PREMI ASURANSI UNTUK MELAHIRKAN Kayong Utara

PREMI ASURANSI UNTUK MELAHIRKAN
Kayong Utara
- BEST OFFER!
Kontrak insurance muncul kala seseorang yang berburu pengamanan asuransi menandatangani kesepakatan dengan firma insurance untuk merombak kerugiannya dari kehilangan properti oleh dgn kata lain insidental karna kebakaran beserta dgn kata lain kilat, ledakan, dll. Ini pada dasarnya adalah akta serta karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia mendapatkan fitur khusus tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, kembang yang sanggup diasuransikan, ganti rugi, subrogasi bersama kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dalam semua akta insurance beserta diatur oleh prinsip-prinsip istimewa hukum.

ASURANSI KEBAKARAN:

Menurut S. 2 (6A), "bisnis insurance kebakaran" berarti pekerjaan yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk nggak semua kelas usaha insurance lainnya, akad insurance terhadap tekor oleh dengan kata lain insidental kebakaran alias kejadian lainnya, yang rata-rata termasuk di antara risiko diasuransikan dlm pekerjaan insurance kebakaran.

Menurut Halsbury, ini adalah akta insurance dimana perusahaan insurance setuju untuk dipertimbangkan untuk mengganti tekor tertanggung sampai batas tertentu beserta tunduk pada syarat dan patokan tertentu terhadap tekor dgn kata lain kerusakan kelanjutan kebakaran, yang mungkin terjadi pada properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, asuransi kebakaran merupakan komitmen di mana orang tersebut, yang memilih sekuriti asuransi, menandatangani akta dgn firma asuransi untuk membarui kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh alias kebetulan karena kebakaran dgn kata lain petir, ledakan dll. Polis ini disketsa untuk mengasuransikan harta benda seseorang dan lainnya. item dari loss yang terjadi krn kerusakan lengkap atau sebagian oleh api.

Dalam pengertian yang ketat, akad insurance kebakaran merupakan satu:

  • 1. Yang objek utamanya yaitu sandaran terhadap kerugian dengan kata lain kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.

  • 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan insurance dibatasi oleh uang pertanggungan beserta tidak wajib oleh tingkat loss dgn kata lain kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan

  • 3. Perusahaan asuransi tidak mempunyai kebutuhan dlm security dgn kata lain penghancuran properti yang diasuransikan selain dari komitmen yang dilakukan berdasarkan kontrak.

  • HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN

    Tidak ada prinsip perundang-undangan yang mengategorikan insurance kebakaran, seperti dalam kasus asuransi laut bagian yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi karier insurance seperti itu serta tidak dengan kaidah umum dengan kata lain khusus. prinsip-prinsip hukum yang berkaitan dgn kebakaran kontrak asuransi lainnya. Begitu juga dgn Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dengan tidak adanya undang-undang legislatif tentang masalah ini, pengadilan di India dalam menangani topik asuransi kebakaran sejauh ini telah mengandalkan kepastian yudisial Pengadilan & gagasan bahasa Inggris. Ahli hukum.

    Dalam menentukan harga harta benda yang rusak dengan kata lain musnah karena kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis insurance kebakaran, value harta benda kepada tertanggung yang bakal diukur. Prima facie yang nilainya diukur dengan mengacu pd nilai pasar dari properti sebelum bersama sesudah kerugian. Namun program penilaian tersebut tidak dapat diterapkan dalam persoalan di mana harga pasar tidak mewakili price sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti kala properti tersebut diperlukan oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk memperbuat bisnis. Dalam perkara seperti itu, ukuran ganti rugi adalah ongkos pemulihan. Dalam persoalan Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli beserta disimpan sebagai penyertaan capital yang menghasilkan pendapatan,

    BUNGA TERTANGGUNG

    Seseorang yang begitu tertarik pd suatu properti sehingga mendapat fungsi dari keberadaannya bersama prasangka karna kehancurannya dikatakan memiliki kebutuhan yang bisa diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu sanggup mengasuransikan properti dari kebakaran.

