PREMI ASURANSI YANG DIBAYAR PEMBERI KERJA Lubuk Pakam

PREMI ASURANSI YANG DIBAYAR PEMBERI KERJA
Lubuk Pakam
- BEST OFFER!
Kontrak insurance muncul saat seseorang yang menyelidik sekuriti insurance menandatangani akad dgn firma asuransi untuk membarui kerugiannya dari kehilangan properti oleh dengan kata lain insidental krn kebakaran & alias kilat, ledakan, dll. Ini pada dasarnya merupakan kesepakatan serta karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia memiliki fitur khas tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, kembang yang bisa diasuransikan, ganti rugi, subrogasi & kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dlm semua komitmen asuransi serta diatur oleh prinsip-prinsip eksklusif hukum.

ASURANSI KEBAKARAN:

Menurut S. 2 (6A), "bisnis insurance kebakaran" berarti karier yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk nggak semua kelas bisnis asuransi lainnya, kesepakatan insurance terhadap tekor oleh atau insidental kebakaran dgn kata lain kejadian lainnya, yang biasanya termasuk di antara risiko diasuransikan dlm profesi insurance kebakaran.

Menurut Halsbury, ini ialah akad asuransi dimana perusahaan asuransi setuju untuk dipertimbangkan untuk mengalih kerugian tertanggung sampai batas tertentu beserta tunduk pada syarat dengan patokan tertentu terhadap tekor alias kerusakan reaksi kebakaran, yang mungkin terjadi pada properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, insurance kebakaran ialah kontrak di mana orang tersebut, yang berburu pengamanan asuransi, menandatangani akad dgn firma insurance untuk mengubah kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh alias kebetulan karna kebakaran atau petir, ledakan dll. Polis ini dirupa untuk mengasuransikan harta benda seseorang dengan lainnya. item dari tekor yang terjadi krn kerusakan lengkap dengan kata lain sebagian oleh api.

Dalam pengertian yang ketat, akad asuransi kebakaran yaitu satu:

  • 1. Yang objek utamanya ialah agunan terhadap kerugian atau kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.

  • 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan insurance dibatasi oleh uang pertanggungan serta tidak butuh oleh tingkat kerugian dgn kata lain kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan

  • 3. Perusahaan insurance tidak memiliki kebutuhan dlm keamanan dgn kata lain penghancuran properti yang diasuransikan selain dari komitmen yang dilakukan berdasarkan kontrak.

  • HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN

    Tidak ada patokan perundang-undangan yang mengelola insurance kebakaran, seperti dlm problem asuransi laut bagian yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dgn regulasi pekerjaan insurance seperti itu serta tidak dgn aturan main umum alias khusus. prinsip-prinsip hukum yang tentang dgn kebakaran akad insurance lainnya. Begitu juga dgn Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dgn tidak adanya undang-undang legislatif tentang persoalan ini, pengadilan di India dalam melaksanakan topik asuransi kebakaran sejauh ini telah mengunggulkan keputusan yudisial Pengadilan & teori bahasa Inggris. Ahli hukum.

    Dalam menentukan nilai harta benda yang rusak dengan kata lain musnah karena kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis asuransi kebakaran, nilai harta benda kepada tertanggung yang hendak diukur. Prima facie yang nilainya diukur dgn mengacu pada nilai market dari properti sebelum dengan sesudah kerugian. Namun aneka tips penilaian tersebut tidak bisa diterapkan dlm urusan di mana nilai market tidak mewakili nilai sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti pada waktu properti tersebut diperlukan oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk menjalani bisnis. Dalam urusan seperti itu, ukuran ganti rugi ialah ongkos pemulihan. Dalam kondisi Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli serta disimpan sebagai penanaman capital yang menciptakan pendapatan,

    BUNGA TERTANGGUNG

    Seseorang yang begitu tertarik pd suatu properti sehingga mendapat fungsi dari keberadaannya beserta prasangka karena kehancurannya dikatakan memperoleh interes yang dpt diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu dpt mengasuransikan properti dari kebakaran.

