AGEN ASURANSI KASKUS
Embong Kaliasin
- BEST OFFER!
Kontrak insurance muncul momen seseorang yang memeriksa perlindungan asuransi menandatangani kontrak dgn firma insurance untuk mengubah kerugiannya dari kehilangan properti oleh alias insidental krn kebakaran & dengan kata lain kilat, ledakan, dll. Ini pada dasarnya yaitu komitmen bersama karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia memperoleh fitur khas tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, tanaman yang dpt diasuransikan, ganti rugi, subrogasi dan kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dalam semua kontrak asuransi dengan diatur oleh prinsip-prinsip unique hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis asuransi kebakaran" bermakna bisnis yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk nggak semua kelas usaha asuransi lainnya, komitmen insurance terhadap tekor oleh alias insidental kebakaran alias kejadian lainnya, yang lazimnya termasuk di antara risiko diasuransikan dalam karier asuransi kebakaran.
Menurut Halsbury, ini yaitu akad insurance dimana perusahaan insurance setuju untuk dipertimbangkan untuk merombak kerugian tertanggung sampai batas tertentu dengan tunduk pada syarat bersama aturan - aturan tertentu terhadap loss dengan kata lain kerusakan imbas kebakaran, yang mungkin terjadi pd properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, asuransi kebakaran yakni kesepakatan di mana orang tersebut, yang memilih pengamanan asuransi, menandatangani kontrak dgn firma asuransi untuk mengganti kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh dgn kata lain kebetulan krn kebakaran atau petir, ledakan dll. Polis ini direka bentuk untuk mengasuransikan harta benda seseorang serta lainnya. item dari loss yang terjadi karna kerusakan lengkap atau sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, akad insurance kebakaran yakni satu:
3. Perusahaan insurance tidak memiliki kepentingan dlm security atau penghancuran properti yang diasuransikan selain dari komitmen yang dilakukan berdasarkan kontrak.
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada aturan - aturan perundang-undangan yang menata insurance kebakaran, seperti dlm ihwal asuransi laut yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi penghidupan insurance seperti itu dengan tidak dgn regulasi umum alias khusus. prinsip-prinsip hukum yang berhubungan dengan kebakaran akad asuransi lainnya. Begitu juga dgn Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dengan tidak adanya undang-undang legislatif tentang kasus ini, pengadilan di India dlm mengerjakan topik insurance kebakaran sejauh ini telah mengunggulkan langkah yudisial Pengadilan beserta pendapat bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam memastikan value harta benda yang rusak alias musnah sebab kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis insurance kebakaran, harga harta benda kepada tertanggung yang bakal diukur. Prima facie yang nilainya diukur dengan mengacu pada price pasar dari properti sebelum beserta sesudah kerugian. Namun teknik penilaian tersebut tidak bisa diterapkan dlm problem di mana harga pasar tidak mewakili price sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti tatkala properti tersebut dipakai oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk menjalankan bisnis. Dalam soal seperti itu, ukuran ganti rugi adalah budget pemulihan. Dalam kasus Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli beserta disimpan sebagai pemodalan yang membuat pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pada suatu properti sehingga mendapat khasiat dari keberadaannya dengan prasangka sebab kehancurannya dikatakan memperoleh interes yang dapat diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu mampu mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti usah ada baik pada awal maupun pd saat kehilangan. Jika tidak ada pada saat dimulainya kontrak, lalu tidak mampu berubah subjek insurance & jika tidak ada pd saat kerugian, dia tidak menderita kerugian dan tidak memerlukan ganti rugi. Jadi, di mana dia menawarkan produk harta benda yang diasuransikan dan setelah itu rusak konsekuensi kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian akad insurance penerbitan polis berbeda dgn penerimaan dgn kata lain asumsi risiko. Bagian 64-VB hanya menjelaskan secara luas bahwa perusahaan asuransi tidak bisa menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 berbincang tentang pembayaran premi di muka mengingat sub wilayah (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan asuransi untuk menanggung risiko sejak tanggal & seterusnya. Jika pengusul tidak menginginkan tanggal tertentu, pengusul mampu bernegosiasi dgn perusahaan insurance tentang terma tersebut. Tepatnya, oleh krn itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir adalah dari tertanggung atau perusahaan insurance sekadar bergantung pada bimbingan di mana negosiasi untuk insurance telah berkembang. Meskipun dgn ini yaitu risiko yang tampaknya telah tercakup dalam Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dalam Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan yaitu sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran dengan kata lain kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan natural atau pembakaran spontan dgn kata lain proses pemanasan atau pengeringan apa pun tidak dapat dianggap sebagai kerusakan konsekuensi kebakaran. Misalnya, cat alias material kimia di pabrik yang menerima perlakuan gerah beserta akibatnya rusak sebab api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir mampu menghasilkan kerusakan dampak kebakaran dgn kata lain jenis kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah sebab cerobong asap yang terjerembab tersambar petir atau retakan pd bangunan kelanjutan sambaran petir. Baik kebakaran bersama model kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan dgn kata lain kerusakan properti (oleh api dgn kata lain lainnya) yang secara kontan disebabkan oleh pesawat serta perlengkapan udara lainnya bersama / dgn kata lain produk yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran dgn kata lain kerusakan pengaruh gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dgn kecepatan supersonik tidak termasuk dlm cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil wilayah bersama orang lain dalam setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, dgn kata lain teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak bakal tercakup dalam kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, serta genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, dan Badai adalah bervariasi model gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir alias angin kencang alias hujan lebat. Banjir dgn kata lain Genangan terjadi kala aer naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir alias genangan seharusnya tidak semata-mata dipahami dalam pengertian umum, yaitu banjir di sungai dengan kata lain danau, tetapi juga penumpukan aer karena saluran yang tersumbat hendak dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan alias hewan rel / jalan raya lewat kontak spon-tan dengan harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan alias hewan tersebut tidak boleh berubah milik dengan kata lain dimiliki oleh tertanggung alias penghuni tempat dengan kata lain pekerja mereka saat bertindak selama masa kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan dgn kata lain kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence wilayah dari situs di mana properti berdiri dengan kata lain Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah alias gedung ke tingkat yang ekstra rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah umumnya di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan dgn kata lain perlapisan pd struktur baru; pemukiman dgn kata lain pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai dengan kata lain sungai; konstruksi dgn kata lain pengerjaan yang rusak alias pendayagunaan materi yang rusak; dengan pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur alias perbaikan properti dgn kata lain penghidupan tanah atau penggalian, tidak tercakup.

MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan atau kerusakan properti oleh aer atau lainnya sebab tangki air, peralatan dan pipa yang meledak dgn kata lain meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran alias kerusakan, krn benturan dengan kata lain sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dgn operasi pengujian rudal oleh Tertanggung atau siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh pelenyapan air yang tidak disengaja dengan kata lain bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran dengan kata lain kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan dgn kata lain perubahan pada permukiman dengan kata lain tempat; perbaikan pelepasan dgn kata lain perpanjangan instalasi sprinkler; dengan cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, positif tidak disengaja dgn kata lain tidak, semak beserta hutan serta pembukaan kafling dgn api, tetapi tidak termasuk kerusakan atau kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak bisa dipertahankan / tercakup dlm polis ini ialah sebagai berikut:
o Pencurian selama dgn kata lain setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang atau nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian atau kerusakan pd bullion, batu mulia, stock antik (nilainya lbh dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, jurnal cek, catatan komputer kecuali kalo mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian dgn kata lain kerusakan properti yang dipindahkan ke area lain (kecuali mesin beserta peralatan untuk pembersihan, perbaikan atau renovasi selama lbh dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak asuransi kebakaran mempunyai karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran yaitu akta pribadi
Kontrak asuransi kebakaran tidak menjamin security properti yang diasuransikan. Tujuannya agar tertanggung tidak mengalami tekor sebab kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh karena itu, kalau hubungannya dgn harta benda yang diasuransikan stop sebab dipindahkan ke orang lain, lalu kontrak insurance juga akan berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dengan subjek asuransi sehingga dapat diteruskan secara otomatis kepada pemilik baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak insurance kebakaran dgn demikian hanyalah akta pribadi antara tertanggung dan penanggung untuk pembayaran uang. Ini bisa secara sah diberikan kepada orang lain hanya dgn persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu adalah kontrak yang utuh dengan tak terpisahkan.
Jika asuransinya mempunyai ikatan beserta isinya dari stock serta mesin, kontrak tersebut secara tegas disetujui untuk dpt dibagi. Dengan demikian, bila tertanggung bersalah atas pelanggaran komitmen terhadap perusahaan insurance sehubungan dgn satu pokok bahasan yang tercakup dlm polis, penanggung mampu menjauhi akta secara keseluruhan beserta tidak cukup sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dengan patokan kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung hendak melindunginya dari segala loss dengan kata lain loss yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama kerugian terjadi karena kebakaran dlm pengertian polis, hingga gara-gara kebakaran secara umum tidak berubah masalah. Dengan demikian, apakah itu karena api tidak dinyalakan dgn benar dgn kata lain dinyalakan dengan benar tetapi lalai setelahnya atau apakah kebakaran itu disebabkan karna kelalaian tertanggung atau pelayannya alias orang asing ialah tidak esensial dengan perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk merombak loss tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, penyebab langsung tekor sekadar harus dilihat.
Namun pencetus kebakaran menjelma material untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi tidak karna kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan karena pencetus jatuh dgn pengecualian dalam kontrak.
BATASAN WAKTU

Asuransi ganti rugi ialah suatu perjanjian oleh penanggung untuk mengasihkan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera tempo tekor yang diderita akibat terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pada posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dlm posisi yang extra baik. Ada peranan utama, yaitu ganti rugi, beserta peranan sekunder yaitu memasangkan tertanggung dalam posisi sebelum kerugiannya, bagus dengan membayarnya dlm nominal tertentu atau mungkin dengan metode lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan asuransi mendapatkan pilihan tentang metode dia hendak meletakkan tertanggung pada posisi pra-kerugian tidak berarti bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengubah kerugiannya dgn satu dgn kata lain lain cara, segera kerugian itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pada terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang mendapatkan interes yang dapat diasuransikan atas sebuah properti yang bisa mengambil insurance kebakaran. Berikut ini ialah di antara kelas orang yang telah dianggap mempunyai kebutuhan yang sanggup diasuransikan dalam, properti, serta dpt mengasuransikan properti tersebut:
3. Pemberi hipotek dengan penerima hipotek memiliki interes yang tidak sama dlm properti yang digadaikan dengan sanggup mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya lewat pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya bunga yang nggak sama dari yang si pemberi pinjaman "[3]
4. Wali Amanat yaitu pemilik sah bersama penerima guna dari owner properti perwalian dan setiap mampu mengasuransikannya.
