PREMI ASURANSI EKSPOR
Dogiyai
- BEST OFFER!
Kontrak asuransi muncul momen seseorang yang memeriksa sekuriti insurance menandatangani akad dengan firma insurance untuk mengubah kerugiannya dari kehilangan properti oleh alias insidental sebab kebakaran bersama dgn kata lain kilat, ledakan, dll. Ini pd dasarnya yaitu akad dan karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia mempunyai fitur unique tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, kembang yang mampu diasuransikan, ganti rugi, subrogasi bersama kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dlm semua akta asuransi dengan diatur oleh prinsip-prinsip spesifik hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis asuransi kebakaran" berarti profesi yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk tidak semua kelas profesi asuransi lainnya, kesepakatan insurance terhadap tekor oleh alias insidental kebakaran atau kejadian lainnya, yang biasanya termasuk di antara risiko diasuransikan dalam bisnis asuransi kebakaran.
Menurut Halsbury, ini adalah kesepakatan asuransi dimana perusahaan asuransi setuju untuk dipertimbangkan untuk mengalih tekor tertanggung sampai batas tertentu beserta tunduk pd syarat beserta regulasi tertentu terhadap tekor dgn kata lain kerusakan kelanjutan kebakaran, yang mungkin terjadi pada properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, insurance kebakaran yakni komitmen di mana orang tersebut, yang memilih pengamanan asuransi, menandatangani komitmen dgn firma insurance untuk merombak kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh alias kebetulan karena kebakaran dgn kata lain petir, ledakan dll. Polis ini disketsa untuk mengasuransikan harta benda seseorang dan lainnya. item dari kerugian yang terjadi krn kerusakan lengkap alias sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, kesepakatan asuransi kebakaran merupakan satu:
3. Perusahaan asuransi tidak mempunyai kepentingan dlm security dengan kata lain penghancuran properti yang diasuransikan selain dari komitmen yang dilakukan berdasarkan kontrak.
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada kaidah perundang-undangan yang mengategorikan insurance kebakaran, seperti dlm urusan insurance laut bagian yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi bisnis asuransi seperti itu & tidak dengan aturan main umum atau khusus. prinsip-prinsip hukum yang mengenai dengan kebakaran kesepakatan insurance lainnya. Begitu juga dgn Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dengan tidak adanya undang-undang legislatif tentang masalah ini, pengadilan di India dlm memproses topik insurance kebakaran sejauh ini telah mengandalkan keputusan yudisial Pengadilan dengan pertimbangan bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam menentukan harga harta benda yang rusak dgn kata lain musnah karna kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis asuransi kebakaran, nilai harta benda kepada tertanggung yang mau diukur. Prima facie yang nilainya diukur dengan mengacu pada value pasar dari properti sebelum dengan sesudah kerugian. Namun teknik penilaian tersebut tidak bisa diterapkan dlm kondisi di mana harga market tidak mewakili harga sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti tempo properti tersebut digunakan oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk menjalani bisnis. Dalam problem seperti itu, ukuran ganti rugi yaitu bujet pemulihan. Dalam masalah Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli serta disimpan sebagai investasi yang membuat pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pada suatu properti sehingga mendapat fungsi dari keberadaannya bersama prasangka karna kehancurannya dikatakan memiliki keperluan yang bisa diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu mampu mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti mesti ada positive pada awal maupun pd saat kehilangan. Jika tidak ada pada saat dimulainya kontrak, dan sampai-sampai tidak bisa menjadi subjek insurance serta jika tidak ada pada saat kerugian, dia tidak menderita kerugian beserta tidak memerlukan ganti rugi. Jadi, di mana dia menawarkan produk harta benda yang diasuransikan dan setelah itu rusak efek kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian akad asuransi penerbitan polis tdk sama dengan penerimaan atau asumsi risiko. Bagian 64-VB cuma memberi tahu secara luas bahwa perusahaan insurance tidak sanggup menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 berbincang tentang pembayaran premi di wajah memikirkan sub area (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan insurance untuk menanggung risiko sejak tanggal serta seterusnya. Jika pengusul tidak mendambakan tanggal tertentu, pengusul bisa bernegosiasi dgn perusahaan insurance tentang sebutan tersebut. Tepatnya, oleh karena itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir ialah dari tertanggung dgn kata lain perusahaan insurance hanya bergantung pd prosedur di mana negosiasi untuk asuransi telah berkembang. Meskipun dengan ini merupakan risiko yang tampaknya telah tercakup dalam Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dlm Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan yaitu sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran dgn kata lain kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan natural alias pembakaran spontan atau proses pemanasan dengan kata lain pengeringan apa pun tidak dapat dianggap sebagai kerusakan efek kebakaran. Misalnya, cat alias berbahan kimia di pabrik yang mengalami perlakuan tdk adem bersama akibatnya rusak karna api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir sanggup menghasilkan kerusakan kelanjutan kebakaran dgn kata lain model kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah sebab cerobong asap yang tersandung tersambar petir alias retakan pada gedung kelanjutan sambaran petir. Baik kebakaran & tipe kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan dengan kata lain kerusakan properti (oleh api alias lainnya) yang secara telak disebabkan oleh pesawat beserta perlengkapan udara lainnya & / atau stok yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran atau kerusakan reaksi gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dengan kecepatan supersonik tidak termasuk dalam cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil lokasi bersama orang lain dalam setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, atau teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak bakal tercakup dlm kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, dan genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, beserta Badai adalah berbagai tipe gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir dgn kata lain angin kencang dengan kata lain hujan lebat. Banjir dengan kata lain Genangan terjadi kala air naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir alias genangan seharusnya tidak sekadar dipahami dlm pengertian umum, yaitu banjir di sungai dengan kata lain danau, tetapi juga penumpukan air karna saluran yang tersumbat mau dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan atau hewan rel / jalan raya memakai kontak jitu dengan harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan atau hewan tersebut tidak boleh menjelma milik atau dimiliki oleh tertanggung dengan kata lain penghuni tempat alias pekerja mereka saat bertindak selama waktu kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan alias kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence wilayah dari situs di mana properti berdiri dengan kata lain Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah dgn kata lain rumah ke tingkat yang ekstra rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah kebanyakan di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan dgn kata lain perlapisan pada struktur baru; pemukiman dgn kata lain pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai dengan kata lain sungai; sketsa dgn kata lain pengerjaan yang rusak dgn kata lain penerapan berbahan dasar yang rusak; dan pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur alias perbaikan properti dengan kata lain karier tanah dengan kata lain penggalian, tidak tercakup.

MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan atau kerusakan properti oleh aer dgn kata lain lainnya karna tangki air, peralatan serta pipa yang meledak dgn kata lain meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran dgn kata lain kerusakan, karna benturan atau sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dgn operasi pengujian rudal oleh Tertanggung alias siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penghilangan air yang tidak disengaja atau bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran dengan kata lain kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan dengan kata lain perubahan pd gedung atau tempat; perbaikan pelepasan dengan kata lain perpanjangan instalasi sprinkler; & cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, positive tidak disengaja dgn kata lain tidak, semak & hutan & pembukaan persil dgn api, tetapi tidak termasuk kerusakan alias kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak dpt dipertahankan / tercakup dlm polis ini ialah sebagai berikut:
o Pencurian selama atau setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang dgn kata lain nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian atau kerusakan pd bullion, batu mulia, stok antik (nilainya lbh dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, buku cek, catatan komputer kecuali kalau mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian atau kerusakan properti yang dipindahkan ke wilayah lain (kecuali mesin & peralatan untuk pembersihan, perbaikan alias renovasi selama ekstra dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak asuransi kebakaran memperoleh karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran ialah kontrak pribadi
Kontrak asuransi kebakaran tidak menjamin security properti yang diasuransikan. Tujuannya supaya tertanggung tidak mendapatkan tekor karna kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh krn itu, kalo hubungannya dgn harta benda yang diasuransikan stop karena dipindahkan ke orang lain, lalu kesepakatan insurance juga hendak berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek asuransi sehingga mampu diteruskan secara otomatis kepada owner baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak insurance kebakaran dengan demikian hanyalah kontrak pribadi antara tertanggung bersama penanggung untuk pembayaran uang. Ini mampu secara sah dilayangkan kepada orang lain hanya dengan persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu yakni komitmen yang utuh serta tak terpisahkan.
Jika asuransinya mempunyai ikatan & isinya dari produk & mesin, akad tersebut secara tegas disetujui untuk sanggup dibagi. Dengan demikian, kalo tertanggung bersalah atas pelanggaran keharusan terhadap perusahaan insurance sehubungan dengan satu pokok bahasan yang tercakup dlm polis, penanggung dapat mencegah komitmen secara keseluruhan bersama tidak cuman sehubungan dgn materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dengan prinsip kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung hendak melindunginya dari segala kerugian alias loss yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama kerugian terjadi sebab kebakaran dalam pengertian polis, dan sampai-sampai gara-gara kebakaran secara umum tidak berubah masalah. Dengan demikian, apakah itu karna api tidak dinyalakan dgn benar dengan kata lain dinyalakan dgn benar tetapi lalai setelahnya dengan kata lain apakah kebakaran itu disebabkan karna kelalaian tertanggung dgn kata lain pelayannya alias orang asing ialah tidak berguna serta perusahaan insurance bertanggung jawab untuk mengubah kerugian tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, pemicu langsung kerugian cukup perlu dilihat.
Namun pemicu kebakaran menjelma berbahan untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi bukan karena kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan krn pencetus jatuh dengan pengecualian dlm kontrak.
BATASAN WAKTU

Asuransi ganti rugi yakni suatu perjanjian oleh penanggung untuk menghadiahkan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera saat kerugian yang diderita akibat terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pd posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dlm posisi yang ekstra baik. Ada peranan utama, yaitu ganti rugi, bersama tanggung jawab sekunder yaitu meletakkan tertanggung dlm posisi sebelum kerugiannya, baik dgn membayarnya dlm nominal tertentu dgn kata lain mungkin dgn pola lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan insurance mempunyai pilihan berkenaan tips dia mau memasangkan tertanggung pd posisi pra-kerugian tidak berarti bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengganti kerugiannya dgn satu alias lain cara, segera loss itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pada terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang mendapatkan keinginan yang dpt diasuransikan atas sebuah properti yang sanggup mengambil insurance kebakaran. Berikut ini ialah di antara kelas orang yang telah dianggap mempunyai keinginan yang sanggup diasuransikan dalam, properti, dan dpt mengasuransikan properti tersebut:
3. Pemberi hipotek serta penerima hipotek memiliki pamrih yang berlainan dlm properti yang digadaikan beserta bisa mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya melalui pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya kembang yang tidak sama dari yang si pemberi pinjaman "[3]
