PREMI ASURANSI OBJEK PAJAK
Maluku Tenggara Barat
- BEST OFFER!
Kontrak asuransi muncul tempo seseorang yang melacak sekuriti asuransi menandatangani kesepakatan dgn firma insurance untuk mengganti kerugiannya dari kehilangan properti oleh alias insidental karena kebakaran dengan atau kilat, ledakan, dll. Ini pada dasarnya adalah kontrak & karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia mempunyai fitur khas tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, tanaman yang dapat diasuransikan, ganti rugi, subrogasi beserta kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dlm semua komitmen asuransi bersama diatur oleh prinsip-prinsip khusus hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis asuransi kebakaran" bermakna penghidupan yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk tdk semua kelas pekerjaan insurance lainnya, komitmen insurance terhadap loss oleh dgn kata lain insidental kebakaran atau kejadian lainnya, yang lazimnya termasuk di antara risiko diasuransikan dalam penghidupan asuransi kebakaran.
Menurut Halsbury, ini adalah akad asuransi dimana perusahaan asuransi setuju untuk dipertimbangkan untuk mengubah loss tertanggung sampai batas tertentu & tunduk pd syarat dengan peraturan tertentu terhadap tekor atau kerusakan imbas kebakaran, yang mungkin terjadi pd properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, insurance kebakaran adalah akta di mana orang tersebut, yang memeriksa pengamanan asuransi, menandatangani akad dengan firma asuransi untuk membarui kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh dengan kata lain kebetulan krn kebakaran dgn kata lain petir, ledakan dll. Polis ini disketsa untuk mengasuransikan harta benda seseorang & lainnya. item dari kerugian yang terjadi krn kerusakan lengkap dengan kata lain sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, akad asuransi kebakaran yaitu satu:
3. Perusahaan asuransi tidak memperoleh kepentingan dalam security atau penghancuran properti yang diasuransikan selain dari keharusan yang dilakukan berdasarkan kontrak.
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada prinsip perundang-undangan yang mengklasifikasikan asuransi kebakaran, seperti dalam soal insurance laut yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dgn regulasi bisnis insurance seperti itu beserta tidak dengan aturan main umum alias khusus. prinsip-prinsip hukum yang tentang dgn kebakaran akta insurance lainnya. Begitu juga dengan Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dgn tidak adanya undang-undang legislatif tentang masalah ini, pengadilan di India dalam menangani topik insurance kebakaran sejauh ini telah memercayakan kepastian yudisial Pengadilan beserta kaidah bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam memastikan value harta benda yang rusak alias musnah karena kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis asuransi kebakaran, value harta benda kepada tertanggung yang akan diukur. Prima facie yang nilainya diukur dengan mengacu pd nilai pasar dari properti sebelum dengan sesudah kerugian. Namun teknik penilaian tersebut tidak dapat diterapkan dalam ihwal di mana price pasar tidak mewakili nilai sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti tatkala properti tersebut dipegunakan oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk melaksanakan bisnis. Dalam kasus seperti itu, ukuran ganti rugi yaitu biaya pemulihan. Dalam ihwal Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli beserta disimpan sebagai pemodalan yang membuat pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pada suatu properti sehingga mendapat guna dari keberadaannya dan prasangka sebab kehancurannya dikatakan mempunyai kepentingan yang sanggup diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu sanggup mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti butuh ada bagus pada awal ataupun pd saat kehilangan. Jika tidak ada pada saat dimulainya kontrak, hingga tidak dapat menjadi subjek asuransi beserta k'lo tidak ada pada saat kerugian, dia tidak menderita tekor serta tidak membutuhkan ganti rugi. Jadi, di mana dia menawarkan produk harta benda yang diasuransikan dan setelah itu rusak imbas kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian akad asuransi penerbitan polis tdk sama dengan penerimaan atau asumsi risiko. Bagian 64-VB hyn menjelaskan secara luas bahwa perusahaan insurance tidak dapat menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 ngobrol tentang pembayaran premi di wajah memikirkan sub daerah (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan asuransi untuk menanggung risiko sejak tanggal dengan seterusnya. Jika pengusul tidak mengimpikan tanggal tertentu, pengusul dpt bernegosiasi dengan perusahaan insurance tentang istilah tersebut. Tepatnya, oleh krn itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir merupakan dari tertanggung atau perusahaan insurance hyn bergantung pd cara di mana negosiasi untuk asuransi telah berkembang. Meskipun dgn ini merupakan risiko yang tampaknya telah tercakup dalam Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dalam Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan ialah sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran dengan kata lain kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan alami dgn kata lain pembakaran spontan dgn kata lain proses pemanasan dengan kata lain pengeringan apa pun tidak dpt dianggap sebagai kerusakan pengaruh kebakaran. Misalnya, cat alias materi kimia di pembuat yang memperoleh perlakuan nggak adem dan akibatnya rusak krn api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir bisa mengundang kerusakan konsekuensi kebakaran atau jenis kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah krn cerobong asap yang tersandung tersambar petir dgn kata lain retakan pd rumah pengaruh sambaran petir. Baik kebakaran bersama rupa kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan dgn kata lain kerusakan properti (oleh api dengan kata lain lainnya) yang secara spon-tan disebabkan oleh pesawat beserta perlengkapan udara lainnya beserta / alias produk yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran atau kerusakan imbas gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dgn kecepatan supersonik tidak termasuk dlm cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil bagian bersama orang lain dlm setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, dengan kata lain teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak bakal tercakup dlm kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, serta genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, & Badai yakni berbagai ragam jenis gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir atau angin kencang dgn kata lain hujan lebat. Banjir dengan kata lain Genangan terjadi momen air naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir dgn kata lain genangan seharusnya tidak cukup dipahami dalam pengertian umum, yaitu banjir di sungai atau danau, tetapi juga penumpukan air karena saluran yang tersumbat akan dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan atau hewan rel / jalan raya memakai kontak spon-tan dgn harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan dgn kata lain hewan tersebut tidak boleh menjelma milik dengan kata lain dimiliki oleh tertanggung dengan kata lain penghuni tempat dgn kata lain karyawan mereka saat bertindak selama masa kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan dgn kata lain kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence lokasi dari situs di mana properti berdiri alias Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah alias rumah ke tingkat yang extra rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah kebanyakan di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan dengan kata lain perlapisan pd struktur baru; pemukiman alias pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai dgn kata lain sungai; tipe alias pengerjaan yang rusak atau penggunaan berbahan dasar yang rusak; bersama pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur dengan kata lain perbaikan properti dengan kata lain pencaharian tanah alias penggalian, tidak tercakup.
MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan alias kerusakan properti oleh aer dengan kata lain lainnya sebab tangki air, peralatan bersama pipa yang meledak dengan kata lain meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran dgn kata lain kerusakan, karena benturan atau sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan oprasi pengujian rudal oleh Tertanggung dgn kata lain siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh pemangkasan air yang tidak disengaja dengan kata lain bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran dgn kata lain kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan dengan kata lain perubahan pd bangunan alias tempat; perbaikan pelepasan dengan kata lain perpanjangan instalasi sprinkler; dengan cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, baik tidak disengaja alias tidak, semak serta hutan bersama pembukaan persil dgn api, tetapi tidak termasuk kerusakan dengan kata lain kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak dapat dipertahankan / tercakup dalam polis ini yakni sebagai berikut:
o Pencurian selama atau setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang atau nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian atau kerusakan pada bullion, batu mulia, produk antik (nilainya lebih dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, buku cek, catatan komputer kecuali k'lo mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian dgn kata lain kerusakan properti yang dipindahkan ke area lain (kecuali mesin & peralatan untuk pembersihan, perbaikan atau renovasi selama lebih dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak asuransi kebakaran memiliki karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran yakni akta pribadi
Kontrak asuransi kebakaran tidak menjamin keamanan properti yang diasuransikan. Tujuannya agar tertanggung tidak menemukan loss sebab kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh krn itu, bila hubungannya dengan harta benda yang diasuransikan stop karena dipindahkan ke orang lain, dan sampai-sampai kontrak insurance juga mau berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek asuransi sehingga dapat diteruskan secara otomatis kepada pemilik baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak insurance kebakaran dgn demikian hanyalah kontrak pribadi antara tertanggung dengan penanggung untuk pembayaran uang. Ini dapat secara sah dilayangkan kepada orang lain semata-mata dgn persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu adalah akad yang utuh & tak terpisahkan.
Jika asuransinya memiliki ikatan serta isinya dari stok dengan mesin, komitmen tersebut secara tegas disetujui untuk dpt dibagi. Dengan demikian, kalo tertanggung bersalah atas pelanggaran keharusan terhadap perusahaan insurance sehubungan dgn satu pokok bahasan yang tercakup dalam polis, penanggung dpt melepaskan akta secara keseluruhan & tidak hyn sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dgn tata tertib kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung ingin melindunginya dari segala loss dgn kata lain tekor yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama loss terjadi krn kebakaran dalam pengertian polis, maka pencetus kebakaran secara umum tidak menjadi masalah. Dengan demikian, apakah itu sebab api tidak dinyalakan dengan benar dgn kata lain dinyalakan dgn benar tetapi lalai setelahnya dgn kata lain apakah kebakaran itu disebabkan krn kelalaian tertanggung atau pelayannya dengan kata lain orang asing ialah tidak substansial dan perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk mengalih kerugian tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, penyebab kontan kerugian hyn usah dilihat.
Namun penyebab kebakaran menjelma berbahan untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi enggak karena kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan krn penyebab jatuh dengan pengecualian dalam kontrak.
BATASAN WAKTU
Asuransi ganti rugi merupakan suatu perjanjian oleh penanggung untuk memberikan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera momen kerugian yang diderita akibat terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pd posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dalam posisi yang lebih baik. Ada kewajiban utama, yaitu ganti rugi, dengan tanggungan sekunder yaitu memasangkan tertanggung dlm posisi sebelum kerugiannya, positive dengan membayarnya dlm nominal tertentu dengan kata lain mungkin dgn arahan lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan insurance mendapatkan pilihan berkenaan teknik dia hendak memposisikan tertanggung pada posisi pra-kerugian tidak berarti bahwa dia tidak berkewajiban untuk membarui kerugiannya dgn satu alias lain cara, segera loss itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pada terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang memiliki pamrih yang dpt diasuransikan atas sebuah properti yang sanggup mengambil asuransi kebakaran. Berikut ini adalah di antara kelas orang yang telah dianggap memperoleh kepentingan yang dpt diasuransikan dalam, properti, dan sanggup mengasuransikan properti tersebut:
3. Pemberi hipotek beserta penerima hipotek mendapatkan kebutuhan yang nggak sama dlm properti yang digadaikan beserta dpt mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya memakai pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya tanaman yang tdk sama dari yang si pemberi pinjaman "[3]
4. Wali Amanat ialah pemilik sah serta penerima manfaat dari pemilik properti perwalian bersama tiap sanggup mengasuransikannya.
