ASURANSI PREMI 2000 PER HARI
Sumba Barat Daya
- BEST OFFER!
Kontrak insurance muncul saat seseorang yang memilih proteksi insurance menandatangani akta dengan firma insurance untuk mengganti kerugiannya dari kehilangan properti oleh alias insidental karna kebakaran dengan dgn kata lain kilat, ledakan, dll. Ini pd dasarnya ialah komitmen bersama karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia memiliki fitur spesial tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, bunga yang sanggup diasuransikan, ganti rugi, subrogasi bersama kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dalam semua akad insurance beserta diatur oleh prinsip-prinsip spesial hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis asuransi kebakaran" bermakna pencaharian yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk tdk semua kelas pekerjaan asuransi lainnya, akta asuransi terhadap tekor oleh dengan kata lain insidental kebakaran dengan kata lain kejadian lainnya, yang rata-rata termasuk di antara risiko diasuransikan dalam usaha insurance kebakaran.
Menurut Halsbury, ini ialah akad asuransi dimana perusahaan insurance setuju untuk dipertimbangkan untuk merombak tekor tertanggung sampai batas tertentu & tunduk pada syarat beserta tata tertib tertentu terhadap loss atau kerusakan pengaruh kebakaran, yang mungkin terjadi pada properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, asuransi kebakaran ialah akta di mana orang tersebut, yang memilih proteksi asuransi, menandatangani komitmen dgn firma insurance untuk membarui kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh alias kebetulan sebab kebakaran alias petir, ledakan dll. Polis ini didesign untuk mengasuransikan harta benda seseorang & lainnya. item dari tekor yang terjadi karna kerusakan lengkap atau sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, akta insurance kebakaran adalah satu:
3. Perusahaan asuransi tidak memiliki interes dlm security dgn kata lain penghancuran properti yang diasuransikan selain dari peranan yang dilakukan berdasarkan kontrak.
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada aturan main perundang-undangan yang mengontrol asuransi kebakaran, seperti dalam masalah asuransi laut yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi pekerjaan insurance seperti itu bersama tidak dengan aturan - aturan umum dgn kata lain khusus. prinsip-prinsip hukum yang berkenaan dengan kebakaran kontrak asuransi lainnya. Begitu juga dgn Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dengan tidak adanya undang-undang legislatif tentang keadaan ini, pengadilan di India dalam menangani topik asuransi kebakaran sejauh ini telah menggantungkan langkah yudisial Pengadilan dan pendirian bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam menentukan nilai harta benda yang rusak atau musnah karna kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis insurance kebakaran, nilai harta benda kepada tertanggung yang bakal diukur. Prima facie yang nilainya diukur dgn mengacu pada nilai market dari properti sebelum beserta sesudah kerugian. Namun strategi penilaian tersebut tidak dpt diterapkan dlm kondisi di mana value pasar tidak mewakili harga sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti selagi properti tersebut dipakai oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk mengerjakan bisnis. Dalam ihwal seperti itu, ukuran ganti rugi ialah ongkos pemulihan. Dalam kasus Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli dengan disimpan sebagai penyertaan capital yang membuat pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pada suatu properti sehingga mendapat guna dari keberadaannya serta prasangka karena kehancurannya dikatakan mendapatkan keinginan yang dpt diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu dpt mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti usah ada baik pd awal maupun pd saat kehilangan. Jika tidak ada pada saat dimulainya kontrak, maka tidak dpt menjadi subjek asuransi beserta k'lo tidak ada pada saat kerugian, dia tidak menderita tekor dan tidak membutuhkan ganti rugi. Jadi, di mana dia menjual harta benda yang diasuransikan dan setelah itu rusak efek kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian kontrak asuransi penerbitan polis berbeda dgn penerimaan dgn kata lain asumsi risiko. Bagian 64-VB cuman menjelaskan secara luas bahwa perusahaan insurance tidak bisa menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 chatting tentang pembayaran premi di muka mengingat sub lokasi (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan insurance untuk menanggung risiko sejak tanggal & seterusnya. Jika pengusul tidak menginginkan tanggal tertentu, pengusul sanggup bernegosiasi dengan perusahaan insurance tentang nama tersebut. Tepatnya, oleh karna itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir yakni dari tertanggung atau perusahaan asuransi hyn bergantung pd bimbingan di mana negosiasi untuk asuransi telah berkembang. Meskipun berserta ini yakni risiko yang tampaknya telah tercakup dlm Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dalam Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan yaitu sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran dengan kata lain kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan natural dgn kata lain pembakaran spontan atau proses pemanasan dgn kata lain pengeringan apa pun tidak sanggup dianggap sebagai kerusakan kelanjutan kebakaran. Misalnya, cat alias berbahan kimia di produsen yang mendapatkan perlakuan panas serta akibatnya rusak karna api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir dapat mencetuskan kerusakan kelanjutan kebakaran atau model kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah sebab cerobong asap yang terjerembab tersambar petir alias retakan pada rumah reaksi sambaran petir. Baik kebakaran & jenis kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan dengan kata lain kerusakan properti (oleh api dgn kata lain lainnya) yang secara kontan disebabkan oleh pesawat bersama alat udara lainnya serta / alias barang yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran dengan kata lain kerusakan reaksi gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dgn kecepatan supersonik tidak termasuk dalam cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil daerah bersama orang lain dalam setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, alias teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak bakal tercakup dalam kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, dengan genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, & Badai ialah beragam tipe gangguan alam yang hebat yang disertai dgn petir dengan kata lain angin kencang atau hujan lebat. Banjir dengan kata lain Genangan terjadi ketika aer naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir dengan kata lain genangan seharusnya tidak hanya dipahami dalam pengertian umum, yaitu banjir di sungai atau danau, tetapi juga penimbunan air karna saluran yang tersumbat bakal dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan dengan kata lain hewan rel / jalan raya melalui kontak telak dengan harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan dgn kata lain hewan tersebut tidak boleh berubah milik alias dimiliki oleh tertanggung dgn kata lain penghuni tempat alias pekerja mereka saat bertindak selama waktu kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan atau kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence lokasi dari situs di mana properti berdiri dengan kata lain Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah alias hunian ke tingkat yang extra rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah biasanya di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan atau perlapisan pada struktur baru; pemukiman dgn kata lain pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai alias sungai; reka bentuk dengan kata lain pengerjaan yang rusak dgn kata lain pemanfaatan material yang rusak; serta pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur alias perbaikan properti atau usaha tanah atau penggalian, tidak tercakup.
MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan dgn kata lain kerusakan properti oleh aer dgn kata lain lainnya sebab tangki air, peralatan bersama pipa yang meledak alias meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran dgn kata lain kerusakan, karena benturan atau sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan operasi pengujian rudal oleh Tertanggung dgn kata lain siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penghilangan air yang tidak disengaja dgn kata lain bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran dengan kata lain kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan alias perubahan pada bangunan alias tempat; perbaikan pelepasan dengan kata lain perpanjangan instalasi sprinkler; dan cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, positif tidak disengaja dgn kata lain tidak, semak dan hutan serta pembukaan lahan dengan api, tetapi tidak termasuk kerusakan dengan kata lain kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak dpt dipertahankan / tercakup dalam polis ini yakni sebagai berikut:
o Pencurian selama atau setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang atau nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian dengan kata lain kerusakan pada bullion, batu mulia, produk antik (nilainya lebih dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, jurnal cek, catatan komputer kecuali bila mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian atau kerusakan properti yang dipindahkan ke lokasi lain (kecuali mesin serta peralatan untuk pembersihan, perbaikan dgn kata lain renovasi selama lebih dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak asuransi kebakaran memiliki karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran merupakan akta pribadi
Kontrak asuransi kebakaran tidak menjamin keamanan properti yang diasuransikan. Tujuannya agar tertanggung tidak menjumpai loss karna kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh krn itu, k'lo hubungannya dengan harta benda yang diasuransikan berhenti karna dipindahkan ke orang lain, hingga akta asuransi juga mau berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek insurance sehingga dapat diteruskan secara otomatis kepada owner baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak asuransi kebakaran dgn demikian hanyalah akta pribadi antara tertanggung dan penanggung untuk pembayaran uang. Ini bisa secara sah diberikan kepada orang lain cuma dengan persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu adalah kontrak yang utuh dengan tak terpisahkan.
Jika asuransinya memiliki ikatan beserta isinya dari stock bersama mesin, kontrak tersebut secara tegas disetujui untuk mampu dibagi. Dengan demikian, k'lo tertanggung bersalah atas pelanggaran peranan terhadap perusahaan asuransi sehubungan dgn satu pokok bahasan yang tercakup dlm polis, penanggung bisa menghindari kesepakatan secara keseluruhan serta tidak cuma sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dengan peraturan kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung pengen melindunginya dari segala kerugian atau tekor yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama tekor terjadi sebab kebakaran dalam pengertian polis, hingga gara-gara kebakaran secara umum tidak menjadi masalah. Dengan demikian, apakah itu sebab api tidak dinyalakan dgn benar dengan kata lain dinyalakan dengan benar tetapi lalai setelahnya atau apakah kebakaran itu disebabkan sebab kelalaian tertanggung alias pelayannya alias orang asing yaitu tidak krusial bersama perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk membarui kerugian tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, penyebab spontan loss hyn perlu dilihat.
Namun pemicu kebakaran menjadi materi untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi bukan krn kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan krn pemicu jatuh dgn pengecualian dalam kontrak.
BATASAN WAKTU
Asuransi ganti rugi ialah suatu perjanjian oleh penanggung untuk membagikan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera ketika tekor yang diderita efek terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pd posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dlm posisi yang ekstra baik. Ada tanggung jawab utama, yaitu ganti rugi, serta keharusan sekunder yaitu memasangkan tertanggung dlm posisi sebelum kerugiannya, bagus dengan membayarnya dalam jumlah tertentu atau mungkin dengan prosedur lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan insurance mempunyai pilihan tentang petunjuk dia hendak menempatkan tertanggung pada posisi pra-kerugian tidak bermakna bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengganti kerugiannya dgn satu dengan kata lain lain cara, segera loss itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pada terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang mempunyai kebutuhan yang sanggup diasuransikan atas sebuah properti yang sanggup mengambil insurance kebakaran. Berikut ini ialah di antara kelas orang yang telah dianggap memiliki pamrih yang dpt diasuransikan dalam, properti, bersama mampu mengasuransikan properti tersebut:
3. Pemberi hipotek dengan penerima hipotek mempunyai kepentingan yang tidak sama dlm properti yang digadaikan dan mampu mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya memakai pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya tanaman yang berlainan dari yang si pemberi pinjaman "[3]
4. Wali Amanat merupakan pemilik sah serta penerima fungsi dari owner properti perwalian dan setiap mampu mengasuransikannya.