    Kepentingan di properti mesti ada baik pada awal ataupun pd saat kehilangan. Jika tidak ada pada saat dimulainya kontrak, hingga tidak sanggup menjelma subjek asuransi dengan bila tidak ada pada saat kerugian, dia tidak menderita tekor beserta tidak membutuhkan ganti rugi. Jadi, di mana dia menjual harta benda yang diasuransikan dan setelah itu rusak reaksi kebakaran, dia tidak menderita kerugian.

    RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Tanggal penyelesaian kesepakatan insurance penerbitan polis berbeda dgn penerimaan alias asumsi risiko. Bagian 64-VB cuma menjelaskan secara luas bahwa perusahaan insurance tidak mampu menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 berbicara tentang pembayaran premi di muka memikirkan sub lokasi (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan asuransi untuk menanggung risiko sejak tanggal beserta seterusnya. Jika pengusul tidak mencita-citakan tanggal tertentu, pengusul mampu bernegosiasi dgn perusahaan asuransi tentang terma tersebut. Tepatnya, oleh karna itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir adalah dari tertanggung alias perusahaan asuransi cuma bergantung pada sistem di mana negosiasi untuk insurance telah berkembang. Meskipun berserta ini adalah risiko yang tampaknya telah tercakup dlm Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dalam Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan yakni sebagai berikut:

    KEBAKARAN: Kehancuran dgn kata lain kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan alami atau pembakaran spontan dgn kata lain proses pemanasan alias pengeringan apa pun tidak dapat dianggap sebagai kerusakan akibat kebakaran. Misalnya, cat atau material kimia di pembuat yang menjumpai perlakuan nggak adem bersama akibatnya rusak karna api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.

    PENCAHAYAAN: Petir sanggup menyebabkan kerusakan akibat kebakaran dgn kata lain tipe kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah karna cerobong asap yang tersandung tersambar petir atau retakan pada gedung akibat sambaran petir. Baik kebakaran beserta jenis kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.

    KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan dengan kata lain kerusakan properti (oleh api dgn kata lain lainnya) yang secara kontan disebabkan oleh pesawat dengan perkakas udara lainnya dengan / dengan kata lain stok yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran dgn kata lain kerusakan reaksi gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dengan kecepatan supersonik tidak termasuk dlm cakupan kebijakan ini.

    KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil bagian bersama orang lain dalam setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, dgn kata lain teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak bakal tercakup dalam kebijakan.

    Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, dan genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, beserta Badai yaitu berjenis-jenis jenis gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir atau angin kencang dgn kata lain hujan lebat. Banjir dengan kata lain Genangan terjadi selagi aer naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir dengan kata lain genangan seharusnya tidak sekadar dipahami dlm pengertian umum, yaitu banjir di sungai dengan kata lain danau, tetapi juga penimbunan aer karena saluran yang tersumbat hendak dianggap banjir.

    KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan alias hewan rel / jalan raya melalui kontak spontan dgn harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan alias hewan tersebut tidak boleh menjadi milik dengan kata lain dimiliki oleh tertanggung dgn kata lain penghuni tempat dgn kata lain pekerja mereka saat bertindak selama saat kerja mereka.

    SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan dengan kata lain kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence lokasi dari situs di mana properti berdiri atau Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah alias properti ke tingkat yang lebih rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah rata-rata di atas bukit.

    Namun, retakan normal, penurunan alias perlapisan pada struktur baru; pemukiman dengan kata lain pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai alias sungai; patron atau pengerjaan yang rusak dgn kata lain pemakaian berbahan dasar yang rusak; dan pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur dgn kata lain perbaikan properti atau pekerjaan tanah dgn kata lain penggalian, tidak tercakup.

    PREMI ASURANSI YANG DIBAYAR PEMBERI KERJA<br/>Lubuk Pakam<br/>

    Apa itu ASURANSI PREMI 200 RIBU?


    MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan atau kerusakan properti oleh air alias lainnya krn tangki air, peralatan dengan pipa yang meledak dgn kata lain meluap secara tidak sengaja.

    OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran atau kerusakan, karna benturan atau sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan operasi pengujian rudal oleh Tertanggung atau siapapun, ditanggung.

    KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penyisihan aer yang tidak disengaja alias bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran dgn kata lain kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan alias perubahan pd rumah dgn kata lain tempat; perbaikan pelepasan dgn kata lain perpanjangan instalasi sprinkler; dengan cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.

    KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, positive tidak disengaja dengan kata lain tidak, semak dan hutan dengan pembukaan kapling dgn api, tetapi tidak termasuk kerusakan dgn kata lain kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.

    RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Klaim yang tidak dpt dipertahankan / tercakup dlm polis ini yakni sebagai berikut:

    o Pencurian selama dengan kata lain setelah terjadinya risiko yang diasuransikan

    o Bahaya perang dengan kata lain nuklir

    o Listrik rusak

    o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik

    o Kebakaran bawah tanah

    o Kerugian atau kerusakan pada bullion, batu mulia, stock antik (nilainya lbh dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, buku cek, catatan komputer kecuali k'lo mereka termasuk secara kategoris.

    o Kerugian alias kerusakan properti yang dipindahkan ke wilayah lain (kecuali mesin bersama peralatan untuk pembersihan, perbaikan atau renovasi selama extra dari 60 hari).

    KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN

    Kontrak insurance kebakaran memperoleh karakteristik sebagai berikut:

    (a) Asuransi kebakaran adalah kontrak pribadi

    Kontrak asuransi kebakaran tidak menjamin keamanan properti yang diasuransikan. Tujuannya agar tertanggung tidak mendapatkan kerugian sebab kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh sebab itu, k'lo hubungannya dgn harta benda yang diasuransikan berhenti sebab dipindahkan ke orang lain, dan sampai-sampai kesepakatan asuransi juga akan berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek insurance sehingga dpt diteruskan secara otomatis kepada pemilik baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak insurance kebakaran dengan demikian hanyalah kontrak pribadi antara tertanggung bersama penanggung untuk pembayaran uang. Ini mampu secara sah diberikan kepada orang lain sekadar dgn persetujuan perusahaan asuransi.

    (b) Itu ialah akta yang utuh dengan tak terpisahkan.

    Jika asuransinya memperoleh ikatan & isinya dari barang dengan mesin, akad tersebut secara tegas disetujui untuk dpt dibagi. Dengan demikian, k'lo tertanggung bersalah atas pelanggaran tanggungan terhadap perusahaan asuransi sehubungan dengan satu pokok bahasan yang tercakup dlm polis, penanggung dpt menghindari komitmen secara keseluruhan bersama tidak hanya sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dgn peraturan kebijakan.

    (c) Penyebab kebakaran tidak material

    Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung kepingin melindunginya dari segala tekor alias kerugian yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama tekor terjadi karena kebakaran dalam pengertian polis, maka pemicu kebakaran secara umum tidak menjadi masalah. Dengan demikian, apakah itu karna api tidak dinyalakan dgn benar atau dinyalakan dengan benar tetapi lalai setelahnya dengan kata lain apakah kebakaran itu disebabkan krn kelalaian tertanggung atau pelayannya dgn kata lain orang asing ialah tidak bermakna dan perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk mengubah loss tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, pencetus langsung tekor hanya butuh dilihat.

    Namun penyebab kebakaran menjadi material untuk diteliti

    (1). Dimana kebakaran terjadi enggak karena kelalaian, tapi oleh disengaja

    (2) Dimana kebakaran disebabkan sebab penyebab jatuh dengan pengecualian dlm kontrak.

    BATASAN WAKTU
    PREMI ASURANSI YANG DIBAYAR PEMBERI KERJA<br/>Lubuk Pakam<br/>

    Siapa itu PREMI ASURANSI HANDPHONE?



    Asuransi ganti rugi ialah suatu perjanjian oleh penanggung untuk menyampaikan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera pada waktu loss yang diderita akibat terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pada posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dalam posisi yang lbh baik. Ada pekerjaan utama, yaitu ganti rugi, serta pekerjaan sekunder yaitu menempatkan tertanggung dlm posisi sebelum kerugiannya, positif dgn membayarnya dalam jumlah tertentu atau mungkin dgn strategi lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan asuransi mendapatkan pilihan mengenai pola dia hendak meletakkan tertanggung pd posisi pra-kerugian tidak berarti bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengganti kerugiannya dengan satu alias lain cara, segera kerugian itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pada terjadinya peristiwa yang diasuransikan.

    SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?

    Hanya mereka yang memiliki interes yang bisa diasuransikan atas sebuah properti yang mampu mengambil asuransi kebakaran. Berikut ini yaitu di antara kelas orang yang telah dianggap memperoleh pamrih yang mampu diasuransikan dalam, properti, dengan bisa mengasuransikan properti tersebut:

    • 1. Pemilik properti, baik owner tunggal, atau bersama, dgn kata lain mitra dalam firma yang mendapatkan properti. Tidaklah butuh bahwa mereka juga butuh memiliki. Dengan demikian, lesser dengan lessee sanggup mengasuransikannya secara bersama-sama atau secara berat.

    • 2. Penjual bersama demand mempunyai hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai & terlebih setelah itu, bila dia memperoleh hak gadai vendor yang belom dibayar atasnya.

  • 3. Pemberi hipotek dan penerima hipotek mempunyai kebutuhan yang tidak sama dlm properti yang digadaikan dengan dpt mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya menggunakan pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya tanaman yang nggak sama dari yang si pemberi pinjaman "[3]

  • 4. Wali Amanat merupakan owner sah bersama penerima fungsi dari owner properti perwalian serta masing-masing mampu mengasuransikannya.

  • 5. Petugas tanggungan seperti operator, pegadaian dgn kata lain petugas gudang bertanggung jawab atas security properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga mampu mengasuransikannya.

  • ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN

    Orang yang tidak memiliki keperluan yang mampu diasuransikan atas suatu properti tidak bisa mengasuransikannya. Sebagai contoh:

    • 1. Kreditor tanpa tanggungan tidak sanggup mengasuransikan harta debitornya, karena haknya cuma terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.

    • 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak dpt mengasuransikan properti perusahaan karna ia tidak memperoleh pamrih yang mampu diasuransikan dalam aset perusahaan apa pun meskipun ia ialah pemegang saham tunggal. Seperti kondisi Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena baik sebagai kreditur regular ataupun sebagai pemegang saham tidak mempunyai kebutuhan yang dpt diasuransikan di dalamnya.

    KONSEP IMAN SEBESARNYA

    Karena semua akta asuransi ialah komitmen dgn itikad baik, pengusul insurance kebakaran juga berkewajiban positif untuk menyatakan secara lengkap semua fakta material dan tidak membuat kesalahan penyajian dengan kata lain kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk mendapatkan polis. Kewajiban dgn niat bagus ini berlaku sama bagi perusahaan insurance beserta tertanggung. Harus ada itikad baik sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk mengontrol itikad bagus dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mengumumkan bahwa maklumat dalam formulir proposal ialah benar, bahwa itu hendak menjadi pedoman akad & bahwa pengumuman yang salah alias salah di dalamnya mau menyelamatkan kebijakan. Perusahaan insurance lalu bisa memercayakan mereka untuk menghitung risiko bersama untuk menetapkan premi yang sesuai serta menerima risiko dengan kata lain menolaknya.

    Pertanyaan-pertanyaan dalam formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk memperoleh semua info yang material untuk diketahui firma insurance guna menilai risiko dengan membereskan premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga menghadiahkan informasi yang mengenai dengan:

    o Nama pengusul, alamat, bersama pekerjaan

    o Uraian tentang pokok bahasan yang mau diasuransikan semata-mata untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,

    o Penjelasan tentang wilayah di mana ia berada

    o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur alias perdagangan berbahaya. dll

    o Apakah sudah diasuransikan

    o Dan juga riwayat insurance pribadi semut termasuk klaim kalo ada yang diciptakan membeli pengusul, dll.

    Terlepas dari pertanyaan dlm formulir proposal, pengusul harus mengungkapkan apakah ditanyai dengan kata lain tidak-

    • 1. Setiap berita yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;

    • 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan asuransi mungkin lebih dari umumnya dapat dicita-citakan seperti adanya manuskrip dengan kata lain dokumen berharga, dll, dan

    PREMI ASURANSI YANG DIBAYAR PEMBERI KERJA<br/>Lubuk Pakam<br/>

    Dimana TARIF PREMI ASURANSI OJK?


  • 3. Setiap informasi yang berkaitan dengan lebih; rawan yang terlibat.

  • Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-

    • 1. Informasi yang bisa dianggap diketahui oleh perusahaan asuransi dalam kegiatan usahanya sebagai perusahaan asuransi;

    • 2. Fakta yang berat menunjukkan bahwa risikonya lbh kecil daripada sebaliknya;

  • 3. Fakta tentang informasi yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan

  • 4. Fakta yang tidak harus diungkapkan sehubungan dengan status kebijakan.

  • Dengan demikian, terjamin berada di bawah kewajiban yang sungguh-sungguh untuk membuat pengungkapan penuh fakta bahan baku yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma insurance saat memutuskan apakah proposal mesti diterima alias tidak. Saat melaksanakan pengungkapan fakta yang relevan,

    DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE

    Jika ada lebih dari satu resiko yang terjadi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut, akan sulit untuk menilai konsekuensi relatif dari setiap ancaman atau menunjuk salah satunya sebagai pencetus kerugian yang sebenarnya. Dalam problem seperti itu, doktrin penyebab telak menunjang memutuskan penyebab loss yang sebenarnya.
    Penyebab terdekat didefinisikan dalam Pawsey v. Scottish Union serta National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif beserta tokcer yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai bersama beroperasi secara aktif dari sumber baru bersama independen." Itu pencetus yang dominan bersama berkhasiat meskipun itu enggak yang terdekat dlm waktu. Oleh sebab itu, tempo suatu tekor terjadi, wajib untuk menyelidiki dengan memastikan apa gara-gara spon-tan kerugian tersebut untuk memutuskan apakah perusahaan asuransi bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

    PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN

    Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran bisa disebabkan oleh petir, ledakan, dengan kata lain ledakan. Ini mungkin akibat dari kerusuhan, pemogokan alias karna tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pada akhirnya harus membuat kebakaran serta api usah menjadi gara-gara serta-merta kerusakan. Oleh krn itu, kerugian yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak mau tercakup dlm kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa tekor tersebut tercakup dalam klausul tindakan jahat dengan oleh karena itu. Perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk menggenapkan klaim tersebut tidak mampu dipertahankan, karena kecuali & sampai kebakaran adalah pemicu kontan dari kerusakan, tidak ada kleim berdasarkan kebijakan kebakaran yang bisa dipertahankan. [6 ]

    PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Langkah-langkah untuk mengambil polis insurance kebakaran disebutkan di bawah ini:

    • 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:

    • Ada byk perusahaan yang menawarkan insurance kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu alias perusahaan harus berhati-hati dalam memilah perusahaan asuransi. Penilaian kudu bertumpu pada faktor-faktor seperti kehendak baik, & posisi jangka panjang di pasar. Perusahaan asuransi sanggup didekati secara tepat dengan kata lain menggunakan agen, beberapa di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.

    • 2. Pengajuan Formulir Proposal:

    Individu dgn kata lain pemilik karier perlu menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dgn rincian yang diperlukan kepada perusahaan asuransi untuk pertimbangan yang tepat beserta persetujuan selanjutnya. Informasi dlm Formulir Proposal usah diberikan dengan itikad positive serta perlu disertai dgn dokumen yang memverifikasi value sebenarnya dari properti atau produk yang mau diasuransikan. Sebagian gede perusahaan memiliki Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana informasi yang tepat harus disediakan.

  • 3. Survei Properti / Pertimbangan:

  • Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, maka akan dilakukan survei "di tempat" atas properti dgn kata lain barang yang menjelma pokok asuransi. Ini lazimnya dilakukan oleh penyidik, dengan kata lain surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan serta mereka kudu melapor kembali kepada mereka setelah pengkajian bersama survei menyeluruh. Ini primer untuk menilai risiko yang terlibat beserta menghitung tingkat premi.

  • 4. Penerimaan Proposal:

  • Setelah laporan rinci bersama komprehensif diserahkan ke perusahaan asuransi oleh surveyor dan petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal beserta laporannya dengan teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan dgn kata lain permainan curang dengan kata lain penipuan yang terlibat, dan sampai-sampai secara resmi "menerima" Formulir Proposal beserta mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis asuransi dimulai setelah pembayaran serta penerimaan premi tiap oleh tertanggung & perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.

    PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN

    Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan asuransi meminta tertanggung untuk menyerahkan rincian yang mengenai dengan tekor dlm kleim dari yang tentang dengan data berikut-

    • 1. Keadaan beserta pemicu kebakaran;

    • PREMI ASURANSI YANG DIBAYAR PEMBERI KERJA<br/>Lubuk Pakam<br/>

      Kapan AGEN ASURANSI MNC LIFE?


    • 2. Hunian dengan situasi tempat terjadinya kebakaran;

  • 3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu kapasitas di mana claim yang diasuransikan beserta apakah ada orang lain yang tertarik dengan properti tersebut;

  • 4. Asuransi lain atas properti;

  • 5. Nilai setiap item properti pd saat kehilangan beserta buktinya, serta price sisa, jika ada; dan

  • 6. Jumlah yang diklaim

  • Memberikan kabar yang mengenai dengan kleim juga adalah kondisi preseden untuk pekerjaan perusahaan asuransi. Informasi di atas bakal memungkinkan perusahaan insurance untuk memverifikasi apakah-

    (1) Kebijakan tersebut berlaku;

    (2) Bahaya yang memicu tekor yaitu risiko yang diasuransikan;

    (3) Harta rusak dengan kata lain hilang ialah harta benda yang diasuransikan.

    Aturan untuk perkiraan price properti

    Nilai properti yang diasuransikan adalah-

    1) Nilainya pada saat kerugian, dan

    2) Di tempat kerugian, dan

    3) Nilainya yang nyata dengan kata lain intrinsik tanpa memperhatikan harga sentimentalnya. Kehilangan cuan prospektif dgn kata lain loss konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.

    PENGAJUAN KLAIM

    Bagaimana klaim muncul?

    Setelah akta insurance kebakaran muncul, kleim dpt timbul karena pengoperasian satu dengan kata lain lbh risiko yang diasuransikan pada properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu alias extra bahaya yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan alias berturut-turut dari properti tersebut. Agar claim valid, persyaratan berikut mesti dipenuhi:

    • 1. Terjadinya butuh terjadi karena pengoperasian suatu ancaman yang diasuransikan dengan kata lain di mana rawan yang diasuransikan dan rawan lainnya beroperasi, penyebab tekor yang dominan dgn kata lain efisien pasti adalah bahaya yang diasuransikan;

    • 2. Operasi bahaya tidak boleh berada dalam lingkup pengecualian kebijakan;

  • 3. Kejadian tersebut pasti telah mendatangkan tekor dgn kata lain kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;

  • 4. Terjadinya kudu selama mata uang polis;

  • 5. Tertanggung butuh memenuhi semua persyaratan polis serta juga perlu menepati persyaratan yang kudu dipenuhi setelah kleim muncul.

  • FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT

    Catatan kriminal dari seorang tertanggung mampu mempengaruhi moral hazard, yang kudu dinilai oleh perusahaan asuransi, & tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat mau menjelma material non-disclosure.

    TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT
    PREMI ASURANSI YANG DIBAYAR PEMBERI KERJA<br/>Lubuk Pakam<br/>

    Bagaimana MENJADI AGEN ASURANSI YG SUKSES?



    Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib menjalani kewajibannya untuk mengendalikan itikad baik terhadap perusahaan asuransi dan untuk itu tertanggung perlu memperbuat yang terbaik untuk menyelamatkan atau mengurangi kerugian. Untuk tujuan ini ia perlu (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api alias mencegah penyebarannya, dengan (2) mendukung pemadam kebakaran dengan yang lainnya dlm upaya mereka untuk melakukannya dengan kaidah apa pun yang tidak menghalangi mereka.
    Dengan benda ini harta yang diasuransikan mampu dipindahkan ke tempat yang aman. Segala loss alias kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api alias selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai kerugian yang kira-kira disebabkan oleh api.

    Jika tertanggung gagal dalam tugasnya dengan sengaja dan dengan demikian menaikkan beban perusahaan asuransi, tertanggung bakal dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]

    HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN

    (A) Hak Tersirat

    Sesuai dengan tugas tertanggung maka perusahaan asuransi mempunyai hak menurut hukum, memikirkan kewajiban yang telah mereka lakukan untuk merombak loss tertanggung. Dengan demikian perusahaan asuransi memiliki hak untuk-

    o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api beserta meminimalkan tekor harta benda, dan

    o Untuk tujuan itu, untuk memasuki serta memperoleh properti.

