AGEN ASURANSI VIDEO
Sekadau
- BEST OFFER!
Kontrak asuransi muncul selagi seseorang yang berburu proteksi asuransi menandatangani kontrak dengan firma insurance untuk merombak kerugiannya dari kehilangan properti oleh dengan kata lain insidental karna kebakaran dengan atau kilat, ledakan, dll. Ini pd dasarnya adalah komitmen bersama karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia mempunyai fitur spesial tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, kembang yang dapat diasuransikan, ganti rugi, subrogasi serta kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dalam semua komitmen asuransi serta diatur oleh prinsip-prinsip unique hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis insurance kebakaran" berarti penghidupan yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk tdk semua kelas pencaharian asuransi lainnya, kontrak asuransi terhadap tekor oleh atau insidental kebakaran dengan kata lain kejadian lainnya, yang kebanyakan termasuk di antara risiko diasuransikan dalam penghidupan insurance kebakaran.
Menurut Halsbury, ini merupakan akad asuransi dimana perusahaan asuransi setuju untuk dipertimbangkan untuk membarui kerugian tertanggung sampai batas tertentu dengan tunduk pada syarat & regulasi tertentu terhadap loss atau kerusakan reaksi kebakaran, yang mungkin terjadi pada properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, asuransi kebakaran merupakan akad di mana orang tersebut, yang berburu sekuriti asuransi, menandatangani komitmen dengan firma insurance untuk merombak kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh dengan kata lain kebetulan krn kebakaran dengan kata lain petir, ledakan dll. Polis ini didesign untuk mengasuransikan harta benda seseorang serta lainnya. item dari loss yang terjadi sebab kerusakan lengkap atau sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, kesepakatan insurance kebakaran merupakan satu:
3. Perusahaan asuransi tidak mendapatkan pamrih dlm security alias penghancuran properti yang diasuransikan selain dari tugas yang dilakukan berdasarkan kontrak.
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada aturan main perundang-undangan yang menggolongkan insurance kebakaran, seperti dlm persoalan asuransi laut yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi pencaharian insurance seperti itu & tidak dengan peraturan umum alias khusus. prinsip-prinsip hukum yang mengenai dgn kebakaran kontrak asuransi lainnya. Begitu juga dgn Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dgn tidak adanya undang-undang legislatif tentang ihwal ini, pengadilan di India dlm melaksanakan topik insurance kebakaran sejauh ini telah memercayakan pertimbangan yudisial Pengadilan bersama kesimpulan bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam memutuskan value harta benda yang rusak atau musnah sebab kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis insurance kebakaran, harga harta benda kepada tertanggung yang bakal diukur. Prima facie yang nilainya diukur dengan mengacu pd nilai market dari properti sebelum beserta sesudah kerugian. Namun teknik penilaian tersebut tidak bisa diterapkan dlm perihal di mana price pasar tidak mewakili price sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti kala properti tersebut dipake oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk memperbuat bisnis. Dalam kasus seperti itu, ukuran ganti rugi ialah biaya pemulihan. Dalam masalah Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli dengan disimpan sebagai penyertaan capital yang membuat pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pada suatu properti sehingga mendapat khasiat dari keberadaannya serta prasangka sebab kehancurannya dikatakan mendapatkan kebutuhan yang sanggup diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu mampu mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti wajib ada positif pada awal maupun pada saat kehilangan. Jika tidak ada pada saat dimulainya kontrak, lalu tidak bisa menjadi subjek insurance bersama kalo tidak ada pada saat kerugian, dia tidak menderita kerugian dengan tidak membutuhkan ganti rugi. Jadi, di mana dia menawarkan produk harta benda yang diasuransikan serta setelah itu rusak reaksi kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian kesepakatan insurance penerbitan polis berbeda dgn penerimaan alias asumsi risiko. Bagian 64-VB hanya menjelaskan secara luas bahwa perusahaan insurance tidak sanggup menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 ngobrol tentang pembayaran premi di muka mengingat sub area (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan asuransi untuk menanggung risiko sejak tanggal dan seterusnya. Jika pengusul tidak mengimpikan tanggal tertentu, pengusul dpt bernegosiasi dgn perusahaan asuransi tentang istilah tersebut. Tepatnya, oleh sebab itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir merupakan dari tertanggung dengan kata lain perusahaan asuransi sekadar bergantung pada bimbingan di mana negosiasi untuk insurance telah berkembang. Meskipun berikut ini ialah risiko yang tampaknya telah tercakup dlm Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dalam Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan adalah sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran dengan kata lain kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan natural atau pembakaran spontan atau proses pemanasan alias pengeringan apa pun tidak sanggup dianggap sebagai kerusakan efek kebakaran. Misalnya, cat atau material kimia di penghasil yang mendapatkan perlakuan nggak adem dan akibatnya rusak krn api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir mampu menimbulkan kerusakan dampak kebakaran atau jenis kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah karna cerobong asap yang tersandung tersambar petir dengan kata lain retakan pada gedung dampak sambaran petir. Baik kebakaran beserta rupa kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan dgn kata lain kerusakan properti (oleh api dengan kata lain lainnya) yang secara serta-merta disebabkan oleh pesawat bersama peranti udara lainnya bersama / dengan kata lain persediaan yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran atau kerusakan dampak gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dengan kecepatan supersonik tidak termasuk dalam cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil area bersama orang lain dalam setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, alias teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak akan tercakup dalam kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, dan genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, serta Badai merupakan beraneka rupa model gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir alias angin kencang alias hujan lebat. Banjir dengan kata lain Genangan terjadi tatkala air naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir dengan kata lain genangan seharusnya tidak cukup dipahami dlm pengertian umum, yaitu banjir di sungai dgn kata lain danau, tetapi juga penumpukan air karna saluran yang tersumbat mau dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan alias hewan rel / jalan raya lewat kontak langsung dgn harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan atau hewan tersebut tidak boleh menjadi milik dgn kata lain dimiliki oleh tertanggung dgn kata lain penghuni tempat dgn kata lain pekerja mereka saat bertindak selama wkt kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan alias kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence wilayah dari situs di mana properti berdiri atau Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah dengan kata lain rumah ke tingkat yang lbh rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah rata-rata di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan atau perlapisan pd struktur baru; pemukiman dgn kata lain pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai dengan kata lain sungai; rancang atau pengerjaan yang rusak atau penerapan material yang rusak; bersama pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur dengan kata lain perbaikan properti alias penghidupan tanah dengan kata lain penggalian, tidak tercakup.

MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan alias kerusakan properti oleh air dgn kata lain lainnya karena tangki air, peralatan dan pipa yang meledak atau meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran atau kerusakan, karna benturan alias sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan operasi pengujian rudal oleh Tertanggung alias siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penghapusan air yang tidak disengaja dgn kata lain bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran dengan kata lain kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan atau perubahan pada properti dengan kata lain tempat; perbaikan pelepasan atau perpanjangan instalasi sprinkler; dan cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, positive tidak disengaja dengan kata lain tidak, semak & hutan bersama pembukaan persil dgn api, tetapi tidak termasuk kerusakan dengan kata lain kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak dapat dipertahankan / tercakup dalam polis ini yaitu sebagai berikut:
o Pencurian selama dengan kata lain setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang atau nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian dengan kata lain kerusakan pd bullion, batu mulia, produk antik (nilainya ekstra dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, jurnal cek, catatan komputer kecuali jika mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian dengan kata lain kerusakan properti yang dipindahkan ke bagian lain (kecuali mesin serta peralatan untuk pembersihan, perbaikan dengan kata lain renovasi selama ekstra dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak insurance kebakaran memiliki karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran yakni komitmen pribadi
Kontrak asuransi kebakaran tidak menjamin security properti yang diasuransikan. Tujuannya supaya tertanggung tidak mendapatkan kerugian krn kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh sebab itu, k'lo hubungannya dengan harta benda yang diasuransikan stop sebab dipindahkan ke orang lain, dan sampai-sampai kontrak insurance juga mau berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dengan subjek asuransi sehingga sanggup diteruskan secara otomatis kepada owner baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak insurance kebakaran dengan demikian hanyalah akad pribadi antara tertanggung bersama penanggung untuk pembayaran uang. Ini dpt secara sah diberikan kepada orang lain hyn dengan persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu merupakan akad yang utuh serta tak terpisahkan.
Jika asuransinya memiliki ikatan dengan isinya dari barang serta mesin, kontrak tersebut secara tegas disetujui untuk mampu dibagi. Dengan demikian, kalau tertanggung bersalah atas pelanggaran peranan terhadap perusahaan insurance sehubungan dengan satu pokok bahasan yang tercakup dlm polis, penanggung dapat meluputkan komitmen secara keseluruhan serta tidak semata-mata sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dgn aturan - aturan kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung hendak melindunginya dari segala tekor atau loss yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama tekor terjadi karena kebakaran dalam pengertian polis, hingga penyebab kebakaran secara umum tidak menjelma masalah. Dengan demikian, apakah itu krn api tidak dinyalakan dgn benar dengan kata lain dinyalakan dengan benar tetapi lalai setelahnya dgn kata lain apakah kebakaran itu disebabkan karna kelalaian tertanggung dengan kata lain pelayannya atau orang asing ialah tidak bermakna serta perusahaan insurance bertanggung jawab untuk merombak kerugian tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, pemicu kontan loss cukup wajib dilihat.
Namun gara-gara kebakaran menjelma berbahan dasar untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi tidak karna kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan karena gara-gara tersandung dengan pengecualian dalam kontrak.
BATASAN WAKTU

Asuransi ganti rugi merupakan suatu perjanjian oleh penanggung untuk menyampaikan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera tempo loss yang diderita dampak terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pd posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dlm posisi yang ekstra baik. Ada pekerjaan utama, yaitu ganti rugi, & keharusan sekunder yaitu memasangkan tertanggung dlm posisi sebelum kerugiannya, bagus dgn membayarnya dalam total tertentu alias mungkin dgn tutorial lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan asuransi mempunyai pilihan tentang tata cara dia hendak memposisikan tertanggung pada posisi pra-kerugian tidak bermakna bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengubah kerugiannya dengan satu alias lain cara, segera loss itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pd terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang memperoleh kepentingan yang dpt diasuransikan atas sebuah properti yang bisa mengambil insurance kebakaran. Berikut ini yakni di antara kelas orang yang telah dianggap memperoleh pamrih yang dapat diasuransikan dalam, properti, dengan dapat mengasuransikan properti tersebut:
3. Pemberi hipotek beserta penerima hipotek mempunyai kepentingan yang tidak sama dlm properti yang digadaikan serta dpt mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya lewat pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya bunga yang berbeda dari yang si pemberi pinjaman "[3]
