AGEN ASURANSI SYARIAH Ujung

AGEN ASURANSI SYARIAH
Ujung
- BEST OFFER!
Kontrak insurance muncul kala seseorang yang berburu perlindungan asuransi menandatangani akta dgn firma asuransi untuk mengubah kerugiannya dari kehilangan properti oleh alias insidental krn kebakaran serta dengan kata lain kilat, ledakan, dll. Ini pada dasarnya adalah kesepakatan beserta karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia memiliki fitur khusus tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, kembang yang mampu diasuransikan, ganti rugi, subrogasi serta kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dlm semua akta asuransi dengan diatur oleh prinsip-prinsip unik hukum.

ASURANSI KEBAKARAN:

Menurut S. 2 (6A), "bisnis insurance kebakaran" berarti pencaharian yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk nggak semua kelas bisnis asuransi lainnya, kontrak asuransi terhadap kerugian oleh alias insidental kebakaran dgn kata lain kejadian lainnya, yang umumnya termasuk di antara risiko diasuransikan dlm karier insurance kebakaran.

Menurut Halsbury, ini yakni komitmen insurance dimana perusahaan insurance setuju untuk dipertimbangkan untuk membarui kerugian tertanggung sampai batas tertentu dan tunduk pada syarat dengan prinsip tertentu terhadap loss dengan kata lain kerusakan pengaruh kebakaran, yang mungkin terjadi pada properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, insurance kebakaran adalah kontrak di mana orang tersebut, yang memeriksa pengamanan asuransi, menandatangani akta dgn firma asuransi untuk membarui kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh dgn kata lain kebetulan sebab kebakaran alias petir, ledakan dll. Polis ini dikonstruksi untuk mengasuransikan harta benda seseorang bersama lainnya. item dari tekor yang terjadi karena kerusakan lengkap dengan kata lain sebagian oleh api.

Dalam pengertian yang ketat, kesepakatan insurance kebakaran yaitu satu:

  • 1. Yang objek utamanya ialah jaminan terhadap kerugian dgn kata lain kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.

  • 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan asuransi dibatasi oleh uang pertanggungan dan tidak usah oleh tingkat tekor dgn kata lain kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan

  • 3. Perusahaan insurance tidak mendapatkan keinginan dalam security alias penghancuran properti yang diasuransikan selain dari peranan yang dilakukan berdasarkan kontrak.

  • HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN

    Tidak ada regulasi perundang-undangan yang mengurus insurance kebakaran, seperti dalam persoalan asuransi laut bagian yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dgn regulasi profesi asuransi seperti itu serta tidak dengan aturan main umum dgn kata lain khusus. prinsip-prinsip hukum yang mengenai dengan kebakaran komitmen insurance lainnya. Begitu juga dengan Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dengan tidak adanya undang-undang legislatif tentang perihal ini, pengadilan di India dlm menangani topik insurance kebakaran sejauh ini telah memercayakan langkah yudisial Pengadilan dengan prinsip bahasa Inggris. Ahli hukum.

    Dalam menentukan value harta benda yang rusak atau musnah karena kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis asuransi kebakaran, value harta benda kepada tertanggung yang mau diukur. Prima facie yang nilainya diukur dgn mengacu pada price market dari properti sebelum dan sesudah kerugian. Namun aturan penilaian tersebut tidak dapat diterapkan dalam persoalan di mana nilai market tidak mewakili value sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti saat properti tersebut diperlukan oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk menjalankan bisnis. Dalam masalah seperti itu, ukuran ganti rugi merupakan biaya pemulihan. Dalam urusan Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli bersama disimpan sebagai penyimpanan modal yang membuat pendapatan,

    BUNGA TERTANGGUNG

    Seseorang yang begitu tertarik pada suatu properti sehingga mendapat manfaat dari keberadaannya bersama prasangka karena kehancurannya dikatakan mempunyai interes yang dpt diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu dpt mengasuransikan properti dari kebakaran.

