AGEN ASURANSI YANG MENJANJIKAN
Sekadau
- BEST OFFER!
Kontrak insurance muncul pada waktu seseorang yang melacak proteksi asuransi menandatangani kontrak dgn firma asuransi untuk membarui kerugiannya dari kehilangan properti oleh alias insidental karena kebakaran & dengan kata lain kilat, ledakan, dll. Ini pada dasarnya adalah kontrak serta karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia mempunyai fitur unik tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, bunga yang dpt diasuransikan, ganti rugi, subrogasi & kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dalam semua akad insurance & diatur oleh prinsip-prinsip unik hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis insurance kebakaran" berarti profesi yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk tdk semua kelas pekerjaan insurance lainnya, akad insurance terhadap kerugian oleh atau insidental kebakaran alias kejadian lainnya, yang biasanya termasuk di antara risiko diasuransikan dalam profesi asuransi kebakaran.
Menurut Halsbury, ini merupakan komitmen asuransi dimana perusahaan asuransi setuju untuk dipertimbangkan untuk membarui tekor tertanggung sampai batas tertentu bersama tunduk pd syarat dan tata tertib tertentu terhadap tekor atau kerusakan konsekuensi kebakaran, yang mungkin terjadi pada properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, insurance kebakaran yaitu komitmen di mana orang tersebut, yang menyelidik perlindungan asuransi, menandatangani kesepakatan dgn firma insurance untuk mengalih kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh atau kebetulan karna kebakaran alias petir, ledakan dll. Polis ini disketsa untuk mengasuransikan harta benda seseorang & lainnya. item dari kerugian yang terjadi krn kerusakan lengkap dengan kata lain sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, akta insurance kebakaran merupakan satu:
3. Perusahaan asuransi tidak mempunyai kebutuhan dalam security dgn kata lain penghancuran properti yang diasuransikan selain dari kewajiban yang dilakukan berdasarkan kontrak.
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada tata tertib perundang-undangan yang mengendalikan asuransi kebakaran, seperti dlm perihal asuransi laut bagian yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi karier asuransi seperti itu bersama tidak dgn regulasi umum alias khusus. prinsip-prinsip hukum yang tentang dgn kebakaran akad insurance lainnya. Begitu juga dgn Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dengan tidak adanya undang-undang legislatif tentang soal ini, pengadilan di India dlm menangani topik insurance kebakaran sejauh ini telah mengunggulkan dekrit yudisial Pengadilan dengan konsep bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam memastikan price harta benda yang rusak dengan kata lain musnah sebab kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis insurance kebakaran, harga harta benda kepada tertanggung yang akan diukur. Prima facie yang nilainya diukur dgn mengacu pd price pasar dari properti sebelum dengan sesudah kerugian. Namun panduan penilaian tersebut tidak mampu diterapkan dalam masalah di mana nilai market tidak mewakili price sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti tatkala properti tersebut diperlukan oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk menjalani bisnis. Dalam urusan seperti itu, ukuran ganti rugi yakni budget pemulihan. Dalam kasus Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli beserta disimpan sebagai penanaman modal yang membuat pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pd suatu properti sehingga mendapat manfaat dari keberadaannya bersama prasangka sebab kehancurannya dikatakan mendapatkan keperluan yang sanggup diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu sanggup mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti perlu ada positive pd awal maupun pada saat kehilangan. Jika tidak ada pada saat dimulainya kontrak, dan sampai-sampai tidak sanggup menjelma subjek insurance & kalau tidak ada pada saat kerugian, dia tidak menderita tekor dengan tidak membutuhkan ganti rugi. Jadi, di mana dia menjual harta benda yang diasuransikan & setelah itu rusak akibat kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian kontrak asuransi penerbitan polis berbeda dengan penerimaan dgn kata lain asumsi risiko. Bagian 64-VB cuman menjelaskan secara luas bahwa perusahaan asuransi tidak mampu menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 chat tentang pembayaran premi di wajah memikirkan sub lokasi (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan insurance untuk menanggung risiko sejak tanggal & seterusnya. Jika pengusul tidak menginginkan tanggal tertentu, pengusul dpt bernegosiasi dgn perusahaan insurance tentang nama tersebut. Tepatnya, oleh karena itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir adalah dari tertanggung dgn kata lain perusahaan asuransi cuman bergantung pada aneka tips di mana negosiasi untuk insurance telah berkembang. Meskipun dgn ini adalah risiko yang tampaknya telah tercakup dlm Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dalam Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan ialah sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran dengan kata lain kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan natural alias pembakaran spontan dgn kata lain proses pemanasan atau pengeringan apa pun tidak dpt dianggap sebagai kerusakan efek kebakaran. Misalnya, cat atau materi kimia di produsen yang mendapatkan perlakuan gerah bersama akibatnya rusak karna api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir dpt mendatangkan kerusakan akibat kebakaran alias rupa kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah karna cerobong asap yang jatuh tersambar petir atau retakan pd properti kelanjutan sambaran petir. Baik kebakaran serta model kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan dengan kata lain kerusakan properti (oleh api dengan kata lain lainnya) yang secara langsung disebabkan oleh pesawat serta perangkat udara lainnya & / dgn kata lain stock yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran dgn kata lain kerusakan reaksi gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dgn kecepatan supersonik tidak termasuk dalam cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil wilayah bersama orang lain dalam setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, alias teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak hendak tercakup dlm kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, bersama genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, dengan Badai yaitu bermacam ragam rupa gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir atau angin kencang dgn kata lain hujan lebat. Banjir alias Genangan terjadi ketika aer naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir dgn kata lain genangan seharusnya tidak hyn dipahami dlm pengertian umum, yaitu banjir di sungai atau danau, tetapi juga penimbunan air krn saluran yang tersumbat mau dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan dengan kata lain hewan rel / jalan raya menggunakan kontak tepat dengan harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan alias hewan tersebut tidak boleh menjelma milik atau dimiliki oleh tertanggung dengan kata lain penghuni tempat atau karyawan mereka saat bertindak selama waktu kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan atau kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence bagian dari situs di mana properti berdiri dgn kata lain Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah alias kediaman ke tingkat yang lebih rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah umumnya di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan atau perlapisan pada struktur baru; pemukiman atau pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai atau sungai; rancang alias pengerjaan yang rusak dgn kata lain pemanfaatan material yang rusak; dengan pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur dgn kata lain perbaikan properti dgn kata lain bisnis tanah atau penggalian, tidak tercakup.
MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan dengan kata lain kerusakan properti oleh aer alias lainnya krn tangki air, peralatan dengan pipa yang meledak atau meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran dengan kata lain kerusakan, krn benturan alias sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dgn operasi pengujian rudal oleh Tertanggung alias siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penyingkiran air yang tidak disengaja alias bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran dgn kata lain kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan dengan kata lain perubahan pd permukiman atau tempat; perbaikan pelepasan atau perpanjangan instalasi sprinkler; dengan cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, positif tidak disengaja alias tidak, semak dan hutan dengan pembukaan lahan dengan api, tetapi tidak termasuk kerusakan atau kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak sanggup dipertahankan / tercakup dalam polis ini yaitu sebagai berikut:
o Pencurian selama dengan kata lain setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang atau nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian alias kerusakan pada bullion, batu mulia, stock antik (nilainya lbh dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, jurnal cek, catatan komputer kecuali jika mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian dengan kata lain kerusakan properti yang dipindahkan ke area lain (kecuali mesin beserta peralatan untuk pembersihan, perbaikan dengan kata lain renovasi selama ekstra dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak insurance kebakaran mempunyai karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran yakni kontrak pribadi
Kontrak insurance kebakaran tidak menjamin keamanan properti yang diasuransikan. Tujuannya agar tertanggung tidak memperoleh loss karna kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh karna itu, kalau hubungannya dgn harta benda yang diasuransikan berhenti karna dipindahkan ke orang lain, dan sampai-sampai akta asuransi juga akan berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dengan subjek asuransi sehingga dapat diteruskan secara otomatis kepada pemilik baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak insurance kebakaran dgn demikian hanyalah akta pribadi antara tertanggung serta penanggung untuk pembayaran uang. Ini bisa secara sah disampaikan kepada orang lain cukup dengan persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu yaitu akta yang utuh dan tak terpisahkan.
Jika asuransinya memiliki ikatan serta isinya dari stock dengan mesin, kesepakatan tersebut secara tegas disetujui untuk dapat dibagi. Dengan demikian, bila tertanggung bersalah atas pelanggaran tugas terhadap perusahaan insurance sehubungan dengan satu pokok bahasan yang tercakup dalam polis, penanggung dapat meluputkan komitmen secara keseluruhan serta tidak hanya sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dengan tata tertib kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung ingin melindunginya dari segala tekor atau tekor yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama kerugian terjadi krn kebakaran dlm pengertian polis, hingga gara-gara kebakaran secara umum tidak menjelma masalah. Dengan demikian, apakah itu krn api tidak dinyalakan dengan benar alias dinyalakan dengan benar tetapi lalai setelahnya atau apakah kebakaran itu disebabkan krn kelalaian tertanggung alias pelayannya dengan kata lain orang asing yakni tidak berguna dengan perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk mengganti tekor tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, pemicu spon-tan kerugian semata-mata mesti dilihat.
Namun gara-gara kebakaran berubah materi untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi tanpa krn kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan sebab gara-gara tersandung dengan pengecualian dalam kontrak.
BATASAN WAKTU
Asuransi ganti rugi yaitu suatu perjanjian oleh penanggung untuk menyampaikan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera tatkala loss yang diderita akibat terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pd posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dalam posisi yang lbh baik. Ada kewajiban utama, yaitu ganti rugi, dan kewajiban sekunder yaitu meletakkan tertanggung dalam posisi sebelum kerugiannya, positive dengan membayarnya dalam nominal tertentu alias mungkin dgn teknik lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan asuransi memiliki pilihan berkenaan teknik dia akan menempatkan tertanggung pd posisi pra-kerugian tidak bermakna bahwa dia tidak berkewajiban untuk membarui kerugiannya dgn satu atau lain cara, segera tekor itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pd terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang mendapatkan kepentingan yang dpt diasuransikan atas sebuah properti yang dapat mengambil insurance kebakaran. Berikut ini ialah di antara kelas orang yang telah dianggap memperoleh kepentingan yang dapat diasuransikan dalam, properti, dan sanggup mengasuransikan properti tersebut:
3. Pemberi hipotek serta penerima hipotek mendapatkan interes yang tidak sama dalam properti yang digadaikan beserta bisa mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya menggunakan pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya bunga yang nggak sama dari yang si pemberi pinjaman "[3]
4. Wali Amanat yaitu pemilik sah dengan penerima fungsi dari pemilik properti perwalian serta tiap bisa mengasuransikannya.