5. Petugas garansi seperti operator, pegadaian dengan kata lain petugas gudang bertanggung jawab atas security properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga mampu mengasuransikannya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak memperoleh kepentingan yang bisa diasuransikan atas suatu properti tidak dapat mengasuransikannya. Sebagai contoh:
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua akad insurance adalah akad dgn itikad baik, pengusul insurance kebakaran juga berkewajiban positif untuk mengatakan secara lengkap semua fakta material beserta tidak membuat kekeliruan penyajian atau kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk memperoleh polis. Kewajiban dgn iktikad baik ini berlaku sama utk perusahaan insurance dan tertanggung. Harus ada itikad positive sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk memelihara itikad bagus dipastikan b mengharuskan pengusul untuk menerangkan bahwa deklarasi dlm formulir proposal yakni benar, bahwa itu akan berubah pilar akad bersama bahwa penjelasan yang salah atau salah di dalamnya hendak menyelamatkan kebijakan. Perusahaan asuransi kemudian sanggup mengunggulkan mereka untuk menilai risiko bersama untuk menetapkan premi yang sesuai serta menerima risiko atau menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dlm formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk menemukan semua data yang bahan baku untuk diketahui firma insurance guna menghitung risiko dengan membenahi premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga memberikan artikel yang berkaitan dengan:
o Nama pengusul, alamat, bersama pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang akan diasuransikan hyn untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang daerah di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur alias perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat asuransi pribadi semut termasuk klaim kalo ada yang diciptakan membeli pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul wajib menyatakan apakah ditanyai dgn kata lain tidak-

3. Setiap kabar yang berhubungan dgn lebih; rawan yang terlibat.
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
3. Fakta tentang informasi yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan
4. Fakta yang tidak usah diungkapkan sehubungan dgn status kebijakan.
Dengan demikian, terjamin berada di bawah tanggung jawab yang sungguh-sungguh untuk membuat pengungkapan penuh fakta bahan baku yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma asuransi saat memutuskan apakah proposal butuh diterima dengan kata lain tidak. Saat menjalankan pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada extra dari satu ancaman yang terjadi secara bersamaan alias berturut-turut, hendak sulit untuk menghitung pengaruh relatif dari setiap resiko alias menyaring salah satunya sebagai pemicu kerugian yang sebenarnya. Dalam urusan seperti itu, doktrin penyebab spon-tan mengakomodasi memutuskan pemicu tekor yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dlm Pawsey v. Scottish Union serta National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif dan mengena yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai beserta berprofesi secara aktif dari sumber baru bersama independen." Itu pemicu yang dominan dengan sakti walau itu enggak yang terdekat dalam waktu. Oleh karna itu, selagi suatu tekor terjadi, mesti untuk menyelidiki bersama menyortir apa pencetus tepat kerugian tersebut untuk memutuskan apakah perusahaan asuransi bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran dapat disebabkan oleh petir, ledakan, alias ledakan. Ini mungkin dampak dari kerusuhan, pemogokan dengan kata lain karena tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pd akhirnya harus menyebabkan kebakaran beserta api harus menjadi pemicu langsung kerusakan. Oleh krn itu, kerugian yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak akan tercakup dalam kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa tekor tersebut tercakup dlm klausul tindakan jahat dan oleh karena itu. Perusahaan insurance bertanggung jawab untuk menggenapi kleim tersebut tidak dpt dipertahankan, krn kecuali serta sampai kebakaran ialah pemicu jitu dari kerusakan, tidak ada kleim berdasarkan kebijakan kebakaran yang dapat dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis asuransi kebakaran disebutkan di bawah ini:
Individu dgn kata lain owner usaha butuh menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dengan rincian yang diperlukan kepada perusahaan asuransi untuk pertimbangan yang tepat & persetujuan selanjutnya. Informasi dlm Formulir Proposal mesti dilayangkan dgn itikad positive bersama kudu disertai dgn dokumen yang memverifikasi harga sebenarnya dari properti dengan kata lain barang yang hendak diasuransikan. Sebagian besar perusahaan memiliki Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana info yang tepat kudu disediakan.
3. Survei Properti / Pertimbangan:
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, maka akan dilakukan survei "di tempat" atas properti dgn kata lain barang yang berubah pokok asuransi. Ini umumnya dilakukan oleh penyidik, atau surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan dan mereka perlu melapor kembali kepada mereka setelah penyelidikan dan survei menyeluruh. Ini primer untuk menilai risiko yang terlibat dengan menghitung tingkat premi.
4. Penerimaan Proposal:
Setelah laporan rinci dan komprehensif diserahkan ke perusahaan insurance oleh surveyor beserta petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal bersama laporannya dgn teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan atau permainan curang alias penipuan yang terlibat, dan sampai-sampai secara resmi "menerima" Formulir Proposal bersama mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis insurance dimulai setelah pembayaran serta penerimaan premi setiap oleh tertanggung & perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan asuransi meminta tertanggung untuk mengasihkan rincian yang berkaitan dengan tekor dalam kleim dari yang mengenai dengan berita berikut-
3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu kesanggupan di mana claim yang diasuransikan bersama apakah ada orang lain yang tertarik dgn properti tersebut;
4. Asuransi lain atas properti;
5. Nilai setiap item properti pd saat kehilangan beserta buktinya, & nilai sisa, jika ada; dan
6. Jumlah yang diklaim
Memberikan informasi yang tentang dengan klaim juga adalah situasi preseden untuk pekerjaan perusahaan asuransi. Informasi di atas akan memungkinkan perusahaan asuransi untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang memicu kerugian adalah risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak atau hilang yaitu harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk kalkulasi nilai properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pd saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata dengan kata lain intrinsik tanpa memperhatikan value sentimentalnya. Kehilangan keuntungan prospektif alias kerugian konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana kleim muncul?
