AGEN ASURANSI BUMIPUTERA Labuan Bajo

AGEN ASURANSI BUMIPUTERA
Labuan Bajo
- BEST OFFER!
Kontrak insurance muncul kala seseorang yang melacak perlindungan asuransi menandatangani kontrak dgn firma insurance untuk mengubah kerugiannya dari kehilangan properti oleh dgn kata lain insidental karena kebakaran dengan dgn kata lain kilat, ledakan, dll. Ini pd dasarnya yakni kesepakatan beserta karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia memiliki fitur khas tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, tanaman yang dapat diasuransikan, ganti rugi, subrogasi bersama kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dlm semua akta insurance beserta diatur oleh prinsip-prinsip spesial hukum.

ASURANSI KEBAKARAN:

Menurut S. 2 (6A), "bisnis insurance kebakaran" berarti karier yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk nggak semua kelas karier insurance lainnya, kesepakatan insurance terhadap tekor oleh dengan kata lain insidental kebakaran atau kejadian lainnya, yang lazimnya termasuk di antara risiko diasuransikan dalam pekerjaan asuransi kebakaran.

Menurut Halsbury, ini yaitu akad asuransi dimana perusahaan insurance setuju untuk dipertimbangkan untuk mengubah tekor tertanggung sampai batas tertentu dan tunduk pada syarat dan kaidah tertentu terhadap kerugian alias kerusakan kelanjutan kebakaran, yang mungkin terjadi pada properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, asuransi kebakaran merupakan akta di mana orang tersebut, yang memeriksa pengamanan asuransi, menandatangani komitmen dengan firma asuransi untuk mengganti kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh atau kebetulan karena kebakaran dengan kata lain petir, ledakan dll. Polis ini dirancang untuk mengasuransikan harta benda seseorang dan lainnya. item dari kerugian yang terjadi sebab kerusakan lengkap atau sebagian oleh api.

Dalam pengertian yang ketat, komitmen insurance kebakaran merupakan satu:

  • 1. Yang objek utamanya yakni garansi terhadap kerugian atau kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.

  • 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan insurance dibatasi oleh uang pertanggungan beserta tidak harus oleh tingkat tekor atau kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan

  • 3. Perusahaan insurance tidak mendapatkan pamrih dlm security atau penghancuran properti yang diasuransikan selain dari tanggung jawab yang dilakukan berdasarkan kontrak.

  • HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN

    Tidak ada aturan main perundang-undangan yang mengurus insurance kebakaran, seperti dlm kasus insurance laut bagian yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dgn regulasi bisnis asuransi seperti itu serta tidak dgn peraturan umum atau khusus. prinsip-prinsip hukum yang berhubungan dengan kebakaran komitmen insurance lainnya. Begitu juga dengan Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dengan tidak adanya undang-undang legislatif tentang ihwal ini, pengadilan di India dlm mengerjakan topik asuransi kebakaran sejauh ini telah mengandalkan keputusan yudisial Pengadilan serta tinjauan bahasa Inggris. Ahli hukum.

    Dalam menentukan value harta benda yang rusak alias musnah krn kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis insurance kebakaran, value harta benda kepada tertanggung yang mau diukur. Prima facie yang nilainya diukur dengan mengacu pada value market dari properti sebelum beserta sesudah kerugian. Namun tata cara penilaian tersebut tidak dpt diterapkan dlm kasus di mana nilai pasar tidak mewakili nilai sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti pada waktu properti tersebut dipegunakan oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk memperbuat bisnis. Dalam masalah seperti itu, ukuran ganti rugi merupakan dana pemulihan. Dalam persoalan Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli dan disimpan sebagai penyimpanan modal yang membuat pendapatan,

    BUNGA TERTANGGUNG

    Seseorang yang begitu tertarik pada suatu properti sehingga mendapat khasiat dari keberadaannya serta prasangka sebab kehancurannya dikatakan mempunyai pamrih yang mampu diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu dpt mengasuransikan properti dari kebakaran.