5. Petugas sandaran seperti operator, pegadaian atau petugas gudang bertanggung jawab atas keamanan properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga mampu mengasuransikannya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak mendapatkan interes yang sanggup diasuransikan atas suatu properti tidak bisa mengasuransikannya. Sebagai contoh:
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua komitmen asuransi merupakan kontrak dengan itikad baik, pengusul asuransi kebakaran juga berkewajiban positif untuk memaparkan secara lengkap semua fakta bahan baku serta tidak membuat kesalahan penyajian atau kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk menerima polis. Kewajiban dengan cita-cita positive ini berlaku sama utk perusahaan insurance dengan tertanggung. Harus ada itikad baik sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk memelihara itikad positif dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mendeklarasikan bahwa maklumat dlm formulir proposal adalah benar, bahwa itu akan menjadi pangkal akad bersama bahwa penjelasan yang salah alias salah di dalamnya hendak menjauhi kebijakan. Perusahaan insurance setelah itu mampu mengandalkan mereka untuk menilai risiko bersama untuk menetapkan premi yang sesuai dengan menerima risiko alias menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dlm formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk menerima semua artikel yang bahan baku untuk diketahui firma insurance untuk menghitung risiko & membenarkan premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga menyampaikan informasi yang berhubungan dengan:
o Nama pengusul, alamat, dan pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang bakal diasuransikan cuma untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang lokasi di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur dengan kata lain perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat asuransi pribadi semut termasuk klaim bila ada yang diproduksi pesan pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul mesti membeberkan apakah ditanyai dgn kata lain tidak-
3. Setiap artikel yang berhubungan dgn lebih; bahaya yang terlibat.
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
3. Fakta tentang informasi yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan
4. Fakta yang tidak usah diungkapkan sehubungan dgn kondisi kebijakan.
Dengan demikian, terjamin berada di bawah peranan yang sungguh-sungguh untuk membuat pengungkapan penuh fakta bahan baku yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma asuransi saat memutuskan apakah proposal harus diterima dgn kata lain tidak. Saat memperbuat pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada lbh dari satu resiko yang terjadi secara bersamaan atau berturut-turut, mau sulit untuk menilai kelanjutan relatif dari setiap resiko dengan kata lain menetapkan salah satunya sebagai pemicu loss yang sebenarnya. Dalam kasus seperti itu, doktrin gara-gara spontan mengakomodasi menentukan pemicu tekor yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dalam Pawsey v. Scottish Union serta National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif bersama mujarab yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai dengan bekerja secara aktif dari sumber baru dengan independen." Itu pencetus yang dominan bersama berhasil walaupun itu nggak yang terdekat dlm waktu. Oleh karena itu, momen suatu tekor terjadi, kudu untuk menyelidiki dan menyortir apa pencetus langsung kerugian tersebut untuk memutuskan apakah perusahaan insurance bertanggung jawab atas tekor tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran dpt disebabkan oleh petir, ledakan, atau ledakan. Ini mungkin kelanjutan dari kerusuhan, pemogokan dgn kata lain karna tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pada akhirnya perlu mengundang kebakaran serta api kudu menjelma penyebab spon-tan kerusakan. Oleh karena itu, tekor yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak akan tercakup dalam kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa tekor tersebut tercakup dalam klausul tindakan jahat dan oleh krn itu. Perusahaan insurance bertanggung jawab untuk menggenapi claim tersebut tidak mampu dipertahankan, karna kecuali serta sampai kebakaran yakni pencetus jitu dari kerusakan, tidak ada kleim berdasarkan kebijakan kebakaran yang mampu dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis insurance kebakaran disebutkan di bawah ini:
Individu alias owner pekerjaan usah menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dengan rincian yang diperlukan kepada perusahaan insurance untuk pertimbangan yang tepat beserta persetujuan selanjutnya. Informasi dlm Formulir Proposal wajib diberikan dgn itikad positif bersama usah disertai dgn dokumen yang memverifikasi value sebenarnya dari properti alias barang yang akan diasuransikan. Sebagian besar perusahaan mempunyai Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana kabar yang tepat perlu disediakan.
3. Survei Properti / Pertimbangan:
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, dan sampai-sampai mau dilakukan survei "di tempat" atas properti dengan kata lain barang yang menjelma pokok asuransi. Ini biasanya dilakukan oleh penyidik, dengan kata lain surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan beserta mereka usah melapor kembali kepada mereka setelah penyelidikan serta survei menyeluruh. Ini utama untuk menilai risiko yang terlibat dengan menghitung tingkat premi.
4. Penerimaan Proposal:
Setelah laporan rinci dan komprehensif diserahkan ke perusahaan insurance oleh surveyor bersama petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal dan laporannya dengan teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan atau permainan curang alias penipuan yang terlibat, hingga secara resmi "menerima" Formulir Proposal serta mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis asuransi dimulai setelah pembayaran beserta penerimaan premi setiap oleh tertanggung dengan perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan insurance meminta tertanggung untuk menghadiahkan rincian yang tentang dengan kerugian dlm klaim dari yang tentang dengan info berikut-
3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu daya di mana klaim yang diasuransikan dan apakah ada orang lain yang tertarik dengan properti tersebut;
4. Asuransi lain atas properti;
5. Nilai setiap item properti pada saat kehilangan beserta buktinya, beserta harga sisa, bila ada; dan
6. Jumlah yang diklaim
Memberikan informasi yang tentang dengan claim juga ialah situasi preseden untuk kewajiban perusahaan asuransi. Informasi di atas hendak memungkinkan perusahaan asuransi untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang membawa dampak tekor merupakan risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak atau hilang ialah harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk prediksi value properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pada saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata dengan kata lain intrinsik tanpa memperhatikan nilai sentimentalnya. Kehilangan untung prospektif dengan kata lain tekor konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana claim muncul?