Setelah akta asuransi kebakaran muncul, klaim dapat timbul karna pengoperasian satu dengan kata lain ekstra risiko yang diasuransikan pada properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu atau ekstra resiko yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan alias berturut-turut dari properti tersebut. Agar klaim valid, persyaratan dengan kudu dipenuhi:
3. Kejadian tersebut pasti telah mendatangkan kerugian dgn kata lain kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;
4. Terjadinya perlu selama mata uang polis;
5. Tertanggung wajib menggenapi semua persyaratan polis dan juga mesti menggenapkan persyaratan yang harus dipenuhi setelah kleim muncul.
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung dapat mempengaruhi moral hazard, yang mesti dinilai oleh perusahaan asuransi, beserta tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat hendak menjelma material non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT

Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib menjalani kewajibannya untuk mengontrol itikad positif terhadap perusahaan asuransi beserta untuk itu tertanggung butuh melaksanakan yang terbaik untuk menjauhi dengan kata lain mengurangi kerugian. Untuk tujuan ini ia kudu (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api dengan kata lain menghindari penyebarannya, bersama (2) mengakomodasi pemadam kebakaran serta yang lainnya dlm upaya mereka untuk melakukannya dgn aneka tips apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan bisa dipindahkan ke tempat yang aman. Segala tekor alias kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api atau selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai kerugian yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dalam tugasnya dgn sengaja dan dgn demikian meninggikan beban perusahaan asuransi, tertanggung akan dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dgn tugas tertanggung hingga perusahaan asuransi mendapatkan hak menurut hukum, memikirkan tanggungan yang telah mereka lakukan untuk merombak kerugian tertanggung. Dengan demikian perusahaan asuransi memperoleh hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api dengan mengurangi loss harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki beserta mendapatkan properti.
Penanggung mau bertanggung jawab untuk membetulkan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api dan selama itu dimiliki, sebab semua itu dianggap sebagai konsekuensi natural bersama spon-tan dari kebakaran; oleh krn itu telah diadakan dalam urusan Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari bahaya yang diasuransikan mesti dinilai pada waktu perusahaan insurance memberikan kembali beserta enggak pada saat bahaya berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk menghindarkan risiko
Kerusakan yang diderita krn tindakan yang diambil untuk melepaskan risiko yang diasuransikan tidaklah konsekuensi dari risiko tersebut dan tidak dpt dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam urusan Liverpool beserta London beserta Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada menyampaikan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk mencegah ledakan, dan tekor tidak sanggup dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cukup mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., beserta kerugian tidak dapat dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang sekadar mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran alias ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk menaungi hak-haknya dgn positive perusahaan asuransi telah menetapkan hak yang lbh positive secara tegas dlm keadaan ini yang dengannya kalo terjadi kerusakan alias kerusakan, penanggung dan setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung sanggup memasuki, mengambil dgn kata lain mengendalikan kepemilikan gedung. dengan kata lain tempat di mana kerusakan telah terjadi dengan kata lain mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka & menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan dgn kata lain menjual atau menghilangkan persoalan yang sama untuk rekening yang berkepentingan.
Kapan & bagaimana klaim dibuat?
Apabila terjadi kerugian kebakaran yang ditanggung oleh polis insurance kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu lima belas hari setelah terjadinya loss tersebut, Tertanggung butuh mengajukan klaim secara tertulis dengan memberikan rincian kerusakan bersama perkiraan nilainya. Rincian insurance lain pd properti yang sama juga perlu diumumkan.
Tertanggung wajib menemukan dengan menghasilkan, dengan bujet sendiri, dokumen seperti rencana, buku rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dlm polis kebakaran dpt berhenti dlm salah satu keadaan berikut, yaitu:
(1) Penanggung meluputkan polis dengan dalil Tertanggung membuat representasi yang keliru, salah uraian alias tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya atau perpindahan dari setiap bangunan atau tempat tinggal yang diasuransikan dengan kata lain bagiannya, dan sampai-sampai pada saat berakhirnya tujuh hari dari mana, kecuali jika jatuhnya dgn kata lain perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap resiko yang dipertanggungkan; walaupun demikian, insurance sanggup dihidupkan kembali dgn persyaratan yang direvisi jika pemberitahuan cepat diberikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi bisa diakhiri kapan saja atas permintaan tertanggung beserta atas pilihan perusahaan pada lima belas 24 jam pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena beragam risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan dan perang, dll. Dan perlindungan asuransi dpt dimiliki terhadap sebagian besar risiko ini secara terpisah atau dalam kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat banyak bersama beragam. Asuransi kebakaran dalam pengertian yang ketat berkenaan dengan pemberian perlindungan terhadap kebakaran beserta kebakaran saja. Jadi saat memberikan polis insurance kebakaran semua persyaratan usah dipenuhi. Tertanggung berada di bawah keharusan moral dengan hukum untuk memiliki itikad yang benar-benar bagus serta kudu mengatakan fakta yang benar serta nggak sekadar alasan palsu cuma dgn keserakahan untuk menemukan kembali uang. Selanjutnya semua polis insurance menyokong dalam pendirian negeri berkembang. Karenanya perusahaan insurance mempunyai beban untuk mendukung tertanggung kala tertanggung dalam kesulitan.
AGEN ASURANSI KASKUS
Embong Kaliasin
Embong Kaliasin
- BEST OFFER!
Kontrak insurance muncul momen seseorang yang memeriksa perlindungan asuransi menandatangani kontrak dgn firma insurance untuk mengubah kerugiannya dari kehilangan properti oleh alias insidental krn kebakaran & dengan kata lain kilat, ledakan, dll. Ini pada dasarnya yaitu komitmen bersama karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia memperoleh fitur khas tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, tanaman yang dpt diasuransikan, ganti rugi, subrogasi dan kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dalam semua kontrak asuransi dengan diatur oleh prinsip-prinsip unique hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis asuransi kebakaran" bermakna bisnis yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk nggak semua kelas usaha asuransi lainnya, komitmen insurance terhadap tekor oleh alias insidental kebakaran alias kejadian lainnya, yang lazimnya termasuk di antara risiko diasuransikan dalam karier asuransi kebakaran.
