AGEN ASURANSI AXA
Kajen
- BEST OFFER!
Kontrak insurance muncul selagi seseorang yang melacak proteksi insurance menandatangani kontrak dengan firma insurance untuk mengganti kerugiannya dari kehilangan properti oleh alias insidental krn kebakaran dan alias kilat, ledakan, dll. Ini pada dasarnya yaitu akad beserta karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia memperoleh fitur khas tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, kembang yang sanggup diasuransikan, ganti rugi, subrogasi dan kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dalam semua akad asuransi serta diatur oleh prinsip-prinsip khas hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis asuransi kebakaran" berarti penghidupan yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk tdk semua kelas profesi asuransi lainnya, akad asuransi terhadap tekor oleh dgn kata lain insidental kebakaran alias kejadian lainnya, yang lazimnya termasuk di antara risiko diasuransikan dlm usaha insurance kebakaran.
Menurut Halsbury, ini yaitu kontrak asuransi dimana perusahaan insurance setuju untuk dipertimbangkan untuk mengganti kerugian tertanggung sampai batas tertentu bersama tunduk pd syarat beserta kaidah tertentu terhadap tekor atau kerusakan efek kebakaran, yang mungkin terjadi pada properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, insurance kebakaran yakni akta di mana orang tersebut, yang menyelidik sekuriti asuransi, menandatangani kontrak dengan firma insurance untuk merombak kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh dgn kata lain kebetulan krn kebakaran alias petir, ledakan dll. Polis ini disketsa untuk mengasuransikan harta benda seseorang dan lainnya. item dari kerugian yang terjadi karna kerusakan lengkap atau sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, komitmen asuransi kebakaran ialah satu:
3. Perusahaan insurance tidak mempunyai keinginan dlm security dengan kata lain penghancuran properti yang diasuransikan selain dari tanggungan yang dilakukan berdasarkan kontrak.
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada tata tertib perundang-undangan yang mengontrol asuransi kebakaran, seperti dlm problem insurance laut yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dgn regulasi profesi insurance seperti itu beserta tidak dengan patokan umum alias khusus. prinsip-prinsip hukum yang berkenaan dengan kebakaran akad asuransi lainnya. Begitu juga dengan Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dgn tidak adanya undang-undang legislatif tentang perihal ini, pengadilan di India dlm melaksanakan topik insurance kebakaran sejauh ini telah mengandalkan kepastian yudisial Pengadilan bersama dugaan bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam menentukan value harta benda yang rusak atau musnah sebab kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis insurance kebakaran, value harta benda kepada tertanggung yang mau diukur. Prima facie yang nilainya diukur dengan mengacu pd nilai pasar dari properti sebelum beserta sesudah kerugian. Namun manual penilaian tersebut tidak sanggup diterapkan dlm soal di mana harga pasar tidak mewakili value sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti tatkala properti tersebut dipegunakan oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk menjalani bisnis. Dalam persoalan seperti itu, ukuran ganti rugi ialah uang pemulihan. Dalam urusan Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli bersama disimpan sebagai penyimpanan modal yang menciptakan pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pd suatu properti sehingga mendapat khasiat dari keberadaannya beserta prasangka karena kehancurannya dikatakan mempunyai keperluan yang mampu diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu dpt mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti kudu ada positif pada awal ataupun pd saat kehilangan. Jika tidak ada pd saat dimulainya kontrak, maka tidak bisa menjelma subjek asuransi dan k'lo tidak ada pd saat kerugian, dia tidak menderita tekor beserta tidak memerlukan ganti rugi. Jadi, di mana dia menjual harta benda yang diasuransikan bersama setelah itu rusak pengaruh kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian akta insurance penerbitan polis berlainan dgn penerimaan dgn kata lain asumsi risiko. Bagian 64-VB cukup memberi tahu secara luas bahwa perusahaan insurance tidak sanggup menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 chat tentang pembayaran premi di wajah memikirkan sub area (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan asuransi untuk menanggung risiko sejak tanggal serta seterusnya. Jika pengusul tidak mengimpikan tanggal tertentu, pengusul dapat bernegosiasi dgn perusahaan insurance tentang nama tersebut. Tepatnya, oleh sebab itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir yakni dari tertanggung alias perusahaan insurance sekadar bergantung pada strategi di mana negosiasi untuk asuransi telah berkembang. Meskipun berikut ini ialah risiko yang tampaknya telah tercakup dalam Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dalam Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan adalah sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran alias kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan natural alias pembakaran spontan dengan kata lain proses pemanasan atau pengeringan apa pun tidak dpt dianggap sebagai kerusakan akibat kebakaran. Misalnya, cat dengan kata lain material kimia di penghasil yang menjumpai perlakuan panas dengan akibatnya rusak sebab api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir dapat membuat kerusakan reaksi kebakaran dengan kata lain jenis kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah karna cerobong asap yang tersandung tersambar petir dengan kata lain retakan pada hunian pengaruh sambaran petir. Baik kebakaran dan model kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan atau kerusakan properti (oleh api dengan kata lain lainnya) yang secara serta-merta disebabkan oleh pesawat bersama alat udara lainnya & / dgn kata lain barang yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran atau kerusakan efek gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dgn kecepatan supersonik tidak termasuk dlm cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil lokasi bersama orang lain dalam setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, atau teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak bakal tercakup dlm kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, serta genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, dan Badai ialah berbagai ragam jenis gangguan alam yang hebat yang disertai dgn petir dgn kata lain angin kencang dgn kata lain hujan lebat. Banjir dgn kata lain Genangan terjadi pada waktu aer naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir dgn kata lain genangan seharusnya tidak cuman dipahami dalam pengertian umum, yaitu banjir di sungai atau danau, tetapi juga penimbunan aer sebab saluran yang tersumbat hendak dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan atau hewan rel / jalan raya melalui kontak serta-merta dgn harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan dgn kata lain hewan tersebut tidak boleh menjelma milik atau dimiliki oleh tertanggung dengan kata lain penghuni tempat alias karyawan mereka saat bertindak selama waktu kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan dgn kata lain kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence lokasi dari situs di mana properti berdiri dgn kata lain Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah alias properti ke tingkat yang extra rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah kebanyakan di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan alias perlapisan pd struktur baru; pemukiman atau pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai dengan kata lain sungai; jenis atau pengerjaan yang rusak atau pemanfaatan material yang rusak; beserta pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur atau perbaikan properti alias pekerjaan tanah dengan kata lain penggalian, tidak tercakup.

MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan alias kerusakan properti oleh air dengan kata lain lainnya karena tangki air, peralatan bersama pipa yang meledak atau meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran alias kerusakan, krn benturan alias sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan oprasi pengujian rudal oleh Tertanggung alias siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penyingkiran aer yang tidak disengaja dgn kata lain bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran dengan kata lain kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan dgn kata lain perubahan pada gedung alias tempat; perbaikan pelepasan dgn kata lain perpanjangan instalasi sprinkler; beserta cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, baik tidak disengaja dgn kata lain tidak, semak bersama hutan & pembukaan persil dengan api, tetapi tidak termasuk kerusakan atau kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak mampu dipertahankan / tercakup dalam polis ini ialah sebagai berikut:
o Pencurian selama atau setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang dengan kata lain nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian dengan kata lain kerusakan pd bullion, batu mulia, persediaan antik (nilainya lbh dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, buku cek, catatan komputer kecuali kalau mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian dgn kata lain kerusakan properti yang dipindahkan ke daerah lain (kecuali mesin dengan peralatan untuk pembersihan, perbaikan dengan kata lain renovasi selama lebih dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak asuransi kebakaran mempunyai karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran ialah kontrak pribadi
Kontrak asuransi kebakaran tidak menjamin security properti yang diasuransikan. Tujuannya agar tertanggung tidak mendapatkan kerugian karena kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh krn itu, bila hubungannya dgn harta benda yang diasuransikan berhenti krn dipindahkan ke orang lain, hingga komitmen insurance juga akan berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek asuransi sehingga sanggup diteruskan secara otomatis kepada pemilik baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak insurance kebakaran dengan demikian hanyalah akad pribadi antara tertanggung bersama penanggung untuk pembayaran uang. Ini dapat secara sah disampaikan kepada orang lain semata-mata dgn persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu yaitu komitmen yang utuh serta tak terpisahkan.
Jika asuransinya memiliki ikatan dengan isinya dari barang beserta mesin, komitmen tersebut secara tegas disetujui untuk mampu dibagi. Dengan demikian, k'lo tertanggung bersalah atas pelanggaran komitmen terhadap perusahaan insurance sehubungan dengan satu pokok bahasan yang tercakup dalam polis, penanggung mampu meluputkan kontrak secara keseluruhan bersama tidak hanya sehubungan dgn materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dengan prinsip kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung kepingin melindunginya dari segala tekor atau tekor yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama loss terjadi karena kebakaran dlm pengertian polis, dan sampai-sampai pencetus kebakaran secara umum tidak menjelma masalah. Dengan demikian, apakah itu karna api tidak dinyalakan dengan benar dengan kata lain dinyalakan dengan benar tetapi lalai setelahnya dengan kata lain apakah kebakaran itu disebabkan krn kelalaian tertanggung dgn kata lain pelayannya atau orang asing merupakan tidak signifikan serta perusahaan insurance bertanggung jawab untuk mengubah loss tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, pencetus spon-tan loss sekadar harus dilihat.
Namun pencetus kebakaran menjadi material untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi tanpa krn kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan krn gara-gara jatuh dgn pengecualian dalam kontrak.
BATASAN WAKTU

Asuransi ganti rugi yaitu suatu perjanjian oleh penanggung untuk menyerahkan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera tempo kerugian yang diderita imbas terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pd posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dlm posisi yang extra baik. Ada tugas utama, yaitu ganti rugi, beserta pekerjaan sekunder yaitu memasangkan tertanggung dalam posisi sebelum kerugiannya, positif dgn membayarnya dlm besaran tertentu dengan kata lain mungkin dengan strategi lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan insurance mendapatkan pilihan berkaitan langkah dia bakal memposisikan tertanggung pd posisi pra-kerugian tidak bermakna bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengalih kerugiannya dengan satu dengan kata lain lain cara, segera loss itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pd terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang memiliki kepentingan yang dapat diasuransikan atas sebuah properti yang sanggup mengambil asuransi kebakaran. Berikut ini merupakan di antara kelas orang yang telah dianggap mendapatkan kepentingan yang bisa diasuransikan dalam, properti, dengan mampu mengasuransikan properti tersebut:
3. Pemberi hipotek serta penerima hipotek mendapatkan kebutuhan yang berbeda dlm properti yang digadaikan serta bisa mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya memakai pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya kembang yang berlainan dari yang si pemberi pinjaman "[3]