Setelah kontrak insurance kebakaran muncul, klaim dapat timbul sebab pengoperasian satu dgn kata lain extra risiko yang diasuransikan pd properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu dengan kata lain lebih rawan yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan alias berturut-turut dari properti tersebut. Agar klaim valid, persyaratan dengan mesti dipenuhi:
3. Kejadian tersebut pasti telah menghasilkan loss atau kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;
4. Terjadinya usah selama currency polis;
5. Tertanggung butuh menggenapkan semua persyaratan polis bersama juga mesti menggenapi persyaratan yang kudu dipenuhi setelah klaim muncul.
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung mampu mempengaruhi moral hazard, yang butuh dinilai oleh perusahaan asuransi, beserta tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat bakal berubah bahan baku non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT
Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib menjalankan kewajibannya untuk menjaga itikad positive terhadap perusahaan asuransi bersama untuk itu tertanggung kudu memperbuat yang terbaik untuk mencegah alias mengurangi kerugian. Untuk tujuan ini ia usah (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api dengan kata lain menghindari penyebarannya, dengan (2) mengakomodasi pemadam kebakaran beserta yang lainnya dalam upaya mereka untuk melakukannya dengan langkah apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan bisa dipindahkan ke tempat yang aman. Segala tekor alias kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api alias selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai tekor yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dlm tugasnya dgn sengaja dan dgn demikian meningkatkan beban perusahaan asuransi, tertanggung bakal dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dgn tugas tertanggung hingga perusahaan insurance memiliki hak menurut hukum, memikirkan peranan yang telah mereka lakukan untuk mengalih kerugian tertanggung. Dengan demikian perusahaan asuransi mempunyai hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api serta mengurangi kerugian harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki dan memperoleh properti.
Penanggung hendak bertanggung jawab untuk membetulkan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api & selama itu dimiliki, krn semua itu dianggap sebagai konsekuensi alami dengan kontan dari kebakaran; oleh karna itu telah diadakan dalam persoalan Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari bahaya yang diasuransikan harus dinilai pada waktu perusahaan asuransi memberikan lagi dan enggak pada saat resiko berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk melepaskan risiko
Kerusakan yang diderita sebab tindakan yang diambil untuk menghindarkan risiko yang diasuransikan bukanlah konsekuensi dari risiko tersebut beserta tidak dapat dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam persoalan Liverpool beserta London serta Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada menjelaskan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk menghindari ledakan, dengan kerugian tidak dapat dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hanya mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., bersama kerugian tidak bisa dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang sekadar mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran alias ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk menyelamatkan hak-haknya dengan baik perusahaan asuransi telah menetapkan hak yang ekstra baik secara tegas dalam status ini yang dengannya kalau terjadi kerusakan dgn kata lain kerusakan, penanggung beserta setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung dpt memasuki, mengambil dgn kata lain menjaga kepemilikan gedung. alias tempat di mana kerusakan telah terjadi dgn kata lain mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka beserta menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan dgn kata lain menjual dgn kata lain memangkas persoalan yang sama untuk rekening yang berkepentingan.
Kapan dengan gimana claim dibuat?
Apabila terjadi tekor kebakaran yang ditanggung oleh polis insurance kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu lima belas day setelah terjadinya tekor tersebut, Tertanggung kudu mengajukan klaim secara tertulis dengan memberikan rincian kerusakan dan perkiraan nilainya. Rincian insurance lain pd properti yang sama juga butuh diumumkan.
Tertanggung usah menerima beserta menghasilkan, dengan biaya sendiri, dokumen seperti rencana, buku rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dalam polis kebakaran mampu berhenti dalam salah satu kondisi berikut, yaitu:
(1) Penanggung mengelakkan polis dgn argumentasi Tertanggung menghasilkan representasi yang keliru, salah uraian alias tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya dengan kata lain perpindahan dari setiap hunian alias bangunan yang diasuransikan atau bagiannya, maka pd saat berakhirnya tujuh 24 jam dari mana, kecuali bila jatuhnya dengan kata lain perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap ancaman yang dipertanggungkan; meskipun demikian, insurance mampu dihidupkan kembali dengan persyaratan yang direvisi kalo pemberitahuan cepat diberikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi dapat diakhiri bila saja atas permintaan tertanggung bersama atas pilihan perusahaan pd 15 hari pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena bermacam-macam risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan dengan perang, dll. Dan pengamanan asuransi dpt dimiliki terhadap sebagian besar risiko ini secara terpisah dgn kata lain dlm kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat banyak & beragam. Asuransi kebakaran dalam pengertian yang ketat berhubungan dgn pemberian perlindungan terhadap kebakaran dengan kebakaran saja. Jadi saat mengasihkan polis asuransi kebakaran semua persyaratan mesti dipenuhi. Tertanggung berada di bawah kewajiban moral dengan hukum untuk memperoleh itikad yang sangat baik beserta harus mengatakan fakta yang benar beserta enggak hyn dasar tdk asli cuman dgn keserakahan untuk menemukan lagi uang. Selanjutnya semua polis insurance membantu dalam pembangunan negeri berkembang. Karenanya perusahaan asuransi memperoleh beban untuk menunjang tertanggung tempo tertanggung dlm kesulitan.
PREMI ASURANSI OBJEK PAJAK
Maluku Tenggara Barat
Maluku Tenggara Barat
- BEST OFFER!
Kontrak asuransi muncul tempo seseorang yang melacak sekuriti asuransi menandatangani kesepakatan dgn firma insurance untuk mengganti kerugiannya dari kehilangan properti oleh alias insidental karena kebakaran dengan atau kilat, ledakan, dll. Ini pada dasarnya adalah kontrak & karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia mempunyai fitur khas tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, tanaman yang dapat diasuransikan, ganti rugi, subrogasi beserta kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dlm semua komitmen asuransi bersama diatur oleh prinsip-prinsip khusus hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis asuransi kebakaran" bermakna penghidupan yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk tdk semua kelas pekerjaan insurance lainnya, komitmen insurance terhadap loss oleh dgn kata lain insidental kebakaran atau kejadian lainnya, yang lazimnya termasuk di antara risiko diasuransikan dalam penghidupan asuransi kebakaran.
