PREMI ASURANSI PENDIDIKAN AXA MANDIRI
Sugapa
- BEST OFFER!
Kontrak insurance muncul saat seseorang yang melacak perlindungan insurance menandatangani komitmen dgn firma insurance untuk membarui kerugiannya dari kehilangan properti oleh alias insidental karna kebakaran dengan dgn kata lain kilat, ledakan, dll. Ini pada dasarnya yakni kesepakatan & karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia mendapatkan fitur eksklusif tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, kembang yang bisa diasuransikan, ganti rugi, subrogasi beserta kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dlm semua kontrak asuransi dengan diatur oleh prinsip-prinsip spesifik hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis insurance kebakaran" berarti profesi yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk beberapa kelas bisnis asuransi lainnya, kesepakatan insurance terhadap loss oleh alias insidental kebakaran dgn kata lain kejadian lainnya, yang umumnya termasuk di antara risiko diasuransikan dalam karier asuransi kebakaran.
Menurut Halsbury, ini ialah kontrak asuransi dimana perusahaan insurance setuju untuk dipertimbangkan untuk mengubah kerugian tertanggung sampai batas tertentu dengan tunduk pd syarat dan peraturan tertentu terhadap loss alias kerusakan imbas kebakaran, yang mungkin terjadi pd properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, asuransi kebakaran adalah kontrak di mana orang tersebut, yang memeriksa sekuriti asuransi, menandatangani kontrak dengan firma insurance untuk merombak kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh atau kebetulan krn kebakaran dengan kata lain petir, ledakan dll. Polis ini dirupa untuk mengasuransikan harta benda seseorang bersama lainnya. item dari loss yang terjadi krn kerusakan lengkap atau sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, kesepakatan insurance kebakaran merupakan satu:
3. Perusahaan asuransi tidak mempunyai pamrih dalam security dengan kata lain penghancuran properti yang diasuransikan selain dari peranan yang dilakukan berdasarkan kontrak.
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada peraturan perundang-undangan yang menggolongkan insurance kebakaran, seperti dalam persoalan asuransi laut bagian yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi pekerjaan asuransi seperti itu & tidak dgn peraturan umum alias khusus. prinsip-prinsip hukum yang tentang dengan kebakaran kontrak insurance lainnya. Begitu juga dgn Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dengan tidak adanya undang-undang legislatif tentang ihwal ini, pengadilan di India dlm melaksanakan topik insurance kebakaran sejauh ini telah mengunggulkan ketetapan yudisial Pengadilan serta saran bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam memastikan harga harta benda yang rusak dgn kata lain musnah sebab kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis asuransi kebakaran, price harta benda kepada tertanggung yang akan diukur. Prima facie yang nilainya diukur dengan mengacu pd nilai pasar dari properti sebelum & sesudah kerugian. Namun pola penilaian tersebut tidak dapat diterapkan dalam kasus di mana harga pasar tidak mewakili value sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti momen properti tersebut dipakai oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk melakukan bisnis. Dalam kasus seperti itu, ukuran ganti rugi merupakan biaya pemulihan. Dalam kondisi Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli & disimpan sebagai penyimpanan capital yang membuat pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pd suatu properti sehingga mendapat guna dari keberadaannya dengan prasangka karena kehancurannya dikatakan memiliki keperluan yang mampu diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu sanggup mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti usah ada bagus pd awal maupun pd saat kehilangan. Jika tidak ada pada saat dimulainya kontrak, maka tidak dapat menjelma subjek asuransi & k'lo tidak ada pada saat kerugian, dia tidak menderita kerugian & tidak membutuhkan ganti rugi. Jadi, di mana dia menawarkan produk harta benda yang diasuransikan dan setelah itu rusak dampak kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian akta insurance penerbitan polis berbeda dengan penerimaan dgn kata lain asumsi risiko. Bagian 64-VB semata-mata menjelaskan secara luas bahwa perusahaan insurance tidak bisa menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 ngobrol tentang pembayaran premi di muka mengingat sub wilayah (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan asuransi untuk menanggung risiko sejak tanggal serta seterusnya. Jika pengusul tidak mendambakan tanggal tertentu, pengusul sanggup bernegosiasi dgn perusahaan insurance tentang nama tersebut. Tepatnya, oleh sebab itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir yakni dari tertanggung dengan kata lain perusahaan asuransi sekadar bergantung pada teknik di mana negosiasi untuk insurance telah berkembang. Meskipun dgn ini merupakan risiko yang tampaknya telah tercakup dlm Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dlm Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan merupakan sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran dengan kata lain kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan alami alias pembakaran spontan atau proses pemanasan atau pengeringan apa pun tidak sanggup dianggap sebagai kerusakan reaksi kebakaran. Misalnya, cat alias berbahan dasar kimia di pembuat yang mengalami perlakuan keringetan dengan akibatnya rusak krn api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir dpt memicu kerusakan imbas kebakaran atau jenis kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah krn cerobong asap yang jatuh tersambar petir dgn kata lain retakan pada bangunan konsekuensi sambaran petir. Baik kebakaran & model kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan dengan kata lain kerusakan properti (oleh api dgn kata lain lainnya) yang secara telak disebabkan oleh pesawat dan perkakas udara lainnya bersama / atau stok yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran dengan kata lain kerusakan efek gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dgn kecepatan supersonik tidak termasuk dalam cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil area bersama orang lain dlm setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, alias teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak bakal tercakup dalam kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, bersama genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, bersama Badai yaitu bermacam ragam jenis gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir alias angin kencang alias hujan lebat. Banjir dengan kata lain Genangan terjadi tempo aer naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir dengan kata lain genangan seharusnya tidak semata-mata dipahami dlm pengertian umum, yaitu banjir di sungai dengan kata lain danau, tetapi juga penumpukan air krn saluran yang tersumbat hendak dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan dengan kata lain hewan rel / jalan raya melalui kontak tepat dgn harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan dgn kata lain hewan tersebut tidak boleh berubah milik atau dimiliki oleh tertanggung atau penghuni tempat dgn kata lain karyawan mereka saat bertindak selama saat kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan atau kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence area dari situs di mana properti berdiri atau Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah atau tempat tinggal ke tingkat yang lbh rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah biasanya di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan alias perlapisan pada struktur baru; pemukiman dgn kata lain pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai atau sungai; rancang alias pengerjaan yang rusak dengan kata lain pendayagunaan berbahan yang rusak; bersama pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur atau perbaikan properti dengan kata lain usaha tanah atau penggalian, tidak tercakup.
MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan dengan kata lain kerusakan properti oleh aer atau lainnya karena tangki air, peralatan bersama pipa yang meledak dgn kata lain meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran dgn kata lain kerusakan, karena benturan atau sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan operasi pengujian rudal oleh Tertanggung alias siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penghilangan air yang tidak disengaja atau bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran atau kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan alias perubahan pd properti dgn kata lain tempat; perbaikan pelepasan atau perpanjangan instalasi sprinkler; bersama cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, baik tidak disengaja atau tidak, semak beserta hutan beserta pembukaan lahan dgn api, tetapi tidak termasuk kerusakan atau kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak dapat dipertahankan / tercakup dlm polis ini adalah sebagai berikut:
o Pencurian selama atau setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang alias nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian alias kerusakan pd bullion, batu mulia, stock antik (nilainya lbh dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, buku cek, catatan komputer kecuali jika mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian alias kerusakan properti yang dipindahkan ke wilayah lain (kecuali mesin & peralatan untuk pembersihan, perbaikan dgn kata lain renovasi selama lebih dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak asuransi kebakaran memperoleh karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran yakni akad pribadi
Kontrak insurance kebakaran tidak menjamin keamanan properti yang diasuransikan. Tujuannya agar tertanggung tidak menemukan loss krn kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh sebab itu, kalau hubungannya dgn harta benda yang diasuransikan stop krn dipindahkan ke orang lain, hingga kesepakatan insurance juga mau berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek asuransi sehingga dapat diteruskan secara otomatis kepada owner baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak insurance kebakaran dengan demikian hanyalah akad pribadi antara tertanggung serta penanggung untuk pembayaran uang. Ini dpt secara sah dilayangkan kepada orang lain semata-mata dgn persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu merupakan akta yang utuh dengan tak terpisahkan.
Jika asuransinya memperoleh ikatan beserta isinya dari produk bersama mesin, kontrak tersebut secara tegas disetujui untuk bisa dibagi. Dengan demikian, bila tertanggung bersalah atas pelanggaran tugas terhadap perusahaan insurance sehubungan dgn satu pokok bahasan yang tercakup dlm polis, penanggung dapat menghindari komitmen secara keseluruhan dan tidak hyn sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dengan tata tertib kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung kepingin melindunginya dari segala kerugian dengan kata lain kerugian yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama tekor terjadi karna kebakaran dalam pengertian polis, lalu penyebab kebakaran secara umum tidak berubah masalah. Dengan demikian, apakah itu krn api tidak dinyalakan dgn benar alias dinyalakan dgn benar tetapi lalai setelahnya dgn kata lain apakah kebakaran itu disebabkan karena kelalaian tertanggung atau pelayannya atau orang asing merupakan tidak esensial dan perusahaan insurance bertanggung jawab untuk merombak loss tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, pemicu spontan tekor cukup usah dilihat.
Namun pemicu kebakaran berubah materi untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi tanpa karna kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan karena pemicu terjerembab dgn pengecualian dlm kontrak.
BATASAN WAKTU
Asuransi ganti rugi adalah suatu perjanjian oleh penanggung untuk memberikan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera tatkala loss yang diderita efek terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pada posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dalam posisi yang lebih baik. Ada tanggungan utama, yaitu ganti rugi, & tanggung jawab sekunder yaitu memasangkan tertanggung dlm posisi sebelum kerugiannya, bagus dgn membayarnya dalam nominal tertentu dengan kata lain mungkin dengan cara lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan insurance memiliki pilihan berhubungan panduan dia mau meletakkan tertanggung pada posisi pra-kerugian tidak bermakna bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengganti kerugiannya dgn satu atau lain cara, segera kerugian itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pada terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang memperoleh keinginan yang dpt diasuransikan atas sebuah properti yang dapat mengambil insurance kebakaran. Berikut ini yaitu di antara kelas orang yang telah dianggap memperoleh interes yang bisa diasuransikan dalam, properti, bersama mampu mengasuransikan properti tersebut:
3. Pemberi hipotek bersama penerima hipotek memiliki kepentingan yang tidak sama dlm properti yang digadaikan serta mampu mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya melalui pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya bunga yang berlainan dari yang si pemberi pinjaman "[3]