4. Wali Amanat yaitu pemilik sah dan penerima manfaat dari pemilik properti perwalian & setiap dpt mengasuransikannya.
5. Petugas garansi seperti operator, pegadaian dengan kata lain petugas gudang bertanggung jawab atas keamanan properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga dpt mengasuransikannya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak mendapatkan pamrih yang sanggup diasuransikan atas suatu properti tidak dapat mengasuransikannya. Sebagai contoh:
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua kesepakatan asuransi merupakan akta dengan itikad baik, pengusul asuransi kebakaran juga berkewajiban positif untuk menyampaikan secara lengkap semua fakta bahan baku serta tidak membuat kesalahan penyajian dgn kata lain kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk menerima polis. Kewajiban dgn niat bagus ini berlaku sama bagi perusahaan insurance dengan tertanggung. Harus ada itikad positif sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk mengendalikan itikad baik dipastikan b mengharuskan pengusul untuk menyampaikan bahwa penjelasan dalam formulir proposal ialah benar, bahwa itu bakal menjadi permulaan kesepakatan serta bahwa pengumuman yang salah atau salah di dalamnya hendak menghindari kebijakan. Perusahaan insurance kemudian sanggup memercayakan mereka untuk menilai risiko dengan untuk menetapkan premi yang sesuai dan menerima risiko dengan kata lain menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dlm formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk menerima semua info yang material untuk diketahui firma asuransi untuk menilai risiko beserta memperbaiki premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga menyampaikan informasi yang berkaitan dengan:
o Nama pengusul, alamat, beserta pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang hendak diasuransikan cukup untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang bagian di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur dengan kata lain perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat insurance pribadi semut termasuk klaim kalau ada yang dirancang berbelanja pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul perlu mengatakan apakah ditanyai dengan kata lain tidak-

3. Setiap kabar yang berkenaan dengan lebih; resiko yang terlibat.
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
3. Fakta tentang data yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan
4. Fakta yang tidak perlu diungkapkan sehubungan dgn kondisi kebijakan.
Dengan demikian, terjamin berada di bawah komitmen yang sungguh-sungguh untuk membuat pengungkapan penuh fakta material yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma insurance saat memutuskan apakah proposal butuh diterima dgn kata lain tidak. Saat memperbuat pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada ekstra dari satu bahaya yang terjadi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut, akan sulit untuk menilai kelanjutan relatif dari setiap bahaya dgn kata lain memutuskan salah satunya sebagai gara-gara kerugian yang sebenarnya. Dalam kasus seperti itu, doktrin gara-gara spon-tan membantu memastikan pencetus tekor yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dlm Pawsey v. Scottish Union dengan National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif dan mustajab yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai bersama berprofesi secara aktif dari sumber baru beserta independen." Itu penyebab yang dominan beserta tokcer walaupun itu tanpa yang terdekat dalam waktu. Oleh sebab itu, saat suatu kerugian terjadi, kudu untuk menyelidiki beserta menyeleksi apa gara-gara kontan kerugian tersebut untuk memutuskan apakah perusahaan insurance bertanggung jawab atas loss tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran bisa disebabkan oleh petir, ledakan, atau ledakan. Ini mungkin imbas dari kerusuhan, pemogokan alias krn tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pada akhirnya perlu membuat kebakaran bersama api perlu menjadi penyebab tepat kerusakan. Oleh karna itu, kerugian yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak bakal tercakup dlm kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa tekor tersebut tercakup dlm klausul tindakan jahat dan oleh krn itu. Perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk menepati claim tersebut tidak sanggup dipertahankan, krn kecuali dengan sampai kebakaran yaitu gara-gara langsung dari kerusakan, tidak ada klaim berdasarkan kebijakan kebakaran yang dapat dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis insurance kebakaran disebutkan di bawah ini:
Individu dgn kata lain owner karier perlu menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dengan rincian yang diperlukan kepada perusahaan insurance untuk pertimbangan yang tepat dengan persetujuan selanjutnya. Informasi dalam Formulir Proposal perlu diberikan dengan itikad positive & butuh disertai dengan dokumen yang memverifikasi price sebenarnya dari properti dgn kata lain persediaan yang bakal diasuransikan. Sebagian besar perusahaan memperoleh Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana informasi yang tepat perlu disediakan.
3. Survei Properti / Pertimbangan:
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, maka hendak dilakukan survei "di tempat" atas properti alias persediaan yang menjadi pokok asuransi. Ini lazimnya dilakukan oleh penyidik, alias surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan bersama mereka usah melapor kembali kepada mereka setelah pengkajian beserta survei menyeluruh. Ini bernilai untuk menghitung risiko yang terlibat & menghitung tingkat premi.
4. Penerimaan Proposal:
Setelah laporan rinci beserta komprehensif diserahkan ke perusahaan asuransi oleh surveyor beserta petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal serta laporannya dgn teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan alias permainan curang alias penipuan yang terlibat, maka secara resmi "menerima" Formulir Proposal & mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis asuransi dimulai setelah pembayaran dan penerimaan premi setiap oleh tertanggung dan perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan asuransi meminta tertanggung untuk menyampaikan rincian yang mengenai dgn loss dlm claim dari yang berhubungan dgn data berikut-
3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu kesanggupan di mana klaim yang diasuransikan dengan apakah ada orang lain yang tertarik dengan properti tersebut;
4. Asuransi lain atas properti;
5. Nilai setiap item properti pada saat kehilangan beserta buktinya, beserta nilai sisa, kalo ada; dan
6. Jumlah yang diklaim
Memberikan info yang tentang dgn claim juga yakni kondisi preseden untuk tanggungan perusahaan asuransi. Informasi di atas hendak memungkinkan perusahaan asuransi untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang mendatangkan tekor merupakan risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak dgn kata lain hilang yakni harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk perkiraan nilai properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pada saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata atau intrinsik tanpa memperhatikan value sentimentalnya. Kehilangan cuan prospektif dgn kata lain loss konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana klaim muncul?