5. Petugas garansi seperti operator, pegadaian dengan kata lain petugas gudang bertanggung jawab atas keamanan properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga mampu mengasuransikannya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak memiliki keinginan yang dapat diasuransikan atas suatu properti tidak dpt mengasuransikannya. Sebagai contoh:
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua kontrak asuransi adalah kesepakatan dgn itikad baik, pengusul insurance kebakaran juga berkewajiban positif untuk menyampaikan secara lengkap semua fakta bahan baku serta tidak membuat kesalahan penyajian atau kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk menemukan polis. Kewajiban dgn iktikad baik ini berlaku sama untuk perusahaan insurance serta tertanggung. Harus ada itikad bagus sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk mengendalikan itikad baik dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mengumumkan bahwa pengumuman dlm formulir proposal adalah benar, bahwa itu bakal menjadi asas kesepakatan dan bahwa penjelasan yang salah dgn kata lain salah di dalamnya akan menyelamatkan kebijakan. Perusahaan insurance lantas mampu mengandalkan mereka untuk menghitung risiko bersama untuk menetapkan premi yang sesuai dan menerima risiko atau menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dalam formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk menemukan semua kabar yang material untuk diketahui firma asuransi guna menghitung risiko bersama membenahi premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga memberikan berita yang berkenaan dengan:
o Nama pengusul, alamat, beserta pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang mau diasuransikan cuman untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang lokasi di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur atau perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat insurance pribadi semut termasuk claim bila ada yang diproduksi belanja pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul butuh mengutarakan apakah ditanyai alias tidak-
3. Setiap data yang berkenaan dgn lebih; ancaman yang terlibat.
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
3. Fakta tentang info yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan
4. Fakta yang tidak usah diungkapkan sehubungan dgn kondisi kebijakan.
Dengan demikian, terjamin berada di bawah komitmen yang sungguh-sungguh untuk membuat pengungkapan penuh fakta bahan baku yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma asuransi saat memutuskan apakah proposal harus diterima dengan kata lain tidak. Saat memperbuat pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada extra dari satu resiko yang terjadi secara bersamaan atau berturut-turut, mau sulit untuk menilai konsekuensi relatif dari setiap bahaya dengan kata lain menetapkan salah satunya sebagai gara-gara loss yang sebenarnya. Dalam ihwal seperti itu, doktrin penyebab langsung menyokong memutuskan pencetus tekor yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dalam Pawsey v. Scottish Union & National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif dan manjur yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil akhir tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai & bekerja secara aktif dari sumber baru dan independen." Itu penyebab yang dominan bersama tokcer walau itu tidak yang terdekat dlm waktu. Oleh karna itu, selagi suatu kerugian terjadi, harus untuk menyelidiki beserta memutuskan apa gara-gara kontan tekor tersebut untuk memastikan apakah perusahaan asuransi bertanggung jawab atas loss tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran dpt disebabkan oleh petir, ledakan, dengan kata lain ledakan. Ini mungkin konsekuensi dari kerusuhan, pemogokan atau krn tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pd akhirnya wajib membawa dampak kebakaran beserta api kudu menjelma penyebab kontan kerusakan. Oleh sebab itu, kerugian yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak mau tercakup dlm kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa tekor tersebut tercakup dalam klausul tindakan jahat bersama oleh sebab itu. Perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk menggenapi klaim tersebut tidak sanggup dipertahankan, karena kecuali serta sampai kebakaran adalah penyebab jitu dari kerusakan, tidak ada claim berdasarkan kebijakan kebakaran yang dpt dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis asuransi kebakaran disebutkan di bawah ini:
Individu dgn kata lain owner profesi usah menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dgn rincian yang diperlukan kepada perusahaan asuransi untuk pertimbangan yang tepat dengan persetujuan selanjutnya. Informasi dalam Formulir Proposal usah diberikan dengan itikad baik beserta harus disertai dgn dokumen yang memverifikasi harga sebenarnya dari properti alias persediaan yang mau diasuransikan. Sebagian besar perusahaan mendapatkan Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana info yang tepat kudu disediakan.
3. Survei Properti / Pertimbangan:
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, lalu hendak dilakukan survei "di tempat" atas properti alias produk yang menjelma pokok asuransi. Ini lazimnya dilakukan oleh penyidik, alias surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan beserta mereka usah melapor kembali kepada mereka setelah penyelidikan & survei menyeluruh. Ini bernilai untuk menilai risiko yang terlibat dengan menghitung tingkat premi.
4. Penerimaan Proposal:
Setelah laporan rinci serta komprehensif diserahkan ke perusahaan insurance oleh surveyor beserta petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal bersama laporannya dengan teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan dgn kata lain games curang alias penipuan yang terlibat, hingga secara resmi "menerima" Formulir Proposal dan mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis insurance dimulai setelah pembayaran & penerimaan premi setiap oleh tertanggung dengan perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan asuransi meminta tertanggung untuk memberikan rincian yang berkaitan dengan tekor dalam klaim dari yang berhubungan dengan kabar berikut-
3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu kesanggupan di mana klaim yang diasuransikan bersama apakah ada orang lain yang tertarik dengan properti tersebut;
4. Asuransi lain atas properti;
5. Nilai setiap item properti pd saat kehilangan beserta buktinya, beserta harga sisa, kalo ada; dan
6. Jumlah yang diklaim
Memberikan artikel yang berkaitan dengan klaim juga yaitu status preseden untuk kewajiban perusahaan asuransi. Informasi di atas hendak memungkinkan perusahaan asuransi untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang mendatangkan loss yakni risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak dengan kata lain hilang adalah harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk perkiraan nilai properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pd saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata atau intrinsik tanpa memperhatikan harga sentimentalnya. Kehilangan profit prospektif dgn kata lain loss konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana klaim muncul?
