PREMI ASURANSI GENERALI INDONESIA Timika

PREMI ASURANSI GENERALI INDONESIA
Timika
- BEST OFFER!
Kontrak asuransi muncul saat seseorang yang menyelidik sekuriti asuransi menandatangani akta dgn firma asuransi untuk merombak kerugiannya dari kehilangan properti oleh dengan kata lain insidental krn kebakaran bersama dgn kata lain kilat, ledakan, dll. Ini pada dasarnya yakni kesepakatan serta karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia mempunyai fitur spesifik tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, tanaman yang dpt diasuransikan, ganti rugi, subrogasi dengan kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dalam semua akta asuransi & diatur oleh prinsip-prinsip spesifik hukum.

ASURANSI KEBAKARAN:

Menurut S. 2 (6A), "bisnis insurance kebakaran" bermakna pencaharian yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk tidak semua kelas pekerjaan asuransi lainnya, akad asuransi terhadap kerugian oleh dgn kata lain insidental kebakaran dengan kata lain kejadian lainnya, yang rata-rata termasuk di antara risiko diasuransikan dlm pencaharian insurance kebakaran.

Menurut Halsbury, ini yaitu akad insurance dimana perusahaan asuransi setuju untuk dipertimbangkan untuk membarui kerugian tertanggung sampai batas tertentu serta tunduk pada syarat & regulasi tertentu terhadap loss alias kerusakan akibat kebakaran, yang mungkin terjadi pd properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, insurance kebakaran ialah komitmen di mana orang tersebut, yang menyelidik sekuriti asuransi, menandatangani akad dgn firma insurance untuk merombak kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh dgn kata lain kebetulan karena kebakaran dengan kata lain petir, ledakan dll. Polis ini direka bentuk untuk mengasuransikan harta benda seseorang dengan lainnya. item dari tekor yang terjadi krn kerusakan lengkap dgn kata lain sebagian oleh api.

Dalam pengertian yang ketat, kesepakatan asuransi kebakaran adalah satu:

  • 1. Yang objek utamanya merupakan sandaran terhadap tekor dgn kata lain kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.

  • 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan insurance dibatasi oleh uang pertanggungan bersama tidak perlu oleh tingkat loss atau kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan

  • 3. Perusahaan asuransi tidak mendapatkan kepentingan dlm keamanan alias penghancuran properti yang diasuransikan selain dari tanggungan yang dilakukan berdasarkan kontrak.

  • HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN

    Tidak ada prinsip perundang-undangan yang mengategorikan asuransi kebakaran, seperti dalam ihwal asuransi laut yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dgn regulasi penghidupan asuransi seperti itu & tidak dgn aturan main umum dengan kata lain khusus. prinsip-prinsip hukum yang mengenai dgn kebakaran kesepakatan insurance lainnya. Begitu juga dengan Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dgn tidak adanya undang-undang legislatif tentang keadaan ini, pengadilan di India dalam menjalankan topik insurance kebakaran sejauh ini telah menggantungkan pertimbangan yudisial Pengadilan beserta saran bahasa Inggris. Ahli hukum.

    Dalam memastikan value harta benda yang rusak dengan kata lain musnah karena kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis insurance kebakaran, value harta benda kepada tertanggung yang bakal diukur. Prima facie yang nilainya diukur dengan mengacu pada value pasar dari properti sebelum & sesudah kerugian. Namun aturan penilaian tersebut tidak mampu diterapkan dalam kasus di mana value market tidak mewakili price sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti selagi properti tersebut dipegunakan oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk menjalankan bisnis. Dalam urusan seperti itu, ukuran ganti rugi ialah biaya pemulihan. Dalam masalah Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli dan disimpan sebagai penyertaan capital yang menghasilkan pendapatan,

    BUNGA TERTANGGUNG

    Seseorang yang begitu tertarik pada suatu properti sehingga mendapat guna dari keberadaannya dengan prasangka sebab kehancurannya dikatakan mendapatkan kebutuhan yang dapat diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu bisa mengasuransikan properti dari kebakaran.