    Kepentingan di properti usah ada positif pada awal ataupun pd saat kehilangan. Jika tidak ada pd saat dimulainya kontrak, maka tidak sanggup menjadi subjek insurance dan bila tidak ada pada saat kerugian, dia tidak menderita loss & tidak membutuhkan ganti rugi. Jadi, di mana dia menawarkan produk harta benda yang diasuransikan beserta setelah itu rusak akibat kebakaran, dia tidak menderita kerugian.

    RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Tanggal penyelesaian kontrak insurance penerbitan polis tidak sama dengan penerimaan alias asumsi risiko. Bagian 64-VB cuma memberi tahu secara luas bahwa perusahaan insurance tidak sanggup menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 chatting tentang pembayaran premi di muka mengingat sub wilayah (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan insurance untuk menanggung risiko sejak tanggal & seterusnya. Jika pengusul tidak mencita-citakan tanggal tertentu, pengusul mampu bernegosiasi dgn perusahaan insurance tentang sebutan tersebut. Tepatnya, oleh krn itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir yaitu dari tertanggung dgn kata lain perusahaan insurance hanya bergantung pd sistem di mana negosiasi untuk insurance telah berkembang. Meskipun dengan ini yaitu risiko yang tampaknya telah tercakup dlm Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dalam Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan ialah sebagai berikut:

    KEBAKARAN: Kehancuran dgn kata lain kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan natural dgn kata lain pembakaran spontan atau proses pemanasan alias pengeringan apa pun tidak dpt dianggap sebagai kerusakan reaksi kebakaran. Misalnya, cat dgn kata lain materi kimia di produsen yang menemukan perlakuan panas beserta akibatnya rusak karna api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.

    PENCAHAYAAN: Petir dapat menimbulkan kerusakan reaksi kebakaran dengan kata lain rupa kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah karena cerobong asap yang terjerembab tersambar petir alias retakan pd hunian reaksi sambaran petir. Baik kebakaran dan tipe kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.

    KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan dgn kata lain kerusakan properti (oleh api atau lainnya) yang secara tepat disebabkan oleh pesawat dan perlengkapan udara lainnya dan / alias barang yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran atau kerusakan konsekuensi gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dengan kecepatan supersonik tidak termasuk dalam cakupan kebijakan ini.

    KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil area bersama orang lain dalam setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, alias teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak hendak tercakup dlm kebijakan.

    Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, dan genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, bersama Badai yakni berbagai tipe gangguan alam yang hebat yang disertai dgn petir alias angin kencang alias hujan lebat. Banjir dgn kata lain Genangan terjadi selagi air naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir dgn kata lain genangan seharusnya tidak semata-mata dipahami dlm pengertian umum, yaitu banjir di sungai atau danau, tetapi juga penimbunan aer karena saluran yang tersumbat mau dianggap banjir.

    KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan alias hewan rel / jalan raya menggunakan kontak spon-tan dgn harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan alias hewan tersebut tidak boleh menjelma milik dengan kata lain dimiliki oleh tertanggung dgn kata lain penghuni tempat dgn kata lain karyawan mereka saat bertindak selama wkt kerja mereka.

    SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan atau kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence wilayah dari situs di mana properti berdiri alias Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah dgn kata lain kediaman ke tingkat yang extra rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah umumnya di atas bukit.

    Namun, retakan normal, penurunan dengan kata lain perlapisan pd struktur baru; pemukiman atau pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai dengan kata lain sungai; reka bentuk alias pengerjaan yang rusak alias penggunaan bahan yang rusak; beserta pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur alias perbaikan properti dgn kata lain pencaharian tanah alias penggalian, tidak tercakup.

    AGEN ASURANSI SYARIAH<br/>Ujung<br/>

    Apa itu PREMI ASURANSI COMMONWEALTH?


    MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan alias kerusakan properti oleh aer alias lainnya karena tangki air, peralatan beserta pipa yang meledak dgn kata lain meluap secara tidak sengaja.

    OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran alias kerusakan, karena benturan alias sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan operasi pengujian rudal oleh Tertanggung atau siapapun, ditanggung.

    KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penyingkiran air yang tidak disengaja dgn kata lain bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran atau kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan alias perubahan pada permukiman dengan kata lain tempat; perbaikan pelepasan dengan kata lain perpanjangan instalasi sprinkler; dan cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.

    KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, positif tidak disengaja atau tidak, semak serta hutan & pembukaan kapling dgn api, tetapi tidak termasuk kerusakan alias kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.

    RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Klaim yang tidak sanggup dipertahankan / tercakup dlm polis ini merupakan sebagai berikut:

    o Pencurian selama atau setelah terjadinya risiko yang diasuransikan

    o Bahaya perang dgn kata lain nuklir

    o Listrik rusak

    o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik

    o Kebakaran bawah tanah

    o Kerugian dengan kata lain kerusakan pada bullion, batu mulia, persediaan antik (nilainya lebih dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, buku cek, catatan komputer kecuali k'lo mereka termasuk secara kategoris.

    o Kerugian atau kerusakan properti yang dipindahkan ke wilayah lain (kecuali mesin bersama peralatan untuk pembersihan, perbaikan atau renovasi selama extra dari 60 hari).

    KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN

    Kontrak asuransi kebakaran mempunyai karakteristik sebagai berikut:

    (a) Asuransi kebakaran yakni kesepakatan pribadi

    Kontrak insurance kebakaran tidak menjamin security properti yang diasuransikan. Tujuannya agar tertanggung tidak menjumpai kerugian sebab kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh karena itu, kalau hubungannya dengan harta benda yang diasuransikan berhenti karena dipindahkan ke orang lain, hingga kontrak insurance juga bakal berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dengan subjek asuransi sehingga mampu diteruskan secara otomatis kepada owner baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak insurance kebakaran dengan demikian hanyalah akta pribadi antara tertanggung beserta penanggung untuk pembayaran uang. Ini mampu secara sah dilayangkan kepada orang lain semata-mata dgn persetujuan perusahaan asuransi.

    (b) Itu yaitu kontrak yang utuh bersama tak terpisahkan.

    Jika asuransinya memiliki ikatan beserta isinya dari stock serta mesin, akad tersebut secara tegas disetujui untuk bisa dibagi. Dengan demikian, k'lo tertanggung bersalah atas pelanggaran tanggungan terhadap perusahaan insurance sehubungan dgn satu pokok bahasan yang tercakup dalam polis, penanggung sanggup mencegah akta secara keseluruhan bersama tidak sekadar sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dgn prinsip kebijakan.

    (c) Penyebab kebakaran tidak material

    Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung hendak melindunginya dari segala tekor alias tekor yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama loss terjadi sebab kebakaran dalam pengertian polis, maka pencetus kebakaran secara umum tidak berubah masalah. Dengan demikian, apakah itu karena api tidak dinyalakan dgn benar dengan kata lain dinyalakan dgn benar tetapi lalai setelahnya alias apakah kebakaran itu disebabkan krn kelalaian tertanggung dgn kata lain pelayannya atau orang asing yakni tidak primer dengan perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk mengalih tekor tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, penyebab kontan kerugian hyn perlu dilihat.

    Namun pemicu kebakaran menjadi material untuk diteliti

    (1). Dimana kebakaran terjadi enggak karena kelalaian, tapi oleh disengaja

    (2) Dimana kebakaran disebabkan sebab penyebab jatuh dengan pengecualian dlm kontrak.

    BATASAN WAKTU
    AGEN ASURANSI SYARIAH<br/>Ujung<br/>

    Siapa itu PREMI ASURANSI PRUDENTIAL 1 JUTA?



    Asuransi ganti rugi adalah suatu perjanjian oleh penanggung untuk mengasihkan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera kala loss yang diderita akibat terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pd posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dalam posisi yang ekstra baik. Ada tugas utama, yaitu ganti rugi, bersama kewajiban sekunder yaitu meletakkan tertanggung dalam posisi sebelum kerugiannya, positive dengan membayarnya dalam nominal tertentu dgn kata lain mungkin dengan teknik lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan asuransi mempunyai pilihan mengenai langkah dia hendak meletakkan tertanggung pd posisi pra-kerugian tidak bermakna bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengalih kerugiannya dgn satu alias lain cara, segera tekor itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pd terjadinya peristiwa yang diasuransikan.

    SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?