4. Wali Amanat yaitu owner sah dan penerima manfaat dari owner properti perwalian & setiap bisa mengasuransikannya.
5. Petugas jaminan seperti operator, pegadaian dgn kata lain petugas gudang bertanggung jawab atas security properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga mampu mengasuransikannya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak memiliki keperluan yang mampu diasuransikan atas suatu properti tidak bisa mengasuransikannya. Sebagai contoh:
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua akta insurance yaitu kontrak dengan itikad baik, pengusul asuransi kebakaran juga berkewajiban positif untuk menyatakan secara lengkap semua fakta bahan baku serta tidak menghasilkan kesalahan penyajian alias kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk mendapatkan polis. Kewajiban dgn cita-cita positif ini berlaku sama bagi perusahaan insurance serta tertanggung. Harus ada itikad bagus sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk mengontrol itikad bagus dipastikan b mengharuskan pengusul untuk memberitahukan bahwa pemberitahuan dlm formulir proposal yaitu benar, bahwa itu mau berubah permulaan komitmen bersama bahwa pengumuman yang salah alias salah di dalamnya hendak menghindari kebijakan. Perusahaan insurance sesudahnya bisa mengunggulkan mereka untuk menghitung risiko dengan untuk menetapkan premi yang sesuai & menerima risiko dengan kata lain menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dalam formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk menerima semua kabar yang material untuk diketahui firma insurance untuk menghitung risiko & membereskan premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga menyerahkan data yang berkaitan dengan:
o Nama pengusul, alamat, dan pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang akan diasuransikan hyn untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang daerah di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur atau perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat asuransi pribadi semut termasuk claim k'lo ada yang dibuat beli pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dlm formulir proposal, pengusul kudu mengungkapkan apakah ditanyai dgn kata lain tidak-

3. Setiap informasi yang berkenaan dengan lebih; resiko yang terlibat.
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
3. Fakta tentang berita yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan
4. Fakta yang tidak usah diungkapkan sehubungan dgn kondisi kebijakan.
Dengan demikian, terjamin berada di bawah tanggung jawab yang sungguh-sungguh untuk membuat pengungkapan penuh fakta bahan baku yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma insurance saat memutuskan apakah proposal harus diterima atau tidak. Saat melakukan pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada extra dari satu rawan yang terjadi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut, bakal sulit untuk menghitung imbas relatif dari setiap bahaya dengan kata lain menyaring salah satunya sebagai penyebab kerugian yang sebenarnya. Dalam perihal seperti itu, doktrin pemicu spon-tan menolong memastikan pencetus tekor yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dlm Pawsey v. Scottish Union serta National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif & tokcer yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil akhir tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai bersama berprofesi secara aktif dari sumber baru beserta independen." Itu gara-gara yang dominan bersama mempan meskipun itu enggak yang terdekat dalam waktu. Oleh krn itu, selagi suatu tekor terjadi, usah untuk menyelidiki serta menentukan apa gara-gara kontan loss tersebut untuk memutuskan apakah perusahaan asuransi bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran dapat disebabkan oleh petir, ledakan, atau ledakan. Ini mungkin pengaruh dari kerusuhan, pemogokan alias krn tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pada akhirnya wajib mendatangkan kebakaran beserta api kudu menjadi gara-gara serta-merta kerusakan. Oleh karena itu, tekor yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak hendak tercakup dalam kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa tekor tersebut tercakup dlm klausul tindakan jahat bersama oleh sebab itu. Perusahaan insurance bertanggung jawab untuk menggenapkan klaim tersebut tidak dapat dipertahankan, krn kecuali beserta sampai kebakaran adalah pemicu jitu dari kerusakan, tidak ada kleim berdasarkan kebijakan kebakaran yang sanggup dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis asuransi kebakaran disebutkan di bawah ini:
Individu atau owner karier wajib menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dengan rincian yang diperlukan kepada perusahaan asuransi untuk pertimbangan yang tepat bersama persetujuan selanjutnya. Informasi dalam Formulir Proposal harus disampaikan dengan itikad positif beserta perlu disertai dengan dokumen yang memverifikasi price sebenarnya dari properti alias barang yang bakal diasuransikan. Sebagian besar perusahaan mendapatkan Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana informasi yang tepat wajib disediakan.
3. Survei Properti / Pertimbangan:
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, hingga bakal dilakukan survei "di tempat" atas properti alias stok yang berubah pokok asuransi. Ini rata-rata dilakukan oleh penyidik, atau surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan beserta mereka kudu melapor kembali kepada mereka setelah penyelidikan dengan survei menyeluruh. Ini berguna untuk menilai risiko yang terlibat dengan menghitung tingkat premi.
4. Penerimaan Proposal:
Setelah laporan rinci & komprehensif diserahkan ke perusahaan asuransi oleh surveyor serta petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal dan laporannya dengan teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan atau games curang atau penipuan yang terlibat, maka secara resmi "menerima" Formulir Proposal bersama mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis insurance dimulai setelah pembayaran bersama penerimaan premi masing-masing oleh tertanggung dengan perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan insurance meminta tertanggung untuk menyerahkan rincian yang berkenaan dgn loss dalam klaim dari yang tentang dgn artikel berikut-
3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu kesanggupan di mana kleim yang diasuransikan bersama apakah ada orang lain yang tertarik dgn properti tersebut;
4. Asuransi lain atas properti;
5. Nilai setiap item properti pada saat kehilangan beserta buktinya, serta price sisa, jika ada; dan
6. Jumlah yang diklaim
Memberikan artikel yang berhubungan dgn klaim juga yaitu keadaan preseden untuk pekerjaan perusahaan asuransi. Informasi di atas bakal memungkinkan perusahaan asuransi untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang mencetuskan tekor merupakan risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak alias hilang yaitu harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk taksiran price properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pd saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata alias intrinsik tanpa memperhatikan nilai sentimentalnya. Kehilangan untung prospektif alias tekor konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana claim muncul?