5. Petugas pertanggungan seperti operator, pegadaian atau petugas gudang bertanggung jawab atas keamanan properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga dapat mengasuransikannya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak mempunyai kepentingan yang sanggup diasuransikan atas suatu properti tidak dapat mengasuransikannya. Sebagai contoh:
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua kontrak insurance yaitu kesepakatan dengan itikad baik, pengusul asuransi kebakaran juga berkewajiban positif untuk membeberkan secara lengkap semua fakta material dengan tidak membuat kekeliruan penyajian alias kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk mendapatkan polis. Kewajiban dengan kemauan positive ini berlaku sama bagi perusahaan asuransi beserta tertanggung. Harus ada itikad bagus sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk mengontrol itikad baik dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mengungkapkan bahwa pemberitahuan dalam formulir proposal merupakan benar, bahwa itu bakal menjadi pijakan akta & bahwa pengumuman yang salah atau salah di dalamnya mau mencegah kebijakan. Perusahaan insurance kemudian dpt menggantungkan mereka untuk menilai risiko dan untuk menetapkan premi yang sesuai dan menerima risiko atau menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dalam formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk mendapatkan semua informasi yang bahan baku untuk diketahui firma insurance guna menghitung risiko serta membenahi premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga membagikan kabar yang mengenai dengan:
o Nama pengusul, alamat, bersama pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang bakal diasuransikan semata-mata untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang bagian di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur dengan kata lain perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat asuransi pribadi semut termasuk kleim kalo ada yang dibuat berbelanja pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul mesti menyatakan apakah ditanyai dgn kata lain tidak-
3. Setiap kabar yang berkaitan dengan lebih; bahaya yang terlibat.
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
3. Fakta tentang kabar yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan
4. Fakta yang tidak harus diungkapkan sehubungan dgn situasi kebijakan.
Dengan demikian, terjamin berada di bawah tanggungan yang sungguh-sungguh untuk membuat pengungkapan penuh fakta material yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma insurance saat memutuskan apakah proposal butuh diterima alias tidak. Saat mengerjakan pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada lebih dari satu rawan yang terjadi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut, mau sulit untuk menilai konsekuensi relatif dari setiap resiko dengan kata lain memastikan salah satunya sebagai pemicu loss yang sebenarnya. Dalam ihwal seperti itu, doktrin gara-gara telak menyokong memastikan penyebab tekor yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dlm Pawsey v. Scottish Union bersama National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif beserta mujarab yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil akhir tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai dengan bertugas secara aktif dari sumber baru serta independen." Itu gara-gara yang dominan dan mempan meskipun itu tidak yang terdekat dlm waktu. Oleh sebab itu, pada waktu suatu kerugian terjadi, usah untuk menyelidiki serta menyeleksi apa penyebab jitu loss tersebut untuk memutuskan apakah perusahaan insurance bertanggung jawab atas tekor tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran bisa disebabkan oleh petir, ledakan, atau ledakan. Ini mungkin dampak dari kerusuhan, pemogokan alias karena tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pd akhirnya harus mendatangkan kebakaran dengan api harus berubah gara-gara jitu kerusakan. Oleh sebab itu, loss yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak bakal tercakup dalam kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa kerugian tersebut tercakup dalam klausul tindakan jahat & oleh krn itu. Perusahaan insurance bertanggung jawab untuk menggenapi kleim tersebut tidak bisa dipertahankan, karna kecuali beserta sampai kebakaran merupakan pencetus telak dari kerusakan, tidak ada klaim berdasarkan kebijakan kebakaran yang mampu dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis asuransi kebakaran disebutkan di bawah ini:
Individu alias owner pencaharian kudu menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dengan rincian yang diperlukan kepada perusahaan insurance untuk pertimbangan yang tepat dan persetujuan selanjutnya. Informasi dlm Formulir Proposal perlu disampaikan dgn itikad bagus bersama wajib disertai dgn dokumen yang memverifikasi harga sebenarnya dari properti dengan kata lain persediaan yang bakal diasuransikan. Sebagian besar perusahaan mendapatkan Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana informasi yang tepat butuh disediakan.
3. Survei Properti / Pertimbangan:
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, maka bakal dilakukan survei "di tempat" atas properti dengan kata lain stok yang berubah pokok asuransi. Ini rata-rata dilakukan oleh penyidik, dgn kata lain surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan serta mereka wajib melapor kembali kepada mereka setelah analisis dengan survei menyeluruh. Ini bermanfaat untuk menghitung risiko yang terlibat dengan menghitung tingkat premi.
4. Penerimaan Proposal:
Setelah laporan rinci dengan komprehensif diserahkan ke perusahaan asuransi oleh surveyor dengan petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal & laporannya dengan teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan dengan kata lain games curang dgn kata lain penipuan yang terlibat, maka secara resmi "menerima" Formulir Proposal serta mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis insurance dimulai setelah pembayaran dengan penerimaan premi masing-masing oleh tertanggung dan perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan asuransi meminta tertanggung untuk menyerahkan rincian yang berkaitan dgn tekor dlm kleim dari yang berkenaan dengan kabar berikut-
3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu daya di mana kleim yang diasuransikan & apakah ada orang lain yang tertarik dgn properti tersebut;
4. Asuransi lain atas properti;
5. Nilai setiap item properti pd saat kehilangan beserta buktinya, & harga sisa, k'lo ada; dan
6. Jumlah yang diklaim
Memberikan informasi yang berhubungan dengan claim juga adalah kondisi preseden untuk keharusan perusahaan asuransi. Informasi di atas mau memungkinkan perusahaan asuransi untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang mengakibatkan tekor yaitu risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak atau hilang ialah harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk kalkulasi price properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pd saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata dgn kata lain intrinsik tanpa memperhatikan value sentimentalnya. Kehilangan untung prospektif atau loss konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana klaim muncul?
