PREMI ASURANSI MAESTRO ELITE CARE
Menggala
- BEST OFFER!
Kontrak insurance muncul saat seseorang yang berburu sekuriti asuransi menandatangani akta dgn firma insurance untuk membarui kerugiannya dari kehilangan properti oleh dgn kata lain insidental karna kebakaran & alias kilat, ledakan, dll. Ini pada dasarnya yakni akad bersama karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia mempunyai fitur spesial tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, tanaman yang dpt diasuransikan, ganti rugi, subrogasi bersama kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dalam semua akad asuransi serta diatur oleh prinsip-prinsip unik hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis insurance kebakaran" berarti karier yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk tdk semua kelas pencaharian insurance lainnya, akta insurance terhadap kerugian oleh atau insidental kebakaran dengan kata lain kejadian lainnya, yang lazimnya termasuk di antara risiko diasuransikan dalam penghidupan asuransi kebakaran.
Menurut Halsbury, ini yaitu akad asuransi dimana perusahaan insurance setuju untuk dipertimbangkan untuk mengalih loss tertanggung sampai batas tertentu dengan tunduk pd syarat bersama aturan main tertentu terhadap tekor alias kerusakan kelanjutan kebakaran, yang mungkin terjadi pada properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, asuransi kebakaran yaitu akta di mana orang tersebut, yang melacak sekuriti asuransi, menandatangani kontrak dgn firma insurance untuk mengubah kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh atau kebetulan sebab kebakaran dgn kata lain petir, ledakan dll. Polis ini direka bentuk untuk mengasuransikan harta benda seseorang dengan lainnya. item dari tekor yang terjadi sebab kerusakan lengkap dgn kata lain sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, komitmen asuransi kebakaran yaitu satu:
3. Perusahaan insurance tidak memperoleh kebutuhan dalam security atau penghancuran properti yang diasuransikan selain dari komitmen yang dilakukan berdasarkan kontrak.
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada kaidah perundang-undangan yang mengendalikan insurance kebakaran, seperti dlm masalah asuransi laut bagian yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dgn regulasi karier insurance seperti itu beserta tidak dgn peraturan umum dgn kata lain khusus. prinsip-prinsip hukum yang tentang dengan kebakaran kesepakatan insurance lainnya. Begitu juga dgn Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dengan tidak adanya undang-undang legislatif tentang urusan ini, pengadilan di India dlm mengerjakan topik insurance kebakaran sejauh ini telah memercayakan ketentuan yudisial Pengadilan dan pendapat bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam memastikan nilai harta benda yang rusak dengan kata lain musnah karena kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis asuransi kebakaran, harga harta benda kepada tertanggung yang mau diukur. Prima facie yang nilainya diukur dengan mengacu pada price market dari properti sebelum & sesudah kerugian. Namun arahan penilaian tersebut tidak mampu diterapkan dalam masalah di mana price market tidak mewakili value sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti ketika properti tersebut digunakan oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk menjalani bisnis. Dalam kondisi seperti itu, ukuran ganti rugi yaitu ongkos pemulihan. Dalam kondisi Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli serta disimpan sebagai penyimpanan modal yang menghasilkan pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pada suatu properti sehingga mendapat khasiat dari keberadaannya dan prasangka karena kehancurannya dikatakan mendapatkan kepentingan yang sanggup diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu dapat mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti kudu ada positif pd awal ataupun pd saat kehilangan. Jika tidak ada pada saat dimulainya kontrak, hingga tidak bisa menjelma subjek insurance dengan jika tidak ada pd saat kerugian, dia tidak menderita loss dan tidak membutuhkan ganti rugi. Jadi, di mana dia menjual harta benda yang diasuransikan beserta setelah itu rusak imbas kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian akad asuransi penerbitan polis nggak sama dengan penerimaan atau asumsi risiko. Bagian 64-VB hyn menjelaskan secara luas bahwa perusahaan insurance tidak dapat menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 berbicara tentang pembayaran premi di muka memikirkan sub lokasi (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan asuransi untuk menanggung risiko sejak tanggal bersama seterusnya. Jika pengusul tidak mengangan-angankan tanggal tertentu, pengusul sanggup bernegosiasi dgn perusahaan insurance tentang istilah tersebut. Tepatnya, oleh krn itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir adalah dari tertanggung alias perusahaan insurance hyn bergantung pd aneka tips di mana negosiasi untuk insurance telah berkembang. Meskipun berserta ini merupakan risiko yang tampaknya telah tercakup dalam Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dlm Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan adalah sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran dgn kata lain kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan natural alias pembakaran spontan alias proses pemanasan dengan kata lain pengeringan apa pun tidak dapat dianggap sebagai kerusakan imbas kebakaran. Misalnya, cat alias materi kimia di penghasil yang menerima perlakuan tdk adem dengan akibatnya rusak karena api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir dapat menyebabkan kerusakan pengaruh kebakaran dengan kata lain model kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah sebab cerobong asap yang terjerembab tersambar petir atau retakan pd permukiman imbas sambaran petir. Baik kebakaran serta model kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan dgn kata lain kerusakan properti (oleh api dgn kata lain lainnya) yang secara kontan disebabkan oleh pesawat dengan perkakas udara lainnya & / dgn kata lain produk yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran dgn kata lain kerusakan efek gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dengan kecepatan supersonik tidak termasuk dlm cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil area bersama orang lain dlm setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, alias teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak bakal tercakup dlm kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, beserta genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, dan Badai yakni berbagai ragam tipe gangguan alam yang hebat yang disertai dgn petir dgn kata lain angin kencang dengan kata lain hujan lebat. Banjir alias Genangan terjadi ketika air naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir dgn kata lain genangan seharusnya tidak cukup dipahami dlm pengertian umum, yaitu banjir di sungai alias danau, tetapi juga penimbunan aer sebab saluran yang tersumbat bakal dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan alias hewan rel / jalan raya memakai kontak langsung dengan harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan dengan kata lain hewan tersebut tidak boleh menjelma milik alias dimiliki oleh tertanggung dgn kata lain penghuni tempat atau pekerja mereka saat bertindak selama waktu kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan atau kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence wilayah dari situs di mana properti berdiri dengan kata lain Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah dgn kata lain kediaman ke tingkat yang lebih rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah kebanyakan di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan atau perlapisan pd struktur baru; pemukiman atau pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai dgn kata lain sungai; design alias pengerjaan yang rusak atau penggunaan materi yang rusak; serta pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur alias perbaikan properti alias profesi tanah atau penggalian, tidak tercakup.
MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan dgn kata lain kerusakan properti oleh air dgn kata lain lainnya karena tangki air, peralatan dan pipa yang meledak dgn kata lain meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran dgn kata lain kerusakan, krn benturan dengan kata lain sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan operasi pengujian rudal oleh Tertanggung alias siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penyisihan air yang tidak disengaja dgn kata lain bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran dgn kata lain kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan atau perubahan pd gedung dengan kata lain tempat; perbaikan pelepasan dgn kata lain perpanjangan instalasi sprinkler; & cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, positive tidak disengaja dengan kata lain tidak, semak dengan hutan serta pembukaan persil dgn api, tetapi tidak termasuk kerusakan dgn kata lain kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak dpt dipertahankan / tercakup dalam polis ini adalah sebagai berikut:
o Pencurian selama dengan kata lain setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang alias nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian dgn kata lain kerusakan pada bullion, batu mulia, produk antik (nilainya lbh dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, jurnal cek, catatan komputer kecuali kalo mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian alias kerusakan properti yang dipindahkan ke daerah lain (kecuali mesin beserta peralatan untuk pembersihan, perbaikan atau renovasi selama ekstra dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak insurance kebakaran mendapatkan karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran ialah komitmen pribadi
Kontrak insurance kebakaran tidak menjamin keamanan properti yang diasuransikan. Tujuannya supaya tertanggung tidak menjumpai kerugian karna kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh karena itu, jika hubungannya dengan harta benda yang diasuransikan stop krn dipindahkan ke orang lain, maka kontrak asuransi juga hendak berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek insurance sehingga dapat diteruskan secara otomatis kepada pemilik baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak asuransi kebakaran dgn demikian hanyalah akad pribadi antara tertanggung & penanggung untuk pembayaran uang. Ini dapat secara sah diberikan kepada orang lain hyn dengan persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu merupakan kontrak yang utuh & tak terpisahkan.
Jika asuransinya memiliki ikatan bersama isinya dari stock & mesin, akta tersebut secara tegas disetujui untuk sanggup dibagi. Dengan demikian, jika tertanggung bersalah atas pelanggaran tanggung jawab terhadap perusahaan asuransi sehubungan dengan satu pokok bahasan yang tercakup dalam polis, penanggung dpt menghindarkan kontrak secara keseluruhan dan tidak cuma sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dgn aturan - aturan kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung mau melindunginya dari segala loss atau loss yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama loss terjadi karna kebakaran dalam pengertian polis, lalu pencetus kebakaran secara umum tidak menjelma masalah. Dengan demikian, apakah itu karna api tidak dinyalakan dengan benar alias dinyalakan dengan benar tetapi lalai setelahnya dengan kata lain apakah kebakaran itu disebabkan karena kelalaian tertanggung atau pelayannya dengan kata lain orang asing yakni tidak berarti beserta perusahaan insurance bertanggung jawab untuk mengganti tekor tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, penyebab serta-merta loss cuman wajib dilihat.
Namun gara-gara kebakaran menjelma bahan untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi bukan karna kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan krn pemicu terjerembab dengan pengecualian dlm kontrak.
BATASAN WAKTU
Asuransi ganti rugi yakni suatu perjanjian oleh penanggung untuk menyampaikan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera ketika loss yang diderita kelanjutan terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pada posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dalam posisi yang ekstra baik. Ada komitmen utama, yaitu ganti rugi, dan tanggung jawab sekunder yaitu memasangkan tertanggung dalam posisi sebelum kerugiannya, positive dengan membayarnya dlm nominal tertentu atau mungkin dgn petunjuk lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan insurance mendapatkan pilihan berkaitan pola dia mau meletakkan tertanggung pd posisi pra-kerugian tidak berarti bahwa dia tidak berkewajiban untuk membarui kerugiannya dengan satu dgn kata lain lain cara, segera loss itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pada terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang mendapatkan keinginan yang dapat diasuransikan atas sebuah properti yang dpt mengambil asuransi kebakaran. Berikut ini yaitu di antara kelas orang yang telah dianggap memiliki kebutuhan yang mampu diasuransikan dalam, properti, dan sanggup mengasuransikan properti tersebut:
3. Pemberi hipotek dan penerima hipotek memiliki kebutuhan yang tdk sama dlm properti yang digadaikan dengan dpt mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya memakai pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya tanaman yang nggak sama dari yang si pemberi pinjaman "[3]
4. Wali Amanat adalah pemilik sah dan penerima guna dari owner properti perwalian dengan masing-masing dapat mengasuransikannya.