Setelah akta asuransi kebakaran muncul, kleim dpt timbul sebab pengoperasian satu alias extra risiko yang diasuransikan pada properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu alias lebih bahaya yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut dari properti tersebut. Agar claim valid, persyaratan dgn butuh dipenuhi:
3. Kejadian tersebut pasti telah menyebabkan kerugian dgn kata lain kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;
4. Terjadinya perlu selama currency polis;
5. Tertanggung butuh menggenapi semua persyaratan polis serta juga wajib menggenapi persyaratan yang wajib dipenuhi setelah claim muncul.
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung sanggup mempengaruhi moral hazard, yang butuh dinilai oleh perusahaan asuransi, beserta tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat hendak menjelma bahan baku non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT
Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib melaksanakan kewajibannya untuk menjaga itikad positive terhadap perusahaan insurance & untuk itu tertanggung perlu memperbuat yang terbaik untuk mengelakkan alias mengurangi kerugian. Untuk tujuan ini ia harus (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api dgn kata lain mencegah penyebarannya, bersama (2) mendukung pemadam kebakaran & yang lainnya dlm upaya mereka untuk melakukannya dgn sistem apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan dpt dipindahkan ke tempat yang aman. Segala loss alias kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api dengan kata lain selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai tekor yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dalam tugasnya dgn sengaja beserta dengan demikian meningkatkan beban perusahaan asuransi, tertanggung mau dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dengan tugas tertanggung hingga perusahaan insurance memiliki hak menurut hukum, mengingat peranan yang telah mereka lakukan untuk membarui kerugian tertanggung. Dengan demikian perusahaan asuransi memperoleh hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api beserta mengurangi kerugian harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki & memiliki properti.
Penanggung hendak bertanggung jawab untuk membereskan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api dan selama itu dimiliki, karna semua itu dianggap sebagai konsekuensi alami serta langsung dari kebakaran; oleh krn itu telah diadakan dlm problem Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari bahaya yang diasuransikan kudu dinilai selagi perusahaan asuransi membagikan kembali dengan enggak pd saat rawan berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk mengelakkan risiko
Kerusakan yang diderita karena tindakan yang diambil untuk menjauhi risiko yang diasuransikan bukanlah konsekuensi dari risiko tersebut & tidak sanggup dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam masalah Liverpool bersama London dan Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada menjelaskan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk mencegah ledakan, & loss tidak dpt dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang semata-mata mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., dengan kerugian tidak sanggup dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cuma mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran dgn kata lain ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk menyelamatkan hak-haknya dgn positive perusahaan insurance telah menetapkan hak yang extra bagus secara tegas dalam status ini yang dengannya kalo terjadi kerusakan dgn kata lain kerusakan, penanggung & setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung dpt memasuki, mengambil dgn kata lain mengendalikan kepemilikan gedung. atau tempat di mana kerusakan telah terjadi dgn kata lain mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka beserta menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan dgn kata lain menawarkan produk dengan kata lain meyingkirkan kondisi yang sama untuk rekening yang berkepentingan.
Kapan dan gimana claim dibuat?
Apabila terjadi loss kebakaran yang ditanggung oleh polis insurance kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu 15 24 jam setelah terjadinya loss tersebut, Tertanggung usah mengajukan claim secara tertulis dengan menyampaikan rincian kerusakan bersama perkiraan nilainya. Rincian insurance lain pada properti yang sama juga wajib diumumkan.
Tertanggung usah memperoleh beserta menghasilkan, dgn uang sendiri, dokumen seperti rencana, buku rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dalam polis kebakaran dpt berhenti dalam salah satu situasi berikut, yaitu:
(1) Penanggung mencegah polis dgn argumen Tertanggung membuat representasi yang keliru, salah uraian alias tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya dgn kata lain perpindahan dari setiap tempat tinggal dengan kata lain properti yang diasuransikan atau bagiannya, hingga pd saat berakhirnya tujuh 24 hour dari mana, kecuali k'lo jatuhnya dengan kata lain perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap resiko yang dipertanggungkan; walaupun demikian, insurance sanggup dihidupkan lagi dengan persyaratan yang direvisi kalo pemberitahuan cepat diberikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi dpt diakhiri bilamana saja atas permintaan tertanggung bersama atas pilihan perusahaan pd 15 day pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena bervariasi risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan serta perang, dll. Dan proteksi insurance dapat dimiliki terhadap sebagian gede risiko ini secara terpisah alias dlm kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat banyak serta beragam. Asuransi kebakaran dalam pengertian yang ketat tentang dgn pemberian proteksi terhadap kebakaran dan kebakaran saja. Jadi saat mengasihkan polis asuransi kebakaran semua persyaratan harus dipenuhi. Tertanggung berada di bawah tanggungan moral bersama hukum untuk mempunyai itikad yang sangat baik bersama harus mengatakan fakta yang benar bersama nggak semata-mata dalih tiruan hyn dgn keserakahan untuk memperoleh lagi uang. Selanjutnya semua polis insurance mendukung dalam pembangunan negeri berkembang. Karenanya perusahaan asuransi memiliki beban untuk menunjang tertanggung tempo tertanggung dlm kesulitan.
AGEN ASURANSI YANG MENJANJIKAN
Sekadau
Sekadau
- BEST OFFER!
Kontrak insurance muncul pada waktu seseorang yang melacak proteksi asuransi menandatangani kontrak dgn firma asuransi untuk membarui kerugiannya dari kehilangan properti oleh alias insidental karena kebakaran & dengan kata lain kilat, ledakan, dll. Ini pada dasarnya adalah kontrak serta karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia mempunyai fitur unik tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, bunga yang dpt diasuransikan, ganti rugi, subrogasi & kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dalam semua akad insurance & diatur oleh prinsip-prinsip unik hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis insurance kebakaran" berarti profesi yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk tdk semua kelas pekerjaan insurance lainnya, akad insurance terhadap kerugian oleh atau insidental kebakaran alias kejadian lainnya, yang biasanya termasuk di antara risiko diasuransikan dalam profesi asuransi kebakaran.