Setelah akad insurance kebakaran muncul, klaim dpt timbul krn pengoperasian satu dgn kata lain extra risiko yang diasuransikan pada properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu atau lebih resiko yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut dari properti tersebut. Agar claim valid, persyaratan dengan wajib dipenuhi:
3. Kejadian tersebut pasti telah mencetuskan tekor dengan kata lain kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;
4. Terjadinya perlu selama currency polis;
5. Tertanggung butuh menepati semua persyaratan polis beserta juga mesti menepati persyaratan yang perlu dipenuhi setelah kleim muncul.
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung sanggup mempengaruhi moral hazard, yang kudu dinilai oleh perusahaan asuransi, dengan tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat mau berubah bahan baku non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT
Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib menjalankan kewajibannya untuk mengontrol itikad positif terhadap perusahaan asuransi serta untuk itu tertanggung mesti melakukan yang terbaik untuk melepaskan atau meminimalkan kerugian. Untuk tujuan ini ia mesti (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api atau mencegah penyebarannya, bersama (2) membantu pemadam kebakaran dan yang lainnya dalam upaya mereka untuk melakukannya dengan aturan apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan dpt dipindahkan ke tempat yang aman. Segala loss alias kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api atau selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai kerugian yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dalam tugasnya dgn sengaja dengan dgn demikian meninggikan beban perusahaan asuransi, tertanggung akan dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dengan tugas tertanggung maka perusahaan asuransi mempunyai hak menurut hukum, mengingat komitmen yang telah mereka lakukan untuk mengalih loss tertanggung. Dengan demikian perusahaan asuransi mempunyai hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api beserta meminimalkan kerugian harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki & mendapatkan properti.
Penanggung akan bertanggung jawab untuk membenahi semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api serta selama itu dimiliki, sebab semua itu dianggap sebagai konsekuensi alami serta jitu dari kebakaran; oleh krn itu telah diadakan dalam perihal Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari rawan yang diasuransikan wajib dinilai ketika perusahaan asuransi memberikan lagi bersama tak pada saat rawan berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk menjauhi risiko
Kerusakan yang diderita karena tindakan yang diambil untuk mencegah risiko yang diasuransikan tidaklah konsekuensi dari risiko tersebut beserta tidak bisa dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam ihwal Liverpool bersama London bersama Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada mengatakan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk mencegah ledakan, dan loss tidak dapat dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cuma mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., & kerugian tidak dpt dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cuman mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran atau ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk menyelamatkan hak-haknya dengan positive perusahaan insurance telah menetapkan hak yang extra positive secara tegas dalam situasi ini yang dengannya k'lo terjadi kerusakan alias kerusakan, penanggung beserta setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung dapat memasuki, mengambil dengan kata lain menjaga kepemilikan gedung. dengan kata lain tempat di mana kerusakan telah terjadi alias mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka dengan menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan dengan kata lain menjual dengan kata lain membuang kondisi yang sama untuk akun yang berkepentingan.
Kapan dan dengan jalan apa kleim dibuat?
Apabila terjadi loss kebakaran yang ditanggung oleh polis insurance kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu 15 24 hour setelah terjadinya kerugian tersebut, Tertanggung kudu mengajukan kleim secara tertulis dgn mengasihkan rincian kerusakan & perkiraan nilainya. Rincian insurance lain pd properti yang sama juga usah diumumkan.
Tertanggung kudu menemukan serta menghasilkan, dgn uang sendiri, dokumen seperti rencana, buku rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dlm polis kebakaran dapat berhenti dlm salah satu kondisi berikut, yaitu:
(1) Penanggung menyelamatkan polis dengan argumen Tertanggung membuat representasi yang keliru, salah uraian dgn kata lain tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya dengan kata lain perpindahan dari setiap properti alias bangunan yang diasuransikan alias bagiannya, hingga pd saat berakhirnya tujuh 24 hour dari mana, kecuali k'lo jatuhnya atau perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap bahaya yang dipertanggungkan; walaupun demikian, insurance sanggup dihidupkan kembali dengan persyaratan yang direvisi kalo pemberitahuan cepat disampaikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi dpt diakhiri bilamana saja atas permintaan tertanggung dengan atas pilihan perusahaan pd lima belas hari pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena berjenis-jenis risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan serta perang, dll. Dan proteksi insurance dapat dimiliki terhadap sebagian gede risiko ini secara terpisah alias dlm kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat banyak serta beragam. Asuransi kebakaran dlm pengertian yang ketat mengenai dengan pemberian pengamanan terhadap kebakaran bersama kebakaran saja. Jadi saat menyerahkan polis insurance kebakaran semua persyaratan usah dipenuhi. Tertanggung berada di bawah tanggung jawab moral serta hukum untuk mempunyai itikad yang amat baik & usah mengatakan fakta yang benar dengan tanpa sekadar kilah tiruan cuma dgn keserakahan untuk memperoleh kembali uang. Selanjutnya semua polis asuransi membantu dalam pembangunan negara berkembang. Karenanya perusahaan asuransi memiliki beban untuk membantu tertanggung kala tertanggung dlm kesulitan.
ASURANSI PREMI 2000 PER HARI
Sumba Barat Daya
Sumba Barat Daya
- BEST OFFER!
Kontrak insurance muncul saat seseorang yang memilih proteksi insurance menandatangani akta dengan firma insurance untuk mengganti kerugiannya dari kehilangan properti oleh alias insidental karna kebakaran dengan dgn kata lain kilat, ledakan, dll. Ini pd dasarnya ialah komitmen bersama karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia memiliki fitur spesial tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, bunga yang sanggup diasuransikan, ganti rugi, subrogasi bersama kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dalam semua akad insurance beserta diatur oleh prinsip-prinsip spesial hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis asuransi kebakaran" bermakna pencaharian yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk tdk semua kelas pekerjaan asuransi lainnya, akta asuransi terhadap tekor oleh dengan kata lain insidental kebakaran dengan kata lain kejadian lainnya, yang rata-rata termasuk di antara risiko diasuransikan dalam usaha insurance kebakaran.
