PREMI ASURANSI YANG DIBAYARKAN PERUSAHAAN ASURANSI YANG BERKEDUDUKAN DI INDONESIA
Gianyar
- BEST OFFER!
Kontrak asuransi muncul ketika seseorang yang memilih perlindungan insurance menandatangani akta dengan firma insurance untuk merombak kerugiannya dari kehilangan properti oleh dengan kata lain insidental karena kebakaran serta dengan kata lain kilat, ledakan, dll. Ini pd dasarnya merupakan kontrak serta karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia mempunyai fitur istimewa tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, kembang yang sanggup diasuransikan, ganti rugi, subrogasi & kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dalam semua kesepakatan insurance bersama diatur oleh prinsip-prinsip unik hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis insurance kebakaran" bermakna pencaharian yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk beberapa kelas pencaharian asuransi lainnya, kontrak insurance terhadap kerugian oleh atau insidental kebakaran atau kejadian lainnya, yang kebanyakan termasuk di antara risiko diasuransikan dlm karier asuransi kebakaran.
Menurut Halsbury, ini yakni akad asuransi dimana perusahaan insurance setuju untuk dipertimbangkan untuk mengubah kerugian tertanggung sampai batas tertentu serta tunduk pada syarat serta aturan - aturan tertentu terhadap tekor alias kerusakan konsekuensi kebakaran, yang mungkin terjadi pada properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, asuransi kebakaran merupakan komitmen di mana orang tersebut, yang memilih pengamanan asuransi, menandatangani kontrak dgn firma asuransi untuk mengalih kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh alias kebetulan karena kebakaran atau petir, ledakan dll. Polis ini dipatron untuk mengasuransikan harta benda seseorang beserta lainnya. item dari tekor yang terjadi karena kerusakan lengkap dgn kata lain sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, kesepakatan insurance kebakaran adalah satu:
3. Perusahaan asuransi tidak mempunyai interes dlm security atau penghancuran properti yang diasuransikan selain dari kewajiban yang dilakukan berdasarkan kontrak.
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada tata tertib perundang-undangan yang mengelola insurance kebakaran, seperti dalam urusan insurance laut bagian yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi usaha insurance seperti itu dengan tidak dengan peraturan umum dengan kata lain khusus. prinsip-prinsip hukum yang tentang dengan kebakaran kesepakatan asuransi lainnya. Begitu juga dgn Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dengan tidak adanya undang-undang legislatif tentang persoalan ini, pengadilan di India dlm melaksanakan topik insurance kebakaran sejauh ini telah mengunggulkan pertimbangan yudisial Pengadilan dengan dugaan bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam memutuskan value harta benda yang rusak dgn kata lain musnah karna kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis asuransi kebakaran, nilai harta benda kepada tertanggung yang bakal diukur. Prima facie yang nilainya diukur dengan mengacu pada harga pasar dari properti sebelum bersama sesudah kerugian. Namun cara penilaian tersebut tidak sanggup diterapkan dlm ihwal di mana harga market tidak mewakili nilai sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti tempo properti tersebut dipakai oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk melaksanakan bisnis. Dalam masalah seperti itu, ukuran ganti rugi ialah anggaran pemulihan. Dalam perihal Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli serta disimpan sebagai penanaman modal yang membuat pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pd suatu properti sehingga mendapat fungsi dari keberadaannya bersama prasangka karena kehancurannya dikatakan memiliki keperluan yang bisa diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu sanggup mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti harus ada bagus pada awal ataupun pada saat kehilangan. Jika tidak ada pada saat dimulainya kontrak, dan sampai-sampai tidak bisa menjadi subjek asuransi & bila tidak ada pd saat kerugian, dia tidak menderita tekor dan tidak membutuhkan ganti rugi. Jadi, di mana dia menawarkan produk harta benda yang diasuransikan bersama setelah itu rusak dampak kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian akad asuransi penerbitan polis berbeda dengan penerimaan dgn kata lain asumsi risiko. Bagian 64-VB semata-mata menjelaskan secara luas bahwa perusahaan asuransi tidak bisa menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 berbicara tentang pembayaran premi di muka mengingat sub lokasi (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan insurance untuk menanggung risiko sejak tanggal serta seterusnya. Jika pengusul tidak mencita-citakan tanggal tertentu, pengusul bisa bernegosiasi dgn perusahaan insurance tentang nama tersebut. Tepatnya, oleh karena itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir ialah dari tertanggung atau perusahaan insurance cukup bergantung pada prosedur di mana negosiasi untuk asuransi telah berkembang. Meskipun berikut ini merupakan risiko yang tampaknya telah tercakup dalam Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dlm Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan adalah sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran dgn kata lain kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan alami dgn kata lain pembakaran spontan dgn kata lain proses pemanasan dengan kata lain pengeringan apa pun tidak sanggup dianggap sebagai kerusakan reaksi kebakaran. Misalnya, cat atau material kimia di penghasil yang mengalami perlakuan panas dengan akibatnya rusak karna api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir dpt membawa dampak kerusakan akibat kebakaran atau model kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah sebab cerobong asap yang jatuh tersambar petir alias retakan pd properti imbas sambaran petir. Baik kebakaran dengan rupa kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan alias kerusakan properti (oleh api atau lainnya) yang secara langsung disebabkan oleh pesawat dengan perlengkapan udara lainnya dan / alias stock yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran alias kerusakan reaksi gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dengan kecepatan supersonik tidak termasuk dlm cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil wilayah bersama orang lain dalam setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, atau teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak hendak tercakup dalam kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, dan genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, & Badai merupakan berbagai macam jenis gangguan alam yang hebat yang disertai dgn petir dgn kata lain angin kencang alias hujan lebat. Banjir alias Genangan terjadi selagi air naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir alias genangan seharusnya tidak cuma dipahami dalam pengertian umum, yaitu banjir di sungai dgn kata lain danau, tetapi juga penimbunan air karna saluran yang tersumbat hendak dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan alias hewan rel / jalan raya melalui kontak tepat dgn harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan atau hewan tersebut tidak boleh menjadi milik alias dimiliki oleh tertanggung dgn kata lain penghuni tempat atau karyawan mereka saat bertindak selama masa kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan atau kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence bagian dari situs di mana properti berdiri atau Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah dengan kata lain tempat tinggal ke tingkat yang ekstra rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah kebanyakan di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan alias perlapisan pada struktur baru; pemukiman dgn kata lain pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai dgn kata lain sungai; design alias pengerjaan yang rusak atau penerapan bahan yang rusak; bersama pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur alias perbaikan properti alias bisnis tanah atau penggalian, tidak tercakup.
MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan atau kerusakan properti oleh air alias lainnya karena tangki air, peralatan serta pipa yang meledak atau meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran dgn kata lain kerusakan, sebab benturan atau sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan oprasi pengujian rudal oleh Tertanggung alias siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh pembuangan air yang tidak disengaja alias bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran dengan kata lain kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan dgn kata lain perubahan pada bangunan atau tempat; perbaikan pelepasan alias perpanjangan instalasi sprinkler; bersama cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, positive tidak disengaja dgn kata lain tidak, semak & hutan serta pembukaan kapling dgn api, tetapi tidak termasuk kerusakan alias kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak dpt dipertahankan / tercakup dalam polis ini yakni sebagai berikut:
o Pencurian selama alias setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang dengan kata lain nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian dengan kata lain kerusakan pada bullion, batu mulia, persediaan antik (nilainya extra dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, jurnal cek, catatan komputer kecuali kalo mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian alias kerusakan properti yang dipindahkan ke daerah lain (kecuali mesin serta peralatan untuk pembersihan, perbaikan dengan kata lain renovasi selama ekstra dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak asuransi kebakaran memiliki karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran yakni akta pribadi
Kontrak insurance kebakaran tidak menjamin keamanan properti yang diasuransikan. Tujuannya supaya tertanggung tidak menjumpai loss krn kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh krn itu, kalau hubungannya dgn harta benda yang diasuransikan stop krn dipindahkan ke orang lain, hingga komitmen asuransi juga mau berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek insurance sehingga bisa diteruskan secara otomatis kepada pemilik baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak insurance kebakaran dgn demikian hanyalah kontrak pribadi antara tertanggung serta penanggung untuk pembayaran uang. Ini dpt secara sah dilayangkan kepada orang lain cuma dengan persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu ialah kontrak yang utuh beserta tak terpisahkan.
Jika asuransinya mendapatkan ikatan dan isinya dari persediaan beserta mesin, akad tersebut secara tegas disetujui untuk bisa dibagi. Dengan demikian, bila tertanggung bersalah atas pelanggaran keharusan terhadap perusahaan asuransi sehubungan dengan satu pokok bahasan yang tercakup dalam polis, penanggung sanggup menyelamatkan kesepakatan secara keseluruhan serta tidak cukup sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dgn regulasi kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung pengen melindunginya dari segala tekor dgn kata lain kerugian yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama kerugian terjadi karena kebakaran dalam pengertian polis, maka pencetus kebakaran secara umum tidak berubah masalah. Dengan demikian, apakah itu karna api tidak dinyalakan dengan benar atau dinyalakan dengan benar tetapi lalai setelahnya dgn kata lain apakah kebakaran itu disebabkan sebab kelalaian tertanggung alias pelayannya dgn kata lain orang asing merupakan tidak primer dan perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk mengalih loss tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, pencetus langsung loss sekadar kudu dilihat.
Namun gara-gara kebakaran berubah berbahan dasar untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi tak karna kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan krn gara-gara tersandung dgn pengecualian dalam kontrak.
BATASAN WAKTU
Asuransi ganti rugi yaitu suatu perjanjian oleh penanggung untuk membagikan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera tatkala loss yang diderita imbas terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pd posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dalam posisi yang lbh baik. Ada tanggung jawab utama, yaitu ganti rugi, beserta pekerjaan sekunder yaitu menempatkan tertanggung dlm posisi sebelum kerugiannya, baik dengan membayarnya dalam nominal tertentu dengan kata lain mungkin dengan proses lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan asuransi mendapatkan pilihan tentang strategi dia hendak memasangkan tertanggung pd posisi pra-kerugian tidak berarti bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengubah kerugiannya dgn satu atau lain cara, segera loss itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pada terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang mendapatkan pamrih yang sanggup diasuransikan atas sebuah properti yang dpt mengambil asuransi kebakaran. Berikut ini yaitu di antara kelas orang yang telah dianggap memiliki interes yang dpt diasuransikan dalam, properti, beserta bisa mengasuransikan properti tersebut:
3. Pemberi hipotek beserta penerima hipotek mendapatkan keperluan yang berlainan dlm properti yang digadaikan dengan dapat mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya menggunakan pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya kembang yang tidak sama dari yang si pemberi pinjaman "[3]
4. Wali Amanat yakni pemilik sah serta penerima guna dari pemilik properti perwalian dan tiap sanggup mengasuransikannya.