Setelah akad insurance kebakaran muncul, claim dapat timbul krn pengoperasian satu alias ekstra risiko yang diasuransikan pd properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu dgn kata lain extra rawan yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan atau berturut-turut dari properti tersebut. Agar claim valid, persyaratan dengan butuh dipenuhi:
3. Kejadian tersebut pasti telah memicu kerugian atau kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;
4. Terjadinya mesti selama mata uang polis;
5. Tertanggung wajib menggenapkan semua persyaratan polis dengan juga butuh memenuhi persyaratan yang perlu dipenuhi setelah kleim muncul.
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung mampu mempengaruhi moral hazard, yang perlu dinilai oleh perusahaan asuransi, beserta tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat akan menjadi material non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT

Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib menjalani kewajibannya untuk menjaga itikad bagus terhadap perusahaan insurance bersama untuk itu tertanggung kudu memperbuat yang terbaik untuk menyelamatkan alias meminimalkan kerugian. Untuk tujuan ini ia perlu (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api dgn kata lain menghindari penyebarannya, bersama (2) menopang pemadam kebakaran dengan yang lainnya dlm upaya mereka untuk melakukannya dgn petunjuk apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan bisa dipindahkan ke tempat yang aman. Segala tekor dengan kata lain kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api dgn kata lain selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai loss yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dalam tugasnya dengan sengaja beserta dgn demikian menambah beban perusahaan asuransi, tertanggung hendak dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dengan tugas tertanggung maka perusahaan insurance mempunyai hak menurut hukum, memikirkan tanggungan yang telah mereka lakukan untuk membarui loss tertanggung. Dengan demikian perusahaan asuransi memperoleh hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api dengan meminimalkan kerugian harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki bersama memiliki properti.
Penanggung akan bertanggung jawab untuk membereskan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api serta selama itu dimiliki, karena semua itu dianggap sebagai konsekuensi alami & jitu dari kebakaran; oleh sebab itu telah diadakan dlm urusan Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari rawan yang diasuransikan perlu dinilai selagi perusahaan insurance memberikan lagi dengan nggak pd saat ancaman berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk menyelamatkan risiko
Kerusakan yang diderita sebab tindakan yang diambil untuk mengelakkan risiko yang diasuransikan tidaklah konsekuensi dari risiko tersebut serta tidak dpt dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam ihwal Liverpool beserta London dan Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada menyampaikan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk menghindari ledakan, dan loss tidak mampu dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hanya mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., & loss tidak bisa dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cuman mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran alias ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk menyelamatkan hak-haknya dgn positive perusahaan insurance telah menetapkan hak yang lebih positive secara tegas dlm keadaan ini yang dengannya kalau terjadi kerusakan dgn kata lain kerusakan, penanggung serta setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung bisa memasuki, mengambil alias mengendalikan kepemilikan gedung. dgn kata lain tempat di mana kerusakan telah terjadi dengan kata lain mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka & menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan atau menawarkan produk dengan kata lain membuang perkara yang sama untuk akun yang berkepentingan.
Kapan dan gimana klaim dibuat?
Apabila terjadi loss kebakaran yang ditanggung oleh polis asuransi kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu lima belas 24 hour setelah terjadinya kerugian tersebut, Tertanggung wajib mengajukan claim secara tertulis dgn membagikan rincian kerusakan bersama perkiraan nilainya. Rincian asuransi lain pd properti yang sama juga perlu diumumkan.
Tertanggung wajib menerima dengan menghasilkan, dgn biaya sendiri, dokumen seperti rencana, buku rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dalam polis kebakaran dpt berhenti dlm salah satu keadaan berikut, yaitu:
(1) Penanggung mencegah polis dengan kausa Tertanggung membuat representasi yang keliru, salah uraian atau tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya alias perpindahan dari setiap gedung dgn kata lain properti yang diasuransikan alias bagiannya, dan sampai-sampai pd saat berakhirnya tujuh hari dari mana, kecuali kalau jatuhnya atau perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap bahaya yang dipertanggungkan; meskipun demikian, asuransi mampu dihidupkan lagi dgn persyaratan yang direvisi kalau pemberitahuan cepat disampaikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi bisa diakhiri bilamana saja atas permintaan tertanggung bersama atas pilihan perusahaan pada lima belas 24 hour pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena beragam risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan bersama perang, dll. Dan perlindungan asuransi bisa dimiliki terhadap sebagian gede risiko ini secara terpisah dgn kata lain dlm kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat byk & beragam. Asuransi kebakaran dlm pengertian yang ketat mengenai dgn pemberian perlindungan terhadap kebakaran dan kebakaran saja. Jadi saat membagikan polis insurance kebakaran semua persyaratan perlu dipenuhi. Tertanggung berada di bawah kewajiban moral dan hukum untuk memperoleh itikad yang benar-benar baik bersama usah mengatakan fakta yang benar serta bukan semata-mata dalih tdk otentik cukup dgn keserakahan untuk menerima kembali uang. Selanjutnya semua polis asuransi menopang dalam pembangunan negeri berkembang. Karenanya perusahaan asuransi mempunyai beban untuk menolong tertanggung tempo tertanggung dalam kesulitan.
AGEN ASURANSI AXA
Kajen
Kajen
- BEST OFFER!
Kontrak insurance muncul selagi seseorang yang melacak proteksi insurance menandatangani kontrak dengan firma insurance untuk mengganti kerugiannya dari kehilangan properti oleh alias insidental krn kebakaran dan alias kilat, ledakan, dll. Ini pada dasarnya yaitu akad beserta karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia memperoleh fitur khas tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, kembang yang sanggup diasuransikan, ganti rugi, subrogasi dan kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dalam semua akad asuransi serta diatur oleh prinsip-prinsip khas hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis asuransi kebakaran" berarti penghidupan yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk tdk semua kelas profesi asuransi lainnya, akad asuransi terhadap tekor oleh dgn kata lain insidental kebakaran alias kejadian lainnya, yang lazimnya termasuk di antara risiko diasuransikan dlm usaha insurance kebakaran.