Menurut Halsbury, ini ialah akad asuransi dimana perusahaan insurance setuju untuk dipertimbangkan untuk merombak tekor tertanggung sampai batas tertentu & tunduk pada syarat beserta tata tertib tertentu terhadap loss atau kerusakan pengaruh kebakaran, yang mungkin terjadi pada properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, asuransi kebakaran ialah akta di mana orang tersebut, yang memilih proteksi asuransi, menandatangani komitmen dgn firma insurance untuk membarui kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh alias kebetulan sebab kebakaran alias petir, ledakan dll. Polis ini didesign untuk mengasuransikan harta benda seseorang & lainnya. item dari tekor yang terjadi karna kerusakan lengkap atau sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, akta insurance kebakaran adalah satu:
- 1. Yang objek utamanya yaitu agunan terhadap kerugian dengan kata lain kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.
- 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan asuransi dibatasi oleh uang pertanggungan dengan tidak mesti oleh tingkat tekor alias kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada aturan main perundang-undangan yang mengontrol asuransi kebakaran, seperti dalam masalah asuransi laut yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi pekerjaan insurance seperti itu bersama tidak dengan aturan - aturan umum dgn kata lain khusus. prinsip-prinsip hukum yang berkenaan dengan kebakaran kontrak asuransi lainnya. Begitu juga dgn Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dengan tidak adanya undang-undang legislatif tentang keadaan ini, pengadilan di India dalam menangani topik asuransi kebakaran sejauh ini telah menggantungkan langkah yudisial Pengadilan dan pendirian bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam menentukan nilai harta benda yang rusak atau musnah karna kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis insurance kebakaran, nilai harta benda kepada tertanggung yang bakal diukur. Prima facie yang nilainya diukur dgn mengacu pada nilai market dari properti sebelum beserta sesudah kerugian. Namun strategi penilaian tersebut tidak dpt diterapkan dlm kondisi di mana value pasar tidak mewakili harga sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti selagi properti tersebut dipakai oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk mengerjakan bisnis. Dalam ihwal seperti itu, ukuran ganti rugi ialah ongkos pemulihan. Dalam kasus Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli dengan disimpan sebagai penyertaan capital yang membuat pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pada suatu properti sehingga mendapat guna dari keberadaannya serta prasangka karena kehancurannya dikatakan mendapatkan keinginan yang dpt diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu dpt mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti usah ada baik pd awal maupun pd saat kehilangan. Jika tidak ada pada saat dimulainya kontrak, maka tidak dpt menjadi subjek asuransi beserta k'lo tidak ada pada saat kerugian, dia tidak menderita tekor dan tidak membutuhkan ganti rugi. Jadi, di mana dia menjual harta benda yang diasuransikan dan setelah itu rusak efek kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian kontrak asuransi penerbitan polis berbeda dgn penerimaan dgn kata lain asumsi risiko. Bagian 64-VB cuman menjelaskan secara luas bahwa perusahaan insurance tidak bisa menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 chatting tentang pembayaran premi di muka mengingat sub lokasi (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan insurance untuk menanggung risiko sejak tanggal & seterusnya. Jika pengusul tidak menginginkan tanggal tertentu, pengusul sanggup bernegosiasi dengan perusahaan insurance tentang nama tersebut. Tepatnya, oleh karna itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir yakni dari tertanggung atau perusahaan asuransi hyn bergantung pd bimbingan di mana negosiasi untuk asuransi telah berkembang. Meskipun berserta ini yakni risiko yang tampaknya telah tercakup dlm Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dalam Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan yaitu sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran dengan kata lain kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan natural dgn kata lain pembakaran spontan atau proses pemanasan dgn kata lain pengeringan apa pun tidak sanggup dianggap sebagai kerusakan kelanjutan kebakaran. Misalnya, cat alias berbahan kimia di produsen yang mendapatkan perlakuan panas serta akibatnya rusak karna api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir dapat mencetuskan kerusakan kelanjutan kebakaran atau model kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah sebab cerobong asap yang terjerembab tersambar petir alias retakan pada rumah reaksi sambaran petir. Baik kebakaran & jenis kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan dengan kata lain kerusakan properti (oleh api dgn kata lain lainnya) yang secara kontan disebabkan oleh pesawat bersama alat udara lainnya serta / alias barang yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran dengan kata lain kerusakan reaksi gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dgn kecepatan supersonik tidak termasuk dalam cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil daerah bersama orang lain dalam setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, alias teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak bakal tercakup dalam kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, dengan genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, & Badai ialah beragam tipe gangguan alam yang hebat yang disertai dgn petir dengan kata lain angin kencang atau hujan lebat. Banjir dengan kata lain Genangan terjadi ketika aer naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir dengan kata lain genangan seharusnya tidak hanya dipahami dalam pengertian umum, yaitu banjir di sungai atau danau, tetapi juga penimbunan air karna saluran yang tersumbat bakal dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan dengan kata lain hewan rel / jalan raya melalui kontak telak dengan harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan dgn kata lain hewan tersebut tidak boleh berubah milik alias dimiliki oleh tertanggung dgn kata lain penghuni tempat alias pekerja mereka saat bertindak selama waktu kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan atau kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence lokasi dari situs di mana properti berdiri dengan kata lain Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah alias hunian ke tingkat yang extra rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah biasanya di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan atau perlapisan pada struktur baru; pemukiman dgn kata lain pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai alias sungai; reka bentuk dengan kata lain pengerjaan yang rusak dgn kata lain pemanfaatan material yang rusak; serta pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur alias perbaikan properti atau usaha tanah atau penggalian, tidak tercakup.