Menurut Halsbury, ini merupakan komitmen asuransi dimana perusahaan asuransi setuju untuk dipertimbangkan untuk membarui tekor tertanggung sampai batas tertentu bersama tunduk pd syarat dan tata tertib tertentu terhadap tekor atau kerusakan konsekuensi kebakaran, yang mungkin terjadi pada properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, insurance kebakaran yaitu komitmen di mana orang tersebut, yang menyelidik perlindungan asuransi, menandatangani kesepakatan dgn firma insurance untuk mengalih kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh atau kebetulan karna kebakaran alias petir, ledakan dll. Polis ini disketsa untuk mengasuransikan harta benda seseorang & lainnya. item dari kerugian yang terjadi krn kerusakan lengkap dengan kata lain sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, akta insurance kebakaran merupakan satu:
- 1. Yang objek utamanya adalah tanggungan terhadap loss alias kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.
- 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan insurance dibatasi oleh uang pertanggungan serta tidak harus oleh tingkat kerugian alias kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada tata tertib perundang-undangan yang mengendalikan asuransi kebakaran, seperti dlm perihal asuransi laut bagian yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi karier asuransi seperti itu bersama tidak dgn regulasi umum alias khusus. prinsip-prinsip hukum yang tentang dgn kebakaran akad insurance lainnya. Begitu juga dgn Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dengan tidak adanya undang-undang legislatif tentang soal ini, pengadilan di India dlm menangani topik insurance kebakaran sejauh ini telah mengunggulkan dekrit yudisial Pengadilan dengan konsep bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam memastikan price harta benda yang rusak dengan kata lain musnah sebab kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis insurance kebakaran, harga harta benda kepada tertanggung yang akan diukur. Prima facie yang nilainya diukur dgn mengacu pd price pasar dari properti sebelum dengan sesudah kerugian. Namun panduan penilaian tersebut tidak mampu diterapkan dalam masalah di mana nilai market tidak mewakili price sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti tatkala properti tersebut diperlukan oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk menjalani bisnis. Dalam urusan seperti itu, ukuran ganti rugi yakni budget pemulihan. Dalam kasus Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli beserta disimpan sebagai penanaman modal yang membuat pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pd suatu properti sehingga mendapat manfaat dari keberadaannya bersama prasangka sebab kehancurannya dikatakan mendapatkan keperluan yang sanggup diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu sanggup mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti perlu ada positive pd awal maupun pada saat kehilangan. Jika tidak ada pada saat dimulainya kontrak, dan sampai-sampai tidak sanggup menjelma subjek insurance & kalau tidak ada pada saat kerugian, dia tidak menderita tekor dengan tidak membutuhkan ganti rugi. Jadi, di mana dia menjual harta benda yang diasuransikan & setelah itu rusak akibat kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian kontrak asuransi penerbitan polis berbeda dengan penerimaan dgn kata lain asumsi risiko. Bagian 64-VB cuman menjelaskan secara luas bahwa perusahaan asuransi tidak mampu menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 chat tentang pembayaran premi di wajah memikirkan sub lokasi (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan insurance untuk menanggung risiko sejak tanggal & seterusnya. Jika pengusul tidak menginginkan tanggal tertentu, pengusul dpt bernegosiasi dgn perusahaan insurance tentang nama tersebut. Tepatnya, oleh karena itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir adalah dari tertanggung dgn kata lain perusahaan asuransi cuman bergantung pada aneka tips di mana negosiasi untuk insurance telah berkembang. Meskipun dgn ini adalah risiko yang tampaknya telah tercakup dlm Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dalam Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan ialah sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran dengan kata lain kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan natural alias pembakaran spontan dgn kata lain proses pemanasan atau pengeringan apa pun tidak dpt dianggap sebagai kerusakan efek kebakaran. Misalnya, cat atau materi kimia di produsen yang mendapatkan perlakuan gerah bersama akibatnya rusak karna api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir dpt mendatangkan kerusakan akibat kebakaran alias rupa kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah karna cerobong asap yang jatuh tersambar petir atau retakan pd properti kelanjutan sambaran petir. Baik kebakaran serta model kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan dengan kata lain kerusakan properti (oleh api dengan kata lain lainnya) yang secara langsung disebabkan oleh pesawat serta perangkat udara lainnya & / dgn kata lain stock yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran dgn kata lain kerusakan reaksi gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dgn kecepatan supersonik tidak termasuk dalam cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil wilayah bersama orang lain dalam setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, alias teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak hendak tercakup dlm kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, bersama genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, dengan Badai yaitu bermacam ragam rupa gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir atau angin kencang dgn kata lain hujan lebat. Banjir alias Genangan terjadi ketika aer naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir dgn kata lain genangan seharusnya tidak hyn dipahami dlm pengertian umum, yaitu banjir di sungai atau danau, tetapi juga penimbunan air krn saluran yang tersumbat mau dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan dengan kata lain hewan rel / jalan raya menggunakan kontak tepat dengan harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan alias hewan tersebut tidak boleh menjelma milik atau dimiliki oleh tertanggung dengan kata lain penghuni tempat atau karyawan mereka saat bertindak selama waktu kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan atau kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence bagian dari situs di mana properti berdiri dgn kata lain Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah alias kediaman ke tingkat yang lebih rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah umumnya di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan atau perlapisan pada struktur baru; pemukiman atau pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai atau sungai; rancang alias pengerjaan yang rusak dgn kata lain pemanfaatan material yang rusak; dengan pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur dgn kata lain perbaikan properti dgn kata lain bisnis tanah atau penggalian, tidak tercakup.
