AGEN ASURANSI MANULIFE Maluku Tenggara Barat

AGEN ASURANSI MANULIFE
Maluku Tenggara Barat
- BEST OFFER!
Kontrak asuransi muncul ketika seseorang yang berburu sekuriti asuransi menandatangani akta dengan firma asuransi untuk membarui kerugiannya dari kehilangan properti oleh atau insidental karna kebakaran serta alias kilat, ledakan, dll. Ini pada dasarnya adalah kesepakatan dengan karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia mempunyai fitur spesifik tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, tanaman yang bisa diasuransikan, ganti rugi, subrogasi beserta kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dalam semua akta asuransi dengan diatur oleh prinsip-prinsip khusus hukum.

ASURANSI KEBAKARAN:

Menurut S. 2 (6A), "bisnis insurance kebakaran" bermakna profesi yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk tdk semua kelas profesi insurance lainnya, kesepakatan insurance terhadap loss oleh atau insidental kebakaran alias kejadian lainnya, yang umumnya termasuk di antara risiko diasuransikan dlm profesi insurance kebakaran.

Menurut Halsbury, ini ialah akad insurance dimana perusahaan insurance setuju untuk dipertimbangkan untuk mengalih tekor tertanggung sampai batas tertentu serta tunduk pada syarat dan patokan tertentu terhadap tekor alias kerusakan pengaruh kebakaran, yang mungkin terjadi pd properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, asuransi kebakaran adalah komitmen di mana orang tersebut, yang memeriksa sekuriti asuransi, menandatangani komitmen dengan firma insurance untuk mengganti kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh alias kebetulan krn kebakaran dgn kata lain petir, ledakan dll. Polis ini dipola untuk mengasuransikan harta benda seseorang beserta lainnya. item dari tekor yang terjadi karena kerusakan lengkap alias sebagian oleh api.

Dalam pengertian yang ketat, akta asuransi kebakaran merupakan satu:

  • 1. Yang objek utamanya adalah agunan terhadap tekor alias kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.

  • 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan asuransi dibatasi oleh uang pertanggungan dan tidak kudu oleh tingkat loss atau kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan

  • 3. Perusahaan insurance tidak mempunyai kebutuhan dlm keamanan dgn kata lain penghancuran properti yang diasuransikan selain dari tanggungan yang dilakukan berdasarkan kontrak.

  • HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN

    Tidak ada regulasi perundang-undangan yang mengklasifikasikan asuransi kebakaran, seperti dalam kondisi insurance laut bagian yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi bisnis insurance seperti itu & tidak dgn prinsip umum dengan kata lain khusus. prinsip-prinsip hukum yang tentang dgn kebakaran kontrak asuransi lainnya. Begitu juga dengan Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dgn tidak adanya undang-undang legislatif tentang soal ini, pengadilan di India dalam menangani topik asuransi kebakaran sejauh ini telah memercayakan hasil yudisial Pengadilan dengan ide bahasa Inggris. Ahli hukum.

    Dalam menentukan nilai harta benda yang rusak alias musnah karena kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis asuransi kebakaran, harga harta benda kepada tertanggung yang hendak diukur. Prima facie yang nilainya diukur dgn mengacu pada nilai pasar dari properti sebelum serta sesudah kerugian. Namun metode penilaian tersebut tidak dpt diterapkan dalam perihal di mana nilai market tidak mewakili price sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti ketika properti tersebut dipake oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk mengerjakan bisnis. Dalam soal seperti itu, ukuran ganti rugi adalah biaya pemulihan. Dalam kasus Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli bersama disimpan sebagai pemodalan yang menciptakan pendapatan,

    BUNGA TERTANGGUNG

    Seseorang yang begitu tertarik pd suatu properti sehingga mendapat fungsi dari keberadaannya bersama prasangka karna kehancurannya dikatakan memiliki keinginan yang dpt diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu bisa mengasuransikan properti dari kebakaran.

    Kepentingan di properti usah ada bagus pd awal maupun pada saat kehilangan. Jika tidak ada pada saat dimulainya kontrak, dan sampai-sampai tidak mampu menjadi subjek insurance serta kalau tidak ada pada saat kerugian, dia tidak menderita tekor beserta tidak membutuhkan ganti rugi. Jadi, di mana dia menjual harta benda yang diasuransikan dengan setelah itu rusak kelanjutan kebakaran, dia tidak menderita kerugian.

    RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Tanggal penyelesaian akta asuransi penerbitan polis berlainan dengan penerimaan dgn kata lain asumsi risiko. Bagian 64-VB cukup memberi tahu secara luas bahwa perusahaan insurance tidak dpt menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 chatting tentang pembayaran premi di wajah memikirkan sub lokasi (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan asuransi untuk menanggung risiko sejak tanggal dengan seterusnya. Jika pengusul tidak menginginkan tanggal tertentu, pengusul sanggup bernegosiasi dgn perusahaan asuransi tentang terma tersebut. Tepatnya, oleh karena itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir ialah dari tertanggung atau perusahaan asuransi hyn bergantung pd sistem di mana negosiasi untuk asuransi telah berkembang. Meskipun dgn ini yaitu risiko yang tampaknya telah tercakup dalam Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dlm Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan adalah sebagai berikut:

    KEBAKARAN: Kehancuran dgn kata lain kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan alami dengan kata lain pembakaran spontan alias proses pemanasan alias pengeringan apa pun tidak mampu dianggap sebagai kerusakan reaksi kebakaran. Misalnya, cat dengan kata lain bahan kimia di pabrik yang menerima perlakuan nggak adem & akibatnya rusak sebab api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.

    PENCAHAYAAN: Petir dpt memicu kerusakan reaksi kebakaran dengan kata lain tipe kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah sebab cerobong asap yang jatuh tersambar petir atau retakan pada tempat tinggal konsekuensi sambaran petir. Baik kebakaran bersama jenis kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.

    KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan dengan kata lain kerusakan properti (oleh api atau lainnya) yang secara kontan disebabkan oleh pesawat serta perlengkapan udara lainnya & / dgn kata lain stock yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran atau kerusakan akibat gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dgn kecepatan supersonik tidak termasuk dlm cakupan kebijakan ini.

    KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil bagian bersama orang lain dalam setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, alias teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak akan tercakup dalam kebijakan.

    Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, bersama genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, serta Badai yaitu beraneka rupa model gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir dengan kata lain angin kencang dengan kata lain hujan lebat. Banjir atau Genangan terjadi momen aer naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir atau genangan seharusnya tidak sekadar dipahami dalam pengertian umum, yaitu banjir di sungai dengan kata lain danau, tetapi juga penumpukan air krn saluran yang tersumbat bakal dianggap banjir.

    KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan dgn kata lain hewan rel / jalan raya memakai kontak jitu dgn harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan atau hewan tersebut tidak boleh berubah milik alias dimiliki oleh tertanggung dengan kata lain penghuni tempat alias karyawan mereka saat bertindak selama saat kerja mereka.

    SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan atau kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence wilayah dari situs di mana properti berdiri dengan kata lain Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah dgn kata lain tempat tinggal ke tingkat yang ekstra rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah kebanyakan di atas bukit.

    Namun, retakan normal, penurunan alias perlapisan pd struktur baru; pemukiman dengan kata lain pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai dgn kata lain sungai; model atau pengerjaan yang rusak atau penerapan berbahan yang rusak; serta pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur alias perbaikan properti dengan kata lain bisnis tanah atau penggalian, tidak tercakup.

    AGEN ASURANSI MANULIFE<br/>Maluku Tenggara Barat<br/>

    Apa itu PREMI ASURANSI BCA FINANCE?


    MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan dengan kata lain kerusakan properti oleh air atau lainnya sebab tangki air, peralatan beserta pipa yang meledak alias meluap secara tidak sengaja.

    OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran atau kerusakan, karena benturan dgn kata lain sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan oprasi pengujian rudal oleh Tertanggung atau siapapun, ditanggung.

    KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penyisihan aer yang tidak disengaja dengan kata lain bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran dengan kata lain kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan alias perubahan pd gedung atau tempat; perbaikan pelepasan dgn kata lain perpanjangan instalasi sprinkler; dengan cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.

    KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, positif tidak disengaja atau tidak, semak serta hutan beserta pembukaan lahan dengan api, tetapi tidak termasuk kerusakan atau kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.

    RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Klaim yang tidak dpt dipertahankan / tercakup dalam polis ini ialah sebagai berikut:

    o Pencurian selama dengan kata lain setelah terjadinya risiko yang diasuransikan

    o Bahaya perang dgn kata lain nuklir

    o Listrik rusak

    o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik

    o Kebakaran bawah tanah

    o Kerugian dgn kata lain kerusakan pd bullion, batu mulia, barang antik (nilainya lbh dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, buku cek, catatan komputer kecuali k'lo mereka termasuk secara kategoris.

    o Kerugian dengan kata lain kerusakan properti yang dipindahkan ke wilayah lain (kecuali mesin dan peralatan untuk pembersihan, perbaikan dengan kata lain renovasi selama lbh dari 60 hari).

    KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN

    Kontrak insurance kebakaran mendapatkan karakteristik sebagai berikut:

    (a) Asuransi kebakaran ialah kontrak pribadi

    Kontrak insurance kebakaran tidak menjamin security properti yang diasuransikan. Tujuannya supaya tertanggung tidak menjumpai tekor karena kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh karena itu, bila hubungannya dengan harta benda yang diasuransikan berhenti karna dipindahkan ke orang lain, dan sampai-sampai komitmen asuransi juga akan berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek asuransi sehingga mampu diteruskan secara otomatis kepada pemilik baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak insurance kebakaran dengan demikian hanyalah akta pribadi antara tertanggung dan penanggung untuk pembayaran uang. Ini bisa secara sah dilayangkan kepada orang lain hyn dgn persetujuan perusahaan asuransi.

    (b) Itu adalah kesepakatan yang utuh dengan tak terpisahkan.

    Jika asuransinya mempunyai ikatan dengan isinya dari persediaan dan mesin, kesepakatan tersebut secara tegas disetujui untuk dapat dibagi. Dengan demikian, kalau tertanggung bersalah atas pelanggaran pekerjaan terhadap perusahaan insurance sehubungan dengan satu pokok bahasan yang tercakup dlm polis, penanggung bisa menghindari kontrak secara keseluruhan dan tidak semata-mata sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dgn patokan kebijakan.

    (c) Penyebab kebakaran tidak material

    Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung kepingin melindunginya dari segala loss atau kerugian yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama loss terjadi sebab kebakaran dlm pengertian polis, dan sampai-sampai pencetus kebakaran secara umum tidak berubah masalah. Dengan demikian, apakah itu sebab api tidak dinyalakan dengan benar dgn kata lain dinyalakan dengan benar tetapi lalai setelahnya atau apakah kebakaran itu disebabkan karena kelalaian tertanggung atau pelayannya dengan kata lain orang asing adalah tidak primer dengan perusahaan insurance bertanggung jawab untuk membarui tekor tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, penyebab spon-tan loss hanya butuh dilihat.

    Namun pemicu kebakaran menjelma material untuk diteliti

    (1). Dimana kebakaran terjadi tak sebab kelalaian, tapi oleh disengaja

    (2) Dimana kebakaran disebabkan karena penyebab terjerembab dgn pengecualian dalam kontrak.

    BATASAN WAKTU
    AGEN ASURANSI MANULIFE<br/>Maluku Tenggara Barat<br/>

    Siapa itu PREMI ASURANSI PENDIDIKAN BUMIPUTERA?



    Asuransi ganti rugi merupakan suatu perjanjian oleh penanggung untuk menghadiahkan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera tempo kerugian yang diderita imbas terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pd posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dlm posisi yang extra baik. Ada tugas utama, yaitu ganti rugi, & tugas sekunder yaitu memasangkan tertanggung dalam posisi sebelum kerugiannya, baik dengan membayarnya dlm nominal tertentu dengan kata lain mungkin dgn panduan lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan asuransi memiliki pilihan berkenaan tata cara dia hendak menempatkan tertanggung pd posisi pra-kerugian tidak berarti bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengalih kerugiannya dengan satu alias lain cara, segera tekor itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pada terjadinya peristiwa yang diasuransikan.

    SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?

