AGEN ASURANSI NGGAK KAYA NGAPAIN AJA Ketintang

AGEN ASURANSI NGGAK KAYA NGAPAIN AJA
Ketintang
- BEST OFFER!
Kontrak asuransi muncul ketika seseorang yang melacak sekuriti asuransi menandatangani kesepakatan dengan firma asuransi untuk membarui kerugiannya dari kehilangan properti oleh atau insidental karena kebakaran beserta dgn kata lain kilat, ledakan, dll. Ini pd dasarnya yakni kontrak dan karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia memperoleh fitur spesial tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, kembang yang bisa diasuransikan, ganti rugi, subrogasi dan kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dlm semua akta insurance bersama diatur oleh prinsip-prinsip unique hukum.

ASURANSI KEBAKARAN:

Menurut S. 2 (6A), "bisnis insurance kebakaran" bermakna pekerjaan yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk sebagian kelas pencaharian asuransi lainnya, kontrak asuransi terhadap kerugian oleh dengan kata lain insidental kebakaran dengan kata lain kejadian lainnya, yang umumnya termasuk di antara risiko diasuransikan dalam usaha insurance kebakaran.

Menurut Halsbury, ini adalah kontrak asuransi dimana perusahaan insurance setuju untuk dipertimbangkan untuk membarui kerugian tertanggung sampai batas tertentu serta tunduk pd syarat bersama aturan - aturan tertentu terhadap loss dengan kata lain kerusakan reaksi kebakaran, yang mungkin terjadi pd properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, insurance kebakaran ialah komitmen di mana orang tersebut, yang menyelidik proteksi asuransi, menandatangani komitmen dengan firma insurance untuk mengganti kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh atau kebetulan sebab kebakaran alias petir, ledakan dll. Polis ini disketsa untuk mengasuransikan harta benda seseorang serta lainnya. item dari loss yang terjadi karena kerusakan lengkap atau sebagian oleh api.

Dalam pengertian yang ketat, kesepakatan asuransi kebakaran merupakan satu:

  • 1. Yang objek utamanya yaitu garansi terhadap kerugian alias kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.

  • 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan insurance dibatasi oleh uang pertanggungan dengan tidak harus oleh tingkat kerugian dengan kata lain kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan

  • 3. Perusahaan asuransi tidak memiliki interes dlm keamanan alias penghancuran properti yang diasuransikan selain dari peranan yang dilakukan berdasarkan kontrak.

  • HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN

    Tidak ada regulasi perundang-undangan yang mengklasifikasikan insurance kebakaran, seperti dalam persoalan asuransi laut yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi pencaharian insurance seperti itu beserta tidak dengan aturan main umum alias khusus. prinsip-prinsip hukum yang mengenai dengan kebakaran kontrak insurance lainnya. Begitu juga dengan Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dgn tidak adanya undang-undang legislatif tentang problem ini, pengadilan di India dalam melaksanakan topik insurance kebakaran sejauh ini telah menggantungkan langkah yudisial Pengadilan beserta kaidah bahasa Inggris. Ahli hukum.

    Dalam memutuskan price harta benda yang rusak alias musnah sebab kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis asuransi kebakaran, price harta benda kepada tertanggung yang mau diukur. Prima facie yang nilainya diukur dgn mengacu pada harga pasar dari properti sebelum beserta sesudah kerugian. Namun kaidah penilaian tersebut tidak bisa diterapkan dalam perihal di mana value market tidak mewakili harga sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti momen properti tersebut digunakan oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk menjalani bisnis. Dalam kasus seperti itu, ukuran ganti rugi merupakan bujet pemulihan. Dalam problem Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli & disimpan sebagai penyertaan modal yang menghasilkan pendapatan,

    BUNGA TERTANGGUNG

    Seseorang yang begitu tertarik pada suatu properti sehingga mendapat manfaat dari keberadaannya dengan prasangka sebab kehancurannya dikatakan mendapatkan kepentingan yang sanggup diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu bisa mengasuransikan properti dari kebakaran.

