AGEN ASURANSI INDONESIA Seram Bagian Timur

AGEN ASURANSI INDONESIA
Seram Bagian Timur
- BEST OFFER!
Kontrak insurance muncul saat seseorang yang berburu proteksi insurance menandatangani akad dgn firma insurance untuk mengalih kerugiannya dari kehilangan properti oleh atau insidental karena kebakaran bersama dgn kata lain kilat, ledakan, dll. Ini pd dasarnya merupakan kesepakatan bersama karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia mempunyai fitur spesial tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, tanaman yang dapat diasuransikan, ganti rugi, subrogasi bersama kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dlm semua kesepakatan asuransi beserta diatur oleh prinsip-prinsip spesifik hukum.

ASURANSI KEBAKARAN:

Menurut S. 2 (6A), "bisnis asuransi kebakaran" berarti bisnis yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk tdk semua kelas pekerjaan insurance lainnya, kesepakatan asuransi terhadap loss oleh dgn kata lain insidental kebakaran dengan kata lain kejadian lainnya, yang biasanya termasuk di antara risiko diasuransikan dalam bisnis insurance kebakaran.

Menurut Halsbury, ini yakni kontrak insurance dimana perusahaan insurance setuju untuk dipertimbangkan untuk membarui tekor tertanggung sampai batas tertentu & tunduk pada syarat serta tata tertib tertentu terhadap tekor alias kerusakan konsekuensi kebakaran, yang mungkin terjadi pada properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, asuransi kebakaran ialah komitmen di mana orang tersebut, yang memeriksa sekuriti asuransi, menandatangani akad dgn firma asuransi untuk mengubah kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh alias kebetulan karna kebakaran dengan kata lain petir, ledakan dll. Polis ini dirancang untuk mengasuransikan harta benda seseorang dengan lainnya. item dari kerugian yang terjadi sebab kerusakan lengkap dengan kata lain sebagian oleh api.

Dalam pengertian yang ketat, kesepakatan asuransi kebakaran yaitu satu:

  • 1. Yang objek utamanya merupakan garansi terhadap tekor alias kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.

  • 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan asuransi dibatasi oleh uang pertanggungan dan tidak harus oleh tingkat kerugian atau kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan

  • 3. Perusahaan asuransi tidak mempunyai pamrih dalam security dgn kata lain penghancuran properti yang diasuransikan selain dari pekerjaan yang dilakukan berdasarkan kontrak.

  • HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN

    Tidak ada regulasi perundang-undangan yang menggolongkan asuransi kebakaran, seperti dlm perihal asuransi laut bagian yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dgn regulasi karier asuransi seperti itu dan tidak dgn aturan - aturan umum alias khusus. prinsip-prinsip hukum yang berkaitan dgn kebakaran akad asuransi lainnya. Begitu juga dgn Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dgn tidak adanya undang-undang legislatif tentang hal ini, pengadilan di India dlm memproses topik insurance kebakaran sejauh ini telah mengandalkan sikap yudisial Pengadilan dan ide bahasa Inggris. Ahli hukum.

    Dalam menentukan nilai harta benda yang rusak alias musnah krn kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis asuransi kebakaran, harga harta benda kepada tertanggung yang hendak diukur. Prima facie yang nilainya diukur dengan mengacu pd value pasar dari properti sebelum dan sesudah kerugian. Namun pola penilaian tersebut tidak mampu diterapkan dalam kondisi di mana nilai pasar tidak mewakili nilai sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti pada waktu properti tersebut dipakai oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk mengerjakan bisnis. Dalam persoalan seperti itu, ukuran ganti rugi yakni uang pemulihan. Dalam kondisi Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli & disimpan sebagai penanaman modal yang menciptakan pendapatan,

    BUNGA TERTANGGUNG

    Seseorang yang begitu tertarik pd suatu properti sehingga mendapat guna dari keberadaannya serta prasangka krn kehancurannya dikatakan mempunyai keinginan yang dpt diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu dapat mengasuransikan properti dari kebakaran.