Menurut Halsbury, ini yaitu kontrak asuransi dimana perusahaan insurance setuju untuk dipertimbangkan untuk mengganti kerugian tertanggung sampai batas tertentu bersama tunduk pd syarat beserta kaidah tertentu terhadap tekor atau kerusakan efek kebakaran, yang mungkin terjadi pada properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, insurance kebakaran yakni akta di mana orang tersebut, yang menyelidik sekuriti asuransi, menandatangani kontrak dengan firma insurance untuk merombak kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh dgn kata lain kebetulan krn kebakaran alias petir, ledakan dll. Polis ini disketsa untuk mengasuransikan harta benda seseorang dan lainnya. item dari kerugian yang terjadi karna kerusakan lengkap atau sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, komitmen asuransi kebakaran ialah satu:
- 1. Yang objek utamanya merupakan jaminan terhadap loss dengan kata lain kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.
- 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan asuransi dibatasi oleh uang pertanggungan dan tidak usah oleh tingkat kerugian dengan kata lain kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada tata tertib perundang-undangan yang mengontrol asuransi kebakaran, seperti dlm problem insurance laut yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dgn regulasi profesi insurance seperti itu beserta tidak dengan patokan umum alias khusus. prinsip-prinsip hukum yang berkenaan dengan kebakaran akad asuransi lainnya. Begitu juga dengan Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dgn tidak adanya undang-undang legislatif tentang perihal ini, pengadilan di India dlm melaksanakan topik insurance kebakaran sejauh ini telah mengandalkan kepastian yudisial Pengadilan bersama dugaan bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam menentukan value harta benda yang rusak atau musnah sebab kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis insurance kebakaran, value harta benda kepada tertanggung yang mau diukur. Prima facie yang nilainya diukur dengan mengacu pd nilai pasar dari properti sebelum beserta sesudah kerugian. Namun manual penilaian tersebut tidak sanggup diterapkan dlm soal di mana harga pasar tidak mewakili value sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti tatkala properti tersebut dipegunakan oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk menjalani bisnis. Dalam persoalan seperti itu, ukuran ganti rugi ialah uang pemulihan. Dalam urusan Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli bersama disimpan sebagai penyimpanan modal yang menciptakan pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pd suatu properti sehingga mendapat khasiat dari keberadaannya beserta prasangka karena kehancurannya dikatakan mempunyai keperluan yang mampu diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu dpt mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti kudu ada positif pada awal ataupun pd saat kehilangan. Jika tidak ada pd saat dimulainya kontrak, maka tidak bisa menjelma subjek asuransi dan k'lo tidak ada pd saat kerugian, dia tidak menderita tekor beserta tidak memerlukan ganti rugi. Jadi, di mana dia menjual harta benda yang diasuransikan bersama setelah itu rusak pengaruh kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian akta insurance penerbitan polis berlainan dgn penerimaan dgn kata lain asumsi risiko. Bagian 64-VB cukup memberi tahu secara luas bahwa perusahaan insurance tidak sanggup menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 chat tentang pembayaran premi di wajah memikirkan sub area (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan asuransi untuk menanggung risiko sejak tanggal serta seterusnya. Jika pengusul tidak mengimpikan tanggal tertentu, pengusul dapat bernegosiasi dgn perusahaan insurance tentang nama tersebut. Tepatnya, oleh sebab itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir yakni dari tertanggung alias perusahaan insurance sekadar bergantung pada strategi di mana negosiasi untuk asuransi telah berkembang. Meskipun berikut ini ialah risiko yang tampaknya telah tercakup dalam Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dalam Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan adalah sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran alias kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan natural alias pembakaran spontan dengan kata lain proses pemanasan atau pengeringan apa pun tidak dpt dianggap sebagai kerusakan akibat kebakaran. Misalnya, cat dengan kata lain material kimia di penghasil yang menjumpai perlakuan panas dengan akibatnya rusak sebab api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir dapat membuat kerusakan reaksi kebakaran dengan kata lain jenis kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah karna cerobong asap yang tersandung tersambar petir dengan kata lain retakan pada hunian pengaruh sambaran petir. Baik kebakaran dan model kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan atau kerusakan properti (oleh api dengan kata lain lainnya) yang secara serta-merta disebabkan oleh pesawat bersama alat udara lainnya & / dgn kata lain barang yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran atau kerusakan efek gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dgn kecepatan supersonik tidak termasuk dlm cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil lokasi bersama orang lain dalam setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, atau teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak bakal tercakup dlm kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, serta genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, dan Badai ialah berbagai ragam jenis gangguan alam yang hebat yang disertai dgn petir dgn kata lain angin kencang dgn kata lain hujan lebat. Banjir dgn kata lain Genangan terjadi pada waktu aer naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir dgn kata lain genangan seharusnya tidak cuman dipahami dalam pengertian umum, yaitu banjir di sungai atau danau, tetapi juga penimbunan aer sebab saluran yang tersumbat hendak dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan atau hewan rel / jalan raya melalui kontak serta-merta dgn harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan dgn kata lain hewan tersebut tidak boleh menjelma milik atau dimiliki oleh tertanggung dengan kata lain penghuni tempat alias karyawan mereka saat bertindak selama waktu kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan dgn kata lain kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence lokasi dari situs di mana properti berdiri dgn kata lain Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah alias properti ke tingkat yang extra rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah kebanyakan di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan alias perlapisan pd struktur baru; pemukiman atau pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai dengan kata lain sungai; jenis atau pengerjaan yang rusak atau pemanfaatan material yang rusak; beserta pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur atau perbaikan properti alias pekerjaan tanah dengan kata lain penggalian, tidak tercakup.