5. Petugas pertanggungan seperti operator, pegadaian atau petugas gudang bertanggung jawab atas security properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga mampu mengasuransikannya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak mempunyai kebutuhan yang dpt diasuransikan atas suatu properti tidak dpt mengasuransikannya. Sebagai contoh:
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua komitmen asuransi merupakan kontrak dgn itikad baik, pengusul insurance kebakaran juga berkewajiban positif untuk membeberkan secara lengkap semua fakta bahan baku bersama tidak membuat kekeliruan penyajian dgn kata lain kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk memperoleh polis. Kewajiban dengan intensi baik ini berlaku sama untuk perusahaan asuransi & tertanggung. Harus ada itikad baik sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk mengendalikan itikad positif dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mengutarakan bahwa maklumat dalam formulir proposal yaitu benar, bahwa itu hendak menjadi patokan akad beserta bahwa pernyataan yang salah alias salah di dalamnya hendak menghindarkan kebijakan. Perusahaan asuransi kemudian dpt menggantungkan mereka untuk menghitung risiko bersama untuk menetapkan premi yang sesuai beserta menerima risiko atau menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dalam formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk memperoleh semua info yang bahan baku untuk diketahui firma asuransi guna menghitung risiko dengan membenarkan premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga mengasihkan info yang tentang dengan:
o Nama pengusul, alamat, dan pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang akan diasuransikan cukup untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang wilayah di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur dengan kata lain perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat insurance pribadi semut termasuk claim k'lo ada yang diproses pesan pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul wajib mengutarakan apakah ditanyai atau tidak-
3. Setiap berita yang berkenaan dengan lebih; ancaman yang terlibat.
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
3. Fakta tentang artikel yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan
4. Fakta yang tidak kudu diungkapkan sehubungan dgn keadaan kebijakan.
Dengan demikian, terjamin berada di bawah pekerjaan yang sungguh-sungguh untuk membuat pengungkapan penuh fakta bahan baku yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma asuransi saat memutuskan apakah proposal perlu diterima dengan kata lain tidak. Saat mengerjakan pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada ekstra dari satu ancaman yang terjadi secara bersamaan alias berturut-turut, bakal sulit untuk menilai kelanjutan relatif dari setiap bahaya dgn kata lain memilah salah satunya sebagai pemicu tekor yang sebenarnya. Dalam perkara seperti itu, doktrin pencetus jitu menyokong memastikan penyebab loss yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dalam Pawsey v. Scottish Union beserta National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif serta berkhasiat yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai beserta bekerja secara aktif dari sumber baru bersama independen." Itu pemicu yang dominan beserta efektif walaupun itu tidak yang terdekat dalam waktu. Oleh krn itu, ketika suatu loss terjadi, usah untuk menyelidiki serta menapis apa pemicu telak kerugian tersebut untuk memutuskan apakah perusahaan insurance bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran dapat disebabkan oleh petir, ledakan, alias ledakan. Ini mungkin akibat dari kerusuhan, pemogokan dgn kata lain karena tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pd akhirnya kudu membuat kebakaran serta api perlu menjadi penyebab spontan kerusakan. Oleh sebab itu, loss yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak bakal tercakup dlm kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa kerugian tersebut tercakup dlm klausul tindakan jahat dan oleh sebab itu. Perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk menggenapi klaim tersebut tidak sanggup dipertahankan, karna kecuali & sampai kebakaran yaitu pemicu spontan dari kerusakan, tidak ada claim berdasarkan kebijakan kebakaran yang mampu dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis asuransi kebakaran disebutkan di bawah ini:
Individu dgn kata lain pemilik bisnis perlu menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dengan rincian yang diperlukan kepada perusahaan insurance untuk pertimbangan yang tepat & persetujuan selanjutnya. Informasi dlm Formulir Proposal mesti diberikan dengan itikad positif dan kudu disertai dengan dokumen yang memverifikasi price sebenarnya dari properti atau stock yang akan diasuransikan. Sebagian besar perusahaan memperoleh Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana berita yang tepat usah disediakan.
3. Survei Properti / Pertimbangan:
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, hingga mau dilakukan survei "di tempat" atas properti alias stock yang menjelma pokok asuransi. Ini kebanyakan dilakukan oleh penyidik, atau surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan dengan mereka perlu melapor lagi kepada mereka setelah penyelidikan bersama survei menyeluruh. Ini esensial untuk menghitung risiko yang terlibat serta menghitung tingkat premi.
4. Penerimaan Proposal:
Setelah laporan rinci serta komprehensif diserahkan ke perusahaan asuransi oleh surveyor bersama petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal & laporannya dengan teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan atau permainan curang dengan kata lain penipuan yang terlibat, dan sampai-sampai secara resmi "menerima" Formulir Proposal bersama mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis asuransi dimulai setelah pembayaran dan penerimaan premi tiap oleh tertanggung bersama perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan insurance meminta tertanggung untuk mengasihkan rincian yang mengenai dgn tekor dlm kleim dari yang mengenai dgn info berikut-
3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu kesanggupan di mana klaim yang diasuransikan serta apakah ada orang lain yang tertarik dengan properti tersebut;
4. Asuransi lain atas properti;
5. Nilai setiap item properti pd saat kehilangan beserta buktinya, dengan nilai sisa, jika ada; dan
6. Jumlah yang diklaim
Memberikan info yang berhubungan dengan kleim juga ialah situasi preseden untuk tanggungan perusahaan asuransi. Informasi di atas bakal memungkinkan perusahaan insurance untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang membawa dampak loss yakni risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak dgn kata lain hilang yaitu harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk rekaan harga properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pada saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata atau intrinsik tanpa memperhatikan harga sentimentalnya. Kehilangan profit prospektif dgn kata lain tekor konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana kleim muncul?