Apa itu PREMI ASURANSI CONSTRUCTION ALL RISK?
MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan dengan kata lain kerusakan properti oleh aer alias lainnya krn tangki air, peralatan dengan pipa yang meledak atau meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran dengan kata lain kerusakan, krn benturan alias sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dgn operasi pengujian rudal oleh Tertanggung alias siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penyingkiran air yang tidak disengaja alias bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran dgn kata lain kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan dengan kata lain perubahan pd permukiman atau tempat; perbaikan pelepasan atau perpanjangan instalasi sprinkler; dengan cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, positif tidak disengaja alias tidak, semak dan hutan dengan pembukaan lahan dengan api, tetapi tidak termasuk kerusakan atau kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak sanggup dipertahankan / tercakup dalam polis ini yaitu sebagai berikut:
o Pencurian selama dengan kata lain setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang atau nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian alias kerusakan pada bullion, batu mulia, stock antik (nilainya lbh dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, jurnal cek, catatan komputer kecuali jika mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian dengan kata lain kerusakan properti yang dipindahkan ke area lain (kecuali mesin beserta peralatan untuk pembersihan, perbaikan dengan kata lain renovasi selama ekstra dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak insurance kebakaran mempunyai karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran yakni kontrak pribadi
Kontrak insurance kebakaran tidak menjamin keamanan properti yang diasuransikan. Tujuannya agar tertanggung tidak memperoleh loss karna kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh karna itu, kalau hubungannya dgn harta benda yang diasuransikan berhenti karna dipindahkan ke orang lain, dan sampai-sampai akta asuransi juga akan berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dengan subjek asuransi sehingga dapat diteruskan secara otomatis kepada pemilik baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak insurance kebakaran dgn demikian hanyalah akta pribadi antara tertanggung serta penanggung untuk pembayaran uang. Ini bisa secara sah disampaikan kepada orang lain cukup dengan persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu yaitu akta yang utuh dan tak terpisahkan.
Jika asuransinya memiliki ikatan serta isinya dari stock dengan mesin, kesepakatan tersebut secara tegas disetujui untuk dapat dibagi. Dengan demikian, bila tertanggung bersalah atas pelanggaran tugas terhadap perusahaan insurance sehubungan dengan satu pokok bahasan yang tercakup dalam polis, penanggung dapat meluputkan komitmen secara keseluruhan serta tidak hanya sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dengan tata tertib kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung ingin melindunginya dari segala tekor atau tekor yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama kerugian terjadi krn kebakaran dlm pengertian polis, hingga gara-gara kebakaran secara umum tidak menjelma masalah. Dengan demikian, apakah itu krn api tidak dinyalakan dengan benar alias dinyalakan dengan benar tetapi lalai setelahnya atau apakah kebakaran itu disebabkan krn kelalaian tertanggung alias pelayannya dengan kata lain orang asing yakni tidak berguna dengan perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk mengganti tekor tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, pemicu spon-tan kerugian semata-mata mesti dilihat.
Namun gara-gara kebakaran berubah materi untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi tanpa krn kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan sebab gara-gara tersandung dengan pengecualian dalam kontrak.
BATASAN WAKTU
Siapa itu PREMI ASURANSI GIGI?
Asuransi ganti rugi yaitu suatu perjanjian oleh penanggung untuk menyampaikan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera tatkala loss yang diderita akibat terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pd posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dalam posisi yang lbh baik. Ada kewajiban utama, yaitu ganti rugi, dan kewajiban sekunder yaitu meletakkan tertanggung dalam posisi sebelum kerugiannya, positive dengan membayarnya dalam nominal tertentu alias mungkin dgn teknik lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan asuransi memiliki pilihan berkenaan teknik dia akan menempatkan tertanggung pd posisi pra-kerugian tidak bermakna bahwa dia tidak berkewajiban untuk membarui kerugiannya dgn satu atau lain cara, segera tekor itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pd terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang mendapatkan kepentingan yang dpt diasuransikan atas sebuah properti yang dapat mengambil insurance kebakaran. Berikut ini ialah di antara kelas orang yang telah dianggap memperoleh kepentingan yang dapat diasuransikan dalam, properti, dan sanggup mengasuransikan properti tersebut:
- 1. Pemilik properti, baik pemilik tunggal, alias bersama, dengan kata lain mitra dlm firma yang mempunyai properti. Tidaklah harus bahwa mereka juga perlu memiliki. Dengan demikian, lesser dan lessee dapat mengasuransikannya secara bersama-sama atau secara berat.
- 2. Penjual serta pembeli mendapatkan hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai dan malahan setelah itu, bila dia memperoleh hak gadai vendor yang belum dibayar atasnya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak memiliki keinginan yang dapat diasuransikan atas suatu properti tidak dpt mengasuransikannya. Sebagai contoh:
- 1. Kreditor tanpa tanggungan tidak bisa mengasuransikan harta debitornya, karna haknya cukup terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.
- 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak dapat mengasuransikan properti perusahaan karena ia tidak mempunyai keinginan yang sanggup diasuransikan dlm aset perusahaan apa pun walaupun ia yaitu pemegang saham tunggal. Seperti perkara Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena positive sebagai kreditur jamak ataupun sebagai pemegang saham tidak mempunyai kepentingan yang dpt diasuransikan di dalamnya.
