PREMI ASURANSI SEPEDA MOTOR
Gunung Mas
- BEST OFFER!
Kontrak insurance muncul kala seseorang yang berburu sekuriti asuransi menandatangani akta dengan firma insurance untuk membarui kerugiannya dari kehilangan properti oleh atau insidental sebab kebakaran dan atau kilat, ledakan, dll. Ini pada dasarnya merupakan kesepakatan & karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia memperoleh fitur spesial tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, tanaman yang sanggup diasuransikan, ganti rugi, subrogasi & kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dalam semua komitmen insurance bersama diatur oleh prinsip-prinsip unique hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis insurance kebakaran" bermakna penghidupan yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk beberapa kelas pekerjaan asuransi lainnya, akad insurance terhadap loss oleh alias insidental kebakaran dengan kata lain kejadian lainnya, yang lazimnya termasuk di antara risiko diasuransikan dalam bisnis insurance kebakaran.
Menurut Halsbury, ini ialah akta insurance dimana perusahaan asuransi setuju untuk dipertimbangkan untuk merombak tekor tertanggung sampai batas tertentu dan tunduk pd syarat dengan prinsip tertentu terhadap loss alias kerusakan dampak kebakaran, yang mungkin terjadi pd properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, insurance kebakaran ialah komitmen di mana orang tersebut, yang menyelidik proteksi asuransi, menandatangani akta dengan firma asuransi untuk membarui kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh alias kebetulan sebab kebakaran dengan kata lain petir, ledakan dll. Polis ini dirupa untuk mengasuransikan harta benda seseorang bersama lainnya. item dari kerugian yang terjadi sebab kerusakan lengkap dengan kata lain sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, akta asuransi kebakaran adalah satu:
3. Perusahaan insurance tidak memiliki kebutuhan dlm keamanan alias penghancuran properti yang diasuransikan selain dari tanggungan yang dilakukan berdasarkan kontrak.
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada kaidah perundang-undangan yang mengklasifikasikan insurance kebakaran, seperti dalam ihwal asuransi laut yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi karier insurance seperti itu bersama tidak dgn aturan - aturan umum alias khusus. prinsip-prinsip hukum yang berkaitan dengan kebakaran akta insurance lainnya. Begitu juga dgn Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dengan tidak adanya undang-undang legislatif tentang perkara ini, pengadilan di India dlm memproses topik insurance kebakaran sejauh ini telah mengandalkan kepastian yudisial Pengadilan & anggapan bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam memastikan harga harta benda yang rusak atau musnah karena kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis asuransi kebakaran, nilai harta benda kepada tertanggung yang bakal diukur. Prima facie yang nilainya diukur dgn mengacu pada price pasar dari properti sebelum dan sesudah kerugian. Namun bimbingan penilaian tersebut tidak dapat diterapkan dlm persoalan di mana nilai pasar tidak mewakili price sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti selagi properti tersebut dipakai oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk mengerjakan bisnis. Dalam ihwal seperti itu, ukuran ganti rugi ialah dana pemulihan. Dalam problem Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli & disimpan sebagai penyimpanan modal yang menghasilkan pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pada suatu properti sehingga mendapat guna dari keberadaannya dengan prasangka karena kehancurannya dikatakan memperoleh keperluan yang sanggup diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu dapat mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti mesti ada baik pada awal maupun pada saat kehilangan. Jika tidak ada pd saat dimulainya kontrak, hingga tidak dapat berubah subjek insurance & jika tidak ada pada saat kerugian, dia tidak menderita loss & tidak membutuhkan ganti rugi. Jadi, di mana dia menjual harta benda yang diasuransikan bersama setelah itu rusak pengaruh kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian kontrak insurance penerbitan polis tdk sama dgn penerimaan dengan kata lain asumsi risiko. Bagian 64-VB cuman menjelaskan secara luas bahwa perusahaan insurance tidak sanggup menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 berbicara tentang pembayaran premi di wajah mengingat sub bagian (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan asuransi untuk menanggung risiko sejak tanggal bersama seterusnya. Jika pengusul tidak mencita-citakan tanggal tertentu, pengusul bisa bernegosiasi dgn perusahaan asuransi tentang sebutan tersebut. Tepatnya, oleh karna itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir yakni dari tertanggung dgn kata lain perusahaan insurance sekadar bergantung pada panduan di mana negosiasi untuk asuransi telah berkembang. Meskipun berserta ini yakni risiko yang tampaknya telah tercakup dalam Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dalam Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan yaitu sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran dgn kata lain kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan alami alias pembakaran spontan dgn kata lain proses pemanasan dgn kata lain pengeringan apa pun tidak bisa dianggap sebagai kerusakan imbas kebakaran. Misalnya, cat dgn kata lain berbahan dasar kimia di pabrik yang menemukan perlakuan nggak adem dan akibatnya rusak sebab api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir mampu memicu kerusakan efek kebakaran alias jenis kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah krn cerobong asap yang jatuh tersambar petir dgn kata lain retakan pd bangunan efek sambaran petir. Baik kebakaran dengan rupa kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan alias kerusakan properti (oleh api atau lainnya) yang secara kontan disebabkan oleh pesawat & alat udara lainnya dengan / atau stok yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran alias kerusakan efek gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dgn kecepatan supersonik tidak termasuk dlm cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil lokasi bersama orang lain dalam setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, alias teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak bakal tercakup dalam kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, dengan genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, bersama Badai yakni bermacam ragam model gangguan alam yang hebat yang disertai dgn petir alias angin kencang dengan kata lain hujan lebat. Banjir atau Genangan terjadi selagi aer naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir atau genangan seharusnya tidak sekadar dipahami dalam pengertian umum, yaitu banjir di sungai dengan kata lain danau, tetapi juga penumpukan air krn saluran yang tersumbat akan dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan atau hewan rel / jalan raya memakai kontak spon-tan dengan harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan dgn kata lain hewan tersebut tidak boleh menjadi milik alias dimiliki oleh tertanggung atau penghuni tempat alias karyawan mereka saat bertindak selama masa kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan atau kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence daerah dari situs di mana properti berdiri alias Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah alias rumah ke tingkat yang lebih rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah rata-rata di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan atau perlapisan pada struktur baru; pemukiman dgn kata lain pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai dengan kata lain sungai; jenis atau pengerjaan yang rusak atau pemanfaatan materi yang rusak; serta pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur atau perbaikan properti dgn kata lain profesi tanah dengan kata lain penggalian, tidak tercakup.

MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan dengan kata lain kerusakan properti oleh air alias lainnya sebab tangki air, peralatan serta pipa yang meledak dgn kata lain meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran atau kerusakan, krn benturan atau sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan oprasi pengujian rudal oleh Tertanggung dgn kata lain siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penyingkiran air yang tidak disengaja alias bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran dgn kata lain kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan dengan kata lain perubahan pd kediaman alias tempat; perbaikan pelepasan atau perpanjangan instalasi sprinkler; beserta cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, positive tidak disengaja dengan kata lain tidak, semak & hutan dan pembukaan kapling dengan api, tetapi tidak termasuk kerusakan alias kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak dpt dipertahankan / tercakup dlm polis ini adalah sebagai berikut:
o Pencurian selama atau setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang atau nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian dgn kata lain kerusakan pada bullion, batu mulia, barang antik (nilainya extra dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, buku cek, catatan komputer kecuali kalau mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian atau kerusakan properti yang dipindahkan ke wilayah lain (kecuali mesin & peralatan untuk pembersihan, perbaikan alias renovasi selama extra dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak asuransi kebakaran memperoleh karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran yaitu akad pribadi
Kontrak asuransi kebakaran tidak menjamin security properti yang diasuransikan. Tujuannya agar tertanggung tidak menemukan kerugian sebab kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh krn itu, jika hubungannya dgn harta benda yang diasuransikan berhenti krn dipindahkan ke orang lain, dan sampai-sampai akad asuransi juga bakal berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dengan subjek insurance sehingga bisa diteruskan secara otomatis kepada owner baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak asuransi kebakaran dgn demikian hanyalah akta pribadi antara tertanggung beserta penanggung untuk pembayaran uang. Ini bisa secara sah diberikan kepada orang lain cuma dengan persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu adalah komitmen yang utuh serta tak terpisahkan.
Jika asuransinya memiliki ikatan & isinya dari persediaan dan mesin, akad tersebut secara tegas disetujui untuk mampu dibagi. Dengan demikian, k'lo tertanggung bersalah atas pelanggaran keharusan terhadap perusahaan insurance sehubungan dgn satu pokok bahasan yang tercakup dlm polis, penanggung sanggup menghindarkan komitmen secara keseluruhan & tidak semata-mata sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dengan patokan kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung mau melindunginya dari segala tekor dgn kata lain kerugian yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama loss terjadi krn kebakaran dlm pengertian polis, maka pemicu kebakaran secara umum tidak menjadi masalah. Dengan demikian, apakah itu karena api tidak dinyalakan dengan benar alias dinyalakan dengan benar tetapi lalai setelahnya atau apakah kebakaran itu disebabkan krn kelalaian tertanggung alias pelayannya atau orang asing adalah tidak signifikan & perusahaan insurance bertanggung jawab untuk membarui tekor tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, penyebab serta-merta loss cuman mesti dilihat.
Namun gara-gara kebakaran berubah materi untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi nggak krn kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan karena pencetus tersandung dgn pengecualian dlm kontrak.
BATASAN WAKTU

Asuransi ganti rugi merupakan suatu perjanjian oleh penanggung untuk menyampaikan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera pada waktu tekor yang diderita konsekuensi terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pada posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dlm posisi yang ekstra baik. Ada kewajiban utama, yaitu ganti rugi, bersama tugas sekunder yaitu memposisikan tertanggung dalam posisi sebelum kerugiannya, positif dgn membayarnya dalam nominal tertentu dgn kata lain mungkin dgn manual lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan insurance memiliki pilihan berkenaan petunjuk dia bakal memasangkan tertanggung pada posisi pra-kerugian tidak berarti bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengganti kerugiannya dengan satu alias lain cara, segera loss itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pd terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang memiliki kepentingan yang sanggup diasuransikan atas sebuah properti yang dapat mengambil insurance kebakaran. Berikut ini adalah di antara kelas orang yang telah dianggap mendapatkan interes yang bisa diasuransikan dalam, properti, & dapat mengasuransikan properti tersebut:
3. Pemberi hipotek & penerima hipotek memiliki pamrih yang berbeda dlm properti yang digadaikan serta sanggup mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya lewat pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya kembang yang tidak sama dari yang si pemberi pinjaman "[3]
4. Wali Amanat yakni owner sah dengan penerima guna dari pemilik properti perwalian beserta tiap bisa mengasuransikannya.