Menurut Halsbury, ini yaitu akad insurance dimana perusahaan insurance setuju untuk dipertimbangkan untuk merombak kerugian tertanggung sampai batas tertentu dengan tunduk pada syarat bersama aturan - aturan tertentu terhadap loss dengan kata lain kerusakan imbas kebakaran, yang mungkin terjadi pd properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, asuransi kebakaran yakni kesepakatan di mana orang tersebut, yang memilih pengamanan asuransi, menandatangani kontrak dgn firma asuransi untuk mengganti kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh dgn kata lain kebetulan krn kebakaran atau petir, ledakan dll. Polis ini direka bentuk untuk mengasuransikan harta benda seseorang serta lainnya. item dari loss yang terjadi karna kerusakan lengkap atau sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, akad insurance kebakaran yakni satu:
- 1. Yang objek utamanya ialah tanggungan terhadap tekor alias kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.
- 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan asuransi dibatasi oleh uang pertanggungan & tidak harus oleh tingkat kerugian atau kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada aturan - aturan perundang-undangan yang menata insurance kebakaran, seperti dlm ihwal asuransi laut yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi penghidupan insurance seperti itu dengan tidak dgn regulasi umum alias khusus. prinsip-prinsip hukum yang berhubungan dengan kebakaran akad asuransi lainnya. Begitu juga dgn Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dengan tidak adanya undang-undang legislatif tentang kasus ini, pengadilan di India dlm mengerjakan topik insurance kebakaran sejauh ini telah mengunggulkan langkah yudisial Pengadilan beserta pendapat bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam memastikan value harta benda yang rusak alias musnah sebab kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis insurance kebakaran, harga harta benda kepada tertanggung yang bakal diukur. Prima facie yang nilainya diukur dengan mengacu pada price pasar dari properti sebelum beserta sesudah kerugian. Namun teknik penilaian tersebut tidak bisa diterapkan dlm problem di mana harga pasar tidak mewakili price sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti tatkala properti tersebut dipakai oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk menjalankan bisnis. Dalam soal seperti itu, ukuran ganti rugi adalah budget pemulihan. Dalam kasus Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli beserta disimpan sebagai pemodalan yang membuat pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pada suatu properti sehingga mendapat khasiat dari keberadaannya dengan prasangka sebab kehancurannya dikatakan memperoleh interes yang dapat diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu mampu mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti usah ada baik pada awal maupun pd saat kehilangan. Jika tidak ada pada saat dimulainya kontrak, lalu tidak mampu berubah subjek insurance & jika tidak ada pd saat kerugian, dia tidak menderita kerugian dan tidak memerlukan ganti rugi. Jadi, di mana dia menawarkan produk harta benda yang diasuransikan dan setelah itu rusak konsekuensi kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian akad insurance penerbitan polis berbeda dgn penerimaan dgn kata lain asumsi risiko. Bagian 64-VB hanya menjelaskan secara luas bahwa perusahaan asuransi tidak bisa menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 berbincang tentang pembayaran premi di muka mengingat sub wilayah (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan asuransi untuk menanggung risiko sejak tanggal & seterusnya. Jika pengusul tidak menginginkan tanggal tertentu, pengusul mampu bernegosiasi dgn perusahaan insurance tentang terma tersebut. Tepatnya, oleh krn itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir adalah dari tertanggung atau perusahaan insurance sekadar bergantung pada bimbingan di mana negosiasi untuk insurance telah berkembang. Meskipun dgn ini yaitu risiko yang tampaknya telah tercakup dalam Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dalam Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan yaitu sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran dengan kata lain kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan natural atau pembakaran spontan dgn kata lain proses pemanasan atau pengeringan apa pun tidak dapat dianggap sebagai kerusakan konsekuensi kebakaran. Misalnya, cat alias material kimia di pabrik yang menerima perlakuan gerah beserta akibatnya rusak sebab api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir mampu menghasilkan kerusakan dampak kebakaran dgn kata lain jenis kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah sebab cerobong asap yang terjerembab tersambar petir atau retakan pd bangunan kelanjutan sambaran petir. Baik kebakaran bersama model kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan dgn kata lain kerusakan properti (oleh api dgn kata lain lainnya) yang secara kontan disebabkan oleh pesawat serta perlengkapan udara lainnya bersama / dgn kata lain produk yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran dgn kata lain kerusakan pengaruh gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dgn kecepatan supersonik tidak termasuk dlm cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil wilayah bersama orang lain dalam setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, dgn kata lain teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak bakal tercakup dalam kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, serta genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, dan Badai adalah bervariasi model gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir alias angin kencang alias hujan lebat. Banjir dgn kata lain Genangan terjadi kala aer naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir alias genangan seharusnya tidak semata-mata dipahami dalam pengertian umum, yaitu banjir di sungai dengan kata lain danau, tetapi juga penumpukan aer karena saluran yang tersumbat hendak dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan alias hewan rel / jalan raya lewat kontak spon-tan dengan harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan alias hewan tersebut tidak boleh berubah milik dengan kata lain dimiliki oleh tertanggung alias penghuni tempat dengan kata lain pekerja mereka saat bertindak selama masa kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan dgn kata lain kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence wilayah dari situs di mana properti berdiri dengan kata lain Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah alias gedung ke tingkat yang ekstra rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah umumnya di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan dgn kata lain perlapisan pd struktur baru; pemukiman dgn kata lain pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai dengan kata lain sungai; konstruksi dgn kata lain pengerjaan yang rusak alias pendayagunaan materi yang rusak; dengan pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur alias perbaikan properti dgn kata lain penghidupan tanah atau penggalian, tidak tercakup.