4. Wali Amanat merupakan pemilik sah & penerima manfaat dari owner properti perwalian dan tiap dpt mengasuransikannya.
5. Petugas sandaran seperti operator, pegadaian dengan kata lain petugas gudang bertanggung jawab atas security properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga dpt mengasuransikannya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak memiliki keinginan yang mampu diasuransikan atas suatu properti tidak sanggup mengasuransikannya. Sebagai contoh:
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua komitmen asuransi ialah akad dengan itikad baik, pengusul asuransi kebakaran juga berkewajiban positif untuk mengungkapkan secara lengkap semua fakta material dan tidak membuat kesalahan penyajian alias kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk mendapatkan polis. Kewajiban dengan kehendak baik ini berlaku sama untuk perusahaan insurance & tertanggung. Harus ada itikad baik sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk mengontrol itikad positive dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mengutarakan bahwa deklarasi dalam formulir proposal yaitu benar, bahwa itu mau menjelma landasan kontrak beserta bahwa maklumat yang salah alias salah di dalamnya akan menghindari kebijakan. Perusahaan asuransi sesudahnya dpt menggantungkan mereka untuk menilai risiko dan untuk menetapkan premi yang sesuai dengan menerima risiko dgn kata lain menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dalam formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk mendapatkan semua berita yang material untuk diketahui firma asuransi untuk menilai risiko bersama memperbaiki premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga menyampaikan informasi yang berkaitan dengan:
o Nama pengusul, alamat, bersama pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang akan diasuransikan hyn untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang bagian di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur atau perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat insurance pribadi semut termasuk claim bila ada yang dibuat beli pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul kudu membeberkan apakah ditanyai dengan kata lain tidak-

3. Setiap berita yang berkenaan dengan lebih; ancaman yang terlibat.
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
3. Fakta tentang berita yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan
4. Fakta yang tidak usah diungkapkan sehubungan dengan situasi kebijakan.
Dengan demikian, terjamin berada di bawah komitmen yang sungguh-sungguh untuk membuat pengungkapan penuh fakta material yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma asuransi saat memutuskan apakah proposal kudu diterima alias tidak. Saat mengerjakan pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada lbh dari satu ancaman yang terjadi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut, mau sulit untuk menghitung efek relatif dari setiap rawan dgn kata lain menyaring salah satunya sebagai penyebab loss yang sebenarnya. Dalam kasus seperti itu, doktrin penyebab spon-tan membantu memutuskan penyebab loss yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dalam Pawsey v. Scottish Union bersama National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif bersama mustajab yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai dan berprofesi secara aktif dari sumber baru dengan independen." Itu pencetus yang dominan serta berkhasiat walaupun itu tanpa yang terdekat dlm waktu. Oleh karena itu, pada waktu suatu loss terjadi, harus untuk menyelidiki dengan menyaring apa pemicu spontan loss tersebut untuk memastikan apakah perusahaan asuransi bertanggung jawab atas tekor tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran dpt disebabkan oleh petir, ledakan, dgn kata lain ledakan. Ini mungkin pengaruh dari kerusuhan, pemogokan dgn kata lain krn tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pd akhirnya mesti mencetuskan kebakaran beserta api butuh menjelma penyebab kontan kerusakan. Oleh karena itu, kerugian yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak mau tercakup dlm kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa tekor tersebut tercakup dlm klausul tindakan jahat beserta oleh karena itu. Perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk memenuhi claim tersebut tidak dpt dipertahankan, karna kecuali bersama sampai kebakaran yakni pencetus spon-tan dari kerusakan, tidak ada claim berdasarkan kebijakan kebakaran yang dapat dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis insurance kebakaran disebutkan di bawah ini:
Individu alias pemilik pekerjaan kudu menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dgn rincian yang diperlukan kepada perusahaan asuransi untuk pertimbangan yang tepat dengan persetujuan selanjutnya. Informasi dlm Formulir Proposal harus diberikan dgn itikad positive beserta usah disertai dgn dokumen yang memverifikasi price sebenarnya dari properti atau persediaan yang mau diasuransikan. Sebagian besar perusahaan mempunyai Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana artikel yang tepat butuh disediakan.
3. Survei Properti / Pertimbangan:
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, lalu bakal dilakukan survei "di tempat" atas properti alias barang yang menjadi pokok asuransi. Ini umumnya dilakukan oleh penyidik, atau surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan bersama mereka mesti melapor lagi kepada mereka setelah pengkajian bersama survei menyeluruh. Ini esensial untuk menilai risiko yang terlibat serta menghitung tingkat premi.
4. Penerimaan Proposal:
Setelah laporan rinci serta komprehensif diserahkan ke perusahaan insurance oleh surveyor bersama petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal bersama laporannya dengan teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan atau permainan curang dgn kata lain penipuan yang terlibat, lalu secara resmi "menerima" Formulir Proposal & mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis asuransi dimulai setelah pembayaran serta penerimaan premi tiap oleh tertanggung serta perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan asuransi meminta tertanggung untuk mengasihkan rincian yang mengenai dgn kerugian dlm claim dari yang mengenai dengan artikel berikut-
3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu daya di mana kleim yang diasuransikan serta apakah ada orang lain yang tertarik dgn properti tersebut;
4. Asuransi lain atas properti;
5. Nilai setiap item properti pada saat kehilangan beserta buktinya, dengan value sisa, kalo ada; dan
6. Jumlah yang diklaim
Memberikan berita yang mengenai dgn claim juga ialah situasi preseden untuk tugas perusahaan asuransi. Informasi di atas akan memungkinkan perusahaan insurance untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang memicu kerugian adalah risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak dgn kata lain hilang yakni harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk taksiran price properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pada saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata dengan kata lain intrinsik tanpa memperhatikan nilai sentimentalnya. Kehilangan cuan prospektif atau loss konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana klaim muncul?