5. Petugas garansi seperti operator, pegadaian atau petugas gudang bertanggung jawab atas keamanan properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga bisa mengasuransikannya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak memiliki kebutuhan yang dapat diasuransikan atas suatu properti tidak dapat mengasuransikannya. Sebagai contoh:
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua akta insurance adalah akad dgn itikad baik, pengusul asuransi kebakaran juga berkewajiban positif untuk mengucapkan secara lengkap semua fakta material & tidak membuat kesalahan penyajian dgn kata lain kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk menerima polis. Kewajiban dengan harapan positive ini berlaku sama bagi perusahaan asuransi bersama tertanggung. Harus ada itikad bagus sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk memelihara itikad bagus dipastikan b mengharuskan pengusul untuk memberitahukan bahwa pemberitahuan dalam formulir proposal yaitu benar, bahwa itu mau berubah panduan komitmen serta bahwa deklarasi yang salah dengan kata lain salah di dalamnya mau menghindari kebijakan. Perusahaan asuransi kemudian dapat mengandalkan mereka untuk menghitung risiko beserta untuk menetapkan premi yang sesuai dengan menerima risiko alias menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dalam formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk mendapatkan semua info yang bahan baku untuk diketahui firma insurance guna menghitung risiko serta membetulkan premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga membagikan berita yang mengenai dengan:
o Nama pengusul, alamat, dengan pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang akan diasuransikan cukup untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang bagian di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur alias perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat insurance pribadi semut termasuk klaim kalo ada yang dirancang beli pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul kudu menyampaikan apakah ditanyai dgn kata lain tidak-
3. Setiap informasi yang berkaitan dengan lebih; rawan yang terlibat.
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
3. Fakta tentang artikel yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan
4. Fakta yang tidak harus diungkapkan sehubungan dgn status kebijakan.
Dengan demikian, terjamin berada di bawah kewajiban yang sungguh-sungguh untuk menciptakan pengungkapan penuh fakta material yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma asuransi saat memutuskan apakah proposal wajib diterima alias tidak. Saat menjalankan pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada extra dari satu ancaman yang terjadi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut, mau sulit untuk menilai konsekuensi relatif dari setiap bahaya dengan kata lain menyortir salah satunya sebagai gara-gara kerugian yang sebenarnya. Dalam masalah seperti itu, doktrin gara-gara jitu menyokong menentukan pemicu kerugian yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dalam Pawsey v. Scottish Union dengan National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif dengan berhasil yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa otput tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai beserta berprofesi secara aktif dari sumber baru & independen." Itu penyebab yang dominan & cespleng meskipun itu tak yang terdekat dalam waktu. Oleh krn itu, kala suatu kerugian terjadi, usah untuk menyelidiki dan menentukan apa pencetus tepat kerugian tersebut untuk memastikan apakah perusahaan asuransi bertanggung jawab atas loss tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran mampu disebabkan oleh petir, ledakan, dgn kata lain ledakan. Ini mungkin imbas dari kerusuhan, pemogokan alias sebab tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pada akhirnya kudu mendatangkan kebakaran dengan api harus berubah gara-gara telak kerusakan. Oleh krn itu, tekor yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak mau tercakup dalam kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa loss tersebut tercakup dalam klausul tindakan jahat beserta oleh sebab itu. Perusahaan insurance bertanggung jawab untuk memenuhi claim tersebut tidak sanggup dipertahankan, karena kecuali dan sampai kebakaran merupakan pemicu serta-merta dari kerusakan, tidak ada claim berdasarkan kebijakan kebakaran yang mampu dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis insurance kebakaran disebutkan di bawah ini:
Individu dengan kata lain pemilik usaha kudu menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dgn rincian yang diperlukan kepada perusahaan asuransi untuk pertimbangan yang tepat bersama persetujuan selanjutnya. Informasi dalam Formulir Proposal wajib diberikan dengan itikad bagus bersama mesti disertai dengan dokumen yang memverifikasi value sebenarnya dari properti dengan kata lain produk yang hendak diasuransikan. Sebagian gede perusahaan memiliki Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana informasi yang tepat perlu disediakan.
3. Survei Properti / Pertimbangan:
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, hingga mau dilakukan survei "di tempat" atas properti dengan kata lain persediaan yang menjadi pokok asuransi. Ini rata-rata dilakukan oleh penyidik, dgn kata lain surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan & mereka mesti melapor kembali kepada mereka setelah penyelidikan beserta survei menyeluruh. Ini bernilai untuk menghitung risiko yang terlibat serta menghitung tingkat premi.
4. Penerimaan Proposal:
Setelah laporan rinci beserta komprehensif diserahkan ke perusahaan asuransi oleh surveyor beserta petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal bersama laporannya dgn teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan dgn kata lain permainan curang alias penipuan yang terlibat, hingga secara resmi "menerima" Formulir Proposal beserta mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis asuransi dimulai setelah pembayaran bersama penerimaan premi tiap oleh tertanggung & perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan asuransi meminta tertanggung untuk mengasihkan rincian yang berhubungan dengan loss dalam klaim dari yang berkaitan dgn data berikut-
3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu kapasitas di mana klaim yang diasuransikan serta apakah ada orang lain yang tertarik dgn properti tersebut;
4. Asuransi lain atas properti;
5. Nilai setiap item properti pada saat kehilangan beserta buktinya, dengan nilai sisa, jika ada; dan
6. Jumlah yang diklaim
Memberikan kabar yang berkaitan dengan claim juga yaitu keadaan preseden untuk keharusan perusahaan asuransi. Informasi di atas mau memungkinkan perusahaan asuransi untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang membawa dampak tekor yaitu risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak atau hilang merupakan harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk estimasi price properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pd saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata atau intrinsik tanpa memperhatikan value sentimentalnya. Kehilangan untung prospektif alias kerugian konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana kleim muncul?