    Kepentingan di properti harus ada baik pada awal maupun pada saat kehilangan. Jika tidak ada pada saat dimulainya kontrak, dan sampai-sampai tidak dapat menjelma subjek insurance bersama kalo tidak ada pd saat kerugian, dia tidak menderita kerugian dengan tidak memerlukan ganti rugi. Jadi, di mana dia menjual harta benda yang diasuransikan dan setelah itu rusak pengaruh kebakaran, dia tidak menderita kerugian.

    RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Tanggal penyelesaian kontrak asuransi penerbitan polis berbeda dengan penerimaan alias asumsi risiko. Bagian 64-VB hanya menjelaskan secara luas bahwa perusahaan insurance tidak mampu menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 berbincang tentang pembayaran premi di muka memikirkan sub area (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan insurance untuk menanggung risiko sejak tanggal serta seterusnya. Jika pengusul tidak menginginkan tanggal tertentu, pengusul sanggup bernegosiasi dengan perusahaan insurance tentang istilah tersebut. Tepatnya, oleh krn itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir merupakan dari tertanggung dgn kata lain perusahaan insurance cuman bergantung pada prosedur di mana negosiasi untuk asuransi telah berkembang. Meskipun berserta ini merupakan risiko yang tampaknya telah tercakup dalam Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dlm Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan yakni sebagai berikut:

    KEBAKARAN: Kehancuran atau kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan alami dengan kata lain pembakaran spontan dengan kata lain proses pemanasan dengan kata lain pengeringan apa pun tidak mampu dianggap sebagai kerusakan reaksi kebakaran. Misalnya, cat dgn kata lain bahan kimia di penghasil yang memperoleh perlakuan keringetan serta akibatnya rusak krn api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.

    PENCAHAYAAN: Petir dapat menyebabkan kerusakan kelanjutan kebakaran atau tipe kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah sebab cerobong asap yang tersandung tersambar petir atau retakan pd kediaman pengaruh sambaran petir. Baik kebakaran & tipe kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.

    KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan dgn kata lain kerusakan properti (oleh api atau lainnya) yang secara kontan disebabkan oleh pesawat dan perkakas udara lainnya bersama / dengan kata lain stock yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran dgn kata lain kerusakan efek gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dgn kecepatan supersonik tidak termasuk dalam cakupan kebijakan ini.

    KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil area bersama orang lain dalam setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, atau teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak akan tercakup dlm kebijakan.

    Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, & genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, dan Badai adalah berbagai tipe gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir dgn kata lain angin kencang dengan kata lain hujan lebat. Banjir atau Genangan terjadi momen air naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir dengan kata lain genangan seharusnya tidak semata-mata dipahami dlm pengertian umum, yaitu banjir di sungai dgn kata lain danau, tetapi juga penimbunan aer karena saluran yang tersumbat akan dianggap banjir.

    KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan dgn kata lain hewan rel / jalan raya melalui kontak tepat dgn harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan dengan kata lain hewan tersebut tidak boleh menjadi milik alias dimiliki oleh tertanggung atau penghuni tempat atau pekerja mereka saat bertindak selama saat kerja mereka.

    SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan atau kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence area dari situs di mana properti berdiri dengan kata lain Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah dgn kata lain hunian ke tingkat yang lebih rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah umumnya di atas bukit.

    Namun, retakan normal, penurunan dgn kata lain perlapisan pd struktur baru; pemukiman dengan kata lain pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai dengan kata lain sungai; pola dgn kata lain pengerjaan yang rusak dgn kata lain pemakaian materi yang rusak; dengan pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur alias perbaikan properti alias karier tanah dengan kata lain penggalian, tidak tercakup.

    AGEN ASURANSI BUMIPUTERA<br/>Labuan Bajo<br/>

    Apa itu AGEN ASURANSI?


    MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan alias kerusakan properti oleh air atau lainnya krn tangki air, peralatan serta pipa yang meledak alias meluap secara tidak sengaja.

    OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran dgn kata lain kerusakan, karna benturan dengan kata lain sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan operasi pengujian rudal oleh Tertanggung atau siapapun, ditanggung.

    KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh pemangkasan aer yang tidak disengaja alias bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran dgn kata lain kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan dengan kata lain perubahan pd bangunan dgn kata lain tempat; perbaikan pelepasan alias perpanjangan instalasi sprinkler; dengan cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.

    KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, positive tidak disengaja dengan kata lain tidak, semak beserta hutan dan pembukaan lahan dgn api, tetapi tidak termasuk kerusakan dengan kata lain kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.

    RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Klaim yang tidak dpt dipertahankan / tercakup dlm polis ini ialah sebagai berikut:

    o Pencurian selama alias setelah terjadinya risiko yang diasuransikan

    o Bahaya perang dgn kata lain nuklir

    o Listrik rusak

    o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik

    o Kebakaran bawah tanah

    o Kerugian atau kerusakan pada bullion, batu mulia, stock antik (nilainya lbh dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, jurnal cek, catatan komputer kecuali jika mereka termasuk secara kategoris.

    o Kerugian alias kerusakan properti yang dipindahkan ke bagian lain (kecuali mesin beserta peralatan untuk pembersihan, perbaikan alias renovasi selama lbh dari 60 hari).

    KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN

    Kontrak insurance kebakaran mendapatkan karakteristik sebagai berikut:

    (a) Asuransi kebakaran merupakan kontrak pribadi

    Kontrak asuransi kebakaran tidak menjamin security properti yang diasuransikan. Tujuannya supaya tertanggung tidak mengalami loss krn kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh karena itu, k'lo hubungannya dgn harta benda yang diasuransikan berhenti karena dipindahkan ke orang lain, hingga akta insurance juga mau berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dengan subjek asuransi sehingga dpt diteruskan secara otomatis kepada pemilik baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak insurance kebakaran dgn demikian hanyalah kesepakatan pribadi antara tertanggung bersama penanggung untuk pembayaran uang. Ini bisa secara sah diberikan kepada orang lain semata-mata dengan persetujuan perusahaan asuransi.

    (b) Itu yakni komitmen yang utuh serta tak terpisahkan.

    Jika asuransinya memperoleh ikatan & isinya dari stock dan mesin, kesepakatan tersebut secara tegas disetujui untuk dpt dibagi. Dengan demikian, kalo tertanggung bersalah atas pelanggaran tugas terhadap perusahaan asuransi sehubungan dengan satu pokok bahasan yang tercakup dalam polis, penanggung mampu mengelakkan akta secara keseluruhan & tidak cukup sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dengan kaidah kebijakan.

    (c) Penyebab kebakaran tidak material

    Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung ingin melindunginya dari segala kerugian dengan kata lain tekor yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama kerugian terjadi sebab kebakaran dlm pengertian polis, lalu penyebab kebakaran secara umum tidak menjadi masalah. Dengan demikian, apakah itu sebab api tidak dinyalakan dengan benar atau dinyalakan dengan benar tetapi lalai setelahnya atau apakah kebakaran itu disebabkan karena kelalaian tertanggung dengan kata lain pelayannya dgn kata lain orang asing yakni tidak utama dengan perusahaan insurance bertanggung jawab untuk mengubah loss tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, pemicu spon-tan kerugian cukup kudu dilihat.

    Namun penyebab kebakaran menjadi berbahan untuk diteliti

    (1). Dimana kebakaran terjadi tak sebab kelalaian, tapi oleh disengaja

    (2) Dimana kebakaran disebabkan sebab gara-gara tersandung dgn pengecualian dlm kontrak.

    BATASAN WAKTU
    AGEN ASURANSI BUMIPUTERA<br/>Labuan Bajo<br/>

    Siapa itu PREMI ASURANSI KENDARAAN OJK?



    Asuransi ganti rugi ialah suatu perjanjian oleh penanggung untuk menyerahkan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera saat tekor yang diderita pengaruh terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pada posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dalam posisi yang extra baik. Ada tugas utama, yaitu ganti rugi, beserta peranan sekunder yaitu meletakkan tertanggung dalam posisi sebelum kerugiannya, positif dengan membayarnya dalam besaran tertentu dgn kata lain mungkin dgn tata cara lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan asuransi memiliki pilihan berkenaan cara dia akan menempatkan tertanggung pd posisi pra-kerugian tidak berarti bahwa dia tidak berkewajiban untuk membarui kerugiannya dengan satu atau lain cara, segera tekor itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pada terjadinya peristiwa yang diasuransikan.

    SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?