    Penanggung mau bertanggung jawab untuk membenahi semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api dengan selama itu dimiliki, krn semua itu dianggap sebagai konsekuensi alami bersama jitu dari kebakaran; oleh karna itu telah diadakan dlm perkara Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari resiko yang diasuransikan kudu dinilai saat perusahaan asuransi menyampaikan kembali beserta tanpa pd saat resiko berhenti.

    (B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk menghindari risiko

    Kerusakan yang diderita karna tindakan yang diambil untuk melepaskan risiko yang diasuransikan bukanlah konsekuensi dari risiko tersebut serta tidak dapat dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam perkara Liverpool bersama London bersama Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada mengumumkan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk menghindari ledakan, beserta loss tidak sanggup dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang sekadar mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., bersama tekor tidak dpt dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cuman mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran atau ledakan. "

    (C) Hak Ekspres

    Kondisi 5- untuk mengayomi hak-haknya dengan positive perusahaan insurance telah menetapkan hak yang lbh positif secara tegas dlm keadaan ini yang dengannya jika terjadi kerusakan dgn kata lain kerusakan, penanggung dan setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung dapat memasuki, mengambil alias menjaga kepemilikan gedung. dgn kata lain tempat di mana kerusakan telah terjadi atau mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka beserta menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan alias menawarkan produk alias menghapuskan kasus yang sama untuk rekening yang berkepentingan.

    Kapan dan bagaimana klaim dibuat?

    Apabila terjadi tekor kebakaran yang ditanggung oleh polis asuransi kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu lima belas day setelah terjadinya tekor tersebut, Tertanggung usah mengajukan kleim secara tertulis dgn menyerahkan rincian kerusakan bersama perkiraan nilainya. Rincian asuransi lain pd properti yang sama juga mesti diumumkan.

    Tertanggung mesti menerima serta menghasilkan, dengan ongkos sendiri, dokumen seperti rencana, buku rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.

    BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?

    Asuransi dalam polis kebakaran dapat berhenti dalam salah satu keadaan berikut, yaitu:

    (1) Penanggung menghindari polis dengan argumentasi Tertanggung membuat representasi yang keliru, salah uraian dgn kata lain tidak diungkapkannya materi tertentu;

    (2) Jika ada jatuhnya alias perpindahan dari setiap hunian dengan kata lain hunian yang diasuransikan atau bagiannya, dan sampai-sampai pada saat berakhirnya tujuh hari dari mana, kecuali kalo jatuhnya atau perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap ancaman yang dipertanggungkan; meskipun demikian, asuransi dapat dihidupkan kembali dengan persyaratan yang direvisi bila pemberitahuan cepat diberikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;

    (3) Asuransi sanggup diakhiri kapan saja atas permintaan tertanggung beserta atas pilihan perusahaan pada lima belas hari pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.

    KESIMPULAN

    Properti berwujud terkena berbagai risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan & perang, dll. Dan sekuriti insurance bisa dimiliki terhadap sebagian gede risiko ini secara terpisah dgn kata lain dalam kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat banyak beserta beragam. Asuransi kebakaran dalam pengertian yang ketat berkenaan dgn pemberian sekuriti terhadap kebakaran dan kebakaran saja. Jadi saat menyerahkan polis asuransi kebakaran semua persyaratan mesti dipenuhi. Tertanggung berada di bawah peranan moral beserta hukum untuk memiliki itikad yang paling baik beserta perlu mengatakan fakta yang benar & tidak hyn kausa tidak original hanya dengan keserakahan untuk menerima kembali uang. Selanjutnya semua polis insurance menunjang dalam pembangunan negeri berkembang. Karenanya perusahaan asuransi mendapatkan beban untuk mengakomodasi tertanggung selagi tertanggung dalam kesulitan.
    PREMI ASURANSI YANG DIBAYAR PEMBERI KERJA
    Lubuk Pakam

    LihatTutupKomentar