Setelah kontrak asuransi kebakaran muncul, klaim bisa timbul sebab pengoperasian satu alias extra risiko yang diasuransikan pd properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu atau ekstra bahaya yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut dari properti tersebut. Agar klaim valid, persyaratan dengan usah dipenuhi:
3. Kejadian tersebut pasti telah membuat loss dgn kata lain kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;
4. Terjadinya mesti selama mata uang polis;
5. Tertanggung usah menggenapkan semua persyaratan polis & juga mesti menepati persyaratan yang perlu dipenuhi setelah klaim muncul.
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung dpt mempengaruhi moral hazard, yang butuh dinilai oleh perusahaan asuransi, beserta tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat akan menjadi material non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT

Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib memperbuat kewajibannya untuk mengontrol itikad bagus terhadap perusahaan asuransi dan untuk itu tertanggung usah melakukan yang terbaik untuk melepaskan dgn kata lain meminimalkan kerugian. Untuk tujuan ini ia mesti (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api atau mencegah penyebarannya, serta (2) menolong pemadam kebakaran serta yang lainnya dlm upaya mereka untuk melakukannya dengan tips apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan bisa dipindahkan ke tempat yang aman. Segala kerugian atau kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api atau selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai tekor yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dlm tugasnya dengan sengaja dengan dengan demikian menambah beban perusahaan asuransi, tertanggung hendak dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dgn tugas tertanggung hingga perusahaan insurance memperoleh hak menurut hukum, memikirkan tanggung jawab yang telah mereka lakukan untuk mengalih loss tertanggung. Dengan demikian perusahaan insurance memperoleh hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api dan meminimalkan tekor harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki bersama mendapatkan properti.
Penanggung akan bertanggung jawab untuk membenahi semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api bersama selama itu dimiliki, krn semua itu dianggap sebagai konsekuensi alami serta serta-merta dari kebakaran; oleh krn itu telah diadakan dlm soal Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari rawan yang diasuransikan usah dinilai ketika perusahaan insurance memberikan lagi dengan bukan pada saat ancaman berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk menghindari risiko
Kerusakan yang diderita karena tindakan yang diambil untuk menghindarkan risiko yang diasuransikan bukanlah konsekuensi dari risiko tersebut dengan tidak dapat dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam persoalan Liverpool serta London & Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada mengemukakan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk mencegah ledakan, dengan kerugian tidak dapat dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hyn mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., beserta kerugian tidak bisa dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hyn mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran dengan kata lain ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk menyelamatkan hak-haknya dengan bagus perusahaan asuransi telah menetapkan hak yang lbh positif secara tegas dalam status ini yang dengannya k'lo terjadi kerusakan atau kerusakan, penanggung beserta setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung sanggup memasuki, mengambil atau memelihara kepemilikan gedung. atau tempat di mana kerusakan telah terjadi dengan kata lain mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka bersama menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan atau menawarkan produk atau menghilangkan soal yang sama untuk rekening yang berkepentingan.
Kapan serta gimana kleim dibuat?
Apabila terjadi kerugian kebakaran yang ditanggung oleh polis insurance kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu 15 24 hour setelah terjadinya kerugian tersebut, Tertanggung perlu mengajukan klaim secara tertulis dengan menghadiahkan rincian kerusakan bersama perkiraan nilainya. Rincian insurance lain pd properti yang sama juga usah diumumkan.
Tertanggung wajib menemukan serta menghasilkan, dgn uang sendiri, dokumen seperti rencana, buku rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dalam polis kebakaran dpt stop dlm salah satu keadaan berikut, yaitu:
(1) Penanggung mengelakkan polis dgn dalih Tertanggung menghasilkan representasi yang keliru, salah uraian alias tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya atau perpindahan dari setiap bangunan alias kediaman yang diasuransikan atau bagiannya, lalu pd saat berakhirnya tujuh day dari mana, kecuali bila jatuhnya atau perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap rawan yang dipertanggungkan; meskipun demikian, insurance mampu dihidupkan lagi dengan persyaratan yang direvisi k'lo pemberitahuan cepat disampaikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi dapat diakhiri bila saja atas permintaan tertanggung & atas pilihan perusahaan pada lima belas 24 hour pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena berbagai macam risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan bersama perang, dll. Dan sekuriti asuransi sanggup dimiliki terhadap sebagian gede risiko ini secara terpisah atau dalam kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat byk & beragam. Asuransi kebakaran dalam pengertian yang ketat berkenaan dengan pemberian pengamanan terhadap kebakaran dengan kebakaran saja. Jadi saat mengasihkan polis asuransi kebakaran semua persyaratan usah dipenuhi. Tertanggung berada di bawah peranan moral & hukum untuk mempunyai itikad yang benar-benar positive dan butuh mengatakan fakta yang benar serta tanpa cuma dasar imitasi cukup dengan keserakahan untuk menemukan kembali uang. Selanjutnya semua polis insurance mengakomodasi dalam pembentukan negeri berkembang. Karenanya perusahaan insurance mempunyai beban untuk membantu tertanggung momen tertanggung dalam kesulitan.
PREMI ASURANSI EKSPOR
Dogiyai
Dogiyai
- BEST OFFER!
Kontrak asuransi muncul momen seseorang yang memeriksa sekuriti insurance menandatangani akad dengan firma insurance untuk mengubah kerugiannya dari kehilangan properti oleh alias insidental sebab kebakaran bersama dgn kata lain kilat, ledakan, dll. Ini pd dasarnya yaitu akad dan karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia mempunyai fitur unique tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, kembang yang mampu diasuransikan, ganti rugi, subrogasi bersama kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dlm semua akta asuransi dengan diatur oleh prinsip-prinsip spesifik hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis asuransi kebakaran" berarti profesi yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk tidak semua kelas profesi asuransi lainnya, kesepakatan insurance terhadap tekor oleh alias insidental kebakaran atau kejadian lainnya, yang biasanya termasuk di antara risiko diasuransikan dalam bisnis asuransi kebakaran.
