AGEN ASURANSI GENERALI INDONESIA
Bekasi
- BEST OFFER!
Kontrak asuransi muncul selagi seseorang yang menyelidik sekuriti insurance menandatangani kontrak dgn firma insurance untuk mengganti kerugiannya dari kehilangan properti oleh atau insidental sebab kebakaran beserta alias kilat, ledakan, dll. Ini pd dasarnya yaitu akta serta karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia mendapatkan fitur spesifik tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, kembang yang sanggup diasuransikan, ganti rugi, subrogasi dan kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dlm semua akad asuransi dan diatur oleh prinsip-prinsip khas hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis insurance kebakaran" berarti karier yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk beberapa kelas bisnis asuransi lainnya, akta insurance terhadap loss oleh dgn kata lain insidental kebakaran dgn kata lain kejadian lainnya, yang lazimnya termasuk di antara risiko diasuransikan dlm profesi asuransi kebakaran.
Menurut Halsbury, ini yaitu kontrak asuransi dimana perusahaan asuransi setuju untuk dipertimbangkan untuk mengganti kerugian tertanggung sampai batas tertentu dan tunduk pada syarat dengan regulasi tertentu terhadap loss atau kerusakan dampak kebakaran, yang mungkin terjadi pada properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, insurance kebakaran adalah kesepakatan di mana orang tersebut, yang melacak sekuriti asuransi, menandatangani akad dengan firma insurance untuk merombak kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh dengan kata lain kebetulan krn kebakaran atau petir, ledakan dll. Polis ini dipatron untuk mengasuransikan harta benda seseorang serta lainnya. item dari tekor yang terjadi karena kerusakan lengkap dengan kata lain sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, akta insurance kebakaran ialah satu:
3. Perusahaan asuransi tidak mempunyai pamrih dalam security atau penghancuran properti yang diasuransikan selain dari komitmen yang dilakukan berdasarkan kontrak.
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada prinsip perundang-undangan yang menata asuransi kebakaran, seperti dlm persoalan asuransi laut yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi penghidupan insurance seperti itu bersama tidak dgn tata tertib umum dgn kata lain khusus. prinsip-prinsip hukum yang berhubungan dgn kebakaran kesepakatan asuransi lainnya. Begitu juga dgn Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dgn tidak adanya undang-undang legislatif tentang masalah ini, pengadilan di India dalam memproses topik insurance kebakaran sejauh ini telah menggantungkan pertimbangan yudisial Pengadilan & gagasan bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam memutuskan price harta benda yang rusak dgn kata lain musnah sebab kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis asuransi kebakaran, value harta benda kepada tertanggung yang mau diukur. Prima facie yang nilainya diukur dengan mengacu pada price pasar dari properti sebelum beserta sesudah kerugian. Namun prosedur penilaian tersebut tidak dapat diterapkan dlm kondisi di mana nilai pasar tidak mewakili nilai sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti tatkala properti tersebut diperlukan oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk menjalani bisnis. Dalam kondisi seperti itu, ukuran ganti rugi adalah ongkos pemulihan. Dalam problem Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli dengan disimpan sebagai pemodalan yang membuat pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pada suatu properti sehingga mendapat guna dari keberadaannya serta prasangka karna kehancurannya dikatakan memiliki keperluan yang dapat diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu mampu mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti wajib ada positif pada awal maupun pd saat kehilangan. Jika tidak ada pada saat dimulainya kontrak, maka tidak bisa menjelma subjek asuransi beserta k'lo tidak ada pada saat kerugian, dia tidak menderita kerugian serta tidak memerlukan ganti rugi. Jadi, di mana dia menjual harta benda yang diasuransikan serta setelah itu rusak dampak kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian kontrak insurance penerbitan polis nggak sama dgn penerimaan alias asumsi risiko. Bagian 64-VB cuman memberi tahu secara luas bahwa perusahaan insurance tidak dapat menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 berbincang tentang pembayaran premi di wajah mengingat sub wilayah (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan asuransi untuk menanggung risiko sejak tanggal serta seterusnya. Jika pengusul tidak mencita-citakan tanggal tertentu, pengusul dapat bernegosiasi dgn perusahaan asuransi tentang terma tersebut. Tepatnya, oleh karna itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir ialah dari tertanggung dgn kata lain perusahaan asuransi cuman bergantung pd teknik di mana negosiasi untuk insurance telah berkembang. Meskipun dgn ini merupakan risiko yang tampaknya telah tercakup dalam Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dalam Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan adalah sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran atau kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan natural dgn kata lain pembakaran spontan dengan kata lain proses pemanasan atau pengeringan apa pun tidak sanggup dianggap sebagai kerusakan akibat kebakaran. Misalnya, cat atau berbahan kimia di pabrik yang menerima perlakuan nggak adem dengan akibatnya rusak sebab api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir dpt menyebabkan kerusakan dampak kebakaran atau jenis kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah karena cerobong asap yang terjerembab tersambar petir dgn kata lain retakan pada bangunan imbas sambaran petir. Baik kebakaran beserta model kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan alias kerusakan properti (oleh api alias lainnya) yang secara spontan disebabkan oleh pesawat beserta peranti udara lainnya dan / atau produk yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran dgn kata lain kerusakan reaksi gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dengan kecepatan supersonik tidak termasuk dlm cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil wilayah bersama orang lain dlm setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, alias teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak bakal tercakup dalam kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, dan genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, dengan Badai merupakan bervariasi tipe gangguan alam yang hebat yang disertai dgn petir alias angin kencang dgn kata lain hujan lebat. Banjir dgn kata lain Genangan terjadi tatkala air naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir atau genangan seharusnya tidak hanya dipahami dalam pengertian umum, yaitu banjir di sungai atau danau, tetapi juga penumpukan aer karena saluran yang tersumbat hendak dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan atau hewan rel / jalan raya menggunakan kontak spon-tan dengan harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan dgn kata lain hewan tersebut tidak boleh menjadi milik dgn kata lain dimiliki oleh tertanggung dengan kata lain penghuni tempat atau karyawan mereka saat bertindak selama masa kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan dengan kata lain kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence area dari situs di mana properti berdiri alias Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah atau gedung ke tingkat yang ekstra rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah rata-rata di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan dengan kata lain perlapisan pada struktur baru; pemukiman dgn kata lain pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai atau sungai; skema dgn kata lain pengerjaan yang rusak dgn kata lain pemanfaatan material yang rusak; beserta pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur dengan kata lain perbaikan properti atau profesi tanah dgn kata lain penggalian, tidak tercakup.

MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan dgn kata lain kerusakan properti oleh air atau lainnya karena tangki air, peralatan beserta pipa yang meledak dgn kata lain meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran dengan kata lain kerusakan, sebab benturan atau sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dgn oprasi pengujian rudal oleh Tertanggung alias siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh pelenyapan air yang tidak disengaja alias bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran dgn kata lain kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan alias perubahan pada hunian alias tempat; perbaikan pelepasan alias perpanjangan instalasi sprinkler; dan cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, positif tidak disengaja dgn kata lain tidak, semak dengan hutan beserta pembukaan kapling dengan api, tetapi tidak termasuk kerusakan dengan kata lain kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak sanggup dipertahankan / tercakup dlm polis ini adalah sebagai berikut:
o Pencurian selama dgn kata lain setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang dgn kata lain nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian dgn kata lain kerusakan pd bullion, batu mulia, produk antik (nilainya lbh dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, jurnal cek, catatan komputer kecuali kalau mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian atau kerusakan properti yang dipindahkan ke wilayah lain (kecuali mesin beserta peralatan untuk pembersihan, perbaikan atau renovasi selama extra dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak asuransi kebakaran mempunyai karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran ialah kesepakatan pribadi
Kontrak insurance kebakaran tidak menjamin security properti yang diasuransikan. Tujuannya agar tertanggung tidak memperoleh tekor karna kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh krn itu, jika hubungannya dgn harta benda yang diasuransikan stop krn dipindahkan ke orang lain, dan sampai-sampai akad insurance juga bakal berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek insurance sehingga mampu diteruskan secara otomatis kepada pemilik baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak insurance kebakaran dgn demikian hanyalah akad pribadi antara tertanggung bersama penanggung untuk pembayaran uang. Ini dapat secara sah diberikan kepada orang lain cuma dgn persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu ialah akad yang utuh bersama tak terpisahkan.
Jika asuransinya memiliki ikatan beserta isinya dari stock & mesin, komitmen tersebut secara tegas disetujui untuk dapat dibagi. Dengan demikian, k'lo tertanggung bersalah atas pelanggaran peranan terhadap perusahaan asuransi sehubungan dgn satu pokok bahasan yang tercakup dalam polis, penanggung dpt menyelamatkan akta secara keseluruhan beserta tidak cuman sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dengan aturan - aturan kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung mau melindunginya dari segala kerugian dengan kata lain kerugian yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama tekor terjadi krn kebakaran dalam pengertian polis, lalu penyebab kebakaran secara umum tidak menjadi masalah. Dengan demikian, apakah itu krn api tidak dinyalakan dengan benar dengan kata lain dinyalakan dgn benar tetapi lalai setelahnya dengan kata lain apakah kebakaran itu disebabkan karna kelalaian tertanggung alias pelayannya dgn kata lain orang asing yakni tidak berarti serta perusahaan insurance bertanggung jawab untuk mengganti loss tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, pencetus spontan loss hanya perlu dilihat.
Namun pencetus kebakaran menjelma bahan untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi tidak sebab kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan karena pemicu tersandung dgn pengecualian dalam kontrak.
BATASAN WAKTU

Asuransi ganti rugi adalah suatu perjanjian oleh penanggung untuk menghadiahkan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera selagi tekor yang diderita reaksi terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pd posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dlm posisi yang lebih baik. Ada peranan utama, yaitu ganti rugi, bersama peranan sekunder yaitu memposisikan tertanggung dlm posisi sebelum kerugiannya, positif dgn membayarnya dalam jumlah tertentu alias mungkin dgn bimbingan lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan insurance mendapatkan pilihan berhubungan langkah dia akan menempatkan tertanggung pd posisi pra-kerugian tidak bermakna bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengalih kerugiannya dengan satu alias lain cara, segera loss itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pd terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang memperoleh pamrih yang bisa diasuransikan atas sebuah properti yang bisa mengambil asuransi kebakaran. Berikut ini ialah di antara kelas orang yang telah dianggap mendapatkan keinginan yang mampu diasuransikan dalam, properti, bersama bisa mengasuransikan properti tersebut:
3. Pemberi hipotek dan penerima hipotek mendapatkan kebutuhan yang berlainan dalam properti yang digadaikan dan dapat mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya lewat pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya kembang yang berbeda dari yang si pemberi pinjaman "[3]
4. Wali Amanat yaitu owner sah bersama penerima manfaat dari pemilik properti perwalian serta tiap dpt mengasuransikannya.