Setelah komitmen asuransi kebakaran muncul, klaim mampu timbul krn pengoperasian satu alias lebih risiko yang diasuransikan pada properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu dengan kata lain lbh rawan yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan alias berturut-turut dari properti tersebut. Agar claim valid, persyaratan berikut mesti dipenuhi:
3. Kejadian tersebut pasti telah mendatangkan tekor dgn kata lain kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;
4. Terjadinya perlu selama currency polis;
5. Tertanggung mesti menepati semua persyaratan polis dan juga butuh menggenapi persyaratan yang butuh dipenuhi setelah klaim muncul.
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung bisa mempengaruhi moral hazard, yang harus dinilai oleh perusahaan asuransi, & tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat bakal menjelma material non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT
Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib mengerjakan kewajibannya untuk mengontrol itikad positif terhadap perusahaan asuransi & untuk itu tertanggung kudu menjalani yang terbaik untuk menyelamatkan dengan kata lain mengurangi kerugian. Untuk tujuan ini ia perlu (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api dengan kata lain mencegah penyebarannya, dengan (2) membantu pemadam kebakaran dan yang lainnya dalam upaya mereka untuk melakukannya dengan tips-tips apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan dapat dipindahkan ke tempat yang aman. Segala kerugian atau kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api dengan kata lain selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai loss yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dalam tugasnya dengan sengaja bersama dengan demikian menaikkan beban perusahaan asuransi, tertanggung akan dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dengan tugas tertanggung lalu perusahaan asuransi mempunyai hak menurut hukum, memikirkan komitmen yang telah mereka lakukan untuk mengganti tekor tertanggung. Dengan demikian perusahaan asuransi memiliki hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api serta meminimalkan kerugian harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki bersama memperoleh properti.
Penanggung hendak bertanggung jawab untuk membenahi semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api bersama selama itu dimiliki, sebab semua itu dianggap sebagai konsekuensi natural serta jitu dari kebakaran; oleh sebab itu telah diadakan dlm perkara Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari ancaman yang diasuransikan mesti dinilai tempo perusahaan asuransi memberikan kembali serta tidak pada saat bahaya berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk mencegah risiko
Kerusakan yang diderita krn tindakan yang diambil untuk mengelakkan risiko yang diasuransikan tidaklah konsekuensi dari risiko tersebut serta tidak bisa dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam kondisi Liverpool serta London dengan Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada mengatakan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk mencegah ledakan, dengan loss tidak dapat dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hyn mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., bersama kerugian tidak mampu dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hyn mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran dgn kata lain ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk melindungi hak-haknya dengan bagus perusahaan asuransi telah menetapkan hak yang lebih positif secara tegas dalam keadaan ini yang dengannya kalau terjadi kerusakan alias kerusakan, penanggung & setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung dapat memasuki, mengambil dgn kata lain mengendalikan kepemilikan gedung. dgn kata lain tempat di mana kerusakan telah terjadi dengan kata lain mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka bersama menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan atau menawarkan produk atau menghapuskan keadaan yang sama untuk akun yang berkepentingan.
Kapan dan bagaimana kleim dibuat?
Apabila terjadi kerugian kebakaran yang ditanggung oleh polis insurance kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu lima belas 24 jam setelah terjadinya loss tersebut, Tertanggung usah mengajukan klaim secara tertulis dgn memberikan rincian kerusakan dengan perkiraan nilainya. Rincian insurance lain pd properti yang sama juga mesti diumumkan.
Tertanggung kudu menerima serta menghasilkan, dengan budget sendiri, dokumen seperti rencana, jurnal rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dalam polis kebakaran bisa stop dlm salah satu keadaan berikut, yaitu:
(1) Penanggung menghindarkan polis dgn argumen Tertanggung membuat representasi yang keliru, salah uraian dengan kata lain tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya dgn kata lain perpindahan dari setiap rumah atau bangunan yang diasuransikan atau bagiannya, lalu pada saat berakhirnya tujuh 24 jam dari mana, kecuali kalau jatuhnya alias perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap resiko yang dipertanggungkan; walau demikian, asuransi sanggup dihidupkan lagi dengan persyaratan yang direvisi kalau pemberitahuan cepat diberikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi bisa diakhiri kapan saja atas permintaan tertanggung beserta atas pilihan perusahaan pada 15 day pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena beraneka ragam risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan dan perang, dll. Dan proteksi insurance mampu dimiliki terhadap sebagian gede risiko ini secara terpisah alias dalam kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat banyak bersama beragam. Asuransi kebakaran dalam pengertian yang ketat berkenaan dgn pemberian perlindungan terhadap kebakaran beserta kebakaran saja. Jadi saat menyampaikan polis asuransi kebakaran semua persyaratan usah dipenuhi. Tertanggung berada di bawah tanggungan moral dengan hukum untuk mempunyai itikad yang sungguh baik dan perlu mengatakan fakta yang benar bersama tanpa cuman alasan tdk original hyn dengan keserakahan untuk menerima kembali uang. Selanjutnya semua polis asuransi membantu dlm pembentukan negara berkembang. Karenanya perusahaan asuransi memperoleh beban untuk menolong tertanggung tatkala tertanggung dalam kesulitan.
PREMI ASURANSI MAESTRO ELITE CARE
Menggala
Menggala
- BEST OFFER!
Kontrak insurance muncul saat seseorang yang berburu sekuriti asuransi menandatangani akta dgn firma insurance untuk membarui kerugiannya dari kehilangan properti oleh dgn kata lain insidental karna kebakaran & alias kilat, ledakan, dll. Ini pada dasarnya yakni akad bersama karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia mempunyai fitur spesial tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, tanaman yang dpt diasuransikan, ganti rugi, subrogasi bersama kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dalam semua akad asuransi serta diatur oleh prinsip-prinsip unik hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis insurance kebakaran" berarti karier yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk tdk semua kelas pencaharian insurance lainnya, akta insurance terhadap kerugian oleh atau insidental kebakaran dengan kata lain kejadian lainnya, yang lazimnya termasuk di antara risiko diasuransikan dalam penghidupan asuransi kebakaran.
