu mulia, persediaan antik (nilainya extra dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, buku cek, catatan komputer kecuali bila mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian dgn kata lain kerusakan properti yang dipindahkan ke bagian lain (kecuali mesin serta peralatan untuk pembersihan, perbaikan atau renovasi selama lebih dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak asuransi kebakaran memperoleh karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran yakni kontrak pribadi
Kontrak insurance kebakaran tidak menjamin security properti yang diasuransikan. Tujuannya supaya tertanggung tidak menerima loss karena kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh sebab itu, k'lo hubungannya dgn harta benda yang diasuransikan berhenti krn dipindahkan ke orang lain, maka kontrak asuransi juga hendak berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dengan subjek asuransi sehingga dapat diteruskan secara otomatis kepada owner baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak asuransi kebakaran dengan demikian hanyalah kontrak pribadi antara tertanggung dengan penanggung untuk pembayaran uang. Ini mampu secara sah disampaikan kepada orang lain cuma dengan persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu merupakan kontrak yang utuh beserta tak terpisahkan.
Jika asuransinya mempunyai ikatan dan isinya dari persediaan dan mesin, kesepakatan tersebut secara tegas disetujui untuk bisa dibagi. Dengan demikian, kalo tertanggung bersalah atas pelanggaran komitmen terhadap perusahaan insurance sehubungan dgn satu pokok bahasan yang tercakup dlm polis, penanggung bisa menjauhi komitmen secara keseluruhan & tidak semata-mata sehubungan dgn materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dengan peraturan kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung mau melindunginya dari segala kerugian dgn kata lain tekor yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama tekor terjadi krn kebakaran dlm pengertian polis, lalu penyebab kebakaran secara umum tidak menjadi masalah. Dengan demikian, apakah itu karena api tidak dinyalakan dgn benar dengan kata lain dinyalakan dengan benar tetapi lalai setelahnya alias apakah kebakaran itu disebabkan sebab kelalaian tertanggung dgn kata lain pelayannya alias orang asing ialah tidak signifikan serta perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk membarui tekor tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, gara-gara tepat kerugian semata-mata harus dilihat.
Namun penyebab kebakaran berubah materi untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi bukan sebab kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan sebab penyebab jatuh dgn pengecualian dalam kontrak.
BATASAN WAKTU
Asuransi ganti rugi adalah suatu perjanjian oleh penanggung untuk mengasihkan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera tatkala kerugian yang diderita imbas terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pd posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dalam posisi yang extra baik. Ada kewajiban utama, yaitu ganti rugi, bersama tanggungan sekunder yaitu menempatkan tertanggung dalam posisi sebelum kerugiannya, baik dengan membayarnya dalam besaran tertentu dengan kata lain mungkin dgn petunjuk lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan insurance memiliki pilihan tentang pola dia mau memasangkan tertanggung pada posisi pra-kerugian tidak berarti bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengalih kerugiannya dgn satu dgn kata lain lain cara, segera tekor itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pd terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang mempunyai keperluan yang bisa diasuransikan atas sebuah properti yang bisa mengambil asuransi kebakaran. Berikut ini merupakan di antara kelas orang yang telah dianggap mempunyai keperluan yang mampu diasuransikan dalam, properti, beserta mampu mengasuransikan properti tersebut:
3. Pemberi hipotek bersama penerima hipotek mendapatkan keinginan yang tidak sama dlm properti yang digadaikan serta bisa mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya memakai pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya tanaman yang berlainan dari yang si pemberi pinjaman "[3]
4. Wali Amanat yakni owner sah beserta penerima manfaat dari pemilik properti perwalian dengan masing-masing mampu mengasuransikannya.
5. Petugas pertanggungan seperti operator, pegadaian dengan kata lain petugas gudang bertanggung jawab atas security properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga dpt mengasuransikannya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak mempunyai keperluan yang sanggup diasuransikan atas suatu properti tidak bisa mengasuransikannya. Sebagai contoh:
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua kesepakatan insurance merupakan akta dengan itikad baik, pengusul asuransi kebakaran juga berkewajiban positif untuk mengungkapkan secara lengkap semua fakta bahan baku dengan tidak membuat kekeliruan penyajian dgn kata lain kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk menemukan polis. Kewajiban dgn iktikad baik ini berlaku sama utk perusahaan insurance serta tertanggung. Harus ada itikad positive sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk mengontrol itikad positif dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mendeklarasikan bahwa pengumuman dalam formulir proposal merupakan benar, bahwa itu mau menjelma pijakan komitmen serta bahwa penjelasan yang salah atau salah di dalamnya akan mengelakkan kebijakan. Perusahaan insurance kemudian mampu menggantungkan mereka untuk menghitung risiko beserta untuk menetapkan premi yang sesuai serta menerima risiko atau menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dalam formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk mendapatkan semua berita yang material untuk diketahui firma insurance guna menilai risiko & membenahi premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga membagikan berita yang tentang dengan:
o Nama pengusul, alamat, serta pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang akan diasuransikan hyn untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang daerah di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur dgn kata lain perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat insurance pribadi semut termasuk klaim k'lo ada yang diproses berbelanja pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul usah mengungkapkan apakah ditanyai atau tidak-