5. Petugas agunan seperti operator, pegadaian alias petugas gudang bertanggung jawab atas security properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga dapat mengasuransikannya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak mempunyai pamrih yang mampu diasuransikan atas suatu properti tidak mampu mengasuransikannya. Sebagai contoh:
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua akad insurance yaitu kontrak dgn itikad baik, pengusul insurance kebakaran juga berkewajiban positif untuk menyatakan secara lengkap semua fakta material bersama tidak membuat kesalahan penyajian alias kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk menemukan polis. Kewajiban dengan intensi positive ini berlaku sama untuk perusahaan asuransi beserta tertanggung. Harus ada itikad positif sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk menjaga itikad baik dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mengutarakan bahwa deklarasi dlm formulir proposal merupakan benar, bahwa itu bakal menjelma pijakan komitmen dengan bahwa deklarasi yang salah alias salah di dalamnya akan mengelakkan kebijakan. Perusahaan insurance selanjutnya bisa menggantungkan mereka untuk menilai risiko serta untuk menetapkan premi yang sesuai dan menerima risiko dgn kata lain menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dalam formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk menerima semua info yang bahan baku untuk diketahui firma insurance untuk menilai risiko bersama membenahi premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga menyerahkan data yang tentang dengan:
o Nama pengusul, alamat, beserta pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang bakal diasuransikan cukup untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang wilayah di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur atau perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat insurance pribadi semut termasuk claim k'lo ada yang dirancang membeli pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul harus mengutarakan apakah ditanyai dengan kata lain tidak-

3. Setiap data yang berkenaan dengan lebih; ancaman yang terlibat.
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
3. Fakta tentang info yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan
4. Fakta yang tidak usah diungkapkan sehubungan dgn situasi kebijakan.
Dengan demikian, terjamin berada di bawah komitmen yang sungguh-sungguh untuk membuat pengungkapan penuh fakta bahan baku yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma asuransi saat memutuskan apakah proposal kudu diterima dgn kata lain tidak. Saat memperbuat pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada lbh dari satu ancaman yang terjadi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut, akan sulit untuk menilai kelanjutan relatif dari setiap ancaman dgn kata lain menyortir salah satunya sebagai pencetus tekor yang sebenarnya. Dalam persoalan seperti itu, doktrin penyebab serta-merta mengakomodasi memutuskan penyebab tekor yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dalam Pawsey v. Scottish Union dan National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif & sakti yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai bersama bertugas secara aktif dari sumber baru dengan independen." Itu pencetus yang dominan serta efektif walaupun itu enggak yang terdekat dalam waktu. Oleh sebab itu, tempo suatu tekor terjadi, mesti untuk menyelidiki serta memastikan apa pencetus spontan kerugian tersebut untuk memutuskan apakah perusahaan asuransi bertanggung jawab atas tekor tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran sanggup disebabkan oleh petir, ledakan, atau ledakan. Ini mungkin dampak dari kerusuhan, pemogokan alias karena tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pada akhirnya usah menyebabkan kebakaran beserta api perlu menjelma penyebab kontan kerusakan. Oleh krn itu, kerugian yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak akan tercakup dlm kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa tekor tersebut tercakup dalam klausul tindakan jahat dan oleh karna itu. Perusahaan insurance bertanggung jawab untuk menepati claim tersebut tidak mampu dipertahankan, krn kecuali serta sampai kebakaran merupakan pemicu telak dari kerusakan, tidak ada claim berdasarkan kebijakan kebakaran yang mampu dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis asuransi kebakaran disebutkan di bawah ini:
Individu alias owner bisnis kudu menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dengan rincian yang diperlukan kepada perusahaan asuransi untuk pertimbangan yang tepat serta persetujuan selanjutnya. Informasi dalam Formulir Proposal mesti dilayangkan dengan itikad bagus bersama usah disertai dgn dokumen yang memverifikasi value sebenarnya dari properti atau produk yang hendak diasuransikan. Sebagian besar perusahaan memiliki Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana data yang tepat kudu disediakan.
3. Survei Properti / Pertimbangan:
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, maka bakal dilakukan survei "di tempat" atas properti alias stock yang berubah pokok asuransi. Ini lazimnya dilakukan oleh penyidik, atau surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan bersama mereka kudu melapor lagi kepada mereka setelah pendalaman dan survei menyeluruh. Ini substansial untuk menghitung risiko yang terlibat & menghitung tingkat premi.
4. Penerimaan Proposal:
Setelah laporan rinci beserta komprehensif diserahkan ke perusahaan asuransi oleh surveyor dengan petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal dan laporannya dengan teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan alias games curang dgn kata lain penipuan yang terlibat, hingga secara resmi "menerima" Formulir Proposal beserta mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis insurance dimulai setelah pembayaran dengan penerimaan premi masing-masing oleh tertanggung dengan perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan insurance meminta tertanggung untuk menyerahkan rincian yang berkaitan dengan loss dalam kleim dari yang mengenai dgn informasi berikut-
3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu kapabilitas di mana claim yang diasuransikan dengan apakah ada orang lain yang tertarik dengan properti tersebut;
4. Asuransi lain atas properti;
5. Nilai setiap item properti pada saat kehilangan beserta buktinya, beserta price sisa, kalo ada; dan
6. Jumlah yang diklaim
Memberikan kabar yang tentang dgn kleim juga yaitu keadaan preseden untuk komitmen perusahaan asuransi. Informasi di atas hendak memungkinkan perusahaan asuransi untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang menyebabkan loss yaitu risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak dengan kata lain hilang yakni harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk kalkulasi value properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pd saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata atau intrinsik tanpa memperhatikan value sentimentalnya. Kehilangan cuan prospektif dengan kata lain tekor konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana kleim muncul?