Menurut Halsbury, ini yaitu akad asuransi dimana perusahaan insurance setuju untuk dipertimbangkan untuk mengalih loss tertanggung sampai batas tertentu dengan tunduk pd syarat bersama aturan main tertentu terhadap tekor alias kerusakan kelanjutan kebakaran, yang mungkin terjadi pada properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, asuransi kebakaran yaitu akta di mana orang tersebut, yang melacak sekuriti asuransi, menandatangani kontrak dgn firma insurance untuk mengubah kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh atau kebetulan sebab kebakaran dgn kata lain petir, ledakan dll. Polis ini direka bentuk untuk mengasuransikan harta benda seseorang dengan lainnya. item dari tekor yang terjadi sebab kerusakan lengkap dgn kata lain sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, komitmen asuransi kebakaran yaitu satu:
- 1. Yang objek utamanya yaitu garansi terhadap tekor alias kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.
- 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan insurance dibatasi oleh uang pertanggungan & tidak butuh oleh tingkat tekor dgn kata lain kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada kaidah perundang-undangan yang mengendalikan insurance kebakaran, seperti dlm masalah asuransi laut bagian yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dgn regulasi karier insurance seperti itu beserta tidak dgn peraturan umum dgn kata lain khusus. prinsip-prinsip hukum yang tentang dengan kebakaran kesepakatan insurance lainnya. Begitu juga dgn Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dengan tidak adanya undang-undang legislatif tentang urusan ini, pengadilan di India dlm mengerjakan topik insurance kebakaran sejauh ini telah memercayakan ketentuan yudisial Pengadilan dan pendapat bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam memastikan nilai harta benda yang rusak dengan kata lain musnah karena kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis asuransi kebakaran, harga harta benda kepada tertanggung yang mau diukur. Prima facie yang nilainya diukur dengan mengacu pada price market dari properti sebelum & sesudah kerugian. Namun arahan penilaian tersebut tidak mampu diterapkan dalam masalah di mana price market tidak mewakili value sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti ketika properti tersebut digunakan oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk menjalani bisnis. Dalam kondisi seperti itu, ukuran ganti rugi yaitu ongkos pemulihan. Dalam kondisi Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli serta disimpan sebagai penyimpanan modal yang menghasilkan pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pada suatu properti sehingga mendapat khasiat dari keberadaannya dan prasangka karena kehancurannya dikatakan mendapatkan kepentingan yang sanggup diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu dapat mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti kudu ada positif pd awal ataupun pd saat kehilangan. Jika tidak ada pada saat dimulainya kontrak, hingga tidak bisa menjelma subjek insurance dengan jika tidak ada pd saat kerugian, dia tidak menderita loss dan tidak membutuhkan ganti rugi. Jadi, di mana dia menjual harta benda yang diasuransikan beserta setelah itu rusak imbas kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian akad asuransi penerbitan polis nggak sama dengan penerimaan atau asumsi risiko. Bagian 64-VB hyn menjelaskan secara luas bahwa perusahaan insurance tidak dapat menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 berbicara tentang pembayaran premi di muka memikirkan sub lokasi (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan asuransi untuk menanggung risiko sejak tanggal bersama seterusnya. Jika pengusul tidak mengangan-angankan tanggal tertentu, pengusul sanggup bernegosiasi dgn perusahaan insurance tentang istilah tersebut. Tepatnya, oleh krn itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir adalah dari tertanggung alias perusahaan insurance hyn bergantung pd aneka tips di mana negosiasi untuk insurance telah berkembang. Meskipun berserta ini merupakan risiko yang tampaknya telah tercakup dalam Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dlm Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan adalah sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran dgn kata lain kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan natural alias pembakaran spontan alias proses pemanasan dengan kata lain pengeringan apa pun tidak dapat dianggap sebagai kerusakan imbas kebakaran. Misalnya, cat alias materi kimia di penghasil yang menerima perlakuan tdk adem dengan akibatnya rusak karena api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir dapat menyebabkan kerusakan pengaruh kebakaran dengan kata lain model kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah sebab cerobong asap yang terjerembab tersambar petir atau retakan pd permukiman imbas sambaran petir. Baik kebakaran serta model kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan dgn kata lain kerusakan properti (oleh api dgn kata lain lainnya) yang secara kontan disebabkan oleh pesawat dengan perkakas udara lainnya & / dgn kata lain produk yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran dgn kata lain kerusakan efek gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dengan kecepatan supersonik tidak termasuk dlm cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil area bersama orang lain dlm setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, alias teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak bakal tercakup dlm kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, beserta genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, dan Badai yakni berbagai ragam tipe gangguan alam yang hebat yang disertai dgn petir dgn kata lain angin kencang dengan kata lain hujan lebat. Banjir alias Genangan terjadi ketika air naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir dgn kata lain genangan seharusnya tidak cukup dipahami dlm pengertian umum, yaitu banjir di sungai alias danau, tetapi juga penimbunan aer sebab saluran yang tersumbat bakal dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan alias hewan rel / jalan raya memakai kontak langsung dengan harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan dengan kata lain hewan tersebut tidak boleh menjelma milik alias dimiliki oleh tertanggung dgn kata lain penghuni tempat atau pekerja mereka saat bertindak selama waktu kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan atau kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence wilayah dari situs di mana properti berdiri dengan kata lain Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah dgn kata lain kediaman ke tingkat yang lebih rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah kebanyakan di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan atau perlapisan pd struktur baru; pemukiman atau pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai dgn kata lain sungai; design alias pengerjaan yang rusak atau penggunaan materi yang rusak; serta pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur alias perbaikan properti alias profesi tanah atau penggalian, tidak tercakup.