Setelah akad asuransi kebakaran muncul, klaim mampu timbul sebab pengoperasian satu atau extra risiko yang diasuransikan pada properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu dengan kata lain lbh bahaya yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan atau berturut-turut dari properti tersebut. Agar kleim valid, persyaratan dengan wajib dipenuhi:
3. Kejadian tersebut pasti telah menyebabkan kerugian dengan kata lain kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;
4. Terjadinya mesti selama mata uang polis;
5. Tertanggung usah memenuhi semua persyaratan polis bersama juga mesti menggenapkan persyaratan yang butuh dipenuhi setelah klaim muncul.
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung sanggup mempengaruhi moral hazard, yang mesti dinilai oleh perusahaan asuransi, bersama tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat hendak menjadi material non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT

Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib memperbuat kewajibannya untuk mengendalikan itikad positive terhadap perusahaan asuransi serta untuk itu tertanggung butuh melakukan yang terbaik untuk menghindarkan dengan kata lain mengurangi kerugian. Untuk tujuan ini ia harus (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api alias menghindari penyebarannya, dan (2) menopang pemadam kebakaran bersama yang lainnya dlm upaya mereka untuk melakukannya dgn pola apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan sanggup dipindahkan ke tempat yang aman. Segala loss atau kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api dgn kata lain selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai loss yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dalam tugasnya dgn sengaja dan dengan demikian meninggikan beban perusahaan asuransi, tertanggung hendak dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dengan tugas tertanggung dan sampai-sampai perusahaan asuransi memiliki hak menurut hukum, mengingat kewajiban yang telah mereka lakukan untuk mengganti loss tertanggung. Dengan demikian perusahaan asuransi mendapatkan hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api bersama mengurangi loss harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki beserta memiliki properti.
Penanggung bakal bertanggung jawab untuk membenahi semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api dengan selama itu dimiliki, karena semua itu dianggap sebagai konsekuensi natural serta spontan dari kebakaran; oleh krn itu telah diadakan dlm kasus Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari rawan yang diasuransikan perlu dinilai tempo perusahaan insurance membagikan kembali bersama tak pd saat resiko berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk mengelakkan risiko
Kerusakan yang diderita karena tindakan yang diambil untuk menjauhi risiko yang diasuransikan bukanlah konsekuensi dari risiko tersebut dengan tidak sanggup dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam kondisi Liverpool & London dan Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada mengutarakan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk mencegah ledakan, dengan kerugian tidak dpt dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hyn mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., dengan loss tidak mampu dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang sekadar mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran atau ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk membentengi hak-haknya dgn positif perusahaan asuransi telah menetapkan hak yang lbh positive secara tegas dlm keadaan ini yang dengannya kalau terjadi kerusakan atau kerusakan, penanggung & setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung sanggup memasuki, mengambil dgn kata lain memelihara kepemilikan gedung. alias tempat di mana kerusakan telah terjadi alias mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka beserta menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan dengan kata lain menjual alias membuang perihal yang sama untuk akun yang berkepentingan.
Kapan dan bagaimana claim dibuat?
Apabila terjadi loss kebakaran yang ditanggung oleh polis insurance kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu lima belas 24 jam setelah terjadinya kerugian tersebut, Tertanggung harus mengajukan klaim secara tertulis dengan mengasihkan rincian kerusakan & perkiraan nilainya. Rincian insurance lain pada properti yang sama juga mesti diumumkan.
Tertanggung wajib memperoleh serta menghasilkan, dgn biaya sendiri, dokumen seperti rencana, jurnal rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dlm polis kebakaran dpt berhenti dlm salah satu kondisi berikut, yaitu:
(1) Penanggung meluputkan polis dengan kilah Tertanggung menciptakan representasi yang keliru, salah uraian dgn kata lain tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya dgn kata lain perpindahan dari setiap gedung dengan kata lain hunian yang diasuransikan alias bagiannya, hingga pada saat berakhirnya tujuh 24 jam dari mana, kecuali bila jatuhnya dengan kata lain perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap bahaya yang dipertanggungkan; walaupun demikian, asuransi bisa dihidupkan lagi dgn persyaratan yang direvisi kalau pemberitahuan cepat dilayangkan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi mampu diakhiri kapan saja atas permintaan tertanggung beserta atas pilihan perusahaan pd lima belas hari pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena beragam risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan dengan perang, dll. Dan sekuriti asuransi sanggup dimiliki terhadap sebagian besar risiko ini secara terpisah atau dlm kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat byk & beragam. Asuransi kebakaran dalam pengertian yang ketat berkenaan dengan pemberian perlindungan terhadap kebakaran beserta kebakaran saja. Jadi saat menyerahkan polis asuransi kebakaran semua persyaratan mesti dipenuhi. Tertanggung berada di bawah peranan moral bersama hukum untuk mempunyai itikad yang sungguh bagus serta butuh mengatakan fakta yang benar & nggak hanya dasar imitasi cuma dengan keserakahan untuk mendapatkan lagi uang. Selanjutnya semua polis asuransi mendukung dalam pembentukan negara berkembang. Karenanya perusahaan asuransi mendapatkan beban untuk membantu tertanggung tempo tertanggung dalam kesulitan.
AGEN ASURANSI VIDEO
Sekadau
Sekadau
- BEST OFFER!
Kontrak asuransi muncul selagi seseorang yang berburu proteksi asuransi menandatangani kontrak dengan firma insurance untuk merombak kerugiannya dari kehilangan properti oleh dengan kata lain insidental karna kebakaran dengan atau kilat, ledakan, dll. Ini pd dasarnya adalah komitmen bersama karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia mempunyai fitur spesial tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, kembang yang dapat diasuransikan, ganti rugi, subrogasi serta kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dalam semua komitmen asuransi serta diatur oleh prinsip-prinsip unique hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis insurance kebakaran" berarti penghidupan yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk tdk semua kelas pencaharian asuransi lainnya, kontrak asuransi terhadap tekor oleh atau insidental kebakaran dengan kata lain kejadian lainnya, yang kebanyakan termasuk di antara risiko diasuransikan dalam penghidupan insurance kebakaran.