    Kepentingan di properti butuh ada bagus pada awal maupun pada saat kehilangan. Jika tidak ada pd saat dimulainya kontrak, dan sampai-sampai tidak dpt menjelma subjek asuransi beserta kalo tidak ada pd saat kerugian, dia tidak menderita kerugian beserta tidak membutuhkan ganti rugi. Jadi, di mana dia menawarkan produk harta benda yang diasuransikan & setelah itu rusak konsekuensi kebakaran, dia tidak menderita kerugian.

    RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Tanggal penyelesaian akad insurance penerbitan polis berbeda dengan penerimaan dgn kata lain asumsi risiko. Bagian 64-VB cuman memberi tahu secara luas bahwa perusahaan asuransi tidak sanggup menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 berbicara tentang pembayaran premi di muka memikirkan sub daerah (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan insurance untuk menanggung risiko sejak tanggal serta seterusnya. Jika pengusul tidak mengidamkan tanggal tertentu, pengusul mampu bernegosiasi dgn perusahaan asuransi tentang istilah tersebut. Tepatnya, oleh krn itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir yaitu dari tertanggung dgn kata lain perusahaan asuransi semata-mata bergantung pd tips di mana negosiasi untuk asuransi telah berkembang. Meskipun dgn ini yaitu risiko yang tampaknya telah tercakup dalam Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dlm Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan yaitu sebagai berikut:

    KEBAKARAN: Kehancuran atau kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan natural alias pembakaran spontan dgn kata lain proses pemanasan dgn kata lain pengeringan apa pun tidak bisa dianggap sebagai kerusakan dampak kebakaran. Misalnya, cat dgn kata lain berbahan dasar kimia di pabrik yang menerima perlakuan tdk adem & akibatnya rusak krn api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.

    PENCAHAYAAN: Petir dapat mencetuskan kerusakan reaksi kebakaran dgn kata lain jenis kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah karna cerobong asap yang terjerembab tersambar petir dengan kata lain retakan pada rumah reaksi sambaran petir. Baik kebakaran dan tipe kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.

    KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan dengan kata lain kerusakan properti (oleh api dengan kata lain lainnya) yang secara kontan disebabkan oleh pesawat beserta perangkat udara lainnya beserta / dgn kata lain barang yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran alias kerusakan dampak gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dgn kecepatan supersonik tidak termasuk dlm cakupan kebijakan ini.

    KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil area bersama orang lain dlm setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, alias teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak bakal tercakup dlm kebijakan.

    Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, bersama genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, dengan Badai ialah beraneka macam rupa gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir alias angin kencang alias hujan lebat. Banjir alias Genangan terjadi kala air naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir atau genangan seharusnya tidak semata-mata dipahami dalam pengertian umum, yaitu banjir di sungai atau danau, tetapi juga penumpukan aer krn saluran yang tersumbat mau dianggap banjir.

    KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan dengan kata lain hewan rel / jalan raya lewat kontak kontan dengan harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan atau hewan tersebut tidak boleh berubah milik atau dimiliki oleh tertanggung dengan kata lain penghuni tempat alias pekerja mereka saat bertindak selama masa kerja mereka.

    SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan dengan kata lain kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence daerah dari situs di mana properti berdiri atau Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah alias bangunan ke tingkat yang ekstra rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah rata-rata di atas bukit.

    Namun, retakan normal, penurunan dgn kata lain perlapisan pada struktur baru; pemukiman alias pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai atau sungai; konstruksi dengan kata lain pengerjaan yang rusak atau penggunaan materi yang rusak; bersama pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur dengan kata lain perbaikan properti alias bisnis tanah dengan kata lain penggalian, tidak tercakup.

    AGEN ASURANSI NGGAK KAYA NGAPAIN AJA<br/>Ketintang<br/>

    Apa itu PREMI ASURANSI 2015?


    MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan dengan kata lain kerusakan properti oleh air atau lainnya karna tangki air, peralatan serta pipa yang meledak dengan kata lain meluap secara tidak sengaja.

    OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran dgn kata lain kerusakan, sebab benturan dgn kata lain sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dgn oprasi pengujian rudal oleh Tertanggung alias siapapun, ditanggung.

    KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh pemangkasan aer yang tidak disengaja atau bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran dgn kata lain kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan atau perubahan pd permukiman alias tempat; perbaikan pelepasan dgn kata lain perpanjangan instalasi sprinkler; serta cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.

    KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, positive tidak disengaja dengan kata lain tidak, semak beserta hutan beserta pembukaan lahan dgn api, tetapi tidak termasuk kerusakan atau kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.

    RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Klaim yang tidak bisa dipertahankan / tercakup dlm polis ini adalah sebagai berikut:

    o Pencurian selama dengan kata lain setelah terjadinya risiko yang diasuransikan

    o Bahaya perang dengan kata lain nuklir

    o Listrik rusak

    o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik

    o Kebakaran bawah tanah

    o Kerugian dengan kata lain kerusakan pd bullion, batu mulia, stock antik (nilainya ekstra dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, jurnal cek, catatan komputer kecuali bila mereka termasuk secara kategoris.

    o Kerugian alias kerusakan properti yang dipindahkan ke daerah lain (kecuali mesin dengan peralatan untuk pembersihan, perbaikan atau renovasi selama extra dari 60 hari).

    KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN

    Kontrak asuransi kebakaran memperoleh karakteristik sebagai berikut:

    (a) Asuransi kebakaran yaitu akad pribadi

    Kontrak asuransi kebakaran tidak menjamin security properti yang diasuransikan. Tujuannya supaya tertanggung tidak menjumpai tekor karena kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh sebab itu, k'lo hubungannya dgn harta benda yang diasuransikan stop sebab dipindahkan ke orang lain, dan sampai-sampai kontrak insurance juga akan berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dengan subjek asuransi sehingga dapat diteruskan secara otomatis kepada owner baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak asuransi kebakaran dengan demikian hanyalah akad pribadi antara tertanggung & penanggung untuk pembayaran uang. Ini bisa secara sah diberikan kepada orang lain cuman dgn persetujuan perusahaan asuransi.

    (b) Itu adalah akta yang utuh dengan tak terpisahkan.

    Jika asuransinya memperoleh ikatan serta isinya dari produk dengan mesin, kontrak tersebut secara tegas disetujui untuk mampu dibagi. Dengan demikian, kalo tertanggung bersalah atas pelanggaran komitmen terhadap perusahaan insurance sehubungan dgn satu pokok bahasan yang tercakup dalam polis, penanggung bisa mencegah komitmen secara keseluruhan dengan tidak cuma sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dgn tata tertib kebijakan.

    (c) Penyebab kebakaran tidak material

    Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung hendak melindunginya dari segala tekor dengan kata lain kerugian yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama tekor terjadi sebab kebakaran dlm pengertian polis, hingga pencetus kebakaran secara umum tidak menjelma masalah. Dengan demikian, apakah itu karena api tidak dinyalakan dengan benar dengan kata lain dinyalakan dgn benar tetapi lalai setelahnya dgn kata lain apakah kebakaran itu disebabkan krn kelalaian tertanggung atau pelayannya atau orang asing yaitu tidak penting bersama perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk membarui tekor tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, pencetus langsung tekor hyn perlu dilihat.

    Namun pemicu kebakaran menjadi material untuk diteliti

    (1). Dimana kebakaran terjadi bukan sebab kelalaian, tapi oleh disengaja

    (2) Dimana kebakaran disebabkan karna gara-gara tersandung dengan pengecualian dlm kontrak.

    BATASAN WAKTU
    AGEN ASURANSI NGGAK KAYA NGAPAIN AJA<br/>Ketintang<br/>

    Siapa itu PREMI ASURANSI HIMALAYA?



    Asuransi ganti rugi merupakan suatu perjanjian oleh penanggung untuk mengasihkan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera ketika loss yang diderita efek terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pada posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dlm posisi yang extra baik. Ada kewajiban utama, yaitu ganti rugi, dan kewajiban sekunder yaitu memposisikan tertanggung dlm posisi sebelum kerugiannya, positif dgn membayarnya dlm nominal tertentu dgn kata lain mungkin dengan bimbingan lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan insurance mendapatkan pilihan berhubungan manual dia hendak menempatkan tertanggung pada posisi pra-kerugian tidak berarti bahwa dia tidak berkewajiban untuk membarui kerugiannya dengan satu dengan kata lain lain cara, segera tekor itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pada terjadinya peristiwa yang diasuransikan.

    SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?

    Hanya mereka yang mendapatkan pamrih yang mampu diasuransikan atas sebuah properti yang mampu mengambil asuransi kebakaran. Berikut ini yaitu di antara kelas orang yang telah dianggap mempunyai keperluan yang bisa diasuransikan dalam, properti, & sanggup mengasuransikan properti tersebut:

    • 1. Pemilik properti, positive owner tunggal, dgn kata lain bersama, dengan kata lain mitra dlm firma yang memiliki properti. Tidaklah butuh bahwa mereka juga usah memiliki. Dengan demikian, lesser dan lessee mampu mengasuransikannya secara bersama-sama atau secara berat.

    • 2. Penjual dan buyer mempunyai hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai bersama sampai-sampai setelah itu, kalau dia mempunyai hak gadai vendor yang belom dibayar atasnya.

  • 3. Pemberi hipotek dan penerima hipotek memiliki kepentingan yang berbeda dlm properti yang digadaikan & bisa mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya menggunakan pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya kembang yang nggak sama dari yang si pemberi pinjaman "[3]

  • 4. Wali Amanat adalah pemilik sah dengan penerima manfaat dari pemilik properti perwalian dengan masing-masing bisa mengasuransikannya.

  • 5. Petugas pertanggungan seperti operator, pegadaian dengan kata lain petugas gudang bertanggung jawab atas keamanan properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga dapat mengasuransikannya.

  • ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN

    Orang yang tidak mempunyai pamrih yang bisa diasuransikan atas suatu properti tidak dpt mengasuransikannya. Sebagai contoh:

    • 1. Kreditor tanpa garansi tidak dpt mengasuransikan harta debitornya, karena haknya cukup terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.

    • 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak sanggup mengasuransikan properti perusahaan karna ia tidak memiliki kebutuhan yang dapat diasuransikan dlm aset perusahaan apa pun walau ia yakni pemegang saham tunggal. Seperti problem Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena positif sebagai kreditur lumrah ataupun sebagai pemegang saham tidak memiliki kepentingan yang dpt diasuransikan di dalamnya.

    KONSEP IMAN SEBESARNYA

    Karena semua akta asuransi merupakan akta dengan itikad baik, pengusul insurance kebakaran juga berkewajiban positif untuk mengucapkan secara lengkap semua fakta material beserta tidak menciptakan kekeliruan penyajian dengan kata lain kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk menemukan polis. Kewajiban dgn intensi bagus ini berlaku sama bakal perusahaan asuransi beserta tertanggung. Harus ada itikad positif sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk memelihara itikad positive dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mengutarakan bahwa pernyataan dlm formulir proposal merupakan benar, bahwa itu bakal menjelma pangkal kontrak serta bahwa maklumat yang salah dgn kata lain salah di dalamnya mau menghindari kebijakan. Perusahaan asuransi lalu mampu mengandalkan mereka untuk menilai risiko dan untuk menetapkan premi yang sesuai dengan menerima risiko atau menolaknya.

    Pertanyaan-pertanyaan dlm formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk mendapatkan semua artikel yang bahan baku untuk diketahui firma asuransi untuk menilai risiko & membetulkan premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga menyampaikan data yang mengenai dengan:

    o Nama pengusul, alamat, dan pekerjaan

    o Uraian tentang pokok bahasan yang bakal diasuransikan semata-mata untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,

    o Penjelasan tentang lokasi di mana ia berada

    o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur dgn kata lain perdagangan berbahaya. dll

    o Apakah sudah diasuransikan

    o Dan juga riwayat insurance pribadi semut termasuk claim kalo ada yang dikerjakan beli pengusul, dll.

    Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul butuh mengungkapkan apakah ditanyai dengan kata lain tidak-

    • 1. Setiap informasi yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;

    • 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan insurance mungkin extra dari rata-rata sanggup didambakan seperti adanya manuskrip dengan kata lain dokumen berharga, dll, dan

    AGEN ASURANSI NGGAK KAYA NGAPAIN AJA<br/>Ketintang<br/>

    Dimana PREMI ASURANSI TERMURAH?