4. Wali Amanat adalah owner sah dan penerima fungsi dari owner properti perwalian & tiap mampu mengasuransikannya.
5. Petugas jaminan seperti operator, pegadaian dengan kata lain petugas gudang bertanggung jawab atas keamanan properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga dapat mengasuransikannya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak mempunyai keinginan yang bisa diasuransikan atas suatu properti tidak sanggup mengasuransikannya. Sebagai contoh:
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua komitmen insurance merupakan kesepakatan dgn itikad baik, pengusul asuransi kebakaran juga berkewajiban positif untuk memaparkan secara lengkap semua fakta bahan baku & tidak membuat kesalahan penyajian dgn kata lain kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk menemukan polis. Kewajiban dengan niat baik ini berlaku sama untuk perusahaan insurance serta tertanggung. Harus ada itikad bagus sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk mengendalikan itikad positive dipastikan b mengharuskan pengusul untuk menjelaskan bahwa pengumuman dlm formulir proposal merupakan benar, bahwa itu akan berubah panduan akta dan bahwa maklumat yang salah dengan kata lain salah di dalamnya hendak melepaskan kebijakan. Perusahaan insurance lantas bisa menggantungkan mereka untuk menghitung risiko dan untuk menetapkan premi yang sesuai dengan menerima risiko dengan kata lain menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dlm formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk menemukan semua info yang bahan baku untuk diketahui firma insurance untuk menghitung risiko dan memperbaiki premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga memberikan artikel yang berhubungan dengan:
o Nama pengusul, alamat, dengan pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang akan diasuransikan sekadar untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang bagian di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur atau perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat asuransi pribadi semut termasuk claim kalo ada yang diproses berbelanja pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dlm formulir proposal, pengusul perlu mengungkapkan apakah ditanyai alias tidak-
3. Setiap data yang berkaitan dgn lebih; bahaya yang terlibat.
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
3. Fakta tentang info yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan
4. Fakta yang tidak harus diungkapkan sehubungan dengan keadaan kebijakan.
Dengan demikian, terjamin berada di bawah komitmen yang sungguh-sungguh untuk menciptakan pengungkapan penuh fakta material yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma asuransi saat memutuskan apakah proposal perlu diterima alias tidak. Saat memperbuat pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada lbh dari satu bahaya yang terjadi secara bersamaan atau berturut-turut, mau sulit untuk menilai efek relatif dari setiap bahaya dengan kata lain menapis salah satunya sebagai gara-gara loss yang sebenarnya. Dalam soal seperti itu, doktrin pemicu spontan menyokong menentukan pemicu tekor yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dlm Pawsey v. Scottish Union & National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif dengan sakti yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai serta berkarya secara aktif dari sumber baru beserta independen." Itu penyebab yang dominan dan ampuh meskipun itu tak yang terdekat dalam waktu. Oleh krn itu, tatkala suatu kerugian terjadi, butuh untuk menyelidiki dengan memisah-misahkan apa pencetus telak kerugian tersebut untuk memastikan apakah perusahaan insurance bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran dpt disebabkan oleh petir, ledakan, dengan kata lain ledakan. Ini mungkin pengaruh dari kerusuhan, pemogokan alias krn tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pada akhirnya mesti mengundang kebakaran beserta api butuh berubah pencetus spontan kerusakan. Oleh karena itu, tekor yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak bakal tercakup dalam kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa tekor tersebut tercakup dalam klausul tindakan jahat dengan oleh sebab itu. Perusahaan insurance bertanggung jawab untuk menggenapi klaim tersebut tidak dpt dipertahankan, karena kecuali beserta sampai kebakaran merupakan gara-gara spon-tan dari kerusakan, tidak ada kleim berdasarkan kebijakan kebakaran yang dapat dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis insurance kebakaran disebutkan di bawah ini:
Individu dgn kata lain pemilik pekerjaan kudu menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dengan rincian yang diperlukan kepada perusahaan asuransi untuk pertimbangan yang tepat bersama persetujuan selanjutnya. Informasi dlm Formulir Proposal perlu disampaikan dengan itikad positif dan butuh disertai dgn dokumen yang memverifikasi value sebenarnya dari properti atau stock yang mau diasuransikan. Sebagian besar perusahaan memiliki Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana berita yang tepat mesti disediakan.
3. Survei Properti / Pertimbangan:
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, hingga mau dilakukan survei "di tempat" atas properti atau produk yang berubah pokok asuransi. Ini rata-rata dilakukan oleh penyidik, dgn kata lain surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan & mereka mesti melapor kembali kepada mereka setelah pengkajian & survei menyeluruh. Ini penting untuk menilai risiko yang terlibat bersama menghitung tingkat premi.
4. Penerimaan Proposal:
Setelah laporan rinci & komprehensif diserahkan ke perusahaan asuransi oleh surveyor dan petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal dan laporannya dengan teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan atau permainan curang dengan kata lain penipuan yang terlibat, maka secara resmi "menerima" Formulir Proposal bersama mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis insurance dimulai setelah pembayaran dan penerimaan premi tiap oleh tertanggung dan perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan insurance meminta tertanggung untuk menyampaikan rincian yang berkaitan dengan tekor dlm claim dari yang berhubungan dengan informasi berikut-
3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu kapasitas di mana kleim yang diasuransikan bersama apakah ada orang lain yang tertarik dgn properti tersebut;
4. Asuransi lain atas properti;
5. Nilai setiap item properti pd saat kehilangan beserta buktinya, dengan value sisa, k'lo ada; dan
6. Jumlah yang diklaim
Memberikan berita yang berkenaan dengan claim juga merupakan keadaan preseden untuk pekerjaan perusahaan asuransi. Informasi di atas bakal memungkinkan perusahaan asuransi untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang menghasilkan loss yaitu risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak dengan kata lain hilang yakni harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk prediksi price properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pd saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata dgn kata lain intrinsik tanpa memperhatikan nilai sentimentalnya. Kehilangan profit prospektif dengan kata lain kerugian konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana kleim muncul?