Apa itu AGEN ASURANSI KESEHATAN?
MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan dgn kata lain kerusakan properti oleh air dgn kata lain lainnya karena tangki air, peralatan dan pipa yang meledak dgn kata lain meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran dgn kata lain kerusakan, krn benturan dengan kata lain sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan operasi pengujian rudal oleh Tertanggung alias siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penyisihan air yang tidak disengaja dgn kata lain bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran dgn kata lain kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan atau perubahan pd gedung dengan kata lain tempat; perbaikan pelepasan dgn kata lain perpanjangan instalasi sprinkler; & cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, positive tidak disengaja dengan kata lain tidak, semak dengan hutan serta pembukaan persil dgn api, tetapi tidak termasuk kerusakan dgn kata lain kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak dpt dipertahankan / tercakup dalam polis ini adalah sebagai berikut:
o Pencurian selama dengan kata lain setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang alias nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian dgn kata lain kerusakan pada bullion, batu mulia, produk antik (nilainya lbh dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, jurnal cek, catatan komputer kecuali kalo mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian alias kerusakan properti yang dipindahkan ke daerah lain (kecuali mesin beserta peralatan untuk pembersihan, perbaikan atau renovasi selama ekstra dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak insurance kebakaran mendapatkan karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran ialah komitmen pribadi
Kontrak insurance kebakaran tidak menjamin keamanan properti yang diasuransikan. Tujuannya supaya tertanggung tidak menjumpai kerugian karna kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh karena itu, jika hubungannya dengan harta benda yang diasuransikan stop krn dipindahkan ke orang lain, maka kontrak asuransi juga hendak berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek insurance sehingga dapat diteruskan secara otomatis kepada pemilik baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak asuransi kebakaran dgn demikian hanyalah akad pribadi antara tertanggung & penanggung untuk pembayaran uang. Ini dapat secara sah diberikan kepada orang lain hyn dengan persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu merupakan kontrak yang utuh & tak terpisahkan.
Jika asuransinya memiliki ikatan bersama isinya dari stock & mesin, akta tersebut secara tegas disetujui untuk sanggup dibagi. Dengan demikian, jika tertanggung bersalah atas pelanggaran tanggung jawab terhadap perusahaan asuransi sehubungan dengan satu pokok bahasan yang tercakup dalam polis, penanggung dpt menghindarkan kontrak secara keseluruhan dan tidak cuma sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dgn aturan - aturan kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung mau melindunginya dari segala loss atau loss yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama loss terjadi karna kebakaran dalam pengertian polis, lalu pencetus kebakaran secara umum tidak menjelma masalah. Dengan demikian, apakah itu karna api tidak dinyalakan dengan benar alias dinyalakan dengan benar tetapi lalai setelahnya dengan kata lain apakah kebakaran itu disebabkan karena kelalaian tertanggung atau pelayannya dengan kata lain orang asing yakni tidak berarti beserta perusahaan insurance bertanggung jawab untuk mengganti tekor tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, penyebab serta-merta loss cuman wajib dilihat.
Namun gara-gara kebakaran menjelma bahan untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi bukan karna kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan krn pemicu terjerembab dengan pengecualian dlm kontrak.
BATASAN WAKTU
Siapa itu PREMI ASURANSI LIPPO MEDICARE?
Asuransi ganti rugi yakni suatu perjanjian oleh penanggung untuk menyampaikan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera ketika loss yang diderita kelanjutan terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pada posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dalam posisi yang ekstra baik. Ada komitmen utama, yaitu ganti rugi, dan tanggung jawab sekunder yaitu memasangkan tertanggung dalam posisi sebelum kerugiannya, positive dengan membayarnya dlm nominal tertentu atau mungkin dgn petunjuk lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan insurance mendapatkan pilihan berkaitan pola dia mau meletakkan tertanggung pd posisi pra-kerugian tidak berarti bahwa dia tidak berkewajiban untuk membarui kerugiannya dengan satu dgn kata lain lain cara, segera loss itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pada terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang mendapatkan keinginan yang dapat diasuransikan atas sebuah properti yang dpt mengambil asuransi kebakaran. Berikut ini yaitu di antara kelas orang yang telah dianggap memiliki kebutuhan yang mampu diasuransikan dalam, properti, dan sanggup mengasuransikan properti tersebut:
- 1. Pemilik properti, positif pemilik tunggal, alias bersama, dgn kata lain mitra dalam firma yang memperoleh properti. Tidaklah kudu bahwa mereka juga kudu memiliki. Dengan demikian, lesser & lessee mampu mengasuransikannya secara bersama-sama dgn kata lain secara berat.
- 2. Penjual beserta pembeli memperoleh hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai dan sampai-sampai setelah itu, kalo dia memiliki hak gadai vendor yang belum dibayar atasnya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak memiliki kebutuhan yang dapat diasuransikan atas suatu properti tidak dapat mengasuransikannya. Sebagai contoh:
- 1. Kreditor tanpa tanggungan tidak mampu mengasuransikan harta debitornya, sebab haknya cukup terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.
- 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak bisa mengasuransikan properti perusahaan karna ia tidak mendapatkan interes yang sanggup diasuransikan dlm aset perusahaan apa pun walaupun ia yaitu pemegang saham tunggal. Seperti persoalan Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena positive sebagai kreditur umum maupun sebagai pemegang saham tidak memiliki kepentingan yang dpt diasuransikan di dalamnya.