  • 3. Setiap berita yang berkaitan dgn lebih; ancaman yang terlibat.

  • Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-

    • 1. Informasi yang sanggup dianggap diketahui oleh perusahaan insurance dlm kegiatan usahanya sebagai perusahaan asuransi;

    • 2. Fakta yang mengarah menunjukkan bahwa risikonya lebih kecil ketimbang sebaliknya;

  • 3. Fakta tentang info yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan

  • 4. Fakta yang tidak butuh diungkapkan sehubungan dgn keadaan kebijakan.

  • Dengan demikian, terjamin berada di bawah pekerjaan yang sungguh-sungguh untuk menghasilkan pengungkapan penuh fakta material yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma insurance saat memutuskan apakah proposal usah diterima dengan kata lain tidak. Saat menjalankan pengungkapan fakta yang relevan,

    DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE

    Jika ada lbh dari satu ancaman yang terjadi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut, mau sulit untuk menilai kelanjutan relatif dari setiap resiko atau memisah-misahkan salah satunya sebagai penyebab kerugian yang sebenarnya. Dalam problem seperti itu, doktrin pemicu kontan menolong memastikan pemicu kerugian yang sebenarnya.
    Penyebab terdekat didefinisikan dalam Pawsey v. Scottish Union dengan National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif bersama berkhasiat yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil akhir tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai beserta bekerja secara aktif dari sumber baru serta independen." Itu gara-gara yang dominan dengan berkhasiat walau itu enggak yang terdekat dalam waktu. Oleh karna itu, saat suatu tekor terjadi, mesti untuk menyelidiki dan memisah-misahkan apa pemicu jitu tekor tersebut untuk memutuskan apakah perusahaan insurance bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

    PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN

    Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran dpt disebabkan oleh petir, ledakan, atau ledakan. Ini mungkin efek dari kerusuhan, pemogokan atau krn tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pada akhirnya butuh mendatangkan kebakaran dan api harus berubah gara-gara spon-tan kerusakan. Oleh karna itu, kerugian yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak akan tercakup dalam kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa loss tersebut tercakup dlm klausul tindakan jahat serta oleh sebab itu. Perusahaan insurance bertanggung jawab untuk memenuhi klaim tersebut tidak bisa dipertahankan, krn kecuali & sampai kebakaran adalah pemicu kontan dari kerusakan, tidak ada klaim berdasarkan kebijakan kebakaran yang dpt dipertahankan. [6 ]

    PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Langkah-langkah untuk mengambil polis asuransi kebakaran disebutkan di bawah ini:

    • 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:

    • Ada byk perusahaan yang menawarkan insurance kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu dgn kata lain perusahaan usah berhati-hati dalam penentuan perusahaan asuransi. Penilaian perlu bertumpu pada faktor-faktor seperti iktikad baik, dan posisi jangka panjang di pasar. Perusahaan insurance sanggup didekati secara telak dgn kata lain memakai agen, beberapa di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.

    • 2. Pengajuan Formulir Proposal:

    Individu dgn kata lain pemilik pekerjaan harus menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dengan rincian yang diperlukan kepada perusahaan asuransi untuk pertimbangan yang tepat beserta persetujuan selanjutnya. Informasi dalam Formulir Proposal wajib dilayangkan dgn itikad bagus bersama perlu disertai dgn dokumen yang memverifikasi value sebenarnya dari properti atau stock yang hendak diasuransikan. Sebagian besar perusahaan mendapatkan Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana kabar yang tepat perlu disediakan.

  • 3. Survei Properti / Pertimbangan:

  • Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, lalu mau dilakukan survei "di tempat" atas properti dengan kata lain barang yang menjelma pokok asuransi. Ini umumnya dilakukan oleh penyidik, atau surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan & mereka kudu melapor kembali kepada mereka setelah analisis & survei menyeluruh. Ini utama untuk menilai risiko yang terlibat beserta menghitung tingkat premi.

  • 4. Penerimaan Proposal:

  • Setelah laporan rinci & komprehensif diserahkan ke perusahaan asuransi oleh surveyor dengan petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal beserta laporannya dengan teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan atau games curang atau penipuan yang terlibat, dan sampai-sampai secara resmi "menerima" Formulir Proposal dengan mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis insurance dimulai setelah pembayaran beserta penerimaan premi tiap oleh tertanggung beserta perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.

    PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN

    Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan insurance meminta tertanggung untuk mengasihkan rincian yang berhubungan dengan loss dlm klaim dari yang berkenaan dgn kabar berikut-

    • 1. Keadaan & pencetus kebakaran;

    • AGEN ASURANSI NGGAK KAYA NGAPAIN AJA<br/>Ketintang<br/>

      Kapan AGEN ASURANSI HARAM?


    • 2. Hunian serta situasi tempat terjadinya kebakaran;

  • 3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu kesanggupan di mana claim yang diasuransikan dan apakah ada orang lain yang tertarik dgn properti tersebut;

  • 4. Asuransi lain atas properti;

  • 5. Nilai setiap item properti pada saat kehilangan beserta buktinya, dengan price sisa, kalo ada; dan

  • 6. Jumlah yang diklaim

  • Memberikan kabar yang berhubungan dengan klaim juga ialah situasi preseden untuk tugas perusahaan asuransi. Informasi di atas mau memungkinkan perusahaan asuransi untuk memverifikasi apakah-

    (1) Kebijakan tersebut berlaku;

    (2) Bahaya yang menimbulkan kerugian merupakan risiko yang diasuransikan;

    (3) Harta rusak alias hilang ialah harta benda yang diasuransikan.

    Aturan untuk perkiraan price properti

    Nilai properti yang diasuransikan adalah-

    1) Nilainya pd saat kerugian, dan

    2) Di tempat kerugian, dan

    3) Nilainya yang nyata alias intrinsik tanpa memperhatikan harga sentimentalnya. Kehilangan untung prospektif dgn kata lain tekor konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.

    PENGAJUAN KLAIM

    Bagaimana kleim muncul?

    Setelah komitmen asuransi kebakaran muncul, klaim sanggup timbul krn pengoperasian satu dengan kata lain extra risiko yang diasuransikan pd properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu dengan kata lain extra resiko yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut dari properti tersebut. Agar claim valid, persyaratan dengan wajib dipenuhi:

    • 1. Terjadinya mesti terjadi karena pengoperasian suatu rawan yang diasuransikan dengan kata lain di mana ancaman yang diasuransikan dan rawan lainnya beroperasi, pemicu loss yang dominan atau efisien pasti adalah resiko yang diasuransikan;

    • 2. Operasi resiko tidak boleh berada dalam lingkup pengecualian kebijakan;

  • 3. Kejadian tersebut pasti telah membawa dampak tekor dgn kata lain kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;

  • 4. Terjadinya wajib selama currency polis;

  • 5. Tertanggung wajib menepati semua persyaratan polis beserta juga kudu memenuhi persyaratan yang perlu dipenuhi setelah klaim muncul.

  • FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT

    Catatan kriminal dari seorang tertanggung dpt mempengaruhi moral hazard, yang usah dinilai oleh perusahaan asuransi, dan tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat mau menjelma material non-disclosure.

    TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT
    AGEN ASURANSI NGGAK KAYA NGAPAIN AJA<br/>Ketintang<br/>

    Bagaimana MENJADI AGEN ASURANSI YG SUKSES?



    Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib mengerjakan kewajibannya untuk mengendalikan itikad bagus terhadap perusahaan asuransi beserta untuk itu tertanggung kudu menjalankan yang terbaik untuk meluputkan alias mengurangi kerugian. Untuk tujuan ini ia kudu (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api dgn kata lain menghindari penyebarannya, serta (2) menopang pemadam kebakaran dan yang lainnya dlm upaya mereka untuk melakukannya dengan pola apa pun yang tidak menghalangi mereka.
    Dengan benda ini harta yang diasuransikan dapat dipindahkan ke tempat yang aman. Segala loss atau kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api dgn kata lain selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai loss yang kira-kira disebabkan oleh api.