Setelah akta insurance kebakaran muncul, klaim dapat timbul karna pengoperasian satu atau lebih risiko yang diasuransikan pd properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu alias lebih resiko yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan alias berturut-turut dari properti tersebut. Agar kleim valid, persyaratan berikut wajib dipenuhi:
3. Kejadian tersebut pasti telah menyebabkan loss atau kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;
4. Terjadinya usah selama currency polis;
5. Tertanggung perlu menggenapi semua persyaratan polis bersama juga butuh menggenapkan persyaratan yang mesti dipenuhi setelah claim muncul.
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung bisa mempengaruhi moral hazard, yang usah dinilai oleh perusahaan asuransi, dengan tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat mau menjadi bahan baku non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT

Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib menjalani kewajibannya untuk menjaga itikad positif terhadap perusahaan asuransi & untuk itu tertanggung butuh menjalankan yang terbaik untuk meluputkan alias mengurangi kerugian. Untuk tujuan ini ia usah (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api dgn kata lain mencegah penyebarannya, & (2) menolong pemadam kebakaran bersama yang lainnya dalam upaya mereka untuk melakukannya dgn arahan apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan dpt dipindahkan ke tempat yang aman. Segala kerugian atau kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api atau selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai kerugian yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dalam tugasnya dgn sengaja & dgn demikian meningkatkan beban perusahaan asuransi, tertanggung hendak dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dgn tugas tertanggung maka perusahaan asuransi mendapatkan hak menurut hukum, memikirkan peranan yang telah mereka lakukan untuk merombak tekor tertanggung. Dengan demikian perusahaan asuransi mendapatkan hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api dan meminimalkan kerugian harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki beserta memperoleh properti.
Penanggung hendak bertanggung jawab untuk memperbaiki semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api beserta selama itu dimiliki, sebab semua itu dianggap sebagai konsekuensi natural & langsung dari kebakaran; oleh krn itu telah diadakan dlm kasus Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari bahaya yang diasuransikan perlu dinilai kala perusahaan insurance mengasihkan lagi dan bukan pd saat resiko berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk mencegah risiko
Kerusakan yang diderita krn tindakan yang diambil untuk meluputkan risiko yang diasuransikan tidaklah konsekuensi dari risiko tersebut dengan tidak dpt dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam kasus Liverpool serta London & Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada mengungkapkan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk menghindari ledakan, & tekor tidak mampu dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hyn mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., & loss tidak dapat dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cuman mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran atau ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk menaungi hak-haknya dgn bagus perusahaan insurance telah menetapkan hak yang extra positif secara tegas dlm kondisi ini yang dengannya kalo terjadi kerusakan alias kerusakan, penanggung dengan setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung dpt memasuki, mengambil atau mengendalikan kepemilikan gedung. dengan kata lain tempat di mana kerusakan telah terjadi dengan kata lain mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka beserta menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan atau menawarkan produk dengan kata lain membasmi perihal yang sama untuk rekening yang berkepentingan.
Kapan & dengan jalan apa klaim dibuat?
Apabila terjadi tekor kebakaran yang ditanggung oleh polis asuransi kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu 15 24 jam setelah terjadinya loss tersebut, Tertanggung mesti mengajukan klaim secara tertulis dengan memberikan rincian kerusakan serta perkiraan nilainya. Rincian asuransi lain pada properti yang sama juga perlu diumumkan.
Tertanggung harus memperoleh dan menghasilkan, dengan uang sendiri, dokumen seperti rencana, jurnal rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dalam polis kebakaran sanggup stop dlm salah satu situasi berikut, yaitu:
(1) Penanggung mencegah polis dgn kausa Tertanggung menciptakan representasi yang keliru, salah uraian dgn kata lain tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya dengan kata lain perpindahan dari setiap permukiman dengan kata lain kediaman yang diasuransikan alias bagiannya, lalu pd saat berakhirnya tujuh 24 jam dari mana, kecuali kalo jatuhnya dengan kata lain perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap resiko yang dipertanggungkan; meskipun demikian, insurance sanggup dihidupkan kembali dgn persyaratan yang direvisi bila pemberitahuan cepat dilayangkan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi sanggup diakhiri bilamana saja atas permintaan tertanggung dengan atas pilihan perusahaan pd 15 day pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena beragam risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan beserta perang, dll. Dan pengamanan insurance dapat dimiliki terhadap sebagian besar risiko ini secara terpisah alias dlm kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat banyak beserta beragam. Asuransi kebakaran dalam pengertian yang ketat berhubungan dgn pemberian pengamanan terhadap kebakaran bersama kebakaran saja. Jadi saat menyampaikan polis insurance kebakaran semua persyaratan mesti dipenuhi. Tertanggung berada di bawah komitmen moral bersama hukum untuk mendapatkan itikad yang sangat bagus serta perlu mengatakan fakta yang benar serta tanpa cukup dasar tidak asli hanya dengan keserakahan untuk mendapatkan kembali uang. Selanjutnya semua polis insurance menunjang dalam pendirian negara berkembang. Karenanya perusahaan asuransi memperoleh beban untuk mendukung tertanggung ketika tertanggung dalam kesulitan.
AGEN ASURANSI GENERALI INDONESIA
Bekasi
Bekasi
- BEST OFFER!
Kontrak asuransi muncul selagi seseorang yang menyelidik sekuriti insurance menandatangani kontrak dgn firma insurance untuk mengganti kerugiannya dari kehilangan properti oleh atau insidental sebab kebakaran beserta alias kilat, ledakan, dll. Ini pd dasarnya yaitu akta serta karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia mendapatkan fitur spesifik tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, kembang yang sanggup diasuransikan, ganti rugi, subrogasi dan kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dlm semua akad asuransi dan diatur oleh prinsip-prinsip khas hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis insurance kebakaran" berarti karier yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk beberapa kelas bisnis asuransi lainnya, akta insurance terhadap loss oleh dgn kata lain insidental kebakaran dgn kata lain kejadian lainnya, yang lazimnya termasuk di antara risiko diasuransikan dlm profesi asuransi kebakaran.
