PREMI ASURANSI RAWAT JALAN Bontang

PREMI ASURANSI RAWAT JALAN
Bontang
- BEST OFFER!
Kontrak insurance muncul pada waktu seseorang yang melacak pengamanan insurance menandatangani komitmen dengan firma insurance untuk mengganti kerugiannya dari kehilangan properti oleh dengan kata lain insidental sebab kebakaran beserta atau kilat, ledakan, dll. Ini pada dasarnya merupakan kesepakatan bersama karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia memiliki fitur unik tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, kembang yang dapat diasuransikan, ganti rugi, subrogasi serta kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dlm semua akta insurance serta diatur oleh prinsip-prinsip unik hukum.

ASURANSI KEBAKARAN:

Menurut S. 2 (6A), "bisnis asuransi kebakaran" bermakna pencaharian yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk sebagian kelas profesi insurance lainnya, kesepakatan insurance terhadap tekor oleh dengan kata lain insidental kebakaran dengan kata lain kejadian lainnya, yang biasanya termasuk di antara risiko diasuransikan dalam pencaharian insurance kebakaran.

Menurut Halsbury, ini yakni komitmen asuransi dimana perusahaan insurance setuju untuk dipertimbangkan untuk mengalih tekor tertanggung sampai batas tertentu dan tunduk pd syarat dengan prinsip tertentu terhadap tekor dgn kata lain kerusakan dampak kebakaran, yang mungkin terjadi pd properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, insurance kebakaran adalah akta di mana orang tersebut, yang berburu pengamanan asuransi, menandatangani akad dengan firma insurance untuk merombak kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh alias kebetulan karena kebakaran atau petir, ledakan dll. Polis ini dirancang untuk mengasuransikan harta benda seseorang dengan lainnya. item dari kerugian yang terjadi karna kerusakan lengkap dengan kata lain sebagian oleh api.

Dalam pengertian yang ketat, kesepakatan insurance kebakaran ialah satu:

  • 1. Yang objek utamanya merupakan sandaran terhadap loss alias kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.

  • 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan insurance dibatasi oleh uang pertanggungan dengan tidak perlu oleh tingkat kerugian dengan kata lain kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan

  • 3. Perusahaan insurance tidak memiliki kepentingan dalam keamanan dgn kata lain penghancuran properti yang diasuransikan selain dari keharusan yang dilakukan berdasarkan kontrak.

  • HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN

    Tidak ada tata tertib perundang-undangan yang mengelompokkan asuransi kebakaran, seperti dlm kasus insurance laut bagian yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi penghidupan insurance seperti itu beserta tidak dengan tata tertib umum alias khusus. prinsip-prinsip hukum yang berkenaan dgn kebakaran kesepakatan insurance lainnya. Begitu juga dgn Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dgn tidak adanya undang-undang legislatif tentang kasus ini, pengadilan di India dlm mengerjakan topik asuransi kebakaran sejauh ini telah mengandalkan sikap yudisial Pengadilan dengan pandangan bahasa Inggris. Ahli hukum.

    Dalam memastikan value harta benda yang rusak alias musnah karena kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis insurance kebakaran, nilai harta benda kepada tertanggung yang akan diukur. Prima facie yang nilainya diukur dengan mengacu pd nilai market dari properti sebelum beserta sesudah kerugian. Namun program penilaian tersebut tidak sanggup diterapkan dlm masalah di mana price market tidak mewakili price sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti pada waktu properti tersebut dipake oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk melakukan bisnis. Dalam kondisi seperti itu, ukuran ganti rugi yaitu ongkos pemulihan. Dalam kasus Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli serta disimpan sebagai penyertaan modal yang membuat pendapatan,

    BUNGA TERTANGGUNG

    Seseorang yang begitu tertarik pada suatu properti sehingga mendapat guna dari keberadaannya & prasangka karna kehancurannya dikatakan mempunyai pamrih yang sanggup diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu dapat mengasuransikan properti dari kebakaran.