Setelah akad asuransi kebakaran muncul, kleim mampu timbul karna pengoperasian satu dengan kata lain ekstra risiko yang diasuransikan pd properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu dengan kata lain ekstra resiko yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan dgn kata lain berturut-turut dari properti tersebut. Agar kleim valid, persyaratan dengan perlu dipenuhi:
3. Kejadian tersebut pasti telah mengundang tekor dengan kata lain kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;
4. Terjadinya usah selama mata uang polis;
5. Tertanggung mesti menepati semua persyaratan polis dan juga kudu menggenapi persyaratan yang harus dipenuhi setelah claim muncul.
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung mampu mempengaruhi moral hazard, yang butuh dinilai oleh perusahaan asuransi, dengan tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat mau berubah material non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT
Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib memperbuat kewajibannya untuk mengendalikan itikad positive terhadap perusahaan insurance serta untuk itu tertanggung butuh menjalankan yang terbaik untuk melepaskan atau mengurangi kerugian. Untuk tujuan ini ia kudu (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api dengan kata lain menghindari penyebarannya, dan (2) mendukung pemadam kebakaran bersama yang lainnya dlm upaya mereka untuk melakukannya dengan langkah apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan dapat dipindahkan ke tempat yang aman. Segala tekor dengan kata lain kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api atau selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai tekor yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dlm tugasnya dgn sengaja dan dgn demikian meningkatkan beban perusahaan asuransi, tertanggung akan dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dengan tugas tertanggung lalu perusahaan insurance mendapatkan hak menurut hukum, memikirkan tugas yang telah mereka lakukan untuk membarui loss tertanggung. Dengan demikian perusahaan asuransi memperoleh hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api dengan mengurangi kerugian harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki beserta memiliki properti.
Penanggung akan bertanggung jawab untuk membenarkan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api beserta selama itu dimiliki, sebab semua itu dianggap sebagai konsekuensi natural beserta kontan dari kebakaran; oleh karna itu telah diadakan dlm masalah Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari ancaman yang diasuransikan kudu dinilai ketika perusahaan insurance mengasihkan lagi bersama tidak pada saat resiko berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk meluputkan risiko
Kerusakan yang diderita karena tindakan yang diambil untuk melepaskan risiko yang diasuransikan bukanlah konsekuensi dari risiko tersebut bersama tidak bisa dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam masalah Liverpool & London dengan Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada mengungkapkan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk mencegah ledakan, bersama tekor tidak bisa dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cuman mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., beserta tekor tidak bisa dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang sekadar mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran dengan kata lain ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk mengayomi hak-haknya dengan bagus perusahaan insurance telah menetapkan hak yang ekstra positif secara tegas dalam kondisi ini yang dengannya kalo terjadi kerusakan dengan kata lain kerusakan, penanggung dengan setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung mampu memasuki, mengambil atau mengendalikan kepemilikan gedung. dgn kata lain tempat di mana kerusakan telah terjadi atau mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka serta menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan dgn kata lain menawarkan produk atau membasmi ihwal yang sama untuk akun yang berkepentingan.
Kapan dan gimana claim dibuat?
Apabila terjadi loss kebakaran yang ditanggung oleh polis insurance kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu 15 day setelah terjadinya loss tersebut, Tertanggung harus mengajukan kleim secara tertulis dgn menyerahkan rincian kerusakan serta perkiraan nilainya. Rincian asuransi lain pada properti yang sama juga butuh diumumkan.
Tertanggung kudu mendapatkan dengan menghasilkan, dgn bujet sendiri, dokumen seperti rencana, jurnal rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dlm polis kebakaran sanggup stop dalam salah satu situasi berikut, yaitu:
(1) Penanggung meluputkan polis dgn argumentasi Tertanggung membuat representasi yang keliru, salah uraian atau tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya alias perpindahan dari setiap permukiman alias permukiman yang diasuransikan alias bagiannya, maka pada saat berakhirnya tujuh day dari mana, kecuali kalau jatuhnya dgn kata lain perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap ancaman yang dipertanggungkan; walaupun demikian, insurance dapat dihidupkan kembali dgn persyaratan yang direvisi k'lo pemberitahuan cepat diberikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi dpt diakhiri bilamana saja atas permintaan tertanggung dengan atas pilihan perusahaan pada lima belas day pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena berbagai macam risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan serta perang, dll. Dan perlindungan asuransi bisa dimiliki terhadap sebagian besar risiko ini secara terpisah atau dalam kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat banyak & beragam. Asuransi kebakaran dlm pengertian yang ketat berkaitan dengan pemberian sekuriti terhadap kebakaran dengan kebakaran saja. Jadi saat menyerahkan polis insurance kebakaran semua persyaratan mesti dipenuhi. Tertanggung berada di bawah tanggung jawab moral dengan hukum untuk memperoleh itikad yang sangat baik & harus mengatakan fakta yang benar dan nggak hyn alasan tiruan cuman dengan keserakahan untuk menerima lagi uang. Selanjutnya semua polis insurance mengakomodasi dlm pembangunan negeri berkembang. Karenanya perusahaan insurance mempunyai beban untuk menopang tertanggung pada waktu tertanggung dlm kesulitan.
PREMI ASURANSI YANG DIBAYARKAN PERUSAHAAN ASURANSI YANG BERKEDUDUKAN DI INDONESIA
Gianyar
Gianyar
- BEST OFFER!
Kontrak asuransi muncul ketika seseorang yang memilih perlindungan insurance menandatangani akta dengan firma insurance untuk merombak kerugiannya dari kehilangan properti oleh dengan kata lain insidental karena kebakaran serta dengan kata lain kilat, ledakan, dll. Ini pd dasarnya merupakan kontrak serta karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia mempunyai fitur istimewa tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, kembang yang sanggup diasuransikan, ganti rugi, subrogasi & kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dalam semua kesepakatan insurance bersama diatur oleh prinsip-prinsip unik hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis insurance kebakaran" bermakna pencaharian yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk beberapa kelas pencaharian asuransi lainnya, kontrak insurance terhadap kerugian oleh atau insidental kebakaran atau kejadian lainnya, yang kebanyakan termasuk di antara risiko diasuransikan dlm karier asuransi kebakaran.