Menurut Halsbury, ini yaitu kontrak asuransi dimana perusahaan asuransi setuju untuk dipertimbangkan untuk mengganti kerugian tertanggung sampai batas tertentu dan tunduk pada syarat dengan regulasi tertentu terhadap loss atau kerusakan dampak kebakaran, yang mungkin terjadi pada properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, insurance kebakaran adalah kesepakatan di mana orang tersebut, yang melacak sekuriti asuransi, menandatangani akad dengan firma insurance untuk merombak kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh dengan kata lain kebetulan krn kebakaran atau petir, ledakan dll. Polis ini dipatron untuk mengasuransikan harta benda seseorang serta lainnya. item dari tekor yang terjadi karena kerusakan lengkap dengan kata lain sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, akta insurance kebakaran ialah satu:
- 1. Yang objek utamanya adalah agunan terhadap kerugian alias kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.
- 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan insurance dibatasi oleh uang pertanggungan bersama tidak perlu oleh tingkat tekor dgn kata lain kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada prinsip perundang-undangan yang menata asuransi kebakaran, seperti dlm persoalan asuransi laut yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi penghidupan insurance seperti itu bersama tidak dgn tata tertib umum dgn kata lain khusus. prinsip-prinsip hukum yang berhubungan dgn kebakaran kesepakatan asuransi lainnya. Begitu juga dgn Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dgn tidak adanya undang-undang legislatif tentang masalah ini, pengadilan di India dalam memproses topik insurance kebakaran sejauh ini telah menggantungkan pertimbangan yudisial Pengadilan & gagasan bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam memutuskan price harta benda yang rusak dgn kata lain musnah sebab kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis asuransi kebakaran, value harta benda kepada tertanggung yang mau diukur. Prima facie yang nilainya diukur dengan mengacu pada price pasar dari properti sebelum beserta sesudah kerugian. Namun prosedur penilaian tersebut tidak dapat diterapkan dlm kondisi di mana nilai pasar tidak mewakili nilai sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti tatkala properti tersebut diperlukan oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk menjalani bisnis. Dalam kondisi seperti itu, ukuran ganti rugi adalah ongkos pemulihan. Dalam problem Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli dengan disimpan sebagai pemodalan yang membuat pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pada suatu properti sehingga mendapat guna dari keberadaannya serta prasangka karna kehancurannya dikatakan memiliki keperluan yang dapat diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu mampu mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti wajib ada positif pada awal maupun pd saat kehilangan. Jika tidak ada pada saat dimulainya kontrak, maka tidak bisa menjelma subjek asuransi beserta k'lo tidak ada pada saat kerugian, dia tidak menderita kerugian serta tidak memerlukan ganti rugi. Jadi, di mana dia menjual harta benda yang diasuransikan serta setelah itu rusak dampak kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian kontrak insurance penerbitan polis nggak sama dgn penerimaan alias asumsi risiko. Bagian 64-VB cuman memberi tahu secara luas bahwa perusahaan insurance tidak dapat menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 berbincang tentang pembayaran premi di wajah mengingat sub wilayah (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan asuransi untuk menanggung risiko sejak tanggal serta seterusnya. Jika pengusul tidak mencita-citakan tanggal tertentu, pengusul dapat bernegosiasi dgn perusahaan asuransi tentang terma tersebut. Tepatnya, oleh karna itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir ialah dari tertanggung dgn kata lain perusahaan asuransi cuman bergantung pd teknik di mana negosiasi untuk insurance telah berkembang. Meskipun dgn ini merupakan risiko yang tampaknya telah tercakup dalam Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dalam Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan adalah sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran atau kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan natural dgn kata lain pembakaran spontan dengan kata lain proses pemanasan atau pengeringan apa pun tidak sanggup dianggap sebagai kerusakan akibat kebakaran. Misalnya, cat atau berbahan kimia di pabrik yang menerima perlakuan nggak adem dengan akibatnya rusak sebab api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir dpt menyebabkan kerusakan dampak kebakaran atau jenis kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah karena cerobong asap yang terjerembab tersambar petir dgn kata lain retakan pada bangunan imbas sambaran petir. Baik kebakaran beserta model kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan alias kerusakan properti (oleh api alias lainnya) yang secara spontan disebabkan oleh pesawat beserta peranti udara lainnya dan / atau produk yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran dgn kata lain kerusakan reaksi gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dengan kecepatan supersonik tidak termasuk dlm cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil wilayah bersama orang lain dlm setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, alias teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak bakal tercakup dalam kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, dan genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, dengan Badai merupakan bervariasi tipe gangguan alam yang hebat yang disertai dgn petir alias angin kencang dgn kata lain hujan lebat. Banjir dgn kata lain Genangan terjadi tatkala air naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir atau genangan seharusnya tidak hanya dipahami dalam pengertian umum, yaitu banjir di sungai atau danau, tetapi juga penumpukan aer karena saluran yang tersumbat hendak dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan atau hewan rel / jalan raya menggunakan kontak spon-tan dengan harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan dgn kata lain hewan tersebut tidak boleh menjadi milik dgn kata lain dimiliki oleh tertanggung dengan kata lain penghuni tempat atau karyawan mereka saat bertindak selama masa kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan dengan kata lain kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence area dari situs di mana properti berdiri alias Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah atau gedung ke tingkat yang ekstra rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah rata-rata di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan dengan kata lain perlapisan pada struktur baru; pemukiman dgn kata lain pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai atau sungai; skema dgn kata lain pengerjaan yang rusak dgn kata lain pemanfaatan material yang rusak; beserta pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur dengan kata lain perbaikan properti atau profesi tanah dgn kata lain penggalian, tidak tercakup.