Setelah akad asuransi kebakaran muncul, kleim dapat timbul karna pengoperasian satu alias lebih risiko yang diasuransikan pada properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu dengan kata lain lbh ancaman yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan alias berturut-turut dari properti tersebut. Agar kleim valid, persyaratan dgn butuh dipenuhi:
3. Kejadian tersebut pasti telah menimbulkan kerugian alias kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;
4. Terjadinya harus selama mata uang polis;
5. Tertanggung kudu menepati semua persyaratan polis beserta juga butuh menepati persyaratan yang kudu dipenuhi setelah kleim muncul.
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung dpt mempengaruhi moral hazard, yang perlu dinilai oleh perusahaan asuransi, bersama tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat hendak menjadi bahan baku non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT
Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib melaksanakan kewajibannya untuk memelihara itikad bagus terhadap perusahaan insurance beserta untuk itu tertanggung perlu melaksanakan yang terbaik untuk menghindarkan dengan kata lain mengurangi kerugian. Untuk tujuan ini ia kudu (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api atau menghindari penyebarannya, bersama (2) mendukung pemadam kebakaran dengan yang lainnya dalam upaya mereka untuk melakukannya dgn prosedur apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan sanggup dipindahkan ke tempat yang aman. Segala loss atau kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api dgn kata lain selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai loss yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dlm tugasnya dgn sengaja beserta dgn demikian meninggikan beban perusahaan asuransi, tertanggung bakal dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dgn tugas tertanggung lalu perusahaan asuransi memiliki hak menurut hukum, memikirkan pekerjaan yang telah mereka lakukan untuk mengalih kerugian tertanggung. Dengan demikian perusahaan insurance mempunyai hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api dengan meminimalkan kerugian harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki beserta memperoleh properti.
Penanggung mau bertanggung jawab untuk membetulkan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api bersama selama itu dimiliki, karna semua itu dianggap sebagai konsekuensi natural serta spon-tan dari kebakaran; oleh karena itu telah diadakan dlm kasus Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari ancaman yang diasuransikan wajib dinilai saat perusahaan asuransi memberikan kembali serta tidak pada saat ancaman berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk melepaskan risiko
Kerusakan yang diderita karena tindakan yang diambil untuk meluputkan risiko yang diasuransikan bukanlah konsekuensi dari risiko tersebut & tidak bisa dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam ihwal Liverpool & London dengan Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada mengungkapkan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk menghindari ledakan, bersama loss tidak dpt dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hyn mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., dan tekor tidak dpt dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hanya mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran alias ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk membentengi hak-haknya dengan baik perusahaan insurance telah menetapkan hak yang ekstra positif secara tegas dlm keadaan ini yang dengannya jika terjadi kerusakan alias kerusakan, penanggung beserta setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung dpt memasuki, mengambil dengan kata lain menjaga kepemilikan gedung. dgn kata lain tempat di mana kerusakan telah terjadi atau mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka & menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan dengan kata lain menawarkan produk alias menghapuskan masalah yang sama untuk rekening yang berkepentingan.
Kapan dan dengan panduan apa kleim dibuat?
Apabila terjadi tekor kebakaran yang ditanggung oleh polis asuransi kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu 15 24 jam setelah terjadinya tekor tersebut, Tertanggung kudu mengajukan claim secara tertulis dengan menyerahkan rincian kerusakan dengan perkiraan nilainya. Rincian insurance lain pada properti yang sama juga kudu diumumkan.
Tertanggung harus memperoleh & menghasilkan, dgn dana sendiri, dokumen seperti rencana, buku rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dlm polis kebakaran bisa stop dlm salah satu situasi berikut, yaitu:
(1) Penanggung menjauhi polis dengan dasar Tertanggung menghasilkan representasi yang keliru, salah uraian dengan kata lain tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya alias perpindahan dari setiap bangunan alias rumah yang diasuransikan alias bagiannya, hingga pada saat berakhirnya tujuh day dari mana, kecuali k'lo jatuhnya dgn kata lain perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap bahaya yang dipertanggungkan; walau demikian, insurance dpt dihidupkan kembali dgn persyaratan yang direvisi kalo pemberitahuan cepat dilayangkan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi dpt diakhiri bilamana saja atas permintaan tertanggung dan atas pilihan perusahaan pada 15 24 jam pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena bervariasi risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan bersama perang, dll. Dan pengamanan insurance mampu dimiliki terhadap sebagian besar risiko ini secara terpisah dgn kata lain dalam kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat banyak bersama beragam. Asuransi kebakaran dalam pengertian yang ketat tentang dengan pemberian perlindungan terhadap kebakaran dan kebakaran saja. Jadi saat mengasihkan polis insurance kebakaran semua persyaratan mesti dipenuhi. Tertanggung berada di bawah komitmen moral serta hukum untuk memperoleh itikad yang benar-benar baik dan wajib mengatakan fakta yang benar dengan bukan cuma argumentasi tdk otentik cuman dengan keserakahan untuk mendapatkan lagi uang. Selanjutnya semua polis asuransi menyokong dalam pembangunan negeri berkembang. Karenanya perusahaan insurance memperoleh beban untuk mendukung tertanggung tatkala tertanggung dlm kesulitan.
PREMI ASURANSI PENDIDIKAN AXA MANDIRI
Sugapa
Sugapa
- BEST OFFER!
Kontrak insurance muncul saat seseorang yang melacak perlindungan insurance menandatangani komitmen dgn firma insurance untuk membarui kerugiannya dari kehilangan properti oleh alias insidental karna kebakaran dengan dgn kata lain kilat, ledakan, dll. Ini pada dasarnya yakni kesepakatan & karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia mendapatkan fitur eksklusif tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, kembang yang bisa diasuransikan, ganti rugi, subrogasi beserta kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dlm semua kontrak asuransi dengan diatur oleh prinsip-prinsip spesifik hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis insurance kebakaran" berarti profesi yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk beberapa kelas bisnis asuransi lainnya, kesepakatan insurance terhadap loss oleh alias insidental kebakaran dgn kata lain kejadian lainnya, yang umumnya termasuk di antara risiko diasuransikan dalam karier asuransi kebakaran.