Menurut Halsbury, ini adalah akad asuransi dimana perusahaan asuransi setuju untuk dipertimbangkan untuk mengubah loss tertanggung sampai batas tertentu & tunduk pd syarat dengan peraturan tertentu terhadap tekor atau kerusakan imbas kebakaran, yang mungkin terjadi pd properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, insurance kebakaran adalah akta di mana orang tersebut, yang memeriksa pengamanan asuransi, menandatangani akad dengan firma asuransi untuk membarui kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh dengan kata lain kebetulan krn kebakaran dgn kata lain petir, ledakan dll. Polis ini disketsa untuk mengasuransikan harta benda seseorang & lainnya. item dari kerugian yang terjadi krn kerusakan lengkap dengan kata lain sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, akad asuransi kebakaran yaitu satu:
- 1. Yang objek utamanya yaitu agunan terhadap loss dengan kata lain kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.
- 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan asuransi dibatasi oleh uang pertanggungan serta tidak harus oleh tingkat loss atau kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada prinsip perundang-undangan yang mengklasifikasikan asuransi kebakaran, seperti dalam soal insurance laut yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dgn regulasi bisnis insurance seperti itu beserta tidak dengan aturan main umum alias khusus. prinsip-prinsip hukum yang tentang dgn kebakaran akta insurance lainnya. Begitu juga dengan Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dgn tidak adanya undang-undang legislatif tentang masalah ini, pengadilan di India dalam menangani topik insurance kebakaran sejauh ini telah memercayakan kepastian yudisial Pengadilan beserta kaidah bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam memastikan value harta benda yang rusak alias musnah karena kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis asuransi kebakaran, value harta benda kepada tertanggung yang akan diukur. Prima facie yang nilainya diukur dengan mengacu pd nilai pasar dari properti sebelum dengan sesudah kerugian. Namun teknik penilaian tersebut tidak dapat diterapkan dalam ihwal di mana price pasar tidak mewakili nilai sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti tatkala properti tersebut dipegunakan oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk melaksanakan bisnis. Dalam kasus seperti itu, ukuran ganti rugi yaitu biaya pemulihan. Dalam ihwal Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli beserta disimpan sebagai pemodalan yang membuat pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pada suatu properti sehingga mendapat guna dari keberadaannya dan prasangka sebab kehancurannya dikatakan mempunyai kepentingan yang sanggup diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu sanggup mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti butuh ada bagus pada awal ataupun pd saat kehilangan. Jika tidak ada pada saat dimulainya kontrak, hingga tidak dapat menjadi subjek asuransi beserta k'lo tidak ada pada saat kerugian, dia tidak menderita tekor serta tidak membutuhkan ganti rugi. Jadi, di mana dia menawarkan produk harta benda yang diasuransikan dan setelah itu rusak imbas kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian akad asuransi penerbitan polis tdk sama dengan penerimaan atau asumsi risiko. Bagian 64-VB hyn menjelaskan secara luas bahwa perusahaan insurance tidak dapat menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 ngobrol tentang pembayaran premi di wajah memikirkan sub daerah (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan asuransi untuk menanggung risiko sejak tanggal dengan seterusnya. Jika pengusul tidak mengimpikan tanggal tertentu, pengusul dpt bernegosiasi dengan perusahaan insurance tentang istilah tersebut. Tepatnya, oleh krn itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir merupakan dari tertanggung atau perusahaan insurance hyn bergantung pd cara di mana negosiasi untuk asuransi telah berkembang. Meskipun dgn ini merupakan risiko yang tampaknya telah tercakup dalam Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dalam Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan ialah sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran dengan kata lain kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan alami dgn kata lain pembakaran spontan dgn kata lain proses pemanasan dengan kata lain pengeringan apa pun tidak dpt dianggap sebagai kerusakan pengaruh kebakaran. Misalnya, cat alias materi kimia di pembuat yang memperoleh perlakuan nggak adem dan akibatnya rusak krn api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir bisa mengundang kerusakan konsekuensi kebakaran atau jenis kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah krn cerobong asap yang tersandung tersambar petir dgn kata lain retakan pd rumah pengaruh sambaran petir. Baik kebakaran bersama rupa kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan dgn kata lain kerusakan properti (oleh api dengan kata lain lainnya) yang secara spon-tan disebabkan oleh pesawat beserta perlengkapan udara lainnya beserta / alias produk yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran atau kerusakan imbas gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dgn kecepatan supersonik tidak termasuk dlm cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil bagian bersama orang lain dlm setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, dengan kata lain teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak bakal tercakup dlm kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, serta genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, & Badai yakni berbagai ragam jenis gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir atau angin kencang dgn kata lain hujan lebat. Banjir dengan kata lain Genangan terjadi momen air naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir dgn kata lain genangan seharusnya tidak cukup dipahami dalam pengertian umum, yaitu banjir di sungai atau danau, tetapi juga penumpukan air karena saluran yang tersumbat akan dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan atau hewan rel / jalan raya memakai kontak spon-tan dgn harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan dgn kata lain hewan tersebut tidak boleh menjelma milik dengan kata lain dimiliki oleh tertanggung dengan kata lain penghuni tempat dgn kata lain karyawan mereka saat bertindak selama masa kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan dgn kata lain kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence lokasi dari situs di mana properti berdiri alias Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah alias rumah ke tingkat yang extra rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah kebanyakan di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan dengan kata lain perlapisan pd struktur baru; pemukiman alias pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai dgn kata lain sungai; tipe alias pengerjaan yang rusak atau penggunaan berbahan dasar yang rusak; bersama pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur dengan kata lain perbaikan properti dengan kata lain pencaharian tanah alias penggalian, tidak tercakup.