Apa itu PREMI ASURANSI FULNADI?
MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan dgn kata lain kerusakan properti oleh air atau lainnya karena tangki air, peralatan beserta pipa yang meledak dgn kata lain meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran dengan kata lain kerusakan, sebab benturan atau sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dgn oprasi pengujian rudal oleh Tertanggung alias siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh pelenyapan air yang tidak disengaja alias bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran dgn kata lain kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan alias perubahan pada hunian alias tempat; perbaikan pelepasan alias perpanjangan instalasi sprinkler; dan cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, positif tidak disengaja dgn kata lain tidak, semak dengan hutan beserta pembukaan kapling dengan api, tetapi tidak termasuk kerusakan dengan kata lain kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak sanggup dipertahankan / tercakup dlm polis ini adalah sebagai berikut:
o Pencurian selama dgn kata lain setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang dgn kata lain nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian dgn kata lain kerusakan pd bullion, batu mulia, produk antik (nilainya lbh dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, jurnal cek, catatan komputer kecuali kalau mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian atau kerusakan properti yang dipindahkan ke wilayah lain (kecuali mesin beserta peralatan untuk pembersihan, perbaikan atau renovasi selama extra dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak asuransi kebakaran mempunyai karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran ialah kesepakatan pribadi
Kontrak insurance kebakaran tidak menjamin security properti yang diasuransikan. Tujuannya agar tertanggung tidak memperoleh tekor karna kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh krn itu, jika hubungannya dgn harta benda yang diasuransikan stop krn dipindahkan ke orang lain, dan sampai-sampai akad insurance juga bakal berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek insurance sehingga mampu diteruskan secara otomatis kepada pemilik baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak insurance kebakaran dgn demikian hanyalah akad pribadi antara tertanggung bersama penanggung untuk pembayaran uang. Ini dapat secara sah diberikan kepada orang lain cuma dgn persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu ialah akad yang utuh bersama tak terpisahkan.
Jika asuransinya memiliki ikatan beserta isinya dari stock & mesin, komitmen tersebut secara tegas disetujui untuk dapat dibagi. Dengan demikian, k'lo tertanggung bersalah atas pelanggaran peranan terhadap perusahaan asuransi sehubungan dgn satu pokok bahasan yang tercakup dalam polis, penanggung dpt menyelamatkan akta secara keseluruhan beserta tidak cuman sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dengan aturan - aturan kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung mau melindunginya dari segala kerugian dengan kata lain kerugian yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama tekor terjadi krn kebakaran dalam pengertian polis, lalu penyebab kebakaran secara umum tidak menjadi masalah. Dengan demikian, apakah itu krn api tidak dinyalakan dengan benar dengan kata lain dinyalakan dgn benar tetapi lalai setelahnya dengan kata lain apakah kebakaran itu disebabkan karna kelalaian tertanggung alias pelayannya dgn kata lain orang asing yakni tidak berarti serta perusahaan insurance bertanggung jawab untuk mengganti loss tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, pencetus spontan loss hanya perlu dilihat.
Namun pencetus kebakaran menjelma bahan untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi tidak sebab kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan karena pemicu tersandung dgn pengecualian dalam kontrak.
BATASAN WAKTU

Siapa itu PREMI ASURANSI KENDARAAN OJK?
Asuransi ganti rugi adalah suatu perjanjian oleh penanggung untuk menghadiahkan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera selagi tekor yang diderita reaksi terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pd posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dlm posisi yang lebih baik. Ada peranan utama, yaitu ganti rugi, bersama peranan sekunder yaitu memposisikan tertanggung dlm posisi sebelum kerugiannya, positif dgn membayarnya dalam jumlah tertentu alias mungkin dgn bimbingan lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan insurance mendapatkan pilihan berhubungan langkah dia akan menempatkan tertanggung pd posisi pra-kerugian tidak bermakna bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengalih kerugiannya dengan satu alias lain cara, segera loss itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pd terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang memperoleh pamrih yang bisa diasuransikan atas sebuah properti yang bisa mengambil asuransi kebakaran. Berikut ini ialah di antara kelas orang yang telah dianggap mendapatkan keinginan yang mampu diasuransikan dalam, properti, bersama bisa mengasuransikan properti tersebut:
- 1. Pemilik properti, bagus pemilik tunggal, dengan kata lain bersama, atau mitra dlm firma yang memiliki properti. Tidaklah usah bahwa mereka juga butuh memiliki. Dengan demikian, lesser dan lessee bisa mengasuransikannya secara bersama-sama dgn kata lain secara berat.
- 2. Penjual dengan demand memiliki hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai & bahkan setelah itu, k'lo dia mempunyai hak gadai vendor yang belum dibayar atasnya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak mempunyai pamrih yang mampu diasuransikan atas suatu properti tidak mampu mengasuransikannya. Sebagai contoh:
- 1. Kreditor tanpa tanggungan tidak dapat mengasuransikan harta debitornya, krn haknya sekadar terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.
- 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak bisa mengasuransikan properti perusahaan krn ia tidak mempunyai keperluan yang mampu diasuransikan dalam aset perusahaan apa pun meskipun ia yakni pemegang saham tunggal. Seperti soal Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena bagus sebagai kreditur regular maupun sebagai pemegang saham tidak mempunyai pamrih yang mampu diasuransikan di dalamnya.