    Kepentingan di properti kudu ada positif pada awal ataupun pada saat kehilangan. Jika tidak ada pada saat dimulainya kontrak, hingga tidak bisa menjelma subjek asuransi serta bila tidak ada pd saat kerugian, dia tidak menderita loss dan tidak memerlukan ganti rugi. Jadi, di mana dia menawarkan produk harta benda yang diasuransikan & setelah itu rusak akibat kebakaran, dia tidak menderita kerugian.

    RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Tanggal penyelesaian akta insurance penerbitan polis nggak sama dengan penerimaan dengan kata lain asumsi risiko. Bagian 64-VB hyn menjelaskan secara luas bahwa perusahaan asuransi tidak bisa menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 chatting tentang pembayaran premi di wajah memikirkan sub area (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan asuransi untuk menanggung risiko sejak tanggal bersama seterusnya. Jika pengusul tidak mengangan-angankan tanggal tertentu, pengusul mampu bernegosiasi dgn perusahaan insurance tentang terma tersebut. Tepatnya, oleh karna itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir ialah dari tertanggung dengan kata lain perusahaan asuransi hyn bergantung pd arahan di mana negosiasi untuk insurance telah berkembang. Meskipun berserta ini ialah risiko yang tampaknya telah tercakup dlm Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dlm Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan ialah sebagai berikut:

    KEBAKARAN: Kehancuran alias kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan alami atau pembakaran spontan dengan kata lain proses pemanasan atau pengeringan apa pun tidak dpt dianggap sebagai kerusakan akibat kebakaran. Misalnya, cat atau bahan kimia di penghasil yang menjumpai perlakuan keringetan serta akibatnya rusak krn api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.

    PENCAHAYAAN: Petir mampu memicu kerusakan reaksi kebakaran dengan kata lain tipe kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah karena cerobong asap yang tersandung tersambar petir alias retakan pd kediaman akibat sambaran petir. Baik kebakaran & model kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.

    KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan atau kerusakan properti (oleh api atau lainnya) yang secara spontan disebabkan oleh pesawat beserta perangkat udara lainnya & / dengan kata lain produk yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran atau kerusakan dampak gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dgn kecepatan supersonik tidak termasuk dalam cakupan kebijakan ini.

    KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil lokasi bersama orang lain dalam setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, dengan kata lain teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak akan tercakup dalam kebijakan.

    Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, dan genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, dan Badai adalah beraneka rupa jenis gangguan alam yang hebat yang disertai dgn petir dgn kata lain angin kencang atau hujan lebat. Banjir atau Genangan terjadi selagi aer naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir alias genangan seharusnya tidak cuman dipahami dalam pengertian umum, yaitu banjir di sungai atau danau, tetapi juga penimbunan air karna saluran yang tersumbat mau dianggap banjir.

    KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan alias hewan rel / jalan raya memakai kontak telak dengan harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan alias hewan tersebut tidak boleh menjelma milik alias dimiliki oleh tertanggung atau penghuni tempat dengan kata lain pekerja mereka saat bertindak selama masa kerja mereka.

    SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan atau kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence lokasi dari situs di mana properti berdiri alias Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah dgn kata lain permukiman ke tingkat yang lebih rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah rata-rata di atas bukit.

    Namun, retakan normal, penurunan dgn kata lain perlapisan pd struktur baru; pemukiman atau pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai atau sungai; sketsa dengan kata lain pengerjaan yang rusak dengan kata lain penggunaan material yang rusak; bersama pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur dengan kata lain perbaikan properti dengan kata lain pencaharian tanah atau penggalian, tidak tercakup.

    PREMI ASURANSI UNTUK MELAHIRKAN<br/>Kayong Utara<br/>

    Apa itu PREMI ASURANSI ALLIANZ?


    MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan atau kerusakan properti oleh aer alias lainnya karna tangki air, peralatan serta pipa yang meledak alias meluap secara tidak sengaja.

    OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran dengan kata lain kerusakan, karna benturan dengan kata lain sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dgn operasi pengujian rudal oleh Tertanggung atau siapapun, ditanggung.

    KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penyisihan air yang tidak disengaja alias bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran dengan kata lain kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan dengan kata lain perubahan pd bangunan alias tempat; perbaikan pelepasan dgn kata lain perpanjangan instalasi sprinkler; serta cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.

    KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, bagus tidak disengaja atau tidak, semak serta hutan serta pembukaan kafling dengan api, tetapi tidak termasuk kerusakan alias kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.

    RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Klaim yang tidak dapat dipertahankan / tercakup dalam polis ini yakni sebagai berikut:

    o Pencurian selama atau setelah terjadinya risiko yang diasuransikan

    o Bahaya perang dgn kata lain nuklir

    o Listrik rusak

    o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik

    o Kebakaran bawah tanah

    o Kerugian dengan kata lain kerusakan pd bullion, batu mulia, stock antik (nilainya ekstra dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, buku cek, catatan komputer kecuali jika mereka termasuk secara kategoris.

    o Kerugian dgn kata lain kerusakan properti yang dipindahkan ke lokasi lain (kecuali mesin bersama peralatan untuk pembersihan, perbaikan dgn kata lain renovasi selama lebih dari 60 hari).

    KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN

    Kontrak asuransi kebakaran mempunyai karakteristik sebagai berikut:

    (a) Asuransi kebakaran adalah akad pribadi

    Kontrak asuransi kebakaran tidak menjamin security properti yang diasuransikan. Tujuannya supaya tertanggung tidak menemukan kerugian krn kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh sebab itu, kalau hubungannya dgn harta benda yang diasuransikan berhenti krn dipindahkan ke orang lain, maka komitmen asuransi juga hendak berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek insurance sehingga sanggup diteruskan secara otomatis kepada pemilik baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak insurance kebakaran dengan demikian hanyalah akta pribadi antara tertanggung beserta penanggung untuk pembayaran uang. Ini dapat secara sah diberikan kepada orang lain cuman dengan persetujuan perusahaan asuransi.

    (b) Itu adalah kesepakatan yang utuh & tak terpisahkan.

    Jika asuransinya memperoleh ikatan dengan isinya dari produk dengan mesin, akta tersebut secara tegas disetujui untuk dapat dibagi. Dengan demikian, bila tertanggung bersalah atas pelanggaran kewajiban terhadap perusahaan asuransi sehubungan dgn satu pokok bahasan yang tercakup dlm polis, penanggung mampu menyelamatkan kesepakatan secara keseluruhan bersama tidak semata-mata sehubungan dgn materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dengan peraturan kebijakan.

    (c) Penyebab kebakaran tidak material

    Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung kepingin melindunginya dari segala kerugian dgn kata lain kerugian yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama loss terjadi karena kebakaran dlm pengertian polis, dan sampai-sampai pencetus kebakaran secara umum tidak menjelma masalah. Dengan demikian, apakah itu sebab api tidak dinyalakan dengan benar dengan kata lain dinyalakan dengan benar tetapi lalai setelahnya alias apakah kebakaran itu disebabkan sebab kelalaian tertanggung atau pelayannya alias orang asing yakni tidak bermanfaat beserta perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk mengubah kerugian tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, penyebab spontan tekor hanya mesti dilihat.

    Namun gara-gara kebakaran menjelma bahan untuk diteliti

    (1). Dimana kebakaran terjadi nggak karena kelalaian, tapi oleh disengaja

    (2) Dimana kebakaran disebabkan karna penyebab terjerembab dgn pengecualian dlm kontrak.

    BATASAN WAKTU
    PREMI ASURANSI UNTUK MELAHIRKAN<br/>Kayong Utara<br/>

    Siapa itu PREMI ASURANSI GENERALI?



    Asuransi ganti rugi merupakan suatu perjanjian oleh penanggung untuk menghadiahkan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera momen loss yang diderita konsekuensi terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pada posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dalam posisi yang lebih baik. Ada tanggungan utama, yaitu ganti rugi, bersama tanggungan sekunder yaitu menempatkan tertanggung dalam posisi sebelum kerugiannya, positif dgn membayarnya dalam besaran tertentu atau mungkin dgn panduan lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan insurance mendapatkan pilihan tentang cara dia mau menempatkan tertanggung pada posisi pra-kerugian tidak berarti bahwa dia tidak berkewajiban untuk membarui kerugiannya dengan satu dengan kata lain lain cara, segera tekor itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pd terjadinya peristiwa yang diasuransikan.

    SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?

    Hanya mereka yang mendapatkan kepentingan yang dapat diasuransikan atas sebuah properti yang bisa mengambil asuransi kebakaran. Berikut ini yakni di antara kelas orang yang telah dianggap mendapatkan pamrih yang sanggup diasuransikan dalam, properti, & sanggup mengasuransikan properti tersebut:

    • 1. Pemilik properti, positive pemilik tunggal, atau bersama, alias mitra dalam firma yang mendapatkan properti. Tidaklah butuh bahwa mereka juga butuh memiliki. Dengan demikian, lesser serta lessee dapat mengasuransikannya secara bersama-sama dengan kata lain secara berat.

    • 2. Penjual serta pembeli memperoleh hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai dan bahkan setelah itu, bila dia mempunyai hak gadai vendor yang belom dibayar atasnya.

  • 3. Pemberi hipotek dengan penerima hipotek memperoleh interes yang tdk sama dlm properti yang digadaikan & dpt mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya lewat pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya bunga yang tdk sama dari yang si pemberi pinjaman "[3]

  • 4. Wali Amanat merupakan owner sah dan penerima manfaat dari owner properti perwalian bersama masing-masing dapat mengasuransikannya.

  • 5. Petugas sandaran seperti operator, pegadaian atau petugas gudang bertanggung jawab atas security properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga sanggup mengasuransikannya.

  • ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN

    Orang yang tidak memperoleh keinginan yang sanggup diasuransikan atas suatu properti tidak dpt mengasuransikannya. Sebagai contoh:

    • 1. Kreditor tanpa tanggungan tidak sanggup mengasuransikan harta debitornya, karna haknya sekadar terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.

    • 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak bisa mengasuransikan properti perusahaan sebab ia tidak mempunyai kebutuhan yang sanggup diasuransikan dalam aset perusahaan apa pun meskipun ia ialah pemegang saham tunggal. Seperti ihwal Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena bagus sebagai kreditur jamak maupun sebagai pemegang saham tidak mendapatkan kepentingan yang sanggup diasuransikan di dalamnya.

    KONSEP IMAN SEBESARNYA

    Karena semua kontrak asuransi ialah kesepakatan dgn itikad baik, pengusul asuransi kebakaran juga berkewajiban positif untuk mengungkapkan secara lengkap semua fakta bahan baku dan tidak menciptakan kesalahan penyajian atau kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk menerima polis. Kewajiban dengan kehendak baik ini berlaku sama bagi perusahaan insurance beserta tertanggung. Harus ada itikad positif sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk menjaga itikad baik dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mengumumkan bahwa pemberitahuan dlm formulir proposal ialah benar, bahwa itu bakal menjadi pegangan akad beserta bahwa maklumat yang salah dengan kata lain salah di dalamnya bakal melepaskan kebijakan. Perusahaan asuransi lalu dapat mengandalkan mereka untuk menghitung risiko bersama untuk menetapkan premi yang sesuai dan menerima risiko dengan kata lain menolaknya.

    Pertanyaan-pertanyaan dalam formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk mendapatkan semua data yang material untuk diketahui firma asuransi guna menghitung risiko & membetulkan premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga membagikan data yang berkenaan dengan:

    o Nama pengusul, alamat, & pekerjaan

    o Uraian tentang pokok bahasan yang hendak diasuransikan cuma untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,

    o Penjelasan tentang area di mana ia berada

    o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur dgn kata lain perdagangan berbahaya. dll

    o Apakah sudah diasuransikan

    o Dan juga riwayat asuransi pribadi semut termasuk claim k'lo ada yang dibuat membeli pengusul, dll.

    Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul kudu menyatakan apakah ditanyai dgn kata lain tidak-

    • 1. Setiap artikel yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;

    • 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan insurance mungkin lebih dari rata-rata bisa diidamkan seperti adanya manuskrip atau dokumen berharga, dll, dan

    PREMI ASURANSI UNTUK MELAHIRKAN<br/>Kayong Utara<br/>

    Dimana PREMI ASURANSI SINARMAS MSIG?