Apa itu PERHITUNGAN PREMI ASURANSI WAHANA TATA?
MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan alias kerusakan properti oleh air dengan kata lain lainnya karena tangki air, peralatan bersama pipa yang meledak atau meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran alias kerusakan, krn benturan alias sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan oprasi pengujian rudal oleh Tertanggung alias siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penyingkiran aer yang tidak disengaja dgn kata lain bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran dengan kata lain kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan dgn kata lain perubahan pada gedung alias tempat; perbaikan pelepasan dgn kata lain perpanjangan instalasi sprinkler; beserta cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, baik tidak disengaja dgn kata lain tidak, semak bersama hutan & pembukaan persil dengan api, tetapi tidak termasuk kerusakan atau kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak mampu dipertahankan / tercakup dalam polis ini ialah sebagai berikut:
o Pencurian selama atau setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang dengan kata lain nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian dengan kata lain kerusakan pd bullion, batu mulia, persediaan antik (nilainya lbh dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, buku cek, catatan komputer kecuali kalau mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian dgn kata lain kerusakan properti yang dipindahkan ke daerah lain (kecuali mesin dengan peralatan untuk pembersihan, perbaikan dengan kata lain renovasi selama lebih dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak asuransi kebakaran mempunyai karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran ialah kontrak pribadi
Kontrak asuransi kebakaran tidak menjamin security properti yang diasuransikan. Tujuannya agar tertanggung tidak mendapatkan kerugian karena kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh krn itu, bila hubungannya dgn harta benda yang diasuransikan berhenti krn dipindahkan ke orang lain, hingga komitmen insurance juga akan berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek asuransi sehingga sanggup diteruskan secara otomatis kepada pemilik baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak insurance kebakaran dengan demikian hanyalah akad pribadi antara tertanggung bersama penanggung untuk pembayaran uang. Ini dapat secara sah disampaikan kepada orang lain semata-mata dgn persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu yaitu komitmen yang utuh serta tak terpisahkan.
Jika asuransinya memiliki ikatan dengan isinya dari barang beserta mesin, komitmen tersebut secara tegas disetujui untuk mampu dibagi. Dengan demikian, k'lo tertanggung bersalah atas pelanggaran komitmen terhadap perusahaan insurance sehubungan dengan satu pokok bahasan yang tercakup dalam polis, penanggung mampu meluputkan kontrak secara keseluruhan bersama tidak hanya sehubungan dgn materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dengan prinsip kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung kepingin melindunginya dari segala tekor atau tekor yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama loss terjadi karena kebakaran dlm pengertian polis, dan sampai-sampai pencetus kebakaran secara umum tidak menjelma masalah. Dengan demikian, apakah itu karna api tidak dinyalakan dengan benar dengan kata lain dinyalakan dengan benar tetapi lalai setelahnya dengan kata lain apakah kebakaran itu disebabkan krn kelalaian tertanggung dgn kata lain pelayannya atau orang asing merupakan tidak signifikan serta perusahaan insurance bertanggung jawab untuk mengubah loss tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, pencetus spon-tan loss sekadar harus dilihat.
Namun pencetus kebakaran menjadi material untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi tanpa krn kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan krn gara-gara jatuh dgn pengecualian dalam kontrak.
BATASAN WAKTU

Siapa itu PREMI ASURANSI MOBIL NISSAN?
Asuransi ganti rugi yaitu suatu perjanjian oleh penanggung untuk menyerahkan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera tempo kerugian yang diderita imbas terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pd posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dlm posisi yang extra baik. Ada tugas utama, yaitu ganti rugi, beserta pekerjaan sekunder yaitu memasangkan tertanggung dalam posisi sebelum kerugiannya, positif dgn membayarnya dlm besaran tertentu dengan kata lain mungkin dengan strategi lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan insurance mendapatkan pilihan berkaitan langkah dia bakal memposisikan tertanggung pd posisi pra-kerugian tidak bermakna bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengalih kerugiannya dengan satu dengan kata lain lain cara, segera loss itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pd terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang memiliki kepentingan yang dapat diasuransikan atas sebuah properti yang sanggup mengambil asuransi kebakaran. Berikut ini merupakan di antara kelas orang yang telah dianggap mendapatkan kepentingan yang bisa diasuransikan dalam, properti, dengan mampu mengasuransikan properti tersebut:
- 1. Pemilik properti, positif owner tunggal, alias bersama, dgn kata lain mitra dalam firma yang memiliki properti. Tidaklah usah bahwa mereka juga wajib memiliki. Dengan demikian, lesser dengan lessee bisa mengasuransikannya secara bersama-sama dengan kata lain secara berat.
- 2. Penjual dan pembeli mempunyai hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai bersama lebih-lebih setelah itu, bila dia memiliki hak gadai vendor yang belum dibayar atasnya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak mendapatkan pamrih yang sanggup diasuransikan atas suatu properti tidak dapat mengasuransikannya. Sebagai contoh:
- 1. Kreditor tanpa tanggungan tidak mampu mengasuransikan harta debitornya, karna haknya sekadar terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.
- 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak sanggup mengasuransikan properti perusahaan krn ia tidak mempunyai pamrih yang sanggup diasuransikan dalam aset perusahaan apa pun walau ia yaitu pemegang saham tunggal. Seperti kondisi Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena positif sebagai kreditur lumrah ataupun sebagai pemegang saham tidak mendapatkan kebutuhan yang sanggup diasuransikan di dalamnya.