Menurut Halsbury, ini merupakan akad asuransi dimana perusahaan asuransi setuju untuk dipertimbangkan untuk membarui kerugian tertanggung sampai batas tertentu dengan tunduk pada syarat & regulasi tertentu terhadap loss atau kerusakan reaksi kebakaran, yang mungkin terjadi pada properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, asuransi kebakaran merupakan akad di mana orang tersebut, yang berburu sekuriti asuransi, menandatangani komitmen dengan firma insurance untuk merombak kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh dengan kata lain kebetulan krn kebakaran dengan kata lain petir, ledakan dll. Polis ini didesign untuk mengasuransikan harta benda seseorang serta lainnya. item dari loss yang terjadi sebab kerusakan lengkap atau sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, kesepakatan insurance kebakaran merupakan satu:
- 1. Yang objek utamanya merupakan sandaran terhadap kerugian dgn kata lain kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.
- 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan insurance dibatasi oleh uang pertanggungan bersama tidak harus oleh tingkat tekor atau kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada aturan main perundang-undangan yang menggolongkan insurance kebakaran, seperti dlm persoalan asuransi laut yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi pencaharian insurance seperti itu & tidak dengan peraturan umum alias khusus. prinsip-prinsip hukum yang mengenai dgn kebakaran kontrak asuransi lainnya. Begitu juga dgn Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dgn tidak adanya undang-undang legislatif tentang ihwal ini, pengadilan di India dlm melaksanakan topik insurance kebakaran sejauh ini telah memercayakan pertimbangan yudisial Pengadilan bersama kesimpulan bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam memutuskan value harta benda yang rusak atau musnah sebab kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis insurance kebakaran, harga harta benda kepada tertanggung yang bakal diukur. Prima facie yang nilainya diukur dengan mengacu pd nilai market dari properti sebelum beserta sesudah kerugian. Namun teknik penilaian tersebut tidak bisa diterapkan dlm perihal di mana price pasar tidak mewakili price sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti kala properti tersebut dipake oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk memperbuat bisnis. Dalam kasus seperti itu, ukuran ganti rugi ialah biaya pemulihan. Dalam masalah Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli dengan disimpan sebagai penyertaan capital yang membuat pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pada suatu properti sehingga mendapat khasiat dari keberadaannya serta prasangka sebab kehancurannya dikatakan mendapatkan kebutuhan yang sanggup diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu mampu mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti wajib ada positif pada awal maupun pada saat kehilangan. Jika tidak ada pada saat dimulainya kontrak, lalu tidak bisa menjadi subjek insurance bersama kalo tidak ada pada saat kerugian, dia tidak menderita kerugian dengan tidak membutuhkan ganti rugi. Jadi, di mana dia menawarkan produk harta benda yang diasuransikan serta setelah itu rusak reaksi kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian kesepakatan insurance penerbitan polis berbeda dgn penerimaan alias asumsi risiko. Bagian 64-VB hanya menjelaskan secara luas bahwa perusahaan insurance tidak sanggup menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 ngobrol tentang pembayaran premi di muka mengingat sub area (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan asuransi untuk menanggung risiko sejak tanggal dan seterusnya. Jika pengusul tidak mengimpikan tanggal tertentu, pengusul dpt bernegosiasi dgn perusahaan asuransi tentang istilah tersebut. Tepatnya, oleh sebab itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir merupakan dari tertanggung dengan kata lain perusahaan asuransi sekadar bergantung pada bimbingan di mana negosiasi untuk insurance telah berkembang. Meskipun berikut ini ialah risiko yang tampaknya telah tercakup dlm Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dalam Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan adalah sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran dengan kata lain kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan natural atau pembakaran spontan atau proses pemanasan alias pengeringan apa pun tidak sanggup dianggap sebagai kerusakan efek kebakaran. Misalnya, cat atau material kimia di penghasil yang mendapatkan perlakuan nggak adem dan akibatnya rusak krn api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir mampu menimbulkan kerusakan dampak kebakaran atau jenis kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah karna cerobong asap yang tersandung tersambar petir dengan kata lain retakan pada gedung dampak sambaran petir. Baik kebakaran beserta rupa kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan dgn kata lain kerusakan properti (oleh api dengan kata lain lainnya) yang secara serta-merta disebabkan oleh pesawat bersama peranti udara lainnya bersama / dengan kata lain persediaan yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran atau kerusakan dampak gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dengan kecepatan supersonik tidak termasuk dalam cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil area bersama orang lain dalam setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, alias teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak akan tercakup dalam kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, dan genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, serta Badai merupakan beraneka rupa model gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir alias angin kencang alias hujan lebat. Banjir dengan kata lain Genangan terjadi tatkala air naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir dengan kata lain genangan seharusnya tidak cukup dipahami dlm pengertian umum, yaitu banjir di sungai dgn kata lain danau, tetapi juga penumpukan air karna saluran yang tersumbat mau dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan alias hewan rel / jalan raya lewat kontak langsung dgn harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan atau hewan tersebut tidak boleh menjadi milik dgn kata lain dimiliki oleh tertanggung dgn kata lain penghuni tempat dgn kata lain pekerja mereka saat bertindak selama wkt kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan alias kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence wilayah dari situs di mana properti berdiri atau Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah dengan kata lain rumah ke tingkat yang lbh rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah rata-rata di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan atau perlapisan pd struktur baru; pemukiman dgn kata lain pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai dengan kata lain sungai; rancang atau pengerjaan yang rusak atau penerapan material yang rusak; bersama pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur dengan kata lain perbaikan properti alias penghidupan tanah dengan kata lain penggalian, tidak tercakup.