    Kepentingan di properti butuh ada bagus pd awal ataupun pada saat kehilangan. Jika tidak ada pd saat dimulainya kontrak, lalu tidak dapat berubah subjek asuransi & kalau tidak ada pd saat kerugian, dia tidak menderita kerugian dan tidak membutuhkan ganti rugi. Jadi, di mana dia menawarkan produk harta benda yang diasuransikan & setelah itu rusak efek kebakaran, dia tidak menderita kerugian.

    RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Tanggal penyelesaian akad insurance penerbitan polis tdk sama dgn penerimaan dgn kata lain asumsi risiko. Bagian 64-VB hyn memberi tahu secara luas bahwa perusahaan asuransi tidak sanggup menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 ngobrol tentang pembayaran premi di wajah mengingat sub wilayah (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan insurance untuk menanggung risiko sejak tanggal beserta seterusnya. Jika pengusul tidak mengimpikan tanggal tertentu, pengusul sanggup bernegosiasi dengan perusahaan insurance tentang nama tersebut. Tepatnya, oleh karena itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir yakni dari tertanggung dgn kata lain perusahaan asuransi hanya bergantung pd sistem di mana negosiasi untuk insurance telah berkembang. Meskipun berserta ini merupakan risiko yang tampaknya telah tercakup dalam Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dalam Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan yaitu sebagai berikut:

    KEBAKARAN: Kehancuran alias kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan natural atau pembakaran spontan dengan kata lain proses pemanasan atau pengeringan apa pun tidak bisa dianggap sebagai kerusakan reaksi kebakaran. Misalnya, cat atau berbahan dasar kimia di produsen yang menjumpai perlakuan nggak adem dengan akibatnya rusak karna api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.

    PENCAHAYAAN: Petir dapat mengakibatkan kerusakan akibat kebakaran dgn kata lain tipe kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah krn cerobong asap yang tersandung tersambar petir dengan kata lain retakan pd hunian reaksi sambaran petir. Baik kebakaran beserta tipe kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.

    KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan dengan kata lain kerusakan properti (oleh api atau lainnya) yang secara serta-merta disebabkan oleh pesawat beserta peranti udara lainnya serta / atau barang yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran dgn kata lain kerusakan pengaruh gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dengan kecepatan supersonik tidak termasuk dlm cakupan kebijakan ini.

    KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil daerah bersama orang lain dlm setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, atau teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak akan tercakup dlm kebijakan.

    Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, dan genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, & Badai yakni bermacam ragam tipe gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir dengan kata lain angin kencang dgn kata lain hujan lebat. Banjir atau Genangan terjadi saat air naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir atau genangan seharusnya tidak hanya dipahami dlm pengertian umum, yaitu banjir di sungai dengan kata lain danau, tetapi juga penumpukan aer karena saluran yang tersumbat bakal dianggap banjir.

    KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan atau hewan rel / jalan raya menggunakan kontak tepat dgn harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan dgn kata lain hewan tersebut tidak boleh berubah milik dengan kata lain dimiliki oleh tertanggung dengan kata lain penghuni tempat atau pekerja mereka saat bertindak selama masa kerja mereka.

    SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan alias kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence wilayah dari situs di mana properti berdiri alias Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah atau permukiman ke tingkat yang lbh rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah biasanya di atas bukit.

    Namun, retakan normal, penurunan dgn kata lain perlapisan pd struktur baru; pemukiman dgn kata lain pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai atau sungai; rupa dengan kata lain pengerjaan yang rusak atau penggunaan material yang rusak; beserta pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur dgn kata lain perbaikan properti alias pekerjaan tanah dgn kata lain penggalian, tidak tercakup.

    PREMI ASURANSI GENERALI INDONESIA<br/>Timika<br/>

    Apa itu PREMI ASURANSI EKSPOR?


    MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan dengan kata lain kerusakan properti oleh aer atau lainnya sebab tangki air, peralatan & pipa yang meledak dgn kata lain meluap secara tidak sengaja.

    OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran dgn kata lain kerusakan, krn benturan alias sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan oprasi pengujian rudal oleh Tertanggung dengan kata lain siapapun, ditanggung.

    KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh pemangkasan aer yang tidak disengaja dgn kata lain bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran atau kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan dgn kata lain perubahan pd rumah alias tempat; perbaikan pelepasan dgn kata lain perpanjangan instalasi sprinkler; dan cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.

    KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, bagus tidak disengaja atau tidak, semak serta hutan serta pembukaan lahan dengan api, tetapi tidak termasuk kerusakan dgn kata lain kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.

    RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Klaim yang tidak sanggup dipertahankan / tercakup dlm polis ini yaitu sebagai berikut:

    o Pencurian selama dgn kata lain setelah terjadinya risiko yang diasuransikan

    o Bahaya perang alias nuklir

    o Listrik rusak

    o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik

    o Kebakaran bawah tanah

    o Kerugian dengan kata lain kerusakan pada bullion, batu mulia, stok antik (nilainya lbh dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, buku cek, catatan komputer kecuali jika mereka termasuk secara kategoris.

    o Kerugian atau kerusakan properti yang dipindahkan ke wilayah lain (kecuali mesin & peralatan untuk pembersihan, perbaikan dengan kata lain renovasi selama lbh dari 60 hari).

    KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN

    Kontrak asuransi kebakaran mempunyai karakteristik sebagai berikut:

    (a) Asuransi kebakaran yakni akta pribadi

    Kontrak asuransi kebakaran tidak menjamin security properti yang diasuransikan. Tujuannya supaya tertanggung tidak menemukan tekor karena kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh krn itu, jika hubungannya dengan harta benda yang diasuransikan berhenti karena dipindahkan ke orang lain, maka komitmen insurance juga mau berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dengan subjek insurance sehingga dpt diteruskan secara otomatis kepada pemilik baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak insurance kebakaran dengan demikian hanyalah akad pribadi antara tertanggung beserta penanggung untuk pembayaran uang. Ini sanggup secara sah dilayangkan kepada orang lain sekadar dgn persetujuan perusahaan asuransi.

    (b) Itu ialah kesepakatan yang utuh serta tak terpisahkan.

    Jika asuransinya mempunyai ikatan beserta isinya dari stok bersama mesin, akad tersebut secara tegas disetujui untuk bisa dibagi. Dengan demikian, kalo tertanggung bersalah atas pelanggaran kewajiban terhadap perusahaan insurance sehubungan dgn satu pokok bahasan yang tercakup dalam polis, penanggung dapat melepaskan kesepakatan secara keseluruhan dan tidak cuman sehubungan dgn materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dgn patokan kebijakan.

    (c) Penyebab kebakaran tidak material

    Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung hendak melindunginya dari segala loss alias loss yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama loss terjadi karna kebakaran dlm pengertian polis, maka gara-gara kebakaran secara umum tidak menjelma masalah. Dengan demikian, apakah itu krn api tidak dinyalakan dgn benar atau dinyalakan dgn benar tetapi lalai setelahnya alias apakah kebakaran itu disebabkan karena kelalaian tertanggung alias pelayannya atau orang asing yaitu tidak utama serta perusahaan insurance bertanggung jawab untuk mengubah tekor tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, penyebab jitu kerugian sekadar butuh dilihat.

    Namun pemicu kebakaran menjadi bahan untuk diteliti

    (1). Dimana kebakaran terjadi tidak krn kelalaian, tapi oleh disengaja

    (2) Dimana kebakaran disebabkan karna pencetus tersandung dengan pengecualian dalam kontrak.

    BATASAN WAKTU
    PREMI ASURANSI GENERALI INDONESIA<br/>Timika<br/>

    Siapa itu PREMI ASURANSI KESEHATAN ZURICH?



    Asuransi ganti rugi yaitu suatu perjanjian oleh penanggung untuk memberikan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera pada waktu tekor yang diderita imbas terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pd posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dalam posisi yang extra baik. Ada tanggung jawab utama, yaitu ganti rugi, serta peranan sekunder yaitu memasangkan tertanggung dalam posisi sebelum kerugiannya, positive dgn membayarnya dalam nominal tertentu atau mungkin dengan manual lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan asuransi mendapatkan pilihan berkenaan tips dia akan memasangkan tertanggung pd posisi pra-kerugian tidak bermakna bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengalih kerugiannya dgn satu alias lain cara, segera tekor itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pada terjadinya peristiwa yang diasuransikan.

    SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?