    Kepentingan di properti mesti ada positive pada awal ataupun pada saat kehilangan. Jika tidak ada pd saat dimulainya kontrak, lalu tidak mampu menjadi subjek asuransi & k'lo tidak ada pd saat kerugian, dia tidak menderita loss bersama tidak membutuhkan ganti rugi. Jadi, di mana dia menjual harta benda yang diasuransikan serta setelah itu rusak kelanjutan kebakaran, dia tidak menderita kerugian.

    RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Tanggal penyelesaian akad asuransi penerbitan polis tidak sama dengan penerimaan dengan kata lain asumsi risiko. Bagian 64-VB cuman memberi tahu secara luas bahwa perusahaan insurance tidak bisa menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 chat tentang pembayaran premi di muka mengingat sub bagian (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan insurance untuk menanggung risiko sejak tanggal dan seterusnya. Jika pengusul tidak menginginkan tanggal tertentu, pengusul sanggup bernegosiasi dengan perusahaan asuransi tentang istilah tersebut. Tepatnya, oleh sebab itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir yaitu dari tertanggung dgn kata lain perusahaan insurance cuma bergantung pada pola di mana negosiasi untuk asuransi telah berkembang. Meskipun berserta ini yakni risiko yang tampaknya telah tercakup dalam Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dalam Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan merupakan sebagai berikut:

    KEBAKARAN: Kehancuran dengan kata lain kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan alami alias pembakaran spontan alias proses pemanasan dgn kata lain pengeringan apa pun tidak dapat dianggap sebagai kerusakan konsekuensi kebakaran. Misalnya, cat atau berbahan dasar kimia di produsen yang menemukan perlakuan nggak adem beserta akibatnya rusak karena api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.

    PENCAHAYAAN: Petir dapat menyebabkan kerusakan dampak kebakaran alias tipe kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah sebab cerobong asap yang jatuh tersambar petir dengan kata lain retakan pd properti efek sambaran petir. Baik kebakaran & rupa kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.

    KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan atau kerusakan properti (oleh api dgn kata lain lainnya) yang secara langsung disebabkan oleh pesawat bersama perkakas udara lainnya & / dgn kata lain stok yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran atau kerusakan imbas gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dengan kecepatan supersonik tidak termasuk dalam cakupan kebijakan ini.

    KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil daerah bersama orang lain dlm setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, atau teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak mau tercakup dlm kebijakan.

    Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, beserta genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, beserta Badai merupakan bermacam-macam rupa gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir dgn kata lain angin kencang dgn kata lain hujan lebat. Banjir alias Genangan terjadi kala air naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir atau genangan seharusnya tidak hanya dipahami dlm pengertian umum, yaitu banjir di sungai dengan kata lain danau, tetapi juga penimbunan air karna saluran yang tersumbat akan dianggap banjir.

    KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan dengan kata lain hewan rel / jalan raya menggunakan kontak langsung dgn harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan atau hewan tersebut tidak boleh berubah milik atau dimiliki oleh tertanggung dengan kata lain penghuni tempat dgn kata lain pekerja mereka saat bertindak selama wkt kerja mereka.

    SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan dengan kata lain kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence bagian dari situs di mana properti berdiri atau Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah dgn kata lain properti ke tingkat yang extra rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah umumnya di atas bukit.

    Namun, retakan normal, penurunan dengan kata lain perlapisan pada struktur baru; pemukiman alias pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai atau sungai; desain alias pengerjaan yang rusak alias pemanfaatan materi yang rusak; & pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur alias perbaikan properti atau karier tanah atau penggalian, tidak tercakup.

    AGEN ASURANSI INDONESIA<br/>Seram Bagian Timur<br/>

    Apa itu PREMI ASURANSI FULNADI?


    MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan atau kerusakan properti oleh aer atau lainnya krn tangki air, peralatan beserta pipa yang meledak dgn kata lain meluap secara tidak sengaja.

    OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran atau kerusakan, karna benturan atau sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan operasi pengujian rudal oleh Tertanggung dgn kata lain siapapun, ditanggung.

    KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penyisihan aer yang tidak disengaja dengan kata lain bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran alias kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan dengan kata lain perubahan pd bangunan atau tempat; perbaikan pelepasan atau perpanjangan instalasi sprinkler; bersama cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.

    KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, baik tidak disengaja atau tidak, semak dan hutan bersama pembukaan kapling dengan api, tetapi tidak termasuk kerusakan atau kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.

    RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Klaim yang tidak bisa dipertahankan / tercakup dalam polis ini adalah sebagai berikut:

    o Pencurian selama dengan kata lain setelah terjadinya risiko yang diasuransikan

    o Bahaya perang alias nuklir

    o Listrik rusak

    o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik

    o Kebakaran bawah tanah

    o Kerugian dgn kata lain kerusakan pd bullion, batu mulia, barang antik (nilainya extra dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, buku cek, catatan komputer kecuali kalau mereka termasuk secara kategoris.

    o Kerugian atau kerusakan properti yang dipindahkan ke bagian lain (kecuali mesin & peralatan untuk pembersihan, perbaikan atau renovasi selama extra dari 60 hari).

    KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN

    Kontrak asuransi kebakaran memperoleh karakteristik sebagai berikut:

    (a) Asuransi kebakaran adalah komitmen pribadi

    Kontrak asuransi kebakaran tidak menjamin security properti yang diasuransikan. Tujuannya agar tertanggung tidak mengalami loss karena kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh sebab itu, k'lo hubungannya dgn harta benda yang diasuransikan stop sebab dipindahkan ke orang lain, lalu kontrak asuransi juga bakal berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dengan subjek asuransi sehingga dapat diteruskan secara otomatis kepada owner baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak asuransi kebakaran dgn demikian hanyalah komitmen pribadi antara tertanggung & penanggung untuk pembayaran uang. Ini dpt secara sah dilayangkan kepada orang lain semata-mata dgn persetujuan perusahaan asuransi.

    (b) Itu yaitu kontrak yang utuh dan tak terpisahkan.

    Jika asuransinya mempunyai ikatan beserta isinya dari barang dan mesin, kesepakatan tersebut secara tegas disetujui untuk dapat dibagi. Dengan demikian, kalo tertanggung bersalah atas pelanggaran tanggungan terhadap perusahaan insurance sehubungan dengan satu pokok bahasan yang tercakup dalam polis, penanggung mampu melepaskan akad secara keseluruhan serta tidak cuma sehubungan dgn materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dgn kaidah kebijakan.

    (c) Penyebab kebakaran tidak material

    Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung kepingin melindunginya dari segala loss alias tekor yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama loss terjadi karena kebakaran dlm pengertian polis, maka pemicu kebakaran secara umum tidak berubah masalah. Dengan demikian, apakah itu karena api tidak dinyalakan dengan benar dgn kata lain dinyalakan dengan benar tetapi lalai setelahnya atau apakah kebakaran itu disebabkan sebab kelalaian tertanggung alias pelayannya atau orang asing yakni tidak berguna dan perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk mengalih kerugian tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, penyebab jitu tekor hanya perlu dilihat.

    Namun gara-gara kebakaran menjelma bahan untuk diteliti

    (1). Dimana kebakaran terjadi bukan sebab kelalaian, tapi oleh disengaja

    (2) Dimana kebakaran disebabkan krn pemicu terjerembab dengan pengecualian dalam kontrak.

    BATASAN WAKTU
    AGEN ASURANSI INDONESIA<br/>Seram Bagian Timur<br/>

    Siapa itu PREMI ASURANSI KESEHATAN MURAH?



    Asuransi ganti rugi ialah suatu perjanjian oleh penanggung untuk mengasihkan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera tempo kerugian yang diderita konsekuensi terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pada posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dalam posisi yang lbh baik. Ada tugas utama, yaitu ganti rugi, serta komitmen sekunder yaitu meletakkan tertanggung dalam posisi sebelum kerugiannya, positif dengan membayarnya dlm nominal tertentu dgn kata lain mungkin dengan sistem lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan insurance memiliki pilihan berkenaan cara dia bakal memposisikan tertanggung pada posisi pra-kerugian tidak berarti bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengganti kerugiannya dgn satu atau lain cara, segera kerugian itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pada terjadinya peristiwa yang diasuransikan.

    SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?