Menurut Halsbury, ini ialah kontrak asuransi dimana perusahaan insurance setuju untuk dipertimbangkan untuk mengubah kerugian tertanggung sampai batas tertentu dengan tunduk pd syarat dan peraturan tertentu terhadap loss alias kerusakan imbas kebakaran, yang mungkin terjadi pd properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, asuransi kebakaran adalah kontrak di mana orang tersebut, yang memeriksa sekuriti asuransi, menandatangani kontrak dengan firma insurance untuk merombak kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh atau kebetulan krn kebakaran dengan kata lain petir, ledakan dll. Polis ini dirupa untuk mengasuransikan harta benda seseorang bersama lainnya. item dari loss yang terjadi krn kerusakan lengkap atau sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, kesepakatan insurance kebakaran merupakan satu:
- 1. Yang objek utamanya adalah agunan terhadap tekor dgn kata lain kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.
- 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan insurance dibatasi oleh uang pertanggungan beserta tidak perlu oleh tingkat tekor atau kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada peraturan perundang-undangan yang menggolongkan insurance kebakaran, seperti dalam persoalan asuransi laut bagian yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi pekerjaan asuransi seperti itu & tidak dgn peraturan umum alias khusus. prinsip-prinsip hukum yang tentang dengan kebakaran kontrak insurance lainnya. Begitu juga dgn Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dengan tidak adanya undang-undang legislatif tentang ihwal ini, pengadilan di India dlm melaksanakan topik insurance kebakaran sejauh ini telah mengunggulkan ketetapan yudisial Pengadilan serta saran bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam memastikan harga harta benda yang rusak dgn kata lain musnah sebab kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis asuransi kebakaran, price harta benda kepada tertanggung yang akan diukur. Prima facie yang nilainya diukur dengan mengacu pd nilai pasar dari properti sebelum & sesudah kerugian. Namun pola penilaian tersebut tidak dapat diterapkan dalam kasus di mana harga pasar tidak mewakili value sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti momen properti tersebut dipakai oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk melakukan bisnis. Dalam kasus seperti itu, ukuran ganti rugi merupakan biaya pemulihan. Dalam kondisi Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli & disimpan sebagai penyimpanan capital yang membuat pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pd suatu properti sehingga mendapat guna dari keberadaannya dengan prasangka karena kehancurannya dikatakan memiliki keperluan yang mampu diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu sanggup mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti usah ada bagus pd awal maupun pd saat kehilangan. Jika tidak ada pada saat dimulainya kontrak, maka tidak dapat menjelma subjek asuransi & k'lo tidak ada pada saat kerugian, dia tidak menderita kerugian & tidak membutuhkan ganti rugi. Jadi, di mana dia menawarkan produk harta benda yang diasuransikan dan setelah itu rusak dampak kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian akta insurance penerbitan polis berbeda dengan penerimaan dgn kata lain asumsi risiko. Bagian 64-VB semata-mata menjelaskan secara luas bahwa perusahaan insurance tidak bisa menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 ngobrol tentang pembayaran premi di muka mengingat sub wilayah (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan asuransi untuk menanggung risiko sejak tanggal serta seterusnya. Jika pengusul tidak mendambakan tanggal tertentu, pengusul sanggup bernegosiasi dgn perusahaan insurance tentang nama tersebut. Tepatnya, oleh sebab itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir yakni dari tertanggung dengan kata lain perusahaan asuransi sekadar bergantung pada teknik di mana negosiasi untuk insurance telah berkembang. Meskipun dgn ini merupakan risiko yang tampaknya telah tercakup dlm Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dlm Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan merupakan sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran dengan kata lain kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan alami alias pembakaran spontan atau proses pemanasan atau pengeringan apa pun tidak sanggup dianggap sebagai kerusakan reaksi kebakaran. Misalnya, cat alias berbahan dasar kimia di pembuat yang mengalami perlakuan keringetan dengan akibatnya rusak krn api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir dpt memicu kerusakan imbas kebakaran atau jenis kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah krn cerobong asap yang jatuh tersambar petir dgn kata lain retakan pada bangunan konsekuensi sambaran petir. Baik kebakaran & model kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan dengan kata lain kerusakan properti (oleh api dgn kata lain lainnya) yang secara telak disebabkan oleh pesawat dan perkakas udara lainnya bersama / atau stok yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran dengan kata lain kerusakan efek gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dgn kecepatan supersonik tidak termasuk dalam cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil area bersama orang lain dlm setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, alias teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak bakal tercakup dalam kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, bersama genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, bersama Badai yaitu bermacam ragam jenis gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir alias angin kencang alias hujan lebat. Banjir dengan kata lain Genangan terjadi tempo aer naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir dengan kata lain genangan seharusnya tidak semata-mata dipahami dlm pengertian umum, yaitu banjir di sungai dengan kata lain danau, tetapi juga penumpukan air krn saluran yang tersumbat hendak dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan dengan kata lain hewan rel / jalan raya melalui kontak tepat dgn harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan dgn kata lain hewan tersebut tidak boleh berubah milik atau dimiliki oleh tertanggung atau penghuni tempat dgn kata lain karyawan mereka saat bertindak selama saat kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan atau kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence area dari situs di mana properti berdiri atau Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah atau tempat tinggal ke tingkat yang lbh rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah biasanya di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan alias perlapisan pada struktur baru; pemukiman dgn kata lain pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai atau sungai; rancang alias pengerjaan yang rusak dengan kata lain pendayagunaan berbahan yang rusak; bersama pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur atau perbaikan properti dengan kata lain usaha tanah atau penggalian, tidak tercakup.
