KOMISI AGEN ASURANSI COMMONWEALTH Tanjung

KOMISI AGEN ASURANSI COMMONWEALTH
Tanjung
- BEST OFFER!
Kontrak insurance muncul saat seseorang yang memilih sekuriti insurance menandatangani kesepakatan dgn firma asuransi untuk merombak kerugiannya dari kehilangan properti oleh dgn kata lain insidental krn kebakaran & dgn kata lain kilat, ledakan, dll. Ini pada dasarnya yaitu akad bersama karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia mempunyai fitur khusus tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, kembang yang sanggup diasuransikan, ganti rugi, subrogasi bersama kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dalam semua kesepakatan asuransi dengan diatur oleh prinsip-prinsip spesial hukum.

ASURANSI KEBAKARAN:

Menurut S. 2 (6A), "bisnis insurance kebakaran" berarti profesi yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk tidak semua kelas karier asuransi lainnya, kesepakatan asuransi terhadap tekor oleh alias insidental kebakaran dgn kata lain kejadian lainnya, yang kebanyakan termasuk di antara risiko diasuransikan dalam usaha insurance kebakaran.

Menurut Halsbury, ini adalah akad insurance dimana perusahaan insurance setuju untuk dipertimbangkan untuk mengganti tekor tertanggung sampai batas tertentu & tunduk pada syarat serta aturan - aturan tertentu terhadap kerugian atau kerusakan dampak kebakaran, yang mungkin terjadi pd properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, insurance kebakaran ialah akad di mana orang tersebut, yang memeriksa sekuriti asuransi, menandatangani akad dengan firma insurance untuk merombak kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh dgn kata lain kebetulan karna kebakaran alias petir, ledakan dll. Polis ini dirancang untuk mengasuransikan harta benda seseorang serta lainnya. item dari kerugian yang terjadi karna kerusakan lengkap dengan kata lain sebagian oleh api.

Dalam pengertian yang ketat, akad insurance kebakaran ialah satu:

  • 1. Yang objek utamanya merupakan pertanggungan terhadap kerugian atau kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.

  • 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan insurance dibatasi oleh uang pertanggungan & tidak butuh oleh tingkat loss dgn kata lain kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan

  • 3. Perusahaan asuransi tidak mempunyai interes dlm security dgn kata lain penghancuran properti yang diasuransikan selain dari pekerjaan yang dilakukan berdasarkan kontrak.

  • HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN

    Tidak ada patokan perundang-undangan yang menggolongkan asuransi kebakaran, seperti dlm problem insurance laut bagian yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dgn regulasi pekerjaan insurance seperti itu bersama tidak dengan prinsip umum dgn kata lain khusus. prinsip-prinsip hukum yang berhubungan dgn kebakaran kesepakatan asuransi lainnya. Begitu juga dengan Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dengan tidak adanya undang-undang legislatif tentang soal ini, pengadilan di India dalam menangani topik insurance kebakaran sejauh ini telah mengandalkan dekrit yudisial Pengadilan & pendirian bahasa Inggris. Ahli hukum.

    Dalam memastikan harga harta benda yang rusak atau musnah karena kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis asuransi kebakaran, nilai harta benda kepada tertanggung yang hendak diukur. Prima facie yang nilainya diukur dgn mengacu pada nilai market dari properti sebelum dengan sesudah kerugian. Namun proses penilaian tersebut tidak mampu diterapkan dalam persoalan di mana value market tidak mewakili nilai sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti pada waktu properti tersebut dipakai oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk mengerjakan bisnis. Dalam kondisi seperti itu, ukuran ganti rugi yaitu biaya pemulihan. Dalam perihal Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli bersama disimpan sebagai penyertaan capital yang menghasilkan pendapatan,

    BUNGA TERTANGGUNG

    Seseorang yang begitu tertarik pd suatu properti sehingga mendapat guna dari keberadaannya & prasangka karena kehancurannya dikatakan memperoleh interes yang sanggup diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu dapat mengasuransikan properti dari kebakaran.