5. Petugas sandaran seperti operator, pegadaian dgn kata lain petugas gudang bertanggung jawab atas keamanan properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga mampu mengasuransikannya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak mendapatkan kebutuhan yang dapat diasuransikan atas suatu properti tidak dapat mengasuransikannya. Sebagai contoh:
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua kontrak insurance yaitu kontrak dgn itikad baik, pengusul asuransi kebakaran juga berkewajiban positif untuk memaparkan secara lengkap semua fakta bahan baku dengan tidak menciptakan kekeliruan penyajian dengan kata lain kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk menemukan polis. Kewajiban dengan keinginan baik ini berlaku sama bakal perusahaan insurance & tertanggung. Harus ada itikad positive sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk menjaga itikad positif dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mengumumkan bahwa pemberitahuan dlm formulir proposal merupakan benar, bahwa itu hendak menjadi fundamen kesepakatan dan bahwa maklumat yang salah atau salah di dalamnya bakal menghindari kebijakan. Perusahaan insurance selanjutnya dapat memercayakan mereka untuk menghitung risiko beserta untuk menetapkan premi yang sesuai bersama menerima risiko alias menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dlm formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk menerima semua data yang bahan baku untuk diketahui firma asuransi untuk menilai risiko beserta membereskan premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga memberikan info yang berkaitan dengan:
o Nama pengusul, alamat, serta pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang akan diasuransikan cukup untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang daerah di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur alias perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat asuransi pribadi semut termasuk klaim kalo ada yang dibuat pesan pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul harus mengucapkan apakah ditanyai dengan kata lain tidak-

3. Setiap informasi yang berhubungan dengan lebih; bahaya yang terlibat.
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
3. Fakta tentang info yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan
4. Fakta yang tidak mesti diungkapkan sehubungan dengan situasi kebijakan.
Dengan demikian, terjamin berada di bawah komitmen yang sungguh-sungguh untuk membuat pengungkapan penuh fakta bahan baku yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma asuransi saat memutuskan apakah proposal usah diterima alias tidak. Saat melakukan pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada lebih dari satu resiko yang terjadi secara bersamaan atau berturut-turut, mau sulit untuk menghitung kelanjutan relatif dari setiap resiko dengan kata lain menentukan salah satunya sebagai pencetus kerugian yang sebenarnya. Dalam soal seperti itu, doktrin penyebab kontan membantu memastikan gara-gara kerugian yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dalam Pawsey v. Scottish Union dan National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif & mengena yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai dan berprofesi secara aktif dari sumber baru dengan independen." Itu penyebab yang dominan serta ampuh walaupun itu nggak yang terdekat dlm waktu. Oleh krn itu, saat suatu kerugian terjadi, mesti untuk menyelidiki dengan memastikan apa pemicu spon-tan kerugian tersebut untuk memutuskan apakah perusahaan insurance bertanggung jawab atas tekor tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran mampu disebabkan oleh petir, ledakan, alias ledakan. Ini mungkin konsekuensi dari kerusuhan, pemogokan dengan kata lain karena tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pd akhirnya mesti mencetuskan kebakaran & api usah menjadi pencetus spon-tan kerusakan. Oleh karena itu, kerugian yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak bakal tercakup dlm kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa loss tersebut tercakup dlm klausul tindakan jahat & oleh sebab itu. Perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk memenuhi claim tersebut tidak sanggup dipertahankan, sebab kecuali & sampai kebakaran ialah pencetus serta-merta dari kerusakan, tidak ada claim berdasarkan kebijakan kebakaran yang bisa dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis asuransi kebakaran disebutkan di bawah ini:
Individu atau pemilik usaha kudu menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dgn rincian yang diperlukan kepada perusahaan insurance untuk pertimbangan yang tepat beserta persetujuan selanjutnya. Informasi dalam Formulir Proposal butuh diberikan dgn itikad bagus & perlu disertai dengan dokumen yang memverifikasi price sebenarnya dari properti atau barang yang mau diasuransikan. Sebagian gede perusahaan mempunyai Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana info yang tepat kudu disediakan.
3. Survei Properti / Pertimbangan:
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, hingga mau dilakukan survei "di tempat" atas properti dengan kata lain stock yang menjadi pokok asuransi. Ini umumnya dilakukan oleh penyidik, dgn kata lain surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan & mereka wajib melapor lagi kepada mereka setelah telaah beserta survei menyeluruh. Ini substansial untuk menghitung risiko yang terlibat bersama menghitung tingkat premi.
4. Penerimaan Proposal:
Setelah laporan rinci bersama komprehensif diserahkan ke perusahaan insurance oleh surveyor serta petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal & laporannya dgn teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan atau permainan curang atau penipuan yang terlibat, lalu secara resmi "menerima" Formulir Proposal bersama mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis insurance dimulai setelah pembayaran & penerimaan premi setiap oleh tertanggung dan perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan insurance meminta tertanggung untuk membagikan rincian yang berkaitan dengan kerugian dlm klaim dari yang berkenaan dgn info berikut-
3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu daya di mana claim yang diasuransikan beserta apakah ada orang lain yang tertarik dgn properti tersebut;
4. Asuransi lain atas properti;
5. Nilai setiap item properti pd saat kehilangan beserta buktinya, beserta value sisa, kalau ada; dan
6. Jumlah yang diklaim
Memberikan data yang tentang dengan kleim juga yaitu kondisi preseden untuk tanggungan perusahaan asuransi. Informasi di atas hendak memungkinkan perusahaan insurance untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang membawa dampak loss ialah risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak dengan kata lain hilang ialah harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk rekaan value properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pada saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata alias intrinsik tanpa memperhatikan nilai sentimentalnya. Kehilangan cuan prospektif alias kerugian konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana kleim muncul?