    Jika tertanggung gagal dalam tugasnya dgn sengaja beserta dengan demikian menaikkan beban perusahaan asuransi, tertanggung bakal dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]

    HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN

    (A) Hak Tersirat

    Sesuai dgn tugas tertanggung hingga perusahaan insurance memiliki hak menurut hukum, memikirkan keharusan yang telah mereka lakukan untuk membarui loss tertanggung. Dengan demikian perusahaan insurance memiliki hak untuk-

    o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api & meminimalkan kerugian harta benda, dan

    o Untuk tujuan itu, untuk memasuki dan memiliki properti.

    Penanggung bakal bertanggung jawab untuk membenahi semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api serta selama itu dimiliki, karna semua itu dianggap sebagai konsekuensi alami dengan serta-merta dari kebakaran; oleh sebab itu telah diadakan dalam problem Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari bahaya yang diasuransikan butuh dinilai kala perusahaan insurance menyerahkan lagi & tak pada saat rawan berhenti.

    (B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk menyelamatkan risiko

    Kerusakan yang diderita karena tindakan yang diambil untuk menyelamatkan risiko yang diasuransikan tidaklah konsekuensi dari risiko tersebut dan tidak mampu dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam perihal Liverpool & London dengan Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada mengumumkan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk menghindari ledakan, dan loss tidak bisa dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang sekadar mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., & kerugian tidak bisa dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cukup mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran alias ledakan. "

    (C) Hak Ekspres

    Kondisi 5- untuk mengayomi hak-haknya dengan positif perusahaan asuransi telah menetapkan hak yang extra baik secara tegas dlm situasi ini yang dengannya k'lo terjadi kerusakan alias kerusakan, penanggung dengan setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung bisa memasuki, mengambil dgn kata lain memelihara kepemilikan gedung. atau tempat di mana kerusakan telah terjadi dengan kata lain mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka & menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan atau menawarkan produk alias melenyapkan ihwal yang sama untuk rekening yang berkepentingan.

    Kapan dan dengan tutorial apa claim dibuat?

    Apabila terjadi loss kebakaran yang ditanggung oleh polis insurance kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu lima belas 24 hour setelah terjadinya loss tersebut, Tertanggung perlu mengajukan kleim secara tertulis dengan menyampaikan rincian kerusakan dengan perkiraan nilainya. Rincian insurance lain pd properti yang sama juga wajib diumumkan.

    Tertanggung mesti memperoleh & menghasilkan, dengan budget sendiri, dokumen seperti rencana, buku rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.

    BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?

    Asuransi dalam polis kebakaran mampu stop dalam salah satu keadaan berikut, yaitu:

    (1) Penanggung menjauhi polis dengan dasar Tertanggung menciptakan representasi yang keliru, salah uraian atau tidak diungkapkannya materi tertentu;

    (2) Jika ada jatuhnya dengan kata lain perpindahan dari setiap properti atau permukiman yang diasuransikan dgn kata lain bagiannya, hingga pd saat berakhirnya tujuh hari dari mana, kecuali bila jatuhnya dgn kata lain perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap resiko yang dipertanggungkan; walau demikian, asuransi dpt dihidupkan lagi dengan persyaratan yang direvisi kalo pemberitahuan cepat diberikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;

    (3) Asuransi dapat diakhiri kapan saja atas permintaan tertanggung serta atas pilihan perusahaan pd lima belas day pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.

    KESIMPULAN

    Properti berwujud terkena beragam risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan serta perang, dll. Dan sekuriti asuransi dpt dimiliki terhadap sebagian gede risiko ini secara terpisah dgn kata lain dlm kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat byk dan beragam. Asuransi kebakaran dalam pengertian yang ketat tentang dengan pemberian sekuriti terhadap kebakaran serta kebakaran saja. Jadi saat menyerahkan polis insurance kebakaran semua persyaratan usah dipenuhi. Tertanggung berada di bawah komitmen moral bersama hukum untuk mempunyai itikad yang amat baik bersama mesti mengatakan fakta yang benar dan tanpa cuma dalih nggak otentik hanya dgn keserakahan untuk menemukan kembali uang. Selanjutnya semua polis asuransi menolong dlm pembangunan negara berkembang. Karenanya perusahaan asuransi mendapatkan beban untuk mendukung tertanggung kala tertanggung dlm kesulitan.
    AGEN ASURANSI NGGAK KAYA NGAPAIN AJA
    Ketintang

    LihatTutupKomentar