Menurut Halsbury, ini adalah kesepakatan asuransi dimana perusahaan asuransi setuju untuk dipertimbangkan untuk mengalih tekor tertanggung sampai batas tertentu beserta tunduk pd syarat beserta regulasi tertentu terhadap tekor dgn kata lain kerusakan kelanjutan kebakaran, yang mungkin terjadi pada properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, insurance kebakaran yakni komitmen di mana orang tersebut, yang memilih pengamanan asuransi, menandatangani komitmen dgn firma insurance untuk merombak kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh alias kebetulan karena kebakaran dgn kata lain petir, ledakan dll. Polis ini disketsa untuk mengasuransikan harta benda seseorang dan lainnya. item dari kerugian yang terjadi krn kerusakan lengkap alias sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, kesepakatan asuransi kebakaran merupakan satu:
- 1. Yang objek utamanya yakni pertanggungan terhadap loss alias kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.
- 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan asuransi dibatasi oleh uang pertanggungan serta tidak wajib oleh tingkat kerugian alias kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada kaidah perundang-undangan yang mengategorikan insurance kebakaran, seperti dlm urusan insurance laut bagian yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi bisnis asuransi seperti itu & tidak dengan aturan main umum atau khusus. prinsip-prinsip hukum yang mengenai dengan kebakaran kesepakatan insurance lainnya. Begitu juga dgn Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dengan tidak adanya undang-undang legislatif tentang masalah ini, pengadilan di India dlm memproses topik insurance kebakaran sejauh ini telah mengandalkan keputusan yudisial Pengadilan dengan pertimbangan bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam menentukan harga harta benda yang rusak dgn kata lain musnah karna kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis asuransi kebakaran, nilai harta benda kepada tertanggung yang mau diukur. Prima facie yang nilainya diukur dengan mengacu pada value pasar dari properti sebelum dengan sesudah kerugian. Namun teknik penilaian tersebut tidak bisa diterapkan dlm kondisi di mana harga market tidak mewakili harga sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti tempo properti tersebut digunakan oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk menjalani bisnis. Dalam problem seperti itu, ukuran ganti rugi yaitu bujet pemulihan. Dalam masalah Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli serta disimpan sebagai investasi yang membuat pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pada suatu properti sehingga mendapat fungsi dari keberadaannya bersama prasangka karna kehancurannya dikatakan memiliki keperluan yang bisa diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu mampu mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti mesti ada positive pada awal maupun pd saat kehilangan. Jika tidak ada pada saat dimulainya kontrak, dan sampai-sampai tidak bisa menjadi subjek insurance serta jika tidak ada pada saat kerugian, dia tidak menderita kerugian beserta tidak memerlukan ganti rugi. Jadi, di mana dia menawarkan produk harta benda yang diasuransikan dan setelah itu rusak efek kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian akad asuransi penerbitan polis tdk sama dengan penerimaan atau asumsi risiko. Bagian 64-VB cuma memberi tahu secara luas bahwa perusahaan insurance tidak sanggup menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 berbincang tentang pembayaran premi di wajah memikirkan sub area (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan insurance untuk menanggung risiko sejak tanggal serta seterusnya. Jika pengusul tidak mendambakan tanggal tertentu, pengusul bisa bernegosiasi dgn perusahaan insurance tentang sebutan tersebut. Tepatnya, oleh karena itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir ialah dari tertanggung dgn kata lain perusahaan insurance hanya bergantung pd prosedur di mana negosiasi untuk asuransi telah berkembang. Meskipun dengan ini merupakan risiko yang tampaknya telah tercakup dalam Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dlm Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan yaitu sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran dgn kata lain kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan natural alias pembakaran spontan atau proses pemanasan dengan kata lain pengeringan apa pun tidak dapat dianggap sebagai kerusakan efek kebakaran. Misalnya, cat alias berbahan kimia di pabrik yang mengalami perlakuan tdk adem bersama akibatnya rusak karna api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir sanggup menghasilkan kerusakan kelanjutan kebakaran dgn kata lain model kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah sebab cerobong asap yang tersandung tersambar petir alias retakan pada gedung kelanjutan sambaran petir. Baik kebakaran & tipe kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan dengan kata lain kerusakan properti (oleh api alias lainnya) yang secara telak disebabkan oleh pesawat beserta perlengkapan udara lainnya & / atau stok yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran atau kerusakan reaksi gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dengan kecepatan supersonik tidak termasuk dalam cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil lokasi bersama orang lain dalam setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, atau teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak bakal tercakup dlm kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, dan genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, beserta Badai adalah berbagai tipe gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir dgn kata lain angin kencang dengan kata lain hujan lebat. Banjir dengan kata lain Genangan terjadi kala air naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir alias genangan seharusnya tidak sekadar dipahami dlm pengertian umum, yaitu banjir di sungai dengan kata lain danau, tetapi juga penumpukan air karna saluran yang tersumbat mau dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan atau hewan rel / jalan raya memakai kontak jitu dengan harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan atau hewan tersebut tidak boleh menjelma milik atau dimiliki oleh tertanggung dengan kata lain penghuni tempat alias pekerja mereka saat bertindak selama waktu kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan alias kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence wilayah dari situs di mana properti berdiri dengan kata lain Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah dgn kata lain rumah ke tingkat yang ekstra rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah kebanyakan di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan dgn kata lain perlapisan pada struktur baru; pemukiman dgn kata lain pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai dengan kata lain sungai; sketsa dgn kata lain pengerjaan yang rusak dgn kata lain penerapan berbahan dasar yang rusak; dan pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur alias perbaikan properti dengan kata lain karier tanah dengan kata lain penggalian, tidak tercakup.