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua kontrak asuransi adalah kesepakatan dgn itikad baik, pengusul insurance kebakaran juga berkewajiban positif untuk menyampaikan secara lengkap semua fakta bahan baku serta tidak membuat kesalahan penyajian atau kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk menemukan polis. Kewajiban dgn iktikad baik ini berlaku sama untuk perusahaan insurance serta tertanggung. Harus ada itikad bagus sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk mengendalikan itikad baik dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mengumumkan bahwa pengumuman dlm formulir proposal adalah benar, bahwa itu bakal menjadi asas kesepakatan dan bahwa penjelasan yang salah dgn kata lain salah di dalamnya akan menyelamatkan kebijakan. Perusahaan insurance lantas mampu mengandalkan mereka untuk menghitung risiko bersama untuk menetapkan premi yang sesuai dan menerima risiko atau menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dalam formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk menemukan semua kabar yang material untuk diketahui firma asuransi guna menghitung risiko bersama membenahi premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga memberikan berita yang berkenaan dengan:
o Nama pengusul, alamat, beserta pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang mau diasuransikan cuman untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang lokasi di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur atau perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat insurance pribadi semut termasuk claim bila ada yang diproduksi belanja pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul butuh mengutarakan apakah ditanyai alias tidak-
- 1. Setiap info yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;
- 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan asuransi mungkin lebih dari lazimnya sanggup diinginkan seperti adanya manuskrip dgn kata lain dokumen berharga, dll, dan
Dimana AGEN ASURANSI ACE LIFE?
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
- 1. Informasi yang dpt dianggap diketahui oleh perusahaan insurance dalam kesibukan usahanya sebagai perusahaan asuransi;
- 2. Fakta yang miring menunjukkan bahwa risikonya extra kecil daripada sebaliknya;
Dengan demikian, terjamin berada di bawah komitmen yang sungguh-sungguh untuk membuat pengungkapan penuh fakta bahan baku yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma asuransi saat memutuskan apakah proposal harus diterima dengan kata lain tidak. Saat memperbuat pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada extra dari satu resiko yang terjadi secara bersamaan atau berturut-turut, mau sulit untuk menilai konsekuensi relatif dari setiap bahaya dengan kata lain menetapkan salah satunya sebagai gara-gara loss yang sebenarnya. Dalam ihwal seperti itu, doktrin penyebab langsung menyokong memutuskan pencetus tekor yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dalam Pawsey v. Scottish Union & National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif dan manjur yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil akhir tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai & bekerja secara aktif dari sumber baru dan independen." Itu penyebab yang dominan bersama tokcer walau itu tidak yang terdekat dlm waktu. Oleh karna itu, selagi suatu kerugian terjadi, harus untuk menyelidiki beserta memutuskan apa gara-gara kontan tekor tersebut untuk memastikan apakah perusahaan asuransi bertanggung jawab atas loss tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran dpt disebabkan oleh petir, ledakan, dengan kata lain ledakan. Ini mungkin konsekuensi dari kerusuhan, pemogokan atau krn tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pd akhirnya wajib membawa dampak kebakaran beserta api kudu menjelma penyebab kontan kerusakan. Oleh sebab itu, kerugian yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak mau tercakup dlm kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa tekor tersebut tercakup dalam klausul tindakan jahat bersama oleh sebab itu. Perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk menggenapi klaim tersebut tidak sanggup dipertahankan, karena kecuali serta sampai kebakaran adalah penyebab jitu dari kerusakan, tidak ada claim berdasarkan kebijakan kebakaran yang dpt dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis asuransi kebakaran disebutkan di bawah ini:
- 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:
- 2. Pengajuan Formulir Proposal:
Ada banyak perusahaan yang menawarkan asuransi kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu alias perusahaan mesti berhati-hati dlm penetapan perusahaan asuransi. Penilaian harus bertumpu pada faktor-faktor seperti kehendak baik, beserta posisi jarak panjang di pasar. Perusahaan insurance dpt didekati secara telak alias lewat agen, nggak semua di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.
Individu dgn kata lain owner profesi usah menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dgn rincian yang diperlukan kepada perusahaan asuransi untuk pertimbangan yang tepat dengan persetujuan selanjutnya. Informasi dalam Formulir Proposal usah diberikan dengan itikad baik beserta harus disertai dgn dokumen yang memverifikasi harga sebenarnya dari properti alias persediaan yang mau diasuransikan. Sebagian besar perusahaan mendapatkan Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana info yang tepat kudu disediakan.
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, lalu hendak dilakukan survei "di tempat" atas properti alias produk yang menjelma pokok asuransi. Ini lazimnya dilakukan oleh penyidik, alias surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan beserta mereka usah melapor kembali kepada mereka setelah penyelidikan & survei menyeluruh. Ini bernilai untuk menilai risiko yang terlibat dengan menghitung tingkat premi.
Setelah laporan rinci serta komprehensif diserahkan ke perusahaan insurance oleh surveyor beserta petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal bersama laporannya dengan teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan dgn kata lain games curang alias penipuan yang terlibat, hingga secara resmi "menerima" Formulir Proposal dan mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis insurance dimulai setelah pembayaran & penerimaan premi setiap oleh tertanggung dengan perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan asuransi meminta tertanggung untuk memberikan rincian yang berkaitan dengan tekor dalam klaim dari yang berhubungan dengan kabar berikut-
- 1. Keadaan dan penyebab kebakaran;
- 2. Hunian bersama situasi tempat terjadinya kebakaran;
Kapan AGEN ASURANSI CERDAS?