Menurut Halsbury, ini yakni akad asuransi dimana perusahaan insurance setuju untuk dipertimbangkan untuk mengubah kerugian tertanggung sampai batas tertentu serta tunduk pada syarat serta aturan - aturan tertentu terhadap tekor alias kerusakan konsekuensi kebakaran, yang mungkin terjadi pada properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, asuransi kebakaran merupakan komitmen di mana orang tersebut, yang memilih pengamanan asuransi, menandatangani kontrak dgn firma asuransi untuk mengalih kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh alias kebetulan karena kebakaran atau petir, ledakan dll. Polis ini dipatron untuk mengasuransikan harta benda seseorang beserta lainnya. item dari tekor yang terjadi karena kerusakan lengkap dgn kata lain sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, kesepakatan insurance kebakaran adalah satu:
- 1. Yang objek utamanya yaitu tanggungan terhadap kerugian atau kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.
- 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan asuransi dibatasi oleh uang pertanggungan dengan tidak usah oleh tingkat tekor atau kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada tata tertib perundang-undangan yang mengelola insurance kebakaran, seperti dalam urusan insurance laut bagian yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi usaha insurance seperti itu dengan tidak dengan peraturan umum dengan kata lain khusus. prinsip-prinsip hukum yang tentang dengan kebakaran kesepakatan asuransi lainnya. Begitu juga dgn Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dengan tidak adanya undang-undang legislatif tentang persoalan ini, pengadilan di India dlm melaksanakan topik insurance kebakaran sejauh ini telah mengunggulkan pertimbangan yudisial Pengadilan dengan dugaan bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam memutuskan value harta benda yang rusak dgn kata lain musnah karna kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis asuransi kebakaran, nilai harta benda kepada tertanggung yang bakal diukur. Prima facie yang nilainya diukur dengan mengacu pada harga pasar dari properti sebelum bersama sesudah kerugian. Namun cara penilaian tersebut tidak sanggup diterapkan dlm ihwal di mana harga market tidak mewakili nilai sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti tempo properti tersebut dipakai oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk melaksanakan bisnis. Dalam masalah seperti itu, ukuran ganti rugi ialah anggaran pemulihan. Dalam perihal Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli serta disimpan sebagai penanaman modal yang membuat pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pd suatu properti sehingga mendapat fungsi dari keberadaannya bersama prasangka karena kehancurannya dikatakan memiliki keperluan yang bisa diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu sanggup mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti harus ada bagus pada awal ataupun pada saat kehilangan. Jika tidak ada pada saat dimulainya kontrak, dan sampai-sampai tidak bisa menjadi subjek asuransi & bila tidak ada pd saat kerugian, dia tidak menderita tekor dan tidak membutuhkan ganti rugi. Jadi, di mana dia menawarkan produk harta benda yang diasuransikan bersama setelah itu rusak dampak kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian akad asuransi penerbitan polis berbeda dengan penerimaan dgn kata lain asumsi risiko. Bagian 64-VB semata-mata menjelaskan secara luas bahwa perusahaan asuransi tidak bisa menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 berbicara tentang pembayaran premi di muka mengingat sub lokasi (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan insurance untuk menanggung risiko sejak tanggal serta seterusnya. Jika pengusul tidak mencita-citakan tanggal tertentu, pengusul bisa bernegosiasi dgn perusahaan insurance tentang nama tersebut. Tepatnya, oleh karena itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir ialah dari tertanggung atau perusahaan insurance cukup bergantung pada prosedur di mana negosiasi untuk asuransi telah berkembang. Meskipun berikut ini merupakan risiko yang tampaknya telah tercakup dalam Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dlm Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan adalah sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran dgn kata lain kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan alami dgn kata lain pembakaran spontan dgn kata lain proses pemanasan dengan kata lain pengeringan apa pun tidak sanggup dianggap sebagai kerusakan reaksi kebakaran. Misalnya, cat atau material kimia di penghasil yang mengalami perlakuan panas dengan akibatnya rusak karna api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir dpt membawa dampak kerusakan akibat kebakaran atau model kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah sebab cerobong asap yang jatuh tersambar petir alias retakan pd properti imbas sambaran petir. Baik kebakaran dengan rupa kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan alias kerusakan properti (oleh api atau lainnya) yang secara langsung disebabkan oleh pesawat dengan perlengkapan udara lainnya dan / alias stock yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran alias kerusakan reaksi gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dengan kecepatan supersonik tidak termasuk dlm cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil wilayah bersama orang lain dalam setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, atau teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak hendak tercakup dalam kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, dan genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, & Badai merupakan berbagai macam jenis gangguan alam yang hebat yang disertai dgn petir dgn kata lain angin kencang alias hujan lebat. Banjir alias Genangan terjadi selagi air naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir alias genangan seharusnya tidak cuma dipahami dalam pengertian umum, yaitu banjir di sungai dgn kata lain danau, tetapi juga penimbunan air karna saluran yang tersumbat hendak dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan alias hewan rel / jalan raya melalui kontak tepat dgn harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan atau hewan tersebut tidak boleh menjadi milik alias dimiliki oleh tertanggung dgn kata lain penghuni tempat atau karyawan mereka saat bertindak selama masa kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan atau kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence bagian dari situs di mana properti berdiri atau Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah dengan kata lain tempat tinggal ke tingkat yang ekstra rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah kebanyakan di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan alias perlapisan pada struktur baru; pemukiman dgn kata lain pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai dgn kata lain sungai; design alias pengerjaan yang rusak atau penerapan bahan yang rusak; bersama pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur alias perbaikan properti alias bisnis tanah atau penggalian, tidak tercakup.