    Kepentingan di properti harus ada positive pada awal ataupun pada saat kehilangan. Jika tidak ada pada saat dimulainya kontrak, hingga tidak sanggup menjelma subjek insurance dan kalau tidak ada pada saat kerugian, dia tidak menderita loss dan tidak memerlukan ganti rugi. Jadi, di mana dia menawarkan produk harta benda yang diasuransikan beserta setelah itu rusak pengaruh kebakaran, dia tidak menderita kerugian.

    RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Tanggal penyelesaian komitmen asuransi penerbitan polis tdk sama dgn penerimaan dengan kata lain asumsi risiko. Bagian 64-VB sekadar menjelaskan secara luas bahwa perusahaan insurance tidak dapat menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 berbincang tentang pembayaran premi di wajah memikirkan sub bagian (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan insurance untuk menanggung risiko sejak tanggal beserta seterusnya. Jika pengusul tidak mendambakan tanggal tertentu, pengusul bisa bernegosiasi dgn perusahaan insurance tentang istilah tersebut. Tepatnya, oleh krn itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir merupakan dari tertanggung atau perusahaan asuransi sekadar bergantung pada bimbingan di mana negosiasi untuk asuransi telah berkembang. Meskipun berserta ini adalah risiko yang tampaknya telah tercakup dlm Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dlm Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan ialah sebagai berikut:

    KEBAKARAN: Kehancuran dengan kata lain kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan natural dgn kata lain pembakaran spontan atau proses pemanasan alias pengeringan apa pun tidak bisa dianggap sebagai kerusakan pengaruh kebakaran. Misalnya, cat atau materi kimia di penghasil yang memperoleh perlakuan panas serta akibatnya rusak karna api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.

    PENCAHAYAAN: Petir bisa menimbulkan kerusakan reaksi kebakaran dengan kata lain rupa kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah karna cerobong asap yang terjerembab tersambar petir atau retakan pd bangunan pengaruh sambaran petir. Baik kebakaran dengan tipe kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.

    KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan dgn kata lain kerusakan properti (oleh api dgn kata lain lainnya) yang secara spontan disebabkan oleh pesawat dengan perlengkapan udara lainnya beserta / dengan kata lain produk yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran alias kerusakan dampak gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dengan kecepatan supersonik tidak termasuk dalam cakupan kebijakan ini.

    KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil lokasi bersama orang lain dalam setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, alias teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak mau tercakup dlm kebijakan.

    Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, beserta genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, bersama Badai yaitu bermacam rupa jenis gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir alias angin kencang dengan kata lain hujan lebat. Banjir atau Genangan terjadi ketika aer naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir dengan kata lain genangan seharusnya tidak hyn dipahami dlm pengertian umum, yaitu banjir di sungai alias danau, tetapi juga penimbunan air krn saluran yang tersumbat bakal dianggap banjir.

    KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan alias hewan rel / jalan raya menggunakan kontak spontan dengan harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan dgn kata lain hewan tersebut tidak boleh menjelma milik alias dimiliki oleh tertanggung dengan kata lain penghuni tempat alias pekerja mereka saat bertindak selama masa kerja mereka.

    SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan dengan kata lain kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence lokasi dari situs di mana properti berdiri alias Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah atau bangunan ke tingkat yang extra rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah rata-rata di atas bukit.

    Namun, retakan normal, penurunan alias perlapisan pada struktur baru; pemukiman dengan kata lain pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai dengan kata lain sungai; patron atau pengerjaan yang rusak dengan kata lain pemanfaatan bahan yang rusak; dengan pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur alias perbaikan properti dengan kata lain bisnis tanah atau penggalian, tidak tercakup.

    PREMI ASURANSI RAWAT JALAN<br/>Bontang<br/>

    Apa itu PREMI ASURANSI BNI?


    MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan dengan kata lain kerusakan properti oleh air dgn kata lain lainnya krn tangki air, peralatan beserta pipa yang meledak dengan kata lain meluap secara tidak sengaja.

    OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran alias kerusakan, karna benturan dgn kata lain sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan oprasi pengujian rudal oleh Tertanggung alias siapapun, ditanggung.

    KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penyingkiran air yang tidak disengaja atau bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran alias kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan dgn kata lain perubahan pd kediaman alias tempat; perbaikan pelepasan alias perpanjangan instalasi sprinkler; serta cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.

    KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, baik tidak disengaja atau tidak, semak dengan hutan beserta pembukaan lahan dengan api, tetapi tidak termasuk kerusakan atau kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.

    RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Klaim yang tidak mampu dipertahankan / tercakup dlm polis ini ialah sebagai berikut:

    o Pencurian selama dgn kata lain setelah terjadinya risiko yang diasuransikan

    o Bahaya perang alias nuklir

    o Listrik rusak

    o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik

    o Kebakaran bawah tanah

    o Kerugian atau kerusakan pada bullion, batu mulia, persediaan antik (nilainya lbh dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, buku cek, catatan komputer kecuali kalau mereka termasuk secara kategoris.

    o Kerugian alias kerusakan properti yang dipindahkan ke area lain (kecuali mesin serta peralatan untuk pembersihan, perbaikan alias renovasi selama ekstra dari 60 hari).

    KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN

    Kontrak asuransi kebakaran mempunyai karakteristik sebagai berikut:

    (a) Asuransi kebakaran ialah akta pribadi

    Kontrak insurance kebakaran tidak menjamin security properti yang diasuransikan. Tujuannya supaya tertanggung tidak mengalami kerugian karena kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh karna itu, jika hubungannya dgn harta benda yang diasuransikan berhenti sebab dipindahkan ke orang lain, lalu kontrak asuransi juga akan berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek asuransi sehingga dapat diteruskan secara otomatis kepada pemilik baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak asuransi kebakaran dgn demikian hanyalah akad pribadi antara tertanggung serta penanggung untuk pembayaran uang. Ini dpt secara sah diberikan kepada orang lain semata-mata dengan persetujuan perusahaan asuransi.

    (b) Itu yaitu akta yang utuh dan tak terpisahkan.

    Jika asuransinya memperoleh ikatan beserta isinya dari barang beserta mesin, akta tersebut secara tegas disetujui untuk bisa dibagi. Dengan demikian, k'lo tertanggung bersalah atas pelanggaran komitmen terhadap perusahaan insurance sehubungan dengan satu pokok bahasan yang tercakup dlm polis, penanggung mampu mencegah kontrak secara keseluruhan dan tidak cuman sehubungan dgn materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dengan tata tertib kebijakan.

    (c) Penyebab kebakaran tidak material

    Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung ingin melindunginya dari segala loss atau kerugian yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama tekor terjadi karena kebakaran dlm pengertian polis, maka gara-gara kebakaran secara umum tidak menjelma masalah. Dengan demikian, apakah itu sebab api tidak dinyalakan dengan benar atau dinyalakan dgn benar tetapi lalai setelahnya dengan kata lain apakah kebakaran itu disebabkan sebab kelalaian tertanggung dengan kata lain pelayannya alias orang asing adalah tidak signifikan bersama perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk merombak tekor tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, gara-gara spontan tekor cuma wajib dilihat.

    Namun gara-gara kebakaran menjadi materi untuk diteliti

    (1). Dimana kebakaran terjadi tidak karena kelalaian, tapi oleh disengaja

    (2) Dimana kebakaran disebabkan karena gara-gara terjerembab dengan pengecualian dlm kontrak.

    BATASAN WAKTU
    PREMI ASURANSI RAWAT JALAN<br/>Bontang<br/>

    Siapa itu PREMI ASURANSI MAXI VIOLET?



    Asuransi ganti rugi ialah suatu perjanjian oleh penanggung untuk membagikan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera tempo tekor yang diderita dampak terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pd posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dalam posisi yang ekstra baik. Ada komitmen utama, yaitu ganti rugi, bersama tanggungan sekunder yaitu memasangkan tertanggung dalam posisi sebelum kerugiannya, baik dgn membayarnya dalam besaran tertentu alias mungkin dgn cara lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan insurance memperoleh pilihan mengenai cara dia hendak memasangkan tertanggung pada posisi pra-kerugian tidak berarti bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengganti kerugiannya dengan satu dgn kata lain lain cara, segera loss itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pada terjadinya peristiwa yang diasuransikan.

    SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?