    Hanya mereka yang memperoleh interes yang sanggup diasuransikan atas sebuah properti yang mampu mengambil asuransi kebakaran. Berikut ini merupakan di antara kelas orang yang telah dianggap memiliki interes yang dapat diasuransikan dalam, properti, bersama mampu mengasuransikan properti tersebut:

    • 1. Pemilik properti, bagus owner tunggal, atau bersama, dgn kata lain mitra dlm firma yang mendapatkan properti. Tidaklah butuh bahwa mereka juga wajib memiliki. Dengan demikian, lesser bersama lessee bisa mengasuransikannya secara bersama-sama atau secara berat.

    • 2. Penjual serta demand memiliki hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai & terlebih setelah itu, kalau dia memiliki hak gadai vendor yang belom dibayar atasnya.

  • 3. Pemberi hipotek dengan penerima hipotek mendapatkan kebutuhan yang tdk sama dalam properti yang digadaikan beserta bisa mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya menggunakan pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya tanaman yang nggak sama dari yang si pemberi pinjaman "[3]

  • 4. Wali Amanat ialah owner sah serta penerima fungsi dari pemilik properti perwalian beserta masing-masing sanggup mengasuransikannya.

  • 5. Petugas garansi seperti operator, pegadaian dengan kata lain petugas gudang bertanggung jawab atas security properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga dapat mengasuransikannya.

  • ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN

    Orang yang tidak memperoleh kebutuhan yang sanggup diasuransikan atas suatu properti tidak bisa mengasuransikannya. Sebagai contoh:

    • 1. Kreditor tanpa tanggungan tidak bisa mengasuransikan harta debitornya, karna haknya semata-mata terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.

    • 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak dapat mengasuransikan properti perusahaan sebab ia tidak memiliki kepentingan yang bisa diasuransikan dalam aset perusahaan apa pun walaupun ia merupakan pemegang saham tunggal. Seperti persoalan Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena positive sebagai kreditur normal maupun sebagai pemegang saham tidak memperoleh kepentingan yang dpt diasuransikan di dalamnya.

    KONSEP IMAN SEBESARNYA

    Karena semua akad insurance yakni komitmen dgn itikad baik, pengusul insurance kebakaran juga berkewajiban positif untuk menyampaikan secara lengkap semua fakta bahan baku dengan tidak menghasilkan kekeliruan penyajian dgn kata lain kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk menemukan polis. Kewajiban dgn kemauan positive ini berlaku sama bakal perusahaan asuransi serta tertanggung. Harus ada itikad baik sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk mengontrol itikad positive dipastikan b mengharuskan pengusul untuk memberitahukan bahwa pernyataan dlm formulir proposal adalah benar, bahwa itu hendak menjadi tumpuan kesepakatan bersama bahwa deklarasi yang salah alias salah di dalamnya akan menghindari kebijakan. Perusahaan asuransi kemudian sanggup mengunggulkan mereka untuk menilai risiko serta untuk menetapkan premi yang sesuai bersama menerima risiko alias menolaknya.

    Pertanyaan-pertanyaan dlm formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk menemukan semua informasi yang bahan baku untuk diketahui firma insurance guna menilai risiko dengan memperbaiki premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga membagikan artikel yang berkenaan dengan:

    o Nama pengusul, alamat, serta pekerjaan

    o Uraian tentang pokok bahasan yang mau diasuransikan cuman untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,

    o Penjelasan tentang lokasi di mana ia berada

    o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur alias perdagangan berbahaya. dll

    o Apakah sudah diasuransikan

    o Dan juga riwayat insurance pribadi semut termasuk klaim jika ada yang diurus berbelanja pengusul, dll.

    Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul perlu menyatakan apakah ditanyai dgn kata lain tidak-

    • 1. Setiap informasi yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;

    • 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan insurance mungkin ekstra dari rata-rata mampu dikhayalkan seperti adanya manuskrip dgn kata lain dokumen berharga, dll, dan

    AGEN ASURANSI INDONESIA<br/>Seram Bagian Timur<br/>

    Dimana AGEN ASURANSI ADALAH?


  • 3. Setiap artikel yang berkenaan dgn lebih; ancaman yang terlibat.

  • Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-

    • 1. Informasi yang dpt dianggap diketahui oleh perusahaan asuransi dlm kesibukan usahanya sebagai perusahaan asuransi;

    • 2. Fakta yang mengarah menunjukkan bahwa risikonya ekstra kecil daripada sebaliknya;

  • 3. Fakta tentang berita yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan

  • 4. Fakta yang tidak mesti diungkapkan sehubungan dengan situasi kebijakan.

  • Dengan demikian, terjamin berada di bawah tugas yang sungguh-sungguh untuk membuat pengungkapan penuh fakta material yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma insurance saat memutuskan apakah proposal kudu diterima dengan kata lain tidak. Saat melakukan pengungkapan fakta yang relevan,

    DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE

    Jika ada lebih dari satu resiko yang terjadi secara bersamaan alias berturut-turut, hendak sulit untuk menghitung efek relatif dari setiap rawan atau menunjuk salah satunya sebagai pencetus tekor yang sebenarnya. Dalam kondisi seperti itu, doktrin penyebab tepat menyokong menentukan gara-gara loss yang sebenarnya.
    Penyebab terdekat didefinisikan dalam Pawsey v. Scottish Union dengan National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif dan cespleng yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa otput tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai & bertugas secara aktif dari sumber baru dan independen." Itu pencetus yang dominan dan tokcer meskipun itu tanpa yang terdekat dlm waktu. Oleh krn itu, tempo suatu loss terjadi, usah untuk menyelidiki serta memisah-misahkan apa pemicu langsung loss tersebut untuk memutuskan apakah perusahaan insurance bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

    PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN

    Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran bisa disebabkan oleh petir, ledakan, dengan kata lain ledakan. Ini mungkin kelanjutan dari kerusuhan, pemogokan alias karna tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pd akhirnya harus membuat kebakaran bersama api harus menjelma gara-gara telak kerusakan. Oleh karna itu, loss yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak bakal tercakup dalam kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa loss tersebut tercakup dlm klausul tindakan jahat beserta oleh krn itu. Perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk memenuhi kleim tersebut tidak dpt dipertahankan, karena kecuali dengan sampai kebakaran yakni penyebab langsung dari kerusakan, tidak ada claim berdasarkan kebijakan kebakaran yang mampu dipertahankan. [6 ]

    PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Langkah-langkah untuk mengambil polis asuransi kebakaran disebutkan di bawah ini:

    • 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:

    • Ada banyak perusahaan yang menyodorkan asuransi kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu alias perusahaan wajib berhati-hati dalam pemilihan perusahaan asuransi. Penilaian kudu bertumpu pd faktor-faktor seperti kemauan baik, dengan posisi limit panjang di pasar. Perusahaan asuransi bisa didekati secara kontan dgn kata lain melalui agen, beberapa di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.

    • 2. Pengajuan Formulir Proposal:

    Individu atau owner penghidupan perlu menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dengan rincian yang diperlukan kepada perusahaan insurance untuk pertimbangan yang tepat & persetujuan selanjutnya. Informasi dalam Formulir Proposal butuh disampaikan dgn itikad baik & butuh disertai dengan dokumen yang memverifikasi price sebenarnya dari properti dengan kata lain barang yang akan diasuransikan. Sebagian gede perusahaan mendapatkan Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana data yang tepat perlu disediakan.

  • 3. Survei Properti / Pertimbangan:

  • Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, hingga hendak dilakukan survei "di tempat" atas properti alias persediaan yang menjelma pokok asuransi. Ini kebanyakan dilakukan oleh penyidik, dgn kata lain surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan bersama mereka usah melapor lagi kepada mereka setelah telaah serta survei menyeluruh. Ini bermakna untuk menilai risiko yang terlibat serta menghitung tingkat premi.

  • 4. Penerimaan Proposal:

  • Setelah laporan rinci dengan komprehensif diserahkan ke perusahaan insurance oleh surveyor serta petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal bersama laporannya dgn teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan atau permainan curang dengan kata lain penipuan yang terlibat, lalu secara resmi "menerima" Formulir Proposal dengan mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis insurance dimulai setelah pembayaran serta penerimaan premi setiap oleh tertanggung beserta perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.

    PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN

    Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan insurance meminta tertanggung untuk menyampaikan rincian yang berhubungan dgn tekor dalam claim dari yang mengenai dgn berita berikut-

    • 1. Keadaan bersama gara-gara kebakaran;

    • AGEN ASURANSI INDONESIA<br/>Seram Bagian Timur<br/>

      Kapan AGEN ASURANSI MANULIFE SEMARANG?


    • 2. Hunian dan situasi tempat terjadinya kebakaran;

  • 3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu daya di mana claim yang diasuransikan beserta apakah ada orang lain yang tertarik dengan properti tersebut;

  • 4. Asuransi lain atas properti;

  • 5. Nilai setiap item properti pd saat kehilangan beserta buktinya, beserta value sisa, kalau ada; dan

  • 6. Jumlah yang diklaim

  • Memberikan data yang berhubungan dgn kleim juga yaitu keadaan preseden untuk pekerjaan perusahaan asuransi. Informasi di atas mau memungkinkan perusahaan asuransi untuk memverifikasi apakah-

    (1) Kebijakan tersebut berlaku;

    (2) Bahaya yang membuat tekor adalah risiko yang diasuransikan;

    (3) Harta rusak dengan kata lain hilang yaitu harta benda yang diasuransikan.

    Aturan untuk perhitungan value properti

    Nilai properti yang diasuransikan adalah-

    1) Nilainya pada saat kerugian, dan

    2) Di tempat kerugian, dan

    3) Nilainya yang nyata dengan kata lain intrinsik tanpa memperhatikan harga sentimentalnya. Kehilangan keuntungan prospektif dengan kata lain loss konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.

    PENGAJUAN KLAIM

    Bagaimana claim muncul?

    Setelah komitmen insurance kebakaran muncul, kleim dpt timbul karena pengoperasian satu dengan kata lain extra risiko yang diasuransikan pd properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu dengan kata lain lbh resiko yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut dari properti tersebut. Agar claim valid, persyaratan berserta perlu dipenuhi:

    • 1. Terjadinya butuh terjadi sebab pengoperasian suatu rawan yang diasuransikan dgn kata lain di mana bahaya yang diasuransikan bersama ancaman lainnya beroperasi, gara-gara tekor yang dominan dgn kata lain efisien pasti yaitu rawan yang diasuransikan;

    • 2. Operasi ancaman tidak boleh berada dlm lingkup pengecualian kebijakan;

  • 3. Kejadian tersebut pasti telah menimbulkan loss atau kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;

  • 4. Terjadinya butuh selama currency polis;

  • 5. Tertanggung kudu menggenapkan semua persyaratan polis dan juga butuh menggenapkan persyaratan yang kudu dipenuhi setelah klaim muncul.

  • FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT

    Catatan kriminal dari seorang tertanggung dapat mempengaruhi moral hazard, yang wajib dinilai oleh perusahaan asuransi, dan tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat akan menjadi material non-disclosure.

    TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT
    AGEN ASURANSI INDONESIA<br/>Seram Bagian Timur<br/>

    Bagaimana RAHASIA AGEN ASURANSI?



    Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib menjalani kewajibannya untuk memelihara itikad positif terhadap perusahaan asuransi dengan untuk itu tertanggung harus menjalankan yang terbaik untuk mencegah alias meminimalkan kerugian. Untuk tujuan ini ia butuh (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api alias mencegah penyebarannya, dengan (2) membantu pemadam kebakaran & yang lainnya dlm upaya mereka untuk melakukannya dengan petunjuk apa pun yang tidak menghalangi mereka.
    Dengan benda ini harta yang diasuransikan sanggup dipindahkan ke tempat yang aman. Segala loss dengan kata lain kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api atau selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai tekor yang kira-kira disebabkan oleh api.

    Jika tertanggung gagal dalam tugasnya dgn sengaja beserta dgn demikian meningkatkan beban perusahaan asuransi, tertanggung bakal dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]

    HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN

    (A) Hak Tersirat

    Sesuai dengan tugas tertanggung dan sampai-sampai perusahaan asuransi mempunyai hak menurut hukum, mengingat kewajiban yang telah mereka lakukan untuk mengganti kerugian tertanggung. Dengan demikian perusahaan insurance mempunyai hak untuk-

    o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api serta mengurangi tekor harta benda, dan

    o Untuk tujuan itu, untuk memasuki dengan mendapatkan properti.