Apa itu PREMI ASURANSI BUMIPUTERA?
MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan alias kerusakan properti oleh air dgn kata lain lainnya karena tangki air, peralatan dan pipa yang meledak atau meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran atau kerusakan, karna benturan alias sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan operasi pengujian rudal oleh Tertanggung alias siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penghapusan air yang tidak disengaja dgn kata lain bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran dengan kata lain kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan atau perubahan pada properti dengan kata lain tempat; perbaikan pelepasan atau perpanjangan instalasi sprinkler; dan cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, positive tidak disengaja dengan kata lain tidak, semak & hutan bersama pembukaan persil dgn api, tetapi tidak termasuk kerusakan dengan kata lain kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak dapat dipertahankan / tercakup dalam polis ini yaitu sebagai berikut:
o Pencurian selama dengan kata lain setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang atau nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian dengan kata lain kerusakan pd bullion, batu mulia, produk antik (nilainya ekstra dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, jurnal cek, catatan komputer kecuali jika mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian dengan kata lain kerusakan properti yang dipindahkan ke bagian lain (kecuali mesin serta peralatan untuk pembersihan, perbaikan dengan kata lain renovasi selama ekstra dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak insurance kebakaran memiliki karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran yakni komitmen pribadi
Kontrak asuransi kebakaran tidak menjamin security properti yang diasuransikan. Tujuannya supaya tertanggung tidak mendapatkan kerugian krn kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh sebab itu, k'lo hubungannya dengan harta benda yang diasuransikan stop sebab dipindahkan ke orang lain, dan sampai-sampai kontrak insurance juga mau berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dengan subjek asuransi sehingga sanggup diteruskan secara otomatis kepada owner baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak insurance kebakaran dengan demikian hanyalah akad pribadi antara tertanggung bersama penanggung untuk pembayaran uang. Ini dpt secara sah diberikan kepada orang lain hyn dengan persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu merupakan akad yang utuh serta tak terpisahkan.
Jika asuransinya memiliki ikatan dengan isinya dari barang serta mesin, kontrak tersebut secara tegas disetujui untuk mampu dibagi. Dengan demikian, kalau tertanggung bersalah atas pelanggaran peranan terhadap perusahaan insurance sehubungan dengan satu pokok bahasan yang tercakup dlm polis, penanggung dapat meluputkan komitmen secara keseluruhan serta tidak semata-mata sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dgn aturan - aturan kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung hendak melindunginya dari segala tekor atau loss yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama tekor terjadi karena kebakaran dalam pengertian polis, hingga penyebab kebakaran secara umum tidak menjelma masalah. Dengan demikian, apakah itu krn api tidak dinyalakan dgn benar dengan kata lain dinyalakan dengan benar tetapi lalai setelahnya dgn kata lain apakah kebakaran itu disebabkan karna kelalaian tertanggung dengan kata lain pelayannya atau orang asing ialah tidak bermakna serta perusahaan insurance bertanggung jawab untuk merombak kerugian tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, pemicu kontan loss cukup wajib dilihat.
Namun gara-gara kebakaran menjelma berbahan dasar untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi tidak karna kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan karena gara-gara tersandung dengan pengecualian dalam kontrak.
BATASAN WAKTU

Siapa itu PREMI ASURANSI HARI TUA?
Asuransi ganti rugi merupakan suatu perjanjian oleh penanggung untuk menyampaikan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera tempo loss yang diderita dampak terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pd posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dlm posisi yang ekstra baik. Ada pekerjaan utama, yaitu ganti rugi, & keharusan sekunder yaitu memasangkan tertanggung dlm posisi sebelum kerugiannya, bagus dgn membayarnya dalam total tertentu alias mungkin dgn tutorial lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan asuransi mempunyai pilihan tentang tata cara dia hendak memposisikan tertanggung pada posisi pra-kerugian tidak bermakna bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengubah kerugiannya dengan satu alias lain cara, segera loss itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pd terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang memperoleh kepentingan yang dpt diasuransikan atas sebuah properti yang bisa mengambil insurance kebakaran. Berikut ini yakni di antara kelas orang yang telah dianggap memperoleh pamrih yang dapat diasuransikan dalam, properti, dengan dapat mengasuransikan properti tersebut:
- 1. Pemilik properti, bagus pemilik tunggal, dgn kata lain bersama, dgn kata lain mitra dalam firma yang mempunyai properti. Tidaklah butuh bahwa mereka juga kudu memiliki. Dengan demikian, lesser dengan lessee bisa mengasuransikannya secara bersama-sama atau secara berat.
- 2. Penjual dan demand mempunyai hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai bersama terlebih setelah itu, bila dia memiliki hak gadai vendor yang belum dibayar atasnya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak memiliki keinginan yang mampu diasuransikan atas suatu properti tidak sanggup mengasuransikannya. Sebagai contoh:
- 1. Kreditor tanpa jaminan tidak bisa mengasuransikan harta debitornya, karna haknya hyn terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.
- 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak dpt mengasuransikan properti perusahaan karena ia tidak memperoleh pamrih yang bisa diasuransikan dlm aset perusahaan apa pun meskipun ia merupakan pemegang saham tunggal. Seperti soal Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena positive sebagai kreditur umum ataupun sebagai pemegang saham tidak memiliki keperluan yang dpt diasuransikan di dalamnya.