3. Setiap informasi yang berkenaan dengan lebih; rawan yang terlibat.
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
3. Fakta tentang artikel yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan
4. Fakta yang tidak harus diungkapkan sehubungan dengan keadaan kebijakan.
Dengan demikian, terjamin berada di bawah peranan yang sungguh-sungguh untuk menciptakan pengungkapan penuh fakta material yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma insurance saat memutuskan apakah proposal kudu diterima alias tidak. Saat memperbuat pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada extra dari satu rawan yang terjadi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut, hendak sulit untuk menghitung kelanjutan relatif dari setiap ancaman dengan kata lain menentukan salah satunya sebagai gara-gara kerugian yang sebenarnya. Dalam persoalan seperti itu, doktrin pemicu jitu menolong memastikan pencetus tekor yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dlm Pawsey v. Scottish Union beserta National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif serta mujarab yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa otput tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai dan berkarya secara aktif dari sumber baru dan independen." Itu pencetus yang dominan bersama ampuh walaupun itu tanpa yang terdekat dlm waktu. Oleh karna itu, momen suatu tekor terjadi, kudu untuk menyelidiki beserta menunjuk apa pencetus tepat tekor tersebut untuk menentukan apakah perusahaan insurance bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran dapat disebabkan oleh petir, ledakan, alias ledakan. Ini mungkin kelanjutan dari kerusuhan, pemogokan alias karna tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pd akhirnya perlu mencetuskan kebakaran & api kudu menjadi pencetus tepat kerusakan. Oleh karna itu, tekor yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak hendak tercakup dalam kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa loss tersebut tercakup dalam klausul tindakan jahat bersama oleh karena itu. Perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk menggenapkan klaim tersebut tidak bisa dipertahankan, krn kecuali serta sampai kebakaran yakni pencetus telak dari kerusakan, tidak ada kleim berdasarkan kebijakan kebakaran yang sanggup dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis insurance kebakaran disebutkan di bawah ini:
Individu dgn kata lain owner bisnis butuh menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dgn rincian yang diperlukan kepada perusahaan asuransi untuk pertimbangan yang tepat bersama persetujuan selanjutnya. Informasi dalam Formulir Proposal harus diberikan dengan itikad baik beserta harus disertai dgn dokumen yang memverifikasi value sebenarnya dari properti alias persediaan yang hendak diasuransikan. Sebagian besar perusahaan mempunyai Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana info yang tepat mesti disediakan.
3. Survei Properti / Pertimbangan:
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, maka bakal dilakukan survei "di tempat" atas properti dgn kata lain barang yang menjelma pokok asuransi. Ini kebanyakan dilakukan oleh penyidik, alias surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan beserta mereka butuh melapor kembali kepada mereka setelah analisis & survei menyeluruh. Ini signifikan untuk menilai risiko yang terlibat serta menghitung tingkat premi.
4. Penerimaan Proposal:
Setelah laporan rinci beserta komprehensif diserahkan ke perusahaan asuransi oleh surveyor & petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal dan laporannya dengan teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan alias games curang atau penipuan yang terlibat, maka secara resmi "menerima" Formulir Proposal dengan mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis asuransi dimulai setelah pembayaran & penerimaan premi masing-masing oleh tertanggung dan perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan asuransi meminta tertanggung untuk menyerahkan rincian yang berkenaan dgn kerugian dalam klaim dari yang tentang dgn info berikut-
3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu kesanggupan di mana claim yang diasuransikan dan apakah ada orang lain yang tertarik dgn properti tersebut;
4. Asuransi lain atas properti;
5. Nilai setiap item properti pada saat kehilangan beserta buktinya, bersama price sisa, k'lo ada; dan
6. Jumlah yang diklaim
Memberikan informasi yang berkaitan dengan klaim juga yaitu keadaan preseden untuk komitmen perusahaan asuransi. Informasi di atas bakal memungkinkan perusahaan insurance untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang membuat kerugian yaitu risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak dengan kata lain hilang merupakan harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk kalkulasi price properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pada saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata dengan kata lain intrinsik tanpa memperhatikan value sentimentalnya. Kehilangan cuan prospektif dgn kata lain tekor konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana klaim muncul?