    Hanya mereka yang mendapatkan kebutuhan yang bisa diasuransikan atas sebuah properti yang sanggup mengambil asuransi kebakaran. Berikut ini merupakan di antara kelas orang yang telah dianggap mendapatkan keperluan yang bisa diasuransikan dalam, properti, & mampu mengasuransikan properti tersebut:

    • 1. Pemilik properti, positif owner tunggal, dgn kata lain bersama, dengan kata lain mitra dalam firma yang memperoleh properti. Tidaklah usah bahwa mereka juga perlu memiliki. Dengan demikian, lesser dan lessee sanggup mengasuransikannya secara bersama-sama dgn kata lain secara berat.

    • 2. Penjual beserta demand memiliki hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai serta bahkan setelah itu, kalo dia mempunyai hak gadai vendor yang belum dibayar atasnya.

  • 3. Pemberi hipotek beserta penerima hipotek mendapatkan kepentingan yang tdk sama dlm properti yang digadaikan bersama sanggup mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya memakai pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya kembang yang berlainan dari yang si pemberi pinjaman "[3]

  • 4. Wali Amanat yakni pemilik sah beserta penerima manfaat dari pemilik properti perwalian serta tiap bisa mengasuransikannya.

  • 5. Petugas agunan seperti operator, pegadaian atau petugas gudang bertanggung jawab atas keamanan properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga mampu mengasuransikannya.

  • ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN

    Orang yang tidak mendapatkan keinginan yang mampu diasuransikan atas suatu properti tidak dapat mengasuransikannya. Sebagai contoh:

    • 1. Kreditor tanpa agunan tidak dapat mengasuransikan harta debitornya, krn haknya sekadar terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.

    • 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak dapat mengasuransikan properti perusahaan karena ia tidak mempunyai pamrih yang sanggup diasuransikan dalam aset perusahaan apa pun meskipun ia adalah pemegang saham tunggal. Seperti urusan Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena bagus sebagai kreditur biasa maupun sebagai pemegang saham tidak memperoleh interes yang sanggup diasuransikan di dalamnya.

    KONSEP IMAN SEBESARNYA

    Karena semua akta asuransi yaitu kesepakatan dgn itikad baik, pengusul insurance kebakaran juga berkewajiban positif untuk membeberkan secara lengkap semua fakta bahan baku serta tidak menghasilkan kesalahan penyajian alias kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk menemukan polis. Kewajiban dengan keinginan baik ini berlaku sama buat perusahaan asuransi serta tertanggung. Harus ada itikad positif sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk mengontrol itikad positif dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mengumumkan bahwa penjelasan dlm formulir proposal yaitu benar, bahwa itu hendak berubah pilar akad dan bahwa penjelasan yang salah dgn kata lain salah di dalamnya mau menyelamatkan kebijakan. Perusahaan asuransi selanjutnya bisa menggantungkan mereka untuk menghitung risiko & untuk menetapkan premi yang sesuai dan menerima risiko alias menolaknya.

    Pertanyaan-pertanyaan dalam formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk menemukan semua artikel yang bahan baku untuk diketahui firma asuransi guna menilai risiko beserta membenahi premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga membagikan informasi yang berhubungan dengan:

    o Nama pengusul, alamat, bersama pekerjaan

    o Uraian tentang pokok bahasan yang akan diasuransikan cuma untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,

    o Penjelasan tentang lokasi di mana ia berada

    o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur dengan kata lain perdagangan berbahaya. dll

    o Apakah sudah diasuransikan

    o Dan juga riwayat asuransi pribadi semut termasuk klaim kalo ada yang diurus berbelanja pengusul, dll.

    Terlepas dari pertanyaan dlm formulir proposal, pengusul perlu mengatakan apakah ditanyai dengan kata lain tidak-

    • 1. Setiap data yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;

    • 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan asuransi mungkin lebih dari umumnya dpt didambakan seperti adanya manuskrip dengan kata lain dokumen berharga, dll, dan

    AGEN ASURANSI BUMIPUTERA<br/>Labuan Bajo<br/>

    Dimana PREMI ASURANSI SIMAS SEHAT EXECUTIVE?