    Hanya mereka yang memperoleh kebutuhan yang sanggup diasuransikan atas sebuah properti yang dpt mengambil insurance kebakaran. Berikut ini merupakan di antara kelas orang yang telah dianggap mendapatkan keinginan yang dapat diasuransikan dalam, properti, & dpt mengasuransikan properti tersebut:

    • 1. Pemilik properti, baik pemilik tunggal, alias bersama, alias mitra dlm firma yang memperoleh properti. Tidaklah perlu bahwa mereka juga wajib memiliki. Dengan demikian, lesser bersama lessee dapat mengasuransikannya secara bersama-sama atau secara berat.

    • 2. Penjual dan demand memiliki hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai bersama lebih-lebih setelah itu, kalau dia memiliki hak gadai vendor yang blm dibayar atasnya.

  • 3. Pemberi hipotek bersama penerima hipotek memperoleh keinginan yang nggak sama dlm properti yang digadaikan dan dapat mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya melalui pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya tanaman yang tdk sama dari yang si pemberi pinjaman "[3]

  • 4. Wali Amanat yakni owner sah dan penerima guna dari owner properti perwalian dan setiap bisa mengasuransikannya.

  • 5. Petugas pertanggungan seperti operator, pegadaian alias petugas gudang bertanggung jawab atas security properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga sanggup mengasuransikannya.

  • ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN

    Orang yang tidak mempunyai kepentingan yang mampu diasuransikan atas suatu properti tidak sanggup mengasuransikannya. Sebagai contoh:

    • 1. Kreditor tanpa jaminan tidak bisa mengasuransikan harta debitornya, karna haknya hanya terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.

    • 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak mampu mengasuransikan properti perusahaan sebab ia tidak mendapatkan interes yang dpt diasuransikan dalam aset perusahaan apa pun walau ia yaitu pemegang saham tunggal. Seperti kondisi Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena baik sebagai kreditur standar ataupun sebagai pemegang saham tidak memiliki kepentingan yang dapat diasuransikan di dalamnya.

    KONSEP IMAN SEBESARNYA

    Karena semua kesepakatan insurance adalah kesepakatan dgn itikad baik, pengusul asuransi kebakaran juga berkewajiban positif untuk mengutarakan secara lengkap semua fakta material bersama tidak membuat kesalahan penyajian dengan kata lain kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk mendapatkan polis. Kewajiban dengan keinginan baik ini berlaku sama bagi perusahaan asuransi & tertanggung. Harus ada itikad baik sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk mengendalikan itikad positif dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mengungkapkan bahwa pengumuman dlm formulir proposal adalah benar, bahwa itu akan berubah pijakan komitmen serta bahwa pemberitahuan yang salah dgn kata lain salah di dalamnya akan menjauhi kebijakan. Perusahaan asuransi kemudian mampu mengunggulkan mereka untuk menilai risiko dengan untuk menetapkan premi yang sesuai dan menerima risiko alias menolaknya.

    Pertanyaan-pertanyaan dlm formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk menerima semua data yang material untuk diketahui firma insurance untuk menghitung risiko & membereskan premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga menghadiahkan artikel yang berkenaan dengan:

    o Nama pengusul, alamat, dan pekerjaan

    o Uraian tentang pokok bahasan yang hendak diasuransikan cuma untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,

    o Penjelasan tentang bagian di mana ia berada

    o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur atau perdagangan berbahaya. dll

    o Apakah sudah diasuransikan

    o Dan juga riwayat insurance pribadi semut termasuk kleim kalau ada yang diproses membeli pengusul, dll.

    Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul wajib mengatakan apakah ditanyai atau tidak-

    • 1. Setiap data yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;

    • 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan asuransi mungkin ekstra dari lazimnya dapat diandaikan seperti adanya manuskrip dengan kata lain dokumen berharga, dll, dan

    AGEN ASURANSI MANULIFE<br/>Maluku Tenggara Barat<br/>

    Dimana PREMI ASURANSI USAHA?


  • 3. Setiap info yang berkenaan dengan lebih; resiko yang terlibat.

  • Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-

    • 1. Informasi yang dpt dianggap diketahui oleh perusahaan insurance dalam aktivitas usahanya sebagai perusahaan asuransi;

    • 2. Fakta yang condong menunjukkan bahwa risikonya lbh kecil ketimbang sebaliknya;

  • 3. Fakta tentang artikel yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan

  • 4. Fakta yang tidak usah diungkapkan sehubungan dgn situasi kebijakan.

  • Dengan demikian, terjamin berada di bawah pekerjaan yang sungguh-sungguh untuk menciptakan pengungkapan penuh fakta bahan baku yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma insurance saat memutuskan apakah proposal usah diterima dgn kata lain tidak. Saat mengerjakan pengungkapan fakta yang relevan,

    DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE

    Jika ada lbh dari satu resiko yang terjadi secara bersamaan alias berturut-turut, mau sulit untuk menghitung pengaruh relatif dari setiap resiko atau menentukan salah satunya sebagai gara-gara kerugian yang sebenarnya. Dalam urusan seperti itu, doktrin gara-gara jitu mendukung menentukan penyebab tekor yang sebenarnya.
    Penyebab terdekat didefinisikan dalam Pawsey v. Scottish Union dan National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif beserta efisien yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil akhir tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai dan berkarya secara aktif dari sumber baru dan independen." Itu penyebab yang dominan dengan efisien walaupun itu bukan yang terdekat dlm waktu. Oleh krn itu, ketika suatu kerugian terjadi, perlu untuk menyelidiki beserta menapis apa pencetus kontan loss tersebut untuk memutuskan apakah perusahaan asuransi bertanggung jawab atas tekor tersebut.

    PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN

    Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran sanggup disebabkan oleh petir, ledakan, alias ledakan. Ini mungkin kelanjutan dari kerusuhan, pemogokan alias sebab tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pd akhirnya usah membawa dampak kebakaran bersama api wajib menjelma pencetus langsung kerusakan. Oleh karena itu, tekor yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak mau tercakup dalam kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa loss tersebut tercakup dalam klausul tindakan jahat serta oleh karena itu. Perusahaan insurance bertanggung jawab untuk menggenapi claim tersebut tidak bisa dipertahankan, karna kecuali beserta sampai kebakaran ialah pencetus spon-tan dari kerusakan, tidak ada kleim berdasarkan kebijakan kebakaran yang bisa dipertahankan. [6 ]

    PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Langkah-langkah untuk mengambil polis insurance kebakaran disebutkan di bawah ini:

    • 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:

    • Ada byk perusahaan yang menyodorkan insurance kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu dgn kata lain perusahaan harus berhati-hati dlm penyaringan perusahaan asuransi. Penilaian harus bertumpu pada faktor-faktor seperti niat baik, beserta posisi ukuran panjang di pasar. Perusahaan insurance mampu didekati secara tepat atau melalui agen, tdk semua di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.

    • 2. Pengajuan Formulir Proposal:

    Individu dengan kata lain pemilik usaha harus menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dengan rincian yang diperlukan kepada perusahaan asuransi untuk pertimbangan yang tepat bersama persetujuan selanjutnya. Informasi dlm Formulir Proposal harus diberikan dgn itikad positif bersama perlu disertai dgn dokumen yang memverifikasi nilai sebenarnya dari properti atau produk yang akan diasuransikan. Sebagian besar perusahaan memiliki Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana berita yang tepat butuh disediakan.

  • 3. Survei Properti / Pertimbangan:

  • Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, hingga bakal dilakukan survei "di tempat" atas properti atau persediaan yang berubah pokok asuransi. Ini kebanyakan dilakukan oleh penyidik, dengan kata lain surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan serta mereka wajib melapor lagi kepada mereka setelah telaah & survei menyeluruh. Ini berguna untuk menilai risiko yang terlibat serta menghitung tingkat premi.

  • 4. Penerimaan Proposal:

  • Setelah laporan rinci dan komprehensif diserahkan ke perusahaan asuransi oleh surveyor beserta petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal dengan laporannya dgn teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan dgn kata lain permainan curang atau penipuan yang terlibat, maka secara resmi "menerima" Formulir Proposal serta mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis insurance dimulai setelah pembayaran dan penerimaan premi masing-masing oleh tertanggung & perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.

    PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN

    Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan asuransi meminta tertanggung untuk memberikan rincian yang berkenaan dgn kerugian dalam claim dari yang berhubungan dgn artikel berikut-

    • 1. Keadaan bersama pencetus kebakaran;

    • AGEN ASURANSI MANULIFE<br/>Maluku Tenggara Barat<br/>

      Kapan AGEN ASURANSI HEBAT?


    • 2. Hunian dan situasi tempat terjadinya kebakaran;

  • 3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu kemampuan di mana klaim yang diasuransikan dan apakah ada orang lain yang tertarik dengan properti tersebut;

  • 4. Asuransi lain atas properti;

  • 5. Nilai setiap item properti pd saat kehilangan beserta buktinya, & nilai sisa, kalo ada; dan

  • 6. Jumlah yang diklaim

  • Memberikan artikel yang mengenai dengan kleim juga yaitu status preseden untuk kewajiban perusahaan asuransi. Informasi di atas bakal memungkinkan perusahaan insurance untuk memverifikasi apakah-

    (1) Kebijakan tersebut berlaku;

    (2) Bahaya yang menimbulkan loss yaitu risiko yang diasuransikan;

    (3) Harta rusak atau hilang adalah harta benda yang diasuransikan.

    Aturan untuk rekaan harga properti

    Nilai properti yang diasuransikan adalah-

    1) Nilainya pd saat kerugian, dan

    2) Di tempat kerugian, dan

    3) Nilainya yang nyata alias intrinsik tanpa memperhatikan price sentimentalnya. Kehilangan cuan prospektif atau tekor konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.

    PENGAJUAN KLAIM

    Bagaimana kleim muncul?

    Setelah akad asuransi kebakaran muncul, kleim mampu timbul sebab pengoperasian satu dengan kata lain extra risiko yang diasuransikan pd properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu dgn kata lain ekstra bahaya yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan dgn kata lain berturut-turut dari properti tersebut. Agar klaim valid, persyaratan dengan usah dipenuhi:

    • 1. Terjadinya butuh terjadi krn pengoperasian suatu rawan yang diasuransikan dengan kata lain di mana resiko yang diasuransikan bersama rawan lainnya beroperasi, penyebab tekor yang dominan dengan kata lain efisien pasti ialah ancaman yang diasuransikan;

    • 2. Operasi rawan tidak boleh berada dlm lingkup pengecualian kebijakan;

  • 3. Kejadian tersebut pasti telah mendatangkan loss dengan kata lain kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;

  • 4. Terjadinya harus selama currency polis;

  • 5. Tertanggung butuh menggenapkan semua persyaratan polis bersama juga wajib menepati persyaratan yang wajib dipenuhi setelah claim muncul.

  • FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT

    Catatan kriminal dari seorang tertanggung bisa mempengaruhi moral hazard, yang butuh dinilai oleh perusahaan asuransi, beserta tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat mau berubah material non-disclosure.

    TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT
    AGEN ASURANSI MANULIFE<br/>Maluku Tenggara Barat<br/>

    Bagaimana KEUNTUNGAN JD AGEN ASURANSI PRUDENTIAL?



    Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib melakukan kewajibannya untuk menjaga itikad bagus terhadap perusahaan asuransi beserta untuk itu tertanggung harus menjalani yang terbaik untuk menghindarkan dgn kata lain mengurangi kerugian. Untuk tujuan ini ia wajib (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api alias menghindari penyebarannya, dan (2) mendukung pemadam kebakaran beserta yang lainnya dlm upaya mereka untuk melakukannya dengan strategi apa pun yang tidak menghalangi mereka.
    Dengan benda ini harta yang diasuransikan dapat dipindahkan ke tempat yang aman. Segala loss dgn kata lain kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api atau selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai kerugian yang kira-kira disebabkan oleh api.

    Jika tertanggung gagal dlm tugasnya dgn sengaja beserta dgn demikian menambah beban perusahaan asuransi, tertanggung bakal dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]

    HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN

    (A) Hak Tersirat

    Sesuai dgn tugas tertanggung dan sampai-sampai perusahaan asuransi memperoleh hak menurut hukum, mengingat komitmen yang telah mereka lakukan untuk merombak kerugian tertanggung. Dengan demikian perusahaan insurance mendapatkan hak untuk-

    o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api dan meminimalkan loss harta benda, dan

    o Untuk tujuan itu, untuk memasuki & mendapatkan properti.