Setelah akta asuransi kebakaran muncul, klaim sanggup timbul sebab pengoperasian satu dgn kata lain lbh risiko yang diasuransikan pd properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu alias lbh bahaya yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan atau berturut-turut dari properti tersebut. Agar klaim valid, persyaratan dengan butuh dipenuhi:
3. Kejadian tersebut pasti telah mendatangkan loss atau kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;
4. Terjadinya perlu selama mata uang polis;
5. Tertanggung wajib memenuhi semua persyaratan polis & juga perlu menepati persyaratan yang wajib dipenuhi setelah klaim muncul.
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung bisa mempengaruhi moral hazard, yang wajib dinilai oleh perusahaan asuransi, dengan tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat akan menjelma material non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT

Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib melakukan kewajibannya untuk mengendalikan itikad positif terhadap perusahaan asuransi dan untuk itu tertanggung mesti mengerjakan yang terbaik untuk mencegah dgn kata lain meminimalkan kerugian. Untuk tujuan ini ia wajib (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api dgn kata lain mencegah penyebarannya, serta (2) membantu pemadam kebakaran dengan yang lainnya dlm upaya mereka untuk melakukannya dengan tutorial apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan dpt dipindahkan ke tempat yang aman. Segala kerugian dengan kata lain kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api atau selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai tekor yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dlm tugasnya dengan sengaja & dgn demikian meningkatkan beban perusahaan asuransi, tertanggung hendak dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dengan tugas tertanggung lalu perusahaan insurance memperoleh hak menurut hukum, mengingat tanggungan yang telah mereka lakukan untuk mengalih kerugian tertanggung. Dengan demikian perusahaan asuransi memiliki hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api & meminimalkan loss harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki dengan memperoleh properti.
Penanggung mau bertanggung jawab untuk membenarkan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api serta selama itu dimiliki, krn semua itu dianggap sebagai konsekuensi alami dan spon-tan dari kebakaran; oleh sebab itu telah diadakan dalam masalah Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari ancaman yang diasuransikan usah dinilai ketika perusahaan asuransi menyampaikan kembali dengan enggak pd saat rawan berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk mencegah risiko
Kerusakan yang diderita krn tindakan yang diambil untuk melepaskan risiko yang diasuransikan bukanlah konsekuensi dari risiko tersebut beserta tidak sanggup dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam kondisi Liverpool beserta London serta Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada mengungkapkan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk menghindari ledakan, & tekor tidak dpt dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cukup mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., bersama tekor tidak bisa dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang sekadar mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran atau ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk mengamankan hak-haknya dgn baik perusahaan insurance telah menetapkan hak yang ekstra positive secara tegas dlm situasi ini yang dengannya jika terjadi kerusakan dengan kata lain kerusakan, penanggung dan setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung bisa memasuki, mengambil atau memelihara kepemilikan gedung. dengan kata lain tempat di mana kerusakan telah terjadi atau mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka bersama menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan atau menjual dengan kata lain melenyapkan urusan yang sama untuk akun yang berkepentingan.
Kapan & dengan jalan apa kleim dibuat?
Apabila terjadi loss kebakaran yang ditanggung oleh polis insurance kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu lima belas 24 hour setelah terjadinya loss tersebut, Tertanggung mesti mengajukan klaim secara tertulis dgn mengasihkan rincian kerusakan & perkiraan nilainya. Rincian asuransi lain pada properti yang sama juga harus diumumkan.
Tertanggung butuh menerima serta menghasilkan, dgn dana sendiri, dokumen seperti rencana, jurnal rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dalam polis kebakaran mampu stop dalam salah satu kondisi berikut, yaitu:
(1) Penanggung menyelamatkan polis dgn dalih Tertanggung menghasilkan representasi yang keliru, salah uraian dgn kata lain tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya dgn kata lain perpindahan dari setiap rumah atau kediaman yang diasuransikan dgn kata lain bagiannya, lalu pd saat berakhirnya tujuh 24 hour dari mana, kecuali k'lo jatuhnya atau perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap bahaya yang dipertanggungkan; walaupun demikian, asuransi dapat dihidupkan kembali dengan persyaratan yang direvisi k'lo pemberitahuan cepat diberikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi mampu diakhiri bila saja atas permintaan tertanggung dengan atas pilihan perusahaan pd 15 day pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena bermacam rupa risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan dan perang, dll. Dan sekuriti asuransi bisa dimiliki terhadap sebagian besar risiko ini secara terpisah dengan kata lain dalam kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat byk dengan beragam. Asuransi kebakaran dlm pengertian yang ketat berkaitan dengan pemberian pengamanan terhadap kebakaran serta kebakaran saja. Jadi saat mengasihkan polis asuransi kebakaran semua persyaratan perlu dipenuhi. Tertanggung berada di bawah keharusan moral dan hukum untuk mempunyai itikad yang amat baik & mesti mengatakan fakta yang benar bersama tak semata-mata dasar tiruan hanya dgn keserakahan untuk menerima lagi uang. Selanjutnya semua polis asuransi membantu dalam pembentukan negeri berkembang. Karenanya perusahaan insurance memiliki beban untuk menyokong tertanggung tempo tertanggung dalam kesulitan.
PREMI ASURANSI SEPEDA MOTOR
Gunung Mas
Gunung Mas
- BEST OFFER!
Kontrak insurance muncul kala seseorang yang berburu sekuriti asuransi menandatangani akta dengan firma insurance untuk membarui kerugiannya dari kehilangan properti oleh atau insidental sebab kebakaran dan atau kilat, ledakan, dll. Ini pada dasarnya merupakan kesepakatan & karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia memperoleh fitur spesial tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, tanaman yang sanggup diasuransikan, ganti rugi, subrogasi & kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dalam semua komitmen insurance bersama diatur oleh prinsip-prinsip unique hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis insurance kebakaran" bermakna penghidupan yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk beberapa kelas pekerjaan asuransi lainnya, akad insurance terhadap loss oleh alias insidental kebakaran dengan kata lain kejadian lainnya, yang lazimnya termasuk di antara risiko diasuransikan dalam bisnis insurance kebakaran.