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua komitmen asuransi ialah akad dengan itikad baik, pengusul asuransi kebakaran juga berkewajiban positif untuk mengungkapkan secara lengkap semua fakta material dan tidak membuat kesalahan penyajian alias kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk mendapatkan polis. Kewajiban dengan kehendak baik ini berlaku sama untuk perusahaan insurance & tertanggung. Harus ada itikad baik sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk mengontrol itikad positive dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mengutarakan bahwa deklarasi dalam formulir proposal yaitu benar, bahwa itu mau menjelma landasan kontrak beserta bahwa maklumat yang salah alias salah di dalamnya akan menghindari kebijakan. Perusahaan asuransi sesudahnya dpt menggantungkan mereka untuk menilai risiko dan untuk menetapkan premi yang sesuai dengan menerima risiko dgn kata lain menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dalam formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk mendapatkan semua berita yang material untuk diketahui firma asuransi untuk menilai risiko bersama memperbaiki premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga menyampaikan informasi yang berkaitan dengan:
o Nama pengusul, alamat, bersama pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang akan diasuransikan hyn untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang bagian di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur atau perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat insurance pribadi semut termasuk claim bila ada yang dibuat beli pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul kudu membeberkan apakah ditanyai dengan kata lain tidak-
- 1. Setiap artikel yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;
- 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan asuransi mungkin lbh dari biasanya sanggup diidamkan seperti adanya manuskrip dgn kata lain dokumen berharga, dll, dan

Dimana AGEN ASURANSI ALLIANZ?
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
- 1. Informasi yang mampu dianggap diketahui oleh perusahaan insurance dlm kesibukan usahanya sebagai perusahaan asuransi;
- 2. Fakta yang miring menunjukkan bahwa risikonya ekstra kecil ketimbang sebaliknya;
Dengan demikian, terjamin berada di bawah komitmen yang sungguh-sungguh untuk membuat pengungkapan penuh fakta material yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma asuransi saat memutuskan apakah proposal kudu diterima alias tidak. Saat mengerjakan pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada lbh dari satu ancaman yang terjadi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut, mau sulit untuk menghitung efek relatif dari setiap rawan dgn kata lain menyaring salah satunya sebagai penyebab loss yang sebenarnya. Dalam kasus seperti itu, doktrin penyebab spon-tan membantu memutuskan penyebab loss yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dalam Pawsey v. Scottish Union bersama National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif bersama mustajab yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai dan berprofesi secara aktif dari sumber baru dengan independen." Itu pencetus yang dominan serta berkhasiat walaupun itu tanpa yang terdekat dlm waktu. Oleh karena itu, pada waktu suatu loss terjadi, harus untuk menyelidiki dengan menyaring apa pemicu spontan loss tersebut untuk memastikan apakah perusahaan asuransi bertanggung jawab atas tekor tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran dpt disebabkan oleh petir, ledakan, dgn kata lain ledakan. Ini mungkin pengaruh dari kerusuhan, pemogokan dgn kata lain krn tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pd akhirnya mesti mencetuskan kebakaran beserta api butuh menjelma penyebab kontan kerusakan. Oleh karena itu, kerugian yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak mau tercakup dlm kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa tekor tersebut tercakup dlm klausul tindakan jahat beserta oleh karena itu. Perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk memenuhi claim tersebut tidak dpt dipertahankan, karna kecuali bersama sampai kebakaran yakni pencetus spon-tan dari kerusakan, tidak ada claim berdasarkan kebijakan kebakaran yang dapat dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis insurance kebakaran disebutkan di bawah ini:
- 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:
- 2. Pengajuan Formulir Proposal:
Ada banyak perusahaan yang menyodorkan insurance kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu atau perusahaan wajib berhati-hati dlm penyaringan perusahaan asuransi. Penilaian wajib bertumpu pd faktor-faktor seperti hasrat baik, serta posisi jangka panjang di pasar. Perusahaan asuransi sanggup didekati secara spontan atau lewat agen, nggak semua di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.
Individu alias pemilik pekerjaan kudu menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dgn rincian yang diperlukan kepada perusahaan asuransi untuk pertimbangan yang tepat dengan persetujuan selanjutnya. Informasi dlm Formulir Proposal harus diberikan dgn itikad positive beserta usah disertai dgn dokumen yang memverifikasi price sebenarnya dari properti atau persediaan yang mau diasuransikan. Sebagian besar perusahaan mempunyai Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana artikel yang tepat butuh disediakan.
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, lalu bakal dilakukan survei "di tempat" atas properti alias barang yang menjadi pokok asuransi. Ini umumnya dilakukan oleh penyidik, atau surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan bersama mereka mesti melapor lagi kepada mereka setelah pengkajian bersama survei menyeluruh. Ini esensial untuk menilai risiko yang terlibat serta menghitung tingkat premi.
Setelah laporan rinci serta komprehensif diserahkan ke perusahaan insurance oleh surveyor bersama petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal bersama laporannya dengan teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan atau permainan curang dgn kata lain penipuan yang terlibat, lalu secara resmi "menerima" Formulir Proposal & mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis asuransi dimulai setelah pembayaran serta penerimaan premi tiap oleh tertanggung serta perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan asuransi meminta tertanggung untuk mengasihkan rincian yang mengenai dgn kerugian dlm claim dari yang mengenai dengan artikel berikut-
- 1. Keadaan beserta pencetus kebakaran;
- 2. Hunian serta situasi tempat terjadinya kebakaran;

Kapan AGEN ASURANSI MOBIL?