Apa itu KENAIKAN PREMI ASURANSI 2014?
MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan dgn kata lain kerusakan properti oleh aer dgn kata lain lainnya sebab tangki air, peralatan bersama pipa yang meledak alias meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran dgn kata lain kerusakan, karena benturan atau sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan operasi pengujian rudal oleh Tertanggung dgn kata lain siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penghilangan air yang tidak disengaja dgn kata lain bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran dengan kata lain kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan alias perubahan pada bangunan alias tempat; perbaikan pelepasan dengan kata lain perpanjangan instalasi sprinkler; dan cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, positif tidak disengaja dgn kata lain tidak, semak dan hutan serta pembukaan lahan dengan api, tetapi tidak termasuk kerusakan dengan kata lain kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak dpt dipertahankan / tercakup dalam polis ini yakni sebagai berikut:
o Pencurian selama atau setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang atau nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian dengan kata lain kerusakan pada bullion, batu mulia, produk antik (nilainya lebih dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, jurnal cek, catatan komputer kecuali bila mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian atau kerusakan properti yang dipindahkan ke lokasi lain (kecuali mesin serta peralatan untuk pembersihan, perbaikan dgn kata lain renovasi selama lebih dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak asuransi kebakaran memiliki karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran merupakan akta pribadi
Kontrak asuransi kebakaran tidak menjamin keamanan properti yang diasuransikan. Tujuannya agar tertanggung tidak menjumpai loss karna kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh krn itu, k'lo hubungannya dengan harta benda yang diasuransikan berhenti karna dipindahkan ke orang lain, hingga akta asuransi juga mau berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek insurance sehingga dapat diteruskan secara otomatis kepada owner baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak asuransi kebakaran dgn demikian hanyalah akta pribadi antara tertanggung dan penanggung untuk pembayaran uang. Ini bisa secara sah diberikan kepada orang lain cuma dengan persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu adalah kontrak yang utuh dengan tak terpisahkan.
Jika asuransinya memiliki ikatan beserta isinya dari stock bersama mesin, kontrak tersebut secara tegas disetujui untuk mampu dibagi. Dengan demikian, k'lo tertanggung bersalah atas pelanggaran peranan terhadap perusahaan asuransi sehubungan dgn satu pokok bahasan yang tercakup dlm polis, penanggung bisa menghindari kesepakatan secara keseluruhan serta tidak cuma sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dengan peraturan kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung pengen melindunginya dari segala kerugian atau tekor yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama tekor terjadi sebab kebakaran dalam pengertian polis, hingga gara-gara kebakaran secara umum tidak menjadi masalah. Dengan demikian, apakah itu sebab api tidak dinyalakan dgn benar dengan kata lain dinyalakan dengan benar tetapi lalai setelahnya atau apakah kebakaran itu disebabkan sebab kelalaian tertanggung alias pelayannya alias orang asing yaitu tidak krusial bersama perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk membarui kerugian tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, penyebab spontan loss hyn perlu dilihat.
Namun pemicu kebakaran menjadi materi untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi bukan krn kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan krn pemicu jatuh dgn pengecualian dalam kontrak.
BATASAN WAKTU
Siapa itu PREMI ASURANSI GEDUNG?
Asuransi ganti rugi ialah suatu perjanjian oleh penanggung untuk membagikan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera ketika tekor yang diderita efek terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pd posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dlm posisi yang ekstra baik. Ada tanggung jawab utama, yaitu ganti rugi, serta keharusan sekunder yaitu memasangkan tertanggung dlm posisi sebelum kerugiannya, bagus dengan membayarnya dalam jumlah tertentu atau mungkin dengan prosedur lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan insurance mempunyai pilihan tentang petunjuk dia hendak menempatkan tertanggung pada posisi pra-kerugian tidak bermakna bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengganti kerugiannya dgn satu dengan kata lain lain cara, segera loss itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pada terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang mempunyai kebutuhan yang sanggup diasuransikan atas sebuah properti yang sanggup mengambil insurance kebakaran. Berikut ini ialah di antara kelas orang yang telah dianggap memiliki pamrih yang dpt diasuransikan dalam, properti, bersama mampu mengasuransikan properti tersebut:
- 1. Pemilik properti, positif pemilik tunggal, dengan kata lain bersama, atau mitra dalam firma yang mempunyai properti. Tidaklah usah bahwa mereka juga kudu memiliki. Dengan demikian, lesser dan lessee bisa mengasuransikannya secara bersama-sama alias secara berat.
- 2. Penjual & pembeli memiliki hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai beserta sampai-sampai setelah itu, jika dia mempunyai hak gadai vendor yang belum dibayar atasnya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak mempunyai kepentingan yang sanggup diasuransikan atas suatu properti tidak dapat mengasuransikannya. Sebagai contoh:
- 1. Kreditor tanpa jaminan tidak mampu mengasuransikan harta debitornya, krn haknya sekadar terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.
- 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak mampu mengasuransikan properti perusahaan karna ia tidak mendapatkan keperluan yang dapat diasuransikan dlm aset perusahaan apa pun walau ia yaitu pemegang saham tunggal. Seperti kondisi Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena positive sebagai kreditur biasa maupun sebagai pemegang saham tidak memiliki kepentingan yang bisa diasuransikan di dalamnya.