Apa itu PREMI ASURANSI BRINGIN LIFE?
MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan atau kerusakan properti oleh aer atau lainnya sebab tangki air, peralatan dan pipa yang meledak dgn kata lain meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran alias kerusakan, krn benturan dengan kata lain sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dgn operasi pengujian rudal oleh Tertanggung atau siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh pelenyapan air yang tidak disengaja dengan kata lain bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran dengan kata lain kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan dgn kata lain perubahan pada permukiman dengan kata lain tempat; perbaikan pelepasan dgn kata lain perpanjangan instalasi sprinkler; dengan cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, positif tidak disengaja dgn kata lain tidak, semak beserta hutan serta pembukaan kafling dgn api, tetapi tidak termasuk kerusakan atau kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak bisa dipertahankan / tercakup dlm polis ini ialah sebagai berikut:
o Pencurian selama dgn kata lain setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang atau nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian atau kerusakan pd bullion, batu mulia, stock antik (nilainya lbh dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, jurnal cek, catatan komputer kecuali kalo mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian dgn kata lain kerusakan properti yang dipindahkan ke area lain (kecuali mesin beserta peralatan untuk pembersihan, perbaikan atau renovasi selama lbh dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak asuransi kebakaran mempunyai karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran yaitu akta pribadi
Kontrak asuransi kebakaran tidak menjamin security properti yang diasuransikan. Tujuannya agar tertanggung tidak mengalami tekor sebab kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh karena itu, kalau hubungannya dgn harta benda yang diasuransikan stop sebab dipindahkan ke orang lain, lalu kontrak insurance juga akan berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dengan subjek asuransi sehingga dapat diteruskan secara otomatis kepada pemilik baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak insurance kebakaran dgn demikian hanyalah akta pribadi antara tertanggung dan penanggung untuk pembayaran uang. Ini bisa secara sah diberikan kepada orang lain hanya dgn persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu adalah kontrak yang utuh dengan tak terpisahkan.
Jika asuransinya mempunyai ikatan beserta isinya dari stock serta mesin, kontrak tersebut secara tegas disetujui untuk dpt dibagi. Dengan demikian, bila tertanggung bersalah atas pelanggaran komitmen terhadap perusahaan insurance sehubungan dgn satu pokok bahasan yang tercakup dlm polis, penanggung mampu menjauhi akta secara keseluruhan beserta tidak cukup sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dengan patokan kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung hendak melindunginya dari segala loss dengan kata lain loss yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama kerugian terjadi karena kebakaran dlm pengertian polis, hingga gara-gara kebakaran secara umum tidak berubah masalah. Dengan demikian, apakah itu karena api tidak dinyalakan dgn benar dgn kata lain dinyalakan dengan benar tetapi lalai setelahnya atau apakah kebakaran itu disebabkan karna kelalaian tertanggung atau pelayannya alias orang asing ialah tidak esensial dengan perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk merombak loss tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, penyebab langsung tekor sekadar harus dilihat.
Namun pencetus kebakaran menjelma material untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi tidak karna kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan karena pencetus jatuh dgn pengecualian dalam kontrak.
BATASAN WAKTU

Siapa itu PREMI ASURANSI GARDA MEDIKA?
Asuransi ganti rugi ialah suatu perjanjian oleh penanggung untuk mengasihkan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera tempo tekor yang diderita akibat terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pada posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dlm posisi yang extra baik. Ada peranan utama, yaitu ganti rugi, beserta peranan sekunder yaitu memasangkan tertanggung dalam posisi sebelum kerugiannya, bagus dengan membayarnya dlm nominal tertentu atau mungkin dengan metode lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan asuransi mendapatkan pilihan tentang metode dia hendak meletakkan tertanggung pada posisi pra-kerugian tidak berarti bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengubah kerugiannya dgn satu dgn kata lain lain cara, segera kerugian itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pada terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang mendapatkan interes yang dapat diasuransikan atas sebuah properti yang bisa mengambil insurance kebakaran. Berikut ini ialah di antara kelas orang yang telah dianggap mempunyai kebutuhan yang sanggup diasuransikan dalam, properti, serta dpt mengasuransikan properti tersebut:
- 1. Pemilik properti, baik owner tunggal, dgn kata lain bersama, atau mitra dalam firma yang memiliki properti. Tidaklah harus bahwa mereka juga kudu memiliki. Dengan demikian, lesser dan lessee dpt mengasuransikannya secara bersama-sama alias secara berat.
- 2. Penjual serta demand mendapatkan hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai & terlebih setelah itu, kalo dia mendapatkan hak gadai vendor yang belom dibayar atasnya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak memperoleh kepentingan yang bisa diasuransikan atas suatu properti tidak dapat mengasuransikannya. Sebagai contoh:
- 1. Kreditor tanpa agunan tidak dapat mengasuransikan harta debitornya, krn haknya cuman terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.
- 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak dapat mengasuransikan properti perusahaan karna ia tidak memperoleh pamrih yang dpt diasuransikan dalam aset perusahaan apa pun walau ia adalah pemegang saham tunggal. Seperti soal Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena positive sebagai kreditur umum ataupun sebagai pemegang saham tidak memperoleh keinginan yang dpt diasuransikan di dalamnya.