    Hanya mereka yang mendapatkan interes yang bisa diasuransikan atas sebuah properti yang dapat mengambil insurance kebakaran. Berikut ini yaitu di antara kelas orang yang telah dianggap memiliki kebutuhan yang dapat diasuransikan dalam, properti, beserta dpt mengasuransikan properti tersebut:

    • 1. Pemilik properti, positive pemilik tunggal, dgn kata lain bersama, dengan kata lain mitra dalam firma yang memiliki properti. Tidaklah harus bahwa mereka juga usah memiliki. Dengan demikian, lesser bersama lessee dapat mengasuransikannya secara bersama-sama alias secara berat.

    • 2. Penjual bersama buyer mendapatkan hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai serta malahan setelah itu, k'lo dia memiliki hak gadai vendor yang belom dibayar atasnya.

  • 3. Pemberi hipotek bersama penerima hipotek mendapatkan kebutuhan yang nggak sama dlm properti yang digadaikan & dpt mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya memakai pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya bunga yang berbeda dari yang si pemberi pinjaman "[3]

  • 4. Wali Amanat yakni pemilik sah & penerima manfaat dari owner properti perwalian serta masing-masing sanggup mengasuransikannya.

  • 5. Petugas tanggungan seperti operator, pegadaian atau petugas gudang bertanggung jawab atas security properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga dpt mengasuransikannya.

  • ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN

    Orang yang tidak mendapatkan keperluan yang bisa diasuransikan atas suatu properti tidak sanggup mengasuransikannya. Sebagai contoh:

    • 1. Kreditor tanpa pertanggungan tidak mampu mengasuransikan harta debitornya, sebab haknya sekadar terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.

    • 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak dpt mengasuransikan properti perusahaan krn ia tidak mendapatkan keperluan yang bisa diasuransikan dlm aset perusahaan apa pun meskipun ia ialah pemegang saham tunggal. Seperti perihal Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena bagus sebagai kreditur jamak ataupun sebagai pemegang saham tidak memiliki keperluan yang dpt diasuransikan di dalamnya.

    KONSEP IMAN SEBESARNYA

    Karena semua komitmen asuransi ialah kontrak dgn itikad baik, pengusul asuransi kebakaran juga berkewajiban positif untuk mengutarakan secara lengkap semua fakta bahan baku dengan tidak menghasilkan kesalahan penyajian atau kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk mendapatkan polis. Kewajiban dgn harapan positive ini berlaku sama buat perusahaan insurance beserta tertanggung. Harus ada itikad positif sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk mengontrol itikad positive dipastikan b mengharuskan pengusul untuk menjelaskan bahwa pengumuman dlm formulir proposal yaitu benar, bahwa itu mau menjadi pedoman kesepakatan & bahwa maklumat yang salah dgn kata lain salah di dalamnya bakal mengelakkan kebijakan. Perusahaan asuransi lantas sanggup mengunggulkan mereka untuk menghitung risiko & untuk menetapkan premi yang sesuai dan menerima risiko atau menolaknya.

    Pertanyaan-pertanyaan dlm formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk memperoleh semua info yang material untuk diketahui firma asuransi untuk menilai risiko dengan memperbaiki premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga membagikan data yang berhubungan dengan:

    o Nama pengusul, alamat, & pekerjaan

    o Uraian tentang pokok bahasan yang hendak diasuransikan hanya untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,

    o Penjelasan tentang bagian di mana ia berada

    o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur dgn kata lain perdagangan berbahaya. dll

    o Apakah sudah diasuransikan

    o Dan juga riwayat asuransi pribadi semut termasuk klaim bila ada yang diproduksi beli pengusul, dll.

    Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul harus membeberkan apakah ditanyai dgn kata lain tidak-

    • 1. Setiap berita yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;

    • 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan asuransi mungkin ekstra dari rata-rata sanggup dipikirkan seperti adanya manuskrip alias dokumen berharga, dll, dan

    AGEN ASURANSI SYARIAH<br/>Ujung<br/>

    Dimana PREMI ASURANSI YANG SUDAH JATUH TEMPO?


  • 3. Setiap informasi yang berhubungan dgn lebih; resiko yang terlibat.

  • Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-

    • 1. Informasi yang bisa dianggap diketahui oleh perusahaan asuransi dlm kegiatan usahanya sebagai perusahaan asuransi;

    • 2. Fakta yang mengarah menunjukkan bahwa risikonya lbh kecil daripada sebaliknya;

  • 3. Fakta tentang kabar yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan

  • 4. Fakta yang tidak usah diungkapkan sehubungan dgn keadaan kebijakan.

  • Dengan demikian, terjamin berada di bawah komitmen yang sungguh-sungguh untuk membuat pengungkapan penuh fakta bahan baku yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma insurance saat memutuskan apakah proposal usah diterima atau tidak. Saat melaksanakan pengungkapan fakta yang relevan,

    DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE

    Jika ada ekstra dari satu resiko yang terjadi secara bersamaan atau berturut-turut, bakal sulit untuk menilai akibat relatif dari setiap resiko dgn kata lain memastikan salah satunya sebagai pemicu loss yang sebenarnya. Dalam urusan seperti itu, doktrin penyebab telak menyokong memutuskan gara-gara loss yang sebenarnya.
    Penyebab terdekat didefinisikan dlm Pawsey v. Scottish Union & National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif bersama makbul yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai beserta bekerja secara aktif dari sumber baru beserta independen." Itu penyebab yang dominan bersama mustajab meskipun itu tanpa yang terdekat dalam waktu. Oleh karna itu, kala suatu tekor terjadi, wajib untuk menyelidiki dan memisah-misahkan apa pencetus langsung kerugian tersebut untuk menentukan apakah perusahaan asuransi bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

    PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN

    Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran bisa disebabkan oleh petir, ledakan, atau ledakan. Ini mungkin efek dari kerusuhan, pemogokan alias karna tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pada akhirnya kudu memicu kebakaran & api perlu menjelma gara-gara tepat kerusakan. Oleh krn itu, tekor yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak bakal tercakup dalam kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa kerugian tersebut tercakup dlm klausul tindakan jahat serta oleh karna itu. Perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk memenuhi klaim tersebut tidak bisa dipertahankan, karna kecuali beserta sampai kebakaran yaitu penyebab telak dari kerusakan, tidak ada claim berdasarkan kebijakan kebakaran yang sanggup dipertahankan. [6 ]

    PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Langkah-langkah untuk mengambil polis asuransi kebakaran disebutkan di bawah ini:

    • 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:

    • Ada byk perusahaan yang menawarkan asuransi kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu dgn kata lain perusahaan kudu berhati-hati dalam menetapkan perusahaan asuransi. Penilaian usah bertumpu pada faktor-faktor seperti hasrat baik, serta posisi jarak panjang di pasar. Perusahaan asuransi dpt didekati secara langsung alias menggunakan agen, nggak semua di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.

    • 2. Pengajuan Formulir Proposal:

    Individu dgn kata lain owner penghidupan perlu menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dgn rincian yang diperlukan kepada perusahaan insurance untuk pertimbangan yang tepat dan persetujuan selanjutnya. Informasi dlm Formulir Proposal usah disampaikan dengan itikad positive dan harus disertai dgn dokumen yang memverifikasi nilai sebenarnya dari properti atau stock yang hendak diasuransikan. Sebagian gede perusahaan mempunyai Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana artikel yang tepat usah disediakan.

  • 3. Survei Properti / Pertimbangan:

  • Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, dan sampai-sampai akan dilakukan survei "di tempat" atas properti dengan kata lain stock yang menjelma pokok asuransi. Ini biasanya dilakukan oleh penyidik, dengan kata lain surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan & mereka harus melapor lagi kepada mereka setelah pengkajian serta survei menyeluruh. Ini bermanfaat untuk menghitung risiko yang terlibat dan menghitung tingkat premi.

  • 4. Penerimaan Proposal:

  • Setelah laporan rinci dengan komprehensif diserahkan ke perusahaan asuransi oleh surveyor serta petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal serta laporannya dgn teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan dengan kata lain games curang dengan kata lain penipuan yang terlibat, dan sampai-sampai secara resmi "menerima" Formulir Proposal & mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis asuransi dimulai setelah pembayaran dan penerimaan premi tiap oleh tertanggung bersama perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.

    PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN

    Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan asuransi meminta tertanggung untuk membagikan rincian yang berkenaan dengan kerugian dalam klaim dari yang berhubungan dgn info berikut-

    • 1. Keadaan bersama pemicu kebakaran;

    • AGEN ASURANSI SYARIAH<br/>Ujung<br/>

      Kapan AGEN ASURANSI GARDA OTO?


    • 2. Hunian dan situasi tempat terjadinya kebakaran;

  • 3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu kapabilitas di mana klaim yang diasuransikan dan apakah ada orang lain yang tertarik dgn properti tersebut;

  • 4. Asuransi lain atas properti;

  • 5. Nilai setiap item properti pd saat kehilangan beserta buktinya, dengan value sisa, jika ada; dan

  • 6. Jumlah yang diklaim

  • Memberikan artikel yang berhubungan dengan claim juga yaitu kondisi preseden untuk pekerjaan perusahaan asuransi. Informasi di atas hendak memungkinkan perusahaan insurance untuk memverifikasi apakah-

    (1) Kebijakan tersebut berlaku;

    (2) Bahaya yang menimbulkan kerugian yaitu risiko yang diasuransikan;

    (3) Harta rusak dengan kata lain hilang adalah harta benda yang diasuransikan.

    Aturan untuk rekaan price properti

    Nilai properti yang diasuransikan adalah-

    1) Nilainya pada saat kerugian, dan

    2) Di tempat kerugian, dan

    3) Nilainya yang nyata atau intrinsik tanpa memperhatikan value sentimentalnya. Kehilangan keuntungan prospektif dgn kata lain kerugian konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.

    PENGAJUAN KLAIM

    Bagaimana kleim muncul?

    Setelah kesepakatan insurance kebakaran muncul, kleim sanggup timbul sebab pengoperasian satu dengan kata lain extra risiko yang diasuransikan pada properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu alias lebih ancaman yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan alias berturut-turut dari properti tersebut. Agar kleim valid, persyaratan dgn mesti dipenuhi:

    • 1. Terjadinya kudu terjadi sebab pengoperasian suatu ancaman yang diasuransikan dgn kata lain di mana rawan yang diasuransikan serta ancaman lainnya beroperasi, penyebab loss yang dominan atau efisien pasti ialah rawan yang diasuransikan;

    • 2. Operasi ancaman tidak boleh berada dalam lingkup pengecualian kebijakan;

  • 3. Kejadian tersebut pasti telah menghasilkan kerugian dengan kata lain kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;

  • 4. Terjadinya mesti selama mata uang polis;

  • 5. Tertanggung usah menggenapi semua persyaratan polis bersama juga wajib memenuhi persyaratan yang wajib dipenuhi setelah klaim muncul.

  • FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT

    Catatan kriminal dari seorang tertanggung mampu mempengaruhi moral hazard, yang butuh dinilai oleh perusahaan asuransi, dan tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat bakal berubah bahan baku non-disclosure.

    TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT
    AGEN ASURANSI SYARIAH<br/>Ujung<br/>

    Bagaimana AGEN ASURANSI TERMUDA?



    Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib menjalankan kewajibannya untuk mengontrol itikad baik terhadap perusahaan insurance & untuk itu tertanggung perlu menjalankan yang terbaik untuk menghindari atau meminimalkan kerugian. Untuk tujuan ini ia harus (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api dgn kata lain menghindari penyebarannya, & (2) membantu pemadam kebakaran bersama yang lainnya dlm upaya mereka untuk melakukannya dgn pola apa pun yang tidak menghalangi mereka.
    Dengan benda ini harta yang diasuransikan mampu dipindahkan ke tempat yang aman. Segala kerugian atau kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api dgn kata lain selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai tekor yang kira-kira disebabkan oleh api.

    Jika tertanggung gagal dlm tugasnya dgn sengaja beserta dengan demikian meninggikan beban perusahaan asuransi, tertanggung mau dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]

    HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN

    (A) Hak Tersirat

    Sesuai dgn tugas tertanggung maka perusahaan asuransi mendapatkan hak menurut hukum, mengingat peranan yang telah mereka lakukan untuk mengubah kerugian tertanggung. Dengan demikian perusahaan insurance mempunyai hak untuk-

    o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api dan meminimalkan tekor harta benda, dan

    o Untuk tujuan itu, untuk memasuki beserta memiliki properti.