Menurut Halsbury, ini ialah akta insurance dimana perusahaan asuransi setuju untuk dipertimbangkan untuk merombak tekor tertanggung sampai batas tertentu dan tunduk pd syarat dengan prinsip tertentu terhadap loss alias kerusakan dampak kebakaran, yang mungkin terjadi pd properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, insurance kebakaran ialah komitmen di mana orang tersebut, yang menyelidik proteksi asuransi, menandatangani akta dengan firma asuransi untuk membarui kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh alias kebetulan sebab kebakaran dengan kata lain petir, ledakan dll. Polis ini dirupa untuk mengasuransikan harta benda seseorang bersama lainnya. item dari kerugian yang terjadi sebab kerusakan lengkap dengan kata lain sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, akta asuransi kebakaran adalah satu:
- 1. Yang objek utamanya adalah sandaran terhadap tekor dengan kata lain kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.
- 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan insurance dibatasi oleh uang pertanggungan serta tidak usah oleh tingkat tekor dgn kata lain kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada kaidah perundang-undangan yang mengklasifikasikan insurance kebakaran, seperti dalam ihwal asuransi laut yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi karier insurance seperti itu bersama tidak dgn aturan - aturan umum alias khusus. prinsip-prinsip hukum yang berkaitan dengan kebakaran akta insurance lainnya. Begitu juga dgn Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dengan tidak adanya undang-undang legislatif tentang perkara ini, pengadilan di India dlm memproses topik insurance kebakaran sejauh ini telah mengandalkan kepastian yudisial Pengadilan & anggapan bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam memastikan harga harta benda yang rusak atau musnah karena kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis asuransi kebakaran, nilai harta benda kepada tertanggung yang bakal diukur. Prima facie yang nilainya diukur dgn mengacu pada price pasar dari properti sebelum dan sesudah kerugian. Namun bimbingan penilaian tersebut tidak dapat diterapkan dlm persoalan di mana nilai pasar tidak mewakili price sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti selagi properti tersebut dipakai oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk mengerjakan bisnis. Dalam ihwal seperti itu, ukuran ganti rugi ialah dana pemulihan. Dalam problem Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli & disimpan sebagai penyimpanan modal yang menghasilkan pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pada suatu properti sehingga mendapat guna dari keberadaannya dengan prasangka karena kehancurannya dikatakan memperoleh keperluan yang sanggup diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu dapat mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti mesti ada baik pada awal maupun pada saat kehilangan. Jika tidak ada pd saat dimulainya kontrak, hingga tidak dapat berubah subjek insurance & jika tidak ada pada saat kerugian, dia tidak menderita loss & tidak membutuhkan ganti rugi. Jadi, di mana dia menjual harta benda yang diasuransikan bersama setelah itu rusak pengaruh kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian kontrak insurance penerbitan polis tdk sama dgn penerimaan dengan kata lain asumsi risiko. Bagian 64-VB cuman menjelaskan secara luas bahwa perusahaan insurance tidak sanggup menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 berbicara tentang pembayaran premi di wajah mengingat sub bagian (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan asuransi untuk menanggung risiko sejak tanggal bersama seterusnya. Jika pengusul tidak mencita-citakan tanggal tertentu, pengusul bisa bernegosiasi dgn perusahaan asuransi tentang sebutan tersebut. Tepatnya, oleh karna itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir yakni dari tertanggung dgn kata lain perusahaan insurance sekadar bergantung pada panduan di mana negosiasi untuk asuransi telah berkembang. Meskipun berserta ini yakni risiko yang tampaknya telah tercakup dalam Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dalam Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan yaitu sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran dgn kata lain kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan alami alias pembakaran spontan dgn kata lain proses pemanasan dgn kata lain pengeringan apa pun tidak bisa dianggap sebagai kerusakan imbas kebakaran. Misalnya, cat dgn kata lain berbahan dasar kimia di pabrik yang menemukan perlakuan nggak adem dan akibatnya rusak sebab api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir mampu memicu kerusakan efek kebakaran alias jenis kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah krn cerobong asap yang jatuh tersambar petir dgn kata lain retakan pd bangunan efek sambaran petir. Baik kebakaran dengan rupa kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan alias kerusakan properti (oleh api atau lainnya) yang secara kontan disebabkan oleh pesawat & alat udara lainnya dengan / atau stok yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran alias kerusakan efek gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dgn kecepatan supersonik tidak termasuk dlm cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil lokasi bersama orang lain dalam setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, alias teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak bakal tercakup dalam kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, dengan genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, bersama Badai yakni bermacam ragam model gangguan alam yang hebat yang disertai dgn petir alias angin kencang dengan kata lain hujan lebat. Banjir atau Genangan terjadi selagi aer naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir atau genangan seharusnya tidak sekadar dipahami dalam pengertian umum, yaitu banjir di sungai dengan kata lain danau, tetapi juga penumpukan air krn saluran yang tersumbat akan dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan atau hewan rel / jalan raya memakai kontak spon-tan dengan harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan dgn kata lain hewan tersebut tidak boleh menjadi milik alias dimiliki oleh tertanggung atau penghuni tempat alias karyawan mereka saat bertindak selama masa kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan atau kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence daerah dari situs di mana properti berdiri alias Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah alias rumah ke tingkat yang lebih rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah rata-rata di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan atau perlapisan pada struktur baru; pemukiman dgn kata lain pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai dengan kata lain sungai; jenis atau pengerjaan yang rusak atau pemanfaatan materi yang rusak; serta pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur atau perbaikan properti dgn kata lain profesi tanah dengan kata lain penggalian, tidak tercakup.