    Hanya mereka yang memperoleh pamrih yang mampu diasuransikan atas sebuah properti yang sanggup mengambil insurance kebakaran. Berikut ini merupakan di antara kelas orang yang telah dianggap memperoleh pamrih yang sanggup diasuransikan dalam, properti, dan dpt mengasuransikan properti tersebut:

    • 1. Pemilik properti, positif owner tunggal, atau bersama, dgn kata lain mitra dalam firma yang mendapatkan properti. Tidaklah usah bahwa mereka juga harus memiliki. Dengan demikian, lesser dan lessee sanggup mengasuransikannya secara bersama-sama dgn kata lain secara berat.

    • 2. Penjual dengan pembeli memiliki hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai bersama malahan setelah itu, k'lo dia mempunyai hak gadai vendor yang blm dibayar atasnya.

  • 3. Pemberi hipotek bersama penerima hipotek mendapatkan kebutuhan yang nggak sama dalam properti yang digadaikan dengan mampu mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya lewat pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya kembang yang berlainan dari yang si pemberi pinjaman "[3]

  • 4. Wali Amanat adalah owner sah dan penerima manfaat dari pemilik properti perwalian & tiap dpt mengasuransikannya.

  • 5. Petugas pertanggungan seperti operator, pegadaian alias petugas gudang bertanggung jawab atas security properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga mampu mengasuransikannya.

  • ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN

    Orang yang tidak memiliki pamrih yang sanggup diasuransikan atas suatu properti tidak dapat mengasuransikannya. Sebagai contoh:

    • 1. Kreditor tanpa pertanggungan tidak mampu mengasuransikan harta debitornya, sebab haknya hanya terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.

    • 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak mampu mengasuransikan properti perusahaan krn ia tidak memperoleh pamrih yang dapat diasuransikan dalam aset perusahaan apa pun walau ia adalah pemegang saham tunggal. Seperti kondisi Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena baik sebagai kreditur lazim ataupun sebagai pemegang saham tidak memiliki kebutuhan yang dapat diasuransikan di dalamnya.

    KONSEP IMAN SEBESARNYA

    Karena semua komitmen insurance yaitu kesepakatan dengan itikad baik, pengusul asuransi kebakaran juga berkewajiban positif untuk menyatakan secara lengkap semua fakta bahan baku beserta tidak menciptakan kesalahan penyajian atau kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk memperoleh polis. Kewajiban dengan iktikad bagus ini berlaku sama untuk perusahaan insurance serta tertanggung. Harus ada itikad positive sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk mengendalikan itikad bagus dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mendeklarasikan bahwa penjelasan dalam formulir proposal adalah benar, bahwa itu bakal menjelma panduan kesepakatan beserta bahwa deklarasi yang salah alias salah di dalamnya bakal menghindari kebijakan. Perusahaan asuransi selanjutnya dapat memercayakan mereka untuk menghitung risiko dengan untuk menetapkan premi yang sesuai dan menerima risiko dengan kata lain menolaknya.

    Pertanyaan-pertanyaan dalam formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk menerima semua data yang bahan baku untuk diketahui firma asuransi guna menilai risiko beserta memperbaiki premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga menyerahkan berita yang tentang dengan:

    o Nama pengusul, alamat, & pekerjaan

    o Uraian tentang pokok bahasan yang hendak diasuransikan cuma untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,

    o Penjelasan tentang wilayah di mana ia berada

    o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur alias perdagangan berbahaya. dll

    o Apakah sudah diasuransikan

    o Dan juga riwayat insurance pribadi semut termasuk claim jika ada yang diproses belanja pengusul, dll.

    Terlepas dari pertanyaan dlm formulir proposal, pengusul harus membeberkan apakah ditanyai dgn kata lain tidak-

    • 1. Setiap info yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;

    • 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan insurance mungkin extra dari kebanyakan dapat diidamkan seperti adanya manuskrip dgn kata lain dokumen berharga, dll, dan

    PREMI ASURANSI GENERALI INDONESIA<br/>Timika<br/>

    Dimana PREMI ASURANSI YANG KADALUARSA?


  • 3. Setiap artikel yang berhubungan dengan lebih; bahaya yang terlibat.

  • Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-

    • 1. Informasi yang bisa dianggap diketahui oleh perusahaan asuransi dlm aktivitas usahanya sebagai perusahaan asuransi;

    • 2. Fakta yang menjurus menunjukkan bahwa risikonya extra kecil ketimbang sebaliknya;

  • 3. Fakta tentang berita yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan

  • 4. Fakta yang tidak butuh diungkapkan sehubungan dgn situasi kebijakan.

  • Dengan demikian, terjamin berada di bawah keharusan yang sungguh-sungguh untuk menciptakan pengungkapan penuh fakta bahan baku yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma insurance saat memutuskan apakah proposal kudu diterima dengan kata lain tidak. Saat mengerjakan pengungkapan fakta yang relevan,

    DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE

    Jika ada ekstra dari satu bahaya yang terjadi secara bersamaan dgn kata lain berturut-turut, bakal sulit untuk menghitung kelanjutan relatif dari setiap rawan dengan kata lain menetapkan salah satunya sebagai gara-gara kerugian yang sebenarnya. Dalam soal seperti itu, doktrin penyebab jitu membantu memastikan pencetus tekor yang sebenarnya.
    Penyebab terdekat didefinisikan dalam Pawsey v. Scottish Union serta National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif dengan berhasil yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil akhir tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai serta berprofesi secara aktif dari sumber baru bersama independen." Itu gara-gara yang dominan & sakti walau itu bukan yang terdekat dalam waktu. Oleh karna itu, selagi suatu kerugian terjadi, usah untuk menyelidiki & memilah apa penyebab tepat kerugian tersebut untuk menentukan apakah perusahaan insurance bertanggung jawab atas tekor tersebut.

    PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN

    Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran sanggup disebabkan oleh petir, ledakan, dengan kata lain ledakan. Ini mungkin reaksi dari kerusuhan, pemogokan dgn kata lain karena tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pada akhirnya harus membawa dampak kebakaran beserta api kudu berubah gara-gara langsung kerusakan. Oleh sebab itu, tekor yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak mau tercakup dalam kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa kerugian tersebut tercakup dalam klausul tindakan jahat dengan oleh karena itu. Perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk memenuhi klaim tersebut tidak mampu dipertahankan, sebab kecuali & sampai kebakaran merupakan pemicu kontan dari kerusakan, tidak ada claim berdasarkan kebijakan kebakaran yang dapat dipertahankan. [6 ]

    PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Langkah-langkah untuk mengambil polis asuransi kebakaran disebutkan di bawah ini:

    • 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:

    • Ada banyak perusahaan yang menawarkan insurance kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu alias perusahaan perlu berhati-hati dlm pemilihan perusahaan asuransi. Penilaian mesti bertumpu pada faktor-faktor seperti kehendak baik, dengan posisi jangka panjang di pasar. Perusahaan asuransi dapat didekati secara spon-tan dgn kata lain menggunakan agen, beberapa di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.

    • 2. Pengajuan Formulir Proposal:

    Individu dgn kata lain owner pekerjaan mesti menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dengan rincian yang diperlukan kepada perusahaan insurance untuk pertimbangan yang tepat dengan persetujuan selanjutnya. Informasi dalam Formulir Proposal usah diberikan dgn itikad baik dengan perlu disertai dgn dokumen yang memverifikasi value sebenarnya dari properti dengan kata lain persediaan yang bakal diasuransikan. Sebagian besar perusahaan mempunyai Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana berita yang tepat mesti disediakan.

  • 3. Survei Properti / Pertimbangan:

  • Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, lalu bakal dilakukan survei "di tempat" atas properti dengan kata lain stock yang berubah pokok asuransi. Ini umumnya dilakukan oleh penyidik, dengan kata lain surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan bersama mereka butuh melapor lagi kepada mereka setelah analisis & survei menyeluruh. Ini substansial untuk menilai risiko yang terlibat beserta menghitung tingkat premi.

  • 4. Penerimaan Proposal:

  • Setelah laporan rinci dan komprehensif diserahkan ke perusahaan insurance oleh surveyor serta petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal bersama laporannya dgn teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan alias games curang atau penipuan yang terlibat, maka secara resmi "menerima" Formulir Proposal & mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis asuransi dimulai setelah pembayaran serta penerimaan premi setiap oleh tertanggung serta perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.

    PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN

    Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan asuransi meminta tertanggung untuk menyerahkan rincian yang tentang dengan tekor dalam klaim dari yang tentang dengan informasi berikut-

    • 1. Keadaan bersama penyebab kebakaran;

    • PREMI ASURANSI GENERALI INDONESIA<br/>Timika<br/>

      Kapan AGEN ASURANSI MOBIL?


    • 2. Hunian beserta situasi tempat terjadinya kebakaran;

  • 3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu kapabilitas di mana claim yang diasuransikan dengan apakah ada orang lain yang tertarik dengan properti tersebut;

  • 4. Asuransi lain atas properti;

  • 5. Nilai setiap item properti pada saat kehilangan beserta buktinya, dan price sisa, k'lo ada; dan

  • 6. Jumlah yang diklaim

  • Memberikan info yang berhubungan dengan klaim juga ialah keadaan preseden untuk tanggung jawab perusahaan asuransi. Informasi di atas akan memungkinkan perusahaan asuransi untuk memverifikasi apakah-

    (1) Kebijakan tersebut berlaku;

    (2) Bahaya yang membuat tekor yakni risiko yang diasuransikan;

    (3) Harta rusak dgn kata lain hilang adalah harta benda yang diasuransikan.

    Aturan untuk prediksi price properti

    Nilai properti yang diasuransikan adalah-

    1) Nilainya pd saat kerugian, dan

    2) Di tempat kerugian, dan

    3) Nilainya yang nyata atau intrinsik tanpa memperhatikan price sentimentalnya. Kehilangan laba prospektif dgn kata lain tekor konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.

    PENGAJUAN KLAIM

    Bagaimana klaim muncul?

    Setelah kesepakatan asuransi kebakaran muncul, klaim dapat timbul karna pengoperasian satu alias ekstra risiko yang diasuransikan pd properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu dgn kata lain lbh resiko yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan alias berturut-turut dari properti tersebut. Agar klaim valid, persyaratan dgn kudu dipenuhi:

    • 1. Terjadinya butuh terjadi krn pengoperasian suatu bahaya yang diasuransikan alias di mana resiko yang diasuransikan & bahaya lainnya beroperasi, penyebab kerugian yang dominan atau efisien pasti adalah resiko yang diasuransikan;

    • 2. Operasi rawan tidak boleh berada dalam lingkup pengecualian kebijakan;

  • 3. Kejadian tersebut pasti telah mendatangkan loss atau kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;

  • 4. Terjadinya usah selama mata uang polis;

  • 5. Tertanggung butuh memenuhi semua persyaratan polis dengan juga harus memenuhi persyaratan yang wajib dipenuhi setelah klaim muncul.

  • FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT

    Catatan kriminal dari seorang tertanggung mampu mempengaruhi moral hazard, yang mesti dinilai oleh perusahaan asuransi, & tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat hendak menjelma material non-disclosure.

    TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT
    PREMI ASURANSI GENERALI INDONESIA<br/>Timika<br/>

    Bagaimana AGEN ASURANSI UMUM DI SURABAYA?



    Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib menjalankan kewajibannya untuk memelihara itikad positif terhadap perusahaan insurance dan untuk itu tertanggung usah melaksanakan yang terbaik untuk meluputkan alias meminimalkan kerugian. Untuk tujuan ini ia perlu (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api dengan kata lain menghindari penyebarannya, & (2) menopang pemadam kebakaran & yang lainnya dalam upaya mereka untuk melakukannya dengan cara apa pun yang tidak menghalangi mereka.
    Dengan benda ini harta yang diasuransikan dpt dipindahkan ke tempat yang aman. Segala loss dengan kata lain kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api dengan kata lain selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai tekor yang kira-kira disebabkan oleh api.

    Jika tertanggung gagal dlm tugasnya dengan sengaja dengan dengan demikian menaikkan beban perusahaan asuransi, tertanggung akan dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]

    HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN

    (A) Hak Tersirat

    Sesuai dengan tugas tertanggung maka perusahaan asuransi memiliki hak menurut hukum, memikirkan keharusan yang telah mereka lakukan untuk mengubah tekor tertanggung. Dengan demikian perusahaan insurance mendapatkan hak untuk-

    o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api bersama mengurangi loss harta benda, dan

    o Untuk tujuan itu, untuk memasuki beserta mempunyai properti.