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua akad insurance yaitu kontrak dgn itikad baik, pengusul insurance kebakaran juga berkewajiban positif untuk menyatakan secara lengkap semua fakta material bersama tidak membuat kesalahan penyajian alias kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk menemukan polis. Kewajiban dengan intensi positive ini berlaku sama untuk perusahaan asuransi beserta tertanggung. Harus ada itikad positif sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk menjaga itikad baik dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mengutarakan bahwa deklarasi dlm formulir proposal merupakan benar, bahwa itu bakal menjelma pijakan komitmen dengan bahwa deklarasi yang salah alias salah di dalamnya akan mengelakkan kebijakan. Perusahaan insurance selanjutnya bisa menggantungkan mereka untuk menilai risiko serta untuk menetapkan premi yang sesuai dan menerima risiko dgn kata lain menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dalam formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk menerima semua info yang bahan baku untuk diketahui firma insurance untuk menilai risiko bersama membenahi premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga menyerahkan data yang tentang dengan:
o Nama pengusul, alamat, beserta pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang bakal diasuransikan cukup untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang wilayah di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur atau perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat insurance pribadi semut termasuk claim k'lo ada yang dirancang membeli pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul harus mengutarakan apakah ditanyai dengan kata lain tidak-
- 1. Setiap info yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;
- 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan insurance mungkin extra dari lazimnya mampu diangankan seperti adanya manuskrip atau dokumen berharga, dll, dan

Dimana AGEN ASURANSI BPJS?
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
- 1. Informasi yang bisa dianggap diketahui oleh perusahaan asuransi dlm aktivitas usahanya sebagai perusahaan asuransi;
- 2. Fakta yang mengarah menunjukkan bahwa risikonya lbh kecil ketimbang sebaliknya;
Dengan demikian, terjamin berada di bawah komitmen yang sungguh-sungguh untuk membuat pengungkapan penuh fakta bahan baku yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma asuransi saat memutuskan apakah proposal kudu diterima dgn kata lain tidak. Saat memperbuat pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada lbh dari satu ancaman yang terjadi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut, akan sulit untuk menilai kelanjutan relatif dari setiap ancaman dgn kata lain menyortir salah satunya sebagai pencetus tekor yang sebenarnya. Dalam persoalan seperti itu, doktrin penyebab serta-merta mengakomodasi memutuskan penyebab tekor yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dalam Pawsey v. Scottish Union dan National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif & sakti yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai bersama bertugas secara aktif dari sumber baru dengan independen." Itu pencetus yang dominan serta efektif walaupun itu enggak yang terdekat dalam waktu. Oleh sebab itu, tempo suatu tekor terjadi, mesti untuk menyelidiki serta memastikan apa pencetus spontan kerugian tersebut untuk memutuskan apakah perusahaan asuransi bertanggung jawab atas tekor tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran sanggup disebabkan oleh petir, ledakan, atau ledakan. Ini mungkin dampak dari kerusuhan, pemogokan alias karena tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pada akhirnya usah menyebabkan kebakaran beserta api perlu menjelma penyebab kontan kerusakan. Oleh krn itu, kerugian yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak akan tercakup dlm kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa tekor tersebut tercakup dalam klausul tindakan jahat dan oleh karna itu. Perusahaan insurance bertanggung jawab untuk menepati claim tersebut tidak mampu dipertahankan, krn kecuali serta sampai kebakaran merupakan pemicu telak dari kerusakan, tidak ada claim berdasarkan kebijakan kebakaran yang mampu dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis asuransi kebakaran disebutkan di bawah ini:
- 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:
- 2. Pengajuan Formulir Proposal:
Ada banyak perusahaan yang menawarkan insurance kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu atau perusahaan perlu berhati-hati dalam memisah-misahkan perusahaan asuransi. Penilaian harus bertumpu pd faktor-faktor seperti hasrat baik, serta posisi ukuran panjang di pasar. Perusahaan asuransi dapat didekati secara telak alias memakai agen, sebagian di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.
Individu alias owner bisnis kudu menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dengan rincian yang diperlukan kepada perusahaan asuransi untuk pertimbangan yang tepat serta persetujuan selanjutnya. Informasi dalam Formulir Proposal mesti dilayangkan dengan itikad bagus bersama usah disertai dgn dokumen yang memverifikasi value sebenarnya dari properti atau produk yang hendak diasuransikan. Sebagian besar perusahaan memiliki Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana data yang tepat kudu disediakan.
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, maka bakal dilakukan survei "di tempat" atas properti alias stock yang berubah pokok asuransi. Ini lazimnya dilakukan oleh penyidik, atau surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan bersama mereka kudu melapor lagi kepada mereka setelah pendalaman dan survei menyeluruh. Ini substansial untuk menghitung risiko yang terlibat & menghitung tingkat premi.
Setelah laporan rinci beserta komprehensif diserahkan ke perusahaan asuransi oleh surveyor dengan petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal dan laporannya dengan teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan alias games curang dgn kata lain penipuan yang terlibat, hingga secara resmi "menerima" Formulir Proposal beserta mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis insurance dimulai setelah pembayaran dengan penerimaan premi masing-masing oleh tertanggung dengan perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan insurance meminta tertanggung untuk menyerahkan rincian yang berkaitan dengan loss dalam kleim dari yang mengenai dgn informasi berikut-
- 1. Keadaan dengan penyebab kebakaran;
- 2. Hunian dan situasi tempat terjadinya kebakaran;

Kapan AGEN ASURANSI HALAL ATAU HARAM?