Apa itu PERHITUNGAN ASURANSI JIWA?
MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan alias kerusakan properti oleh aer dengan kata lain lainnya sebab tangki air, peralatan bersama pipa yang meledak dengan kata lain meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran dgn kata lain kerusakan, karena benturan atau sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan oprasi pengujian rudal oleh Tertanggung dgn kata lain siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh pemangkasan air yang tidak disengaja dengan kata lain bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran dgn kata lain kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan dengan kata lain perubahan pd bangunan alias tempat; perbaikan pelepasan dengan kata lain perpanjangan instalasi sprinkler; dengan cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, baik tidak disengaja alias tidak, semak serta hutan bersama pembukaan persil dgn api, tetapi tidak termasuk kerusakan dengan kata lain kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak dapat dipertahankan / tercakup dalam polis ini yakni sebagai berikut:
o Pencurian selama atau setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang atau nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian atau kerusakan pada bullion, batu mulia, produk antik (nilainya lebih dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, buku cek, catatan komputer kecuali k'lo mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian dgn kata lain kerusakan properti yang dipindahkan ke area lain (kecuali mesin & peralatan untuk pembersihan, perbaikan atau renovasi selama lebih dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak asuransi kebakaran memiliki karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran yakni akta pribadi
Kontrak asuransi kebakaran tidak menjamin keamanan properti yang diasuransikan. Tujuannya agar tertanggung tidak menemukan loss sebab kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh krn itu, bila hubungannya dengan harta benda yang diasuransikan stop karena dipindahkan ke orang lain, dan sampai-sampai kontrak insurance juga mau berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek asuransi sehingga dapat diteruskan secara otomatis kepada pemilik baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak insurance kebakaran dgn demikian hanyalah kontrak pribadi antara tertanggung dengan penanggung untuk pembayaran uang. Ini dapat secara sah dilayangkan kepada orang lain semata-mata dgn persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu adalah akad yang utuh & tak terpisahkan.
Jika asuransinya memiliki ikatan serta isinya dari stok dengan mesin, komitmen tersebut secara tegas disetujui untuk dpt dibagi. Dengan demikian, kalo tertanggung bersalah atas pelanggaran keharusan terhadap perusahaan insurance sehubungan dgn satu pokok bahasan yang tercakup dalam polis, penanggung dpt melepaskan akta secara keseluruhan & tidak hyn sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dgn tata tertib kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung ingin melindunginya dari segala loss dgn kata lain tekor yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama loss terjadi krn kebakaran dalam pengertian polis, maka pencetus kebakaran secara umum tidak menjadi masalah. Dengan demikian, apakah itu sebab api tidak dinyalakan dengan benar dgn kata lain dinyalakan dgn benar tetapi lalai setelahnya dgn kata lain apakah kebakaran itu disebabkan krn kelalaian tertanggung atau pelayannya dengan kata lain orang asing ialah tidak substansial dan perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk mengalih kerugian tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, penyebab kontan kerugian hyn usah dilihat.
Namun penyebab kebakaran menjelma berbahan untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi enggak karena kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan krn penyebab jatuh dengan pengecualian dalam kontrak.
BATASAN WAKTU
Siapa itu PREMI ASURANSI IN ENGLISH?
Asuransi ganti rugi merupakan suatu perjanjian oleh penanggung untuk memberikan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera momen kerugian yang diderita akibat terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pd posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dalam posisi yang lebih baik. Ada kewajiban utama, yaitu ganti rugi, dengan tanggungan sekunder yaitu memasangkan tertanggung dlm posisi sebelum kerugiannya, positive dengan membayarnya dlm nominal tertentu dengan kata lain mungkin dgn arahan lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan insurance mendapatkan pilihan berkenaan teknik dia hendak memposisikan tertanggung pada posisi pra-kerugian tidak berarti bahwa dia tidak berkewajiban untuk membarui kerugiannya dgn satu alias lain cara, segera loss itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pada terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang memiliki pamrih yang dpt diasuransikan atas sebuah properti yang sanggup mengambil asuransi kebakaran. Berikut ini adalah di antara kelas orang yang telah dianggap memperoleh kepentingan yang dpt diasuransikan dalam, properti, dan sanggup mengasuransikan properti tersebut:
- 1. Pemilik properti, positive pemilik tunggal, atau bersama, dgn kata lain mitra dlm firma yang memperoleh properti. Tidaklah mesti bahwa mereka juga butuh memiliki. Dengan demikian, lesser serta lessee sanggup mengasuransikannya secara bersama-sama dengan kata lain secara berat.
- 2. Penjual serta pembeli memiliki hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai & terlebih setelah itu, k'lo dia memperoleh hak gadai vendor yang belom dibayar atasnya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak mendapatkan interes yang sanggup diasuransikan atas suatu properti tidak bisa mengasuransikannya. Sebagai contoh:
- 1. Kreditor tanpa pertanggungan tidak dpt mengasuransikan harta debitornya, krn haknya cuman terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.
- 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak mampu mengasuransikan properti perusahaan karena ia tidak mempunyai kebutuhan yang bisa diasuransikan dalam aset perusahaan apa pun walaupun ia yaitu pemegang saham tunggal. Seperti urusan Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena bagus sebagai kreditur umum maupun sebagai pemegang saham tidak mempunyai keinginan yang sanggup diasuransikan di dalamnya.