    Penanggung akan bertanggung jawab untuk membetulkan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api & selama itu dimiliki, karna semua itu dianggap sebagai konsekuensi natural bersama spontan dari kebakaran; oleh karna itu telah diadakan dlm perkara Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari rawan yang diasuransikan perlu dinilai momen perusahaan asuransi membagikan lagi & tak pada saat resiko berhenti.

    (B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk menghindarkan risiko

    Kerusakan yang diderita karna tindakan yang diambil untuk meluputkan risiko yang diasuransikan tidaklah konsekuensi dari risiko tersebut bersama tidak mampu dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam perihal Liverpool bersama London serta Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada mengutarakan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk mencegah ledakan, serta loss tidak bisa dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cukup mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., dan kerugian tidak dpt dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hyn mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran dgn kata lain ledakan. "

    (C) Hak Ekspres

    Kondisi 5- untuk mengayomi hak-haknya dgn baik perusahaan asuransi telah menetapkan hak yang lebih positif secara tegas dalam kondisi ini yang dengannya k'lo terjadi kerusakan dengan kata lain kerusakan, penanggung & setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung mampu memasuki, mengambil dgn kata lain mengendalikan kepemilikan gedung. dengan kata lain tempat di mana kerusakan telah terjadi atau mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka bersama menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan dgn kata lain menawarkan produk dgn kata lain meyingkirkan ihwal yang sama untuk akun yang berkepentingan.

    Kapan serta dengan jalan apa klaim dibuat?

    Apabila terjadi kerugian kebakaran yang ditanggung oleh polis asuransi kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu 15 24 jam setelah terjadinya tekor tersebut, Tertanggung mesti mengajukan klaim secara tertulis dengan menghadiahkan rincian kerusakan beserta perkiraan nilainya. Rincian insurance lain pada properti yang sama juga usah diumumkan.

    Tertanggung kudu menemukan dan menghasilkan, dengan uang sendiri, dokumen seperti rencana, buku rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.

    BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?

    Asuransi dalam polis kebakaran dpt stop dlm salah satu situasi berikut, yaitu:

    (1) Penanggung menjauhi polis dgn dalil Tertanggung membuat representasi yang keliru, salah uraian dengan kata lain tidak diungkapkannya materi tertentu;

    (2) Jika ada jatuhnya alias perpindahan dari setiap hunian atau rumah yang diasuransikan dgn kata lain bagiannya, dan sampai-sampai pd saat berakhirnya tujuh day dari mana, kecuali jika jatuhnya dgn kata lain perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap bahaya yang dipertanggungkan; walau demikian, insurance bisa dihidupkan kembali dgn persyaratan yang direvisi k'lo pemberitahuan cepat diberikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;

    (3) Asuransi dapat diakhiri bila saja atas permintaan tertanggung bersama atas pilihan perusahaan pada lima belas 24 hour pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.

    KESIMPULAN

    Properti berwujud terkena beraneka rupa risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan beserta perang, dll. Dan sekuriti insurance dpt dimiliki terhadap sebagian gede risiko ini secara terpisah alias dlm kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat byk beserta beragam. Asuransi kebakaran dlm pengertian yang ketat berhubungan dgn pemberian perlindungan terhadap kebakaran bersama kebakaran saja. Jadi saat menyampaikan polis insurance kebakaran semua persyaratan butuh dipenuhi. Tertanggung berada di bawah peranan moral serta hukum untuk mempunyai itikad yang betul-betul baik & kudu mengatakan fakta yang benar & bukan hyn argumen imitasi hanya dengan keserakahan untuk memperoleh lagi uang. Selanjutnya semua polis asuransi membantu dalam pendirian negara berkembang. Karenanya perusahaan insurance memiliki beban untuk mendukung tertanggung tempo tertanggung dalam kesulitan.
    PREMI ASURANSI GENERALI INDONESIA
    Timika

    LihatTutupKomentar