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua kesepakatan asuransi merupakan akta dengan itikad baik, pengusul asuransi kebakaran juga berkewajiban positif untuk menyampaikan secara lengkap semua fakta bahan baku serta tidak membuat kesalahan penyajian dgn kata lain kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk menerima polis. Kewajiban dgn niat bagus ini berlaku sama bagi perusahaan insurance dengan tertanggung. Harus ada itikad positif sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk mengendalikan itikad baik dipastikan b mengharuskan pengusul untuk menyampaikan bahwa penjelasan dalam formulir proposal ialah benar, bahwa itu bakal menjadi permulaan kesepakatan serta bahwa pengumuman yang salah atau salah di dalamnya hendak menghindari kebijakan. Perusahaan insurance kemudian sanggup memercayakan mereka untuk menilai risiko dengan untuk menetapkan premi yang sesuai dan menerima risiko dengan kata lain menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dlm formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk menerima semua info yang material untuk diketahui firma asuransi untuk menilai risiko beserta memperbaiki premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga menyampaikan informasi yang berkaitan dengan:
o Nama pengusul, alamat, beserta pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang hendak diasuransikan cukup untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang bagian di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur dengan kata lain perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat insurance pribadi semut termasuk klaim kalau ada yang dirancang berbelanja pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul perlu mengatakan apakah ditanyai dengan kata lain tidak-
- 1. Setiap data yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;
- 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan asuransi mungkin extra dari kebanyakan dpt diidamkan seperti adanya manuskrip dengan kata lain dokumen berharga, dll, dan

Dimana AGEN ASURANSI AVRIST?
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
- 1. Informasi yang dapat dianggap diketahui oleh perusahaan insurance dlm kesibukan usahanya sebagai perusahaan asuransi;
- 2. Fakta yang berat menunjukkan bahwa risikonya ekstra kecil daripada sebaliknya;
Dengan demikian, terjamin berada di bawah komitmen yang sungguh-sungguh untuk membuat pengungkapan penuh fakta material yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma insurance saat memutuskan apakah proposal butuh diterima dgn kata lain tidak. Saat memperbuat pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada ekstra dari satu bahaya yang terjadi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut, akan sulit untuk menilai kelanjutan relatif dari setiap bahaya dgn kata lain memutuskan salah satunya sebagai gara-gara kerugian yang sebenarnya. Dalam kasus seperti itu, doktrin gara-gara spon-tan membantu memastikan pencetus tekor yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dlm Pawsey v. Scottish Union dengan National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif dan mustajab yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai bersama berprofesi secara aktif dari sumber baru beserta independen." Itu penyebab yang dominan beserta tokcer walaupun itu tanpa yang terdekat dalam waktu. Oleh sebab itu, saat suatu kerugian terjadi, kudu untuk menyelidiki beserta menyeleksi apa gara-gara kontan kerugian tersebut untuk memutuskan apakah perusahaan insurance bertanggung jawab atas loss tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran bisa disebabkan oleh petir, ledakan, atau ledakan. Ini mungkin imbas dari kerusuhan, pemogokan alias krn tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pada akhirnya perlu membuat kebakaran bersama api perlu menjadi penyebab tepat kerusakan. Oleh karna itu, kerugian yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak bakal tercakup dlm kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa tekor tersebut tercakup dlm klausul tindakan jahat dan oleh krn itu. Perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk menepati claim tersebut tidak sanggup dipertahankan, krn kecuali dengan sampai kebakaran yaitu gara-gara langsung dari kerusakan, tidak ada klaim berdasarkan kebijakan kebakaran yang dapat dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis insurance kebakaran disebutkan di bawah ini:
- 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:
- 2. Pengajuan Formulir Proposal:
Ada banyak perusahaan yang menawarkan asuransi kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu dgn kata lain perusahaan harus berhati-hati dalam memilah perusahaan asuransi. Penilaian kudu bertumpu pada faktor-faktor seperti cita-cita baik, & posisi limit panjang di pasar. Perusahaan asuransi dpt didekati secara spontan dgn kata lain melalui agen, tidak semua di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.
Individu dgn kata lain owner karier perlu menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dengan rincian yang diperlukan kepada perusahaan insurance untuk pertimbangan yang tepat dengan persetujuan selanjutnya. Informasi dalam Formulir Proposal perlu diberikan dengan itikad positive & butuh disertai dengan dokumen yang memverifikasi price sebenarnya dari properti dgn kata lain persediaan yang bakal diasuransikan. Sebagian besar perusahaan memperoleh Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana informasi yang tepat perlu disediakan.
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, maka hendak dilakukan survei "di tempat" atas properti alias persediaan yang menjadi pokok asuransi. Ini lazimnya dilakukan oleh penyidik, alias surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan bersama mereka usah melapor kembali kepada mereka setelah pengkajian beserta survei menyeluruh. Ini bernilai untuk menghitung risiko yang terlibat & menghitung tingkat premi.
Setelah laporan rinci beserta komprehensif diserahkan ke perusahaan asuransi oleh surveyor beserta petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal serta laporannya dgn teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan alias permainan curang alias penipuan yang terlibat, maka secara resmi "menerima" Formulir Proposal & mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis asuransi dimulai setelah pembayaran dan penerimaan premi setiap oleh tertanggung dan perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan asuransi meminta tertanggung untuk menyampaikan rincian yang mengenai dgn loss dlm claim dari yang berhubungan dgn data berikut-
- 1. Keadaan beserta gara-gara kebakaran;
- 2. Hunian beserta situasi tempat terjadinya kebakaran;

Kapan AGEN ASURANSI JIWA MANULIFE?