    Penanggung akan bertanggung jawab untuk membereskan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api dengan selama itu dimiliki, sebab semua itu dianggap sebagai konsekuensi natural dengan tepat dari kebakaran; oleh sebab itu telah diadakan dalam kondisi Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari bahaya yang diasuransikan usah dinilai kala perusahaan asuransi membagikan lagi dengan nggak pd saat ancaman berhenti.

    (B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk menyelamatkan risiko

    Kerusakan yang diderita krn tindakan yang diambil untuk melepaskan risiko yang diasuransikan bukanlah konsekuensi dari risiko tersebut dan tidak bisa dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam kasus Liverpool dan London & Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada mengungkapkan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk menghindari ledakan, dan tekor tidak bisa dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hyn mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., bersama loss tidak sanggup dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cuman mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran dengan kata lain ledakan. "

    (C) Hak Ekspres

    Kondisi 5- untuk menyelamatkan hak-haknya dgn bagus perusahaan asuransi telah menetapkan hak yang lebih positive secara tegas dalam status ini yang dengannya kalau terjadi kerusakan alias kerusakan, penanggung & setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung dpt memasuki, mengambil alias mengendalikan kepemilikan gedung. atau tempat di mana kerusakan telah terjadi dengan kata lain mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka beserta menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan atau menawarkan produk dgn kata lain menghilangkan perkara yang sama untuk rekening yang berkepentingan.

    Kapan beserta gimana klaim dibuat?

    Apabila terjadi tekor kebakaran yang ditanggung oleh polis asuransi kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu lima belas day setelah terjadinya loss tersebut, Tertanggung harus mengajukan kleim secara tertulis dengan membagikan rincian kerusakan bersama perkiraan nilainya. Rincian insurance lain pada properti yang sama juga mesti diumumkan.

    Tertanggung usah mendapatkan & menghasilkan, dgn anggaran sendiri, dokumen seperti rencana, buku rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.

    BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?

    Asuransi dalam polis kebakaran dpt stop dlm salah satu kondisi berikut, yaitu:

    (1) Penanggung meluputkan polis dgn dasar Tertanggung menciptakan representasi yang keliru, salah uraian atau tidak diungkapkannya materi tertentu;

    (2) Jika ada jatuhnya atau perpindahan dari setiap tempat tinggal dengan kata lain tempat tinggal yang diasuransikan dengan kata lain bagiannya, hingga pd saat berakhirnya tujuh 24 jam dari mana, kecuali kalo jatuhnya alias perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap rawan yang dipertanggungkan; meskipun demikian, asuransi bisa dihidupkan lagi dgn persyaratan yang direvisi kalo pemberitahuan cepat dilayangkan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;

    (3) Asuransi mampu diakhiri kapan saja atas permintaan tertanggung beserta atas pilihan perusahaan pd 15 24 hour pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.

    KESIMPULAN

    Properti berwujud terkena berbagai risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan bersama perang, dll. Dan sekuriti asuransi sanggup dimiliki terhadap sebagian besar risiko ini secara terpisah dgn kata lain dlm kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat banyak beserta beragam. Asuransi kebakaran dlm pengertian yang ketat berkaitan dgn pemberian perlindungan terhadap kebakaran bersama kebakaran saja. Jadi saat memberikan polis asuransi kebakaran semua persyaratan wajib dipenuhi. Tertanggung berada di bawah tugas moral & hukum untuk mendapatkan itikad yang sangat positif dengan perlu mengatakan fakta yang benar dan tak cuma kilah tidak orisinal cukup dengan keserakahan untuk menemukan lagi uang. Selanjutnya semua polis asuransi menopang dalam pembangunan negara berkembang. Karenanya perusahaan insurance memiliki beban untuk menyokong tertanggung kala tertanggung dlm kesulitan.
    AGEN ASURANSI SYARIAH
    Ujung

    LihatTutupKomentar