Memberikan kabar yang tentang dgn kleim juga yaitu keadaan preseden untuk komitmen perusahaan asuransi. Informasi di atas hendak memungkinkan perusahaan asuransi untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang menyebabkan loss yaitu risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak dengan kata lain hilang yakni harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk kalkulasi value properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pd saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata atau intrinsik tanpa memperhatikan value sentimentalnya. Kehilangan cuan prospektif dengan kata lain tekor konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana kleim muncul?
Setelah akta insurance kebakaran muncul, klaim dapat timbul karna pengoperasian satu atau lebih risiko yang diasuransikan pd properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu alias lebih resiko yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan alias berturut-turut dari properti tersebut. Agar kleim valid, persyaratan berikut wajib dipenuhi:
- 1. Terjadinya perlu terjadi krn pengoperasian suatu resiko yang diasuransikan dengan kata lain di mana resiko yang diasuransikan dan bahaya lainnya beroperasi, pemicu loss yang dominan dgn kata lain efisien pasti yaitu resiko yang diasuransikan;
- 2. Operasi resiko tidak boleh berada dlm lingkup pengecualian kebijakan;
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung bisa mempengaruhi moral hazard, yang usah dinilai oleh perusahaan asuransi, dengan tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat mau menjadi bahan baku non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT

Bagaimana AGEN ASURANSI SYARIAH?
Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib menjalani kewajibannya untuk menjaga itikad positif terhadap perusahaan asuransi & untuk itu tertanggung butuh menjalankan yang terbaik untuk meluputkan alias mengurangi kerugian. Untuk tujuan ini ia usah (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api dgn kata lain mencegah penyebarannya, & (2) menolong pemadam kebakaran bersama yang lainnya dalam upaya mereka untuk melakukannya dgn arahan apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan dpt dipindahkan ke tempat yang aman. Segala kerugian atau kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api atau selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai kerugian yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dalam tugasnya dgn sengaja & dgn demikian meningkatkan beban perusahaan asuransi, tertanggung hendak dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dgn tugas tertanggung maka perusahaan asuransi mendapatkan hak menurut hukum, memikirkan peranan yang telah mereka lakukan untuk merombak tekor tertanggung. Dengan demikian perusahaan asuransi mendapatkan hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api dan meminimalkan kerugian harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki beserta memperoleh properti.
Penanggung hendak bertanggung jawab untuk memperbaiki semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api beserta selama itu dimiliki, sebab semua itu dianggap sebagai konsekuensi natural & langsung dari kebakaran; oleh krn itu telah diadakan dlm kasus Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari bahaya yang diasuransikan perlu dinilai kala perusahaan insurance mengasihkan lagi dan bukan pd saat resiko berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk mencegah risiko
Kerusakan yang diderita krn tindakan yang diambil untuk meluputkan risiko yang diasuransikan tidaklah konsekuensi dari risiko tersebut dengan tidak dpt dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam kasus Liverpool serta London & Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada mengungkapkan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk menghindari ledakan, & tekor tidak mampu dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hyn mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., & loss tidak dapat dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cuman mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran atau ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk menaungi hak-haknya dgn bagus perusahaan insurance telah menetapkan hak yang extra positif secara tegas dlm kondisi ini yang dengannya kalo terjadi kerusakan alias kerusakan, penanggung dengan setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung dpt memasuki, mengambil atau mengendalikan kepemilikan gedung. dengan kata lain tempat di mana kerusakan telah terjadi dengan kata lain mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka beserta menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan atau menawarkan produk dengan kata lain membasmi perihal yang sama untuk rekening yang berkepentingan.
Kapan & dengan jalan apa klaim dibuat?
Apabila terjadi tekor kebakaran yang ditanggung oleh polis asuransi kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu 15 24 jam setelah terjadinya loss tersebut, Tertanggung mesti mengajukan klaim secara tertulis dengan memberikan rincian kerusakan serta perkiraan nilainya. Rincian asuransi lain pada properti yang sama juga perlu diumumkan.
Tertanggung harus memperoleh dan menghasilkan, dengan uang sendiri, dokumen seperti rencana, jurnal rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dalam polis kebakaran sanggup stop dlm salah satu situasi berikut, yaitu:
(1) Penanggung mencegah polis dgn kausa Tertanggung menciptakan representasi yang keliru, salah uraian dgn kata lain tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya dengan kata lain perpindahan dari setiap permukiman dengan kata lain kediaman yang diasuransikan alias bagiannya, lalu pd saat berakhirnya tujuh 24 jam dari mana, kecuali kalo jatuhnya dengan kata lain perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap resiko yang dipertanggungkan; meskipun demikian, insurance sanggup dihidupkan kembali dgn persyaratan yang direvisi bila pemberitahuan cepat dilayangkan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi sanggup diakhiri bilamana saja atas permintaan tertanggung dengan atas pilihan perusahaan pd 15 day pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena beragam risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan beserta perang, dll. Dan pengamanan insurance dapat dimiliki terhadap sebagian besar risiko ini secara terpisah alias dlm kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat banyak beserta beragam. Asuransi kebakaran dalam pengertian yang ketat berhubungan dgn pemberian pengamanan terhadap kebakaran bersama kebakaran saja. Jadi saat menyampaikan polis insurance kebakaran semua persyaratan mesti dipenuhi. Tertanggung berada di bawah komitmen moral bersama hukum untuk mendapatkan itikad yang sangat bagus serta perlu mengatakan fakta yang benar serta tanpa cukup dasar tidak asli hanya dengan keserakahan untuk mendapatkan kembali uang. Selanjutnya semua polis insurance menunjang dalam pendirian negara berkembang. Karenanya perusahaan asuransi memperoleh beban untuk mendukung tertanggung ketika tertanggung dalam kesulitan.
AGEN ASURANSI GENERALI INDONESIA
Bekasi