Setelah kontrak insurance kebakaran muncul, claim bisa timbul karena pengoperasian satu alias extra risiko yang diasuransikan pada properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu alias ekstra bahaya yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan dgn kata lain berturut-turut dari properti tersebut. Agar kleim valid, persyaratan dgn wajib dipenuhi:
3. Kejadian tersebut pasti telah menyebabkan tekor atau kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;
4. Terjadinya perlu selama currency polis;
5. Tertanggung perlu menepati semua persyaratan polis & juga kudu menepati persyaratan yang usah dipenuhi setelah claim muncul.
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung dpt mempengaruhi moral hazard, yang harus dinilai oleh perusahaan asuransi, dan tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat bakal berubah material non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT
Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib menjalani kewajibannya untuk menjaga itikad bagus terhadap perusahaan insurance bersama untuk itu tertanggung perlu menjalani yang terbaik untuk menyelamatkan dengan kata lain mengurangi kerugian. Untuk tujuan ini ia usah (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api alias mencegah penyebarannya, dengan (2) menopang pemadam kebakaran serta yang lainnya dalam upaya mereka untuk melakukannya dgn sistem apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan dpt dipindahkan ke tempat yang aman. Segala kerugian dengan kata lain kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api dgn kata lain selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai tekor yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dalam tugasnya dgn sengaja beserta dgn demikian meningkatkan beban perusahaan asuransi, tertanggung bakal dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dengan tugas tertanggung lalu perusahaan insurance mendapatkan hak menurut hukum, mengingat pekerjaan yang telah mereka lakukan untuk mengalih kerugian tertanggung. Dengan demikian perusahaan asuransi memiliki hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api dengan mengurangi tekor harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki & mendapatkan properti.
Penanggung hendak bertanggung jawab untuk membenahi semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api dengan selama itu dimiliki, krn semua itu dianggap sebagai konsekuensi natural dengan telak dari kebakaran; oleh sebab itu telah diadakan dlm kondisi Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari resiko yang diasuransikan mesti dinilai saat perusahaan asuransi mengasihkan kembali bersama nggak pd saat bahaya berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk menyelamatkan risiko
Kerusakan yang diderita sebab tindakan yang diambil untuk menjauhi risiko yang diasuransikan bukanlah konsekuensi dari risiko tersebut dengan tidak bisa dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam kondisi Liverpool dan London beserta Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada mendeklarasikan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk menghindari ledakan, bersama loss tidak bisa dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cukup mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., beserta tekor tidak bisa dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cukup mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran alias ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk mengamankan hak-haknya dgn positive perusahaan insurance telah menetapkan hak yang lebih positif secara tegas dlm status ini yang dengannya kalau terjadi kerusakan atau kerusakan, penanggung bersama setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung dapat memasuki, mengambil dengan kata lain memelihara kepemilikan gedung. atau tempat di mana kerusakan telah terjadi alias mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka serta menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan atau menawarkan produk dgn kata lain melenyapkan ihwal yang sama untuk akun yang berkepentingan.
Kapan & gimana klaim dibuat?
Apabila terjadi loss kebakaran yang ditanggung oleh polis insurance kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu 15 24 jam setelah terjadinya tekor tersebut, Tertanggung butuh mengajukan claim secara tertulis dgn menghadiahkan rincian kerusakan & perkiraan nilainya. Rincian insurance lain pd properti yang sama juga kudu diumumkan.
Tertanggung wajib memperoleh & menghasilkan, dengan bujet sendiri, dokumen seperti rencana, buku rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dalam polis kebakaran bisa berhenti dalam salah satu kondisi berikut, yaitu:
(1) Penanggung mencegah polis dengan kilah Tertanggung membuat representasi yang keliru, salah uraian alias tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya dgn kata lain perpindahan dari setiap tempat tinggal atau kediaman yang diasuransikan dgn kata lain bagiannya, hingga pd saat berakhirnya tujuh 24 jam dari mana, kecuali kalo jatuhnya alias perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap bahaya yang dipertanggungkan; walau demikian, insurance sanggup dihidupkan lagi dgn persyaratan yang direvisi kalau pemberitahuan cepat disampaikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi dpt diakhiri bila saja atas permintaan tertanggung beserta atas pilihan perusahaan pd lima belas hari pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena berbagai macam risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan dan perang, dll. Dan perlindungan asuransi dpt dimiliki terhadap sebagian gede risiko ini secara terpisah dgn kata lain dalam kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat byk dan beragam. Asuransi kebakaran dalam pengertian yang ketat berkaitan dengan pemberian perlindungan terhadap kebakaran dan kebakaran saja. Jadi saat mengasihkan polis asuransi kebakaran semua persyaratan usah dipenuhi. Tertanggung berada di bawah tanggung jawab moral & hukum untuk mempunyai itikad yang amat bagus dan butuh mengatakan fakta yang benar dan tanpa sekadar dasar nggak asli cuman dgn keserakahan untuk mendapatkan kembali uang. Selanjutnya semua polis asuransi menopang dlm pembangunan negeri berkembang. Karenanya perusahaan insurance mendapatkan beban untuk menunjang tertanggung kala tertanggung dlm kesulitan.