Apa itu PREMI ASURANSI CONSTRUCTION ALL RISK?
MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan atau kerusakan properti oleh air alias lainnya karena tangki air, peralatan serta pipa yang meledak atau meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran dgn kata lain kerusakan, sebab benturan atau sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan oprasi pengujian rudal oleh Tertanggung alias siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh pembuangan air yang tidak disengaja alias bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran dengan kata lain kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan dgn kata lain perubahan pada bangunan atau tempat; perbaikan pelepasan alias perpanjangan instalasi sprinkler; bersama cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, positive tidak disengaja dgn kata lain tidak, semak & hutan serta pembukaan kapling dgn api, tetapi tidak termasuk kerusakan alias kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak dpt dipertahankan / tercakup dalam polis ini yakni sebagai berikut:
o Pencurian selama alias setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang dengan kata lain nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian dengan kata lain kerusakan pada bullion, batu mulia, persediaan antik (nilainya extra dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, jurnal cek, catatan komputer kecuali kalo mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian alias kerusakan properti yang dipindahkan ke daerah lain (kecuali mesin serta peralatan untuk pembersihan, perbaikan dengan kata lain renovasi selama ekstra dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak asuransi kebakaran memiliki karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran yakni akta pribadi
Kontrak insurance kebakaran tidak menjamin keamanan properti yang diasuransikan. Tujuannya supaya tertanggung tidak menjumpai loss krn kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh krn itu, kalau hubungannya dgn harta benda yang diasuransikan stop krn dipindahkan ke orang lain, hingga komitmen asuransi juga mau berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek insurance sehingga bisa diteruskan secara otomatis kepada pemilik baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak insurance kebakaran dgn demikian hanyalah kontrak pribadi antara tertanggung serta penanggung untuk pembayaran uang. Ini dpt secara sah dilayangkan kepada orang lain cuma dengan persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu ialah kontrak yang utuh beserta tak terpisahkan.
Jika asuransinya mendapatkan ikatan dan isinya dari persediaan beserta mesin, akad tersebut secara tegas disetujui untuk bisa dibagi. Dengan demikian, bila tertanggung bersalah atas pelanggaran keharusan terhadap perusahaan asuransi sehubungan dengan satu pokok bahasan yang tercakup dalam polis, penanggung sanggup menyelamatkan kesepakatan secara keseluruhan serta tidak cukup sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dgn regulasi kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung pengen melindunginya dari segala tekor dgn kata lain kerugian yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama kerugian terjadi karena kebakaran dalam pengertian polis, maka pencetus kebakaran secara umum tidak berubah masalah. Dengan demikian, apakah itu karna api tidak dinyalakan dengan benar atau dinyalakan dengan benar tetapi lalai setelahnya dgn kata lain apakah kebakaran itu disebabkan sebab kelalaian tertanggung alias pelayannya dgn kata lain orang asing merupakan tidak primer dan perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk mengalih loss tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, pencetus langsung loss sekadar kudu dilihat.
Namun gara-gara kebakaran berubah berbahan dasar untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi tak karna kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan krn gara-gara tersandung dgn pengecualian dalam kontrak.
BATASAN WAKTU
Siapa itu PREMI ASURANSI MOBIL ALL RISK GARDA OTO?
Asuransi ganti rugi yaitu suatu perjanjian oleh penanggung untuk membagikan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera tatkala loss yang diderita imbas terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pd posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dalam posisi yang lbh baik. Ada tanggung jawab utama, yaitu ganti rugi, beserta pekerjaan sekunder yaitu menempatkan tertanggung dlm posisi sebelum kerugiannya, baik dengan membayarnya dalam nominal tertentu dengan kata lain mungkin dengan proses lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan asuransi mendapatkan pilihan tentang strategi dia hendak memasangkan tertanggung pd posisi pra-kerugian tidak berarti bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengubah kerugiannya dgn satu atau lain cara, segera loss itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pada terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang mendapatkan pamrih yang sanggup diasuransikan atas sebuah properti yang dpt mengambil asuransi kebakaran. Berikut ini yaitu di antara kelas orang yang telah dianggap memiliki interes yang dpt diasuransikan dalam, properti, beserta bisa mengasuransikan properti tersebut:
- 1. Pemilik properti, baik pemilik tunggal, alias bersama, dengan kata lain mitra dalam firma yang mempunyai properti. Tidaklah usah bahwa mereka juga usah memiliki. Dengan demikian, lesser & lessee dapat mengasuransikannya secara bersama-sama dengan kata lain secara berat.
- 2. Penjual & pembeli mendapatkan hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai bersama malahan setelah itu, bila dia mempunyai hak gadai vendor yang belum dibayar atasnya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak mempunyai kebutuhan yang dpt diasuransikan atas suatu properti tidak dpt mengasuransikannya. Sebagai contoh:
- 1. Kreditor tanpa jaminan tidak mampu mengasuransikan harta debitornya, karna haknya semata-mata terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.
- 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak dapat mengasuransikan properti perusahaan karena ia tidak mendapatkan kepentingan yang dpt diasuransikan dlm aset perusahaan apa pun walaupun ia adalah pemegang saham tunggal. Seperti problem Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena bagus sebagai kreditur normal maupun sebagai pemegang saham tidak memperoleh keperluan yang sanggup diasuransikan di dalamnya.