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua komitmen asuransi merupakan kontrak dengan itikad baik, pengusul asuransi kebakaran juga berkewajiban positif untuk memaparkan secara lengkap semua fakta bahan baku serta tidak membuat kesalahan penyajian atau kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk menerima polis. Kewajiban dengan cita-cita positive ini berlaku sama utk perusahaan insurance dengan tertanggung. Harus ada itikad baik sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk memelihara itikad positif dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mendeklarasikan bahwa maklumat dlm formulir proposal adalah benar, bahwa itu akan menjadi pangkal akad bersama bahwa penjelasan yang salah alias salah di dalamnya hendak menjauhi kebijakan. Perusahaan insurance setelah itu mampu mengandalkan mereka untuk menilai risiko bersama untuk menetapkan premi yang sesuai dengan menerima risiko alias menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dlm formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk menerima semua artikel yang bahan baku untuk diketahui firma insurance untuk menghitung risiko & membenarkan premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga menyampaikan informasi yang berhubungan dengan:
o Nama pengusul, alamat, dan pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang bakal diasuransikan cuma untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang lokasi di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur dengan kata lain perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat asuransi pribadi semut termasuk klaim bila ada yang diproduksi pesan pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul mesti membeberkan apakah ditanyai dgn kata lain tidak-
- 1. Setiap artikel yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;
- 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan insurance mungkin lbh dari lazimnya dpt diharapkan seperti adanya manuskrip dgn kata lain dokumen berharga, dll, dan
Dimana PREMI ASURANSI SEPEDA MOTOR?
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
- 1. Informasi yang sanggup dianggap diketahui oleh perusahaan insurance dalam aktivitas usahanya sebagai perusahaan asuransi;
- 2. Fakta yang mengarah menunjukkan bahwa risikonya extra kecil daripada sebaliknya;
Dengan demikian, terjamin berada di bawah peranan yang sungguh-sungguh untuk membuat pengungkapan penuh fakta bahan baku yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma asuransi saat memutuskan apakah proposal harus diterima dgn kata lain tidak. Saat memperbuat pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada lbh dari satu resiko yang terjadi secara bersamaan atau berturut-turut, mau sulit untuk menilai kelanjutan relatif dari setiap resiko dengan kata lain menetapkan salah satunya sebagai pemicu loss yang sebenarnya. Dalam kasus seperti itu, doktrin gara-gara spontan mengakomodasi menentukan pemicu tekor yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dalam Pawsey v. Scottish Union serta National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif bersama mujarab yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai dengan bekerja secara aktif dari sumber baru dengan independen." Itu pencetus yang dominan bersama berhasil walaupun itu nggak yang terdekat dlm waktu. Oleh karena itu, momen suatu tekor terjadi, kudu untuk menyelidiki dan menyortir apa pencetus langsung kerugian tersebut untuk memutuskan apakah perusahaan insurance bertanggung jawab atas tekor tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran dpt disebabkan oleh petir, ledakan, atau ledakan. Ini mungkin kelanjutan dari kerusuhan, pemogokan dgn kata lain karna tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pada akhirnya perlu mengundang kebakaran serta api kudu menjelma penyebab spon-tan kerusakan. Oleh karena itu, tekor yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak akan tercakup dalam kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa tekor tersebut tercakup dalam klausul tindakan jahat dan oleh krn itu. Perusahaan insurance bertanggung jawab untuk menggenapi claim tersebut tidak mampu dipertahankan, karna kecuali serta sampai kebakaran yakni pencetus jitu dari kerusakan, tidak ada kleim berdasarkan kebijakan kebakaran yang mampu dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis insurance kebakaran disebutkan di bawah ini:
- 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:
- 2. Pengajuan Formulir Proposal:
Ada banyak perusahaan yang menawarkan asuransi kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu dengan kata lain perusahaan butuh berhati-hati dalam penyortiran perusahaan asuransi. Penilaian wajib bertumpu pada faktor-faktor seperti keinginan baik, serta posisi ukuran panjang di pasar. Perusahaan asuransi sanggup didekati secara spontan atau lewat agen, beberapa di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.
Individu alias owner pekerjaan usah menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dengan rincian yang diperlukan kepada perusahaan insurance untuk pertimbangan yang tepat beserta persetujuan selanjutnya. Informasi dlm Formulir Proposal wajib diberikan dgn itikad positif bersama usah disertai dgn dokumen yang memverifikasi value sebenarnya dari properti alias barang yang akan diasuransikan. Sebagian besar perusahaan mempunyai Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana kabar yang tepat perlu disediakan.
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, dan sampai-sampai mau dilakukan survei "di tempat" atas properti dengan kata lain barang yang menjelma pokok asuransi. Ini biasanya dilakukan oleh penyidik, dengan kata lain surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan beserta mereka usah melapor kembali kepada mereka setelah penyelidikan serta survei menyeluruh. Ini utama untuk menilai risiko yang terlibat dengan menghitung tingkat premi.
Setelah laporan rinci dan komprehensif diserahkan ke perusahaan insurance oleh surveyor bersama petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal dan laporannya dengan teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan atau permainan curang alias penipuan yang terlibat, hingga secara resmi "menerima" Formulir Proposal serta mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis asuransi dimulai setelah pembayaran beserta penerimaan premi setiap oleh tertanggung dengan perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan insurance meminta tertanggung untuk menghadiahkan rincian yang tentang dengan kerugian dlm klaim dari yang tentang dengan info berikut-
- 1. Keadaan beserta penyebab kebakaran;
- 2. Hunian dengan situasi tempat terjadinya kebakaran;
Kapan AGEN ASURANSI GAK KAYA NGAPAIN AJA?