Apa itu KENAIKAN PREMI ASURANSI 2014?
MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan dengan kata lain kerusakan properti oleh air alias lainnya sebab tangki air, peralatan serta pipa yang meledak dgn kata lain meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran atau kerusakan, krn benturan atau sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan oprasi pengujian rudal oleh Tertanggung dgn kata lain siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penyingkiran air yang tidak disengaja alias bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran dgn kata lain kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan dengan kata lain perubahan pd kediaman alias tempat; perbaikan pelepasan atau perpanjangan instalasi sprinkler; beserta cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, positive tidak disengaja dengan kata lain tidak, semak & hutan dan pembukaan kapling dengan api, tetapi tidak termasuk kerusakan alias kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak dpt dipertahankan / tercakup dlm polis ini adalah sebagai berikut:
o Pencurian selama atau setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang atau nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian dgn kata lain kerusakan pada bullion, batu mulia, barang antik (nilainya extra dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, buku cek, catatan komputer kecuali kalau mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian atau kerusakan properti yang dipindahkan ke wilayah lain (kecuali mesin & peralatan untuk pembersihan, perbaikan alias renovasi selama extra dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak asuransi kebakaran memperoleh karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran yaitu akad pribadi
Kontrak asuransi kebakaran tidak menjamin security properti yang diasuransikan. Tujuannya agar tertanggung tidak menemukan kerugian sebab kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh krn itu, jika hubungannya dgn harta benda yang diasuransikan berhenti krn dipindahkan ke orang lain, dan sampai-sampai akad asuransi juga bakal berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dengan subjek insurance sehingga bisa diteruskan secara otomatis kepada owner baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak asuransi kebakaran dgn demikian hanyalah akta pribadi antara tertanggung beserta penanggung untuk pembayaran uang. Ini bisa secara sah diberikan kepada orang lain cuma dengan persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu adalah komitmen yang utuh serta tak terpisahkan.
Jika asuransinya memiliki ikatan & isinya dari persediaan dan mesin, akad tersebut secara tegas disetujui untuk mampu dibagi. Dengan demikian, k'lo tertanggung bersalah atas pelanggaran keharusan terhadap perusahaan insurance sehubungan dgn satu pokok bahasan yang tercakup dlm polis, penanggung sanggup menghindarkan komitmen secara keseluruhan & tidak semata-mata sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dengan patokan kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung mau melindunginya dari segala tekor dgn kata lain kerugian yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama loss terjadi krn kebakaran dlm pengertian polis, maka pemicu kebakaran secara umum tidak menjadi masalah. Dengan demikian, apakah itu karena api tidak dinyalakan dengan benar alias dinyalakan dengan benar tetapi lalai setelahnya atau apakah kebakaran itu disebabkan krn kelalaian tertanggung alias pelayannya atau orang asing adalah tidak signifikan & perusahaan insurance bertanggung jawab untuk membarui tekor tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, penyebab serta-merta loss cuman mesti dilihat.
Namun gara-gara kebakaran berubah materi untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi nggak krn kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan karena pencetus tersandung dgn pengecualian dlm kontrak.
BATASAN WAKTU

Siapa itu PREMI ASURANSI LUAR NEGERI?
Asuransi ganti rugi merupakan suatu perjanjian oleh penanggung untuk menyampaikan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera pada waktu tekor yang diderita konsekuensi terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pada posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dlm posisi yang ekstra baik. Ada kewajiban utama, yaitu ganti rugi, bersama tugas sekunder yaitu memposisikan tertanggung dalam posisi sebelum kerugiannya, positif dgn membayarnya dalam nominal tertentu dgn kata lain mungkin dgn manual lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan insurance memiliki pilihan berkenaan petunjuk dia bakal memasangkan tertanggung pada posisi pra-kerugian tidak berarti bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengganti kerugiannya dengan satu alias lain cara, segera loss itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pd terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang memiliki kepentingan yang sanggup diasuransikan atas sebuah properti yang dapat mengambil insurance kebakaran. Berikut ini adalah di antara kelas orang yang telah dianggap mendapatkan interes yang bisa diasuransikan dalam, properti, & dapat mengasuransikan properti tersebut:
- 1. Pemilik properti, bagus pemilik tunggal, alias bersama, dgn kata lain mitra dalam firma yang mempunyai properti. Tidaklah butuh bahwa mereka juga usah memiliki. Dengan demikian, lesser & lessee sanggup mengasuransikannya secara bersama-sama dengan kata lain secara berat.
- 2. Penjual dan pembeli memiliki hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai dan bahkan setelah itu, k'lo dia memiliki hak gadai vendor yang blm dibayar atasnya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak mendapatkan kebutuhan yang dapat diasuransikan atas suatu properti tidak dapat mengasuransikannya. Sebagai contoh:
- 1. Kreditor tanpa pertanggungan tidak mampu mengasuransikan harta debitornya, krn haknya cukup terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.
- 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak dapat mengasuransikan properti perusahaan karena ia tidak memiliki kepentingan yang dapat diasuransikan dalam aset perusahaan apa pun walau ia yakni pemegang saham tunggal. Seperti soal Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena baik sebagai kreditur standar ataupun sebagai pemegang saham tidak memiliki kepentingan yang dpt diasuransikan di dalamnya.