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua komitmen asuransi merupakan kontrak dgn itikad baik, pengusul insurance kebakaran juga berkewajiban positif untuk membeberkan secara lengkap semua fakta bahan baku bersama tidak membuat kekeliruan penyajian dgn kata lain kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk memperoleh polis. Kewajiban dengan intensi baik ini berlaku sama untuk perusahaan asuransi & tertanggung. Harus ada itikad baik sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk mengendalikan itikad positif dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mengutarakan bahwa maklumat dalam formulir proposal yaitu benar, bahwa itu hendak menjadi patokan akad beserta bahwa pernyataan yang salah alias salah di dalamnya hendak menghindarkan kebijakan. Perusahaan asuransi kemudian dpt menggantungkan mereka untuk menghitung risiko bersama untuk menetapkan premi yang sesuai beserta menerima risiko atau menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dalam formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk memperoleh semua info yang bahan baku untuk diketahui firma asuransi guna menghitung risiko dengan membenarkan premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga mengasihkan info yang tentang dengan:
o Nama pengusul, alamat, dan pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang akan diasuransikan cukup untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang wilayah di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur dengan kata lain perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat insurance pribadi semut termasuk claim k'lo ada yang diproses pesan pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul wajib mengutarakan apakah ditanyai atau tidak-
- 1. Setiap informasi yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;
- 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan asuransi mungkin ekstra dari lazimnya mampu diimpikan seperti adanya manuskrip dgn kata lain dokumen berharga, dll, dan
Dimana AGEN ASURANSI AIA FINANCIAL?
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
- 1. Informasi yang bisa dianggap diketahui oleh perusahaan asuransi dlm kegiatan usahanya sebagai perusahaan asuransi;
- 2. Fakta yang condong menunjukkan bahwa risikonya lebih kecil ketimbang sebaliknya;
Dengan demikian, terjamin berada di bawah pekerjaan yang sungguh-sungguh untuk membuat pengungkapan penuh fakta bahan baku yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma asuransi saat memutuskan apakah proposal perlu diterima dengan kata lain tidak. Saat mengerjakan pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada ekstra dari satu ancaman yang terjadi secara bersamaan alias berturut-turut, bakal sulit untuk menilai kelanjutan relatif dari setiap bahaya dgn kata lain memilah salah satunya sebagai pemicu tekor yang sebenarnya. Dalam perkara seperti itu, doktrin pencetus jitu menyokong memastikan penyebab loss yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dalam Pawsey v. Scottish Union beserta National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif serta berkhasiat yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai beserta bekerja secara aktif dari sumber baru bersama independen." Itu pemicu yang dominan beserta efektif walaupun itu tidak yang terdekat dalam waktu. Oleh krn itu, ketika suatu loss terjadi, usah untuk menyelidiki serta menapis apa pemicu telak kerugian tersebut untuk memutuskan apakah perusahaan insurance bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran dapat disebabkan oleh petir, ledakan, alias ledakan. Ini mungkin akibat dari kerusuhan, pemogokan dgn kata lain karena tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pd akhirnya kudu membuat kebakaran serta api perlu menjadi penyebab spontan kerusakan. Oleh sebab itu, loss yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak bakal tercakup dlm kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa kerugian tersebut tercakup dlm klausul tindakan jahat dan oleh sebab itu. Perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk menggenapi klaim tersebut tidak sanggup dipertahankan, karna kecuali & sampai kebakaran yaitu pemicu spontan dari kerusakan, tidak ada claim berdasarkan kebijakan kebakaran yang mampu dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis asuransi kebakaran disebutkan di bawah ini:
- 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:
- 2. Pengajuan Formulir Proposal:
Ada byk perusahaan yang menawarkan insurance kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu dengan kata lain perusahaan mesti berhati-hati dlm memisah-misahkan perusahaan asuransi. Penilaian wajib bertumpu pada faktor-faktor seperti keinginan baik, bersama posisi limit panjang di pasar. Perusahaan insurance mampu didekati secara telak alias menggunakan agen, tidak semua di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.
Individu dgn kata lain pemilik bisnis perlu menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dengan rincian yang diperlukan kepada perusahaan insurance untuk pertimbangan yang tepat & persetujuan selanjutnya. Informasi dlm Formulir Proposal mesti diberikan dengan itikad positif dan kudu disertai dengan dokumen yang memverifikasi price sebenarnya dari properti atau stock yang akan diasuransikan. Sebagian besar perusahaan memperoleh Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana berita yang tepat usah disediakan.
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, hingga mau dilakukan survei "di tempat" atas properti alias stock yang menjelma pokok asuransi. Ini kebanyakan dilakukan oleh penyidik, atau surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan dengan mereka perlu melapor lagi kepada mereka setelah penyelidikan bersama survei menyeluruh. Ini esensial untuk menghitung risiko yang terlibat serta menghitung tingkat premi.
Setelah laporan rinci serta komprehensif diserahkan ke perusahaan asuransi oleh surveyor bersama petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal & laporannya dengan teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan atau permainan curang dengan kata lain penipuan yang terlibat, dan sampai-sampai secara resmi "menerima" Formulir Proposal bersama mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis asuransi dimulai setelah pembayaran dan penerimaan premi tiap oleh tertanggung bersama perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan insurance meminta tertanggung untuk mengasihkan rincian yang mengenai dgn tekor dlm kleim dari yang mengenai dgn info berikut-
- 1. Keadaan beserta gara-gara kebakaran;
- 2. Hunian serta situasi tempat terjadinya kebakaran;
Kapan AGEN ASURANSI JIWA SINARMAS?
Memberikan info yang berhubungan dengan kleim juga ialah situasi preseden untuk tanggungan perusahaan asuransi. Informasi di atas bakal memungkinkan perusahaan insurance untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang membawa dampak loss yakni risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak dgn kata lain hilang yaitu harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk rekaan harga properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pada saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata atau intrinsik tanpa memperhatikan harga sentimentalnya. Kehilangan profit prospektif dgn kata lain tekor konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana kleim muncul?