Apa itu PREMI ASURANSI 100RB?
MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan atau kerusakan properti oleh aer dgn kata lain lainnya karna tangki air, peralatan serta pipa yang meledak dgn kata lain meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran dgn kata lain kerusakan, karna benturan atau sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dgn operasi pengujian rudal oleh Tertanggung alias siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penghilangan air yang tidak disengaja atau bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran dengan kata lain kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan dengan kata lain perubahan pd gedung atau tempat; perbaikan pelepasan dengan kata lain perpanjangan instalasi sprinkler; & cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, positive tidak disengaja dgn kata lain tidak, semak & hutan & pembukaan persil dgn api, tetapi tidak termasuk kerusakan alias kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak dpt dipertahankan / tercakup dlm polis ini ialah sebagai berikut:
o Pencurian selama atau setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang dgn kata lain nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian atau kerusakan pd bullion, batu mulia, stok antik (nilainya lbh dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, buku cek, catatan komputer kecuali kalau mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian atau kerusakan properti yang dipindahkan ke wilayah lain (kecuali mesin & peralatan untuk pembersihan, perbaikan alias renovasi selama ekstra dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak asuransi kebakaran memperoleh karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran ialah kontrak pribadi
Kontrak asuransi kebakaran tidak menjamin security properti yang diasuransikan. Tujuannya supaya tertanggung tidak mendapatkan tekor karna kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh krn itu, kalo hubungannya dgn harta benda yang diasuransikan stop karena dipindahkan ke orang lain, lalu kesepakatan insurance juga hendak berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek asuransi sehingga mampu diteruskan secara otomatis kepada owner baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak insurance kebakaran dengan demikian hanyalah kontrak pribadi antara tertanggung bersama penanggung untuk pembayaran uang. Ini mampu secara sah dilayangkan kepada orang lain hanya dengan persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu yakni komitmen yang utuh serta tak terpisahkan.
Jika asuransinya mempunyai ikatan & isinya dari produk & mesin, akad tersebut secara tegas disetujui untuk sanggup dibagi. Dengan demikian, kalo tertanggung bersalah atas pelanggaran keharusan terhadap perusahaan insurance sehubungan dengan satu pokok bahasan yang tercakup dlm polis, penanggung dapat mencegah komitmen secara keseluruhan bersama tidak cuman sehubungan dgn materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dengan prinsip kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung hendak melindunginya dari segala kerugian alias loss yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama kerugian terjadi sebab kebakaran dalam pengertian polis, dan sampai-sampai gara-gara kebakaran secara umum tidak berubah masalah. Dengan demikian, apakah itu karna api tidak dinyalakan dgn benar dengan kata lain dinyalakan dgn benar tetapi lalai setelahnya dengan kata lain apakah kebakaran itu disebabkan karna kelalaian tertanggung dgn kata lain pelayannya alias orang asing ialah tidak berguna serta perusahaan insurance bertanggung jawab untuk mengubah kerugian tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, pemicu langsung kerugian cukup perlu dilihat.
Namun pemicu kebakaran menjelma berbahan untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi bukan karena kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan krn pencetus jatuh dengan pengecualian dlm kontrak.
BATASAN WAKTU

Siapa itu PREMI ASURANSI KENDARAAN WAHANA TATA?
Asuransi ganti rugi yakni suatu perjanjian oleh penanggung untuk menghadiahkan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera saat kerugian yang diderita akibat terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pd posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dlm posisi yang ekstra baik. Ada peranan utama, yaitu ganti rugi, bersama tanggung jawab sekunder yaitu meletakkan tertanggung dlm posisi sebelum kerugiannya, baik dgn membayarnya dlm nominal tertentu dgn kata lain mungkin dgn pola lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan insurance mempunyai pilihan berkenaan tips dia mau memasangkan tertanggung pd posisi pra-kerugian tidak berarti bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengganti kerugiannya dgn satu alias lain cara, segera loss itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pada terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang mendapatkan keinginan yang dpt diasuransikan atas sebuah properti yang sanggup mengambil insurance kebakaran. Berikut ini ialah di antara kelas orang yang telah dianggap mempunyai keinginan yang sanggup diasuransikan dalam, properti, dan dpt mengasuransikan properti tersebut:
- 1. Pemilik properti, positive pemilik tunggal, dgn kata lain bersama, atau mitra dalam firma yang mendapatkan properti. Tidaklah perlu bahwa mereka juga wajib memiliki. Dengan demikian, lesser serta lessee dapat mengasuransikannya secara bersama-sama dengan kata lain secara berat.
- 2. Penjual bersama demand memiliki hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai bersama bahkan setelah itu, kalau dia memperoleh hak gadai vendor yang belom dibayar atasnya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak memiliki keperluan yang mampu diasuransikan atas suatu properti tidak bisa mengasuransikannya. Sebagai contoh:
- 1. Kreditor tanpa garansi tidak dapat mengasuransikan harta debitornya, sebab haknya hanya terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.
- 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak dapat mengasuransikan properti perusahaan karena ia tidak mendapatkan kepentingan yang dpt diasuransikan dalam aset perusahaan apa pun meskipun ia yakni pemegang saham tunggal. Seperti problem Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena baik sebagai kreditur umum maupun sebagai pemegang saham tidak memiliki keinginan yang mampu diasuransikan di dalamnya.