  • 3. Setiap artikel yang berkenaan dengan lebih; resiko yang terlibat.

  • Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-

    • 1. Informasi yang bisa dianggap diketahui oleh perusahaan asuransi dlm aktivitas usahanya sebagai perusahaan asuransi;

    • 2. Fakta yang menjurus menunjukkan bahwa risikonya lbh kecil ketimbang sebaliknya;

  • 3. Fakta tentang berita yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan

  • 4. Fakta yang tidak usah diungkapkan sehubungan dengan status kebijakan.

  • Dengan demikian, terjamin berada di bawah tanggung jawab yang sungguh-sungguh untuk membuat pengungkapan penuh fakta bahan baku yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma asuransi saat memutuskan apakah proposal butuh diterima alias tidak. Saat menjalani pengungkapan fakta yang relevan,

    DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE

    Jika ada ekstra dari satu rawan yang terjadi secara bersamaan dgn kata lain berturut-turut, bakal sulit untuk menghitung imbas relatif dari setiap resiko dengan kata lain memisah-misahkan salah satunya sebagai pemicu loss yang sebenarnya. Dalam masalah seperti itu, doktrin pencetus spon-tan menyokong memastikan penyebab loss yang sebenarnya.
    Penyebab terdekat didefinisikan dlm Pawsey v. Scottish Union bersama National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif bersama cespleng yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil akhir tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai serta berprofesi secara aktif dari sumber baru dan independen." Itu gara-gara yang dominan bersama makbul walau itu tanpa yang terdekat dalam waktu. Oleh krn itu, ketika suatu loss terjadi, butuh untuk menyelidiki beserta menentukan apa penyebab langsung kerugian tersebut untuk memastikan apakah perusahaan asuransi bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

    PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN

    Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran dapat disebabkan oleh petir, ledakan, alias ledakan. Ini mungkin efek dari kerusuhan, pemogokan atau krn tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pada akhirnya usah menyebabkan kebakaran dan api butuh menjelma pemicu tepat kerusakan. Oleh karena itu, tekor yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak mau tercakup dalam kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa loss tersebut tercakup dlm klausul tindakan jahat bersama oleh karna itu. Perusahaan insurance bertanggung jawab untuk menggenapkan klaim tersebut tidak dpt dipertahankan, krn kecuali dengan sampai kebakaran adalah gara-gara langsung dari kerusakan, tidak ada kleim berdasarkan kebijakan kebakaran yang bisa dipertahankan. [6 ]

    PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Langkah-langkah untuk mengambil polis asuransi kebakaran disebutkan di bawah ini:

    • 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:

    • Ada banyak perusahaan yang menawarkan insurance kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu atau perusahaan wajib berhati-hati dalam memilah perusahaan asuransi. Penilaian harus bertumpu pada faktor-faktor seperti cita-cita baik, serta posisi ukuran panjang di pasar. Perusahaan asuransi mampu didekati secara jitu alias lewat agen, sebagian di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.

    • 2. Pengajuan Formulir Proposal:

    Individu dgn kata lain pemilik usaha kudu menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dengan rincian yang diperlukan kepada perusahaan insurance untuk pertimbangan yang tepat dan persetujuan selanjutnya. Informasi dalam Formulir Proposal wajib diberikan dengan itikad positive serta perlu disertai dgn dokumen yang memverifikasi harga sebenarnya dari properti atau barang yang hendak diasuransikan. Sebagian gede perusahaan mendapatkan Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana data yang tepat perlu disediakan.

  • 3. Survei Properti / Pertimbangan:

  • Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, dan sampai-sampai bakal dilakukan survei "di tempat" atas properti dengan kata lain stock yang menjadi pokok asuransi. Ini biasanya dilakukan oleh penyidik, alias surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan & mereka wajib melapor lagi kepada mereka setelah pengkajian bersama survei menyeluruh. Ini berpengaruh untuk menghitung risiko yang terlibat & menghitung tingkat premi.

  • 4. Penerimaan Proposal:

  • Setelah laporan rinci bersama komprehensif diserahkan ke perusahaan asuransi oleh surveyor beserta petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal dengan laporannya dengan teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan alias games curang dengan kata lain penipuan yang terlibat, dan sampai-sampai secara resmi "menerima" Formulir Proposal bersama mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis insurance dimulai setelah pembayaran beserta penerimaan premi tiap oleh tertanggung serta perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.

    PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN

    Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan insurance meminta tertanggung untuk menyampaikan rincian yang berkaitan dengan tekor dlm claim dari yang berkaitan dgn data berikut-

    • 1. Keadaan beserta penyebab kebakaran;

    • AGEN ASURANSI BUMIPUTERA<br/>Labuan Bajo<br/>

      Kapan AGEN ASURANSI CIGNA?


    • 2. Hunian & situasi tempat terjadinya kebakaran;

  • 3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu kapasitas di mana kleim yang diasuransikan dan apakah ada orang lain yang tertarik dengan properti tersebut;

  • 4. Asuransi lain atas properti;

  • 5. Nilai setiap item properti pd saat kehilangan beserta buktinya, dengan nilai sisa, jika ada; dan

  • 6. Jumlah yang diklaim

  • Memberikan data yang berkaitan dgn kleim juga ialah status preseden untuk kewajiban perusahaan asuransi. Informasi di atas mau memungkinkan perusahaan insurance untuk memverifikasi apakah-

    (1) Kebijakan tersebut berlaku;

    (2) Bahaya yang mendatangkan tekor adalah risiko yang diasuransikan;

    (3) Harta rusak atau hilang merupakan harta benda yang diasuransikan.

    Aturan untuk taksiran harga properti

    Nilai properti yang diasuransikan adalah-

    1) Nilainya pada saat kerugian, dan

    2) Di tempat kerugian, dan

    3) Nilainya yang nyata dengan kata lain intrinsik tanpa memperhatikan value sentimentalnya. Kehilangan untung prospektif alias loss konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.

    PENGAJUAN KLAIM

    Bagaimana claim muncul?

    Setelah akad insurance kebakaran muncul, klaim mampu timbul karna pengoperasian satu dgn kata lain ekstra risiko yang diasuransikan pada properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu alias extra resiko yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan alias berturut-turut dari properti tersebut. Agar klaim valid, persyaratan dgn butuh dipenuhi:

    • 1. Terjadinya wajib terjadi karena pengoperasian suatu resiko yang diasuransikan atau di mana rawan yang diasuransikan serta rawan lainnya beroperasi, pencetus loss yang dominan dengan kata lain efisien pasti yaitu rawan yang diasuransikan;

    • 2. Operasi ancaman tidak boleh berada dlm lingkup pengecualian kebijakan;

  • 3. Kejadian tersebut pasti telah memicu tekor alias kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;

  • 4. Terjadinya mesti selama mata uang polis;

  • 5. Tertanggung kudu menggenapkan semua persyaratan polis dengan juga mesti menepati persyaratan yang mesti dipenuhi setelah klaim muncul.

  • FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT

    Catatan kriminal dari seorang tertanggung bisa mempengaruhi moral hazard, yang wajib dinilai oleh perusahaan asuransi, dan tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat akan menjelma material non-disclosure.

    TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT
    AGEN ASURANSI BUMIPUTERA<br/>Labuan Bajo<br/>

    Bagaimana KEUNTUNGAN JD AGEN ASURANSI PRUDENTIAL?



    Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib mengerjakan kewajibannya untuk mengontrol itikad positive terhadap perusahaan insurance dan untuk itu tertanggung kudu mengerjakan yang terbaik untuk menghindarkan alias mengurangi kerugian. Untuk tujuan ini ia wajib (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api alias mencegah penyebarannya, dengan (2) menolong pemadam kebakaran dan yang lainnya dalam upaya mereka untuk melakukannya dengan langkah apa pun yang tidak menghalangi mereka.
    Dengan benda ini harta yang diasuransikan dapat dipindahkan ke tempat yang aman. Segala tekor alias kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api dengan kata lain selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai loss yang kira-kira disebabkan oleh api.