  • 3. Setiap info yang berkenaan dgn lebih; rawan yang terlibat.

  • Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-

    • 1. Informasi yang sanggup dianggap diketahui oleh perusahaan asuransi dlm aktivitas usahanya sebagai perusahaan asuransi;

    • 2. Fakta yang cenderung menunjukkan bahwa risikonya ekstra kecil daripada sebaliknya;

  • 3. Fakta tentang data yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan

  • 4. Fakta yang tidak wajib diungkapkan sehubungan dgn situasi kebijakan.

  • Dengan demikian, terjamin berada di bawah komitmen yang sungguh-sungguh untuk membuat pengungkapan penuh fakta material yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma insurance saat memutuskan apakah proposal perlu diterima dgn kata lain tidak. Saat menjalankan pengungkapan fakta yang relevan,

    DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE

    Jika ada lebih dari satu bahaya yang terjadi secara bersamaan alias berturut-turut, akan sulit untuk menilai dampak relatif dari setiap ancaman alias memutuskan salah satunya sebagai penyebab tekor yang sebenarnya. Dalam urusan seperti itu, doktrin gara-gara kontan menyokong memastikan gara-gara tekor yang sebenarnya.
    Penyebab terdekat didefinisikan dlm Pawsey v. Scottish Union & National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif dengan mujarab yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa otput tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai beserta berkarya secara aktif dari sumber baru dengan independen." Itu pencetus yang dominan & berkhasiat walaupun itu bukan yang terdekat dalam waktu. Oleh karena itu, ketika suatu kerugian terjadi, harus untuk menyelidiki beserta menapis apa pencetus kontan loss tersebut untuk memastikan apakah perusahaan asuransi bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

    PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN

    Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran dpt disebabkan oleh petir, ledakan, atau ledakan. Ini mungkin pengaruh dari kerusuhan, pemogokan alias karena tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pd akhirnya mesti membuat kebakaran serta api butuh menjadi gara-gara serta-merta kerusakan. Oleh sebab itu, kerugian yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak akan tercakup dalam kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa loss tersebut tercakup dlm klausul tindakan jahat serta oleh karna itu. Perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk memenuhi kleim tersebut tidak sanggup dipertahankan, krn kecuali dan sampai kebakaran yaitu pemicu tepat dari kerusakan, tidak ada kleim berdasarkan kebijakan kebakaran yang mampu dipertahankan. [6 ]

    PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Langkah-langkah untuk mengambil polis insurance kebakaran disebutkan di bawah ini:

    • 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:

    • Ada byk perusahaan yang menawarkan asuransi kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu dengan kata lain perusahaan wajib berhati-hati dalam menetapkan perusahaan asuransi. Penilaian usah bertumpu pd faktor-faktor seperti intensi baik, dan posisi jangka panjang di pasar. Perusahaan asuransi dapat didekati secara kontan dengan kata lain memakai agen, tidak semua di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.

    • 2. Pengajuan Formulir Proposal:

    Individu dengan kata lain pemilik bisnis usah menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dgn rincian yang diperlukan kepada perusahaan insurance untuk pertimbangan yang tepat bersama persetujuan selanjutnya. Informasi dlm Formulir Proposal perlu diberikan dgn itikad positif bersama butuh disertai dgn dokumen yang memverifikasi harga sebenarnya dari properti alias persediaan yang mau diasuransikan. Sebagian besar perusahaan memiliki Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana berita yang tepat usah disediakan.

  • 3. Survei Properti / Pertimbangan:

  • Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, maka akan dilakukan survei "di tempat" atas properti dgn kata lain barang yang menjelma pokok asuransi. Ini umumnya dilakukan oleh penyidik, dengan kata lain surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan bersama mereka kudu melapor kembali kepada mereka setelah pendalaman serta survei menyeluruh. Ini berarti untuk menilai risiko yang terlibat dengan menghitung tingkat premi.

  • 4. Penerimaan Proposal:

  • Setelah laporan rinci & komprehensif diserahkan ke perusahaan insurance oleh surveyor beserta petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal & laporannya dgn teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan alias games curang dengan kata lain penipuan yang terlibat, dan sampai-sampai secara resmi "menerima" Formulir Proposal bersama mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis asuransi dimulai setelah pembayaran bersama penerimaan premi tiap oleh tertanggung dan perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.

    PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN

    Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan insurance meminta tertanggung untuk menyerahkan rincian yang berkaitan dengan loss dalam kleim dari yang tentang dengan kabar berikut-

    • 1. Keadaan dan penyebab kebakaran;

    • PREMI ASURANSI UNTUK MELAHIRKAN<br/>Kayong Utara<br/>

      Kapan AGEN ASURANSI GAGAL?


    • 2. Hunian & situasi tempat terjadinya kebakaran;

  • 3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu kemampuan di mana claim yang diasuransikan bersama apakah ada orang lain yang tertarik dengan properti tersebut;

  • 4. Asuransi lain atas properti;

  • 5. Nilai setiap item properti pd saat kehilangan beserta buktinya, dengan price sisa, k'lo ada; dan

  • 6. Jumlah yang diklaim

  • Memberikan kabar yang tentang dengan kleim juga adalah keadaan preseden untuk tugas perusahaan asuransi. Informasi di atas bakal memungkinkan perusahaan insurance untuk memverifikasi apakah-

    (1) Kebijakan tersebut berlaku;

    (2) Bahaya yang menghasilkan tekor ialah risiko yang diasuransikan;

    (3) Harta rusak dgn kata lain hilang merupakan harta benda yang diasuransikan.

    Aturan untuk perhitungan value properti

    Nilai properti yang diasuransikan adalah-

    1) Nilainya pada saat kerugian, dan

    2) Di tempat kerugian, dan

    3) Nilainya yang nyata alias intrinsik tanpa memperhatikan value sentimentalnya. Kehilangan cuan prospektif dengan kata lain kerugian konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.

    PENGAJUAN KLAIM

    Bagaimana claim muncul?

    Setelah kontrak insurance kebakaran muncul, klaim bisa timbul karena pengoperasian satu dgn kata lain lbh risiko yang diasuransikan pada properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu alias lbh bahaya yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan alias berturut-turut dari properti tersebut. Agar klaim valid, persyaratan dengan harus dipenuhi:

    • 1. Terjadinya wajib terjadi karena pengoperasian suatu bahaya yang diasuransikan atau di mana bahaya yang diasuransikan dengan ancaman lainnya beroperasi, pencetus loss yang dominan dgn kata lain efisien pasti ialah rawan yang diasuransikan;

    • 2. Operasi bahaya tidak boleh berada dalam lingkup pengecualian kebijakan;

  • 3. Kejadian tersebut pasti telah mengakibatkan loss atau kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;

  • 4. Terjadinya kudu selama currency polis;

  • 5. Tertanggung harus memenuhi semua persyaratan polis dan juga butuh menggenapkan persyaratan yang mesti dipenuhi setelah claim muncul.

  • FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT

    Catatan kriminal dari seorang tertanggung mampu mempengaruhi moral hazard, yang kudu dinilai oleh perusahaan asuransi, dengan tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat hendak berubah material non-disclosure.

    TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT
    PREMI ASURANSI UNTUK MELAHIRKAN<br/>Kayong Utara<br/>

    Bagaimana AGEN ASURANSI YG SUKSES?



    Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib menjalankan kewajibannya untuk menjaga itikad bagus terhadap perusahaan insurance beserta untuk itu tertanggung wajib melaksanakan yang terbaik untuk menghindari alias mengurangi kerugian. Untuk tujuan ini ia butuh (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api dgn kata lain mencegah penyebarannya, bersama (2) menolong pemadam kebakaran serta yang lainnya dlm upaya mereka untuk melakukannya dengan teknik apa pun yang tidak menghalangi mereka.
    Dengan benda ini harta yang diasuransikan dpt dipindahkan ke tempat yang aman. Segala tekor atau kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api atau selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai loss yang kira-kira disebabkan oleh api.

    Jika tertanggung gagal dlm tugasnya dengan sengaja serta dengan demikian menambah beban perusahaan asuransi, tertanggung akan dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]

    HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN

    (A) Hak Tersirat

    Sesuai dgn tugas tertanggung lalu perusahaan asuransi memiliki hak menurut hukum, mengingat peranan yang telah mereka lakukan untuk membarui kerugian tertanggung. Dengan demikian perusahaan asuransi memiliki hak untuk-

    o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api dengan meminimalkan loss harta benda, dan

    o Untuk tujuan itu, untuk memasuki serta memperoleh properti.