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua akad insurance adalah akad dgn itikad baik, pengusul insurance kebakaran juga berkewajiban positif untuk mengatakan secara lengkap semua fakta material beserta tidak membuat kekeliruan penyajian atau kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk memperoleh polis. Kewajiban dgn iktikad baik ini berlaku sama utk perusahaan insurance dan tertanggung. Harus ada itikad positive sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk memelihara itikad bagus dipastikan b mengharuskan pengusul untuk menerangkan bahwa deklarasi dlm formulir proposal yakni benar, bahwa itu akan berubah pilar akad bersama bahwa penjelasan yang salah atau salah di dalamnya hendak menyelamatkan kebijakan. Perusahaan asuransi kemudian sanggup mengunggulkan mereka untuk menilai risiko bersama untuk menetapkan premi yang sesuai serta menerima risiko atau menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dlm formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk menemukan semua data yang bahan baku untuk diketahui firma insurance guna menghitung risiko dengan membenahi premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga memberikan artikel yang berkaitan dengan:
o Nama pengusul, alamat, bersama pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang akan diasuransikan hyn untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang daerah di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur alias perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat asuransi pribadi semut termasuk klaim kalo ada yang diciptakan membeli pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul wajib menyatakan apakah ditanyai dgn kata lain tidak-
- 1. Setiap berita yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;
- 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan insurance mungkin extra dari umumnya dpt diimpikan seperti adanya manuskrip atau dokumen berharga, dll, dan

Dimana PREMI ASURANSI RUMAH TERMURAH?
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
- 1. Informasi yang dpt dianggap diketahui oleh perusahaan insurance dlm kesibukan usahanya sebagai perusahaan asuransi;
- 2. Fakta yang miring menunjukkan bahwa risikonya extra kecil daripada sebaliknya;
Dengan demikian, terjamin berada di bawah tanggung jawab yang sungguh-sungguh untuk membuat pengungkapan penuh fakta bahan baku yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma asuransi saat memutuskan apakah proposal butuh diterima dengan kata lain tidak. Saat menjalankan pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada extra dari satu ancaman yang terjadi secara bersamaan alias berturut-turut, hendak sulit untuk menghitung pengaruh relatif dari setiap resiko alias menyaring salah satunya sebagai pemicu kerugian yang sebenarnya. Dalam urusan seperti itu, doktrin penyebab spon-tan mengakomodasi memutuskan pemicu tekor yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dlm Pawsey v. Scottish Union serta National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif dan mengena yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai beserta berprofesi secara aktif dari sumber baru bersama independen." Itu pemicu yang dominan dengan sakti walau itu enggak yang terdekat dalam waktu. Oleh karna itu, selagi suatu tekor terjadi, mesti untuk menyelidiki bersama menyortir apa pencetus tepat kerugian tersebut untuk memutuskan apakah perusahaan asuransi bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran dapat disebabkan oleh petir, ledakan, alias ledakan. Ini mungkin dampak dari kerusuhan, pemogokan dengan kata lain karena tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pd akhirnya harus menyebabkan kebakaran beserta api harus menjadi pemicu langsung kerusakan. Oleh krn itu, kerugian yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak akan tercakup dalam kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa tekor tersebut tercakup dlm klausul tindakan jahat dan oleh karena itu. Perusahaan insurance bertanggung jawab untuk menggenapi kleim tersebut tidak dpt dipertahankan, krn kecuali serta sampai kebakaran ialah pemicu jitu dari kerusakan, tidak ada kleim berdasarkan kebijakan kebakaran yang dapat dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis asuransi kebakaran disebutkan di bawah ini:
- 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:
- 2. Pengajuan Formulir Proposal:
Ada byk perusahaan yang menyodorkan asuransi kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu alias perusahaan butuh berhati-hati dalam menetapkan perusahaan asuransi. Penilaian kudu bertumpu pada faktor-faktor seperti cita-cita baik, serta posisi ukuran panjang di pasar. Perusahaan asuransi sanggup didekati secara spontan atau memakai agen, sebagian di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.
Individu dgn kata lain owner usaha butuh menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dengan rincian yang diperlukan kepada perusahaan asuransi untuk pertimbangan yang tepat & persetujuan selanjutnya. Informasi dlm Formulir Proposal mesti dilayangkan dgn itikad positive bersama kudu disertai dgn dokumen yang memverifikasi harga sebenarnya dari properti dengan kata lain barang yang hendak diasuransikan. Sebagian besar perusahaan memiliki Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana info yang tepat kudu disediakan.
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, maka akan dilakukan survei "di tempat" atas properti dgn kata lain barang yang berubah pokok asuransi. Ini umumnya dilakukan oleh penyidik, atau surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan dan mereka perlu melapor kembali kepada mereka setelah penyelidikan dan survei menyeluruh. Ini primer untuk menilai risiko yang terlibat dengan menghitung tingkat premi.
Setelah laporan rinci dan komprehensif diserahkan ke perusahaan insurance oleh surveyor beserta petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal bersama laporannya dgn teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan atau permainan curang alias penipuan yang terlibat, dan sampai-sampai secara resmi "menerima" Formulir Proposal bersama mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis insurance dimulai setelah pembayaran serta penerimaan premi setiap oleh tertanggung & perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan asuransi meminta tertanggung untuk mengasihkan rincian yang berkaitan dengan tekor dalam kleim dari yang mengenai dengan berita berikut-
- 1. Keadaan bersama pemicu kebakaran;
- 2. Hunian & situasi tempat terjadinya kebakaran;

Kapan AGEN ASURANSI HALALKAH?