    Penanggung hendak bertanggung jawab untuk membenarkan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api dan selama itu dimiliki, karena semua itu dianggap sebagai konsekuensi alami beserta telak dari kebakaran; oleh krn itu telah diadakan dlm ihwal Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari bahaya yang diasuransikan butuh dinilai saat perusahaan insurance menyerahkan lagi dengan tidak pada saat bahaya berhenti.

    (B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk meluputkan risiko

    Kerusakan yang diderita sebab tindakan yang diambil untuk menjauhi risiko yang diasuransikan tidaklah konsekuensi dari risiko tersebut bersama tidak sanggup dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam kondisi Liverpool & London serta Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada menerangkan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk menghindari ledakan, bersama loss tidak sanggup dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang sekadar mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., & loss tidak bisa dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cuma mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran dengan kata lain ledakan. "

    (C) Hak Ekspres

    Kondisi 5- untuk membentengi hak-haknya dengan positif perusahaan insurance telah menetapkan hak yang extra bagus secara tegas dalam situasi ini yang dengannya kalau terjadi kerusakan alias kerusakan, penanggung & setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung mampu memasuki, mengambil dgn kata lain memelihara kepemilikan gedung. atau tempat di mana kerusakan telah terjadi alias mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka serta menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan dgn kata lain menawarkan produk dgn kata lain membasmi masalah yang sama untuk akun yang berkepentingan.

    Kapan dan dengan jalan apa klaim dibuat?

    Apabila terjadi loss kebakaran yang ditanggung oleh polis insurance kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu 15 24 hour setelah terjadinya tekor tersebut, Tertanggung kudu mengajukan kleim secara tertulis dgn memberikan rincian kerusakan dan perkiraan nilainya. Rincian insurance lain pada properti yang sama juga harus diumumkan.

    Tertanggung kudu menerima serta menghasilkan, dengan dana sendiri, dokumen seperti rencana, buku rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.

    BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?

    Asuransi dalam polis kebakaran mampu berhenti dalam salah satu keadaan berikut, yaitu:

    (1) Penanggung menghindari polis dengan argumen Tertanggung membuat representasi yang keliru, salah uraian dengan kata lain tidak diungkapkannya materi tertentu;

    (2) Jika ada jatuhnya atau perpindahan dari setiap gedung alias bangunan yang diasuransikan atau bagiannya, dan sampai-sampai pada saat berakhirnya tujuh 24 hour dari mana, kecuali k'lo jatuhnya dgn kata lain perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap rawan yang dipertanggungkan; walau demikian, asuransi dapat dihidupkan lagi dengan persyaratan yang direvisi k'lo pemberitahuan cepat diberikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;

    (3) Asuransi dpt diakhiri bilamana saja atas permintaan tertanggung dan atas pilihan perusahaan pada 15 24 jam pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.

    KESIMPULAN

    Properti berwujud terkena beraneka rupa risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan serta perang, dll. Dan perlindungan insurance bisa dimiliki terhadap sebagian besar risiko ini secara terpisah dgn kata lain dalam kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat byk dengan beragam. Asuransi kebakaran dalam pengertian yang ketat berkenaan dgn pemberian proteksi terhadap kebakaran bersama kebakaran saja. Jadi saat menyerahkan polis insurance kebakaran semua persyaratan mesti dipenuhi. Tertanggung berada di bawah tanggung jawab moral bersama hukum untuk memiliki itikad yang benar-benar bagus dan kudu mengatakan fakta yang benar serta tanpa sekadar argumentasi tidak asli cuma dgn keserakahan untuk memperoleh lagi uang. Selanjutnya semua polis insurance mendukung dalam pendirian negara berkembang. Karenanya perusahaan insurance mempunyai beban untuk menyokong tertanggung tatkala tertanggung dalam kesulitan.
    AGEN ASURANSI INDONESIA
    Seram Bagian Timur

    LihatTutupKomentar