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua akta insurance adalah akad dgn itikad baik, pengusul asuransi kebakaran juga berkewajiban positif untuk mengucapkan secara lengkap semua fakta material & tidak membuat kesalahan penyajian dgn kata lain kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk menerima polis. Kewajiban dengan harapan positive ini berlaku sama bagi perusahaan asuransi bersama tertanggung. Harus ada itikad bagus sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk memelihara itikad bagus dipastikan b mengharuskan pengusul untuk memberitahukan bahwa pemberitahuan dalam formulir proposal yaitu benar, bahwa itu mau berubah panduan komitmen serta bahwa deklarasi yang salah dengan kata lain salah di dalamnya mau menghindari kebijakan. Perusahaan asuransi kemudian dapat mengandalkan mereka untuk menghitung risiko beserta untuk menetapkan premi yang sesuai dengan menerima risiko alias menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dalam formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk mendapatkan semua info yang bahan baku untuk diketahui firma insurance guna menghitung risiko serta membetulkan premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga membagikan berita yang mengenai dengan:
o Nama pengusul, alamat, dengan pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang akan diasuransikan cukup untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang bagian di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur alias perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat insurance pribadi semut termasuk klaim kalo ada yang dirancang beli pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul kudu menyampaikan apakah ditanyai dgn kata lain tidak-
- 1. Setiap artikel yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;
- 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan insurance mungkin lebih dari umumnya dapat diangankan seperti adanya manuskrip dengan kata lain dokumen berharga, dll, dan
Dimana PREMI ASURANSI RUMAH AXA MANDIRI?
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
- 1. Informasi yang bisa dianggap diketahui oleh perusahaan asuransi dalam kesibukan usahanya sebagai perusahaan asuransi;
- 2. Fakta yang berat menunjukkan bahwa risikonya lbh kecil daripada sebaliknya;
Dengan demikian, terjamin berada di bawah kewajiban yang sungguh-sungguh untuk menciptakan pengungkapan penuh fakta material yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma asuransi saat memutuskan apakah proposal wajib diterima alias tidak. Saat menjalankan pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada extra dari satu ancaman yang terjadi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut, mau sulit untuk menilai konsekuensi relatif dari setiap bahaya dengan kata lain menyortir salah satunya sebagai gara-gara kerugian yang sebenarnya. Dalam masalah seperti itu, doktrin gara-gara jitu menyokong menentukan pemicu kerugian yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dalam Pawsey v. Scottish Union dengan National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif dengan berhasil yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa otput tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai beserta berprofesi secara aktif dari sumber baru & independen." Itu penyebab yang dominan & cespleng meskipun itu tak yang terdekat dalam waktu. Oleh krn itu, kala suatu kerugian terjadi, usah untuk menyelidiki dan menentukan apa pencetus tepat kerugian tersebut untuk memastikan apakah perusahaan asuransi bertanggung jawab atas loss tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran mampu disebabkan oleh petir, ledakan, dgn kata lain ledakan. Ini mungkin imbas dari kerusuhan, pemogokan alias sebab tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pada akhirnya kudu mendatangkan kebakaran dengan api harus berubah gara-gara telak kerusakan. Oleh krn itu, tekor yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak mau tercakup dalam kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa loss tersebut tercakup dalam klausul tindakan jahat beserta oleh sebab itu. Perusahaan insurance bertanggung jawab untuk memenuhi claim tersebut tidak sanggup dipertahankan, karena kecuali dan sampai kebakaran merupakan pemicu serta-merta dari kerusakan, tidak ada claim berdasarkan kebijakan kebakaran yang mampu dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis insurance kebakaran disebutkan di bawah ini:
- 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:
- 2. Pengajuan Formulir Proposal:
Ada byk perusahaan yang menyodorkan asuransi kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu alias perusahaan mesti berhati-hati dlm menunjuk perusahaan asuransi. Penilaian usah bertumpu pd faktor-faktor seperti intensi baik, dan posisi jangka panjang di pasar. Perusahaan insurance mampu didekati secara langsung alias memakai agen, beberapa di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.
Individu dengan kata lain pemilik usaha kudu menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dgn rincian yang diperlukan kepada perusahaan asuransi untuk pertimbangan yang tepat bersama persetujuan selanjutnya. Informasi dalam Formulir Proposal wajib diberikan dengan itikad bagus bersama mesti disertai dengan dokumen yang memverifikasi value sebenarnya dari properti dengan kata lain produk yang hendak diasuransikan. Sebagian gede perusahaan memiliki Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana informasi yang tepat perlu disediakan.
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, hingga mau dilakukan survei "di tempat" atas properti dengan kata lain persediaan yang menjadi pokok asuransi. Ini rata-rata dilakukan oleh penyidik, dgn kata lain surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan & mereka mesti melapor kembali kepada mereka setelah penyelidikan beserta survei menyeluruh. Ini bernilai untuk menghitung risiko yang terlibat serta menghitung tingkat premi.
Setelah laporan rinci beserta komprehensif diserahkan ke perusahaan asuransi oleh surveyor beserta petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal bersama laporannya dgn teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan dgn kata lain permainan curang alias penipuan yang terlibat, hingga secara resmi "menerima" Formulir Proposal beserta mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis asuransi dimulai setelah pembayaran bersama penerimaan premi tiap oleh tertanggung & perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan asuransi meminta tertanggung untuk mengasihkan rincian yang berhubungan dengan loss dalam klaim dari yang berkaitan dgn data berikut-
- 1. Keadaan & penyebab kebakaran;
- 2. Hunian beserta situasi tempat terjadinya kebakaran;
Kapan AGEN ASURANSI JIWA SINARMAS?