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua kontrak insurance yaitu kesepakatan dengan itikad baik, pengusul asuransi kebakaran juga berkewajiban positif untuk membeberkan secara lengkap semua fakta material dengan tidak membuat kekeliruan penyajian alias kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk mendapatkan polis. Kewajiban dengan kemauan positive ini berlaku sama bagi perusahaan asuransi beserta tertanggung. Harus ada itikad bagus sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk mengontrol itikad baik dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mengungkapkan bahwa pemberitahuan dalam formulir proposal merupakan benar, bahwa itu bakal menjadi pijakan akta & bahwa pengumuman yang salah atau salah di dalamnya mau mencegah kebijakan. Perusahaan insurance kemudian dpt menggantungkan mereka untuk menilai risiko dan untuk menetapkan premi yang sesuai dan menerima risiko atau menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dalam formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk mendapatkan semua informasi yang bahan baku untuk diketahui firma insurance guna menghitung risiko serta membenahi premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga membagikan kabar yang mengenai dengan:
o Nama pengusul, alamat, bersama pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang bakal diasuransikan semata-mata untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang bagian di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur dengan kata lain perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat asuransi pribadi semut termasuk kleim kalo ada yang dibuat berbelanja pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul mesti menyatakan apakah ditanyai dgn kata lain tidak-
- 1. Setiap info yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;
- 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan asuransi mungkin extra dari umumnya bisa dicita-citakan seperti adanya manuskrip dengan kata lain dokumen berharga, dll, dan
Dimana AGEN ASURANSI BNI LIFE?
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
- 1. Informasi yang dpt dianggap diketahui oleh perusahaan insurance dlm aktivitas usahanya sebagai perusahaan asuransi;
- 2. Fakta yang menjurus menunjukkan bahwa risikonya lbh kecil daripada sebaliknya;
Dengan demikian, terjamin berada di bawah tanggungan yang sungguh-sungguh untuk membuat pengungkapan penuh fakta material yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma insurance saat memutuskan apakah proposal butuh diterima alias tidak. Saat mengerjakan pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada lebih dari satu rawan yang terjadi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut, mau sulit untuk menilai konsekuensi relatif dari setiap resiko dengan kata lain memastikan salah satunya sebagai pemicu loss yang sebenarnya. Dalam ihwal seperti itu, doktrin gara-gara telak menyokong memastikan penyebab tekor yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dlm Pawsey v. Scottish Union bersama National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif beserta mujarab yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil akhir tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai dengan bertugas secara aktif dari sumber baru serta independen." Itu gara-gara yang dominan dan mempan meskipun itu tidak yang terdekat dlm waktu. Oleh sebab itu, pada waktu suatu kerugian terjadi, usah untuk menyelidiki serta menyeleksi apa penyebab jitu loss tersebut untuk memutuskan apakah perusahaan insurance bertanggung jawab atas tekor tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran bisa disebabkan oleh petir, ledakan, atau ledakan. Ini mungkin dampak dari kerusuhan, pemogokan alias karena tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pd akhirnya harus mendatangkan kebakaran dengan api harus berubah gara-gara jitu kerusakan. Oleh sebab itu, loss yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak bakal tercakup dalam kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa kerugian tersebut tercakup dalam klausul tindakan jahat & oleh krn itu. Perusahaan insurance bertanggung jawab untuk menggenapi kleim tersebut tidak bisa dipertahankan, karna kecuali beserta sampai kebakaran merupakan pencetus telak dari kerusakan, tidak ada klaim berdasarkan kebijakan kebakaran yang mampu dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis asuransi kebakaran disebutkan di bawah ini:
- 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:
- 2. Pengajuan Formulir Proposal:
Ada byk perusahaan yang menyodorkan asuransi kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu dgn kata lain perusahaan harus berhati-hati dalam memilah perusahaan asuransi. Penilaian perlu bertumpu pd faktor-faktor seperti iktikad baik, dengan posisi jarak panjang di pasar. Perusahaan asuransi mampu didekati secara tepat alias melalui agen, tdk semua di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.
Individu alias owner pencaharian kudu menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dengan rincian yang diperlukan kepada perusahaan insurance untuk pertimbangan yang tepat dan persetujuan selanjutnya. Informasi dlm Formulir Proposal perlu disampaikan dgn itikad bagus bersama wajib disertai dgn dokumen yang memverifikasi harga sebenarnya dari properti dengan kata lain persediaan yang bakal diasuransikan. Sebagian besar perusahaan mendapatkan Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana informasi yang tepat butuh disediakan.
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, maka bakal dilakukan survei "di tempat" atas properti dengan kata lain stok yang berubah pokok asuransi. Ini rata-rata dilakukan oleh penyidik, dgn kata lain surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan serta mereka wajib melapor kembali kepada mereka setelah analisis dengan survei menyeluruh. Ini bermanfaat untuk menghitung risiko yang terlibat dengan menghitung tingkat premi.
Setelah laporan rinci dengan komprehensif diserahkan ke perusahaan asuransi oleh surveyor dengan petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal & laporannya dengan teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan dengan kata lain games curang dgn kata lain penipuan yang terlibat, maka secara resmi "menerima" Formulir Proposal serta mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis insurance dimulai setelah pembayaran dengan penerimaan premi masing-masing oleh tertanggung dan perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan asuransi meminta tertanggung untuk menyerahkan rincian yang berkaitan dgn tekor dlm kleim dari yang berkenaan dengan kabar berikut-
- 1. Keadaan dan pemicu kebakaran;
- 2. Hunian dengan situasi tempat terjadinya kebakaran;
Kapan AGEN ASURANSI PROFESIONAL?