PREMI ASURANSI UNIT LINK PRUDENTIAL
Kefamenanu
Kefamenanu
- BEST OFFER!
Kontrak insurance muncul tatkala seseorang yang memilih pengamanan insurance menandatangani akad dengan firma insurance untuk merombak kerugiannya dari kehilangan properti oleh alias insidental krn kebakaran serta dgn kata lain kilat, ledakan, dll. Ini pada dasarnya yakni akta serta karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia memiliki fitur istimewa tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, kembang yang mampu diasuransikan, ganti rugi, subrogasi dengan kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dlm semua komitmen asuransi dengan diatur oleh prinsip-prinsip unique hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis asuransi kebakaran" berarti penghidupan yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk sebagian kelas karier asuransi lainnya, akta insurance terhadap loss oleh dengan kata lain insidental kebakaran dgn kata lain kejadian lainnya, yang lazimnya termasuk di antara risiko diasuransikan dalam karier insurance kebakaran.
Menurut Halsbury, ini adalah akta asuransi dimana perusahaan insurance setuju untuk dipertimbangkan untuk mengubah loss tertanggung sampai batas tertentu dan tunduk pada syarat dan regulasi tertentu terhadap tekor dgn kata lain kerusakan imbas kebakaran, yang mungkin terjadi pd properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, insurance kebakaran yakni kontrak di mana orang tersebut, yang menyelidik pengamanan asuransi, menandatangani komitmen dgn firma asuransi untuk mengganti kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh atau kebetulan sebab kebakaran dengan kata lain petir, ledakan dll. Polis ini disketsa untuk mengasuransikan harta benda seseorang dengan lainnya. item dari loss yang terjadi karena kerusakan lengkap dgn kata lain sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, komitmen asuransi kebakaran yakni satu:
- 1. Yang objek utamanya yakni agunan terhadap kerugian alias kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.
- 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan asuransi dibatasi oleh uang pertanggungan dengan tidak perlu oleh tingkat tekor dengan kata lain kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada prinsip perundang-undangan yang mengelompokkan insurance kebakaran, seperti dalam persoalan insurance laut yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi profesi asuransi seperti itu serta tidak dengan aturan - aturan umum atau khusus. prinsip-prinsip hukum yang berhubungan dengan kebakaran akad asuransi lainnya. Begitu juga dengan Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dgn tidak adanya undang-undang legislatif tentang keadaan ini, pengadilan di India dalam melaksanakan topik asuransi kebakaran sejauh ini telah memercayakan dekrit yudisial Pengadilan serta saran bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam memastikan harga harta benda yang rusak dgn kata lain musnah karena kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis asuransi kebakaran, harga harta benda kepada tertanggung yang bakal diukur. Prima facie yang nilainya diukur dgn mengacu pd harga pasar dari properti sebelum & sesudah kerugian. Namun strategi penilaian tersebut tidak bisa diterapkan dalam kondisi di mana value pasar tidak mewakili harga sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti momen properti tersebut diperlukan oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk melaksanakan bisnis. Dalam perkara seperti itu, ukuran ganti rugi adalah uang pemulihan. Dalam ihwal Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli dan disimpan sebagai penyertaan modal yang menghasilkan pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pada suatu properti sehingga mendapat fungsi dari keberadaannya dengan prasangka sebab kehancurannya dikatakan memiliki kepentingan yang dpt diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu mampu mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti wajib ada positif pada awal maupun pd saat kehilangan. Jika tidak ada pd saat dimulainya kontrak, maka tidak sanggup berubah subjek insurance dan kalo tidak ada pada saat kerugian, dia tidak menderita tekor serta tidak membutuhkan ganti rugi. Jadi, di mana dia menjual harta benda yang diasuransikan serta setelah itu rusak efek kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian kesepakatan asuransi penerbitan polis tdk sama dgn penerimaan atau asumsi risiko. Bagian 64-VB sekadar menjelaskan secara luas bahwa perusahaan insurance tidak dpt menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 chatting tentang pembayaran premi di muka memikirkan sub daerah (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan insurance untuk menanggung risiko sejak tanggal dan seterusnya. Jika pengusul tidak mencita-citakan tanggal tertentu, pengusul bisa bernegosiasi dgn perusahaan asuransi tentang sebutan tersebut. Tepatnya, oleh karna itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir adalah dari tertanggung dgn kata lain perusahaan insurance cuman bergantung pd sistem di mana negosiasi untuk asuransi telah berkembang. Meskipun berikut ini ialah risiko yang tampaknya telah tercakup dalam Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dlm Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan yaitu sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran atau kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan alami dengan kata lain pembakaran spontan dengan kata lain proses pemanasan alias pengeringan apa pun tidak mampu dianggap sebagai kerusakan imbas kebakaran. Misalnya, cat dengan kata lain material kimia di penghasil yang menerima perlakuan tdk adem serta akibatnya rusak sebab api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir dapat mengakibatkan kerusakan imbas kebakaran dengan kata lain tipe kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah karna cerobong asap yang tersandung tersambar petir alias retakan pd bangunan efek sambaran petir. Baik kebakaran serta model kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan alias kerusakan properti (oleh api atau lainnya) yang secara serta-merta disebabkan oleh pesawat dengan perangkat udara lainnya beserta / atau produk yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran alias kerusakan imbas gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dgn kecepatan supersonik tidak termasuk dlm cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil lokasi bersama orang lain dalam setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, dgn kata lain teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak hendak tercakup dalam kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, & genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, bersama Badai ialah berbagai macam tipe gangguan alam yang hebat yang disertai dgn petir dgn kata lain angin kencang atau hujan lebat. Banjir atau Genangan terjadi pada waktu air naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir dengan kata lain genangan seharusnya tidak sekadar dipahami dalam pengertian umum, yaitu banjir di sungai atau danau, tetapi juga penimbunan aer sebab saluran yang tersumbat mau dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan alias hewan rel / jalan raya lewat kontak jitu dengan harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan atau hewan tersebut tidak boleh menjadi milik dgn kata lain dimiliki oleh tertanggung alias penghuni tempat alias pekerja mereka saat bertindak selama saat kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan dengan kata lain kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence bagian dari situs di mana properti berdiri dengan kata lain Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah atau hunian ke tingkat yang lbh rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah rata-rata di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan atau perlapisan pada struktur baru; pemukiman atau pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai dgn kata lain sungai; reka bentuk dengan kata lain pengerjaan yang rusak dengan kata lain pemanfaatan material yang rusak; dengan pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur dgn kata lain perbaikan properti dengan kata lain bisnis tanah dengan kata lain penggalian, tidak tercakup.
Apa itu PREMI ASURANSI BCA FINANCE?
MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan dgn kata lain kerusakan properti oleh aer alias lainnya sebab tangki air, peralatan bersama pipa yang meledak dengan kata lain meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran atau kerusakan, karna benturan dengan kata lain sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan operasi pengujian rudal oleh Tertanggung dgn kata lain siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penghilangan air yang tidak disengaja dengan kata lain bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran dgn kata lain kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan alias perubahan pd hunian atau tempat; perbaikan pelepasan dgn kata lain perpanjangan instalasi sprinkler; beserta cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, positif tidak disengaja alias tidak, semak dan hutan dan pembukaan kafling dengan api, tetapi tidak termasuk kerusakan alias kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak dapat dipertahankan / tercakup dalam polis ini ialah sebagai berikut:
o Pencurian selama dengan kata lain setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang atau nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian atau kerusakan pd bullion, batu mulia, persediaan antik (nilainya extra dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, buku cek, catatan komputer kecuali bila mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian dgn kata lain kerusakan properti yang dipindahkan ke bagian lain (kecuali mesin serta peralatan untuk pembersihan, perbaikan atau renovasi selama lebih dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak asuransi kebakaran memperoleh karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran yakni kontrak pribadi
Kontrak insurance kebakaran tidak menjamin security properti yang diasuransikan. Tujuannya supaya tertanggung tidak menerima loss karena kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh sebab itu, k'lo hubungannya dgn harta benda yang diasuransikan berhenti krn dipindahkan ke orang lain, maka kontrak asuransi juga hendak berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dengan subjek asuransi sehingga dapat diteruskan secara otomatis kepada owner baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak asuransi kebakaran dengan demikian hanyalah kontrak pribadi antara tertanggung dengan penanggung untuk pembayaran uang. Ini mampu secara sah disampaikan kepada orang lain cuma dengan persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu merupakan kontrak yang utuh beserta tak terpisahkan.
Jika asuransinya mempunyai ikatan dan isinya dari persediaan dan mesin, kesepakatan tersebut secara tegas disetujui untuk bisa dibagi. Dengan demikian, kalo tertanggung bersalah atas pelanggaran komitmen terhadap perusahaan insurance sehubungan dgn satu pokok bahasan yang tercakup dlm polis, penanggung bisa menjauhi komitmen secara keseluruhan & tidak semata-mata sehubungan dgn materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dengan peraturan kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung mau melindunginya dari segala kerugian dgn kata lain tekor yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama tekor terjadi krn kebakaran dlm pengertian polis, lalu penyebab kebakaran secara umum tidak menjadi masalah. Dengan demikian, apakah itu karena api tidak dinyalakan dgn benar dengan kata lain dinyalakan dengan benar tetapi lalai setelahnya alias apakah kebakaran itu disebabkan sebab kelalaian tertanggung dgn kata lain pelayannya alias orang asing ialah tidak signifikan serta perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk membarui tekor tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, gara-gara tepat kerugian semata-mata harus dilihat.