Memberikan kabar yang berkaitan dengan claim juga yaitu keadaan preseden untuk keharusan perusahaan asuransi. Informasi di atas mau memungkinkan perusahaan asuransi untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang membawa dampak tekor yaitu risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak atau hilang merupakan harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk estimasi price properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pd saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata atau intrinsik tanpa memperhatikan value sentimentalnya. Kehilangan untung prospektif alias kerugian konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana kleim muncul?
Setelah komitmen asuransi kebakaran muncul, klaim mampu timbul krn pengoperasian satu alias lebih risiko yang diasuransikan pada properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu dengan kata lain lbh rawan yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan alias berturut-turut dari properti tersebut. Agar claim valid, persyaratan berikut mesti dipenuhi:
- 1. Terjadinya harus terjadi karna pengoperasian suatu bahaya yang diasuransikan atau di mana resiko yang diasuransikan dan bahaya lainnya beroperasi, pencetus kerugian yang dominan atau efisien pasti yakni resiko yang diasuransikan;
- 2. Operasi rawan tidak boleh berada dalam lingkup pengecualian kebijakan;
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung bisa mempengaruhi moral hazard, yang harus dinilai oleh perusahaan asuransi, & tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat bakal menjelma material non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT
Bagaimana NAMA AGEN ASURANSI PRUDENTIAL?
Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib mengerjakan kewajibannya untuk mengontrol itikad positif terhadap perusahaan asuransi & untuk itu tertanggung kudu menjalani yang terbaik untuk menyelamatkan dengan kata lain mengurangi kerugian. Untuk tujuan ini ia perlu (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api dengan kata lain mencegah penyebarannya, dengan (2) membantu pemadam kebakaran dan yang lainnya dalam upaya mereka untuk melakukannya dengan tips-tips apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan dapat dipindahkan ke tempat yang aman. Segala kerugian atau kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api dengan kata lain selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai loss yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dalam tugasnya dengan sengaja bersama dengan demikian menaikkan beban perusahaan asuransi, tertanggung akan dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dengan tugas tertanggung lalu perusahaan asuransi mempunyai hak menurut hukum, memikirkan komitmen yang telah mereka lakukan untuk mengganti tekor tertanggung. Dengan demikian perusahaan asuransi memiliki hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api serta meminimalkan kerugian harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki bersama memperoleh properti.
Penanggung hendak bertanggung jawab untuk membenahi semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api bersama selama itu dimiliki, sebab semua itu dianggap sebagai konsekuensi natural serta jitu dari kebakaran; oleh sebab itu telah diadakan dlm perkara Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari ancaman yang diasuransikan mesti dinilai tempo perusahaan asuransi memberikan kembali serta tidak pada saat bahaya berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk mencegah risiko
Kerusakan yang diderita krn tindakan yang diambil untuk mengelakkan risiko yang diasuransikan tidaklah konsekuensi dari risiko tersebut serta tidak bisa dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam kondisi Liverpool serta London dengan Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada mengatakan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk mencegah ledakan, dengan loss tidak dapat dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hyn mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., bersama kerugian tidak mampu dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hyn mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran dgn kata lain ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk melindungi hak-haknya dengan bagus perusahaan asuransi telah menetapkan hak yang lebih positif secara tegas dalam keadaan ini yang dengannya kalau terjadi kerusakan alias kerusakan, penanggung & setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung dapat memasuki, mengambil dgn kata lain mengendalikan kepemilikan gedung. dgn kata lain tempat di mana kerusakan telah terjadi dengan kata lain mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka bersama menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan atau menawarkan produk atau menghapuskan keadaan yang sama untuk akun yang berkepentingan.
Kapan dan bagaimana kleim dibuat?
Apabila terjadi kerugian kebakaran yang ditanggung oleh polis insurance kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu lima belas 24 jam setelah terjadinya loss tersebut, Tertanggung usah mengajukan klaim secara tertulis dgn memberikan rincian kerusakan dengan perkiraan nilainya. Rincian insurance lain pd properti yang sama juga mesti diumumkan.
Tertanggung kudu menerima serta menghasilkan, dengan budget sendiri, dokumen seperti rencana, jurnal rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dalam polis kebakaran bisa stop dlm salah satu keadaan berikut, yaitu:
(1) Penanggung menghindarkan polis dgn argumen Tertanggung membuat representasi yang keliru, salah uraian dengan kata lain tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya dgn kata lain perpindahan dari setiap rumah atau bangunan yang diasuransikan atau bagiannya, lalu pada saat berakhirnya tujuh 24 jam dari mana, kecuali kalau jatuhnya alias perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap resiko yang dipertanggungkan; walau demikian, asuransi sanggup dihidupkan lagi dengan persyaratan yang direvisi kalau pemberitahuan cepat diberikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi bisa diakhiri kapan saja atas permintaan tertanggung beserta atas pilihan perusahaan pada 15 day pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena beraneka ragam risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan dan perang, dll. Dan proteksi insurance mampu dimiliki terhadap sebagian gede risiko ini secara terpisah alias dalam kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat banyak bersama beragam. Asuransi kebakaran dalam pengertian yang ketat berkenaan dgn pemberian perlindungan terhadap kebakaran beserta kebakaran saja. Jadi saat menyampaikan polis asuransi kebakaran semua persyaratan usah dipenuhi. Tertanggung berada di bawah tanggungan moral dengan hukum untuk mempunyai itikad yang sungguh baik dan perlu mengatakan fakta yang benar bersama tanpa cuman alasan tdk original hyn dengan keserakahan untuk menerima kembali uang. Selanjutnya semua polis asuransi membantu dlm pembentukan negara berkembang. Karenanya perusahaan asuransi memperoleh beban untuk menolong tertanggung tatkala tertanggung dalam kesulitan.
PREMI ASURANSI MAESTRO ELITE CARE
Menggala