    Penanggung akan bertanggung jawab untuk memperbaiki semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api beserta selama itu dimiliki, sebab semua itu dianggap sebagai konsekuensi natural serta spon-tan dari kebakaran; oleh karna itu telah diadakan dlm kasus Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari bahaya yang diasuransikan wajib dinilai saat perusahaan insurance membagikan kembali dan enggak pd saat bahaya berhenti.

    (B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk melepaskan risiko

    Kerusakan yang diderita sebab tindakan yang diambil untuk mengelakkan risiko yang diasuransikan tidaklah konsekuensi dari risiko tersebut beserta tidak dpt dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam problem Liverpool beserta London & Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada mendeklarasikan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk mencegah ledakan, dan tekor tidak dpt dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cukup mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., beserta loss tidak dapat dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hanya mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran dengan kata lain ledakan. "

    (C) Hak Ekspres

    Kondisi 5- untuk membentengi hak-haknya dengan positif perusahaan insurance telah menetapkan hak yang lebih positive secara tegas dlm status ini yang dengannya jika terjadi kerusakan dengan kata lain kerusakan, penanggung beserta setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung dpt memasuki, mengambil alias memelihara kepemilikan gedung. dgn kata lain tempat di mana kerusakan telah terjadi dgn kata lain mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka bersama menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan dgn kata lain menjual atau memangkas kondisi yang sama untuk akun yang berkepentingan.

    Kapan dengan dengan petunjuk apa klaim dibuat?

    Apabila terjadi kerugian kebakaran yang ditanggung oleh polis asuransi kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu lima belas 24 hour setelah terjadinya kerugian tersebut, Tertanggung wajib mengajukan claim secara tertulis dgn menyerahkan rincian kerusakan beserta perkiraan nilainya. Rincian asuransi lain pd properti yang sama juga mesti diumumkan.

    Tertanggung kudu memperoleh & menghasilkan, dengan anggaran sendiri, dokumen seperti rencana, buku rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.

    BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?

    Asuransi dalam polis kebakaran sanggup stop dlm salah satu suasana berikut, yaitu:

    (1) Penanggung mengelakkan polis dengan dalil Tertanggung menciptakan representasi yang keliru, salah uraian dgn kata lain tidak diungkapkannya materi tertentu;

    (2) Jika ada jatuhnya alias perpindahan dari setiap gedung alias gedung yang diasuransikan alias bagiannya, dan sampai-sampai pada saat berakhirnya tujuh 24 hour dari mana, kecuali jika jatuhnya dengan kata lain perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap resiko yang dipertanggungkan; walaupun demikian, insurance bisa dihidupkan kembali dengan persyaratan yang direvisi kalo pemberitahuan cepat diberikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;

    (3) Asuransi sanggup diakhiri bila saja atas permintaan tertanggung dengan atas pilihan perusahaan pada 15 24 hour pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.

    KESIMPULAN

    Properti berwujud terkena beraneka ragam risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan beserta perang, dll. Dan perlindungan insurance dapat dimiliki terhadap sebagian besar risiko ini secara terpisah dengan kata lain dalam kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat byk & beragam. Asuransi kebakaran dlm pengertian yang ketat tentang dengan pemberian proteksi terhadap kebakaran serta kebakaran saja. Jadi saat memberikan polis asuransi kebakaran semua persyaratan usah dipenuhi. Tertanggung berada di bawah peranan moral & hukum untuk mempunyai itikad yang paling positive bersama perlu mengatakan fakta yang benar dan tak semata-mata alasan nggak original sekadar dgn keserakahan untuk menerima lagi uang. Selanjutnya semua polis asuransi menunjang dlm pembentukan negeri berkembang. Karenanya perusahaan asuransi memperoleh beban untuk menyokong tertanggung tatkala tertanggung dlm kesulitan.
    AGEN ASURANSI MANULIFE
    Maluku Tenggara Barat

    LihatTutupKomentar