    Hanya mereka yang mendapatkan interes yang mampu diasuransikan atas sebuah properti yang bisa mengambil insurance kebakaran. Berikut ini merupakan di antara kelas orang yang telah dianggap mempunyai kepentingan yang mampu diasuransikan dalam, properti, & dpt mengasuransikan properti tersebut:

    • 1. Pemilik properti, positive pemilik tunggal, atau bersama, atau mitra dalam firma yang memiliki properti. Tidaklah mesti bahwa mereka juga usah memiliki. Dengan demikian, lesser bersama lessee dapat mengasuransikannya secara bersama-sama alias secara berat.

    • 2. Penjual dan pembeli memiliki hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai beserta sampai-sampai setelah itu, kalau dia mendapatkan hak gadai vendor yang blm dibayar atasnya.

  • 3. Pemberi hipotek dengan penerima hipotek mendapatkan keperluan yang berbeda dlm properti yang digadaikan dan bisa mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya menggunakan pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya kembang yang berlainan dari yang si pemberi pinjaman "[3]

  • 4. Wali Amanat yakni owner sah beserta penerima guna dari owner properti perwalian dan tiap bisa mengasuransikannya.

  • 5. Petugas tanggungan seperti operator, pegadaian alias petugas gudang bertanggung jawab atas keamanan properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga bisa mengasuransikannya.

  • ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN

    Orang yang tidak memiliki kepentingan yang mampu diasuransikan atas suatu properti tidak mampu mengasuransikannya. Sebagai contoh:

    • 1. Kreditor tanpa pertanggungan tidak sanggup mengasuransikan harta debitornya, karna haknya sekadar terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.

    • 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak mampu mengasuransikan properti perusahaan karna ia tidak memperoleh kepentingan yang bisa diasuransikan dalam aset perusahaan apa pun walau ia merupakan pemegang saham tunggal. Seperti perkara Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena bagus sebagai kreditur normal maupun sebagai pemegang saham tidak memiliki pamrih yang dapat diasuransikan di dalamnya.

    KONSEP IMAN SEBESARNYA

    Karena semua kontrak insurance merupakan akad dengan itikad baik, pengusul insurance kebakaran juga berkewajiban positif untuk mengatakan secara lengkap semua fakta bahan baku dan tidak menghasilkan kekeliruan penyajian atau kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk mendapatkan polis. Kewajiban dgn kehendak positif ini berlaku sama bakal perusahaan asuransi dengan tertanggung. Harus ada itikad positif sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk memelihara itikad baik dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mengemukakan bahwa penjelasan dalam formulir proposal yaitu benar, bahwa itu akan berubah fundamen kesepakatan dan bahwa pernyataan yang salah dengan kata lain salah di dalamnya akan menjauhi kebijakan. Perusahaan asuransi setelah itu sanggup memercayakan mereka untuk menghitung risiko serta untuk menetapkan premi yang sesuai bersama menerima risiko alias menolaknya.

    Pertanyaan-pertanyaan dalam formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk menemukan semua info yang material untuk diketahui firma asuransi untuk menilai risiko bersama membetulkan premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga menyerahkan artikel yang berkaitan dengan:

    o Nama pengusul, alamat, bersama pekerjaan

    o Uraian tentang pokok bahasan yang bakal diasuransikan sekadar untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,

    o Penjelasan tentang lokasi di mana ia berada

    o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur alias perdagangan berbahaya. dll

    o Apakah sudah diasuransikan

    o Dan juga riwayat asuransi pribadi semut termasuk kleim k'lo ada yang dirancang pesan pengusul, dll.

    Terlepas dari pertanyaan dlm formulir proposal, pengusul harus menyampaikan apakah ditanyai dengan kata lain tidak-

    • 1. Setiap data yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;

    • 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan insurance mungkin extra dari biasanya bisa dipikirkan seperti adanya manuskrip dgn kata lain dokumen berharga, dll, dan

    PREMI ASURANSI RAWAT JALAN<br/>Bontang<br/>

    Dimana PREMI ASURANSI UMUM 2012?


  • 3. Setiap info yang berkenaan dgn lebih; ancaman yang terlibat.

  • Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-

    • 1. Informasi yang mampu dianggap diketahui oleh perusahaan asuransi dlm kegiatan usahanya sebagai perusahaan asuransi;

    • 2. Fakta yang berat menunjukkan bahwa risikonya lbh kecil daripada sebaliknya;

  • 3. Fakta tentang informasi yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan

  • 4. Fakta yang tidak perlu diungkapkan sehubungan dgn kondisi kebijakan.

  • Dengan demikian, terjamin berada di bawah pekerjaan yang sungguh-sungguh untuk menghasilkan pengungkapan penuh fakta material yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma insurance saat memutuskan apakah proposal mesti diterima alias tidak. Saat memperbuat pengungkapan fakta yang relevan,

    DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE

    Jika ada lebih dari satu bahaya yang terjadi secara bersamaan dgn kata lain berturut-turut, mau sulit untuk menghitung pengaruh relatif dari setiap bahaya alias menyeleksi salah satunya sebagai pemicu loss yang sebenarnya. Dalam masalah seperti itu, doktrin pemicu telak mendukung menentukan pemicu loss yang sebenarnya.
    Penyebab terdekat didefinisikan dlm Pawsey v. Scottish Union serta National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif & mangkus yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai serta berkarya secara aktif dari sumber baru dengan independen." Itu pemicu yang dominan beserta manjur walaupun itu bukan yang terdekat dalam waktu. Oleh karena itu, kala suatu loss terjadi, perlu untuk menyelidiki dan memutuskan apa gara-gara langsung kerugian tersebut untuk memutuskan apakah perusahaan insurance bertanggung jawab atas tekor tersebut.

    PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN

    Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran dapat disebabkan oleh petir, ledakan, dgn kata lain ledakan. Ini mungkin efek dari kerusuhan, pemogokan alias krn tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pd akhirnya usah mengundang kebakaran serta api wajib menjadi pemicu langsung kerusakan. Oleh krn itu, loss yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak bakal tercakup dalam kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa tekor tersebut tercakup dalam klausul tindakan jahat serta oleh karena itu. Perusahaan insurance bertanggung jawab untuk menepati claim tersebut tidak dapat dipertahankan, karena kecuali bersama sampai kebakaran merupakan pemicu telak dari kerusakan, tidak ada kleim berdasarkan kebijakan kebakaran yang mampu dipertahankan. [6 ]

    PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Langkah-langkah untuk mengambil polis asuransi kebakaran disebutkan di bawah ini:

    • 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:

    • Ada byk perusahaan yang menawarkan asuransi kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu dgn kata lain perusahaan kudu berhati-hati dalam memutuskan perusahaan asuransi. Penilaian usah bertumpu pd faktor-faktor seperti kemauan baik, dengan posisi jangka panjang di pasar. Perusahaan insurance dapat didekati secara kontan dgn kata lain lewat agen, tdk semua di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.

    • 2. Pengajuan Formulir Proposal:

    Individu dgn kata lain owner pencaharian usah menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dengan rincian yang diperlukan kepada perusahaan insurance untuk pertimbangan yang tepat dengan persetujuan selanjutnya. Informasi dlm Formulir Proposal wajib dilayangkan dgn itikad positif dan usah disertai dgn dokumen yang memverifikasi nilai sebenarnya dari properti alias barang yang bakal diasuransikan. Sebagian besar perusahaan mendapatkan Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana artikel yang tepat harus disediakan.

  • 3. Survei Properti / Pertimbangan:

  • Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, dan sampai-sampai hendak dilakukan survei "di tempat" atas properti alias stok yang menjelma pokok asuransi. Ini rata-rata dilakukan oleh penyidik, atau surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan serta mereka kudu melapor lagi kepada mereka setelah riset dengan survei menyeluruh. Ini bermanfaat untuk menilai risiko yang terlibat beserta menghitung tingkat premi.

  • 4. Penerimaan Proposal:

  • Setelah laporan rinci dengan komprehensif diserahkan ke perusahaan insurance oleh surveyor & petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal & laporannya dgn teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan atau permainan curang dengan kata lain penipuan yang terlibat, lalu secara resmi "menerima" Formulir Proposal dengan mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis insurance dimulai setelah pembayaran serta penerimaan premi tiap oleh tertanggung dengan perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.

    PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN

    Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan asuransi meminta tertanggung untuk menyampaikan rincian yang mengenai dgn tekor dalam kleim dari yang berkenaan dengan informasi berikut-

    • 1. Keadaan dan penyebab kebakaran;

    • PREMI ASURANSI RAWAT JALAN<br/>Bontang<br/>

      Kapan AGEN ASURANSI INDONESIA?


    • 2. Hunian & situasi tempat terjadinya kebakaran;

  • 3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu kemampuan di mana kleim yang diasuransikan dan apakah ada orang lain yang tertarik dengan properti tersebut;

  • 4. Asuransi lain atas properti;

  • 5. Nilai setiap item properti pd saat kehilangan beserta buktinya, beserta value sisa, k'lo ada; dan

  • 6. Jumlah yang diklaim

  • Memberikan informasi yang berkaitan dgn claim juga adalah kondisi preseden untuk pekerjaan perusahaan asuransi. Informasi di atas mau memungkinkan perusahaan insurance untuk memverifikasi apakah-

    (1) Kebijakan tersebut berlaku;

    (2) Bahaya yang membawa dampak loss yaitu risiko yang diasuransikan;

    (3) Harta rusak atau hilang ialah harta benda yang diasuransikan.

    Aturan untuk perhitungan harga properti

    Nilai properti yang diasuransikan adalah-

    1) Nilainya pada saat kerugian, dan

    2) Di tempat kerugian, dan

    3) Nilainya yang nyata dgn kata lain intrinsik tanpa memperhatikan harga sentimentalnya. Kehilangan keuntungan prospektif atau tekor konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.

    PENGAJUAN KLAIM

    Bagaimana kleim muncul?

    Setelah kontrak asuransi kebakaran muncul, klaim sanggup timbul krn pengoperasian satu atau lbh risiko yang diasuransikan pada properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu dengan kata lain extra rawan yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut dari properti tersebut. Agar kleim valid, persyaratan berserta harus dipenuhi:

    • 1. Terjadinya butuh terjadi karna pengoperasian suatu resiko yang diasuransikan dengan kata lain di mana ancaman yang diasuransikan bersama ancaman lainnya beroperasi, penyebab tekor yang dominan dgn kata lain efisien pasti ialah resiko yang diasuransikan;

    • 2. Operasi ancaman tidak boleh berada dalam lingkup pengecualian kebijakan;

  • 3. Kejadian tersebut pasti telah mendatangkan tekor dengan kata lain kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;

  • 4. Terjadinya wajib selama currency polis;

  • 5. Tertanggung wajib menggenapi semua persyaratan polis dan juga usah menepati persyaratan yang butuh dipenuhi setelah klaim muncul.

  • FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT

    Catatan kriminal dari seorang tertanggung bisa mempengaruhi moral hazard, yang harus dinilai oleh perusahaan asuransi, dan tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat mau berubah material non-disclosure.

    TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT
    PREMI ASURANSI RAWAT JALAN<br/>Bontang<br/>

    Bagaimana AGEN ASURANSI TERMUDA?



    Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib menjalani kewajibannya untuk menjaga itikad positif terhadap perusahaan asuransi dengan untuk itu tertanggung kudu mengerjakan yang terbaik untuk menjauhi atau meminimalkan kerugian. Untuk tujuan ini ia butuh (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api dengan kata lain mencegah penyebarannya, serta (2) menolong pemadam kebakaran bersama yang lainnya dlm upaya mereka untuk melakukannya dengan manual apa pun yang tidak menghalangi mereka.
    Dengan benda ini harta yang diasuransikan bisa dipindahkan ke tempat yang aman. Segala kerugian atau kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api alias selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai loss yang kira-kira disebabkan oleh api.

    Jika tertanggung gagal dalam tugasnya dgn sengaja dan dgn demikian meningkatkan beban perusahaan asuransi, tertanggung akan dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]

    HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN

    (A) Hak Tersirat

    Sesuai dgn tugas tertanggung hingga perusahaan insurance memperoleh hak menurut hukum, mengingat pekerjaan yang telah mereka lakukan untuk merombak tekor tertanggung. Dengan demikian perusahaan insurance mempunyai hak untuk-

    o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api beserta meminimalkan kerugian harta benda, dan

    o Untuk tujuan itu, untuk memasuki bersama memiliki properti.