Memberikan artikel yang berkaitan dengan klaim juga yaitu status preseden untuk kewajiban perusahaan asuransi. Informasi di atas hendak memungkinkan perusahaan asuransi untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang mendatangkan loss yakni risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak dengan kata lain hilang adalah harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk perkiraan nilai properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pd saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata atau intrinsik tanpa memperhatikan harga sentimentalnya. Kehilangan profit prospektif dgn kata lain loss konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana klaim muncul?
Setelah akta asuransi kebakaran muncul, kleim dpt timbul sebab pengoperasian satu alias extra risiko yang diasuransikan pada properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu alias lebih bahaya yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut dari properti tersebut. Agar claim valid, persyaratan dgn butuh dipenuhi:
- 1. Terjadinya perlu terjadi karena pengoperasian suatu rawan yang diasuransikan alias di mana bahaya yang diasuransikan serta ancaman lainnya beroperasi, penyebab loss yang dominan dengan kata lain efisien pasti adalah ancaman yang diasuransikan;
- 2. Operasi rawan tidak boleh berada dlm lingkup pengecualian kebijakan;
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung sanggup mempengaruhi moral hazard, yang butuh dinilai oleh perusahaan asuransi, beserta tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat hendak menjelma bahan baku non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT
Bagaimana MENJADI AGEN ASURANSI YANG SUKSES?
Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib melaksanakan kewajibannya untuk menjaga itikad positive terhadap perusahaan insurance & untuk itu tertanggung perlu memperbuat yang terbaik untuk mengelakkan alias mengurangi kerugian. Untuk tujuan ini ia harus (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api dgn kata lain mencegah penyebarannya, bersama (2) mendukung pemadam kebakaran & yang lainnya dlm upaya mereka untuk melakukannya dgn sistem apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan dpt dipindahkan ke tempat yang aman. Segala loss alias kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api dengan kata lain selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai tekor yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dalam tugasnya dgn sengaja beserta dengan demikian meningkatkan beban perusahaan asuransi, tertanggung mau dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dengan tugas tertanggung hingga perusahaan insurance memiliki hak menurut hukum, mengingat peranan yang telah mereka lakukan untuk membarui kerugian tertanggung. Dengan demikian perusahaan asuransi memperoleh hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api beserta mengurangi kerugian harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki & memiliki properti.
Penanggung hendak bertanggung jawab untuk membereskan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api dan selama itu dimiliki, karna semua itu dianggap sebagai konsekuensi alami serta langsung dari kebakaran; oleh krn itu telah diadakan dlm problem Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari bahaya yang diasuransikan kudu dinilai selagi perusahaan asuransi membagikan kembali dengan enggak pd saat rawan berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk mengelakkan risiko
Kerusakan yang diderita karena tindakan yang diambil untuk menjauhi risiko yang diasuransikan bukanlah konsekuensi dari risiko tersebut & tidak sanggup dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam masalah Liverpool bersama London dan Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada menjelaskan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk mencegah ledakan, & loss tidak dpt dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang semata-mata mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., dengan kerugian tidak sanggup dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cuma mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran dgn kata lain ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk menyelamatkan hak-haknya dgn positive perusahaan insurance telah menetapkan hak yang extra bagus secara tegas dalam status ini yang dengannya kalo terjadi kerusakan dgn kata lain kerusakan, penanggung & setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung dpt memasuki, mengambil dgn kata lain mengendalikan kepemilikan gedung. atau tempat di mana kerusakan telah terjadi dgn kata lain mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka beserta menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan dgn kata lain menawarkan produk dengan kata lain meyingkirkan kondisi yang sama untuk rekening yang berkepentingan.
Kapan dan gimana claim dibuat?
Apabila terjadi loss kebakaran yang ditanggung oleh polis insurance kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu 15 24 jam setelah terjadinya loss tersebut, Tertanggung usah mengajukan claim secara tertulis dengan menyampaikan rincian kerusakan bersama perkiraan nilainya. Rincian insurance lain pada properti yang sama juga wajib diumumkan.
Tertanggung usah memperoleh beserta menghasilkan, dgn uang sendiri, dokumen seperti rencana, buku rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dalam polis kebakaran dpt berhenti dalam salah satu situasi berikut, yaitu:
(1) Penanggung mencegah polis dgn argumen Tertanggung membuat representasi yang keliru, salah uraian alias tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya dgn kata lain perpindahan dari setiap tempat tinggal dengan kata lain properti yang diasuransikan atau bagiannya, hingga pd saat berakhirnya tujuh 24 hour dari mana, kecuali k'lo jatuhnya dengan kata lain perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap resiko yang dipertanggungkan; walaupun demikian, insurance sanggup dihidupkan lagi dengan persyaratan yang direvisi kalo pemberitahuan cepat diberikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi dpt diakhiri bilamana saja atas permintaan tertanggung bersama atas pilihan perusahaan pd 15 day pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena bervariasi risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan serta perang, dll. Dan proteksi insurance dapat dimiliki terhadap sebagian gede risiko ini secara terpisah alias dlm kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat banyak serta beragam. Asuransi kebakaran dalam pengertian yang ketat tentang dgn pemberian proteksi terhadap kebakaran dan kebakaran saja. Jadi saat mengasihkan polis asuransi kebakaran semua persyaratan harus dipenuhi. Tertanggung berada di bawah tanggungan moral bersama hukum untuk mempunyai itikad yang sangat baik bersama harus mengatakan fakta yang benar bersama nggak semata-mata dalih tiruan hyn dgn keserakahan untuk memperoleh lagi uang. Selanjutnya semua polis insurance mendukung dalam pembangunan negeri berkembang. Karenanya perusahaan asuransi memiliki beban untuk menunjang tertanggung tempo tertanggung dlm kesulitan.
AGEN ASURANSI YANG MENJANJIKAN
Sekadau