Apa itu ANGSURAN ASURANSI JIWA?
MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan dengan kata lain kerusakan properti oleh aer atau lainnya karena tangki air, peralatan bersama pipa yang meledak dgn kata lain meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran dgn kata lain kerusakan, karena benturan atau sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan operasi pengujian rudal oleh Tertanggung alias siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penghilangan air yang tidak disengaja atau bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran atau kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan alias perubahan pd properti dgn kata lain tempat; perbaikan pelepasan atau perpanjangan instalasi sprinkler; bersama cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, baik tidak disengaja atau tidak, semak beserta hutan beserta pembukaan lahan dgn api, tetapi tidak termasuk kerusakan atau kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak dapat dipertahankan / tercakup dlm polis ini adalah sebagai berikut:
o Pencurian selama atau setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang alias nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian alias kerusakan pd bullion, batu mulia, stock antik (nilainya lbh dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, buku cek, catatan komputer kecuali jika mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian alias kerusakan properti yang dipindahkan ke wilayah lain (kecuali mesin & peralatan untuk pembersihan, perbaikan dgn kata lain renovasi selama lebih dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak asuransi kebakaran memperoleh karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran yakni akad pribadi
Kontrak insurance kebakaran tidak menjamin keamanan properti yang diasuransikan. Tujuannya agar tertanggung tidak menemukan loss krn kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh sebab itu, kalau hubungannya dgn harta benda yang diasuransikan stop krn dipindahkan ke orang lain, hingga kesepakatan insurance juga mau berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek asuransi sehingga dapat diteruskan secara otomatis kepada owner baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak insurance kebakaran dengan demikian hanyalah akad pribadi antara tertanggung serta penanggung untuk pembayaran uang. Ini dpt secara sah dilayangkan kepada orang lain semata-mata dgn persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu merupakan akta yang utuh dengan tak terpisahkan.
Jika asuransinya memperoleh ikatan beserta isinya dari produk bersama mesin, kontrak tersebut secara tegas disetujui untuk bisa dibagi. Dengan demikian, bila tertanggung bersalah atas pelanggaran tugas terhadap perusahaan insurance sehubungan dgn satu pokok bahasan yang tercakup dlm polis, penanggung dapat menghindari komitmen secara keseluruhan dan tidak hyn sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dengan tata tertib kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung kepingin melindunginya dari segala kerugian dengan kata lain kerugian yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama tekor terjadi karna kebakaran dalam pengertian polis, lalu penyebab kebakaran secara umum tidak berubah masalah. Dengan demikian, apakah itu krn api tidak dinyalakan dgn benar alias dinyalakan dgn benar tetapi lalai setelahnya dgn kata lain apakah kebakaran itu disebabkan karena kelalaian tertanggung atau pelayannya atau orang asing merupakan tidak esensial dan perusahaan insurance bertanggung jawab untuk merombak loss tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, pemicu spontan tekor cukup usah dilihat.
Namun pemicu kebakaran berubah materi untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi tanpa karna kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan karena pemicu terjerembab dgn pengecualian dlm kontrak.
BATASAN WAKTU
Siapa itu PREMI ASURANSI JIWA WHOLE LIFE?
Asuransi ganti rugi adalah suatu perjanjian oleh penanggung untuk memberikan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera tatkala loss yang diderita efek terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pada posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dalam posisi yang lebih baik. Ada tanggungan utama, yaitu ganti rugi, & tanggung jawab sekunder yaitu memasangkan tertanggung dlm posisi sebelum kerugiannya, bagus dgn membayarnya dalam nominal tertentu dengan kata lain mungkin dengan cara lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan insurance memiliki pilihan berhubungan panduan dia mau meletakkan tertanggung pada posisi pra-kerugian tidak bermakna bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengganti kerugiannya dgn satu atau lain cara, segera kerugian itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pada terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang memperoleh keinginan yang dpt diasuransikan atas sebuah properti yang dapat mengambil insurance kebakaran. Berikut ini yaitu di antara kelas orang yang telah dianggap memperoleh interes yang bisa diasuransikan dalam, properti, bersama mampu mengasuransikan properti tersebut:
- 1. Pemilik properti, baik pemilik tunggal, dgn kata lain bersama, dengan kata lain mitra dlm firma yang mendapatkan properti. Tidaklah mesti bahwa mereka juga mesti memiliki. Dengan demikian, lesser beserta lessee dpt mengasuransikannya secara bersama-sama dgn kata lain secara berat.
- 2. Penjual dengan pembeli mempunyai hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai dengan terlebih setelah itu, bila dia memiliki hak gadai vendor yang belum dibayar atasnya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak mempunyai keinginan yang bisa diasuransikan atas suatu properti tidak sanggup mengasuransikannya. Sebagai contoh:
- 1. Kreditor tanpa sandaran tidak sanggup mengasuransikan harta debitornya, krn haknya semata-mata terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.
- 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak dpt mengasuransikan properti perusahaan karna ia tidak memiliki keinginan yang dapat diasuransikan dalam aset perusahaan apa pun meskipun ia yakni pemegang saham tunggal. Seperti kasus Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena baik sebagai kreditur lumrah maupun sebagai pemegang saham tidak mempunyai kepentingan yang mampu diasuransikan di dalamnya.