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua akta insurance yaitu kontrak dengan itikad baik, pengusul asuransi kebakaran juga berkewajiban positif untuk menyatakan secara lengkap semua fakta bahan baku serta tidak menghasilkan kesalahan penyajian alias kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk mendapatkan polis. Kewajiban dgn cita-cita positif ini berlaku sama bagi perusahaan insurance serta tertanggung. Harus ada itikad bagus sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk mengontrol itikad bagus dipastikan b mengharuskan pengusul untuk memberitahukan bahwa pemberitahuan dlm formulir proposal yaitu benar, bahwa itu mau berubah permulaan komitmen bersama bahwa pengumuman yang salah alias salah di dalamnya hendak menghindari kebijakan. Perusahaan insurance sesudahnya bisa mengunggulkan mereka untuk menghitung risiko dengan untuk menetapkan premi yang sesuai & menerima risiko dengan kata lain menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dalam formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk menerima semua kabar yang material untuk diketahui firma insurance untuk menghitung risiko & membereskan premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga menyerahkan data yang berkaitan dengan:
o Nama pengusul, alamat, dan pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang akan diasuransikan hyn untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang daerah di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur atau perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat asuransi pribadi semut termasuk claim k'lo ada yang dibuat beli pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dlm formulir proposal, pengusul kudu mengungkapkan apakah ditanyai dgn kata lain tidak-
- 1. Setiap informasi yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;
- 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan asuransi mungkin lbh dari rata-rata bisa diangankan seperti adanya manuskrip alias dokumen berharga, dll, dan

Dimana AGEN ASURANSI ACE LIFE?
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
- 1. Informasi yang sanggup dianggap diketahui oleh perusahaan insurance dalam kegiatan usahanya sebagai perusahaan asuransi;
- 2. Fakta yang miring menunjukkan bahwa risikonya lbh kecil ketimbang sebaliknya;
Dengan demikian, terjamin berada di bawah tanggung jawab yang sungguh-sungguh untuk membuat pengungkapan penuh fakta bahan baku yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma insurance saat memutuskan apakah proposal harus diterima atau tidak. Saat melakukan pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada extra dari satu rawan yang terjadi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut, bakal sulit untuk menghitung imbas relatif dari setiap bahaya dengan kata lain menyaring salah satunya sebagai penyebab kerugian yang sebenarnya. Dalam perihal seperti itu, doktrin pemicu spon-tan menolong memastikan pencetus tekor yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dlm Pawsey v. Scottish Union serta National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif & tokcer yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil akhir tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai bersama berprofesi secara aktif dari sumber baru beserta independen." Itu gara-gara yang dominan bersama mempan meskipun itu enggak yang terdekat dalam waktu. Oleh krn itu, selagi suatu tekor terjadi, usah untuk menyelidiki serta menentukan apa gara-gara kontan loss tersebut untuk memutuskan apakah perusahaan asuransi bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran dapat disebabkan oleh petir, ledakan, atau ledakan. Ini mungkin pengaruh dari kerusuhan, pemogokan alias krn tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pada akhirnya wajib mendatangkan kebakaran beserta api kudu menjadi gara-gara serta-merta kerusakan. Oleh karena itu, tekor yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak hendak tercakup dalam kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa tekor tersebut tercakup dlm klausul tindakan jahat bersama oleh sebab itu. Perusahaan insurance bertanggung jawab untuk menggenapkan klaim tersebut tidak dapat dipertahankan, krn kecuali beserta sampai kebakaran adalah pemicu jitu dari kerusakan, tidak ada kleim berdasarkan kebijakan kebakaran yang sanggup dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis asuransi kebakaran disebutkan di bawah ini:
- 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:
- 2. Pengajuan Formulir Proposal:
Ada byk perusahaan yang menawarkan asuransi kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu dengan kata lain perusahaan butuh berhati-hati dalam penyaringan perusahaan asuransi. Penilaian wajib bertumpu pd faktor-faktor seperti kehendak baik, beserta posisi jangka panjang di pasar. Perusahaan insurance sanggup didekati secara spontan alias memakai agen, sebagian di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.
Individu atau owner karier wajib menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dengan rincian yang diperlukan kepada perusahaan asuransi untuk pertimbangan yang tepat bersama persetujuan selanjutnya. Informasi dalam Formulir Proposal harus disampaikan dengan itikad positif beserta perlu disertai dengan dokumen yang memverifikasi price sebenarnya dari properti alias barang yang bakal diasuransikan. Sebagian besar perusahaan mendapatkan Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana informasi yang tepat wajib disediakan.
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, hingga bakal dilakukan survei "di tempat" atas properti alias stok yang berubah pokok asuransi. Ini rata-rata dilakukan oleh penyidik, atau surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan beserta mereka kudu melapor kembali kepada mereka setelah penyelidikan dengan survei menyeluruh. Ini berguna untuk menilai risiko yang terlibat dengan menghitung tingkat premi.
Setelah laporan rinci & komprehensif diserahkan ke perusahaan asuransi oleh surveyor serta petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal dan laporannya dengan teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan atau games curang atau penipuan yang terlibat, maka secara resmi "menerima" Formulir Proposal bersama mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis insurance dimulai setelah pembayaran bersama penerimaan premi masing-masing oleh tertanggung dengan perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan insurance meminta tertanggung untuk menyerahkan rincian yang berkenaan dgn loss dalam klaim dari yang tentang dgn artikel berikut-
- 1. Keadaan serta gara-gara kebakaran;
- 2. Hunian beserta situasi tempat terjadinya kebakaran;

Kapan AGEN ASURANSI ONLINE?