Setelah akad asuransi kebakaran muncul, kleim mampu timbul karna pengoperasian satu dengan kata lain ekstra risiko yang diasuransikan pd properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu dengan kata lain ekstra resiko yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan dgn kata lain berturut-turut dari properti tersebut. Agar kleim valid, persyaratan dengan perlu dipenuhi:
- 1. Terjadinya harus terjadi krn pengoperasian suatu resiko yang diasuransikan dgn kata lain di mana rawan yang diasuransikan dan rawan lainnya beroperasi, pemicu tekor yang dominan alias efisien pasti adalah resiko yang diasuransikan;
- 2. Operasi bahaya tidak boleh berada dalam lingkup pengecualian kebijakan;
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung mampu mempengaruhi moral hazard, yang butuh dinilai oleh perusahaan asuransi, dengan tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat mau berubah material non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT
Bagaimana KARYAWAN VS AGEN ASURANSI?
Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib memperbuat kewajibannya untuk mengendalikan itikad positive terhadap perusahaan insurance serta untuk itu tertanggung butuh menjalankan yang terbaik untuk melepaskan atau mengurangi kerugian. Untuk tujuan ini ia kudu (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api dengan kata lain menghindari penyebarannya, dan (2) mendukung pemadam kebakaran bersama yang lainnya dlm upaya mereka untuk melakukannya dengan langkah apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan dapat dipindahkan ke tempat yang aman. Segala tekor dengan kata lain kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api atau selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai tekor yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dlm tugasnya dgn sengaja dan dgn demikian meningkatkan beban perusahaan asuransi, tertanggung akan dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dengan tugas tertanggung lalu perusahaan insurance mendapatkan hak menurut hukum, memikirkan tugas yang telah mereka lakukan untuk membarui loss tertanggung. Dengan demikian perusahaan asuransi memperoleh hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api dengan mengurangi kerugian harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki beserta memiliki properti.
Penanggung akan bertanggung jawab untuk membenarkan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api beserta selama itu dimiliki, sebab semua itu dianggap sebagai konsekuensi natural beserta kontan dari kebakaran; oleh karna itu telah diadakan dlm masalah Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari ancaman yang diasuransikan kudu dinilai ketika perusahaan insurance mengasihkan lagi bersama tidak pada saat resiko berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk meluputkan risiko
Kerusakan yang diderita karena tindakan yang diambil untuk melepaskan risiko yang diasuransikan bukanlah konsekuensi dari risiko tersebut bersama tidak bisa dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam masalah Liverpool & London dengan Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada mengungkapkan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk mencegah ledakan, bersama tekor tidak bisa dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cuman mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., beserta tekor tidak bisa dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang sekadar mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran dengan kata lain ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk mengayomi hak-haknya dengan bagus perusahaan insurance telah menetapkan hak yang ekstra positif secara tegas dalam kondisi ini yang dengannya kalo terjadi kerusakan dengan kata lain kerusakan, penanggung dengan setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung mampu memasuki, mengambil atau mengendalikan kepemilikan gedung. dgn kata lain tempat di mana kerusakan telah terjadi atau mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka serta menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan dgn kata lain menawarkan produk atau membasmi ihwal yang sama untuk akun yang berkepentingan.
Kapan dan gimana claim dibuat?
Apabila terjadi loss kebakaran yang ditanggung oleh polis insurance kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu 15 day setelah terjadinya loss tersebut, Tertanggung harus mengajukan kleim secara tertulis dgn menyerahkan rincian kerusakan serta perkiraan nilainya. Rincian asuransi lain pada properti yang sama juga butuh diumumkan.
Tertanggung kudu mendapatkan dengan menghasilkan, dgn bujet sendiri, dokumen seperti rencana, jurnal rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dlm polis kebakaran sanggup stop dalam salah satu situasi berikut, yaitu:
(1) Penanggung meluputkan polis dgn argumentasi Tertanggung membuat representasi yang keliru, salah uraian atau tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya alias perpindahan dari setiap permukiman alias permukiman yang diasuransikan alias bagiannya, maka pada saat berakhirnya tujuh day dari mana, kecuali kalau jatuhnya dgn kata lain perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap ancaman yang dipertanggungkan; walaupun demikian, insurance dapat dihidupkan kembali dgn persyaratan yang direvisi k'lo pemberitahuan cepat diberikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi dpt diakhiri bilamana saja atas permintaan tertanggung dengan atas pilihan perusahaan pada lima belas day pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena berbagai macam risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan serta perang, dll. Dan perlindungan asuransi bisa dimiliki terhadap sebagian besar risiko ini secara terpisah atau dalam kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat banyak & beragam. Asuransi kebakaran dlm pengertian yang ketat berkaitan dengan pemberian sekuriti terhadap kebakaran dengan kebakaran saja. Jadi saat menyerahkan polis insurance kebakaran semua persyaratan mesti dipenuhi. Tertanggung berada di bawah tanggung jawab moral dengan hukum untuk memperoleh itikad yang sangat baik & harus mengatakan fakta yang benar dan nggak hyn alasan tiruan cuman dengan keserakahan untuk menerima lagi uang. Selanjutnya semua polis insurance mengakomodasi dlm pembangunan negeri berkembang. Karenanya perusahaan insurance mempunyai beban untuk menopang tertanggung pada waktu tertanggung dlm kesulitan.
PREMI ASURANSI YANG DIBAYARKAN PERUSAHAAN ASURANSI YANG BERKEDUDUKAN DI INDONESIA
Gianyar