    Kepentingan di properti harus ada baik pd awal maupun pada saat kehilangan. Jika tidak ada pada saat dimulainya kontrak, dan sampai-sampai tidak mampu menjelma subjek asuransi & jika tidak ada pada saat kerugian, dia tidak menderita loss dan tidak memerlukan ganti rugi. Jadi, di mana dia menjual harta benda yang diasuransikan serta setelah itu rusak kelanjutan kebakaran, dia tidak menderita kerugian.

    RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Tanggal penyelesaian komitmen asuransi penerbitan polis berlainan dengan penerimaan atau asumsi risiko. Bagian 64-VB cukup memberi tahu secara luas bahwa perusahaan insurance tidak dpt menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 berbincang tentang pembayaran premi di muka mengingat sub daerah (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan insurance untuk menanggung risiko sejak tanggal dan seterusnya. Jika pengusul tidak menginginkan tanggal tertentu, pengusul dapat bernegosiasi dgn perusahaan insurance tentang terma tersebut. Tepatnya, oleh krn itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir adalah dari tertanggung dengan kata lain perusahaan asuransi semata-mata bergantung pd proses di mana negosiasi untuk insurance telah berkembang. Meskipun dengan ini merupakan risiko yang tampaknya telah tercakup dalam Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dalam Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan adalah sebagai berikut:

    KEBAKARAN: Kehancuran dengan kata lain kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan natural atau pembakaran spontan alias proses pemanasan dengan kata lain pengeringan apa pun tidak dpt dianggap sebagai kerusakan pengaruh kebakaran. Misalnya, cat alias bahan kimia di penghasil yang memperoleh perlakuan panas serta akibatnya rusak krn api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.

    PENCAHAYAAN: Petir bisa mengakibatkan kerusakan pengaruh kebakaran dgn kata lain model kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah krn cerobong asap yang terjerembab tersambar petir alias retakan pd bangunan konsekuensi sambaran petir. Baik kebakaran beserta model kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.

    KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan alias kerusakan properti (oleh api dgn kata lain lainnya) yang secara telak disebabkan oleh pesawat & perlengkapan udara lainnya bersama / dengan kata lain persediaan yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran atau kerusakan konsekuensi gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dgn kecepatan supersonik tidak termasuk dalam cakupan kebijakan ini.

    KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil lokasi bersama orang lain dlm setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, dgn kata lain teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak akan tercakup dalam kebijakan.

    Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, dengan genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, serta Badai adalah beraneka rupa model gangguan alam yang hebat yang disertai dgn petir atau angin kencang dgn kata lain hujan lebat. Banjir atau Genangan terjadi saat aer naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir alias genangan seharusnya tidak cuma dipahami dalam pengertian umum, yaitu banjir di sungai alias danau, tetapi juga penumpukan air karena saluran yang tersumbat bakal dianggap banjir.

    KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan dengan kata lain hewan rel / jalan raya memakai kontak langsung dgn harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan dengan kata lain hewan tersebut tidak boleh berubah milik dengan kata lain dimiliki oleh tertanggung dengan kata lain penghuni tempat atau karyawan mereka saat bertindak selama waktu kerja mereka.

    SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan alias kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence wilayah dari situs di mana properti berdiri dgn kata lain Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah dengan kata lain gedung ke tingkat yang extra rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah kebanyakan di atas bukit.

    Namun, retakan normal, penurunan alias perlapisan pada struktur baru; pemukiman dgn kata lain pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai dgn kata lain sungai; tipe atau pengerjaan yang rusak dgn kata lain penggunaan material yang rusak; dengan pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur alias perbaikan properti dgn kata lain penghidupan tanah alias penggalian, tidak tercakup.

    KOMISI AGEN ASURANSI COMMONWEALTH<br/>Tanjung<br/>

    Apa itu 3 PREMI ASURANSI SYARIAH?


    MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan atau kerusakan properti oleh aer dengan kata lain lainnya karna tangki air, peralatan dan pipa yang meledak alias meluap secara tidak sengaja.

    OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran alias kerusakan, karena benturan dengan kata lain sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan oprasi pengujian rudal oleh Tertanggung atau siapapun, ditanggung.

    KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh pemangkasan aer yang tidak disengaja dgn kata lain bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran atau kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan atau perubahan pada permukiman dgn kata lain tempat; perbaikan pelepasan dengan kata lain perpanjangan instalasi sprinkler; serta cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.

    KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, baik tidak disengaja alias tidak, semak dan hutan beserta pembukaan kafling dgn api, tetapi tidak termasuk kerusakan atau kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.

    RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Klaim yang tidak mampu dipertahankan / tercakup dlm polis ini adalah sebagai berikut:

    o Pencurian selama dgn kata lain setelah terjadinya risiko yang diasuransikan

    o Bahaya perang atau nuklir

    o Listrik rusak

    o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik

    o Kebakaran bawah tanah

    o Kerugian atau kerusakan pada bullion, batu mulia, barang antik (nilainya ekstra dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, jurnal cek, catatan komputer kecuali k'lo mereka termasuk secara kategoris.

    o Kerugian atau kerusakan properti yang dipindahkan ke lokasi lain (kecuali mesin beserta peralatan untuk pembersihan, perbaikan atau renovasi selama ekstra dari 60 hari).

    KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN

    Kontrak asuransi kebakaran memperoleh karakteristik sebagai berikut:

    (a) Asuransi kebakaran yaitu kontrak pribadi

    Kontrak insurance kebakaran tidak menjamin security properti yang diasuransikan. Tujuannya supaya tertanggung tidak memperoleh loss karena kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh krn itu, kalo hubungannya dengan harta benda yang diasuransikan stop krn dipindahkan ke orang lain, lalu akta asuransi juga hendak berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek insurance sehingga dpt diteruskan secara otomatis kepada pemilik baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak asuransi kebakaran dengan demikian hanyalah komitmen pribadi antara tertanggung serta penanggung untuk pembayaran uang. Ini bisa secara sah dilayangkan kepada orang lain semata-mata dgn persetujuan perusahaan asuransi.

    (b) Itu yaitu kontrak yang utuh beserta tak terpisahkan.

    Jika asuransinya mempunyai ikatan beserta isinya dari stock dan mesin, kontrak tersebut secara tegas disetujui untuk dapat dibagi. Dengan demikian, kalau tertanggung bersalah atas pelanggaran komitmen terhadap perusahaan asuransi sehubungan dgn satu pokok bahasan yang tercakup dlm polis, penanggung dapat mengelakkan kesepakatan secara keseluruhan dengan tidak cuma sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dengan prinsip kebijakan.

    (c) Penyebab kebakaran tidak material

    Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung hendak melindunginya dari segala kerugian dengan kata lain loss yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama tekor terjadi karna kebakaran dalam pengertian polis, lalu pemicu kebakaran secara umum tidak berubah masalah. Dengan demikian, apakah itu krn api tidak dinyalakan dgn benar dengan kata lain dinyalakan dengan benar tetapi lalai setelahnya atau apakah kebakaran itu disebabkan krn kelalaian tertanggung dgn kata lain pelayannya atau orang asing merupakan tidak berpengaruh dan perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk membarui kerugian tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, pencetus spon-tan loss hyn harus dilihat.

    Namun pencetus kebakaran menjelma berbahan untuk diteliti

    (1). Dimana kebakaran terjadi bukan karna kelalaian, tapi oleh disengaja

    (2) Dimana kebakaran disebabkan karena pemicu tersandung dengan pengecualian dalam kontrak.

    BATASAN WAKTU
    KOMISI AGEN ASURANSI COMMONWEALTH<br/>Tanjung<br/>

    Siapa itu PREMI ASURANSI LUAR NEGERI?



    Asuransi ganti rugi merupakan suatu perjanjian oleh penanggung untuk menyerahkan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera tatkala loss yang diderita konsekuensi terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pada posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dlm posisi yang ekstra baik. Ada tanggung jawab utama, yaitu ganti rugi, dengan tugas sekunder yaitu memasangkan tertanggung dalam posisi sebelum kerugiannya, positive dgn membayarnya dlm nominal tertentu atau mungkin dgn tata cara lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan insurance memperoleh pilihan berhubungan teknik dia bakal meletakkan tertanggung pd posisi pra-kerugian tidak bermakna bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengubah kerugiannya dgn satu dengan kata lain lain cara, segera tekor itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pada terjadinya peristiwa yang diasuransikan.

    SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?