    Penanggung bakal bertanggung jawab untuk memperbaiki semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api bersama selama itu dimiliki, karna semua itu dianggap sebagai konsekuensi natural beserta telak dari kebakaran; oleh karna itu telah diadakan dlm kondisi Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari ancaman yang diasuransikan butuh dinilai selagi perusahaan insurance menyerahkan kembali beserta enggak pd saat resiko berhenti.

    (B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk menghindari risiko

    Kerusakan yang diderita krn tindakan yang diambil untuk mencegah risiko yang diasuransikan tidaklah konsekuensi dari risiko tersebut dan tidak mampu dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam ihwal Liverpool dengan London dan Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada menerangkan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk menghindari ledakan, serta loss tidak dpt dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hyn mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., dan kerugian tidak mampu dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hyn mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran dgn kata lain ledakan. "

    (C) Hak Ekspres

    Kondisi 5- untuk mengayomi hak-haknya dgn positive perusahaan insurance telah menetapkan hak yang lbh baik secara tegas dalam situasi ini yang dengannya k'lo terjadi kerusakan dgn kata lain kerusakan, penanggung dengan setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung mampu memasuki, mengambil atau mengontrol kepemilikan gedung. atau tempat di mana kerusakan telah terjadi dengan kata lain mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka dengan menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan dgn kata lain menjual alias menghilangkan masalah yang sama untuk akun yang berkepentingan.

    Kapan & gimana claim dibuat?

    Apabila terjadi kerugian kebakaran yang ditanggung oleh polis insurance kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu 15 day setelah terjadinya loss tersebut, Tertanggung usah mengajukan kleim secara tertulis dengan mengasihkan rincian kerusakan bersama perkiraan nilainya. Rincian insurance lain pd properti yang sama juga kudu diumumkan.

    Tertanggung kudu mendapatkan & menghasilkan, dengan budget sendiri, dokumen seperti rencana, buku rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.

    BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?

    Asuransi dalam polis kebakaran sanggup berhenti dlm salah satu suasana berikut, yaitu:

    (1) Penanggung meluputkan polis dengan argumentasi Tertanggung menciptakan representasi yang keliru, salah uraian dgn kata lain tidak diungkapkannya materi tertentu;

    (2) Jika ada jatuhnya atau perpindahan dari setiap bangunan alias properti yang diasuransikan dengan kata lain bagiannya, dan sampai-sampai pada saat berakhirnya tujuh hari dari mana, kecuali kalo jatuhnya alias perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap rawan yang dipertanggungkan; walau demikian, insurance bisa dihidupkan kembali dengan persyaratan yang direvisi kalau pemberitahuan cepat dilayangkan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;

    (3) Asuransi mampu diakhiri bila saja atas permintaan tertanggung serta atas pilihan perusahaan pd 15 hari pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.

    KESIMPULAN

    Properti berwujud terkena beraneka ragam risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan serta perang, dll. Dan perlindungan asuransi bisa dimiliki terhadap sebagian besar risiko ini secara terpisah dengan kata lain dalam kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat banyak dengan beragam. Asuransi kebakaran dlm pengertian yang ketat berkenaan dgn pemberian proteksi terhadap kebakaran bersama kebakaran saja. Jadi saat membagikan polis asuransi kebakaran semua persyaratan wajib dipenuhi. Tertanggung berada di bawah tanggung jawab moral dan hukum untuk mempunyai itikad yang sangat positive serta wajib mengatakan fakta yang benar dan tidak cukup dalil nggak orisinal semata-mata dgn keserakahan untuk mendapatkan kembali uang. Selanjutnya semua polis asuransi menunjang dlm pendirian negeri berkembang. Karenanya perusahaan insurance mendapatkan beban untuk menolong tertanggung kala tertanggung dalam kesulitan.
    PREMI ASURANSI RAWAT JALAN
    Bontang

    LihatTutupKomentar