    Penanggung mau bertanggung jawab untuk memperbaiki semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api & selama itu dimiliki, sebab semua itu dianggap sebagai konsekuensi alami dan telak dari kebakaran; oleh karna itu telah diadakan dalam ihwal Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari ancaman yang diasuransikan butuh dinilai kala perusahaan insurance membagikan lagi dan enggak pd saat resiko berhenti.

    (B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk menjauhi risiko

    Kerusakan yang diderita krn tindakan yang diambil untuk menghindarkan risiko yang diasuransikan tidaklah konsekuensi dari risiko tersebut dengan tidak mampu dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam urusan Liverpool dengan London beserta Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada menyampaikan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk mencegah ledakan, serta tekor tidak dpt dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cukup mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., beserta loss tidak dpt dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cuman mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran dengan kata lain ledakan. "

    (C) Hak Ekspres

    Kondisi 5- untuk mengamankan hak-haknya dgn positive perusahaan insurance telah menetapkan hak yang lebih positive secara tegas dalam status ini yang dengannya kalau terjadi kerusakan atau kerusakan, penanggung serta setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung dapat memasuki, mengambil dengan kata lain memelihara kepemilikan gedung. dgn kata lain tempat di mana kerusakan telah terjadi atau mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka & menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan dgn kata lain menjual alias membuang ihwal yang sama untuk akun yang berkepentingan.

    Kapan beserta gimana kleim dibuat?

    Apabila terjadi kerugian kebakaran yang ditanggung oleh polis asuransi kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu 15 day setelah terjadinya kerugian tersebut, Tertanggung wajib mengajukan claim secara tertulis dengan menyerahkan rincian kerusakan beserta perkiraan nilainya. Rincian insurance lain pada properti yang sama juga kudu diumumkan.

    Tertanggung butuh mendapatkan & menghasilkan, dgn budget sendiri, dokumen seperti rencana, jurnal rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.

    BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?

    Asuransi dalam polis kebakaran sanggup stop dalam salah satu situasi berikut, yaitu:

    (1) Penanggung menghindarkan polis dgn dalil Tertanggung membuat representasi yang keliru, salah uraian alias tidak diungkapkannya materi tertentu;

    (2) Jika ada jatuhnya dengan kata lain perpindahan dari setiap tempat tinggal alias hunian yang diasuransikan atau bagiannya, dan sampai-sampai pd saat berakhirnya tujuh hari dari mana, kecuali bila jatuhnya dengan kata lain perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap ancaman yang dipertanggungkan; walaupun demikian, insurance mampu dihidupkan lagi dgn persyaratan yang direvisi bila pemberitahuan cepat disampaikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;

    (3) Asuransi dpt diakhiri bila saja atas permintaan tertanggung serta atas pilihan perusahaan pd lima belas 24 hour pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.

    KESIMPULAN

    Properti berwujud terkena beraneka ragam risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan dengan perang, dll. Dan sekuriti insurance dpt dimiliki terhadap sebagian gede risiko ini secara terpisah dengan kata lain dlm kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat byk beserta beragam. Asuransi kebakaran dalam pengertian yang ketat berkenaan dgn pemberian perlindungan terhadap kebakaran & kebakaran saja. Jadi saat menghadiahkan polis insurance kebakaran semua persyaratan perlu dipenuhi. Tertanggung berada di bawah tanggung jawab moral beserta hukum untuk memperoleh itikad yang paling positive bersama kudu mengatakan fakta yang benar serta tanpa hyn dasar tdk asli cukup dgn keserakahan untuk menemukan lagi uang. Selanjutnya semua polis asuransi menunjang dlm pembentukan negeri berkembang. Karenanya perusahaan asuransi mendapatkan beban untuk menolong tertanggung saat tertanggung dalam kesulitan.
    PREMI ASURANSI UNTUK MELAHIRKAN
    Kayong Utara

    LihatTutupKomentar