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua komitmen insurance merupakan kesepakatan dgn itikad baik, pengusul asuransi kebakaran juga berkewajiban positif untuk memaparkan secara lengkap semua fakta bahan baku & tidak membuat kesalahan penyajian dgn kata lain kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk menemukan polis. Kewajiban dengan niat baik ini berlaku sama untuk perusahaan insurance serta tertanggung. Harus ada itikad bagus sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk mengendalikan itikad positive dipastikan b mengharuskan pengusul untuk menjelaskan bahwa pengumuman dlm formulir proposal merupakan benar, bahwa itu akan berubah panduan akta dan bahwa maklumat yang salah dengan kata lain salah di dalamnya hendak melepaskan kebijakan. Perusahaan insurance lantas bisa menggantungkan mereka untuk menghitung risiko dan untuk menetapkan premi yang sesuai dengan menerima risiko dengan kata lain menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dlm formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk menemukan semua info yang bahan baku untuk diketahui firma insurance untuk menghitung risiko dan memperbaiki premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga memberikan artikel yang berhubungan dengan:
o Nama pengusul, alamat, dengan pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang akan diasuransikan sekadar untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang bagian di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur atau perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat asuransi pribadi semut termasuk claim kalo ada yang diproses berbelanja pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dlm formulir proposal, pengusul perlu mengungkapkan apakah ditanyai alias tidak-
- 1. Setiap artikel yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;
- 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan insurance mungkin ekstra dari biasanya mampu diimpikan seperti adanya manuskrip atau dokumen berharga, dll, dan
Dimana 5 KELEBIHAN PROFESI AGEN ASURANSI?
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
- 1. Informasi yang bisa dianggap diketahui oleh perusahaan insurance dalam aktivitas usahanya sebagai perusahaan asuransi;
- 2. Fakta yang cenderung menunjukkan bahwa risikonya lebih kecil daripada sebaliknya;
Dengan demikian, terjamin berada di bawah komitmen yang sungguh-sungguh untuk menciptakan pengungkapan penuh fakta material yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma asuransi saat memutuskan apakah proposal perlu diterima alias tidak. Saat memperbuat pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada lbh dari satu bahaya yang terjadi secara bersamaan atau berturut-turut, mau sulit untuk menilai efek relatif dari setiap bahaya dengan kata lain menapis salah satunya sebagai gara-gara loss yang sebenarnya. Dalam soal seperti itu, doktrin pemicu spontan menyokong menentukan pemicu tekor yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dlm Pawsey v. Scottish Union & National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif dengan sakti yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai serta berkarya secara aktif dari sumber baru beserta independen." Itu penyebab yang dominan dan ampuh meskipun itu tak yang terdekat dalam waktu. Oleh krn itu, tatkala suatu kerugian terjadi, butuh untuk menyelidiki dengan memisah-misahkan apa pencetus telak kerugian tersebut untuk memastikan apakah perusahaan insurance bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran dpt disebabkan oleh petir, ledakan, dengan kata lain ledakan. Ini mungkin pengaruh dari kerusuhan, pemogokan alias krn tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pada akhirnya mesti mengundang kebakaran beserta api butuh berubah pencetus spontan kerusakan. Oleh karena itu, tekor yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak bakal tercakup dalam kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa tekor tersebut tercakup dalam klausul tindakan jahat dengan oleh sebab itu. Perusahaan insurance bertanggung jawab untuk menggenapi klaim tersebut tidak dpt dipertahankan, karena kecuali beserta sampai kebakaran merupakan gara-gara spon-tan dari kerusakan, tidak ada kleim berdasarkan kebijakan kebakaran yang dapat dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis insurance kebakaran disebutkan di bawah ini:
- 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:
- 2. Pengajuan Formulir Proposal:
Ada byk perusahaan yang menawarkan asuransi kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu dengan kata lain perusahaan mesti berhati-hati dlm pemilihan perusahaan asuransi. Penilaian perlu bertumpu pada faktor-faktor seperti niat baik, serta posisi jangka panjang di pasar. Perusahaan insurance sanggup didekati secara spon-tan dengan kata lain melalui agen, tdk semua di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.
Individu dgn kata lain pemilik pekerjaan kudu menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dengan rincian yang diperlukan kepada perusahaan asuransi untuk pertimbangan yang tepat bersama persetujuan selanjutnya. Informasi dlm Formulir Proposal perlu disampaikan dengan itikad positif dan butuh disertai dgn dokumen yang memverifikasi value sebenarnya dari properti atau stock yang mau diasuransikan. Sebagian besar perusahaan memiliki Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana berita yang tepat mesti disediakan.
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, hingga mau dilakukan survei "di tempat" atas properti atau produk yang berubah pokok asuransi. Ini rata-rata dilakukan oleh penyidik, dgn kata lain surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan & mereka mesti melapor kembali kepada mereka setelah pengkajian & survei menyeluruh. Ini penting untuk menilai risiko yang terlibat bersama menghitung tingkat premi.
Setelah laporan rinci & komprehensif diserahkan ke perusahaan asuransi oleh surveyor dan petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal dan laporannya dengan teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan atau permainan curang dengan kata lain penipuan yang terlibat, maka secara resmi "menerima" Formulir Proposal bersama mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis insurance dimulai setelah pembayaran dan penerimaan premi tiap oleh tertanggung dan perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan insurance meminta tertanggung untuk menyampaikan rincian yang berkaitan dengan tekor dlm claim dari yang berhubungan dengan informasi berikut-
- 1. Keadaan dan gara-gara kebakaran;
- 2. Hunian bersama situasi tempat terjadinya kebakaran;
Kapan AGEN ASURANSI JASINDO?