Memberikan informasi yang tentang dengan claim juga ialah situasi preseden untuk kewajiban perusahaan asuransi. Informasi di atas hendak memungkinkan perusahaan asuransi untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang membawa dampak tekor merupakan risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak atau hilang ialah harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk prediksi value properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pada saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata dengan kata lain intrinsik tanpa memperhatikan nilai sentimentalnya. Kehilangan untung prospektif dengan kata lain tekor konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana claim muncul?
Setelah kontrak insurance kebakaran muncul, klaim dapat timbul sebab pengoperasian satu dgn kata lain extra risiko yang diasuransikan pd properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu dengan kata lain lebih rawan yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan alias berturut-turut dari properti tersebut. Agar klaim valid, persyaratan dengan mesti dipenuhi:
- 1. Terjadinya perlu terjadi krn pengoperasian suatu ancaman yang diasuransikan alias di mana rawan yang diasuransikan dengan resiko lainnya beroperasi, pemicu tekor yang dominan atau efisien pasti merupakan ancaman yang diasuransikan;
- 2. Operasi ancaman tidak boleh berada dalam lingkup pengecualian kebijakan;
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung mampu mempengaruhi moral hazard, yang butuh dinilai oleh perusahaan asuransi, beserta tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat bakal berubah bahan baku non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT
Bagaimana AGEN ASURANSI SINAR MAS JAKARTA?
Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib menjalankan kewajibannya untuk menjaga itikad positive terhadap perusahaan asuransi bersama untuk itu tertanggung kudu memperbuat yang terbaik untuk mencegah alias mengurangi kerugian. Untuk tujuan ini ia usah (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api dengan kata lain menghindari penyebarannya, dengan (2) mengakomodasi pemadam kebakaran beserta yang lainnya dalam upaya mereka untuk melakukannya dengan langkah apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan bisa dipindahkan ke tempat yang aman. Segala tekor alias kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api alias selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai tekor yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dlm tugasnya dgn sengaja dan dgn demikian meningkatkan beban perusahaan asuransi, tertanggung bakal dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dgn tugas tertanggung hingga perusahaan insurance memiliki hak menurut hukum, memikirkan peranan yang telah mereka lakukan untuk mengalih kerugian tertanggung. Dengan demikian perusahaan asuransi mempunyai hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api serta mengurangi kerugian harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki dan memperoleh properti.
Penanggung hendak bertanggung jawab untuk membetulkan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api & selama itu dimiliki, krn semua itu dianggap sebagai konsekuensi alami dengan kontan dari kebakaran; oleh karna itu telah diadakan dalam persoalan Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari bahaya yang diasuransikan harus dinilai pada waktu perusahaan asuransi memberikan lagi dan enggak pada saat resiko berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk melepaskan risiko
Kerusakan yang diderita sebab tindakan yang diambil untuk menghindarkan risiko yang diasuransikan bukanlah konsekuensi dari risiko tersebut beserta tidak dapat dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam persoalan Liverpool beserta London serta Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada menjelaskan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk menghindari ledakan, dengan kerugian tidak dapat dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hanya mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., bersama kerugian tidak bisa dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang sekadar mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran alias ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk menyelamatkan hak-haknya dengan baik perusahaan asuransi telah menetapkan hak yang ekstra baik secara tegas dalam status ini yang dengannya kalau terjadi kerusakan dgn kata lain kerusakan, penanggung beserta setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung dpt memasuki, mengambil dgn kata lain menjaga kepemilikan gedung. alias tempat di mana kerusakan telah terjadi dgn kata lain mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka beserta menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan dgn kata lain menjual dgn kata lain memangkas persoalan yang sama untuk rekening yang berkepentingan.
Kapan dengan gimana claim dibuat?
Apabila terjadi tekor kebakaran yang ditanggung oleh polis insurance kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu lima belas day setelah terjadinya tekor tersebut, Tertanggung kudu mengajukan klaim secara tertulis dengan memberikan rincian kerusakan dan perkiraan nilainya. Rincian insurance lain pd properti yang sama juga butuh diumumkan.
Tertanggung usah menerima beserta menghasilkan, dengan biaya sendiri, dokumen seperti rencana, buku rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dalam polis kebakaran mampu berhenti dalam salah satu kondisi berikut, yaitu:
(1) Penanggung mengelakkan polis dgn argumentasi Tertanggung menghasilkan representasi yang keliru, salah uraian alias tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya dengan kata lain perpindahan dari setiap hunian alias bangunan yang diasuransikan atau bagiannya, maka pd saat berakhirnya tujuh 24 jam dari mana, kecuali bila jatuhnya dengan kata lain perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap ancaman yang dipertanggungkan; meskipun demikian, insurance mampu dihidupkan kembali dengan persyaratan yang direvisi kalo pemberitahuan cepat diberikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi dapat diakhiri bila saja atas permintaan tertanggung bersama atas pilihan perusahaan pd 15 hari pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena bermacam-macam risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan dengan perang, dll. Dan pengamanan asuransi dpt dimiliki terhadap sebagian besar risiko ini secara terpisah dgn kata lain dlm kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat banyak & beragam. Asuransi kebakaran dalam pengertian yang ketat berhubungan dgn pemberian perlindungan terhadap kebakaran dengan kebakaran saja. Jadi saat mengasihkan polis asuransi kebakaran semua persyaratan mesti dipenuhi. Tertanggung berada di bawah kewajiban moral dengan hukum untuk memperoleh itikad yang sangat baik beserta harus mengatakan fakta yang benar beserta enggak hyn dasar tdk asli cuman dgn keserakahan untuk menemukan lagi uang. Selanjutnya semua polis insurance membantu dalam pembangunan negeri berkembang. Karenanya perusahaan asuransi memperoleh beban untuk menunjang tertanggung tempo tertanggung dlm kesulitan.
PREMI ASURANSI OBJEK PAJAK
Maluku Tenggara Barat