Namun penyebab kebakaran berubah materi untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi bukan sebab kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan sebab penyebab jatuh dgn pengecualian dalam kontrak.
BATASAN WAKTU
Siapa itu PREMI ASURANSI PERTANIAN?
Asuransi ganti rugi adalah suatu perjanjian oleh penanggung untuk mengasihkan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera tatkala kerugian yang diderita imbas terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pd posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dalam posisi yang extra baik. Ada kewajiban utama, yaitu ganti rugi, bersama tanggungan sekunder yaitu menempatkan tertanggung dalam posisi sebelum kerugiannya, baik dengan membayarnya dalam besaran tertentu dengan kata lain mungkin dgn petunjuk lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan insurance memiliki pilihan tentang pola dia mau memasangkan tertanggung pada posisi pra-kerugian tidak berarti bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengalih kerugiannya dgn satu dgn kata lain lain cara, segera tekor itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pd terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang mempunyai keperluan yang bisa diasuransikan atas sebuah properti yang bisa mengambil asuransi kebakaran. Berikut ini merupakan di antara kelas orang yang telah dianggap mempunyai keperluan yang mampu diasuransikan dalam, properti, beserta mampu mengasuransikan properti tersebut:
- 1. Pemilik properti, positif owner tunggal, alias bersama, dgn kata lain mitra dalam firma yang memperoleh properti. Tidaklah usah bahwa mereka juga wajib memiliki. Dengan demikian, lesser dengan lessee dapat mengasuransikannya secara bersama-sama atau secara berat.
- 2. Penjual serta buyer mendapatkan hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai serta terlebih setelah itu, k'lo dia mendapatkan hak gadai vendor yang blm dibayar atasnya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak mempunyai keperluan yang sanggup diasuransikan atas suatu properti tidak bisa mengasuransikannya. Sebagai contoh:
- 1. Kreditor tanpa pertanggungan tidak dpt mengasuransikan harta debitornya, karna haknya hyn terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.
- 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak bisa mengasuransikan properti perusahaan krn ia tidak mempunyai interes yang sanggup diasuransikan dalam aset perusahaan apa pun walaupun ia yaitu pemegang saham tunggal. Seperti urusan Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena positive sebagai kreditur biasa ataupun sebagai pemegang saham tidak mendapatkan kepentingan yang mampu diasuransikan di dalamnya.
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua kesepakatan insurance merupakan akta dengan itikad baik, pengusul asuransi kebakaran juga berkewajiban positif untuk mengungkapkan secara lengkap semua fakta bahan baku dengan tidak membuat kekeliruan penyajian dgn kata lain kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk menemukan polis. Kewajiban dgn iktikad baik ini berlaku sama utk perusahaan insurance serta tertanggung. Harus ada itikad positive sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk mengontrol itikad positif dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mendeklarasikan bahwa pengumuman dalam formulir proposal merupakan benar, bahwa itu mau menjelma pijakan komitmen serta bahwa penjelasan yang salah atau salah di dalamnya akan mengelakkan kebijakan. Perusahaan insurance kemudian mampu menggantungkan mereka untuk menghitung risiko beserta untuk menetapkan premi yang sesuai serta menerima risiko atau menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dalam formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk mendapatkan semua berita yang material untuk diketahui firma insurance guna menilai risiko & membenahi premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga membagikan berita yang tentang dengan:
o Nama pengusul, alamat, serta pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang akan diasuransikan hyn untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang daerah di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur dgn kata lain perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat insurance pribadi semut termasuk klaim k'lo ada yang diproses berbelanja pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul usah mengungkapkan apakah ditanyai atau tidak-
- 1. Setiap data yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;
- 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan asuransi mungkin lebih dari umumnya dapat didambakan seperti adanya manuskrip dgn kata lain dokumen berharga, dll, dan
Dimana RUMUS PREMI NETTO ASURANSI?