Memberikan berita yang berkenaan dengan claim juga merupakan keadaan preseden untuk pekerjaan perusahaan asuransi. Informasi di atas bakal memungkinkan perusahaan asuransi untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang menghasilkan loss yaitu risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak dengan kata lain hilang yakni harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk prediksi price properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pd saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata dgn kata lain intrinsik tanpa memperhatikan nilai sentimentalnya. Kehilangan profit prospektif dengan kata lain kerugian konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana kleim muncul?
Setelah akad asuransi kebakaran muncul, kleim dapat timbul karna pengoperasian satu alias lebih risiko yang diasuransikan pada properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu dengan kata lain lbh ancaman yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan alias berturut-turut dari properti tersebut. Agar kleim valid, persyaratan dgn butuh dipenuhi:
- 1. Terjadinya usah terjadi karena pengoperasian suatu rawan yang diasuransikan atau di mana resiko yang diasuransikan dan resiko lainnya beroperasi, pencetus kerugian yang dominan alias efisien pasti yaitu rawan yang diasuransikan;
- 2. Operasi bahaya tidak boleh berada dalam lingkup pengecualian kebijakan;
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung dpt mempengaruhi moral hazard, yang perlu dinilai oleh perusahaan asuransi, bersama tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat hendak menjadi bahan baku non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT
Bagaimana RESIKO AGEN ASURANSI?
Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib melaksanakan kewajibannya untuk memelihara itikad bagus terhadap perusahaan insurance beserta untuk itu tertanggung perlu melaksanakan yang terbaik untuk menghindarkan dengan kata lain mengurangi kerugian. Untuk tujuan ini ia kudu (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api atau menghindari penyebarannya, bersama (2) mendukung pemadam kebakaran dengan yang lainnya dalam upaya mereka untuk melakukannya dgn prosedur apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan sanggup dipindahkan ke tempat yang aman. Segala loss atau kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api dgn kata lain selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai loss yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dlm tugasnya dgn sengaja beserta dgn demikian meninggikan beban perusahaan asuransi, tertanggung bakal dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dgn tugas tertanggung lalu perusahaan asuransi memiliki hak menurut hukum, memikirkan pekerjaan yang telah mereka lakukan untuk mengalih kerugian tertanggung. Dengan demikian perusahaan insurance mempunyai hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api dengan meminimalkan kerugian harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki beserta memperoleh properti.
Penanggung mau bertanggung jawab untuk membetulkan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api bersama selama itu dimiliki, karna semua itu dianggap sebagai konsekuensi natural serta spon-tan dari kebakaran; oleh karena itu telah diadakan dlm kasus Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari ancaman yang diasuransikan wajib dinilai saat perusahaan asuransi memberikan kembali serta tidak pada saat ancaman berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk melepaskan risiko
Kerusakan yang diderita karena tindakan yang diambil untuk meluputkan risiko yang diasuransikan bukanlah konsekuensi dari risiko tersebut & tidak bisa dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam ihwal Liverpool & London dengan Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada mengungkapkan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk menghindari ledakan, bersama loss tidak dpt dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hyn mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., dan tekor tidak dpt dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hanya mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran alias ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk membentengi hak-haknya dengan baik perusahaan insurance telah menetapkan hak yang ekstra positif secara tegas dlm keadaan ini yang dengannya jika terjadi kerusakan alias kerusakan, penanggung beserta setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung dpt memasuki, mengambil dengan kata lain menjaga kepemilikan gedung. dgn kata lain tempat di mana kerusakan telah terjadi atau mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka & menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan dengan kata lain menawarkan produk alias menghapuskan masalah yang sama untuk rekening yang berkepentingan.
Kapan dan dengan panduan apa kleim dibuat?
Apabila terjadi tekor kebakaran yang ditanggung oleh polis asuransi kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu 15 24 jam setelah terjadinya tekor tersebut, Tertanggung kudu mengajukan claim secara tertulis dengan menyerahkan rincian kerusakan dengan perkiraan nilainya. Rincian insurance lain pada properti yang sama juga kudu diumumkan.
Tertanggung harus memperoleh & menghasilkan, dgn dana sendiri, dokumen seperti rencana, buku rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dlm polis kebakaran bisa stop dlm salah satu situasi berikut, yaitu:
(1) Penanggung menjauhi polis dengan dasar Tertanggung menghasilkan representasi yang keliru, salah uraian dengan kata lain tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya alias perpindahan dari setiap bangunan alias rumah yang diasuransikan alias bagiannya, hingga pada saat berakhirnya tujuh day dari mana, kecuali k'lo jatuhnya dgn kata lain perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap bahaya yang dipertanggungkan; walau demikian, insurance dpt dihidupkan kembali dgn persyaratan yang direvisi kalo pemberitahuan cepat dilayangkan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi dpt diakhiri bilamana saja atas permintaan tertanggung dan atas pilihan perusahaan pada 15 24 jam pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena bervariasi risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan bersama perang, dll. Dan pengamanan insurance mampu dimiliki terhadap sebagian besar risiko ini secara terpisah dgn kata lain dalam kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat banyak bersama beragam. Asuransi kebakaran dalam pengertian yang ketat tentang dengan pemberian perlindungan terhadap kebakaran dan kebakaran saja. Jadi saat mengasihkan polis insurance kebakaran semua persyaratan mesti dipenuhi. Tertanggung berada di bawah komitmen moral serta hukum untuk memperoleh itikad yang benar-benar baik dan wajib mengatakan fakta yang benar dengan bukan cuma argumentasi tdk otentik cuman dengan keserakahan untuk mendapatkan lagi uang. Selanjutnya semua polis asuransi menyokong dalam pembangunan negeri berkembang. Karenanya perusahaan insurance memperoleh beban untuk mendukung tertanggung tatkala tertanggung dlm kesulitan.
PREMI ASURANSI PENDIDIKAN AXA MANDIRI
Sugapa