    Jika tertanggung gagal dalam tugasnya dengan sengaja dengan dengan demikian menambah beban perusahaan asuransi, tertanggung hendak dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]

    HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN

    (A) Hak Tersirat

    Sesuai dgn tugas tertanggung dan sampai-sampai perusahaan asuransi memperoleh hak menurut hukum, memikirkan keharusan yang telah mereka lakukan untuk mengubah loss tertanggung. Dengan demikian perusahaan insurance memiliki hak untuk-

    o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api serta meminimalkan loss harta benda, dan

    o Untuk tujuan itu, untuk memasuki bersama memperoleh properti.

    Penanggung akan bertanggung jawab untuk membenarkan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api bersama selama itu dimiliki, karna semua itu dianggap sebagai konsekuensi alami bersama tepat dari kebakaran; oleh krn itu telah diadakan dalam kasus Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari bahaya yang diasuransikan mesti dinilai momen perusahaan asuransi membagikan lagi beserta tak pd saat bahaya berhenti.

    (B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk mengelakkan risiko

    Kerusakan yang diderita sebab tindakan yang diambil untuk melepaskan risiko yang diasuransikan tidaklah konsekuensi dari risiko tersebut beserta tidak dpt dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam ihwal Liverpool bersama London beserta Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada mengumumkan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk mencegah ledakan, & tekor tidak bisa dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cukup mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., & kerugian tidak bisa dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cuma mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran alias ledakan. "

    (C) Hak Ekspres

    Kondisi 5- untuk melindungi hak-haknya dengan baik perusahaan asuransi telah menetapkan hak yang extra positive secara tegas dlm status ini yang dengannya kalo terjadi kerusakan atau kerusakan, penanggung & setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung mampu memasuki, mengambil alias mengontrol kepemilikan gedung. alias tempat di mana kerusakan telah terjadi alias mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka dengan menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan dgn kata lain menjual dengan kata lain membasmi keadaan yang sama untuk akun yang berkepentingan.

    Kapan dengan dengan jalan apa kleim dibuat?

    Apabila terjadi loss kebakaran yang ditanggung oleh polis asuransi kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu 15 24 jam setelah terjadinya kerugian tersebut, Tertanggung mesti mengajukan claim secara tertulis dengan mengasihkan rincian kerusakan bersama perkiraan nilainya. Rincian asuransi lain pada properti yang sama juga perlu diumumkan.

    Tertanggung wajib mendapatkan beserta menghasilkan, dgn biaya sendiri, dokumen seperti rencana, buku rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.

    BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?

    Asuransi dlm polis kebakaran dpt stop dlm salah satu kondisi berikut, yaitu:

    (1) Penanggung meluputkan polis dengan alasan Tertanggung menciptakan representasi yang keliru, salah uraian atau tidak diungkapkannya materi tertentu;

    (2) Jika ada jatuhnya atau perpindahan dari setiap rumah dengan kata lain tempat tinggal yang diasuransikan dengan kata lain bagiannya, lalu pada saat berakhirnya tujuh 24 hour dari mana, kecuali jika jatuhnya atau perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap resiko yang dipertanggungkan; walaupun demikian, asuransi mampu dihidupkan lagi dengan persyaratan yang direvisi kalo pemberitahuan cepat diberikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;

    (3) Asuransi dpt diakhiri kapan saja atas permintaan tertanggung serta atas pilihan perusahaan pd lima belas 24 jam pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.

    KESIMPULAN

    Properti berwujud terkena bermacam ragam risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan beserta perang, dll. Dan perlindungan insurance bisa dimiliki terhadap sebagian gede risiko ini secara terpisah atau dalam kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat banyak dan beragam. Asuransi kebakaran dalam pengertian yang ketat mengenai dgn pemberian perlindungan terhadap kebakaran dan kebakaran saja. Jadi saat menyerahkan polis asuransi kebakaran semua persyaratan usah dipenuhi. Tertanggung berada di bawah tugas moral bersama hukum untuk memiliki itikad yang paling baik dan wajib mengatakan fakta yang benar & tanpa cuman alasan tdk asli cuman dengan keserakahan untuk menemukan lagi uang. Selanjutnya semua polis asuransi mendukung dlm pendirian negara berkembang. Karenanya perusahaan asuransi mendapatkan beban untuk menunjang tertanggung kala tertanggung dlm kesulitan.
    AGEN ASURANSI BUMIPUTERA
    Labuan Bajo

    LihatTutupKomentar