Memberikan artikel yang berhubungan dgn klaim juga yaitu keadaan preseden untuk pekerjaan perusahaan asuransi. Informasi di atas bakal memungkinkan perusahaan asuransi untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang mencetuskan tekor merupakan risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak alias hilang yaitu harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk taksiran price properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pd saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata alias intrinsik tanpa memperhatikan nilai sentimentalnya. Kehilangan untung prospektif alias tekor konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana claim muncul?
Setelah kontrak asuransi kebakaran muncul, klaim bisa timbul sebab pengoperasian satu alias extra risiko yang diasuransikan pd properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu atau ekstra bahaya yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut dari properti tersebut. Agar klaim valid, persyaratan dengan usah dipenuhi:
- 1. Terjadinya usah terjadi karna pengoperasian suatu bahaya yang diasuransikan dengan kata lain di mana bahaya yang diasuransikan dan bahaya lainnya beroperasi, gara-gara tekor yang dominan alias efisien pasti yakni ancaman yang diasuransikan;
- 2. Operasi ancaman tidak boleh berada dlm lingkup pengecualian kebijakan;
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung dpt mempengaruhi moral hazard, yang butuh dinilai oleh perusahaan asuransi, beserta tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat akan menjadi material non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT

Bagaimana AGEN ASURANSI SYARIAH?
Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib memperbuat kewajibannya untuk mengontrol itikad bagus terhadap perusahaan asuransi dan untuk itu tertanggung usah melakukan yang terbaik untuk melepaskan dgn kata lain meminimalkan kerugian. Untuk tujuan ini ia mesti (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api atau mencegah penyebarannya, serta (2) menolong pemadam kebakaran serta yang lainnya dlm upaya mereka untuk melakukannya dengan tips apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan bisa dipindahkan ke tempat yang aman. Segala kerugian atau kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api atau selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai tekor yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dlm tugasnya dengan sengaja dengan dengan demikian menambah beban perusahaan asuransi, tertanggung hendak dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dgn tugas tertanggung hingga perusahaan insurance memperoleh hak menurut hukum, memikirkan tanggung jawab yang telah mereka lakukan untuk mengalih loss tertanggung. Dengan demikian perusahaan insurance memperoleh hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api dan meminimalkan tekor harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki bersama mendapatkan properti.
Penanggung akan bertanggung jawab untuk membenahi semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api bersama selama itu dimiliki, krn semua itu dianggap sebagai konsekuensi alami serta serta-merta dari kebakaran; oleh krn itu telah diadakan dlm soal Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari rawan yang diasuransikan usah dinilai ketika perusahaan insurance memberikan lagi dengan bukan pada saat ancaman berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk menghindari risiko
Kerusakan yang diderita karena tindakan yang diambil untuk menghindarkan risiko yang diasuransikan bukanlah konsekuensi dari risiko tersebut dengan tidak dapat dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam persoalan Liverpool serta London & Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada mengemukakan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk mencegah ledakan, dengan kerugian tidak dapat dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hyn mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., beserta kerugian tidak bisa dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hyn mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran dengan kata lain ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk menyelamatkan hak-haknya dengan bagus perusahaan asuransi telah menetapkan hak yang lbh positif secara tegas dalam status ini yang dengannya k'lo terjadi kerusakan atau kerusakan, penanggung beserta setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung sanggup memasuki, mengambil atau memelihara kepemilikan gedung. atau tempat di mana kerusakan telah terjadi dengan kata lain mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka bersama menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan atau menawarkan produk atau menghilangkan soal yang sama untuk rekening yang berkepentingan.
Kapan serta gimana kleim dibuat?
Apabila terjadi kerugian kebakaran yang ditanggung oleh polis insurance kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu 15 24 hour setelah terjadinya kerugian tersebut, Tertanggung perlu mengajukan klaim secara tertulis dengan menghadiahkan rincian kerusakan bersama perkiraan nilainya. Rincian insurance lain pd properti yang sama juga usah diumumkan.
Tertanggung wajib menemukan serta menghasilkan, dgn uang sendiri, dokumen seperti rencana, buku rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dalam polis kebakaran dpt stop dlm salah satu keadaan berikut, yaitu:
(1) Penanggung mengelakkan polis dgn dalih Tertanggung menghasilkan representasi yang keliru, salah uraian alias tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya atau perpindahan dari setiap bangunan alias kediaman yang diasuransikan atau bagiannya, lalu pd saat berakhirnya tujuh day dari mana, kecuali bila jatuhnya atau perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap rawan yang dipertanggungkan; meskipun demikian, insurance mampu dihidupkan lagi dengan persyaratan yang direvisi k'lo pemberitahuan cepat disampaikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi dapat diakhiri bila saja atas permintaan tertanggung & atas pilihan perusahaan pada lima belas 24 hour pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena berbagai macam risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan bersama perang, dll. Dan sekuriti asuransi sanggup dimiliki terhadap sebagian gede risiko ini secara terpisah atau dalam kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat byk & beragam. Asuransi kebakaran dalam pengertian yang ketat berkenaan dengan pemberian pengamanan terhadap kebakaran dengan kebakaran saja. Jadi saat mengasihkan polis asuransi kebakaran semua persyaratan usah dipenuhi. Tertanggung berada di bawah peranan moral & hukum untuk mempunyai itikad yang benar-benar positive dan butuh mengatakan fakta yang benar serta tanpa cuma dasar imitasi cukup dengan keserakahan untuk menemukan kembali uang. Selanjutnya semua polis insurance mengakomodasi dalam pembentukan negeri berkembang. Karenanya perusahaan insurance mempunyai beban untuk membantu tertanggung momen tertanggung dalam kesulitan.
PREMI ASURANSI EKSPOR
Dogiyai