Memberikan informasi yang tentang dengan klaim juga adalah situasi preseden untuk pekerjaan perusahaan asuransi. Informasi di atas akan memungkinkan perusahaan asuransi untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang memicu kerugian adalah risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak atau hilang yaitu harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk kalkulasi nilai properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pd saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata dengan kata lain intrinsik tanpa memperhatikan value sentimentalnya. Kehilangan keuntungan prospektif alias kerugian konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana kleim muncul?
Setelah akta asuransi kebakaran muncul, klaim dapat timbul karna pengoperasian satu dengan kata lain ekstra risiko yang diasuransikan pada properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu atau ekstra resiko yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan alias berturut-turut dari properti tersebut. Agar klaim valid, persyaratan dengan kudu dipenuhi:
- 1. Terjadinya mesti terjadi sebab pengoperasian suatu bahaya yang diasuransikan alias di mana resiko yang diasuransikan serta ancaman lainnya beroperasi, pemicu tekor yang dominan alias efisien pasti merupakan ancaman yang diasuransikan;
- 2. Operasi ancaman tidak boleh berada dalam lingkup pengecualian kebijakan;
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung dapat mempengaruhi moral hazard, yang mesti dinilai oleh perusahaan asuransi, beserta tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat hendak menjelma material non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT

Bagaimana AGEN ASURANSI ZURICH?
Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib menjalani kewajibannya untuk mengontrol itikad positif terhadap perusahaan asuransi beserta untuk itu tertanggung butuh melaksanakan yang terbaik untuk menjauhi dengan kata lain mengurangi kerugian. Untuk tujuan ini ia kudu (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api dengan kata lain menghindari penyebarannya, bersama (2) mengakomodasi pemadam kebakaran serta yang lainnya dlm upaya mereka untuk melakukannya dgn aneka tips apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan bisa dipindahkan ke tempat yang aman. Segala tekor alias kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api atau selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai kerugian yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dalam tugasnya dgn sengaja dan dgn demikian meninggikan beban perusahaan asuransi, tertanggung akan dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dgn tugas tertanggung hingga perusahaan asuransi mendapatkan hak menurut hukum, memikirkan tanggungan yang telah mereka lakukan untuk merombak kerugian tertanggung. Dengan demikian perusahaan asuransi memperoleh hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api dengan mengurangi loss harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki beserta mendapatkan properti.
Penanggung mau bertanggung jawab untuk membetulkan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api dan selama itu dimiliki, sebab semua itu dianggap sebagai konsekuensi natural bersama spon-tan dari kebakaran; oleh krn itu telah diadakan dalam urusan Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari bahaya yang diasuransikan mesti dinilai pada waktu perusahaan insurance memberikan kembali beserta enggak pada saat bahaya berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk menghindarkan risiko
Kerusakan yang diderita krn tindakan yang diambil untuk melepaskan risiko yang diasuransikan tidaklah konsekuensi dari risiko tersebut dan tidak dpt dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam urusan Liverpool beserta London beserta Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada menyampaikan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk mencegah ledakan, dan tekor tidak sanggup dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cukup mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., beserta kerugian tidak dapat dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang sekadar mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran alias ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk menaungi hak-haknya dgn positive perusahaan asuransi telah menetapkan hak yang lbh positive secara tegas dlm keadaan ini yang dengannya kalo terjadi kerusakan alias kerusakan, penanggung dan setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung sanggup memasuki, mengambil dgn kata lain mengendalikan kepemilikan gedung. dengan kata lain tempat di mana kerusakan telah terjadi dengan kata lain mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka & menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan dgn kata lain menjual atau menghilangkan persoalan yang sama untuk rekening yang berkepentingan.
Kapan & bagaimana klaim dibuat?
Apabila terjadi kerugian kebakaran yang ditanggung oleh polis insurance kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu lima belas hari setelah terjadinya loss tersebut, Tertanggung butuh mengajukan klaim secara tertulis dengan memberikan rincian kerusakan bersama perkiraan nilainya. Rincian insurance lain pd properti yang sama juga perlu diumumkan.
Tertanggung wajib menemukan dengan menghasilkan, dengan bujet sendiri, dokumen seperti rencana, buku rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dlm polis kebakaran dpt berhenti dlm salah satu keadaan berikut, yaitu:
(1) Penanggung meluputkan polis dengan dalil Tertanggung membuat representasi yang keliru, salah uraian alias tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya atau perpindahan dari setiap bangunan atau tempat tinggal yang diasuransikan dengan kata lain bagiannya, dan sampai-sampai pada saat berakhirnya tujuh hari dari mana, kecuali jika jatuhnya dgn kata lain perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap resiko yang dipertanggungkan; walaupun demikian, insurance sanggup dihidupkan kembali dgn persyaratan yang direvisi jika pemberitahuan cepat diberikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi bisa diakhiri kapan saja atas permintaan tertanggung beserta atas pilihan perusahaan pada lima belas 24 jam pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena beragam risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan dan perang, dll. Dan perlindungan asuransi dpt dimiliki terhadap sebagian besar risiko ini secara terpisah atau dalam kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat banyak bersama beragam. Asuransi kebakaran dalam pengertian yang ketat berkenaan dengan pemberian perlindungan terhadap kebakaran beserta kebakaran saja. Jadi saat memberikan polis insurance kebakaran semua persyaratan usah dipenuhi. Tertanggung berada di bawah keharusan moral dengan hukum untuk memiliki itikad yang benar-benar bagus serta kudu mengatakan fakta yang benar serta nggak sekadar alasan palsu cuma dgn keserakahan untuk menemukan kembali uang. Selanjutnya semua polis insurance menyokong dalam pendirian negeri berkembang. Karenanya perusahaan insurance mempunyai beban untuk mendukung tertanggung kala tertanggung dalam kesulitan.
AGEN ASURANSI KASKUS
Embong Kaliasin