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua kontrak insurance yaitu kontrak dgn itikad baik, pengusul asuransi kebakaran juga berkewajiban positif untuk memaparkan secara lengkap semua fakta bahan baku dengan tidak menciptakan kekeliruan penyajian dengan kata lain kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk menemukan polis. Kewajiban dengan keinginan baik ini berlaku sama bakal perusahaan insurance & tertanggung. Harus ada itikad positive sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk menjaga itikad positif dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mengumumkan bahwa pemberitahuan dlm formulir proposal merupakan benar, bahwa itu hendak menjadi fundamen kesepakatan dan bahwa maklumat yang salah atau salah di dalamnya bakal menghindari kebijakan. Perusahaan insurance selanjutnya dapat memercayakan mereka untuk menghitung risiko beserta untuk menetapkan premi yang sesuai bersama menerima risiko alias menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dlm formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk menerima semua data yang bahan baku untuk diketahui firma asuransi untuk menilai risiko beserta membereskan premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga memberikan info yang berkaitan dengan:
o Nama pengusul, alamat, serta pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang akan diasuransikan cukup untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang daerah di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur alias perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat asuransi pribadi semut termasuk klaim kalo ada yang dibuat pesan pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul harus mengucapkan apakah ditanyai dengan kata lain tidak-
- 1. Setiap kabar yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;
- 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan asuransi mungkin lbh dari rata-rata bisa diharapkan seperti adanya manuskrip dgn kata lain dokumen berharga, dll, dan

Dimana PREMI ASURANSI UANG?
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
- 1. Informasi yang bisa dianggap diketahui oleh perusahaan insurance dlm kesibukan usahanya sebagai perusahaan asuransi;
- 2. Fakta yang cenderung menunjukkan bahwa risikonya extra kecil ketimbang sebaliknya;
Dengan demikian, terjamin berada di bawah komitmen yang sungguh-sungguh untuk membuat pengungkapan penuh fakta bahan baku yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma asuransi saat memutuskan apakah proposal usah diterima alias tidak. Saat melakukan pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada lebih dari satu resiko yang terjadi secara bersamaan atau berturut-turut, mau sulit untuk menghitung kelanjutan relatif dari setiap resiko dengan kata lain menentukan salah satunya sebagai pencetus kerugian yang sebenarnya. Dalam soal seperti itu, doktrin penyebab kontan membantu memastikan gara-gara kerugian yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dalam Pawsey v. Scottish Union dan National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif & mengena yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai dan berprofesi secara aktif dari sumber baru dengan independen." Itu penyebab yang dominan serta ampuh walaupun itu nggak yang terdekat dlm waktu. Oleh krn itu, saat suatu kerugian terjadi, mesti untuk menyelidiki dengan memastikan apa pemicu spon-tan kerugian tersebut untuk memutuskan apakah perusahaan insurance bertanggung jawab atas tekor tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran mampu disebabkan oleh petir, ledakan, alias ledakan. Ini mungkin konsekuensi dari kerusuhan, pemogokan dengan kata lain karena tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pd akhirnya mesti mencetuskan kebakaran & api usah menjadi pencetus spon-tan kerusakan. Oleh karena itu, kerugian yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak bakal tercakup dlm kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa loss tersebut tercakup dlm klausul tindakan jahat & oleh sebab itu. Perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk memenuhi claim tersebut tidak sanggup dipertahankan, sebab kecuali & sampai kebakaran ialah pencetus serta-merta dari kerusakan, tidak ada claim berdasarkan kebijakan kebakaran yang bisa dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis asuransi kebakaran disebutkan di bawah ini:
- 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:
- 2. Pengajuan Formulir Proposal:
Ada byk perusahaan yang menawarkan insurance kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu dgn kata lain perusahaan wajib berhati-hati dalam pemilahan perusahaan asuransi. Penilaian perlu bertumpu pada faktor-faktor seperti niat baik, dan posisi rentang panjang di pasar. Perusahaan asuransi sanggup didekati secara kontan dgn kata lain melalui agen, sebagian di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.
Individu atau pemilik usaha kudu menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dgn rincian yang diperlukan kepada perusahaan insurance untuk pertimbangan yang tepat beserta persetujuan selanjutnya. Informasi dalam Formulir Proposal butuh diberikan dgn itikad bagus & perlu disertai dengan dokumen yang memverifikasi price sebenarnya dari properti atau barang yang mau diasuransikan. Sebagian gede perusahaan mempunyai Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana info yang tepat kudu disediakan.
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, hingga mau dilakukan survei "di tempat" atas properti dengan kata lain stock yang menjadi pokok asuransi. Ini umumnya dilakukan oleh penyidik, dgn kata lain surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan & mereka wajib melapor lagi kepada mereka setelah telaah beserta survei menyeluruh. Ini substansial untuk menghitung risiko yang terlibat bersama menghitung tingkat premi.
Setelah laporan rinci bersama komprehensif diserahkan ke perusahaan insurance oleh surveyor serta petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal & laporannya dgn teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan atau permainan curang atau penipuan yang terlibat, lalu secara resmi "menerima" Formulir Proposal bersama mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis insurance dimulai setelah pembayaran & penerimaan premi setiap oleh tertanggung dan perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan insurance meminta tertanggung untuk membagikan rincian yang berkaitan dengan kerugian dlm klaim dari yang berkenaan dgn info berikut-
- 1. Keadaan & penyebab kebakaran;
- 2. Hunian bersama situasi tempat terjadinya kebakaran;

Kapan AGEN ASURANSI FWD?
Memberikan data yang tentang dengan kleim juga yaitu kondisi preseden untuk tanggungan perusahaan asuransi. Informasi di atas hendak memungkinkan perusahaan insurance untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang membawa dampak loss ialah risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak dengan kata lain hilang ialah harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk rekaan value properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pada saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata alias intrinsik tanpa memperhatikan nilai sentimentalnya. Kehilangan cuan prospektif alias kerugian konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana kleim muncul?