    Hanya mereka yang memperoleh keperluan yang bisa diasuransikan atas sebuah properti yang mampu mengambil insurance kebakaran. Berikut ini ialah di antara kelas orang yang telah dianggap mendapatkan keperluan yang sanggup diasuransikan dalam, properti, beserta bisa mengasuransikan properti tersebut:

    • 1. Pemilik properti, baik pemilik tunggal, dengan kata lain bersama, alias mitra dlm firma yang memiliki properti. Tidaklah wajib bahwa mereka juga butuh memiliki. Dengan demikian, lesser beserta lessee dapat mengasuransikannya secara bersama-sama atau secara berat.

    • 2. Penjual bersama demand memperoleh hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai beserta bahkan setelah itu, kalau dia mendapatkan hak gadai vendor yang belum dibayar atasnya.

  • 3. Pemberi hipotek serta penerima hipotek memperoleh keinginan yang berlainan dalam properti yang digadaikan dan sanggup mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya melalui pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya bunga yang tdk sama dari yang si pemberi pinjaman "[3]

  • 4. Wali Amanat ialah pemilik sah serta penerima manfaat dari owner properti perwalian beserta masing-masing bisa mengasuransikannya.

  • 5. Petugas tanggungan seperti operator, pegadaian alias petugas gudang bertanggung jawab atas keamanan properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga dapat mengasuransikannya.

  • ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN

    Orang yang tidak memiliki kepentingan yang bisa diasuransikan atas suatu properti tidak dpt mengasuransikannya. Sebagai contoh:

    • 1. Kreditor tanpa sandaran tidak bisa mengasuransikan harta debitornya, sebab haknya hanya terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.

    • 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak mampu mengasuransikan properti perusahaan krn ia tidak mempunyai kepentingan yang dpt diasuransikan dalam aset perusahaan apa pun walaupun ia merupakan pemegang saham tunggal. Seperti kasus Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena bagus sebagai kreditur normal maupun sebagai pemegang saham tidak memiliki keperluan yang dapat diasuransikan di dalamnya.

    KONSEP IMAN SEBESARNYA

    Karena semua kesepakatan insurance adalah komitmen dengan itikad baik, pengusul insurance kebakaran juga berkewajiban positif untuk mengatakan secara lengkap semua fakta material & tidak membuat kesalahan penyajian alias kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk mendapatkan polis. Kewajiban dgn keinginan positive ini berlaku sama bagi perusahaan asuransi & tertanggung. Harus ada itikad baik sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk mengontrol itikad bagus dipastikan b mengharuskan pengusul untuk memberitahukan bahwa pengumuman dlm formulir proposal yaitu benar, bahwa itu bakal menjadi fundamen komitmen dan bahwa pengumuman yang salah alias salah di dalamnya mau mengelakkan kebijakan. Perusahaan insurance kemudian dpt menggantungkan mereka untuk menghitung risiko beserta untuk menetapkan premi yang sesuai dan menerima risiko dgn kata lain menolaknya.

    Pertanyaan-pertanyaan dalam formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk menerima semua informasi yang bahan baku untuk diketahui firma asuransi guna menghitung risiko dan membereskan premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga menyerahkan informasi yang berhubungan dengan:

    o Nama pengusul, alamat, bersama pekerjaan

    o Uraian tentang pokok bahasan yang mau diasuransikan cukup untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,

    o Penjelasan tentang lokasi di mana ia berada

    o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur dgn kata lain perdagangan berbahaya. dll

    o Apakah sudah diasuransikan

    o Dan juga riwayat insurance pribadi semut termasuk kleim kalau ada yang diurus berbelanja pengusul, dll.

    Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul usah mengucapkan apakah ditanyai dgn kata lain tidak-

    • 1. Setiap kabar yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;

    • 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan asuransi mungkin extra dari biasanya bisa diinginkan seperti adanya manuskrip alias dokumen berharga, dll, dan

    KOMISI AGEN ASURANSI COMMONWEALTH<br/>Tanjung<br/>

    Dimana PREMI ASURANSI YAITU?


  • 3. Setiap info yang berkaitan dgn lebih; resiko yang terlibat.

  • Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-

    • 1. Informasi yang bisa dianggap diketahui oleh perusahaan asuransi dalam kesibukan usahanya sebagai perusahaan asuransi;

    • 2. Fakta yang berat menunjukkan bahwa risikonya extra kecil daripada sebaliknya;

  • 3. Fakta tentang info yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan

  • 4. Fakta yang tidak harus diungkapkan sehubungan dengan situasi kebijakan.

  • Dengan demikian, terjamin berada di bawah tugas yang sungguh-sungguh untuk membuat pengungkapan penuh fakta material yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma insurance saat memutuskan apakah proposal wajib diterima dgn kata lain tidak. Saat melaksanakan pengungkapan fakta yang relevan,

    DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE

    Jika ada extra dari satu ancaman yang terjadi secara bersamaan atau berturut-turut, bakal sulit untuk menilai reaksi relatif dari setiap bahaya atau memilah salah satunya sebagai pemicu loss yang sebenarnya. Dalam perkara seperti itu, doktrin gara-gara langsung membantu memastikan pencetus tekor yang sebenarnya.
    Penyebab terdekat didefinisikan dlm Pawsey v. Scottish Union dan National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif serta berhasil yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil akhir tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai & bertugas secara aktif dari sumber baru serta independen." Itu pemicu yang dominan dengan mengena walau itu tanpa yang terdekat dlm waktu. Oleh krn itu, tempo suatu kerugian terjadi, kudu untuk menyelidiki & memastikan apa gara-gara spon-tan tekor tersebut untuk memutuskan apakah perusahaan insurance bertanggung jawab atas loss tersebut.

    PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN

    Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran bisa disebabkan oleh petir, ledakan, dgn kata lain ledakan. Ini mungkin konsekuensi dari kerusuhan, pemogokan alias karna tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pada akhirnya kudu mendatangkan kebakaran bersama api mesti berubah pencetus tepat kerusakan. Oleh sebab itu, kerugian yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak hendak tercakup dalam kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa kerugian tersebut tercakup dalam klausul tindakan jahat bersama oleh karna itu. Perusahaan insurance bertanggung jawab untuk menggenapkan claim tersebut tidak sanggup dipertahankan, krn kecuali dengan sampai kebakaran yaitu pemicu jitu dari kerusakan, tidak ada claim berdasarkan kebijakan kebakaran yang sanggup dipertahankan. [6 ]

    PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Langkah-langkah untuk mengambil polis insurance kebakaran disebutkan di bawah ini:

    • 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:

    • Ada banyak perusahaan yang menawarkan asuransi kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu alias perusahaan usah berhati-hati dalam pemilahan perusahaan asuransi. Penilaian mesti bertumpu pada faktor-faktor seperti kehendak baik, serta posisi ukuran panjang di pasar. Perusahaan asuransi dapat didekati secara spon-tan alias melalui agen, tdk semua di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.

    • 2. Pengajuan Formulir Proposal:

    Individu dgn kata lain owner bisnis harus menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dengan rincian yang diperlukan kepada perusahaan insurance untuk pertimbangan yang tepat dan persetujuan selanjutnya. Informasi dalam Formulir Proposal usah dilayangkan dengan itikad baik bersama mesti disertai dgn dokumen yang memverifikasi price sebenarnya dari properti dgn kata lain barang yang bakal diasuransikan. Sebagian besar perusahaan memiliki Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana kabar yang tepat mesti disediakan.

  • 3. Survei Properti / Pertimbangan:

  • Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, hingga akan dilakukan survei "di tempat" atas properti dgn kata lain barang yang berubah pokok asuransi. Ini lazimnya dilakukan oleh penyidik, alias surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan bersama mereka wajib melapor kembali kepada mereka setelah studi bersama survei menyeluruh. Ini berguna untuk menilai risiko yang terlibat dan menghitung tingkat premi.

  • 4. Penerimaan Proposal:

  • Setelah laporan rinci bersama komprehensif diserahkan ke perusahaan asuransi oleh surveyor bersama petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal & laporannya dgn teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan dengan kata lain games curang alias penipuan yang terlibat, lalu secara resmi "menerima" Formulir Proposal beserta mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis insurance dimulai setelah pembayaran & penerimaan premi setiap oleh tertanggung bersama perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.

    PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN

    Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan asuransi meminta tertanggung untuk memberikan rincian yang berkaitan dgn loss dlm claim dari yang berkaitan dgn artikel berikut-

    • 1. Keadaan beserta pencetus kebakaran;

    • KOMISI AGEN ASURANSI COMMONWEALTH<br/>Tanjung<br/>

      Kapan AGEN ASURANSI GENERALI JAKARTA?


    • 2. Hunian bersama situasi tempat terjadinya kebakaran;

  • 3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu kapabilitas di mana kleim yang diasuransikan serta apakah ada orang lain yang tertarik dengan properti tersebut;

  • 4. Asuransi lain atas properti;

  • 5. Nilai setiap item properti pada saat kehilangan beserta buktinya, dan value sisa, bila ada; dan

  • 6. Jumlah yang diklaim

  • Memberikan info yang tentang dengan klaim juga yakni kondisi preseden untuk tanggungan perusahaan asuransi. Informasi di atas hendak memungkinkan perusahaan asuransi untuk memverifikasi apakah-

    (1) Kebijakan tersebut berlaku;

    (2) Bahaya yang menghasilkan loss merupakan risiko yang diasuransikan;

    (3) Harta rusak atau hilang adalah harta benda yang diasuransikan.

    Aturan untuk perhitungan harga properti

    Nilai properti yang diasuransikan adalah-

    1) Nilainya pada saat kerugian, dan

    2) Di tempat kerugian, dan

    3) Nilainya yang nyata atau intrinsik tanpa memperhatikan harga sentimentalnya. Kehilangan keuntungan prospektif alias kerugian konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.

    PENGAJUAN KLAIM

    Bagaimana claim muncul?

    Setelah komitmen insurance kebakaran muncul, kleim sanggup timbul sebab pengoperasian satu atau lebih risiko yang diasuransikan pada properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu dgn kata lain lebih resiko yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut dari properti tersebut. Agar klaim valid, persyaratan berikut perlu dipenuhi:

    • 1. Terjadinya perlu terjadi krn pengoperasian suatu bahaya yang diasuransikan dgn kata lain di mana ancaman yang diasuransikan & bahaya lainnya beroperasi, penyebab tekor yang dominan dengan kata lain efisien pasti ialah rawan yang diasuransikan;

    • 2. Operasi rawan tidak boleh berada dalam lingkup pengecualian kebijakan;

  • 3. Kejadian tersebut pasti telah memicu tekor atau kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;

  • 4. Terjadinya usah selama mata uang polis;

  • 5. Tertanggung usah menepati semua persyaratan polis beserta juga perlu memenuhi persyaratan yang kudu dipenuhi setelah kleim muncul.

  • FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT

    Catatan kriminal dari seorang tertanggung sanggup mempengaruhi moral hazard, yang usah dinilai oleh perusahaan asuransi, dan tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat akan menjadi material non-disclosure.

    TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT
    KOMISI AGEN ASURANSI COMMONWEALTH<br/>Tanjung<br/>

    Bagaimana BUKU AGEN ASURANSI NGGAK KAYA NGAPAIN AJA?



    Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib menjalankan kewajibannya untuk mengendalikan itikad baik terhadap perusahaan insurance serta untuk itu tertanggung usah menjalani yang terbaik untuk menghindari alias mengurangi kerugian. Untuk tujuan ini ia perlu (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api alias menghindari penyebarannya, dengan (2) menolong pemadam kebakaran beserta yang lainnya dalam upaya mereka untuk melakukannya dengan bimbingan apa pun yang tidak menghalangi mereka.
    Dengan benda ini harta yang diasuransikan dapat dipindahkan ke tempat yang aman. Segala loss alias kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api dengan kata lain selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai loss yang kira-kira disebabkan oleh api.

    Jika tertanggung gagal dlm tugasnya dengan sengaja & dengan demikian meningkatkan beban perusahaan asuransi, tertanggung bakal dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]

    HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN

    (A) Hak Tersirat

    Sesuai dgn tugas tertanggung lalu perusahaan insurance mempunyai hak menurut hukum, memikirkan tanggungan yang telah mereka lakukan untuk mengalih kerugian tertanggung. Dengan demikian perusahaan asuransi memperoleh hak untuk-

    o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api & meminimalkan kerugian harta benda, dan

    o Untuk tujuan itu, untuk memasuki dengan memperoleh properti.