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
- 1. Informasi yang dpt dianggap diketahui oleh perusahaan asuransi dalam kegiatan usahanya sebagai perusahaan asuransi;
- 2. Fakta yang mengarah menunjukkan bahwa risikonya lebih kecil ketimbang sebaliknya;
Dengan demikian, terjamin berada di bawah peranan yang sungguh-sungguh untuk menciptakan pengungkapan penuh fakta material yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma insurance saat memutuskan apakah proposal kudu diterima alias tidak. Saat memperbuat pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada extra dari satu rawan yang terjadi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut, hendak sulit untuk menghitung kelanjutan relatif dari setiap ancaman dengan kata lain menentukan salah satunya sebagai gara-gara kerugian yang sebenarnya. Dalam persoalan seperti itu, doktrin pemicu jitu menolong memastikan pencetus tekor yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dlm Pawsey v. Scottish Union beserta National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif serta mujarab yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa otput tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai dan berkarya secara aktif dari sumber baru dan independen." Itu pencetus yang dominan bersama ampuh walaupun itu tanpa yang terdekat dlm waktu. Oleh karna itu, momen suatu tekor terjadi, kudu untuk menyelidiki beserta menunjuk apa pencetus tepat tekor tersebut untuk menentukan apakah perusahaan insurance bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran dapat disebabkan oleh petir, ledakan, alias ledakan. Ini mungkin kelanjutan dari kerusuhan, pemogokan alias karna tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pd akhirnya perlu mencetuskan kebakaran & api kudu menjadi pencetus tepat kerusakan. Oleh karna itu, tekor yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak hendak tercakup dalam kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa loss tersebut tercakup dalam klausul tindakan jahat bersama oleh karena itu. Perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk menggenapkan klaim tersebut tidak bisa dipertahankan, krn kecuali serta sampai kebakaran yakni pencetus telak dari kerusakan, tidak ada kleim berdasarkan kebijakan kebakaran yang sanggup dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis insurance kebakaran disebutkan di bawah ini:
- 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:
- 2. Pengajuan Formulir Proposal:
Ada byk perusahaan yang menawarkan insurance kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu dgn kata lain perusahaan kudu berhati-hati dlm seleksi perusahaan asuransi. Penilaian perlu bertumpu pd faktor-faktor seperti iktikad baik, dan posisi rentang panjang di pasar. Perusahaan insurance dpt didekati secara spontan atau menggunakan agen, tidak semua di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.
Individu dgn kata lain owner bisnis butuh menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dgn rincian yang diperlukan kepada perusahaan asuransi untuk pertimbangan yang tepat bersama persetujuan selanjutnya. Informasi dalam Formulir Proposal harus diberikan dengan itikad baik beserta harus disertai dgn dokumen yang memverifikasi value sebenarnya dari properti alias persediaan yang hendak diasuransikan. Sebagian besar perusahaan mempunyai Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana info yang tepat mesti disediakan.
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, maka bakal dilakukan survei "di tempat" atas properti dgn kata lain barang yang menjelma pokok asuransi. Ini kebanyakan dilakukan oleh penyidik, alias surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan beserta mereka butuh melapor kembali kepada mereka setelah analisis & survei menyeluruh. Ini signifikan untuk menilai risiko yang terlibat serta menghitung tingkat premi.
Setelah laporan rinci beserta komprehensif diserahkan ke perusahaan asuransi oleh surveyor & petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal dan laporannya dengan teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan alias games curang atau penipuan yang terlibat, maka secara resmi "menerima" Formulir Proposal dengan mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis asuransi dimulai setelah pembayaran & penerimaan premi masing-masing oleh tertanggung dan perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan asuransi meminta tertanggung untuk menyerahkan rincian yang berkenaan dgn kerugian dalam klaim dari yang tentang dgn info berikut-
- 1. Keadaan bersama pemicu kebakaran;
- 2. Hunian beserta situasi tempat terjadinya kebakaran;
Kapan AGEN ASURANSI JIWASRAYA?
Memberikan informasi yang berkaitan dengan klaim juga yaitu keadaan preseden untuk komitmen perusahaan asuransi. Informasi di atas bakal memungkinkan perusahaan insurance untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang membuat kerugian yaitu risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak dengan kata lain hilang merupakan harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk kalkulasi price properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pada saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata dengan kata lain intrinsik tanpa memperhatikan value sentimentalnya. Kehilangan cuan prospektif dgn kata lain tekor konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana klaim muncul?
Setelah kontrak insurance kebakaran muncul, claim bisa timbul karena pengoperasian satu alias extra risiko yang diasuransikan pada properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu alias ekstra bahaya yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan dgn kata lain berturut-turut dari properti tersebut. Agar kleim valid, persyaratan dgn wajib dipenuhi:
- 1. Terjadinya butuh terjadi karna pengoperasian suatu ancaman yang diasuransikan dgn kata lain di mana bahaya yang diasuransikan dengan resiko lainnya beroperasi, pemicu loss yang dominan dengan kata lain efisien pasti merupakan rawan yang diasuransikan;
- 2. Operasi bahaya tidak boleh berada dalam lingkup pengecualian kebijakan;
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung dpt mempengaruhi moral hazard, yang harus dinilai oleh perusahaan asuransi, dan tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat bakal berubah material non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT
Bagaimana SUKSES DI AGEN ASURANSI?
Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib menjalani kewajibannya untuk menjaga itikad bagus terhadap perusahaan insurance bersama untuk itu tertanggung perlu menjalani yang terbaik untuk menyelamatkan dengan kata lain mengurangi kerugian. Untuk tujuan ini ia usah (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api alias mencegah penyebarannya, dengan (2) menopang pemadam kebakaran serta yang lainnya dalam upaya mereka untuk melakukannya dgn sistem apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan dpt dipindahkan ke tempat yang aman. Segala kerugian dengan kata lain kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api dgn kata lain selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai tekor yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dalam tugasnya dgn sengaja beserta dgn demikian meningkatkan beban perusahaan asuransi, tertanggung bakal dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dengan tugas tertanggung lalu perusahaan insurance mendapatkan hak menurut hukum, mengingat pekerjaan yang telah mereka lakukan untuk mengalih kerugian tertanggung. Dengan demikian perusahaan asuransi memiliki hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api dengan mengurangi tekor harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki & mendapatkan properti.
Penanggung hendak bertanggung jawab untuk membenahi semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api dengan selama itu dimiliki, krn semua itu dianggap sebagai konsekuensi natural dengan telak dari kebakaran; oleh sebab itu telah diadakan dlm kondisi Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari resiko yang diasuransikan mesti dinilai saat perusahaan asuransi mengasihkan kembali bersama nggak pd saat bahaya berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk menyelamatkan risiko
Kerusakan yang diderita sebab tindakan yang diambil untuk menjauhi risiko yang diasuransikan bukanlah konsekuensi dari risiko tersebut dengan tidak bisa dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam kondisi Liverpool dan London beserta Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada mendeklarasikan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk menghindari ledakan, bersama loss tidak bisa dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cukup mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., beserta tekor tidak bisa dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cukup mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran alias ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk mengamankan hak-haknya dgn positive perusahaan insurance telah menetapkan hak yang lebih positif secara tegas dlm status ini yang dengannya kalau terjadi kerusakan atau kerusakan, penanggung bersama setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung dapat memasuki, mengambil dengan kata lain memelihara kepemilikan gedung. atau tempat di mana kerusakan telah terjadi alias mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka serta menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan atau menawarkan produk dgn kata lain melenyapkan ihwal yang sama untuk akun yang berkepentingan.
Kapan & gimana klaim dibuat?
Apabila terjadi loss kebakaran yang ditanggung oleh polis insurance kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu 15 24 jam setelah terjadinya tekor tersebut, Tertanggung butuh mengajukan claim secara tertulis dgn menghadiahkan rincian kerusakan & perkiraan nilainya. Rincian insurance lain pd properti yang sama juga kudu diumumkan.
Tertanggung wajib memperoleh & menghasilkan, dengan bujet sendiri, dokumen seperti rencana, buku rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dalam polis kebakaran bisa berhenti dalam salah satu kondisi berikut, yaitu:
(1) Penanggung mencegah polis dengan kilah Tertanggung membuat representasi yang keliru, salah uraian alias tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya dgn kata lain perpindahan dari setiap tempat tinggal atau kediaman yang diasuransikan dgn kata lain bagiannya, hingga pd saat berakhirnya tujuh 24 jam dari mana, kecuali kalo jatuhnya alias perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap bahaya yang dipertanggungkan; walau demikian, insurance sanggup dihidupkan lagi dgn persyaratan yang direvisi kalau pemberitahuan cepat disampaikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi dpt diakhiri bila saja atas permintaan tertanggung beserta atas pilihan perusahaan pd lima belas hari pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena berbagai macam risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan dan perang, dll. Dan perlindungan asuransi dpt dimiliki terhadap sebagian gede risiko ini secara terpisah dgn kata lain dalam kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat byk dan beragam. Asuransi kebakaran dalam pengertian yang ketat berkaitan dengan pemberian perlindungan terhadap kebakaran dan kebakaran saja. Jadi saat mengasihkan polis asuransi kebakaran semua persyaratan usah dipenuhi. Tertanggung berada di bawah tanggung jawab moral & hukum untuk mempunyai itikad yang amat bagus dan butuh mengatakan fakta yang benar dan tanpa sekadar dasar nggak asli cuman dgn keserakahan untuk mendapatkan kembali uang. Selanjutnya semua polis asuransi menopang dlm pembangunan negeri berkembang. Karenanya perusahaan insurance mendapatkan beban untuk menunjang tertanggung kala tertanggung dlm kesulitan.
PREMI ASURANSI UNIT LINK PRUDENTIAL
Kefamenanu