Memberikan info yang tentang dgn claim juga yakni kondisi preseden untuk tanggungan perusahaan asuransi. Informasi di atas hendak memungkinkan perusahaan asuransi untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang mendatangkan tekor merupakan risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak dgn kata lain hilang yakni harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk perkiraan nilai properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pada saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata atau intrinsik tanpa memperhatikan value sentimentalnya. Kehilangan cuan prospektif dgn kata lain loss konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana klaim muncul?
Setelah akad insurance kebakaran muncul, claim dapat timbul krn pengoperasian satu alias ekstra risiko yang diasuransikan pd properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu dgn kata lain extra rawan yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan atau berturut-turut dari properti tersebut. Agar claim valid, persyaratan dengan butuh dipenuhi:
- 1. Terjadinya usah terjadi krn pengoperasian suatu ancaman yang diasuransikan alias di mana bahaya yang diasuransikan bersama rawan lainnya beroperasi, gara-gara loss yang dominan dgn kata lain efisien pasti yaitu resiko yang diasuransikan;
- 2. Operasi resiko tidak boleh berada dlm lingkup pengecualian kebijakan;
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung mampu mempengaruhi moral hazard, yang perlu dinilai oleh perusahaan asuransi, beserta tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat akan menjadi material non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT

Bagaimana AGEN ASURANSI YANG MENJANJIKAN?
Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib menjalani kewajibannya untuk menjaga itikad bagus terhadap perusahaan insurance bersama untuk itu tertanggung kudu memperbuat yang terbaik untuk menyelamatkan alias meminimalkan kerugian. Untuk tujuan ini ia perlu (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api dgn kata lain menghindari penyebarannya, bersama (2) menopang pemadam kebakaran dengan yang lainnya dlm upaya mereka untuk melakukannya dgn petunjuk apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan bisa dipindahkan ke tempat yang aman. Segala tekor dengan kata lain kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api dgn kata lain selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai loss yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dalam tugasnya dengan sengaja beserta dgn demikian menambah beban perusahaan asuransi, tertanggung hendak dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dengan tugas tertanggung maka perusahaan insurance mempunyai hak menurut hukum, memikirkan tanggungan yang telah mereka lakukan untuk membarui loss tertanggung. Dengan demikian perusahaan asuransi memperoleh hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api dengan meminimalkan kerugian harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki bersama memiliki properti.
Penanggung akan bertanggung jawab untuk membereskan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api serta selama itu dimiliki, karena semua itu dianggap sebagai konsekuensi alami & jitu dari kebakaran; oleh sebab itu telah diadakan dlm urusan Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari rawan yang diasuransikan perlu dinilai selagi perusahaan insurance memberikan lagi dengan nggak pd saat ancaman berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk menyelamatkan risiko
Kerusakan yang diderita sebab tindakan yang diambil untuk mengelakkan risiko yang diasuransikan tidaklah konsekuensi dari risiko tersebut serta tidak dpt dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam ihwal Liverpool beserta London dan Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada menyampaikan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk menghindari ledakan, dan loss tidak mampu dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hanya mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., & loss tidak bisa dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cuman mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran alias ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk menyelamatkan hak-haknya dgn positive perusahaan insurance telah menetapkan hak yang lebih positive secara tegas dlm keadaan ini yang dengannya kalau terjadi kerusakan dgn kata lain kerusakan, penanggung serta setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung bisa memasuki, mengambil alias mengendalikan kepemilikan gedung. dgn kata lain tempat di mana kerusakan telah terjadi dengan kata lain mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka & menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan atau menawarkan produk dengan kata lain membuang perkara yang sama untuk akun yang berkepentingan.
Kapan dan gimana klaim dibuat?
Apabila terjadi loss kebakaran yang ditanggung oleh polis asuransi kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu lima belas 24 hour setelah terjadinya kerugian tersebut, Tertanggung wajib mengajukan claim secara tertulis dgn membagikan rincian kerusakan bersama perkiraan nilainya. Rincian asuransi lain pd properti yang sama juga perlu diumumkan.
Tertanggung wajib menerima dengan menghasilkan, dgn biaya sendiri, dokumen seperti rencana, buku rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dalam polis kebakaran dpt berhenti dlm salah satu keadaan berikut, yaitu:
(1) Penanggung mencegah polis dengan kausa Tertanggung membuat representasi yang keliru, salah uraian atau tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya alias perpindahan dari setiap gedung dgn kata lain properti yang diasuransikan alias bagiannya, dan sampai-sampai pd saat berakhirnya tujuh hari dari mana, kecuali kalau jatuhnya atau perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap bahaya yang dipertanggungkan; meskipun demikian, asuransi mampu dihidupkan lagi dgn persyaratan yang direvisi kalau pemberitahuan cepat disampaikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi bisa diakhiri bilamana saja atas permintaan tertanggung bersama atas pilihan perusahaan pada lima belas 24 hour pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena beragam risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan bersama perang, dll. Dan perlindungan asuransi bisa dimiliki terhadap sebagian gede risiko ini secara terpisah dgn kata lain dlm kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat byk & beragam. Asuransi kebakaran dlm pengertian yang ketat mengenai dgn pemberian perlindungan terhadap kebakaran dan kebakaran saja. Jadi saat membagikan polis insurance kebakaran semua persyaratan perlu dipenuhi. Tertanggung berada di bawah kewajiban moral dan hukum untuk memperoleh itikad yang benar-benar baik bersama usah mengatakan fakta yang benar serta bukan semata-mata dalih tdk otentik cukup dgn keserakahan untuk menerima kembali uang. Selanjutnya semua polis asuransi menopang dalam pembangunan negeri berkembang. Karenanya perusahaan asuransi mempunyai beban untuk menolong tertanggung tempo tertanggung dalam kesulitan.
AGEN ASURANSI AXA
Kajen