Setelah akta asuransi kebakaran muncul, klaim sanggup timbul sebab pengoperasian satu dgn kata lain lbh risiko yang diasuransikan pd properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu alias lbh bahaya yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan atau berturut-turut dari properti tersebut. Agar klaim valid, persyaratan dengan butuh dipenuhi:
- 1. Terjadinya butuh terjadi karena pengoperasian suatu bahaya yang diasuransikan dengan kata lain di mana bahaya yang diasuransikan dengan ancaman lainnya beroperasi, pemicu tekor yang dominan dgn kata lain efisien pasti adalah resiko yang diasuransikan;
- 2. Operasi rawan tidak boleh berada dlm lingkup pengecualian kebijakan;
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung bisa mempengaruhi moral hazard, yang wajib dinilai oleh perusahaan asuransi, dengan tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat akan menjelma material non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT

Bagaimana CARA MENJADI AGEN ASURANSI ZURICH?
Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib melakukan kewajibannya untuk mengendalikan itikad positif terhadap perusahaan asuransi dan untuk itu tertanggung mesti mengerjakan yang terbaik untuk mencegah dgn kata lain meminimalkan kerugian. Untuk tujuan ini ia wajib (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api dgn kata lain mencegah penyebarannya, serta (2) membantu pemadam kebakaran dengan yang lainnya dlm upaya mereka untuk melakukannya dengan tutorial apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan dpt dipindahkan ke tempat yang aman. Segala kerugian dengan kata lain kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api atau selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai tekor yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dlm tugasnya dengan sengaja & dgn demikian meningkatkan beban perusahaan asuransi, tertanggung hendak dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dengan tugas tertanggung lalu perusahaan insurance memperoleh hak menurut hukum, mengingat tanggungan yang telah mereka lakukan untuk mengalih kerugian tertanggung. Dengan demikian perusahaan asuransi memiliki hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api & meminimalkan loss harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki dengan memperoleh properti.
Penanggung mau bertanggung jawab untuk membenarkan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api serta selama itu dimiliki, krn semua itu dianggap sebagai konsekuensi alami dan spon-tan dari kebakaran; oleh sebab itu telah diadakan dalam masalah Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari ancaman yang diasuransikan usah dinilai ketika perusahaan asuransi menyampaikan kembali dengan enggak pd saat rawan berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk mencegah risiko
Kerusakan yang diderita krn tindakan yang diambil untuk melepaskan risiko yang diasuransikan bukanlah konsekuensi dari risiko tersebut beserta tidak sanggup dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam kondisi Liverpool beserta London serta Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada mengungkapkan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk menghindari ledakan, & tekor tidak dpt dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cukup mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., bersama tekor tidak bisa dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang sekadar mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran atau ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk mengamankan hak-haknya dgn baik perusahaan insurance telah menetapkan hak yang ekstra positive secara tegas dlm situasi ini yang dengannya jika terjadi kerusakan dengan kata lain kerusakan, penanggung dan setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung bisa memasuki, mengambil atau memelihara kepemilikan gedung. dengan kata lain tempat di mana kerusakan telah terjadi atau mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka bersama menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan atau menjual dengan kata lain melenyapkan urusan yang sama untuk akun yang berkepentingan.
Kapan & dengan jalan apa kleim dibuat?
Apabila terjadi loss kebakaran yang ditanggung oleh polis insurance kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu lima belas 24 hour setelah terjadinya loss tersebut, Tertanggung mesti mengajukan klaim secara tertulis dgn mengasihkan rincian kerusakan & perkiraan nilainya. Rincian asuransi lain pada properti yang sama juga harus diumumkan.
Tertanggung butuh menerima serta menghasilkan, dgn dana sendiri, dokumen seperti rencana, jurnal rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dalam polis kebakaran mampu stop dalam salah satu kondisi berikut, yaitu:
(1) Penanggung menyelamatkan polis dgn dalih Tertanggung menghasilkan representasi yang keliru, salah uraian dgn kata lain tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya dgn kata lain perpindahan dari setiap rumah atau kediaman yang diasuransikan dgn kata lain bagiannya, lalu pd saat berakhirnya tujuh 24 hour dari mana, kecuali k'lo jatuhnya atau perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap bahaya yang dipertanggungkan; walaupun demikian, asuransi dapat dihidupkan kembali dengan persyaratan yang direvisi k'lo pemberitahuan cepat diberikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi mampu diakhiri bila saja atas permintaan tertanggung dengan atas pilihan perusahaan pd 15 day pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena bermacam rupa risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan dan perang, dll. Dan sekuriti asuransi bisa dimiliki terhadap sebagian besar risiko ini secara terpisah dengan kata lain dalam kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat byk dengan beragam. Asuransi kebakaran dlm pengertian yang ketat berkaitan dengan pemberian pengamanan terhadap kebakaran serta kebakaran saja. Jadi saat mengasihkan polis asuransi kebakaran semua persyaratan perlu dipenuhi. Tertanggung berada di bawah keharusan moral dan hukum untuk mempunyai itikad yang amat baik & mesti mengatakan fakta yang benar bersama tak semata-mata dasar tiruan hanya dgn keserakahan untuk menerima lagi uang. Selanjutnya semua polis asuransi membantu dalam pembentukan negeri berkembang. Karenanya perusahaan insurance memiliki beban untuk menyokong tertanggung tempo tertanggung dalam kesulitan.
PREMI ASURANSI SEPEDA MOTOR
Gunung Mas