Memberikan informasi yang berhubungan dengan claim juga adalah kondisi preseden untuk keharusan perusahaan asuransi. Informasi di atas mau memungkinkan perusahaan asuransi untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang mengakibatkan tekor yaitu risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak atau hilang ialah harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk kalkulasi price properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pd saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata dgn kata lain intrinsik tanpa memperhatikan value sentimentalnya. Kehilangan untung prospektif atau loss konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana klaim muncul?
Setelah akad insurance kebakaran muncul, klaim dpt timbul krn pengoperasian satu dgn kata lain extra risiko yang diasuransikan pada properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu atau lebih resiko yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut dari properti tersebut. Agar claim valid, persyaratan dengan wajib dipenuhi:
- 1. Terjadinya usah terjadi krn pengoperasian suatu bahaya yang diasuransikan atau di mana ancaman yang diasuransikan bersama rawan lainnya beroperasi, pencetus kerugian yang dominan dgn kata lain efisien pasti yaitu rawan yang diasuransikan;
- 2. Operasi bahaya tidak boleh berada dalam lingkup pengecualian kebijakan;
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung sanggup mempengaruhi moral hazard, yang kudu dinilai oleh perusahaan asuransi, dengan tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat mau berubah bahan baku non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT
Bagaimana MENJADI AGEN ASURANSI HANDAL?
Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib menjalankan kewajibannya untuk mengontrol itikad positif terhadap perusahaan asuransi serta untuk itu tertanggung mesti melakukan yang terbaik untuk melepaskan atau meminimalkan kerugian. Untuk tujuan ini ia mesti (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api atau mencegah penyebarannya, bersama (2) membantu pemadam kebakaran dan yang lainnya dalam upaya mereka untuk melakukannya dengan aturan apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan dpt dipindahkan ke tempat yang aman. Segala loss alias kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api atau selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai kerugian yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dalam tugasnya dgn sengaja dengan dgn demikian meninggikan beban perusahaan asuransi, tertanggung akan dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dengan tugas tertanggung maka perusahaan asuransi mempunyai hak menurut hukum, mengingat komitmen yang telah mereka lakukan untuk mengalih loss tertanggung. Dengan demikian perusahaan asuransi mempunyai hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api beserta meminimalkan kerugian harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki & mendapatkan properti.
Penanggung akan bertanggung jawab untuk membenahi semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api serta selama itu dimiliki, sebab semua itu dianggap sebagai konsekuensi alami serta jitu dari kebakaran; oleh krn itu telah diadakan dalam perihal Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari rawan yang diasuransikan wajib dinilai ketika perusahaan asuransi memberikan lagi bersama tak pada saat rawan berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk menjauhi risiko
Kerusakan yang diderita karena tindakan yang diambil untuk mencegah risiko yang diasuransikan tidaklah konsekuensi dari risiko tersebut beserta tidak bisa dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam ihwal Liverpool bersama London bersama Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada mengatakan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk mencegah ledakan, dan loss tidak dapat dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cuma mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., & kerugian tidak dpt dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cuman mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran atau ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk menyelamatkan hak-haknya dengan positive perusahaan insurance telah menetapkan hak yang extra positive secara tegas dalam situasi ini yang dengannya k'lo terjadi kerusakan alias kerusakan, penanggung beserta setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung dapat memasuki, mengambil dengan kata lain menjaga kepemilikan gedung. dengan kata lain tempat di mana kerusakan telah terjadi alias mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka dengan menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan dengan kata lain menjual dengan kata lain membuang kondisi yang sama untuk akun yang berkepentingan.
Kapan dan dengan jalan apa kleim dibuat?
Apabila terjadi loss kebakaran yang ditanggung oleh polis insurance kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu 15 24 hour setelah terjadinya kerugian tersebut, Tertanggung kudu mengajukan kleim secara tertulis dgn mengasihkan rincian kerusakan & perkiraan nilainya. Rincian insurance lain pd properti yang sama juga usah diumumkan.
Tertanggung kudu menemukan serta menghasilkan, dgn uang sendiri, dokumen seperti rencana, buku rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dlm polis kebakaran dapat berhenti dlm salah satu kondisi berikut, yaitu:
(1) Penanggung menyelamatkan polis dengan argumen Tertanggung membuat representasi yang keliru, salah uraian dgn kata lain tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya dengan kata lain perpindahan dari setiap properti alias bangunan yang diasuransikan alias bagiannya, hingga pd saat berakhirnya tujuh 24 hour dari mana, kecuali k'lo jatuhnya atau perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap bahaya yang dipertanggungkan; walaupun demikian, insurance sanggup dihidupkan kembali dengan persyaratan yang direvisi kalo pemberitahuan cepat disampaikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi dpt diakhiri bilamana saja atas permintaan tertanggung dengan atas pilihan perusahaan pd lima belas hari pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena berjenis-jenis risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan serta perang, dll. Dan proteksi insurance dapat dimiliki terhadap sebagian gede risiko ini secara terpisah alias dlm kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat banyak serta beragam. Asuransi kebakaran dlm pengertian yang ketat mengenai dengan pemberian pengamanan terhadap kebakaran bersama kebakaran saja. Jadi saat menyerahkan polis insurance kebakaran semua persyaratan usah dipenuhi. Tertanggung berada di bawah tanggung jawab moral serta hukum untuk mempunyai itikad yang amat baik & usah mengatakan fakta yang benar dengan tanpa sekadar kilah tiruan cuma dgn keserakahan untuk memperoleh kembali uang. Selanjutnya semua polis asuransi membantu dalam pembangunan negara berkembang. Karenanya perusahaan asuransi memiliki beban untuk membantu tertanggung kala tertanggung dlm kesulitan.
ASURANSI PREMI 2000 PER HARI
Sumba Barat Daya