Memberikan berita yang mengenai dgn claim juga ialah situasi preseden untuk tugas perusahaan asuransi. Informasi di atas akan memungkinkan perusahaan insurance untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang memicu kerugian adalah risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak dgn kata lain hilang yakni harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk taksiran price properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pada saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata dengan kata lain intrinsik tanpa memperhatikan nilai sentimentalnya. Kehilangan cuan prospektif atau loss konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana klaim muncul?
Setelah akad asuransi kebakaran muncul, klaim mampu timbul sebab pengoperasian satu atau extra risiko yang diasuransikan pada properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu dengan kata lain lbh bahaya yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan atau berturut-turut dari properti tersebut. Agar kleim valid, persyaratan dengan wajib dipenuhi:
- 1. Terjadinya harus terjadi sebab pengoperasian suatu bahaya yang diasuransikan alias di mana rawan yang diasuransikan beserta rawan lainnya beroperasi, pencetus loss yang dominan atau efisien pasti yakni bahaya yang diasuransikan;
- 2. Operasi ancaman tidak boleh berada dalam lingkup pengecualian kebijakan;
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung sanggup mempengaruhi moral hazard, yang mesti dinilai oleh perusahaan asuransi, bersama tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat hendak menjadi material non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT

Bagaimana FUNGSI AGEN ASURANSI?
Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib memperbuat kewajibannya untuk mengendalikan itikad positive terhadap perusahaan asuransi serta untuk itu tertanggung butuh melakukan yang terbaik untuk menghindarkan dengan kata lain mengurangi kerugian. Untuk tujuan ini ia harus (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api alias menghindari penyebarannya, dan (2) menopang pemadam kebakaran bersama yang lainnya dlm upaya mereka untuk melakukannya dgn pola apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan sanggup dipindahkan ke tempat yang aman. Segala loss atau kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api dgn kata lain selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai loss yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dalam tugasnya dgn sengaja dan dengan demikian meninggikan beban perusahaan asuransi, tertanggung hendak dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dengan tugas tertanggung dan sampai-sampai perusahaan asuransi memiliki hak menurut hukum, mengingat kewajiban yang telah mereka lakukan untuk mengganti loss tertanggung. Dengan demikian perusahaan asuransi mendapatkan hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api bersama mengurangi loss harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki beserta memiliki properti.
Penanggung bakal bertanggung jawab untuk membenahi semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api dengan selama itu dimiliki, karena semua itu dianggap sebagai konsekuensi natural serta spontan dari kebakaran; oleh krn itu telah diadakan dlm kasus Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari rawan yang diasuransikan perlu dinilai tempo perusahaan insurance membagikan kembali bersama tak pd saat resiko berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk mengelakkan risiko
Kerusakan yang diderita karena tindakan yang diambil untuk menjauhi risiko yang diasuransikan bukanlah konsekuensi dari risiko tersebut dengan tidak sanggup dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam kondisi Liverpool & London dan Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada mengutarakan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk mencegah ledakan, dengan kerugian tidak dpt dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hyn mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., dengan loss tidak mampu dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang sekadar mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran atau ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk membentengi hak-haknya dgn positif perusahaan asuransi telah menetapkan hak yang lbh positive secara tegas dlm keadaan ini yang dengannya kalau terjadi kerusakan atau kerusakan, penanggung & setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung sanggup memasuki, mengambil dgn kata lain memelihara kepemilikan gedung. alias tempat di mana kerusakan telah terjadi alias mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka beserta menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan dengan kata lain menjual alias membuang perihal yang sama untuk akun yang berkepentingan.
Kapan dan bagaimana claim dibuat?
Apabila terjadi loss kebakaran yang ditanggung oleh polis insurance kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu lima belas 24 jam setelah terjadinya kerugian tersebut, Tertanggung harus mengajukan klaim secara tertulis dengan mengasihkan rincian kerusakan & perkiraan nilainya. Rincian insurance lain pada properti yang sama juga mesti diumumkan.
Tertanggung wajib memperoleh serta menghasilkan, dgn biaya sendiri, dokumen seperti rencana, jurnal rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dlm polis kebakaran dpt berhenti dlm salah satu kondisi berikut, yaitu:
(1) Penanggung meluputkan polis dengan kilah Tertanggung menciptakan representasi yang keliru, salah uraian dgn kata lain tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya dgn kata lain perpindahan dari setiap gedung dengan kata lain hunian yang diasuransikan alias bagiannya, hingga pada saat berakhirnya tujuh 24 jam dari mana, kecuali bila jatuhnya dengan kata lain perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap bahaya yang dipertanggungkan; walaupun demikian, asuransi bisa dihidupkan lagi dgn persyaratan yang direvisi kalau pemberitahuan cepat dilayangkan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi mampu diakhiri kapan saja atas permintaan tertanggung beserta atas pilihan perusahaan pd lima belas hari pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena beragam risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan dengan perang, dll. Dan sekuriti asuransi sanggup dimiliki terhadap sebagian besar risiko ini secara terpisah atau dlm kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat byk & beragam. Asuransi kebakaran dalam pengertian yang ketat berkenaan dengan pemberian perlindungan terhadap kebakaran beserta kebakaran saja. Jadi saat menyerahkan polis asuransi kebakaran semua persyaratan mesti dipenuhi. Tertanggung berada di bawah peranan moral bersama hukum untuk mempunyai itikad yang sungguh bagus serta butuh mengatakan fakta yang benar & nggak hanya dasar imitasi cuma dengan keserakahan untuk mendapatkan lagi uang. Selanjutnya semua polis asuransi mendukung dalam pembentukan negara berkembang. Karenanya perusahaan asuransi mendapatkan beban untuk membantu tertanggung tempo tertanggung dalam kesulitan.
AGEN ASURANSI VIDEO
Sekadau