    Penanggung akan bertanggung jawab untuk membereskan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api beserta selama itu dimiliki, sebab semua itu dianggap sebagai konsekuensi alami beserta spontan dari kebakaran; oleh sebab itu telah diadakan dalam soal Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari bahaya yang diasuransikan wajib dinilai saat perusahaan insurance memberikan kembali bersama tidak pd saat ancaman berhenti.

    (B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk melepaskan risiko

    Kerusakan yang diderita karna tindakan yang diambil untuk menghindari risiko yang diasuransikan tidaklah konsekuensi dari risiko tersebut dan tidak sanggup dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam ihwal Liverpool bersama London bersama Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada mengungkapkan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk mencegah ledakan, serta loss tidak dapat dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cukup mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., beserta tekor tidak dpt dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cukup mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran dengan kata lain ledakan. "

    (C) Hak Ekspres

    Kondisi 5- untuk menaungi hak-haknya dgn baik perusahaan insurance telah menetapkan hak yang extra bagus secara tegas dalam keadaan ini yang dengannya bila terjadi kerusakan dgn kata lain kerusakan, penanggung beserta setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung sanggup memasuki, mengambil atau memelihara kepemilikan gedung. alias tempat di mana kerusakan telah terjadi alias mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka serta menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan dgn kata lain menawarkan produk dengan kata lain meyingkirkan ihwal yang sama untuk akun yang berkepentingan.

    Kapan bersama dengan aturan apa kleim dibuat?

    Apabila terjadi loss kebakaran yang ditanggung oleh polis asuransi kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu 15 hari setelah terjadinya loss tersebut, Tertanggung kudu mengajukan claim secara tertulis dgn mengasihkan rincian kerusakan bersama perkiraan nilainya. Rincian insurance lain pd properti yang sama juga kudu diumumkan.

    Tertanggung mesti memperoleh dengan menghasilkan, dengan uang sendiri, dokumen seperti rencana, jurnal rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.

    BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?

    Asuransi dalam polis kebakaran bisa berhenti dlm salah satu keadaan berikut, yaitu:

    (1) Penanggung menyelamatkan polis dgn argumen Tertanggung menghasilkan representasi yang keliru, salah uraian dengan kata lain tidak diungkapkannya materi tertentu;

    (2) Jika ada jatuhnya dengan kata lain perpindahan dari setiap bangunan dgn kata lain kediaman yang diasuransikan dengan kata lain bagiannya, maka pada saat berakhirnya tujuh 24 hour dari mana, kecuali jika jatuhnya dengan kata lain perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap ancaman yang dipertanggungkan; walau demikian, insurance mampu dihidupkan lagi dgn persyaratan yang direvisi jika pemberitahuan cepat disampaikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;

    (3) Asuransi dapat diakhiri bilamana saja atas permintaan tertanggung dengan atas pilihan perusahaan pd 15 day pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.

    KESIMPULAN

    Properti berwujud terkena bermacam rupa risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan dan perang, dll. Dan proteksi asuransi dpt dimiliki terhadap sebagian gede risiko ini secara terpisah dengan kata lain dalam kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat byk dan beragam. Asuransi kebakaran dalam pengertian yang ketat berhubungan dgn pemberian pengamanan terhadap kebakaran beserta kebakaran saja. Jadi saat membagikan polis insurance kebakaran semua persyaratan perlu dipenuhi. Tertanggung berada di bawah kewajiban moral serta hukum untuk mendapatkan itikad yang paling baik dengan usah mengatakan fakta yang benar & bukan cuma kausa tidak asli semata-mata dgn keserakahan untuk mendapatkan lagi uang. Selanjutnya semua polis asuransi membantu dlm pembentukan negara berkembang. Karenanya perusahaan insurance mempunyai beban untuk menunjang tertanggung selagi tertanggung dalam kesulitan.
    KOMISI AGEN ASURANSI COMMONWEALTH
    Tanjung

    LihatTutupKomentar